Cara flexi---Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Kemenristekdikti) yg telah melakukan Pengelompokan/Klasterisasi perguruan tinggi Se Indonesi sejak tahun 2015 kemudian, di tahun 2017 ini balik mengumumkan pengelompokan/klasterisasi perguruan tinggi Indonesia tahun 2017 bertepatan dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-72. Pengelompokan/Klasterisasi dilakukan buat memetakan perguruan tinggi Indonesia yang berada di bawah naungan Kementerian Riset, Teknologi, serta Pendidikan Tinggi. Menristekdikti menyampaikan bahwa pengelompokan/klasterisasi ini dilakukan pada rangka meningkatkan mutu perguruan tinggi secara berkelanjutan dalam melaksanakan tridharma, termasuk di dalamnya kesehatan organisasi.
Seperti yg dilansir dikti.go.id, Klasterisasi ini menyediakan landasan bagi Kemenristekdikti untuk melakukan pelatihan perguruan tinggi dalam rangka mempertinggi kualitas perguruan tinggi pada Indonesia, dan memberikan informasi pada warga generik tentang perguruan tinggi di Indonesia.“ Klasterisasi atau perankingan perguruan tinggi ini ke depan diharapkan bisa mengakibatkan perguruan tinggi Indonesia semakin berkualitas,” ujar Nasir.
Menristekdikti mengungkapkan bahwa ketika ini telah ada 3 perguruan tinggi Indonesia yang masuk 500 akbar global yakni Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB) serta Universitas Indonesia. Ketiga perguruan tinggi tadi masuk pada klaster 1 perguruan tinggi Indonesia. Nasir mendorong ketiga perguruan tinggi ini buat sanggup merangkak naik ke 200 besar . Sementara perguruan tinggi yg belum masuk dalam rangking ini agar bisa terpacu buat menaikkan kualitasnya.
Sesjen Kemenristekdikti Ainun Na’im mengatakan bahwa pengumuman klasterisasi perguruan tinggi merupakan rencana tahunan menurut Kemenristekdikti. Pemeringkatan perguruan tinggi sudah dimulai sejak tahun 2015 menjadi upaya menjaga mutu dan kualitas perguruan tinggi, serta memberikan edukasi pada masyarakat tentang mutu perguruan tinggi yg ada di Indonesia. “ Metode klasterisasi yang dilakukan Kemenristekdikti memiliki disparitas menggunakan metode yg dipakai beberapa lembaga pemeringkatan lain,” kentara Ainun.
Dirjen Pembelajaran serta Kemahasiswaan Intan Ahmad menambahkan bahwa disparitas lain metode klasterisasi yg digunakan Kemenristekdikti merupakan mengenai aspek persepsi rakyat. “ Metode klasterisasi Kemristekdikti semuanya menggunakan data ril yg ada, nir memasukkan persepsi masyarakat tentang suatu perguruan tinggi,” jelas Intan.
Sementara itu Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Muhammad Dimyati mengatakan salah satu aspek baru yang dinilai di dalam klasterisasi perguruan tinggi tahun ini merupakan tentang pengabdian kepada masyarakat. Poin ini krusial buat dinilai untuk melihat seberapa besar donasi perguruan tinggi bagi masyarakat. “ Aspek pengabdian kepada masyarakat adalah penilaian khas dari metode klasterisasi perguruan tinggi menurut Kemenristekdikti. Aspek ini tidak dinilai dalam metode lembaga perangkingan lain,” kentara Dimyati.
Pada tahun 2017 ini performa perguruan tinggi Indonesia dievaluasi dari 4 (empat) komponen primer, yaitu: a) Kualitas SDM; b) Kualitas Kelembagaan; c) Kualitas Kegiatan Kemahasiswaan; serta d) Kualitas Penelitian serta Publikasi Ilmiah. Empat komponen primer ini nir berbeda dengan komponen primer yg digunakan pada tahun-tahun sebelumnya.
Pada kesempatan yg sama, Dirjen Kelembagaan Iptek Dikti Patdono Suwignjo berkata dalam tahun ini sudah dilakukan penyempurnaan dari tahun sebelumnya. Penyempurnaan tersebut mencakup beberapa perubahan/penambahan indikator sebagai akibatnya diperlukan komponen utama tersebut bisa lebih mencerminkan syarat perguruan tinggi Indonesia sinkron menggunakan cakupan dalam masing-masing komponen primer tadi.
Patdono mengungkapkan terdapat tiga indikator baru yg ditambahkan pada metode klasterisasi tahun ini, yaitu darma kepada warga , Jumlah program studi terakreditasi Internasional serta Jumlah mahasiswa “Dengan adanya perubahan indikator maka akan bertambah jua bobotnya,” ujar Patdono.
Patdono lalu menyebutkan pada pengelompokan/klasterisasi tahun 2017 ini, indikator pada Kualitas SDM nisbi permanen misalnya yg dipakai dalam tahun sebelumnya, yaitu mencakup i) presentase dosen berpendidikan S3; ii) presentase dosen dalam jabatan lektor ketua serta pengajar akbar; iii) rasio jumlah dosen terhadap jumlah mahasiswa.
Indikator kualitas kelembagaan mengalami perubahan. Pada tahun sebelumnya hanya dicermin sang indikator i) Akreditasi Institusi serta ii) Akreditasi Program Studi, maka dalam tahun 2017 ini indikator kualitas kelembagaan ditambah menggunakan indikator i) jumlah acara studi yg sudah memiliki Akreditasi/Sertifikasi International, dan ii) jumlah mahasiswa asing.
Indikator yang mencerminkan Kualitas Kemahasiswaan nir mengalami perubahan yaitu prestasi mahasiswa. Akan namun variabel yg mencerminkan prestasi mahasiswa tadi lebih dipertajam dan diperluas, yaitu prestasi mahasiswa secara nasional dan internasional baik dalam aktivitas-aktivitas yg dikelola sang Kemenristekdikti maupun non-kemenristekdikti, jua taraf kepedulian perguruan tinggi/institusi terhadap aktivitas kemahasiswaan pun sebagai pertimbangan.
Sedangkan indikator yang mencerminkan Kualitas Penelitian mengalami penambahan yaitu tidak hanya i) kinerja penelitian, serta ii) rasio jumlah publikasi terindeks terhadap jumlah dosen, namun jua ditambah indikator terkait kinerja darma pada warga .
Sejalan dengan upaya pemerintah melalui Kementerian Ristek, Teknologi, serta Pendidikan Tinggi buat lebih mendorong peningkatan kualitas pendidikan vokasi melalui revitalisasi politeknik, maka klasterisasi perguruan tinggi Indonesia dalam tahun 2017 ini digolongkan pada dua (dua) grup yaitu i) gerombolan Politeknik; dan ii) grup non-politeknik (universitas, institut, serta lainnya).
Patdono menambahkan tahun depan contoh klasterisasi/pengelompokan ini akan semakin disempurnakan lagi. “Tahun depan akan ada perubahan lagi. Saya sudah menerima titipan, yaitu penambahan komponen penemuan perguruan tinggi buat dimasukkan dalam evaluasi,” istilah Patdono.
Dari hasil analisis terhadap data-data yang tersedia baik data pada Pangkalan Data Perguruan Tingi (PD DIKTI) Kemenristekdikti, data-data yg dimuntahkan oleh unit utama terkait pada Kemenristekdikti, juga sumber-asal lain yang relevan, maka diperoleh hasil sebagai berikut :
a) Kelompok perguruan Tinggi non-politeknik (universitas, institut, dan lainnya).
Dihasilkan lima (lima) klaster perguruan tinggi Indonesia dengan komposisi : klaster 1 berjumlah 14 perguruan tinggi; klaster dua berjumlah 78 perguruan tinggi; klaster tiga berjumlah 691 perguruan tinggi, klaster 4 berjumlah 1,989 perguruan tinggi, serta klaster 5 berjumlah 290 perguruan tinggi.
Adapun perguruan tinggi non-politeknik yang masuk pada klaster 1 terurut sesuai menggunakan skornya adalah sebagai berikut :
1. Universitas Gadjah Mada
2. Institut Teknologi Bandung
3. Institut Pertanian Bogor
4. Universitas Indonesia
5. Institut Teknologi Sepuluh Nopember
6. Universitas Diponegoro
7. Universitas Airlangga
8. Universitas Brawijaya
9. Universitas Hasanuddin
10. Universitas Negeri Yogyakarta
11. Universitas Sebelas Maret
12. Universitas Andalas
13. Universitas Pendidikan Indonesia
14. Universitas Padjajaran
b) Kelompok perguruan tinggi politeknik.
Dihasilkan lima (5) cluster perguruan tinggi politeknik dengan komposisi: klaster 1 berjumlah 10 politeknik; klaster dua berjumlah 19 politeknik; klaster 3 berjumlah 53 politeknik, klaster 4 berjumlah 54 politeknik, serta klaster 5 berjumlah 52 politeknik.
Adapun perguruan tinggi politeknik yang masuk dalam klaster 1 terurut sinkron dengan skornya adalah sebagai berikut.
1. Politeknik Elektronika Negeri Surabaya
2. Politeknik Negeri Sriwijaya
3. Politeknik Negeri Semarang
4. Politeknik Negeri Malang
5. Politeknik Negeri Jakarta
6. Politeknik Negeri Jember
7. Politeknik Negeri Bandung
8. Politeknik Negeri Lampung
9. Politeknik Negeri Medan
10. Politeknik Negeri Pontianak
Diharapkan hasil pengelompokan/klasterisasi ini bisa mendorong perguruan tinggi pada Indonesia buat terus melakukan pemugaran mutu secara berkelanjutan serta memutakhirkan datanya di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PD DIKTI) secara teratur sesuai amanat Pasal 56 UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Selain itu, hasil pengelompokan/klasterisasi ini akan digunakan sebagai pertimbangan buat merancang acara-program training serta penguatan perguruan tinggi Indonesia.
Untuk mengetahui fakta lebih lebih jelasnya tentang output pengelompokan/klasterisasi perguruan tinggi Indonesia tahun 2017, dapat mengunjungi laman //pemeringkatan.ristekdikti.go.id menggunakan memasukkan 6 (enam) digit kode perguruan tinggi masing-masing yang tercatat dalam PD DIKTI Kemenristekdikti.
Sumber://dikti.go.id/