PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PKN MENURUT PARA AHLI

Cara flexi-----Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Para Ahli

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan itu Berawal berdasarkan istilah “Civic Education” diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Pendidikan Kewargaan dan akhirnya sebagai Pendidikan Kewarganegaraan. Istilah “Pendidikan Kewargaan” diwakili sang Azra dan Tim ICCE (Indonesia Center for Civic Education) berdasarkan Universitas Islam Negeri Jakarta, menjadi pengembang Civic Education pertama di perguruan tinggi. Penggunaan kata ”Pendidikan Kewarganegaraan” diwakili sang Winaputa dkk menurut Tim CICED (Center Indonesia for Civic Education), Tim ICCE (2005: 6) 

Menurut Kerr, citizenship or civics education is construed broadly to encompass the preparation of young people for their roles and responsibilities as citizens and, in particular, the role of education (through schooling, teaching, and learning ) in that preparatory process. (Winataputra serta Budimansyah, 2007: 4) 

Dari definisi Kerr tadi dapat dijelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan dirumuskan secara luas yang mencakup proses penyiapan generasi muda buat mengambil peran serta tanggung jawab menjadi rakyat negara, dan secara spesifik, peran pendidikan termasuk pada dalamnya persekolahan, pengajaran dan belajar, pada proses penyiapan rakyat negara tadi. 

Menurut Azis Wahab, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah media pengajaran yg meng-Indonesiakan para anak didik secara sadar, cerdas, dan penuh tanggung jawab. Lantaran itu, program PKn memuat konsep-konsep generik ketatanegaraan, politik serta aturan negara, serta teori umum yg lain yg cocok dengan target tersebut (Cholisin, 2004:18) 

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 mengenai Standar Isi buat Satuan Pendidikan Dasar serta Menengah merupakan mata pelajaran yang memfokuskan dalam pembentukan masyarakat negara yang tahu dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya buat menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, serta berkarakter yg diamanatkan sang Pancasila dan UUD 1945. 

Berbeda dengan pendapat pada atas pendidikan kewarganegaraan diartikan sebagai penyiapan generasi belia (siswa) buat menjadi rakyat negara yg mempunyai pengetahuan, kecakapan, serta nilai-nilai yg diperlukan buat berpartisipasi aktif pada masyarakatnya (Samsuri, 2011: 28). 

Menurut Zamroni (Tim ICCE, 2005:7) pengertian pendidikan kewarganegaraaan adalah: “Pendidikan demokrasi yg bertujuan buat mempersiapkan rakyat rakyat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui kegiatan menanamkan kesadaran pada generasi baru, bahwa demokrasi merupakan bentuk kehidupan rakyat yang paling menjamin hak-hak rakyat warga ”. 

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan dalam pembentukan masyarakat negara yg tahu serta bisa melaksanakan hak-hak serta kewajiban buat menjadi masyarakat negara Indonesia yg cerdas, terampil, berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945 (Depdiknas, 2006:49).

Pendapat lain, Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha buat membekali siswa menggunakan pengetahuan serta kemampuan dasar berkenan dengan interaksi antar masyarakat negara menggunakan negara dan pendidikan pendahuluan bela negara menjadi rakyat negara supaya dapat diandalkan oleh bangsa serta negara (Somantri, 2001: 154) 

Pendidikan Kewarganegaraan bisa diharapkan mempersiapkan peserta didik menjadi masyarakat negara yang mempunyai komitmen yang bertenaga serta konsisten buat mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hakikat NKRI merupakan negara kesatuan terkini. Negara kebangsaan adalah negara yg pembentuknya didasarkan pada pembentukan semangat kebangsaan dan nasionalisme yaitu dalam tekad suatu masyarakt buat menciptakan masa depan beserta dibawah satu negara yang sama. Walaupun warga masyarakaat itu bhineka kepercayaan , ras, etnik, atau golongannya. 

Berdasarkan beberapa pendapat tersebut, penulis menyimpulkan pengertian pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu mata pelajaran yang adalah satu rangkaian proses buat mengarahkan siswa menjadi masyarakat negara yg berkarakter bangsa Indonesia, cerdas, terampil, dan bertanggungjawab sehingga bisa berperan aktif pada masyarakat sinkron ketentuan Pancasila dan UUD 1945.

Referensi :

Winataputra serta Budimansyah, 2007. Civic Education. Bandung, Program Pascasarjana UPI.
Branson,  Margaret  S,  dkk.  (1999).  Belajar  Civic  Education  menurut  Amerika.  Yogyakarta  : Kerjasama LKIS serta The Asia Foundation.
Broad Based Education.(2001).  Konsep Pendidikan Kecakapan Hidup  (Life Skill Education). Jakarta : Tim Broad Based Education – Departemen Pendidikan Nasional.center for Civic Education (1994). National Standards for Civics and Government. Calabasas : CCE.
Center for Indonesian Civic Education. (2000).  A Needs Assesment for New Indonesian Civic Education  :  A  National  Survey  1999  –  2000.  Bandung  :  Conducted  by  CICED  in Collaboration with United States Information Agency/Service USIA/USIS.
Cholisin  (2004).  PPKn  Paradigma  Baru  dan  Pengembangannya  pada  KBK,  Jurnal  Racmi,

PENGERTIAN DAN ISTILAH KONSTITUSI


Cara flexi---Warga belajar dan siswa sekalian, Pembahasan Materi Pendidikan Kewarganegaraan Kali ini tentang Konstitusi yaitu pengertian konstitusi serta Istilah konstitusi tadi. Seperti yang kita ketahui bahwa negara yg nir didasari konstitusi umumnya menunjuk dalam sistem pemerintahan yang tiran (sewenang-wenang) sehingga masyarakat tertindas oleh penguasa. Dalam perkembangan sejarah bangsa Indonesia pernah memakai beberapa konstitusi atau Undang-undang Dasar.

Sebelum kita membahas lebih jauh tentang konstitusi, terdapat baiknya kita melihat terlebih dahulu pertanyaan mendasar yaitu "

Apakah yg dimaksud dengan konstitusi itu serta apa fungsi konstitusi ?

Konstitusi atau Undang-undang Dasar merupakan sesuatu yang sangat krusial dan mendasar/mendasar bagi suatu negara. Di pada konstitusi diatur perkara-perkara yang utama bagi kehidupan bangsa serta negara. Hal-hal yg diatur dalam konstitusi diantaranya tentang bentuk negara, dasar negara, ideologi negara, sistem pemerintahan, sistem kepartaian dan hak-hak rakyat negara.

1. Istilah Konstitusi

Hampir semua masyarakat negara Indonesia telah mendengar istilah konstitusi ini, namun pada kenyataannya sebagian akbar dari mereka belum tahu apa makna kata konstitusi serta dari dari mana istilah konstitusi itu. Pelajar atau mahasiswa sebagai manusia yg berpendidikan adalah grup masyarakat yg berilmu maka wajib tahu sesuatu perkara menurut ilmu sebagai akibatnya perlu tahu makna istilah konstitusi.
Konstitusi asal menurut bahasa Prancis "Constituere" adalah menetapkan atau membangun. Pemakaian kata konstitusi dimaksudkan sebagai pembentukan atau penyusunan negara.
Dalam ketatanegaraan kata konstitusi pada aneka macam negara sudah banyak digunakan. Misalnya dinegara Belanda "Contitutie" disamping kata "grond wet" Inggris "Constitution" Dalam istilah sehari-hri konstitusi tak jarang disamakan dengan Undang-undang Dasar yang merupakan terjemahan dari groundwet dalam bahasa Belanda (ground merupakan dasar, wet adalah Undang-undang).
Negara-negara yg memakai bahasa Inggris menjadi bahasa nasional dipakai kata "Constitution" yang diterjemahkan pada bahasa Indonesia menjadi sebagai konstitusi. Dalam praktik, pengertian konstitusi nir lebih luas berdasarkan UUD. Konstitusi meliputi UUD serta keseluruhan menurut peraturan, baik yang tertulis maupun yg tidak tertulis yang mengatur secara mengikat bagaimana pemerintahan negara diselenggarakan pada masyarakat. Saat ini banyak sarjana menyamakan 2 istilah tersebut. Yakni konstitusi dan Undang-Undang Dasar. Hal ini disebabkan oleh praktik ketatanegaraan di berbagai negara menduga bahwa konstitusi atau Undang-Undang Dasar itu dibuat sebagai pegangan buat menyelenggarakan negara.
Konstitusi itu lebih luas menurut dalam UUD. Pengetian ini dikemukakan oleh Herman Heller pada bukunya Verfassunglebre (ajaran konstitusi) sebagaimana dikutip oleh Moh. Koesnardi serta Bintan Saragih (1994:140-1941) yang membagi konstitusi itu pada tiga tingkat, yaitu :
a. Konstitusi sebagai pengertian sosial politik
Pada taraf ini konstitusi baru mencerminkan keadaan sosial politik, keadaan yang terdapat dalam warga belum merupakan pengertian aturan.
b. Konstitusi menjadi pengertian hukum
Pada tingkat ini keputusan-keputusan yang ada dalam masyarakat tersebut rumusan yang norma dan harus ditaati. Pada taraf ini konstitusi tidak selalu tertulis, tetapi ada juga yang tertulis dalam arti terkodifikasi.
c. Konstitusi sebagai suatu peraturan aturan, yakni peraturan aturan yg tertulis.   
Dengan demikian UUD merupakan galat satu bagian berdasarkan konstitusi 
Pendapat yang serupa juga sudah dikemukakan oleh Ferdinand Lasalle (Saiful Anwar, 1996:47) Lasalle membagi konsititusi dalam dua pengertian, yaitu;
  1. Konstitusi dalam pengertian sosiologi serta politis, yaitu berupa faktor-faktor kekuatan yang nyata terdapat dalam warga . Konstitusi mendeskripsikan hubungan antara kekuasaan-kekuasaan yg nyata dalam negara, seperti; Raja, Parlemen, kabinet, pressure group, dan partai politik.
  2. Konstitusi pada pengertian yuridis, yaitu yang ditulis pada suatu naskah yang memuat semua bangunan negara serta sendi-sendi pemerintahan.
2. Pengertian Konstitusi
Sebagian besar negara-negara yg sudah merdeka memiliki konstitusi menjadi aturan dasar dalam penyelenggaraan negara. Mengingat pentingnya konstitusi maka setiap rakyat negara memiliki kewajiban buat tahu makna konstitusi.
Menurut James Bryce, konstitusi merupakan sebagai kerangka negara yang diorganisasikan menggunakan dan melalui aturan, dalam hal mana hukum menetapkan;
  • pengaturan tentang pendirian lembaga-forum yang permanen, 
  • fungsi berdasarkan lembaga-forum tersebut, dan
  • hak-hak yg ditetapkan (Dahlan Thaib, Jezin Hamididan Ni'matul Huda, 2001 :13).
Semetara itu berdasarkan CF Strong mengungkapkan bahwa konstitusi itu sebagai sekumpulan asas-asas yang mengatur;
  •  Kekuasaan pemerintahan
  • hak-hak berdasarkan yg diperintah, dan
  • hubungan antara pemerintah dengan yg diperintah.
K.C Wheare (1975: pl) mengartikan konstitusi menjadi keseluruhan sistem ketatanegaraan berdasarkan suatu negara, berupa kumpulan peraturan-peraturan yg menciptakan serta mengatur atau memerintah pada pemerintahan suatu negara. Peraturan-peraturan ini sebagian bersifat legal (bersifat aturan) bahwa pengadilan berwenang buat mempertahankannya dan sebagian nir bersifat hukum (nonlegal) atau ektralegal yg berasal menurut norma serta kesepakatan , dimana pengadilan tidak bisa mempertahankan atas pelanggaran yg terjadi. Namum Where pula menegaskan bahwa konstitusi buat sebagian besar negara-negara pada global menjadi anggaran-anggaran yg mengatur ketatanegaraan suatu negara yg telah dibukukukan pada suatu dokumen. Sejak diumumkan Constitusi USA pada tahun 1987 kata konstitusi sebagai dokumen tertulis disamakan menggunakan UUD Undang-undang Dasar yang berlaku.   

Konstitusi mempunyai fungsi ;

Konstitusi adalah suatu yang sangat penting bagi suatu negara karena konstitusi merupakan panduan utama di dalam penyelenggaraan negara. Akan tetapi, para pakar ketatanegaraan memberikan pandangan tentang fungsi konstitusi yang berbeda-beda. Beberapa pendapat tentang fungsi konstitusi antara lain;

  1. Menurut Karl Loewenstein dikutip I Gede Pantja Aswara (1993):47) konstitusi merupakan suatu sarana dasar buat mengawasi proses-proses kekuasaan. Oleh karenanya, setiap konstitusi itu senantiasa mempunyai dua tujuan yaitu: a) untuk restriksi dan supervisi terhadak kekuasaan politik, b) buat membebaskan kekuasaan berdasarkan kontrol mutlak para penguasa, serta tetapkan batas-batas kekuasaannya.
  2. C.J Frederich menjelaskan konstitusi sebaga proses (tata cara) yg membatasi konduite pemerintahan secara efektif. Dia mengungkapkan bahwa menggunakan jalan membagi kekuasaan, konstirusionalisme menyelenggarakan sistem pemerintahan yang efektif atas tindakan-tindakan pemerintah. Jadi konstitusi memiliki fungsi yg khusus dan merupakan perwujudan atau manfestasi menurut aturan yang tertinggi yg harus ditaati, bukan hanya oleh rakyat tetapi jua sang pemerintah (Meriam Budiarjo, 1977:97).
  3. Menurut Joeniarto (1980:30-31). Undang-Undang Dasar atau konstitusi mempunyai fungsi antara lain menjadi berikut: a) Ditinjau dari tujuannya konstitusi berfungsi buat menjamin hak-hak anggota warga rakyat, terutama warga negar, menurut tindakan sewenang-wenang para penguasanya. B) Ditinjau berdasarkan Penyelenggaraan pemerintahannya konstitusi berfungsi buat dijadikan landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan suatu sistem ketatanegaraan yang pasti yang utama-pokoknya sudah digambarkan dalam anggaran-anggaran konstitusi/UUD-nya.
Demikianlah mengenai pengertian dan istilah konstitusi yg tak jarang kita dengar dan dibicarakan dalam banyak sekali forum, semoga goresan pena tadi dapat menaikkan pemahaman serta menambah pengetahuan bagi para anak didik dan rakyat belajar sekalian tentang konstitusi atau Undang-Undang Dasar tersebut. Terimakasih. 

Referensi :
Budiarjo, Miriam, 1972. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia
Budiyanto, 2003. Dasar-dasar Ilmu Tata Negara buat SMU Kls tiga. Jakarta: Erlangga.
Departemen Pendidikan Nasional. 2004. Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas I/III Edisi I. Jakarta.
Muhlisin,S.pd.2005. Kewarganegaraan buat SMP Kls. VII. Geneca Exact. 

CONTOH INSTRUMEN SERTIFIKASI GURU



INSTRUMEN SERTIFIKASI GURU
IDENTITAS PESERTA


1. Nama
: .....................
2. NUPTK
:........................
3. Nomor Peserta
:.......................
4. N I P
:-
5. Pangkat / Golongan
:-
6. Jenis Kelamin
:.........................
7. Tempat, Tanggal Lahir
:................, ......................
8. Pendidikan Terakhir
:............................
9. Akta Mengajar
:...............................
10. Sekolah Tempat Bertugas
:
1) Nama
:......................................
2) Alamat Sekolah
: ...............................
3) Kecamatan
:.......................
4) Kota
:.............................
5) Propinsi
:..............................
6) Nomor Telepon Sekolah
:..............................
7) Alamat Email
:-
8) Nomor StatistikSekolah
:..............................
11. Mata Pelajaran
:..............................
12. Beban mengajar Perminggu
:..............................
13. Jabatan
:..............................


Mengetahui.............................,

Pengawas Pendidikan,Kepala Sekolah Menengah pertama ..............................,Penyusun,
Banjarmasin


...........................................................................................
NIP.........nip.




KOMPONENPORTOFOLIO



1. Kualifikasi Akademik



No
JenjaNG
Perg.tinggi
Fakultas
Jurusan/prog

Tahun
lulus
Skor
a.
D4






b.
S1

UNLAM

FKIP
IPS/PPKn
1999

c.
S2







d.
S3









2. Pendidikan serta Pelatihan

No
Nama/ jenisDiklat
Tempat
Waktu pelaksanaan (.....jam)
Penyelenggara
Skor
1)
Pelatihan kecil inovasi pembelajaran tahun 2002

Banjarmasin
1 hari
SMP Muhammadiyah 1

2)
Uji coba Training of Trainers (TOT) dan pendekatan Deep Dialoge/Critical Thingking (DD/CT) Pkn tahun 2002

Banjarbaru
63 jam(31 okt s.D 6 nop 2002
Pusat Pengmbangan penataran pengajar IPS dan PMP Malang

3)
Musyawarah guru mata pelajaran PPKn taraf SLTP/MTSN Negeri/Swasta tahun 2002

Banjarmasin
108 jam
Proyek perluasan danpenngkatan mutu SLTP Kal-Sel

4)
Pelatihan Tutor keaksaraan Fungsional (KF) tahun 2006

Banjarmasin
30 jam (18 s.D 20 des 2006
Sanggar Kegiatan Belajar UPTD Dinas Pendidikan kota Banjarmasin

5)
Pelatihan Tutor paket c tahun 2006

Banjarmasin
30 jam (21 s.D 23 des 2006
Sanggar Kegiatan Belajar UPTD Dinas Pendidikan kota Banjarmasin

6)
ESQ Leadership Training

Banjarmasin
3 hari(lima juni s/d 7 Juni 2006)
ESQ Leadership Center

7)
Musywarah guru mata pelajaran (MGMP) 2007

Banjarmasin
50 Jam
Kelompok kerja ketua Sekolah Menengah pertama Swasta (K3S) Banjarmasin



3. Pengalaman Mengajar

No
NAMA SEKOLAH
BIDANG STUDI/ GURU KELAS
LAMA MENGAJAR
(Mulai tahun .....S.D..tahun ........)
a.
SMP Muhammadiyah 1
PKn Kelas VII,VIII,serta IX
8 Nopember 2000 s.D.........(sekarang)
b.
SKB Kota Banjarmasin
Pkn, Geografi, Sejarah Paket C Setara SMU Kelas X, XI, XII
3 september 2003 s.D..........(kini )
c.
.......................
Keseniankelas X, XI, XII
31 juli 2004 s.D..........(sekarang )

Kumulatiflama mengajar.............................tahun : Skor.......................


4. Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran

a.Perencanaanpembelajaran

No
mata pelajaran
materi kompetensi
semester
tahun
Skor
1)
Pend.kewarganegaraaan
Mendeskripsikan hakikat norma-norma, kebiasaan,norma istiadat,peraturan yg berlaku dalam warga .
Siswa bisa :
1.Menjelaskan pengertiaan kebiasaan,norma dan istiadat norma.
2.Menjelaskan manfaat norma
3.Menjelaskan pentingnya norma
4.Menyebutkan macam-macam norma.
5.Menyebutkan asal-asal norma pada rakyat.
6.Menjelaskan hukuman pelanggaran norma
7.Memberi contoh norma pada hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
ganjil
2006/2007

2)
Pend. Kewarganegaraan
Menjelaskan hakikat dan arti penting aturan bagi masyarakat negara.
Siswa bisa :
1.Menjelaskan pengertian hukum.
2.Menjelaskan pengertian hukum dari bentuk, sifat dan isinya.
3.Menjelaskan pentingnya norma hukum pada kehidupan bermasyarakat.
4.Menjelaskan tujuan ditetapkannya aturan dalam suatu negara.
5.Menjelaskan tugas penegak aturan pada negara RI
6.Menjelaskan macam-macam peradilan.
7.Menunjukan kepatuhan terhadap aturan pada kehidupan sehari-hari.
Ganjil
2006/2007

3)
Pend. Kewarganegaraan
Menerapkan kebiasaan-kebiasaan, kebiasaan-kebiasaa, istiadat- adat serta peraturan yg berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa serta bernegara.
Siswa bisa :
1.Perlunya penerapan kebiasaan norma, tata cara dalam kehidupan bermasyarakat.
2.Menghormati norma norma, adat pada rakyat.
3.Mematuhi peraturan yg berlaku pada hidup bermasyarakat.
4.Memberikan model konduite yang sinkron dengan norma dalam hayati berbangsa dan bernegara.
ganjil
2006/2007

4)
Pend. Kewarganegaraan
Menguraikan hakikat aturan dan kelembagaan HAM.
Siswa bisa :
1.Menjelaskan pengertian HAM
2.Menjelaskan sejarah perjuangan HAM
3.Menjelaskan dasar hukum perlindungan HAM.
4.Menunjukan forum proteksi HAM.
5.Menjelaskan latar belakang lahirnya perundang-undangan HAM nasional.
6.Menunjukan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur mengenai HAM.
7.Menjelaskan aneka macam instrumen mengenai HAM.
Genap
2006/2007

5)
Pend. Kewarganegaraan
Menjelaskan hakikat kemerdekaan mengeluarkan pendapat.
Siswa bisa :
  1. Menjelaskan pengertian mengeluarkan pendapat.
  2. Menyebutkan perundang-undangan yg mengatur kebebasan mengeluarkan pendapat.
  3. Menjelaskan hakikat kemerdekaan mengemukan pendapat pada muka generik.
  4. Menjelaskan rapikan cara mengemukakan pendapat secara sahih.
  5. Mengkaji dampak pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat.
  6. Mendiskripsikan konsekuensi kebebasan mengeluarkan pendapat tanpa batas.
Genap
2006/2007


b.Pelaksaaan pembelajaran
Skor penilaian menurut atasan serta pengawas (diambil dari amplop tertutup) :........................



5. Penilaian dari Atasan serta Pengawas
.
Skor penilaian menurut atasan dan pengawas (diambil berdasarkan amplop tertutup):............




6. Prestasi Akademik

a. Lomba dan karya akademi
No
nama lomba/ kejuaraan
waktu pelaksanaan
tingkat
penyelenggara
Skor

























b. Sertifikat keahlian dan ketrampilan
No
nama sertifikat keahlian
waktu perolehan
tingkat
lembaga yang mengeluarkan
Skor
1)
Kursus menjahit tahun 2002
3 bulan ( 31 agustus s.D 31 oktober 2002
regional
Sanggar Kegiatan Belajar kota Banjarmasin


c. Pembimbingan sahabat sejawat
No
nama pelajaran/ bidang studi
instruktur/guru inti/tutor/pemandu/pamong ppl
tempat
Skor
1)
Bimbingan aplikasi Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) mahasiswa FKIP UNLAM tahun 2007
Guru Pamong
SMP Muhammadiyah 1


d. Pembimbingan siswa
No
nama kejuaraan
tingkat
tempat serta waktu
Skor












7. Karya Pengembangan Profesi

a. Karya tulis
No
judul
jenis *)
penerbit
tahun terbit
Skor

























b. Penelitian
No
judul
TAHUN
SUMBER DANA
STATUS (KETUA/ANGGOTA)
Skor

























c. Reviewer kitab /penulis soal EBTANAS/UN
No
nama KEGIATAN
TAHUN
Skor

















d. Media serta Alat pembelajaran
No
JENIS MEDIA/ ALAT
TAHUN
SUMBER DANA
STATUS
(KETUA/ ANGGOTA)
Skor
1)
Alat peraga /caption dengan indikator mengungkapkan hakikat serta arti krusial aturan bagi warga negara
2006
Pribadi


2)
Alat peraga/ caption peta materiHak Asasi Manusia
2007
Pribadi



e. Karya teknologi serta Karya seni
No
NAMA KARYA
TAHUN
DESKRIPSI SINGKAT TENTANG KARYA YANG DIHASILKAN
Skor






















8. Keikutsertaandalam Forum Ilmiah
No
JENIS KEGIATAN
TAHUN
PERAN
TINGKAT
(iNTER/NAS/LOKAL)
Skor
1)
Simposium penyerapaan aspirasi warga pada rangka perubahan Undang-Undang Dasar 1945

2002
Peserta
Nasional

2)
Seminar uji benar Rancangan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945

2002
Peserta
Nasional

3)
Diskusi kesejarahan Kebudayaan Daerah Kalimantan Selatan
2002
Peserta
Propinsi

4)
Seminar acara Pengenalan pemanfaatan teknologi berita pada kegiatan pembelajaran di Sekolah
2004
Peserta
Kabupaten/Kota

5)
Seminar pembekalan wawasan ketatanegaraan Republik Indonesia Pasca Perubahahn UUD 1945
2006
Peserta
Kabupaten/Kota

6)
Diskusi peningkatan apresiasi warga terhadap budaya disiplin pada rangka pembentukan karakter dan pekerti bangsa

2007
Peserta
Nasional

7)
Sosialisasi putusan MPR RI

2007
Peserta
Nasional

8)
Workshop KTSP Sekolah Menengah pertama/MTS Muhammadiyah Kota Banjarmasin
2007
Peserta
Kabupaten/Kota

9)
Seminar Save Our generation (selamatkan generasi muda dari nilai destruktif)
2007
Peserta
Kabupaten/Kota

10)
Workshop peningkatan kuaifikasi dan kompetensi ketenagaan PTK-PNF dalam menghadapi sertifikasi
2007
Peserta
Kabupaten/Kota

11)
Seminar peningkatan kuaifikasi dan kompetensi ketenagaan PTK-PNF pada menghadapi sertifikasi
2007
Peserta
Kabupaten/Kota

12)
Seminar HISPPI Revitalisasi kiprah pelatih kursus PNF dalam meningkatkan kecepatan mutu pendidikan pada Kalsel
2008
Peserta
Propinsi



9. Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi
di bidang Kependidikan serta Sosial
a. Pengalaman organisasi
No
nama ORGANISASI
TAHUN
JABATAN
TINGKAT
Skor
1)
PGRI
2006 - 2010
Anggota
Kota Banjarmasin.

2)
Aisyiyah
2008
Anggota
Kota Banjarmasin


b. Pengalaman menerima tugas tambahan
No
JABATAN
TH.....S/D TH.....
NAMA SEKOLAH
Skor
1)
Wali kelas 1 B
2001 s/d 2002
..............................

2 )
Pembina Osis
2002 s/d 2003
..............................

3)
Wali kelas 1A
2002 s/d 2003
..............................

4)
Guru kontrak
2002 s/d 2004
..............................

5)
Latihan Pembuatan Soal
2003
..............................

6)
Paniti Ramedial
2003 s/d 2004
..............................

7)
Pembina Osis
2003 s/d 2004
..............................

8)
Painitia UNLUS
2003 s/d 2004
..............................

9)
Pembuat naskah soal
2003
..............................

10)
Pembuat naskah soal
2004
..............................

11)
Pembina OSIS
2004 s/d 2005
..............................

12)
Korektor UAS
2004 s/d 2005
..............................

13)
Pembuat soal ulangan bersama K3S
2004 s/d 2005
..............................

14)
Pengawas UN
2005
..............................

15)
Pembuat naskah soalUlangan
2005
..............................

16)
Pengawas Harian
2005 s/d 2006
..............................

17)
Pembina OSIS
2005 s/d 2006
..............................

18)
Panitia Ulangan Umum
2005 s/d 2006
..............................

19)
Pengawas UNAS
2005 s/d 2006
..............................

20)
Pembina OSIS
2006 s/d 2007
..............................

21)
Panitia MOS
2006 s/d 2007
..............................

22)
Pengawas silang UNAS
2005 s/d 2006
..............................

23)
Pembina OSIS
2007 s/d 2008
..............................

24)
Panitia uji coba
2007 s/d 2008
..............................

25)
Panitia UNAS
2007 s/d 2008
..............................

26)
Wali Kelas 1X B
2007 s/d 2008
..............................



10. Penghargaan yg relevan dENGAN

Bidang Pendidikan



a. Penghargaan

No
JENIS PENGHARGAAN
PEMBERIAN PENGHARGAAN
TINGKAT
TAHUN
Skor





























b. Penugasan pada Daerah khusus



No
lokasi
jenis wilayah khusus
lama bertugas (MULAI TH....S/D TH......)
Skor

























Dengan ini saya menyatakan bahwa pernyataan serta dokumen pada dalam portofolioini sahih output karya saya sendiri, dan jika dikemudian hari ternyatapernyataan dan dokumen saya tidak sahih, saya bersedia menerima sanksi dan dampakhukum sesuai peraturan perundang-undangan yg berlaku.





Banjarmasin,30 Mei 2008



Peserta Sertifikasi











..............................
NIP.  ..............................