APA MENGAPA DAN BAGAIMANA WAWASAN NUSANTARA

Apa Mengapa Dan Bagaimana Wawasan Nusantara 
1. Pengertian Wawasan Nusantara
Kata wawasan dari menurut istilah “wawas” ( bahasa Jawa ) yang berarti melihat atau memandang. Apabila ditambah menggunakan akhiranan maka secara harfiah berarti cara penglihatan, cara tinjau, cara pandang.nusantara merupakan sebuah kata majemuk yang diambil dari bahasa Jawa Kuno yakni nusa yang berarti pulau, dan antara merupakan lain.wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai sang paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori paham kekuasaan serta teori geopolitik. Perumusan wawasan nasional lahir menurut pertimbangan serta pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan.

Teori-teori yg bisa mendukung rumusan tersebut diantaranya:
a. Paham Machiavelli (Abad XVII)
Dalam bukunya mengenai politik yang diterjemahkan kedalam bahasa dengan judul “The Prince”, Machiavelli menaruh pesan tentang cara menciptakan kekuatan politik yang besar supaya sebuah negara dapat berdiri menggunakan kokoh. Didalamnya terkandung beberapa postulat serta cara pandang mengenai bagaimana memelihara kekuasaan politik. Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut: pertama, segala cara dihalalkan pada merebut dan mempertahankan kekuasaan; kedua, buat menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (divide et impera) adalah sah; serta ketiga, pada global politik (yg disamakan menggunakan kehidupan hewan buas ), yang kuat niscaya dapat bertahan serta menang. Semasa Machiavelli hayati, kitab “The Prince” dihentikan beredar sang Sri Paus lantaran dianggap amoral. Tetapi sehabis Machiavelli mangkat , kitab tersebut menjadi sangat dan banyak dipelajari sang orang-orang dan dijadikan pedoman sang banyak kalangan politisi serta para kalangan elite politik.

b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar Napoleon adalah tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut baik menurut Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan adalah perang total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh syarat sosial budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki serta menjajah negara-negara disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan menggunakan sempurna sang Napoleon, tetapi sebagai bumerang bagi dirinya sendiri sehingg akhir kariernya dibuang ke Pulau Elba.

c. Paham Jendral Clausewitz (XVIII)
Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir sang tentara Napoleon berdasarkan negaranya hingga ke Rusia. Clausewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekaisaran Rusia. Sebagaimana kita ketahui, invasi tentara Napoleon dalam akhirnya terhenti di Moskow serta diusir kembali ke Perancis. Clausewitz, selesainya Rusia bebas kembali, di angkat menjadi ketua staf komando Rusia. Di sana dia menulis sebuah buku mengenai perang berjudul Vom Kriege (Tentara Perang). Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik menggunakan alternatif. Baginya, peperangan merupakan sah-absah saja buat mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yg membenarkan Rusia berekspansi sehingga menimbulkan perang Dunia I dengan kekalahan di pihak Rusia atau Kekaisaran Jerman.

d. Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialisme Feuerbach serta teori buatan Hegel menyebabkan 2 aliran akbar Barat yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme pada satu pihak serta komunisme di pihak yang lain. Pada abad XVII paham perdagangan bebas yang merupakan nenek moyang liberalisme sedang marak. Saat itu orang-orang beropini bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur menggunakan emas. Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa Barat dalam mencari emas ke loka yg lain. Inilah yang memotivasi Columbus buat mencari daerah baru, kemudian Magellan, dan lain-lainnya. Paham ini pula yang mendorong Belanda untuk melakukan perdagangan (VOC) serta pada akhirnya menjajah Nusantara selama 3,5 abad.

e. Paham Lenin (XIX)
Lenin sudah memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang merupakan kelanjutan politik menggunakan cara kekerasan. Bagi Leninisme/komunisme, perang atau pertumpahan darah atau revolusi di seluruh global merupakan sah pada kerangka mengkomuniskan seluruh bangsa di global. Lantaran itu, selama perang dingin, baik Uni Soviet maupun RRC berlomba-lomba untuk mengekspor paham komunis ke semua global. G.30.S/PKI merupakan salah satu komoditi ekspor RRC pada tahun 1965. Sejarah selanjutnya menunjukkan bahwa paham komunisme ternyata berakhir secara tragis misalnya runtuhnya Uni Soviet.

f. Paham Lucian W.pye serta Sidney
Dalam buku Political Culture and Political Development (Princeton University Press, 1972 ), mereka menyampaikan :”The political culture of society consist of the system of empirical believe expressive symbol and values which devidens the situation in political action can take place, it provides the subjective orientation to politics.....the political culture of society is highly significant aspec of the political system”. Para pakar tersebut menyebutkan adanya unsur-unsur sebyektivitas serta psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai bila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa yg bersangkutan.samudera Hindia).

Latar belakang yang mensugesti tumbuhnya konsespi wawasan nusanatara adalah menjadi berikut :
a. Aspek Historis
Dari segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan sebagai bangsa yg bersatu menggunakan wilayah yang utuh adalah karena dua hal yaitu :
  1. Kita pernah mengalami kehidupan menjadi bangsa yang terjajah dan terpecah, kehidupan sebagai bangsa yang terjajah merupakan penederitaaan, kesengsaraan, kemiskinan serta kebodohan. Penjajah pula membangun perpecahan pada diri bangsa Indonesia. Politik Devide et impera. Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selalu ada pahlawan, tetapi jua ada pengkhianat bangsa. 
  2. Kita pernah mempunyai wilayah yg terpisah-pisah, secara historis wilayah Indonesia adalah wialayah bekas jajahan Belanda . Wilayah Hindia Belanda ini masih terpisah0pisah menurut ketentuan Ordonansi 1939 dimana bahari territorial Hindia Belanda merupakan sejauh tiga (tiga) mil. Dengan adanya ordonantersebut , bahari atau perairan yang ada diluar tiga mil tersebut adalah samudera bebas serta berlaku menjadi perairan internasional. Sebagai bangsa yang terpecah-pecah serta terjajah, hal ini jelas adalah kerugian besar bagi bangsa Indonesia.
Keadaan tadi tidak mendudkung kita dalam mewujudkan bangsa yg merdeka, bersatu serta berdaulat.untuk sanggup keluar berdasarkan keadaan tersebut kita membutuhkan semangat kebangsaan yang melahirkan visi bangsa yang bersatu. Upaya buat mewujudkan wilayah Indonesia menjadi wilayah yang utuh nir lagi terpisah baru terjadi 12 tahun lalu setelah Indonesia merdeka yaitu ketika Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan yg selanjutnya dianggap sebagai Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Isi utama berdasarkan deklarasi tersebut menyatakan bahwa laut territorial Indonesia nir lagi sejauh 3 mili melainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikam Ordonansi 1939. 

Dekrasi Djuanda jua dikukuhkan dalam UU No.4/Prp Tahun 1960 tenatang perairan Indonesia yg berisi :
1. Perairan Indonesia adalah laut daerah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia
2. Laut daerah Indonesia adalah jalur bahari 12 mil laut
3. Perairan pedalaman Indonesia adalah seluruh perairan yg terletak dalam sisi dalam menurut garis dasar.

Keluarnya Deklarasi Djuanda melahirkan konsepsi wawasan Nusantara dimana bahari tidak lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung.uu mengenai perairan Indonesia diperbaharui menggunakan UU No.6 Tahun 1996 mengenai Perairan Indonesia.

Deklarasi Djuanda pula diperjuangkan dalam lembaga internasional. Melalui usaha panjanag akhirnya Konferensi PBB lepas 30 April mendapat “ The United Nation Convention On The Law Of the Sea”(UNCLOS) . Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut Indonesia diakui menjadi negara dengan asas Negara Kepulauan (Archipelago State).

b. Aspek Geografis dan Sosial Budaya
Dari segi geografis dan Sosial Budaya, Indonesia meruapakan negara bangsa menggunakan wialayah dan posisi yg unik dan bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan serta heterogenitas menjadikan bangsa Indonesia perlu memilikui visi sebagai bangsa yg satu serta utuh . Keunikan wilayah dan heterogenitas itu anatara lain menjadi berikut :
1. Indonesia bercirikam negara kepulauan atau maritime
2. Indonesia terletak anata 2 benua dan 2 sameudera(posisi silang)
3. Indonesia terletak dalam garis khatulistiwa
4. Indonesia berada pada iklim tropis menggunakan dua musim
5. Indonesia sebagai rendezvous dua jalur pegunungan yaitu sirkumpasifik dan Mediterania
6. Wilayah subur dan dapat dihuni
7. Kaya akan tumbuhan dan hewan serta sumberdaya alam
8. Memiliki etnik yang banyak sehingga memiliki kebudayaan yang beragam
9. Memiliki jumlah penduduk pada jumlah yg akbar, sebesar 218.868 juta jiwa (tahun 2005 – www.datastatistik-Indonesia.com

Berdasarkan Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, Wawasan Nusantara yang adalah wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan dari Undang-Undang Dasar 1945 adalah cara pandang serta perilaku bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya menggunakan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

A. Isi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara meliputi :
1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, pada arti :
a. Bahwa kebulatan daerah nasional menggunakan segala isi serta kekayaannya adalah satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, serta kesatuan matra seluruh bangsa dan menjadi kapital serta milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari aneka macam suku serta berbicara dalam aneka macam bahasa daerah serta memeluk serta meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa wajib adalah satu kesatuan bangsa yang bundar dalam arti yg seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia wajib merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, dan memiliki tekad pada mencapai hasrat bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa serta negara yg melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Bahwa semua Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem aturan dalam arti bahwa hanya terdapat satu aturan nasional yang mengabdi pada kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa Indonesia yg hayati berdampingan menggunakan bangsa lain ikut membangun ketertiban global yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian tak pernah mati, serta keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.

2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, pada arti :
a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial juga efektif adalah kapital serta milik bersama bangsa, serta bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di semua wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi wajib serasi serta seimbang pada semua wilayah, tanpa meninggalkan ciri spesial yg dimiliki oleh wilayah dalam pengembangankehidupanekonominya.
c. Kehidupan perekonomian pada seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yg diselenggarakan menjadi bisnis beserta atas asas kekeluargaan serta ditujukan bagi sebanyak-akbar kemakmuran rakyat. 

3. Perwujudan Kepulauan Nusantara menjadi Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
a. Bahwa warga Indonesia merupakan satu, perikehidupan bangsa wajib merupakan kehidupan bangsa yg serasi menggunakan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yg sama, merata serta seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yg sesuai menggunakan tingkat kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya merupakan satu, sedangkan corak ragam budaya yg ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang sebagai kapital dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, menggunakan tidak menolak nilai-nilai budaya lain yang tidak bertentangan menggunakan nilai budaya bangsa, yang output-hasilnya dapat dinikmati sang bangsa. 

4. Perwujudan Kepulauan Nusantara menjadi Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu wilayah dalam hakekatnya adalah ancaman terhadap semua bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap rakyat negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara serta bangsa. 

B. Konsep geopolitik dan geostrategi
Bila diperhatikan lebih jauh kepulauan Indonesia yang duapertiga daerahnya merupakan laut membentang ke utara dengan pusatnya pada pulau Jawa membentuk citra kipas. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan pada salah satu doktrin nasional yangdisebut Wawasan Nusantara serta politik luar negeri bebas aktif.

Wawasan nusantara menjadi geopolitik Indonesia
Nusantara (archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional menggunakan fokus bahwa daerah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yg dihubungkan sang bahari. Laut yg menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang beredar pada seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara merupakan konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia menjadi satu kesatuan daerah, mencakup tanah (darat), air (laut) termasuk dasar bahari dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yg menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yg meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam.

Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang adalah manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia sudah ditegaskan pada GBHN menggunakan Tap. MPR No.iv tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yang sudah diperjuangkan semenjak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.

Sebagai bangsa yg majemuk yg sudah menegara, bangsa Indonesia dalam membina serta menciptakan atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan keamanan warga semestanya, selalu mengutamakanpersatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah.

2. Unsur-Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah (contour)
Wadah kehidupan bermayarakat, berbangsa, serta bernegara meliputi semua daerah Indonesia yg mempunyai sifat serba nusantara dengan kekayaan alam serta penduduk serta aneka budaya adalah bangsa Indonesia. Setelah menegara dalm negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia mempunyai organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai aktivitas kenegaraan dalam wujud supra struktur politik, sedangkan wadah pada kehidupan bermasyarakat merupakan berbagai kelembagaan pada wujud infra struktur politik.

Dari Penjelasan di atas, dapatlah dipandang bahwa wadah yg dimaksud dalam unsur pertama ini merupakan batas ruang lingkup atau bentuk wujud berdasarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diumumkan melalui Dekrit Juanda tanggal 13 Desember 1957. Deklarasi ini menyatakan bahwa bentuk geografi Indonesia adalah negara kepulauan yg terdiri atas ribuan pulau akbar serta kecil. Deklarasi ini kemudian disahkan melalui Perpu No. 4 tahun 1960 tentang perairan Indonesia. Bentuk wujud ini nir bisa dipisahkan dari azaz Archipelago yg sudah diperjuangkan dalam pertemuan kesepakatan hukum bahari internasional tahun 1982, mengikat seluruh negara. Oleh karena itu bentuk nusantara batas-batasnya ditentukan sang bahari, sejauh 12 mil dengan pada dalamnya terdapat pulau-pulau serta perpaduan pulau, berjumlah 17.508 butir pulau (11.808 diantanya belum memiliki nama), yg satu sama lain dihubungkan, tidak dipisahkan oleh air, baik berupa laut dan selat. Dengan demikian bentuk wujud nusantara kini ini terdiri 65% wilayah laut/perairan serta 35% daratan. Luas seluruhnya kira-kira lima juta km2 luas daratan, menggunakan panjang pantai 81.000 km. Adapun topografi daratannya adalah pegunungan dengan gunung-gunung berapi, baik yg masih aktif juga yg sudah nir aktif. Nusantara Indonesiadisamping bentuk wujud pada atas, pula memiliki letak geografis yg spesial , yaitu menjadi inti daripada posisi silang dunia, yang mempunyai imbas yang besar dalam tata kehidupan serta sifat perikehidupan nasionalnya.

2. Isi (content)
“Isi” adalah pandangan baru bangsa yang berkembang pada masyarakat dan impian serta tujuan nasional yang terdapat pada Pembukaan UUD 1945. Menyadari bahwa buat mencapai aspirasi yang berkembang di warga maupun harapan dan tujuan nasional seperti tersebut pada atas bangsa Indonesia harus mampu membangun persatuan serta kesatuan dalam kebhinekaan pada kehidupan nasional yg berupa politik, ekonomi, sosial budaya, serta hankam. Oleh karenanya “isi” menyangkut dua hal yang esensial yakni: Pertama, Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta perwujudannya, pencapaian cita-cita tujuan nasional, dan Kedua. Persatuan dan kesatuan pada kebhinekaan yg meliputi seluruh aspek kehidupan nasional.

Berdasarkan ke 2 hal yg disebutkan di atas, maka dapat dilihat tujuan nasional yg telah dirumuskan dalam pembukaan undang-undang dasar kita yg, berbunyi “lalu daripada itu buat membangun suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia serta seluruh tumpah darah Indonesia dan buat memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia menurut kemerdekaan, perdamaian tak pernah mati dan keadilan sosial”. Merupakan bentuk nyata berdasarkan isi konsepsi wawasan nusantara yang harus menjadi impian seluruh bangsa Indonesia, yg pada hakekatnya bertujuan unutk mewujudkan kesejahteraan, ketentraman, serta keamanan bagi bangsa Indonesia serta jua buat kebahagiaan dan perdamaian bagi seluruh umat manusia.

3. Tatalaku (conduct)
Tata laris merupakan output hubungan antara wadah serta isi, yg terdiri berdasarkan tata laku batiniah dan lahiriah. Rapikan laris batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yg baik dari bangsa Indonesia, se¬dangkan tata laris lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan konduite dari bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut akan mencermin¬kan bukti diri jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan serta kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangsa dan tanah air sehingga menimbuhkan nasionalisme yg tinggi pada semua aspek kehidupm nasional.

3. HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, pada pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh pada lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap rakyat bangsa serta aparatur negar wajib berpikir, bersikap, serta bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara indonesia. Demikian jua produk yang didapatkan oleh forum negara harus pada lingkup dan demi kepentingan bangsa serta negaraIndonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, misalnya kepentingan daerah, golongan serta orang perorang

Asas wawasan nusantara Merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, serta diciptakan demi permanen taat serta setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap konvensi beserta.jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan beserta akan melanggar konvensi beserta tadi, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa serta negara Indonesia

Asas Wawasan Nusantara terdiri berdasarkan :
  1. Kepentingan yang sama
  2. KeadilanYang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan adil.
  3. KejujuranYang berarti keberanian berfikir, menyampaikan, dan bertindak sesuai menggunakan relita serta ketentuan yg benar biarpun realita atau kebenaran itu getir.
  4. SolidaritasYang berarti rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban demi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
  5. Kerja sama Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya sinergi yg lebih baik.
  6. Kesetiaan terhadap ikrar atau konvensi bersama demi terpeliharanya persatuann dan kesatuandalam bhinekaan.merupakan tonggak utama dalam terciptanya persatuan serta kesatuan dalam kebhinekaan. Jika hal ini ambruk maka rusaklah persatuan dan kesatuan kebhinekaan Indonesia.
4. KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN WAWASAN NUSANTARA.
1. Kedudukan
a. Wawasan nusantara menjadi wawasan nasional angsa Indonesia adalah ajaran yang diyakini kebenarannya oleh semua masyarakat agar tidak terjadi penyesatan dan defleksi pada upaya mencapai dan mewujudkan harapan serta tujuan nasional.
b. Wawasan nusantara pada paradigma nasional bisa ditinjau menurut stratifikasinya menjadi berikut:
  1. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
  2. Undang-undang dasar 1945 menjadi landasan konstitusi negara, berkedudukan menjadi landasan konstitusional.
  3. Wawasan nusantara menjadi visi nasional, berkedudukan menjadi landasan visional.
  4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau menjadi kebijaksanaan nasional, berkedudukan menjadi landasan operasional.
2. Fungsi
Wawasan nusantara berfungsi menjadi panduan, motivasi, dorongan, dan rambu-rambu pada memilih segala jenis kebijaksanaan, keputusan, tindakan danperbuatan bagi penyelenggara negara pada tingkat pusat serta daerah juga bagi seluruh masyarakat Indonesia pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

3. Tujuan
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yg tinggi pada segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yg lebih mementingkan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, grup, golongan, suku bangsa, atau wilayah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, grup, suku bangsa,atau daerah.

5. IMPLEMENTASI DAN TANTANGAN YANG DIHADAPI DARI WAWASAN NUSANTARA
Indonesia, sebagai negara bangsa (nation state) kini sedang berada dipersimpangan jalan. Di tengah himpitan upaya untuk keluar menurut krisisekonomi, Indonesia wajib menghadapi ragam tuntutan berdasarkan daerah yang entah kebetulan atau tidak muncul dalam ketika yang hampir bersamaan. Tuntutantersebut jenisnya beragam; berdasarkan sekadar menuntut pembagian keuanganyang lebih adil, tuntutan otonomi yg lebih luas, tuntutan federalisasi,hingga ke tuntutan kemerdekaan. Akibatnya, eksistensi negara bangsaIndonesia menjadi negara kesatuan dalam ideologi, politik, sosial, budaya,pertahanan serta keamanan (sebagaimana dinyatakan pada konsep yang selama inidisebut “wawasan nusantara”), kemudian dipertanyakan kesahihannya 

6. ARAH PANDANG WAWASAN NUSANTARA.
1. Arah Pandang Ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan mengklaim perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah juga sosial. Arah pandang ke pada mengandung arti bahwa bangasa indonesia wajib peka dan berusaha buat mencegah serta mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan permanen terbina serta terpeliharanya persatua serta kesatuan pada kebhinekaan.

2. Arah Pandang Ke Luar
Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam duna serba berubah maupun kehidupan pada negeri dan pada melaksanakan ketertiban global yang dari kemerdekaan, perdamaian tak pernah mati, dan keadilan sosial, dan kolaborasi dan perilaku saling menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa kehidupan internasionalnya, bangsa Idonesia wajib berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya pada seluruh aspek kehidupan demi tercapainya tujuan nasional sinkron tertera dalam Pembukaan UUD1945.

Comments