PENGERTIAN SANGGAR KEGIATAN BELAJAR SKB DAN PENGEMBANGANNYA

Pengertian Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)

Sanggar Kegiatan Belajar adalah satuan penyelenggara Pendidikan Nonformal serta Informal (PNFI) yg didirikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai badan aturan pendidikan pemerintah, yg mempunyai tugas serta fungsi merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi, membina, mengendalikan mutu, dan penyelenggara percontohan dan layanan program PNFI yang inovatif.

Dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2016 Tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal, pada sebutkan bahwa Sanggar Kegiatan Belajar atau sebutan lainnya disebut SKB adalah unit pelaksana teknis daerah kabupaten/kota. Unit pelaksanak Teknis Daerah selanjutnya dianggap UPTD merupakan unsur pelaksana tugas teknis pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Menurut Peraturan Dirjen PAUD dan Dimas Nomor 1453 tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar di jelaskan bawa:


Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) menjadi satuan pendidikan nonformal homogen. Artinya, SKB adalah grup layanan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan nonformal. Dengan status menjadi gerombolan layanan, SKB memiliki hak serta kewenangan buat:

  1. mengubah organisasi SKB sesuais menggunakan kebutuhan menjadi satuan pendidikan, diantaranya ketua SKB adalah pejabat fungsional bertugas membentuk dan melaksanakan pembelajaran (pengajar nonformal);
  2. menyelenggarakan program pendidikan luar sekolah (PAUD dan Dikmas) fyakni pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan wanita, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan serta pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yg ditujukan buat berbagi kemampan siswa;
  3. memperoleh fasilitas wahana dan prasarana, pendidik serta tenaga kependidikan, dan aturan operasional yang memadail serta 
  4. memperoleh pelatihan sehingga dapat mencapai standar nasional pendidikan serta terakreditasi.

SKB adalah satuan pendidikan nonformal homogen pada bawah dinas pendidikan kabupaten/kota. SKB secara teknis administratif bertanggung jawab pada kepala dinas pendidikan pada kabupaten kota, dan secara teknis adukatif dibina oleh pada bidang yang bertanggung jawab dalam aplikasi program PAUD serta Dikmas pada dinas pendidikan kabupaten/kota. Secara nasional SKB dibina sang Ditjen PAUD serta Dikmas sedangkan peningkatan mutu pendidik dan energi kependidikan di SKB dibina sang Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD serta Dikmas Ditjen Pengajar dan Tenaga Kependidikan. 


Kerangka Berpikir Pengembangan SKB

Sanggar aktivitas Belajar (SKB), kedepannya diarahkan tampil menggunakan layanan acara PNFI yang berkualitas, bukan hanya sekedar melaksanakan dari petunjuk teknis (juknis) semata atau sekedar memenuhi pelayanan minimal (implementing) seperti yang dilakukan selama ini, tetapi tampil improving bahkan innovating. Untuk mewujudkan kondisi tersebut, diharapkan dukungan beberapa komponen seperti kelembagaan.organisasi yang mantap, manajemen serta kepemimpinan yg menunjang, ketenagaan (PTK=-PNF yang berkualitas, fasilitas sarana dan prasarana yg memadai, pendanaan yg mencukupi, pelayanan informasi, administrasi yg tertib, penataan lingkungan yg kondusif, dan pengembangan jaringan kerjasama (kemitraan). Beberapa kerangka dasar yg sebagai pijakan dalam pengembangan SKB antara lain:

1. Fokus Pada Pelanggan (Customer focus). 

Penyelenggaraan program-program SKB harus diasarkan pada kebutuhan warga dan sekaligus sebagai upaya pada memenuhi kebutuhan warga . Kebutuhan warga tersebut diperoleh menurut hasil analisis kebutuhan rakyat secara nyata pada lapangan.

2. Pemberdayaan semua komponen (Total involvement)

Standarisasi SKB dilakukan pada konteks training serta pengembangan seluruh komponen yang terdapat pada SKB, baik kepala, unsur rapikan usaha, pamgong belajar, atau pendidik dan energi kependidikan lainnya. Semua komponen SKB hendaknya mengambil kiprah serta terlibat aktif dalam upaya melakukan transformasi mutu menggunakan penerapan open management.

3. Terukur (Measurments)

Setiap acara yang dilakukan SKB dan inovasinya harus jelas baku/ kriteria mutu yang diharapkan serta terukur serta SKB senantiasa melakukan pemantauan dari indikator mutu yg ditetapkan.

4. Komitmen (Comitment)

Setiap SKB wajib secara benar-benar-sungguh mendayagunakan banyak sekali asal daya yg dimilikinya menggunakan sebaik-baiknya termasuk fasilitas, porto personil, serta waktu.

5. Perbaikan secara bekelanjutan (Continous improvement)

Seiring menggunakan berubahnya lingkungan strategis, SKB dituntut secara terus menerus melakukai perbaikan mutu. Hal ini berarti bahwa unsur primer SKB juga memerlukan pemutakhiran berkelanjutan, peningkatan kompetensi ketenagaan, pemutakhiran modul/kitab , wahana kerja, laboratorium, efisiensi saat. Semua ini diperlukan buat mendukung realisasi peningkatan kualitas kerja SKB.

6. Penguatan kelembagaan SKB (Capacity building)

SKB sebagai institusi membutuhkan pemberdayaan kapasitanya supaya mampu menampilkan kinerja yg unggul. Untuk itu, perlu hegemoni secara struktural, kultural, dan interaksional.

a. Intervensi struktural
Intervensi struktural menekankan dalam pemberdayaan eksternal buat menghasilkan perubahan/perbaikan. Faktor eksternal misalnya peraturan perundang-undangan atau keputusan yg mempunyai kekuatan hukum, pembenahan system governance SKB penyediaan dana penguatan acara-acara PNFI, donasi pendidikan atau beasiswa, dan sebagainya.

b. Intervensi kultural
Intervensi kultural lebih menekankan pada upaya-upaya perubahan melalui unsur-unsur yang ada pada SKB. Salah satu konsep taktik cultural yg dikembangkan merupakan model perubahan birokrasi meliputi: (a) merubah kebiasaan kerja buat menerima pengalaman baru; (b) menumbuhkan komitment emosional; (c) mengubah mind set (Osborne & Plastrik, 1977). Interval cultural contohnya budaya akademis (misalnya norma berpikir ilmiah, berdiskusi, membaca serta menghargai pendapat orang lain), pembudayaan nilai kebersihan menggunakan menciptakan lingkungan yang bersih serta latif, membudayakan nilai demokrasi menggunakan menghidupkan proses demokrasi seutuhnya (kebebasan, kebersamaan, keadilan, penghargaan harkat manusia), membudayakan nilai pro kualitas dengan menumbuhkan motivasi berprestasi yg kompetitif menggunakan memperhatikan proporsi serta fungsi setiap unit pada SKB.

c. Intevensi dinamika interaksional
interaksi sosial di SKB berdimensi ganda mencakup interaksi akademik (antara tutor serta masyarakat belajar), hubungan manajerial (antara ketua serta stafnya), dan interaksi sosial yaitu interaksi antara ketua menggunakan karyawan, karyawan dengan karyawan, ketua menggunakan warga belajar dan hubungan sesama tutor juga sesama warga belajar.


7. Standarisasi SKB

Untuk memicu SKB pada upaya menaikkan kinerjanya, maka perlu dilakukan standarisasi SKB, Aspek standarisasi bersifat menyeluruh mencakup berbagai dimensi. Acuan utama pada standarisasi SKB adalah Peraturan Pemerintah Nomoir 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Norma-norma baku kelembagaan yg dimaksud mencakup : 
1. Standa Pengelolaan
2. Standar Tenaga Pendidik dan Kependidikan
3. Standar Sarana serta Prasarana
4. Standar Isi
5. Standar Proses
6. Standar Kompetensi lulusan
7. Standar Penilaian
8. Standar Pembiayaan 

Sanggar aktivitas Belajar (SKB) sebagai lembaga pendidikan nonformal yg tidak sama dengan satuan pendidikan, SKB memungkinkan buat menyelenggarakan banyak sekali satuan pendidikan nonformal, oleh karena itu baku kelembagaan lebih menekankan dalam aspek pengelolaan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Sarana dan Prasarana, dan Standar Proses Pembelajaran. Adapun terkait dengan baku isi, Standar kompetensi lulusan, Standar evaluasi serta Standar pembiayaan sangat tergantung dalam masing-masing satuan pendidikan nonformal yang dilaksanakan.

8. Partisipasi Masyarakat pada SKB

SKB dalam melaksanakan tugas dan kegunaannya tidak bisa bekerja sendiri tetapi harus sanggup berkerjasama dengan warga . Masyarakat pada sini memiliki makna yg luas, mampu berarti orang tua rakyat belajar, instansi terkait (baik pemerintah juga swasta), organisasi sosial serta kemasyarakatan, dunia usaha, sponsor, donatur forum, juga perorangan. Lantaran itu, SKB harus mengembangkan pola kemitraan dalam melaksanakan program PNFI.

Berikut merupakan kerangka dasar berpikir yg menjadi pijakan dalam pengembangan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sbb:



Pengembang SKB memang perlu terus dilakukan supaya bisa mengimbangi perubahan lingkungan strategis. SKB perlu ditata dan dibenahi secara komprehensif dan berkesinambungan sehingga sahih-sahih siap melaksanakan tugas serta fungsinya. Salah satu cara yg diupayakan adalah melalui standarisasi pembentukan serta pengembangannya menjadi langkah menuju peningkatan kualitas acara secara utuh.

Demikian mengenai pengertian dan pengembangan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) semoga berguna. Terimakasih.

Referensi:
- Pedoman Umum Pembentukan serta Pengembangan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) PNFI Tahun 2011 Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal Depdiknas
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Permendikbud Nomor 4 tahun 2016 Tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal.
Peraturan Dirjen PAUD dan Dimas Nomor 1453 tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar

Comments