PENGERTIAN DAN KEDUDUKAN DIASPORA INDONESIA DALAM HUKUM KEWARGANEGARAAN RI
Cara flexi--masyarakat belajar dan siswa sekalian kita tentu pernah mendengar mengenai istilah Diaspora, terutama pada pembahasan materi Pelajaran PKn. Diaspora terdapat yang menyebutkan sebagai ex. WNI, terdapat yg menyampaikan menjadi WNI pada luar negeri, ataupun yg mengungkapkan menjadi turunan kedua WNI serta mereka-mereka yg memiliki rasa cinta terhadap Indonesia dapat dikategorikan menjadi anggota Diaspora Indonesia.
Pengertian Daspora :
Istilah diaspora asal menurut istilah Yunani "diaspeiro" yang digunakan diabad ke 5 SM. Belakangan kata diaspora semakin popular waktu digunakan sang para Jewish Diaspora dan Black/Africa Diaspora dimana waktu itu bangsa Yahudi beredar pada aneka macam Negara lain begitu jua dengan bangsa Afrika yang berada di Amerika serikat serta Inggris kata diaspora itu sendiri terkait dengan grup suatu bangsa yang bermukin di negara lain. Gabriel Sheffer dalam bukunya tahun 1986 yang berjudul ''a New Field of Study : Modern Diaspora in International Politics'' memberrikan definisi Diaspora modern adalah gerombolan etnis minoritas migrant asal yg berdomisili serta bertindak pada Negara tuan tempat tinggal , tetapi mempertahankan hubungan sentimental dan material yg bertenaga menggunakan tanah air / Negara berasal mererka. Berkaitan dengan diaspora Indonesia M. Iman Santoso Indonesia 4 (empat) kategori Diaspora, Yaitu: (1) Orang Indonesia berpaspor Indonesia (2) orang Indonesia yg lalu menjadi rakyat Negara lain (3) orang-orang yang sebagai keturunan Indonesia (4) para pecinta/simpatisan Indonesia.
Diaspora dan Hukum Kewarganegaraan
Lahirnya undang-undang No. Dua tahun 2006 mengenai kewarganegaraan adalah suatu lompatan besar dari undang-undang kewarganegaraan sebelumnya yaitu UU No. 62 tahun 1958. Walaupun dalam prinsipnya adalah sama yaitu kewarganegaraan Tunggal, tetapi dalam undang-undang ini diperkenalkan prinsip kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak-anak output perkawinan adonan hingga berusia 21 (dua ouluh satu) tahun buat menentukan keliru satu kewarganegaraan serta menjunjung persamaan gender serta Hak Asasi Manusia. Walaupun demikian Politik Hukum Kewarganegaraan tunggal. Pengaruh internasional serta globalisasi tentu saja dapat merubah Politik hukum satu Negara. Halini didasarkan dalam kepentingan Negara yg dicermati berdasarkan banyak sekali segi IPOLEKSOSBUDHANKAM. Walaupun demikian apakah sudah sempurna bila ketika ini diadakan perubahan politik hukum kewarganegaraan indonesia dengan menerapkan Dwikewarganegaraan ?
Isu Dwikewarganegaraan saat ini semakin hari semakin berkembang. Bagi mereka yg mendukung, memiliki pandangan bahwa Dwikewarganegaraan bagi pemerintah adalah:
- Dapat meningkatkan hubungan ekonomi antara 2 Negara, memperluas basis ekonomi, mendorong perkembangan perdagangan, investasi yang membuka lapangan pekerjaan.
- Pemegang DK berpengaruh pada keputusan ekonomi dan politik di Negara dimana mereka bertempat tinggal, sedemikian rupa sebagai akibatnya keputusan yg dibentuk bisa menguntungkan Negara RI
- DK akan sebagai pengikat dan menghindari kehilangan para energi Ahli yang berbakat, berintelektual serta berpendidikan tinggi.
- DK sangat baik dalam mendukung investasi di indonesia
- DK bisa memperkenalkan budaya indonesia ke LN.
Berdasakan beberapa alasan diatas tentu saja terlihat sangat logis dan dapat menaruh keuntungan yg besar bagi bangsa indonesia. Adapun beberapa alasan bagi mereka yg menolak konsep DK tadi, anatara lain mencakup:
- Permasalahan Loyalitas
- Kewajiban bela Negara
- Perseteruan nasionalisme
- Hak politik
- Hak atas tanah dsb.
- Hak dan kewajiban rakyat Negara.
Konstitusi indonesia yang menciptakan pengaturan mengenai kewarganegaraan pada perspektif HAM yaitu 28D ayat (4) UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak atas status kewarganegaraan, pasal 28F ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan setiap orang bebas memeluk kepercayaan serta beribadat menurut agamanya, menentukan pendidikan serta pedagogi, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan serta tanpa diskriminasi berhak menikmati hak-hak yg bersumber dan melekat dalam kewarganegaraan serta harus melaksanakan kewajibannya sebagai rakyat negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Penjelasan Umum UU No. 12 Tahun 2006 vide asas keenam berdasarkan delapan asas khuusus menyatakan Asas yang dalam segala hal ihwal yang berbuhubungan dengan warga negara wajib menjamin, melindungi dan memulikan hak asasi manusia dalam biasanya dan hak masyarakat negara pada khususnya.
Realitas Diaspora indonesia yaitu Komunitas yang berjejaringan dan menguat dengan potensi asal daya manusia yang, bukan saja besar , akan tetapi ''the selected few'', Menuntut kerangka berpikir politik aturan dan HAM kewarganegaraan baru bagi indonesia, Advokasi dwi kewarganegaraan meniscayakan langkah sebgai bagian dari negara demokrasi terbesar di global, Lebih berdasarkan itu, usaha dwi kewarganegaraan haruslah dimaknai menjadi usaha memastikan terealisasinya perlindungan HAM, Khususnya anak serta perempun diaspora indonesia dan perlu perilaku cerdas masyarakat indonesia dan para pengambil kebijakan nasional dalam mengartikulasikan kenyataan dan para pengambilan kebijakan nasional dalam kebijakan yangkondusif bagi transedental gagasan serta tujuan nasional indonesia. Langkah awal, pemberian layanan keimgrasian yang bertumpu dalam kategorisasi Diaspora indonesia menggunakan pertimbangan yang lebih cermat atas 4 kategori Diaspora indonesia (Dino Pati Djalal), yaitu : (1) WNI pada LN yg berpaspor indonesia, (2) Ex WNI yang kemudian sebagai masyarakat negara lain, (tiga) WN Asing yg keturunan indonesia, dan (4) orang asing simpatisan indonesia.
Melihat masih sulitnya peluang mewujudkan dwikewarganegaraan di indonesia, maka pendekan keimigrasian pada mengklaim serta menjaga rasa cinta para diaspora indonesia dapat menjadi alternative primer. Para Diaspora merasa acapkali mengalami kesulitan dalam memperoleh fasilitas keimigrasian serta sering merasa tidak dihargainya rasa cinta mereka terhadap indonesia. Hal ini bisa saja terjadi lantaran berdasarkan pada evaluasi yang subyektif, misalnya penulis temukan ketika berkomuikasi degan para gelegasi Diapora. Mereka menganggap bahwa pemerintah Indonesia tidak berfokus dalam melihat potensi besar yg dimiliki oleh para Diapora dalam membangun ekonomi dan budaya indonesia di Luar Negeri. Oleh karenanya para Diaspora menginginkan suatu keleluasaan ketika mereka yg eks. WNI buat bisa hidup serta berdomisili pada indonesia tanpa prosedur keimigrasian yang rumit.
Melihat potendi besar yang dimiliki oleh para Diaspora Indonesia, maka pembentukan anggaran baru tentang fasilitas keimigrasian bagi para Diaspora indonesia bisa sebagai penyejuk dan jalan tengah buat menjembatani antara kepentingan Negara menggunakan tetap mempertahankan prinsip kewarganegaraan Tunggal serta harapan para Diaspora Indonesia buat memperoleh dwikewarganegaraan.
Referensi :
Charles Christian Mathaus, ''Diaspora Indonesia pada Perpektif Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian'' Kompasiana
Imam Santoso, Diaspora serta Dwi Kewarganegaraan dalam Perspektif HAM.
Pengertian Daspora :
Istilah diaspora asal menurut istilah Yunani "diaspeiro" yang digunakan diabad ke 5 SM. Belakangan kata diaspora semakin popular waktu digunakan sang para Jewish Diaspora dan Black/Africa Diaspora dimana waktu itu bangsa Yahudi beredar pada aneka macam Negara lain begitu jua dengan bangsa Afrika yang berada di Amerika serikat serta Inggris kata diaspora itu sendiri terkait dengan grup suatu bangsa yang bermukin di negara lain. Gabriel Sheffer dalam bukunya tahun 1986 yang berjudul ''a New Field of Study : Modern Diaspora in International Politics'' memberrikan definisi Diaspora modern adalah gerombolan etnis minoritas migrant asal yg berdomisili serta bertindak pada Negara tuan tempat tinggal , tetapi mempertahankan hubungan sentimental dan material yg bertenaga menggunakan tanah air / Negara berasal mererka. Berkaitan dengan diaspora Indonesia M. Iman Santoso Indonesia 4 (empat) kategori Diaspora, Yaitu: (1) Orang Indonesia berpaspor Indonesia (2) orang Indonesia yg lalu menjadi rakyat Negara lain (3) orang-orang yang sebagai keturunan Indonesia (4) para pecinta/simpatisan Indonesia.
Diaspora dan Hukum Kewarganegaraan
Lahirnya undang-undang No. Dua tahun 2006 mengenai kewarganegaraan adalah suatu lompatan besar dari undang-undang kewarganegaraan sebelumnya yaitu UU No. 62 tahun 1958. Walaupun dalam prinsipnya adalah sama yaitu kewarganegaraan Tunggal, tetapi dalam undang-undang ini diperkenalkan prinsip kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak-anak output perkawinan adonan hingga berusia 21 (dua ouluh satu) tahun buat menentukan keliru satu kewarganegaraan serta menjunjung persamaan gender serta Hak Asasi Manusia. Walaupun demikian Politik Hukum Kewarganegaraan tunggal. Pengaruh internasional serta globalisasi tentu saja dapat merubah Politik hukum satu Negara. Halini didasarkan dalam kepentingan Negara yg dicermati berdasarkan banyak sekali segi IPOLEKSOSBUDHANKAM. Walaupun demikian apakah sudah sempurna bila ketika ini diadakan perubahan politik hukum kewarganegaraan indonesia dengan menerapkan Dwikewarganegaraan ?
Isu Dwikewarganegaraan saat ini semakin hari semakin berkembang. Bagi mereka yg mendukung, memiliki pandangan bahwa Dwikewarganegaraan bagi pemerintah adalah:
- Dapat meningkatkan hubungan ekonomi antara 2 Negara, memperluas basis ekonomi, mendorong perkembangan perdagangan, investasi yang membuka lapangan pekerjaan.
- Pemegang DK berpengaruh pada keputusan ekonomi dan politik di Negara dimana mereka bertempat tinggal, sedemikian rupa sebagai akibatnya keputusan yg dibentuk bisa menguntungkan Negara RI
- DK akan sebagai pengikat dan menghindari kehilangan para energi Ahli yang berbakat, berintelektual serta berpendidikan tinggi.
- DK sangat baik dalam mendukung investasi di indonesia
- DK bisa memperkenalkan budaya indonesia ke LN.
Berdasakan beberapa alasan diatas tentu saja terlihat sangat logis dan dapat menaruh keuntungan yg besar bagi bangsa indonesia. Adapun beberapa alasan bagi mereka yg menolak konsep DK tadi, anatara lain mencakup:
- Permasalahan Loyalitas
- Kewajiban bela Negara
- Perseteruan nasionalisme
- Hak politik
- Hak atas tanah dsb.
- Hak dan kewajiban rakyat Negara.
Konstitusi indonesia yang menciptakan pengaturan mengenai kewarganegaraan pada perspektif HAM yaitu 28D ayat (4) UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak atas status kewarganegaraan, pasal 28F ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan setiap orang bebas memeluk kepercayaan serta beribadat menurut agamanya, menentukan pendidikan serta pedagogi, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan serta tanpa diskriminasi berhak menikmati hak-hak yg bersumber dan melekat dalam kewarganegaraan serta harus melaksanakan kewajibannya sebagai rakyat negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Penjelasan Umum UU No. 12 Tahun 2006 vide asas keenam berdasarkan delapan asas khuusus menyatakan Asas yang dalam segala hal ihwal yang berbuhubungan dengan warga negara wajib menjamin, melindungi dan memulikan hak asasi manusia dalam biasanya dan hak masyarakat negara pada khususnya.
Realitas Diaspora indonesia yaitu Komunitas yang berjejaringan dan menguat dengan potensi asal daya manusia yang, bukan saja besar , akan tetapi ''the selected few'', Menuntut kerangka berpikir politik aturan dan HAM kewarganegaraan baru bagi indonesia, Advokasi dwi kewarganegaraan meniscayakan langkah sebgai bagian dari negara demokrasi terbesar di global, Lebih berdasarkan itu, usaha dwi kewarganegaraan haruslah dimaknai menjadi usaha memastikan terealisasinya perlindungan HAM, Khususnya anak serta perempun diaspora indonesia dan perlu perilaku cerdas masyarakat indonesia dan para pengambil kebijakan nasional dalam mengartikulasikan kenyataan dan para pengambilan kebijakan nasional dalam kebijakan yangkondusif bagi transedental gagasan serta tujuan nasional indonesia. Langkah awal, pemberian layanan keimgrasian yang bertumpu dalam kategorisasi Diaspora indonesia menggunakan pertimbangan yang lebih cermat atas 4 kategori Diaspora indonesia (Dino Pati Djalal), yaitu : (1) WNI pada LN yg berpaspor indonesia, (2) Ex WNI yang kemudian sebagai masyarakat negara lain, (tiga) WN Asing yg keturunan indonesia, dan (4) orang asing simpatisan indonesia.
Melihat masih sulitnya peluang mewujudkan dwikewarganegaraan di indonesia, maka pendekan keimigrasian pada mengklaim serta menjaga rasa cinta para diaspora indonesia dapat menjadi alternative primer. Para Diaspora merasa acapkali mengalami kesulitan dalam memperoleh fasilitas keimigrasian serta sering merasa tidak dihargainya rasa cinta mereka terhadap indonesia. Hal ini bisa saja terjadi lantaran berdasarkan pada evaluasi yang subyektif, misalnya penulis temukan ketika berkomuikasi degan para gelegasi Diapora. Mereka menganggap bahwa pemerintah Indonesia tidak berfokus dalam melihat potensi besar yg dimiliki oleh para Diapora dalam membangun ekonomi dan budaya indonesia di Luar Negeri. Oleh karenanya para Diaspora menginginkan suatu keleluasaan ketika mereka yg eks. WNI buat bisa hidup serta berdomisili pada indonesia tanpa prosedur keimigrasian yang rumit.
Melihat potendi besar yang dimiliki oleh para Diaspora Indonesia, maka pembentukan anggaran baru tentang fasilitas keimigrasian bagi para Diaspora indonesia bisa sebagai penyejuk dan jalan tengah buat menjembatani antara kepentingan Negara menggunakan tetap mempertahankan prinsip kewarganegaraan Tunggal serta harapan para Diaspora Indonesia buat memperoleh dwikewarganegaraan.
Referensi :
Charles Christian Mathaus, ''Diaspora Indonesia pada Perpektif Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian'' Kompasiana
Imam Santoso, Diaspora serta Dwi Kewarganegaraan dalam Perspektif HAM.
Comments
Post a Comment