CARA PELAKSANAAN SISTEM CAT DALAM PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Visiuiversal----cara Pelaksanaan CAT pada Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil, misalnya yg telah kita bahasa pada goresan pena cara flexi terdahulu, yang dimaksud dengan Sistem CAT atau CAT CPNS adalah singkatan dari Computer Assisted Test (CAT) adalah suatu metode seleksi menggunakan indera bantu komputer yang dipakai buat mendapatkan baku minimal kompetensi dasar bagi pelamar CPNS. Standar kompetensi dasar pelamar CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) diharapkan buat mewujudkan profesionalisme PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan CAT dianggap mampu mengklaim standar kompetensi dasar CPNS dalam TKD (Tes Kompetensi Dasar).
Sistem CAT jauh tidak selaras dengan sistem tes sebelumnya yg memakai kartas buat soal dan lembar jawaban. Dengan sistem ini bukan hanya menciptakan proses seleksi CPNS sebagai lebih mudah dan lebih menghemat anggaran, tetapi pula memiliki tingkat transparansi yg lebih baik sehingga lebih meyakinkan dan terpercaya dari sistem selebelumnya.
Berikut ini akan kita lihat bagaimana tujuan penggunaan, Keunggulan/Manfaat penggunaan CAT, Karakteristik Sistem CAT, dan apa yg dimaksud menggunakan Penilaian dan Passing Grade dalam Sistem CAT penerimaan calon pegawai negeri sipil tersebut.
1. Tujuan Penggunaan CAT
Secara generik tujuan penggunaan sistem CAT ini merupakan untuk mempermudah dan mengefektifkan proses seleksi penerimaan CPNS. Sistem otomatis pada sistem CAT membuat semuanya menjadi cepat dan mudah buat menerima output tes yg dilakukan. Jadi yang menjadi tujuan penggunaan CAT ini antara lain adalah :
- Mengefektivkan aktivitas proses seleksi serta tes penerimaan CPNS
- Mempercepat proses inspeksi serta laporan hasil ujian
- Menciptakan standarisasi output ujian secara nasional
- Mewujudkan transparansi, obyektifita, akuntabel, serta bebas korupsi kolusi serta nepotisme.
2. Manfaat dan Keunggulan Penggunaan CAT
- Peserta tes dapat menggunakan mudah mendaftarkan dirinya sendiri melalui internet pada PC serta laptop masing-masing.
- Peserta tes dapat dievaluasi eksklusif sinkron dengan output yg diperoeh
- Keseluruhan materi soal tes komputerisasi dasar (tes pengetahuan umum, tes talenta skolastik serta tes sekala kematangan) serta tes kompetensi kepegawaian (tes pengetahuan generik, tes subtansi kepegawaian, serta tes skala kematangan) bisa diakses melalui komputer.
- Penilaian dilakukan secara obyektif.
- Peserta ujian dapat segera mengetahui capaian nilai (skor) yg diperoleh setelah selesai ujian selesai dilakukan.
3. Karakteristik Sistem CAT dalam Penerimaan CPNS
- Aplikasi dijalankan dalam komputer dengan platform Windows berbasis WEB guna memudahkan pengembangan jangka panjang
- Aplikasi menggunakan narasi buat menyebutkan bahasan yang tersaji pada monitor komputer
- Aplikasi disertai video gerakan mouse, sebagai akibatnya pengguna bisa menggunakan mudah menggunakannya.
- Tutorial disertai teks yang berisi perintah dalam layar monitor komputer agar peserta tes dapat langsung tahu dan mempraktekannya.
4. Pemahaman mengenai Penilaian serta Passing Grade dalam CAT Penerimaan CPNS
Dalam tes CPNS CAT ini, peserta diminta untuk mengerjakan soal menggunakan personal komputer menggunakan program spesifik. Soal-soal tes dikerjakan dalam waktu 1,lima jam serta terdiri atas 100 soal tes kemampuan Dasar yg pecahannya terdiri menurut 35 soal Tes Wawasan Kebangsaan serta 30 soal Tes Intelegensia Umum yg setiap soalnya bernilai lima poin jika benar dan bernilai 0 jika keliru, serta 35 soal tes Karakteristik Pribadi yg setiap pilihan jawaban memiliki poin dan nilai sendiri-sendiri, lima poin buat nilai tertinggi serta 1 poin buat nilai terendah. Lolosnya peserta tes CPNS CAT ini dipengaruhi sang pemenuhan nilai ambang batas berdasarkan masing-masing tes yaitu :
---Tabel Ambang Batas Tes CAT ---
dari data nilai yang masuk, bila kurang menurut passing grade dianggap nir memenuhi kondisi. Tapi, penentuan kelulusan terdapat pada tahapan berikutnya di pusat., dan apabila ada nilai yang sama niscaya akan dilihat menurut TWK, TIU dan TKP dengan sistem ranking.
Untuk beberapa instansi akan mengadakan ujian lanjutan, yaitu Seleksi Kemampuan Bidang (SKB). Peserta yang dinyatakan lulus TKD oleh (Panitia Seleksi Nasional) PANSELNAS dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan deretan 1 banding tiga buat masing-masing formasi jabatan menurut daftar urut nilai tertinggi kelulusan TKD (peringkat 1 sampai dengan 3); dan bila peringkat 1 hingga 3 mengundurkan diri maka akan diambil peringkat pada bawahnya. Ada juga yg menerapkan persentase 30%. Artinya, menurut yang ikut TKD akan diambil 30% untuk SKB. Bentuk SKB ini majemuk. Dapat berupa wawancara, tes tertulis, psikotes lanjutan, atau tes CAT.
Baca pula tentang Ujian CPNS SKB (Seleksi Kompetensi Bidang)---> di Sini!!
Ada anggaran yang harus dipatuhi pada aplikasi CAT ini, hal ini tertuang jua pada Tata Tertib Pelaksanaan CAT, mengacu pada aturan serta tata tertib aplikasi CAT menurut BKN pada tahun-tahun sebelumnya maka peserta calon seleksi penerimaan CPNS wajib tahu dan mematuhi hal-hal berikut :
Tata Tertib Pelaksanaan
Pengaturan Waktu/ Sesi
1. Setiap kelompok peserta diberikan satu sesi buat mengikuti TKD selama 120 menit.
2. Setiap sesi dibagi menjadi 2 proses berurutan menjadi berikut :
- 30 mnt : pra-tes serta latihan
- 90 mnt : aplikasi TKD (pengerjaan soal).
3. Verifikasi data dimulai 30 mnt sebelum sesi TKD.
--- Tabel Sesi Waktu Pelaksanaan CAT ----
A. Tata Tertib Peserta
- Peserta yg dapat menjalani TKD merupakan peserta yg namanya tertuang dalam daftar hadir serta terdaftar dalam waktu serta Tempat ujian Kompetensi yg sudah ditentukan.
- Peserta harus membawa dan menunjukan Kartu Tanda Peserta Seleksi (KTPS) dan KTP/NIK kepada pengawas ujian.
- Peserta harus melakukan vervikasi data sebelum masuk ruangan tes buat menjalani pra-tes serta latihan.
- Peserta yang datang pada saat/ setelah pra-tes berlangsung tidak diperkenankan mengikuti TKD. Peserta wajib memastikan kehadirannya pada lokasi tes dalam waktu proses verifikasi data berlangsung.
- Peserta harus menandatangani daftar hadir;
- Peserta harus menempati kursi yang sudah dipengaruhi panitia;
- Peserta wajib meletakan KTPS dan KTP/NIK pada atas meja.
Peserta dilarang;
- Keluar masuk ruangan ujian selama pelaksanaan TKD;
- Membuat catatan pada meja, atau bekerja sama menggunakan peserta yang lain, atau tindakan lain yg dapat diketegorikan sebagai tindakan kecurangan/ menunjuk pada kecurangan;
- Mengaktifkan Handphone selama proses pelaksanaan ujian;
- Menggunakan kalkulator serta alat hitung lainnya;
- Menggangu peserta lain selama sesi belangsung.
B. Tata Cara Ujian Online
- Login pada sistem tes online dengan angka peserta pada KTPS
- Latihan menggunakan sistem tes online dilaksanakan selama sekitar 5-1- mnt menggunakan soal ujicoba atau soal latihan
- Mengikuti tes yang sesungguhnya menggunakan mengakses soal yang disediakan.
- Durasi tes akan berlangsung selama 90 mnt. Waktu tes akan tampil pada layar personal komputer serta menghitung mundur saat soal tes mulai diakses. Butir soal akan timbul pada layar personal komputer satu per satu.
- Menjawab soal tes dapat dilakukan menggunakan 2 cara: memilih jawaban yg benar dengan memakai mouse atau memilih jawaban benar menggunakan keyboard (alfabet A atau B atau C atau D).
- Jika terjadi galat pilih jawaban, peserta dapat memperbaki jawaban menggunakan cara mengubah pilihan menggunakan jawaban yg dianggap benar. Jawaban anda otomatis akan diganti dengan pilihan jawaban yg terakhir. Mengganti jawaban beberapa kali dapat dilakukan peserta dan nir mengurangi nila peserta tes, namun wajib diperhatikan kasus waktunya.
- Untuk memudahkan peserta mengindentifikasi kelengkapan jawaban, soal-soal yang belum dijawab ditandai dengan warna merah dalam sisi kana layar. Indikator Soal ujian tersebut akan otomatis berubah rona sebagai warna hijau sehabis peserta menjawab soal.
- Aplikasi CAT akan berhenti secara otomatis waktu saat tes berakhir (hitungan mundur sebagai nomor 0).
C. Sanksi
Panitia berhak menjatuhkan hukuman kepada peserta yg melanggar tata tertib. Sanksi dapat berupa teguran lisan, hingga pembatalan yg bersangkutan menjadi peserta tes.
D. Ketentuan lain
D. Ketentuan lain
- Apabila terjadi kegagalan pada pelaksanaan sesi (contohnya karena aliran listrik padam, kerusakan personal komputer /jaringan), maka Unit Kerja TUK akan menjadwal ulang sesi yg gagal dilaksanakan dengan nir menggeser jadwal sesi lain yg telah ditetapkan;
- Untuk sesi yang sedang berjalan serta mengalami kegagalan maka sesi tersebut akan diteruskan pulang setelah sistem apllikasi berjalan normal serta sesi berikutnya akan dijadwal ulang. Jawaban peserta akan tersimpan dalam sistem, serta peserta dapat melanjutkan mengerjakan soal-soal tes yang belum dijawab;
- Peserta yang dinyatakan lulus memenuhi persyaratan TKD akan diumumkan di interner dalam alamat website //cpns.kemendikbud.go.id atau dalam //sscn.bkn.qo.id/
- Panitia nir diperkenankan melakukan komunikasi langsung menggunakan perserta. Pengaduan akan ditanggapi hanya jika disampaikan melalui helpdesk.cpns@kemedikbud.go.pada atau Layanan Pengaduan dalam alamat web //cpns.kemedikbud.go.id
Baca pula tentang Ujian CPNS SKB (Seleksi Kompetensi Bidang)---> di Sini!!