PERMENDIKBUD NO 4/2018 TENTANG ALIH FUNGSI SKB SEBAGAI SATUAN PENDIDIKAN
Cara flexi---Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Alih Fungsi SKB sebagai Satuan Pendidikan Nonformal
Setelah melewati beberapa langkah serta proses perjalannya, akhirnya telah terbit Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal yang ditandatangani pada tanggal 18 Februari 2016.
Dengan di tandatanganinya Permendikbud No 4 Tahun 2016 mengenai Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar sebagai Satuan Pendidikan Nonformal oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan pada lepas 18 Februari 2016, pada harapkan setiap Kepala Daerah Kabupaten/ Kota bisa mengalih fungsikan UPTD SKB sebagai Satuan Pendidikan Nonformal berdasarkan usulan Kepala Dinas Pendidikan. Pedoman alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar sebagai satuan Pendidikan Nonformal bisa pada Download disini.
Satuan PNF alih fungsi menurut UPTD SKB yang pada tetapkan menggunakan peraturan Bupati/ Walikota, bisa melaksanakan tugas dan fungsi Satuan PNF. Pada melaksanakan Tugas sebagai penyelenggara acara PNF, satuan PNF menyelenggarakan fungsi penyelenggaraan program percontohan pendidikan nonformal, aplikasi acara pengabdian warga di bidang PNF, pelaksanaan dan pembinaan interaksi kerjasama dengan orang tua peserta didik dan rakyat serta aplikasi administrasi pada Satuan PNF alih fungsi berdasarkan SKB.
Satuan PNF alih fungsi berdasarkan SKB, berhak memperoleh Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasiional (NPSN), memperoleh akreditasi menurut Badan Akreditasi Nasional serta memperoleh pembinaan menurut pemerintah serta pemerintah daerah serta pihak lain yang nir mengikat. Selain itu jug, Satuan PNF alih fungsi dari SKB bisa menyelenggarakan ujian nasional pendidikan kesetaraan dan/atau uji kompetensi acara PNF sinkron dengan ketentuan perundang-undangan, serta bisa menerbitkan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi bagi peserta didik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Satuan PNF alih fungsi berdasarkan SKB pula memiliki kewajiban melaksanakan penjaminan mutu pendidikan nonformal.
Setelah melewati beberapa langkah serta proses perjalannya, akhirnya telah terbit Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal yang ditandatangani pada tanggal 18 Februari 2016.
Dengan di tandatanganinya Permendikbud No 4 Tahun 2016 mengenai Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar sebagai Satuan Pendidikan Nonformal oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan pada lepas 18 Februari 2016, pada harapkan setiap Kepala Daerah Kabupaten/ Kota bisa mengalih fungsikan UPTD SKB sebagai Satuan Pendidikan Nonformal berdasarkan usulan Kepala Dinas Pendidikan. Pedoman alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar sebagai satuan Pendidikan Nonformal bisa pada Download disini.
Satuan PNF alih fungsi menurut UPTD SKB yang pada tetapkan menggunakan peraturan Bupati/ Walikota, bisa melaksanakan tugas dan fungsi Satuan PNF. Pada melaksanakan Tugas sebagai penyelenggara acara PNF, satuan PNF menyelenggarakan fungsi penyelenggaraan program percontohan pendidikan nonformal, aplikasi acara pengabdian warga di bidang PNF, pelaksanaan dan pembinaan interaksi kerjasama dengan orang tua peserta didik dan rakyat serta aplikasi administrasi pada Satuan PNF alih fungsi berdasarkan SKB.
Satuan PNF alih fungsi berdasarkan SKB, berhak memperoleh Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasiional (NPSN), memperoleh akreditasi menurut Badan Akreditasi Nasional serta memperoleh pembinaan menurut pemerintah serta pemerintah daerah serta pihak lain yang nir mengikat. Selain itu jug, Satuan PNF alih fungsi dari SKB bisa menyelenggarakan ujian nasional pendidikan kesetaraan dan/atau uji kompetensi acara PNF sinkron dengan ketentuan perundang-undangan, serta bisa menerbitkan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi bagi peserta didik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Satuan PNF alih fungsi berdasarkan SKB pula memiliki kewajiban melaksanakan penjaminan mutu pendidikan nonformal.
Download Permendikbud No 4 Tahun 2016
Comments
Post a Comment