PEMBUKAAN UNDANGUNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 BESERTA NASKAH ASLINYA

Cara flexi----UUD (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD '45, adalah aturan dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia waktu ini. Undang-Undang Dasar 1945 disahkan menjadi undang-undang dasar negara oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada lepas 18 Agustus 1945. Sejak lepas 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat), serta sejak tanggal 17 Agustus 1950 pada Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden lima Juli 1959 balik memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi sang DPR dalam lepas 22 Juli 1959.

Pada kurun saat tahun 1999-2002, Undang-Undang Dasar 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen), yg membarui susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebelum dilakukan amendemen, Undang-Undang Dasar 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat asal berdasarkan 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal berdasarkan 21 pasal yg terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, serta dua ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan. Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan dua pasal Aturan Tambahan.

Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, menjadi Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini. Berikut isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 selengkapnya :

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 

Pembukaan

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu artinya hak segala bangsa serta oleh sebab itu, maka penjajahan pada atas dunia wajib dihapuskan karena tidak sinkron dengan perikemanusiaan serta perikeadilan.

Dan perjuangan konvoi kemerdekaan Indonesia sudah sampailah kepada waktu yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan warga Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, manunggal, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan menggunakan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka warga Indonesia menyatakan menggunakan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu buat membangun suatu pemerintah negara Indonesia yg melindungi segenap bangsa Indonesia serta semua tumpah darah Indonesia dan buat memajukan kesejahteraan generik, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang dari kemerdekaan, perdamaian kekal serta keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan warga dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, humanisme yg adil dan mudun, persatuan Indonesia, serta kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan pada permusyawaratan/perwakilan, serta menggunakan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi semua masyarakat Indonesia.


Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (Sesuai Naskah Asli)

PEMBUKAAN

(PREAMBULE)

     Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu merupakan hak segala bangsa dan oleh karena itu, maka penjajahan pada atas dunia wajib dihapuskan, lantaran tidak sesuai menggunakan peri-kemanusiaan serta peri-keadilan.
    Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia sudah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, manunggal, berdaulat, adil dan makmur. 
      Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan menggunakan didorongkan sang cita-cita luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka masyarakat Indonesia menyatakan menggunakan ini kemerdekaannya. 
      Kemudian menurut dalam itu untuk menciptakan suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia serta seluruh tumpah darah Indonesia dan buat memajukan kesejahteraan generik, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban global yg menurut kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia, yg terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat menggunakan menurut kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil serta Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yg dipimpin sang hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, dan dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.


Demikian isi teks / naskah Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang pula sinkron dengan naskah aslinya. Semoga berguna buat bahan belajar khususnya dalam pelajaran materi PKn..terimakasih… 

Comments