PENGANGKATAN CPNS BAGI HONORER K1 DAN HONORER K2

Cara flexi---Dalam informasi-isu pengangkatan CPNS pada wilayah-wilayah poly terjadi pertanyaan berdasarkan sebagian honorer, termasuk kategori yang manakah honorer mereka selama ini, apa yang  dimaksud Honorer K1 serta Honorer K2, berikut penjelasannya :
Tenaga honorer adalah seorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain pada pemerintahan buat melaksanakan tugas-tugas eksklusif dalam isntansi pemerintah atau yg pengahsilannya sebagai beban APBN/APBD. Mungkin ada sebagian orang yg masih gundah, apakah yang dimaksud menggunakan tenaga Honorer K1 serta Honorer K2?
Honorer kategori 1 (K1) adalah tenaga honorer yang pembiayaan honornya dibiayai langsung oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) atau APBN (Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara). Untuk diketahui, tenaga honorer yg masuk kategori 1 sinkron menggunakan Permen PAN-RB Nomor 5/2010, merupakan energi honorer yg bekerja di instansi pemerintahan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2005, secara terus menerus. Honorer K1 mempunyai peluang eksklusif diangkat sebagai PNS.
Adapun Tenaga Honorer K2 adalah energi honorer yang diangkat per 1 Januari 2005 serta tidak mendapat upah berdasarkan APBD/APBN. Untuk energi honorer kategori dua jika ingin diangkat menjadi CPNS harus mengikuti tes seleksi terlebih dahulu. Selain itu, energi honorer yg diangkat selepas kurun 2005-2008 termasuk ke dalam energi honorer kategori tiga (non-kategori). Peluang energi honorer kategori 3 menjadi CPNS sepertinya jauh lebih sulit dibandingkan dua kategori sebelumnya.
Tenaga Honorer K1 yg dievaluasi tidak memenuhi kondisi sanggup turun status sebagai honorer kategori dua. Bahkan buat tahun 2013 ini, energi honorer Kategori 1 (K1) serta energi honorer Kategori dua (K2) yang tidak memenuhi kriteria serta kemungkinan nir lolos dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pemerintah mempertimbangkan peluang buat mengalihkan status mereka sebagai pegawai kontrak dengan honor dan tunjangan yang sama menggunakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bedanya, pegawai kontrak ini tidak akan menerima uang pensiunan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno berkata, ketentuan ini nantinya akan dimasukkan ke dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang saat ini RUU-nya masih dalam pembahasan pemerintah beserta DPR. Tetapi Kepala BKN itu menegaskan, nir serta merta semua honorer K1 dan K2 pribadi diangkat sebagai pegawai kontrak (PPK). Mereka wajib tetap melewati seleksi, baik tes kompetensi dasar (TKD) maupun tes kompetensi bidang (TKB). Selain itu pula sine qua non formasi yang sinkron menggunakan latar belakang pendidikan yg bersangkutan.

Comments