DASAR HUKUM LAYANAN PENDAFTARAN KEWARGANEGARAAN RI MELALUI KANWIL KEMENKUMHAM

Berikut Ringkasan presentasi Dasar Hukum Layanan Pendaftaran Kewarganegaraan RI Melalui Kanwil Kemenkumham;
  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan RI
  2. PP Nomor dua Tahun 2007 mengenai Tata Cara Memperoleh Kehilangan, pembatalan dan Memperoleh kembali Kewarganegaraan RI
  3. Permenkumham Nomor M.hh-01.hl.03.01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pendaftaran Untuk memperoleh Kewarganegaraan RI berdasarkan Pasal 41 dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006
  4. Permenkumham Nomor M.hh-02.hl.05.06 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penyampaian Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia.
  5. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja tempat kerja Wilayah Kementrian Hukum serta HAM.
Pasal tiga Ayat (1) Permenkumham No.28 Tahun 2014 tentang Organisasi serta Tata Kerja Kantor Wilayah Kementrian Hukum serta HAM
Kantor Wilayah menyelenggaragakan fungsi :
  1. Pengoordinasian perencanaan, pengendalian program dan pelaporan;
  2. Pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi aturan umum, hak kekayaan intelektual dan anugerah kabar aturan;
  3. Pelaksanaan fasilitas perancangan produk aturan daerah, Pengembangan budaya hukum dan penyuluhan aturan, serta konsultasi serta donasi aturan;
  4. Pengoordinasian aplikasi operasional Unit Pelayanan Teknis di lingkungan Kementrian Hukum dan HAM di bidang Keimigrasian serta pemasyarakatan;
  5. Penguatan dan pelayanan HAM dalam rangka mewujudkan penghormatan, pemenuhan, pemajuan, proteksi dan penegakan HAM, dan;
  6. Pelaksanaan urusan administrasi pada lingkungan Kantor Wilayah.

PASAL 45 Ayat (1) Permenkumham No.28 Tahun 2014 tentang organisasi serta Tata Kerja Wilayah Kementrian Hukum serta HAM
Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum dan Hak Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan training serta pengendalian aplikasi tugas teknis, kerjasama, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis pada bidang pelayanan permohonan fidusia, administrasi pengawasan Notaris, kewarganegaraan, pengorganisasian, perkara partai politik, penerimaan permohonan registrasi, pengenalan, aplikasi penyidikan pada bidang hak kekayaan intelektual serta invertarisasi kekayaan intelektual komunal, pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan pemantauan aplikasi tugasi Balai Harta Peninggalan.
Pendaftaran Kewarganegaraan RI Melalui Kantor Wilayah
1. Pewarganegaraan (Pasal 8 UU No.12 Tahun 2006)
2. Pernyataan Menjadi Warga Negara Indonesia (Pasal 19 UU No.12 Tahun 2006).

Comments