LAGU INDONESIA RAYA STANZA 1 2 3 LENGKAP DENGAN PENJELASANNYA

Cara flexi----Lagu Indonesia Raya secara Utuh terdiri atas tiga (tiga) Bait atau tiga  (3) stanza. Karena kita terbiasa menyanyikan lagu kebangsaaan Indonesia Raya hanya 1 stanza, kemungkinan diantara kita banyak yg lupa atau tidak memahami stanza ke dua serta stanza ke 3 dari lagu Indonesia Raya. Selama ini, lagu 'Indonesia Raya' yg dinyanyikan hanya satu stanza atau bagian pertama. Kini, anak sekolah jua wajib diajarkan serta menyanyikan lagu Indonesia Raya tiga stanza. 

Terkait lagu kebangsaan ini, Pemeritah dalam hal ini Kemetrian Pendidikan serta Kebudayaan (Kemendikbud) sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) mengenai lagu 'Indonesia Raya' tiga stanza. Lagu tersebut harus dinyanyikan saat upacara pada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

Sekedar menyebarkan pengetahuan, ini dia ulasan lagu Indonesia Raya pada 3 (tiga) stanza lagu kebangsaan Indonesia Raya sesuai PP Nomor 44 Tahun 1958 tentang tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Lagu kebangsaan 'Indonesia Raya' telah tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958. Aturan ini diterbitkan dalam masa pemerintahan Presiden Sukarno pada 26 Juni 1958. Berikut ini penerangan serta lirik lagu Indonesia Raya tiga stanza berdasarkan PP Nomor 44/1958:

Kemendikbud berharap nasionalisme siswa mampu tumbuh dengan lagu 'Indonesia Raya' tiga stanza. "Semoga bibit-bibit nasionalisme akan muncul dari tiga stanza yang akan kita ajarkan pada murid kita," celoteh Muhadjir.

Sebelumnya kita kupas lagi sejarah, menggunakan melihat Bagaimana sich lagu Indonesia raya itu tercipta, menggunakan melihat naskah lagu aslinya. Seperti kita ketahui lagu Indonesia raya diciptakan oleh Wage Rudolph Supratman. Lagu karya Wage Rudolf Supratman ini memang terdiri dari tiga stanza. Lagu yg biasa dinyanyikan selama ini hanya bagian pembuka lagu. Kenapa 3 stanza? Lantaran itu keutuhan 'Indonesia Raya'. Lantaran yang biasa dinyanyikan itu bagian awal. Itu pendahuluan. Intinya pada bagian tengah serta penutup pada akhir,  Berikut Naskah Asli Lagu Indonesia Raya karya Wage Rudolph Supratman, yg jua terdiri berdasarkan tiga (tiga) Stanza / bait tahun 1928.





Bait / Stanza I

Indonesia, tanah airkoe,

Tanah toempah darahkoe,
Disanalah akoe berdiri,
Mendjaga Pandoe Iboekoe.

Indonesia kebangsaankoe,
Kebangsaan tanah airkoe,
Marilah kita berseroe:
“Indonesia Bersatoe”.

Hidoeplah tanahkoe,
Hidoeplah neg’rikoe,
Bangsakoe, djiwakoe, semoea,
Bangoenlah rajatnja,
Bangoenlah badannja,
Oentoek Indonesia Raja.



Bait / Stanza II

Indonesia, tanah jang moelia,
Tanah kita jang kaja,
Disanalah akoe hidoep,
Oentoek s’lama -lamanja.

Indonesia, tanah poesaka,
Poesaka kita semoea,
Marilah kita mendoa:
“Indonesia Bahagia”.

Soeboerlah tanahnja,
Soeboerlah djiwanja,
Bangsanja, rajatnja, semoeanja,
Sedarlah hatinja,
Sedarlah boedinja,
Oentoek Indonesia Raja.



Bait / Stanza III

Indonesia, tanah jang soetji,
Bagi kita disini,
Disanalah kita berdiri,
Mendjaga Iboe sedjati.

Indonesia, tanah berseri,
Tanah jang terkoetjintai,
Marilah kita berdjandji:
“Indonesia Bersatoe”

S’lamatlah rajatnja,
S’lamatlah poet’ranja,
Poelaoenja, laoetnja, semoea,
Madjoelah neg’rinja,
Madjoelah Pandoenja,
Oentoek Indonesia Raja.


Refrain buat tiap bait ;

Indones’, Indones’,
Moelia, Moelia,
Tanahkoe, neg’rikoe jang koetjinta.
Indones’, Indones’,
Moelia, Moelia,
Hidoeplah Indonesia Raja.


Berikut ini makna yang terkandung didalam tiga (tiga) Stanza lirik asli lagu Indonesia Raya yg Admin kutip dari :
//kebudayaan.kemdikbud.go.id/me...donesia-raya/.


Stanza 1 (pertama) ;
Lagu Kebangsaaan Indonesia Raya menggaris bawahi istilah “Marilah Kita Berseru Indonesia Bersatu”. Dalam kalimat ini terdapat makna penyemangat dan seruan bagi Indonesia yg waktu itu belum merdeka. Selain itu, pada stanza pertama juga terdapat kata “Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya” yang sebelumnya “Bangunlah Badannya, Bangunlah Jiwanya”. Kedua frasa ini diubah posisinya atas perintah dari Ir Soekarno yang berpendapat, “Tak akan bangun raga seseorang jika jiwanya tidak terlebih dahulu bangun. Hanya seorang budak yang badannya bangkit namun jiwanya nir.”


Berlanjut ke stanza ke-dua (ke 2) ;
Lagu Kebangsaaan Indonesia Raya, dimana frasa yang ditekankan merupakan “Marilah Kita Mendoa, Indonesia Bahagia.” Makna yang mendalam terkandung di pada lirik di atas, dimana bermakna landasan spiritual dengan selalu mendoakan Indonesia yang senang . Maka lanjutan lirik berikutnya merupakan “Sadarlah Budinya, Sadarlah Hatinya” yg bermakna warga Indonesia yang senantiasa memiliki budi dan hati yg baik.


Dalam stanza 3 (3) ;
Lagu Kebangsaaan Indonesia Raya, terdapat sumpah serta amanat agraria yg diselipkan pada pada lirik Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Sumpah setia terucap dalam lirik “Marilah Kita Berjanji, Indonesia Abadi.” Sedangkan amanat agrarian terdapat dalam lirik yang berbunyi “Slamatlah Rakyatnya, Slamatlah Putranya, Pulaunya, Lautnya, Semuanya.” Makna agraria yg dimaksud pada lirik ini tidak terbatas menggunakan tanahnya, tetapi seluruh yg terkandung pada Indonesia, mencakup tanah, bahari, sampai luar angkasanya. Untuk menekankan makna agrarian tersebut, maka waktu satu tahun umur Indonesia, pemerintah ketika itu telah melakukan Revolusi Agraria.


Berikut lagu Indonesia Raya W.R Supratman Stanza 1, 2, tiga yang dapat dinyanyikan disekolah-sekolah dan diberbagai kesempatan acara-program resmi pemerintah dan partikelir.;





Referensi :

www.kemdikbud.go.id/main/blog/
//kebudayaan.kemdikbud.go.id/me...donesia-raya/
//news.dtk.com/

TEORI ASAL USUL NEGARA

Cara flexi---Warga belajar dan anak didik sekalian, pada pembahasan materi Pelajaran PKn dan Tatanegara kita seringkali menyinggung masalah Negara. Apa itu negara?, kemaren sudah kita bahas bersama mengenai pengertian dan konsep negara termasuk konsep atau definisi negara yang pernah diutarakan sang para pakar (Konsep dan Definisi Negara sang para ahli serta ahli lihat pada sini !!). 

Istilah negara, bangsa, dan rakyat kerap kali kita dengar dari ucapan seorang pejabat pemerintah atau orang-orang yang mengurusi pembangunan negara kita, secara eksklusif atau melalui media elektronik maupun cetak. Namun, kata-istilah tadi tidak gampang kita pahami menggunakan baik. Sering terjadi kerancuan dalam menafsirkan yg berakibat dalam kesalahan penerapan dalam kehidupan kita berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh karena itu, Anda menjadi masyarakat negara, warga bangsa dan warga masyarakat berkewajiban, memahami konsep-konsep tersebut.

Asal mula terjadinya negara dibagi menjadi dua yaitu; 1) Secara Primer atau Asal mula terjadinya negara dari pendekatan teoritis, serta dua) Secara Sekunder atau Asal mula terjadinya negara berdasarkan informasi.

1. Secara Primer

Terjadinya negara secara primer adalah bertahap yaitu dimulai dari adanya masyarakat hukum yang paling sederhana, lalu berevolusi ketingkat yg lebih maju serta nir dihubungkan dengan negara yang sudah terdapat sebelumnya. Dengan demikian terjadinya negara secara utama merupakan membahas dari mula terjadinya negara yang pertama di dunia.

Menurut G. Jellinek, terjadinya negara secara utama melalui 4 tahapan (Fase) yaitu :
    • Fase Persekutuan insan.
    • Fase Kerajaan.
    • Fase Negara.
    • Fase Negara demokrasi dan Diktatur.


2. Secara Sekunder

Terjadinya negara secara sekunder merupakan membahas terjadinya negara baru yang dihubungkan dengan negara lain yg sudah ada sebelumnya, berkaitan menggunakan hal tersebut maka pengakuan negara lain pada teori sekunder adalah unsur penting berdirinya suatu negara baru.
Untuk mengetahui terjadinya negara baru bisa memakai pendekatan faktual yaitu suatu pendekatan yang didasarkan pada fenomena serta pengalaman sejarah yang benar–benar terjadi.

Menurut fenomena sejarah, terjadinya suatu negara lantaran :

a. Penaklukan/Pendudukan (Occupasi).
Suatu wilayah belum ada yang menguasai lalu diduduki oleh suatu bangsa. Contoh : Liberia diduduki budak–budak negro yg dimerdekakan tahun 1847.

b. Pelepasan diri (Proklamasi).
Suatu daerah yg semula termasuk daerah negara tertentu melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya. Contoh : Belgia melepaskan diri dari Belanda tahun 1839, Indonesia tahun 1945, Pakistan tahun 1947 (semula wilayah Hindustan), Banglades tahun 1971 (semula wilayah Pakistan), Papua Nugini tahun1975 (semula wilayah Australia), tiga negara Baltik (Latvia, Estonia, Lituania) melepaskan diri berdasarkan Uni Soviet tahun 1991, dsb.C. Peleburan sebagai satu (Fusi). Beberapa negara mengadakan peleburan sebagai satu negara baru. Contoh : Kerajaan Jerman (1871), Vietnam (1975), Jerman (1990), dsb.

d. Pencaplokan / Penguasaan ( Anexatie )
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai ( dicaplok ) sang bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh: negara Israel saat dibuat tahun 1948 poly mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.

e. Pelenyapan serta pembentukan negara baru.
Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian diatas wilayah itu timbul negara baru.
Contoh : Jerman sebagai Jerman Barat dan Jerman Timur tahun 1945.

f. Fusi – Peleburan 
dua negara atau lebih serta membangun sebagai 1 negara.

g. Acessie – Penarikan
Bertambahnya suatu daerah lantaran proses pelumpuran laut dalam kurun saat yg usang serta dihuni oleh grup.

h. Cessie – Penyerahan
Sebuah daerah diserahkan pada Negara lain dari perjanjian.

i. Inovasi
Suatu Negara pecah, kemudian lenyap dan memunculkan Negara baru pada atasnya.

j. Separasi 
Suatu daerah yang semula adalah bagian dari negara eksklusif, kemudian memisahkan diri menurut negara induknya serta menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia dalam tahun 1839 melepaskan diri dari Belanda


Di aneka macam kitab dan literatur poly teori mengenai asal usul negara pada antaranya akan dijelaskan secara singkat menjadi berikut :

1. Teori Ketuhanan

Teroi ini menganggap bahwa terjadinya negara memang telah kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa. Anggapan ini berawal dari deteminisme religius, yaitu segala sesuatu yg terjadi ini sudah takdir Allah. Misalnya, Anda bisa membaca Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 atas berkat rahmat Allah...serta seterusnya.


2. Teori Kenyataan

Teori ini menganggap bahwa negara itu timbul karena kenyataan, merupakan berdasarkan kondisi-syarat eksklusif yang sudah dipenuhi, contohnya adanya pemerintahan, daerah, penduduk serta pengakuan menurut dalam serta luar.


3. Teori Perjanjian atau kontrak sosial

Teroi ini mengenganggap negara itu terbentuk menurut perjanjian beserta. Perjanjian ini bisa antar-individu yang bersepakat mendirikan suatu negara ataupun perjanjian antar-individu yg menjajah dengan yang dijajah.


4. Teori Penaklukan

Teori ini menganggap negara itu ada karena adanya grup manusia mengalahkan gerombolan manusia yg lain. Dengan demikian, pembentukan negara dapat terjadi lantaran proklamasi, peleburan dan dominasi atau pemberontakan (Kansil, 1985: 2-tiga). Teori ini juga diklaim teori kekuatan (force theory) karena dalam teori ini kekuatan menciptakan aturan, serta kekuatan itu sendiri adalah pembenaran atau raison d'etic-nya negara


5. Teori Alamiah

Teori ini menduga bahwa negara merupakan ciptaan alam karena insan dipercaya menjadi makhluk sosial dan sekaligus makhluk politik. Oleh karenanya, manusia ditakdirkan untuk hayati bernegara. Jadi dalam situasi dan syarat loka yang terdapat, negara terbentuk dengan sendirinya.


6. Teori Filosofis

Teori filosofis ini jua dikenal sebagai teori idealistis, teori absolut, teori  metafisis. Teori ini bersifat filosofis lantaran merupakan renungan-renungan tentang negara dan bagaimana negara itu seharusnya ada. Bersifat idelis karena adalah pemikiran tentang negara sebagaimana negara itu seharusnya ada, "Negara menjadi ide" bersifat absolut lantaran melihat negara sebagai suatu kesatuan yg omnipetent dan omnikompeten. Bersifat metafisis lantaran adanya negara terlepas dari individu yang menjadi bagian menurut bangsa. Negara memiliki atau mempunyai kemauan sendiri, kepentingan sendiri, serta nilai moral sendiri.


7. Teori Historis

Teori ini menduga bahwa forum-forum sosial tidak dibentuk, namun ada secara evolusioner sinkron dengan kebutuhan-kebutuhan manusia. Olaeh karena itu, forum-lembaga sosial kenegaraan itu ditentukan oleh situasi dan syarat berdasarkan lingkungan setempat, ketika, dna tuntutan zaman sehingga secara historis berkembang menjadi negara-negara misalnya yang kita lihat sekarang ini.


8. Teori Organis

Teori ini menganggap bahwa negara sebagai insan. Pemerintah dianggap menjadi tulang, undang-undang dianggap menjadi syaraf, ketua negara dipercaya sebagai kepala, rakyat dipercaya sebagai daging. Dengan demikian, negara itu lahir, tumbuh, serta berkembang kemudian meninggal.



9. Teori Patrilineal dan Matrilineal

Teori Partilineal serta Matrilineal ini menganggap bahwa negara itu ada menurut perkembangan grup famili yang dikuasai oleh garis keturunan Ayah (patrilineal) atau garis keturunan ibu (matrilineal). Keluarga tersebut terus berkembang dari garis keturunan yang ada dan sebagai benih-benih negara sampai terbentuknya pemerintahan yg terdesentralisasi.


10. Teori Kedaluwarsa

Teori Kedaluwarsa menganggap bahwa negara terbentuk karena memang kekuasaan raja (diterima atau ditolah oleh rakyat) sudah kedaluwarsa mempunyai kerajaan (telah lama memiliki kekuasaan) serta dalam akhirnya sebagai hak milik oleh karena norma. Menurut teori ini, raja bertahta bukan lantaran jure devino (kekuasaan berdasarkan hak-hak ketuhanan), namun dari kebiasaan jure consetudinarjo. Laju dan organisasinya yaitu negara kerajaan ada karena adanya milik yang sudah lama yang kemudian melahirkan hak milik. Raja bertahta sang karena hak milik itu yang didasarkan dalam hukum kebiasaan.


Dari semua teori berasal usul negara tersebut, terlihat jelas bahwa masing-masing teori memiliki konsepsi dasar sesuai menggunakan angapan dan pandangannya sendiri. Pada dasarnya Negara itu mempunyai sifat-sifat spesifik sebagai manisfestasi dari kedaultan yg dimilikinya. Umumnya setiap negara mempunyai sifat memaksa, sifat monopoli dan sifat mencakup semua.

Demikianlah mengenai teori dan berasal usul negara, semoga berguna buat menambah ilmu pengetahuan kita dan menjadi bahan belajar baik pada mata pelajaran PKn ataupun Ketatanegaraan. Terimakasih.

INILAH ALASAN PERLUNYA PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA PPBN UNTUK MASYARAKAT


Cara flexi---Warga belajar dan anak didik sekalian, menjadi rakyat negara kita perlu tahu dan menumbuhkan semangat buat membela Negara. Semangat bela negara menjadi perwujudan nasionalisme merupakan hal yg absolut diperlukan, karena membela negara serta bangsa ini merupakan kewajiban seluruh rakyat yg merupakan bagian dari seluruh masyarakat negara Indonesia. Dalam perjalanan sejarah "Nusantara", pada Indonesia sejak kurun waktu 2000 tahun tercatat hanya tiga negara kesatuan yang dapat tegak berdiri di bumi Nusantara merupakan Sriwijaya, Majapahit dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kebinnekaan budaya dan syarat geografisnya tadi, menciptakan bangsa Indonesia gampang di pecah belah. Dengan kata lain, secara fisik - geografis serta sosial budaya Negara Indonesia "Nusantara" rawan perpecahan.

Kenyataannya, penjajahan itu bisa mengakibatkan kebodohan serta penderitaan, serta hal ini yang pada awal abad XX mendorong tumbuhnya semangat kebangsaan. Kebangkitan Nasional ini ditandai dengan lahirnya gerakan Budi Utomo dalam tahun 1908. Peristiwa Sumpah Pemuda yg diikrarkan dalam tanggal 28 Oktober 1928 merupakan tonggak sejarah yang sangat krusial. Sumpah tadi adalah perwujudan perilaku serta tekad bangsa Indonesia buat manunggal dalam wadah negara, bangsa dan bahasa Indonesia. "Satu tanah air menandakan satu kesatuan geografis, satu bangsa menerangkan satu kesatuan politik, serta satu bahasa pertanda satu kesatuan sosial budaya". Tekad ini mewujudkan perjuangan yg akhirnya melahirkan Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia dalam tanggal 17 Agustus 1945. Kendatipun kita telah merdeka, pengalaman pertanda bahwa kemerdekaan nir membebaskan bangsa Indonesia seutuhnya berdasarkan berbagai ancaman, tantangan, kendala dan gangguan (ATHG). Dari sejarah usaha bangsa, Anda mengetahui adanya pencaplokan (serangan) Belanda, berbagai pemberontakan, penghianatan, dan penyelewengan terhadap negara kesatuan Republik Indonesia. 

Sejarah kita sudah memberikan pelajaran berharga pada warga Indonesia menjadi bangsa, bahwa ATHG tidak hanya datang berdasarkan luar melainkan juga menurut dalam tumbuh bangsa Indonesia sendiri.

Untuk menghadapi ATHG yang membahayakan kelangsungan hayati bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dikerahkan segenap kemampuan, kekuatan, dan potensi yang ada dalam bangsa Indonesia yg terwujud menjadi kesadaran berkemampuan bela negara. Lantaran itu semua warga negara semenjak dini perlu dibekali dengan kemampuan tersebut melalui Pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN). PPBN ini bertujuan buat :
1. Meningkatkan kecintaan dalam tanah air;
2. Meningkatkan pencerahan berbansa serta bernegara;
3. Meningkatkan keyakinan Pancasila menjadi ideologi bangsa;
4. Meningkatkan pencerahan bela negara;
5. Mengembangkan kemampuan awal bela negara.

Maksud bela negara ini adalah tekad, sikap, semangat, dan tindakan rakyat negara dalam upaya menjaga, memlihara, serta mempertahankan kelangsungan hayati bangsa dan negara. Tekada upaya ini nir hanya terbatas dalam wujud usaha mengangkat sejata, melainkan meliputi semua wujud gagasan, perilaku, dan perbuatan pengabdian melalui bidang masing-masing pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada mencapai tujuan Nasional.

Demikianlah Warga belajar serta murid sekalian tentang perlunya pendidikan pendahuluan Bela Negara (PPBN) buat rakyat, semoga berguna buat menambah wawasan kita tentang perlunya  pendidikan bela negara serta pendidikan Kewarganegaraan yg sudah kita pelajari pada hari-hari sebelumnya. Terimakasih.

MARI MENGENAL PANCASILA BAGI KITA WARGA NEGARA INDONESIA

Cara flexi----Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia. Seorang rakyat negara Indonesia yang bangga dan cinta dalam Pancasila tentu memiliki komitmen buat mendukung dan melaksanakan nilai-nilai Pancasila pada kehidupan sehari-hari sebagaimana syair lagu yg kita kumandangkan setiap acara apel resmi pada sekolah ataupun di Instansi negara.


Lihatlah syair lagu Garuda Pancasila dibawah ini;


Mari kita renungkan serta bayangkan, bagaimana bila sebuah rumah dibangun di atas pasir, apa jadinya? Bangunan tempat tinggal itu akan gampang roboh saat dihempas angin kencang atau badai yg menerjang. Sebagaimana bangunan tempat tinggal , suatu negara akan berdiri kokoh apabila dibangun pada atas pondasi atau dasar negara yg kuat. Pancasila adalah dasar negara, fondasi bagi berdirinya sebuah bangunan yg bernama Negara Republik Indonesia. Agar Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap berdiri kokoh maka Dasar Negara Pancasila harus kokoh serta kuat. Pancasila kokoh serta kuat bila semua warga negara Indonesia melaksanakan nilai-nilai Pancasila, mendukung dan mempertahankannya.

Warga negara Indonesia wajib memahami bagaimana proses perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara sang para pendiri negara. Dengan demikian kita menjadi warga negara akan tahu betapa akbar jasa dan pengorbanan mereka pada mewujudkan berdirinya Negara kesatuan Republik Indonesia yg berdasarkan Pancasila. Betapa pentingnya Pancasila sebagai dasar Negara.

Keberadaan Pancasila pada Indonesia sampai eksistensinya sampai sekarang sudah mengalami bepergian yang sangat panjang, mulai semenjak digali hingga proses perumusan, melewati jalan yg panjang dan bersejarah. Rentang ketika perumusan dalam tonggak-tonggak sejarah dari masuknya Jepang ke Indonesia yang kemudian tersedesak oleh sekutu, janji kemerdekaan, pembentukan BPUPKI, dan proses perumusan dasar negara, sudah ditorehkan pada garis bepergian bangsa Indonesia. 


Baca pula selengkapnya Proses Perumusan Pancasila Di Indonesia pada sini !! 

PENGERTIAN KORUPSI DAN AKIBAT DARI PERILAKU KORUPSI

Cara flexi---Wargabelajar serta murid sekalian, hampir setiap orang bisa mengungkapkan kata korupsi dan memberikan batasan mengenai korupsi menurut pengetahuannya masing-msing. Sebagian akbar orang beropini bahwa korupsi itu menyelewengkan uang negara atau milik pihak lain buat dipakai nir sesuai menggunakan ketentuan yang terdapat dan digunakan untuk laba diri sendiri. Menurut pungkasnya; pengertian Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari istilah kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) merupakan tindakan pejabat publik, baik politisi juga pegawai negeri, serta pihak lain yg terlibat pada tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak sah menyalahgunakan agama publik yang dikuasakan pada mereka buat menerima keuntungan sepihak.

Untuk detail tentang pengertian korupsi ini kita bisa melihat hal tersebut dalam pengertian korupsi dari pengertian yang terdapat pada dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih serta Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menjelaskan pada pada pasal-pasalnya menjadi berikut:
  1. penyelenggara negara adalah pejabat negara yg melaksanakan fungsi eksektuf, legislatif dan yudikatif serta pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan menggunakan penyelenggaraan negara sinkron dengan menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan yg berlaku;
  2. penyelenggara negara yang higienis adalah penyelenggara negara yg menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas menurut praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dan perbuatan tercela lainnya;
  3. asas generik pemerintahan negara yg baik merupakan asas yg menjunjung tinggi kebiasaan kesusilaan, kepatuhan dan kebiasaan aturan, buat mewujudkan penyelenggaraan negara yang higienis serta bebas dari kongkalikong , korupsi serta nepotisme;
  4. korupsi adalah tindak pidana yang dilakukan orang secara sengaja melawan aturan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain suatu korporasi dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Definisi korupsi yg dipahami umum adalah merugikan negara atau institusi baik secara eksklusif atau tidak pribadi sekaligus memperkaya diri sendiri.
Korupsi dalam dasarnya sangat membahayakan kehidupan suatu bangsa karena menggunakan adanya korupsi yg membawa dampak negati bagi negara dan rakyat pada berbagai bidang kehidupan. Mengapa demikian? Apakah yang dimaksud membawa impak negatif itu? Adapaun akibat-akibat yg terjadi bila para pemimpin negara poly melakukan korupsi dapat digambarkan menjadi berikut :
  1. menghabiskan atau memakan harta kekayaan negara hanya buat kepentingan langsung pemimpin
  2. menjadikan negara miskin
  3. menjadikan negara memiliki banyak hutang luar negeri buat menutupi kekurangan anggaran
  4. hanya akan memperkaya sekelompok orang yg dekat menggunakan pimpinan tersebut
  5. menimbulkan ketidakadilan pada hal pendapatan dan kekayaan.
  6. menimbulkan ketidakpercayaan warga terhadap pemimpin negara
  7. menciptakan rasa putus harapan, kekesalan, kemarahan serta dendam dalam kalangan rakyat yang tidak memperoleh pendapatan yang adil
  8. menciptakan aksi penentangan, permusuhan, kerusuhan serta tindak perusakan terhadap fasilitas negara.
Pejabat negara yg melakukan korupsi bisa diberhentikan, juga dieksekusi oleh pengadilan negara, poly yg terjadi penjabat negara dijatuhi hukuman berat lantaran terbukti terlibat korupsi.

Demikian tentang pengertian korupsi dan akibatnya bila terjadi perilaku korupsi tersebut. Semoga berguna. Terimakasih.

Selanjutnya buat menambah pengetahuan kita mengenai korupsi di Indonesia silakan warga dan anak didik belajar buat membaca tentang pemberatasan korupsi ini pada aneka macam media serta literatur yg terdapat.

INILAH ALASAN BANGSA INDONESIA MEMPERTAHANKAN IDEOLOGI PANCASILA

Cara flexi---Warga belajar serta siswa sekalian, pada pembahasan materi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) kita akan melihat tentang alasan bangsa Indonesia mempertahankan Ideologi Pancasila. Seperti kita ketahui bahwa Pancasila adalah dasar negara dan ideologi negara yang wajib dipahami, diamalkan, serta dipertahankan sang seluruh warga negara Indonesia.

Jika kita melihat balik ke masa kemudian dalam rentang sejarah bepergian Pancasila menjadi ideologi, maka kita akan melihat poly nya godaan dan gangguan yg berusaha buat merubah serta mengganti ideologi Pancasila ini menggunakan paham serta ideologi lain. Tetapi kita bangsa Indonesia tetap tak bergeming dan terus mempertahankan Ideologi Pancasila menjadi satu-satunya ideologi bagi bangsa Indonesia ini.

Adapun alasan bangsa Indonesia mempertahankan Ideologi Pancasila bisa diketahui menurut 3 aspek, yaitu ; Historis,  Sosiologis, serta Ancaman ideologi lain. 

a. Historis

     Secara Historis, nilai-nilai Pancasila sudah dimiliki oleh bangsa Indonesia sebelum adanya Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Oleh karenanya, kita sebagai bangsa Indonesia harus menghayati, melestarikan, dan mempertahankan nilai-nilai Pancasila itu dalam hayati bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


b. Sosiologis

       Melemahnya kepercayaan rakyat terhadap ideologi Pancasila dapat mengancam persatuan serta kesatuan bangsa Indonesia yg sudah usang dibina, dipelihara serta dijaga. Oleh karenanya, sebagai bangsa Indonesia harus mengembangkan dan menelaah lagi nilai-nila Pancasila menjadi hasil karya akbar menurut bangsa sendiri.


c. Ancaman ideologi lain

       Dalam rangka mempertahankan ideologi Pancasila kita sadar akan keberadaan ideologi lain yg membahayakan kelangsungan hidup Pancasila, misalnya;
1) Paham komunis
2) Paham liberalisme
3) Paham yang menyalahgunakan agama

Golongan-golongan yg mengatas-namakan kepercayaan sering melakukan aktivitas yg membahayakan kelestarian Pancasila. Agama mengajarkan kebaikan dan kebenaran, cinta kasih sesama insan, tetapi acapkali disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan kepercayaan tetapi ajarannya bertentangan agama sebagai akibatnya menyesatkan rakyat.

Demikian mengenai alasan bangsa Indonesia mempertahankan Ideologi Pancasila, semoga bermanfaat menjadi bahan belajar buat memahami lebih jauh mengenai Ideologi Pancasila. Terimakasih.

* * *

KONSEP DAN DEFINISI NEGARA OLEH PARA PAKAR DAN AHLI

Cara flexi---Warga belajar dan murid sekalian, pada pembahasan Materi Tatanegara kita telah mempelajari mengenai apa itu negara. Untuk lebih tahu tentang konsep negara ini alangkah baiknya bila kita melihat serta menilik konsep negara menurut pandangan para pakar dan ahlinya.  Beberapa konsep negara berdasarkan sejumlah konsep atau definisi negara yang pernah diutarakan sang para ahli atau para pakar, diantaranya sebagai berikut : 

Aristoteles, negara adalah komplotan daripada keluarga dan desa guna memperleh hidup yg sebaik-baiknya.

Bluntschli, negara merupakan suatu diri rakyat yang disusun dalam suatau organisasi politik di suatu wilayah eksklusif.

Hans Kelsen, negara adalah suatu susunan pergaulan hayati bersama menggunakan paksa

Harold J. Lashi, negara merupakan suatu rakyat yg diintegrasikan lantaran mempunyai kewenangan yg bersifat memaksa dan mengikat.

Hogo de. Groot, negara merupakan suatu komplotan yg paripurna menurut orang-orang yang merdeka untuk memperoleh  perlindungan hukum.

Holgerwerf, negara merupakan suatu kelompok yg terorganisir, memiliki tujuan, pembagian tugas dan kumpulan kekuatan-kekuatan negara memiliki kekuasaan tertinggi yang diakui kedaulatannya, memonopoli kekuasaan dan berwenang memaksa serta memakai kekuasaan.

Kranenburg, negara merupakan suatu sistem berdasarkan tugas-tugas umum berdasarkan organisasi-organisasi yg diatur dalam usaha negara buat mencapai tujuan, yang jua sebagai tujuan masyarakat/masyarakat serta memiliki pemerintahan yg berdaulat.

Jean Bodin, negara merupakan suatu komplotan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingan yang dipimpin sang logika berdasarkan suatu kuasa yang berdaulat.

Robert Mac Lever, negara merupakan asosiasi yang menyelenggarakan penertiban pada pada suatu rakyat, pada suatu daerah menggunakan menurut sistem aturan yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang buat maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.

Roger H. Soltau, negara adalah alat (agency) atau kewenangan (authority) yg mengatur atau mengendalikan masalah-dilema beserta atas nama masyarakat.

Sri Sumantri, negara merupakan suatu organisasi kekuasaan, sang karena itu pada setiap organisasi bernama negara selalu kita jumpai adanya organisasi atau indera perlengkapan yang mempunyai kemampuan buat memaksakan kehendaknya kepada siapa pun juga yang bertempat tinggal di daerah kekuasaannya.

Jadi dari konsep dan definisi tentang negara dari para ahli di atas, bisa kita lihat bahwa negara adalah konsep yg abstrak. Artinya Anda tidak pernah melihat negara Irak, Amerika Serikat atau Inggris. Dapat Anda lihat hanya berbendera, orang, lambang negara mengetahui bahasa nasional, lagu kebangsaan, dan kalaupun Anda melihat secara penuh itu hanya di dalam peta yg juga merupakan abstrak berdasarkan global maya. Munculnya negara ini karena naluri insan yg ingin hayati berkelompok berdasarkan bermasyarakat, buat mempertahankan kelangsungan hidupnya menurut banyak sekali ancaman.

Negara memiliki sifat-sifat spesifik sebagai manifestasi menurut kedaulatan yg dimilikinya. Umumnya setiap negara memiliki sifat memaksa, sifat monopoli dan sifat mencakup semua.

Demikian beberapa konsep negara menurut sejumlah konsep atau definisi negara yang pernah diutarakan sang para pakar atau para pakar. Semoga bermanfaat menjadi bahan belajar serta menambah ilmu pengetahuan kita tentang negara, selamat belajar. Terimakasih.


Sumber: dirangkum dari berbagai asal !!

HAK ASASI MANUSIA DALAM PEMBUKAAN UNDANGUNDANG DASAR 1945

Cara flexi----Hak Asasi Manusia atau HAM dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 tertuang pada alinea pertama sampai dengan alinea keempat menjadi berikut :

1. Alinea pertama

".... Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu artinya hak segala bangsa. Dan oleh karena itu maka penjajahan pada atas dunia wajib dihapuskan karena tidak sinkron dengan prikemanusiaan dan perikeadilan".

2. Alinea ke 2: 

"....mengantarkan warga Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, manunggal, berdaulat, adil serta makmur". Alinea ini mengakui hak asasi pada bidan politik, yaitu kedaulatan serta bidang ekonomi,yakni kemakmuran serta keadilan.

3. Alinea ketiga:

"....atas berkat rahmat Allah Yang Maha kuasa dan menggunakan didorongkan oleh hasrat luhur, agar berkehidupan kebangsaan yg bebas ....". Alinea ini mengakui bahwa kemerdekaan nasional dan kemerdekaan langsung rakyat negaranya adalah hadiah Tuhan Yang Maha Esa. Kemerdekaan langsung rakyat negaranya adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa.

4. Alinea keempat

"....melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan generik, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunai...". Alinea ini mengakui kemerdekaan nasional yg mengayomi kemerdekaan rakyat negara yg meliputi segenap golongan serta lapisan masyarakat, agunan atas kesejahteraraan sosial, menghormati kemerdekaan setiap bangsa di dunia, perdamaian hayati serta kesejahteraannya.

Demikian Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, semoga berguna serta dapat dipahami sebagai pengetahuan pelajaran PKn. Terimakasih.

INDONESIA ADALAH NEGARA KONSTITUSIONAL

Visiunversal---Warga Belajar dan anak didik sekalian, Perjuangan bangsa Indonesia buat mengusir penjajah mempunyai tujuan utuk mendirikan negara yang merdeka bebas menurut tindakan sewenang-wenang yang dilakukan sang penjajah, Para pejuang bangsa bercita-cita membentuk negara yg demokratis nir diktator dan nir absolut tetapi bercita-cita membentuk negara yg memiliki pemerintahan yang dari pada peraturan /aturan atau negara yg konstitusional.

Sistem pemerintahan Indonesia menurut pada konstitusi, tidak bersifat absolut. Pemerintahan konstitusional artinya pemerintahan yang menurut pada konstitusi atau Undang-undang Dasar.

Hal ini berdasarkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu :

  1. Pasal 1 ayat 2 berbunyi "Kedaulatan berada ditangan warga serta dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar".
  2. Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar".
Negara konstitusional mempunyai konstitusi yang bercirikan:
Membatasi kekuasaan pemerintah
Menjamin hak asasi manusia dan hak warga negara

Berdasarkan penjesalan tersebut bisa kita simpulkan bahwa Indonesia adalah negara yg demokrasi (kekuasaan di tangan warga ) bukan ditangan pemimpin atau penguasa, para penyelenggara negara hanya menjalankan amanat berdasarkan warga . Para penyelenggara negara yaitu orang-orang yang dipercaya masyarakat menduduki jabatan penting atau anggota berdasarkan forum-lembaga tinggi negara, mereka menjalankan tugas sesuai dengan kehendak rakyat yg dituangkan pada dalam konstitusi.

Demikian tentang kompendium Indonesia merupakan negara konstitusional. Semoga berguna. Terimakasih. 

SEJARAH PERKEMBANGAN UNDANGUNDANG DASAR DI INDONESIA

Cara flexi---Para murid dan warga belajar sekalian, Di Indonesia semenjak Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai kini , menurut sejarahnya sudah berlaku tiga macam Undang-undang Dasar yg bisa kita bagi atau klasifikasikan pada empat periode yaitu:

  1. Periode pertama yang berlangsung antara 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949 berlaku Undang-undang Dasar 1945;
  2. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950 berlaku Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS);
  3. Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959 berlaku Undang-undang Dasar Sementara 1950;
  4. Periode 5 Juli 1959 hingga 1999 berlaku Undang-undang Dasar 1945, dan 1999 hingga sekarang berlaku Undang-undang Dasar 1945 output Amandemen.
Untuk memberikan citra yang lebih kentara, perhatikan perkembangan keempat periode berlakunya Undang-undang Dasar di bawah ini;

1. Periode pertama yg berlangsung antara 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949 : Periode Undang-undang Dasar 1945;


Sebelum bangsa Indonesia merdeka telah mempersiapkan rancangan Undang-undang Dasar (konstitusi) yang akan digunakan bila Indonesia telah merdeka. Rancangan UUD Itu telah dirumuskan sang Badan Penyidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Setelah rancangan Undang-undang Dasar terbentuk, kemudian dibentuk badan baru yg bertugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia diberi nama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya dalam lepas 17 Agustus 1945 PPKI, yg anggotannya sudah mengalami perubahan, segera melaksanakan sidang dalam tanggal 18 Agustus 1945.

Keanggaotaan PPKI mengalami perubahan bertujuan buat menghilangkan kesan bahwa PPKI adalah bentukan Jepang dan menghendaki proklamasi tanggal dari perwujudan janji Jepang melainkan hasil usaha bangsa Indonesia sendiri.

Hasil sidang PPKI 18 Agustus mengesahkan berlakunya UUD 1945, tetapi dalam perkembangan sejarah kemerdekaan Indonesia terancam dengan serangan militer Belanda pertama serta ke 2. Untuk mengakhiri perang, diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag (Belanda) yang membuat keputusan bahwa Belanda mengakui RI yang dibentuk RIS mulai 27 Desember 1949.


2. Periode 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950 berlaku Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS);

Sesuai dengan output perundingan Indonesia Belanda dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) bahwa Belanda mengakui kedaulatan RIS maka sejak 27 Desember 1949 Indonesia memakai UUD RIS. Hal ini nir berlangsung lama lantaran Undang-Undang Dasar RIS nir sesuai dengan jiwa dan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945. Dengan RIS justru menyebabkan perpecahan bangsa maka keluarlah Undang-undang No.7 Tahun 1950 memutuskan UUDS  sebagai perubahan Konstitusi RIS mulai berlaku semenjak 17 Agustus 1950.


3. Periode 17 Agustus 1950 hingga lima Juli 1959 berlaku Undang-undang Dasar Sementara 1950;

Negara kesatuan Republik Indonesia kembali terbentuk pada 17 Agustus 1950 berdasar Undang-undang Dasar Sementara (UUDS). Sesuai dengan namanya, UUDS adalah bersifat sementara. Hal ini sinkron dengan ketentuan pasal 134 di mana dipengaruhi bahwa Konstituante (sidang Pembuat Undang-Undang Dasar) beserta-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Undang-Undang Dasar RI yang akan menggantikan UUDS ini. Konstituante terbentuk dari pemilihan umum yg diselenggarakan dalam bulan Desember 1955 ternyata nir menghasilkan Undang-Undang Dasar. 

Melihat syarat yang demikian maka dimuntahkan Dekrit Presiden lima Juli 1959 yang memutuskan :
  • Menetapkan Pembubaran Konsitituante.
  • Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, tidak berlakunya lagi UUDS.
  • Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) 

4. Periode 5 Juli 1959 hingga 1999 berlaku Undang-undang Dasar 1945, dan 1999 hingga sekarang berlaku Undang-undang Dasar 1945 output Amandemen.


Pada masa Orde Lama UUD 1945 belum dapat dilaksanakan secara murni dan konsekuensi. Dengan alasan syarat negara yg belum mapan serta pembentukan forum negara belum sinkron asa warga akhirnya Undang-Undang Dasar 1945 nir bisa dilaksanakan secara murni serta konsekuensi. Berbagai defleksi terhadap UUD 1945 memberi peluang berkembangnya komunis sehingga memuncak dengan meletusnya G 30 S/PKI.

Runtuhnya Orde lama menyebabkan kelahiran Orde Baru Tahun 1966 yg mempunyai impian ingin melaksanakan Pancasila secara murni serta konsekuen akhirnya pula kandas pada tengah jalan yg ditimbulkan oleh merebaknya korupsi, kongkalikong , dan nepotisme sehingga Orde Baru berakhir pada tahun 1998.

Sejak tahun 1998 memasuki era reformasi pada segala bidang kehidupan termasuk pada penerapan konstitusi. Pada era reformasi Undang-Undang Dasar 1945 mengalami amandemen sampai empat kali sebagai akibatnya membuat Undang-Undang Dasar 1945 output amandemen. 


Demikian mengenai sejarah perkembangan Undang-undang Dasar pada Indonesia, Semoga berguna. Terimakasih.

* * *

PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PKN MENURUT PARA AHLI

Cara flexi-----Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Para Ahli

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan itu Berawal berdasarkan istilah “Civic Education” diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Pendidikan Kewargaan dan akhirnya sebagai Pendidikan Kewarganegaraan. Istilah “Pendidikan Kewargaan” diwakili sang Azra dan Tim ICCE (Indonesia Center for Civic Education) berdasarkan Universitas Islam Negeri Jakarta, menjadi pengembang Civic Education pertama di perguruan tinggi. Penggunaan kata ”Pendidikan Kewarganegaraan” diwakili sang Winaputa dkk menurut Tim CICED (Center Indonesia for Civic Education), Tim ICCE (2005: 6) 

Menurut Kerr, citizenship or civics education is construed broadly to encompass the preparation of young people for their roles and responsibilities as citizens and, in particular, the role of education (through schooling, teaching, and learning ) in that preparatory process. (Winataputra serta Budimansyah, 2007: 4) 

Dari definisi Kerr tadi dapat dijelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan dirumuskan secara luas yang mencakup proses penyiapan generasi muda buat mengambil peran serta tanggung jawab menjadi rakyat negara, dan secara spesifik, peran pendidikan termasuk pada dalamnya persekolahan, pengajaran dan belajar, pada proses penyiapan rakyat negara tadi. 

Menurut Azis Wahab, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah media pengajaran yg meng-Indonesiakan para anak didik secara sadar, cerdas, dan penuh tanggung jawab. Lantaran itu, program PKn memuat konsep-konsep generik ketatanegaraan, politik serta aturan negara, serta teori umum yg lain yg cocok dengan target tersebut (Cholisin, 2004:18) 

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 mengenai Standar Isi buat Satuan Pendidikan Dasar serta Menengah merupakan mata pelajaran yang memfokuskan dalam pembentukan masyarakat negara yang tahu dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya buat menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, serta berkarakter yg diamanatkan sang Pancasila dan UUD 1945. 

Berbeda dengan pendapat pada atas pendidikan kewarganegaraan diartikan sebagai penyiapan generasi belia (siswa) buat menjadi rakyat negara yg mempunyai pengetahuan, kecakapan, serta nilai-nilai yg diperlukan buat berpartisipasi aktif pada masyarakatnya (Samsuri, 2011: 28). 

Menurut Zamroni (Tim ICCE, 2005:7) pengertian pendidikan kewarganegaraaan adalah: “Pendidikan demokrasi yg bertujuan buat mempersiapkan rakyat rakyat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui kegiatan menanamkan kesadaran pada generasi baru, bahwa demokrasi merupakan bentuk kehidupan rakyat yang paling menjamin hak-hak rakyat warga ”. 

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan dalam pembentukan masyarakat negara yg tahu serta bisa melaksanakan hak-hak serta kewajiban buat menjadi masyarakat negara Indonesia yg cerdas, terampil, berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945 (Depdiknas, 2006:49).

Pendapat lain, Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha buat membekali siswa menggunakan pengetahuan serta kemampuan dasar berkenan dengan interaksi antar masyarakat negara menggunakan negara dan pendidikan pendahuluan bela negara menjadi rakyat negara supaya dapat diandalkan oleh bangsa serta negara (Somantri, 2001: 154) 

Pendidikan Kewarganegaraan bisa diharapkan mempersiapkan peserta didik menjadi masyarakat negara yang mempunyai komitmen yang bertenaga serta konsisten buat mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hakikat NKRI merupakan negara kesatuan terkini. Negara kebangsaan adalah negara yg pembentuknya didasarkan pada pembentukan semangat kebangsaan dan nasionalisme yaitu dalam tekad suatu masyarakt buat menciptakan masa depan beserta dibawah satu negara yang sama. Walaupun warga masyarakaat itu bhineka kepercayaan , ras, etnik, atau golongannya. 

Berdasarkan beberapa pendapat tersebut, penulis menyimpulkan pengertian pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu mata pelajaran yang adalah satu rangkaian proses buat mengarahkan siswa menjadi masyarakat negara yg berkarakter bangsa Indonesia, cerdas, terampil, dan bertanggungjawab sehingga bisa berperan aktif pada masyarakat sinkron ketentuan Pancasila dan UUD 1945.

Referensi :

Winataputra serta Budimansyah, 2007. Civic Education. Bandung, Program Pascasarjana UPI.
Branson,  Margaret  S,  dkk.  (1999).  Belajar  Civic  Education  menurut  Amerika.  Yogyakarta  : Kerjasama LKIS serta The Asia Foundation.
Broad Based Education.(2001).  Konsep Pendidikan Kecakapan Hidup  (Life Skill Education). Jakarta : Tim Broad Based Education – Departemen Pendidikan Nasional.center for Civic Education (1994). National Standards for Civics and Government. Calabasas : CCE.
Center for Indonesian Civic Education. (2000).  A Needs Assesment for New Indonesian Civic Education  :  A  National  Survey  1999  –  2000.  Bandung  :  Conducted  by  CICED  in Collaboration with United States Information Agency/Service USIA/USIS.
Cholisin  (2004).  PPKn  Paradigma  Baru  dan  Pengembangannya  pada  KBK,  Jurnal  Racmi,

PEMBUKAAN UNDANGUNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 BESERTA NASKAH ASLINYA

Cara flexi----UUD (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD '45, adalah aturan dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia waktu ini. Undang-Undang Dasar 1945 disahkan menjadi undang-undang dasar negara oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada lepas 18 Agustus 1945. Sejak lepas 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat), serta sejak tanggal 17 Agustus 1950 pada Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden lima Juli 1959 balik memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi sang DPR dalam lepas 22 Juli 1959.

Pada kurun saat tahun 1999-2002, Undang-Undang Dasar 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen), yg membarui susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebelum dilakukan amendemen, Undang-Undang Dasar 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat asal berdasarkan 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal berdasarkan 21 pasal yg terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, serta dua ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan. Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan dua pasal Aturan Tambahan.

Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, menjadi Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini. Berikut isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 selengkapnya :

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 

Pembukaan

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu artinya hak segala bangsa serta oleh sebab itu, maka penjajahan pada atas dunia wajib dihapuskan karena tidak sinkron dengan perikemanusiaan serta perikeadilan.

Dan perjuangan konvoi kemerdekaan Indonesia sudah sampailah kepada waktu yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan warga Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, manunggal, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan menggunakan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka warga Indonesia menyatakan menggunakan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu buat membangun suatu pemerintah negara Indonesia yg melindungi segenap bangsa Indonesia serta semua tumpah darah Indonesia dan buat memajukan kesejahteraan generik, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang dari kemerdekaan, perdamaian kekal serta keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan warga dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, humanisme yg adil dan mudun, persatuan Indonesia, serta kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan pada permusyawaratan/perwakilan, serta menggunakan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi semua masyarakat Indonesia.


Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (Sesuai Naskah Asli)

PEMBUKAAN

(PREAMBULE)

     Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu merupakan hak segala bangsa dan oleh karena itu, maka penjajahan pada atas dunia wajib dihapuskan, lantaran tidak sesuai menggunakan peri-kemanusiaan serta peri-keadilan.
    Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia sudah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, manunggal, berdaulat, adil dan makmur. 
      Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan menggunakan didorongkan sang cita-cita luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka masyarakat Indonesia menyatakan menggunakan ini kemerdekaannya. 
      Kemudian menurut dalam itu untuk menciptakan suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia serta seluruh tumpah darah Indonesia dan buat memajukan kesejahteraan generik, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban global yg menurut kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia, yg terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat menggunakan menurut kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil serta Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yg dipimpin sang hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, dan dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.


Demikian isi teks / naskah Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang pula sinkron dengan naskah aslinya. Semoga berguna buat bahan belajar khususnya dalam pelajaran materi PKn..terimakasih… 

RENTANG WAKTU PROSES PERUMUSAN DASAR NEGARA PANCASILA

Cara flexi-----Rentang Waktu Proses perumusan dasar negara Pancasila. Proses perumusan dasar negara Pancasila, dimulai menurut waktu pembentukan Dokuritsu Zyunbi Cosakai atau BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) sang Pemerintah Jepang dalam tanggal 29 April 1945. Selanjutnya perumusan dasar negara dilakukan pada persidangan-persidangan BPUPKI. Mengapa Jepang membentuk BPUPKI, apakah Jepang sahih-sahih ingin menaruh kemerdekaan bagi bangsa Indonesia? Apa tugas BPUPKI, kapan BPUPKI bersidang, serta siapa saja tokoh pendiri negara yg membicarakan usul rancangan dasar negara pada persidangan BPUPKI? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tadi yuk kita simak uraian ini dia.

Pembentukan BPUPKI

Pepatah yg berbunyi “tanggal berdasarkan lisan harimau, masuk ke ekspresi buaya” mendeskripsikan penderitaan yg dialami bangsa Indonesia dalam masa penjajahan. Lepas berdasarkan penjajahan Belanda, bangsa Indonesia ganti dijajah oleh Jepang yg mulai masuk dan menguasai Indonesia dalam lepas 8 Maret 1942. 

Pada saat itu Jepang mengetahui apa yg diinginkan oleh bangsa Indonesia yaitu kemerdekaan. Jepang berusaha menarik simpati bangsa Indonesia, menggunakan mempromosikan slogan “Jepang Pelindung Asia, Jepang Pemimpin Asia, dan Jepang Cahaya Asia”.

Tetapi kenyataannya sama saja, Jepang merupakan penjajah yang tak kalah kejamnya menggunakan Belanda sebagai akibatnya menyebabkan penderitaan luar biasa bagi bangsa Indonesia diantaranya penderitaan yang ditimbulkan oleh peraturan Jepang mengenai kerja paksa yang diklaim romusha. Rakyat Indonesia kecewa dan memberontak terhadap pemerintah Jepang. 

Tahun 1944 Jepang mulai terdesak oleh tentara Sekutu (Inggris, Amerika Serikat, serta Belanda) yang melakukan pembalasan. Untuk mengambil hati bangsa Indonesia agar mau membantu, Jepang menjanjikan akan memberi kemerdekaan pada bangsa Indonesia. 

Sebagai tindak lanjut dari janjinya tadi pada tanggal 29 April 1945 bersamaan menggunakan hari ulang tahun Kaisar Hirohito, secara resmi Jepang menciptakan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu Zyunbi Cosakai. Sesuai dengan namanya tugas BPUPKI adalah menilik segala sesuatu tentang usaha-bisnis persiapan kemerdekaan Indonesia diantaranya merupakan menyiapkan dasar negara Indonesia merdeka. 

Berapa jumlah anggota BPUPKI? Pada ketika dilantik sang Jepang tanggal 28 Mei 1945 BPUPKI berjumlah 62 orang terdiri atas tokoh-tokoh bangsa Indonesia serta tujuh (7) orang anggota perwakilan berdasarkan Jepang. Ketua BPUPKI adalah Dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, menggunakan dua orang wakil ketua yaitu Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.panji Soeroso. BPUPKI mengadakan sidang sebesar  3 kali, yaitu 2 kali sidang resmi serta satu kali sidang tidak resmi. 

Sidang resmi pertama lepas 29 Mei sampai menggunakan 1 Juni 1945 membahas tentang dasar negara. Sidang resmi ke 2 lepas 10 hingga menggunakan 17 Juli 1945 membahas rancangan UUD. Diantara masa persidangan pertama dan kedua tadi BPUPKI mengadakan sidang nir resmi yaitu sidang yg dilaksanakan pada masa reses (masa istirahat berdasarkan kegiatan persidangan). Jadi meskipun seharusnya istirahat tetapi para tokoh pendiri negara tetap bekerja keras menggunakan bersidang buat membahas usul-usul rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Sidang dalam masa reses ini dihadiri tiga puluh delapan (38) orang, dipimpin olehanggota BPUPKI yaitu Ir.soekarno.