INDONESIA ADALAH NEGARA KONSTITUSIONAL

Visiunversal---Warga Belajar dan anak didik sekalian, Perjuangan bangsa Indonesia buat mengusir penjajah mempunyai tujuan utuk mendirikan negara yang merdeka bebas menurut tindakan sewenang-wenang yang dilakukan sang penjajah, Para pejuang bangsa bercita-cita membentuk negara yg demokratis nir diktator dan nir absolut tetapi bercita-cita membentuk negara yg memiliki pemerintahan yang dari pada peraturan /aturan atau negara yg konstitusional.

Sistem pemerintahan Indonesia menurut pada konstitusi, tidak bersifat absolut. Pemerintahan konstitusional artinya pemerintahan yang menurut pada konstitusi atau Undang-undang Dasar.

Hal ini berdasarkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu :

  1. Pasal 1 ayat 2 berbunyi "Kedaulatan berada ditangan warga serta dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar".
  2. Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar".
Negara konstitusional mempunyai konstitusi yang bercirikan:
Membatasi kekuasaan pemerintah
Menjamin hak asasi manusia dan hak warga negara

Berdasarkan penjesalan tersebut bisa kita simpulkan bahwa Indonesia adalah negara yg demokrasi (kekuasaan di tangan warga ) bukan ditangan pemimpin atau penguasa, para penyelenggara negara hanya menjalankan amanat berdasarkan warga . Para penyelenggara negara yaitu orang-orang yang dipercaya masyarakat menduduki jabatan penting atau anggota berdasarkan forum-lembaga tinggi negara, mereka menjalankan tugas sesuai dengan kehendak rakyat yg dituangkan pada dalam konstitusi.

Demikian tentang kompendium Indonesia merupakan negara konstitusional. Semoga berguna. Terimakasih. 

APA MENGAPA DAN BAGAIMANA WAWASAN NUSANTARA

Apa Mengapa Dan Bagaimana Wawasan Nusantara 
1. Pengertian Wawasan Nusantara
Kata wawasan dari menurut istilah “wawas” ( bahasa Jawa ) yang berarti melihat atau memandang. Apabila ditambah menggunakan akhiranan maka secara harfiah berarti cara penglihatan, cara tinjau, cara pandang.nusantara merupakan sebuah kata majemuk yang diambil dari bahasa Jawa Kuno yakni nusa yang berarti pulau, dan antara merupakan lain.wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai sang paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori paham kekuasaan serta teori geopolitik. Perumusan wawasan nasional lahir menurut pertimbangan serta pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan.

Teori-teori yg bisa mendukung rumusan tersebut diantaranya:
a. Paham Machiavelli (Abad XVII)
Dalam bukunya mengenai politik yang diterjemahkan kedalam bahasa dengan judul “The Prince”, Machiavelli menaruh pesan tentang cara menciptakan kekuatan politik yang besar supaya sebuah negara dapat berdiri menggunakan kokoh. Didalamnya terkandung beberapa postulat serta cara pandang mengenai bagaimana memelihara kekuasaan politik. Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut: pertama, segala cara dihalalkan pada merebut dan mempertahankan kekuasaan; kedua, buat menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (divide et impera) adalah sah; serta ketiga, pada global politik (yg disamakan menggunakan kehidupan hewan buas ), yang kuat niscaya dapat bertahan serta menang. Semasa Machiavelli hayati, kitab “The Prince” dihentikan beredar sang Sri Paus lantaran dianggap amoral. Tetapi sehabis Machiavelli mangkat , kitab tersebut menjadi sangat dan banyak dipelajari sang orang-orang dan dijadikan pedoman sang banyak kalangan politisi serta para kalangan elite politik.

b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar Napoleon adalah tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut baik menurut Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan adalah perang total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh syarat sosial budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki serta menjajah negara-negara disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan menggunakan sempurna sang Napoleon, tetapi sebagai bumerang bagi dirinya sendiri sehingg akhir kariernya dibuang ke Pulau Elba.

c. Paham Jendral Clausewitz (XVIII)
Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir sang tentara Napoleon berdasarkan negaranya hingga ke Rusia. Clausewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekaisaran Rusia. Sebagaimana kita ketahui, invasi tentara Napoleon dalam akhirnya terhenti di Moskow serta diusir kembali ke Perancis. Clausewitz, selesainya Rusia bebas kembali, di angkat menjadi ketua staf komando Rusia. Di sana dia menulis sebuah buku mengenai perang berjudul Vom Kriege (Tentara Perang). Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik menggunakan alternatif. Baginya, peperangan merupakan sah-absah saja buat mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yg membenarkan Rusia berekspansi sehingga menimbulkan perang Dunia I dengan kekalahan di pihak Rusia atau Kekaisaran Jerman.

d. Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialisme Feuerbach serta teori buatan Hegel menyebabkan 2 aliran akbar Barat yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme pada satu pihak serta komunisme di pihak yang lain. Pada abad XVII paham perdagangan bebas yang merupakan nenek moyang liberalisme sedang marak. Saat itu orang-orang beropini bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur menggunakan emas. Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa Barat dalam mencari emas ke loka yg lain. Inilah yang memotivasi Columbus buat mencari daerah baru, kemudian Magellan, dan lain-lainnya. Paham ini pula yang mendorong Belanda untuk melakukan perdagangan (VOC) serta pada akhirnya menjajah Nusantara selama 3,5 abad.

e. Paham Lenin (XIX)
Lenin sudah memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang merupakan kelanjutan politik menggunakan cara kekerasan. Bagi Leninisme/komunisme, perang atau pertumpahan darah atau revolusi di seluruh global merupakan sah pada kerangka mengkomuniskan seluruh bangsa di global. Lantaran itu, selama perang dingin, baik Uni Soviet maupun RRC berlomba-lomba untuk mengekspor paham komunis ke semua global. G.30.S/PKI merupakan salah satu komoditi ekspor RRC pada tahun 1965. Sejarah selanjutnya menunjukkan bahwa paham komunisme ternyata berakhir secara tragis misalnya runtuhnya Uni Soviet.

f. Paham Lucian W.pye serta Sidney
Dalam buku Political Culture and Political Development (Princeton University Press, 1972 ), mereka menyampaikan :”The political culture of society consist of the system of empirical believe expressive symbol and values which devidens the situation in political action can take place, it provides the subjective orientation to politics.....the political culture of society is highly significant aspec of the political system”. Para pakar tersebut menyebutkan adanya unsur-unsur sebyektivitas serta psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai bila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa yg bersangkutan.samudera Hindia).

Latar belakang yang mensugesti tumbuhnya konsespi wawasan nusanatara adalah menjadi berikut :
a. Aspek Historis
Dari segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan sebagai bangsa yg bersatu menggunakan wilayah yang utuh adalah karena dua hal yaitu :
  1. Kita pernah mengalami kehidupan menjadi bangsa yang terjajah dan terpecah, kehidupan sebagai bangsa yang terjajah merupakan penederitaaan, kesengsaraan, kemiskinan serta kebodohan. Penjajah pula membangun perpecahan pada diri bangsa Indonesia. Politik Devide et impera. Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selalu ada pahlawan, tetapi jua ada pengkhianat bangsa. 
  2. Kita pernah mempunyai wilayah yg terpisah-pisah, secara historis wilayah Indonesia adalah wialayah bekas jajahan Belanda . Wilayah Hindia Belanda ini masih terpisah0pisah menurut ketentuan Ordonansi 1939 dimana bahari territorial Hindia Belanda merupakan sejauh tiga (tiga) mil. Dengan adanya ordonantersebut , bahari atau perairan yang ada diluar tiga mil tersebut adalah samudera bebas serta berlaku menjadi perairan internasional. Sebagai bangsa yang terpecah-pecah serta terjajah, hal ini jelas adalah kerugian besar bagi bangsa Indonesia.
Keadaan tadi tidak mendudkung kita dalam mewujudkan bangsa yg merdeka, bersatu serta berdaulat.untuk sanggup keluar berdasarkan keadaan tersebut kita membutuhkan semangat kebangsaan yang melahirkan visi bangsa yang bersatu. Upaya buat mewujudkan wilayah Indonesia menjadi wilayah yang utuh nir lagi terpisah baru terjadi 12 tahun lalu setelah Indonesia merdeka yaitu ketika Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan yg selanjutnya dianggap sebagai Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Isi utama berdasarkan deklarasi tersebut menyatakan bahwa laut territorial Indonesia nir lagi sejauh 3 mili melainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikam Ordonansi 1939. 

Dekrasi Djuanda jua dikukuhkan dalam UU No.4/Prp Tahun 1960 tenatang perairan Indonesia yg berisi :
1. Perairan Indonesia adalah laut daerah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia
2. Laut daerah Indonesia adalah jalur bahari 12 mil laut
3. Perairan pedalaman Indonesia adalah seluruh perairan yg terletak dalam sisi dalam menurut garis dasar.

Keluarnya Deklarasi Djuanda melahirkan konsepsi wawasan Nusantara dimana bahari tidak lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung.uu mengenai perairan Indonesia diperbaharui menggunakan UU No.6 Tahun 1996 mengenai Perairan Indonesia.

Deklarasi Djuanda pula diperjuangkan dalam lembaga internasional. Melalui usaha panjanag akhirnya Konferensi PBB lepas 30 April mendapat “ The United Nation Convention On The Law Of the Sea”(UNCLOS) . Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut Indonesia diakui menjadi negara dengan asas Negara Kepulauan (Archipelago State).

b. Aspek Geografis dan Sosial Budaya
Dari segi geografis dan Sosial Budaya, Indonesia meruapakan negara bangsa menggunakan wialayah dan posisi yg unik dan bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan serta heterogenitas menjadikan bangsa Indonesia perlu memilikui visi sebagai bangsa yg satu serta utuh . Keunikan wilayah dan heterogenitas itu anatara lain menjadi berikut :
1. Indonesia bercirikam negara kepulauan atau maritime
2. Indonesia terletak anata 2 benua dan 2 sameudera(posisi silang)
3. Indonesia terletak dalam garis khatulistiwa
4. Indonesia berada pada iklim tropis menggunakan dua musim
5. Indonesia sebagai rendezvous dua jalur pegunungan yaitu sirkumpasifik dan Mediterania
6. Wilayah subur dan dapat dihuni
7. Kaya akan tumbuhan dan hewan serta sumberdaya alam
8. Memiliki etnik yang banyak sehingga memiliki kebudayaan yang beragam
9. Memiliki jumlah penduduk pada jumlah yg akbar, sebesar 218.868 juta jiwa (tahun 2005 – www.datastatistik-Indonesia.com

Berdasarkan Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, Wawasan Nusantara yang adalah wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan dari Undang-Undang Dasar 1945 adalah cara pandang serta perilaku bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya menggunakan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

A. Isi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara meliputi :
1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, pada arti :
a. Bahwa kebulatan daerah nasional menggunakan segala isi serta kekayaannya adalah satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, serta kesatuan matra seluruh bangsa dan menjadi kapital serta milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari aneka macam suku serta berbicara dalam aneka macam bahasa daerah serta memeluk serta meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa wajib adalah satu kesatuan bangsa yang bundar dalam arti yg seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia wajib merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, dan memiliki tekad pada mencapai hasrat bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa serta negara yg melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Bahwa semua Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem aturan dalam arti bahwa hanya terdapat satu aturan nasional yang mengabdi pada kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa Indonesia yg hayati berdampingan menggunakan bangsa lain ikut membangun ketertiban global yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian tak pernah mati, serta keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.

2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, pada arti :
a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial juga efektif adalah kapital serta milik bersama bangsa, serta bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di semua wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi wajib serasi serta seimbang pada semua wilayah, tanpa meninggalkan ciri spesial yg dimiliki oleh wilayah dalam pengembangankehidupanekonominya.
c. Kehidupan perekonomian pada seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yg diselenggarakan menjadi bisnis beserta atas asas kekeluargaan serta ditujukan bagi sebanyak-akbar kemakmuran rakyat. 

3. Perwujudan Kepulauan Nusantara menjadi Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
a. Bahwa warga Indonesia merupakan satu, perikehidupan bangsa wajib merupakan kehidupan bangsa yg serasi menggunakan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yg sama, merata serta seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yg sesuai menggunakan tingkat kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya merupakan satu, sedangkan corak ragam budaya yg ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang sebagai kapital dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, menggunakan tidak menolak nilai-nilai budaya lain yang tidak bertentangan menggunakan nilai budaya bangsa, yang output-hasilnya dapat dinikmati sang bangsa. 

4. Perwujudan Kepulauan Nusantara menjadi Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu wilayah dalam hakekatnya adalah ancaman terhadap semua bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap rakyat negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara serta bangsa. 

B. Konsep geopolitik dan geostrategi
Bila diperhatikan lebih jauh kepulauan Indonesia yang duapertiga daerahnya merupakan laut membentang ke utara dengan pusatnya pada pulau Jawa membentuk citra kipas. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan pada salah satu doktrin nasional yangdisebut Wawasan Nusantara serta politik luar negeri bebas aktif.

Wawasan nusantara menjadi geopolitik Indonesia
Nusantara (archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional menggunakan fokus bahwa daerah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yg dihubungkan sang bahari. Laut yg menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang beredar pada seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara merupakan konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia menjadi satu kesatuan daerah, mencakup tanah (darat), air (laut) termasuk dasar bahari dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yg menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yg meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam.

Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang adalah manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia sudah ditegaskan pada GBHN menggunakan Tap. MPR No.iv tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yang sudah diperjuangkan semenjak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.

Sebagai bangsa yg majemuk yg sudah menegara, bangsa Indonesia dalam membina serta menciptakan atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan keamanan warga semestanya, selalu mengutamakanpersatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah.

2. Unsur-Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah (contour)
Wadah kehidupan bermayarakat, berbangsa, serta bernegara meliputi semua daerah Indonesia yg mempunyai sifat serba nusantara dengan kekayaan alam serta penduduk serta aneka budaya adalah bangsa Indonesia. Setelah menegara dalm negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia mempunyai organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai aktivitas kenegaraan dalam wujud supra struktur politik, sedangkan wadah pada kehidupan bermasyarakat merupakan berbagai kelembagaan pada wujud infra struktur politik.

Dari Penjelasan di atas, dapatlah dipandang bahwa wadah yg dimaksud dalam unsur pertama ini merupakan batas ruang lingkup atau bentuk wujud berdasarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diumumkan melalui Dekrit Juanda tanggal 13 Desember 1957. Deklarasi ini menyatakan bahwa bentuk geografi Indonesia adalah negara kepulauan yg terdiri atas ribuan pulau akbar serta kecil. Deklarasi ini kemudian disahkan melalui Perpu No. 4 tahun 1960 tentang perairan Indonesia. Bentuk wujud ini nir bisa dipisahkan dari azaz Archipelago yg sudah diperjuangkan dalam pertemuan kesepakatan hukum bahari internasional tahun 1982, mengikat seluruh negara. Oleh karena itu bentuk nusantara batas-batasnya ditentukan sang bahari, sejauh 12 mil dengan pada dalamnya terdapat pulau-pulau serta perpaduan pulau, berjumlah 17.508 butir pulau (11.808 diantanya belum memiliki nama), yg satu sama lain dihubungkan, tidak dipisahkan oleh air, baik berupa laut dan selat. Dengan demikian bentuk wujud nusantara kini ini terdiri 65% wilayah laut/perairan serta 35% daratan. Luas seluruhnya kira-kira lima juta km2 luas daratan, menggunakan panjang pantai 81.000 km. Adapun topografi daratannya adalah pegunungan dengan gunung-gunung berapi, baik yg masih aktif juga yg sudah nir aktif. Nusantara Indonesiadisamping bentuk wujud pada atas, pula memiliki letak geografis yg spesial , yaitu menjadi inti daripada posisi silang dunia, yang mempunyai imbas yang besar dalam tata kehidupan serta sifat perikehidupan nasionalnya.

2. Isi (content)
“Isi” adalah pandangan baru bangsa yang berkembang pada masyarakat dan impian serta tujuan nasional yang terdapat pada Pembukaan UUD 1945. Menyadari bahwa buat mencapai aspirasi yang berkembang di warga maupun harapan dan tujuan nasional seperti tersebut pada atas bangsa Indonesia harus mampu membangun persatuan serta kesatuan dalam kebhinekaan pada kehidupan nasional yg berupa politik, ekonomi, sosial budaya, serta hankam. Oleh karenanya “isi” menyangkut dua hal yang esensial yakni: Pertama, Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta perwujudannya, pencapaian cita-cita tujuan nasional, dan Kedua. Persatuan dan kesatuan pada kebhinekaan yg meliputi seluruh aspek kehidupan nasional.

Berdasarkan ke 2 hal yg disebutkan di atas, maka dapat dilihat tujuan nasional yg telah dirumuskan dalam pembukaan undang-undang dasar kita yg, berbunyi “lalu daripada itu buat membangun suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia serta seluruh tumpah darah Indonesia dan buat memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia menurut kemerdekaan, perdamaian tak pernah mati dan keadilan sosial”. Merupakan bentuk nyata berdasarkan isi konsepsi wawasan nusantara yang harus menjadi impian seluruh bangsa Indonesia, yg pada hakekatnya bertujuan unutk mewujudkan kesejahteraan, ketentraman, serta keamanan bagi bangsa Indonesia serta jua buat kebahagiaan dan perdamaian bagi seluruh umat manusia.

3. Tatalaku (conduct)
Tata laris merupakan output hubungan antara wadah serta isi, yg terdiri berdasarkan tata laku batiniah dan lahiriah. Rapikan laris batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yg baik dari bangsa Indonesia, se¬dangkan tata laris lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan konduite dari bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut akan mencermin¬kan bukti diri jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan serta kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangsa dan tanah air sehingga menimbuhkan nasionalisme yg tinggi pada semua aspek kehidupm nasional.

3. HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, pada pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh pada lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap rakyat bangsa serta aparatur negar wajib berpikir, bersikap, serta bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara indonesia. Demikian jua produk yang didapatkan oleh forum negara harus pada lingkup dan demi kepentingan bangsa serta negaraIndonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, misalnya kepentingan daerah, golongan serta orang perorang

Asas wawasan nusantara Merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, serta diciptakan demi permanen taat serta setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap konvensi beserta.jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan beserta akan melanggar konvensi beserta tadi, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa serta negara Indonesia

Asas Wawasan Nusantara terdiri berdasarkan :
  1. Kepentingan yang sama
  2. KeadilanYang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan adil.
  3. KejujuranYang berarti keberanian berfikir, menyampaikan, dan bertindak sesuai menggunakan relita serta ketentuan yg benar biarpun realita atau kebenaran itu getir.
  4. SolidaritasYang berarti rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban demi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
  5. Kerja sama Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya sinergi yg lebih baik.
  6. Kesetiaan terhadap ikrar atau konvensi bersama demi terpeliharanya persatuann dan kesatuandalam bhinekaan.merupakan tonggak utama dalam terciptanya persatuan serta kesatuan dalam kebhinekaan. Jika hal ini ambruk maka rusaklah persatuan dan kesatuan kebhinekaan Indonesia.
4. KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN WAWASAN NUSANTARA.
1. Kedudukan
a. Wawasan nusantara menjadi wawasan nasional angsa Indonesia adalah ajaran yang diyakini kebenarannya oleh semua masyarakat agar tidak terjadi penyesatan dan defleksi pada upaya mencapai dan mewujudkan harapan serta tujuan nasional.
b. Wawasan nusantara pada paradigma nasional bisa ditinjau menurut stratifikasinya menjadi berikut:
  1. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
  2. Undang-undang dasar 1945 menjadi landasan konstitusi negara, berkedudukan menjadi landasan konstitusional.
  3. Wawasan nusantara menjadi visi nasional, berkedudukan menjadi landasan visional.
  4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau menjadi kebijaksanaan nasional, berkedudukan menjadi landasan operasional.
2. Fungsi
Wawasan nusantara berfungsi menjadi panduan, motivasi, dorongan, dan rambu-rambu pada memilih segala jenis kebijaksanaan, keputusan, tindakan danperbuatan bagi penyelenggara negara pada tingkat pusat serta daerah juga bagi seluruh masyarakat Indonesia pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

3. Tujuan
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yg tinggi pada segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yg lebih mementingkan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, grup, golongan, suku bangsa, atau wilayah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, grup, suku bangsa,atau daerah.

5. IMPLEMENTASI DAN TANTANGAN YANG DIHADAPI DARI WAWASAN NUSANTARA
Indonesia, sebagai negara bangsa (nation state) kini sedang berada dipersimpangan jalan. Di tengah himpitan upaya untuk keluar menurut krisisekonomi, Indonesia wajib menghadapi ragam tuntutan berdasarkan daerah yang entah kebetulan atau tidak muncul dalam ketika yang hampir bersamaan. Tuntutantersebut jenisnya beragam; berdasarkan sekadar menuntut pembagian keuanganyang lebih adil, tuntutan otonomi yg lebih luas, tuntutan federalisasi,hingga ke tuntutan kemerdekaan. Akibatnya, eksistensi negara bangsaIndonesia menjadi negara kesatuan dalam ideologi, politik, sosial, budaya,pertahanan serta keamanan (sebagaimana dinyatakan pada konsep yang selama inidisebut “wawasan nusantara”), kemudian dipertanyakan kesahihannya 

6. ARAH PANDANG WAWASAN NUSANTARA.
1. Arah Pandang Ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan mengklaim perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah juga sosial. Arah pandang ke pada mengandung arti bahwa bangasa indonesia wajib peka dan berusaha buat mencegah serta mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan permanen terbina serta terpeliharanya persatua serta kesatuan pada kebhinekaan.

2. Arah Pandang Ke Luar
Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam duna serba berubah maupun kehidupan pada negeri dan pada melaksanakan ketertiban global yang dari kemerdekaan, perdamaian tak pernah mati, dan keadilan sosial, dan kolaborasi dan perilaku saling menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa kehidupan internasionalnya, bangsa Idonesia wajib berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya pada seluruh aspek kehidupan demi tercapainya tujuan nasional sinkron tertera dalam Pembukaan UUD1945.

APA MENGAPA DAN BAGAIMANA WAWASAN NUSANTARA

Apa Mengapa Dan Bagaimana Wawasan Nusantara 
1. Pengertian Wawasan Nusantara
Kata wawasan asal menurut kata “wawas” ( bahasa Jawa ) yg berarti melihat atau memandang. Apabila ditambah menggunakan akhiranan maka secara harfiah berarti cara penglihatan, cara tinjau, cara pandang.nusantara merupakan sebuah istilah beragam yg diambil menurut bahasa Jawa Kuno yakni nusa yang berarti pulau, serta antara ialah lain.wawasan nasional suatu bangsa dibentuk serta dijiwai oleh paham kekuasaan serta geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik. Perumusan wawasan nasional lahir dari pertimbangan serta pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya bisa diwujudkan serta dipertanggungjawabkan.

Teori-teori yang bisa mendukung rumusan tersebut antara lain:
a. Paham Machiavelli (Abad XVII)
Dalam bukunya tentang politik yg diterjemahkan kedalam bahasa dengan judul “The Prince”, Machiavelli menaruh pesan mengenai cara membentuk kekuatan politik yg akbar supaya sebuah negara dapat berdiri menggunakan kokoh. Didalamnya terkandung beberapa postulat serta cara pandang mengenai bagaimana memelihara kekuasaan politik. Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan jika menerapkan dalil-dalil berikut: pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan; ke 2, buat menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (divide et impera) merupakan absah; serta ketiga, pada dunia politik (yg disamakan menggunakan kehidupan hewan buas ), yang kuat niscaya bisa bertahan serta menang. Semasa Machiavelli hayati, kitab “The Prince” dihentikan tersebar oleh Sri Paus karena dipercaya amoral. Tetapi setelah Machiavelli meninggal, buku tersebut sebagai sangat dan banyak dipelajari oleh orang-orang serta dijadikan panduan sang banyak kalangan politisi dan para kalangan elite politik.

b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar Napoleon adalah tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan adalah perang total yang mengerahkan segala upaya serta kekuatan nasional. Kekuatan ini pula perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam buat menduduki serta menjajah negara-negara disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli sudah diimplementasikan menggunakan paripurna oleh Napoleon, tetapi menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sehingg akhir kariernya dibuang ke Pulau Elba.

c. Paham Jendral Clausewitz (XVIII)
Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya hingga ke Rusia. Clausewitz akhirnya bergabung dan sebagai penasihat militer Staf Umum Tentara Kekaisaran Rusia. Sebagaimana kita ketahui, pencaplokan tentara Napoleon dalam akhirnya terhenti pada Moskow serta diusir pulang ke Perancis. Clausewitz, setelah Rusia bebas balik , di angkat sebagai ketua staf komando Rusia. Di sana dia menulis sebuah kitab mengenai perang berjudul Vom Kriege (Tentara Perang). Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik menggunakan cara lain . Baginya, peperangan merupakan absah-absah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang membenarkan Rusia berekspansi sebagai akibatnya mengakibatkan perang Dunia I dengan kekalahan di pihak Rusia atau Kekaisaran Jerman.

d. Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialisme Feuerbach serta teori sintesis Hegel menyebabkan dua genre besar Barat yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme pada satu pihak dan komunisme di pihak yg lain. Pada abad XVII paham perdagangan bebas yg merupakan nenek moyang liberalisme sedang marak. Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa akbar surplus ekonominya, terutama diukur dengan emas. Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa Barat dalam mencari emas ke tempat yang lain. Inilah yg memotivasi Columbus buat mencari wilayah baru, lalu Magellan, dan lain-lainnya. Paham ini juga yang mendorong Belanda untuk melakukan perdagangan (VOC) serta dalam akhirnya menjajah Nusantara selama 3,5 abad.

e. Paham Lenin (XIX)
Lenin telah memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang merupakan kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/komunisme, perang atau pertumpahan darah atau revolusi pada semua dunia merupakan absah dalam kerangka mengkomuniskan semua bangsa pada global. Lantaran itu, selama perang dingin, baik Uni Soviet maupun RRC berlomba-lomba buat mengekspor paham komunis ke semua dunia. G.30.S/PKI merupakan salah satu komoditi ekspor RRC dalam tahun 1965. Sejarah selanjutnya menunjukkan bahwa paham komunisme ternyata berakhir secara tragis misalnya runtuhnya Uni Soviet.

f. Paham Lucian W.pye dan Sidney
Dalam kitab Political Culture and Political Development (Princeton University Press, 1972 ), mereka mengungkapkan :”The political culture of society consist of the system of empirical believe expressive symbol and values which devidens the situation in political action can take place, it provides the subjective orientation to politics.....the political culture of society is highly significant aspec of the political system”. Para pakar tadi menyebutkan adanya unsur-unsur sebyektivitas serta psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai bila sistem tadi berakar pada kebudayaan politik bangsa yg bersangkutan.lautan Hindia).

Latar belakang yang mensugesti tumbuhnya konsespi wawasan nusanatara merupakan sebagai berikut :
a. Aspek Historis
Dari segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang manunggal menggunakan wilayah yang utuh merupakan lantaran 2 hal yaitu :
  1. Kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yg terjajah dan terpecah, kehidupan menjadi bangsa yg terjajah adalah penederitaaan, kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan. Penjajah jua membentuk perpecahan pada diri bangsa Indonesia. Politik Devide et impera. Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap usaha melawan penjajah selalu terdapat pahlawan, tetapi juga terdapat pengkhianat bangsa. 
  2. Kita pernah memiliki daerah yg terpisah-pisah, secara historis daerah Indonesia merupakan wialayah bekas jajahan Belanda . Wilayah Hindia Belanda ini masih terpisah0pisah berdasarkan ketentuan Ordonansi 1939 dimana bahari territorial Hindia Belanda merupakan sejauh tiga (3) mil. Dengan adanya ordonantersebut , bahari atau perairan yang ada diluar 3 mil tadi merupakan samudera bebas serta berlaku sebagai perairan internasional. Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan terjajah, hal ini jelas adalah kerugian akbar bagi bangsa Indonesia.
Keadaan tersebut nir mendudkung kita dalam mewujudkan bangsa yg merdeka, manunggal dan berdaulat.untuk mampu keluar menurut keadaan tersebut kita membutuhkan semangat kebangsaan yg melahirkan visi bangsa yg manunggal. Upaya buat mewujudkan wilayah Indonesia menjadi wilayah yang utuh tidak lagi terpisah baru terjadi 12 tahun kemudian sehabis Indonesia merdeka yaitu waktu Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan yang selanjutnya dianggap menjadi Deklarasi Djuanda dalam 13 Desember 1957. Isi utama menurut deklarasi tadi menyatakan bahwa bahari territorial Indonesia nir lagi sejauh 3 mili melainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikam Ordonansi 1939. 

Dekrasi Djuanda pula dikukuhkan pada UU No.4/Prp Tahun 1960 tenatang perairan Indonesia yang berisi :
1. Perairan Indonesia adalah laut daerah Indonesia bersama perairan pedalaman Indonesia
2. Laut daerah Indonesia merupakan jalur laut 12 mil laut
3. Perairan pedalaman Indonesia merupakan seluruh perairan yg terletak dalam sisi dalam berdasarkan garis dasar.

Keluarnya Deklarasi Djuanda melahirkan konsepsi wawasan Nusantara dimana laut tidak lagi menjadi pemisah, namun sebagai penghubung.uu tentang perairan Indonesia diperbaharui dengan UU No.6 Tahun 1996 mengenai Perairan Indonesia.

Deklarasi Djuanda juga diperjuangkan pada lembaga internasional. Melalui perjuangan panjanag akhirnya Konferensi PBB tanggal 30 April menerima “ The United Nation Convention On The Law Of the Sea”(UNCLOS) . Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 tadi Indonesia diakui sebagai negara dengan asas Negara Kepulauan (Archipelago State).

b. Aspek Geografis dan Sosial Budaya
Dari segi geografis serta Sosial Budaya, Indonesia meruapakan negara bangsa menggunakan wialayah dan posisi yang unik dan bangsa yg tidak sejenis. Keunikan wilayah dan dan heterogenitas menjadikan bangsa Indonesia perlu memilikui visi sebagai bangsa yg satu serta utuh . Keunikan daerah dan heterogenitas itu anatara lain menjadi berikut :
1. Indonesia bercirikam negara kepulauan atau maritime
2. Indonesia terletak anata dua benua serta 2 sameudera(posisi silang)
3. Indonesia terletak dalam garis khatulistiwa
4. Indonesia berada pada iklim tropis dengan 2 musim
5. Indonesia menjadi pertemuan 2 jalur pegunungan yaitu sirkumpasifik dan Mediterania
6. Wilayah fertile serta dapat dihuni
7. Kaya akan flora serta fauna serta sumberdaya alam
8. Memiliki etnik yg banyak sebagai akibatnya memiliki kebudayaan yang beragam
9. Memiliki jumlah penduduk dalam jumlah yg besar , sebesar 218.868 juta jiwa (tahun 2005 – www.datastatistik-Indonesia.com

Berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1993 serta 1998 tentang GBHN, Wawasan Nusantara yg adalah wawasan nasional yg bersumber pada Pancasila serta menurut Undang-Undang Dasar 1945 merupakan cara pandang serta sikap bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

A. Isi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara meliputi :
1. Perwujudan Kepulauan Nusantara menjadi Satu Kesatuan Politik, dalam arti :
a. Bahwa kebulatan daerah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, serta kesatuan matra semua bangsa dan sebagai modal dan milik beserta bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri berdasarkan berbagai suku serta berbicara pada aneka macam bahasa daerah dan memeluk serta meyakini banyak sekali agama serta agama terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus adalah satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia wajib merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta memiliki tekad dalam mencapai harapan bangsa.
d. Bahwa Pancasila merupakan satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa serta negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan politik pada semua daerah Nusantara adalah satu kesatuan politik yg diselenggarakan dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum pada arti bahwa hanya terdapat satu aturan nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan menggunakan bangsa lain ikut membangun ketertiban global yg menurut kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.

2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, pada arti :
a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah kapital serta milik bersama bangsa, serta bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi wajib serasi dan seimbang pada semua daerah, tanpa meninggalkan karakteristik khas yg dimiliki sang wilayah dalam pengembangankehidupanekonominya.
c. Kehidupan perekonomian pada seluruh wilayah Nusantara adalah satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan serta ditujukan bagi sebanyak-akbar kemakmuran rakyat. 

3. Perwujudan Kepulauan Nusantara menjadi Satu Kesatuan Sosial serta Budaya, pada arti :
a. Bahwa warga Indonesia merupakan satu, perikehidupan bangsa wajib adalah kehidupan bangsa yg serasi menggunakan terdapatnya taraf kemajuan warga yg sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yg sesuai menggunakan taraf kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia dalam hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yg ada mendeskripsikan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai-nilai budaya lain yang nir bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya bisa dinikmati oleh bangsa. 

4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap masyarakat negara mempunyai hak serta kewajiban yang sama pada rangka pembelaan negara serta bangsa. 

B. Konsep geopolitik dan geostrategi
Bila diperhatikan lebih jauh kepulauan Indonesia yang duapertiga wilayahnya merupakan bahari membentang ke utara dengan pusatnya di pulau Jawa menciptakan gambaran kipas. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan pada salah satu doktrin nasional yangdisebut Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif.

Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia
Nusantara (archipelagic) dipahami menjadi konsep kewilayahan nasional menggunakan fokus bahwa wilayah negara Indonesia terdiri berdasarkan pulau-pulau yang dihubungkan oleh bahari. Laut yang menghubungkan serta mempersatukan pulau-pulau yg tersebar pada seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara merupakan konsep politik bangsa Indonesia yg memandang Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah, mencakup tanah (darat), air (bahari) termasuk dasar laut serta tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yg menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh meliputi segenap bidang kehidupan nasional yg meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam.

Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik serta kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia sudah ditegaskan pada GBHN menggunakan Tap. MPR No.iv tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yg telah diperjuangkan semenjak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.

Sebagai bangsa yang majemuk yg telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan menciptakan atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan keamanan masyarakat semestanya, selalu mengutamakanpersatuan serta kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah.

2. Unsur-Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah (contour)
Wadah kehidupan bermayarakat, berbangsa, serta bernegara mencakup seluruh wilayah Indonesia yang mempunyai sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka budaya artinya bangsa Indonesia. Setelah menegara dalm negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia mempunyai organisasi kenegaraan yg merupakan wadah aneka macam aktivitas kenegaraan dalam wujud supra struktur politik, sedangkan wadah dalam kehidupan bermasyarakat merupakan banyak sekali kelembagaan pada wujud infra struktur politik.

Dari Penjelasan pada atas, dapatlah dilihat bahwa wadah yg dimaksud dalam unsur pertama ini merupakan batas ruang lingkup atau bentuk wujud berdasarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yg diumumkan melalui Dekrit Juanda tanggal 13 Desember 1957. Deklarasi ini menyatakan bahwa bentuk geografi Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar serta mini . Deklarasi ini lalu disahkan melalui Perpu No. 4 tahun 1960 tentang perairan Indonesia. Bentuk wujud ini nir dapat dipisahkan berdasarkan azaz Archipelago yang telah diperjuangkan pada rendezvous konvensi aturan bahari internasional tahun 1982, mengikat semua negara. Oleh karenanya bentuk nusantara batas-batasnya ditentukan oleh bahari, sejauh 12 mil dengan pada dalamnya terdapat pulau-pulau serta deretan pulau, berjumlah 17.508 buah pulau (11.808 diantanya belum memiliki nama), yang satu sama lain dihubungkan, tidak dipisahkan sang air, baik berupa laut dan selat. Dengan demikian bentuk wujud nusantara kini ini terdiri 65% wilayah bahari/perairan serta 35% daratan. Luas seluruhnya kira-kira lima juta km2 luas daratan, menggunakan panjang pantai 81.000 km. Adapun topografi daratannya merupakan pegunungan menggunakan gunung-gunung berapi, baik yang masih aktif juga yang telah nir aktif. Nusantara Indonesiadisamping bentuk wujud di atas, jua mempunyai letak geografis yang khas, yaitu sebagai inti daripada posisi silang global, yg mempunyai dampak yang akbar pada rapikan kehidupan dan sifat perikehidupan nasionalnya.

2. Isi (content)
“Isi” adalah inspirasi bangsa yang berkembang di rakyat serta harapan dan tujuan nasional yg terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Menyadari bahwa buat mencapai aspirasi yang berkembang pada rakyat juga hasrat dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia wajib sanggup membentuk persatuan serta kesatuan pada kebhinekaan pada kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Oleh karenanya “isi” menyangkut 2 hal yg esensial yakni: Pertama, Realisasi aspirasi bangsa sebagai konvensi beserta dan perwujudannya, pencapaian keinginan tujuan nasional, dan Kedua. Persatuan dan kesatuan pada kebhinekaan yg mencakup semua aspek kehidupan nasional.

Berdasarkan kedua hal yg disebutkan pada atas, maka dapat dicermati tujuan nasional yg telah dirumuskan pada pembukaan undang-undang dasar kita yang, berbunyi “lalu daripada itu buat membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia serta semua tumpah darah Indonesia serta untuk memajukan kesejahteraan generik, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia menurut kemerdekaan, perdamaian kekal serta keadilan sosial”. Merupakan bentuk nyata berdasarkan isi konsepsi wawasan nusantara yg wajib menjadi impian seluruh bangsa Indonesia, yang dalam hakekatnya bertujuan unutk mewujudkan kesejahteraan, ketentraman, dan keamanan bagi bangsa Indonesia serta juga buat kebahagiaan dan perdamaian bagi seluruh umat manusia.

3. Tatalaku (conduct)
Tata laris adalah output interaksi antara wadah serta isi, yang terdiri dari rapikan laku batiniah serta lahiriah. Tata laris batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yg baik dari bangsa Indonesia, se¬dangkan rapikan laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, serta konduite menurut bangsa Indonesia. Kedua hal tadi akan mencermin¬kan bukti diri jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia menurut kekeluargaan serta kebersamaan yg mempunyai rasa bangga dan cinta kepada bangsa dan tanah air sebagai akibatnya menimbuhkan nasionalisme yang tinggi pada semua aspek kehidupm nasional.

3. HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA
Hakikat wawasan nusantara merupakan keutuhan nusantara, pada pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap rakyat bangsa serta aparatur negar wajib berpikir, bersikap, serta bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa serta negara indonesia. Demikian jua produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa serta negaraIndonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, misalnya kepentingan wilayah, golongan dan orang perorang

Asas wawasan nusantara Merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, serta diciptakan demi permanen taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap konvensi beserta.apabila hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk konvensi beserta akan melanggar kesepakatan beserta tersebut, yg berarti bahwa tercerai berainya bangsa serta negara Indonesia

Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
  1. Kepentingan yang sama
  2. KeadilanYang berarti kesesuaian pembagian output dengan adil.
  3. KejujuranYang berarti keberanian berfikir, mengungkapkan, serta bertindak sinkron dengan relita serta ketentuan yg sahih biarpun realita atau kebenaran itu pahit.
  4. SolidaritasYang berarti rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban demi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
  5. Kerja sama Adanya koordinasi, saling pengertian yg berdasarkan atas kesetaraan demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
  6. Kesetiaan terhadap ikrar atau konvensi beserta demi terpeliharanya persatuann serta kesatuandalam bhinekaan.merupakan tonggak utama dalam terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Apabila hal ini ambruk maka rusaklah persatuan dan kesatuan kebhinekaan Indonesia.
4. KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN WAWASAN NUSANTARA.
1. Kedudukan
a. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional angsa Indonesia adalah ajaran yang diyakini kebenarannya sang semua warga supaya tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan asa serta tujuan nasional.
b. Wawasan nusantara pada kerangka berpikir nasional dapat dilihat dari stratifikasinya menjadi berikut:
  1. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
  2. Undang-undang dasar 1945 menjadi landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
  3. Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan menjadi landasan visional.
  4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
2. Fungsi
Wawasan nusantara berfungsi menjadi pedoman, motivasi, dorongan, dan rambu-rambu dalam memilih segala jenis kebijaksanaan, keputusan, tindakan danperbuatan bagi penyelenggara negara pada taraf sentra serta daerah juga bagi semua rakyat Indonesia pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

3. Tujuan
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan warga Indonesia yg lebih mementingkan kepentingan nasional dari dalam kepentingan individu, grup, golongan, suku bangsa, atau wilayah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa,atau daerah.

5. IMPLEMENTASI DAN TANTANGAN YANG DIHADAPI DARI WAWASAN NUSANTARA
Indonesia, sebagai negara bangsa (nation state) kini sedang berada dipersimpangan jalan. Di tengah himpitan upaya buat keluar berdasarkan krisisekonomi, Indonesia harus menghadapi ragam tuntutan berdasarkan daerah yang entah kebetulan atau nir timbul pada ketika yang hampir bersamaan. Tuntutantersebut jenisnya beragam; dari sekadar menuntut pembagian keuanganyang lebih adil, tuntutan swatantra yg lebih luas, tuntutan federalisasi,sampai ke tuntutan kemerdekaan. Akibatnya, keberadaan negara bangsaIndonesia sebagai negara kesatuan pada ideologi, politik, sosial, budaya,pertahanan serta keamanan (sebagaimana dinyatakan pada konsep yg selama inidisebut “wawasan nusantara”), kemudian dipertanyakan kesahihannya 

6. ARAH PANDANG WAWASAN NUSANTARA.
1. Arah Pandang Ke Dalam
Arah pandang ke pada bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangasa indonesia harus peka serta berusaha buat mencegah serta mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa serta harus mengupayakan permanen terbina dan terpeliharanya persatua dan kesatuan dalam kebhinekaan.

2. Arah Pandang Ke Luar
Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional pada duna serba berubah juga kehidupan pada negeri serta pada melaksanakan ketertiban global yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian tak pernah mati, dan keadilan sosial, dan kerja sama dan sikap saling menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa kehidupan internasionalnya, bangsa Idonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam seluruh aspek kehidupan demi tercapainya tujuan nasional sesuai tertera dalam Pembukaan UUD1945.

PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN MELALUI SURAT KETERANGAN FISKAL MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

Pemungutan Pajak Penghasilan Melalui Surat Keterangan Fiskal Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan 
Negara Indonesia adalah negara hukum atau Rechtsstaat yang mengutamakan prinsip negara kesejahteraan (Welfare State). Dalam mewujudkan negara aturan, secara konstitusional membawa konsekuensi keterlibatan pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan publik yang sangat kompleks, luas ruang lingkupnya dan memasuki hampir semua sektor kehidupan. Tugas pelayanan publik tadi memberikan implikasi pengeluaran aturan negara yang mengharuskan pemerintah buat mengali serta menaikkan sumber penerimaan negara, khususnya berdasarkan sektor pajak sebagai perwujudan partisipasi rakyat dalam pencapaian tujuan negara. 

Pajak merupakan iuran warga pada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) menggunakan tiada menerima jasa timbal balik (kontraprestasi) secara pribadi bisa ditunjukan dan yang dipakai untuk membayar pengeluaran generik (Rochmat Soemitro,1977 :22). Sementara itu R Santoso Brotodihardjo menyatakan, bahwa pajak merupakan iuran pada negara (yg bisa dipaksakan) yg terhutang sang yg harus membayarnya berdasarkan peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi pulang, yang langsung bisa ditunjuk serta gunanya adalah membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara buat menyelegarakan pemerintahan (Santoso Brotodihardjo, 1981: dua ). 

Berdasarkan hal tersebut di atas, bahwa pada dasarnya pajak adalah pungutan yg bersifat memaksa yang dikenakan sang negara. Dengan perkataan lain, pajak merupakan peralihan kekayaan dari sektor partikelir ke sektor publik, sang sebab itu pada pemungutan pajak tidak terdapat kontraprestasi. Dari pengertian di atas, sebagaimana dikemukakan oleh Mardiasmo maka unsur-unsur hukum pajak menurut adalah, antara lain: 
1. Iuran berdasarkan rakyat pada negara, yang berhak memungut pajak hanyalah negara, iuran tersebut berupa uang (bukan barang)
2. Beradasarkan undang-undang, pajak dipungut menurut atau menggunakan kekuatan undang-undang dan anggaran pelaksanaannya
3. Tanpa jasa timbal pulang atau kontraprestasi menurut negara yg secara lansung bisa ditunjukkan adanya kontraprestasi individual sang pemerintah
4. Digunakan buat membiayai tempat tinggal tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yg bermanfaat bagi warga luas (Mardiasmo, 1995: 11 ).

Fungsi mengatur dalam hukum pajak dewasa ini sangat penting peranannya sebagai indera kebijaksanaan pemerintah (fiskal policy) dalam penyelenggaraan politik pemerintah. Sebab kaitan pajak, politik serta pembangunan merupakan bagian berdasarkan pembangunan ekonomi dalam penajaman fungsi pajak dalam rangka melahirkan fungsi-fungsi baru yang dirangkup sebagai fungsi demokrasi (Bomer Pasaribu, 1988: 72). Dalam negara terkini fungsi mengatur justru sebagai tujuan politik berdasarkan fungsi pajak, serta fungsi mengatur terletak di suatu lapangan yang luas bagi perpajakan, baik dalam bidang ekonomi juga pada bidang sosial budaya.

Pajak sebenarnya adalah jiwa negara, karena tanpa pajak negara nir akan atau sukar hidup, kecuali apabila negara itu memiliki pendapatan menurut sumber alam (minyak, gas bumi, tambang emas dan lain-lain) serta atau dari perdagangan/industri (Rochmat Soemitro, 1977: 45). Seiring menggunakan hal tadi pada atas, dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 yg mengatur tentang pajak pengahasilan, implementasinya terlihat pada Pasal 1 huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 1983 yg menentukan: Wajib pajak merupakan orang langsung atau badan yg dari ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan buat melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungutan pajak atau pemotongan pajak eksklusif. Realitas ini dapat diperhatikan terhadap Pasal 25 ayat (8) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 mengenai Pajak Penghasilan berkaitan menggunakan Surat Keterangan Fiskal yang menyebutkan: Bagi wajib pajak orang langsung yang bertolak ke luar negeri harus membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah.

Memperhatikan surat warta fiskal tadi, dikaitkan menggunakan pajak pengahasilan dapat adalah suatu wahana buat menaikkan pendapatan negara berdasarkan sektor pajak. Surat informasi fiskal ini adalah suatu kebijakan pemerintah terhadap orang yang akan bertolak ke luar negeri dan terakhir diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 477/KMK.02/2002 mengenai pengaturan terhadap pajak orang yang akan bertolak ke luar negeri. Rochmat Soemitro (1977), mengemukakan, bahwa pelaksanaan pemungutan pajak harus didasarkan pada aturan-anggaran hukum yang belaku tentang pajak. Berdasarkan hal ini bisa dikatakan bahwa hukum pajak adalah menitikberatkan pada pendekatannya berdasarkan segi yuridisnya, yang dalam akhirnya menyebabkan hak serta kewajiban.

Berdasarkan hal tadi pada atas, akan terlihat hubungan aturan antara pemeritah menjadi pemungut pajak dan warga menjadi pembayar pajak dari hak serta kewajiban tersebut, dalam akhirnya fungsi pajak akan mengadung suatu pengertian antara hak serta kewajiban dalam negara, antara lain:
1. Siapa-siapa harus pajak (subjek pajak)
2. Objek-objek apa yg dikenakan (objek pajak)
3. Kewajiban wajib pajak terhadap pemerintah
4. Timbulnya dan hapusnya hutan pajak
5. Cara penagihan pajak

Untuk membangun fungsi pajak dalam aturan pajak adalah berkaitan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan warga sebagai harus pajak, dalam kaitan ini dapat menaruh suatu pengertian tentang interaksi aturan pajak menggunakan pajak (Rochmat Soemitro, 1990: 23). Selanjutnya Rochmat Soemitro mengemukakan bahwa Hukum pajak artinya formasi peraturan-peraturan yang mengatur interaksi antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat menjadi pembayar pajak. Dengan lain perkataan hukum pajak menampakan siapa-siapa wajib pajak (subjek) dan apa kewajiban-kewajiban mareka terhadap pemerintah, objek apa yang dikenakan pajak, timbulnya dan hapusnya hutang pajak, cara penagihan serta cara mengajukan keberatan-keberatan dan lain sebagainya.

Selanjutnya, mengatakan bahwa hukum pajak mempunyai kedudukan di antara banyak sekali hukum, diantaranya (Mardiasmo, 1996: 05 ):
1. Hukum perdata, yaitu mengatur hubungan antara satu individu menggunakan lainnya
2. Hukum publik, yaitu mengatur interaksi antara pemerintah dengan rakyatnya.

Berdasarkan hal ini interaksi hukum pajak merupakan terletak di bidang hukum publik, karena mengatur interaksi aturan antara pemerintah menggunakan rakyatnya. Dengan demikian aturan pajak merupakan bagian menurut publik dengan memperhatikan ajaran Lex Specialis derogat Lex Generalis, sebab peraturan khusus lebih diutamakan menurut peraturan generik. 

Bertitik tolak menurut kerangka tadi di atas, maka interaksi aturan pajak secara umum masih ada menurut beberapa aspek hukum. Artinya, secara sempit aturan pajak diatur sang hukum Tata Usaha Negara (Hukum Administrasi) sebab hukum pajak mengatur hubungan antara masyarakat dengan pemerintah sebagai pelaksana publik. Sebagai gosip sentral pada karya ilmiah ini merupakan pemungutan pajak oleh negara terhadap kekayaan dihubungkan menggunakan surat warta fiskal.

I. PERUMUSAN MASALAH
Adapun pertarungan yang akan pada bahas pada karya ilmiah ini merupakan :
1. Hubungan surat keterangan fiskal menggunakan pajak penghasilan
2. Kedudukan Hukum Pajak Dilihat Surat Keterangan Fiskal
3. Peranan Surat Keterangan Fiskal Dalam Pemungutan Pajak Penghasilan

II. PEMBAHASAN
A . Hubungan Surat Keterangan Fiskal dengan Pajak Penghasilan
Negara Indonesia sebagai negara aturan bersarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 menjunjung tinggi hak serta kewajiban setiap orang. Salah satu berdasarkan kewajiban tersebut adalah pada bidang perpajakan, yang pembayarannya bertujuan buat kegontongroyongan buat pembangunan nasional. Pembayaran pajak ini adalah perwujudan pembiayaan negara dalam rangka tugas-tugas publik. Salah satu pembayaran pajak yang berpotensi buat digali adalah terhadap orang yg bertolak ke luar negeri, sang karena itu perlu dilakukan supervisi oleh instansi terkait baik secara fungsional juga secara struktural pada bawah koordinasi Menteri Keuangan. 

Pengawasan ini bertujuan buat menaikkan hubungan surat berita fiskal menggunakan harus pajak yang akan bertolak ke luar negeri. Kalau diperhatikan secara yuridis interaksi surat warta fiskal dengan pajak penghasilan tertuang pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan yg mengatur, bahwa: "Bagi harus pajak orang langsung yg bertolak ke luar negeri harus membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah". Hubungan ini adalah interaksi antara hak dan kewajiban pada bidang hukum pajak misalnya sudah diatur dalam undang-undang pajak penghasilan. Pajak ini dikenakan kepada orang eksklusif yang akan bertolak ke luar negeri, sebagai akibatnya sebelum keberangkatannya terlebih dahulu yg bersangkutan wajib harus melunasi pajaknya menurut surat setoran pajak untuk menerima surat informasi fiskal berdasarkan Kantor pelayanan pajak. 

Tujuan yg hendak diwujudkan pada konteks ini adalah buat menaikkan penerimaan negara dari sektor pajak penghasilan melalui surat informasi fiskal. Pemerintah menjadi pemungut pajak dapat mengkaitkan dengan surat setoran pajak. Secara yuridis hal ini bertujuan untuk menaikkan pencerahan harus pajak terhadap kewajibannya pada pembayaran pajak. Di samping itu juga buat meningkatkan pencerahan aturan harus pajak terhadap peraturan perundang-undangan pada bidang perpajakan nasional. 

Berdasarkan hal tadi, akan terlihat interaksi surat keterangan fiskal dengan pajak penghasilan yang mekanisme pemungutannya bisa dilakukan melalui beberapa cara, antara lain:
1. Mempergunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan menyetorkannya dalam Bank Persepsi atau Kantor Pos pada tempat pemberangkatan,
2. Mempergunakan pertanda bukti pembayaran fiskal luar negeri dilakukan melalui: 
a. Bank Persepsi yg ditunjuk adalah loka perlunasan fiskal luar negeri menjadi unit pelaksana fiskal luar negeri,
b. Pembayaran dapat dilakukan dalam Bank Persepsi menjadi unit pelaksana fiskal luar negeri pada kota pelabuhan loka pemberangkatan,
c. Unit pelaksana fiskal luar negeri menyerahkan lembaran:
1) Untuk yg bersangkutan,
2) Diserahkan kepada pihak imigrasi pada saat pemberangkatan, dan
3) Merupakan arsip bagi Bank Persepsi atau Kantor Pos serta Giro.

Memperhatikan prosedur pembayaran fiskal ke luar negeri tadi, pengaturannya dilakukan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 477/KMK.02/2002 dan adalah tindak lanjut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2003. Berdasarkan hal ini surat keterangan fiscal memiliki peranan dalam menentukan pajak penghasilan yang berlandaskan "Tatbestand" merupakan utang pajak timbul berdasarkan undang-undang. Mengacu dalam hal tersebut pada atas, bahwa surat liputan fiskal adalah kewajiban wajib pajak buat bertolak ke luar negeri berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang adalah keliru kondisi mutlak dalam aplikasi hadiah surat berita fiskal. 

Seiring menggunakan interaksi tersebut, terhadap pajak penghasilan bagi orang eksklusif yang bertolak ke luar negeri pembayarannya dapat dilakukan menjadi berikut:
1. Pembayaran pajak penghasilan yg dilakukan sang orang eksklusif yang bertolak ke luar negeri dilakukan menggunakan memakai Surat Setoran Pajak (SSP) atau menggunakan melunasi Tanda Bukti Fiskal Luar Negeri (TBFLN),
2. Pembayaran pajak penghasilan dengan mengunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dilakukan waktu pemberangkatan,
3. Pembayaran pajak penghasilan dengan memakai TBFLN wajib dilakukan pada unit pelaksana fiskal luar negeri di pelabuhan loka peberangkatan serta ditentukan oleh Dirjen Pajak.

Berdasarkan beberapa ketentuan pada atas, maka akan terlihat bahwa interaksi surat liputan fiskal menggunakan pajak penghasilan merupakan klasifikasi menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 yg mengungkapkan: Surat kabar fiskal diterbitkan sang Kantor pelayanan pajak terhadap orang yang bertolak ke luar negeri. Jika dianalisis secara yuridis administratif merupakan bertujuan buat menertibkan administrasi wajib pajak penghasilan agar jangan melepaskan tanggung jawabnya dalam negara melalui pembayaran pajak secara lansung menggunakan bertolak ke luar negeri.

B. Kedudukan Hukum Pajak Dilihat Surat Keterangan Fiskal
Hukum pajak menganut paham imperatif, adalah pelaksanaannya tidak bisa ditunda. Oleh karena itu pengenaan pajak didasarkan dalam objek (penghasilan yang nyata) sebagai akibatnya pemungutannya dilakukan dari penghasilan yang sesungguhnya sinkron menggunakan ajaran yang mengatur tentang ada serta hapusnya utang pajak, di antaranya:
1. Ajaran Formil, yaitu utang pajak muncul lantaran dikeluarkannya surat ketetapan pajak sang fiskus, ajaran ini diterapkan dalam official assessment system, yaitu: Suatu sistem pemungutan yg memberikan kewenangan pada pemerintah (fiskus) buat menentukan besarnya pajak terhutang
2. Ajaran Materiil, yaitu utang pajak muncul lantaran berlakunya undang-undang, merupakan seorang dikenakan pajak karena suatu keadaan serta perbuatan. Ajaran ini diterapkan pada self assessment system, yaitu: Suatu sistem pemungutan pajak yg menaruh wewenang kepada harus pajak buat memilih sendiri besarnya pajak terutang.

Dari ajaran pada hukum pajak tersebut, akan terlihat kedudukan hukum pajak bila dikaitkan menggunakan surat warta fiskal, seperti peningkatkan penerimaan pemerintah berdasarkan sektor pajak. Oleh karena itu aturan pajak adalah hukum positif, yang mengatur mengenai orang yg akan bertolak ke luar negeri melalui pembayaran fiskal dengan mempergunakan Surat Setoran Pajak (SSP) kepada Bank dan Kantor Pos serta Giro menurut SPPT yg mareka bayar pada pemerintah.

Berkaitan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), maka kedudukan harus pajak adalah sebagai objek pajak dalam pajak penghasilan, dan surat informasi fiskal adalah subjek pajak yang pembayaran atau penyetoran pajak yg terutang ke negara dilakukan ketempat pembayaran sebagaimana yg sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Berdasarkan hal ini, maka fungsi SSP adalah menjadi bukti pada laporan pembayaran pajak. 

Memperhatikan hal ini bahwa kedudukan surat berita fiskal pada aturan pajak adalah merupakan perwujudan berdasarkan aturan fiskal, sedangkan pengertian aturan pajak berdasarkan Santoso Brotodihardjo sebagaimana dikutip sang Rochmat Sumitro "Bahwa hukum pajak yg diklaim hukum fiskal adalah keseluruhan berdasarkan peraturan-peraturan yg mencakup kewenangan pemerintah buat merogoh kekayaan seorang dan menyerahkannya kembali pada masyarakat melalui kas negara" (Rochmat Sumitro, 1993: 50).

Berdasarkan hal tadi pada atas, akan terlihat bahwa kedudukan aturan pajak pada surat liputan fiskal merupakan mengatur tentang pembayaran pajak penghasilan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2003. Di samping itu kedudukan surat kabar fiskal dalam aturan pajak akan dapat berfungsi buat mengatur peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak eksklusif supaya bisa berhasil guna serta berdaya guna pada peningkatan penerimaan dalam negeri menurut sektor pajak langsung, khususnya berdasarkan pajak penghasilan dari peraturan perundang-undangan perpajakan nasional.

C. Peranan Surat Keterangan Fiskal dalam Pemungutan Pajak Penghasilan
Hukum pajak dianggap jua hukum fiskal, merupakan merupakan keseluruhan berdasarkan peraturan-peraturan yg mencakup wewenang pemerintah buat merogoh kekayaan seorang dan menyerahkannya kembali kepada warga melalui kas negara, sehinga aturan pajak dianggap jua bagian berdasarkan aturan publik. Menurut P.J.A. Adriani bahwa pajak merupakan iuran pada negara (yang bisa dipaksakan) sang yg membayarnya berdasarkan peraturan-peraturan menggunakan tidak menerima prestasi kembali (Dikutip sang Bohari, 1993: 19). Artinya yang dimaksud dengan aturan pajak merupakan suatu perpaduan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan masyarakat sebagai pembayar pajak. Oleh karenanya yg terkait pada pemungutan pajak, diantaranya:
1. Siapa-siapa harus pajak (subjek pajak)
2. Objek-objek apa yang dikenakan pajak (objek pajak)
3. Kewajiban wajib pajak terhadap pemerintah
4. Timbulnya serta hapusnya hutang pajak
5. Cara penagihan pajak

Memperhatikan hal tersebut, dikaitkan menggunakan pelaksanaan pemungutan surat berita fiskal terhadap orang pribadi yang ke luar negeri adalah bertitik tolak menurut Surat Setoran Pajak (SSP). Surat Setoran Pajak (SSP) merupakan surat yang sang harus pajak digunakan buat melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terhutang ke Kas Negara atau ketempat pembayaran lain yg ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 

Berdasarkan SSP ini, maka pemungutan pajak terhadap surat informasi fiskal memegang peranan yg tata cara pembayaran pajaknya dan bisa dilakukan melalui hal-hal sebagai berikut:
1. Pembayaran pajak penghasilan yg dilakukan sang orang eksklusif yg bertolak ke luar negeri dilakukan menggunakan mengunakan surat setoran pajak atau dengan melunasi pertanda bukti pembayaran fiskal luar negeri
2. Pembayaran pajak penghasilan dengan memakai surat setoran pajak harus dilakukan pada Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro yang terdapat pada kota pelabuhan atau loka pemberangkatan. 
3. Pembayaran pajak penghasilan menggunakan menggunakan pertanda bukti pembayaran fiskal ke luar negeri wajib dilakukan pada unit aplikasi fiskal luar negeri di pelabuhan atau loka pemberangkatan serta di loka lain yang ditentukan sang Direktur Jenderal Pajak.

Bertitik tolak mengenai rapikan cara pembayaran pajak terhadap orang langsung yg akan bertolak ke luar negeri merupakan bertujuan buat menaikkan peranan pajak di semua sektor, termasuk di dalamnya dengan hadiah surat fakta fiskal. Di samping itu pula bertujuan untuk mengali potensi pajak dikaitkan menggunakan pajak penghasilan adalah keliru satu upaya buat semakin tinggi pajak penghasilan sebagai pajak langsung pada perundang-undangan aturan pajak. 

Selanjutnya buat memilih besarnya pajak yang wajib dibayar oleh orang eksklusif yg dimaksud, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2003 memberikan batasan mengenai wahana yg digunakan oleh harus pajak tersebut pada pembayarnya, yg mengungkapkan:
1. Bagi setiap orang buat setiap kali bertolak ke luar negeri dengan memakai pesawat udara dikenakan pajak penghasilan sebesar Rp 250.000,00
2. Bagi setiap orang untuk setiap kali bertolak ke luar negeri dengan memakai kapal bahari dikenakan pajak penghasilan sebesar Rp 100.000,00
3. Bagi setiap orang buat setiap kali bertolak ke luar negeri melalui darat dikenakan pajak penghasilan sebesar Rp 50.000,00

Memperhatikan batasan tadi dikaitkan pajak penghasilan tidak bisa disangkal lagi bahwa surat kabar fiskal memiliki peranan dalam peningkatan penerimaan pajak yang bersumber berdasarkan surat liputan fiskal. Persoalannya, bagaimanakah memasyarakatkan fungsi surat keterangan fiskal tersebut terhadap harus pajak yang akan bertolak ke luar negeri, supaya kedudukan dan fungsinya tercermin pada undang-undang perpajakan nasioanal. Sebab, bila dianalisis bahwa setiap orang yg akan bertolak ke luar negeri dapat saja menghindarkan diri berdasarkan pembayaran pajak. Oleh karenanya diharapkan peningkatan supervisi sang aparatur pada lingkungan Dirjen pajak pada rangka mengali potensi pajak menurut sektor pajak penghasilan yang merupakan bagian berdasarkan pajak eksklusif.

III. PENUTUP
Berdasarkan uraian tadi diatas maka sebagai akhir/penutup menurut tulisan ini dapatlah dirumuskan konklusi menjadi berikut:
1. Surat informasi fiskal memiliki peranan yg strategis pada mengali potensi pajak, khususnya berdasarkan pajak penghasilan buat menambah devisa negara dalam pelaksanaan pembangunan dalam peningkatkan kesejahteraan rakyat yg adil serta makmur. 

2. Terhadap orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri harus membayar fiskal luar negeri sinkron dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yg berlaku pada rangka menaikkan penerimaan pajak menggunakan bekerjasa dengan instansi terkait seperti Bank Persepsi dan Kantor Pos serta Giro dengan pihak Bea dan Cukai pada pelabuhan tempat pemberangkatan.

3. Pembayaran pajak penghasilan melalui surat kabar fiskal adalah usaha pemerintah atau instansi terkait buat menggali potensi pajak dari sektor fiskal ke luar negeri melalui koornidasi menggunakan beberapa instansi terkait .

DAFTAR PUSTAKA
Bohari, H. 1993. Pengantar Hukum Pajak, Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Bomer Pasaribu. 1988. Strategi Perpajakan Dalam Mendukung Pembangunan, PWI Pusat, Jakarta.

Himpunan Perubahan Undang-undang Perpajakan, Eko Jaya.1994. Jakarta. 

Masdiasmo. 1996. Perpajakan Edisi tiga, Andi Offset, Yogyakarta.

Rochmat Soemitro.1997. Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan. Cetakan ke VII, Eresco, Bandung.

————. 1990. Asas-asas Dasar Perpajakan, Eresco Bandung, 1990

————.1992. Pengantar Singkat Hukum Pajak, Eresco, Bandung, 1992

————. 2000. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan 

Santoso Brotodihardjo.R. 1993. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Eresco Bandung. 

Zainal Muttaqin. 1992. Tinjauan Yuridis Mengenai Penggunaan Pajak Terhadap Badan Usaha Milik Negara. Tesis, Program Pascasarjana, Unpad Bandung.

PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN MELALUI SURAT KETERANGAN FISKAL MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

Pemungutan Pajak Penghasilan Melalui Surat Keterangan Fiskal Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan 
Negara Indonesia adalah negara hukum atau Rechtsstaat yg mengutamakan prinsip negara kesejahteraan (Welfare State). Dalam mewujudkan negara aturan, secara konstitusional membawa konsekuensi keterlibatan pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan publik yg sangat kompleks, luas ruang lingkupnya serta memasuki hampir seluruh sektor kehidupan. Tugas pelayanan publik tadi memberikan implikasi pengeluaran anggaran negara yang mengharuskan pemerintah buat mengali serta menaikkan asal penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak sebagai perwujudan partisipasi rakyat dalam pencapaian tujuan negara. 

Pajak adalah iuran masyarakat pada kas negara dari undang-undang (yang bisa dipaksakan) menggunakan tiada menerima jasa timbal balik (kontraprestasi) secara pribadi dapat ditunjukan serta yg digunakan buat membayar pengeluaran umum (Rochmat Soemitro,1977 :22). Sementara itu R Santoso Brotodihardjo menyatakan, bahwa pajak merupakan iuran pada negara (yang bisa dipaksakan) yg terhutang sang yang wajib membayarnya dari peraturan-peraturan, dengan tidak menerima prestasi pulang, yang eksklusif dapat ditunjuk dan gunanya merupakan membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara buat menyelegarakan pemerintahan (Santoso Brotodihardjo, 1981: 2 ). 

Berdasarkan hal tadi di atas, bahwa dalam dasarnya pajak adalah pungutan yang bersifat memaksa yang dikenakan sang negara. Dengan perkataan lain, pajak merupakan peralihan kekayaan berdasarkan sektor swasta ke sektor publik, sang karena itu pada pemungutan pajak nir terdapat kontraprestasi. Dari pengertian di atas, sebagaimana dikemukakan sang Mardiasmo maka unsur-unsur aturan pajak berdasarkan merupakan, diantaranya: 
1. Iuran berdasarkan masyarakat pada negara, yg berhak memungut pajak hanyalah negara, iuran tersebut berupa uang (bukan barang)
2. Beradasarkan undang-undang, pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang dan aturan pelaksanaannya
3. Tanpa jasa timbal balik atau kontraprestasi menurut negara yg secara lansung bisa ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah
4. Digunakan buat membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang berguna bagi masyarakat luas (Mardiasmo, 1995: 11 ).

Fungsi mengatur dalam aturan pajak dewasa ini sangat krusial peranannya menjadi indera kebijaksanaan pemerintah (fiskal policy) pada penyelenggaraan politik pemerintah. Sebab kaitan pajak, politik serta pembangunan adalah bagian dari pembangunan ekonomi pada penajaman fungsi pajak pada rangka melahirkan fungsi-fungsi baru yang dirangkup sebagai fungsi demokrasi (Bomer Pasaribu, 1988: 72). Dalam negara terbaru fungsi mengatur justru sebagai tujuan politik berdasarkan fungsi pajak, dan fungsi mengatur terletak pada suatu lapangan yg luas bagi perpajakan, baik dalam bidang ekonomi juga pada bidang sosial budaya.

Pajak sebenarnya adalah jiwa negara, sebab tanpa pajak negara nir akan atau sukar hidup, kecuali bila negara itu mempunyai pendapatan berdasarkan sumber alam (minyak, gas bumi, tambang emas serta lain-lain) dan atau menurut perdagangan/industri (Rochmat Soemitro, 1977: 45). Seiring menggunakan hal tadi di atas, dikaitkan menggunakan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 yang mengatur tentang pajak pengahasilan, implementasinya terlihat dalam Pasal 1 huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 1983 yg memilih: Wajib pajak merupakan orang eksklusif atau badan yang dari ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan buat melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungutan pajak atau mutilasi pajak tertentu. Realitas ini bisa diperhatikan terhadap Pasal 25 ayat (8) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan berkaitan dengan Surat Keterangan Fiskal yg mengungkapkan: Bagi wajib pajak orang pribadi yg bertolak ke luar negeri harus membayar pajak yang ketentuannya diatur menggunakan peraturan pemerintah.

Memperhatikan surat fakta fiskal tadi, dikaitkan dengan pajak pengahasilan bisa adalah suatu sarana buat menaikkan pendapatan negara dari sektor pajak. Surat berita fiskal ini merupakan suatu kebijakan pemerintah terhadap orang yang akan bertolak ke luar negeri serta terakhir diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 477/KMK.02/2002 tentang pengaturan terhadap pajak orang yg akan bertolak ke luar negeri. Rochmat Soemitro (1977), mengemukakan, bahwa aplikasi pemungutan pajak wajib didasarkan kepada anggaran-aturan aturan yg belaku tentang pajak. Berdasarkan hal ini bisa dikatakan bahwa aturan pajak adalah menitikberatkan dalam pendekatannya dari segi yuridisnya, yg pada akhirnya mengakibatkan hak serta kewajiban.

Berdasarkan hal tersebut di atas, akan terlihat interaksi hukum antara pemeritah sebagai pemungut pajak dan rakyat menjadi pembayar pajak dari hak dan kewajiban tersebut, pada akhirnya fungsi pajak akan mengadung suatu pengertian antara hak dan kewajiban pada negara, diantaranya:
1. Siapa-siapa wajib pajak (subjek pajak)
2. Objek-objek apa yg dikenakan (objek pajak)
3. Kewajiban harus pajak terhadap pemerintah
4. Timbulnya dan hapusnya hutan pajak
5. Cara penagihan pajak

Untuk membentuk fungsi pajak dalam aturan pajak adalah berkaitan antara pemerintah menjadi pemungut pajak dan masyarakat sebagai harus pajak, pada kaitan ini dapat memberikan suatu pengertian mengenai interaksi hukum pajak menggunakan pajak (Rochmat Soemitro, 1990: 23). Selanjutnya Rochmat Soemitro mengemukakan bahwa Hukum pajak ialah perpaduan peraturan-peraturan yang mengatur interaksi antara pemerintah menjadi pemungut pajak serta rakyat menjadi pembayar pajak. Dengan lain perkataan hukum pajak menerangkan siapa-siapa wajib pajak (subjek) dan apa kewajiban-kewajiban mareka terhadap pemerintah, objek apa yg dikenakan pajak, timbulnya dan hapusnya hutang pajak, cara penagihan serta cara mengajukan keberatan-keberatan dan lain sebagainya.

Selanjutnya, mengatakan bahwa aturan pajak mempunyai kedudukan pada antara aneka macam aturan, diantaranya (Mardiasmo, 1996: 05 ):
1. Hukum perdata, yaitu mengatur interaksi antara satu individu menggunakan lainnya
2. Hukum publik, yaitu mengatur hubungan antara pemerintah menggunakan rakyatnya.

Berdasarkan hal ini interaksi hukum pajak adalah terletak di bidang aturan publik, lantaran mengatur interaksi aturan antara pemerintah menggunakan rakyatnya. Dengan demikian hukum pajak merupakan bagian dari publik dengan memperhatikan ajaran Lex Specialis derogat Lex Generalis, sebab peraturan khusus lebih diutamakan menurut peraturan umum. 

Bertitik tolak menurut kerangka tadi di atas, maka interaksi aturan pajak secara umum masih ada berdasarkan beberapa aspek aturan. Artinya, secara sempit hukum pajak diatur sang hukum Tata Usaha Negara (Hukum Administrasi) karena aturan pajak mengatur interaksi antara masyarakat menggunakan pemerintah menjadi pelaksana publik. Sebagai info sentral dalam karya ilmiah ini adalah pemungutan pajak sang negara terhadap kekayaan dihubungkan dengan surat liputan fiskal.

I. PERUMUSAN MASALAH
Adapun permasalahan yang akan pada bahas pada karya ilmiah ini adalah :
1. Hubungan surat keterangan fiskal menggunakan pajak penghasilan
2. Kedudukan Hukum Pajak Dilihat Surat Keterangan Fiskal
3. Peranan Surat Keterangan Fiskal Dalam Pemungutan Pajak Penghasilan

II. PEMBAHASAN
A . Hubungan Surat Keterangan Fiskal dengan Pajak Penghasilan
Negara Indonesia menjadi negara aturan bersarkan Pancasila dan UUD 1945 menjunjung tinggi hak dan kewajiban setiap orang. Salah satu menurut kewajiban tersebut merupakan di bidang perpajakan, yg pembayarannya bertujuan buat kegontongroyongan buat pembangunan nasional. Pembayaran pajak ini adalah perwujudan pembiayaan negara dalam rangka tugas-tugas publik. Salah satu pembayaran pajak yang berpotensi buat digali merupakan terhadap orang yg bertolak ke luar negeri, sang karenanya perlu dilakukan pengawasan oleh instansi terkait baik secara fungsional juga secara struktural pada bawah koordinasi Menteri Keuangan. 

Pengawasan ini bertujuan untuk menaikkan hubungan surat keterangan fiskal menggunakan harus pajak yg akan bertolak ke luar negeri. Kalau diperhatikan secara yuridis hubungan surat warta fiskal menggunakan pajak penghasilan tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan yang mengatur, bahwa: "Bagi harus pajak orang eksklusif yang bertolak ke luar negeri harus membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah". Hubungan ini merupakan interaksi antara hak serta kewajiban dalam bidang hukum pajak misalnya telah diatur pada undang-undang pajak penghasilan. Pajak ini dikenakan kepada orang eksklusif yg akan bertolak ke luar negeri, sehingga sebelum keberangkatannya terlebih dahulu yg bersangkutan harus harus melunasi pajaknya menurut surat setoran pajak buat mendapat surat kabar fiskal menurut Kantor pelayanan pajak. 

Tujuan yang hendak diwujudkan dalam konteks ini merupakan buat menaikkan penerimaan negara berdasarkan sektor pajak penghasilan melalui surat informasi fiskal. Pemerintah sebagai pemungut pajak dapat mengkaitkan dengan surat setoran pajak. Secara yuridis hal ini bertujuan buat menaikkan kesadaran wajib pajak terhadap kewajibannya dalam pembayaran pajak. Di samping itu pula buat mempertinggi pencerahan aturan harus pajak terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan nasional. 

Berdasarkan hal tersebut, akan terlihat hubungan surat warta fiskal menggunakan pajak penghasilan yang prosedur pemungutannya bisa dilakukan melalui beberapa cara, diantaranya:
1. Mempergunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan menyetorkannya dalam Bank Persepsi atau Kantor Pos di loka pemberangkatan,
2. Mempergunakan pertanda bukti pembayaran fiskal luar negeri dilakukan melalui: 
a. Bank Persepsi yang ditunjuk adalah loka perlunasan fiskal luar negeri menjadi unit pelaksana fiskal luar negeri,
b. Pembayaran dapat dilakukan dalam Bank Persepsi sebagai unit pelaksana fiskal luar negeri di kota pelabuhan tempat pemberangkatan,
c. Unit pelaksana fiskal luar negeri menyerahkan lembaran:
1) Untuk yang bersangkutan,
2) Diserahkan kepada pihak imigrasi dalam ketika pemberangkatan, dan
3) Merupakan file bagi Bank Persepsi atau Kantor Pos serta Giro.

Memperhatikan prosedur pembayaran fiskal ke luar negeri tadi, pengaturannya dilakukan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 477/KMK.02/2002 dan merupakan tindak lanjut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2003. Berdasarkan hal ini surat informasi fiscal mempunyai peranan pada menentukan pajak penghasilan yang berlandaskan "Tatbestand" merupakan utang pajak ada menurut undang-undang. Mengacu dalam hal tersebut pada atas, bahwa surat kabar fiskal merupakan kewajiban wajib pajak buat bertolak ke luar negeri dari surat setoran pajak (SSP) yang merupakan salah syarat absolut dalam aplikasi pemberian surat berita fiskal. 

Seiring menggunakan hubungan tadi, terhadap pajak penghasilan bagi orang langsung yang bertolak ke luar negeri pembayarannya bisa dilakukan sebagai berikut:
1. Pembayaran pajak penghasilan yang dilakukan sang orang pribadi yg bertolak ke luar negeri dilakukan menggunakan memakai Surat Setoran Pajak (SSP) atau menggunakan melunasi Tanda Bukti Fiskal Luar Negeri (TBFLN),
2. Pembayaran pajak penghasilan menggunakan mengunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dilakukan waktu pemberangkatan,
3. Pembayaran pajak penghasilan dengan memakai TBFLN harus dilakukan pada unit pelaksana fiskal luar negeri di pelabuhan tempat peberangkatan dan dipengaruhi sang Dirjen Pajak.

Berdasarkan beberapa ketentuan pada atas, maka akan terlihat bahwa hubungan surat keterangan fiskal dengan pajak penghasilan adalah penjabaran dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 yg menjelaskan: Surat fakta fiskal diterbitkan oleh Kantor pelayanan pajak terhadap orang yg bertolak ke luar negeri. Apabila dianalisis secara yuridis administratif adalah bertujuan untuk menertibkan administrasi wajib pajak penghasilan agar jangan melepaskan tanggung jawabnya pada negara melalui pembayaran pajak secara lansung menggunakan bertolak ke luar negeri.

B. Kedudukan Hukum Pajak Dilihat Surat Keterangan Fiskal
Hukum pajak menganut paham imperatif, ialah pelaksanaannya tidak bisa ditunda. Oleh karena itu pengenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan yang konkret) sebagai akibatnya pemungutannya dilakukan berdasarkan penghasilan yang sesungguhnya sesuai menggunakan ajaran yang mengatur tentang muncul dan hapusnya utang pajak, di antaranya:
1. Ajaran Formil, yaitu utang pajak muncul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus, ajaran ini diterapkan pada official assessment system, yaitu: Suatu sistem pemungutan yang menaruh wewenang kepada pemerintah (fiskus) buat memilih besarnya pajak terhutang
2. Ajaran Materiil, yaitu utang pajak timbul karena berlakunya undang-undang, adalah seseorang dikenakan pajak karena suatu keadaan dan perbuatan. Ajaran ini diterapkan pada self assessment system, yaitu: Suatu sistem pemungutan pajak yang menaruh wewenang pada harus pajak buat menentukan sendiri besarnya pajak terutang.

Dari ajaran dalam aturan pajak tadi, akan terlihat kedudukan hukum pajak bila dikaitkan menggunakan surat keterangan fiskal, misalnya peningkatkan penerimaan pemerintah dari sektor pajak. Oleh karenanya hukum pajak adalah hukum positif, yang mengatur tentang orang yang akan bertolak ke luar negeri melalui pembayaran fiskal dengan mempergunakan Surat Setoran Pajak (SSP) kepada Bank dan Kantor Pos serta Giro dari SPPT yg mareka bayar kepada pemerintah.

Berkaitan dengan Surat Setoran Pajak (SSP), maka kedudukan wajib pajak merupakan sebagai objek pajak pada pajak penghasilan, serta surat keterangan fiskal merupakan subjek pajak yang pembayaran atau penyetoran pajak yg terutang ke negara dilakukan ketempat pembayaran sebagaimana yg telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Berdasarkan hal ini, maka fungsi SSP merupakan menjadi bukti pada laporan pembayaran pajak. 

Memperhatikan hal ini bahwa kedudukan surat berita fiskal pada aturan pajak adalah adalah perwujudan berdasarkan hukum fiskal, sedangkan pengertian hukum pajak menurut Santoso Brotodihardjo sebagaimana dikutip oleh Rochmat Sumitro "Bahwa aturan pajak yang diklaim aturan fiskal adalah keseluruhan berdasarkan peraturan-peraturan yg meliputi kewenangan pemerintah buat mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya pulang pada rakyat melalui kas negara" (Rochmat Sumitro, 1993: 50).

Berdasarkan hal tersebut pada atas, akan terlihat bahwa kedudukan hukum pajak dalam surat warta fiskal merupakan mengatur tentang pembayaran pajak penghasilan sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2003. Di samping itu kedudukan surat liputan fiskal dalam hukum pajak akan bisa berfungsi buat mengatur peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak eksklusif agar bisa berhasil guna serta berdaya guna pada peningkatan penerimaan dalam negeri menurut sektor pajak langsung, khususnya berdasarkan pajak penghasilan dari peraturan perundang-undangan perpajakan nasional.

C. Peranan Surat Keterangan Fiskal pada Pemungutan Pajak Penghasilan
Hukum pajak disebut pula hukum fiskal, ialah adalah keseluruhan menurut peraturan-peraturan yang mencakup kewenangan pemerintah buat mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya balik pada rakyat melalui kas negara, sehinga aturan pajak disebut pula bagian dari aturan publik. Menurut P.J.A. Adriani bahwa pajak adalah iuran kepada negara (yg bisa dipaksakan) sang yang membayarnya dari peraturan-peraturan dengan tidak menerima prestasi pulang (Dikutip sang Bohari, 1993: 19). Artinya yang dimaksud dengan aturan pajak adalah suatu perpaduan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah menjadi pemungut pajak serta rakyat sebagai pembayar pajak. Oleh karena itu yang terkait dalam pemungutan pajak, diantaranya:
1. Siapa-siapa wajib pajak (subjek pajak)
2. Objek-objek apa yang dikenakan pajak (objek pajak)
3. Kewajiban harus pajak terhadap pemerintah
4. Timbulnya dan hapusnya hutang pajak
5. Cara penagihan pajak

Memperhatikan hal tadi, dikaitkan menggunakan pelaksanaan pemungutan surat liputan fiskal terhadap orang eksklusif yg ke luar negeri adalah bertitik tolak dari Surat Setoran Pajak (SSP). Surat Setoran Pajak (SSP) merupakan surat yang oleh harus pajak digunakan buat melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terhutang ke Kas Negara atau ketempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 

Berdasarkan SSP ini, maka pemungutan pajak terhadap surat kabar fiskal memegang peranan yg tata cara pembayaran pajaknya dan bisa dilakukan melalui hal-hal menjadi berikut:
1. Pembayaran pajak penghasilan yang dilakukan oleh orang langsung yg bertolak ke luar negeri dilakukan dengan mengunakan surat setoran pajak atau dengan melunasi pertanda bukti pembayaran fiskal luar negeri
2. Pembayaran pajak penghasilan dengan memakai surat setoran pajak wajib dilakukan dalam Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro yang terdapat di kota pelabuhan atau loka pemberangkatan. 
3. Pembayaran pajak penghasilan dengan memakai pertanda bukti pembayaran fiskal ke luar negeri wajib dilakukan pada unit pelaksanaan fiskal luar negeri pada pelabuhan atau loka pemberangkatan dan di tempat lain yg dipengaruhi sang Direktur Jenderal Pajak.

Bertitik tolak mengenai tata cara pembayaran pajak terhadap orang eksklusif yg akan bertolak ke luar negeri adalah bertujuan buat menaikkan peranan pajak pada seluruh sektor, termasuk di dalamnya menggunakan anugerah surat keterangan fiskal. Di samping itu jua bertujuan buat mengali potensi pajak dikaitkan menggunakan pajak penghasilan merupakan galat satu upaya buat semakin tinggi pajak penghasilan sebagai pajak langsung pada perundang-undangan aturan pajak. 

Selanjutnya buat memilih besarnya pajak yg harus dibayar sang orang pribadi yg dimaksud, dari Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2003 menaruh batasan tentang wahana yang digunakan sang wajib pajak tadi pada pembayarnya, yang menyebutkan:
1. Bagi setiap orang buat setiap kali bertolak ke luar negeri dengan memakai pesawat udara dikenakan pajak penghasilan sebesar Rp 250.000,00
2. Bagi setiap orang buat setiap kali bertolak ke luar negeri menggunakan memakai kapal laut dikenakan pajak penghasilan sebesar Rp 100.000,00
3. Bagi setiap orang buat setiap kali bertolak ke luar negeri melalui darat dikenakan pajak penghasilan sebesar Rp 50.000,00

Memperhatikan batasan tersebut dikaitkan pajak penghasilan nir bisa disangkal lagi bahwa surat kabar fiskal memiliki peranan pada peningkatan penerimaan pajak yang bersumber berdasarkan surat warta fiskal. Persoalannya, bagaimanakah memasyarakatkan fungsi surat warta fiskal tadi terhadap wajib pajak yang akan bertolak ke luar negeri, agar kedudukan serta fungsinya tercermin pada undang-undang perpajakan nasioanal. Sebab, bila dianalisis bahwa setiap orang yg akan bertolak ke luar negeri dapat saja menghindarkan diri dari pembayaran pajak. Oleh karenanya diperlukan peningkatan pengawasan oleh aparatur pada lingkungan Dirjen pajak dalam rangka mengali potensi pajak menurut sektor pajak penghasilan yang merupakan bagian berdasarkan pajak pribadi.

III. PENUTUP
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka menjadi akhir/epilog berdasarkan goresan pena ini dapatlah dirumuskan kesimpulan sebagai berikut:
1. Surat fakta fiskal mempunyai peranan yang strategis pada mengali potensi pajak, khususnya menurut pajak penghasilan buat menambah devisa negara dalam aplikasi pembangunan pada peningkatkan kesejahteraan warga yang adil serta makmur. 

2. Terhadap orang langsung yang akan bertolak ke luar negeri harus membayar fiskal luar negeri sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yg berlaku pada rangka menaikkan penerimaan pajak dengan bekerjasa menggunakan instansi terkait seperti Bank Persepsi serta Kantor Pos dan Giro dengan pihak Bea dan Cukai di pelabuhan tempat pemberangkatan.

3. Pembayaran pajak penghasilan melalui surat berita fiskal merupakan usaha pemerintah atau instansi terkait buat menggali potensi pajak menurut sektor fiskal ke luar negeri melalui koornidasi menggunakan beberapa instansi terkait .

DAFTAR PUSTAKA
Bohari, H. 1993. Pengantar Hukum Pajak, Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Bomer Pasaribu. 1988. Strategi Perpajakan Dalam Mendukung Pembangunan, PWI Pusat, Jakarta.

Himpunan Perubahan Undang-undang Perpajakan, Eko Jaya.1994. Jakarta. 

Masdiasmo. 1996. Perpajakan Edisi tiga, Andi Offset, Yogyakarta.

Rochmat Soemitro.1997. Dasar-dasar Hukum Pajak serta Pajak Pendapatan. Cetakan ke VII, Eresco, Bandung.

————. 1990. Asas-asas Dasar Perpajakan, Eresco Bandung, 1990

————.1992. Pengantar Singkat Hukum Pajak, Eresco, Bandung, 1992

————. 2000. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan 

Santoso Brotodihardjo.R. 1993. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Eresco Bandung. 

Zainal Muttaqin. 1992. Tinjauan Yuridis Mengenai Penggunaan Pajak Terhadap Badan Usaha Milik Negara. Tesis, Program Pascasarjana, Unpad Bandung.