10 PENYEBAB UTAMA TERJADINYA KECELAKAAN DI JALAN
Cara flexi--Kecelakaan pada jalan raya khususnya bagi pengendara kendaraan bermotor, sanggup terjadi pada siapa saya yg sedang mengemudikan kendaraannya, baik kendaraan bermotor maupun nir bermotor. Sebagian akbar kecelakaan ini terjadi karena kelalaian atau kelengahan dari pengendara sendiri. Berikut ini 10 sepuluh penyebab primer terjadinya kecelakaan dijalan yg bisa mengakibatkan korban jiwa, dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Korps Lalu Lintas :
1. Pengemudi nir disiplin
2. Tidak terampil pada berkendara
3. Emosional, Ngantuk
4. Kecepatan tinggi
5. Tidak memelihara Jalur serta Jarak Aman
6. Kendaraan Tidak Laik Jalan
7. Ban Pecah
8. Jalan licin, Rusak
9. Pandangan Tidak Bebas
10.mabok Lantaran Mengkonsumsi Miras serta atau Narkoba.
Karena itu buat ketertiban dan Keselamatan Setiap orang yg memakai jalan wajib :
a. Berperilaku tertib; dan / atau
b. Mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan Lalu Lintas serta Angkutan Jalan, atau yg dapat mengakibatkan kerusakan jalan. (Pasal 105 UU No.22 Tahun 2009)
Pada Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009, juga pada sebutkan bahwa :
(1) Setiap orang yg mengemudikan tunggangan bermotor di jalan wajib :
a. Mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi
b. Mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
c. Mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan
d. Mematuhi ketentuan :
1. Pengemudi nir disiplin
2. Tidak terampil pada berkendara
3. Emosional, Ngantuk
4. Kecepatan tinggi
5. Tidak memelihara Jalur serta Jarak Aman
6. Kendaraan Tidak Laik Jalan
7. Ban Pecah
8. Jalan licin, Rusak
9. Pandangan Tidak Bebas
10.mabok Lantaran Mengkonsumsi Miras serta atau Narkoba.
Karena itu buat ketertiban dan Keselamatan Setiap orang yg memakai jalan wajib :
a. Berperilaku tertib; dan / atau
b. Mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan Lalu Lintas serta Angkutan Jalan, atau yg dapat mengakibatkan kerusakan jalan. (Pasal 105 UU No.22 Tahun 2009)
Pada Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009, juga pada sebutkan bahwa :
(1) Setiap orang yg mengemudikan tunggangan bermotor di jalan wajib :
a. Mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi
b. Mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
c. Mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan
d. Mematuhi ketentuan :
- rambu perintah atau rambu larangan;
- Marka jalan;
- alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
- gerakan Lalu Lintas;
- berhenti serta parkir;
- peringatan menggunakan bunyi dan sinar;
- kecepatan aporisma atau minimal; dan/atau
- tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. Bukti lulus uji bersiklus; serta/atau
d. Indikasi bukti lain yg sah
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih pada jalan serta penumpang yg duduk pada sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yg nir dilengkapi dengan tempat tinggal -rumah di jalan serta penumpang yang duduk disampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yg memenuhi baku nasional Indonesia.
(5) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor serta Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yg memenuhi standar nasional Indonesia.
(6) Setiap orang yg mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dihentikan membawa Penumpang lebih berdasarkan 1 (satu) orang.
Demikian 10 sepuluh penyebab utama terjadinya kecelakaan dijalan yang bisa menyebabkan korban jiwa, semoga berguna, terimakasih.
Comments
Post a Comment