PENGERTIAN KURIKULUM STANDAR KOMPETENSI DAN KOMPETENSI DASAR

Pengertian Kurikulum, Standar Kompetensi Dan Kompetensi Dasar 
Pemberlakuan peraturan dan perundangan-undangan yg berkaitan dengan aplikasi swatantra pendidikan menuntut adanya upaya pembagian kewenangan dalam banyak sekali bidang pemerintahan. Hal tersebut membawa implikasi terhadap sistem serta penyelenggaraan pendidikan termasuk pengembangan dan aplikasi kurikulum. Tiga hal penting yg perlu menerima perhatian, yaitu:
1. Diversifikasi Kurikulum yang merupakan proses penyesuaian, perluasan, pendalaman materi pembelajaran supaya dapat melayani keberagaman kebutuhan dan taraf kemampuan siswa dan kebutuhan wilayah/lokal menggunakan berbagai kompleksitasnya.
2. Penetapan Standar Kompetensi (SK), dimaksudkan buat memutuskan ukuran minimal atau secukupnya, meliputi kemampuan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang wajib dicapai, diketahui, dilakukan, serta mahir dilakukan sang siswa dalam setiap tingkatan secara maju serta berkelanjutan menjadi upaya kendali dan jaminan mutu.
3. Pembagian wewenang antara Pemerintah Pusat dan Provinsi/ Kabupaten/Kota sebagai Daerah Otonomi merupakan pijakan primer buat lebih memberdayakan wilayah pada penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan potensi wilayah yang bersangkutan.
4. Untuk merespon ketiga hal tersebut di atas, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sudah melakukan penyusunan Standar Isi (SI), yang kemudian dituangkan kedalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 22 tahun 2006, yg meliputi komponen:
a) Standar Kompetensi (SK), adalah berukuran kemampuan minimal yg mencakup pengetahuan, keterampilan serta perilaku yg harus dicapai, diketahui, dan mahir dilakukan oleh peserta didik pada setiap tingkatan berdasarkan suatu materi yang diajarkan.
b) Kompetensi Dasar (KD), adalah penjabaran SK siswa yg cakupan materinya lebih sempit dibanding menggunakan SK siswa.

Pendidikan Berbasis Kompetensi
Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) angka 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional dalam Bab II Pasal 3 menjelaskan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi membuatkan kemampuan dan membangun watak dan peradaban bangsa yg bemartabat pada rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan buat berkembangnya potensi siswa agar sebagai insan yg beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta sebagai warga negara yg demokratis dan bertanggung jawab.

Standar kompetensi lulusan (SKL) suatu jenjang pendidikan sesuai menggunakan tujuan pendidikan nasional mencakup komponen ketakwaan, akhlak, pengetahuan, ketrampilan, kecakapan, kemandirian, kreativitas, kesehatan, serta kewarganegaraan. Semua komponen pada tujuan pendidikan nasional wajib tecermin dalam kurikulum serta sistem pembelajaran pada semua jenjang pendidikan. Sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, tugas sekolah adalah berbagi potensi peserta didik secara optimal sebagai kemampuan buat hidup di warga serta ikut menyejahterakan warga . Lulusan suatu jenjang pendidikan harus mempunyai pengetahuan dan keterampilan dan berperilaku yang baik.

Untuk itu siswa wajib sanggup menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki sinkron dengan baku yg ditetapkan. SKL merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan yang diarahkan buat pengembangan potensi peserta didik sinkron dengan perkembangan ilmu, teknologi, seni, dan pergeseran paradigma pendidikan yg berorientasi pada kebutuhan peserta didik.

SKL adalah satu berdasarkan 8 baku nasional pendidikan (SNP), yg merupakan kompetensi lulusan minimal yang berlaku di daerah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan adanya SKL, kita mempunyai patok mutu, baik penilaian bersifat mikro seperti kualitas proses dan kualitas produk pembelajaran, maupun evaluasi makro misalnya efektivitas serta efisiensi program pendidikan, sebagai akibatnya ke depan pendidikan kita akan melahirkan standar mutu yg bisa dipertanggungjawabkan dalam setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan. SKL mata pelajaran selanjutnya dijabarkan ke dalam SK serta KD.

Selain mengacu dalam SKL, pengembangan SK siswa dalam suatu mata pelajaran jua mengacu pada struktur keilmuan dan perkembangan peserta didik, yang dikembangkan sang para pakar mata pelajaran, ahli pendidikan dan pakar psikologi perkembangan, dengan mengacu dalam prinsip-prinsip:
1. Peningkatan Keimanan, Budi Pekerti Luhur, dan Penghayatan Nilai-Nilai Budaya.
Keimanan, budi pekerti luhur, dan nilai-nilai budaya perlu digali, dipahami, dan diamalkan buat mewujudkan karakter dan martabat bangsa.
2. Keseimbangan Etika, Logika, Estetika, dan Kinestetika.
Kegiatan Pembelajaran didesain menggunakan memperhatikan ekuilibrium etika, logika, keindahan, dan kinestetika.
3. Penguatan Integritas Nasional.
Penguatan integritas nasional dicapai melalui pendidikan yang menumbuhkembangkan pada diri siswa menjadi bangsa Indonesia melalui pemahaman dan penghargaan terhadap perkembangan budaya dan peradaban bangsa Indonesia yg bisa memberikan sumbangan terhadap peradaban dunia.
4. Perkembangan Pengetahuan dan Teknologi Informasi.
Kemampuan berpikir serta belajar dengan cara mengakses, memilih, serta menilai pengetahuan buat mengatasi situasi yang cepat berubah serta penuh ketidakpastian dan menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi informasi.
4. Pengembangan Kecakapan Hidup.
Kurikulum membuatkan kecakapan hidup melalui budaya membaca, menulis, serta kecakapan hitung; keterampilan, sikap, dan konduite adaptif, kreatif, kooperatif, serta kompetitif; serta kemampuan bertahan hidup.
5. Pilar Pendidikan.
Kurikulum mengorganisasikan fondasi belajar ke pada lima pilar sinkron dengan Panduan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), yaitu: (a) belajar buat beriman serta bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa; (b) belajar buat tahu dan menghayati; (c) belajar buat bisa melaksanakan serta berbuat secara efektif; (d) belajar buat hayati bersama serta bermanfaat buat orang lain; serta (e) belajar buat membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yg aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
6. Menyeluruh dan Berkesinambungan.
Kompetensi meliputi holistik dimensi kemampuan yaitu pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap, pola pikir dan konduite yang disajikan secara berkesinambungan mulai dari usia taman kanak-kanak atau raudhatul athfal sampai menggunakan pendidikan menengah.
7. Belajar Sepanjang Hayat.
Pendidikan diarahkan pada proses pembudayaan serta pemberdayaan siswa yg berlanjut sepanjang hayat dengan mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal serta informal, sembari memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yg selalu berkembang dan arah pengembangan manusia seutuhnya.

SK siswa pada suatu mata pelajaran dijabarkan dari SKL lulusan, yakni kompetensi-kompetensi minimal yg wajib dikuasai lulusan eksklusif. Kemampuan yg dimiliki lulusan dicirikan dengan pengetahuan dan kemampuan atau kompetensi lulusan yang adalah modal utama untuk bersaing pada tingkat global, karena persaingan yang terjadi merupakan dalam kemampuan asal daya manusia (SDM). Oleh karena itu, penerapan pendidikan berbasis kompetensi diperlukan akan membuat lulusan yg sanggup berkompetisi di taraf regional, nasional, dan global.

Kualitas pendidikan sangat dipengaruhi oleh kemampuan sekolah pada mengelola proses pembelajaran, dan lebih spesifik lagi adalah proses pembelajaran yg terjadi di kelas. Sesuai menggunakan prinsip swatantra dan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS), pelaksana pembelajaran, pada hal ini guru, perlu diberi keleluasaan serta dibutuhkan sanggup menyiapkan silabus, memilih taktik pembelajaran, dan penilaiannya sinkron menggunakan kondisi serta potensi peserta didik serta lingkungan masing-masing. Berdasarkan pertimbangan tadi maka perlu dibuat buku pedoman cara menyebarkan silabus berbasis kompetensi. Pedoman pengembangan silabus yg meliputi dua macam, yaitu panduan generik serta pedoman khusus buat setiap mata pelajaran.

Pedoman umum pengembangan silabus memberi penerangan secara umum tentang prosedur serta cara mengembangkan SK serta KD sebagai indikator pencapaian kompetensi, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, evaluasi, alokasi waktu, asal belajar. Sedangkan panduan spesifik menjelaskan prosedur pengembangan sesuai dengan ciri mata pelajaran yang disertai model-contoh buat lebih memperjelas langkah-langkah pengembangan silabus.

Kurikulum Berbasis Kompetensi
Pendidikan berbasis kompetensi mencakup kurikulum, paedagogi serta evaluasi. Oleh karena itu, pengembangan KTSP memiliki pendekatan berbasis kompetensi karena adalah konsekuensi menurut pendidikan berbasis kompetensi. Di pada SI dinyatakan bahwa: KTSP yg berbasis kompetensi merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai kompetensi yg dibakukan serta cara pencapaiannya diadaptasi menggunakan keadaan dan kemampuan daerah. Kompetensi perlu dicapai secara tuntas (belajar tuntas). Bimbingan diperlukan buat melayani perbedaan individual melalui acara remidial dan pengayaan.

Pengembangan kurikulum berbasis kompetensi harus berkaitan menggunakan tuntutan SKL, SK dan KD, organisasi kegiatan pembelajaran, dan kegiatan buat mengembangkan dan memiliki kompetensi seefektif mungkin. Proses pengem¬bangan kurikulum berbasis kompetensi menggunakan perkiraan bahwa siswa yg akan belajar sudah memiliki pengetahuan dan keterampilan awal yang diharapkan buat menguasai kompetensi eksklusif.

Pembelajaran Berbasis Kompetensi
Pembelajaran berbasis kompetensi merupakan program pembelajaran di mana hasil belajar atau kompetensi yang diharapkan dicapai sang peserta didik, sistem penyampaian, dan indikator pencapaian output belajar dirumuskan secara tertulis semenjak perencanaan dimulai (McAshan, 1989:19).

Dalam pembelajaran berbasis kompetensi perlu ditentukan baku minimum kompetensi yg harus dikuasai peserta didik. Sesuai pendapat tadi, komponen materi pembela¬jaran berbasis kompetensi mencakup: (1) kompetensi yang akan dicapai; (dua) strategi penyampaian buat mencapai kompetensi; (3) sistem evaluasi atau penilaian yg digunakan buat memilih keberhasilan peserta didik dalam mencapai kompetensi.

Kompetensi yang wajib dikuasai oleh peserta didik perlu dirumuskan menggunakan kentara serta khusus. Perumusan dimaksud hendaknya berdasarkan atas prinsip “relevansi serta konsistensi antara kompetensi dengan materi yg dipelajari, waktu yang tersedia, dan kegiatan serta lingkungan belajar yang digunakan” (McAshan, 1989:20). Langkah-langkah yang perlu dilakukan buat menerima perumusan kompetensi yang jelas dan khusus, antara lain dengan melaksanakan analisis kebutuhan, analisis tugas, analisis kompetensi, penilaian oleh profesi dan pendapat pakar mata pelajaran, pendekatan teoritik, serta telaah kitab teks yg relevan menggunakan materi yg dipelajari (Kaufman, 1982: 16; Bratton, 1991: 263).

Konsep pembelajaran berbasis kompetensi menyaratkan dirumuskannya secara jelas kompetensi yg harus dimiliki atau ditampilkan siswa setelah mengikuti aktivitas pembelajaran. Dengan tolokukur pencapaian kompetensi maka dalam aktivitas pembelajaran peserta didik akan terhindar menurut mengusut materi yang nir perlu yaitu materi yg nir menunjang tercapainya penguasaan kompetensi.

Pencapaian setiap kompetensi tersebut terkait erat menggunakan sistem pembelajaran. Dengan demikian komponen minimal pembelajaran berbasis kompetensi adalah:
a. Pemilihan serta perumusan kompetensi yang sempurna.
b. Spesifikasi indikator evaluasi buat memilih pencapaian kompetensi.
c. Pengembangan sistem penyampaian yg fungsional dan relevan dengan kompetensi dan sistem evaluasi.

Penerapan konsep serta prinsip pembelajaran berbasis kompetensi diharapkan bermanfaat buat:
1) menghindari duplikasi pada pemberian materi pembelajaran yang disampaikan guru wajib benar-sahih relevan dengan kompetensi yang ingin dicapai.
2) mengupayakan konsistensi kompetensi yg ingin dicapai dalam mengajarkan suatu mata pelajaran. Dengan kompetensi yg sudah ditentukan secara tertulis, siapa pun yg mengajarkan mata pelajaran tertentu nir akan bergeser atau menyimpang menurut kompetensi dan materi yg telah dipengaruhi.
3) mempertinggi pembelajaran sesuai dengan kebutuhan, kecepatan, serta kesempatan peserta didik.
4) membantu mempermudah aplikasi akreditasi. Pelaksanaan akreditasi akan lebih dipermudah menggunakan memakai tolokukur SK.
5) memperbarui sistem evaluasi serta pelaporan output belajar siswa. Dalam pembelajaran berbasis kompetensi, keberhasilan siswa diukur dan dilaporkan berdasar pencapaian kompetensi atau subkompetensi tertentu, bukan didasarkan atas perbandingan dengan output belajar siswa yang lain.
6) memperjelas komunikasi dengan siswa mengenai tugas, aktivitas, atau pengalaman belajar yang wajib dilakukan dan cara yang dipakai buat memilih keberhasilan belajarnya.
7) menaikkan akuntabilitas publik. Kompetensi yg sudah disusun, divalidasikan, dan dikomunikasikan kepada publik, sebagai akibatnya bisa dipakai buat mempertanggungjawabkan aktivitas pembelajaran kepada publik.
h. Memperbaiki sistem tunjangan profesi. Dengan perumusan kompetensi yang lebih khusus serta jelas, sekolah dapat mengeluarkan sertifikat atau transkrip yg menyatakan jenis serta aspek kompetensi yg dicapai.

Standar Kompetensi
1. Standar Kompetensi Lulusan SMA
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) dikembangkan dari tujuan setiap satuan pendidikan, yakni: Pendidikan Menengah yang terdiri atas SMA/MA/SMALB/Paket C bertujuan: menaikkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, dan keterampilan buat hayati berdikari serta mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Acuan buat merumuskan kompetensi lulusan dapat berupa landasan yuridis yaitu peraturan perundang-undangan yg berlaku, dan persyaratan yg ditentukan oleh pengguna lulusan atau dunia kerja (workplace). Secara yuridis, kompetensi lulusan Sekolah Menengah Atas bisa dijabarkan dari perumusan tujuan pendidikan yang masih ada pada pada UU angka 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II Pasal tiga dijelaskan bahwa Pendidikan Nasional bertujuan buat berkembangnya potensi siswa supaya sebagai insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, berdikari, dan menjadi masyarakat negara yg demokratis serta bertanggung jawab.

Selain menurut peraturan perundang-undangan, kompetensi lulusan Sekolah Menengah Atas pula bisa dirumuskan dari persyaratan yg ditentukan sang pengguna lulusan atau dunia kerja (workplace/stakeholder). Sebagai model di Australia, dalam mengatasi perkara relevansi pendidikan, selalu diusahakan adanya jalinan kerja sama antara sekolah dengan global industri.

Usaha dimaksud dengan melalui pengintegrasian SK yang dipengaruhi sang industri ke pada kurikulum sekolah. “Dunia industri menentukan standar kompetensi lulusan berupa pengetahuan serta keterampilan yang wajib dikuasai seseorang supaya mempunyai kompetensi untuk memasuki global kerja” (Adams, 1995: tiga). Secara garis besar , kompetensi dimaksud merupakan paduan antara pengetahuan, keterampilan, serta penerapan pengetahuan serta keterampilan tadi dalam melaksanakan tugas di lapangan kerja. Secara rinci, kompetensi dimaksud mencakup: (a) keterampilan melaksanakan tugas pokok; (b) keterampilan mengelola; (c) keterampilan melaksanakan pengelolaan dalam keadaan mendesak; (d) keterampilan berinteraksi menggunakan lingkungan kerja serta bekerja sama menggunakan orang lain; dan (e) keterampilan menjaga kesehatan serta keselamatan kerja.

Perumusan aspek-aspek kompetensi secara rinci dapat dilakukan dengan menganalisis kompetensi. Bloom et al. (1956: 17) menganalisis kompetensi sebagai 3 aspek, menggunakan tingkatan yang berbeda-beda setiap aspeknya, yaitu kompetensi:
a) kognitif, mencakup strata pengetahuan, pemahaman, pelaksanaan, analisis, buatan, dan penilaian.
b) afektif, mencakup anugerah respons, penilaian, apresiasi, dan internalisasi.
c) sikomotorik, mencakup keterampilan mobilitas awal, semi rutin dan rutin.

Berbeda dengan Bloom, Hall & Jones (1976: 48) membagi kompetensi menjadi 5 macam, yaitu kompetensi:
a) kognitif yang mencakup pengetahuan, pemahaman, dan perhatian.
b) afektif yang menyangkut nilai, perilaku, minat, dan apresiasi
c) penampilan yg menyangkut demonstrasi keterampilan fisik atau psikomotorik.
d) produk atau konsekuensi yg menyangkut keterampilan melakukan perubahan terhadap pihak lain.
e) eksploratif atau ekspresif, menyangkut hadiah pengalaman yang memiliki nilai kegunaan di masa depan, sebagai output samping yg positif.

Sehubungan dengan kompetensi yang dijabarkan dari tujuan pendidikan nasional, terdapat dua buah kompetensi yang perlu mendapatkan perhatian yaitu pertama kecakapan hayati (life skill) dan kedua keterampilan perilaku.

Kecakapan hayati (life skill) adalah kecakapan buat membangun atau menemukan pemecahan masalah-kasus baru (penemuan) menggunakan menggunakan berita, konsep, prinsip, atau prosedur yg sudah dipelajari. Penemuan pemecahan kasus baru itu dapat berupa proses juga produk yg berguna buat mempertahankan, menaikkan, atau memperbarui hayati serta kehidupan peserta didik.

Kecakapan hayati tersebut diperlukan dapat dicapai melalui banyak sekali pengalaman belajar peserta didik. Dari banyak sekali pengalaman mempelajari aneka macam materi pembelajaran, diperlukan siswa memperoleh hasil samping yang positif berupa upaya memanfaatkan pengetahuan, konsep, prinsip serta prosedur buat memecahkan kasus baru dalam bentuk kecakapan hayati. Di samping itu, hendaknya kecakapan hidup tadi diupayakan pencapaiannya menggunakan mengintegrasikannya pada topik serta pengalaman belajar yang relevan menggunakan kehidupan sehari-hari.

Sebagai model, seseorang peserta didik tinggal di sebuah kampung pedalaman di tepi sungai. Di sekolah beliau sudah memeriksa dinamo pembangkit tenaga listrik serta sifat-sifat arus air yg diantaranya dapat menggerakkan turbin atau baling-baling. Peserta didik tersebut kemudian memanfaatkan air sungai buat menggerakkan baling-baling yang dihubungkan menggunakan dinamo yg digantungkan di bagian atas air di tengah sungai, sebagai akibatnya diperoleh aliran listrik yg dapat digunakan buat penjelasan. Contoh lain, siswa yang telah menyelidiki bejana berafiliasi serta sifat-sifat air yg tidak menghantarkan udara, lalu membangun “leher angsa” berdasarkan bahan tanah liat untuk resistor bau dalam pembuatan WC, dapat menciptakan indera buat menyiram flora hias yang digantung.

Selain kecakapan yang bersifat teknis (vokasional), kecakapan hayati mencakup pula kecakapan sosial (social skills), contohnya kecakapan mengadakan negosiasi, kecakapan menentukan dan merogoh posisi diri, kecakapan mengelola permasalahan, kecakapan mengadakan hubungan antar pribadi, kecakapan memecahkan kasus, kecakapan merogoh keputusan secara sistematis, kecakapan bekerja pada sebuah tim, kecakapan berorganisasi, dan lain sebagainya.

Keterampilan sikap (afektif) meliputi 2 hal. Pertama, perilaku yg berkenaan menggunakan nilai, moral, tata susila, baik, buruk, demokratis, terbuka, dermawan, jujur, teliti, serta lain sebagainya. Kedua, sikap terhadap materi serta aktivitas pembelajaran, seperti menyukai, menyenangi, memandang positif, menaruh minat, serta lain sebagainya. Mengingat sulitnya merumuskan, mengajarkan, dan mengevaluasi aspek afektif, sering kompetensi afektif tadi tidak dimasukkan dalam program pembelajaran. Sama halnya dengan kecakapan hayati, kompetensi afektif hendaknya diupayakan pencapaiannya melalui pengintegrasian dengan topik-topik serta pengalaman belajar yang relevan.

Sejalan menggunakan tujuan pendidikan nasional, kompetensi yang dibutuhkan dimiliki sang lulusan atau tamatan SMA (Sekolah Menengah Atas.) bisa dirumuskan sebagai berikut:
  • Berkenaan menggunakan aspek afektif, peserta didik mempunyai keimanan serta ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sinkron ajaran agama masing-masing yg tercermin pada perilaku sehari-hari; memiliki nilai-nilai etika dan keindahan, serta mampu mengamalkan serta mengekspresikannya dalam kehidupan sehari-hari; mempunyai nilai-nilai demokrasi, toleransi, serta humaniora, dan menerapkannya pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara baik dalam lingkup nasional juga dunia.
  • Berkenaan dengan aspek kognitif, menguasai ilmu, teknologi, serta kemampuan akademik buat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
  • Berkenaan dengan aspek psikomotorik, mempunyai keterampilan berkomunikasi, kecakapan hayati, dan mampu mengikuti keadaan dengan perkembangan lingkungan sosial, budaya serta lingkungan alam baik lokal, regional, juga dunia; mempunyai kesehatan jasmani serta rohani yg berguna buat melaksanakan tugas/kegiatan sehari-hari.
Berdasarkan rumusan tersebut, maka kompetensi bisa dikelompokkan menjadi kompetensi yang berkenaan menggunakan bidang moral keagamaan, kemanusiaan (humaniora), komunikasi, estetika, serta IPTEK.

Hal ini tercantum dalam Permendiknas angka 23 tahun 2006 mengenai Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Pasal 1:
  1. Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan menengah dipakai menjadi pedoman evaluasi dalam menentukan kelulusan peserta didik.
  2. Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar kompetensi lulusan minimal Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Standar Kompetensi Lulusan minimal grup mata pelajaran, serta baku kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
  3. Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
SKL Satuan Pendidikan buat Sekolah Menengah Atas sebagaimana yg tercantum dalam lampiran Permendiknas nomor 23 tahun 2006, merupakan:
a) Berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sinkron dengan perkembangan remaja.
b) Mengembangkan diri secara optimal menggunakan memanfaatkan kelebihan diri dan memperbaiki kekurangannya;
c) Menunjukkan perilaku percaya diri dan bertanggung jawab atas konduite, perbuatan, serta pekerjaannya;
d) Berpartisipasi dalam penegakan anggaran-aturan sosial;
e) Menghargai keberagaman kepercayaan , bangsa, suku, ras, serta golongan sosial ekonomi dalam lingkup dunia;
f) Membangun serta menerapkan fakta dan pengetahuan secara logis, kritis, kreatif, dan inovatif;
g) Menunukkan akal budi logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan putusan;
h) Menunjukkan kemampuan membuatkan budaya belajar buat pemberdayaan diri;
i) Menunjukkan sikap kompetitif dan sportif buat mendapatkan hasil yang terbaik;
j) Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan perkara kompleks;
k) Menunjukkan kemampuan menganalisis tanda-tanda alam serta sosial;
l) Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab;
m) Berpartisipasi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis pada wadah NKRI;
n) Mengekspresikan diri melalui aktivitas seni serta budaya;
o) Mengapresiasi karya seni serta budaya;
p) Menghasilkan karya kreatif, baik individual juga gerombolan ;
q) Menjaga kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, dan kebersihan lingkungan;
r) Berkomunikasi verbal dan goresan pena secara efektif dan santun;
s) Memahami hak dan kewajiban diri serta orang lain dalam pergaulan di warga ;
t) Menghargai adanya disparitas pendapat serta berempati terhadap orang lain;
u) Menunjukkan keterampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis serta estetis;
v) Menunjukkan keterampilan menyimak, membaca, menulis, serta berbicara pada bahasa Indonesia serta Inggris;
w) Menguasai pengetahuan yang diperlukan buat mengikuti pendidikan tinggi.
x) Berdasarkan profil kompetensi lulusan tadi selanjutnya dijabarkan ke pada sejumlah SK serta Kompetensi mata pelajaran yang relevan yang diperlukan buat mencapai kebulatan kompetensi tersebut.

2. Standar Kompetensi Mata Pelajaran
a. Pengertian Standar Kompetensi Mata Pelajaran
Untuk memantau perkembangan mutu pendidikan dibutuhkan SK. SK dapat didefinisikan menjadi “pernyataan tentang pengetahuan, keterampilan, dan sikap yg wajib dikuasai peserta didik dan taraf dominasi yang diperlukan dicapai pada mempelajari suatu mata pelajaran” (Center for Civ¬ics Education, 1997:dua).

Menurut definisi tadi, SK mencakup 2 hal, yaitu standar isi (content standards), serta baku penampilan (performance stan-dards).
SK yg menyangkut isi berupa pernyataan mengenai pengetahuan, sikap dan keterampilan yang harus dikuasai peserta didik pada mempelajari mata pelajaran tertentu misalnya Kewarganegaraan, Matematika, Fisika, Biologi, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris. SK yg menyangkut taraf penampilan merupakan pernyataan tentang kriteria buat memilih tingkat penguasaan siswa terhadap SI.

Dari uraian tersebut dapat dikemukakan bahwa SK mempunyai dua penafsiran, yaitu: (a) pernyataan tujuan yang mengungkapkan apa yang wajib diketahui peserta didik dan kemampuan melakukan sesuatu pada mengusut suatu mata pelajaran dan (b) spesifikasi skor atau peringkat kinerja yang berkaitan dengan kategori pencapaian misalnya lulus atau memiliki keahlian.
SK adalah kerangka yang menyebutkan dasar pengembangan program pembelajaran yg terstruktur. SK pula adalah fokus dari penilaian, sehingga proses pengembangan kurikulum merupakan penekanan menurut penilaian, meskipun kurikulum lebih poly berisi mengenai dokumen pengetahuan, keterampilan dan perilaku berdasarkan pada bukti-bukti untuk menampakan bahwa peserta didik yg akan belajar telah memiliki pengetahuan dan keterampilan awal.
Dengan demikian SK diartikan sebagai kemampuan seseorang pada:
melakukan suatu§ tugas atau pekerjaan.
mengorganisasikan supaya pekerjaan dapat§ dilaksanakan.
melakukan respon dan reaksi yang tepat apabila ada§ penyimpangan berdasarkan rancangan semula.
melaksanakan tugas serta§ pekerjaan dalam situasi serta syarat yang tidak sinkron.

Penyusunan SK suatu jenjang atau taraf pendidikan adalah usaha buat menciptakan suatu sistem sekolah menjadi otonom, mandiri, serta responsif terhadap keputusan kebijakan wilayah dan nasional. Kegiatan ini diharapkan mendorong munculnya baku pada tingkat lokal serta nasional. Penentuan baku hendaknya dilakukan menggunakan cermat serta hati-hati. Sebab, bila setiap sekolah atau setiap kelompok sekolah menyebarkan baku sendiri tanpa memperhatikan standar nasional maka pemerintah pusat akan kehilangan sistem untuk mengontrol mutu sekolah. Akibatnya kualitas sekolah akan bervariasi, serta nir bisa dibandingkan kualitas antara sekolah yang satu menggunakan sekolah yang lain. Lebih jauh lagi kualitas sekolah antar wilayah yg satu menggunakan daerah yg lain nir bisa dibandingkan. Pada gilirannya, kualitas sekolah secara nasional nir bisa dibandingkan dengan kualitas sekolah dari negara lain.

Pengembangan SK perlu dilakukan secara terbuka, seimbang, serta melibatkan semua grup yg akan dikenai baku tadi. Melibatkan semua kelompok sangatlah penting supaya konvensi yang sudah dicapai bisa dilaksanakan secara bertanggungjawab sang pihak sekolah masing-masing. Di samping itu, kajian SK pada negara-negara lain perlu juga dilakukan sebagai bahan rujukan supaya lulusan kita tidak jauh ketinggalan dengan lulusan negara lain. SK yang sudah ditetapkan berlaku secara nasional, tetapi cara mencapai standar tadi diserahkan pada kreasi masing-masing daerah.

b. Penentuan Standar Kompetensi Mata Pelajaran
Perlu diingat pulang, bahwa kompetensi merupakan kebulatan pengetahuan, keterampilan, serta sikap yg dapat didemonstrasikan, ditunjukkan, atau ditampilkan oleh peserta didik menjadi hasil belajar. Sesuai dengan pengertian tersebut, maka SK, merupakan standar kemampuan yg wajib dikuasai peserta didik buat memberitahuakn bahwa output menilik mata pelajaran tertentu berupa penguasaan atas pengetahuan, perilaku, dan keterampilan tertentu sudah dicapai.

Langkah-langkah menganalisis serta mengurutkan SK adalah:
  • menganalisis SK menjadi§ beberapa KD;
  • mengurutkan KD sesuai menggunakan keterkaitan baik§ secara mekanisme maupun hierarkis.
Dick & Carey (1978: 25) membedakan 2 pendekatan utama pada analisis dan urutan SK pada samping pendekatan yg ketiga yakni adonan antara ke 2 pendekatan pokok tersebut. Dua pendekatan dimaksud merupakan pertama pendekatan prosedural, serta kedua pendekatan hierarkis (berjenjang). Sedangkan gabungan antara kedua pendekatan tadi dinamakan pendekatan kombinasi.

Pendekatan Prosedural
Pendekatan prosedural (procedural approach) dipakai jika SK yg harus dikuasai berupa serangkaian langkah-langkah secara urut dalam mengerjakan suatu tugas pembelajaran.

Diagram generik pendekatan prosedural adalah menjadi berikut :

Diagram. Pendekatan Prosedural

Contoh pada pelajaran Ilmu Sosial Terpadu (IST) terdapat beberapa SK yang dibutuhkan dapat dipelajari secara berurutan. Pengajar diharapkan bisa menyajikan mana yang akan didahulukan. Misalnya kompetensi; (1) Mengidentifikasi konsep-konsep yang membangun IST, (dua) Mendeskripsikan interaksi timbal balik antara insan serta lingkungannya, serta (3) Mendeskripsikan perubahan sosial budaya rakyat. Dari ketiga kompetensi tadi, maka kompetensi buat mengidentifikasi konsep-konsep yang membangun IST wajib paling dahulu dipelajari, setelah itu baru memeriksa 2 kompetensi berikutnya. Di antara kedua kompetensi berikutnya maka dominasi terhadap kompetensi mendeskripsikan hubungan timbal balik antara manusia dan lingkungannya lebih didahulukan agar siswa dengan gampang menggambarkan perubahan sosial budaya warga , mengingat perubahan yang terjadi justru menjadi keliru satu dampak hubungan timbal balik antara insan menggunakan lingkungannya.
Beberapa hal yang perlu dicatat menurut model tersebut:
  • peserta didik harus menguasai SK tadi secara berurutan.
  • Masing-masing SK dapat diajarkan secara terpisah (independent)
  • Hasil (hasil) dari setiap langkah adalah masukan (input) buat langkah berikutnya.
Pendekatan Hierarkis
Pendekatan hierarkis menampakan interaksi yg bersifat subordinatif antara beberapa SK yg ingin dicapai. Dengan demikian ada yg mendahului dan ada yg lalu. SK yang mendahului merupakan prasyarat bagi SK berikutnya.

Untuk mengidentifikasi beberapa SK yg wajib dipelajari lebih dulu supaya peserta didik bisa mencapai SK yg lebih tinggi dilakukan dengan jalan mengajukan pertanyaan “Apakah yang harus telah dikuasai sang peserta didik, supaya dengan pedagogi yg seminimal mungkin dapat diketahui SK yang diharapkan sebelum peserta didik bisa menguasai SK berikutnya?”

Comments