PENGERTIAN DAN ISTILAH KONSTITUSI


Cara flexi---Warga belajar dan siswa sekalian, Pembahasan Materi Pendidikan Kewarganegaraan Kali ini tentang Konstitusi yaitu pengertian konstitusi serta Istilah konstitusi tadi. Seperti yang kita ketahui bahwa negara yg nir didasari konstitusi umumnya menunjuk dalam sistem pemerintahan yang tiran (sewenang-wenang) sehingga masyarakat tertindas oleh penguasa. Dalam perkembangan sejarah bangsa Indonesia pernah memakai beberapa konstitusi atau Undang-undang Dasar.

Sebelum kita membahas lebih jauh tentang konstitusi, terdapat baiknya kita melihat terlebih dahulu pertanyaan mendasar yaitu "

Apakah yg dimaksud dengan konstitusi itu serta apa fungsi konstitusi ?

Konstitusi atau Undang-undang Dasar merupakan sesuatu yang sangat krusial dan mendasar/mendasar bagi suatu negara. Di pada konstitusi diatur perkara-perkara yang utama bagi kehidupan bangsa serta negara. Hal-hal yg diatur dalam konstitusi diantaranya tentang bentuk negara, dasar negara, ideologi negara, sistem pemerintahan, sistem kepartaian dan hak-hak rakyat negara.

1. Istilah Konstitusi

Hampir semua masyarakat negara Indonesia telah mendengar istilah konstitusi ini, namun pada kenyataannya sebagian akbar dari mereka belum tahu apa makna kata konstitusi serta dari dari mana istilah konstitusi itu. Pelajar atau mahasiswa sebagai manusia yg berpendidikan adalah grup masyarakat yg berilmu maka wajib tahu sesuatu perkara menurut ilmu sebagai akibatnya perlu tahu makna istilah konstitusi.
Konstitusi asal menurut bahasa Prancis "Constituere" adalah menetapkan atau membangun. Pemakaian kata konstitusi dimaksudkan sebagai pembentukan atau penyusunan negara.
Dalam ketatanegaraan kata konstitusi pada aneka macam negara sudah banyak digunakan. Misalnya dinegara Belanda "Contitutie" disamping kata "grond wet" Inggris "Constitution" Dalam istilah sehari-hri konstitusi tak jarang disamakan dengan Undang-undang Dasar yang merupakan terjemahan dari groundwet dalam bahasa Belanda (ground merupakan dasar, wet adalah Undang-undang).
Negara-negara yg memakai bahasa Inggris menjadi bahasa nasional dipakai kata "Constitution" yang diterjemahkan pada bahasa Indonesia menjadi sebagai konstitusi. Dalam praktik, pengertian konstitusi nir lebih luas berdasarkan UUD. Konstitusi meliputi UUD serta keseluruhan menurut peraturan, baik yang tertulis maupun yg tidak tertulis yang mengatur secara mengikat bagaimana pemerintahan negara diselenggarakan pada masyarakat. Saat ini banyak sarjana menyamakan 2 istilah tersebut. Yakni konstitusi dan Undang-Undang Dasar. Hal ini disebabkan oleh praktik ketatanegaraan di berbagai negara menduga bahwa konstitusi atau Undang-Undang Dasar itu dibuat sebagai pegangan buat menyelenggarakan negara.
Konstitusi itu lebih luas menurut dalam UUD. Pengetian ini dikemukakan oleh Herman Heller pada bukunya Verfassunglebre (ajaran konstitusi) sebagaimana dikutip oleh Moh. Koesnardi serta Bintan Saragih (1994:140-1941) yang membagi konstitusi itu pada tiga tingkat, yaitu :
a. Konstitusi sebagai pengertian sosial politik
Pada taraf ini konstitusi baru mencerminkan keadaan sosial politik, keadaan yang terdapat dalam warga belum merupakan pengertian aturan.
b. Konstitusi menjadi pengertian hukum
Pada tingkat ini keputusan-keputusan yang ada dalam masyarakat tersebut rumusan yang norma dan harus ditaati. Pada taraf ini konstitusi tidak selalu tertulis, tetapi ada juga yang tertulis dalam arti terkodifikasi.
c. Konstitusi sebagai suatu peraturan aturan, yakni peraturan aturan yg tertulis.   
Dengan demikian UUD merupakan galat satu bagian berdasarkan konstitusi 
Pendapat yang serupa juga sudah dikemukakan oleh Ferdinand Lasalle (Saiful Anwar, 1996:47) Lasalle membagi konsititusi dalam dua pengertian, yaitu;
  1. Konstitusi dalam pengertian sosiologi serta politis, yaitu berupa faktor-faktor kekuatan yang nyata terdapat dalam warga . Konstitusi mendeskripsikan hubungan antara kekuasaan-kekuasaan yg nyata dalam negara, seperti; Raja, Parlemen, kabinet, pressure group, dan partai politik.
  2. Konstitusi pada pengertian yuridis, yaitu yang ditulis pada suatu naskah yang memuat semua bangunan negara serta sendi-sendi pemerintahan.
2. Pengertian Konstitusi
Sebagian besar negara-negara yg sudah merdeka memiliki konstitusi menjadi aturan dasar dalam penyelenggaraan negara. Mengingat pentingnya konstitusi maka setiap rakyat negara memiliki kewajiban buat tahu makna konstitusi.
Menurut James Bryce, konstitusi merupakan sebagai kerangka negara yang diorganisasikan menggunakan dan melalui aturan, dalam hal mana hukum menetapkan;
  • pengaturan tentang pendirian lembaga-forum yang permanen, 
  • fungsi berdasarkan lembaga-forum tersebut, dan
  • hak-hak yg ditetapkan (Dahlan Thaib, Jezin Hamididan Ni'matul Huda, 2001 :13).
Semetara itu berdasarkan CF Strong mengungkapkan bahwa konstitusi itu sebagai sekumpulan asas-asas yang mengatur;
  •  Kekuasaan pemerintahan
  • hak-hak berdasarkan yg diperintah, dan
  • hubungan antara pemerintah dengan yg diperintah.
K.C Wheare (1975: pl) mengartikan konstitusi menjadi keseluruhan sistem ketatanegaraan berdasarkan suatu negara, berupa kumpulan peraturan-peraturan yg menciptakan serta mengatur atau memerintah pada pemerintahan suatu negara. Peraturan-peraturan ini sebagian bersifat legal (bersifat aturan) bahwa pengadilan berwenang buat mempertahankannya dan sebagian nir bersifat hukum (nonlegal) atau ektralegal yg berasal menurut norma serta kesepakatan , dimana pengadilan tidak bisa mempertahankan atas pelanggaran yg terjadi. Namum Where pula menegaskan bahwa konstitusi buat sebagian besar negara-negara pada global menjadi anggaran-anggaran yg mengatur ketatanegaraan suatu negara yg telah dibukukukan pada suatu dokumen. Sejak diumumkan Constitusi USA pada tahun 1987 kata konstitusi sebagai dokumen tertulis disamakan menggunakan UUD Undang-undang Dasar yang berlaku.   

Konstitusi mempunyai fungsi ;

Konstitusi adalah suatu yang sangat penting bagi suatu negara karena konstitusi merupakan panduan utama di dalam penyelenggaraan negara. Akan tetapi, para pakar ketatanegaraan memberikan pandangan tentang fungsi konstitusi yang berbeda-beda. Beberapa pendapat tentang fungsi konstitusi antara lain;

  1. Menurut Karl Loewenstein dikutip I Gede Pantja Aswara (1993):47) konstitusi merupakan suatu sarana dasar buat mengawasi proses-proses kekuasaan. Oleh karenanya, setiap konstitusi itu senantiasa mempunyai dua tujuan yaitu: a) untuk restriksi dan supervisi terhadak kekuasaan politik, b) buat membebaskan kekuasaan berdasarkan kontrol mutlak para penguasa, serta tetapkan batas-batas kekuasaannya.
  2. C.J Frederich menjelaskan konstitusi sebaga proses (tata cara) yg membatasi konduite pemerintahan secara efektif. Dia mengungkapkan bahwa menggunakan jalan membagi kekuasaan, konstirusionalisme menyelenggarakan sistem pemerintahan yang efektif atas tindakan-tindakan pemerintah. Jadi konstitusi memiliki fungsi yg khusus dan merupakan perwujudan atau manfestasi menurut aturan yang tertinggi yg harus ditaati, bukan hanya oleh rakyat tetapi jua sang pemerintah (Meriam Budiarjo, 1977:97).
  3. Menurut Joeniarto (1980:30-31). Undang-Undang Dasar atau konstitusi mempunyai fungsi antara lain menjadi berikut: a) Ditinjau dari tujuannya konstitusi berfungsi buat menjamin hak-hak anggota warga rakyat, terutama warga negar, menurut tindakan sewenang-wenang para penguasanya. B) Ditinjau berdasarkan Penyelenggaraan pemerintahannya konstitusi berfungsi buat dijadikan landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan suatu sistem ketatanegaraan yang pasti yang utama-pokoknya sudah digambarkan dalam anggaran-anggaran konstitusi/UUD-nya.
Demikianlah mengenai pengertian dan istilah konstitusi yg tak jarang kita dengar dan dibicarakan dalam banyak sekali forum, semoga goresan pena tadi dapat menaikkan pemahaman serta menambah pengetahuan bagi para anak didik dan rakyat belajar sekalian tentang konstitusi atau Undang-Undang Dasar tersebut. Terimakasih. 

Referensi :
Budiarjo, Miriam, 1972. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia
Budiyanto, 2003. Dasar-dasar Ilmu Tata Negara buat SMU Kls tiga. Jakarta: Erlangga.
Departemen Pendidikan Nasional. 2004. Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas I/III Edisi I. Jakarta.
Muhlisin,S.pd.2005. Kewarganegaraan buat SMP Kls. VII. Geneca Exact. 

Comments