PENGERTIAN KORUPSI DAN AKIBAT DARI PERILAKU KORUPSI

Cara flexi---Wargabelajar serta murid sekalian, hampir setiap orang bisa mengungkapkan kata korupsi dan memberikan batasan mengenai korupsi menurut pengetahuannya masing-msing. Sebagian akbar orang beropini bahwa korupsi itu menyelewengkan uang negara atau milik pihak lain buat dipakai nir sesuai menggunakan ketentuan yang terdapat dan digunakan untuk laba diri sendiri. Menurut pungkasnya; pengertian Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari istilah kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) merupakan tindakan pejabat publik, baik politisi juga pegawai negeri, serta pihak lain yg terlibat pada tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak sah menyalahgunakan agama publik yang dikuasakan pada mereka buat menerima keuntungan sepihak.

Untuk detail tentang pengertian korupsi ini kita bisa melihat hal tersebut dalam pengertian korupsi dari pengertian yang terdapat pada dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih serta Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menjelaskan pada pada pasal-pasalnya menjadi berikut:
  1. penyelenggara negara adalah pejabat negara yg melaksanakan fungsi eksektuf, legislatif dan yudikatif serta pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan menggunakan penyelenggaraan negara sinkron dengan menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan yg berlaku;
  2. penyelenggara negara yang higienis adalah penyelenggara negara yg menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas menurut praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dan perbuatan tercela lainnya;
  3. asas generik pemerintahan negara yg baik merupakan asas yg menjunjung tinggi kebiasaan kesusilaan, kepatuhan dan kebiasaan aturan, buat mewujudkan penyelenggaraan negara yang higienis serta bebas dari kongkalikong , korupsi serta nepotisme;
  4. korupsi adalah tindak pidana yang dilakukan orang secara sengaja melawan aturan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain suatu korporasi dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Definisi korupsi yg dipahami umum adalah merugikan negara atau institusi baik secara eksklusif atau tidak pribadi sekaligus memperkaya diri sendiri.
Korupsi dalam dasarnya sangat membahayakan kehidupan suatu bangsa karena menggunakan adanya korupsi yg membawa dampak negati bagi negara dan rakyat pada berbagai bidang kehidupan. Mengapa demikian? Apakah yang dimaksud membawa impak negatif itu? Adapaun akibat-akibat yg terjadi bila para pemimpin negara poly melakukan korupsi dapat digambarkan menjadi berikut :
  1. menghabiskan atau memakan harta kekayaan negara hanya buat kepentingan langsung pemimpin
  2. menjadikan negara miskin
  3. menjadikan negara memiliki banyak hutang luar negeri buat menutupi kekurangan anggaran
  4. hanya akan memperkaya sekelompok orang yg dekat menggunakan pimpinan tersebut
  5. menimbulkan ketidakadilan pada hal pendapatan dan kekayaan.
  6. menimbulkan ketidakpercayaan warga terhadap pemimpin negara
  7. menciptakan rasa putus harapan, kekesalan, kemarahan serta dendam dalam kalangan rakyat yang tidak memperoleh pendapatan yang adil
  8. menciptakan aksi penentangan, permusuhan, kerusuhan serta tindak perusakan terhadap fasilitas negara.
Pejabat negara yg melakukan korupsi bisa diberhentikan, juga dieksekusi oleh pengadilan negara, poly yg terjadi penjabat negara dijatuhi hukuman berat lantaran terbukti terlibat korupsi.

Demikian tentang pengertian korupsi dan akibatnya bila terjadi perilaku korupsi tersebut. Semoga berguna. Terimakasih.

Selanjutnya buat menambah pengetahuan kita mengenai korupsi di Indonesia silakan warga dan anak didik belajar buat membaca tentang pemberatasan korupsi ini pada aneka macam media serta literatur yg terdapat.

PENGERTIAN DAN ISTILAH KONSTITUSI


Cara flexi---Warga belajar dan siswa sekalian, Pembahasan Materi Pendidikan Kewarganegaraan Kali ini tentang Konstitusi yaitu pengertian konstitusi serta Istilah konstitusi tadi. Seperti yang kita ketahui bahwa negara yg nir didasari konstitusi umumnya menunjuk dalam sistem pemerintahan yang tiran (sewenang-wenang) sehingga masyarakat tertindas oleh penguasa. Dalam perkembangan sejarah bangsa Indonesia pernah memakai beberapa konstitusi atau Undang-undang Dasar.

Sebelum kita membahas lebih jauh tentang konstitusi, terdapat baiknya kita melihat terlebih dahulu pertanyaan mendasar yaitu "

Apakah yg dimaksud dengan konstitusi itu serta apa fungsi konstitusi ?

Konstitusi atau Undang-undang Dasar merupakan sesuatu yang sangat krusial dan mendasar/mendasar bagi suatu negara. Di pada konstitusi diatur perkara-perkara yang utama bagi kehidupan bangsa serta negara. Hal-hal yg diatur dalam konstitusi diantaranya tentang bentuk negara, dasar negara, ideologi negara, sistem pemerintahan, sistem kepartaian dan hak-hak rakyat negara.

1. Istilah Konstitusi

Hampir semua masyarakat negara Indonesia telah mendengar istilah konstitusi ini, namun pada kenyataannya sebagian akbar dari mereka belum tahu apa makna kata konstitusi serta dari dari mana istilah konstitusi itu. Pelajar atau mahasiswa sebagai manusia yg berpendidikan adalah grup masyarakat yg berilmu maka wajib tahu sesuatu perkara menurut ilmu sebagai akibatnya perlu tahu makna istilah konstitusi.
Konstitusi asal menurut bahasa Prancis "Constituere" adalah menetapkan atau membangun. Pemakaian kata konstitusi dimaksudkan sebagai pembentukan atau penyusunan negara.
Dalam ketatanegaraan kata konstitusi pada aneka macam negara sudah banyak digunakan. Misalnya dinegara Belanda "Contitutie" disamping kata "grond wet" Inggris "Constitution" Dalam istilah sehari-hri konstitusi tak jarang disamakan dengan Undang-undang Dasar yang merupakan terjemahan dari groundwet dalam bahasa Belanda (ground merupakan dasar, wet adalah Undang-undang).
Negara-negara yg memakai bahasa Inggris menjadi bahasa nasional dipakai kata "Constitution" yang diterjemahkan pada bahasa Indonesia menjadi sebagai konstitusi. Dalam praktik, pengertian konstitusi nir lebih luas berdasarkan UUD. Konstitusi meliputi UUD serta keseluruhan menurut peraturan, baik yang tertulis maupun yg tidak tertulis yang mengatur secara mengikat bagaimana pemerintahan negara diselenggarakan pada masyarakat. Saat ini banyak sarjana menyamakan 2 istilah tersebut. Yakni konstitusi dan Undang-Undang Dasar. Hal ini disebabkan oleh praktik ketatanegaraan di berbagai negara menduga bahwa konstitusi atau Undang-Undang Dasar itu dibuat sebagai pegangan buat menyelenggarakan negara.
Konstitusi itu lebih luas menurut dalam UUD. Pengetian ini dikemukakan oleh Herman Heller pada bukunya Verfassunglebre (ajaran konstitusi) sebagaimana dikutip oleh Moh. Koesnardi serta Bintan Saragih (1994:140-1941) yang membagi konstitusi itu pada tiga tingkat, yaitu :
a. Konstitusi sebagai pengertian sosial politik
Pada taraf ini konstitusi baru mencerminkan keadaan sosial politik, keadaan yang terdapat dalam warga belum merupakan pengertian aturan.
b. Konstitusi menjadi pengertian hukum
Pada tingkat ini keputusan-keputusan yang ada dalam masyarakat tersebut rumusan yang norma dan harus ditaati. Pada taraf ini konstitusi tidak selalu tertulis, tetapi ada juga yang tertulis dalam arti terkodifikasi.
c. Konstitusi sebagai suatu peraturan aturan, yakni peraturan aturan yg tertulis.   
Dengan demikian UUD merupakan galat satu bagian berdasarkan konstitusi 
Pendapat yang serupa juga sudah dikemukakan oleh Ferdinand Lasalle (Saiful Anwar, 1996:47) Lasalle membagi konsititusi dalam dua pengertian, yaitu;
  1. Konstitusi dalam pengertian sosiologi serta politis, yaitu berupa faktor-faktor kekuatan yang nyata terdapat dalam warga . Konstitusi mendeskripsikan hubungan antara kekuasaan-kekuasaan yg nyata dalam negara, seperti; Raja, Parlemen, kabinet, pressure group, dan partai politik.
  2. Konstitusi pada pengertian yuridis, yaitu yang ditulis pada suatu naskah yang memuat semua bangunan negara serta sendi-sendi pemerintahan.
2. Pengertian Konstitusi
Sebagian besar negara-negara yg sudah merdeka memiliki konstitusi menjadi aturan dasar dalam penyelenggaraan negara. Mengingat pentingnya konstitusi maka setiap rakyat negara memiliki kewajiban buat tahu makna konstitusi.
Menurut James Bryce, konstitusi merupakan sebagai kerangka negara yang diorganisasikan menggunakan dan melalui aturan, dalam hal mana hukum menetapkan;
  • pengaturan tentang pendirian lembaga-forum yang permanen, 
  • fungsi berdasarkan lembaga-forum tersebut, dan
  • hak-hak yg ditetapkan (Dahlan Thaib, Jezin Hamididan Ni'matul Huda, 2001 :13).
Semetara itu berdasarkan CF Strong mengungkapkan bahwa konstitusi itu sebagai sekumpulan asas-asas yang mengatur;
  •  Kekuasaan pemerintahan
  • hak-hak berdasarkan yg diperintah, dan
  • hubungan antara pemerintah dengan yg diperintah.
K.C Wheare (1975: pl) mengartikan konstitusi menjadi keseluruhan sistem ketatanegaraan berdasarkan suatu negara, berupa kumpulan peraturan-peraturan yg menciptakan serta mengatur atau memerintah pada pemerintahan suatu negara. Peraturan-peraturan ini sebagian bersifat legal (bersifat aturan) bahwa pengadilan berwenang buat mempertahankannya dan sebagian nir bersifat hukum (nonlegal) atau ektralegal yg berasal menurut norma serta kesepakatan , dimana pengadilan tidak bisa mempertahankan atas pelanggaran yg terjadi. Namum Where pula menegaskan bahwa konstitusi buat sebagian besar negara-negara pada global menjadi anggaran-anggaran yg mengatur ketatanegaraan suatu negara yg telah dibukukukan pada suatu dokumen. Sejak diumumkan Constitusi USA pada tahun 1987 kata konstitusi sebagai dokumen tertulis disamakan menggunakan UUD Undang-undang Dasar yang berlaku.   

Konstitusi mempunyai fungsi ;

Konstitusi adalah suatu yang sangat penting bagi suatu negara karena konstitusi merupakan panduan utama di dalam penyelenggaraan negara. Akan tetapi, para pakar ketatanegaraan memberikan pandangan tentang fungsi konstitusi yang berbeda-beda. Beberapa pendapat tentang fungsi konstitusi antara lain;

  1. Menurut Karl Loewenstein dikutip I Gede Pantja Aswara (1993):47) konstitusi merupakan suatu sarana dasar buat mengawasi proses-proses kekuasaan. Oleh karenanya, setiap konstitusi itu senantiasa mempunyai dua tujuan yaitu: a) untuk restriksi dan supervisi terhadak kekuasaan politik, b) buat membebaskan kekuasaan berdasarkan kontrol mutlak para penguasa, serta tetapkan batas-batas kekuasaannya.
  2. C.J Frederich menjelaskan konstitusi sebaga proses (tata cara) yg membatasi konduite pemerintahan secara efektif. Dia mengungkapkan bahwa menggunakan jalan membagi kekuasaan, konstirusionalisme menyelenggarakan sistem pemerintahan yang efektif atas tindakan-tindakan pemerintah. Jadi konstitusi memiliki fungsi yg khusus dan merupakan perwujudan atau manfestasi menurut aturan yang tertinggi yg harus ditaati, bukan hanya oleh rakyat tetapi jua sang pemerintah (Meriam Budiarjo, 1977:97).
  3. Menurut Joeniarto (1980:30-31). Undang-Undang Dasar atau konstitusi mempunyai fungsi antara lain menjadi berikut: a) Ditinjau dari tujuannya konstitusi berfungsi buat menjamin hak-hak anggota warga rakyat, terutama warga negar, menurut tindakan sewenang-wenang para penguasanya. B) Ditinjau berdasarkan Penyelenggaraan pemerintahannya konstitusi berfungsi buat dijadikan landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan suatu sistem ketatanegaraan yang pasti yang utama-pokoknya sudah digambarkan dalam anggaran-anggaran konstitusi/UUD-nya.
Demikianlah mengenai pengertian dan istilah konstitusi yg tak jarang kita dengar dan dibicarakan dalam banyak sekali forum, semoga goresan pena tadi dapat menaikkan pemahaman serta menambah pengetahuan bagi para anak didik dan rakyat belajar sekalian tentang konstitusi atau Undang-Undang Dasar tersebut. Terimakasih. 

Referensi :
Budiarjo, Miriam, 1972. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia
Budiyanto, 2003. Dasar-dasar Ilmu Tata Negara buat SMU Kls tiga. Jakarta: Erlangga.
Departemen Pendidikan Nasional. 2004. Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas I/III Edisi I. Jakarta.
Muhlisin,S.pd.2005. Kewarganegaraan buat SMP Kls. VII. Geneca Exact. 

RESMI INILAH HARIHARI LIBUR NASIONAL 2018

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Nomor 684 Tahun 2016, Nomor 302 Tahun 2016, serta Nomor : SKB/02/MENPANRB/11/2016. Tentang Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama Tahun 2017. Maka disampaikan Hari libur Nasional Dan Cuti bersama Tahun 2017 sebagai berikut.

A. Hari libur Nasional Tahun 2017




B. Cuti Bersama Tahun 2017


 


Berdasarkan hal-hal tersebut pada atas maka Sesuai menggunakan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2016/2017 dan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Nomor 684 Tahun 2016, Nomor 302 Tahun 2016, serta Nomor : SKB/02/MENPANRB/11/2016. Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017. Dapat pada susun konvensi buat libur semester sekolah misalnya berikut ini.
  1. Pembagian Rapor Semester I Tahun Pelajaran 2016/2017 dilaksanakan dalam hari Sabtu lepas 24 Desember 2016
  2. Libur Akhir Semester I Tahun Pelajaran 2016/2017 dimulai tanggal 26 Desember 2016 hingga tanggal 31 Desember 2016 (termasuk libur hari akbar lepas 25 Desember 2016 serta 1 Januari 2017).
  3. Cuti Bersama dalam tanggal dua Januari 2017
  4. Awal Semester II dimulai pada hari Selasa Tanggal 3 Januari 2017. Dengan demikian, sekolah turun kembali pada hari Selasa tanggal tiga Januari 2017.
Demikian edaran dan pemberitahuan resmi tentang hari-hari libur Nasional 2017 dan Jadwal kalender libur Semester sekolah Tahun Pelajaran 2016/2017 ini, semoga bermanfaat. Terimakasih.

CARA MENGIDENTIFIKASI MASALAH DI MASYARAKAT UNTUK KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH

Cara flexi---Para murid serta rakyat belajar sekalian, pada pembahasan materi Tata negara kita akan melihat tentang kebijakan penyusunan peraturan daerah (perda), Para perancang Perda perlu membuat Peraturan Daerah atas nama serta buat kepentingan warga . Langkah pertama yg harus diambil merupakan mengajukan pertanyaan tentang jenis konflik yang dihadapi oleh masyarakat. Permasalahan dapat mencakup banyak hal, antara lain degradasi serta deviasi asal daya, konflik pemanfaatan antar pihak yg mengakibatkan keresahan sosial, dan lain-lain. Selain mengidentifikasi kasus, perancang Peraturan Daerah wajib juga mengidentifikasi penyebab terjadinya masalah (akar perkara) serta pihak-pihak yg terkena efek menurut aneka macam kasus tadi. Perancang Peraturan Daerah hendaknya tahu konsekuensi-konsekuensi yang mungkin akan ada dari penanganan perkara-kasus eksklusif. Misalnya saja, apakah seluruh pihak akan diperlakukan secara adil? Apakah ada pihakpihak eksklusif yg sangat diuntungkan serta pada lain sisi mengorbankan pihak lain? Dengan hanya menangani sejumlah perseteruan, apakah nir menyebabkan pertarungan baru?
Bagaimana mengidentifikasi masalah atau info-berita sentral yang terdapat pada rakyat tadi terkait menggunakan perancangan Peraturan Daerah yang akan diterbitkan. Ada beberapa teori yg dapat digunakan buat melakukan identifikasi masalah tersebut. Melakukan identifikasi perkara menggunakan metode ROCCIPI (Rule, Opportunity, Capacity, Communication, Interest, Process, dan Ideology). Sebagai berikut :

a. Rule (Peraturan)
  • Susunan istilah dari peraturan kurang jelas atau rancu.
  • Peraturan mungkin memberi peluang konduite masalah.
  • Tidak menangani penyebab-penyebab berdasarkan konduite bermasalah.
  • Memberi peluang pelaksanaan yang tidak transparan, nir bertanggung jawab, serta tidak partisipatif, dan
  • Memberikan kewenangan yg tidak perlu kepada pejabat pelaksana dalam tetapkan apa serta bagaimana mengganti konduite bermasalah.
      
b. Opportunity (Kesempatan)
  • Apakah lingkungan di sekeliling pihak yang dituju suatu undang memungkinkan mereka berperilaku sebagaimana diperintahkan undang-undang atau nir?
  • Apakah lingkungan tadi menciptakan konduite yang sesuai nir mungkin terjadi?

c. Capacity (Kemampuan)
  • Apakah para pelaku peran mempunyai kemampuan berperilaku sebagaimana dipengaruhi sang peraturan yg ada?
  • Berperilaku sebagaimana ditetapkan oleh undang-undang yang terdapat.
  • Dalam prakteknya, kesempatan dan kemampuan saling bertumpang tindih. Tidak sebagai soal kategori ROCCIPI yg mana yang mengilhami seorang penyusun rancangan undang-undang saat merumuskan hipotesa penerangan.
  • Kategori-kategori ini berhasil dalam tujuannya jika berhasil merangsang para pembuat rancangan undang-undang buat mengidentifikasikan penyebab berdasarkan konduite bermasalah yg harus diubah sang rancangan mereka.

d. Communication (Komunikasi)
  • Ketidaktahuan seorang pelaku peran mengenai undang-undang mungkin dapat menjelaskan mengapa dia berperilaku tidak sinkron. 
  • Apakah pihak yang berwenang telah mengambil langkah-langkah yang memadai buat mengomunikasikan peraturan-peraturan yang terdapat pada para pihak yang dituju?

e. Interest (Kepentingan)
  • Apakah terdapat kepentingan material atau non material (sosial) yang mensugesti pemegang kiprah dalam bertindak sinkron atau nir sesuai menggunakan aturan yang terdapat?

f. Process (Proses)

Menurut kriteria dan mekanisme apakah dengan proses yang bagaimana – para pelaku kiprah memutuskan buat mematuhi undang-undang atau nir?. Biasanya, apabila sekelompok pelaku peran terdiri menurut perorangan, kategori “proses” membuat beberapa hipotesa yg berguna buat menyebutkan perilaku mereka. Orang-orang umumnya menetapkan sendiri apakah akan mematuhi peraturan atau tidak.
g. Ideology (Idiologi)

Apakah nilai-nilai, norma dan norma-norma yg ada relatif mempengaruhi pemegang peran buat bertindak sesuai atau bertentangan dengan aturan yang terdapat?

Selain ROCCIPI bisa jua dipakai 2 metode yg berdekatan sifat dan prosedur kerjanya, yaitu metode Fishbone serta RIA (Regulatory Impact Assessment). Metode Fishbone bekerja dengan menggunakan riset yang mendalam, segala hal diuji dalam sebuah diskusi yg panjang. Beberapa hal yg diuji merupakan terkait menggunakan men, money, management, method, dan environment. Menjadi berikut :

Men (insan), dilakukan pengujian bagaimana konduite manusia (subyek hukum) melaksanakan atau bertindak sebagai akibatnya muncul perkara.

  • Money (uang/anggaran), pengujian dilakukan dengan mengidentifikasi bagaimanakedudukan aturan pada pelaksanaan aktivitas sehingga mengakibatkan perkara.
  • Management, dilakukan pengujian dan riset apakah pola manajerial baik dari sistem maupun sub sistem bisa mendukung atau nir terhadap aturan-aturan yg terdapat. Perludiperbaharuikah aturan yg usang atau membentuk anggaran yang baru.
  • Method (metode), yang dimaksud metode disini adalah terkait dengan interaksi antarasubyek hukum (pelaku) dengan obyek aturan, bagaimana contoh serta pola hubungannyatersusun dalam sebuah metode.
  • Environment (lingkungan), lingkungan sangat berpengaruh terhadap hadirnya persoalanyang terjadi, lingkungan ini terkait jua imbas berdasarkan luar (globalisasi).

Dalam Metode Fishbone ini dilakukan jika memang analisa terhadap suatu perseteruan timbul ketika suatu peraturan akan diterapkan dalam sebuah proses serta aktivitas suatu pemerintahan.

Sejalan menggunakan Fishbone ini, terdapat juga RIA. RIA lebih mengutamakan pemahaman terhadap segala peraturan dibalik penyusunan peraturan yg baru. RIA umumnya dipakai sebagai agunan buat mendukung pembangunan serta investasi. Bagaimana RIA dipakai?
Penggunaan RIA harus dilakukan riset yg mendalam kenapa peraturan tadi diadakan? Setelah hal tersebut terjawab, apa resikonya bila peraturan tadi diadakan. Jika hal-hal tadi sudah terjawab maka sebuah peraturan akan terlihat baik dan buruknya jika diterapkan dalam rakyat.

Berdasarkan banyak sekali metode pada atas, perancang Peraturan Daerah hendaknya dapat melakukan pilihan yang sempurna mana yang sesuai dengan syarat daerahnya, semua perhitungan sebagaimana masih ada pada metode diatas selalu menekankan partisipasi berdasarkan warga . Tetapi demikian,kekayaan daerah hendaknya sebagai prioritas primer pada penyusunan Peraturan Daerah.

Selanjutnya menurut inventarisasi perkara menurut pendekatan yang dikemukakan diatas, perancang Perda hendaknya menciptakan skala prioritas tentang perseteruan yg wajib dipecahkan secepatnya, konflik yg perlu dipecahkan beserta, serta pertarungan yg sanggup ditunda pemecahannya. Pembuatan skala prioritas merupakan hal yg krusial lantaran dalam umumnya pembuatan Peraturan Daerah sangat terbatas skalanya, sebagai akibatnya nir seluruh konflik bisa dipecahkan. Beberapa kriteria dapat digunakan buat membuat skala prioritas.

Demikian mengenai cara mengidentifikasi gosip serta perkara pada warga yg akan dijadikan bahan untuk pembuatan kebijakan bagi pemerintah daerah. Semoga berguna, terimakasih.

DASAR HUKUM LAYANAN PENDAFTARAN KEWARGANEGARAAN RI MELALUI KANWIL KEMENKUMHAM

Berikut Ringkasan presentasi Dasar Hukum Layanan Pendaftaran Kewarganegaraan RI Melalui Kanwil Kemenkumham;
  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan RI
  2. PP Nomor dua Tahun 2007 mengenai Tata Cara Memperoleh Kehilangan, pembatalan dan Memperoleh kembali Kewarganegaraan RI
  3. Permenkumham Nomor M.hh-01.hl.03.01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pendaftaran Untuk memperoleh Kewarganegaraan RI berdasarkan Pasal 41 dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006
  4. Permenkumham Nomor M.hh-02.hl.05.06 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penyampaian Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia.
  5. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja tempat kerja Wilayah Kementrian Hukum serta HAM.
Pasal tiga Ayat (1) Permenkumham No.28 Tahun 2014 tentang Organisasi serta Tata Kerja Kantor Wilayah Kementrian Hukum serta HAM
Kantor Wilayah menyelenggaragakan fungsi :
  1. Pengoordinasian perencanaan, pengendalian program dan pelaporan;
  2. Pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi aturan umum, hak kekayaan intelektual dan anugerah kabar aturan;
  3. Pelaksanaan fasilitas perancangan produk aturan daerah, Pengembangan budaya hukum dan penyuluhan aturan, serta konsultasi serta donasi aturan;
  4. Pengoordinasian aplikasi operasional Unit Pelayanan Teknis di lingkungan Kementrian Hukum dan HAM di bidang Keimigrasian serta pemasyarakatan;
  5. Penguatan dan pelayanan HAM dalam rangka mewujudkan penghormatan, pemenuhan, pemajuan, proteksi dan penegakan HAM, dan;
  6. Pelaksanaan urusan administrasi pada lingkungan Kantor Wilayah.

PASAL 45 Ayat (1) Permenkumham No.28 Tahun 2014 tentang organisasi serta Tata Kerja Wilayah Kementrian Hukum serta HAM
Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum dan Hak Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan training serta pengendalian aplikasi tugas teknis, kerjasama, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis pada bidang pelayanan permohonan fidusia, administrasi pengawasan Notaris, kewarganegaraan, pengorganisasian, perkara partai politik, penerimaan permohonan registrasi, pengenalan, aplikasi penyidikan pada bidang hak kekayaan intelektual serta invertarisasi kekayaan intelektual komunal, pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan pemantauan aplikasi tugasi Balai Harta Peninggalan.
Pendaftaran Kewarganegaraan RI Melalui Kantor Wilayah
1. Pewarganegaraan (Pasal 8 UU No.12 Tahun 2006)
2. Pernyataan Menjadi Warga Negara Indonesia (Pasal 19 UU No.12 Tahun 2006).

PENGERTIAN DAN KEDUDUKAN DIASPORA INDONESIA DALAM HUKUM KEWARGANEGARAAN RI

Cara flexi--masyarakat belajar dan siswa sekalian kita tentu pernah mendengar mengenai istilah Diaspora, terutama pada pembahasan materi Pelajaran PKn. Diaspora terdapat yang menyebutkan sebagai ex. WNI, terdapat yg menyampaikan menjadi WNI pada luar negeri, ataupun yg mengungkapkan menjadi turunan kedua WNI serta mereka-mereka yg memiliki rasa cinta terhadap Indonesia dapat dikategorikan menjadi anggota Diaspora Indonesia.
Pengertian Daspora :
Istilah diaspora asal menurut istilah Yunani "diaspeiro" yang digunakan diabad ke 5 SM. Belakangan kata diaspora semakin popular waktu digunakan sang para Jewish Diaspora dan Black/Africa Diaspora dimana waktu itu bangsa Yahudi beredar pada aneka macam Negara lain begitu jua dengan bangsa Afrika yang berada di Amerika serikat serta Inggris kata diaspora itu sendiri terkait dengan grup suatu bangsa yang bermukin di negara lain. Gabriel Sheffer dalam bukunya tahun 1986 yang berjudul ''a New Field of Study : Modern Diaspora in International Politics'' memberrikan definisi Diaspora modern adalah gerombolan etnis minoritas migrant asal yg berdomisili serta bertindak pada Negara tuan tempat tinggal , tetapi mempertahankan hubungan sentimental dan material yg bertenaga menggunakan tanah air / Negara berasal mererka. Berkaitan dengan diaspora Indonesia M. Iman Santoso Indonesia 4 (empat) kategori Diaspora, Yaitu: (1) Orang Indonesia berpaspor Indonesia (2) orang Indonesia yg lalu menjadi rakyat Negara lain (3) orang-orang yang sebagai keturunan Indonesia (4) para pecinta/simpatisan Indonesia.
Diaspora dan Hukum Kewarganegaraan
Lahirnya undang-undang No. Dua tahun 2006 mengenai kewarganegaraan adalah suatu lompatan besar dari undang-undang kewarganegaraan sebelumnya yaitu UU No. 62 tahun 1958. Walaupun dalam prinsipnya adalah sama yaitu kewarganegaraan Tunggal, tetapi dalam undang-undang ini diperkenalkan prinsip kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak-anak output perkawinan adonan hingga berusia 21 (dua ouluh satu) tahun buat menentukan keliru satu kewarganegaraan serta menjunjung persamaan gender serta Hak Asasi Manusia. Walaupun demikian Politik Hukum Kewarganegaraan tunggal. Pengaruh internasional serta globalisasi tentu saja dapat merubah Politik hukum satu Negara. Halini didasarkan dalam kepentingan Negara yg dicermati berdasarkan banyak sekali segi IPOLEKSOSBUDHANKAM. Walaupun demikian apakah sudah sempurna bila ketika ini diadakan perubahan politik hukum kewarganegaraan indonesia dengan menerapkan Dwikewarganegaraan ?
Isu Dwikewarganegaraan saat ini semakin hari semakin berkembang. Bagi mereka yg mendukung, memiliki pandangan bahwa Dwikewarganegaraan bagi pemerintah adalah:
- Dapat meningkatkan hubungan ekonomi antara 2 Negara, memperluas basis ekonomi, mendorong perkembangan perdagangan, investasi yang membuka lapangan pekerjaan.
- Pemegang DK berpengaruh pada keputusan ekonomi dan politik di Negara dimana mereka bertempat tinggal, sedemikian rupa sebagai akibatnya keputusan yg dibentuk bisa menguntungkan Negara RI
- DK akan sebagai pengikat dan menghindari kehilangan para energi Ahli yang berbakat, berintelektual serta berpendidikan tinggi.
- DK sangat baik dalam mendukung investasi di indonesia
- DK bisa memperkenalkan budaya indonesia ke LN.
Berdasakan beberapa alasan diatas tentu saja terlihat sangat logis dan dapat menaruh keuntungan yg besar bagi bangsa indonesia. Adapun beberapa alasan bagi mereka yg menolak konsep DK tadi, anatara lain mencakup:
- Permasalahan Loyalitas
- Kewajiban bela Negara
- Perseteruan nasionalisme
- Hak politik
- Hak atas tanah dsb.
- Hak dan kewajiban rakyat Negara.
Konstitusi indonesia yang menciptakan pengaturan mengenai kewarganegaraan pada perspektif HAM yaitu 28D ayat (4) UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak atas status kewarganegaraan, pasal 28F ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan setiap orang bebas memeluk kepercayaan serta beribadat menurut agamanya, menentukan pendidikan serta pedagogi, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan serta tanpa diskriminasi berhak menikmati hak-hak yg bersumber dan melekat dalam kewarganegaraan serta harus melaksanakan kewajibannya sebagai rakyat negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Penjelasan Umum UU No. 12 Tahun 2006 vide asas keenam berdasarkan delapan asas khuusus menyatakan Asas yang dalam segala hal ihwal yang berbuhubungan dengan warga negara wajib menjamin, melindungi dan memulikan hak asasi manusia dalam biasanya dan hak masyarakat negara pada khususnya.
Realitas Diaspora indonesia yaitu Komunitas yang berjejaringan dan menguat dengan potensi asal daya manusia yang, bukan saja besar , akan tetapi ''the selected few'', Menuntut kerangka berpikir politik aturan dan HAM kewarganegaraan baru bagi indonesia, Advokasi dwi kewarganegaraan meniscayakan langkah sebgai bagian dari negara demokrasi terbesar di global, Lebih berdasarkan itu, usaha dwi kewarganegaraan haruslah  dimaknai menjadi usaha memastikan terealisasinya perlindungan HAM, Khususnya anak serta perempun diaspora indonesia dan perlu perilaku cerdas masyarakat indonesia dan para pengambil kebijakan nasional dalam mengartikulasikan kenyataan dan para pengambilan kebijakan nasional dalam kebijakan yangkondusif bagi transedental gagasan serta tujuan nasional indonesia. Langkah awal, pemberian layanan keimgrasian yang bertumpu dalam kategorisasi Diaspora indonesia menggunakan pertimbangan yang lebih cermat atas 4 kategori Diaspora indonesia (Dino Pati Djalal), yaitu : (1) WNI pada LN yg berpaspor indonesia, (2) Ex WNI yang kemudian sebagai masyarakat negara lain, (tiga) WN Asing yg keturunan indonesia, dan (4) orang asing simpatisan indonesia.
Melihat masih sulitnya peluang mewujudkan dwikewarganegaraan di indonesia, maka pendekan keimigrasian pada mengklaim serta menjaga rasa cinta para diaspora indonesia dapat menjadi alternative primer. Para Diaspora merasa acapkali mengalami kesulitan dalam memperoleh fasilitas keimigrasian serta sering merasa tidak dihargainya rasa cinta mereka terhadap indonesia. Hal ini bisa saja terjadi lantaran berdasarkan pada evaluasi yang subyektif, misalnya penulis temukan ketika berkomuikasi degan para gelegasi Diapora. Mereka menganggap bahwa pemerintah Indonesia tidak berfokus dalam melihat potensi besar yg dimiliki oleh para Diapora dalam membangun ekonomi dan budaya indonesia di Luar Negeri. Oleh karenanya para Diaspora menginginkan suatu keleluasaan ketika mereka yg eks. WNI buat bisa hidup serta berdomisili pada indonesia tanpa prosedur keimigrasian yang rumit.
Melihat potendi besar yang dimiliki oleh para Diaspora Indonesia, maka pembentukan anggaran baru tentang fasilitas keimigrasian bagi para Diaspora indonesia bisa sebagai penyejuk dan jalan tengah buat menjembatani antara kepentingan Negara menggunakan tetap mempertahankan prinsip kewarganegaraan Tunggal serta harapan para Diaspora Indonesia buat memperoleh dwikewarganegaraan.
Referensi :
Charles Christian Mathaus, ''Diaspora Indonesia pada Perpektif Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian'' Kompasiana
Imam Santoso, Diaspora serta Dwi Kewarganegaraan dalam Perspektif HAM.

PENGANGKATAN CPNS BAGI HONORER K1 DAN HONORER K2

Cara flexi---Dalam informasi-isu pengangkatan CPNS pada wilayah-wilayah poly terjadi pertanyaan berdasarkan sebagian honorer, termasuk kategori yang manakah honorer mereka selama ini, apa yang  dimaksud Honorer K1 serta Honorer K2, berikut penjelasannya :
Tenaga honorer adalah seorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain pada pemerintahan buat melaksanakan tugas-tugas eksklusif dalam isntansi pemerintah atau yg pengahsilannya sebagai beban APBN/APBD. Mungkin ada sebagian orang yg masih gundah, apakah yang dimaksud menggunakan tenaga Honorer K1 serta Honorer K2?
Honorer kategori 1 (K1) adalah tenaga honorer yang pembiayaan honornya dibiayai langsung oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) atau APBN (Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara). Untuk diketahui, tenaga honorer yg masuk kategori 1 sinkron menggunakan Permen PAN-RB Nomor 5/2010, merupakan energi honorer yg bekerja di instansi pemerintahan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2005, secara terus menerus. Honorer K1 mempunyai peluang eksklusif diangkat sebagai PNS.
Adapun Tenaga Honorer K2 adalah energi honorer yang diangkat per 1 Januari 2005 serta tidak mendapat upah berdasarkan APBD/APBN. Untuk energi honorer kategori dua jika ingin diangkat menjadi CPNS harus mengikuti tes seleksi terlebih dahulu. Selain itu, energi honorer yg diangkat selepas kurun 2005-2008 termasuk ke dalam energi honorer kategori tiga (non-kategori). Peluang energi honorer kategori 3 menjadi CPNS sepertinya jauh lebih sulit dibandingkan dua kategori sebelumnya.
Tenaga Honorer K1 yg dievaluasi tidak memenuhi kondisi sanggup turun status sebagai honorer kategori dua. Bahkan buat tahun 2013 ini, energi honorer Kategori 1 (K1) serta energi honorer Kategori dua (K2) yang tidak memenuhi kriteria serta kemungkinan nir lolos dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pemerintah mempertimbangkan peluang buat mengalihkan status mereka sebagai pegawai kontrak dengan honor dan tunjangan yang sama menggunakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bedanya, pegawai kontrak ini tidak akan menerima uang pensiunan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno berkata, ketentuan ini nantinya akan dimasukkan ke dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang saat ini RUU-nya masih dalam pembahasan pemerintah beserta DPR. Tetapi Kepala BKN itu menegaskan, nir serta merta semua honorer K1 dan K2 pribadi diangkat sebagai pegawai kontrak (PPK). Mereka wajib tetap melewati seleksi, baik tes kompetensi dasar (TKD) maupun tes kompetensi bidang (TKB). Selain itu pula sine qua non formasi yang sinkron menggunakan latar belakang pendidikan yg bersangkutan.

PERMENDIKBUD NO 4/2018 TENTANG ALIH FUNGSI SKB SEBAGAI SATUAN PENDIDIKAN

Cara flexi---Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Alih Fungsi SKB sebagai Satuan Pendidikan Nonformal
Setelah melewati beberapa langkah serta proses perjalannya, akhirnya telah terbit Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal yang ditandatangani pada tanggal 18 Februari 2016.
Dengan di tandatanganinya Permendikbud No 4 Tahun 2016 mengenai Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar sebagai Satuan Pendidikan Nonformal oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan pada lepas 18 Februari 2016, pada harapkan setiap Kepala Daerah Kabupaten/ Kota bisa mengalih fungsikan UPTD SKB sebagai Satuan Pendidikan Nonformal berdasarkan usulan Kepala Dinas Pendidikan.  Pedoman alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar sebagai satuan Pendidikan Nonformal bisa pada Download disini.
Satuan PNF alih fungsi menurut UPTD SKB yang pada tetapkan menggunakan peraturan Bupati/ Walikota, bisa melaksanakan tugas dan fungsi Satuan PNF. Pada melaksanakan Tugas sebagai penyelenggara acara PNF, satuan PNF menyelenggarakan fungsi penyelenggaraan program percontohan pendidikan nonformal, aplikasi acara pengabdian warga di bidang PNF, pelaksanaan dan pembinaan interaksi kerjasama dengan orang tua peserta didik dan rakyat serta aplikasi administrasi pada Satuan PNF alih fungsi berdasarkan SKB.
Satuan PNF alih fungsi berdasarkan SKB, berhak memperoleh Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasiional (NPSN), memperoleh akreditasi menurut Badan Akreditasi Nasional serta memperoleh pembinaan menurut pemerintah serta pemerintah daerah serta pihak lain yang nir mengikat. Selain itu jug, Satuan PNF alih fungsi dari SKB bisa menyelenggarakan ujian nasional pendidikan kesetaraan dan/atau uji kompetensi acara PNF sinkron dengan ketentuan perundang-undangan, serta bisa menerbitkan  ijazah dan/atau sertifikat kompetensi bagi peserta didik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Satuan PNF alih fungsi berdasarkan SKB pula memiliki kewajiban melaksanakan penjaminan mutu pendidikan nonformal. 

Download Permendikbud No 4 Tahun 2016


INTI SURAT EDARAN MENDIKBUD NOMOR 179342/MPK/KR/2018

Sebagaimana diketahui dalam tanggal 5 Desember 2014, Mendikbud Anies Baswedan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 179342/MPK/KR/2014 Perihal Pelaksanaan Kurikulum 2013 yang ditujukan kepada Kepala Sekolah di semua Indonesia. Inti menurut surat Edaran tersebut adalah

1. Menghentikan aplikasi Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yg baru menerapkan satu semester, yaitu semenjak Tahun Pelajaran 2014/2015. Sekolah-sekolah ini supaya pulang menggunakan Kurikulum 2006. Bagi Ibu/Bapak ketua sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, mohon persiapkan sekolah buat pulang memakai Kurikulum 2006 mulai semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015. Harap diingat, bahwa berbagai konsep yang ditegaskan balik pada Kurikulum 2013 sebenarnya sudah diakomodasi dalam Kurikulum 2006, semisal penilaian otentik, pembelajaran tematik terpadu, dll. Oleh karenanya, tidak terdapat alasan bagi pengajar-guru di sekolah buat tidak membuatkan metode pembelajaran di kelas. Kreatifitas dan keberanian pengajar untuk berinovasi dan keluar dari praktik-pratik lawas adalah kunci bagi konvoi pendidikan Indonesia.

2. Tetap menerapkan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yg sudah tiga semester ini menerapkan, yaitu semenjak Tahun Pelajaran 2013/2014 dan menjadikan sekolah-sekolah tadi sebagai sekolah pengembangan serta percontohan penerapan Kurikulum 2013. Pada waktu Kurikulum 2013 sudah diperbaiki dan dimatangkan lalu sekolah-sekolah ini (dan sekolah-sekolah lain yg ditetapkan oleh Pemerintah) dimulai proses penyebaran penerapan Kurikulum 2013 ke sekolah lain di sekitarnya. Bagi Ibu dan Bapak kepala sekolah yg sekolahnya termasuk kategori ini, harap bersiap buat menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013. Kami akan bekerja sama menggunakan Ibu/Bapak buat mematangkan Kurikulum 2013 sehingga siap diterapkan secara nasional dan disebarkan berdasarkan sekolah yg Ibu serta Bapak pimpin kini . Catatan tambahan buat poin ke 2 ini adalah sekolah yg keberatan menjadi sekolah pengembangan serta percontohan Kurikulum 2013, menggunakan alasan ketidaksiapan serta demi kepentingan murid, dapat mengajukan diri pada Kemdikbud buat dikecualikan.

3. Mengembalikan tugas pengembangan Kurikulum 2013 pada Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Pengembangan Kurikulum nir ditangani sang tim ad hoc yg bekerja jangka pendek. Kemdikbud akan melakukan pemugaran mendasar terhadap Kurikulum 2013 agar bisa dijalankan dengan baik sang pengajar-guru kita di pada kelas, dan mampu berakibat proses belajar pada sekolah sebagai proses yg menyenangkan bagi anak didik-anak didik kita.

10 PENYEBAB UTAMA TERJADINYA KECELAKAAN DI JALAN

Cara flexi--Kecelakaan pada jalan raya khususnya bagi pengendara kendaraan bermotor, sanggup terjadi pada siapa saya yg sedang mengemudikan kendaraannya, baik kendaraan bermotor maupun nir bermotor. Sebagian akbar kecelakaan ini terjadi karena kelalaian atau kelengahan dari pengendara sendiri. Berikut ini 10 sepuluh penyebab primer terjadinya kecelakaan dijalan yg bisa mengakibatkan korban jiwa, dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Korps Lalu Lintas :
1. Pengemudi nir disiplin
2. Tidak terampil pada berkendara
3. Emosional, Ngantuk
4. Kecepatan tinggi
5. Tidak memelihara Jalur serta Jarak Aman
6. Kendaraan Tidak Laik Jalan
7. Ban Pecah
8. Jalan licin, Rusak
9. Pandangan Tidak Bebas
10.mabok Lantaran Mengkonsumsi Miras serta atau Narkoba.
Karena itu buat ketertiban dan Keselamatan Setiap orang yg memakai jalan wajib :

a. Berperilaku tertib; dan / atau
b. Mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan Lalu Lintas serta Angkutan Jalan, atau yg dapat mengakibatkan kerusakan jalan. (Pasal 105 UU No.22 Tahun 2009)
Pada Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009, juga pada sebutkan bahwa :
(1) Setiap orang yg mengemudikan tunggangan bermotor di jalan wajib :
a. Mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi
b. Mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
c. Mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan
d. Mematuhi ketentuan :
  1. rambu perintah atau rambu larangan;
  2. Marka jalan;
  3. alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
  4. gerakan Lalu Lintas;
  5. berhenti serta parkir;
  6. peringatan menggunakan bunyi dan sinar;
  7. kecepatan aporisma atau minimal; dan/atau
  8. tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
(dua) Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor pada jalan setiap orang yg mengemudikan Kendaraan Bermotor harus menandakan :
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. Bukti lulus uji bersiklus; serta/atau
d. Indikasi bukti lain yg sah
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih pada jalan serta penumpang yg duduk pada sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yg nir dilengkapi dengan tempat tinggal -rumah di jalan serta penumpang yang duduk disampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yg memenuhi baku nasional Indonesia.
(5) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor serta Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yg memenuhi standar nasional Indonesia.
(6) Setiap orang yg mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dihentikan membawa Penumpang lebih berdasarkan 1 (satu) orang.
Demikian 10 sepuluh penyebab utama terjadinya kecelakaan dijalan yang bisa menyebabkan korban jiwa, semoga berguna, terimakasih.

PIN DAN LAMBANG KORPRI TERBARU 2018

Lambang dan simbol KORPRI merupakan lambang organisasi KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) dengan bentuk dasar terdiri menurut: Pohon, Bangunan berbentuk balairung dan Sayap yg dilengkapi menggunakan aneka macam ornamennya.
Bagian Pokok :
POHON dengan 17 ranting, 8 dahan serta 45 daun, yang melambangkan perjuangan sesuai menggunakan fungsi dan peranan KORPRI sebagai Aparatur Negara RI yang dimulai sejak diproklamasikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada lepas 17-8-1945.

BANGUNAN berbentuk balairung menggunakan 5 tiang, melambangkan loka serta sarana menjadi pemersatu semua anggota KORPRI, perekat bangsa pada umumnya untuk mendukung Pemerintah RI yang stabil serta demokratis dalam upaya mencapai Tujuan Nasional menggunakan dari Pancasila serta Jatidiri, Kode Etik serta Paradigma Baru KORPRI.

SAYAP yg besar dankuat ber-elar 4 pada tengah dan lima di tepi melambangkan pengabdian serta perjuangan KORPRI untukmewujudkan organisasi yg mandiri dan profesional dalam rangka mencapai asa kemerdekaan Bangsa Indonesia yg luhur dan bergerak maju menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bentuk
Gambar bersifat simestris 2, dengan ukuran sesuai gambar tinggi 48 cm serta lebar 38 cm.
Ukuran-ukuran bagian pohon: tinggi pohon pada atas rumah 16 cm; lebar pohon diantara ujung daun yg paling tepi 26 centimeter; lebar btg pohon di atas tempat tinggal 1,5 cm, berangsur-angsur meruncing ke atas.

Ukuran-ukuran Bangunan balairung: lebar tiap bagian atas 4 centimeter; lebar atap bagian bawah 24 cm; tinggi atap 4 centimeter; dan lebar tempat tinggal berdasarkan kiri hingga kanan 15,lima centimeter. Tinggi dinding tempat tinggal 3,7 cm; lebar tiang 1,5 centimeter; lebar pintu dua cm; tinggi pintu 3,lima centimeter; lebar tangga atas 18,lima centimeter; lebar tangga tengah 21 cm; lebar tangga bawah 24 cm; tinggi tangga atas 0,lima cm; dan tinggi tangga tengah 0,7 cm.

Ukuran-ukuran bagian sayap: ujuang sayap yang tertinggi terletak 6 centimeter dari garis-garis atas dan 8 centimeter dari garis pinggir; Pertemuan sayap pada bawah tepat pada garis vertikal di tengah-tengah sejauh tiga,lima cm dari bawah; Pertemuan dari pangkal sayap selebar dua,lima cm dari bawah; Dua ujung-ujung sayap paling dalam bertolak pada titik 11 centimeter menurut pinggir dan 24 dari atas; Dua sayap bawah menyentuh garis sejauh 10 cm menurut pertengahan garis bawah.
Makna
Pengambilan motif pohon berdasarkan atas tradisi Bangsa Indonesia yang memakai motif tersebut sebagai lambang kehidupan masyarakat
 
Motif balairung melambangkan loka serta sarana yg menghimpun seluruh anggota KORPRI guna mewujudkan Aparatur Negara yang netral, amanah serta adil, bersih dan berwibawa buat mendukung Pemerintahan RI yg stabil serta demokratis pada mencapai impian serta Tujuan Nasional.
 
Kelima tiang berdasarkan balairung melukiskan Pancasila menjadi dasar pada kehidupan berorganisasi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
 
Motif sayap melambangkan kekuatan/peran/usaha KORPRI buat mewujudkan organisasi yg mandiri, bergerak maju dan terkini dan profesional pada rangka mendukung terwujudnya hasrat dan tujuan nasional RI
 
Pangkal ke 2 sayap bersatu pada tengah melambangkan sifat persatuan KORPRI pada pada satu wadah yg melukiskan jiwa korsa yg bulat sebagai alat yg digdaya, berstau padu dan setia pada Pemeirntah buat menyelenggarakan tugas-tugas generik Pemerintahan dan pembangunan dan kemasyarakatan
 
Sayap yang mendukung balairung serta pohon mendeskripsikan hakekat tugas KORPRI sebagai pengabdi masyarakat yg mengutamakan kepentingan umum, Bangsa dan Negara
 
Pondamen yang melandasi serta mendukung balairung merupakan menjadi loyalitas tunggal KORPRI terhadap Pemerintan dan Negara, karena fungsi serta pondamen tiada lain merupakan memberi kekokohan dan kemantapan bagi bangunan yang berada di atasnya
 
Pohon menggunakan dahan serta kedaunan yang tersusun rapi teratur melambangkan kiprah KORPRI sebagai pengayom serta pelindung bangsa sinkron dengan fungsi serta peranannya menjadi abdi negara dan abdi warga di pada Negara Republik Indonesia
 
Lantai gedung balairung yg tersusun harmonis piramidal, melambangkanmental mutu/tabiat anggota KORPRI yang netral, amanah, adil yang tidak luntur sepanjang masa bekerja tanpa pamrih hanya semata buat kepentingan bangsa dan negara
 
Warna emas dari lambang memiliki arti keluhuran serta keagungan harapan kemerdekaan Bangsa Indonesia
Atribut, Lencana, lambang-korpri
Lencana merupakan lambang KORPRI yang diperkecil menggunakan berukuran tinggi 1,5 x dua cm, dibentuk berdasarkan logam dan bahan lain yg berwarna kuning emas. Penggunaannya dipasang pada baju seragam dinas atau seragam KORPRI pada bagian dada atas sebelah kiri, menjadi bagian bukti diri PNS/ anggota KORPRI.pin-Lencana-Lambang Korpri terkini 2016 lencana korpri yang dipakai PNS harus sesuai dengan kepangkatan dan golongan Jabatan. Adapun kepangkatan itu terbagi atas 4 gerombolan ,
Kelompok “Juru” atau Golongan I menggunakan Lencana KORPRI ASN rona merah:


I/a dinamakan juru muda
I/b dinamakan juru muda tingkat I
I/c dinamakan juru
I/d dinamakan juru tingkat I

Kelompok “Pengatur” atau Golongan II menggunakan Lencana KORPRI ASN rona hitam:

II/a dinamakan pengatur muda
II/b dinamakan pengatur belia taraf I
II/c dinamakan pengatur
II/d dinamakan pengatur taraf I
Kelompok “Penata” atau Golongan III memakai Lencana KORPRI ASN rona biru :

III/a dinamakan penata muda
III/b dinamakan penata belia tingkat I
III/c dinamakan penata
III/d dinamakan penata taraf I
Kelompok “Pembina” atau Golongan IV menggunakan Lencana KORPRI rona kuning :

IV/a dinamakan Pembina
IV/b dinamakan Pembina taraf I
IV/c dinamakan Pembina utama muda
IV/d dinamakan Pembina primer madya
IV/e dinamakan Pembina primer.

Demikian mengenai pin atau lambang logo Korpri terkini tahun 2016, semoga bermanfaat. Terimakasih. Wassalam....

PANCA PRASETYA KORPRI MAKNA DAN PENJABARANNYA



PANCA PRASETYA KORPRI
KAMI ANGGOTA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA, INSAN YANG BERIMAN DAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA BERJANJI:
  1. SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945;
  2. MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN BANGSA DAN NEGARA, SERTA MEMEGANG TEGUH RAHASIA NEGARA;
  3. MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN NEGARA DAN MASYARAKAT DI ATAS KEPENTINGAN PROBADI DAN GOLONGAN;
  4. MEMELIHARA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA SERTA KESETIAKAWANAN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA;
  5. MENEGAKKAN KEJUJURAN, KEADILAN, DAN DISIPLIN SERTA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN DAN PROFESIONALISME.

PENJELASAN PANCA PRASETYA KORPRI :
Pada umumnya yg dimaksud menggunakan Kode etik adalah aturan rapikan susila, perilaku akhlak, serta nilai-nilai yg sebagai pedoman bagi anggota grup profesi tertentu pada bersikap, berperilaku dan melaksanakan kegiatan.
Di pada kehidupan sehari-hari setiap manusia mempunyai keterkaitan menggunakan lingkungan. Di lingkungan famili, kehidupan probadi dibatasi sang kebiasaan-kebiasaan ataupun panduan hidup yg asal berdasarkan tata cara dan agama. Dalam kehidupan berorganisasi, setiap anggota dibatasi sang rapikan tertib organisasi yang bersangkutan yang bersifat mengikat buat dilaksanakan secraa disiplin menggunakan sanksi tertentu jika dilanggar.
KORPRI sebagai suatu organisasi, pada MUNAS I KORPRI tahun 1978, sudah menetapkan Kode Etik KORPRI Sapta Prasetya KORPRI, yg pada perkembangannya telah diadakan penyempurnaan dalam perumusannya dalam MUNAS III KORPRI tahun 1989.
Sejalan denganKeputusan MUNAS V KORPRI tahun 1999, dirasa perlu buat mengganti Kode Etik yang telah ada sebagai Kode Etik KORPRI yg dinamakan Panca Prasetya KORPRI.
Pada hakikatnya kedudukan anggota KORPRI merupakan insan yang beriman serta bertaqwa kepada Tuhan YME, rakyat negara, pejuang, unsur paratur negara, abdi negara, serta abdi rakyat. Oleh karena itu, perilaku danperilaku anggota KORPRI wajib mencerminkan hakikat dan kedudukannya yg dirumuskan dalam Panca Prasetya KORPRI.
Untuk dapat mengamalkannya dengan baik, Panca Prasetya KORPRI wajib dipahami serta dihayati secara akurat. Dengan demikian diperlukan makna yang terkandung pada dalam Kode Etik KORPRI dapat ditegakkan secara arif, sempurna, dan taat asas. Jika tidak demikian halnya, norma tidak akan terwujud di dalamkenyataan.
Dengan Kode Etik Panca Prasetya KORPRI, diharapkan segenap anggoat KORPRI bisa menempatkan kedudukannya selaku pemikir, perencana, pelaksana, pengendali, serta pengawas dalam tugas-tugas pemerintahan pada satu pihak dan sebagai pengayom, pembela keadilan dan pejuang buat kepentingan anggota, dan panutan bagi rakyat.
MAKNA PANCA PRASETYA KORPRI
Adapun Makna Panca Prasetya Korpri seperti yang tertera pada perundang-undangan yang mengatur mengenai Korps Pegawai Negeri Sipil pada Indonesia ini merupakan sbb:
INSAN YANG BERIMAN DAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA
Anggota KORPRI menjadi insan yg beriman serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan sepenuh jiwa mengakui bahwa Tuhan YME adalah Sang Maha Pencipta, Maha Pengasih serta Maha Penyayang. Perintah ataupun embargo-Nya adalah buat kebaikan insan.
Ketaqwaan yang diwujudkan dalam berbagai bentuk amal serta ibadah merupakan suatu pernyataan terima asih yg luhur pada Sang Maha Pencipta. Diyakini sedalam-dalamnya bahwa segala perbuatan akan dipertanggngjawabkan pada Tuhan YME.
PRASETYA PERTAMA : SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Setia Kepada Negara serta Pemerintah
Setia adalah sikap batin. Dengan demikian, setia kepada Negara serta Pemerintah adalah sikap batin anggota KORPRI yg diwujudkan menggunakan kesanggupannya buat membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut segala ancaman serta gangguan.
Pada umumnya kesetiaan muncul menurut pengetahuan dan pemhaman atas keyakinan yang mendalam terhadap sesuatu. Oleh sebab itu, setiap anggota KORPRI wajib menilik, memahami, dan menghayati keinginan, ideologi, dasar, dan pandangan hidup negara dan bangsa terutama Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Taat pada Negara serta Pemerintah
Adalah kesaggupan dan keikhlasan untuk melakukan apa yg diharuskan dan menghindari apa yag dihentikan sinkron dengan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Agar ketaatannya dapat terlaksanan menggunakan baik, setiap anggota KORPRI wajib mengusut kebijaksanaan pemerintah serta perturan perundang-undanngan.
Republik Indonesia yang menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Yang dimaksud dengan Republik Indonesia adalah negara kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan dalam tanggal 17 Agustu 1945, yg menempatkan Pancasila menjadi dasar, ideologi, falsafah, serta pandangan hidup bangsa dan negara, sesuai Undang-Undang Dasar 1945.
PRASETYA KEDUA: MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN BANGSA DAN NEGARA, SERTA MEMEGANG TEGUH RAHASIA NEGARA
Menjunjung tinggi kehormatan Bangsa dan Negara
Menjunjung tinggi adalah menempatkan sesuatu dalam tempat yang semestinya, dengan tujuan menghormati atau menghargainya.
Kehormatan Bangsa serta Negara adalah menyangkut prestise, harga diri, nilai-nilai luhur yg hayati pada pada rakyat, serta impian bangsa.
Dengan demikian, pengertian menjunjung tinggi kehormatan Bangsa serta Negara adalah menjunjung tinggi norma-kebiasaan yg hidup dan keinginan Bangsa serta Negara Indonesia.
Anggota KORPRI harus menghindari setiap tindakan serta tingkah laku yang bisa menurunkan atau mencemarkan kehirmatan Bangsa dan Negara.
Memegang teguh rahasia jabatan serta misteri negara
Memegang teguh, adalah suatu janji yg tidak gampang dilepaskan begitu saja menggunakan imbalan apapun.
Rahasia merupakan berupa rencana, kegiatan, atau tindakan yg akan, sedang, atau sudah dilaksanakan yang tidak boleh diketahui oleh yang nir berhak.
Anggota KORPRI selalu memegang teguh misteri jabatan, yaitu misteri yg menyangkut hubungannya menggunakan suatu instansi serta dibuat oleh pimpinan instansi yg bersangkutan. Rahasia negara mencakup seluruh atau sebagian besar kepentingan negara.
PRASETYA KETIGA: MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN NEGARA DAN MASYARAKAT DI ATAS KEPENTINGAN PRIBADI DAN GOLONGAN
Kepentingan Negara
Kepentingan Negara merupakan bagian menurut hasrat bangsa buat membangun, memelihara, membangun masyarakat adil makmur dan mamajukan bangsa supaya bisa duduk sama rendah serta berdiri sama tinggi dengan bangsa-bangsa lain pada global.
Kepentingan Pribadi dan Golongan
Kepentingan Pribadi adalah kepentingan diri sendiri dan keluarganya. Sedangkan kepentingan golongan adalah kepentingan kelompok, suku, agama, ras, serta golongan. Anggota KORPRI menjadi abdi negara dan abdi masyarakat wajib selalu memberikan layanan yg sebaik-baiknya kepada masyarakat tanpa diskriminasi dengan mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan eksklusif maupun golongan.
PRASETYA KEEMPAT: MEMELIHARA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA SERTA KESETIAKAWANAN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
Memelihara
Memelihara merupakan kemauan yang kuat berdasarkan lubuk hati yg pada buat monoton tanpa henti menjaga serta mengelola.
Persatuan serta Kesatuan Bangsa
Adalah merupakan pengaruh sinergi dan saling ketergantungan antara banyak sekali unsur dalam rakyat, yang terdapat di dalam negara.
Persatuan serta kesatuan bangsa wajib diutamakan karena menggunakan persatuan dan kesatuan itu akan dapat dicapai karya-karya akbar dalam rangka mewujudkan tujuan negara.
Sejarah sudah mencatat bahwa atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa ternyata hanya Pancasila yg bisa mempersatukan bangsa Indonesia. Dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, setiap anggota KORPRI harus berusaha, diantaranya: Menghayati serta mengamalkan nilai-nilai Pncasila di pada kehidupannya sehari-hari; Meningkatkan kerukunan hidup antar umat beragama an menaikkan kerjasama di antara masyarakat Indonesia yang memeluk agama yg tidak selaras-neda; Menghormati adat norma dankebiasaan golongan rakyat; serta Meningkatkan kepedulian serta kesetiakawanan sosial, khususnya terhadap lapisan rakyat yg ertinggal pada pada pembangunan.
Kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia
Adalah adalah sikap batin yg positif setiap anggota KORPRI yang merasa senasib sepenanggungan pada pada mencapai visi dan misi beserta yang harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
PRASETYA KELIMA: MENEGAKKAN KEJUJURAN, KEADILAN, DAN DISIPLIN SERTA MENINGKATKAN KESEJAGTERAAN DAN PROFESIONALISME
Menegakkan kejujuran, keadilan, serta kedisiplinan
Adalah usaha yag benar-benar-benar-benar buat mencapai tujuan tanpa kenal menyerah dengan mengharapakn ridho menurut Tuhan Yang Maha Kuasa, berupaya buat mewujudkan ekuilibrium antara hak serta kewajiban dengan mengedepankan penegakan hukum tanpa pandang bulu, dan senantiasa mentaati peraturan perundangan
Meningkatkan kesejahteraan
Adalah syarat terpenuhinya kebutuhanlahir serta batin sebagai output perjuangan serta darma kepada bangsa serta negara.
Profesionalisme
Adalah kemampuan buat melaksanakan tugas pada bidang masing-masing dengan tingkat kompetensi yang tinggi pada rangka mempertinggi darma kepada negara serta pelayanan kepada warga .

Demikian mengenai makna Panca Prasetya korpri bersama makna serta penjabarannya, terimakasih, semoga berguna. Buat seluruh Pegawan Negeri Sipil atau PNS pada seluruh Indonesia.