PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PKN MENURUT PARA AHLI

Cara flexi-----Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Para Ahli

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan itu Berawal berdasarkan istilah “Civic Education” diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Pendidikan Kewargaan dan akhirnya sebagai Pendidikan Kewarganegaraan. Istilah “Pendidikan Kewargaan” diwakili sang Azra dan Tim ICCE (Indonesia Center for Civic Education) berdasarkan Universitas Islam Negeri Jakarta, menjadi pengembang Civic Education pertama di perguruan tinggi. Penggunaan kata ”Pendidikan Kewarganegaraan” diwakili sang Winaputa dkk menurut Tim CICED (Center Indonesia for Civic Education), Tim ICCE (2005: 6) 

Menurut Kerr, citizenship or civics education is construed broadly to encompass the preparation of young people for their roles and responsibilities as citizens and, in particular, the role of education (through schooling, teaching, and learning ) in that preparatory process. (Winataputra serta Budimansyah, 2007: 4) 

Dari definisi Kerr tadi dapat dijelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan dirumuskan secara luas yang mencakup proses penyiapan generasi muda buat mengambil peran serta tanggung jawab menjadi rakyat negara, dan secara spesifik, peran pendidikan termasuk pada dalamnya persekolahan, pengajaran dan belajar, pada proses penyiapan rakyat negara tadi. 

Menurut Azis Wahab, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah media pengajaran yg meng-Indonesiakan para anak didik secara sadar, cerdas, dan penuh tanggung jawab. Lantaran itu, program PKn memuat konsep-konsep generik ketatanegaraan, politik serta aturan negara, serta teori umum yg lain yg cocok dengan target tersebut (Cholisin, 2004:18) 

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 mengenai Standar Isi buat Satuan Pendidikan Dasar serta Menengah merupakan mata pelajaran yang memfokuskan dalam pembentukan masyarakat negara yang tahu dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya buat menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, serta berkarakter yg diamanatkan sang Pancasila dan UUD 1945. 

Berbeda dengan pendapat pada atas pendidikan kewarganegaraan diartikan sebagai penyiapan generasi belia (siswa) buat menjadi rakyat negara yg mempunyai pengetahuan, kecakapan, serta nilai-nilai yg diperlukan buat berpartisipasi aktif pada masyarakatnya (Samsuri, 2011: 28). 

Menurut Zamroni (Tim ICCE, 2005:7) pengertian pendidikan kewarganegaraaan adalah: “Pendidikan demokrasi yg bertujuan buat mempersiapkan rakyat rakyat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui kegiatan menanamkan kesadaran pada generasi baru, bahwa demokrasi merupakan bentuk kehidupan rakyat yang paling menjamin hak-hak rakyat warga ”. 

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan dalam pembentukan masyarakat negara yg tahu serta bisa melaksanakan hak-hak serta kewajiban buat menjadi masyarakat negara Indonesia yg cerdas, terampil, berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945 (Depdiknas, 2006:49).

Pendapat lain, Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha buat membekali siswa menggunakan pengetahuan serta kemampuan dasar berkenan dengan interaksi antar masyarakat negara menggunakan negara dan pendidikan pendahuluan bela negara menjadi rakyat negara supaya dapat diandalkan oleh bangsa serta negara (Somantri, 2001: 154) 

Pendidikan Kewarganegaraan bisa diharapkan mempersiapkan peserta didik menjadi masyarakat negara yang mempunyai komitmen yang bertenaga serta konsisten buat mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hakikat NKRI merupakan negara kesatuan terkini. Negara kebangsaan adalah negara yg pembentuknya didasarkan pada pembentukan semangat kebangsaan dan nasionalisme yaitu dalam tekad suatu masyarakt buat menciptakan masa depan beserta dibawah satu negara yang sama. Walaupun warga masyarakaat itu bhineka kepercayaan , ras, etnik, atau golongannya. 

Berdasarkan beberapa pendapat tersebut, penulis menyimpulkan pengertian pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu mata pelajaran yang adalah satu rangkaian proses buat mengarahkan siswa menjadi masyarakat negara yg berkarakter bangsa Indonesia, cerdas, terampil, dan bertanggungjawab sehingga bisa berperan aktif pada masyarakat sinkron ketentuan Pancasila dan UUD 1945.

Referensi :

Winataputra serta Budimansyah, 2007. Civic Education. Bandung, Program Pascasarjana UPI.
Branson,  Margaret  S,  dkk.  (1999).  Belajar  Civic  Education  menurut  Amerika.  Yogyakarta  : Kerjasama LKIS serta The Asia Foundation.
Broad Based Education.(2001).  Konsep Pendidikan Kecakapan Hidup  (Life Skill Education). Jakarta : Tim Broad Based Education – Departemen Pendidikan Nasional.center for Civic Education (1994). National Standards for Civics and Government. Calabasas : CCE.
Center for Indonesian Civic Education. (2000).  A Needs Assesment for New Indonesian Civic Education  :  A  National  Survey  1999  –  2000.  Bandung  :  Conducted  by  CICED  in Collaboration with United States Information Agency/Service USIA/USIS.
Cholisin  (2004).  PPKn  Paradigma  Baru  dan  Pengembangannya  pada  KBK,  Jurnal  Racmi,

PENGERTIAN BANGSA MENURUT PARA AHLI

Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli 
Ada beberapa pengertian mengenai bangsa (nasion/nation) serta kebangsaan yang berkembang. Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa adalah: bukan suatu ras, bukan orang-orang yg memiliki kepentingan yang sama, bukan pula dibatasi sang batas-batas geografis atau batas alamiah. Nasion (bangsa) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang bisa tercipta sang perasaan pengorbanan yg sudah lampau dan bersedia dibentuk pada masa yg akan datang. Nasion mempunyai masa lampau namun berlanjut masa kini pada suatu realita yang kentara melalui kesepakatan serta harapan untuk hayati bersama (le desire d’entre ensemble). Nasion tidak terkait oleh negara, karena negara berdasarkan hukum. Menurutnya, daerah dan ras bukan penyebab timbulnya bangsa. Bagi warga negara yg dikuasai ras lain (negara jajahan), para pemimpin konvoi/kemerdekaan mengobarkan semangat nasionalisme menurut teori Renan. Oleh karenanya tidak mengherankan bahwa pada negara nasional baru (dikenal juga sebagai negara dunia ketiga) jiwa nasionalisme tumbuh misalnya teori berdasarkan Ernest Renan. 

Sedangkan Hans Kohn (Kaelan, 2002: 213): bangsa terbentuk persamaan bahasa, ras, kepercayaan , peradaban, daerah, negara dan kewarganegaraan. Teori Kohn ini nampaknya dari perkembangan pengertian bangsa (nasion) di Eropa Daratan (kontinental). Bangsa (nasion) di Eropa kontinental bangkit lantaran revolusi leksikografi, bahwa bahasa milik eksklusif-langsung grup khas (Anderson, 2001: 126). Eropa (kontinental) dikuasai sang dinasti Habsburg di sebahagian Eropa Tengah serta Timur, dinasti Romanov di Eropa Timur, Rusia serta Asia Barat hingga Siberia serta dinasti Usmaniah (Ottoman) di Balkan, Jazirah Arab serta Afrika Utara, sedangkan Eropa Barat dikuasai ex dinasti Bourbon. Bangsawan (penguasa) lokal diharuskan mampu berbahasa Latin menjadi bahasa resmi di pada wilayah dinasti maupun menjadi lingua franca antara para bangsawan (dinasti serta lokal) dan kaum intelek. Persoalan timbul, bahwa yg bisa menguasai bahasa resmi hanya sedikit. Ini mengakibatkan percetakan tidak dapat menerbitkan secara luas karya tulis para intelektual serta menimbulkan kerugian. Sebagai tindak lanjutnya penerbitan lebih poly memakai bahasa lokal supaya rakyat yg bisa baca tulis lebih banyak. Faham egaliterisme pada kalangan masyarakat menumbuhkan nasionalisme berdasarkan budaya lokal. Rupanya faktor inilah menjadikan Hans Kohn menciptakan definisi misalnya ini. 

Definisi bangsa berdasarkan paham bangsa Indonesia tertuang berdasarkan isi Sumpah Pemuda. Menurut Dr. Kaelan, MS. (2002: 213) adanya unsur rakyat yang membangun bangsa yaitu: aneka macam suku, adat adat, kebudayaan, kepercayaan serta berdiam pada suatu daerah yang terdiri atas beribu-ribu pulau. Selanjutnya bangsa jua mempunyai kepentingan yg sama menggunakan individu, keluarga maupun masyarakat yaitu tetap eksis serta sejahtera. Salah satu masalah yang timbul menurut bangsa merupakan ancaman disintegrasi, serta yang sebagai penyebab utama umumnya perbedaan persepsi pada upaya masyarakat yg ingin “merekatkan diri lebih ke dalam”, yaitu ingin mempertahankan pola. Oleh karena itu pada bangsa yang baru merdeka atau berdiri diupayakan mempunyai indera perekat yg berasal dari budaya warga . Pada perkembangannya alat perekat ini, dikenal sebagai ideologi yg hendaknya dipahami oleh bangsa itu sendiri. 

Sejarah Berdirinya Bangsa Indonesia
Sejarah lahirnya bangsa (nasion) Indonesia cukup panjang dan ini tidak tanggal dari upaya Vereenigde Oost Indische Companie (VOC) yg dilanjutkan Pemerintah Belanda memecah belah rakyat nusantara, melalui kebijaksanaan pemilahan penduduk. Tetapi reaksi rakyat nusantara malah ingin manunggal serta berkelompok atas dasar kecenderungan: tempat tinggal, daerah asal serta kepercayaan . Inilah embrio semangat persatuan pada prulisme terbentuk. 

Gerakan Etika Politik di Eropa dilaksanakan pula pada nusantara menggunakan maksud ingin membalas jasa masyarakat. Dengan demikian masyarakat akan mudah diatur oleh Belanda. Ternyata gerakan ini disambut baik oleh kaum konvoi dan dibantu oleh para penguasa lokal. Para pemimpin konvoi melakukan upaya pendidikan serta mendirikan sekolah-sekolah buat kaum pribumi. Boedi Oetomo merupakan organisasi masyarakat pribumi pertama melakukan pendidikan untuk kaum pribumi. Kaum pribumi menjadi haus bacaan serta ilmu pengetahuan. Sastra Barat mulai diterjemahkan serta diterbitkan pada bahasa Melayu serta Jawa yang akhirnya membangkitkan semangat egaliter. Dari semangat egaliter membangkitkan pencerahan berbangsa serta berpolitik, yg selanjutnya mejadi gerakan politik sehingga lahirnya bangsa Indonesia. Oleh karena itu Ben Anderson berpendapat bahwa nation state adalah komunitas terbayang yang menyatu. 

Nasionalisme Indonesia
Nasionalisme mengandung arti faham buat menyayangi bangsa serta negara sendiri (Indonesia). Nasionalisme adalah gerakan sentimen menyayangi bangsa namun hendaknya dalam koridor universal. Dengan semangat nasionalisme yang tinggi akan terbangun kekuatan dan kontinuitas sentimen mencintai bangsa dalam bentuk identitas nasional.

Faham nasionalisme terbangun melalui beberapa konsep antara lain: (1) konsep theologi yg identik menggunakan fitrah insan buat bersatu membentuk masyarakat dan membangsa; (dua) konsep politik yg terbangun melalui hakikat budaya politik bangsa; (tiga) konsep budaya yang tetap menghormati tumbuh serta berkembangnya semangat semangat multikultur. Tetapi kini faham nasionalisme lebih menekankan pada aspek politik.

Nasionalisme Indonesia bertitik tolak berdasarkan semangat sumpah pemuda yg dalam dasarnya perubahan semangat kesukuan ke semangat kebangsaan (dikenal sebagai “menurut ke-kami-an sebagai ke-kita-an”). Adapun beberapa karakteristik khas nasionalisme Indonesia adalah: (1) Bhineka Tunggal Ika; (2) Etis (paham etika Pancasila); (tiga) Universalitik; (4) Terbuka kultural; serta (lima) Percaya diri. 

Pertumbuhan Nasionalisme Indonesia telah mengalami perubahan seiring dengan perubahan rezim. Masa Orde Lama semangat persatuan mulai menguap serta identitas nasional (sebagai salah satu bentuk nasionalisme) terdistorsi menjadi identitasnya Bung Karno menjadi Pemimpin Besar Revolusi (PBR). Sedangkan jaman Orde Baru spirit kebangsaan ditumbuhkembangkan buat mengatasi keterpurukan ekonomi warisan orde lama . Tetapi ujung-ujungnya Pancasila secara manipuklatif “diritualisasikan” untuk mengamankan proses kolusi, korupsi dan nepotisme serta “kroniisme”. Identitas nasional terdistorsi sebagai bukti diri nasionalnya presiden sebagai penguasa tunggal.

Negara serta Bangsa
Negara berdasarkan Logemann adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur dan menyelenggarakan suatu warga . Lebih jauh berdasarkan Max Weber negara adalah struktur politik yg diatur sang aturan, yang meliputi suatu komuniti insan yang hayati dalam suatu wilayah tertentu dan meng-anggap wilayah yang bersangkutan menjadi milik mereka buat tempat tinggal dan penghidupan mereka (Naning, 1983: tiga – 4). Ada pengadaan dan pemeliharan tata keter-anggaran (aturan) bagi kehidupan mereka. Ada monopoli kepemilikan serta penggunaan kekuatan fisik secara sah (legitimasi). Dengan demikian Negara merupakan indera warga untuk mengatur interaksi insan menggunakan insan dan manusia dengan Negara. Adanya legitimasi dalam Negara, organisasi ini bisa memaksa kekuasaannya secara sah terhadap seluruh kolektiva dalam rakyat. Ada tiga sifat yang merupakan kedaulatan. Pertama sifat memaksa, yaitu negara memiliki kekuasaan untuk meng-gunakan kekerasan fisik secara absah (legal) supaya dapat tertib dan aman. Kedua sifat monopoli, yaitu negara berhak serta kuasa tunggal pada tetapkan tujuan bersama menurut masyarakat/bangsa. Ketiga sifat mencakup seluruh, yaitu seluruh peraturan perundang-undangan mengenai semua orang, baik masyarakat negara maupun bukan warganegara.

Menurut Konvensi Montevideo diperlukan tiga(tiga) kondisi yang bersifat konstitutif. Pertama harus ada wilayah, yaitu suatu wilayah yang sudah dinyatakan menjadi milik bangsa tadi, serta batas-batas daerah dipengaruhi oleh perjanjian internasional. Kedua harus ada warga , yaitu orang yang mendiami pada daerah tadi dan dapat terdiri dari atas aneka macam golongan/kolektiva sosial; yang wajib patuh pada aturan dan Pemerintah yg sah. Ketiga sine qua non Pemerintah, yaitu suatu organisasi yg berhak mengatur serta berwewenang merumuskan dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yg mengikat warganya. Lebih lanjut menurut Prof DR Sri Soemantri, SH (Diknas, 2001: 50) dapat juga ditambahkan terdapat pengakuan kedaulatan menurut negara lain. Kedaulatan merupakan unsur mutlak yg sine qua non dan merupakan karakteristik yang membedakan antara organisasi pemerintah menggunakan organisasi kemasyarakatan/sosial. Untuk lebih mampu menghadapi lawan, negara berhak menuntut kesetiaan para warganya. Demikian jua dapat ditambahkan adanya tujuan negara yang tersurat/implisit melalui konstitusi. 

Sistimatika Pembahasan
Berkenaan Buku Ajar – III yg bermuatan Pokok Bahasan Bangsa, Negara dan Lingkungan Hidup di Indonesia, sistimatika pembahasan disusun sebagai berikut:
  1. Pendahuluan. Dengan didahului membahas latar belakang yang berlanjut menggunakan membahas Bangsa serta Negara (termasuk nasionalisme Indonesia), serta Lingkungan Hidup, serta diakhiri menggunakan Sistematika Pembahasan.
  2. Kewarganegaraan Indonesia. Membahas masalah Rakyat Indonesia (WNI), Penduduk (WNI, WNA, Stateless), hak dan kewajiban penduduk (WNI, WNA, Stateless), serta pembatasan mobilitas penduduk dalam suatu Negara (Imigrasi adalah bentuk kedaulatan suatu negara). 
  3. Negara Hukum serta Konstitusi. Penjelasan tentang Negara Hukum, makna konstitusi, hak asasi insan serta Rule of Law di Indonesia
  4. Negara serta Sistem Politik. Membahas bagaimana Pancasila sebagai dasar negara dituangkan pada penyelenggaraan pemerintahan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yg demokratis (good governance, accountable, transparant)
  5. Wilayah sebagai Ruang Hidup. Membahas teori geopolitik Indonesia serta geostrategi Indonesia (ketahanan nasional) serta ketahanan regional (ASEAN, APEC, OPEC) dan implementasinya dalam hukum kewilayahan (aturan darat, bahari, udara termasuk perkara otonomi daerahserta diakhiri menggunakan tata ruang. Membahas juga pasang surut interaksi antar negara.
  6. Lingkungan Hidup. Membahas kasus Lingkungan Hidup, Sumberdaya alam, serta Implementasi pada planning rapikan ruang wilayah buat pengelolaan lingkungan hidup (Undang-Undang terkait) pada rangka pembangunan yang berkelanjutan. Membahas juga ketidaktahuan dan ketidaktaatan warga , bangsa (asal daya manusia) terhadap tadi hingga mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
  7. Ilmu Pengetahuan Alam dan Teknologi. Masalah upaya pengungkapan rahasia serta gejala alam semesta buat memenuhi kebutuhan manusia.
Keanekaragaman Hayati dan Konservasi. Perkembangan teknologi yg pesat mengakibatkan perubahan pola pikir serta pola tindak insan. Hal ini akan berlanjut dengan pemanfaatan teknologi yang berdampak negatif terhadap lingkungan yang bersifat dunia. Dampak negatif pendayagunaan yang berlebihan mengancam kehidupan insan. Usaha-bisnis untuk mengatasi kerusakan lingkungan dunia telah dilaksanakan (Undang-Undang, Konvensi, Deklarasi, dan Ratifikasi).

PENGERTIAN BANGSA MENURUT PARA AHLI

Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli 
Ada beberapa pengertian tentang bangsa (nasion/nation) dan kebangsaan yang berkembang. Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa adalah: bukan suatu ras, bukan orang-orang yang memiliki kepentingan yang sama, bukan jua dibatasi oleh batas-batas geografis atau batas alamiah. Nasion (bangsa) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yg dapat tercipta sang perasaan pengorbanan yg telah lampau dan bersedia dibuat di masa yg akan datang. Nasion memiliki masa lampau namun berlanjut masa kini pada suatu realita yg jelas melalui kesepakatan dan harapan buat hayati bersama (le desire d’entre ensemble). Nasion nir terkait sang negara, karena negara dari hukum. Menurutnya, wilayah serta ras bukan penyebab timbulnya bangsa. Bagi rakyat negara yg dikuasai ras lain (negara jajahan), para pemimpin konvoi/kemerdekaan mengobarkan semangat nasionalisme dari teori Renan. Oleh karenanya nir mengherankan bahwa dalam negara nasional baru (dikenal jua sebagai negara global ketiga) jiwa nasionalisme tumbuh misalnya teori menurut Ernest Renan. 

Sedangkan Hans Kohn (Kaelan, 2002: 213): bangsa terbentuk persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara serta kewarganegaraan. Teori Kohn ini nampaknya dari perkembangan pengertian bangsa (nasion) di Eropa Daratan (kontinental). Bangsa (nasion) di Eropa kontinental bangkit karena revolusi leksikografi, bahwa bahasa milik pribadi-langsung kelompok khas (Anderson, 2001: 126). Eropa (kontinental) dikuasai oleh dinasti Habsburg pada sebahagian Eropa Tengah dan Timur, dinasti Romanov di Eropa Timur, Rusia serta Asia Barat sampai Siberia dan dinasti Usmaniah (Ottoman) di Balkan, Jazirah Arab serta Afrika Utara, sedangkan Eropa Barat dikuasai ex dinasti Bourbon. Bangsawan (penguasa) lokal diharuskan bisa berbahasa Latin sebagai bahasa resmi pada pada daerah dinasti maupun sebagai lingua franca antara para bangsawan (dinasti serta lokal) dan kaum intelek. Persoalan muncul, bahwa yg sanggup menguasai bahasa resmi hanya sedikit. Ini mengakibatkan percetakan nir bisa menerbitkan secara luas karya tulis para intelektual serta menyebabkan kerugian. Sebagai tindak lanjutnya penerbitan lebih banyak memakai bahasa lokal agar warga yang mampu baca tulis lebih poly. Faham egaliterisme pada kalangan masyarakat menumbuhkan nasionalisme dari budaya lokal. Rupanya faktor inilah mengakibatkan Hans Kohn membuat definisi seperti ini. 

Definisi bangsa dari paham bangsa Indonesia tertuang berdasarkan isi Sumpah Pemuda. Menurut Dr. Kaelan, MS. (2002: 213) adanya unsur rakyat yg menciptakan bangsa yaitu: banyak sekali suku, istiadat norma, kebudayaan, agama serta berdiam di suatu daerah yg terdiri atas beribu-ribu pulau. Selanjutnya bangsa juga mempunyai kepentingan yg sama dengan individu, famili juga masyarakat yaitu tetap eksis serta sejahtera. Salah satu persoalan yang ada dari bangsa adalah ancaman disintegrasi, serta yg menjadi penyebab utama biasanya perbedaan persepsi pada upaya rakyat yang ingin “merekatkan diri lebih ke dalam”, yaitu ingin mempertahankan pola. Oleh karenanya dalam bangsa yg baru merdeka atau berdiri diupayakan mempunyai alat perekat yg dari berdasarkan budaya warga . Pada perkembangannya alat perekat ini, dikenal sebagai ideologi yang hendaknya dipahami sang bangsa itu sendiri. 

Sejarah Berdirinya Bangsa Indonesia
Sejarah lahirnya bangsa (nasion) Indonesia cukup panjang dan ini nir tanggal menurut upaya Vereenigde Oost Indische Companie (VOC) yang dilanjutkan Pemerintah Belanda memecah belah masyarakat nusantara, melalui kebijaksanaan pemilahan penduduk. Namun reaksi rakyat nusantara malah ingin manunggal serta berkelompok atas dasar kecenderungan: tempat tinggal, daerah dari serta agama. Inilah embrio semangat persatuan dalam prulisme terbentuk. 

Gerakan Etika Politik pada Eropa dilaksanakan pula di nusantara dengan maksud ingin membalas jasa masyarakat. Dengan demikian masyarakat akan gampang diatur sang Belanda. Ternyata gerakan ini disambut baik sang kaum konvoi serta dibantu sang para penguasa lokal. Para pemimpin pergerakan melakukan upaya pendidikan serta mendirikan sekolah-sekolah buat kaum pribumi. Boedi Oetomo merupakan organisasi masyarakat pribumi pertama melakukan pendidikan untuk kaum pribumi. Kaum pribumi menjadi haus bacaan dan ilmu pengetahuan. Sastra Barat mulai diterjemahkan dan diterbitkan dalam bahasa Melayu serta Jawa yang akhirnya membangkitkan semangat egaliter. Dari semangat egaliter membangkitkan kesadaran berbangsa dan berpolitik, yg selanjutnya mejadi gerakan politik sebagai akibatnya lahirnya bangsa Indonesia. Oleh karena itu Ben Anderson beropini bahwa nation state merupakan komunitas terbayang yg menyatu. 

Nasionalisme Indonesia
Nasionalisme mengandung arti faham buat mencintai bangsa serta negara sendiri (Indonesia). Nasionalisme adalah gerakan sentimen mencintai bangsa namun hendaknya pada koridor universal. Dengan semangat nasionalisme yg tinggi akan terbangun kekuatan serta kontinuitas sentimen mengasihi bangsa dalam bentuk bukti diri nasional.

Faham nasionalisme terbangun melalui beberapa konsep antara lain: (1) konsep theologi yang identik menggunakan fitrah manusia buat manunggal membangun warga serta membangsa; (dua) konsep politik yang terbangun melalui hakikat budaya politik bangsa; (3) konsep budaya yang permanen menghormati tumbuh dan berkembangnya semangat semangat multikultur. Namun kini faham nasionalisme lebih menekankan pada aspek politik.

Nasionalisme Indonesia bertitik tolak berdasarkan semangat sumpah pemuda yang dalam dasarnya perubahan semangat kesukuan ke semangat kebangsaan (dikenal menjadi “berdasarkan ke-kami-an menjadi ke-kita-an”). Adapun beberapa ciri spesial nasionalisme Indonesia adalah: (1) Bhineka Tunggal Ika; (dua) Etis (paham etika Pancasila); (3) Universalitik; (4) Terbuka kultural; serta (lima) Percaya diri. 

Pertumbuhan Nasionalisme Indonesia telah mengalami perubahan seiring menggunakan perubahan rezim. Masa Orde Lama semangat persatuan mulai menguap dan identitas nasional (sebagai galat satu bentuk nasionalisme) terdistorsi sebagai identitasnya Bung Karno menjadi Pemimpin Besar Revolusi (PBR). Sedangkan jaman Orde Baru spirit kebangsaan ditumbuhkembangkan buat mengatasi keterpurukan ekonomi warisan orde usang. Tetapi ujung-ujungnya Pancasila secara manipuklatif “diritualisasikan” buat mengamankan proses kolusi, korupsi serta nepotisme serta “kroniisme”. Identitas nasional terdistorsi sebagai bukti diri nasionalnya presiden sebagai penguasa tunggal.

Negara dan Bangsa
Negara dari Logemann adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan menggunakan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan suatu rakyat. Lebih jauh menurut Max Weber negara merupakan struktur politik yang diatur sang hukum, yang mencakup suatu komuniti manusia yang hayati pada suatu daerah eksklusif dan meng-anggap wilayah yang bersangkutan menjadi milik mereka buat tempat tinggal dan penghidupan mereka (Naning, 1983: 3 – 4). Ada pengadaan dan pemeliharan rapikan keter-anggaran (hukum) bagi kehidupan mereka. Ada monopoli kepemilikan serta penggunaan kekuatan fisik secara sah (legitimasi). Dengan demikian Negara adalah indera masyarakat buat mengatur interaksi insan menggunakan insan serta manusia menggunakan Negara. Adanya legitimasi pada Negara, organisasi ini bisa memaksa kekuasaannya secara sah terhadap semua kolektiva dalam warga . Ada 3 sifat yang merupakan kedaulatan. Pertama sifat memaksa, yaitu negara mempunyai kekuasaan untuk meng-gunakan kekerasan fisik secara sah (legal) agar dapat tertib dan aman. Kedua sifat monopoli, yaitu negara berhak serta kuasa tunggal dalam memutuskan tujuan bersama menurut masyarakat/bangsa. Ketiga sifat meliputi seluruh, yaitu semua peraturan perundang-undangan mengenai seluruh orang, baik rakyat negara maupun bukan warganegara.

Menurut Konvensi Montevideo dibutuhkan 3(3) syarat yg bersifat konstitutif. Pertama sine qua non daerah, yaitu suatu daerah yang sudah dinyatakan sebagai milik bangsa tersebut, dan batas-batas wilayah dipengaruhi oleh perjanjian internasional. Kedua sine qua non rakyat, yaitu orang yang mendiami di wilayah tersebut dan bisa terdiri menurut atas berbagai golongan/kolektiva sosial; yang wajib patuh dalam hukum dan Pemerintah yg sah. Ketiga harus ada Pemerintah, yaitu suatu organisasi yg berhak mengatur serta berwewenang merumuskan dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yg mengikat warganya. Lebih lanjut dari Prof DR Sri Soemantri, SH (Diknas, 2001: 50) bisa juga ditambahkan ada pengakuan kedaulatan dari negara lain. Kedaulatan merupakan unsur absolut yang sine qua non serta adalah ciri yang membedakan antara organisasi pemerintah dengan organisasi kemasyarakatan/sosial. Untuk lebih bisa menghadapi versus, negara berhak menuntut kesetiaan para warganya. Demikian jua dapat ditambahkan adanya tujuan negara yang tersurat/implisit melalui konstitusi. 

Sistimatika Pembahasan
Berkenaan Buku Ajar – III yg bermuatan Pokok Bahasan Bangsa, Negara serta Lingkungan Hidup pada Indonesia, sistimatika pembahasan disusun menjadi berikut:
  1. Pendahuluan. Dengan didahului membahas latar belakang yang berlanjut menggunakan membahas Bangsa serta Negara (termasuk nasionalisme Indonesia), dan Lingkungan Hidup, dan diakhiri menggunakan Sistematika Pembahasan.
  2. Kewarganegaraan Indonesia. Membahas kasus Rakyat Indonesia (WNI), Penduduk (WNI, WNA, Stateless), hak serta kewajiban penduduk (WNI, WNA, Stateless), dan restriksi mobilitas penduduk pada suatu Negara (Imigrasi adalah bentuk kedaulatan suatu negara). 
  3. Negara Hukum dan Konstitusi. Penjelasan mengenai Negara Hukum, makna konstitusi, hak asasi manusia serta Rule of Law di Indonesia
  4. Negara dan Sistem Politik. Membahas bagaimana Pancasila menjadi dasar negara dituangkan pada penyelenggaraan pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang demokratis (good governance, accountable, transparant)
  5. Wilayah menjadi Ruang Hidup. Membahas teori geopolitik Indonesia dan geostrategi Indonesia (ketahanan nasional) serta ketahanan regional (ASEAN, APEC, OPEC) dan implementasinya pada hukum kewilayahan (aturan darat, bahari, udara termasuk kasus otonomi daerahserta diakhiri dengan tata ruang. Membahas pula pasang surut interaksi antar negara.
  6. Lingkungan Hidup. Membahas masalah Lingkungan Hidup, Sumberdaya alam, serta Implementasi pada planning tata ruang daerah buat pengelolaan lingkungan hidup (Undang-Undang terkait) pada rangka pembangunan yg berkelanjutan. Membahas juga ketidaktahuan serta ketidaktaatan masyarakat, bangsa (sumber daya insan) terhadap tadi sampai mengakibatkan pencemaran serta kerusakan lingkungan.
  7. Ilmu Pengetahuan Alam serta Teknologi. Masalah upaya pengungkapan rahasia dan gejala alam semesta buat memenuhi kebutuhan insan.
Keanekaragaman Hayati dan Konservasi. Perkembangan teknologi yang pesat mengakibatkan perubahan pola pikir serta pola tindak insan. Hal ini akan berlanjut menggunakan pemanfaatan teknologi yg berdampak negatif terhadap lingkungan yang bersifat dunia. Dampak negatif eksploitasi yg berlebihan mengancam kehidupan insan. Usaha-bisnis buat mengatasi kerusakan lingkungan global telah dilaksanakan (Undang-Undang, Konvensi, Deklarasi, serta Ratifikasi).

PENGERTIAN PENDIDIKAN

Cara flexi --- Pendidikan : (dalam arti sesungguhnya) adalah kata Pendidikan atau 'Edukasi' diambil menurut istilah 'education' atau 'pendidikan' pada bahasa Latin 'educo' yang berarti meng-'edusi', menarik keluar, menyebarkan menurut pada.
Menurut kamus Bahasa Indonesia Kata pendidikan asal berdasarkan kata ‘didik’ dan mendapat imbuhan ‘pe’ serta akhiran ‘an’, maka kata ini memiliki arti proses atau cara atau perbuatan mendidik. Secara bahasa definisi pendidikan adalah proses pengubahan perilaku dan rapikan laku seseorang atau grup orang dalam usaha mendewasakan manusiamelalui upaya pengajaran serta pelatihan.
Pada dasarnya pengertian Pendidikan adalah bisnis sadar buat menyiapkan peserta didik melalui aktivitas bimbingan, pengajaran, dan atau latihan bagi peranannya di masa yg akan tiba. Menurut Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 Pendidikan adalah bisnis sadar dan terpola buat mewujudkan suasana belajar serta proses pembelajaran supaya peserta didik secara aktif berbagi potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara.
Menurut Ki Hajar Dewantara (Bapak Pendidikan Nasional Indonesia) menyebutkan tentang pengertian pendidikan yaitu: Pendidikan yaitu tuntutan di dalam hayati tumbuhnya anak-anak, adapun maksudnya, pendidikan yaitu menuntun segala kekuatan kodrat yang ada dalam anak-anak itu, agar mereka menjadi insan dan sebagai anggota warga dapatlah mencapai keselamatan serta kebahagiaan dengan tinggi-tingginya.
Sedangkan pengertian pendidikan berdasarkan H. Horne, adalah proses yg terus menerus (kekal) berdasarkan penyesuaian yang lebih tinggi bagi makhluk insan yang telah berkembang secara fisik dan mental, yg bebas dan sadar pada vtuhan, seperti termanifestasi pada alam kurang lebih intelektual, emosional serta humanisme menurut insan.
Dalam pengertian yg sederhana dan umum makna pendidikan adalah sebagai bisnis manusia buat menumbuhkan dan mengembangkan potensi-potensi pembawaan baik jasmani serta rokhani sesuai dengan nilai-nilai yg ada di dalam masyarakat dan kebudayaan. Usaha-bisnis yang dilakukan buat menanamkan nilai-nilai serta kebiasaan-kebiasaan tersebut dan mewariskannya pada generasi berikutnya buat dikembangkan pada hayati dan kehidupan yang terjadi dalam suatu proses pendidikan. Lantaran bagaimanapun peradaban suatu rakyat, pada dalamnya berlangsung dan terjadi suatu proses pendidikan menjadi bisnis manusia buat melestarikan hidupnya. Atau dengan istilah lain bahwa pendidikan dapat diartikan sebagai suatu hasi peradaban bangsa yg dikembangkan atas dasar pandangan hidup bangsa itu sendiri (nilai dan kebiasaan masyarakat) yg berfingsi menjadi filsafat pendidikannya atau menjadi hasrat dan pernyataan tujuan pendidikannya (Djumransyah Indar, 1994 : 16).

Dari beberapa pengertian pendidikan dari ahli tadi maka bisa disimpulkan bahwa Pendidikan merupakan Bimbingan atau pertolongan yang diberikan sang orang dewasa kepada perkembangan anak buat mencapai kedewasaannya dengan tujuan supaya anak cukup cakap melaksanakan tugas hidupnya sendiri tidak menggunakan bantuan orang lain. 

Pengertian Pendidikan Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional :
Dalam perspektif teoritik, pendidikan acapkali diartikan serta dimaknai orang secara majemuk, bergantung pada sudut pandang masing-masing serta teori yang dipegangnya. Terjadinya perbedaan penafsiran pendidikan pada konteks akademik merupakan sesuatu yg masuk akal, bahkan bisa semakin memperkaya khazanah berfikir insan dan bermanfaat buat pengembangan teori itu sendiri.
Tetapi buat kepentingan kebijakan nasional, seyogyanya pendidikan bisa dirumuskan secara jelas serta gampang dipahami sang semua pihak yg terkait menggunakan pendidikan, sehingga setiap orang dapat mengimplementasikan secara tepat serta benar pada setiap praktik pendidikan.
Untuk mengatahui definisi pendidikan pada perspektif kebijakan, kita telah mempunyai rumusan formal dan operasional, sebagaimana termaktub dalam UU No. 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS, yakni:
    Pendidikan merupakan usaha sadar serta terpola buat mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar siswa secara aktif menyebarkan potensi dirinya buat memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, dan keterampilan yang diperlukan dirinya, warga , bangsa serta negara.
Berdasarkan definisi pada atas, saya menemukan tiga (tiga) utama pikiran utama yg terkandung di dalamnya, yaitu: (1) bisnis sadar serta bersiklus; (dua) mewujudkan suasana belajar serta proses pembelajaran supaya siswa aktif berbagi potensi dirinya; dan (3) mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, warga , bangsa dan negara. Di bawah ini akan dipaparkan secara singkat ketiga pokok pikiran tadi.
1. Usaha sadar dan bersiklus.
Pendidikan menjadi bisnis sadar dan terencana memperlihatkan bahwa pendidikan merupakan sebuah proses yg disengaja serta dipikirkan secara matang (proses kerja intelektual). Oleh karenanya, di setiap level manapun, kegiatan pendidikan harus disadari dan direncanakan, baik pada tataran nasional (makroskopik), regional/provinsi serta kabupaten kota (messoskopik), institusional/sekolah (mikroskopik) juga operasional (proses pembelajaran sang guru).
Berkenaan dengan pembelajaran (pendidikan dalam arti terbatas), dalam dasarnya setiap kegiatan pembelajaran pun wajib direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diisyaratkan dalam Permendiknas RI No. 41 Tahun 2007. Menurut Permediknas ini bahwa perencanaan proses pembelajaran mencakup penyusunan silabus dan rencana aplikasi pembelajaran (RPP) yg memuat bukti diri mata pelajaran, baku kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi saat, metode pembelajaran, aktivitas pembelajaran, penilaian output belajar, dan asal belajar.
2. Mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif menyebarkan potensi dirinya
Pada utama pikiran yg kedua ini aku melihat adanya pengerucutan kata pendidikan sebagai pembelajaran. Jika dipandang secara sepintas mungkin seolah-olah pendidikan lebih dimaknai pada setting pendidikan formal semata (persekolahan). Terlepas dari benar-tidaknya pengerucutan makna ini, pada pokok pikiran ke 2 ini, aku menangkap pesan bahwa pendidikan yang dikehendaki merupakan pendidikan yang bercorak pengembangan (developmental) serta humanis, yaitu berusaha membuatkan segenap potensi didik, bukan bercorak pembentukan yang bergaya behavioristik. Selain itu, aku juga melihat ada dua kegiatan (operasi) primer dalam pendidikan: (a) mewujudkan suasana belajar, dan (b) mewujudkan proses pembelajaran.
a. Mewujudkan suasana belajar
Berbicara mengenai mewujudkan suasana pembelajaran, nir dapat dilepaskan menurut upaya menciptakan lingkungan belajar, diantaranya meliputi: (a) lingkungan fisik, seperti: bangunan sekolah, ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang ketua sekolah, ruang pengajar, ruang BK, taman sekolah dan lingkungan fisik lainnya; dan (b) lingkungan sosio-psikologis (iklim dan budaya belajar/akademik), seperti: komitmen, kolaborasi, ekspektasi prestasi, kreativitas, toleransi, ketenangan, kebahagiaan serta aspek-aspek sosio–emosional lainnya, lainnya yang memungkinkan siswa buat melakukan kegiatan belajar.
Baik lingkungan fisik juga lingkungan sosio-psikologis, keduanya didesan supaya peserta didik dapat secara aktif mengembangkan segenap potensinya. Dalam konteks pembelajaran yang dilakukan guru, di sini tampak jelas bahwa keterampilan pengajar dalam mengelola kelas (classroom management) menjadi amat krusial. Dan pada sini juga, tampak bahwa peran pengajar lebih diutamakan menjadi fasilitator belajar murid .
b. Mewujudkan proses pembelajaran
Upaya mewujudkan suasana pembelajaran lebih ditekankan buat menciptakan kondisi serta pra syarat agar murid belajar, sedangkan proses pembelajaran lebih mengutamakan pada upaya bagaimana mencapai tujuan-tujuan pembelajaran atau kompetensi murid. Dalam konteks pembelajaran yg dilakukan guru, maka pengajar dituntut buat bisa mengelola pembelajaran (learning management), yg meliputi perencanaan, aplikasi, serta penilaian pembelajaran (lihat Permendiknas RI No. 41 Tahun 2007 mengenai Standar Proses). Di sini, guru lebih berperan menjadi agen pembelajaran (Lihat penjelasan PP 19 tahun 2005), tetapi pada hal ini saya lebih senang memakai istilah manajer pembelajaran, dimana pengajar bertindak sebagai seseorang planner, organizer dan evaluator pembelajaran)
Sama seperti dalam mewujudkan suasana pembelajaran, proses pembelajaran pun seyogyanya dirancang supaya siswa bisa secara aktif membuatkan segenap potensi yg dimilikinya, menggunakan mengedepankan pembelajaran yang berpusat dalam anak didik (student-centered) dalam bingkai contoh serta strategi pembelajaran aktif (active learning), ditopang sang peran guru sebagai fasilitator belajar.
3. Memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yg diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pokok pikiran yg ketiga ini, selain merupakan bagian berdasarkan definisi pendidikan sekaligus menggambarkan pula tujuan pendidikan nasional kita , yg berdasarkan hemat aku telah demikian lengkap. Di sana tertera tujuan yang berdimensi ke-Tuhan-an, eksklusif, dan sosial. Artinya, pendidikan yang dikehendaki bukanlah pendidikan sekuler, bukan pendidikan individualistik, dan bukan juga pendidikan sosialistik, tetapi pendidikan yg mencari ekuilibrium diantara ketiga dimensi tersebut.
Jika belakangan ini gencar disosialisasikan pendidikan karakter, menggunakan melihat utama pikiran yang ketiga berdasarkan definisi pendidikan ini maka sesungguhnya pendidikan karakter telah tersirat dalam pendidikan, jadi bukanlah sesuatu yang baru.
Selanjutnya tujuan-tujuan tersebut dijabarkan ke dalam tujuan-tujuan pendidikan pada bawahnya (tujuan level messo dan mikro) dan dioperasionalkan melalui tujuan pembelajaran yang dilaksanakan sang guru dalam proses pembelajaran. Ketercapaian tujuan – tujuan pada tataran operasional memiliki arti yang strategis bagi pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Berdasarkan uraian pada atas, kita melihat bahwa dalam definisi pendidikan yang tertuang pada UU No. 20 Tahun 2003, tampaknya nir hanya sekedar mendeskripsikan apa pendidikan itu, namun memiliki makna dan implikasi yg luas tentang siapa sesunguhnya pendidik itu, siapa siswa (murid) itu, bagaimana seharusnya mendidik, dan apa yang ingin dicapai oleh pendidikan.


Baca Selengkapnya !!

PENGERTIAN PENDIDIKAN KARAKTER

1. Pengertian Pendidikan Karakter
Pendidikan karakter pada hakikatnya merupakan sebuah perjuangan bagi setiap individu buat menghayati kebebasannya pada relasi mereka dengan orang lain dan lingkungannya, sebagai akibatnya beliau dpat semkain mengukuhkan dirinya menjadi eksklusif yang unik dan spesial dan memiliki integritas moral yang bisa dipertanggung jawabkan.
Pengertian pendidikan karakter tersebut selain sejalan dengan pengertian karakter itu sendiri, yakni menjadi cetak biru, format dasar, sidik jari, sesuatu yang spesial dan chemistry, juga adalah struktur antropologi manusia; karena disanalah insan menghayati kebebasannya serta mengatasi keterbatasan dirinya. Struktur ontropologis ini melihat bahwa karakter  bukan sekadar hasil menurut sebuah tindakan, melainkan secara struktur merupakan hasil dan proses. Menurut Doni Koesoema A., (2007: tiga) dinamika ini menjadi semacam dialektika terus-menerus dalam diri manusia buat menghayati kebebasannya serta mengatasi keterbatasannya.

Lebih lanjut pendidikan karakter jua terkait menggunakan tiga matra pendidikan, yaitu pendidikan individual, pendidikan social dan pendidikan moral. Selanjutnya pendidikan social terkait dengan kemampuan mnusia pada membangun hubungan dengan insan serta lembaga lain secara harmonis dan funngsional yg selanjutnya menjadi cermin kebebasannya dalam mengorganisasi dirinya.
Dengan demikian, karakter yg didapatkan melalui tiga matra pendidikan tadi merupakan syarat dinamis berdasarkan struktur antropologi individu, yaitu individu yg tidak mau sekedar berhenti atas determinasi kodratnya, melaikan juga sebuah uusaha hayati buat sebagai semakin integral mengatasi determinasi alam pada dirinya, dan proses penyempurnaan dirinya secara terus-menerus. Pendidikan karakter dalam arti yang demikian itu, dari Ahmad Amin, pada etika (1983:143) adalah pendidikan yang semenjak usang sudah diperjuangkan oleh para filusuf, ahli pikir, bahkan para Rosul utusan Tuhan. Yaitu pendidikan karakter yang bersifat integral, keseluruhan, dinamis, komprehensif dan monoton hingga terbentuk sosok insan yang terbina semua potensi dirinya, serta memiliki kebebasan dan tanggung jawab buat mengekspresikan dalam seluruh aspek kehidupan.
Dalam pendidikan agama memberikan sumbangan bagi pendidikan karakter pada hal menanamkan fondasi yang lebih kokoh, kemertabatan yg paling luhur, kekayaan yang paling tinggi serta sumber kedamaian insan yg paling dalam. Pendidikan kepercayaan berperan amat penting dibandingkan pendidikan moral dan nilai sebagaimana tadi di atas, pada hal mempersatukan diri insan dengan empiris terakhir yg lebih tinggi, yaitu Tuhan Sang Pencipta yg sebagai fondasi kehidupan insan. Pendidikan kepercayaan yg menaruh sumbangan bagi pendidikan karakter tesebut, menurut Nurcholis Madjid, dalam menciptakan pulang Indonesia, (2004: 39), merupakan pendidikan kepercayaan yg tidak hanya berhenti dalam sebatas simbol-simbol dan pelaksanaan ritualistic. Melaikan pendidikan agama yang bisa mengajak siswa buat bisa menangkap makna hakiki yang terdapat pada baliknya.
Pendidikan karakter yang ditopang sang pendidikan moral, pendidikan nilai, pendidikan kepercayaan , dan pendidikan kewarganegaraan sama-sama membantu anak didik buat tumbuh secara lebih matang serta kaya, baik menjadi individu, juga menjadi makhluk sosial dalam konteks kehidupan bersama.
2. Pilar-pilar Pendidikan Moral
Berbagai fenomena serta realitas yang sebagai penghambat bagi terlasananya pendidikan moral, pendidikan nilai pendidikan agama serta pendidikan kewarganegaraan sebagai pilar-pilar pendukung pendidikan karakter tersebut kian hari tampak semakin parah dan lemah.
Realisasi pendidikan karakter tersebut jua harus ditopang oleh 3 pilar utama lembaga pendidikan, yaitu rumah tangga, sekolah serta warga (negara). Pendidikan dirumah tangga dilakukan sang orang tua dan anggota keluarga terdekat lainnya menggunakan dasar tanggung jawab moral keagamaan, yakni menganggap bahwa anak menjadi titipan dan amanah Tuhan yang harus dipertanggung jawabkan. Dilihat berdasarkan segi kecenderungannya, terdapat orang tua yang menginginkan anaknya dididik pada konteks lingkungan yang multicultural, ada juga orang tua yg ingin anaknya dididik dengan pendidikan yang diterimanya dirumah dan terdapat juga orang tua yg nir puas menggunakan pelayanan penddidikan yang diberikan sang sekolah, sehingga mereka menginginkan sebuah pendidikan cara lain yang selanjutnya dikenal dengan home schooling dan sebagainya.
Bertolak dari berbagai kekurangan yg dimiliki orang tua pada rumah, maka pendidikan karakter selanjutnya diserahkan kepada sekolah, menggunakan pertimbangan selain lantaran adalah institusi yg dibangun menggunakan tugas utamanya mendidik karakter bangsa, jua disekolah terdapat infrastruktur, sarana prasarana, SDM, manajemen, system, dan lainnya yang berkaitan menggunakan urusan pendidikan. Budaya sekolah yang buruk, seperti kultur tidak jujur, menyontek, mengatrol nilai, manipulasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bisnis kitab pelajaran yg merugikan siswa, tidak disiplin, kurang bertanggung jawab terhadap kebersihan serta kesehatan lingkungan, hingga pelecehan seks masih mewarnai lembaga pendidikan yg bernama sekolah ini. Akibat dari keadaan ini, maka seseorang anak yg sebelum masuk sekolah terlihat jujur, taat beribadah, sopan dan santun, namun sesudah tamat sekolah malah akhlak serta karakternya semakin merosot.

Selanjutnya karena tempat tinggal tangga dan sekolah menjadi pilar-pilar utama bagi pendidikan karakter tadi telah kurang efektif lagi, bahkan telah musnah, maka pemerintah serta warga pula harus bertanggung jawab, otoritas, dana, fasilitas, sumber daya manusia dan system yg dimilikinya, pemerintah memiliki peluang yang lebih akbar buat menyelenggarakan pendidikan karakter  bangsa. Tetapi demikian, pilar pemerintah ini pun pada keadaan ringkih dan nir efektif. Banyaknya pejabat pemerintah mulai menurut atas hingga bawah, mulai berdasarkan pusat hingga kedaerah yg terlibat dalam tindak korupsi, penyalahgunaan jabatan serta kewenangan yang berdampak dalam kerusakan lingkungan, serta adanya sejumlah kebijakan yg dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil, dan pola hidup foya-foya, mengakibatkan bagi pendidikan karakter  sebagai amat merosot.

Sumber : Dari Berbagai asal !!

PEMAHAMAN TENTANG PENDIDIKAN NONFORMAL BERBASIS MASYARAKAT

Cara flexi---Pendidikan berbasis warga (community-based education) adalah prosedur yang menaruh peluang bagi setiap orang buat memperkaya ilmu pengetahuan dan teknologi  melalui pembelajaran seumur hayati. Kemunculan paradigma pendidikan berbasis masyarakat dipacu oleh arus bear modernisasi yg menghendaki terciptanya demokratisasi dalam segala dimensi kehidupan insan, termasuk pada bidang pendidikan. Mau tak mau pendidikan harus dikelola secara desentralisasi dengan menaruh loka yg seluas-luasnya bagi partisipasi warga .



Sebagai implikasinya, pendidikan sebagai usaha kolaboratif yang melibatkan partisipasi warga di dalamnya. Partisipasi dalam konteks ini berupa kerjasama antara warga dengan pemerintah pada merencanakan, melaksanakan, menjaga dam membuatkan aktivitas pendidikan. Sebagai sebuah kolaborasi, maka rakyat diasumsi memiliki aspirasi yang wajib diakomodasi dalam perencanaan serta pelaksanaan suatu acara pendidikan.

Dalam konteks pendidikan nonformal berbasis masyarakat ini, secara pribadi juga tidak langsung, melibatkan warga mulai berdasarkan proses perencanaan, proses pembelajaran sampai evaluasi akhir, yang melihat implikasi langsung imbas menurut program pendidikan yang dilakukan.

Konsep Pendidikan Berbasis Masyarakat

Pendidikan bebedak masyarakat adalah perwujudan demokratisasi pendidikan melalui perluasan pelayanan pendidikan sebagai sebuah gerakan penyadaran rakyat buat terus belajar sepanjang hayat dalam mengisi tantangan kehidupan yg berubah-ubah.

Secara konseptual, Pendidikan berbasis warga merupakan contoh penyelenggaraan pendidikan bertumpu pada prinsip "menurut warga , oleh rakyat serta buat masyarakat". Pendidikan menurut rakyat merupakan pendidikan memberikan jawaban atas kebutuhan masyarakat. Pendidikan oleh warga ialah warga ditempatkan sebagai subyek/pelaku pendidikan, bukan objek pendidikan. Pada konteks ini, rakyat dituntut peran dan partisipasi aktifnya dalam setiap acara pendidikan. Adapun pengertian pendidikan buat warga ialah masyarakat diikut sertakan dalam semua program yang didesain buat menjawab kebutuhan mereka. Secara singkat dikatakan, warga perlu diberdayakan, diberi peluang serta kebebasan buat mendesain, merencanakan, membiayai, mengelola serta menilai sendiri apa yg diperlukan secara khusus pada dalam, buat dan oleh rakyat sendiri.

Di pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 16, arti menurut pendidikan berbasis rakyat merupakan penyelenggaraan pendidikan dari kekhasan kepercayaan , sosial, budaya, aspirasi, serta potensi rakyat menjadi perwujudan pendidikan berdasarkan, sang, serta buat masyarakat. Dengan demikian nampak bahwa pendidikan berbasis masyarakat dalam dasarnya adalah suatu pendidikan yang menaruh kemandirian dan kebebasan dalam warga buat memilih bidang pendidikan yang sesuai menggunakan impian warga itu sendiri.

Sementara itu dilingkungan akademik para pakar juga menaruh batasan pendidikan berbasis warga . Menurut Michael W. Galbraith sebagai berikut:

"Community-based aducation could be  defined as an educational prosess by which individuals (in this case adults) become more corrtpetent in their skills, attitudes, and consepts in an effort to live in and gain more control over local aspect of their communities through democratic participation."

Artinya, pendidikan berbasis masyarakat dapat diartikan sebagai proses pendidikan dimana individu-individu atau orang dewasa menjadi lebih berkompetens pada keterampilan, sikap, serta konsep mereka dalam upaya buat hayati serta mengontrol aspsek-aspek lokal dari rakyat melalui partisipasi demokratis. Pendapat lebih luas mengenai pendidikan berbasis rakyat dikemukakan sang Mark K. Smith menjadi berikut:

"... As a process designed to enrich the lives of individuals and groups by engaging with people living within a geographical area, or sharing a common interest, to develop voluntar-ily a range of learning, action, and reflection opportunities,  determined by their personal social, econornic and political need."

Artinya adalah bahwa pendidikan berbasis warga adalah sebuah proses yang dirancang buat memperkaya kehidupan individual dan gerombolan menggunakan mengikutsertakan orang-orang dalam daerah geografi, atau menyebarkan mengenai kepentingan umum, buat berbagi menggunakan sukarela tempat pembelajaran, tindakan, dan kesempatan refleksi yang ditentukan oleh langsung, sosial, ekonomi, dan kebutuhan politik mereka.

Dengan demikian, pendekatan berbasis warga merupakan salah satu pendekatan yg menduga warga sebagai agen sekaligus tujuan, melihat pendidikan menjadi proses serta menduga masyarakat sebagai fasilitator yg bisa mengakibatkan perubahan sebagai lebih baik. Dari sini bisa ditarik pemehaman bahwa pendidikan dipercaya berbasis rakyat bila tanggung jawab perencanaan hingga aplikasi berada pada tangan warga . Pendidikan berbasis warga bekerja atas asumsi bahwa setiap rakyat secara fitrah telah dibekali potensi untuk mengatasi masalahnya sendiri. Baik masyarakat kota ataupun desa, mereka telah mempunyai potensi buat mengatasi masalah mereka sendiri berdasarkan asal daya yg mereka miliki serta menggunakan memobilisasi aksi bersama buat memecahkan masalah yg mereka hadapi.

Dalam UU sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 pasal 55 tentang Pendidikan Berbasis Masyarakat dinyatakan menjadi berikut:
  1. Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis rakyat pada pendidikan nonformal dan nonformal sesuai dengan kekhasan kepercayaan , lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan warga .
  2. Penyelenggaraan pendidikan berbasis warga mengembangkan serta melaksanakan kurikulum serta evaluasi pendidikan, serta manajemen serta pendanannya sinkron dengan standar nasional pendidikan.
  3. Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis warga bisa bersumber dari penyelenggara, masyarakat. Pemerintah, pemerintah wilayah dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Lembaga pendidikan berbasis rakyat bisa memperoleh donasi teknis, subsidi dana serta asal daya lain secara adil dan merata serta Pemerintah serta/atau pemerintah wilayah.
  5. Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (dua), ayat (tiga), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.


Dari kutipan pada atas tampak bahwa pendidikan berbasis masyarakat dapat diselenggarakan dala jarul formal maupun nonformal, sert dasar dari pendidikan berbasis warga merupakan kebutuhan serta kondisi masyarakat, dan rakyat diberi wewenang yg luas buat mengelolanya. Oleh karena itu dalam menyelenggarakannya perlu memperhatikan tujuan yg sinkron dengan kepentingan masyarakat setempat.

Untuk tujuan berdasarkan pendidikan nonformal berbasis masyarakat bisa menunjuk pada gosip-info rakyat yang khusus misalnya training karir, perhatian terhadap lingkungan, budaya dan sejarah etnis, kebijakan pemerintah, pendidikan politik serta kewarganegaraan, pendidikan keagamaan, pendidikan bertani, penanganan masalah kesehatan serta korban narkotika, HIV/AIDS dan sejenisnya. Sementara itu forum yang menaruh pendidikan kemasyarakatan bisa menurut kalangan bisnis serta industri, lembaga-lembaga berbasis rakyat, perhimpunan petani, organisasi kesehatan, organisasi pelayanan humanisme, organisasi buruh, perpustakaan, museum, organisasi persaudaraan sosial, forum-forum keagamaan dan lain-lain.


Pendidikan Nonformal Berbasis Masyarakat

Model pendidikan berbasis rakyat untuk konteks Indonesia kini semakin diakui keberadaannya pasca pemberlakuan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Keberadaan lembaga ini diatur pada 26 ayat 1 s/d 7 jalur yg dipakai bisa formal serta atau nonformal.

Dalam hubungan ini, pendidikan nonformal berbasis rakyat adalah pendidikan nonformal yang diselenggarakan sang rakyat warga yang memerlukan layanan pendidikan dan befungsi sebagai pengganti, penambah serta pelenggkap pendidikan pendidikan formal pada rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan nonformal befungsi menyebarkan potensi peserta didik menggunakan penekanan pengetahuan serta keterampilan fungsional dan pengembangan perilaku serta kepribadian fungsional. Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kepemudaan, pendidikan pembedayaan wanita, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pembinaan kerja, pendidikan kesetaraan serta pendidikan lain yg ditujukan buat mengembangkan kemampuan peserta didik. Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga training, kelompok belajar, sentra kegiatan warga , majelis taklim serta satuan pendidikan yg sejenis.

Dengan demikian, nampak bahwa pendidikan nonformal dalam dasarnya lebih cenderung menunjuk pada pendidikan berbasis masyarakat yg merupakan sebuah proses dan program, yg secara esensial, berkembangnya pendidikan nonformal berbasis warga akan sejalan menggunakan keluarnya pencerahan tentang bagaimana hubungan-interaksi sosial mampu membantu pengembangan hubungan sosial yg membangkitkan concern terhadap pembelajaran berkaitan menggunakan kasus yang dihadapi rakyat dalam kehidupan sosial, politik, lingkungan, ekonomi dan faktor-faktor lain. Sementara pendidikan berbasis rakyat menjadi acara harus berlandaskan pada keyakinan dasar bahwa partisipasi aktif dari masyarakat masyarakat adalah hal yg pokok. Untuk memenuhinya, maka partisipasi masyarakat wajib didasari kebebasan tanpa tekanan dalam kemampuan berpartisipasi dan keinginan berpartisipasi.


Prinsip-prinsip Pendidikan Berbasis Masyarakat

Menurut Michael W. Galbraith pendidikan masyarakat mempunyai prinsip-prinsip sebagai berikut:
Self determination (memilih sendiri)
Semua anggota masyarakat mempunyai hak serta tanggung jawab buat terlibat dalam memilih kebutuhan rakyat serta mengindentifikasi sumber-sumber masyarakat yang mampu dipakai buat merumuskan kebutuhan tersebut.

Self help (menolong diri sediri)
Anggota warga dilayani menggunakan baik ketika kemampuan mereka buat menolong diri sendiri telah didorong dan dikembangkan. Mereka menjadi bagian dari solusi serta membentuk kemandirian lebih baik bukan tergantung karena mereka beranggapan bahwa tanggung jawab adalah buat kesejahteraan mereka sendiri.

Leadership development (pengembangan kepemimpinan)
Para pemimpin lokal wajib dilatih pada berbagai keterampilan buat memecahkan kasus, menciptakan keputusan, dan proses gerombolan menjadi cara untuk menolong diri mereka sendiri secara terus menerus dan menjadi upaya menyebarkan warga .

Localization (lokalisasi)
Potensi terbesar buat taraf partisipasi masyarakat terjadi waktu masyarakat diberi kesempatan dalam melayani, program serta kesempatan terlibat dekat dengan kehidupan loka rakyat hayati.

Integrated delivery of sevice (keterpaduan hadiah pelayanan)
Adanya hubungan antaragensi pada antara masyarakat dan agen-agen yang menjalankan pelayanan publik dalam memenuhi tujuan dan pelayanan publik yang lebih baik.

Reduce duplication of service
Pelayanan warga seharusnya memanfaatkan secara penuh asal-asal fisik, keuangan dan sumber daya manusia pada lokalitas mereka serta mengoordinir bisnis mereka tanpa duplikasi pelayanan.

Accept diversity (menerima perbedaan)
Menghindari pemisahan warga berdasarkan usia, pendapatan kelas sosial, jenis kelamin, ras, etnis, agama atau keadaan yang menghalangi pengembangan masyarakat secara menyeluruh. Ini berarti pelibatan warga warga perlu dilakukan seluas mungkin serta mereka didorong/dituntut buat aktif pada pengembangan, perencanaan dan pelaksanaan acara pelayanan dan aktifitas-aktifitas kemasyarakatan.

Institutional responsiveness (tanggung jawab kelembagaan)
Pelayanan terhadap kebutuhan warga yang berubah secara terus menerus adalah sebuah kewajiban dan forum publik semenjak mereka terbentuk untuk melayani warga . Lembaga wajib dapat menggunakan cepat merespon banyak sekali perubahan yang terjadi pada masyarakat supaya manfaat lembaga akan terus dapat dirasakan.

Lifelong learning (pembelajaran seumur hidup)
Kesempatan pembelajaran formal dan informal hrus tersedia bagi anggota rakyat untuk semua umur pada aneka macam jenis latar belakang rakyat.

Dalam perkembangannya, community based education merupakan sebuah gerakan nasional di negara berkembang misalnya Indonesia. Community based education dibutuhkan dapat menjadi salah satu fondasi pada mewujudkan masyarakat madani (Civil society). Dengan sendirinya, manajemen pendidikan yg menurut pada community based education akan menampilkan paras menjadi lembaga pendidikan berdasarkan rakyat. Untuk melaksanakan kerangka berpikir pendidikan berbasis rakyat pada jalur nonformal dipengaruhi pula menggunakan kondisi-syarat yang memadai.


Demikian tentang pendidikan nonformal berbasis masyarakat yg bisa admin blog cara flexi sampaikan, semoga bermanfaat. Mohon dishare, apabila sekiranya artikel ini krusial buat orang-orang dan warga disekitar kita. Terimakasih.

Referesi:
Ace Suryadi, "Pendidikan Investasi SDM dan Pembangunan." Jakarta: Balai Pustaka. 1999.
Dirjen PLSP. "Menuju rakyat yg cerdas, terampil dan mandiri "Direktorat Pendidikan Masyarakat. Depdiknas.2004.
Ditjen PLS, "Standar Minimal Manajemen PKBM Berbasis Masyarakat" Bandung: BPKB Jayagiri. 2003 hlm 1-2
DR. Umberto Sihombing. "Pendidikan Luar Sekolah Kini dan Masa Depan" Jakarta: PD. Mahkota, 1999
Finger dan Asun. "Quo Vadis Pendidikan Orang Dewasa" Yogyakarta; Pustaka Kendi.2004
Sudjana SF, Djudju. Pendidikan Nonformal (Wawasan Sejarah-Azas), Theme, Bandung. 1983.
Tilar, H.A.R. "Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam Era Globalisasi, Grasindo, Jakarta, Cetakan Pertama. 1997
Undang-undang Nomo 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan.

PENGERTIAN DAN HAKIKAT HUKUM DI INDONESIA

Warga belajar sekalian, berikut adalah kita akan melanjutkan pembahasan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan kita menggunakan materi mengenai pengertian serta Hakikat Hukum pada Indonesia. Sebelum kita membahas lebih jauh tentang sistem Hukum serta Peradilan Nasional dalam modul PPKn, terlebih dahulu kita pahami Pengertian berdasarkan Sistem Hukum tersebut?
Apa yg maksud menggunakan sistem?
Pengertian sistem adalah suatu kesatuan yg terdiri berdasarkan banyak sekali unsur, masing-masing unsur yg ada di dalamnya (memiliki kiprah) nir diperhatikan hakikatnya, tetapi ditinjau menurut manfaatnya terhadap holistik kecenderungan kesatuan tersebut.
Karena itu sistem hukum diartikan menjadi suatu kesatuan menurut aneka macam bagian-bagian aturan yang saling berkaitan serta bekerja sama buat mencapai keadilan serta ketertiban pergaulan hidul dalam masyarakat. Hukum yang berlaku di Indonesia dianggap aturan nasional.
Apa hakikat hukum?
Seorang filosof Rumawi kuno bernama Cicero (106 - 43 SM) pernah menyatakan "Ubi societas ibi ius", yg berarti "dimana ada rakyat di situ terdapat aturan". Ungkapan tadi mengambarkan bahwa setiap insan dimanapun berada selalu terikat oleh anggaran atau norma kehidupan. Ketika anda berada pada tempat tinggal , pada lingkungan rakyat, pada jalan raya, pada sekolah, dan pada menjalankan aktivitas menjadi warga negara nir terlepas menurut aturan-anggaran yang harus dipatuhi. Apabila kebiasaan-kebiasaan terseubt dilanggar, maka kita akan menerima sanksi sinkron dengna jenis serta taraf pelanggaran yang dilakukan. 
Setiap kegiatan manusia baik pemerintah maupun rakyat terikat oleh aturan atau aturan. Hukum dibentuk buat dijadikan menjadi pedoman pada menjalankan kegiatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Jika setiap orang (baik pemerintah ataupun masyarakat) yg melakukan pelanggaran hukum diberi hukuman sesuai menggunakan anggaran aturan yang berlaku, maka negara tersebut bisa dikatakan negara hukum.
Baiklah rakyat belajar sekalian, buat lebih memahami hakikat serta pengertian hukum tersebut. Para ahli memberikan rumusan aturan yg beraneka ragam dan bhineka, yang nir ada keseragaman pandangan diantara para pakar. Mengapa demikian? Perbedaan rumusan pengertian atau definisi hukum tadi ditimbulkan sang perbedaan sudut pandang atau poit of view dari para ahli serta disparitas latar belakang keahlian dari para pakar. Berikut ini tersaji pandangan para ahli mengenai pengertian hukum.   
1. J.C.T Simorangkir serta W. Saspranoto, bahwa hukum merupakan peraturan-peraturan yg bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laris insan dalam lingkungan rakyat yang dibentuk oleh badan-badan resmi yg berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi diakibatkan diambilnya tindakan, yaitu menggunakan hukuman eksklusif.
2. Mochtar Kusumaatmadja, bahwa aturan merupakan holistik kaidah-kaidah bersama asas-asas yang mengatur pergaulan hayati dalam rakyat yang bertujuan memeliharah ketetiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu menjadi kenyataan dalam rakyat.
3. S. M. Amin, SH., dalam bukunya berjudul Bertamasya ke Alam Hukum menyatakan "Hukum adalah gugusan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atas kebiasaan serta sanksi-sanksi itu dianggap hukum serta tujuan aturan itu merupakan mengadakan ketatatertiban pada pergaulan insan sebagai akibatnya keamanan dan ketertiban terpelihara".
4. Utrech, yang beropini bahwa aturan adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan embargo-embargo) yg mengurus rapikan tertib suatu masyarakat serta karena itu wajib ditaati sang rakyat itu.
5. Leon Duguit menyatakan, "Hukum merupakan aturan tingkah laris para anggota rakyat, aturan yg daya penggunaannya dalam saat tertentu diindahkan sang suatu warga menjadi jaminan dari kepentingan bersama serta bila dilanggar mengakibatkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu".
6. Immanuel Kant, "Hukum artinya keseluruhan kondisi-kondisi yang menggunakan ini kehendak bebas dari orang yg satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas menurut orang yg lain, menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan".
Dari definisi atau pengertian-pengertian pada atas, jelaslah bahwa rumusan aturan yang dikemukakan para ahli bhineka. Walaupun Hukum sulit didefinisikan dan terlalu poly selum beluknya, namun untuk lebih memudahkan mengenai batasan atau definisi tentang hukum, itu mempunyai unsur-unsur aturan yaitu :
1. Peraturan mengenai tingkah lalu pada pergaulan rakyat;
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yg berwajib;
3. Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, serta
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut merupakan tegas.
Selain itu, hukum mempunyai karakteristik-ciri yaitu:
1. Adanya perintah dan/atau larangan
2. Perintah dan/atau embargo itu wajib ditaati setiap orang.
Berdasarkan hal tadi, aturan adalah kebiasaan yang bersumber menurut perintah atau negara. Agar hukum itu ditaati sang semua orang yg terlibat di dalamnya, maka aturan itu dilengkapi dengan sifat memaksa, merupakan, mau tidak mau, atau bahagia tidak bahagia setiap orang wajib patuh dan tunduk terhadap aturan yang berlaku. Misalnya, apabila anda mengendarai sepeda motor nir memakai helem, maka akan dikenai hukuman berupa denda atau tilang. Apabila tidak mematuhi peraturan sekolah akan dikenai sanksi sinkron dengan aturan (tata tertib) yg berlaku di sekolah. Contoh lain dalalm KUHP ditegaskan "Barang siapa menggunakan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dieksekusi lantaran membunuh dengan sanksi setinggi-tingginya 15 tahun". 
Sedangkan pengertian tata hukum merupakan keseluruhan aturan yg berlaku pada tata pergaulan hidup bernegara. Hukum merupakan peraturan yang dibentuk leh penguasa (pemerintah) atau alat yg berlaku bagi seluruh orang di suatu rakyat atau negara. Adapun negara aturan adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu baik tindakan juga pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis atau nir tertulis.
Demikianlah warga belajar sekalian-- tentang Pengertian aturan dan hakikat hukum, khususnya aturan yang ada pada Indonesia, semoga berguna. Terimakasih.

PENGERTIAN DAN BIDANGBIDANG ADMINISTRASI SEKOLAH MENURUT PARA AHLI

Pengertian Dan Bidang-Bidang Administrasi Sekolah Menurut Para Ahli
Administrasi sekolah dari Knezevicch yg dikutif oleh Sahertian (1985) adalah suatu proses yang terdiri berdasarkan bisnis mengkreasi, memelihara, menstimulir, dan mempersatukan semua daya yg ada dalam suatu forum pendidikan supaya bisa mencapai tujuan yang telah dipengaruhi dulu. Selanjutnaya Knezevicch mengungkapkan bahwa cakupan menurut administrasi sekolah merupakan mencakup: (1) pengembangan pengajaran serta kurikulum, (2) pengelolaan kesiswaan, (tiga) mengelola personalia sekolah, (4) mengelola gedung serta perlengkapan sekolah, (5) mengelola angkutan sekolah, (lima) mengatur struktur sekolah, (6) mengelola usaha dan keuangan sekolah, (7) mengelola interaksi menggunakan rakyat. Oleh karena itu maka semestinya para calon ketua sekolah, dan para kepala sekolah diberikan pengertian, pemahaman secara teoretik dan empirik lebih luas dan dalam mengenai administrasi pendidikan, sebagai akibatnya kelak dikemudian hari jika telah menjadi ketua sekolah akan bisa melakukan dan menerapkan dalam melakasanakan tugas menjadi ketua sekolah dengan baik, pada arti sanggup mendayagunakan sumberdaya insan dan sumberdaya wahana dan prasarana lainnya.

A. Administrasi Kurikulum 
Berdasarkan PP 19 Tahun 2005 dan Peratuan Menteri No. 22 Tahun 2006 ruang lingkup administrasi kurikulum serta program pedagogi maka baku isi meliputi: (a) kerangka dasar serta struktur kurikulum yang adalah panduan pada penyusunan kurikulum dalam tingkat satuan pendidikan, (b) beban belajar bagi siswa dalam satuan pendidikan dasar serta menengah, (c) kurikulum taraf satuan pendidikan yg akan dikembangkan serta disusun sang pengajar menurut pedoman penyusunan kurikulum menjadi bagian tidak terpisahkan menurut baku isi, (d) kalender pendidikan buat penyelenggaraan pendidikan dalam satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah. Standar isi dikembangkan oleh BSNP.

Struktur kurikulum pada SMA/MA contohnya mencakup substansi mata pelajaran yg ditempuh pada satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai kelas X sampai dengan kelas XII. Struktur kurikulum disusun menurut baku kompetensi lulusan serta standar kompetensi mata pelajaran.

Pengorganisaian kurikulum SMA/MA Kelas X terdiri atas 16 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri. Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler buat membuatkan kompetensi yang disesuaikan dengan karakteristik khas serta potensi wilayah, termasuk keunggulan wilayah, yg materinya nir bisa dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yg terdapat. Substansi muatan lokal ditentukan sang satuan pendidikan. Pengembangan diri bukan mata pelajaran yg harus diasuh sang guru. Pengembangan diri bertujuan menaruh kesempatan kepada siswa buat berbagi serta mengekspresikan diri sinkron menggunakan kebutuhan, talenta, serta minat setiap peserta didik sinkron menggunakan syarat sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan dibimbing oleh konselor, pengajar, atau tenaga kependidikan yg dapat dilakukan pada bentuk aktivitas ekstrakurikuler. Kemudian hal lainnya yg pula pada pada kurikulum adalah: (1) jam pelajaran sesuai dengan yg tertera pada struktur kurikulum. (2) satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran perminggu secara holistik, (tiga) alokasi ketika satu jam pelajaran merupakan 45 mnt, dan (4) minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (2 semester) merupakan 34-38 minggu.

Standar kompetensi lulusan. Berdasarkan peraturan Menteri No. 23 tahun 2006, standar kompetensi lulusan digunakan sebagai panduan evaluasi dalam penentuan kelulusan siswa dari satuan pendidikan. Standar Kompetensi lulusan ini mencakup kompetensi semua mata pelajaran atau gerombolan mata pelajaran. Kompetensi lulusan ini mencakup aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan.

Standar penilaian pendidikan. Standar evaluasi merupakan standar yang mengatur mekanisme, mekanisme, dan instrumen penilaian prestasi belajar siswa. Penilaian pendidikan dalam jenjang pendidikan dasar serta menengah misalnya tertuang pada PP 19 tahun 2005 terdiri atas: (a) penilaian output belajar sang pendidik, (b) evaluasi output belajar sang satuan pendidikan; dan (c) penilaian output belajar sang Pemerintah. Panduan penilaian setiap grup mata pelajaran yg diterbitkan sang BSNP. Panduan penilaian tadi meliputi: (a) grup mata pelajaran agama serta akhlak mulia, (b) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan serta kepribadian, (c) grup mata pelajaran ilmu pengeta-huan serta teknologi, (d) grup mata pelajaran estetika; serta (e) kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, serta kesehatan.

Dengan diberlakukannya kurikulum tingkat satuan pendidikan berdasarkan Permen No. 22 tentang Standar Isi dan Permen 23 tentang Standar Kompetensi Lulusan, maka perangkat pembelajaran yang dapat disusun oleh sekolah meliputi: (1) pemetaan kompe-tensi dasar setiap mata pelajaran (analisis konteks), serta (2) standar ketuntasan belajar minimal (SKBM). SKBM merupakan pencapaian kompetensi dasar mata pelajaran oleh anak didik per mata pelajaran. Penetapan SKBM ini dilakukan sang lembaga pengajar yang berada di lingkungan sekolah yang bersangkutan juga menggunakan sekolah yang terdekat (MGMP). 

B. Adminstrasi Kesiswaan
Administrasi kesiswaan merupakan merupakan pengaturan terhadap kegiatan-kegiatan peserta didik berdasarkan mulai masuk sekolah sampai lulus sekolah. Tujuan dari pengaturan kegiatan-kegiatan peserta didik menurut mulai masuk sekolah sampai lulus sekolah tersebut diarahkan pada peningkatan mutu kegiatan belajar mengajar baik intra juga ekstra kurikuler, sehingga memberikan kontribusi bagi pencapaian visi, misi, dan tujuan sekolah serta tujuan pendidikan secara keseluruhan. Dengan demikian administrasi kesiswaan di sekolah menengah (Sekolah Menengah Atas-Sekolah Menengah Kejuruan) disusun buat memberi petunjuk bagi penyelenggara dan pengelola administrasi di sekolah agar pada aplikasi administrasi kesiswaan bisa tertib dan teratur sebagai akibatnya mendukung tercapainya tujuan sekolah.

Ruang lingkup administrasi kesiswaan meliputi: (1) perencanaan siswa yang diawali menggunakan penerimaan anak didik baru, dan masa orientasi murid (MOS), (dua) penerimaan murid baru (PSB) meliputi: penentuan kebijaksanaan PSB, sistem PSB, kriteria PSB, mekanisme PSB, serta pemecahan problema-problema PSB, (tiga) orientasi anak didik baru, meliputi pengaturan hari-hari pertama sekolah. Masa orientasi siswa (MOS), pendekatan dan teknik-teknik yg digunakan pada orientasi anak didik adalah (1) mengatur kehadiran, dan ketidak hadiran peserta didik pada sekolah, (dua) mengatur pengelompokan peserta didik, (tiga) mengatur evaluasi siswa, baik dalam rangka memperbaiki proses belajar mengajar, bimbingan penyuluhan juga kepentingan kenaikan pangkat peserta didik, (4) mengatur kenaikan taraf/ kenaikan kelas peserta didik, (5) mengatur siswa yang drop out, (6) mengatur kode etik, serta peningkatan disiplin siswa, (7) mengatur organisasi peserta didik yg meliputi seperi OSIS, Organisasi pramuka, PMR, KIR, kelompok studi, club pencinta alam, peringatan hari akbar keagamaan, (8) mengatur layanan peserta didik mencakup: layanan BP/BK, layanan perpustakaan, layanan laboratorium, layanan penasihat akademik (wali kelas), layanan koperasi siswa, mengatur kegiatan pelaksanaan wawasan wyatamandala.

C. Administrasi Kepegawaian
Dalam pasal 1 Undang-undang angka 43 tahun 1999 mengenai perubahan atas Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang utama-utama kepegawaian, bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan setiap masyarakat negara RI yg sudah memenuhi kondisi yang dipengaruhi, diangkat oleh penjabat yg berwenang serta diberikan tugas pada suatu jabatan negara atau diserahi tugas negara lain dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan penjabat yang berwenang merupakan penjabat yang mempunyai wewenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS menurut peraturan yg berlaku. Kedudukan PNS menurut UU angka 8 tahun 1974 merupakan unsur aparatur negara, abdi negara, abdi masyarakat, namun menggunakan adanya perubahan menggunakan UU nomor 43 tahun 1999, PNS berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas menaruh pelayanan kepada warga secara profesional, jujur, adil, dan merata pada penyelenggaraan tugas negara, pemerintah, dan pembangunan.

Melihat kedudukan PNS menjadi pelayan masyarakat, maka bagi PNS yg bertugas pada sekolah merupakan melayani warga sekolah atau steakholder yaitu guru, tenaga kepen-didikan, anak didik, orangtua siswa, masyarakat lingkungan sekolah atau warga peduli pendidikan. Untuk memenuhi pelayanan, Mendiknas menggunakan keputusannya angka 053/U/ 2001 tetapkan pedoman penyusunan standar pelayanan minimal penyelenggaraan perse-kolahan bidang pendidikan dasar dan menengah.

Dilihat dari struktur organisasi Sekolah Menengah Atas, Kepala Sekolah bertanggung jawab penuh atas pelayanan pada seluruh masyarakat sekolah serta pembinaan keberhasilan serta peningkatan mutu pendidikan pada SMA tadi. Dalam memenuhi pelayanan yg optimal, maka ketua sekolah dibantu sang wakil kepala sekolah, ketua urusan tata usaha, ketua atau penangungjawab unit laboratorium, perpustakaan, atau unit lainnya.. Berbagai hal yang termasuk pada Administarsi Kepegawaian tadi merupakan mencakup rangkaian aktivitas penyelenggaraan dan pelayanan administrasi kepegawaian, antara lain: (1) penyusunan perpaduan kebutuhan pegawai, (2) penerimaan pegawai, (tiga) pencatatan pegawai dalam buku induk pegawai, (4) perlengkapan file kepegawaian, (5) prajabatan serta pendidikan jabatan, (6) promosi, (7) kenaikan gaji terjadwal, (8) penyusunan DUK, (9) DP3, (10) Cuti, (11) disiplin pegawai, dan (12) pemberhentian serta pension.

D. Administrasi Keuangan Sekolah.
Pengelolaan keuangan secara sederhana bisa dikemukakan menjadi suatu usaha/proses merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengawasi serta melaporkan aktivitas bidang keuangan supaya tujuan sekolah dapat tercapai secara efektif dan efisien.

a. Perencanaan
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam menyusun planning keuangan sekolah merupakan:
1) Perencanaan wajib realistis. Perencanaan harus bisa menilai bahwa alternatif yg dipilih sesuai dengan kemampuan wahana/fasilitas, daya/tenaga, dana, juga waktu.
2) Perlunya koordinasi dalam perencanaan. Perencanaan wajib mampu memperhatikan cakupan dan sasaran/volume kegiatan sekolah yang relatif kompleks.
3) Perencanaan harus dari pengalaman, pengetahuan dan bisikan hati. Pengalaman, pengetahuan, dan intuisi bisa menganalisa aneka macam kemungkinan yang terbaik dalam menyusun perencanaan
4) Perencanaan harus fleksibel (luwes). Perencanaan bisa menyesuaikan menggunakan segala kemungkinan yang tidak diperhitungkan sebelumnya tanpa wajib membuat revisi.
5) Perencanaan yg didasarkan penelitian. Perencanaan yg berkualitas perlu didukung suatu data yg lengkap dan akurat melalui suatu penelitian.
6) Perencanaan akan menghindari under dan over planning. Perencanaan yg baik akan menentukan mutu aktivitas-kegiatan yg diselengga-rakan.
(Langkah-langkah penyusunan RAPBS diuraikan dalam pembahasan RAPBS)

b. Organisasi dan Koordinasi
Agar perencanaan tersebut bisa dilaksanakan sesuai menggunakan yg diinginkan, Kepala Sekolah dituntut buat bisa mengorganisasikan dengan tetapkan orang-orang yg akan melaksanakan tugas pekerjaan, membagi tugas, serta menetapkan kedudukan, serta interaksi kerja satu menggunakan yang lainnya agar nir terjadi benturan, kesimpangsiuran, dobel pekerjaan antara satu menggunakan lainnya. Dalam memutuskan orang-orang buat menempati kedudukan, Kepala Sekolah perlu mempertimbangkan kemampuan menurut masing-masing orang yang ditunjuk antara lain merupakan bisa melaksanakan menjadi:
1) Bendahara
2) Pemegang Buku Kas Umum
3) Pemegang Buku Pembantu Mata Anggaran, Buku Bank, Buku Pajak, Registrasi SPM, dan lain-lain
4) Pembuat laporan dan penghasil arsip pertanggung jawaban keuangan (Jumlah energi/staf yang diharapkan buat mengelola kegiatan dana perlu diubahsuaikan dengan bobot pekerjaan)

c. Pelaksanaan
Staf yg dipilih diberi agama buat membantu pengelolaan keuangan pada sekolah dituntut buat memahami tugasnya sebagai berikut:
1) Paham pembukuan
2) Memahami peraturan-peraturan yang berlaku dalam penyelenggaraan administrasi keuangan
3) Layak serta memiliki pengabdian tinggi terhadap pimpinan serta tugas.
4) Memahami bahwa bekerja dibidang keuangan merupakan pelayanan
5) Kurang tanggapnya bagian keuangan akan dapat menghipnotis kelancaran pencapaian tujuan

d. Pengawasan
Pengawasan adalah suatu bisnis buat mencegah kemungkinan-kemungiinan penyimpangan berdasarkan planning instruksi, arahan/saran menurut pimpinan. Dengan adanya supervisi (controlling) diharapkan defleksi yang mungkin terjadi dapat ditekan sebagai akibatnya kerugian dapat dihindari. Untuk melakukan pengawasan yang tepat Kepala Sekolah dituntut buat memahami secara garis akbar pekerjaan yg dilakukan sang pelaksana administrasi keuangan, dan paham peraturan-peraturan pemerintah yang mengatur mengenai penggunaan dan pertanggung jawaban serta pengadministrasian uang negara.

E. Administrasi Sarana Prasarana Pendidikan
Sarana pendidikan merupakan semua perangkat alat-alat, bahan, serta perabot yg secara pribadi digunakan dalam proses pendidikan di sekolah, sedangkan prasarana pen-didikan merupakan semua perangkat kelengkapan dasar yg secara tidak langsung menunjang pelaksanaan proses pendidikan pada sekolah.

Dalam hubungannya dengan sarana pendidikan, Nawawi (1987) mengklasifika-sikannya sebagai 3 macam kelompok: (1) habis tidaknya digunakan; (2) beranjak tidaknya dalam ketika digunakan; serta (tiga) hubungannya dengan proses belajar mengajar.

Sarana pendidikan yang habis digunakan merupakan segala bahan atau indera yg apabila dipakai bisa habis pada saat yg nisbi singkat. Sebagai contoh adalah kapur tulis yang biasa digunakan oleh pengajar dan murid dalam pembelajaran, beberapa bahan kimia yg dipakai oleh seseorang pengajar serta murid dalam pembelajaran IPA. Semua contoh di atas merupakan wahana pendidikan yang benar-benar habis dipakai. Selain itu, terdapat beberapa wahana pendidikan yg berubah bentuk, contohnya kayu, besi, serta kertas karton yang sering kali dipakai sang guru dalam mengajar materi pelajaran keterampilan. Sementara, menjadi model wahana pendidikan yg berubah bentuk merupakan pita mesin tulis, bola lampu, dan kertas. Semua model tersebut adalah saran pendidikan yang bila digunakan satu kali atau beberapa kali bisa habis dipakai atau berubah sifatnya. Sarana pendidikan yg tahan lama . Sarana pendidikan yang tahan lama adalah holistik bahan atau indera yg bisa digunakan secara terus menerus pada saat yang relatif lama . Beberapa contohnya merupakan bangku sekolah, mesin tulis, atlas, globe, dan beberapa alat-alat olahraga.

Sarana pendidikan yg beranjak adalah wahana pendidikan yang bisa digerakkan atau dipindah sinkron menggunakan kebutuhan pemakaiannya. Lemari arsip sekolah misalnya, merupakan salah satu wahana pendidikan yang sanggup digerakkan atau dipindahkan ke mana-mana jika diinginkan. Demikian pula bangku sekolah termasuk wahana pendidikan yg sanggup digerakkan atau dipindahkan ke mana saja. Sarana pendidikan yang nir sanggup berkiprah merupakan semua wahana pendidikan yang nir bisa atau nisbi sangat sulit buat dipindahkan. Misalnya saluran menurut Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Semua alat-alat yang berkaitan dengan itu, misalnya pipanya nisbi tidak gampang buat dipindahkan ke tempat-tempat eksklusif.

Ditinjau berdasarkan fungsi atau peranannya pada pelaksanaan proses belajar mengajar, maka sarana pendidikan dibedakan menjadi 3 macam, yaitu indera pelajaran, indera peraga, serta media pengajaran, kadang-kadang ketiga macam sarana tersebut sukar dibedakan, namun dibawah ini dicoba dijelaskan sebagai berikut: (1) alat pelajaran adalah alat yang dipakai secara eksklusif dalam proses belajar mengajar. Alat ini mungkin berwujud buku, alat peraga, indera tulis, serta alat praktek, (dua) alat peraga adalah indera bantu pendidikan dan pedagogi, dapat berupa perbuatan-perbuatan atau benda-benda yang gampang memberi pengertian pada murid berturut-turut berdasarkan yg abstrak sampai pada yang kongkrit, serta (3) media pedagogi merupakan wahana pendidikan yg digunakan menjadi perantara dalam proses belajar mengajar, buat lebih mempertinggi efektivitas serta efisiensi pada mencapai tujuan pendidikan. Ada 3 jenis media yaitu media audio, media visual, dan media audio visual.

Prasarana pendidikan pada sekolah bisa diklasifikasikan sebagai dua macam. Pertama, prasarana pendidikan yang secara eksklusif dipakai untuk proses belajar mengajar, misalnya ruang teori, ruang perpustakaan, ruang praktik keterampilan, serta ruang laboratorium. Kedua, prasarana sekolah yg keberadaannya nir digunakan buat proses belajar mengajar, tetapi secara langsung sangat menunjang terjadinya proses belajar mengajar, misalnya ruang tempat kerja, kantin sekolah, tanah serta jalan menuju sekolah, kamar mini , ruang bisnis kesehatan sekolah, ruang guru, ruang kepala sekolah, serta loka parkir kendaraan.

Secara generik, tujuan administrasi wahana prasarana sekolah merupakan memberikan layanan secara profesional di bidang wahana serta prasarana pendidikan dalam rangka terselenggaranya proses pendidikan secara efektif dan efisien. Secara rinci, tujuannya adalah menjadi berikut: (1) buat mengupayakan pengadaan sarana serta prasarana pendidikan melalui sistem perencanaan dan pengadaan yang hati-hati serta akurat. Melalui administrasi sarana prasarana sekolah diharapkan seluruh perlengkapan yg dihasilkan oleh sekolah adalah sarana serta prasarana pendidikan yg berkualitas tinggi, sinkron menggunakan kebutuhan sekolah, dan dengan dana yg efisien, serta (dua) buat mengupayakan pemakaian sarana prasarana sekolah secara sempurna serta efisien, sehingga keberadaannya selalu dalam syarat siap pakai pada setiap dipelukan oleh seluruh personel sekolah.

F. Administrasi Kehumasan
Menurut The British Institute of Public Relation humas merupakan aktivitas mengelola komunikasi antara organisasi serta publiknya (Ruslan: 2006). Kemudian Harlow pada mengungkapkan bahwa Public Relations adalah fungsi manajemen yg khas dan mendukung pembinaan, pemeliharaan jalur bersama antara organisasi menggunakan publiknya, menyangkut kegiatan komunikasi, pengertian, penerimaan dan kolaborasi; melibatkan manajemen dalam menghadapi problem/konflik, membantu manajemen untuk menanggapi opini publik; mendukung manajemen pada mengikuti serta memanfaatkan perubahan secara efektif; bertindak menjadi system peringatan dini pada mengantisipasi kecenderungan penggunaan penelitian serta teknik komunikasi yg sehat serta etis menjadi wahana utama (Ruslan: 2006). Dari dua definisi pada atas dapat disimpulkan bahwa humas merupakan aktivitas yg menghubungkan antara organisasi menggunakan warga (public) demi tercapainya tujuan organisasi dan asa warga tentang produk yg didapatkan.

Humas pada sistem pendidikan khususnya pada sekolah mempunyai tujuan: 1) Meningkatkan partisipasi, dukungan, serta bantuan secara konkrit berdasarkan masyarakat baik berupa energi, wahana prasarana maupun dana demi kelancaran serta tercapainya tujuan pendidikan. Dua). Menimbulkan serta membangkitkan rasa tanggung jawab yg lebih besar pada masyarakat terhadap kelangsungan program pendidikan pada sekolah secara efektif dan efisien. 3). Mengikutsertakan rakyat pada memecahkan perseteruan yg dihadapi sekolah. 4). Menegakkan serta berbagi suatu citra yang menguntungkan (favorable image) bagi sekolah terhadap para stakeholdersnya menggunakan target yang terkait yaitu publik internal dan publik eksternal. Lima) Membuka kesempatan yang lebih luas kepada para pemakai produk/lulusan dan pihak-pihak yang terkait buat berpartisipasi dalam mempertinggi mutu pendidikan.

Hasil yg diperlukan serta indikator keberhasilan pelaksanaan humas sebagai berikut. (1) Perhatian warga semakin tinggi. (2) Organisasi/instansi mempunyai acara-program yg sinkron menggunakan impian masyarakat. (3)Terjalinnya kemitraan antara organisasi/instansi dan warga . (4) Akses berita semakin tinggi. (lima) Provesionalisme sivitas akademika, para pemimpin, dan para pengelola meningkat.

Humas/PR adalah mediator yang menghubungkan antara organisasi/ instansi dengan mayarakat mempunyai sifat-sifat sebagai berikut. 1) Timbal balik . Hubungan yang bersifat 2 arah dalam rangka mendukung fungsi dan tujuan manajemen dengan menaikkan pelatihan kolaborasi dan menaruh manfaat bagi sekolah juga masyarakat. Dua) Sukarela. Hubungan yg dilaksanakan secara iklas. 3) Berkesinambungan. Hubungan yg berlangsung secara terus-menerus

Menurut Bernay (Ruslan, 2006) terdapat 3 fungsi primer humas yaitu: (1) menaruh penjelasan pada rakyat, (2) melakukan persuasi untuk membarui perilaku serta perbuatan warga secara pribadi, serta (3) berupaya buat mengintegrasikan perilaku serta perbuatan suatu badan/forum sinkron menggunakan perilaku dan perbuatan masyarakat atau kebalikannya. Selanjutnya, fungsi humas berdasarkan Cutlip & Centre, and Canfield ( 1982) merupakan: (1) menunjang kegiatan primer manajemen dalam mencapai tujuan bersama, (dua) membina interaksi yg harmonis antara badan/organisasi menggunakan publiknya yg merupakan halayak target, (tiga) mengidentifikasi segala sesuatu yang berkaitan menggunakan opini, persepsi dan tanggapan rakyat terhadap badan/organisasi yang diwakilinya, atau kebalikannya, (4) melayani hasrat publiknya dan memberikan sumbang saran pada pimpinan demi tujuan serta manfaat beserta, (5) menciptakan komunikasi dua arah timbal balik , dan mengatur kabar, publikasi dan pesan dari badan/ organisasi ke publiknya atau kebalikannya, demi tercapainya citra positif bagi kedua belah pihak.

Berdasarkan pendapat pada atas, dapat disimpulkan bahwa fungsi humas merupakan sebagai berikut. 1) Agen pembaharuan, 2) Wadah kerja sama, tiga) Penyalur aspirasi, 4) Pemberi fakta.

Posisi humas/PR berada pada antara organisasi/instansi dan warga sehingga kedudukan humas/PR merupakan menilai sikap rakyat (publik) agar tercipta keserasian antara warga dengan kebijaksanaan organisasi /instansi. Oleh karena itu, kegiatan, acara, humas, tujuan (goal) serta hingga sasaran yg hendak dicapai oleh organisasi/instansi tersebut tidak terlepas dari dukungan, dan gambaran positf menurut pihak publiknya. Fungsi humas/PR dalam menyelenggarakan komunikasi timbal pulang dua arah (reciprocal two way traffic communication) antara organisasi/instansi yang diwakilinya dengan publik menjadi sasaran (target audience) pada akhirnya dapat memilih sukses atau tidaknya tujuan dan gambaran yg hendak dicapai sang organisasi bersangkutan.