CONTOH VISI DAN MISI PENYELENGGARAAN KEJAR PAKET B SETARA SMP

Cara flexi---Kelompok Belajar (Kejar) Paket B Setara SMP merupakan keliru satu program aktivitas belajar pada Pendidikan Non Formal (PNF). Kejar Paket B sebagai salah satu upaya buat membatu warga yang putus sekolah dalam jenjang pendidikan menengah pertama, tetapi masih berkeinginan buat melanjutkan pendidikan dalam jenjang pendidikan setara SMP.

Penyelenggaraan program Paket B dilakukan dengan mengacu pada kurikulum dan rapikan kelola penyelenggaraan acara pendidikan nonformal, galat satu yg menjadi acuan merupakan kurikulum pendidikan kesetaraan khususnya kesetaraan Paket B Setara.

Bagi lembaga dan satuan pendidikan Nonformal penyelenggara program Paket B. Sangat krusial buat melakukan perencanaan program. Kegiatan pendidikan kesetaraan Paket B harus diadaptasi dengan kebutuhan masyarakat dan kurikulum yang gunakan. Karenanya forum satuan pendidikan perlu membuat visi serta misi yang jelas terkait menggunakan program paket B yang besangkutan.

1. Pengertian Visi dan Misi pada Satuan Pendidikan

a. Pengertian Visi

Visi adalah gambaran mengenai masa depan (future) yang realistik dan ingin diwujudkan dalam kurun ketika tertentu. Visi merupakan pernyataan yang diucapkan atau ditulis hari ini, yang adalah proses manajemen ketika ini yg menjangkau masa yg akan tiba (Akdon, 2006:94).

Hax serta Majluf pada Akdon (2006:95) menyatakan bahwa visi adalah pernyataan yang adalah wahana buat:
  1. Mengkomunikasikan alasan eksistensi organisasi dalam arti tujuan serta tugas utama.
  2. Memperlihatkan framework interaksi antara organisasi menggunakan stakeholders (asal daya manusia organisasi, konsumen/citizen, pihak lain yg terkait).
  3. Menyatakan sasaran utama kinerja organisasi pada arti pertumbuhan dan perkembangan.

Pernyataan visi, baik yang tertulis atau diucapkan perlu ditafsirkan dengan baik, tidak mengandung multi makna sebagai akibatnya bisa sebagai acuan yang mempersatukan seluruh pihak dalam sebuah organisasi (sekolah).
Bagi sekolah Visi adalah imajinasi moral yang menggambarkan profil sekolah yg diinginkan di masa tiba. Imajinasi ke depan seperti itu akan selalu diwarnai oleh peluang dan tantangan yang diyakini akan terjadi pada masa datang. Dalam menentukan visi tersebut, sekolah harus memperhatikan perkembangan dan tantangan masa depan.

b. Merumuskan Visi sekolah

Bagi suatu organisasi visi mempunyai peranan yg krusial dalam menentukan arah kebijakan serta ciri organisasi tersebut. Ada beberapa hal yang wajib diperhatikan dalam merumuskan sebuah visi menurut Bryson (2001:213) diantaranya:
1. Visi harus bisa memberikan pedoman/arahan dan motivasi.
2. Visi wajib desebarkan di kalangan anggota organisasi (stakeholder)
3. Visi harus digunakan buat menyebarluaskan keputusan dan tindakan organisasi yang krusial.

Menurut Akdon (2006:96), terdapaat beberapa kriteri dalam merumuskan visi, diantaranya:
1) Visi bukanlah liputan, namun citra pandangan ideal masa depan yang ingin diwujudkan.
2) Visi bisa menaruh arahan, mendorong anggota organisasi buat memberitahuakn kinerja yg baik.
3) Dapat mengakibatkan ilham serta siap menghadapi tantangan
4) Menjembatani masa sekarang serta masa yang akan tiba.
5) Gambaran yg realistik serta kredibel menggunakan masa depan yg menarik.
6) Sifatnya tidak tidak aktif serta tidak buat selamanya.

Berdasarkan beberapa pendapat diatas, rumusan visi sekoalah yang baik seharusnya memberikan isyarat:
1) Visi sekolah berorientasi ke masa depan, buat jangka ketika yang lama .
2) Menunjukkan keyakinan masa depan yang jauh lebih baik, sinkron menggunakan norma serta asa warga .
3) Visi sekolah wajib mencerminkan standar keunggulan dan impian yang ingin dicapai.
4) Visi sekolah wajib mencerminkan dorongan yang kuat akan tumbuhnya ilham, semangat serta komitmen bagi stakeholder.
5) Mampu menjadi dasar dan mendorong terjadinya perubahan dan pengembangan sekolah ke arah yg lebih baik.
6) Menjadi dasar perumusan misi dan tujuan sekolah.
7) Dalam merumuskan visi wajib disertai indikator pencapaian visi.

c. Pengertian Misi
Misi merupakan pernyataan tentang hal-hal yg harus dicapai organisasi bagi pihak-pihak yg berkepentingan pada masa datang (Akdon, 2006: 97). Pernyataan misi mencerminkan mengenai penerangan produk atau pelayanan yg ditawarkan. Pernyataan misi harus:
1. Menunjukkan secara kentara mengenai apa yang hendak dicapai sang organisasi serta bidang kegiatan utama dari organisasi yang bersangkutan.
2. Secara eksplisit mengandung apa yang wajib dilakukan buat mencapainya.
3. Mengundang partisipasi warga luas terhadap perkembangan bidang itama yang digeluti organisasi (Akdon, 2006:98).

d. Merumuskan Misi Satuan Pendidikan
Misi adalah tindakan atau upaya buat mewujudkan visi. Jadi misi adalah klasifikasi visi pada bentuk rumusan tugas, kewajiban, dan rancangan tindakan yang dijadikan arahan buat mewujudkan visi. Dengan kata lain, misi adalah bentuk layanan untuk memenuhi tuntutan yg dituangkan dalam visi dengan berbagai indikatornya.

Ada beberapa kriteria pada pembuatan misi, diantaranya:
  1. Penjelasan mengenai produk atau pelayanan yg ditawarkan yang sangat diharapkan sang warga .
  2. Harus jelas memiliki sasaran publik yang akan dilayani.
  3. Kualitas produk serta pelayanan yang ditawarkan memiliki daya saing yg meyakinkan warga .
  4. Penjelasan aspirasi bisinis yg diinginkan pada masa mendatang jua bermanfaat dan manfaatnya bagi warga dengan produk dan pelayanan yang tersedia (Akdon, 2006:99).

Beberapa hal yg harus diperhatikan dalam merumuskan misi sekolah diantaranya:
  1. Pernyataan misi sekolah harus memberitahuakn secara jelas tentang apa yang hendak dicapai sang sekolah.
  2. Rumusan misi sekolah selalu dalam bentuk kalimat yang menampakan “tindakan” dan bukan kalimat yg menunjukkan “keadaan” sebagaimana pada rumusan visi.
  3. Satu indikator visi bisa dirumuskan lebih berdasarkan satu rumusan misi. Antara indikator visi dengan rumusan misi sine qua non keterkaitan atau terdapat benang merahnya secara kentara.
  4. Misi sekolah mendeskripsikan mengenai produk atau pelayanan yg akan diberikan dalam rakyat (anak didik)
  5. Kualitas produk atau layanan yang ditawarkan harus memiliki daya saing yg tinggi, namun disesuaikan dengan kondisi sekolah.


2. Pengertian serta Merumuskan Tujuan serta Program

a. Tujuan (Goals)
Tujuan adalah pembagian terstruktur mengenai dari pernyataan misi, tujuan merupakan sesuatu yang akan dicapai atau didapatkan dalam jangka saat yg sudah dipengaruhi. Penetapan tujuan pada biasanya didasarkan dalam faktor-faktor kunci keberhasilan yg dilakukan sehabis penetapan visi serta misi. Tujuan tidak wajib dinyatakan dalam bentuk kuantitatif, akan namun harus bisa menerangkan syarat yang ingin dicapaidi masa mendatang (Akdon, 2006:143). Tujuan akan mengarahkan perumusan target, kebijaksanaan, program dan kegiatan dalam rangka merealisasikan misi, sang karena itu tujuan harus dapat menyediakan dasar yg bertenaga buat menetapkan indikator.
Pencapaian tujuan dapat dijadikan indikator buat menilai kinerja sebuah organisasi. Beberapa kriteria tujuan antara lain:
  1. Tujuan harus serasi serta mengklarifikasikan misi, visi dan nilai-nilai organisasi.
  2. Pencapaian tujuan akan bisa memenuhi atau berkontribusi memenuhi misi, program serta sub acara organisasi.
  3. Tujuan cenderung buat esensial nir berubah, kecuali terjadi pergeseran lingkungan, atau pada hal isu strategik output yg diinginkan.
  4. Tujuan umumnya secara re;atif berjangka panjang
  5. Tujuan mendeskripsikan hasil program
  6. Tujuan menggambarkan arahan yg jelas menurut organisasi.
  7. Tujuan harus menantang, namun realistik dan bisa dicapai.


b. Merumuskan Tujuan Sekolah

Tujuan menggambarkan arahan yang jelas bagi sekolah. Perumusan tujuan akan strategi/perlakuan, arah kebijakan dan acara suatu sekolah. Oleh karena itu perumusan tujuan harus menaruh berukuran lebih spesifik serta akuntabel. Beberapa hal yg wajib diperhatikan pada merumuskan tujuan sekolah, diantaranya:
1) Tujuan sekolah wajib menaruh ukuran yg spesifik dan akuntabel (dapat diukur)
2) Tujuan sekolah adalah klasifikasi dari misi, oleh karena itu tujuan harus selaras menggunakan visi serta misi.
3) Tujuan sekolah menyatakan aktivitas spesifik apa yg akan diselesaikan dan kapan diselesaikannya?

Berikut ini merupakan contoh visi serta Misi penyelenggaraan Paket B oleh forum dan satuan PNF :

Visi :

Menjadikan layanan kesetaraan Paket B yg bermutu dan sinkron menggunakan kebutuhan dan kondisi peserta didik dalam pembelajaran akademi dan keterampilan buat mewujudkan kemandirian peserta didik.


Misi :

  1. Mengembangkan kebijakan dan program layanan kesetaraan paket B yg bermutu berbasis pada kebutuhan Masyarakat
  2. Meningkatkan mutu layanan pembelajaran akademik serta keterampilan kesetaraan paket B pada setiap satuan pendidikan penyelenggara
  3. Mengembangkan kemampuan kelembagaan penyelenggara acara kesetaraan paket B berbasis pola kemitraan
  4. Meningkatkan kesejahteraan hayati, membuatkan diri secara positif menjadi insan yang berkualitas dalam kehidupan masyarakat.

Demikian model pembuatan visi serta misi Kegiatan belajar Paket B, menjadi galat satu layanan pendidikan nonformal (PNF), pada lembaga satuan Pendidikan Nonformal. Semoga bermanfaat. Terimakasih

PENGERTIAN SANGGAR KEGIATAN BELAJAR SKB DAN PENGEMBANGANNYA

Pengertian Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)

Sanggar Kegiatan Belajar adalah satuan penyelenggara Pendidikan Nonformal serta Informal (PNFI) yg didirikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai badan aturan pendidikan pemerintah, yg mempunyai tugas serta fungsi merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi, membina, mengendalikan mutu, dan penyelenggara percontohan dan layanan program PNFI yang inovatif.

Dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2016 Tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal, pada sebutkan bahwa Sanggar Kegiatan Belajar atau sebutan lainnya disebut SKB adalah unit pelaksana teknis daerah kabupaten/kota. Unit pelaksanak Teknis Daerah selanjutnya dianggap UPTD merupakan unsur pelaksana tugas teknis pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Menurut Peraturan Dirjen PAUD dan Dimas Nomor 1453 tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar di jelaskan bawa:


Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) menjadi satuan pendidikan nonformal homogen. Artinya, SKB adalah grup layanan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan nonformal. Dengan status menjadi gerombolan layanan, SKB memiliki hak serta kewenangan buat:

  1. mengubah organisasi SKB sesuais menggunakan kebutuhan menjadi satuan pendidikan, diantaranya ketua SKB adalah pejabat fungsional bertugas membentuk dan melaksanakan pembelajaran (pengajar nonformal);
  2. menyelenggarakan program pendidikan luar sekolah (PAUD dan Dikmas) fyakni pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan wanita, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan serta pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yg ditujukan buat berbagi kemampan siswa;
  3. memperoleh fasilitas wahana dan prasarana, pendidik serta tenaga kependidikan, dan aturan operasional yang memadail serta 
  4. memperoleh pelatihan sehingga dapat mencapai standar nasional pendidikan serta terakreditasi.

SKB adalah satuan pendidikan nonformal homogen pada bawah dinas pendidikan kabupaten/kota. SKB secara teknis administratif bertanggung jawab pada kepala dinas pendidikan pada kabupaten kota, dan secara teknis adukatif dibina oleh pada bidang yang bertanggung jawab dalam aplikasi program PAUD serta Dikmas pada dinas pendidikan kabupaten/kota. Secara nasional SKB dibina sang Ditjen PAUD serta Dikmas sedangkan peningkatan mutu pendidik dan energi kependidikan di SKB dibina sang Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD serta Dikmas Ditjen Pengajar dan Tenaga Kependidikan. 


Kerangka Berpikir Pengembangan SKB

Sanggar aktivitas Belajar (SKB), kedepannya diarahkan tampil menggunakan layanan acara PNFI yang berkualitas, bukan hanya sekedar melaksanakan dari petunjuk teknis (juknis) semata atau sekedar memenuhi pelayanan minimal (implementing) seperti yang dilakukan selama ini, tetapi tampil improving bahkan innovating. Untuk mewujudkan kondisi tersebut, diharapkan dukungan beberapa komponen seperti kelembagaan.organisasi yang mantap, manajemen serta kepemimpinan yg menunjang, ketenagaan (PTK=-PNF yang berkualitas, fasilitas sarana dan prasarana yg memadai, pendanaan yg mencukupi, pelayanan informasi, administrasi yg tertib, penataan lingkungan yg kondusif, dan pengembangan jaringan kerjasama (kemitraan). Beberapa kerangka dasar yg sebagai pijakan dalam pengembangan SKB antara lain:

1. Fokus Pada Pelanggan (Customer focus). 

Penyelenggaraan program-program SKB harus diasarkan pada kebutuhan warga dan sekaligus sebagai upaya pada memenuhi kebutuhan warga . Kebutuhan warga tersebut diperoleh menurut hasil analisis kebutuhan rakyat secara nyata pada lapangan.

2. Pemberdayaan semua komponen (Total involvement)

Standarisasi SKB dilakukan pada konteks training serta pengembangan seluruh komponen yang terdapat pada SKB, baik kepala, unsur rapikan usaha, pamgong belajar, atau pendidik dan energi kependidikan lainnya. Semua komponen SKB hendaknya mengambil kiprah serta terlibat aktif dalam upaya melakukan transformasi mutu menggunakan penerapan open management.

3. Terukur (Measurments)

Setiap acara yang dilakukan SKB dan inovasinya harus jelas baku/ kriteria mutu yang diharapkan serta terukur serta SKB senantiasa melakukan pemantauan dari indikator mutu yg ditetapkan.

4. Komitmen (Comitment)

Setiap SKB wajib secara benar-benar-sungguh mendayagunakan banyak sekali asal daya yg dimilikinya menggunakan sebaik-baiknya termasuk fasilitas, porto personil, serta waktu.

5. Perbaikan secara bekelanjutan (Continous improvement)

Seiring menggunakan berubahnya lingkungan strategis, SKB dituntut secara terus menerus melakukai perbaikan mutu. Hal ini berarti bahwa unsur primer SKB juga memerlukan pemutakhiran berkelanjutan, peningkatan kompetensi ketenagaan, pemutakhiran modul/kitab , wahana kerja, laboratorium, efisiensi saat. Semua ini diperlukan buat mendukung realisasi peningkatan kualitas kerja SKB.

6. Penguatan kelembagaan SKB (Capacity building)

SKB sebagai institusi membutuhkan pemberdayaan kapasitanya supaya mampu menampilkan kinerja yg unggul. Untuk itu, perlu hegemoni secara struktural, kultural, dan interaksional.

a. Intervensi struktural
Intervensi struktural menekankan dalam pemberdayaan eksternal buat menghasilkan perubahan/perbaikan. Faktor eksternal misalnya peraturan perundang-undangan atau keputusan yg mempunyai kekuatan hukum, pembenahan system governance SKB penyediaan dana penguatan acara-acara PNFI, donasi pendidikan atau beasiswa, dan sebagainya.

b. Intervensi kultural
Intervensi kultural lebih menekankan pada upaya-upaya perubahan melalui unsur-unsur yang ada pada SKB. Salah satu konsep taktik cultural yg dikembangkan merupakan model perubahan birokrasi meliputi: (a) merubah kebiasaan kerja buat menerima pengalaman baru; (b) menumbuhkan komitment emosional; (c) mengubah mind set (Osborne & Plastrik, 1977). Interval cultural contohnya budaya akademis (misalnya norma berpikir ilmiah, berdiskusi, membaca serta menghargai pendapat orang lain), pembudayaan nilai kebersihan menggunakan menciptakan lingkungan yang bersih serta latif, membudayakan nilai demokrasi menggunakan menghidupkan proses demokrasi seutuhnya (kebebasan, kebersamaan, keadilan, penghargaan harkat manusia), membudayakan nilai pro kualitas dengan menumbuhkan motivasi berprestasi yg kompetitif menggunakan memperhatikan proporsi serta fungsi setiap unit pada SKB.

c. Intevensi dinamika interaksional
interaksi sosial di SKB berdimensi ganda mencakup interaksi akademik (antara tutor serta masyarakat belajar), hubungan manajerial (antara ketua serta stafnya), dan interaksi sosial yaitu interaksi antara ketua menggunakan karyawan, karyawan dengan karyawan, ketua menggunakan warga belajar dan hubungan sesama tutor juga sesama warga belajar.


7. Standarisasi SKB

Untuk memicu SKB pada upaya menaikkan kinerjanya, maka perlu dilakukan standarisasi SKB, Aspek standarisasi bersifat menyeluruh mencakup berbagai dimensi. Acuan utama pada standarisasi SKB adalah Peraturan Pemerintah Nomoir 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Norma-norma baku kelembagaan yg dimaksud mencakup : 
1. Standa Pengelolaan
2. Standar Tenaga Pendidik dan Kependidikan
3. Standar Sarana serta Prasarana
4. Standar Isi
5. Standar Proses
6. Standar Kompetensi lulusan
7. Standar Penilaian
8. Standar Pembiayaan 

Sanggar aktivitas Belajar (SKB) sebagai lembaga pendidikan nonformal yg tidak sama dengan satuan pendidikan, SKB memungkinkan buat menyelenggarakan banyak sekali satuan pendidikan nonformal, oleh karena itu baku kelembagaan lebih menekankan dalam aspek pengelolaan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Sarana dan Prasarana, dan Standar Proses Pembelajaran. Adapun terkait dengan baku isi, Standar kompetensi lulusan, Standar evaluasi serta Standar pembiayaan sangat tergantung dalam masing-masing satuan pendidikan nonformal yang dilaksanakan.

8. Partisipasi Masyarakat pada SKB

SKB dalam melaksanakan tugas dan kegunaannya tidak bisa bekerja sendiri tetapi harus sanggup berkerjasama dengan warga . Masyarakat pada sini memiliki makna yg luas, mampu berarti orang tua rakyat belajar, instansi terkait (baik pemerintah juga swasta), organisasi sosial serta kemasyarakatan, dunia usaha, sponsor, donatur forum, juga perorangan. Lantaran itu, SKB harus mengembangkan pola kemitraan dalam melaksanakan program PNFI.

Berikut merupakan kerangka dasar berpikir yg menjadi pijakan dalam pengembangan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sbb:



Pengembang SKB memang perlu terus dilakukan supaya bisa mengimbangi perubahan lingkungan strategis. SKB perlu ditata dan dibenahi secara komprehensif dan berkesinambungan sehingga sahih-sahih siap melaksanakan tugas serta fungsinya. Salah satu cara yg diupayakan adalah melalui standarisasi pembentukan serta pengembangannya menjadi langkah menuju peningkatan kualitas acara secara utuh.

Demikian mengenai pengertian dan pengembangan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) semoga berguna. Terimakasih.

Referensi:
- Pedoman Umum Pembentukan serta Pengembangan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) PNFI Tahun 2011 Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal Depdiknas
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Permendikbud Nomor 4 tahun 2016 Tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal.
Peraturan Dirjen PAUD dan Dimas Nomor 1453 tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar

PERMENDIKBUD NO 4/2018 TENTANG ALIH FUNGSI SKB SEBAGAI SATUAN PENDIDIKAN

Cara flexi---Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Alih Fungsi SKB sebagai Satuan Pendidikan Nonformal
Setelah melewati beberapa langkah serta proses perjalannya, akhirnya telah terbit Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal yang ditandatangani pada tanggal 18 Februari 2016.
Dengan di tandatanganinya Permendikbud No 4 Tahun 2016 mengenai Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar sebagai Satuan Pendidikan Nonformal oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan pada lepas 18 Februari 2016, pada harapkan setiap Kepala Daerah Kabupaten/ Kota bisa mengalih fungsikan UPTD SKB sebagai Satuan Pendidikan Nonformal berdasarkan usulan Kepala Dinas Pendidikan.  Pedoman alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar sebagai satuan Pendidikan Nonformal bisa pada Download disini.
Satuan PNF alih fungsi menurut UPTD SKB yang pada tetapkan menggunakan peraturan Bupati/ Walikota, bisa melaksanakan tugas dan fungsi Satuan PNF. Pada melaksanakan Tugas sebagai penyelenggara acara PNF, satuan PNF menyelenggarakan fungsi penyelenggaraan program percontohan pendidikan nonformal, aplikasi acara pengabdian warga di bidang PNF, pelaksanaan dan pembinaan interaksi kerjasama dengan orang tua peserta didik dan rakyat serta aplikasi administrasi pada Satuan PNF alih fungsi berdasarkan SKB.
Satuan PNF alih fungsi berdasarkan SKB, berhak memperoleh Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasiional (NPSN), memperoleh akreditasi menurut Badan Akreditasi Nasional serta memperoleh pembinaan menurut pemerintah serta pemerintah daerah serta pihak lain yang nir mengikat. Selain itu jug, Satuan PNF alih fungsi dari SKB bisa menyelenggarakan ujian nasional pendidikan kesetaraan dan/atau uji kompetensi acara PNF sinkron dengan ketentuan perundang-undangan, serta bisa menerbitkan  ijazah dan/atau sertifikat kompetensi bagi peserta didik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Satuan PNF alih fungsi berdasarkan SKB pula memiliki kewajiban melaksanakan penjaminan mutu pendidikan nonformal. 

Download Permendikbud No 4 Tahun 2016