PENGERTIAN KORUPSI DAN AKIBAT DARI PERILAKU KORUPSI

Cara flexi---Wargabelajar serta murid sekalian, hampir setiap orang bisa mengungkapkan kata korupsi dan memberikan batasan mengenai korupsi menurut pengetahuannya masing-msing. Sebagian akbar orang beropini bahwa korupsi itu menyelewengkan uang negara atau milik pihak lain buat dipakai nir sesuai menggunakan ketentuan yang terdapat dan digunakan untuk laba diri sendiri. Menurut pungkasnya; pengertian Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari istilah kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) merupakan tindakan pejabat publik, baik politisi juga pegawai negeri, serta pihak lain yg terlibat pada tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak sah menyalahgunakan agama publik yang dikuasakan pada mereka buat menerima keuntungan sepihak.

Untuk detail tentang pengertian korupsi ini kita bisa melihat hal tersebut dalam pengertian korupsi dari pengertian yang terdapat pada dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih serta Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menjelaskan pada pada pasal-pasalnya menjadi berikut:
  1. penyelenggara negara adalah pejabat negara yg melaksanakan fungsi eksektuf, legislatif dan yudikatif serta pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan menggunakan penyelenggaraan negara sinkron dengan menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan yg berlaku;
  2. penyelenggara negara yang higienis adalah penyelenggara negara yg menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas menurut praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dan perbuatan tercela lainnya;
  3. asas generik pemerintahan negara yg baik merupakan asas yg menjunjung tinggi kebiasaan kesusilaan, kepatuhan dan kebiasaan aturan, buat mewujudkan penyelenggaraan negara yang higienis serta bebas dari kongkalikong , korupsi serta nepotisme;
  4. korupsi adalah tindak pidana yang dilakukan orang secara sengaja melawan aturan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain suatu korporasi dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Definisi korupsi yg dipahami umum adalah merugikan negara atau institusi baik secara eksklusif atau tidak pribadi sekaligus memperkaya diri sendiri.
Korupsi dalam dasarnya sangat membahayakan kehidupan suatu bangsa karena menggunakan adanya korupsi yg membawa dampak negati bagi negara dan rakyat pada berbagai bidang kehidupan. Mengapa demikian? Apakah yang dimaksud membawa impak negatif itu? Adapaun akibat-akibat yg terjadi bila para pemimpin negara poly melakukan korupsi dapat digambarkan menjadi berikut :
  1. menghabiskan atau memakan harta kekayaan negara hanya buat kepentingan langsung pemimpin
  2. menjadikan negara miskin
  3. menjadikan negara memiliki banyak hutang luar negeri buat menutupi kekurangan anggaran
  4. hanya akan memperkaya sekelompok orang yg dekat menggunakan pimpinan tersebut
  5. menimbulkan ketidakadilan pada hal pendapatan dan kekayaan.
  6. menimbulkan ketidakpercayaan warga terhadap pemimpin negara
  7. menciptakan rasa putus harapan, kekesalan, kemarahan serta dendam dalam kalangan rakyat yang tidak memperoleh pendapatan yang adil
  8. menciptakan aksi penentangan, permusuhan, kerusuhan serta tindak perusakan terhadap fasilitas negara.
Pejabat negara yg melakukan korupsi bisa diberhentikan, juga dieksekusi oleh pengadilan negara, poly yg terjadi penjabat negara dijatuhi hukuman berat lantaran terbukti terlibat korupsi.

Demikian tentang pengertian korupsi dan akibatnya bila terjadi perilaku korupsi tersebut. Semoga berguna. Terimakasih.

Selanjutnya buat menambah pengetahuan kita mengenai korupsi di Indonesia silakan warga dan anak didik belajar buat membaca tentang pemberatasan korupsi ini pada aneka macam media serta literatur yg terdapat.

Comments