DOKUMEN AKREDITASI YANG HARUS DIPERSIAPKAN LEMBAGA PAUD DAN PNF DIKMAS


Cara flexi---Bagi suatu lembaga baik PAUD maunpun PNF Dikmas akreditasi merupakan pengakuan serta evaluasi terhadap suatu forum pendidikan tentang kelayakan dan kinerja suatu forum pendidikan yang dilakukan sang Badan Akreditasi Nasional (BAN)/ Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF yg kemudian hasilnya berbentuk pengakuan peringkat kelayakan. Akreditasi ini dilakukan dengan membandingkan keadaan lembaga atau programnya yg sebenarnya dengan kriteria standar yang sudah ditetapkan. Lembaga akan menerima status “terakreditasi” jika keadaan forum yg sebenarnya telah memenuhi kriteria standar yang telah ditetapkan. Sebaliknya, forum nir dapat “terakreditasi” bila keadaan lembaga yang sebenarnya nir memenuhi kriteria baku yg telah ditetapkan. Dengan demikian, hasil berdasarkan akreditasi adalah pengakuan “terakreditasi” atau “tidak terakreditasi”. Bagi lembaga yg terakreditasi diklasifikasi sebagai 3, yaitu: A (Amat Baik),  B (Baik), C (Cukup).


Dalam Visi serta Misi BAN PAUD dan PNF dijelaskan bahwa :

VISI BAN PAUD serta PNF
Menjadi forum yang mandiri, terpercaya serta berkualitas buat menghasilkan layanan prima dalam akreditasi program dan satuan PAUD dan PNF

Misi BAN PAUD dan PNF

Meningkatkan ketersediaan layanan akreditasi PAUD serta PNF;  Meningkatkan keterjangkauan layanan akreditasi PAUD dan PNF  Meningkatkan kualitas dan relevansi layanan akreditasi PAUD serta PNF  Meningkatkan kesetaraan pada memperoleh layanan akreditasi PAUD serta PNF  Meningkatkan kepastian serta keterjaminan memperoleh layanan akreditasi PAUD dan PNF  Meningkatkan sistem tata kelola yg handal dalam menjamin terselenggaranya layanan akreditasi PAUD serta PNF.

Pada Tahun 2018 terdapat disparitas untuk mengusulkan akreditasi forum PAUD serta PNF menggunakan tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya yang terbaru adalah sistem Sispena/upload Dokumen yang menggantikan sistem Borang atau kirim bundelan berkas dalam usuluan akreditasi.

Berikut ini dokumen yang harus dipersiapkan forum PAUD dan PNF (Dikmas) buat usulan akreditasi yaitu :

DOKUMENPERSIAPAN LEMBAGA PAUD DAN DIKMAS (PNF) UNTUK USULAN AKREDITASI


8 Standar Nasional
•Standar 1 =  3 map
•Standar 2 =12 map
•Standar 3 =10 map
•Standar 4 =  4 map
•Standar 5 =  7 map
•Standar 6 =17 map
•Standar 7 =  4 map
•Standar 8 =  3 map

Standar 1

  1. STTPA
  2. Data Siswa/Kelas
  3. Foto Kegiatan Harian, Mingguan, Bulanan, semster.

Standar 2

1.dokumen KTSP
2.rpph
3.permendikbud No 137 dan 146
4.berkas kedap peninjauan kurikulum
5.data murid/kelas
6.rpph serta Jadwal harian
7.jadwal mingguan
8.daftar siswa/kelas serta tugas guru
9.rpph
10.kalender pendidikan, kalender sekolah
11.penjabaran kalender sekolah
12.berkas pengenalan kalendr sekolah.

Standar3

  1. Promes
  2. RPPM
  3. RPPH
  4. Buku jadwal serta foto aktivitas HI
  5. Buku kesehatan, KMS, kitab kunjungan kesehatan
  6. Foto anak bermain diluar dan didalam
  7. RPPH, foto aktivitas dilingkungan sekolah
  8. Data anak didik/kelas, SK tugas mengajar guru
  9. Buku Penilaian
  10. Buku Penilaian.

Standar 4

1.ijazah tenaga pendidik, sk tugas mengajar,  biodata
2.sertifikat pelatihan yg pernah diikuti
3.ijazah tenaga kependidikan, sk
4. Sertifikat pelatihan                                     

Standar 5

  1. APE luar dan dalam
  2. APE dalam
  3. Sertifikat tanah
  4. Denah sekolah, foto ruangan disekolah
  5. Foto halaman bermain
  6. Sertifikat tanah
  7. Foto sarana instalasi serta internet

Standar 6

  1. Visi
  2. Misi
  3. Tujuan
  4. Berkas rapat sosialisasi visi serta misi
  5. RKT
  6. RKT
  7. Struktur Organisasi
  8. Tupoksi
  9. MOU
  10. FC kitab panduan nasional
  11. FC kitab induk, buku kas, kitab surat masuk-keluar, buku tamu, buku inventaris
  12. Foto bukti fisik yang terdapat disekolahan
  13. Jadwal supervisi
  14. Laporan hasil supervisi
  15. Laporan hasil supervisi
  16. Laporan output evaluasi supervisi
  17. Sertifikat penghargaan lembaga, kepala sekolah, pengajar.

Standar 7

  1. Buku planning pembiayaan
  2. Buku planning pembiayaan
  3. Buku laporan penggunaan dana sekolah
  4. Buku kas, kitab kas pengeluaran, pemasukan, kitab penerimaan honor , kitab inventaris kekayaan.

Standar 8

  1. Foto Copy pedoman evaluasi Paud
  2. Buku penilaian
  3. Buku penilaian
Demikianlah Dokumen Akreditasi yang wajib dipersiapakan lemba PAUD serta Dikmas/PNF, yang akan mengusulkan akreditasi lembaganya. Semoga berguna. Terimakasih.


CONTOH VISI DAN MISI PENYELENGGARAAN KEJAR PAKET B SETARA SMP

Cara flexi---Kelompok Belajar (Kejar) Paket B Setara SMP merupakan keliru satu program aktivitas belajar pada Pendidikan Non Formal (PNF). Kejar Paket B sebagai salah satu upaya buat membatu warga yang putus sekolah dalam jenjang pendidikan menengah pertama, tetapi masih berkeinginan buat melanjutkan pendidikan dalam jenjang pendidikan setara SMP.

Penyelenggaraan program Paket B dilakukan dengan mengacu pada kurikulum dan rapikan kelola penyelenggaraan acara pendidikan nonformal, galat satu yg menjadi acuan merupakan kurikulum pendidikan kesetaraan khususnya kesetaraan Paket B Setara.

Bagi lembaga dan satuan pendidikan Nonformal penyelenggara program Paket B. Sangat krusial buat melakukan perencanaan program. Kegiatan pendidikan kesetaraan Paket B harus diadaptasi dengan kebutuhan masyarakat dan kurikulum yang gunakan. Karenanya forum satuan pendidikan perlu membuat visi serta misi yang jelas terkait menggunakan program paket B yang besangkutan.

1. Pengertian Visi dan Misi pada Satuan Pendidikan

a. Pengertian Visi

Visi adalah gambaran mengenai masa depan (future) yang realistik dan ingin diwujudkan dalam kurun ketika tertentu. Visi merupakan pernyataan yang diucapkan atau ditulis hari ini, yang adalah proses manajemen ketika ini yg menjangkau masa yg akan tiba (Akdon, 2006:94).

Hax serta Majluf pada Akdon (2006:95) menyatakan bahwa visi adalah pernyataan yang adalah wahana buat:
  1. Mengkomunikasikan alasan eksistensi organisasi dalam arti tujuan serta tugas utama.
  2. Memperlihatkan framework interaksi antara organisasi menggunakan stakeholders (asal daya manusia organisasi, konsumen/citizen, pihak lain yg terkait).
  3. Menyatakan sasaran utama kinerja organisasi pada arti pertumbuhan dan perkembangan.

Pernyataan visi, baik yang tertulis atau diucapkan perlu ditafsirkan dengan baik, tidak mengandung multi makna sebagai akibatnya bisa sebagai acuan yang mempersatukan seluruh pihak dalam sebuah organisasi (sekolah).
Bagi sekolah Visi adalah imajinasi moral yang menggambarkan profil sekolah yg diinginkan di masa tiba. Imajinasi ke depan seperti itu akan selalu diwarnai oleh peluang dan tantangan yang diyakini akan terjadi pada masa datang. Dalam menentukan visi tersebut, sekolah harus memperhatikan perkembangan dan tantangan masa depan.

b. Merumuskan Visi sekolah

Bagi suatu organisasi visi mempunyai peranan yg krusial dalam menentukan arah kebijakan serta ciri organisasi tersebut. Ada beberapa hal yang wajib diperhatikan dalam merumuskan sebuah visi menurut Bryson (2001:213) diantaranya:
1. Visi harus bisa memberikan pedoman/arahan dan motivasi.
2. Visi wajib desebarkan di kalangan anggota organisasi (stakeholder)
3. Visi harus digunakan buat menyebarluaskan keputusan dan tindakan organisasi yang krusial.

Menurut Akdon (2006:96), terdapaat beberapa kriteri dalam merumuskan visi, diantaranya:
1) Visi bukanlah liputan, namun citra pandangan ideal masa depan yang ingin diwujudkan.
2) Visi bisa menaruh arahan, mendorong anggota organisasi buat memberitahuakn kinerja yg baik.
3) Dapat mengakibatkan ilham serta siap menghadapi tantangan
4) Menjembatani masa sekarang serta masa yang akan tiba.
5) Gambaran yg realistik serta kredibel menggunakan masa depan yg menarik.
6) Sifatnya tidak tidak aktif serta tidak buat selamanya.

Berdasarkan beberapa pendapat diatas, rumusan visi sekoalah yang baik seharusnya memberikan isyarat:
1) Visi sekolah berorientasi ke masa depan, buat jangka ketika yang lama .
2) Menunjukkan keyakinan masa depan yang jauh lebih baik, sinkron menggunakan norma serta asa warga .
3) Visi sekolah wajib mencerminkan standar keunggulan dan impian yang ingin dicapai.
4) Visi sekolah wajib mencerminkan dorongan yang kuat akan tumbuhnya ilham, semangat serta komitmen bagi stakeholder.
5) Mampu menjadi dasar dan mendorong terjadinya perubahan dan pengembangan sekolah ke arah yg lebih baik.
6) Menjadi dasar perumusan misi dan tujuan sekolah.
7) Dalam merumuskan visi wajib disertai indikator pencapaian visi.

c. Pengertian Misi
Misi merupakan pernyataan tentang hal-hal yg harus dicapai organisasi bagi pihak-pihak yg berkepentingan pada masa datang (Akdon, 2006: 97). Pernyataan misi mencerminkan mengenai penerangan produk atau pelayanan yg ditawarkan. Pernyataan misi harus:
1. Menunjukkan secara kentara mengenai apa yang hendak dicapai sang organisasi serta bidang kegiatan utama dari organisasi yang bersangkutan.
2. Secara eksplisit mengandung apa yang wajib dilakukan buat mencapainya.
3. Mengundang partisipasi warga luas terhadap perkembangan bidang itama yang digeluti organisasi (Akdon, 2006:98).

d. Merumuskan Misi Satuan Pendidikan
Misi adalah tindakan atau upaya buat mewujudkan visi. Jadi misi adalah klasifikasi visi pada bentuk rumusan tugas, kewajiban, dan rancangan tindakan yang dijadikan arahan buat mewujudkan visi. Dengan kata lain, misi adalah bentuk layanan untuk memenuhi tuntutan yg dituangkan dalam visi dengan berbagai indikatornya.

Ada beberapa kriteria pada pembuatan misi, diantaranya:
  1. Penjelasan mengenai produk atau pelayanan yg ditawarkan yang sangat diharapkan sang warga .
  2. Harus jelas memiliki sasaran publik yang akan dilayani.
  3. Kualitas produk serta pelayanan yang ditawarkan memiliki daya saing yg meyakinkan warga .
  4. Penjelasan aspirasi bisinis yg diinginkan pada masa mendatang jua bermanfaat dan manfaatnya bagi warga dengan produk dan pelayanan yang tersedia (Akdon, 2006:99).

Beberapa hal yg harus diperhatikan dalam merumuskan misi sekolah diantaranya:
  1. Pernyataan misi sekolah harus memberitahuakn secara jelas tentang apa yang hendak dicapai sang sekolah.
  2. Rumusan misi sekolah selalu dalam bentuk kalimat yang menampakan “tindakan” dan bukan kalimat yg menunjukkan “keadaan” sebagaimana pada rumusan visi.
  3. Satu indikator visi bisa dirumuskan lebih berdasarkan satu rumusan misi. Antara indikator visi dengan rumusan misi sine qua non keterkaitan atau terdapat benang merahnya secara kentara.
  4. Misi sekolah mendeskripsikan mengenai produk atau pelayanan yg akan diberikan dalam rakyat (anak didik)
  5. Kualitas produk atau layanan yang ditawarkan harus memiliki daya saing yg tinggi, namun disesuaikan dengan kondisi sekolah.


2. Pengertian serta Merumuskan Tujuan serta Program

a. Tujuan (Goals)
Tujuan adalah pembagian terstruktur mengenai dari pernyataan misi, tujuan merupakan sesuatu yang akan dicapai atau didapatkan dalam jangka saat yg sudah dipengaruhi. Penetapan tujuan pada biasanya didasarkan dalam faktor-faktor kunci keberhasilan yg dilakukan sehabis penetapan visi serta misi. Tujuan tidak wajib dinyatakan dalam bentuk kuantitatif, akan namun harus bisa menerangkan syarat yang ingin dicapaidi masa mendatang (Akdon, 2006:143). Tujuan akan mengarahkan perumusan target, kebijaksanaan, program dan kegiatan dalam rangka merealisasikan misi, sang karena itu tujuan harus dapat menyediakan dasar yg bertenaga buat menetapkan indikator.
Pencapaian tujuan dapat dijadikan indikator buat menilai kinerja sebuah organisasi. Beberapa kriteria tujuan antara lain:
  1. Tujuan harus serasi serta mengklarifikasikan misi, visi dan nilai-nilai organisasi.
  2. Pencapaian tujuan akan bisa memenuhi atau berkontribusi memenuhi misi, program serta sub acara organisasi.
  3. Tujuan cenderung buat esensial nir berubah, kecuali terjadi pergeseran lingkungan, atau pada hal isu strategik output yg diinginkan.
  4. Tujuan umumnya secara re;atif berjangka panjang
  5. Tujuan mendeskripsikan hasil program
  6. Tujuan menggambarkan arahan yg jelas menurut organisasi.
  7. Tujuan harus menantang, namun realistik dan bisa dicapai.


b. Merumuskan Tujuan Sekolah

Tujuan menggambarkan arahan yang jelas bagi sekolah. Perumusan tujuan akan strategi/perlakuan, arah kebijakan dan acara suatu sekolah. Oleh karena itu perumusan tujuan harus menaruh berukuran lebih spesifik serta akuntabel. Beberapa hal yg wajib diperhatikan pada merumuskan tujuan sekolah, diantaranya:
1) Tujuan sekolah wajib menaruh ukuran yg spesifik dan akuntabel (dapat diukur)
2) Tujuan sekolah adalah klasifikasi dari misi, oleh karena itu tujuan harus selaras menggunakan visi serta misi.
3) Tujuan sekolah menyatakan aktivitas spesifik apa yg akan diselesaikan dan kapan diselesaikannya?

Berikut ini merupakan contoh visi serta Misi penyelenggaraan Paket B oleh forum dan satuan PNF :

Visi :

Menjadikan layanan kesetaraan Paket B yg bermutu dan sinkron menggunakan kebutuhan dan kondisi peserta didik dalam pembelajaran akademi dan keterampilan buat mewujudkan kemandirian peserta didik.


Misi :

  1. Mengembangkan kebijakan dan program layanan kesetaraan paket B yg bermutu berbasis pada kebutuhan Masyarakat
  2. Meningkatkan mutu layanan pembelajaran akademik serta keterampilan kesetaraan paket B pada setiap satuan pendidikan penyelenggara
  3. Mengembangkan kemampuan kelembagaan penyelenggara acara kesetaraan paket B berbasis pola kemitraan
  4. Meningkatkan kesejahteraan hayati, membuatkan diri secara positif menjadi insan yang berkualitas dalam kehidupan masyarakat.

Demikian model pembuatan visi serta misi Kegiatan belajar Paket B, menjadi galat satu layanan pendidikan nonformal (PNF), pada lembaga satuan Pendidikan Nonformal. Semoga bermanfaat. Terimakasih

MENPAN DAN SITUS RESMI PENDAFTARAN CPNS TERBARU 2018

Cara flexi----Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi memiliki tugas menyelenggarakan urusan pada bidang eksploitasi aparatur negara dan reformasi birokrasi dalam pemerintahan buat membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi:
  • Perumusan serta penetapan kebijakan di bidang eksploitasi aparatur negara dan reformasi birokrasi;
  • koordinasi serta sinkronisasi aplikasi kebijakan pada bidang pendayagunaan aparatur negara serta reformasi birokrasi;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi; danpengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 


Situs resmi MENPAN : menpan.go.id

Situs Resmi Pendaftaran CPNS

Selain menurut web Panselnas Menpan yang sudah dibahas diatas maka selanjutnya ada beberapa Situs Resmi CPNS krusial lainnya, antara lain:

1. Menpan.go.id : adalah wesite resmi Kemenpan & RB yg mengatur mulai dari kumpulan cpns sampai pengumuman CPNS

2. Panselnas adalah : Panitia seleksi Nasional yg berperan penting dalam proses aplikasi tes CAT CPNS.

3. Regpanselnas Menpan.go.id : Situs loka pendaftaran CPNS termin pertama buat mendapatkan username dan jua Password. Panitia Seleksi Nasional CPNS adalah kepanjangan menurut PANSELNAS yang melaksanakn seleksi CPNS Secara nasional.

4. Sscn.bkn.go.id Web resmi BKN cpns : loka warta cpns dan juga pendaftaran cpns termin kedua setelah web regpanselnas.


Semoga Informasi Pendaftaran CPNS Online MENPAN ini berguna, bantu share supaya sahabat - teman anda bisa membacanya juga.

PERSYARATAN LENGKAP PENDAFTARAN CPNS UNTUK UMUM DAN HONORER K2 2018

Cara flexi-----Honorer K2 ketika ini bisa bernafas lega menggunakan dikeluarkannya keputusan Menpan yg sangat menguntungkan Honorer K2 buat pengangkatan CPNS tahun 2018. 439.965 Orang Honorer K2 akan segera mendapat SK CPNS, Menpan telah tetapkan hal yg positif, ini sebagai angin segar atas ketidakpastian yg dialami sang tenaga honorer sejak peraturan tentang pengangkatan menjadi pegawai PPPK itu diberlakukan pada awal tahun 2015 lalu. Keputusan Menpan memang begitu berpihak pada energi honorer, lantaran selain dijanjikan semuanya akan diangkat selanjutnya pengangkatan honorer K2 tanpa tes hanya melalui seleksi administrasi yang pengumumannya juga dimuat secara online.



Syarat Pendaftaran CPNS 2018

Honorer K2 serta Peserta Tes yg lulus buat pengangkatan CPNS tahun 2018 buat melengkapi serta mempersiapkan kondisi-syarat sbb:

1). Surat lamaran kerja yg ditulis tangan dan ditandatangai sendiri (diatas materai 6000)         ditujukan Kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (contoh cek update warta terkini).

2). Melampirkan ijazah berdasarkan Sekolah Dasar hingga Pendidikan terakhir yang dilegalisir sang pejabat             yg berwenang.

3). Melampirkan Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

4) Melampirkan Kartu Peserta Ujian CPNS Honorer yang hasil registrasi online pada web               Panselnas Menpan.

5). Melampirkan Foto Copy Akta Kelahiran Yang Dilegalisir Oleh Dinas Kependudukan serta Catatan Sipil.

6). Melampirkan Foto Copy Kartu Keluarga Yang Dilegalisir Oleh Kecamatan Setempat Dan Surat Nikah Dilegalisir Oleh Kantor Urusan Agama Terdekat.

7). Melampirkan Surat Keterangan Pencari Kerja Ak.1 (Asli Dan Foto Copy Dilegalisir).

8). Melampirkan Pas Foto Dengan Latar Belakang Biru Ukuran 3 X 4 Sebanyak 5 (Lima) Lembar Dengan Menuliskan Nama Dan Tanggal Lahir Dibalik Pas Foto Tersebut.

9). Melampirkan Fotocopy Keputusan / Bukti Pengangkatan Pertama Sampai Dengan Terakhir Sebagai Tenaga Honorer Yang Disahkan Dan Dilegalisir Oleh Pejabat Yang Berwenang Paling Rendah Pejabat Struktural Eselon II.

10). Membuat Daftar Riwayat Hidup Yang Ditulis Dengan Tangan Sendiri Memakai Huruf Kapital/Balok Dan Tinta Hitam, Serta Telah Ditempel Pas Foto Berwarna Latar Belakang Biru Ukuran 3 X 4).

11). Mengisi Formulir Yang Disediakan Oleh Pejabat Yang Secara Fungsional Bertanggung Jawab Dibidang Kepegawaian, Yang Berisi Tentang Pengalaman Pekerjaan Yang Dimiliki Termasuk Pengalaman Kerja Sebagai Tenaga Honorer.

12). Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian Yang Dikeluarkan Oleh Pihak Yang Berwajib/Polisi Republik Indonesia. (Polres) Asli Dan Foto Copy Dilegalisir.

13). Melampirkan Surat Keterangan Sehat Jasmani Dan Rohani Dari Dokter Rumah Sakit Umum (Asli Dan Foto Copy Dilegalisir) (Cacat Fisik Tidak Berarti Tidak Sehat Jasmani).

14). Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi/Menggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekursor Dan Zat Adiktif Lainnya Dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah. Asli Dan Foto Copy Dilegalisir.

15). Membuat Surat Pernyataan Yang Berisi :
    - Pernyataan Masih Aktif Melaksanakan Tugas Secara Terus Menerus Diketahui Oleh Pejabat Yang Berwenang Paling Rendah Pejabat Struktural Eselon II.

    - Pernyataan Selama Bekerja Memiliki Disiplin Dan Integritas Yang Tinggi Diketahui Oleh Pejabat Yang Berwenang Paling Rendah Pejabat Struktural Eselon II.

16). Membuat Surat Pernyataan Yang Formulirnya Disediakan Oleh Pejabat Yang Secara Fungsional Bertanggung Jawab Dibidang Kepegawaian Yang Berisi Tentang :

    - Tidak Pernah Dihukum Penjara Atau Kurungan Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Tetap, Lantaran Melakukan Suatu Tindak Pidana Kejahatan.

    - Tidak Pernah Diberhentikan Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Atau Tidak Dengan Hormat Sebagai Calon Pegawai Negeri/ Pegawai Negeri Atau Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Bumn/Bumd Dan Pegawai Swasta.

    - Tidak Berkedudukan Sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri
    - Bersedia Ditempatkan Diseluruh Wilayah Republik Indonesia Atau Negara Lain Yang Ditentukan Oleh Pemerintah, Dan

    - Tidak Menjadi Anggota Dan/Atau Pengurus Partai Politik

17). Surat Pernyataan Ditandantangani Diatas Materai 6000.

(* Catatan Persyaratan juga diadaptasi dengan Kebijakan pada wilayah masing-masing).
    - Berkas Dibuat Rangkap 3 (Tiga)
    - Berkas Dimasukkan Ke Dalam :
    1 Map Merah : Tenaga Pendidikan
    dua Map Kuning : Tenaga Kesehatan
    tiga Map Biru : Tenaga Administrasi/Teknis

Diatas adalah Syarat Lengkap CPNS Honorer K2 2017 - 2019, mohon dibaca dengan baik dan tenang supaya tidak terdapat kesalahan waktu mendaftar nantinya. Untuk Pendaftaran CPNS Online dapat dipandang pada sini : Menpan


RESMI PENGANGKATAN RATUSAN RIBU GURU HONORER KATEGORI K2 MENJADI PNS 2018


Cara flexi---Berita menggembirakan sekaligus membahagiakan buat para guru honorer kategori K2 yg telah lama mengabdikan dirinya mendidik anak-anak bangsa. Pemerintah sudah memastikan mengangkat para Pengajar Honorer Kategori K2 menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) sinkron menggunakan jabatan pengajar yg diampunya. Hal ini seperti yang diberitakan diberbagai media, Pengangkatan ini sebagai hasil konvensi berdasarkan output rapat Komisi II DPR RI dan Pemerintah dalam hal ini kementrian PAN serta RB (Pemberdayaan apartur negara dan reformasi Birokrasi) terkait dengan pengangkatan ratusan diribu Pengajar dan karyawan Honorer Kategori K2 di semua Indonesia sebagai PNS.

Komisi II DPR RI serta Pemerintah melalui Kementrian PAN serta RB putusan bulat mengangkat para Guru Honorer Kategori K2 menjadi PNS, sejumlah 439.956 orang menjadi Penjadi ASN Aparatur sipil negara atau PNS. Di sekolah serta lembaga-forum dimana Pengajar serta Karyawan tersebut ditempatkan. Hal ini tentu saja disambut baik sang para guru serta Karyawan honorer yg sudah lama resmi berstatus se-bagai guru Honorer kategori K2.


Banyak pengajar yg sangat begembira dengan keputusan ini, pada Jakarta pada sebuah unjuk rasa pada depan Gedung DPR RI para pengajar yang berhadir melakukan sujud sukur sehabis mendapatkan kepastian nasib mereka, melalui keputusan yg telah dibacakan secara langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman, dipastikan pengajar Honorer H2 segera mendapat SK CPNS mereka.

Dengan keputusan ini, maka selanjutnya proses pengangkatan pengajar honorer dan karyawan honorer kategori K2 di lakukan sinkron dengan prosedur untuk mendapat SK CPNS/ASN menurut Badan Kepegawaian di Daerah masing-masing.

Akhir Selamat pada para Guru Honorer yang diangkat semoga terus bersemangat pada berkarya mendidik anak-anak bangsa.

Lihat juga persyaratan Pengangkatan Honorer K2 CPNS di sini !!

PEMAHAMAN TENTANG PENDIDIKAN NONFORMAL BERBASIS MASYARAKAT

Cara flexi---Pendidikan berbasis warga (community-based education) adalah prosedur yang menaruh peluang bagi setiap orang buat memperkaya ilmu pengetahuan dan teknologi  melalui pembelajaran seumur hayati. Kemunculan paradigma pendidikan berbasis masyarakat dipacu oleh arus bear modernisasi yg menghendaki terciptanya demokratisasi dalam segala dimensi kehidupan insan, termasuk pada bidang pendidikan. Mau tak mau pendidikan harus dikelola secara desentralisasi dengan menaruh loka yg seluas-luasnya bagi partisipasi warga .



Sebagai implikasinya, pendidikan sebagai usaha kolaboratif yang melibatkan partisipasi warga di dalamnya. Partisipasi dalam konteks ini berupa kerjasama antara warga dengan pemerintah pada merencanakan, melaksanakan, menjaga dam membuatkan aktivitas pendidikan. Sebagai sebuah kolaborasi, maka rakyat diasumsi memiliki aspirasi yang wajib diakomodasi dalam perencanaan serta pelaksanaan suatu acara pendidikan.

Dalam konteks pendidikan nonformal berbasis masyarakat ini, secara pribadi juga tidak langsung, melibatkan warga mulai berdasarkan proses perencanaan, proses pembelajaran sampai evaluasi akhir, yang melihat implikasi langsung imbas menurut program pendidikan yang dilakukan.

Konsep Pendidikan Berbasis Masyarakat

Pendidikan bebedak masyarakat adalah perwujudan demokratisasi pendidikan melalui perluasan pelayanan pendidikan sebagai sebuah gerakan penyadaran rakyat buat terus belajar sepanjang hayat dalam mengisi tantangan kehidupan yg berubah-ubah.

Secara konseptual, Pendidikan berbasis warga merupakan contoh penyelenggaraan pendidikan bertumpu pada prinsip "menurut warga , oleh rakyat serta buat masyarakat". Pendidikan menurut rakyat merupakan pendidikan memberikan jawaban atas kebutuhan masyarakat. Pendidikan oleh warga ialah warga ditempatkan sebagai subyek/pelaku pendidikan, bukan objek pendidikan. Pada konteks ini, rakyat dituntut peran dan partisipasi aktifnya dalam setiap acara pendidikan. Adapun pengertian pendidikan buat warga ialah masyarakat diikut sertakan dalam semua program yang didesain buat menjawab kebutuhan mereka. Secara singkat dikatakan, warga perlu diberdayakan, diberi peluang serta kebebasan buat mendesain, merencanakan, membiayai, mengelola serta menilai sendiri apa yg diperlukan secara khusus pada dalam, buat dan oleh rakyat sendiri.

Di pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 16, arti menurut pendidikan berbasis rakyat merupakan penyelenggaraan pendidikan dari kekhasan kepercayaan , sosial, budaya, aspirasi, serta potensi rakyat menjadi perwujudan pendidikan berdasarkan, sang, serta buat masyarakat. Dengan demikian nampak bahwa pendidikan berbasis masyarakat dalam dasarnya adalah suatu pendidikan yang menaruh kemandirian dan kebebasan dalam warga buat memilih bidang pendidikan yang sesuai menggunakan impian warga itu sendiri.

Sementara itu dilingkungan akademik para pakar juga menaruh batasan pendidikan berbasis warga . Menurut Michael W. Galbraith sebagai berikut:

"Community-based aducation could be  defined as an educational prosess by which individuals (in this case adults) become more corrtpetent in their skills, attitudes, and consepts in an effort to live in and gain more control over local aspect of their communities through democratic participation."

Artinya, pendidikan berbasis masyarakat dapat diartikan sebagai proses pendidikan dimana individu-individu atau orang dewasa menjadi lebih berkompetens pada keterampilan, sikap, serta konsep mereka dalam upaya buat hayati serta mengontrol aspsek-aspek lokal dari rakyat melalui partisipasi demokratis. Pendapat lebih luas mengenai pendidikan berbasis rakyat dikemukakan sang Mark K. Smith menjadi berikut:

"... As a process designed to enrich the lives of individuals and groups by engaging with people living within a geographical area, or sharing a common interest, to develop voluntar-ily a range of learning, action, and reflection opportunities,  determined by their personal social, econornic and political need."

Artinya adalah bahwa pendidikan berbasis warga adalah sebuah proses yang dirancang buat memperkaya kehidupan individual dan gerombolan menggunakan mengikutsertakan orang-orang dalam daerah geografi, atau menyebarkan mengenai kepentingan umum, buat berbagi menggunakan sukarela tempat pembelajaran, tindakan, dan kesempatan refleksi yang ditentukan oleh langsung, sosial, ekonomi, dan kebutuhan politik mereka.

Dengan demikian, pendekatan berbasis warga merupakan salah satu pendekatan yg menduga warga sebagai agen sekaligus tujuan, melihat pendidikan menjadi proses serta menduga masyarakat sebagai fasilitator yg bisa mengakibatkan perubahan sebagai lebih baik. Dari sini bisa ditarik pemehaman bahwa pendidikan dipercaya berbasis rakyat bila tanggung jawab perencanaan hingga aplikasi berada pada tangan warga . Pendidikan berbasis warga bekerja atas asumsi bahwa setiap rakyat secara fitrah telah dibekali potensi untuk mengatasi masalahnya sendiri. Baik masyarakat kota ataupun desa, mereka telah mempunyai potensi buat mengatasi masalah mereka sendiri berdasarkan asal daya yg mereka miliki serta menggunakan memobilisasi aksi bersama buat memecahkan masalah yg mereka hadapi.

Dalam UU sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 pasal 55 tentang Pendidikan Berbasis Masyarakat dinyatakan menjadi berikut:
  1. Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis rakyat pada pendidikan nonformal dan nonformal sesuai dengan kekhasan kepercayaan , lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan warga .
  2. Penyelenggaraan pendidikan berbasis warga mengembangkan serta melaksanakan kurikulum serta evaluasi pendidikan, serta manajemen serta pendanannya sinkron dengan standar nasional pendidikan.
  3. Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis warga bisa bersumber dari penyelenggara, masyarakat. Pemerintah, pemerintah wilayah dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Lembaga pendidikan berbasis rakyat bisa memperoleh donasi teknis, subsidi dana serta asal daya lain secara adil dan merata serta Pemerintah serta/atau pemerintah wilayah.
  5. Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (dua), ayat (tiga), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.


Dari kutipan pada atas tampak bahwa pendidikan berbasis masyarakat dapat diselenggarakan dala jarul formal maupun nonformal, sert dasar dari pendidikan berbasis warga merupakan kebutuhan serta kondisi masyarakat, dan rakyat diberi wewenang yg luas buat mengelolanya. Oleh karena itu dalam menyelenggarakannya perlu memperhatikan tujuan yg sinkron dengan kepentingan masyarakat setempat.

Untuk tujuan berdasarkan pendidikan nonformal berbasis masyarakat bisa menunjuk pada gosip-info rakyat yang khusus misalnya training karir, perhatian terhadap lingkungan, budaya dan sejarah etnis, kebijakan pemerintah, pendidikan politik serta kewarganegaraan, pendidikan keagamaan, pendidikan bertani, penanganan masalah kesehatan serta korban narkotika, HIV/AIDS dan sejenisnya. Sementara itu forum yang menaruh pendidikan kemasyarakatan bisa menurut kalangan bisnis serta industri, lembaga-lembaga berbasis rakyat, perhimpunan petani, organisasi kesehatan, organisasi pelayanan humanisme, organisasi buruh, perpustakaan, museum, organisasi persaudaraan sosial, forum-forum keagamaan dan lain-lain.


Pendidikan Nonformal Berbasis Masyarakat

Model pendidikan berbasis rakyat untuk konteks Indonesia kini semakin diakui keberadaannya pasca pemberlakuan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Keberadaan lembaga ini diatur pada 26 ayat 1 s/d 7 jalur yg dipakai bisa formal serta atau nonformal.

Dalam hubungan ini, pendidikan nonformal berbasis rakyat adalah pendidikan nonformal yang diselenggarakan sang rakyat warga yang memerlukan layanan pendidikan dan befungsi sebagai pengganti, penambah serta pelenggkap pendidikan pendidikan formal pada rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan nonformal befungsi menyebarkan potensi peserta didik menggunakan penekanan pengetahuan serta keterampilan fungsional dan pengembangan perilaku serta kepribadian fungsional. Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kepemudaan, pendidikan pembedayaan wanita, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pembinaan kerja, pendidikan kesetaraan serta pendidikan lain yg ditujukan buat mengembangkan kemampuan peserta didik. Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga training, kelompok belajar, sentra kegiatan warga , majelis taklim serta satuan pendidikan yg sejenis.

Dengan demikian, nampak bahwa pendidikan nonformal dalam dasarnya lebih cenderung menunjuk pada pendidikan berbasis masyarakat yg merupakan sebuah proses dan program, yg secara esensial, berkembangnya pendidikan nonformal berbasis warga akan sejalan menggunakan keluarnya pencerahan tentang bagaimana hubungan-interaksi sosial mampu membantu pengembangan hubungan sosial yg membangkitkan concern terhadap pembelajaran berkaitan menggunakan kasus yang dihadapi rakyat dalam kehidupan sosial, politik, lingkungan, ekonomi dan faktor-faktor lain. Sementara pendidikan berbasis rakyat menjadi acara harus berlandaskan pada keyakinan dasar bahwa partisipasi aktif dari masyarakat masyarakat adalah hal yg pokok. Untuk memenuhinya, maka partisipasi masyarakat wajib didasari kebebasan tanpa tekanan dalam kemampuan berpartisipasi dan keinginan berpartisipasi.


Prinsip-prinsip Pendidikan Berbasis Masyarakat

Menurut Michael W. Galbraith pendidikan masyarakat mempunyai prinsip-prinsip sebagai berikut:
Self determination (memilih sendiri)
Semua anggota masyarakat mempunyai hak serta tanggung jawab buat terlibat dalam memilih kebutuhan rakyat serta mengindentifikasi sumber-sumber masyarakat yang mampu dipakai buat merumuskan kebutuhan tersebut.

Self help (menolong diri sediri)
Anggota warga dilayani menggunakan baik ketika kemampuan mereka buat menolong diri sendiri telah didorong dan dikembangkan. Mereka menjadi bagian dari solusi serta membentuk kemandirian lebih baik bukan tergantung karena mereka beranggapan bahwa tanggung jawab adalah buat kesejahteraan mereka sendiri.

Leadership development (pengembangan kepemimpinan)
Para pemimpin lokal wajib dilatih pada berbagai keterampilan buat memecahkan kasus, menciptakan keputusan, dan proses gerombolan menjadi cara untuk menolong diri mereka sendiri secara terus menerus dan menjadi upaya menyebarkan warga .

Localization (lokalisasi)
Potensi terbesar buat taraf partisipasi masyarakat terjadi waktu masyarakat diberi kesempatan dalam melayani, program serta kesempatan terlibat dekat dengan kehidupan loka rakyat hayati.

Integrated delivery of sevice (keterpaduan hadiah pelayanan)
Adanya hubungan antaragensi pada antara masyarakat dan agen-agen yang menjalankan pelayanan publik dalam memenuhi tujuan dan pelayanan publik yang lebih baik.

Reduce duplication of service
Pelayanan warga seharusnya memanfaatkan secara penuh asal-asal fisik, keuangan dan sumber daya manusia pada lokalitas mereka serta mengoordinir bisnis mereka tanpa duplikasi pelayanan.

Accept diversity (menerima perbedaan)
Menghindari pemisahan warga berdasarkan usia, pendapatan kelas sosial, jenis kelamin, ras, etnis, agama atau keadaan yang menghalangi pengembangan masyarakat secara menyeluruh. Ini berarti pelibatan warga warga perlu dilakukan seluas mungkin serta mereka didorong/dituntut buat aktif pada pengembangan, perencanaan dan pelaksanaan acara pelayanan dan aktifitas-aktifitas kemasyarakatan.

Institutional responsiveness (tanggung jawab kelembagaan)
Pelayanan terhadap kebutuhan warga yang berubah secara terus menerus adalah sebuah kewajiban dan forum publik semenjak mereka terbentuk untuk melayani warga . Lembaga wajib dapat menggunakan cepat merespon banyak sekali perubahan yang terjadi pada masyarakat supaya manfaat lembaga akan terus dapat dirasakan.

Lifelong learning (pembelajaran seumur hidup)
Kesempatan pembelajaran formal dan informal hrus tersedia bagi anggota rakyat untuk semua umur pada aneka macam jenis latar belakang rakyat.

Dalam perkembangannya, community based education merupakan sebuah gerakan nasional di negara berkembang misalnya Indonesia. Community based education dibutuhkan dapat menjadi salah satu fondasi pada mewujudkan masyarakat madani (Civil society). Dengan sendirinya, manajemen pendidikan yg menurut pada community based education akan menampilkan paras menjadi lembaga pendidikan berdasarkan rakyat. Untuk melaksanakan kerangka berpikir pendidikan berbasis rakyat pada jalur nonformal dipengaruhi pula menggunakan kondisi-syarat yang memadai.


Demikian tentang pendidikan nonformal berbasis masyarakat yg bisa admin blog cara flexi sampaikan, semoga bermanfaat. Mohon dishare, apabila sekiranya artikel ini krusial buat orang-orang dan warga disekitar kita. Terimakasih.

Referesi:
Ace Suryadi, "Pendidikan Investasi SDM dan Pembangunan." Jakarta: Balai Pustaka. 1999.
Dirjen PLSP. "Menuju rakyat yg cerdas, terampil dan mandiri "Direktorat Pendidikan Masyarakat. Depdiknas.2004.
Ditjen PLS, "Standar Minimal Manajemen PKBM Berbasis Masyarakat" Bandung: BPKB Jayagiri. 2003 hlm 1-2
DR. Umberto Sihombing. "Pendidikan Luar Sekolah Kini dan Masa Depan" Jakarta: PD. Mahkota, 1999
Finger dan Asun. "Quo Vadis Pendidikan Orang Dewasa" Yogyakarta; Pustaka Kendi.2004
Sudjana SF, Djudju. Pendidikan Nonformal (Wawasan Sejarah-Azas), Theme, Bandung. 1983.
Tilar, H.A.R. "Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam Era Globalisasi, Grasindo, Jakarta, Cetakan Pertama. 1997
Undang-undang Nomo 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan.

KEMITRAAN ORANG TUA DALAM PENDIDIKAN KELUARGA

A. Latar Belakang

Keluarga sebagai galat satu berdasarkan trisentra pendidikan merupakan tempat pendidikan yang pertama dan utama. Interaksi di tahun-tahun awal dengan orang tua/ pengasuh serta kondisi lingkungan rumah memberikan imbas menetap dan jangka panjang  pada kematangan perkembangan dan kesuksesan pendidikan anak. Sebagai elemen pada ekosistem yg terdekat dalam anak, orang tua/pengasuh di tempat tinggal memiliki banyak keunggulan serta kesempatan buat menjadi berdaya menciptakan konduite dirinya dan anaknya pada sistem famili. 

Sistem famili yg kuat serta stabil akan memberikan pengaruh positif dalam kecakapan hidup anak serta keterhubungan antarelemen sistem lain. Pola pengasuhan orang tua adalah hal yang perlu dipelajari secara terus-menerus, supaya sensitif dan responsif pada tahap perkembangan anak dan keluarga. Proses pendidikan akan berhasil apabila keseluruhan ekosistem pada sekeliling anak berkiprah selaras serta tidak saling menegasikan. 

Praktik-praktik pengasuhan sangat beragam serta ditentukan oleh budaya serta syarat lingkungan keluarga. Layanan serta acara pemerintah tidak melakukan penyeragaman, namun menyambut keberagaman budaya buat memperkaya rujukan dan berkontribusi dalam pemugaran. Pemerintah perlu melakukan lebih banyak hegemoni khusus bagi warga yg terpinggirkan, untuk memastikan seluruh warga menerima akses terhadap acum praktik-praktik baik pengasuhan. Salah satu tujuannya adalah sejak awal mencegah serta mempersempit kesenjangan kesempatan serta pencapaian antardaerah, antarstatus sosial ekonomi serta antarjenis kelamin. 

Banyak praktik-praktik baik yang didukung oleh riset serta bukti lapangan terkait pendidikan bagi orang tua yang sudah dilakukan oleh aneka macam gerakan masyarakat serta institusi (termasuk satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal). Praktik-praktik baik ini perlu disebarluaskan supaya sebagai rujukan dan pilihan. Peningkatkan kesadaran dan keberdayaan orang tua buat memanfaatkan dan menentukan berbagai layanan pendidikan yang disediakan oleh pemerintah serta rakyat, diharapkan meningkatkan kecepatan peningkatan akses dan mutu. 

Berbagai program pengembangan orang tua serta famili selama ini telah dilakukan oleh  forum-lembaga pemerintahan serta bisa sebagai rujukan praktik baik buat disebarkan melalui kanal dan mekanisme yang dimiliki atau didukung oleh Kemdikbud. Dengan demikian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berfungsi menjadi hub. Kemendikbud perlu merogoh tanggung jawab serta sebagai teladan pengembangan dan penyebaran ilmu pendidikan bagi orang tua. 

Data menerangkan, bahwa jumlah keluarga Indonesia pada tahun 2013 tercatat sebanyak 66,16 juta famili. Anak usia 0-21 tahun berjumlah 99,46 juta menggunakan rincian sebagai berikut.  Usia 0-1 tahun 3,93 juta anak, usia 1-lima tahun 13,75 juta anak, usia lima-6 tahun 8,89 juta anak, usia 7-15 tahun 42,10 juta anak, dan usia 16-21 tahun 30,68 juta.  Jumlah satuan pendidikan dan lembaga 427.267 baik dalam jalur pendidikan formal maupun nonformal, terdiri berdasarkan KB (Kelompok Bermain)/TPA (Taman Penitipan Anak)/SPS (Satuan PAUD Sejenis) 113.134 memiliki 8,05 juta siswa, Taman Kanak-kanak (Taman Kanak-Kanak) 74.982 mempunyai  4,17 juta siswa, SD (Sekola Dasar) 148.272 mempunyai 26,50 juta siswa, SMP (Sekolah Menengah Pertama) 35.488 mempunyai 9,72 juta siswa, Sekolah Menengah Atas (Sekolah Menengah Atas)/SMK (SMK) 24.135 memiliki dua.90 juta peserta didik, PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) 12.409 ratarata pada satu tahun membelajarkan 340.120 peserta didik, LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan) 18.892 homogen-rata pada satu tahun membelajarkan 565.790 peserta didik. Selain berdasarkan itu sekitar 11.000 siswa belajar pada rumah lantaran famili menggunakan aneka macam banyak sekali alasan menentukan mendidik sendiri anak-anaknya.


B. Pengertian 

1. Orang tua merupakan; pihak yg bertanggung jawab terhadap pengasuhan, perawatan serta pendidikan siswa. Orang tua adalah ayah dan ibu, ayah atau ibu buat orang tua tunggal, wali murid, atau pengasuh yg diberi otoritas oleh famili absah dari peserta didik. 
2. Peserta didik; merupakan siswa berdasarkan PAUD, SD dan sederajat, SMP serta sederajat, SMA dan sederajat, Sekolah Menengah Kejuruan serta sederajat, serta peserta kursus serta training; 
3. Satuan pendidikan; terdiri atas, satuan pendidikan formal yaitu Taman Kanak-kanak, SD dan sederajat, SMP serta sederajat, Sekolah Menengah Atas serta sederajat, serta SMK serta sederajat, dan satuan pendidikan nonformal yaitu PAUD, PKBM, dan LKP. 
4. Kemitraan orang tua; merupakan prinsip dan pendekatan umum untuk melibatkan orang tua pada mengambil keputusan mengenai pihaknya, anaknya, pelayanan yang dibutuhkan diperoleh dan yang bisa diberikan sang pihaknya dan masyarakat. 


C. Tujuan Kemitraan Orang tua 

1. Memberdayakan orang tua buat berpartsipasi aktif dalam acara sasaran terkait menggunakan peningkatan akses serta mutu pendidikan (Wajar 12 tahun, Revolusi Mental, penguatan Manajemen Berbasis Sekolah, pemenuhan hak anak). 
2. Meningkatkan pencerahan bagi orang tua buat peduli serta terlibat, sadar pendidikan, aktif memberi stimulus, monoton belajar, dan mendampingi anak. 
3. Meningkatkan partisipasi rakyat pada gerakan kemitraan orang tua. 
4. Membangun prosedur penyebaran contoh kemitraan orang tua sinkron dengan konteks serta kebutuhan lokal melalui berbagai kanal, sarana dan prasarana. 
5. Membangun kemitraan dengan pegiat parenting bagi orang tua berdasarkan gerombolan yg paling membutuhkan pada luar satuan pendidikan sasaran. 
6. Penguatan aktor terutama bagi wali kelas, pengajar BP,  Kepala Sekolah, PTK lainnya, dan orang tua. 
7. Membangun kanal interaktif yang memanfaatkan sumber daya publik serta bisa diakses secara luas dan mudah. 


D. Ruang Lingkup Kemitraan  Orang tua 

Kemitraan dilakukan buat meningkatkan layanan terhadap: 
1. Orang tua yang mempunyai kewenangan dalam membesarkan peserta didik. 
2. Orang tua yg memiliki anak pada lingkungan satuan pendidikan serta sejumlah orang tua berdasarkan kelompok marjinal paling membutuhkan pada luar satuan pendidikan sasaran. 
3. Tahap perkembangan semenjak prakelahiran hingga menggunakan usia pendidikan menengah. 
4. Tema dan topik krusial dari data, riset dan bukti lapangan sesuai tahapan perkembangan anak serta famili [misal: komunikasi, disiplin dan kemandirian, pendidikan seksualitas dan antikekerasan, pendidikan antikorupsi berbasis keluarga, dll.] 
5. Satuan pendidikan terdiri atas satuan PAUD, Sekolah Dasar, SMP, sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Satuan Pendidikan Nonformal. 
6. Lembaga kawan pada luar satuan pendidikan; SKB (Sanggar Kegiatan Masyarakat), lembaga swadaya warga , organisasi wanita, organisasi keagamaan serta perkumpulan yg mengelola aktivitas kemitraan dengan orang tua atau mengelola layanan pendidikan bagi orang tua atau bagi anak di luar satuan pendidikan seperti anak di panti asuhan, anak jalanan, anak terlantar, pekerja anak dan anak korban perdagangan orang, terekploitasi serta korban konduite menyimpang. 


E. Semangat Orang tua 

Orang tua  dapat membantu mengklaim terjadinya kebersamaan buat mencapai tujuan dan taktik pendidikan. Demikian pula, warga sipil atau yg memiliki komitmen terhadap upaya-upaya pengembangan komunitas keorangtuaan, dapat jua berperan mendukung hal ini walau belum tentu mempunyai anak pada satuan pendidikan tertentu. Dukungan orang tua serta rakyat akan terjadi jika jejaring kemitraan dibangun dari kondisi serta budaya mayarakat setempat menggunakan melibatkan orang tua peserta didik dan penduduk lainnya di sekitar lokasi satuan pendidikan. 

Semangat yang mendasari kemitraan orang tua antara lain sebagai berikut: 

- Orang tua berhubungan eksklusif menggunakan pihak satuan pendidikan. 
- Sesama orang tua saling mendukung.
- Keluarga peserta didik mendukung satuan pendidikan. 
- Orang tua terlibat pada pengambilan keputusan secara eksklusif atau melalui komite sekolah. 
- Orang tua berpartisipasi pada kegiatan di rakyat. 


F. Prinsip kemitraan dan indikator keberhasilan 

1. Prinsip kemitraan Suatu kemitraan orang tua yang baik akan terjadi jika; 
a. Keterlibatan orang tua secara aktif pada kegiatan pendidikan anaknya, 
b. Keterlibatan orang tua dalam pendidikan anak didukung oleh perilaku, keyakinan serta praktik baik menurut semua anggota komunitas pendidikan di lingkungan satuan pendidikan serta lebih luasnya pada rakyat, 
c. Orang tua berperan menjadi kawan pada memfasilitasi pembelajaran anakanaknya yang sekaligus didukung pada sang komunitas pendidikan sekolah dan lebih luas, 
d. Orang tua  dilihat sebagai kawan penuh dalam pengambilan keputusan yg mempengaruhi anak-anak dan famili mereka, 
e. Orang tua harus diterima pada sekolah, dukungan dan bantuan mereka wajib dicari serta diupayakan  menjadi asal daya yg berharga untuk mendukung pendidikan anak-anak di sekolah, 
f. Seluruh komunikasi dan dialog menggunakan orang tua wajib teratur, terbuka, dua arah dan bermakna. 

2. Indikator keberhasilan bagi satuan pendidikan 
a. Adanya penyambutan kedatangan peserta didik pada sekolah. 
b. Diselenggarakannya rendezvous orang tua pada awal tahun ajaran. 
c. Orang tua dilibatkan dalam penyusunan program dan aktivitas sekolah. 
d. Diselenggarakannya pertemuan orang tua secara bersiklus. 
e. Orang tua dilibatkan pada aktivitas ekstra kurikuler atau ko kurikuler. 
f. Adanya mekanisme penanganan masalah kesiswaan baik kasus akademik maupun non akademik. 
g. Adanya kesepakatan sasaran  belajar anak didik pada tiap awal semester. 
h. Diselenggarakannya program pendidikan famili (parenting) minimal 2 kali  setahun. I. Diselenggarakannya pentas kelas dalam akhir tahun ajaran yg dihadiri orang tua. 
j. Diselenggarakannya seminar/pembinaan/pertemuan tentang pengasuhan (parenting)  sang Komite Sekolah. 
k. Adanya paguyuban (wadah komunikasi) orang tua per kelas. 
l. Memiliki atau memanfaatkan ruangan buat kegiatan paguyuban orang tua. 
m. Adanya buku penghubung sekolah dan orang tua, minimal berisi: data nama, alamat, dan angka kontak serta catatan komunikasi dengan orang tua.
n. Adanya minimal 12 catatan komunikasi antara satuan pendidikan dan orang tua pada kitab penghubung pada satu semester. 
o. Adanya “sudut keluarga” pada perpustakaan sekolah yang berisi buku-kitab tentang pendidikan keluarga (parenting) yang bisa diakses oleh orangtua siswa. 
p. Adanya “sudut keluarga” di perpustakaan sekolah yang berisi buku-buku mengenai pendidikan keluarga (parenting) yang mampu diakses sang orangtua peserta didik. 
q. Adanya  ruang  konseling pada sekolah buat siswa dan orang tua. 
r. Adanya program kunjungan tempat tinggal (home visit). 

3. Indikator keberhasilan bagi orang tua 
a. Orang tua mengantar dalam hari pertama anak masuk sekolah. 
b. Orang tua mengantar anak ke sekolah pada hari hari tertentu. 
c. Orang tua hadir pada pertemuan athun baru, rendezvous rutin serta training/seminar yang diselenggarakan oleh sekolah. 
d. Orang tua terlibat pada penyusunan program serta aktivitas sekolah. 
e. Orang tua terlibat aktif pada paguyuban (wadah komunikasi) orang tua per kelas. 
f. Orang tua aktif memantau perkembangan anaknya pada sekolah/ satuan pendidikan nonformal baik akademis maupun non akademis. 
g. Orang tua aktif membaca dan merespon/ memberi catatan dalam buku penghubung sekolah-orang tua. 
h. Orang tua sanggup membentuk lingkungan belajar pada tempat tinggal buat mendukung terjadinya suasana pembelajaran rekreatif serta kreatif. 
i. Orang tua mampu serta percaya diri buat membantu anak belajar serta berprestasi. 
j. Orang tua percaya bahwa sekolah anaknya sangat menyambut serta responsif terhadap lingkungan belajar sinkron termin perkembangan, konteks, syarat, dan lingkungan budaya. K. Orang tua terlibat dalam kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan. 
l. Orang tua terlibat pada kegiatan ekstra kurikuler pada satuan pendidikan. 
m. Orang tua tanggap terhadap perubahan perilaku yg terjadi dalam anaknya serta segera berkomunikasi dengan pihak sekolah/ satuan pendidikan. 
n. Orang tua dapat berkomunikasi secara efektif dengan anak sesuai dengan tahap perkembangan dan harapan anak. 
o. Orang tua memberi dukungan yang positif terhadap anak yg terlibat atau aktif pada kegiatan di sekolah/ satuan pendidikan. 
p. Orang tua memiliki pengetahuan parenting dan bisa mengetrapkannya pada kehidupan keluarga. 
q. Orang tua peserta didik yg kurang sanggup dapat memiliki kecakapan hidup. 
r. Orang tua menggerakkan orang tua lain supaya terlibat dalam pengambilan keputusan pada satuan pendidikan serta pada warga lebih kurang.

Demikian bahan materi mengenai kemitraan orang tua pada pendidikan famili. Semoga bermanfaat untuk para pendidik, orang tua serta warga yang masih belum tahu mengenai pentingnya pendidikan famili, khususnya kemitraan serta orang tua pada pendidikan famili tadi.  terima kasih.

Sumber: Buku Roadmap Pendidikan Keluarga Edisi Revisi, Direktorat Pendidikan Keluarga, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat. Tahun 2015.

CARA MENENTUKAN SATUAN KREDIT KOMPETENSI SKK PADA PEMBELAJARAN KESETARAAN

Cara flexi----Pendidikan kesetaraan yang menaruh landasan tujuan dan maknanya sesuai dengan ruh Kurikulum 2013 serta pendidikan sepanjang hayat; analisis konteks serta pemanfaatan hasilnya menjadi dasar pendidikan pemberdayaan serta merupakan muatan khusus dalam struktur kurikulum, pengembangan dan pembelajaran berbasis modul, sampai ke penyusunan kerangka evaluasi output pembelajaran yg mencerminkan kompetensi peserta didik dari dimensi pengetahuan, keterampilan dan perilaku. Selain itu, sebagai bagian berdasarkan arah perubahan global dan tuntutan adaptasi, maka modul ini juga menyajikan satu bagian yg membahas pembelajaran berbasis teknologi warta atau dalam jaringan (daring). Karenanya Pembelajaran kesetaraan dipengaruhi pula menggunakan SKK (Satuan Kredit Kompetensi) buat penentuan beban belajarnya.

Sistem SKK (Satuan Kredit Kompetensi) menyatakan beban belajar dalam pendidikan kesetaraan yg menjadi pembeda menggunakan pendidikan formal. Melalui sistem ini, peserta didik dilayani pada satuan pendidikan kesetaraan untuk belajar sesuai menggunakan kebutuhan serta kecepatan belajarnya. Pemerintah hanya mengatur total beban belajar buat setiap angkatan. Satuan pendidikan diberikan kesempatan buat mendistribusikan beban belajar sinkron dengan  ngkat keluasan serta kerumitan pembelajaran, karakteri sik siswa dan kondisi satuan pendidikan. 


Apa itu Satuan Kredit Kompetensi (SKK) 

Peserta didik pendidikan kesetaraan mempunyai kemampuan yang majemuk dan berupaya dapat dilayani dalam pendidikan ini. Penerapan sistem SKK adalah salah satu cara buat melayani peserta didik pendidikan kesetaran sinkron dengan kecepatan belajarnya. SKK sebagai acuan dalam perencanaan proses pembelajaran buat pengakuan pencapaian kompetensi peserta didik sebagai tanda penguasai satu mata pelajaran. 

Pemerintah menentapkan sasaran SKK untuk se ap jenjang pendidikan kesetaraan, Paket A, Paket B, dan Paket C. Satuan pendidikan menjabarkan sasaran SKK buat se ap mata pelajaran serta semester buat ditawarkan pada peserta didik. Peserta didik selanjutnya memilih sasaran SKK yang akan dicapai sinkron dengan ketersediaan waktu serta kemampuannya. 

Bagi satuan pendidikan memilih beban SKK buat se ap mata pelajaran se ap semester hingga menentukan jadwal pelaksanaan pembelajaran merupakan hal yang penting. Ada beberapa hal yang sebagai dasar per mbangan pada menentukan beban SKK buat se ap mata pelajaran, diantaranya sarana serta prasarana yang tersedia, karakteris k siswa, serta tutor sebagai fasilitator.



Pembagian serta Pemaknaan SKK Kesetaraan

Dalam pendidikan Kesetaraan, Baik Paket A, Paket B serta Paket C, Pemaknaan SKK, dinyatakan 1 SKK = 1 jam tatap muka, atau 2 jam tutorial, atau tiga jam berdikari. Alokasi saat 1 jam tatap muka sama menggunakan 35 mnt buat Paket A, 40 menit buat Paket B, serta 45 mnt untuk Paket C. Pencapaian SKK diubahsuaikan dengan kecepatan bel ajar peserta didik dalam masing-masing satuan Pendidikan. Untuk mengklaim pencapaian mod ul pula mencerminkan peningkatan kompetensi siswa, maka satuan pendidikan dap at mengatur persyaratan pengambilan SKK. Persyaratan maksimum pengambilan SKK yang perlu menerima perha an supaya menaruh saat belajar yg relatif disamping ak vitas keseharian peserta didik lainnya. Satuan pendidikan bisa mensyaratkan pengambilan SKK per semesternya untuk siswa Paket A maksimal 25 SKK, siswa Paket B aporisma 30 SKK, dan siswa Paket C maksimal 30 SKK. Beban belajar yang diambil sang siswa akan sebagai keliru satu hal yang tercatat pada kontrak belajar. Selain itu kontrak belajar jua memuat konvensi belajar antara pendidik dan siswa terkait pembelajaran dalam pendidikan kesetaraan. 

Pemaknaan beban belajar dalam pendidikan kesetaraan bisa disandingkan menggunakan beban belajar pada pendidikan formal buat mengetahui kesetaraan beban belajarnya. Berikut merupakan beban belajar pada pendidikan kesetaraan dengan pendidikan formal padananhya.

Berikut pada bawah ini merupakan perbandingan Belajar antara pendidikan formal serta Nonformal kesetaraan;




Pada Program Paket C atau SMA, ada gerombolan peminatan Matema ka serta Ilmu Alam, Ilm u-Ilmu Sosial, Ilmu Bahasa serta Budaya. Pada struktur kurikulum pada atas beban belajarnya dimasukkan dalam kelompok A atau grup generik. 


Tahapan Menyusun Jadwal Pembelajaran Kesetaraan Sistem SKK

Tahapan buat menyusun jadwal pembelajaran dalam pendidikan kesetaraan menggunakan sistem SKK mengikuti tahapan berikut;

1. Identiļ¬kasi kebutuhan beban belajar buat se ap mata pelajaran. Kebutuhan beban belajar untuk se ap mata pelajaran bisa dipengaruhi berdasarkan  ngkat keluasan serta kerumitan pembelajaran, karakteri sik peserta didik dan syarat sat uan pendidikan. Data ini bisa diperoleh sehabis satuan pendidikan melakukan analisis konteks terhadap aneka macam aspek yang mensugesti pembelajaran pada satuan pendidikan. Penentuan beban belajar buat se ap mata pelajaran sangat ditentukan oleh visi, misi, serta tujuan satuan pendidikan, dan hasil analisis konteks terkait daya dukung internal maupun ekst ernal pada pembelajaran pendidikan kesetaraan. 

Satuan pendidikan dimungkinkan buat memutuskan beban belajar yg tidak sama untuk se  ap mata pelajaran. Misalnya satuan pendidikan memfokuskan pada pengembangan sains, maka mata pelajaran sains (matema ka, kelompok IPA) mampu mendapatkan beban belaj ar yg lebih akbar dibandingkan menggunakan mata pelajaran lain. Satuan pendidikan karena keterbatasannya belum bisa buat melakukan analisis konteks/kebutuhan, satuan pendidikan bisa pula merujuk dalam beban belajar pendidikan formal. 

2. Membagi total SKK pada mata pelajaran buat se ap  ngkatan sesuai dengan kebutuhan beban belajarnya. Sebagaimana dijelaskan pada point 1, satuan pendidikan seharusnya mengalokasikan beban belajar buat mata pelajaran dalam setiap angkatannya dari hasil analisis konteks/kebutuhan. Karakteristik satuan pendidikan yg beragam akan membuahkan beban be laj ar yg berbeda dalam se ap satuan pendidikan. 

Pada materi ini, akan dicontohkan bila satuan pendidikan menetapkan beban belajar sesuai dengan pendidikan formal yang menjadi padanannya. Namun perlu diingat penga lokas ian ini hanya contoh. Satuan pendidikan seharusnya memutuskan beban belajar sesuai den gan karakteris k se ap satuan pendidikan. Terpenting yang perlu dipahami adalah cara mengalokasikan beban belajar total untuk setiap angkatan menjadi beban belajar buat setiap mata pelajaran.

3. Mengalokasikan beban belajar mata pelajaran untuk setiap  angkatan pada semester. Tahapan selanjutnya adalah mengalokasikan beban belajar kesetaraan buat setiap mata pelajaran pada setiap angkatan dalam semester. Pengalokasian beban belajar pada setiap semester mampu dengan memperha kan  ngkat kesulitan materi atau dapat juga dibuatkan sama buat setiap semesternya. Pendidik bisa memutuskan beban yang berbeda buat se  ap semester, diantaranya berdasarkan pengalaman profesionalnya, kesulitan materi, dan rencana satuan pendidikan. Berikut merupakan alokasi beban belajar se ap mata pelajaran buat setiap semesternya. 

4. Mengalokasikan beban belajar pada semester menggunakan jumlah modul pada satu semester. Karakteris k pembelajaran pendidikan kesetaraan merupakan pembelajaran mandiri menggunakan modul. Untuk itu pengaturan beban belajar pula wajib bisa dialokasikan pada modul pembelajaran. Beban belajar se ap modul diadaptasi menggunakan taraf kesulitan modul. Berikut merupakan model pengalokasian beban belajar ke se ap modul pembelajaran.


5. Menentukan jumlah minimal serta maksimal SKK yang bisa diambil sang peserta didik beserta persyaratannya buat se ap semester. Penentuan maksimal SKK adalah hal yg krusial. Hal ini diperlukan agar peserta didik menerima cukup ketika buat menilik modul menggunakan baik pada sela-sela ak vitas hariannya. Selain itu jua menghindari siswa hanya mempelajari soal-soal la han semata agar bisa lulus ujian modul dikarenakan saat belajar yg sedikit. Ini merupakan galat satu upaya untuk mengklaim pencapaian kompetensi yg diperlukan dari menilik modul oleh peserta didik. 


Percepatan melalui pendidikan kesetaraan dimungkinkan, hanya saja apabila terlalu cepat penyelesaian suatu jenjang akan sebagai pertanyaan apakah kesetaraan dengan formal benar-sahih tercapai. Mengenai penentuan minimal,  dak menjadi prioritas lantaran dapat diadaptasi dengan kemampuan belajar siswa. Satuan pendidikan dapat menentukan batas minimal beban belajar peserta didik berdasarkan pengalaman mengelola acara. 

Merujuk kemampuan yg diharapkan untuk setiap jenjang pendidikan, maka beban aporisma yang bisa diambil sang siswa Paket A sebanyak 25 SKK, peserta didik Paket B sebesar 30 SKK, serta peserta didik Paket C sebanyak 30 SKK buat se ap semester. Satuan pendidikan dapat mensyaratkan aturan lainnya, contohnya seper  komposisi mata pelajaran umum dan spesifik yg wajib diambil atau bisa jua banyaknya mata pelajaran yang dapat diambil. Menggunakan sistem SKK ini dimungkinkan siswa hanya mengambil mata pelajaran sinkron dengan minatnya, misalnya hanya mengambil mata pelajaran Matema ka untuk seluruh jenjang dalam satu semester. Hal ini perlu diatur supaya seluruh mata pelajaran yang sudah ditetapkan untuk se ap jenjang dikuasai, sebelum pindah ke jenjang berikutnya.

6. Mengatur jadwal pelaksanaan tatap muka, tutorial, serta berdikari. Setelah satuan pendidikan menentukan beban SKK buat se ap modul pembelajaran. Tahap selanjutnya adalah satuan pendidikan memilih strategi pembelajaran yg akan dilakukan untuk menguasai kompetensi yg diharapkan dalam modul. Berikut adalah model strategi pembelajaran yang dilakukan pada Modul 1 PPKn Paket B  angkatan tiga.



Referensi;

Direktorat Pembinaan Keaksaraan serta Kesetaraan. 2015. Naskah Akademik Pendidikan Kesetaraan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2014. Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 mengenai Kurikulum 2013 SD/Madrasah Ibthidaiyah. 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2014. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 mengenai Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah. 
Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. 2014. Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMA/Madrasah Aliyah. 
Direktorat Pembinaan Keaksaraan serta Kesetaraan. 2018. Draft  Standar Proses Pendidikan Kesetaraan.