PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN MELALUI SURAT KETERANGAN FISKAL MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
Pemungutan Pajak Penghasilan Melalui Surat Keterangan Fiskal Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan
Negara Indonesia adalah negara hukum atau Rechtsstaat yg mengutamakan prinsip negara kesejahteraan (Welfare State). Dalam mewujudkan negara aturan, secara konstitusional membawa konsekuensi keterlibatan pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan publik yg sangat kompleks, luas ruang lingkupnya serta memasuki hampir seluruh sektor kehidupan. Tugas pelayanan publik tadi memberikan implikasi pengeluaran anggaran negara yang mengharuskan pemerintah buat mengali serta menaikkan asal penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak sebagai perwujudan partisipasi rakyat dalam pencapaian tujuan negara.
Pajak adalah iuran masyarakat pada kas negara dari undang-undang (yang bisa dipaksakan) menggunakan tiada menerima jasa timbal balik (kontraprestasi) secara pribadi dapat ditunjukan serta yg digunakan buat membayar pengeluaran umum (Rochmat Soemitro,1977 :22). Sementara itu R Santoso Brotodihardjo menyatakan, bahwa pajak merupakan iuran pada negara (yang bisa dipaksakan) yg terhutang sang yang wajib membayarnya dari peraturan-peraturan, dengan tidak menerima prestasi pulang, yang eksklusif dapat ditunjuk dan gunanya merupakan membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara buat menyelegarakan pemerintahan (Santoso Brotodihardjo, 1981: 2 ).
Berdasarkan hal tadi di atas, bahwa dalam dasarnya pajak adalah pungutan yang bersifat memaksa yang dikenakan sang negara. Dengan perkataan lain, pajak merupakan peralihan kekayaan berdasarkan sektor swasta ke sektor publik, sang karena itu pada pemungutan pajak nir terdapat kontraprestasi. Dari pengertian di atas, sebagaimana dikemukakan sang Mardiasmo maka unsur-unsur aturan pajak berdasarkan merupakan, diantaranya:
1. Iuran berdasarkan masyarakat pada negara, yg berhak memungut pajak hanyalah negara, iuran tersebut berupa uang (bukan barang)
2. Beradasarkan undang-undang, pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang dan aturan pelaksanaannya
3. Tanpa jasa timbal balik atau kontraprestasi menurut negara yg secara lansung bisa ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah
4. Digunakan buat membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang berguna bagi masyarakat luas (Mardiasmo, 1995: 11 ).
Fungsi mengatur dalam aturan pajak dewasa ini sangat krusial peranannya menjadi indera kebijaksanaan pemerintah (fiskal policy) pada penyelenggaraan politik pemerintah. Sebab kaitan pajak, politik serta pembangunan adalah bagian dari pembangunan ekonomi pada penajaman fungsi pajak pada rangka melahirkan fungsi-fungsi baru yang dirangkup sebagai fungsi demokrasi (Bomer Pasaribu, 1988: 72). Dalam negara terbaru fungsi mengatur justru sebagai tujuan politik berdasarkan fungsi pajak, dan fungsi mengatur terletak pada suatu lapangan yg luas bagi perpajakan, baik dalam bidang ekonomi juga pada bidang sosial budaya.
Pajak sebenarnya adalah jiwa negara, sebab tanpa pajak negara nir akan atau sukar hidup, kecuali bila negara itu mempunyai pendapatan berdasarkan sumber alam (minyak, gas bumi, tambang emas serta lain-lain) dan atau menurut perdagangan/industri (Rochmat Soemitro, 1977: 45). Seiring menggunakan hal tadi di atas, dikaitkan menggunakan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 yang mengatur tentang pajak pengahasilan, implementasinya terlihat dalam Pasal 1 huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 1983 yg memilih: Wajib pajak merupakan orang eksklusif atau badan yang dari ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan buat melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungutan pajak atau mutilasi pajak tertentu. Realitas ini bisa diperhatikan terhadap Pasal 25 ayat (8) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan berkaitan dengan Surat Keterangan Fiskal yg mengungkapkan: Bagi wajib pajak orang pribadi yg bertolak ke luar negeri harus membayar pajak yang ketentuannya diatur menggunakan peraturan pemerintah.
Memperhatikan surat fakta fiskal tadi, dikaitkan dengan pajak pengahasilan bisa adalah suatu sarana buat menaikkan pendapatan negara dari sektor pajak. Surat berita fiskal ini merupakan suatu kebijakan pemerintah terhadap orang yang akan bertolak ke luar negeri serta terakhir diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 477/KMK.02/2002 tentang pengaturan terhadap pajak orang yg akan bertolak ke luar negeri. Rochmat Soemitro (1977), mengemukakan, bahwa aplikasi pemungutan pajak wajib didasarkan kepada anggaran-aturan aturan yg belaku tentang pajak. Berdasarkan hal ini bisa dikatakan bahwa aturan pajak adalah menitikberatkan dalam pendekatannya dari segi yuridisnya, yg pada akhirnya mengakibatkan hak serta kewajiban.
Berdasarkan hal tersebut di atas, akan terlihat interaksi hukum antara pemeritah sebagai pemungut pajak dan rakyat menjadi pembayar pajak dari hak dan kewajiban tersebut, pada akhirnya fungsi pajak akan mengadung suatu pengertian antara hak dan kewajiban pada negara, diantaranya:
1. Siapa-siapa wajib pajak (subjek pajak)
2. Objek-objek apa yg dikenakan (objek pajak)
3. Kewajiban harus pajak terhadap pemerintah
4. Timbulnya dan hapusnya hutan pajak
5. Cara penagihan pajak
Untuk membentuk fungsi pajak dalam aturan pajak adalah berkaitan antara pemerintah menjadi pemungut pajak dan masyarakat sebagai harus pajak, pada kaitan ini dapat memberikan suatu pengertian mengenai interaksi hukum pajak menggunakan pajak (Rochmat Soemitro, 1990: 23). Selanjutnya Rochmat Soemitro mengemukakan bahwa Hukum pajak ialah perpaduan peraturan-peraturan yang mengatur interaksi antara pemerintah menjadi pemungut pajak serta rakyat menjadi pembayar pajak. Dengan lain perkataan hukum pajak menerangkan siapa-siapa wajib pajak (subjek) dan apa kewajiban-kewajiban mareka terhadap pemerintah, objek apa yg dikenakan pajak, timbulnya dan hapusnya hutang pajak, cara penagihan serta cara mengajukan keberatan-keberatan dan lain sebagainya.
Selanjutnya, mengatakan bahwa aturan pajak mempunyai kedudukan pada antara aneka macam aturan, diantaranya (Mardiasmo, 1996: 05 ):
1. Hukum perdata, yaitu mengatur interaksi antara satu individu menggunakan lainnya
2. Hukum publik, yaitu mengatur hubungan antara pemerintah menggunakan rakyatnya.
Berdasarkan hal ini interaksi hukum pajak adalah terletak di bidang aturan publik, lantaran mengatur interaksi aturan antara pemerintah menggunakan rakyatnya. Dengan demikian hukum pajak merupakan bagian dari publik dengan memperhatikan ajaran Lex Specialis derogat Lex Generalis, sebab peraturan khusus lebih diutamakan menurut peraturan umum.
Bertitik tolak menurut kerangka tadi di atas, maka interaksi aturan pajak secara umum masih ada berdasarkan beberapa aspek aturan. Artinya, secara sempit hukum pajak diatur sang hukum Tata Usaha Negara (Hukum Administrasi) karena aturan pajak mengatur interaksi antara masyarakat menggunakan pemerintah menjadi pelaksana publik. Sebagai info sentral dalam karya ilmiah ini adalah pemungutan pajak sang negara terhadap kekayaan dihubungkan dengan surat liputan fiskal.
I. PERUMUSAN MASALAH
Adapun permasalahan yang akan pada bahas pada karya ilmiah ini adalah :
1. Hubungan surat keterangan fiskal menggunakan pajak penghasilan
2. Kedudukan Hukum Pajak Dilihat Surat Keterangan Fiskal
3. Peranan Surat Keterangan Fiskal Dalam Pemungutan Pajak Penghasilan
II. PEMBAHASAN
A . Hubungan Surat Keterangan Fiskal dengan Pajak Penghasilan
Negara Indonesia menjadi negara aturan bersarkan Pancasila dan UUD 1945 menjunjung tinggi hak dan kewajiban setiap orang. Salah satu menurut kewajiban tersebut merupakan di bidang perpajakan, yg pembayarannya bertujuan buat kegontongroyongan buat pembangunan nasional. Pembayaran pajak ini adalah perwujudan pembiayaan negara dalam rangka tugas-tugas publik. Salah satu pembayaran pajak yang berpotensi buat digali merupakan terhadap orang yg bertolak ke luar negeri, sang karenanya perlu dilakukan pengawasan oleh instansi terkait baik secara fungsional juga secara struktural pada bawah koordinasi Menteri Keuangan.
Pengawasan ini bertujuan untuk menaikkan hubungan surat keterangan fiskal menggunakan harus pajak yg akan bertolak ke luar negeri. Kalau diperhatikan secara yuridis hubungan surat warta fiskal menggunakan pajak penghasilan tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan yang mengatur, bahwa: "Bagi harus pajak orang eksklusif yang bertolak ke luar negeri harus membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah". Hubungan ini merupakan interaksi antara hak serta kewajiban dalam bidang hukum pajak misalnya telah diatur pada undang-undang pajak penghasilan. Pajak ini dikenakan kepada orang eksklusif yg akan bertolak ke luar negeri, sehingga sebelum keberangkatannya terlebih dahulu yg bersangkutan harus harus melunasi pajaknya menurut surat setoran pajak buat mendapat surat kabar fiskal menurut Kantor pelayanan pajak.
Tujuan yang hendak diwujudkan dalam konteks ini merupakan buat menaikkan penerimaan negara berdasarkan sektor pajak penghasilan melalui surat informasi fiskal. Pemerintah sebagai pemungut pajak dapat mengkaitkan dengan surat setoran pajak. Secara yuridis hal ini bertujuan buat menaikkan kesadaran wajib pajak terhadap kewajibannya dalam pembayaran pajak. Di samping itu pula buat mempertinggi pencerahan aturan harus pajak terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan nasional.
Berdasarkan hal tersebut, akan terlihat hubungan surat warta fiskal menggunakan pajak penghasilan yang prosedur pemungutannya bisa dilakukan melalui beberapa cara, diantaranya:
1. Mempergunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan menyetorkannya dalam Bank Persepsi atau Kantor Pos di loka pemberangkatan,
2. Mempergunakan pertanda bukti pembayaran fiskal luar negeri dilakukan melalui:
a. Bank Persepsi yang ditunjuk adalah loka perlunasan fiskal luar negeri menjadi unit pelaksana fiskal luar negeri,
b. Pembayaran dapat dilakukan dalam Bank Persepsi sebagai unit pelaksana fiskal luar negeri di kota pelabuhan tempat pemberangkatan,
c. Unit pelaksana fiskal luar negeri menyerahkan lembaran:
1) Untuk yang bersangkutan,
2) Diserahkan kepada pihak imigrasi dalam ketika pemberangkatan, dan
3) Merupakan file bagi Bank Persepsi atau Kantor Pos serta Giro.
Memperhatikan prosedur pembayaran fiskal ke luar negeri tadi, pengaturannya dilakukan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 477/KMK.02/2002 dan merupakan tindak lanjut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2003. Berdasarkan hal ini surat informasi fiscal mempunyai peranan pada menentukan pajak penghasilan yang berlandaskan "Tatbestand" merupakan utang pajak ada menurut undang-undang. Mengacu dalam hal tersebut pada atas, bahwa surat kabar fiskal merupakan kewajiban wajib pajak buat bertolak ke luar negeri dari surat setoran pajak (SSP) yang merupakan salah syarat absolut dalam aplikasi pemberian surat berita fiskal.
Seiring menggunakan hubungan tadi, terhadap pajak penghasilan bagi orang langsung yang bertolak ke luar negeri pembayarannya bisa dilakukan sebagai berikut:
1. Pembayaran pajak penghasilan yang dilakukan sang orang pribadi yg bertolak ke luar negeri dilakukan menggunakan memakai Surat Setoran Pajak (SSP) atau menggunakan melunasi Tanda Bukti Fiskal Luar Negeri (TBFLN),
2. Pembayaran pajak penghasilan menggunakan mengunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dilakukan waktu pemberangkatan,
3. Pembayaran pajak penghasilan dengan memakai TBFLN harus dilakukan pada unit pelaksana fiskal luar negeri di pelabuhan tempat peberangkatan dan dipengaruhi sang Dirjen Pajak.
Berdasarkan beberapa ketentuan pada atas, maka akan terlihat bahwa hubungan surat keterangan fiskal dengan pajak penghasilan adalah penjabaran dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 yg menjelaskan: Surat fakta fiskal diterbitkan oleh Kantor pelayanan pajak terhadap orang yg bertolak ke luar negeri. Apabila dianalisis secara yuridis administratif adalah bertujuan untuk menertibkan administrasi wajib pajak penghasilan agar jangan melepaskan tanggung jawabnya pada negara melalui pembayaran pajak secara lansung menggunakan bertolak ke luar negeri.
B. Kedudukan Hukum Pajak Dilihat Surat Keterangan Fiskal
Hukum pajak menganut paham imperatif, ialah pelaksanaannya tidak bisa ditunda. Oleh karena itu pengenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan yang konkret) sebagai akibatnya pemungutannya dilakukan berdasarkan penghasilan yang sesungguhnya sesuai menggunakan ajaran yang mengatur tentang muncul dan hapusnya utang pajak, di antaranya:
1. Ajaran Formil, yaitu utang pajak muncul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus, ajaran ini diterapkan pada official assessment system, yaitu: Suatu sistem pemungutan yang menaruh wewenang kepada pemerintah (fiskus) buat memilih besarnya pajak terhutang
2. Ajaran Materiil, yaitu utang pajak timbul karena berlakunya undang-undang, adalah seseorang dikenakan pajak karena suatu keadaan dan perbuatan. Ajaran ini diterapkan pada self assessment system, yaitu: Suatu sistem pemungutan pajak yang menaruh wewenang pada harus pajak buat menentukan sendiri besarnya pajak terutang.
Dari ajaran dalam aturan pajak tadi, akan terlihat kedudukan hukum pajak bila dikaitkan menggunakan surat keterangan fiskal, misalnya peningkatkan penerimaan pemerintah dari sektor pajak. Oleh karenanya hukum pajak adalah hukum positif, yang mengatur tentang orang yang akan bertolak ke luar negeri melalui pembayaran fiskal dengan mempergunakan Surat Setoran Pajak (SSP) kepada Bank dan Kantor Pos serta Giro dari SPPT yg mareka bayar kepada pemerintah.
Berkaitan dengan Surat Setoran Pajak (SSP), maka kedudukan wajib pajak merupakan sebagai objek pajak pada pajak penghasilan, serta surat keterangan fiskal merupakan subjek pajak yang pembayaran atau penyetoran pajak yg terutang ke negara dilakukan ketempat pembayaran sebagaimana yg telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Berdasarkan hal ini, maka fungsi SSP merupakan menjadi bukti pada laporan pembayaran pajak.
Memperhatikan hal ini bahwa kedudukan surat berita fiskal pada aturan pajak adalah adalah perwujudan berdasarkan hukum fiskal, sedangkan pengertian hukum pajak menurut Santoso Brotodihardjo sebagaimana dikutip oleh Rochmat Sumitro "Bahwa aturan pajak yang diklaim aturan fiskal adalah keseluruhan berdasarkan peraturan-peraturan yg meliputi kewenangan pemerintah buat mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya pulang pada rakyat melalui kas negara" (Rochmat Sumitro, 1993: 50).
Berdasarkan hal tersebut pada atas, akan terlihat bahwa kedudukan hukum pajak dalam surat warta fiskal merupakan mengatur tentang pembayaran pajak penghasilan sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2003. Di samping itu kedudukan surat liputan fiskal dalam hukum pajak akan bisa berfungsi buat mengatur peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak eksklusif agar bisa berhasil guna serta berdaya guna pada peningkatan penerimaan dalam negeri menurut sektor pajak langsung, khususnya berdasarkan pajak penghasilan dari peraturan perundang-undangan perpajakan nasional.
C. Peranan Surat Keterangan Fiskal pada Pemungutan Pajak Penghasilan
Hukum pajak disebut pula hukum fiskal, ialah adalah keseluruhan menurut peraturan-peraturan yang mencakup kewenangan pemerintah buat mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya balik pada rakyat melalui kas negara, sehinga aturan pajak disebut pula bagian dari aturan publik. Menurut P.J.A. Adriani bahwa pajak adalah iuran kepada negara (yg bisa dipaksakan) sang yang membayarnya dari peraturan-peraturan dengan tidak menerima prestasi pulang (Dikutip sang Bohari, 1993: 19). Artinya yang dimaksud dengan aturan pajak adalah suatu perpaduan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah menjadi pemungut pajak serta rakyat sebagai pembayar pajak. Oleh karena itu yang terkait dalam pemungutan pajak, diantaranya:
1. Siapa-siapa wajib pajak (subjek pajak)
2. Objek-objek apa yang dikenakan pajak (objek pajak)
3. Kewajiban harus pajak terhadap pemerintah
4. Timbulnya dan hapusnya hutang pajak
5. Cara penagihan pajak
Memperhatikan hal tadi, dikaitkan menggunakan pelaksanaan pemungutan surat liputan fiskal terhadap orang eksklusif yg ke luar negeri adalah bertitik tolak dari Surat Setoran Pajak (SSP). Surat Setoran Pajak (SSP) merupakan surat yang oleh harus pajak digunakan buat melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terhutang ke Kas Negara atau ketempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Berdasarkan SSP ini, maka pemungutan pajak terhadap surat kabar fiskal memegang peranan yg tata cara pembayaran pajaknya dan bisa dilakukan melalui hal-hal menjadi berikut:
1. Pembayaran pajak penghasilan yang dilakukan oleh orang langsung yg bertolak ke luar negeri dilakukan dengan mengunakan surat setoran pajak atau dengan melunasi pertanda bukti pembayaran fiskal luar negeri
2. Pembayaran pajak penghasilan dengan memakai surat setoran pajak wajib dilakukan dalam Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro yang terdapat di kota pelabuhan atau loka pemberangkatan.
3. Pembayaran pajak penghasilan dengan memakai pertanda bukti pembayaran fiskal ke luar negeri wajib dilakukan pada unit pelaksanaan fiskal luar negeri pada pelabuhan atau loka pemberangkatan dan di tempat lain yg dipengaruhi sang Direktur Jenderal Pajak.
Bertitik tolak mengenai tata cara pembayaran pajak terhadap orang eksklusif yg akan bertolak ke luar negeri adalah bertujuan buat menaikkan peranan pajak pada seluruh sektor, termasuk di dalamnya menggunakan anugerah surat keterangan fiskal. Di samping itu jua bertujuan buat mengali potensi pajak dikaitkan menggunakan pajak penghasilan merupakan galat satu upaya buat semakin tinggi pajak penghasilan sebagai pajak langsung pada perundang-undangan aturan pajak.
Selanjutnya buat memilih besarnya pajak yg harus dibayar sang orang pribadi yg dimaksud, dari Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2003 menaruh batasan tentang wahana yang digunakan sang wajib pajak tadi pada pembayarnya, yang menyebutkan:
1. Bagi setiap orang buat setiap kali bertolak ke luar negeri dengan memakai pesawat udara dikenakan pajak penghasilan sebesar Rp 250.000,00
2. Bagi setiap orang buat setiap kali bertolak ke luar negeri menggunakan memakai kapal laut dikenakan pajak penghasilan sebesar Rp 100.000,00
3. Bagi setiap orang buat setiap kali bertolak ke luar negeri melalui darat dikenakan pajak penghasilan sebesar Rp 50.000,00
Memperhatikan batasan tersebut dikaitkan pajak penghasilan nir bisa disangkal lagi bahwa surat kabar fiskal memiliki peranan pada peningkatan penerimaan pajak yang bersumber berdasarkan surat warta fiskal. Persoalannya, bagaimanakah memasyarakatkan fungsi surat warta fiskal tadi terhadap wajib pajak yang akan bertolak ke luar negeri, agar kedudukan serta fungsinya tercermin pada undang-undang perpajakan nasioanal. Sebab, bila dianalisis bahwa setiap orang yg akan bertolak ke luar negeri dapat saja menghindarkan diri dari pembayaran pajak. Oleh karenanya diperlukan peningkatan pengawasan oleh aparatur pada lingkungan Dirjen pajak dalam rangka mengali potensi pajak menurut sektor pajak penghasilan yang merupakan bagian berdasarkan pajak pribadi.
III. PENUTUP
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka menjadi akhir/epilog berdasarkan goresan pena ini dapatlah dirumuskan kesimpulan sebagai berikut:
1. Surat fakta fiskal mempunyai peranan yang strategis pada mengali potensi pajak, khususnya menurut pajak penghasilan buat menambah devisa negara dalam aplikasi pembangunan pada peningkatkan kesejahteraan warga yang adil serta makmur.
2. Terhadap orang langsung yang akan bertolak ke luar negeri harus membayar fiskal luar negeri sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yg berlaku pada rangka menaikkan penerimaan pajak dengan bekerjasa menggunakan instansi terkait seperti Bank Persepsi serta Kantor Pos dan Giro dengan pihak Bea dan Cukai di pelabuhan tempat pemberangkatan.
3. Pembayaran pajak penghasilan melalui surat berita fiskal merupakan usaha pemerintah atau instansi terkait buat menggali potensi pajak menurut sektor fiskal ke luar negeri melalui koornidasi menggunakan beberapa instansi terkait .
DAFTAR PUSTAKA
Bohari, H. 1993. Pengantar Hukum Pajak, Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Bomer Pasaribu. 1988. Strategi Perpajakan Dalam Mendukung Pembangunan, PWI Pusat, Jakarta.
Himpunan Perubahan Undang-undang Perpajakan, Eko Jaya.1994. Jakarta.
Masdiasmo. 1996. Perpajakan Edisi tiga, Andi Offset, Yogyakarta.
Rochmat Soemitro.1997. Dasar-dasar Hukum Pajak serta Pajak Pendapatan. Cetakan ke VII, Eresco, Bandung.
————. 1990. Asas-asas Dasar Perpajakan, Eresco Bandung, 1990
————.1992. Pengantar Singkat Hukum Pajak, Eresco, Bandung, 1992
————. 2000. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan
Santoso Brotodihardjo.R. 1993. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Eresco Bandung.
Zainal Muttaqin. 1992. Tinjauan Yuridis Mengenai Penggunaan Pajak Terhadap Badan Usaha Milik Negara. Tesis, Program Pascasarjana, Unpad Bandung.
Comments
Post a Comment