INTI SURAT EDARAN MENDIKBUD NOMOR 179342/MPK/KR/2018

Sebagaimana diketahui dalam tanggal 5 Desember 2014, Mendikbud Anies Baswedan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 179342/MPK/KR/2014 Perihal Pelaksanaan Kurikulum 2013 yang ditujukan kepada Kepala Sekolah di semua Indonesia. Inti menurut surat Edaran tersebut adalah

1. Menghentikan aplikasi Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yg baru menerapkan satu semester, yaitu semenjak Tahun Pelajaran 2014/2015. Sekolah-sekolah ini supaya pulang menggunakan Kurikulum 2006. Bagi Ibu/Bapak ketua sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, mohon persiapkan sekolah buat pulang memakai Kurikulum 2006 mulai semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015. Harap diingat, bahwa berbagai konsep yang ditegaskan balik pada Kurikulum 2013 sebenarnya sudah diakomodasi dalam Kurikulum 2006, semisal penilaian otentik, pembelajaran tematik terpadu, dll. Oleh karenanya, tidak terdapat alasan bagi pengajar-guru di sekolah buat tidak membuatkan metode pembelajaran di kelas. Kreatifitas dan keberanian pengajar untuk berinovasi dan keluar dari praktik-pratik lawas adalah kunci bagi konvoi pendidikan Indonesia.

2. Tetap menerapkan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yg sudah tiga semester ini menerapkan, yaitu semenjak Tahun Pelajaran 2013/2014 dan menjadikan sekolah-sekolah tadi sebagai sekolah pengembangan serta percontohan penerapan Kurikulum 2013. Pada waktu Kurikulum 2013 sudah diperbaiki dan dimatangkan lalu sekolah-sekolah ini (dan sekolah-sekolah lain yg ditetapkan oleh Pemerintah) dimulai proses penyebaran penerapan Kurikulum 2013 ke sekolah lain di sekitarnya. Bagi Ibu dan Bapak kepala sekolah yg sekolahnya termasuk kategori ini, harap bersiap buat menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013. Kami akan bekerja sama menggunakan Ibu/Bapak buat mematangkan Kurikulum 2013 sehingga siap diterapkan secara nasional dan disebarkan berdasarkan sekolah yg Ibu serta Bapak pimpin kini . Catatan tambahan buat poin ke 2 ini adalah sekolah yg keberatan menjadi sekolah pengembangan serta percontohan Kurikulum 2013, menggunakan alasan ketidaksiapan serta demi kepentingan murid, dapat mengajukan diri pada Kemdikbud buat dikecualikan.

3. Mengembalikan tugas pengembangan Kurikulum 2013 pada Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Pengembangan Kurikulum nir ditangani sang tim ad hoc yg bekerja jangka pendek. Kemdikbud akan melakukan pemugaran mendasar terhadap Kurikulum 2013 agar bisa dijalankan dengan baik sang pengajar-guru kita di pada kelas, dan mampu berakibat proses belajar pada sekolah sebagai proses yg menyenangkan bagi anak didik-anak didik kita.

Comments