CARA MENENTUKAN SATUAN KREDIT KOMPETENSI SKK PADA PEMBELAJARAN KESETARAAN

Cara flexi----Pendidikan kesetaraan yang menaruh landasan tujuan dan maknanya sesuai dengan ruh Kurikulum 2013 serta pendidikan sepanjang hayat; analisis konteks serta pemanfaatan hasilnya menjadi dasar pendidikan pemberdayaan serta merupakan muatan khusus dalam struktur kurikulum, pengembangan dan pembelajaran berbasis modul, sampai ke penyusunan kerangka evaluasi output pembelajaran yg mencerminkan kompetensi peserta didik dari dimensi pengetahuan, keterampilan dan perilaku. Selain itu, sebagai bagian berdasarkan arah perubahan global dan tuntutan adaptasi, maka modul ini juga menyajikan satu bagian yg membahas pembelajaran berbasis teknologi warta atau dalam jaringan (daring). Karenanya Pembelajaran kesetaraan dipengaruhi pula menggunakan SKK (Satuan Kredit Kompetensi) buat penentuan beban belajarnya.

Sistem SKK (Satuan Kredit Kompetensi) menyatakan beban belajar dalam pendidikan kesetaraan yg menjadi pembeda menggunakan pendidikan formal. Melalui sistem ini, peserta didik dilayani pada satuan pendidikan kesetaraan untuk belajar sesuai menggunakan kebutuhan serta kecepatan belajarnya. Pemerintah hanya mengatur total beban belajar buat setiap angkatan. Satuan pendidikan diberikan kesempatan buat mendistribusikan beban belajar sinkron dengan  ngkat keluasan serta kerumitan pembelajaran, karakteri sik siswa dan kondisi satuan pendidikan. 


Apa itu Satuan Kredit Kompetensi (SKK) 

Peserta didik pendidikan kesetaraan mempunyai kemampuan yang majemuk dan berupaya dapat dilayani dalam pendidikan ini. Penerapan sistem SKK adalah salah satu cara buat melayani peserta didik pendidikan kesetaran sinkron dengan kecepatan belajarnya. SKK sebagai acuan dalam perencanaan proses pembelajaran buat pengakuan pencapaian kompetensi peserta didik sebagai tanda penguasai satu mata pelajaran. 

Pemerintah menentapkan sasaran SKK untuk se ap jenjang pendidikan kesetaraan, Paket A, Paket B, dan Paket C. Satuan pendidikan menjabarkan sasaran SKK buat se ap mata pelajaran serta semester buat ditawarkan pada peserta didik. Peserta didik selanjutnya memilih sasaran SKK yang akan dicapai sinkron dengan ketersediaan waktu serta kemampuannya. 

Bagi satuan pendidikan memilih beban SKK buat se ap mata pelajaran se ap semester hingga menentukan jadwal pelaksanaan pembelajaran merupakan hal yang penting. Ada beberapa hal yang sebagai dasar per mbangan pada menentukan beban SKK buat se ap mata pelajaran, diantaranya sarana serta prasarana yang tersedia, karakteris k siswa, serta tutor sebagai fasilitator.



Pembagian serta Pemaknaan SKK Kesetaraan

Dalam pendidikan Kesetaraan, Baik Paket A, Paket B serta Paket C, Pemaknaan SKK, dinyatakan 1 SKK = 1 jam tatap muka, atau 2 jam tutorial, atau tiga jam berdikari. Alokasi saat 1 jam tatap muka sama menggunakan 35 mnt buat Paket A, 40 menit buat Paket B, serta 45 mnt untuk Paket C. Pencapaian SKK diubahsuaikan dengan kecepatan bel ajar peserta didik dalam masing-masing satuan Pendidikan. Untuk mengklaim pencapaian mod ul pula mencerminkan peningkatan kompetensi siswa, maka satuan pendidikan dap at mengatur persyaratan pengambilan SKK. Persyaratan maksimum pengambilan SKK yang perlu menerima perha an supaya menaruh saat belajar yg relatif disamping ak vitas keseharian peserta didik lainnya. Satuan pendidikan bisa mensyaratkan pengambilan SKK per semesternya untuk siswa Paket A maksimal 25 SKK, siswa Paket B aporisma 30 SKK, dan siswa Paket C maksimal 30 SKK. Beban belajar yang diambil sang siswa akan sebagai keliru satu hal yang tercatat pada kontrak belajar. Selain itu kontrak belajar jua memuat konvensi belajar antara pendidik dan siswa terkait pembelajaran dalam pendidikan kesetaraan. 

Pemaknaan beban belajar dalam pendidikan kesetaraan bisa disandingkan menggunakan beban belajar pada pendidikan formal buat mengetahui kesetaraan beban belajarnya. Berikut merupakan beban belajar pada pendidikan kesetaraan dengan pendidikan formal padananhya.

Berikut pada bawah ini merupakan perbandingan Belajar antara pendidikan formal serta Nonformal kesetaraan;




Pada Program Paket C atau SMA, ada gerombolan peminatan Matema ka serta Ilmu Alam, Ilm u-Ilmu Sosial, Ilmu Bahasa serta Budaya. Pada struktur kurikulum pada atas beban belajarnya dimasukkan dalam kelompok A atau grup generik. 


Tahapan Menyusun Jadwal Pembelajaran Kesetaraan Sistem SKK

Tahapan buat menyusun jadwal pembelajaran dalam pendidikan kesetaraan menggunakan sistem SKK mengikuti tahapan berikut;

1. Identiļ¬kasi kebutuhan beban belajar buat se ap mata pelajaran. Kebutuhan beban belajar untuk se ap mata pelajaran bisa dipengaruhi berdasarkan  ngkat keluasan serta kerumitan pembelajaran, karakteri sik peserta didik dan syarat sat uan pendidikan. Data ini bisa diperoleh sehabis satuan pendidikan melakukan analisis konteks terhadap aneka macam aspek yang mensugesti pembelajaran pada satuan pendidikan. Penentuan beban belajar buat se ap mata pelajaran sangat ditentukan oleh visi, misi, serta tujuan satuan pendidikan, dan hasil analisis konteks terkait daya dukung internal maupun ekst ernal pada pembelajaran pendidikan kesetaraan. 

Satuan pendidikan dimungkinkan buat memutuskan beban belajar yg tidak sama untuk se  ap mata pelajaran. Misalnya satuan pendidikan memfokuskan pada pengembangan sains, maka mata pelajaran sains (matema ka, kelompok IPA) mampu mendapatkan beban belaj ar yg lebih akbar dibandingkan menggunakan mata pelajaran lain. Satuan pendidikan karena keterbatasannya belum bisa buat melakukan analisis konteks/kebutuhan, satuan pendidikan bisa pula merujuk dalam beban belajar pendidikan formal. 

2. Membagi total SKK pada mata pelajaran buat se ap  ngkatan sesuai dengan kebutuhan beban belajarnya. Sebagaimana dijelaskan pada point 1, satuan pendidikan seharusnya mengalokasikan beban belajar buat mata pelajaran dalam setiap angkatannya dari hasil analisis konteks/kebutuhan. Karakteristik satuan pendidikan yg beragam akan membuahkan beban be laj ar yg berbeda dalam se ap satuan pendidikan. 

Pada materi ini, akan dicontohkan bila satuan pendidikan menetapkan beban belajar sesuai dengan pendidikan formal yang menjadi padanannya. Namun perlu diingat penga lokas ian ini hanya contoh. Satuan pendidikan seharusnya memutuskan beban belajar sesuai den gan karakteris k se ap satuan pendidikan. Terpenting yang perlu dipahami adalah cara mengalokasikan beban belajar total untuk setiap angkatan menjadi beban belajar buat setiap mata pelajaran.

3. Mengalokasikan beban belajar mata pelajaran untuk setiap  angkatan pada semester. Tahapan selanjutnya adalah mengalokasikan beban belajar kesetaraan buat setiap mata pelajaran pada setiap angkatan dalam semester. Pengalokasian beban belajar pada setiap semester mampu dengan memperha kan  ngkat kesulitan materi atau dapat juga dibuatkan sama buat setiap semesternya. Pendidik bisa memutuskan beban yang berbeda buat se  ap semester, diantaranya berdasarkan pengalaman profesionalnya, kesulitan materi, dan rencana satuan pendidikan. Berikut merupakan alokasi beban belajar se ap mata pelajaran buat setiap semesternya. 

4. Mengalokasikan beban belajar pada semester menggunakan jumlah modul pada satu semester. Karakteris k pembelajaran pendidikan kesetaraan merupakan pembelajaran mandiri menggunakan modul. Untuk itu pengaturan beban belajar pula wajib bisa dialokasikan pada modul pembelajaran. Beban belajar se ap modul diadaptasi menggunakan taraf kesulitan modul. Berikut merupakan model pengalokasian beban belajar ke se ap modul pembelajaran.


5. Menentukan jumlah minimal serta maksimal SKK yang bisa diambil sang peserta didik beserta persyaratannya buat se ap semester. Penentuan maksimal SKK adalah hal yg krusial. Hal ini diperlukan agar peserta didik menerima cukup ketika buat menilik modul menggunakan baik pada sela-sela ak vitas hariannya. Selain itu jua menghindari siswa hanya mempelajari soal-soal la han semata agar bisa lulus ujian modul dikarenakan saat belajar yg sedikit. Ini merupakan galat satu upaya untuk mengklaim pencapaian kompetensi yg diperlukan dari menilik modul oleh peserta didik. 


Percepatan melalui pendidikan kesetaraan dimungkinkan, hanya saja apabila terlalu cepat penyelesaian suatu jenjang akan sebagai pertanyaan apakah kesetaraan dengan formal benar-sahih tercapai. Mengenai penentuan minimal,  dak menjadi prioritas lantaran dapat diadaptasi dengan kemampuan belajar siswa. Satuan pendidikan dapat menentukan batas minimal beban belajar peserta didik berdasarkan pengalaman mengelola acara. 

Merujuk kemampuan yg diharapkan untuk setiap jenjang pendidikan, maka beban aporisma yang bisa diambil sang siswa Paket A sebanyak 25 SKK, peserta didik Paket B sebesar 30 SKK, serta peserta didik Paket C sebanyak 30 SKK buat se ap semester. Satuan pendidikan dapat mensyaratkan aturan lainnya, contohnya seper  komposisi mata pelajaran umum dan spesifik yg wajib diambil atau bisa jua banyaknya mata pelajaran yang dapat diambil. Menggunakan sistem SKK ini dimungkinkan siswa hanya mengambil mata pelajaran sinkron dengan minatnya, misalnya hanya mengambil mata pelajaran Matema ka untuk seluruh jenjang dalam satu semester. Hal ini perlu diatur supaya seluruh mata pelajaran yang sudah ditetapkan untuk se ap jenjang dikuasai, sebelum pindah ke jenjang berikutnya.

6. Mengatur jadwal pelaksanaan tatap muka, tutorial, serta berdikari. Setelah satuan pendidikan menentukan beban SKK buat se ap modul pembelajaran. Tahap selanjutnya adalah satuan pendidikan memilih strategi pembelajaran yg akan dilakukan untuk menguasai kompetensi yg diharapkan dalam modul. Berikut adalah model strategi pembelajaran yang dilakukan pada Modul 1 PPKn Paket B  angkatan tiga.



Referensi;

Direktorat Pembinaan Keaksaraan serta Kesetaraan. 2015. Naskah Akademik Pendidikan Kesetaraan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2014. Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 mengenai Kurikulum 2013 SD/Madrasah Ibthidaiyah. 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2014. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 mengenai Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah. 
Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. 2014. Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMA/Madrasah Aliyah. 
Direktorat Pembinaan Keaksaraan serta Kesetaraan. 2018. Draft  Standar Proses Pendidikan Kesetaraan.

Comments