APA MENGAPA DAN BAGAIMANA WAWASAN NUSANTARA

Apa Mengapa Dan Bagaimana Wawasan Nusantara 
1. Pengertian Wawasan Nusantara
Kata wawasan asal menurut kata “wawas” ( bahasa Jawa ) yg berarti melihat atau memandang. Apabila ditambah menggunakan akhiranan maka secara harfiah berarti cara penglihatan, cara tinjau, cara pandang.nusantara merupakan sebuah istilah beragam yg diambil menurut bahasa Jawa Kuno yakni nusa yang berarti pulau, serta antara ialah lain.wawasan nasional suatu bangsa dibentuk serta dijiwai oleh paham kekuasaan serta geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik. Perumusan wawasan nasional lahir dari pertimbangan serta pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya bisa diwujudkan serta dipertanggungjawabkan.

Teori-teori yang bisa mendukung rumusan tersebut antara lain:
a. Paham Machiavelli (Abad XVII)
Dalam bukunya tentang politik yg diterjemahkan kedalam bahasa dengan judul “The Prince”, Machiavelli menaruh pesan mengenai cara membentuk kekuatan politik yg akbar supaya sebuah negara dapat berdiri menggunakan kokoh. Didalamnya terkandung beberapa postulat serta cara pandang mengenai bagaimana memelihara kekuasaan politik. Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan jika menerapkan dalil-dalil berikut: pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan; ke 2, buat menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (divide et impera) merupakan absah; serta ketiga, pada dunia politik (yg disamakan menggunakan kehidupan hewan buas ), yang kuat niscaya bisa bertahan serta menang. Semasa Machiavelli hayati, kitab “The Prince” dihentikan tersebar oleh Sri Paus karena dipercaya amoral. Tetapi setelah Machiavelli meninggal, buku tersebut sebagai sangat dan banyak dipelajari oleh orang-orang serta dijadikan panduan sang banyak kalangan politisi dan para kalangan elite politik.

b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar Napoleon adalah tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan adalah perang total yang mengerahkan segala upaya serta kekuatan nasional. Kekuatan ini pula perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam buat menduduki serta menjajah negara-negara disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli sudah diimplementasikan menggunakan paripurna oleh Napoleon, tetapi menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sehingg akhir kariernya dibuang ke Pulau Elba.

c. Paham Jendral Clausewitz (XVIII)
Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya hingga ke Rusia. Clausewitz akhirnya bergabung dan sebagai penasihat militer Staf Umum Tentara Kekaisaran Rusia. Sebagaimana kita ketahui, pencaplokan tentara Napoleon dalam akhirnya terhenti pada Moskow serta diusir pulang ke Perancis. Clausewitz, setelah Rusia bebas balik , di angkat sebagai ketua staf komando Rusia. Di sana dia menulis sebuah kitab mengenai perang berjudul Vom Kriege (Tentara Perang). Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik menggunakan cara lain . Baginya, peperangan merupakan absah-absah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang membenarkan Rusia berekspansi sebagai akibatnya mengakibatkan perang Dunia I dengan kekalahan di pihak Rusia atau Kekaisaran Jerman.

d. Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialisme Feuerbach serta teori sintesis Hegel menyebabkan dua genre besar Barat yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme pada satu pihak dan komunisme di pihak yg lain. Pada abad XVII paham perdagangan bebas yg merupakan nenek moyang liberalisme sedang marak. Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa akbar surplus ekonominya, terutama diukur dengan emas. Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa Barat dalam mencari emas ke tempat yang lain. Inilah yg memotivasi Columbus buat mencari wilayah baru, lalu Magellan, dan lain-lainnya. Paham ini juga yang mendorong Belanda untuk melakukan perdagangan (VOC) serta dalam akhirnya menjajah Nusantara selama 3,5 abad.

e. Paham Lenin (XIX)
Lenin telah memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang merupakan kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/komunisme, perang atau pertumpahan darah atau revolusi pada semua dunia merupakan absah dalam kerangka mengkomuniskan semua bangsa pada global. Lantaran itu, selama perang dingin, baik Uni Soviet maupun RRC berlomba-lomba buat mengekspor paham komunis ke semua dunia. G.30.S/PKI merupakan salah satu komoditi ekspor RRC dalam tahun 1965. Sejarah selanjutnya menunjukkan bahwa paham komunisme ternyata berakhir secara tragis misalnya runtuhnya Uni Soviet.

f. Paham Lucian W.pye dan Sidney
Dalam kitab Political Culture and Political Development (Princeton University Press, 1972 ), mereka mengungkapkan :”The political culture of society consist of the system of empirical believe expressive symbol and values which devidens the situation in political action can take place, it provides the subjective orientation to politics.....the political culture of society is highly significant aspec of the political system”. Para pakar tadi menyebutkan adanya unsur-unsur sebyektivitas serta psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai bila sistem tadi berakar pada kebudayaan politik bangsa yg bersangkutan.lautan Hindia).

Latar belakang yang mensugesti tumbuhnya konsespi wawasan nusanatara merupakan sebagai berikut :
a. Aspek Historis
Dari segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang manunggal menggunakan wilayah yang utuh merupakan lantaran 2 hal yaitu :
  1. Kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yg terjajah dan terpecah, kehidupan menjadi bangsa yg terjajah adalah penederitaaan, kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan. Penjajah jua membentuk perpecahan pada diri bangsa Indonesia. Politik Devide et impera. Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap usaha melawan penjajah selalu terdapat pahlawan, tetapi juga terdapat pengkhianat bangsa. 
  2. Kita pernah memiliki daerah yg terpisah-pisah, secara historis daerah Indonesia merupakan wialayah bekas jajahan Belanda . Wilayah Hindia Belanda ini masih terpisah0pisah berdasarkan ketentuan Ordonansi 1939 dimana bahari territorial Hindia Belanda merupakan sejauh tiga (3) mil. Dengan adanya ordonantersebut , bahari atau perairan yang ada diluar 3 mil tadi merupakan samudera bebas serta berlaku sebagai perairan internasional. Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan terjajah, hal ini jelas adalah kerugian akbar bagi bangsa Indonesia.
Keadaan tersebut nir mendudkung kita dalam mewujudkan bangsa yg merdeka, manunggal dan berdaulat.untuk mampu keluar menurut keadaan tersebut kita membutuhkan semangat kebangsaan yg melahirkan visi bangsa yg manunggal. Upaya buat mewujudkan wilayah Indonesia menjadi wilayah yang utuh tidak lagi terpisah baru terjadi 12 tahun kemudian sehabis Indonesia merdeka yaitu waktu Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan yang selanjutnya dianggap menjadi Deklarasi Djuanda dalam 13 Desember 1957. Isi utama menurut deklarasi tadi menyatakan bahwa bahari territorial Indonesia nir lagi sejauh 3 mili melainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikam Ordonansi 1939. 

Dekrasi Djuanda pula dikukuhkan pada UU No.4/Prp Tahun 1960 tenatang perairan Indonesia yang berisi :
1. Perairan Indonesia adalah laut daerah Indonesia bersama perairan pedalaman Indonesia
2. Laut daerah Indonesia merupakan jalur laut 12 mil laut
3. Perairan pedalaman Indonesia merupakan seluruh perairan yg terletak dalam sisi dalam berdasarkan garis dasar.

Keluarnya Deklarasi Djuanda melahirkan konsepsi wawasan Nusantara dimana laut tidak lagi menjadi pemisah, namun sebagai penghubung.uu tentang perairan Indonesia diperbaharui dengan UU No.6 Tahun 1996 mengenai Perairan Indonesia.

Deklarasi Djuanda juga diperjuangkan pada lembaga internasional. Melalui perjuangan panjanag akhirnya Konferensi PBB tanggal 30 April menerima “ The United Nation Convention On The Law Of the Sea”(UNCLOS) . Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 tadi Indonesia diakui sebagai negara dengan asas Negara Kepulauan (Archipelago State).

b. Aspek Geografis dan Sosial Budaya
Dari segi geografis serta Sosial Budaya, Indonesia meruapakan negara bangsa menggunakan wialayah dan posisi yang unik dan bangsa yg tidak sejenis. Keunikan wilayah dan dan heterogenitas menjadikan bangsa Indonesia perlu memilikui visi sebagai bangsa yg satu serta utuh . Keunikan daerah dan heterogenitas itu anatara lain menjadi berikut :
1. Indonesia bercirikam negara kepulauan atau maritime
2. Indonesia terletak anata dua benua serta 2 sameudera(posisi silang)
3. Indonesia terletak dalam garis khatulistiwa
4. Indonesia berada pada iklim tropis dengan 2 musim
5. Indonesia menjadi pertemuan 2 jalur pegunungan yaitu sirkumpasifik dan Mediterania
6. Wilayah fertile serta dapat dihuni
7. Kaya akan flora serta fauna serta sumberdaya alam
8. Memiliki etnik yg banyak sebagai akibatnya memiliki kebudayaan yang beragam
9. Memiliki jumlah penduduk dalam jumlah yg besar , sebesar 218.868 juta jiwa (tahun 2005 – www.datastatistik-Indonesia.com

Berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1993 serta 1998 tentang GBHN, Wawasan Nusantara yg adalah wawasan nasional yg bersumber pada Pancasila serta menurut Undang-Undang Dasar 1945 merupakan cara pandang serta sikap bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

A. Isi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara meliputi :
1. Perwujudan Kepulauan Nusantara menjadi Satu Kesatuan Politik, dalam arti :
a. Bahwa kebulatan daerah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, serta kesatuan matra semua bangsa dan sebagai modal dan milik beserta bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri berdasarkan berbagai suku serta berbicara pada aneka macam bahasa daerah dan memeluk serta meyakini banyak sekali agama serta agama terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus adalah satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia wajib merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta memiliki tekad dalam mencapai harapan bangsa.
d. Bahwa Pancasila merupakan satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa serta negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan politik pada semua daerah Nusantara adalah satu kesatuan politik yg diselenggarakan dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum pada arti bahwa hanya terdapat satu aturan nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan menggunakan bangsa lain ikut membangun ketertiban global yg menurut kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.

2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, pada arti :
a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah kapital serta milik bersama bangsa, serta bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi wajib serasi dan seimbang pada semua daerah, tanpa meninggalkan karakteristik khas yg dimiliki sang wilayah dalam pengembangankehidupanekonominya.
c. Kehidupan perekonomian pada seluruh wilayah Nusantara adalah satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan serta ditujukan bagi sebanyak-akbar kemakmuran rakyat. 

3. Perwujudan Kepulauan Nusantara menjadi Satu Kesatuan Sosial serta Budaya, pada arti :
a. Bahwa warga Indonesia merupakan satu, perikehidupan bangsa wajib adalah kehidupan bangsa yg serasi menggunakan terdapatnya taraf kemajuan warga yg sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yg sesuai menggunakan taraf kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia dalam hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yg ada mendeskripsikan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai-nilai budaya lain yang nir bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya bisa dinikmati oleh bangsa. 

4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap masyarakat negara mempunyai hak serta kewajiban yang sama pada rangka pembelaan negara serta bangsa. 

B. Konsep geopolitik dan geostrategi
Bila diperhatikan lebih jauh kepulauan Indonesia yang duapertiga wilayahnya merupakan bahari membentang ke utara dengan pusatnya di pulau Jawa menciptakan gambaran kipas. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan pada salah satu doktrin nasional yangdisebut Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif.

Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia
Nusantara (archipelagic) dipahami menjadi konsep kewilayahan nasional menggunakan fokus bahwa wilayah negara Indonesia terdiri berdasarkan pulau-pulau yang dihubungkan oleh bahari. Laut yang menghubungkan serta mempersatukan pulau-pulau yg tersebar pada seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara merupakan konsep politik bangsa Indonesia yg memandang Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah, mencakup tanah (darat), air (bahari) termasuk dasar laut serta tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yg menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh meliputi segenap bidang kehidupan nasional yg meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam.

Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik serta kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia sudah ditegaskan pada GBHN menggunakan Tap. MPR No.iv tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yg telah diperjuangkan semenjak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.

Sebagai bangsa yang majemuk yg telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan menciptakan atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan keamanan masyarakat semestanya, selalu mengutamakanpersatuan serta kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah.

2. Unsur-Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah (contour)
Wadah kehidupan bermayarakat, berbangsa, serta bernegara mencakup seluruh wilayah Indonesia yang mempunyai sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka budaya artinya bangsa Indonesia. Setelah menegara dalm negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia mempunyai organisasi kenegaraan yg merupakan wadah aneka macam aktivitas kenegaraan dalam wujud supra struktur politik, sedangkan wadah dalam kehidupan bermasyarakat merupakan banyak sekali kelembagaan pada wujud infra struktur politik.

Dari Penjelasan pada atas, dapatlah dilihat bahwa wadah yg dimaksud dalam unsur pertama ini merupakan batas ruang lingkup atau bentuk wujud berdasarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yg diumumkan melalui Dekrit Juanda tanggal 13 Desember 1957. Deklarasi ini menyatakan bahwa bentuk geografi Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar serta mini . Deklarasi ini lalu disahkan melalui Perpu No. 4 tahun 1960 tentang perairan Indonesia. Bentuk wujud ini nir dapat dipisahkan berdasarkan azaz Archipelago yang telah diperjuangkan pada rendezvous konvensi aturan bahari internasional tahun 1982, mengikat semua negara. Oleh karenanya bentuk nusantara batas-batasnya ditentukan oleh bahari, sejauh 12 mil dengan pada dalamnya terdapat pulau-pulau serta deretan pulau, berjumlah 17.508 buah pulau (11.808 diantanya belum memiliki nama), yang satu sama lain dihubungkan, tidak dipisahkan sang air, baik berupa laut dan selat. Dengan demikian bentuk wujud nusantara kini ini terdiri 65% wilayah bahari/perairan serta 35% daratan. Luas seluruhnya kira-kira lima juta km2 luas daratan, menggunakan panjang pantai 81.000 km. Adapun topografi daratannya merupakan pegunungan menggunakan gunung-gunung berapi, baik yang masih aktif juga yang telah nir aktif. Nusantara Indonesiadisamping bentuk wujud di atas, jua mempunyai letak geografis yang khas, yaitu sebagai inti daripada posisi silang global, yg mempunyai dampak yang akbar pada rapikan kehidupan dan sifat perikehidupan nasionalnya.

2. Isi (content)
“Isi” adalah inspirasi bangsa yang berkembang di rakyat serta harapan dan tujuan nasional yg terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Menyadari bahwa buat mencapai aspirasi yang berkembang pada rakyat juga hasrat dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia wajib sanggup membentuk persatuan serta kesatuan pada kebhinekaan pada kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Oleh karenanya “isi” menyangkut 2 hal yg esensial yakni: Pertama, Realisasi aspirasi bangsa sebagai konvensi beserta dan perwujudannya, pencapaian keinginan tujuan nasional, dan Kedua. Persatuan dan kesatuan pada kebhinekaan yg mencakup semua aspek kehidupan nasional.

Berdasarkan kedua hal yg disebutkan pada atas, maka dapat dicermati tujuan nasional yg telah dirumuskan pada pembukaan undang-undang dasar kita yang, berbunyi “lalu daripada itu buat membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia serta semua tumpah darah Indonesia serta untuk memajukan kesejahteraan generik, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia menurut kemerdekaan, perdamaian kekal serta keadilan sosial”. Merupakan bentuk nyata berdasarkan isi konsepsi wawasan nusantara yg wajib menjadi impian seluruh bangsa Indonesia, yang dalam hakekatnya bertujuan unutk mewujudkan kesejahteraan, ketentraman, dan keamanan bagi bangsa Indonesia serta juga buat kebahagiaan dan perdamaian bagi seluruh umat manusia.

3. Tatalaku (conduct)
Tata laris adalah output interaksi antara wadah serta isi, yang terdiri dari rapikan laku batiniah serta lahiriah. Tata laris batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yg baik dari bangsa Indonesia, se¬dangkan rapikan laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, serta konduite menurut bangsa Indonesia. Kedua hal tadi akan mencermin¬kan bukti diri jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia menurut kekeluargaan serta kebersamaan yg mempunyai rasa bangga dan cinta kepada bangsa dan tanah air sebagai akibatnya menimbuhkan nasionalisme yang tinggi pada semua aspek kehidupm nasional.

3. HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA
Hakikat wawasan nusantara merupakan keutuhan nusantara, pada pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap rakyat bangsa serta aparatur negar wajib berpikir, bersikap, serta bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa serta negara indonesia. Demikian jua produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa serta negaraIndonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, misalnya kepentingan wilayah, golongan dan orang perorang

Asas wawasan nusantara Merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, serta diciptakan demi permanen taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap konvensi beserta.apabila hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk konvensi beserta akan melanggar kesepakatan beserta tersebut, yg berarti bahwa tercerai berainya bangsa serta negara Indonesia

Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
  1. Kepentingan yang sama
  2. KeadilanYang berarti kesesuaian pembagian output dengan adil.
  3. KejujuranYang berarti keberanian berfikir, mengungkapkan, serta bertindak sinkron dengan relita serta ketentuan yg sahih biarpun realita atau kebenaran itu pahit.
  4. SolidaritasYang berarti rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban demi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
  5. Kerja sama Adanya koordinasi, saling pengertian yg berdasarkan atas kesetaraan demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
  6. Kesetiaan terhadap ikrar atau konvensi beserta demi terpeliharanya persatuann serta kesatuandalam bhinekaan.merupakan tonggak utama dalam terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Apabila hal ini ambruk maka rusaklah persatuan dan kesatuan kebhinekaan Indonesia.
4. KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN WAWASAN NUSANTARA.
1. Kedudukan
a. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional angsa Indonesia adalah ajaran yang diyakini kebenarannya sang semua warga supaya tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan asa serta tujuan nasional.
b. Wawasan nusantara pada kerangka berpikir nasional dapat dilihat dari stratifikasinya menjadi berikut:
  1. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
  2. Undang-undang dasar 1945 menjadi landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
  3. Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan menjadi landasan visional.
  4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
2. Fungsi
Wawasan nusantara berfungsi menjadi pedoman, motivasi, dorongan, dan rambu-rambu dalam memilih segala jenis kebijaksanaan, keputusan, tindakan danperbuatan bagi penyelenggara negara pada taraf sentra serta daerah juga bagi semua rakyat Indonesia pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

3. Tujuan
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan warga Indonesia yg lebih mementingkan kepentingan nasional dari dalam kepentingan individu, grup, golongan, suku bangsa, atau wilayah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa,atau daerah.

5. IMPLEMENTASI DAN TANTANGAN YANG DIHADAPI DARI WAWASAN NUSANTARA
Indonesia, sebagai negara bangsa (nation state) kini sedang berada dipersimpangan jalan. Di tengah himpitan upaya buat keluar berdasarkan krisisekonomi, Indonesia harus menghadapi ragam tuntutan berdasarkan daerah yang entah kebetulan atau nir timbul pada ketika yang hampir bersamaan. Tuntutantersebut jenisnya beragam; dari sekadar menuntut pembagian keuanganyang lebih adil, tuntutan swatantra yg lebih luas, tuntutan federalisasi,sampai ke tuntutan kemerdekaan. Akibatnya, keberadaan negara bangsaIndonesia sebagai negara kesatuan pada ideologi, politik, sosial, budaya,pertahanan serta keamanan (sebagaimana dinyatakan pada konsep yg selama inidisebut “wawasan nusantara”), kemudian dipertanyakan kesahihannya 

6. ARAH PANDANG WAWASAN NUSANTARA.
1. Arah Pandang Ke Dalam
Arah pandang ke pada bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangasa indonesia harus peka serta berusaha buat mencegah serta mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa serta harus mengupayakan permanen terbina dan terpeliharanya persatua dan kesatuan dalam kebhinekaan.

2. Arah Pandang Ke Luar
Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional pada duna serba berubah juga kehidupan pada negeri serta pada melaksanakan ketertiban global yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian tak pernah mati, dan keadilan sosial, dan kerja sama dan sikap saling menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa kehidupan internasionalnya, bangsa Idonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam seluruh aspek kehidupan demi tercapainya tujuan nasional sesuai tertera dalam Pembukaan UUD1945.

Comments