PEMAHAMAN TENTANG PENDIDIKAN NONFORMAL BERBASIS MASYARAKAT

Cara flexi---Pendidikan berbasis warga (community-based education) adalah prosedur yang menaruh peluang bagi setiap orang buat memperkaya ilmu pengetahuan dan teknologi  melalui pembelajaran seumur hayati. Kemunculan paradigma pendidikan berbasis masyarakat dipacu oleh arus bear modernisasi yg menghendaki terciptanya demokratisasi dalam segala dimensi kehidupan insan, termasuk pada bidang pendidikan. Mau tak mau pendidikan harus dikelola secara desentralisasi dengan menaruh loka yg seluas-luasnya bagi partisipasi warga .



Sebagai implikasinya, pendidikan sebagai usaha kolaboratif yang melibatkan partisipasi warga di dalamnya. Partisipasi dalam konteks ini berupa kerjasama antara warga dengan pemerintah pada merencanakan, melaksanakan, menjaga dam membuatkan aktivitas pendidikan. Sebagai sebuah kolaborasi, maka rakyat diasumsi memiliki aspirasi yang wajib diakomodasi dalam perencanaan serta pelaksanaan suatu acara pendidikan.

Dalam konteks pendidikan nonformal berbasis masyarakat ini, secara pribadi juga tidak langsung, melibatkan warga mulai berdasarkan proses perencanaan, proses pembelajaran sampai evaluasi akhir, yang melihat implikasi langsung imbas menurut program pendidikan yang dilakukan.

Konsep Pendidikan Berbasis Masyarakat

Pendidikan bebedak masyarakat adalah perwujudan demokratisasi pendidikan melalui perluasan pelayanan pendidikan sebagai sebuah gerakan penyadaran rakyat buat terus belajar sepanjang hayat dalam mengisi tantangan kehidupan yg berubah-ubah.

Secara konseptual, Pendidikan berbasis warga merupakan contoh penyelenggaraan pendidikan bertumpu pada prinsip "menurut warga , oleh rakyat serta buat masyarakat". Pendidikan menurut rakyat merupakan pendidikan memberikan jawaban atas kebutuhan masyarakat. Pendidikan oleh warga ialah warga ditempatkan sebagai subyek/pelaku pendidikan, bukan objek pendidikan. Pada konteks ini, rakyat dituntut peran dan partisipasi aktifnya dalam setiap acara pendidikan. Adapun pengertian pendidikan buat warga ialah masyarakat diikut sertakan dalam semua program yang didesain buat menjawab kebutuhan mereka. Secara singkat dikatakan, warga perlu diberdayakan, diberi peluang serta kebebasan buat mendesain, merencanakan, membiayai, mengelola serta menilai sendiri apa yg diperlukan secara khusus pada dalam, buat dan oleh rakyat sendiri.

Di pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 16, arti menurut pendidikan berbasis rakyat merupakan penyelenggaraan pendidikan dari kekhasan kepercayaan , sosial, budaya, aspirasi, serta potensi rakyat menjadi perwujudan pendidikan berdasarkan, sang, serta buat masyarakat. Dengan demikian nampak bahwa pendidikan berbasis masyarakat dalam dasarnya adalah suatu pendidikan yang menaruh kemandirian dan kebebasan dalam warga buat memilih bidang pendidikan yang sesuai menggunakan impian warga itu sendiri.

Sementara itu dilingkungan akademik para pakar juga menaruh batasan pendidikan berbasis warga . Menurut Michael W. Galbraith sebagai berikut:

"Community-based aducation could be  defined as an educational prosess by which individuals (in this case adults) become more corrtpetent in their skills, attitudes, and consepts in an effort to live in and gain more control over local aspect of their communities through democratic participation."

Artinya, pendidikan berbasis masyarakat dapat diartikan sebagai proses pendidikan dimana individu-individu atau orang dewasa menjadi lebih berkompetens pada keterampilan, sikap, serta konsep mereka dalam upaya buat hayati serta mengontrol aspsek-aspek lokal dari rakyat melalui partisipasi demokratis. Pendapat lebih luas mengenai pendidikan berbasis rakyat dikemukakan sang Mark K. Smith menjadi berikut:

"... As a process designed to enrich the lives of individuals and groups by engaging with people living within a geographical area, or sharing a common interest, to develop voluntar-ily a range of learning, action, and reflection opportunities,  determined by their personal social, econornic and political need."

Artinya adalah bahwa pendidikan berbasis warga adalah sebuah proses yang dirancang buat memperkaya kehidupan individual dan gerombolan menggunakan mengikutsertakan orang-orang dalam daerah geografi, atau menyebarkan mengenai kepentingan umum, buat berbagi menggunakan sukarela tempat pembelajaran, tindakan, dan kesempatan refleksi yang ditentukan oleh langsung, sosial, ekonomi, dan kebutuhan politik mereka.

Dengan demikian, pendekatan berbasis warga merupakan salah satu pendekatan yg menduga warga sebagai agen sekaligus tujuan, melihat pendidikan menjadi proses serta menduga masyarakat sebagai fasilitator yg bisa mengakibatkan perubahan sebagai lebih baik. Dari sini bisa ditarik pemehaman bahwa pendidikan dipercaya berbasis rakyat bila tanggung jawab perencanaan hingga aplikasi berada pada tangan warga . Pendidikan berbasis warga bekerja atas asumsi bahwa setiap rakyat secara fitrah telah dibekali potensi untuk mengatasi masalahnya sendiri. Baik masyarakat kota ataupun desa, mereka telah mempunyai potensi buat mengatasi masalah mereka sendiri berdasarkan asal daya yg mereka miliki serta menggunakan memobilisasi aksi bersama buat memecahkan masalah yg mereka hadapi.

Dalam UU sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 pasal 55 tentang Pendidikan Berbasis Masyarakat dinyatakan menjadi berikut:
  1. Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis rakyat pada pendidikan nonformal dan nonformal sesuai dengan kekhasan kepercayaan , lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan warga .
  2. Penyelenggaraan pendidikan berbasis warga mengembangkan serta melaksanakan kurikulum serta evaluasi pendidikan, serta manajemen serta pendanannya sinkron dengan standar nasional pendidikan.
  3. Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis warga bisa bersumber dari penyelenggara, masyarakat. Pemerintah, pemerintah wilayah dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Lembaga pendidikan berbasis rakyat bisa memperoleh donasi teknis, subsidi dana serta asal daya lain secara adil dan merata serta Pemerintah serta/atau pemerintah wilayah.
  5. Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (dua), ayat (tiga), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.


Dari kutipan pada atas tampak bahwa pendidikan berbasis masyarakat dapat diselenggarakan dala jarul formal maupun nonformal, sert dasar dari pendidikan berbasis warga merupakan kebutuhan serta kondisi masyarakat, dan rakyat diberi wewenang yg luas buat mengelolanya. Oleh karena itu dalam menyelenggarakannya perlu memperhatikan tujuan yg sinkron dengan kepentingan masyarakat setempat.

Untuk tujuan berdasarkan pendidikan nonformal berbasis masyarakat bisa menunjuk pada gosip-info rakyat yang khusus misalnya training karir, perhatian terhadap lingkungan, budaya dan sejarah etnis, kebijakan pemerintah, pendidikan politik serta kewarganegaraan, pendidikan keagamaan, pendidikan bertani, penanganan masalah kesehatan serta korban narkotika, HIV/AIDS dan sejenisnya. Sementara itu forum yang menaruh pendidikan kemasyarakatan bisa menurut kalangan bisnis serta industri, lembaga-lembaga berbasis rakyat, perhimpunan petani, organisasi kesehatan, organisasi pelayanan humanisme, organisasi buruh, perpustakaan, museum, organisasi persaudaraan sosial, forum-forum keagamaan dan lain-lain.


Pendidikan Nonformal Berbasis Masyarakat

Model pendidikan berbasis rakyat untuk konteks Indonesia kini semakin diakui keberadaannya pasca pemberlakuan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Keberadaan lembaga ini diatur pada 26 ayat 1 s/d 7 jalur yg dipakai bisa formal serta atau nonformal.

Dalam hubungan ini, pendidikan nonformal berbasis rakyat adalah pendidikan nonformal yang diselenggarakan sang rakyat warga yang memerlukan layanan pendidikan dan befungsi sebagai pengganti, penambah serta pelenggkap pendidikan pendidikan formal pada rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan nonformal befungsi menyebarkan potensi peserta didik menggunakan penekanan pengetahuan serta keterampilan fungsional dan pengembangan perilaku serta kepribadian fungsional. Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kepemudaan, pendidikan pembedayaan wanita, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pembinaan kerja, pendidikan kesetaraan serta pendidikan lain yg ditujukan buat mengembangkan kemampuan peserta didik. Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga training, kelompok belajar, sentra kegiatan warga , majelis taklim serta satuan pendidikan yg sejenis.

Dengan demikian, nampak bahwa pendidikan nonformal dalam dasarnya lebih cenderung menunjuk pada pendidikan berbasis masyarakat yg merupakan sebuah proses dan program, yg secara esensial, berkembangnya pendidikan nonformal berbasis warga akan sejalan menggunakan keluarnya pencerahan tentang bagaimana hubungan-interaksi sosial mampu membantu pengembangan hubungan sosial yg membangkitkan concern terhadap pembelajaran berkaitan menggunakan kasus yang dihadapi rakyat dalam kehidupan sosial, politik, lingkungan, ekonomi dan faktor-faktor lain. Sementara pendidikan berbasis rakyat menjadi acara harus berlandaskan pada keyakinan dasar bahwa partisipasi aktif dari masyarakat masyarakat adalah hal yg pokok. Untuk memenuhinya, maka partisipasi masyarakat wajib didasari kebebasan tanpa tekanan dalam kemampuan berpartisipasi dan keinginan berpartisipasi.


Prinsip-prinsip Pendidikan Berbasis Masyarakat

Menurut Michael W. Galbraith pendidikan masyarakat mempunyai prinsip-prinsip sebagai berikut:
Self determination (memilih sendiri)
Semua anggota masyarakat mempunyai hak serta tanggung jawab buat terlibat dalam memilih kebutuhan rakyat serta mengindentifikasi sumber-sumber masyarakat yang mampu dipakai buat merumuskan kebutuhan tersebut.

Self help (menolong diri sediri)
Anggota warga dilayani menggunakan baik ketika kemampuan mereka buat menolong diri sendiri telah didorong dan dikembangkan. Mereka menjadi bagian dari solusi serta membentuk kemandirian lebih baik bukan tergantung karena mereka beranggapan bahwa tanggung jawab adalah buat kesejahteraan mereka sendiri.

Leadership development (pengembangan kepemimpinan)
Para pemimpin lokal wajib dilatih pada berbagai keterampilan buat memecahkan kasus, menciptakan keputusan, dan proses gerombolan menjadi cara untuk menolong diri mereka sendiri secara terus menerus dan menjadi upaya menyebarkan warga .

Localization (lokalisasi)
Potensi terbesar buat taraf partisipasi masyarakat terjadi waktu masyarakat diberi kesempatan dalam melayani, program serta kesempatan terlibat dekat dengan kehidupan loka rakyat hayati.

Integrated delivery of sevice (keterpaduan hadiah pelayanan)
Adanya hubungan antaragensi pada antara masyarakat dan agen-agen yang menjalankan pelayanan publik dalam memenuhi tujuan dan pelayanan publik yang lebih baik.

Reduce duplication of service
Pelayanan warga seharusnya memanfaatkan secara penuh asal-asal fisik, keuangan dan sumber daya manusia pada lokalitas mereka serta mengoordinir bisnis mereka tanpa duplikasi pelayanan.

Accept diversity (menerima perbedaan)
Menghindari pemisahan warga berdasarkan usia, pendapatan kelas sosial, jenis kelamin, ras, etnis, agama atau keadaan yang menghalangi pengembangan masyarakat secara menyeluruh. Ini berarti pelibatan warga warga perlu dilakukan seluas mungkin serta mereka didorong/dituntut buat aktif pada pengembangan, perencanaan dan pelaksanaan acara pelayanan dan aktifitas-aktifitas kemasyarakatan.

Institutional responsiveness (tanggung jawab kelembagaan)
Pelayanan terhadap kebutuhan warga yang berubah secara terus menerus adalah sebuah kewajiban dan forum publik semenjak mereka terbentuk untuk melayani warga . Lembaga wajib dapat menggunakan cepat merespon banyak sekali perubahan yang terjadi pada masyarakat supaya manfaat lembaga akan terus dapat dirasakan.

Lifelong learning (pembelajaran seumur hidup)
Kesempatan pembelajaran formal dan informal hrus tersedia bagi anggota rakyat untuk semua umur pada aneka macam jenis latar belakang rakyat.

Dalam perkembangannya, community based education merupakan sebuah gerakan nasional di negara berkembang misalnya Indonesia. Community based education dibutuhkan dapat menjadi salah satu fondasi pada mewujudkan masyarakat madani (Civil society). Dengan sendirinya, manajemen pendidikan yg menurut pada community based education akan menampilkan paras menjadi lembaga pendidikan berdasarkan rakyat. Untuk melaksanakan kerangka berpikir pendidikan berbasis rakyat pada jalur nonformal dipengaruhi pula menggunakan kondisi-syarat yang memadai.


Demikian tentang pendidikan nonformal berbasis masyarakat yg bisa admin blog cara flexi sampaikan, semoga bermanfaat. Mohon dishare, apabila sekiranya artikel ini krusial buat orang-orang dan warga disekitar kita. Terimakasih.

Referesi:
Ace Suryadi, "Pendidikan Investasi SDM dan Pembangunan." Jakarta: Balai Pustaka. 1999.
Dirjen PLSP. "Menuju rakyat yg cerdas, terampil dan mandiri "Direktorat Pendidikan Masyarakat. Depdiknas.2004.
Ditjen PLS, "Standar Minimal Manajemen PKBM Berbasis Masyarakat" Bandung: BPKB Jayagiri. 2003 hlm 1-2
DR. Umberto Sihombing. "Pendidikan Luar Sekolah Kini dan Masa Depan" Jakarta: PD. Mahkota, 1999
Finger dan Asun. "Quo Vadis Pendidikan Orang Dewasa" Yogyakarta; Pustaka Kendi.2004
Sudjana SF, Djudju. Pendidikan Nonformal (Wawasan Sejarah-Azas), Theme, Bandung. 1983.
Tilar, H.A.R. "Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam Era Globalisasi, Grasindo, Jakarta, Cetakan Pertama. 1997
Undang-undang Nomo 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan.

PENGERTIAN SANGGAR KEGIATAN BELAJAR SKB DAN PENGEMBANGANNYA

Pengertian Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)

Sanggar Kegiatan Belajar adalah satuan penyelenggara Pendidikan Nonformal serta Informal (PNFI) yg didirikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai badan aturan pendidikan pemerintah, yg mempunyai tugas serta fungsi merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi, membina, mengendalikan mutu, dan penyelenggara percontohan dan layanan program PNFI yang inovatif.

Dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2016 Tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal, pada sebutkan bahwa Sanggar Kegiatan Belajar atau sebutan lainnya disebut SKB adalah unit pelaksana teknis daerah kabupaten/kota. Unit pelaksanak Teknis Daerah selanjutnya dianggap UPTD merupakan unsur pelaksana tugas teknis pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Menurut Peraturan Dirjen PAUD dan Dimas Nomor 1453 tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar di jelaskan bawa:


Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) menjadi satuan pendidikan nonformal homogen. Artinya, SKB adalah grup layanan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan nonformal. Dengan status menjadi gerombolan layanan, SKB memiliki hak serta kewenangan buat:

  1. mengubah organisasi SKB sesuais menggunakan kebutuhan menjadi satuan pendidikan, diantaranya ketua SKB adalah pejabat fungsional bertugas membentuk dan melaksanakan pembelajaran (pengajar nonformal);
  2. menyelenggarakan program pendidikan luar sekolah (PAUD dan Dikmas) fyakni pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan wanita, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan serta pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yg ditujukan buat berbagi kemampan siswa;
  3. memperoleh fasilitas wahana dan prasarana, pendidik serta tenaga kependidikan, dan aturan operasional yang memadail serta 
  4. memperoleh pelatihan sehingga dapat mencapai standar nasional pendidikan serta terakreditasi.

SKB adalah satuan pendidikan nonformal homogen pada bawah dinas pendidikan kabupaten/kota. SKB secara teknis administratif bertanggung jawab pada kepala dinas pendidikan pada kabupaten kota, dan secara teknis adukatif dibina oleh pada bidang yang bertanggung jawab dalam aplikasi program PAUD serta Dikmas pada dinas pendidikan kabupaten/kota. Secara nasional SKB dibina sang Ditjen PAUD serta Dikmas sedangkan peningkatan mutu pendidik dan energi kependidikan di SKB dibina sang Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD serta Dikmas Ditjen Pengajar dan Tenaga Kependidikan. 


Kerangka Berpikir Pengembangan SKB

Sanggar aktivitas Belajar (SKB), kedepannya diarahkan tampil menggunakan layanan acara PNFI yang berkualitas, bukan hanya sekedar melaksanakan dari petunjuk teknis (juknis) semata atau sekedar memenuhi pelayanan minimal (implementing) seperti yang dilakukan selama ini, tetapi tampil improving bahkan innovating. Untuk mewujudkan kondisi tersebut, diharapkan dukungan beberapa komponen seperti kelembagaan.organisasi yang mantap, manajemen serta kepemimpinan yg menunjang, ketenagaan (PTK=-PNF yang berkualitas, fasilitas sarana dan prasarana yg memadai, pendanaan yg mencukupi, pelayanan informasi, administrasi yg tertib, penataan lingkungan yg kondusif, dan pengembangan jaringan kerjasama (kemitraan). Beberapa kerangka dasar yg sebagai pijakan dalam pengembangan SKB antara lain:

1. Fokus Pada Pelanggan (Customer focus). 

Penyelenggaraan program-program SKB harus diasarkan pada kebutuhan warga dan sekaligus sebagai upaya pada memenuhi kebutuhan warga . Kebutuhan warga tersebut diperoleh menurut hasil analisis kebutuhan rakyat secara nyata pada lapangan.

2. Pemberdayaan semua komponen (Total involvement)

Standarisasi SKB dilakukan pada konteks training serta pengembangan seluruh komponen yang terdapat pada SKB, baik kepala, unsur rapikan usaha, pamgong belajar, atau pendidik dan energi kependidikan lainnya. Semua komponen SKB hendaknya mengambil kiprah serta terlibat aktif dalam upaya melakukan transformasi mutu menggunakan penerapan open management.

3. Terukur (Measurments)

Setiap acara yang dilakukan SKB dan inovasinya harus jelas baku/ kriteria mutu yang diharapkan serta terukur serta SKB senantiasa melakukan pemantauan dari indikator mutu yg ditetapkan.

4. Komitmen (Comitment)

Setiap SKB wajib secara benar-benar-sungguh mendayagunakan banyak sekali asal daya yg dimilikinya menggunakan sebaik-baiknya termasuk fasilitas, porto personil, serta waktu.

5. Perbaikan secara bekelanjutan (Continous improvement)

Seiring menggunakan berubahnya lingkungan strategis, SKB dituntut secara terus menerus melakukai perbaikan mutu. Hal ini berarti bahwa unsur primer SKB juga memerlukan pemutakhiran berkelanjutan, peningkatan kompetensi ketenagaan, pemutakhiran modul/kitab , wahana kerja, laboratorium, efisiensi saat. Semua ini diperlukan buat mendukung realisasi peningkatan kualitas kerja SKB.

6. Penguatan kelembagaan SKB (Capacity building)

SKB sebagai institusi membutuhkan pemberdayaan kapasitanya supaya mampu menampilkan kinerja yg unggul. Untuk itu, perlu hegemoni secara struktural, kultural, dan interaksional.

a. Intervensi struktural
Intervensi struktural menekankan dalam pemberdayaan eksternal buat menghasilkan perubahan/perbaikan. Faktor eksternal misalnya peraturan perundang-undangan atau keputusan yg mempunyai kekuatan hukum, pembenahan system governance SKB penyediaan dana penguatan acara-acara PNFI, donasi pendidikan atau beasiswa, dan sebagainya.

b. Intervensi kultural
Intervensi kultural lebih menekankan pada upaya-upaya perubahan melalui unsur-unsur yang ada pada SKB. Salah satu konsep taktik cultural yg dikembangkan merupakan model perubahan birokrasi meliputi: (a) merubah kebiasaan kerja buat menerima pengalaman baru; (b) menumbuhkan komitment emosional; (c) mengubah mind set (Osborne & Plastrik, 1977). Interval cultural contohnya budaya akademis (misalnya norma berpikir ilmiah, berdiskusi, membaca serta menghargai pendapat orang lain), pembudayaan nilai kebersihan menggunakan menciptakan lingkungan yang bersih serta latif, membudayakan nilai demokrasi menggunakan menghidupkan proses demokrasi seutuhnya (kebebasan, kebersamaan, keadilan, penghargaan harkat manusia), membudayakan nilai pro kualitas dengan menumbuhkan motivasi berprestasi yg kompetitif menggunakan memperhatikan proporsi serta fungsi setiap unit pada SKB.

c. Intevensi dinamika interaksional
interaksi sosial di SKB berdimensi ganda mencakup interaksi akademik (antara tutor serta masyarakat belajar), hubungan manajerial (antara ketua serta stafnya), dan interaksi sosial yaitu interaksi antara ketua menggunakan karyawan, karyawan dengan karyawan, ketua menggunakan warga belajar dan hubungan sesama tutor juga sesama warga belajar.


7. Standarisasi SKB

Untuk memicu SKB pada upaya menaikkan kinerjanya, maka perlu dilakukan standarisasi SKB, Aspek standarisasi bersifat menyeluruh mencakup berbagai dimensi. Acuan utama pada standarisasi SKB adalah Peraturan Pemerintah Nomoir 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Norma-norma baku kelembagaan yg dimaksud mencakup : 
1. Standa Pengelolaan
2. Standar Tenaga Pendidik dan Kependidikan
3. Standar Sarana serta Prasarana
4. Standar Isi
5. Standar Proses
6. Standar Kompetensi lulusan
7. Standar Penilaian
8. Standar Pembiayaan 

Sanggar aktivitas Belajar (SKB) sebagai lembaga pendidikan nonformal yg tidak sama dengan satuan pendidikan, SKB memungkinkan buat menyelenggarakan banyak sekali satuan pendidikan nonformal, oleh karena itu baku kelembagaan lebih menekankan dalam aspek pengelolaan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Sarana dan Prasarana, dan Standar Proses Pembelajaran. Adapun terkait dengan baku isi, Standar kompetensi lulusan, Standar evaluasi serta Standar pembiayaan sangat tergantung dalam masing-masing satuan pendidikan nonformal yang dilaksanakan.

8. Partisipasi Masyarakat pada SKB

SKB dalam melaksanakan tugas dan kegunaannya tidak bisa bekerja sendiri tetapi harus sanggup berkerjasama dengan warga . Masyarakat pada sini memiliki makna yg luas, mampu berarti orang tua rakyat belajar, instansi terkait (baik pemerintah juga swasta), organisasi sosial serta kemasyarakatan, dunia usaha, sponsor, donatur forum, juga perorangan. Lantaran itu, SKB harus mengembangkan pola kemitraan dalam melaksanakan program PNFI.

Berikut merupakan kerangka dasar berpikir yg menjadi pijakan dalam pengembangan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sbb:



Pengembang SKB memang perlu terus dilakukan supaya bisa mengimbangi perubahan lingkungan strategis. SKB perlu ditata dan dibenahi secara komprehensif dan berkesinambungan sehingga sahih-sahih siap melaksanakan tugas serta fungsinya. Salah satu cara yg diupayakan adalah melalui standarisasi pembentukan serta pengembangannya menjadi langkah menuju peningkatan kualitas acara secara utuh.

Demikian mengenai pengertian dan pengembangan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) semoga berguna. Terimakasih.

Referensi:
- Pedoman Umum Pembentukan serta Pengembangan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) PNFI Tahun 2011 Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal Depdiknas
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Permendikbud Nomor 4 tahun 2016 Tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal.
Peraturan Dirjen PAUD dan Dimas Nomor 1453 tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar

MENERAWANG MASA DEPAN ILMU PENGETAHUAN TEKNOLOGI & SENI

Menerawang Masa Depan Ilmu Pengetahuan, Teknologi & Seni 
Rekonstruksi budaya masyarakat dan renovasi sistem pendidikan Indonesia pasca penjajahan Belanda serta Jepang mengalami banyak hambatan. Tiga faktor yang potensial menghadang kegiatan rekonstruksi tadi adalah (1) lambatnya perjuangan modernisasi sistem politik yang bermuara pada sulitnya memilih kebijakan pendidikan yang cocok bagi Indonesia yang baru mencapai kemerdekaan, (dua) sulitnya mengganti mental pemimpin Indonesia berdasarkan norma ketergantungan, sebagai akibatnya mereka cenderung berorientasi dalam saran dan sugesti para ilmuwan negara-negara barat dan mengunggulkan contoh pendidikan negara-negara barat yg belum tentu cocok menggunakan kebutuhan pendidikan Indonesia, (tiga) sulitnya membangkitkan kreativitas warga pada pendidikan menjadi akibat pengalaman historis yang menyebabkan kemiskinan, keterbelakangan, serta penindasan.

Kelembagaan pendidikan dan praktek pendidikan Indonesia masih berupa pola-pola melanjutkan pendidikan penjajahan serta budaya kolonial berdasarkan masa lampau. Sebagian institusi pendidikan Indonesia adalah pencangkokan forum pendidikan negara-negara yg sudah maju, sebagai akibatnya dalam praktek sehari-hari, output pendidikan kurang mencerminkan aspirasi bangsa sendiri, kurang mengembangkan sifat-sifat kepribumian, kurang berbagi unsur-unsur budaya lokal dan nasional. Anak didik yg mendapat pendidikan semacam ini akhirnya mengalami alienasi terhadap budaya sendiri, yg akhirnya merasa asing pula terhadap hakikat diri sendiri, lingkungan, bahasa ibu serta pengalaman eksistensial.

Kemajuan rakyat industri Eropa adalah output berdasarkan akumulasi empat gugus institusi, yg berdasarkan pandangan Giddens (Dimyati, 2000) menjadi interaksi komplementer menurut (1) kapitalisme, (2) industrialisme, (tiga) pengawasan, serta (4) kekuatan militer. Rembesan contoh institusi ini di Indonesia bermetamorfosis pada praktek-praktek pendidikan yang bersifat otoriter, pendidikan berpusat pada guru, menjejalkan isi kurikulum yg nir sesuai menggunakan kebutuhan murid, nir adanya komunikasi interaktif antara pengajar serta murid, siswa dituntut menghafal secara mekanis, pengajar cenderung bercerita mengenai pelajaran dan murid mendengarkan. Guru menguraikan suatu topik yg sama sekali asing bagi pengalaman eksistensial para anak didik. Yang terjadi bukannya proses komunikasi, namun guru mengungkapkan pernyataan-pernyataan serta mengisi “tabungan” yg diterima, dihafal, diulangi menggunakan patuh oleh para anak didik. Inilah konsep pendidikan “gaya bank” (Freire, 1985; Kartini Kartono, 1997; Suyanto, 2001). Pendidikan gaya bank menghasilkan insan-manusia yg jati dirinya tersimpan dan miskin daya cipta, daya ubah, dan pengetahuan. 

Di samping praktek pendidikan gaya bank, institusi pendidikan Indonesia yang masih berpola ketergantungan dalam pendidikan negara-negara maju menaruh pengaruh kurang menguntungkan masyarakat Indonesian serta masih mewarnai sistem pendidikan Indonesia sampai sekarang. Sistem pendidikan nasional ternyata lebih mengutamakan uniformitas atas dasar kesatuan serta persatuan bangsa, buat menjamin keamanan negara serta stabilitas pemerintahan (Suyanto, 2001). Kelemahan sistem pendidikan semacam itu adalah operasionalisasi konkretnya di lapangan menjadi kurang relevan menggunakan tuntutan dan kebutuhan warga lokal yang majemuk, serta corak sosial ekonomi serta kebudayaan yang bervariasi. Lebih-lebih Ekspansi serta modernisasi pendidikan dengan penekanan dalam pemberian materi pengajaran yang lebih poly bersifat urban serta universal serta kurang memperhatikan situasi syarat lokal, akan menaikkan harapan irit serta ambisi-ambisi material yang sulit terpuaskan. 

Di samping itu, hasrat emosional buat mengejar kemajuan ilmu pengetahuan serta teknologi seperti di negara-negara kaya serta maju, poly mendominasi para penentu kebijakan pendidikan. Mereka hampir selalu berada di pada utopi, dan kurang berpijak dalam realitas bangsa sendiri, khususnya bagi warga lapisan bawah. Ide-wangsit utopis tersebut ternyata merusak pemimpin pendidikan dalam membangun model-model pendidikan yg bernafaskan kepribumian yg justru berfaedah bagi rakyat serta sesuai menggunakan kebudayaan asli Indonesia.

Berdasarkan uraian tersebut, sepantasnyalah untuk disadari bahwa operasionalisasi sistem pendidikan Indonesia belum menunjukkan keberhasilan, baik kualitas, kuantitas, relevansi, maupun efesiensinya. Hasil-output pendidikan yang belum memenuhi harapan rakyat tadi, memberikan dorongan buat sepintas melihat paradigma lama pendidikan Indonesia menjadi bahan refleksi buat memikirkan strategi pendidikan Indonesia ke depan. Upaya ini sangat perlu dilakukan dalam upaya merevisi pendidikan Indonesia yang terpuruk ketika ini. 

1. Paradigma Lama Pendidikan Indonesia
Praksis pendidikan Indonesia menurut paradigma usang, sesungguhnya telah banyak mengalami kemajuan, baik proses, kuantitas, maupun kualitasnya. Perubahan-perubahan fundamental terjadi pada pada pendidikan nasional semenjak 57 tahun yang kemudian. Suatu sistem pendidikan nasional yg elitis yang diwarisi menurut pemerintahan Kolonial serta militerisme Jepang diubah menjadi sistem pendidikan yg populis yg banyak membuka kesempatan untuk semua anak bangsa. Lebih-lebih pendidikan pada awal-awal kemerdekaan, seperti yang digagas sang Ki Hajar Dewantara, banyak menempatkan kepentingan humanisasi dan berusaha mengubur pendidikan yg dehumanis warisan penjajahan. Namun, hal ini belum menampakkan output dan layu sebelum berkembang.

Dalam bepergian pendidikan selama Orde Baru, sedikitnya terdapat empat indikator perkembangan sistem pendidikan nasional (Tilaar, 2000a), yaitu: (1) popularisasi, (dua) sistematisasi, (3) proliferasi, (4) politisasi pendidikan.

Popularisasi pendidikan selama Orde Baru melahirkan konsep pengembangan sumber daya manusia yg menjadi prioritas primer, pada samping asal-sumber alamiah. Paradigma ini dilandasi oleh kenyataan bahwa Indonesia telah unggul pada bidang asal daya alam, namun lemah dalam asal kabar iptek, kelembagaan serta peraturan, sumber kapital, dan asal kebudayaan (Oetama & Widodo, 1990). Di samping itu, dengan didorong oleh gerakan education for all, ada juga kerangka berpikir pemberantasan kemiskinan yang akhirnya melahirkan program-acara harus belajar yang bermula diberlakukannya harus belajar 6 tahun, yang lalu sebagai 9 tahun. Krisis yang dirasakan menjadi dampak paradigma tadi merupakan terpuruknya sumber daya manusia Indonesia yang tercermin dari taraf keterampilan energi kerja Indonesia terendah pada Asia dan semakin bertambahnya pengangguran.

Didorong sang asa buat menaikkan mutu serta standar pendidikan nasional, maka muncullah kerangka berpikir keseragaman pendidikan nasional. Pardigma ini melahirkan undang-undang positif serta banyak sekali peraturan yg menjamin uniformitas suatu sistem, lahirnya kebiasaan-kebiasaan EBTANAS, serta banyak sekali tes baku. Paradigma ini diarahkan buat mencapai tujuan efesiensi perencanaan dan manajemen pendidikan, memudahkan pengawasan, mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa, dan keyakinan bahwa etatisme pendidikan akan menjamin mutu pendidikan nasional.

Di satu sisi, kerangka berpikir keseragaman pendidikan sudah menghasilkan percepatan pencapaian target-sasaran kuantitatif pendidikan. Di sisi lain, kerangka berpikir yang kaku tersebut ternyata mematikan inisiatif serta kepandaian kritis anak didik dan rakyat (Kartini Kartono, 1997; Tilaar, 2000a,b, Van Peursan, 1999). 

Perlu disadari bahwa sistem pendidikan elitis dalam zaman penjajahan Kolonial dan pendidikan meliterisme Jepang sangat berpengaruh secara signifikan terhadap terbatasnya jumlah anggota masyarakat yang melek huruf. Atas dasar kenyataan ini, maka selesainya kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, pendidikan disempitkan hanya sebagai persekolahan. Pengertian sempit tentang pendidikan tadi tampak pada UU. No. 4 th. 1990 yg terutama diarahkan buat pedagogi. Kemudian, menjadi akibat desakan perkembangan teknologi komunikasi yg semakin canggih yang memperkenalkan pendidikan maya yang bersifat global, maka kerangka berpikir proliferasi pendidikan diperluas dengan memunculkan pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal dengan aktivitas-aktivitas buat pemenuhan tenaga kerja industri. Tetapi, ekspansi ruang lingkup pendidikan tersebut sudah mengubah dimensi pendidikan berdasarkan tanggung jawab famili beralih pada kekuatan-kekuatan pada luar lingkungan keluarga, formalistis, serta sistematis, dan sekadar buat memenuhi tuntutan popularisasi pendidikan.

Munculnya banyak sekali jenis program pendidikan dan training yang lebih berorientasi dalam aspek supply, menyebabkan kebutuhan real akan tenaga kerja terampil cenderung ditelantarkan. Ini terjadi menjadi akibat kurang diperhatikan pentingnya kaitan antara global pendidikan serta global kerja. Praksis pendidikan sesungguhnya berinti dalam sejauh mana global pendidikan serta dunia kerja itu terjembatani (Oetama & Widodo, 1990). Paradigma pendidikan yg tidak berorientasi dalam esensi praksis pendidikan akhirnya membawa global pendidikan semakin mengalami alienasi berdasarkan kebutuhan warga (Kartini Kartono, 1997; Tilaar, 2000a). Anomali-anomali yg terjadi merupakan terabaikannya peranan pendidikan informal; pendidikan dianggap menjadi state business non profit; serta pendidikan lebih berorientasi dalam aspek supply ketimbang demand menurut konsumen.

Pendidikan dan politik memiliki kaitan yg sangat erat. Keduanya diarahkan dalam tujuan hayati manusia dan masyarakat, menginginkan kehidupan yang berbahagia, diarahkan buat menciptakan kehidupan beserta. Indonesia yg tengah berkembang adalah pencerminan menurut kekuatan sosial politik kaum elit yang berkuasa serta refleksi kekuatan penguasa dalam pandangan baru-ilham politiknya. Sekolah merupakan wahana penyuapan anak didik menggunakan doktrin-doktrin politik dan propaganda nilai-nilai budaya yg dianggap paling berguna sang para penguasa. Semua prilaku ini ditujukan demi penguasaan dan pengendalian masyarakat secara lebih efisien. Rakyat dituntut kepastian politik dan ketundukan rohaniah secara total, yakni tunduk secara mutlak kepada penguasa. Semuanya ini yang kemudian melahirkan konsep politisasi pendidikan.

Pendidikan dijadikan menjadi alat penguasa serta sarana indoktrinasi idiologi. Paradigma ini akhirnya melahirkan juga prinsip-prinsip bahwa (1) pendidikan diyakini dengan sendirinya bisa memecahkan masalah sosial budaya, (2) manajemen pendidikan ditangani sang birokrasi supaya tercipta kesatuan persepsi pada menjalankan tugas-tugas pendidikan. Krisis yang dirasakan merupakan (1) sakralisasi ideologi nasional sebagai akibatnya terjadi penjinakan terhadap critical serta creative thinking masyarakat, (dua) terjadi keterpurukan pada profesi praktisi pendidikan.

Berdasarkan empat indikator paradigma lama pendidikan Indonesia tersebut, bisa diduga bahwa anomali-anomali yang ditimbulkannya berpengaruh secara signifikan terhadap terjadinya krisis yg dialami sang pendidikan Indonesia ketika ini. Lebih-lebih pada mengahadapi era global yg melanda semua segi kehidupan, beliau akan menampakkan wujud semakin hebat serta beresiko dalam keterbelakangan peradaban manusia Indonesia pada mata global. Perlu disadari bahwa, secara alamiah upaya buat menyelamatkan diri berdasarkan krisis pendidikan tersebut memerlukan keseriusan seluruh anak bangsa, menyadarinya, dan meyakininya, bahwa krisis tadi niscaya akan bisa dilewati. Atas dasar keyakinan tersebut, semua anak bangsa beserta pemerintah akan segera menginginkan suatu perubahan, evolusi, atau revolusi menuju suatu paradigma baru pendidikan Indonesia yang dapat dijadikan pijakan mengakhiri krisis, menaikkan pendidikan, sekaligus meningkatkan harkat dan martabat serta peradaban insan ke arah yang lebih baik, serta bisa berkiprah pada percaturan dunia.

Paradigma baru pendidikan Indonesia tadi, pada samping tetap berorientasi dalam empat indikator yang dijadikan pijakan buat mengevaluasi kerangka berpikir usang, pula berorientasi dalam nilai-nilai orisinal yg bersifat lokal, nasional, dan universal bersumber berdasarkan landasan dan wawasan pendidikan Indonesia, nilai-nilai lokal, nasional, dan universal budaya Indonesia. Pertemuan antara nilai-nilai tadi dijadikan dasar untuk memformulasikan paradigma baru pendidikan Indonesia. 

2. Orientasi pada Landasan Pendidikan Indonesia
Pendidikan sebagai bisnis sadar yang sistematik-sistemik selalu bertumpu dalam sejumlah landasan. Landasan tersebut sangat penting, karena pendidikan merupakan pilar utama pengembangan manusia serta masyarakat suatu bangsa. Landasan pendidikan akan memberikan pijakan dan arah terhadap pembentukan manusia Indonesia, mendukung perkembangan masyarakat, bangsa, serta negara. Landasan pendidikan yang sangat memegang peranan penting pada memilih tujuan pendidikan merupakan landasan filosofis, sosiologis, dan kultural. Landasan pendidikan yg mendorong pendidikan dalam rangka menjemput masa depan adalah landasan ilmiah dan teknologi. Di samping itu, terdapat landasan psikologis, yang membekali tenaga kependidikan menggunakan pemahaman psikologis peserta didiknya. Kajian terhadap landasan-landasan pendidikan ini akan dapat menciptakan wawasan pendidikan yg utuh.

Landasan Filosofis. Terdapat kaitan yang sangat erat antara pendidikan serta filsafat. Filsafat mencoba merumuskan gambaran tentang manusia dan masyarakat, sedangkan pendidikan berusaha mewujudkan gambaran itu. Di satu sisi, rumusan tentang harkat serta prestise insan dan masyarakatnya ikut menentukan tujuan dan cara penyelenggaraan pendidikan, ad interim di sisi lain, pendidikan merupakan proses memanusiakan manusia. Peranan filsafat pada bidang pendidikan berkaitan menggunakan kajian-kajian: (1) eksistensi dan kedudukan insan menjadi makhluk zon politicon, homo sapiens, animal educandum, animal symbolicum (Dimyati, 2000, 2001 & Tirtarahardja & La Sula, 2000; Van Peursen, 2001), (dua) masyarakat serta kebudayaannya, (3) keterbatasan insan menjadi makhluk hidup, (4) perlunya landasan pemikiran dalam pekerjaan pendidikan. Peranan utama pendidikan adalah membelajarkan anak agar mengalami growth in learning dan becoming process.

Dengan belajar, anak tumbuh dan berkembang secara utuh. Karena itu, sekolah nir mengajar anak, melainkan melaksanakan pendidikan. Pendidikan merupakan buat bisa hayati sepanjang hayat. Pendidikan bukan persiapan buat hayati. Orang belajar berdasarkan hidupnya, bahkan kehidupan itu merupakan pendidikan bagi setiap orang. Seirama dengan pandangan ini adalah paham konstruktivisme. Paham konstruktivisme menyatakan bahwa pengetahuan dikonstruksi sendiri sang individu berdasarkan interaksinya dengan lingkungan alamiah, teman sebaya, dan rakyat (Suparno, 2001). Pebelajar sendiri yg membentuk pengetahuannya, sedangkan pengajar hanya bertindak sebagai fasilitator dan perantara yang dinamis. 

Unsur kebebasan memegang peranan krusial pada proses pendidikan (Brook & Brook, 1993). Fungsi pendidikan merupakan membina eksklusif-langsung yang bebas merumuskan pendapat serta menyatakan pendapatnya sendiri dalam berbagai perspektif. Individu yang diinginkan adalah individu yg kreatif, berpikir bebas termasuk berpikir produktif.

Aliran kulturalisme melihat fungsi pendidikan masa sekarang sebagai suatu upaya buat merekonstruksi warga mengatasi perkara-masalah yg dihadapinya (Tilaar, 2000). Masalah-masalah tersebut misalnya bukti diri bangsa, benturan kebudayan, preservasi dan pengembangan budaya. Fungsi pendidikan adalah menata warga berdasarkan fungsi-fungsi budaya yang universal menurut budaya lokal yg berkembang ke arah kebudayaan nasional dan kebudayan dunia. Nilai-nilai budaya misalnya itu merupakan Trikonsentris, kovergensi, serta kontinuitas menurut Ki Hadjar Dewantara (Dimyati, 2000, 2001; Tilaar, 2000).

Landasan Sosiologis. Kajian sosiologi pendidikan pada prinsipnya meliputi seluruh jalur pendidikan, baik pendidikan sekolah maupun pendidikan luar sekolah. Pendidikan keluarga yang termasuk galat satu pendidikan luar sekolah adalah lembaga sosial pertama bagi setiap insan. Proses pengenalan akan dimulai berdasarkan keluarga, pada mana anak mulai berkembang. Pendidikan keluarga dapat memberikan keyakinan agama, nilai budaya, nilai moral, dan keterampilan (UU.ri.no.dua/1989, pasal 10 ayat 4). Dalam keluarga dapat ditanamkan nilai dan perilaku yang bisa mempengaruhi perkembangan anak selanjutnya. Perubahan fungsi famili, pola hubungan orang tua dengan anak dalam famili, komposisi keanggotaan pada famili, keberadaan orang tua, serta disparitas kelas sosial famili berpengaruh terhadap perkembangan anak (Mudyahardjo et.al 1992).

Proses pendidikan juga sangat dipengaruhi sang berbagai grup sosial pada masyarakat, misalnya kelompok keagamaan, organisasi pemuda, serta organisasi pramuka. Terdapat satu kelompok spesifik yang datangnya bukan menurut orang dewasa, namun menurut anak-anak lain yang hampir seusia, yg dianggap grup sebaya. Kelompok sebaya adalah agen sosialisasi yg mempunyai impak bertenaga searah menggunakan bertambahnya usia anak (Tirtarahardja & La Sula, 2000). Sebagai forum sosial, grup sebaya nir memiliki struktur yg jelas dan nir tetap. Namun kelompok sebaya dapat membangun solidaritas yang sangat bertenaga pada antara anggota kelompoknya. Ada beberapa hal yang bisa disumbangkan oleh kelompok sebaya dalam proses sosialisasi anak, antara lain, bahwa kelompok sebaya bisa memberikan model, memberikan identitas, memberikan dukungan, memberikan jalan buat lebih independen, menumbuhkan perilaku kolaborasi, serta membuka horizon anak sebagai lebih luas.

Di sisi lain, yg nir kalah pentingnya, adalah efek pendidikan terhadap rakyat. Penekanan dalam pengenalan, tujuan pendidikan merupakan mempersiapkan anak buat hidup di dalam masyarakatnya, sedangkan fokus pada agen pembaharuan, tujuan pendidikan merupakan mempersiapkan anak merombak atau memperbaharui rakyat. Pendidikan yang dilaksanakan dalam umumnya, hendaknya tidak memilih salah satu kutub fokus tersebut, tetapi diupayakan seimbang antara upaya pelestrarian dan pengembangan.

Pendidikan dalam rangka berbagi ilmu pengetahuan, wajib didukung sang sistem komunikasi sosial yang terbuka, sehingga dia bisa berkembang secara efektif. Komunikasi sosial merupakan implementasi berdasarkan prinsip tanggung jawab sosialnya. Tanggung jawab yg dipikul oleh pengembang dan pengelola pendidikan tersebut harus dikembalikan kepada hakikat ilmu pengetahuan itu sendiri, harus konsisten dengan proses telaah pendidikan terhadap hakikat pengetahuan, dan harus disampaikan secara proporsional pada warga , sebagai akibatnya bisa dimanfaatkan secara obyektif dalam memecahkan pertarungan sosial. 

Pengetahuan yang dimiliki sang seorang ilmuwan merupakan kekuatan yang akan menaruh keberanian dalam membela nilai-nilai kebenaran yang diyakininya. Secara etis, ilmuwan wajib bersikap ilmiah, yaitu bersikap obyektif, terbuka menerima kritik, menerima pendapat orang lain, kukuh pada memperjuangkan kebenaran, mengakui kekurangan secara terbuka bagi rakyat. Walaupun pemikiran sosial yang dianutnya nir selalu terbaik serta juga tidak terburuk bagi masyarakat, tetapi gagasannya wajib siap memenuhi kebutuhan warga . Ketika gagasan tadi gagal menampakan keunggulannya, pada artian akan terjadi perseteruan antara ilmu pengetahuan dan sosiologi, maka wajib dipertanggungjawabkan secara sosial sebagai pengejawantahan kiprah perilaku ilmiahnnya.

Landasan Kultural. Pendidikan selalu terkait menggunakan insan, sedangkan setiap manusia selalu sebagai anggota rakyat serta pendukung kebudayaan eksklusif. Kebudayaan dan pendidikan mempunyai interaksi timbal kembali, sebab kebudayaan dapat dikembangkan serta dilestarikan menggunakan jalan mewariskan kebudayaan dari generasi ke generasi penerus melalui pendidikan, baik secara informal juga formal. Sebaliknya, bentuk, ciri-ciri, serta aplikasi pendidikan itu ikut dipengaruhi sang kebudayaan warga pada mana proses pendidikan itu berlangsung. Kebudayaan adalah hasil cipta dan karya manusia berupa norma-kebiasaan, nilai-nilai, agama, tingkah laris, serta teknologi yang dipelajari serta dimiliki sang seluruh anggota masyarakat eksklusif. Kebudayaan pada arti luas dapat berwujud (1) inspirasi, gagasan, nilai; (dua) prilaku manusia pada warga ; (tiga) benda hasil karya insan. Kebudayaan baik pada wujud ide, prilaku, dan teknologi tadi bisa dibentuk, dilestarikan, serta dikembangkan melalui proses pendidikan.

Cara buat mewariskan kebudayaan, mengajarkan tingkah laku kepada generasi baru, tidak sama menurut warga ke rakyat. Ada tiga cara umum yg dapat diidentifikasikan, yaitu: informal (terjadi pada keluarga), nonformal (terjadi pada rakyat, dan formal (terjadi dalam lembaga-forum pendidikan formal). Pendidikan formal dirancang buat mengarahkan perkembangan tingkah laku siswa. Masyarakat memegang peranan pada mentrasmisi kebudayaan yang mereka miliki kepada generasi penerus. Masyarakat jua berusaha melakukan perubahan-perubahan yang diadaptasi menggunakan syarat baru, sehingga terbentuklah pola tingkah laku , nilai-nilai, norma-norma baru yg sinkron dengan tuntutan perkembangan masyarakat. Usaha-usaha menuju pola tingkah laris, nilai-nilai, dan norma-kebiasaan tersebut adalah transformasi kebudayaan. Lembaga sosial yg lazim digunakan sebagai indera transmisi serta transformasi kebudayaan adalah forum pendidikan, utamanya sekolah dan keluarga. Sekolah sebagai lembaga sosial memiliki peranan yang sangat krusial, karena pendidikan nir hanya berfungsi mentransmisi kebudayaan pada generasi penerus, tetapi pula mentransformasikannya agar sinkron menggunakan perkembangan zaman.

Landasan Psikologis. Pendidikan selalu melibatkan aspek kejiwaan, sehingga landasan psikologis merupakan salah satu landasan yang krusial dalam bidang pendidikan. Pada umumnya, landasan psikologis pendidikan tertuju dalam pemahaman insan, khususnya mengenai proses perkembangan serta proses belajar. Terdapat 3 pandangan tentang hakikat insan, yaitu taktik disposisional yg memberikan tekanan pada faktor hereditas, strategi behavioral, serta strategi fenomenologis atau humanistis menekankan pada peranan faktor belajar. Strategi behavioral memandang insan sebagai makhluk pasif yg bergantung pada lingkungan, strategi fenomenologis memandang insan menjadi makhluk aktif yg bisa bereaksi dan melakukan pilihan-pilihan sendiri. Perbedaan pandangan mengenai hakikat insan tadi berdampak pada pandangan mengenai pendidikan.

Pemahaman siswa, utamanya berkaitan dengan aspek kejiwaan individu, merupakan keliru satu kunci keberhasilan pendidikan. Individu mempunyai talenta, kemampuan, minat, kekuatan, dan tempo, dan irama perkembangan yang berbeda satu sama lain. Implikasinya, pendidik nir mungkin memperlakukan sama kepada setiap peserta didik. Perbedaan individual terjadi karena adanya perbedaan banyak sekali aspek kejiwaan antar siswa, bukan hanya berkaitan menggunakan kecerdasan dan bakat, tetapi juga disparitas pengalaman dan taraf perkembangan, perbedaan aspirasi serta impian, bahkan perbedaan kepribadian secara keseluruhan. Kajian psikologi pendidikan yang erat kaitannya menggunakan pendidikan adalah yang berkaitan dengan kecerdasan, berpikir, dan belajar. Kecerdasan umum dan kecerdasan dalam bidang tertentu banyak dipengaruhi sang kemampun potensial. Namun, kemampuan potensial hanya akan berkembang secara aktual apabila dikembangkan pada situasi yang kondusif. Peserta didik selalu berada dalam proses perubahan, baik lantaran pertumbuhan juga lantaran perkembangan. Pertumbuhan terjadi menjadi dampak faktor internal menjadi dampak kematangan serta proses pendewasaan, sedangkan perkembangan terutama terjadi lantaran efek lingkungan. Lingkungan pendidikan dapat berwujud lingkungan sekolah, keluarga, masyarakat, pramuka, serta media masa (Dimyati, 2000, 2001).

Landasan Ilmiah serta Teknologi. Pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi memiliki kaitan yg sangat erat. Iptek sebagai bagian primer isi pengajaran, artinya, pendidikan berperan sangat krusial pada pewarisan dan pengembangan iptek. Di sisi lain, setiap perkembangan iptek wajib segera diakomodasi sang pendidikan, yakni dengan segera memasukkan output pengembangan iptek ke pada isi bahan pelajaran. Sebaliknya, pendidikan sangat ditentukan sang cabang-cabang iptek, utamanya ilmu-ilmu prilaku (psikologi, sosiologi, antroplogi). Seiring menggunakan kemajuan iptek dalam umumnya, ilmu pendidikan juga mengalami kemajuan yg pesat; demikian juga menggunakan cabang-cabang khusus dari ilmu-ilmu prilaku yang menelaah pendidikan. Kemajuan cabang-cabang ilmu tadi menyebabkan tersedianya keterangan realitas yg cepat serta tepat, serta dalam gilirannya, diterjemahkan menjadi program, indera, dan/atau mekanisme kerja yang akan bermuara dalam kemajuan teknologi pendidikan.

Dengan perkembangan iptek dan kebutuhan masyarakat yg makin kompleks, maka pendidikan dalam segala aspeknya harus mengakomodasi perkembangan tersebut. Di sisi lain, pendidikan formal sudah berkembang sedemikian rupa sebagai akibatnya menjadi suatu lingkup aktivitas yg luas dan kompleks. Konsekuensinya, penataan kelembagaan, pemantapan struktur organisasi dan mekanisme kerja, pemantapan pengelolaan, haruslah dilakukan menggunakan pemanfaatan iptek. Oleh lantaran kebutuhan pendidikan yang sangat mendesak, maka teknologi dari berbagai bidang ilmu wajib segera diadopsi ke pada penyelenggaraan pendidikan, serta atau kemajuan ilmu wajib segera dimanfaatkan sang penyelenggara pendidikan tadi.

4. Orientasi dalam Azas-Azas Pendidikan Indonesia
Asas pendidikan adalah sesuatu kebenaran yang sebagai dasar atau tumpuan berpikir, baik dalam tahap perencanaan juga aplikasi pendidikan. Salah satu dasar utama pendidikan adalah bahwa manusia itu bisa dididik serta mendidik diri sendiri. Manusia dilahirkan hampir tanpa daya serta sangat tergantung dalam orang lain. Tetapi, dia memiliki potensi yang hampir tanpa batas buat dikembangkan melalui pendidikan. Asas-asas pendidikan di Indonesia bersumber baik menurut kesamaan umum pendidikan di dunia maupun yg bersumber menurut pemikiran dan pengalaman sepanjang sejarah upaya pengembangannya selama ini. Tiga asas pendidikan pada Indonesia yang sangat relevan menggunakan upaya pendidikan, baik masa kini maupun masa lampau, yaitu: asas Tut Wuri Handayani, asas belajar sepanjang hayat, dan asas kemandirian pada belajar.

Asas Tut Wuri Handayani. Asas tut wuri handayani adalah inti berdasarkan asas pertama menurut tujuh asas (Asas 1922) Perguruan Nasional Taman Siswa (lahir pada lepas tiga Juli 1922 Tirtarahardja & La Sula, 2000). Asas pertama tersebut berbunyi: “bahwa setiap orang berhak buat mengatur dirinya menggunakan mengingat tertibnya persatuan dalam perikehidupan umum”. Dari asas ini tampak bahwa tujuan yg hendak dicapai sang Taman Siswa adalah kehidupan yg tertib serta tenang. Kehidupan tertib dan hening hendaknya dicapai dari dasar kodrat alam menjadi sifat lahir dan manifestasi kekuasaan Tuhan. Asas ini mendorong Taman Siswa mengubah sistem pendidikan cara usang yg menggunakan perintah, paksaan, serta hukuman menggunakan sistem spesial Taman Siswa, yg berdasarkan pada sistem kodrati. Dari asas itu pula lahir “sistem among”, pada mana guru memperoleh sebutan “pamong”, yaitu menjadi pemimpin yang berdiri pada belakang dengan bersemboyan “Tut Wuri Handayani”, yaitu tetap mensugesti dengan memberi kesempatan pada siswa untuk berjalan sendiri, serta nir terus menerus dicampuri, diperintah atau dipaksa. Pamong hanya harus menyingkirkan segala sesuatu yang merintangi jalannya anak dan hanya bertindak aktif dan mencampuri tingkah laku atau perbuatan anak apabila mereka sendiri nir dapat menghindarkan diri berdasarkan aneka macam rintangan atau ancaman keselamatan atau gerak majunya. Jadi, sistem “among” adalah cara pendidikan yang digunakan pada sistem Taman Siswa dengan maksud mewajibkan pada guru supaya mengingatkan serta mementingkan kodrat-iradatnya para siswa dengan nir melupakan segala keadaan yang mengelilinginya.

Dua semboyan lainnya, menjadi bagian tidak terpisahkan menurut Tut Wuri Handayani, pada hakikatnya bertolak berdasarkan wawasan tentang anak yg sama, yakni nir terdapat unsur perintah, paksaan atau hukuman, tidak ada campur tangan yg dapat mengurangi kebebasan anak buat berjalan sendiri dengan kekuatan sendiri. Di sisi lain, pendidik setiap ketika siap memberi uluran tangan apabila diharapkan oleh anak. “Ing ngarsa sung tulada” adalah hal yang baik mengingat kebutuhan anak juga pertimbangan guru. “Ing madya mangun karsa” diterapkan dalam situasi kurang bergairah atau ragu-ragu buat merogoh keputusan atau tindakan, sehingga perlu diupayakan buat memperkuat motivasi. Ketiga slogan tadi sebagai satu kesatuan asas telah menjadi asas krusial pada pendidikan di Indonesia.

Asas Belajar Sepanjang Hayat. Asas belajar sepanjang hayat (life long learning) adalah sudut pandang menurut sisi lain terhadap pendidikan seumur hayati (life long education). Pendidikan seumur hidup merupakan suatu konsep yg mempunyai makna baru menurut inspirasi usang, tetapi secara universal definisi yang bisa diterima merupakan sulit. Oleh karenanya, UNESCO Institute for Education memutuskan suatu definisi kerja yakni pendidikan seumur hidup adalah pendidikan yg (1) meliputi semua hidup setiap individu, (dua) mengarah pada pembentukan, pembaharuan, peningkatan, serta penyempurnaan secara sistematis pengetahuan, keterampilan, serta sikap yg dapat meningkatkan syarat hidupnya, (tiga) tujuan akhirnya merupakan membuatkan penyadaran diri (self fulfilment) setiap individu, (4) mempertinggi kemampuan dan motivasi buat belajar berdikari, (lima) mengakui kontribusi dari seluruh dampak pendidikan yg mungkin terjadi, termasuk yang formal, non-formal, dan informal.

Istilah “pendidikan seumur hidup” erat kaitannya serta mempunyai makna yang sama dengan istilah “belajar sepanjang hayat”. Kedua kata ini nir dapat dipisahkan, tetapi dapat dibedakan. Penekanan kata “belajar” adalah perubahan pengetahuan (kognitif, afektif, psikomotor) pebelajar, sedangkan kata “pendidikan” menekankan dalam usaha sadar serta sitematis buat menciptakan suatu lingkungan yang memungkinkan perubahan pengetahuan tersebut secara efisien dan efektif, atau lingkungan yg membelajarkan subjek didik. Dalam latar pendidikan seumur hayati, proses belajar mengajar pada sekolah seyogyanya mengemban sekurang-kurangnya 2 misi, yakni membelajarkan siswa dengan efisien serta efektif; dan meningkatkan kemauan serta kemampuan belajar berdikari menjadi basis menurut belajar sepanjang hayat.

Kurikulum yang bisa mendukung terwujudnya belajar sepanjang hayat wajib dirancang dan diimplementasikan dengan memperhatikan 2 dimensi, yaitu dimensi vertikal serta horizontal. Dimensi vertikal kurikulum sekolah mencakup nir saja keterkaitan dan transedental antar strata persekolahan, tetapi pula terkait dengan kehidupan peserta didik di masa depan. Berkaitan dengan dimensi kurikulum vertikal ini, dan dalam upaya mengantisipasi siswa untuk dapat bersaing pada era dunia, maka dimensi tadi hendaknya bermuatan kecakapan-kecakapan hayati (life skills). Indikator-indikator life skills adalah integrity, initiative, flexibility, perseverance, organization, sense of humor, effort, common sense, duduk perkara-solving, responsibility, patience, friendship, curiosity, cooperatif, caring, courage, pride (Reigeluth ed., 1999). Dimensi horizontal mengaitkan pengalaman belajar di sekolah dengan pengalaman pada luar sekolah. Rancangan dan implementasi kurikulum yg memperhatikan kedua dimensi itu akan mengakrabkan peserta didik menggunakan banyak sekali asal belajar yang terdapat pada sekitarnya. Kemampuan serta kemauan memakai sumber-sumber belajar yang tersedia itu akan memberi peluang terwujudnya belajar sepanjang hayat. Masyarakat yg memiliki masyarakat yg belajar sepanjang hayat akan sebagai suatu masyarakat yang getol belajar (learning society), yang akan bermuara pada terwujudnya pendidikan seumur hayati seperti yang tercermin dalam sistem pendidikan nasional.

Asas Kemandirian dalam Belajar. Asas kemandirian dalam belajar memiliki kaitan yg sangat erat menggunakan asas Tut Wuri Handayani maupun asas belajar sepanjang hayat. Konsep “kemandirian” mengandung makna bahwa belajar adalah kebutuhan yang mucul dari pada diri sendiri sebagai akibatnya cenderung bertahan sepanjang hayat tanpa campur tangan orang lain. Perwujudan asas kemandirian dalam belajar akan menempatkan pengajar pada peran primer sebagai fasilitator dan motivator. Sebagai fasilitator, pengajar diharapkan menyediakan dan mengatur aneka macam asal belajar sedemikian rupa sebagai akibatnya memudahkan siswa berinteraksi dengan sumber-sumber tersebut. Sebagai motivator, pengajar mengupayakan timbulnya prakarsa siswa buat memanfaatkan asal belajar tersebut. Beberapa strategi belajar mengajar yang bisa menyediakan peluang pengembangan kemandirian peserta didik, antara lain cara belajar siswa aktif, belajar melalui modul, paket belajar, pedagogi berprogram. Strategi-taktik belajar tersebut bisa terealisasi bila lembaga pendidikan, utamanya sekolah, didukung oleh bahan pustaka yg memadai dan pusat sumber belajar (PSB). 

5. Gagasan Paradigma Baru Pendidikan Indonesia
Mengacu pada pelukisan masyarakat Indonesia di masa sekarang dan di masa yg akan datang, bisa diajukan gagasan bahwa buat mencapai warga yg menghormati nilai-nilai demokrasi, tidak pelak lagi, sistem pendidikan Indonesia hendaknya diarahkan menuju kerangka berpikir pendidikan yang berakar dalam pendidikan demokrasi dengan mengadopsi demokrasi pembelajaran memalui pendidikan progresif futuristik. Pendidikan demokrasi dapat dikembangkan melalui konteks yang bersifat lokal serta universal. Nilai-nilai lokal serta universal pendidikan demokrasi tersebut akan dapat memenuhi harapan serta kebutuhan unsur-unsur kebudayaan bangsa Indonesia buat tetap survive pada kehidupan dunia dan buat mempertahankan dan menyebarkan identitas kebudayaan sendiri. Konteks lokal, berarti bahwa terdapat nilai-nilai demokrasi spesial masyarakat Indonesia yang perlu dikembangkan pada kerangka buat tetapkan bukti diri bangsa. Konteks universal, berarti nilai-nilai demokrasi yang terdapat dan diakui oleh sebagian akbar penduduk global dapat diterima sebagai suatu kebenaran melalui proses akulturasi serta trasformasi dengan kebudayaan orisinil di Indonesia.

Dalam rangka mengatasi kelemahan-kelemahan pendidikan esensialis serta behavioristik, sistem pendidikan hendaknya menerapkan paradigma pendidikan progresif futuristik. Terdapat tiga pilar primer pendidikan progresif. Pertama, pendidikan berpusat dalam anak. Pendidikan ini akan berbagi kemampuan individu kreatif berdikari, dan menyebarkan secara optimal potensi-potensi anak. Kedua, peran pendidikan untuk rekonstruksi dan pembaharuan sosial. Peran ini akan menciptakan rakyat demokrasi, masyarakat ilmiah, dan perkembangan menuju warga industri. Ketiga, konsep eksperimentasi pada pendidikan. Konsep ini akan membuatkan kemapuan anak buat berpikir rasional, kritis, penarikan konklusi dari pembuktian, keterbukaan, dan akuntabilitas. Konsep ini bisa dijembatani melalui penerapan inquiry-based learning, duduk perkara solving, problem based learning, project based learning, cooperative learning, conceptual change instruction.

Penerimaan nilai-nilai asing pada pendidikan Indonesia hendaknya menurut pada prinsip seleksi asimilasi menggunakan muatan lokal atau nilai-nilai lokal. Dalam proses seleksi tadi, terjadi proses dialektika menggunakan nilai-nilai lokal. Pada tahap akhir, proses dialektika tersebut akan membuat buatan berupa konvergensi nilai asing serta nilai kepribadian dasar. Secara praktis, nilai-nilai progresif yg bersifat global bisa disandingkan menggunakan nilai-nilai ke Indonesiaan yg memberitahuakn bukti diri unik bangsa Indonesia. Demikian juga konsep progresif mengenai fungsi pendidikan menjadi agen pembaharuan sosial seharusnya diadaptasi dengan kondisi sosiologis masyarakat Indonesia. Konsep progresif itu bisa dipertemukan menggunakan konsep tri sentra pendidikan Ki hajar Dewantara: famili, sekolah, warga , dan dua pusat pendidikan lainnya: lembaga pramuka serta media massa.

Untuk mengantisipasi nir terjadinya perseteruan global antarbudaya, maka diharapkan kerangka berpikir pendidikan antarbudaya tingkat internasional. Pendidikan ini akan menciptakan generasi-generasi baru yang nir terkungkung oleh perspektif nasional, rasial, etnik, dan teritorial. Lewat pendidikan antarbudaya, perspektif-perspektif tersebut akan direduksi menjadi pandangan-pandangan yang lebih sesuai menggunakan empiris-empiris dan tuntutan internasional sekaligus dunia. Pendidikan antar budaya bisa berwujud formal, nonformal, atau informal. Pelajaran bahasa asing, studi etnik, komunikasi antar budaya, adalah bidang-bidang studi yg relatif penting diajarkan pada sekolah serta pada perguruan tinggi. Di samping itu, acara pertukaran murid, mahasiswa, ilmuwan, seniman, dan olahragawan jua adalah kurikulum pendidikan antar budaya. Media massa juga adalah sarana buat memasyarakatkan nilai-nilai universal ini, melalui fakta, ulasan, feature, pandangan mata, serta sebagainya. Demikian juga, kitab -buku khususnya yg memuat pengetahuan tentang budaya negara-negara bangsa lain, mencakup norma adat, norma-norma, dan prilaku komunikasi mereka sangat krusial dijadikan kurikulum.

Untuk membentuk manusia-insan antarbudaya tingkat nasional, kerangka berpikir pendidikan antarbudaya diimplementasikan melalui usaha menjadi berikut. Pertama, penggunaan bahasa nasional pada forum-forum resmi: lembaga pendidikan, tempat kerja pemerintahan, kantor swasta. Juga di lembaga-lembaga tidak resmi yg melibatkan lebih menurut satu suku bangsa, bisnis yg sama perlu dilakukan. Pemaksaan unsur-unsur bahasa daerah yg berlebihan ke pada bahasa nasional hendaknya dihindari. Pemaksaan semacam itu adalah tanda-tanda etnosentrisme yang tidak akan menyenangkan orang-orang dari daerah lain. Kedua, hidangan kebudayaan ditayangkan secara adil melalui media elektronik, khususnya televisi, dan lembaga-forum internasional. Ketiga, sosialisasi yang merata pada forum-lembaga pendidikan dan tempat kerja-kator pemerintah dan swasta, dengan mendapat siswa atau mahasiswa dan pegawai yg cakap tanpa memperdulikan apa suku mereka. Keempat, hubungan antar suku melalui pertukaran pemuda, pelajar, mahasiswa, pegawai, pengajar, serta dosen antar propinsi paling tidak untuk satu periode eksklusif. Kelima, perkawinan antarsuku sepanjang orang-orang yg tidak sinkron suku tadi memiliki kecocokan dalam segi-segi penting, contohnya dalam kepercayaan . Keenam, pembangunan daerah yg merata sang pemerintah, menggunakan mencegah adanya kemungkinan daerah yg sebagian maju serta sebagian lagi terlantar.

Untuk memajukan popularisasi pendidikan, maka paradigmanya adalah (1) menyesuaikan model pendidikan serta training dengan kebutuhan warga banyak seraya menaikkan mutunya, (2) menaikkan partisipasi keluarga serta masya-rakat pada penyelenggaraan, investasi, serta evaluasi pendidikan, (3) mempertinggi investasi pendidikan melalui sektor pemerintah. Implementasi paradigma ini adalah melalui program-acara (1) menyebarkan serta mewujudkan pendidikan berkualitas, (dua) menyelenggarakan pendidikan pengajar serta energi kependidikan yang bermutu, (tiga) menciptakan SDM pendidikan yang profesional menggunakan penghargaan yang wajar, (4) menanggulangi putus sekolah akibat krisis melalui perbaikan organisasi aplikasi penyaluran bantuan, serta (5) menaikkan kesejahteraan guru serta energi kependidikan lainnya, sebagai akibatnya dapat memotivasi peningkatan kinerja mereka secara optimal. Peningkatan kinerja pengajar serta tenaga kependidikan lainnya tersebut jua wajib diberikan peluang melalui praktek-praktek penyegaran akademik, misalnya penataran, kursus singkat, studi banding, dan kunjungan singkat dalam dan luar negeri.

Pendidikan Indonesia diperlukan pula memusatkan perhatian pada upaya peningkatan sistematisasi pendidikan. Paradigmanya merupakan (1) menitikberatkan pengembangan dan pemantapan sistem pendidikan nasional dalam pemberdayaan lembaga pendidikan dengan memberi swatantra yg luas, (2) menyebarkan sistem pendidikan nasional yg terbuka bagi segenap dipersivitas yg ada di Indonesia, (tiga) pembatasan program-acara pendidikan nasional difokuskan pada pengembangan kesatuan bangsa. Implementasi kerangka berpikir tadi bisa dilakukan melalui program-program (1) menyiapkan lembaga-lembaga pendidikan serta training pada wilayah, (2) mengurangi birokrasi penyelenggaraan pendidikan dan secara berangsur-angsur menaruh otonomi seluas-luasnya pada forum pendidikan, (3) melaksanakan desentralisasi penyelenggaraan pendidikan nasional secara bertahap seiring dengan persiapan wahana, SDM, serta dana yang memadai, baik tingkat provinsi maupun kabupaten.

Proliferasi sistem delivery pendidikan sangat memilih kualitas pendidikan dalam global semakin terbuka kini ini. Untuk menaikkan proliferasi pendidikan tadi, paradigmanya adalah (1) meningkatkan keterpaduan dalam pengembangan serta implementasi acara training, media massa, dan media elektro, (dua) menjembatani global pendidikan serta dunia kerja secara optimal dalam rangka membuat tenaga-tenaga kerja yg sesuai menggunakan kebutuhan daerah dan pasar kerja. Impelementasi paradigma tersebut dapat dilakukan melalui acara-program (1) optimalisasi pemanfaatan dan koordinasi forum-lembaga pelatihan pada daerah menggunakan pelibatan pemimpin-pemimpin rakyat, pemerintah wilayah, serta dunia industri, (2) mempertinggi kuantitas serta kualitas lembaga-lembaga pendidkan pada daerah dalam rangka menahan arus urbanisasi sekaligus menaikkan SDM yg berkualitas, (tiga) menjalin kerjasama yang erat antara lembaga pelatihan menggunakan global kerja.

Pendidikan serta politik mempunyai interaksi yg sangat erat. Oleh sebab itu, politisasi pendidikan hendaknya dirumuskan sedemikian rupa, sehingga baik pendidikan maupun politik secara bersinergi bisa mencapai tujuan dalam menaikkan peradaban insan. Paradigmanya merupakan (1) pendidikan nasional ikut dan dalam mendidik insan Indonesia menjadi manusia politik yang demokratis, sadar akan hak-hak dan kewajibannya menjadi masyarakat negara yg bertanggung jawab, (dua) rakyat, termasuk keluarga bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan. Secara operasional, kerangka berpikir ini bisa diimplementasikan melalui program-acara (1) menerapkan sistem merit serta profesionalisme pada rangka membersihkan birokrasi departemen dari kepentingan-kepentingan politik, (dua) menegakkan disiplin dan tanggung jawab para pelaksana forum-lembaga pendidikan, (3) menyelenggarakan pendidikan budi pekerti.

Pendidikan serta kebudayaan merupakan suatu kebutuhan menurut dan untuk masyarakat lokal. Agar lembaga sosial utamanya lembaga pendidikan, baik sekolah juga program-acara pendidikan non formal, berfungsi secara optimal dalam rangka memenuhi kebutuhan tadi, maka dibutuhkan kerangka berpikir pemberdayaan warga lokal, universitas-universitas di wilayah, forum pemerintah pada daerah, dan lembaga pendidikan. Implementasinya merupakan sebagai berikut. Antara Pemerintah Daerah kabupaten dan warga pada pada penyelenggaraan pendidikan dan kebudayaan diciptakan hubungan akuntabilitas horizontal. Artinya, rakyat serta pemda kedua-duanya bertanggung jawab terhadap stake holder (warga ) yang memiliki pendidikannya. Pemerintah Daerah harus membantu warga supaya penyelenggaraan pendidikannya dilakukan secara efisien dan bermutu. Universitas pada daerah memiliki interaksi konsultatif menggunakan masyarakat lokal dan Pemerintah Daerah kabupaten. Hubungan tadi akan menciptakan peluang bagi universitas pada daerah buat menjadi agen pembaharuan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, baik pada kabupaten, di provinsi, maupun di tingkat pusat.

Dalam memasuki era globalisasi, terdapat dua dimensi mengenai visi dan misi pendidikan tinggi yang berkaitan sangat erat, yaitu dimensi lokal dan dimensi dunia. Paradigma pengembangan kedua dimensi tadi sangat penting pada memasuki milenium ketiga ini. Dimensi lokal visi pendidikan tinggi terdiri berdasarkan unsur-unsur akuntabilitas, relevansi, kualitas, otonomi kelembagaan, dan jaringan kerja sama. Dimensi global visi pendidikan tinggi mempunyai unsur-unsur kompetitif, kualitas, dan jaringan kerja sama. Ini berarti, membuatkan dimensi lokal berarti pula membuatkan dimensi globalnya lantaran unsur kompetitif pada dimensi global sangat bergantung kepada unsur-unsur akuntabilitas, relevansi, dan kualitas pada dimensi lokal.

PENGERTIAN KURIKULUM STANDAR KOMPETENSI DAN KOMPETENSI DASAR

Pengertian Kurikulum, Standar Kompetensi Dan Kompetensi Dasar 
Pemberlakuan peraturan dan perundangan-undangan yg berkaitan dengan aplikasi swatantra pendidikan menuntut adanya upaya pembagian kewenangan dalam banyak sekali bidang pemerintahan. Hal tersebut membawa implikasi terhadap sistem serta penyelenggaraan pendidikan termasuk pengembangan dan aplikasi kurikulum. Tiga hal penting yg perlu menerima perhatian, yaitu:
1. Diversifikasi Kurikulum yang merupakan proses penyesuaian, perluasan, pendalaman materi pembelajaran supaya dapat melayani keberagaman kebutuhan dan taraf kemampuan siswa dan kebutuhan wilayah/lokal menggunakan berbagai kompleksitasnya.
2. Penetapan Standar Kompetensi (SK), dimaksudkan buat memutuskan ukuran minimal atau secukupnya, meliputi kemampuan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang wajib dicapai, diketahui, dilakukan, serta mahir dilakukan sang siswa dalam setiap tingkatan secara maju serta berkelanjutan menjadi upaya kendali dan jaminan mutu.
3. Pembagian wewenang antara Pemerintah Pusat dan Provinsi/ Kabupaten/Kota sebagai Daerah Otonomi merupakan pijakan primer buat lebih memberdayakan wilayah pada penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan potensi wilayah yang bersangkutan.
4. Untuk merespon ketiga hal tersebut di atas, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sudah melakukan penyusunan Standar Isi (SI), yang kemudian dituangkan kedalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 22 tahun 2006, yg meliputi komponen:
a) Standar Kompetensi (SK), adalah berukuran kemampuan minimal yg mencakup pengetahuan, keterampilan serta perilaku yg harus dicapai, diketahui, dan mahir dilakukan oleh peserta didik pada setiap tingkatan berdasarkan suatu materi yang diajarkan.
b) Kompetensi Dasar (KD), adalah penjabaran SK siswa yg cakupan materinya lebih sempit dibanding menggunakan SK siswa.

Pendidikan Berbasis Kompetensi
Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) angka 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional dalam Bab II Pasal 3 menjelaskan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi membuatkan kemampuan dan membangun watak dan peradaban bangsa yg bemartabat pada rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan buat berkembangnya potensi siswa agar sebagai insan yg beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta sebagai warga negara yg demokratis dan bertanggung jawab.

Standar kompetensi lulusan (SKL) suatu jenjang pendidikan sesuai menggunakan tujuan pendidikan nasional mencakup komponen ketakwaan, akhlak, pengetahuan, ketrampilan, kecakapan, kemandirian, kreativitas, kesehatan, serta kewarganegaraan. Semua komponen pada tujuan pendidikan nasional wajib tecermin dalam kurikulum serta sistem pembelajaran pada semua jenjang pendidikan. Sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, tugas sekolah adalah berbagi potensi peserta didik secara optimal sebagai kemampuan buat hidup di warga serta ikut menyejahterakan warga . Lulusan suatu jenjang pendidikan harus mempunyai pengetahuan dan keterampilan dan berperilaku yang baik.

Untuk itu siswa wajib sanggup menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki sinkron dengan baku yg ditetapkan. SKL merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan yang diarahkan buat pengembangan potensi peserta didik sinkron dengan perkembangan ilmu, teknologi, seni, dan pergeseran paradigma pendidikan yg berorientasi pada kebutuhan peserta didik.

SKL adalah satu berdasarkan 8 baku nasional pendidikan (SNP), yg merupakan kompetensi lulusan minimal yang berlaku di daerah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan adanya SKL, kita mempunyai patok mutu, baik penilaian bersifat mikro seperti kualitas proses dan kualitas produk pembelajaran, maupun evaluasi makro misalnya efektivitas serta efisiensi program pendidikan, sebagai akibatnya ke depan pendidikan kita akan melahirkan standar mutu yg bisa dipertanggungjawabkan dalam setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan. SKL mata pelajaran selanjutnya dijabarkan ke dalam SK serta KD.

Selain mengacu dalam SKL, pengembangan SK siswa dalam suatu mata pelajaran jua mengacu pada struktur keilmuan dan perkembangan peserta didik, yang dikembangkan sang para pakar mata pelajaran, ahli pendidikan dan pakar psikologi perkembangan, dengan mengacu dalam prinsip-prinsip:
1. Peningkatan Keimanan, Budi Pekerti Luhur, dan Penghayatan Nilai-Nilai Budaya.
Keimanan, budi pekerti luhur, dan nilai-nilai budaya perlu digali, dipahami, dan diamalkan buat mewujudkan karakter dan martabat bangsa.
2. Keseimbangan Etika, Logika, Estetika, dan Kinestetika.
Kegiatan Pembelajaran didesain menggunakan memperhatikan ekuilibrium etika, logika, keindahan, dan kinestetika.
3. Penguatan Integritas Nasional.
Penguatan integritas nasional dicapai melalui pendidikan yang menumbuhkembangkan pada diri siswa menjadi bangsa Indonesia melalui pemahaman dan penghargaan terhadap perkembangan budaya dan peradaban bangsa Indonesia yg bisa memberikan sumbangan terhadap peradaban dunia.
4. Perkembangan Pengetahuan dan Teknologi Informasi.
Kemampuan berpikir serta belajar dengan cara mengakses, memilih, serta menilai pengetahuan buat mengatasi situasi yang cepat berubah serta penuh ketidakpastian dan menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi informasi.
4. Pengembangan Kecakapan Hidup.
Kurikulum membuatkan kecakapan hidup melalui budaya membaca, menulis, serta kecakapan hitung; keterampilan, sikap, dan konduite adaptif, kreatif, kooperatif, serta kompetitif; serta kemampuan bertahan hidup.
5. Pilar Pendidikan.
Kurikulum mengorganisasikan fondasi belajar ke pada lima pilar sinkron dengan Panduan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), yaitu: (a) belajar buat beriman serta bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa; (b) belajar buat tahu dan menghayati; (c) belajar buat bisa melaksanakan serta berbuat secara efektif; (d) belajar buat hayati bersama serta bermanfaat buat orang lain; serta (e) belajar buat membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yg aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
6. Menyeluruh dan Berkesinambungan.
Kompetensi meliputi holistik dimensi kemampuan yaitu pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap, pola pikir dan konduite yang disajikan secara berkesinambungan mulai dari usia taman kanak-kanak atau raudhatul athfal sampai menggunakan pendidikan menengah.
7. Belajar Sepanjang Hayat.
Pendidikan diarahkan pada proses pembudayaan serta pemberdayaan siswa yg berlanjut sepanjang hayat dengan mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal serta informal, sembari memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yg selalu berkembang dan arah pengembangan manusia seutuhnya.

SK siswa pada suatu mata pelajaran dijabarkan dari SKL lulusan, yakni kompetensi-kompetensi minimal yg wajib dikuasai lulusan eksklusif. Kemampuan yg dimiliki lulusan dicirikan dengan pengetahuan dan kemampuan atau kompetensi lulusan yang adalah modal utama untuk bersaing pada tingkat global, karena persaingan yang terjadi merupakan dalam kemampuan asal daya manusia (SDM). Oleh karena itu, penerapan pendidikan berbasis kompetensi diperlukan akan membuat lulusan yg sanggup berkompetisi di taraf regional, nasional, dan global.

Kualitas pendidikan sangat dipengaruhi oleh kemampuan sekolah pada mengelola proses pembelajaran, dan lebih spesifik lagi adalah proses pembelajaran yg terjadi di kelas. Sesuai menggunakan prinsip swatantra dan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS), pelaksana pembelajaran, pada hal ini guru, perlu diberi keleluasaan serta dibutuhkan sanggup menyiapkan silabus, memilih taktik pembelajaran, dan penilaiannya sinkron menggunakan kondisi serta potensi peserta didik serta lingkungan masing-masing. Berdasarkan pertimbangan tadi maka perlu dibuat buku pedoman cara menyebarkan silabus berbasis kompetensi. Pedoman pengembangan silabus yg meliputi dua macam, yaitu panduan generik serta pedoman khusus buat setiap mata pelajaran.

Pedoman umum pengembangan silabus memberi penerangan secara umum tentang prosedur serta cara mengembangkan SK serta KD sebagai indikator pencapaian kompetensi, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, evaluasi, alokasi waktu, asal belajar. Sedangkan panduan spesifik menjelaskan prosedur pengembangan sesuai dengan ciri mata pelajaran yang disertai model-contoh buat lebih memperjelas langkah-langkah pengembangan silabus.

Kurikulum Berbasis Kompetensi
Pendidikan berbasis kompetensi mencakup kurikulum, paedagogi serta evaluasi. Oleh karena itu, pengembangan KTSP memiliki pendekatan berbasis kompetensi karena adalah konsekuensi menurut pendidikan berbasis kompetensi. Di pada SI dinyatakan bahwa: KTSP yg berbasis kompetensi merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai kompetensi yg dibakukan serta cara pencapaiannya diadaptasi menggunakan keadaan dan kemampuan daerah. Kompetensi perlu dicapai secara tuntas (belajar tuntas). Bimbingan diperlukan buat melayani perbedaan individual melalui acara remidial dan pengayaan.

Pengembangan kurikulum berbasis kompetensi harus berkaitan menggunakan tuntutan SKL, SK dan KD, organisasi kegiatan pembelajaran, dan kegiatan buat mengembangkan dan memiliki kompetensi seefektif mungkin. Proses pengem¬bangan kurikulum berbasis kompetensi menggunakan perkiraan bahwa siswa yg akan belajar sudah memiliki pengetahuan dan keterampilan awal yang diharapkan buat menguasai kompetensi eksklusif.

Pembelajaran Berbasis Kompetensi
Pembelajaran berbasis kompetensi merupakan program pembelajaran di mana hasil belajar atau kompetensi yang diharapkan dicapai sang peserta didik, sistem penyampaian, dan indikator pencapaian output belajar dirumuskan secara tertulis semenjak perencanaan dimulai (McAshan, 1989:19).

Dalam pembelajaran berbasis kompetensi perlu ditentukan baku minimum kompetensi yg harus dikuasai peserta didik. Sesuai pendapat tadi, komponen materi pembela¬jaran berbasis kompetensi mencakup: (1) kompetensi yang akan dicapai; (dua) strategi penyampaian buat mencapai kompetensi; (3) sistem evaluasi atau penilaian yg digunakan buat memilih keberhasilan peserta didik dalam mencapai kompetensi.

Kompetensi yang wajib dikuasai oleh peserta didik perlu dirumuskan menggunakan kentara serta khusus. Perumusan dimaksud hendaknya berdasarkan atas prinsip “relevansi serta konsistensi antara kompetensi dengan materi yg dipelajari, waktu yang tersedia, dan kegiatan serta lingkungan belajar yang digunakan” (McAshan, 1989:20). Langkah-langkah yang perlu dilakukan buat menerima perumusan kompetensi yang jelas dan khusus, antara lain dengan melaksanakan analisis kebutuhan, analisis tugas, analisis kompetensi, penilaian oleh profesi dan pendapat pakar mata pelajaran, pendekatan teoritik, serta telaah kitab teks yg relevan menggunakan materi yg dipelajari (Kaufman, 1982: 16; Bratton, 1991: 263).

Konsep pembelajaran berbasis kompetensi menyaratkan dirumuskannya secara jelas kompetensi yg harus dimiliki atau ditampilkan siswa setelah mengikuti aktivitas pembelajaran. Dengan tolokukur pencapaian kompetensi maka dalam aktivitas pembelajaran peserta didik akan terhindar menurut mengusut materi yang nir perlu yaitu materi yg nir menunjang tercapainya penguasaan kompetensi.

Pencapaian setiap kompetensi tersebut terkait erat menggunakan sistem pembelajaran. Dengan demikian komponen minimal pembelajaran berbasis kompetensi adalah:
a. Pemilihan serta perumusan kompetensi yang sempurna.
b. Spesifikasi indikator evaluasi buat memilih pencapaian kompetensi.
c. Pengembangan sistem penyampaian yg fungsional dan relevan dengan kompetensi dan sistem evaluasi.

Penerapan konsep serta prinsip pembelajaran berbasis kompetensi diharapkan bermanfaat buat:
1) menghindari duplikasi pada pemberian materi pembelajaran yang disampaikan guru wajib benar-sahih relevan dengan kompetensi yang ingin dicapai.
2) mengupayakan konsistensi kompetensi yg ingin dicapai dalam mengajarkan suatu mata pelajaran. Dengan kompetensi yg sudah ditentukan secara tertulis, siapa pun yg mengajarkan mata pelajaran tertentu nir akan bergeser atau menyimpang menurut kompetensi dan materi yg telah dipengaruhi.
3) mempertinggi pembelajaran sesuai dengan kebutuhan, kecepatan, serta kesempatan peserta didik.
4) membantu mempermudah aplikasi akreditasi. Pelaksanaan akreditasi akan lebih dipermudah menggunakan memakai tolokukur SK.
5) memperbarui sistem evaluasi serta pelaporan output belajar siswa. Dalam pembelajaran berbasis kompetensi, keberhasilan siswa diukur dan dilaporkan berdasar pencapaian kompetensi atau subkompetensi tertentu, bukan didasarkan atas perbandingan dengan output belajar siswa yang lain.
6) memperjelas komunikasi dengan siswa mengenai tugas, aktivitas, atau pengalaman belajar yang wajib dilakukan dan cara yang dipakai buat memilih keberhasilan belajarnya.
7) menaikkan akuntabilitas publik. Kompetensi yg sudah disusun, divalidasikan, dan dikomunikasikan kepada publik, sebagai akibatnya bisa dipakai buat mempertanggungjawabkan aktivitas pembelajaran kepada publik.
h. Memperbaiki sistem tunjangan profesi. Dengan perumusan kompetensi yang lebih khusus serta jelas, sekolah dapat mengeluarkan sertifikat atau transkrip yg menyatakan jenis serta aspek kompetensi yg dicapai.

Standar Kompetensi
1. Standar Kompetensi Lulusan SMA
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) dikembangkan dari tujuan setiap satuan pendidikan, yakni: Pendidikan Menengah yang terdiri atas SMA/MA/SMALB/Paket C bertujuan: menaikkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, dan keterampilan buat hayati berdikari serta mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Acuan buat merumuskan kompetensi lulusan dapat berupa landasan yuridis yaitu peraturan perundang-undangan yg berlaku, dan persyaratan yg ditentukan oleh pengguna lulusan atau dunia kerja (workplace). Secara yuridis, kompetensi lulusan Sekolah Menengah Atas bisa dijabarkan dari perumusan tujuan pendidikan yang masih ada pada pada UU angka 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II Pasal tiga dijelaskan bahwa Pendidikan Nasional bertujuan buat berkembangnya potensi siswa supaya sebagai insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, berdikari, dan menjadi masyarakat negara yg demokratis serta bertanggung jawab.

Selain menurut peraturan perundang-undangan, kompetensi lulusan Sekolah Menengah Atas pula bisa dirumuskan dari persyaratan yg ditentukan sang pengguna lulusan atau dunia kerja (workplace/stakeholder). Sebagai model di Australia, dalam mengatasi perkara relevansi pendidikan, selalu diusahakan adanya jalinan kerja sama antara sekolah dengan global industri.

Usaha dimaksud dengan melalui pengintegrasian SK yang dipengaruhi sang industri ke pada kurikulum sekolah. “Dunia industri menentukan standar kompetensi lulusan berupa pengetahuan serta keterampilan yang wajib dikuasai seseorang supaya mempunyai kompetensi untuk memasuki global kerja” (Adams, 1995: tiga). Secara garis besar , kompetensi dimaksud merupakan paduan antara pengetahuan, keterampilan, serta penerapan pengetahuan serta keterampilan tadi dalam melaksanakan tugas di lapangan kerja. Secara rinci, kompetensi dimaksud mencakup: (a) keterampilan melaksanakan tugas pokok; (b) keterampilan mengelola; (c) keterampilan melaksanakan pengelolaan dalam keadaan mendesak; (d) keterampilan berinteraksi menggunakan lingkungan kerja serta bekerja sama menggunakan orang lain; dan (e) keterampilan menjaga kesehatan serta keselamatan kerja.

Perumusan aspek-aspek kompetensi secara rinci dapat dilakukan dengan menganalisis kompetensi. Bloom et al. (1956: 17) menganalisis kompetensi sebagai 3 aspek, menggunakan tingkatan yang berbeda-beda setiap aspeknya, yaitu kompetensi:
a) kognitif, mencakup strata pengetahuan, pemahaman, pelaksanaan, analisis, buatan, dan penilaian.
b) afektif, mencakup anugerah respons, penilaian, apresiasi, dan internalisasi.
c) sikomotorik, mencakup keterampilan mobilitas awal, semi rutin dan rutin.

Berbeda dengan Bloom, Hall & Jones (1976: 48) membagi kompetensi menjadi 5 macam, yaitu kompetensi:
a) kognitif yang mencakup pengetahuan, pemahaman, dan perhatian.
b) afektif yang menyangkut nilai, perilaku, minat, dan apresiasi
c) penampilan yg menyangkut demonstrasi keterampilan fisik atau psikomotorik.
d) produk atau konsekuensi yg menyangkut keterampilan melakukan perubahan terhadap pihak lain.
e) eksploratif atau ekspresif, menyangkut hadiah pengalaman yang memiliki nilai kegunaan di masa depan, sebagai output samping yg positif.

Sehubungan dengan kompetensi yang dijabarkan dari tujuan pendidikan nasional, terdapat dua buah kompetensi yang perlu mendapatkan perhatian yaitu pertama kecakapan hayati (life skill) dan kedua keterampilan perilaku.

Kecakapan hayati (life skill) adalah kecakapan buat membangun atau menemukan pemecahan masalah-kasus baru (penemuan) menggunakan menggunakan berita, konsep, prinsip, atau prosedur yg sudah dipelajari. Penemuan pemecahan kasus baru itu dapat berupa proses juga produk yg berguna buat mempertahankan, menaikkan, atau memperbarui hayati serta kehidupan peserta didik.

Kecakapan hayati tersebut diperlukan dapat dicapai melalui banyak sekali pengalaman belajar peserta didik. Dari banyak sekali pengalaman mempelajari aneka macam materi pembelajaran, diperlukan siswa memperoleh hasil samping yang positif berupa upaya memanfaatkan pengetahuan, konsep, prinsip serta prosedur buat memecahkan kasus baru dalam bentuk kecakapan hayati. Di samping itu, hendaknya kecakapan hidup tadi diupayakan pencapaiannya menggunakan mengintegrasikannya pada topik serta pengalaman belajar yang relevan menggunakan kehidupan sehari-hari.

Sebagai model, seseorang peserta didik tinggal di sebuah kampung pedalaman di tepi sungai. Di sekolah beliau sudah memeriksa dinamo pembangkit tenaga listrik serta sifat-sifat arus air yg diantaranya dapat menggerakkan turbin atau baling-baling. Peserta didik tersebut kemudian memanfaatkan air sungai buat menggerakkan baling-baling yang dihubungkan menggunakan dinamo yg digantungkan di bagian atas air di tengah sungai, sebagai akibatnya diperoleh aliran listrik yg dapat digunakan buat penjelasan. Contoh lain, siswa yang telah menyelidiki bejana berafiliasi serta sifat-sifat air yg tidak menghantarkan udara, lalu membangun “leher angsa” berdasarkan bahan tanah liat untuk resistor bau dalam pembuatan WC, dapat menciptakan indera buat menyiram flora hias yang digantung.

Selain kecakapan yang bersifat teknis (vokasional), kecakapan hayati mencakup pula kecakapan sosial (social skills), contohnya kecakapan mengadakan negosiasi, kecakapan menentukan dan merogoh posisi diri, kecakapan mengelola permasalahan, kecakapan mengadakan hubungan antar pribadi, kecakapan memecahkan kasus, kecakapan merogoh keputusan secara sistematis, kecakapan bekerja pada sebuah tim, kecakapan berorganisasi, dan lain sebagainya.

Keterampilan sikap (afektif) meliputi 2 hal. Pertama, perilaku yg berkenaan menggunakan nilai, moral, tata susila, baik, buruk, demokratis, terbuka, dermawan, jujur, teliti, serta lain sebagainya. Kedua, sikap terhadap materi serta aktivitas pembelajaran, seperti menyukai, menyenangi, memandang positif, menaruh minat, serta lain sebagainya. Mengingat sulitnya merumuskan, mengajarkan, dan mengevaluasi aspek afektif, sering kompetensi afektif tadi tidak dimasukkan dalam program pembelajaran. Sama halnya dengan kecakapan hayati, kompetensi afektif hendaknya diupayakan pencapaiannya melalui pengintegrasian dengan topik-topik serta pengalaman belajar yang relevan.

Sejalan menggunakan tujuan pendidikan nasional, kompetensi yang dibutuhkan dimiliki sang lulusan atau tamatan SMA (Sekolah Menengah Atas.) bisa dirumuskan sebagai berikut:
  • Berkenaan menggunakan aspek afektif, peserta didik mempunyai keimanan serta ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sinkron ajaran agama masing-masing yg tercermin pada perilaku sehari-hari; memiliki nilai-nilai etika dan keindahan, serta mampu mengamalkan serta mengekspresikannya dalam kehidupan sehari-hari; mempunyai nilai-nilai demokrasi, toleransi, serta humaniora, dan menerapkannya pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara baik dalam lingkup nasional juga dunia.
  • Berkenaan dengan aspek kognitif, menguasai ilmu, teknologi, serta kemampuan akademik buat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
  • Berkenaan dengan aspek psikomotorik, mempunyai keterampilan berkomunikasi, kecakapan hayati, dan mampu mengikuti keadaan dengan perkembangan lingkungan sosial, budaya serta lingkungan alam baik lokal, regional, juga dunia; mempunyai kesehatan jasmani serta rohani yg berguna buat melaksanakan tugas/kegiatan sehari-hari.
Berdasarkan rumusan tersebut, maka kompetensi bisa dikelompokkan menjadi kompetensi yang berkenaan menggunakan bidang moral keagamaan, kemanusiaan (humaniora), komunikasi, estetika, serta IPTEK.

Hal ini tercantum dalam Permendiknas angka 23 tahun 2006 mengenai Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Pasal 1:
  1. Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan menengah dipakai menjadi pedoman evaluasi dalam menentukan kelulusan peserta didik.
  2. Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar kompetensi lulusan minimal Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Standar Kompetensi Lulusan minimal grup mata pelajaran, serta baku kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
  3. Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
SKL Satuan Pendidikan buat Sekolah Menengah Atas sebagaimana yg tercantum dalam lampiran Permendiknas nomor 23 tahun 2006, merupakan:
a) Berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sinkron dengan perkembangan remaja.
b) Mengembangkan diri secara optimal menggunakan memanfaatkan kelebihan diri dan memperbaiki kekurangannya;
c) Menunjukkan perilaku percaya diri dan bertanggung jawab atas konduite, perbuatan, serta pekerjaannya;
d) Berpartisipasi dalam penegakan anggaran-aturan sosial;
e) Menghargai keberagaman kepercayaan , bangsa, suku, ras, serta golongan sosial ekonomi dalam lingkup dunia;
f) Membangun serta menerapkan fakta dan pengetahuan secara logis, kritis, kreatif, dan inovatif;
g) Menunukkan akal budi logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan putusan;
h) Menunjukkan kemampuan membuatkan budaya belajar buat pemberdayaan diri;
i) Menunjukkan sikap kompetitif dan sportif buat mendapatkan hasil yang terbaik;
j) Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan perkara kompleks;
k) Menunjukkan kemampuan menganalisis tanda-tanda alam serta sosial;
l) Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab;
m) Berpartisipasi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis pada wadah NKRI;
n) Mengekspresikan diri melalui aktivitas seni serta budaya;
o) Mengapresiasi karya seni serta budaya;
p) Menghasilkan karya kreatif, baik individual juga gerombolan ;
q) Menjaga kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, dan kebersihan lingkungan;
r) Berkomunikasi verbal dan goresan pena secara efektif dan santun;
s) Memahami hak dan kewajiban diri serta orang lain dalam pergaulan di warga ;
t) Menghargai adanya disparitas pendapat serta berempati terhadap orang lain;
u) Menunjukkan keterampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis serta estetis;
v) Menunjukkan keterampilan menyimak, membaca, menulis, serta berbicara pada bahasa Indonesia serta Inggris;
w) Menguasai pengetahuan yang diperlukan buat mengikuti pendidikan tinggi.
x) Berdasarkan profil kompetensi lulusan tadi selanjutnya dijabarkan ke pada sejumlah SK serta Kompetensi mata pelajaran yang relevan yang diperlukan buat mencapai kebulatan kompetensi tersebut.

2. Standar Kompetensi Mata Pelajaran
a. Pengertian Standar Kompetensi Mata Pelajaran
Untuk memantau perkembangan mutu pendidikan dibutuhkan SK. SK dapat didefinisikan menjadi “pernyataan tentang pengetahuan, keterampilan, dan sikap yg wajib dikuasai peserta didik dan taraf dominasi yang diperlukan dicapai pada mempelajari suatu mata pelajaran” (Center for Civ¬ics Education, 1997:dua).

Menurut definisi tadi, SK mencakup 2 hal, yaitu standar isi (content standards), serta baku penampilan (performance stan-dards).
SK yg menyangkut isi berupa pernyataan mengenai pengetahuan, sikap dan keterampilan yang harus dikuasai peserta didik pada mempelajari mata pelajaran tertentu misalnya Kewarganegaraan, Matematika, Fisika, Biologi, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris. SK yg menyangkut taraf penampilan merupakan pernyataan tentang kriteria buat memilih tingkat penguasaan siswa terhadap SI.

Dari uraian tersebut dapat dikemukakan bahwa SK mempunyai dua penafsiran, yaitu: (a) pernyataan tujuan yang mengungkapkan apa yang wajib diketahui peserta didik dan kemampuan melakukan sesuatu pada mengusut suatu mata pelajaran dan (b) spesifikasi skor atau peringkat kinerja yang berkaitan dengan kategori pencapaian misalnya lulus atau memiliki keahlian.
SK adalah kerangka yang menyebutkan dasar pengembangan program pembelajaran yg terstruktur. SK pula adalah fokus dari penilaian, sehingga proses pengembangan kurikulum merupakan penekanan menurut penilaian, meskipun kurikulum lebih poly berisi mengenai dokumen pengetahuan, keterampilan dan perilaku berdasarkan pada bukti-bukti untuk menampakan bahwa peserta didik yg akan belajar telah memiliki pengetahuan dan keterampilan awal.
Dengan demikian SK diartikan sebagai kemampuan seseorang pada:
melakukan suatu§ tugas atau pekerjaan.
mengorganisasikan supaya pekerjaan dapat§ dilaksanakan.
melakukan respon dan reaksi yang tepat apabila ada§ penyimpangan berdasarkan rancangan semula.
melaksanakan tugas serta§ pekerjaan dalam situasi serta syarat yang tidak sinkron.

Penyusunan SK suatu jenjang atau taraf pendidikan adalah usaha buat menciptakan suatu sistem sekolah menjadi otonom, mandiri, serta responsif terhadap keputusan kebijakan wilayah dan nasional. Kegiatan ini diharapkan mendorong munculnya baku pada tingkat lokal serta nasional. Penentuan baku hendaknya dilakukan menggunakan cermat serta hati-hati. Sebab, bila setiap sekolah atau setiap kelompok sekolah menyebarkan baku sendiri tanpa memperhatikan standar nasional maka pemerintah pusat akan kehilangan sistem untuk mengontrol mutu sekolah. Akibatnya kualitas sekolah akan bervariasi, serta nir bisa dibandingkan kualitas antara sekolah yang satu menggunakan sekolah yang lain. Lebih jauh lagi kualitas sekolah antar wilayah yg satu menggunakan daerah yg lain nir bisa dibandingkan. Pada gilirannya, kualitas sekolah secara nasional nir bisa dibandingkan dengan kualitas sekolah dari negara lain.

Pengembangan SK perlu dilakukan secara terbuka, seimbang, serta melibatkan semua grup yg akan dikenai baku tadi. Melibatkan semua kelompok sangatlah penting supaya konvensi yang sudah dicapai bisa dilaksanakan secara bertanggungjawab sang pihak sekolah masing-masing. Di samping itu, kajian SK pada negara-negara lain perlu juga dilakukan sebagai bahan rujukan supaya lulusan kita tidak jauh ketinggalan dengan lulusan negara lain. SK yang sudah ditetapkan berlaku secara nasional, tetapi cara mencapai standar tadi diserahkan pada kreasi masing-masing daerah.

b. Penentuan Standar Kompetensi Mata Pelajaran
Perlu diingat pulang, bahwa kompetensi merupakan kebulatan pengetahuan, keterampilan, serta sikap yg dapat didemonstrasikan, ditunjukkan, atau ditampilkan oleh peserta didik menjadi hasil belajar. Sesuai dengan pengertian tersebut, maka SK, merupakan standar kemampuan yg wajib dikuasai peserta didik buat memberitahuakn bahwa output menilik mata pelajaran tertentu berupa penguasaan atas pengetahuan, perilaku, dan keterampilan tertentu sudah dicapai.

Langkah-langkah menganalisis serta mengurutkan SK adalah:
  • menganalisis SK menjadi§ beberapa KD;
  • mengurutkan KD sesuai menggunakan keterkaitan baik§ secara mekanisme maupun hierarkis.
Dick & Carey (1978: 25) membedakan 2 pendekatan utama pada analisis dan urutan SK pada samping pendekatan yg ketiga yakni adonan antara ke 2 pendekatan pokok tersebut. Dua pendekatan dimaksud merupakan pertama pendekatan prosedural, serta kedua pendekatan hierarkis (berjenjang). Sedangkan gabungan antara kedua pendekatan tadi dinamakan pendekatan kombinasi.

Pendekatan Prosedural
Pendekatan prosedural (procedural approach) dipakai jika SK yg harus dikuasai berupa serangkaian langkah-langkah secara urut dalam mengerjakan suatu tugas pembelajaran.

Diagram generik pendekatan prosedural adalah menjadi berikut :

Diagram. Pendekatan Prosedural

Contoh pada pelajaran Ilmu Sosial Terpadu (IST) terdapat beberapa SK yang dibutuhkan dapat dipelajari secara berurutan. Pengajar diharapkan bisa menyajikan mana yang akan didahulukan. Misalnya kompetensi; (1) Mengidentifikasi konsep-konsep yang membangun IST, (dua) Mendeskripsikan interaksi timbal balik antara insan serta lingkungannya, serta (3) Mendeskripsikan perubahan sosial budaya rakyat. Dari ketiga kompetensi tadi, maka kompetensi buat mengidentifikasi konsep-konsep yang membangun IST wajib paling dahulu dipelajari, setelah itu baru memeriksa 2 kompetensi berikutnya. Di antara kedua kompetensi berikutnya maka dominasi terhadap kompetensi mendeskripsikan hubungan timbal balik antara manusia dan lingkungannya lebih didahulukan agar siswa dengan gampang menggambarkan perubahan sosial budaya warga , mengingat perubahan yang terjadi justru menjadi keliru satu dampak hubungan timbal balik antara insan menggunakan lingkungannya.
Beberapa hal yang perlu dicatat menurut model tersebut:
  • peserta didik harus menguasai SK tadi secara berurutan.
  • Masing-masing SK dapat diajarkan secara terpisah (independent)
  • Hasil (hasil) dari setiap langkah adalah masukan (input) buat langkah berikutnya.
Pendekatan Hierarkis
Pendekatan hierarkis menampakan interaksi yg bersifat subordinatif antara beberapa SK yg ingin dicapai. Dengan demikian ada yg mendahului dan ada yg lalu. SK yang mendahului merupakan prasyarat bagi SK berikutnya.

Untuk mengidentifikasi beberapa SK yg wajib dipelajari lebih dulu supaya peserta didik bisa mencapai SK yg lebih tinggi dilakukan dengan jalan mengajukan pertanyaan “Apakah yang harus telah dikuasai sang peserta didik, supaya dengan pedagogi yg seminimal mungkin dapat diketahui SK yang diharapkan sebelum peserta didik bisa menguasai SK berikutnya?”