PANCA PRASETYA KORPRI MAKNA DAN PENJABARANNYA



PANCA PRASETYA KORPRI
KAMI ANGGOTA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA, INSAN YANG BERIMAN DAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA BERJANJI:
  1. SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945;
  2. MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN BANGSA DAN NEGARA, SERTA MEMEGANG TEGUH RAHASIA NEGARA;
  3. MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN NEGARA DAN MASYARAKAT DI ATAS KEPENTINGAN PROBADI DAN GOLONGAN;
  4. MEMELIHARA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA SERTA KESETIAKAWANAN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA;
  5. MENEGAKKAN KEJUJURAN, KEADILAN, DAN DISIPLIN SERTA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN DAN PROFESIONALISME.

PENJELASAN PANCA PRASETYA KORPRI :
Pada umumnya yg dimaksud menggunakan Kode etik adalah aturan rapikan susila, perilaku akhlak, serta nilai-nilai yg sebagai pedoman bagi anggota grup profesi tertentu pada bersikap, berperilaku dan melaksanakan kegiatan.
Di pada kehidupan sehari-hari setiap manusia mempunyai keterkaitan menggunakan lingkungan. Di lingkungan famili, kehidupan probadi dibatasi sang kebiasaan-kebiasaan ataupun panduan hidup yg asal berdasarkan tata cara dan agama. Dalam kehidupan berorganisasi, setiap anggota dibatasi sang rapikan tertib organisasi yang bersangkutan yang bersifat mengikat buat dilaksanakan secraa disiplin menggunakan sanksi tertentu jika dilanggar.
KORPRI sebagai suatu organisasi, pada MUNAS I KORPRI tahun 1978, sudah menetapkan Kode Etik KORPRI Sapta Prasetya KORPRI, yg pada perkembangannya telah diadakan penyempurnaan dalam perumusannya dalam MUNAS III KORPRI tahun 1989.
Sejalan denganKeputusan MUNAS V KORPRI tahun 1999, dirasa perlu buat mengganti Kode Etik yang telah ada sebagai Kode Etik KORPRI yg dinamakan Panca Prasetya KORPRI.
Pada hakikatnya kedudukan anggota KORPRI merupakan insan yang beriman serta bertaqwa kepada Tuhan YME, rakyat negara, pejuang, unsur paratur negara, abdi negara, serta abdi rakyat. Oleh karena itu, perilaku danperilaku anggota KORPRI wajib mencerminkan hakikat dan kedudukannya yg dirumuskan dalam Panca Prasetya KORPRI.
Untuk dapat mengamalkannya dengan baik, Panca Prasetya KORPRI wajib dipahami serta dihayati secara akurat. Dengan demikian diperlukan makna yang terkandung pada dalam Kode Etik KORPRI dapat ditegakkan secara arif, sempurna, dan taat asas. Jika tidak demikian halnya, norma tidak akan terwujud di dalamkenyataan.
Dengan Kode Etik Panca Prasetya KORPRI, diharapkan segenap anggoat KORPRI bisa menempatkan kedudukannya selaku pemikir, perencana, pelaksana, pengendali, serta pengawas dalam tugas-tugas pemerintahan pada satu pihak dan sebagai pengayom, pembela keadilan dan pejuang buat kepentingan anggota, dan panutan bagi rakyat.
MAKNA PANCA PRASETYA KORPRI
Adapun Makna Panca Prasetya Korpri seperti yang tertera pada perundang-undangan yang mengatur mengenai Korps Pegawai Negeri Sipil pada Indonesia ini merupakan sbb:
INSAN YANG BERIMAN DAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA
Anggota KORPRI menjadi insan yg beriman serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan sepenuh jiwa mengakui bahwa Tuhan YME adalah Sang Maha Pencipta, Maha Pengasih serta Maha Penyayang. Perintah ataupun embargo-Nya adalah buat kebaikan insan.
Ketaqwaan yang diwujudkan dalam berbagai bentuk amal serta ibadah merupakan suatu pernyataan terima asih yg luhur pada Sang Maha Pencipta. Diyakini sedalam-dalamnya bahwa segala perbuatan akan dipertanggngjawabkan pada Tuhan YME.
PRASETYA PERTAMA : SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Setia Kepada Negara serta Pemerintah
Setia adalah sikap batin. Dengan demikian, setia kepada Negara serta Pemerintah adalah sikap batin anggota KORPRI yg diwujudkan menggunakan kesanggupannya buat membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut segala ancaman serta gangguan.
Pada umumnya kesetiaan muncul menurut pengetahuan dan pemhaman atas keyakinan yang mendalam terhadap sesuatu. Oleh sebab itu, setiap anggota KORPRI wajib menilik, memahami, dan menghayati keinginan, ideologi, dasar, dan pandangan hidup negara dan bangsa terutama Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Taat pada Negara serta Pemerintah
Adalah kesaggupan dan keikhlasan untuk melakukan apa yg diharuskan dan menghindari apa yag dihentikan sinkron dengan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Agar ketaatannya dapat terlaksanan menggunakan baik, setiap anggota KORPRI wajib mengusut kebijaksanaan pemerintah serta perturan perundang-undanngan.
Republik Indonesia yang menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Yang dimaksud dengan Republik Indonesia adalah negara kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan dalam tanggal 17 Agustu 1945, yg menempatkan Pancasila menjadi dasar, ideologi, falsafah, serta pandangan hidup bangsa dan negara, sesuai Undang-Undang Dasar 1945.
PRASETYA KEDUA: MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN BANGSA DAN NEGARA, SERTA MEMEGANG TEGUH RAHASIA NEGARA
Menjunjung tinggi kehormatan Bangsa dan Negara
Menjunjung tinggi adalah menempatkan sesuatu dalam tempat yang semestinya, dengan tujuan menghormati atau menghargainya.
Kehormatan Bangsa serta Negara adalah menyangkut prestise, harga diri, nilai-nilai luhur yg hayati pada pada rakyat, serta impian bangsa.
Dengan demikian, pengertian menjunjung tinggi kehormatan Bangsa serta Negara adalah menjunjung tinggi norma-kebiasaan yg hidup dan keinginan Bangsa serta Negara Indonesia.
Anggota KORPRI harus menghindari setiap tindakan serta tingkah laku yang bisa menurunkan atau mencemarkan kehirmatan Bangsa dan Negara.
Memegang teguh rahasia jabatan serta misteri negara
Memegang teguh, adalah suatu janji yg tidak gampang dilepaskan begitu saja menggunakan imbalan apapun.
Rahasia merupakan berupa rencana, kegiatan, atau tindakan yg akan, sedang, atau sudah dilaksanakan yang tidak boleh diketahui oleh yang nir berhak.
Anggota KORPRI selalu memegang teguh misteri jabatan, yaitu misteri yg menyangkut hubungannya menggunakan suatu instansi serta dibuat oleh pimpinan instansi yg bersangkutan. Rahasia negara mencakup seluruh atau sebagian besar kepentingan negara.
PRASETYA KETIGA: MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN NEGARA DAN MASYARAKAT DI ATAS KEPENTINGAN PRIBADI DAN GOLONGAN
Kepentingan Negara
Kepentingan Negara merupakan bagian menurut hasrat bangsa buat membangun, memelihara, membangun masyarakat adil makmur dan mamajukan bangsa supaya bisa duduk sama rendah serta berdiri sama tinggi dengan bangsa-bangsa lain pada global.
Kepentingan Pribadi dan Golongan
Kepentingan Pribadi adalah kepentingan diri sendiri dan keluarganya. Sedangkan kepentingan golongan adalah kepentingan kelompok, suku, agama, ras, serta golongan. Anggota KORPRI menjadi abdi negara dan abdi masyarakat wajib selalu memberikan layanan yg sebaik-baiknya kepada masyarakat tanpa diskriminasi dengan mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan eksklusif maupun golongan.
PRASETYA KEEMPAT: MEMELIHARA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA SERTA KESETIAKAWANAN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
Memelihara
Memelihara merupakan kemauan yang kuat berdasarkan lubuk hati yg pada buat monoton tanpa henti menjaga serta mengelola.
Persatuan serta Kesatuan Bangsa
Adalah merupakan pengaruh sinergi dan saling ketergantungan antara banyak sekali unsur dalam rakyat, yang terdapat di dalam negara.
Persatuan serta kesatuan bangsa wajib diutamakan karena menggunakan persatuan dan kesatuan itu akan dapat dicapai karya-karya akbar dalam rangka mewujudkan tujuan negara.
Sejarah sudah mencatat bahwa atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa ternyata hanya Pancasila yg bisa mempersatukan bangsa Indonesia. Dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, setiap anggota KORPRI harus berusaha, diantaranya: Menghayati serta mengamalkan nilai-nilai Pncasila di pada kehidupannya sehari-hari; Meningkatkan kerukunan hidup antar umat beragama an menaikkan kerjasama di antara masyarakat Indonesia yang memeluk agama yg tidak selaras-neda; Menghormati adat norma dankebiasaan golongan rakyat; serta Meningkatkan kepedulian serta kesetiakawanan sosial, khususnya terhadap lapisan rakyat yg ertinggal pada pada pembangunan.
Kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia
Adalah adalah sikap batin yg positif setiap anggota KORPRI yang merasa senasib sepenanggungan pada pada mencapai visi dan misi beserta yang harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
PRASETYA KELIMA: MENEGAKKAN KEJUJURAN, KEADILAN, DAN DISIPLIN SERTA MENINGKATKAN KESEJAGTERAAN DAN PROFESIONALISME
Menegakkan kejujuran, keadilan, serta kedisiplinan
Adalah usaha yag benar-benar-benar-benar buat mencapai tujuan tanpa kenal menyerah dengan mengharapakn ridho menurut Tuhan Yang Maha Kuasa, berupaya buat mewujudkan ekuilibrium antara hak serta kewajiban dengan mengedepankan penegakan hukum tanpa pandang bulu, dan senantiasa mentaati peraturan perundangan
Meningkatkan kesejahteraan
Adalah syarat terpenuhinya kebutuhanlahir serta batin sebagai output perjuangan serta darma kepada bangsa serta negara.
Profesionalisme
Adalah kemampuan buat melaksanakan tugas pada bidang masing-masing dengan tingkat kompetensi yang tinggi pada rangka mempertinggi darma kepada negara serta pelayanan kepada warga .

Demikian mengenai makna Panca Prasetya korpri bersama makna serta penjabarannya, terimakasih, semoga berguna. Buat seluruh Pegawan Negeri Sipil atau PNS pada seluruh Indonesia.

Comments