PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN MELALUI SURAT KETERANGAN FISKAL MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
Pemungutan Pajak Penghasilan Melalui Surat Keterangan Fiskal Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan
Negara Indonesia adalah negara hukum atau Rechtsstaat yang mengutamakan prinsip negara kesejahteraan (Welfare State). Dalam mewujudkan negara aturan, secara konstitusional membawa konsekuensi keterlibatan pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan publik yang sangat kompleks, luas ruang lingkupnya dan memasuki hampir semua sektor kehidupan. Tugas pelayanan publik tadi memberikan implikasi pengeluaran aturan negara yang mengharuskan pemerintah buat mengali serta menaikkan sumber penerimaan negara, khususnya berdasarkan sektor pajak sebagai perwujudan partisipasi rakyat dalam pencapaian tujuan negara.
Pajak merupakan iuran warga pada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) menggunakan tiada menerima jasa timbal balik (kontraprestasi) secara pribadi bisa ditunjukan dan yang dipakai untuk membayar pengeluaran generik (Rochmat Soemitro,1977 :22). Sementara itu R Santoso Brotodihardjo menyatakan, bahwa pajak merupakan iuran pada negara (yg bisa dipaksakan) yg terhutang sang yg harus membayarnya berdasarkan peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi pulang, yang langsung bisa ditunjuk serta gunanya adalah membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara buat menyelegarakan pemerintahan (Santoso Brotodihardjo, 1981: dua ).
Berdasarkan hal tersebut di atas, bahwa pada dasarnya pajak adalah pungutan yg bersifat memaksa yang dikenakan sang negara. Dengan perkataan lain, pajak merupakan peralihan kekayaan dari sektor partikelir ke sektor publik, sang sebab itu pada pemungutan pajak tidak terdapat kontraprestasi. Dari pengertian di atas, sebagaimana dikemukakan oleh Mardiasmo maka unsur-unsur hukum pajak menurut adalah, antara lain:
1. Iuran berdasarkan rakyat pada negara, yang berhak memungut pajak hanyalah negara, iuran tersebut berupa uang (bukan barang)
2. Beradasarkan undang-undang, pajak dipungut menurut atau menggunakan kekuatan undang-undang dan anggaran pelaksanaannya
3. Tanpa jasa timbal pulang atau kontraprestasi menurut negara yg secara lansung bisa ditunjukkan adanya kontraprestasi individual sang pemerintah
4. Digunakan buat membiayai tempat tinggal tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yg bermanfaat bagi warga luas (Mardiasmo, 1995: 11 ).
Fungsi mengatur dalam hukum pajak dewasa ini sangat penting peranannya sebagai indera kebijaksanaan pemerintah (fiskal policy) dalam penyelenggaraan politik pemerintah. Sebab kaitan pajak, politik serta pembangunan merupakan bagian berdasarkan pembangunan ekonomi dalam penajaman fungsi pajak dalam rangka melahirkan fungsi-fungsi baru yang dirangkup sebagai fungsi demokrasi (Bomer Pasaribu, 1988: 72). Dalam negara terkini fungsi mengatur justru sebagai tujuan politik berdasarkan fungsi pajak, serta fungsi mengatur terletak di suatu lapangan yang luas bagi perpajakan, baik dalam bidang ekonomi juga pada bidang sosial budaya.
Pajak sebenarnya adalah jiwa negara, karena tanpa pajak negara nir akan atau sukar hidup, kecuali apabila negara itu memiliki pendapatan menurut sumber alam (minyak, gas bumi, tambang emas dan lain-lain) serta atau dari perdagangan/industri (Rochmat Soemitro, 1977: 45). Seiring menggunakan hal tadi pada atas, dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 yg mengatur tentang pajak pengahasilan, implementasinya terlihat pada Pasal 1 huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 1983 yg menentukan: Wajib pajak merupakan orang langsung atau badan yg dari ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan buat melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungutan pajak atau pemotongan pajak eksklusif. Realitas ini dapat diperhatikan terhadap Pasal 25 ayat (8) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 mengenai Pajak Penghasilan berkaitan menggunakan Surat Keterangan Fiskal yang menyebutkan: Bagi wajib pajak orang langsung yang bertolak ke luar negeri harus membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah.
Memperhatikan surat warta fiskal tadi, dikaitkan menggunakan pajak pengahasilan dapat adalah suatu wahana buat menaikkan pendapatan negara berdasarkan sektor pajak. Surat informasi fiskal ini adalah suatu kebijakan pemerintah terhadap orang yang akan bertolak ke luar negeri dan terakhir diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 477/KMK.02/2002 mengenai pengaturan terhadap pajak orang yang akan bertolak ke luar negeri. Rochmat Soemitro (1977), mengemukakan, bahwa pelaksanaan pemungutan pajak harus didasarkan pada aturan-anggaran hukum yang belaku tentang pajak. Berdasarkan hal ini bisa dikatakan bahwa hukum pajak adalah menitikberatkan pada pendekatannya berdasarkan segi yuridisnya, yang dalam akhirnya menyebabkan hak serta kewajiban.
Berdasarkan hal tadi pada atas, akan terlihat hubungan aturan antara pemeritah menjadi pemungut pajak dan warga menjadi pembayar pajak dari hak serta kewajiban tersebut, dalam akhirnya fungsi pajak akan mengadung suatu pengertian antara hak serta kewajiban dalam negara, antara lain:
1. Siapa-siapa harus pajak (subjek pajak)
2. Objek-objek apa yg dikenakan (objek pajak)
3. Kewajiban wajib pajak terhadap pemerintah
4. Timbulnya dan hapusnya hutan pajak
5. Cara penagihan pajak
Untuk membangun fungsi pajak dalam aturan pajak adalah berkaitan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan warga sebagai harus pajak, dalam kaitan ini dapat menaruh suatu pengertian tentang interaksi aturan pajak menggunakan pajak (Rochmat Soemitro, 1990: 23). Selanjutnya Rochmat Soemitro mengemukakan bahwa Hukum pajak artinya formasi peraturan-peraturan yang mengatur interaksi antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat menjadi pembayar pajak. Dengan lain perkataan hukum pajak menampakan siapa-siapa wajib pajak (subjek) dan apa kewajiban-kewajiban mareka terhadap pemerintah, objek apa yang dikenakan pajak, timbulnya dan hapusnya hutang pajak, cara penagihan serta cara mengajukan keberatan-keberatan dan lain sebagainya.
Selanjutnya, mengatakan bahwa hukum pajak mempunyai kedudukan di antara banyak sekali hukum, diantaranya (Mardiasmo, 1996: 05 ):
1. Hukum perdata, yaitu mengatur hubungan antara satu individu menggunakan lainnya
2. Hukum publik, yaitu mengatur interaksi antara pemerintah dengan rakyatnya.
Berdasarkan hal ini interaksi hukum pajak merupakan terletak di bidang hukum publik, karena mengatur interaksi aturan antara pemerintah menggunakan rakyatnya. Dengan demikian aturan pajak merupakan bagian menurut publik dengan memperhatikan ajaran Lex Specialis derogat Lex Generalis, sebab peraturan khusus lebih diutamakan menurut peraturan generik.
Bertitik tolak menurut kerangka tadi di atas, maka interaksi aturan pajak secara umum masih ada menurut beberapa aspek hukum. Artinya, secara sempit aturan pajak diatur sang hukum Tata Usaha Negara (Hukum Administrasi) sebab hukum pajak mengatur hubungan antara masyarakat dengan pemerintah sebagai pelaksana publik. Sebagai gosip sentral pada karya ilmiah ini merupakan pemungutan pajak oleh negara terhadap kekayaan dihubungkan menggunakan surat warta fiskal.
I. PERUMUSAN MASALAH
Adapun pertarungan yang akan pada bahas pada karya ilmiah ini merupakan :
1. Hubungan surat keterangan fiskal menggunakan pajak penghasilan
2. Kedudukan Hukum Pajak Dilihat Surat Keterangan Fiskal
3. Peranan Surat Keterangan Fiskal Dalam Pemungutan Pajak Penghasilan
II. PEMBAHASAN
A . Hubungan Surat Keterangan Fiskal dengan Pajak Penghasilan
Negara Indonesia sebagai negara aturan bersarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 menjunjung tinggi hak serta kewajiban setiap orang. Salah satu berdasarkan kewajiban tersebut adalah pada bidang perpajakan, yang pembayarannya bertujuan buat kegontongroyongan buat pembangunan nasional. Pembayaran pajak ini adalah perwujudan pembiayaan negara dalam rangka tugas-tugas publik. Salah satu pembayaran pajak yang berpotensi buat digali adalah terhadap orang yg bertolak ke luar negeri, sang karena itu perlu dilakukan supervisi oleh instansi terkait baik secara fungsional juga secara struktural pada bawah koordinasi Menteri Keuangan.
Pengawasan ini bertujuan buat menaikkan hubungan surat berita fiskal menggunakan harus pajak yang akan bertolak ke luar negeri. Kalau diperhatikan secara yuridis interaksi surat warta fiskal dengan pajak penghasilan tertuang pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan yg mengatur, bahwa: "Bagi harus pajak orang langsung yg bertolak ke luar negeri harus membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah". Hubungan ini adalah interaksi antara hak dan kewajiban pada bidang hukum pajak misalnya sudah diatur dalam undang-undang pajak penghasilan. Pajak ini dikenakan kepada orang eksklusif yang akan bertolak ke luar negeri, sebagai akibatnya sebelum keberangkatannya terlebih dahulu yg bersangkutan wajib harus melunasi pajaknya menurut surat setoran pajak untuk menerima surat informasi fiskal berdasarkan Kantor pelayanan pajak.
Tujuan yg hendak diwujudkan pada konteks ini adalah buat menaikkan penerimaan negara dari sektor pajak penghasilan melalui surat informasi fiskal. Pemerintah menjadi pemungut pajak dapat mengkaitkan dengan surat setoran pajak. Secara yuridis hal ini bertujuan untuk menaikkan pencerahan harus pajak terhadap kewajibannya pada pembayaran pajak. Di samping itu juga buat meningkatkan pencerahan aturan harus pajak terhadap peraturan perundang-undangan pada bidang perpajakan nasional.
Berdasarkan hal tadi, akan terlihat interaksi surat keterangan fiskal dengan pajak penghasilan yang mekanisme pemungutannya bisa dilakukan melalui beberapa cara, antara lain:
1. Mempergunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan menyetorkannya dalam Bank Persepsi atau Kantor Pos pada tempat pemberangkatan,
2. Mempergunakan pertanda bukti pembayaran fiskal luar negeri dilakukan melalui:
a. Bank Persepsi yg ditunjuk adalah loka perlunasan fiskal luar negeri menjadi unit pelaksana fiskal luar negeri,
b. Pembayaran dapat dilakukan dalam Bank Persepsi menjadi unit pelaksana fiskal luar negeri pada kota pelabuhan loka pemberangkatan,
c. Unit pelaksana fiskal luar negeri menyerahkan lembaran:
1) Untuk yg bersangkutan,
2) Diserahkan kepada pihak imigrasi pada saat pemberangkatan, dan
3) Merupakan arsip bagi Bank Persepsi atau Kantor Pos serta Giro.
Memperhatikan prosedur pembayaran fiskal ke luar negeri tadi, pengaturannya dilakukan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 477/KMK.02/2002 dan adalah tindak lanjut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2003. Berdasarkan hal ini surat keterangan fiscal memiliki peranan dalam menentukan pajak penghasilan yang berlandaskan "Tatbestand" merupakan utang pajak timbul berdasarkan undang-undang. Mengacu dalam hal tersebut pada atas, bahwa surat liputan fiskal adalah kewajiban wajib pajak buat bertolak ke luar negeri berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang adalah keliru kondisi mutlak dalam aplikasi hadiah surat berita fiskal.
Seiring menggunakan interaksi tersebut, terhadap pajak penghasilan bagi orang eksklusif yang bertolak ke luar negeri pembayarannya dapat dilakukan menjadi berikut:
1. Pembayaran pajak penghasilan yg dilakukan sang orang eksklusif yang bertolak ke luar negeri dilakukan menggunakan memakai Surat Setoran Pajak (SSP) atau menggunakan melunasi Tanda Bukti Fiskal Luar Negeri (TBFLN),
2. Pembayaran pajak penghasilan dengan mengunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dilakukan waktu pemberangkatan,
3. Pembayaran pajak penghasilan dengan memakai TBFLN wajib dilakukan pada unit pelaksana fiskal luar negeri di pelabuhan loka peberangkatan serta ditentukan oleh Dirjen Pajak.
Berdasarkan beberapa ketentuan pada atas, maka akan terlihat bahwa interaksi surat liputan fiskal menggunakan pajak penghasilan merupakan klasifikasi menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 yg mengungkapkan: Surat kabar fiskal diterbitkan sang Kantor pelayanan pajak terhadap orang yang bertolak ke luar negeri. Jika dianalisis secara yuridis administratif merupakan bertujuan buat menertibkan administrasi wajib pajak penghasilan agar jangan melepaskan tanggung jawabnya dalam negara melalui pembayaran pajak secara lansung menggunakan bertolak ke luar negeri.
B. Kedudukan Hukum Pajak Dilihat Surat Keterangan Fiskal
Hukum pajak menganut paham imperatif, adalah pelaksanaannya tidak bisa ditunda. Oleh karena itu pengenaan pajak didasarkan dalam objek (penghasilan yang nyata) sebagai akibatnya pemungutannya dilakukan dari penghasilan yang sesungguhnya sinkron menggunakan ajaran yang mengatur tentang ada serta hapusnya utang pajak, di antaranya:
1. Ajaran Formil, yaitu utang pajak muncul lantaran dikeluarkannya surat ketetapan pajak sang fiskus, ajaran ini diterapkan dalam official assessment system, yaitu: Suatu sistem pemungutan yg memberikan kewenangan pada pemerintah (fiskus) buat menentukan besarnya pajak terhutang
2. Ajaran Materiil, yaitu utang pajak muncul lantaran berlakunya undang-undang, merupakan seorang dikenakan pajak karena suatu keadaan serta perbuatan. Ajaran ini diterapkan pada self assessment system, yaitu: Suatu sistem pemungutan pajak yg menaruh wewenang kepada harus pajak buat memilih sendiri besarnya pajak terutang.
Dari ajaran pada hukum pajak tersebut, akan terlihat kedudukan hukum pajak bila dikaitkan menggunakan surat warta fiskal, seperti peningkatkan penerimaan pemerintah berdasarkan sektor pajak. Oleh karena itu aturan pajak adalah hukum positif, yang mengatur mengenai orang yg akan bertolak ke luar negeri melalui pembayaran fiskal dengan mempergunakan Surat Setoran Pajak (SSP) kepada Bank dan Kantor Pos serta Giro menurut SPPT yg mareka bayar pada pemerintah.
Berkaitan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), maka kedudukan harus pajak adalah sebagai objek pajak dalam pajak penghasilan, dan surat informasi fiskal adalah subjek pajak yang pembayaran atau penyetoran pajak yg terutang ke negara dilakukan ketempat pembayaran sebagaimana yg sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Berdasarkan hal ini, maka fungsi SSP adalah menjadi bukti pada laporan pembayaran pajak.
Memperhatikan hal ini bahwa kedudukan surat berita fiskal pada aturan pajak adalah merupakan perwujudan berdasarkan aturan fiskal, sedangkan pengertian aturan pajak berdasarkan Santoso Brotodihardjo sebagaimana dikutip sang Rochmat Sumitro "Bahwa hukum pajak yg diklaim hukum fiskal adalah keseluruhan berdasarkan peraturan-peraturan yg mencakup kewenangan pemerintah buat merogoh kekayaan seorang dan menyerahkannya kembali pada masyarakat melalui kas negara" (Rochmat Sumitro, 1993: 50).
Berdasarkan hal tadi pada atas, akan terlihat bahwa kedudukan aturan pajak pada surat liputan fiskal merupakan mengatur tentang pembayaran pajak penghasilan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2003. Di samping itu kedudukan surat kabar fiskal dalam aturan pajak akan dapat berfungsi buat mengatur peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak eksklusif supaya bisa berhasil guna serta berdaya guna pada peningkatan penerimaan dalam negeri menurut sektor pajak langsung, khususnya berdasarkan pajak penghasilan dari peraturan perundang-undangan perpajakan nasional.
C. Peranan Surat Keterangan Fiskal dalam Pemungutan Pajak Penghasilan
Hukum pajak dianggap jua hukum fiskal, merupakan merupakan keseluruhan berdasarkan peraturan-peraturan yg mencakup wewenang pemerintah buat merogoh kekayaan seorang dan menyerahkannya kembali kepada warga melalui kas negara, sehinga aturan pajak dianggap jua bagian berdasarkan aturan publik. Menurut P.J.A. Adriani bahwa pajak merupakan iuran pada negara (yang bisa dipaksakan) sang yg membayarnya berdasarkan peraturan-peraturan menggunakan tidak menerima prestasi kembali (Dikutip sang Bohari, 1993: 19). Artinya yang dimaksud dengan aturan pajak merupakan suatu perpaduan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan masyarakat sebagai pembayar pajak. Oleh karenanya yg terkait pada pemungutan pajak, diantaranya:
1. Siapa-siapa harus pajak (subjek pajak)
2. Objek-objek apa yang dikenakan pajak (objek pajak)
3. Kewajiban wajib pajak terhadap pemerintah
4. Timbulnya serta hapusnya hutang pajak
5. Cara penagihan pajak
Memperhatikan hal tersebut, dikaitkan menggunakan pelaksanaan pemungutan surat berita fiskal terhadap orang pribadi yang ke luar negeri adalah bertitik tolak menurut Surat Setoran Pajak (SSP). Surat Setoran Pajak (SSP) merupakan surat yang sang harus pajak digunakan buat melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terhutang ke Kas Negara atau ketempat pembayaran lain yg ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Berdasarkan SSP ini, maka pemungutan pajak terhadap surat informasi fiskal memegang peranan yg tata cara pembayaran pajaknya dan bisa dilakukan melalui hal-hal sebagai berikut:
1. Pembayaran pajak penghasilan yg dilakukan sang orang eksklusif yg bertolak ke luar negeri dilakukan menggunakan mengunakan surat setoran pajak atau dengan melunasi pertanda bukti pembayaran fiskal luar negeri
2. Pembayaran pajak penghasilan dengan memakai surat setoran pajak harus dilakukan pada Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro yang terdapat pada kota pelabuhan atau loka pemberangkatan.
3. Pembayaran pajak penghasilan menggunakan menggunakan pertanda bukti pembayaran fiskal ke luar negeri wajib dilakukan pada unit aplikasi fiskal luar negeri di pelabuhan atau loka pemberangkatan serta di loka lain yang ditentukan sang Direktur Jenderal Pajak.
Bertitik tolak mengenai rapikan cara pembayaran pajak terhadap orang langsung yg akan bertolak ke luar negeri merupakan bertujuan buat menaikkan peranan pajak di semua sektor, termasuk di dalamnya dengan hadiah surat fakta fiskal. Di samping itu pula bertujuan untuk mengali potensi pajak dikaitkan menggunakan pajak penghasilan adalah keliru satu upaya buat semakin tinggi pajak penghasilan sebagai pajak langsung pada perundang-undangan aturan pajak.
Selanjutnya buat memilih besarnya pajak yang wajib dibayar oleh orang eksklusif yg dimaksud, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2003 memberikan batasan mengenai wahana yg digunakan oleh harus pajak tersebut pada pembayarnya, yg mengungkapkan:
1. Bagi setiap orang buat setiap kali bertolak ke luar negeri dengan memakai pesawat udara dikenakan pajak penghasilan sebesar Rp 250.000,00
2. Bagi setiap orang untuk setiap kali bertolak ke luar negeri dengan memakai kapal bahari dikenakan pajak penghasilan sebesar Rp 100.000,00
3. Bagi setiap orang buat setiap kali bertolak ke luar negeri melalui darat dikenakan pajak penghasilan sebesar Rp 50.000,00
Memperhatikan batasan tadi dikaitkan pajak penghasilan tidak bisa disangkal lagi bahwa surat kabar fiskal memiliki peranan dalam peningkatan penerimaan pajak yang bersumber berdasarkan surat liputan fiskal. Persoalannya, bagaimanakah memasyarakatkan fungsi surat keterangan fiskal tersebut terhadap harus pajak yang akan bertolak ke luar negeri, supaya kedudukan dan fungsinya tercermin pada undang-undang perpajakan nasioanal. Sebab, bila dianalisis bahwa setiap orang yg akan bertolak ke luar negeri dapat saja menghindarkan diri berdasarkan pembayaran pajak. Oleh karenanya diharapkan peningkatan supervisi sang aparatur pada lingkungan Dirjen pajak pada rangka mengali potensi pajak menurut sektor pajak penghasilan yang merupakan bagian berdasarkan pajak eksklusif.
III. PENUTUP
Berdasarkan uraian tadi diatas maka sebagai akhir/penutup menurut tulisan ini dapatlah dirumuskan konklusi menjadi berikut:
1. Surat informasi fiskal memiliki peranan yg strategis pada mengali potensi pajak, khususnya berdasarkan pajak penghasilan buat menambah devisa negara dalam pelaksanaan pembangunan dalam peningkatkan kesejahteraan rakyat yg adil serta makmur.
2. Terhadap orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri harus membayar fiskal luar negeri sinkron dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yg berlaku pada rangka menaikkan penerimaan pajak menggunakan bekerjasa dengan instansi terkait seperti Bank Persepsi dan Kantor Pos serta Giro dengan pihak Bea dan Cukai pada pelabuhan tempat pemberangkatan.
3. Pembayaran pajak penghasilan melalui surat kabar fiskal adalah usaha pemerintah atau instansi terkait buat menggali potensi pajak dari sektor fiskal ke luar negeri melalui koornidasi menggunakan beberapa instansi terkait .
DAFTAR PUSTAKA
Bohari, H. 1993. Pengantar Hukum Pajak, Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Bomer Pasaribu. 1988. Strategi Perpajakan Dalam Mendukung Pembangunan, PWI Pusat, Jakarta.
Himpunan Perubahan Undang-undang Perpajakan, Eko Jaya.1994. Jakarta.
Masdiasmo. 1996. Perpajakan Edisi tiga, Andi Offset, Yogyakarta.
Rochmat Soemitro.1997. Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan. Cetakan ke VII, Eresco, Bandung.
————. 1990. Asas-asas Dasar Perpajakan, Eresco Bandung, 1990
————.1992. Pengantar Singkat Hukum Pajak, Eresco, Bandung, 1992
————. 2000. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan
Santoso Brotodihardjo.R. 1993. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Eresco Bandung.
Zainal Muttaqin. 1992. Tinjauan Yuridis Mengenai Penggunaan Pajak Terhadap Badan Usaha Milik Negara. Tesis, Program Pascasarjana, Unpad Bandung.
Comments
Post a Comment