PENGERTIAN PENDIDIKAN KARAKTER

1. Pengertian Pendidikan Karakter
Pendidikan karakter pada hakikatnya merupakan sebuah perjuangan bagi setiap individu buat menghayati kebebasannya pada relasi mereka dengan orang lain dan lingkungannya, sebagai akibatnya beliau dpat semkain mengukuhkan dirinya menjadi eksklusif yang unik dan spesial dan memiliki integritas moral yang bisa dipertanggung jawabkan.
Pengertian pendidikan karakter tersebut selain sejalan dengan pengertian karakter itu sendiri, yakni menjadi cetak biru, format dasar, sidik jari, sesuatu yang spesial dan chemistry, juga adalah struktur antropologi manusia; karena disanalah insan menghayati kebebasannya serta mengatasi keterbatasan dirinya. Struktur ontropologis ini melihat bahwa karakter  bukan sekadar hasil menurut sebuah tindakan, melainkan secara struktur merupakan hasil dan proses. Menurut Doni Koesoema A., (2007: tiga) dinamika ini menjadi semacam dialektika terus-menerus dalam diri manusia buat menghayati kebebasannya serta mengatasi keterbatasannya.

Lebih lanjut pendidikan karakter jua terkait menggunakan tiga matra pendidikan, yaitu pendidikan individual, pendidikan social dan pendidikan moral. Selanjutnya pendidikan social terkait dengan kemampuan mnusia pada membangun hubungan dengan insan serta lembaga lain secara harmonis dan funngsional yg selanjutnya menjadi cermin kebebasannya dalam mengorganisasi dirinya.
Dengan demikian, karakter yg didapatkan melalui tiga matra pendidikan tadi merupakan syarat dinamis berdasarkan struktur antropologi individu, yaitu individu yg tidak mau sekedar berhenti atas determinasi kodratnya, melaikan juga sebuah uusaha hayati buat sebagai semakin integral mengatasi determinasi alam pada dirinya, dan proses penyempurnaan dirinya secara terus-menerus. Pendidikan karakter dalam arti yang demikian itu, dari Ahmad Amin, pada etika (1983:143) adalah pendidikan yang semenjak usang sudah diperjuangkan oleh para filusuf, ahli pikir, bahkan para Rosul utusan Tuhan. Yaitu pendidikan karakter yang bersifat integral, keseluruhan, dinamis, komprehensif dan monoton hingga terbentuk sosok insan yang terbina semua potensi dirinya, serta memiliki kebebasan dan tanggung jawab buat mengekspresikan dalam seluruh aspek kehidupan.
Dalam pendidikan agama memberikan sumbangan bagi pendidikan karakter pada hal menanamkan fondasi yang lebih kokoh, kemertabatan yg paling luhur, kekayaan yang paling tinggi serta sumber kedamaian insan yg paling dalam. Pendidikan kepercayaan berperan amat penting dibandingkan pendidikan moral dan nilai sebagaimana tadi di atas, pada hal mempersatukan diri insan dengan empiris terakhir yg lebih tinggi, yaitu Tuhan Sang Pencipta yg sebagai fondasi kehidupan insan. Pendidikan kepercayaan yg menaruh sumbangan bagi pendidikan karakter tesebut, menurut Nurcholis Madjid, dalam menciptakan pulang Indonesia, (2004: 39), merupakan pendidikan kepercayaan yg tidak hanya berhenti dalam sebatas simbol-simbol dan pelaksanaan ritualistic. Melaikan pendidikan agama yang bisa mengajak siswa buat bisa menangkap makna hakiki yang terdapat pada baliknya.
Pendidikan karakter yang ditopang sang pendidikan moral, pendidikan nilai, pendidikan kepercayaan , dan pendidikan kewarganegaraan sama-sama membantu anak didik buat tumbuh secara lebih matang serta kaya, baik menjadi individu, juga menjadi makhluk sosial dalam konteks kehidupan bersama.
2. Pilar-pilar Pendidikan Moral
Berbagai fenomena serta realitas yang sebagai penghambat bagi terlasananya pendidikan moral, pendidikan nilai pendidikan agama serta pendidikan kewarganegaraan sebagai pilar-pilar pendukung pendidikan karakter tersebut kian hari tampak semakin parah dan lemah.
Realisasi pendidikan karakter tersebut jua harus ditopang oleh 3 pilar utama lembaga pendidikan, yaitu rumah tangga, sekolah serta warga (negara). Pendidikan dirumah tangga dilakukan sang orang tua dan anggota keluarga terdekat lainnya menggunakan dasar tanggung jawab moral keagamaan, yakni menganggap bahwa anak menjadi titipan dan amanah Tuhan yang harus dipertanggung jawabkan. Dilihat berdasarkan segi kecenderungannya, terdapat orang tua yang menginginkan anaknya dididik pada konteks lingkungan yang multicultural, ada juga orang tua yg ingin anaknya dididik dengan pendidikan yang diterimanya dirumah dan terdapat juga orang tua yg nir puas menggunakan pelayanan penddidikan yang diberikan sang sekolah, sehingga mereka menginginkan sebuah pendidikan cara lain yang selanjutnya dikenal dengan home schooling dan sebagainya.
Bertolak dari berbagai kekurangan yg dimiliki orang tua pada rumah, maka pendidikan karakter selanjutnya diserahkan kepada sekolah, menggunakan pertimbangan selain lantaran adalah institusi yg dibangun menggunakan tugas utamanya mendidik karakter bangsa, jua disekolah terdapat infrastruktur, sarana prasarana, SDM, manajemen, system, dan lainnya yang berkaitan menggunakan urusan pendidikan. Budaya sekolah yang buruk, seperti kultur tidak jujur, menyontek, mengatrol nilai, manipulasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bisnis kitab pelajaran yg merugikan siswa, tidak disiplin, kurang bertanggung jawab terhadap kebersihan serta kesehatan lingkungan, hingga pelecehan seks masih mewarnai lembaga pendidikan yg bernama sekolah ini. Akibat dari keadaan ini, maka seseorang anak yg sebelum masuk sekolah terlihat jujur, taat beribadah, sopan dan santun, namun sesudah tamat sekolah malah akhlak serta karakternya semakin merosot.

Selanjutnya karena tempat tinggal tangga dan sekolah menjadi pilar-pilar utama bagi pendidikan karakter tadi telah kurang efektif lagi, bahkan telah musnah, maka pemerintah serta warga pula harus bertanggung jawab, otoritas, dana, fasilitas, sumber daya manusia dan system yg dimilikinya, pemerintah memiliki peluang yang lebih akbar buat menyelenggarakan pendidikan karakter  bangsa. Tetapi demikian, pilar pemerintah ini pun pada keadaan ringkih dan nir efektif. Banyaknya pejabat pemerintah mulai menurut atas hingga bawah, mulai berdasarkan pusat hingga kedaerah yg terlibat dalam tindak korupsi, penyalahgunaan jabatan serta kewenangan yang berdampak dalam kerusakan lingkungan, serta adanya sejumlah kebijakan yg dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil, dan pola hidup foya-foya, mengakibatkan bagi pendidikan karakter  sebagai amat merosot.

Sumber : Dari Berbagai asal !!

PENGERTIAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PAUDNI

Filosofi
Belajar sepanjang hayat (life long learning) adalah prinsip dasar penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal dan informal. Belajar sepanjang hayat berasumsi bahwa proses belajar terjadi seumur hayati walaupun menggunakan cara yg tidak selaras dan proses yg berbeda. Khususnya pada anak usia dini lingkungan selalu berpengaruh terhadap perkembangan anak, khususnya dalam anak mini .
Kondisi lingkungan dapat terjadi anak mengalami hambatan pada perkembangannya atau bahkan mengalami penyimpangan perkembangan, baik pada aspek kognitif, emosi, sosial, spiritual juga fisik. Karenanya pendidik/pengajar serta orangtua dituntut buat bisa tahu syarat anak serta memberikan perlakuan spesifik dalam anak agar tidak muncul syok yg berkepanjangan.
Dalam syarat misalnya ini stimulasi yg diberikan dalam anak wajib sangat hati-hati. Artinya acara harus memperhatikan syarat psikologis anak baik buat tujuan stimulasi, saat stimulasi, aspek yang distimulasi maupun media yang akan digunakan untuk menstimulasi. Uraian di atas menguatkan pendapat bahwa pendidikan dan stimulasi anak seharusnya dilakukan secara utuh dan keseluruhan.
Konsep ini berdasarkan dalam pandangan bahwa setiap pendidik anak wajib memperhatikan tumbuh kembang serta kebutuhan anak, situasi dan latar belakang anak dan ada kolaborasi yg kondusif antar aneka macam instansi terkait.
Pengertian Holistik mengandung arti seluruh sistem yang melengkapi proses tumbuh kembang anak, berpusat serta terintegrasi pada PAUD yg berorientasi buat kepentingan terbaik bagi anak. Anak tumbuh serta berkembang dalam suatu proses yg komplek, dinamis, dalam lingkungan dimana anak secara aktif berinteraksi menggunakan lingkungan yg terjadi secara sistematik konstektual.
Pendidikan anak usia dini menjadi awal dari perkembangan seorang insan menempati fase primer. Pada masa ini disebut menjadi golden age serta penanganannya memerlukan taktik, metode, serta program yg sistematis dan kontinyu.
Pendidikan ini akan memberi landasaan awal anak buat mengoptimalkan aspek-aspek perkembangan di masa golden age serta menginternalisasikan serta membiasakan karakter bangsa yg akan dipakai menjadi kemampuan serta perilaku yg berkarakter buat memasuki taraf pendidikan selanjutnya.
Pengembangan (pemberdayaan serta tumbuh–kembangkan) langsung bukannya pembentukan langsung, jadi tidak menciptakan kepribadian baru dan mengganti bakat dasar anak ( Prof.dr. Retno S. Sudibyo, M.sc. Apt, )
Layanan pendidikan nonformal serta informal bertujuan buat mendapatkan layanan pendidikan yang nir diperoleh menurut pendidikan formal, mengatasi dari kemunduran pendidikan sebelumnya, untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan baru, meningkatkan keahlian, menyebarkan kepribadian atau buat beberapa tujuan lainnya (Cropley, 1972).
Dengan pemaknaan seperti itu maka eksistensi pendidikan nonformal serta informal bisa memainkan peran sebagai pengganti (substitute), pelengkap (complement), dan/atau penambah (suplement), dan yg diselenggarakan pendidikan formal. Pendidikan informal adalah pendidikan dikeluarga serta di lingkungan yg berbentuk aktivitas belajar secara berdikari.
Filosofi tersebut di atas, telah menempatkan PAUDNI pada posisi strategis dalam keseluruhan sistem pendidikan nasional. Filosofi tersebut menjadikan PAUD memiliki karakteristik tersendiri yang unik dan spesifik sehingga sangat berbeda dengan karakteristik pendidikan formal.
Keunikan PAUDNI tadi bisa disimak berdasarkan penjelasan Sudjana (2000) yg mengidentifikasi ciri pendidikan nonformal berdasarkan lima lima perspektif yakni: pertama, ditinjau menurut tujuannya, pendidikan nonformal bersifat jangka pendek serta spesifik, dan kurang menekankan pada ijazah. Kedua, dilihat dari waktunya, relatif singkat, lebih menekankan pada masa kini serta menggunakan waktu nir terus menerus. Ketiga, dilihat menurut isi programnya, kurikulum berpusat dalam kepentingan masyarakat belajar, mengutamakan penerapan. Keempat, dipandang berdasarkan proses pembelajarannya, pendidikan nonformal dipusatkan di lingkungan rakyat, berkaitan dengan kehidupan warga belajar serta warga , dan kelima, ditinjau dari aspek pengendaliannya, dikendalikan secara beserta-sama oleh pelaksana acara dan masyarakat belajar, serta mengutamakan pendekatan demokratis.
 
Jenis dan Kondisi Sasaran PTK PAUDNI
Ruang lingkup yang menjadi sasaran program training dalam rangka peningkatan mutu PTK PAUDNI meliputi:
a. Pendidik PAUDNI
Pendidik PAUDNI merupakan anggota warga yang memiliki tugas serta wewenang pada merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pembinaan.
Pendidik pada PAUDNI ini mencakup:
Pamong Belajar, yaitu Pegawai Negeri Sipil yang berstatus menjadi energi fungsional serta diberi tugas, tanggung jawab, kewenangan, serta hak secara penuh oleh pejabat yg berwenang untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar, pengembangan model pembelajaran serta penilaian output pembelajaran pendidikan nonformal serta informal.
Pendidik PAUD yaitu pendidik profesional menggunakan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, serta mengevaluasi siswa pada satuan pendidikan anak usia dini.
Tutor Pendidikan Keaksaraan yaitu pendidik yang asal berdasarkan warga yg bertugas dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi proses pembelajaran pada pendidikan keaksaraan.
Fasilitator Desa Intensif (FDI), yaitu energi kontrak berpendidikan sarjana yang bertugas memberikan layanan PAUDNI yang merata serta berkualitas, terutama bagi rakyat yg bermukim di desa-desa menggunakan kategori terpencil serta tertinggal.
Instruktur kursus dan training yaitu pendidik yang direkrut sang lembaga kursus berdasarkan keahlian serta kompetensinya.
Pembina Pramuka, yaitu pendidik profesional dengan tugas utama merencanakan dan melaksanaan pelatihan pramuka pada satuan PAUDNI.
b. Tenaga Kependidikan PAUDNI
Tenaga kependidikan PAUDNI adalah anggota rakyat yang mengabdikan diri serta diangkat buat menunjang penyelenggaraan acara PAUDNI yang bertugas melaksanakan administrasi pengelolaan, pengembangan, pengawasan serta pelayanan teknis buat menunjang proses pendidikan pada satuan PAUDNI.
Tenaga Kependidikan PAUDNI mencakup:
Penilik, yaitu Pegawai Negeri Sipil yg berstatus menjadi energi fungsional yg diberi tugas, tanggung jawab, kewenangan, serta hak secara penuh sang pejabat yg berwenang untuk melakukan pengendalian mutu serta evaluasi impak program PAUDNI.
Tenaga Lapangan Dikmas (TLD), yaitu tenaga yg berstatus menjadi tenaga kontrak menggunakan latar pendidikan sarjana, yang bertugas mendukung penyelenggaraan acara PAUDNI pada kabupaten/kota.
Pengelola/Penyelenggara Satuan PAUDNI, yaitu tenaga yang melakukan pengorganisasian aktivitas pada suatu grup eksklusif guna menyelenggarakan satu atau beberapa program PAUDNI.
Tenaga Administrasi, yaitu energi yang diberi tugas serta wewenang menyelenggarakan tertib administratif dalam satuan PAUDNI.
Tenaga Perpustakaan/Pustakawan, yaitu tenaga yg diberi tugas dan wewenang menyelenggarakan/mengelola dan memberikan pelayanan pada lembaga/unit perpustakaan/taman bacaan masyarakat.
Nara Sumber Teknis, yaitu tenaga yg mempunyai kompetensi dan sertifikasi dalam bidang keterampilan eksklusif, serta dilibatkan dalam upaya peningkatan kemampuan target acara PAUDNI pada satuan pendidikan.
Laboran yaitu energi yg diberi tugas dan kewenangan untuk mengelola laboratorium praktik pada satuan PAUDNI.
Source: //paudni.kemdikbud.go.id/

PENGERTIAN RUMAH PINTAR SEBAGAI SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL PNF SEJENIS

Cara flexi---Mendorong pendidikan yg lebih baik, tidak hanya melalui jalur Formal (persekolahan) tetapi pula melalui jalur pendidikan nonformal. Salah satunya merupakan menggunakan memberdayakan potensi pendidikan yang terdapat pada lingkungan rakyat, baik melalui sentra-pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) atau melalui satuan pendidikan Nonformal sejenis(Satuan PNF). Salah satu satuan PNF sejenis ini merupakan "Rumah Pintar." Berikut ini merupakan pengertian tempat tinggal pintar serta seluruh aspek teknis terkait dengan pendirian Rumah Pintar yang sudah admint blog Cara flexi rangkum berdasarkan aneka macam sumber:

A. Pengertian Rumah Pintar

Rumah Pintar merupakan "Rumah Pendidikan" untuk rakyat yg memiliki banyak fungsi. Bagi anak-anak, Rumah Pintar bisa berfungsi buat mempertinggi minat baca, berbagi potense kecerdasan dan mengenalkan teknologi melalui pembelajaran di lima sentra: (1) Sentra ,(2) Sentra Kriya, (3) Sentra Permainan, (4) sentra audio visual, dan (lima) Sentra Komputer.



B. Tujuan Rumah Pintar

Adapun maksud dan tujuan Rumah Pintar didirikan dengan tujuan sebagai berikut:

1. Mengembangkan potensi kecerdasan anak yang di dasarkan dalam tumbuhkembang anak;
2. Meningkatkan minat baca anak;
3. Mengenalkan teknologi dan informasi;
4. Mengembangkan kemampuan berwirausaha rakyat berbasis potensi lokal;
5. Melestarikan budaya warga ;

C. Bentuk Layanan Rumah Pintar

Setiap tempat tinggal pandai memiliki lima pusat yang berbagi aneka macam kegiatan penuh makna pada pengembangan pendidikan masyarakat Indonesia. Sentra-sentra tersebut merupakan sebagai berikut:


1. Setra Buku.

Sentra buku berfungsi buat:
a. Meningkatkan Minat Baca. Sentra Buku mengenalkan anak pada dunia buku serta mengajak masyarakat generik buat membaca.
b. Menambah cakrawala pengetahuan. Dengan membaca, anak serta rakyat generik sanggup mengetahui banyak sekali hal dari berbagai bidang yg diminati.
c. Mengembangkan keterampilan kebahasaan. Membaca, menulis, mengarang dan bercerita, baik pada anak, remaja maupun orang dewasa.
d. Mendukung kegiatan sentra lain. Buku-buku di Sentra Buku, terutama yg terkait dengan keterampilan, bisa memberikan wangsit usaha bagi para remaja dan orang tua. Hal ini tentu bisa mendukung aktivitas di sentra kriya. Setiap Sentra Buku pada Rumah Pintar memiliki lebih kurang tiga.000-lima.000 eksemplar buku.

2. Sentra Permainan

Sentra permainan berfungsi buat:
a. Bermain dan bereksplorasi dengan Alat Permainan Edukatif (APE) serta alat kreatif. Sentra ini berisi aneka macam indera permainan yg menarik bagi anak, seperti balok, puzzel. Lego, boneka, kendaraan beroda empat-mobilan, tempat tinggal -rumahan, indera masak-masakan, plastisin, serta lain sebagainya.
b. Melatih kemampuan sensorik-motorik. Di Sentra permainan, anak dapat melakukan banyak sekali permainan yg dapat menyebarkan kemampuan sensorik-motoriknya.
c. Belajar membuatkan, menghargai serta sifat positif lainnya. Melalui kegiatan beserta dengan sahabat-temannya di sentra permainan, anak belajar buat saling menyebarkan, menghargai, bekerja sama serta berbagi sikap positif lainnya.
d. Mengoptimalkan potensi kecerdasan dengan cara menyenangkan Melalui aneka macam jenis aktivitas bermain pada sentra permainan, anak berbagi seluruh potenjsi yang dimilikinya secara lebih optimal dalam suasana yg menyenangkan tanpa adanya tekanan.

3. Sentra Panggung/Audio Visual

Sentra Panggung/Audio Visual berfungsi untuk:

a. Mengembangkan kemampuan bahasa. Sentra ini membuatkan kemampuan bahasa lisan anak, dimana selesainya anak diberi kesempatan menonton VCD/DVD tentang ilmu pengetahuan, anak akan melihat, mendengar, terlibat aktif dna menceritakan kembali cerita yang ditonton dna didengarnya tersebut.
b. Memahami berbagai karakter dan nilai moral. Anak akan belajar memahami banyak sekali kiprah dan karakter serta nilai-nilai moral melalui cerita yg ditonton atau didengar dan cerita tutornya tersebut.
c. Mengembangkan potensi kreatif serta musik anak. Sentra ini menstimulasi potensi kreatif anak buat mengekspresikan apa yang terdapat dalam pikiran mereka menggunakan cara bercerita, membaca puisi, menyanyi, menari dna lain sebagainya.
d. Meningkatkan rasa percaya diri. Lantaran anak-anak terbiasa buat menyampaikan isi hati dan pikiranny, melalui sentra anjung/ audio visual ini anak-anak lalu bisa mempunyai tingkat agama diri yang terpelihara menggunakan baik.

4. Sentra Komputer

Sentra Komputer berfungsi buat:

a. Pengenalan teknologi. Kegiatan pengenalan teknologi di Sentra komputer dimulai dengan perkenalan tentang nama-nama alat atau bagian berdasarkan komputer, fungsi alat tadi dan cara menggunakannya (monitor, CPU, Mouse, Keyboard).
b. Pengenalan berbagai konsep menggunakan cara yang menyenangkan Sentra Komputer memperkenalkan anak-anak pada aneka macam konsep rona, bentuk, ukuran, sapta, huruf, serta sebagainya melalui permainan interaktif.
c. Pegembangan kemampuan visual dan motorik. Anak dapat mengembangkan kemampuan visual, koordinasi mata dengan tangan dan melatih otot-otot halusnya.
d. Pengembangan khayalan dan kreativitas. Kegiatan di pusat Komputer memungkinkan anak berbagi kratifitasnya waktu anak membuat output karya sendiri melalui personal komputer (gambar, garfik, tulisan, dll).
e. Pengenalan internet sehat. Sentra Komputer mengenalkan dalam anak-anak pada perkembangan teknologi yang sangat pesat, akan tetapi jua membentengi mereka dari dampak laman-page negatif.
f. Perluasan wawasan aneka macam aktivitas pada Sentra Komputer menyebarkan wawasan anak-anak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi serta komputer (IPTEK) yang sangat pesat.

5. Sentra Kriya

Sentra yang adalah tempat pemberdayaan warga . Keberadaan Sentra Kriya pada konsep Rumah Pintar merupakan syarat absolut, lantaran kegiatan di Sentra Kriya ini dirancang buat memberikan kecakapan hidup serta keterampilan vokasional. Sentra Kriya bertujuan buat membuatkan keterampilan serta memberdayakan masyarakat dari potensi setempat, baik potensi alam mapun potensi manusianya. Sehingga diharapkan bisa menaikkan ekonomi keluarga serta menaikkan kesejahteraan rakyat. 


Dalam jangka panjang pusat kriya akan menjadi unit usaha yg bisa membantu menopang pembiayaan Rumah Pintar sebagai akibatnya tempat tinggal pandai bisa lebih berdikari. 


Konsep pemberdayaan warga yg ingin diterapkan adalah seperti One Village One Product (OVOP) atau One Rumpin One Product (OROP). Konsep ini dimaksudkan buat tiap wilayah atau Rumah Pintar mempunyai satu produk atau lebih serta pada melakukan pekerjaan buat mempertinggi tingkat kehidupannya, melakukannya secara bersama-sama. Bentuk kegiatan pemberdayaan rakyat pada Sentra Kriya Rumah Pintar ditandai dengan: (i) keberadaan program Sentra Kriya; (ii) jenis program/kegiatan yang dijalankan; (iii) sarana/prasarana Sentra Kriya; (iv) energi instruktur keterampilan; (v) produk yg dihasilkan; (vi) pemasaran produk; dan (vii) kemitraan serta kerjasama. Kegiatan pada Sentra Kriya dapat sangat majemuk dan bervariasi sinkron dengan potensi lokal serta juga potensi masyarakatnya. Kriya yg dipilih tergantung pada bahan mentah yang tersedia, bakat budaya warga setempat serta kemudahan buat pemasarannya. Kegiatan tadi di antaranya salon, informasi dan teknologi, membuat aksesoris berdasarkan mote, ketahanan pangan keluarga, memasak (mengolah berbagai macama bahan pangan), budidaya fungi, membuat minuman kesehatan, dan sentra budaya (menari, membatik, musik tradisional, dll). 


Baca pula Ruang lingkup Satuan Pendidikan Rumah Pintar pada sini !!


Sumber: Buku Petunjuk Teknis Program Rumah Pintar, Kemedikbud Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, tahun 2014



PENGERTIAN KOMPETENSI GURU

Pengertian Kompetensi Pengajar 
Undang-undang angka 14 tahun 2005 mengenai pengajar serta dosen akan mempunyai efek yg sangat besar buat global pendidikan Indonesia. Sasaran utamanya adalah peningkatan mutu pendidikan, peningkatan mutu pendidikan dibangun dari banyak sekali aspek, Pengajar adalah adalah galat satu faktor yg menentukan buat mencapai tujuan peningkatan kualitas tersebut.

Keinginan kuat pemerintah memperbaiki mutu pendidikan nir hanya ditunjukan dengan undang-undang saja melainkan penyiapan aturan buat kesejahteraan pengajar dan dosen, berbagai program dan training guru serta investasi jangka panjang menggunakan menyediakan, menciptakan dan memperbaiki wahana prasarana pendidikan.

Guru yg semula adalah jabatan, melalui Undang-undang ini ditingkatkan sebagai Profesi, adalah seorang belum sanggup dinyatakan sebagai guru apabila belum memenuhi beberapa persyaratan kondisi-syarat tadi merupakan:

Guru wajib mempunyai:
1. Kualifikasi akademik
Kualifikasi merupakan ijazah jenjang pendidikan akademik yg wajib dimiliki oleh guru sesuai menggunakan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal pada tempat penugasan. Kualifikasi akademik ditunjukkan dengan ijazah yang merefleksikan kemampuan yg dipersyaratkan bagi guru buat melaksanakan tugas sebagai pendidik dalam jenjang, jenis, serta satuan pendidikan atau mata pelajaran yg diajarkannya sinkron baku nasional pendidikan, yaitu: 
a) Untuk guru pada pendidikan usia dini, memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimal diploma empat (D-IV) atau sarjana tingkatan satu (S-1) dengan latar belakang pendidikan tinggi pada bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan dini atau psikologi.
b) Untuk guru pada pendidikan SD/MI, memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimal diploma empat (D-IV) atau sarjana tingkatan satu (S-1) dengan latar belakang pendidikan tinggi pada bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain atau psikologi. 
c) Untuk pengajar dalam pendidikan Sekolah Menengah pertama/MTs. Atau bentuk lain yang sederajat mempunyai kualifikasi akademik pendidikan minimal diploma empat (D-IV) atau sarjana strata satu (S-1) dengan latar belakang pendidikan tinggi menggunakan program pendidikan yg sinkron dengan mata pelajaran yg diajarkan. 
d) Untuk pengajar pada pendidikan SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimal diploma empat (D-IV) atau sarjana tingkatan satu (S-1) menggunakan latar belakang pendidikan tinggi pada bidang pendidikan yang sinkron menggunakan mata pelajaran yang diajarkan. 
e) Untuk guru pada pendidikan SDLB/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat, mempunyai kualifikasi akademik pendidikan minimal diploma empat (D-IV) atau sarjana strata satu (S-1) dengan latar belakang pendidikan tinggi dengan acara pendidikan spesifik atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yg diajarkan. 
f) Untuk pengajar pada pendidikan MAK/SMK atau bentuk lain yg sederajat mempunyai kualifikasi akademik pendidikan minimal diploma empat (D-IV) atau sarjana tingkatan satu (S-1) menggunakan latar belakang pendidikan tinggi dengan acara pendidikan yang sinkron menggunakan mata pelajaran yg diajarkan.

2. Kompetensi
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan prilaku yg harus dimiliki, dihayati, dikuasai, serta diwujudkan sang guru pada melaksanakan tugas keprofesionalan serta ditampilkan melalui unjuk kerja. Mentri Pendidikan Nasional melalui keputusannya angka 045/U/2002 menjelaskan kompetensi sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab pada melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu. Sehingga komptensi guru dapat diartikan menjadi kebulatan pengetahuan, keterampilan serta sikap yang terwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas menjadi agen pembelajaran. Menurut Undang-undang angka 14 tahun 2005 serta Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 serta peraturan pemerintah angka 74 tahun 2008 mengenai pengajar disebutkan bahwa kompetensi guru meliputi komptensi personal, komptensi paedagogik, kompetensi professional, dan kompetensi sosial.

3. Sertifikat pendidik
Sertifikat pendidik diperoleh guru melalui program tunjangan profesi guru. Program sertifikasi pengajar adalah acara yang berisi proses anugerah sertifikat pendidik buat pengajar. Pengajar yg telah mengikuti dan dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat pengajar sebagai tenaga professional. Secara garis besar program tunjangan profesi guru dibedakan sebagai:
a. Program tunjangan profesi buat pengajar yg telah terdapat (pengajar pada jabatan)
b. Program tunjangan profesi buat calon guru.

4. Sehat jasmani dan rohani
Seorang guru dikatakan sehat jasmani dan rohani selesainya yg bersangkutan mengikuti mekanisme uji kesehatan dan dinyatakan menggunakan surat keterangan berdasarkan dokter.

5. Kemampuan buat mewujudkan tujuan pendidikan nasional
Seperti sudah diamanatkan pada Undang-undang angka 14 tahun 2005 bahwa pengajar mempunyai kiprah serta kedudukan yg strategis pada pembangunan nasional di bidang pendidikan, sang karena itu profesi keguruan perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat. Sebagai energi professional, guru dituntut bisa melaksanakan pendidikan nasional serta mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi siswa supaya sebagai manusia yg bertakwa kepada Tuhan yg Mahaesa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, berdikari, dan sebagai warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Sebagai kompensasi dari tuntutan tadi maka pemerintah menaruh aturan lebih buat kesejahteraan serta proteksi profesionalisme guru. Guru yg profesional wajib mempunyai kompetensi. Peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang pengajar menjelaskan bahwa kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, serta konduite yg wajib dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan sang Pengajar dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi guru bersifat holistic. Serta kompetensi yg wajib dimiliki sang guru meliputi kompetensi pedagogik, profesional, sosial serta personal. 

1. Kompetensi pedagogik
Kompetensi pedagogik adalah kemapuan guru pada pengelolaan pembelajaran siswa yg sekurang-kurangnya meliputi:
a. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
b. Pemahaman terhadap siswa;
c. Pengembangan kurikulum atau silabus;
d. Perancangan pembelajaran;
e. Pelaksanaan pembelajaran yg mendidik dan dialogis;
f. Pemanfaatan teknologi pembelajaran;
g. Evaluasi output belajar; dan
h. Pengembangan peserta didik buat mengaktualisasikan.

Secara rinci masing-masing subkompetensi dijabarkan menjadi indikator-indikator esensial menjadi berikut:
Subkompetensi memahami peserta didik secara mendalam memiliki indikator esensial tahu peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.

Subkompetensi merancang pembelajaran, didalamnya termasuk tahu landasan pendidikan buat kepentingan pembelajaran. Subkompetensi ini mempunyai beberapa indikator, diantaranya merupakan tahu landasan kependidikan, menerapakan teori belajar serta pembelajaran, menentukan taktik pembelajaran menurut ciri peserta didik, kompetensi yg ingin dicapai menurut materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran menurut stategi yg dipilih.

Subkompetensi melaksanakan pembelajaran mempunyai indikator menata latar (setting) pembelajaran serta melaksanakan pembelajaran yang aman. 

Subkompetensi merancang serta melaksanakan penilaian pembelajaran mempunyai indikator merancang serta melaksanakan penilaian proses dan output belajar secara berkesinambungan menggunakan berbagai metode, menganalisis output penilaian proses dan output untuk menentukan taraf ketuntasan belajar, dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran buat pemugaran kualitas acara pembelajaran secara generik.

Subkompetensi menyebarkan siswa buat mengaktualisasikan banyak sekali potensinya memiliki indikator memfasilitasi peserta didik buat pengembangan berbagai potensi akademik, dan memfasilitasi peserta didik buat mengembangkan aneka macam potensi non-akademik.

Kompetensi Pedagogik adalah galat satu jenis kompetensi yang absolut perlu dikuasai guru. Kompetensi Pedagogik dalam dasarnya merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi Pedagogik adalah kompetensi spesial , yg akan membedakan guru dengan profesi lainnya serta akan menentukan taraf keberhasilan proses dan output pembelajaran peserta didiknya. Kompetensi ini tidak diperoleh secara tiba-datang tetapi melalui upaya belajar secara terus menerus dan sistematis, baik pada masa pra jabatan (pendidikan calon guru) maupun selama pada jabatan, yang didukung oleh talenta, minat dan potensi keguruan lainnya menurut masing-masing individu yg bersangkutan.

Berkaitan dengan aktivitas Penilaian Kinerja Guru masih ada 7 (tujuh) aspek dan 45 (empat puluh lima) indikator yg berkenaan dominasi kompetensi pedagogik. Berikut ini tersaji ketujuh aspek kompetensi pedagogik beserta indikatornya:

A. Menguasai karakteristik siswa. 
Guru mampu mencatat serta memakai warta tentang ciri siswa buat membantu proses pembelajaran. Karakteristik ini terkait menggunakan aspek fisik, intelektual, sosial, emosional, moral, serta latar belakang sosial budaya:
1. Pengajar bisa mengidentifikasi ciri belajar setiap siswa pada kelasnya,
2. Guru memastikan bahwa seluruh siswa mendapatkan kesempatan yg sama buat berpartisipasi aktif pada aktivitas pembelajaran,
3. Pengajar bisa mengatur kelas buat memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua peserta didik menggunakan kelainan fisik serta kemampuan belajar yg berbeda,
4. Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku siswa untuk mencegah supaya konduite tadi tidak merugikan siswa lainnya,
5. Guru membantu membuatkan potensi dan mengatasi kekurangan siswa,
6. Pengajar memperhatikan siswa dengan kelemahan fisik tertentu supaya bisa mengikuti aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik tadi nir termarjinalkan (tersisihkan, diolok‐olok, minder, dsb).

B. Menguasasi teori belajar dan prinsip pembelajaran yg mendidik. 
Guru sanggup tetapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif sesuai dengan baku kompetensi guru. Pengajar sanggup menyesuaikan metode pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didik dan memotivasi mereka buat belajar:
1. Pengajar memberi kesempatan pada siswa buat menguasai materi pembelajaran sesuai usia serta kemampuan belajarnya melalui pengaturan proses pembelajaran serta aktivitas yg bervariasi,
2. Pengajar selalu memastikan taraf pemahaman peserta didik terhadap materi pembelajaran eksklusif serta menyesuaikan kegiatan pembelajaran berikutnya dari tingkat pemahaman tersebut,
3. Pengajar dapat menyebutkan alasan pelaksanaan kegiatan/aktivitas yang dilakukannya, baik yg sesuai maupun yg tidak selaras dengan planning, terkait keberhasilan pembelajaran,
4. Guru memakai aneka macam teknik untuk memotiviasi kemauan belajar peserta didik,
5. Guru merencanakan aktivitas pembelajaran yg saling terkait satu sama lain, menggunakan memperhatikan tujuan pembelajaran maupun proses belajar siswa,
6. Pengajar memperhatikan respon siswa yang belum/kurang tahu materi pembelajaran yang diajarkan dan menggunakannya buat memperbaiki rancangan pembelajaran berikutnya.

C. Pengembangan kurikulum. 
Guru mampu menyusun silabus sesuai menggunakan tujuan terpenting kurikulum serta menggunakan RPP sesuai dengan tujuan dan lingkungan pembelajaran. Pengajar mampu menentukan, menyusun, serta menata materi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik:
1. Pengajar dapat menyusun silabus yang sesuai menggunakan kurikulum,
2. Pengajar merancang rencana pembelajaran yang sinkron dengan silabus buat membahas materi ajar tertentu supaya peserta didik dapat mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan,
3. Guru mengikuti urutan materi pembelajaran menggunakan memperhatikan tujuan pembelajaran,
4. Guru menentukan materi pembelajaran yg: (1) sinkron menggunakan tujuan pembelajaran, (dua) tepat dan terkini, (tiga) sesuai menggunakan usia serta tingkat kemampuan belajar siswa, (4) bisa dilaksanakan pada kelas dan (5) sesuai dengan konteks kehidupan sehari‐hari peserta didik.

D. Kegiatan pembelajaran yang mendidik. 
Guru sanggup menyusun serta melaksanakan rancangan pembelajaran yang mendidik secara lengkap. Guru sanggup melaksanakan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Pengajar bisa menyusun dan menggunakan banyak sekali materi pembelajaran serta asal belajar sesuai menggunakan ciri peserta didik. Apabila relevan, pengajar memanfaatkan teknologi keterangan komunikasi (TIK) buat kepentingan pembelajaran:
1. Pengajar melaksanakan aktivitas pembelajaran sinkron menggunakan rancangan yg telah disusun secara lengkap serta pelaksanaan aktivitas tersebut menandakan bahwa guru mengerti tentang tujuannya,
2. Pengajar melaksanakan aktivitas pembelajaran yg bertujuan buat membantu proses belajar siswa, bukan buat menguji sebagai akibatnya membuat peserta didik merasa stress,
3. Guru mengkomunikasikan fakta baru (contohnya materi tambahan) sesuai menggunakan usia dan taraf kemampuan belajar siswa,
4. Guru menyikapi kesalahan yg dilakukan siswa menjadi tahapan proses pembelajaran, bukan semata‐mata kesalahan yang wajib dikoreksi. Misalnya: menggunakan mengetahui terlebih dahulu siswa lain yg putusan bulat/tidak setuju dengan jawaban tadi, sebelum memberikan penerangan tentang jawaban yamg sahih,
5. Pengajar melaksanakan kegiatan pembelajaran sinkron isi kurikulum serta mengkaitkannya dengan konteks kehidupan sehari‐hari siswa,
6. Guru melakukan kegiatan pembelajaran secara bervariasi dengan saat yg cukup buat aktivitas pembelajaran yang sesuai menggunakan usia dan taraf kemampuan belajar dan mempertahankan perhatian siswa,
7. Guru mengelola kelas menggunakan efektif tanpa mendominasi atau sibuk dengan kegiatannya sendiri agar seluruh ketika peserta bisa termanfaatkan secara produktif,
8. Pengajar bisa audio‐visual (termasuk tik) buat menaikkan motivasi belajar siswa dalam mencapai tujuan pembelajaran. Menyesuaikan kegiatan pembelajaran yang didesain menggunakan kondisi kelas,
9. Guru memberikan poly kesempatan pada peserta didik buat bertanya, mempraktekkan serta berinteraksi menggunakan siswa lain,
10. Pengajar mengatur aplikasi kegiatan pembelajaran secara sistematis buat membantu proses belajar siswa. Sebagaicontoh: guru menambah fakta baru setelah mengevaluasi pemahaman peserta didik terhadap materi sebelumnya, dan
11. Pengajar menggunakan indera bantu mengajar, dan/atau audio‐visual (termasuk tik) untuk menaikkan motivasi belajar pesertadidik pada mencapai tujuan pembelajaran.

E. Pengembangan potensi peserta didik. 
Guru mampu menganalisis potensi pembelajaran setiap siswa serta mengidentifikasi pengembangan potensi peserta didik melalui acara embelajaran yang mendukung anak didik mengaktualisasikan potensi akademik, kepribadian, serta kreativitasnya sampai ada bukti jelas bahwa siswa mengaktualisasikan potensi mereka: 
1. Guru menganalisis hasil belajar dari segala bentuk penilaian terhadap setiap siswa buat mengetahui taraf kemajuan masing‐masing.
2. Guru merancang dan melaksanakan kegiatan pembelajaran yg mendorong siswa buat belajar sesuai menggunakan kecakapan dan pola belajar masing‐masing.
3. Pengajar merancang serta melaksanakan kegiatan pembelajaran buat memunculkan daya kreativitas dan kemampuan berfikir kritis siswa.
4. Guru secara aktif membantu siswa dalam proses pembelajaran menggunakan memberikan perhatian kepada setiap individu.
5. Pengajar bisa mengidentifikasi dengan benar tentang bakat, minat, potensi, dan kesulitan belajar masing-masing peserta didik.
6. Pengajar memberikan kesempatan belajar pada siswa sinkron dengan cara belajarnya masing-masing.
7. Guru memusatkan perhatian dalam interaksi menggunakan peserta didik dan mendorongnya untuk tahu serta menggunakan liputan yg disampaikan.

F. Komunikasi menggunakan siswa. 
Guru sanggup berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan siswa dan bersikap antusias serta positif. Pengajar bisa memberikan respon yg lengkap serta relevan pada komentar atau pertanyaan siswa:
1. Pengajar memakai pertanyaan untuk mengetahui pemahaman dan menjaga partisipasi siswa, termasuk menaruh pertanyaan terbuka yang menuntut peserta didik untuk menjawab dengan ide dan pengetahuan mereka.
2. Pengajar memberikan perhatian dan mendengarkan seluruh pertanyaan dan tanggapan siswa, tanpamenginterupsi, kecuali jika diperlukan buat membantu atau mengklarifikasi pertanyaan/tanggapan tadi.
3. Guru menanggapi pertanyaan peserta didik secara tepat, sahih, serta mutakhir, sesuai tujuan pembelajaran serta isi kurikulum, tanpa mempermalukannya.
4. Pengajar menyajikan aktivitas pembelajaran yang bisa menumbuhkan kerja sama yang baik antarpeserta didik.
5. Guru mendengarkan serta menaruh perhatian terhadap semua jawaban peserta didik baik yang sahih juga yg dianggap galat buat mengukur taraf pemahaman siswa.
6. Pengajar menaruh perhatian terhadap pertanyaan siswa dan meresponnya secara lengkap danrelevan buat menghilangkan kebingungan pada peserta didik.

G. Penilaian dan Evaluasi. 
Guru sanggup menyelenggarakan evaluasi proses dan hasil belajar secara berkesinambungan. Pengajar melakukan penilaian atas efektivitas proses dan output belajar serta memakai berita output penilaian serta evaluasi untuk merancang acara remedial serta pengayaan. Pengajar mampu menggunakan output analisis penilaian dalam proses pembelajarannya:
1. Pengajar menyusun alat penilaian yg sesuai menggunakan tujuan pembelajaran buat mencapai kompetensi eksklusif seperti yang tertulis dalam RPP.
2. Pengajar melaksanakan penilaian menggunakan berbagai teknik dan jenis penilaian, selain penilaian formal yang dilaksanakan sekolah, serta mengumumkan hasil serta implikasinya kepada siswa, tentang taraf pemahaman terhadap materi pembelajaran yg sudah dan akan dipelajari.
3. Pengajar menganalisis hasil evaluasi buat mengidentifikasi topik/kompetensi dasar yg sulit sehingga diketahui kekuatan dan kelemahan masing‐masing peserta didik buat keperluan remedial serta pengayaan.
4. Guru memanfaatkan masukan berdasarkan siswa serta merefleksikannya buat menaikkan pembelajaran selanjutnya, dan bisa membuktikannya melalui catatan, jurnal pembelajaran, rancangan pembelajaran, materi tambahan, serta sebagainya.
5. Pengajar memanfatkan output evaluasi menjadi bahan penyusunan rancangan pembelajaran yang akan dilakukan selanjutnya.

2. Kompetensi Profesional;
Kompetensi profesional adalah kemampuan Pengajar pada menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, serta/atau seni serta budaya yang diampunya yg sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
a. Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan baku isi acara satuan pendidikan, mata pelajaran, serta/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
b. Konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan acara satuan pendidikan, mata pelajaran, serta/atau gerombolan mata pelajaran yg akan diampu. 

Setiap subkompetensi tersebut diatas mempunyai indikator yg tidak selaras. Subkompetensi menguasai subtansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi mempunyai indikator memahami materi yang ada dalam kurikulum sekolah, memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yg menanungi atau koheren menggunakan bahan ajar, memahahi interaksi konsep antar mata pelajaran terkait, dan menerapkan konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari. 

Subkompetensi menguasi struktur dan metode keilmuan mempunyai indikator menguasai langkah-langkah penelitian serta kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan /materi bidang studi secara profesional pada konteks secara dunia. 

3. Kompetensi Sosial 
Kemampuan pengajar pada komunikasi secara efektif menggunakan siswa, sesama pendidik, energi kependidikan, orang tua/wali, dan warga . Diharapkan pengajar bisa berkomunikasi secara simpatik dan empatik dengan peserta didik, orang tua siswa, sesama pendidik dan energi kependidikan, dan warga , dan memiliki donasi terhadap perkembangan murid, sekolah dan rakyat, serta dapat memanfaatkan teknologi warta serta komunikasi (ICT) buat berkomunikasi dan pengembangan diri.

Kompetensi sosial adalah kemampuan guru menjadi bagian menurut rakyat yg sekurang-kurangnya mencakup kompetensi buat:
a. Berkomunikasi mulut, tulis, serta/atau isyarat secarasantun;
b. Menggunakan teknologi komunikasi dan informasisecara fungsional;
c. Berteman secara efektif menggunakan peserta didik, sesamapendidik, energi kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;
d. Bergaul secara santun dengan rakyat lebih kurang menggunakan mengindahkan kebiasaan serta sistem nilaiyang berlaku; dan
e. Menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.

4. Kompetensi Kepribadian (Personal)
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal pengajar yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif serta berwibawa, menjadi teladan bagi siswa serta berahlak mulia. Secara rinci subkompetensi terbebut dapat dijabarkan menjadi beikut:

Subkompetensi kepribadian yg mantap dan stabil mempunyai indikator bertindak sinkron menggunakan kebiasaan hokum, bertindak sinkron menggunakan norma sosial, bangga menjadi pengajar, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sinkron dengan norma.

Subkompetensi kepribadian yang dewasa mempunyai indikator menampilkan kemandirian pada bertindak menjadi pendidikan serta memiliki pandangan hidup kerja menjadi pengajar.

Subkompetensi kepribadian yang arif mempunyai indikator menampilkan tindakan yang didasarkan dalam kemanfaatan peserta didik, sekolah dam masyarakat serta menampakan keterbukaan dalam berpikir serta bertindak. 

Subkompetensi kepribadian yang berwibawa memiliki indikator memiliki prilaku yang berpenagaruh positip terhadap siswa dan mempunyai prilaku yg disegani.

Subkompetensi berakhlak mulia serta sebagai teladan memiliko indikator bertindak sesuai dengan kebiasaan religious (iman dan takwa, amanah, lapang dada, senang menolong) dan mempunyai prilaku yg diteladani siswa.

Subkompetensi penilaian diri dan pengembangan diri mempunyai indikator memiliki kemampuan buat berintrospeksi dan bisa mengembangkan potensi diri secara maksimal .

Guru dan Kompetensi Sosial 
Keberhasilan pembelajaran kepada siswa sangat ditentukan oleh guru, karena guru adalah pemimpin pembelajaran, fasilitator, serta sekaligus merupakan pusat inisiatif pembelajaran. Itulah sebabnya, pengajar harus senantiasa mengembangkan kemampuan dirinya. Guru perlu memiliki baku profesi menggunakan menguasai materi serta taktik pembelajaran dan bisa mendorong siswanya buat belajar bersungguh-benar-benar. Selain standar profesi, guru perlu memiliki baku sebagai berikut:
1. Standar intelektual: guru wajib mempunyai pengetahuan serta keterampilan yg memadai supaya bisa melaksanakan tugas dan kewajibannya menggunakan baik dan profesional.
2. Standar fisik: guru wajib sehat jasmani, berbadan sehat, serta tidak mempunyai penyakit menular yang membahayakan diri, peserta didik serta lingkungannya.
3. Standar psikis: pengajar harus sehat rohani, artinya nir mengalami gangguan jiwa ataupun kelainan yg bisa mengganggu aplikasi tugas profesionalnya.
4. Standar mental: pengajar wajib memiliki mental yang sehat, mencintai, mengabdi, dan memiliki dedikasi yg tinggi pada tugas serta jabatannya.
5. Standar moral: pengajar harus mempunyai budi pekerti luhur dan sikap moral yg tinggi.
6. Standar sosial: pengajar harus mempunyai kemampuan buat berkomunikasi dan berteman dengan warga lingkungannya.
7. Standar spiritual: guru wajib beriman pada Allah yang diwujudkan dalam ibadah pada kehidupan sehari-hari.

Untuk bisa memperoleh hasil yang baik pada suatu rangkaian aktivitas pendidikan dan pembelajaran, seorang pengajar dituntut buat memiliki kualifikasi eksklusif yg diklaim pula kompetensi. Yang dimaksud menggunakan kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan konduite yg harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Berarti kompetensi mengacu dalam kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan; kompetensi pengajar menunjuk pada performance dan perbuatan yang rasional buat memenuhi spesifikasi tertentu di pada aplikasi tugas-tugas pendidikan.

Kompetensi bagi pengajar buat tujuan pendidikan secara generik berkaitan menggunakan empat aspek, yaitu kompetensi: a) paedagogik, b) profesional, c) kepribadian, d) sosial. Kompetensi ini bukanlah suatu titik akhir dari suatu upaya melainkan suatu proses yang berkembang dan belajar sepanjang hayat (lifelong learning process).

Kompetensi paedagogik serta profesional meliputi penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi pendidikan, dan kemahiran buat melaksanakannya pada proses belajar mengajar. Kompetensi ini dapat ditumbuhkan dan ditingkatkan melalui proses pendidikan akademik serta profesi suatu lembaga pendidikan. Tetapi, kompetensi kepribadian dan sosial, yg meliputi etika, moral, pengabdian, kemampuan sosial, serta spiritual adalah kristalisasi pengalaman dan pergaulan seseorang pengajar, yang terbentuk dalam lingkungan keluarga, rakyat dan sekolah loka melaksanakan tugas.

Pengembangan kompetensi kepribadian (personal) dan sosial ini sulit dilakukan oleh lembaga resmi karena kualitas kompetensi ini ditempa dan dipengaruhi oleh kondisi dan situasi masyarakat luas, lingkungan dan pergaulan hidup termasuk pengalaman pada tugas. Padahal, aneka macam lingkungan tersebut seringkali merupakan “tempat yang bermasalah serta berpenyakit warga ”, misalnya hedonis, KKN, materialistis, pragmatis, jalan pintas, kecurangan, dan persaingan yg nir sehat. Dalam lingkungan yg demikian, nilai-nilai yg sudah diperoleh pada forum pendidikan, serta sudah menciptakan karakter siswa “yg baik” mampu luntur sesudah berinteraksi menggunakan warga . Siaran televisi contohnya, sangat bertenaga pengaruhnya dalam budaya dan gaya hayati anak-anak, remaja serta pemuda. Contoh konkritnya, acara “Smack Down” yg telah memakan poly korban, bahkan korbannya merupakan anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah sekolah dasar. Dengan demikian pengajar nir hanya dituntut buat menguasai bidang ilmu, materi ajar, metode pembelajaran, memotivasi siswa, mempunyai keterampilan yg tinggi dan wawasan yg luas terhadap dunia pendidikan, tetapi jua wajib mempunyai pemahaman yang mendalam tentang hakikat manusia, serta warga .

Kompetensi Sosial Seorang Pengajar 
Ada empat pilar pendidikan yang akan menciptakan insan semakin maju:
1. Learning to know (belajar untuk mengetahui), merupakan belajar itu harus dapat tahu apa yg dipelajari bukan hanya dihafalkan tetapi sine qua non pengertian yg dalam.
2. Learning to do (belajar, berbuat/melakukan), selesainya kita tahu dan mengerti menggunakan sahih apa yang kita pelajari lalu kita melakukannya.
3. Learning to be (belajar sebagai seorang). Kita harus mengetahui diri kita sendiri, siapa kita sebenarnya? Untuk apa kita hayati? Dengan demikian kita akan bisa mengendalikan diri dan memiliki kepribadian buat mau dibuat lebih baik lagi dan maju dalam bidang pengetahuan.
4. Learning to live together (belajar hayati beserta). Sejak Tuhan Allah menciptakan insan, wajib disadari bahwa manusia tidak bisa hayati sendiri namun saling membutuhkan seorang dengan yg lainnya, sine qua non penolong. Karena itu insan harus hayati beserta, saling membantu, saling menguatkan, saling menasehati serta saling menyayangi, tentunya saling menghargai dan saling menghormati satu menggunakan yang lain.

Pada butir ke 4 pada atas, tampaklah bahwa kompetensi sosial mutlak dimiliki seorang pengajar. Yang dimaksud menggunakan kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari warga buat berkomunikasi serta bergaul secara efektif menggunakan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali siswa, serta warga lebih kurang (Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat tiga buah d). Karena itu guru wajib bisa berkomunikasi dengan baik secara mulut, goresan pena, dan isyarat; memakai teknologi komunikasi serta berita; bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, energi kependidikan, orang tua/wali peserta didik; bergaul secara santun menggunakan rakyat sekitar.

Memang guru wajib memiliki pengetahuan yang luas, menguasai berbagai jenis bahan pembelajaran, menguasai teori serta praktek pendidikan, serta menguasai kurikulum serta metodologi pembelajaran. Namun menjadi anggota warga , setiap pengajar harus pandai berteman menggunakan warga . Untuk itu, dia harus menguasai psikologi sosial, mempunyai pengetahuan mengenai interaksi antar manusia, mempunyai keterampilan membina gerombolan , keterampilan berhubungan dalam gerombolan , dan menyelesaikan tugas bersama dalam kelompok.

Sebagai individu yang berkecimpung pada pendidikan dan juga sebagai anggota rakyat, guru wajib memiliki kepribadian yg mencerminkan seorang pendidik. Guru wajib sanggup digugu dan ditiru. Digugu maksudnya bahwa pesan-pesan yang disampaikan guru bisa dianggap untuk dilaksanakan dan pola hidupnya bisa ditiru atau diteladani. Guru seringkali dijadikan panutan sang warga , buat itu guru wajib mengenal nilai-nilai yang dianut serta berkembang di masyarakat loka melaksanakan tugas serta berdomisili.

Sebagai pribadi yg hidup di tengah-tengah rakyat, guru perlu mempunyai kemampuan untuk berbaur dengan warga contohnya melalui aktivitas olahraga, keagamaan, serta kepemudaan. Keluwesan bergaul wajib dimiliki, karena bila nir, pergaulannya akan sebagai kaku dan berakibat yg bersangkutan kurang bisa diterima oleh warga .

Bila guru memiliki kompetensi sosial, maka hal ini akan diteladani sang para murid. Sebab selain kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual, siswa perlu diperkenalkan menggunakan kecerdasan sosial (social intelegence), supaya mereka mempunyai hati nurani, rasa perduli, ikut merasakan serta simpati pada sesama. Pribadi yg memiliki kecerdasan sosial ditandai adanya hubungan yang bertenaga dengan Allah, memberi manfaat kepada lingkungan, serta membentuk karya buat menciptakan orang lain. Mereka santun serta peduli sesama, jujur dan bersih pada berperilaku.

Sumber kecerdasan adalah intelektual menjadi pengolah pengetahuan antara hati dan logika manusia. Dari nalar muncul kecerdasan intelektual serta kecerdasan bertindak yg memandu kecerdasan bicara serta kerja. Sedangkan menurut hati ada kecerdasan spiritual, emosional dan sosial.

Sosial inteligensi membentuk manusia yg setia pada kebersamaan. Apabila ada satu warganya yang menderita merupakan penderitaan bersama. Sebaliknya bila terdapat kebahagiaan menjadi/adalah kebahagiaan seluruh warga . Dalam tingkatan nasional, sosial intelegensi membimbing para pemimpin buat selalu peka terhadap kesulitan rakyatnya menggunakan mengutamakan kesejahteraan seluruh lapisan rakyat.

Cara berbagi kecerdasan sosial di lingkungan sekolah antara lain: diskusi, hadap kasus, bermain kiprah, kunjungan langsung ke masyarakat serta lingkungan sosial yang majemuk. Apabila aktivitas dan metode pembelajaran tersebut dilakukan secara efektif maka akan dapat mengembangkan kecerdasan sosial bagi seluruh warga sekolah, sehingga mereka menjadi rakyat yg peduli terhadap syarat sosial masyarakat serta ikut memecahkan aneka macam perseteruan sosial yg dihadapi sang masyarakat.

PENGERTIAN KOMPETENSI GURU

Pengertian Kompetensi Pengajar 
Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang pengajar serta dosen akan memiliki impak yg sangat besar buat dunia pendidikan Indonesia. Sasaran utamanya adalah peningkatan mutu pendidikan, peningkatan mutu pendidikan dibangun berdasarkan banyak sekali aspek, Guru merupakan merupakan galat satu faktor yg memilih buat mencapai tujuan peningkatan kualitas tadi.

Keinginan bertenaga pemerintah memperbaiki mutu pendidikan nir hanya ditunjukan dengan undang-undang saja melainkan penyiapan aturan buat kesejahteraan pengajar dan dosen, berbagai acara serta pembinaan guru dan investasi jangka panjang dengan menyediakan, membentuk dan memperbaiki sarana prasarana pendidikan.

Guru yang semula adalah jabatan, melalui Undang-undang ini ditingkatkan menjadi Profesi, merupakan seorang belum mampu dinyatakan menjadi guru apabila belum memenuhi beberapa persyaratan syarat-kondisi tersebut merupakan:

Guru harus mempunyai:
1. Kualifikasi akademik
Kualifikasi adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yg wajib dimiliki oleh pengajar sesuai menggunakan jenis, jenjang, serta satuan pendidikan formal pada tempat penugasan. Kualifikasi akademik ditunjukkan dengan ijazah yg merefleksikan kemampuan yang dipersyaratkan bagi pengajar buat melaksanakan tugas menjadi pendidik dalam jenjang, jenis, serta satuan pendidikan atau mata pelajaran yg diajarkannya sinkron baku nasional pendidikan, yaitu: 
a) Untuk guru pada pendidikan usia dini, memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimal diploma empat (D-IV) atau sarjana tingkatan satu (S-1) dengan latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan dini atau psikologi.
b) Untuk guru dalam pendidikan SD/MI, mempunyai kualifikasi akademik pendidikan minimal diploma empat (D-IV) atau sarjana tingkatan satu (S-1) dengan latar belakang pendidikan tinggi pada bidang pendidikan Sekolah Dasar/MI, kependidikan lain atau psikologi. 
c) Untuk pengajar pada pendidikan Sekolah Menengah pertama/MTs. Atau bentuk lain yang sederajat memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimal diploma empat (D-IV) atau sarjana tingkatan satu (S-1) dengan latar belakang pendidikan tinggi menggunakan acara pendidikan yg sesuai menggunakan mata pelajaran yg diajarkan. 
d) Untuk guru dalam pendidikan SMA/MA atau bentuk lain yg sederajat mempunyai kualifikasi akademik pendidikan minimal diploma empat (D-IV) atau sarjana strata satu (S-1) dengan latar belakang pendidikan tinggi pada bidang pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan. 
e) Untuk guru dalam pendidikan SDLB/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat, memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimal diploma empat (D-IV) atau sarjana strata satu (S-1) menggunakan latar belakang pendidikan tinggi dengan acara pendidikan spesifik atau sarjana yang sinkron menggunakan mata pelajaran yg diajarkan. 
f) Untuk pengajar dalam pendidikan MAK/Sekolah Menengah Kejuruan atau bentuk lain yg sederajat memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimal diploma empat (D-IV) atau sarjana tingkatan satu (S-1) dengan latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yg sesuai menggunakan mata pelajaran yang diajarkan.

2. Kompetensi
Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan prilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diwujudkan oleh pengajar dalam melaksanakan tugas keprofesionalan dan ditampilkan melalui unjuk kerja. Mentri Pendidikan Nasional melalui keputusannya angka 045/U/2002 menyebutkan kompetensi sebagai seperangkat tindakan cerdas serta penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu. Sehingga komptensi guru dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan serta sikap yang terwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab pada melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran. Menurut Undang-undang angka 14 tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 serta peraturan pemerintah angka 74 tahun 2008 tentang guru disebutkan bahwa kompetensi guru mencakup komptensi personal, komptensi paedagogik, kompetensi professional, serta kompetensi sosial.

3. Sertifikat pendidik
Sertifikat pendidik diperoleh guru melalui program tunjangan profesi pengajar. Program sertifikasi pengajar merupakan program yg berisi proses hadiah sertifikat pendidik buat guru. Guru yg telah mengikuti serta dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat guru sebagai energi professional. Secara garis besar program tunjangan profesi guru dibedakan sebagai:
a. Program tunjangan profesi buat pengajar yg telah terdapat (pengajar pada jabatan)
b. Program tunjangan profesi buat calon guru.

4. Sehat jasmani serta rohani
Seorang guru dikatakan sehat jasmani dan rohani selesainya yang bersangkutan mengikuti mekanisme uji kesehatan serta dinyatakan dengan surat warta berdasarkan dokter.

5. Kemampuan buat mewujudkan tujuan pendidikan nasional
Seperti telah diamanatkan dalam Undang-undang angka 14 tahun 2005 bahwa pengajar memiliki peran serta kedudukan yg strategis pada pembangunan nasional di bidang pendidikan, sang karenanya profesi keguruan perlu dikembangkan sebagai profesi yg bermartabat. Sebagai energi professional, guru dituntut sanggup melaksanakan pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik supaya sebagai manusia yang bertakwa pada Tuhan yg Mahaesa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, berdikari, dan menjadi masyarakat Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Sebagai kompensasi dari tuntutan tersebut maka pemerintah menaruh aturan lebih buat kesejahteraan dan perlindungan profesionalisme pengajar. Guru yang profesional harus mempunyai kompetensi. Peraturan pemerintah angka 74 tahun 2008 tentang guru menyebutkan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, serta perilaku yg wajib dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan sang Guru pada melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi guru bersifat holistic. Dan kompetensi yang harus dimiliki sang pengajar mencakup kompetensi pedagogik, profesional, sosial serta personal. 

1. Kompetensi pedagogik
Kompetensi pedagogik adalah kemapuan guru pada pengelolaan pembelajaran siswa yang sekurang-kurangnya meliputi:
a. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
b. Pemahaman terhadap siswa;
c. Pengembangan kurikulum atau silabus;
d. Perancangan pembelajaran;
e. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik serta dialogis;
f. Pemanfaatan teknologi pembelajaran;
g. Evaluasi hasil belajar; dan
h. Pengembangan peserta didik buat mengaktualisasikan.

Secara rinci masing-masing subkompetensi dijabarkan menjadi indikator-indikator esensial menjadi berikut:
Subkompetensi memahami peserta didik secara mendalam mempunyai indikator esensial tahu peserta didik menggunakan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, tahu peserta didik menggunakan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal siswa.

Subkompetensi merancang pembelajaran, didalamnya termasuk tahu landasan pendidikan buat kepentingan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki beberapa indikator, diantaranya merupakan memahami landasan kependidikan, menerapakan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran menurut karakteristik peserta didik, kompetensi yg ingin dicapai menurut bahan ajar, dan menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan stategi yang dipilih.

Subkompetensi melaksanakan pembelajaran memiliki indikator menata latar (setting) pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif. 

Subkompetensi merancang dan melaksanakan penilaian pembelajaran memiliki indikator merancang dan melaksanakan penilaian proses serta output belajar secara berkesinambungan menggunakan banyak sekali metode, menganalisis output penilaian proses serta output buat menentukan taraf ketuntasan belajar, dan memanfaatkan output evaluasi pembelajaran buat perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.

Subkompetensi berbagi peserta didik buat mengaktualisasikan aneka macam potensinya mempunyai indikator memfasilitasi siswa buat pengembangan aneka macam potensi akademik, dan memfasilitasi peserta didik buat membuatkan berbagai potensi non-akademik.

Kompetensi Pedagogik adalah keliru satu jenis kompetensi yg absolut perlu dikuasai pengajar. Kompetensi Pedagogik dalam dasarnya merupakan kemampuan pengajar dalam mengelola pembelajaran siswa. Kompetensi Pedagogik adalah kompetensi khas, yg akan membedakan guru menggunakan profesi lainnya dan akan menentukan taraf keberhasilan proses serta output pembelajaran peserta didiknya. Kompetensi ini tidak diperoleh secara datang-datang tetapi melalui upaya belajar secara terus menerus serta sistematis, baik pada masa pra jabatan (pendidikan calon pengajar) juga selama dalam jabatan, yang didukung sang talenta, minat serta potensi keguruan lainnya menurut masing-masing individu yang bersangkutan.

Berkaitan dengan aktivitas Penilaian Kinerja Guru masih ada 7 (tujuh) aspek serta 45 (empat puluh lima) indikator yg berkenaan dominasi kompetensi pedagogik. Berikut ini tersaji ketujuh aspek kompetensi pedagogik beserta indikatornya:

A. Menguasai karakteristik siswa. 
Guru bisa mencatat serta menggunakan fakta tentang ciri siswa untuk membantu proses pembelajaran. Karakteristik ini terkait dengan aspek fisik, intelektual, sosial, emosional, moral, serta latar belakang sosial budaya:
1. Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik pada kelasnya,
2. Guru memastikan bahwa semua siswa mendapatkan kesempatan yang sama buat berpartisipasi aktif pada aktivitas pembelajaran,
3. Pengajar dapat mengatur kelas buat memberikan kesempatan belajar yg sama pada semua siswa menggunakan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang tidak sama,
4. Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan konduite peserta didik buat mencegah supaya konduite tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya,
5. Pengajar membantu mengembangkan potensi serta mengatasi kekurangan siswa,
6. Pengajar memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik eksklusif supaya bisa mengikuti kegiatan pembelajaran, sehingga siswa tersebut nir termarjinalkan (tersisihkan, diolok‐olok, minder, dsb).

B. Menguasasi teori belajar dan prinsip pembelajaran yang mendidik. 
Guru sanggup tetapkan banyak sekali pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yg mendidik secara kreatif sinkron dengan standar kompetensi pengajar. Guru sanggup menyesuaikan metode pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didik dan memotivasi mereka buat belajar:
1. Pengajar memberi kesempatan kepada siswa buat menguasai materi pembelajaran sinkron usia serta kemampuan belajarnya melalui pengaturan proses pembelajaran serta kegiatan yg bervariasi,
2. Guru selalu memastikan taraf pemahaman siswa terhadap materi pembelajaran tertentu dan menyesuaikan kegiatan pembelajaran berikutnya dari tingkat pemahaman tersebut,
3. Guru bisa menyebutkan alasan aplikasi aktivitas/aktivitas yang dilakukannya, baik yg sinkron maupun yang tidak sinkron dengan planning, terkait keberhasilan pembelajaran,
4. Pengajar menggunakan aneka macam teknik buat memotiviasi kemauan belajar peserta didik,
5. Pengajar merencanakan kegiatan pembelajaran yang saling terkait satu sama lain, menggunakan memperhatikan tujuan pembelajaran maupun proses belajar peserta didik,
6. Pengajar memperhatikan respon siswa yang belum/kurang memahami materi pembelajaran yg diajarkan dan menggunakannya untuk memperbaiki rancangan pembelajaran berikutnya.

C. Pengembangan kurikulum. 
Guru bisa menyusun silabus sinkron menggunakan tujuan terpenting kurikulum dan menggunakan RPP sesuai dengan tujuan dan lingkungan pembelajaran. Guru sanggup memilih, menyusun, serta menata materi pembelajaran yang sesuai menggunakan kebutuhan siswa:
1. Guru bisa menyusun silabus yg sinkron dengan kurikulum,
2. Guru merancang rencana pembelajaran yg sinkron menggunakan silabus buat membahas bahan ajar tertentu supaya peserta didik bisa mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan,
3. Guru mengikuti urutan materi pembelajaran dengan memperhatikan tujuan pembelajaran,
4. Pengajar menentukan materi pembelajaran yang: (1) sinkron menggunakan tujuan pembelajaran, (dua) sempurna serta terkini, (3) sesuai menggunakan usia dan taraf kemampuan belajar siswa, (4) dapat dilaksanakan di kelas dan (5) sesuai dengan konteks kehidupan sehari‐hari siswa.

D. Kegiatan pembelajaran yang mendidik. 
Guru bisa menyusun dan melaksanakan rancangan pembelajaran yg mendidik secara lengkap. Pengajar sanggup melaksanakan kegiatan pembelajaran yg sinkron dengan kebutuhan peserta didik. Guru bisa menyusun serta menggunakan berbagai materi pembelajaran dan sumber belajar sesuai menggunakan ciri siswa. Jika relevan, pengajar memanfaatkan teknologi kabar komunikasi (TIK) buat kepentingan pembelajaran:
1. Pengajar melaksanakan aktivitas pembelajaran sinkron dengan rancangan yg telah disusun secara lengkap dan pelaksanaan kegiatan tersebut menandakan bahwa guru mengerti tentang tujuannya,
2. Pengajar melaksanakan kegiatan pembelajaran yang bertujuan buat membantu proses belajar peserta didik, bukan buat menguji sehingga menciptakan siswa merasa tertekan,
3. Guru mengkomunikasikan keterangan baru (misalnya materi tambahan) sesuai dengan usia serta taraf kemampuan belajar peserta didik,
4. Pengajar menyikapi kesalahan yg dilakukan siswa sebagai tahapan proses pembelajaran, bukan semata‐mata kesalahan yang wajib dikoreksi. Misalnya: dengan mengetahui terlebih dahulu peserta didik lain yang putusan bulat/nir putusan bulat menggunakan jawaban tadi, sebelum memberikan penjelasan mengenai jawaban yamg benar,
5. Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran sinkron isi kurikulum serta mengkaitkannya menggunakan konteks kehidupan sehari‐hari peserta didik,
6. Pengajar melakukan kegiatan pembelajaran secara bervariasi menggunakan ketika yg relatif buat aktivitas pembelajaran yang sesuai menggunakan usia dan taraf kemampuan belajar serta mempertahankan perhatian siswa,
7. Pengajar mengelola kelas menggunakan efektif tanpa mendominasi atau sibuk dengan kegiatannya sendiri agar seluruh waktu peserta dapat termanfaatkan secara produktif,
8. Pengajar mampu audio‐visual (termasuk tik) buat mempertinggi motivasi belajar siswa dalam mencapai tujuan pembelajaran. Menyesuaikan kegiatan pembelajaran yg dirancang dengan kondisi kelas,
9. Guru menaruh banyak kesempatan kepada peserta didik buat bertanya, mempraktekkan serta berinteraksi menggunakan siswa lain,
10. Guru mengatur aplikasi kegiatan pembelajaran secara sistematis buat membantu proses belajar siswa. Sebagaicontoh: pengajar menambah keterangan baru sesudah mengevaluasi pemahaman peserta didik terhadap materi sebelumnya, dan
11. Guru menggunakan indera bantu mengajar, serta/atau audio‐visual (termasuk tik) buat menaikkan motivasi belajar pesertadidik dalam mencapai tujuan pembelajaran.

E. Pengembangan potensi siswa. 
Guru bisa menganalisis potensi pembelajaran setiap siswa serta mengidentifikasi pengembangan potensi siswa melalui program embelajaran yang mendukung murid mengaktualisasikan potensi akademik, kepribadian, serta kreativitasnya hingga terdapat bukti jelas bahwa peserta didik mengaktualisasikan potensi mereka: 
1. Pengajar menganalisis output belajar berdasarkan segala bentuk penilaian terhadap setiap peserta didik untuk mengetahui tingkat kemajuan masing‐masing.
2. Pengajar merancang serta melaksanakan kegiatan pembelajaran yg mendorong peserta didik buat belajar sesuai dengan kecakapan serta pola belajar masing‐masing.
3. Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran buat memunculkan daya kreativitas dan kemampuan berfikir kritis peserta didik.
4. Guru secara aktif membantu peserta didik pada proses pembelajaran dengan menaruh perhatian kepada setiap individu.
5. Guru dapat mengidentifikasi menggunakan sahih mengenai bakat, minat, potensi, dan kesulitan belajar masing-masing siswa.
6. Pengajar memberikan kesempatan belajar kepada peserta didik sinkron menggunakan cara belajarnya masing-masing.
7. Guru memusatkan perhatian pada hubungan menggunakan siswa dan mendorongnya buat memahami serta menggunakan liputan yang disampaikan.

F. Komunikasi dengan peserta didik. 
Guru mampu berkomunikasi secara efektif, empatik serta santun menggunakan siswa serta bersikap antusias dan positif. Pengajar sanggup memberikan respon yang lengkap dan relevan pada komentar atau pertanyaan siswa:
1. Guru memakai pertanyaan untuk mengetahui pemahaman dan menjaga partisipasi peserta didik, termasuk menaruh pertanyaan terbuka yang menuntut peserta didik buat menjawab menggunakan ide serta pengetahuan mereka.
2. Pengajar memberikan perhatian serta mendengarkan semua pertanyaan serta tanggapan siswa, tanpamenginterupsi, kecuali apabila diharapkan untuk membantu atau mengklarifikasi pertanyaan/tanggapan tersebut.
3. Guru menanggapi pertanyaan peserta didik secara tepat, sahih, dan terkini, sesuai tujuan pembelajaran dan isi kurikulum, tanpa mempermalukannya.
4. Guru menyajikan aktivitas pembelajaran yg bisa menumbuhkan kerja sama yg baik antarpeserta didik.
5. Pengajar mendengarkan serta menaruh perhatian terhadap seluruh jawaban peserta didik baik yg benar juga yang dianggap keliru buat mengukur taraf pemahaman siswa.
6. Pengajar menaruh perhatian terhadap pertanyaan peserta didik dan meresponnya secara lengkap danrelevan buat menghilangkan kebingungan pada siswa.

G. Penilaian serta Evaluasi. 
Guru bisa menyelenggarakan evaluasi proses serta hasil belajar secara berkesinambungan. Guru melakukan evaluasi atas efektivitas proses dan hasil belajar dan memakai informasi output penilaian dan penilaian buat merancang program remedial serta pengayaan. Pengajar sanggup menggunakan output analisis evaluasi pada proses pembelajarannya:
1. Guru menyusun indera evaluasi yang sinkron dengan tujuan pembelajaran buat mencapai kompetensi eksklusif seperti yg tertulis pada RPP.
2. Guru melaksanakan evaluasi menggunakan berbagai teknik serta jenis evaluasi, selain evaluasi formal yang dilaksanakan sekolah, dan mengumumkan output dan implikasinya pada siswa, mengenai tingkat pemahaman terhadap materi pembelajaran yg sudah serta akan dipelajari.
3. Guru menganalisis hasil evaluasi buat mengidentifikasi topik/kompetensi dasar yang sulit sebagai akibatnya diketahui kekuatan dan kelemahan masing‐masing peserta didik buat keperluan remedial dan pengayaan.
4. Guru memanfaatkan masukan berdasarkan peserta didik serta merefleksikannya buat menaikkan pembelajaran selanjutnya, serta dapat membuktikannya melalui catatan, jurnal pembelajaran, rancangan pembelajaran, materi tambahan, dan sebagainya.
5. Guru memanfatkan hasil evaluasi sebagai bahan penyusunan rancangan pembelajaran yang akan dilakukan selanjutnya.

2. Kompetensi Profesional;
Kompetensi profesional adalah kemampuan Pengajar dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, serta/atau seni serta budaya yang diampunya yg sekurang-kurangnya mencakup dominasi:
a. Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai menggunakan baku isi acara satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau grup mata pelajaran yg akan diampu; dan
b. Konsep serta metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan acara satuan pendidikan, mata pelajaran, serta/atau gerombolan mata pelajaran yang akan diampu. 

Setiap subkompetensi tersebut diatas mempunyai indikator yg tidak sama. Subkompetensi menguasai subtansi keilmuan yg terkait dengan bidang studi memiliki indikator memahami materi yg ada dalam kurikulum sekolah, memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menanungi atau koheren menggunakan materi ajar, memahahi interaksi konsep antar mata pelajaran terkait, serta menerapkan konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari. 

Subkompetensi menguasi struktur dan metode keilmuan memiliki indikator menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis buat memperdalam pengetahuan /materi bidang studi secara profesional pada konteks secara global. 

3. Kompetensi Sosial 
Kemampuan pengajar dalam komunikasi secara efektif menggunakan siswa, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan warga . Diharapkan pengajar bisa berkomunikasi secara simpatik dan empatik menggunakan peserta didik, orang tua peserta didik, sesama pendidik dan tenaga kependidikan, dan warga , serta mempunyai kontribusi terhadap perkembangan siswa, sekolah dan warga , serta bisa memanfaatkan teknologi berita serta komunikasi (ICT) buat berkomunikasi serta pengembangan diri.

Kompetensi sosial adalah kemampuan pengajar sebagai bagian dari warga yang sekurang-kurangnya mencakup kompetensi buat:
a. Berkomunikasi verbal, tulis, serta/atau isyarat secarasantun;
b. Menggunakan teknologi komunikasi serta informasisecara fungsional;
c. Bergaul secara efektif menggunakan siswa, sesamapendidik, energi kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali siswa;
d. Bergaul secara santun dengan rakyat sekitar dengan mengindahkan kebiasaan serta sistem nilaiyang berlaku; dan
e. Menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.

4. Kompetensi Kepribadian (Personal)
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal pengajar yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, sebagai teladan bagi siswa serta berahlak mulia. Secara rinci subkompetensi terbebut dapat dijabarkan sebagai beikut:

Subkompetensi kepribadian yang mantap serta stabil mempunyai indikator bertindak sinkron menggunakan kebiasaan hokum, bertindak sinkron menggunakan kebiasaan sosial, bangga menjadi guru, dan mempunyai konsistensi pada bertindak sesuai menggunakan kebiasaan.

Subkompetensi kepribadian yang dewasa mempunyai indikator menampilkan kemandirian dalam bertindak menjadi pendidikan dan mempunyai etos kerja sebagai guru.

Subkompetensi kepribadian yang arif mempunyai indikator menampilkan tindakan yg didasarkan pada kemanfaatan siswa, sekolah dam masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak. 

Subkompetensi kepribadian yg berwibawa mempunyai indikator memiliki prilaku yg berpenagaruh positip terhadap siswa dan mempunyai prilaku yang disegani.

Subkompetensi berakhlak mulia dan menjadi teladan memiliko indikator bertindak sesuai dengan kebiasaan religious (iman serta takwa, amanah, nrimo, suka menolong) dan mempunyai prilaku yang diteladani siswa.

Subkompetensi evaluasi diri serta pengembangan diri memiliki indikator mempunyai kemampuan buat berintrospeksi dan mampu membuatkan potensi diri secara maksimal .

Guru serta Kompetensi Sosial 
Keberhasilan pembelajaran pada siswa sangat ditentukan oleh guru, lantaran pengajar merupakan pemimpin pembelajaran, fasilitator, serta sekaligus merupakan sentra inisiatif pembelajaran. Itulah sebabnya, pengajar harus senantiasa mengembangkan kemampuan dirinya. Guru perlu mempunyai baku profesi menggunakan menguasai materi serta strategi pembelajaran dan bisa mendorong siswanya buat belajar bersungguh-benar-benar. Selain standar profesi, guru perlu mempunyai standar menjadi berikut:
1. Standar intelektual: guru wajib mempunyai pengetahuan serta keterampilan yang memadai agar bisa melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik dan profesional.
2. Standar fisik: guru harus sehat jasmani, berbadan sehat, dan tidak memiliki penyakit menular yg membahayakan diri, siswa dan lingkungannya.
3. Standar psikis: pengajar wajib sehat rohani, merupakan tidak mengalami gangguan jiwa ataupun kelainan yang dapat mengganggu aplikasi tugas profesionalnya.
4. Standar mental: guru harus mempunyai mental yang sehat, mencintai, mengabdi, dan memiliki pengabdian yg tinggi dalam tugas serta jabatannya.
5. Standar moral: guru harus memiliki budi pekerti luhur serta perilaku moral yg tinggi.
6. Standar sosial: pengajar wajib mempunyai kemampuan buat berkomunikasi serta bergaul menggunakan rakyat lingkungannya.
7. Standar spiritual: guru wajib beriman pada Allah yg diwujudkan pada ibadah pada kehidupan sehari-hari.

Untuk bisa memperoleh hasil yang baik dalam suatu rangkaian aktivitas pendidikan dan pembelajaran, seseorang guru dituntut buat mempunyai kualifikasi eksklusif yang diklaim pula kompetensi. Yang dimaksud menggunakan kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan dan konduite yang wajib dimiliki, dihayati dan dikuasai sang pengajar atau dosen pada melaksanakan tugas keprofesionalan. Berarti kompetensi mengacu pada kemampuan melaksanakan sesuatu yg diperoleh melalui pendidikan; kompetensi pengajar menunjuk pada performance serta perbuatan yang rasional buat memenuhi spesifikasi eksklusif pada dalam aplikasi tugas-tugas pendidikan.

Kompetensi bagi guru buat tujuan pendidikan secara umum berkaitan menggunakan empat aspek, yaitu kompetensi: a) paedagogik, b) profesional, c) kepribadian, d) sosial. Kompetensi ini bukanlah suatu titik akhir berdasarkan suatu upaya melainkan suatu proses yang berkembang dan belajar sepanjang hayat (lifelong learning process).

Kompetensi paedagogik dan profesional mencakup dominasi ilmu pengetahuan dan teknologi pendidikan, dan kemahiran buat melaksanakannya pada proses belajar mengajar. Kompetensi ini dapat ditumbuhkan serta ditingkatkan melalui proses pendidikan akademik dan profesi suatu lembaga pendidikan. Tetapi, kompetensi kepribadian serta sosial, yg meliputi etika, moral, darma, kemampuan sosial, dan spiritual adalah kristalisasi pengalaman dan pergaulan seseorang pengajar, yang terbentuk pada lingkungan keluarga, warga serta sekolah tempat melaksanakan tugas.

Pengembangan kompetensi kepribadian (personal) dan sosial ini sulit dilakukan oleh lembaga resmi lantaran kualitas kompetensi ini ditempa dan dipengaruhi sang kondisi serta situasi rakyat luas, lingkungan dan pergaulan hidup termasuk pengalaman pada tugas. Padahal, aneka macam lingkungan tadi tak jarang adalah “tempat yg bermasalah serta berpenyakit masyarakat”, misalnya hedonis, KKN, materialistis, pragmatis, jalan pintas, kecurangan, serta persaingan yang tidak sehat. Dalam lingkungan yang demikian, nilai-nilai yg telah diperoleh pada forum pendidikan, serta telah membangun karakter peserta didik “yg baik” bisa luntur sesudah berinteraksi menggunakan warga . Siaran televisi misalnya, sangat kuat pengaruhnya pada budaya dan gaya hayati anak-anak, remaja dan pemuda. Contoh konkritnya, acara “Smack Down” yg telah memakan banyak korban, bahkan korbannya adalah anak-anak yang masih duduk pada bangku sekolah sekolah dasar. Dengan demikian guru nir hanya dituntut buat menguasai bidang ilmu, bahan ajar, metode pembelajaran, memotivasi peserta didik, memiliki keterampilan yg tinggi serta wawasan yg luas terhadap dunia pendidikan, tetapi jua wajib mempunyai pemahaman yang mendalam mengenai hakikat insan, serta warga .

Kompetensi Sosial Seorang Guru 
Ada empat pilar pendidikan yg akan menciptakan insan semakin maju:
1. Learning to know (belajar untuk mengetahui), adalah belajar itu wajib dapat memahami apa yang dipelajari bukan hanya dihafalkan namun harus ada pengertian yg dalam.
2. Learning to do (belajar, berbuat/melakukan), sehabis kita tahu dan mengerti dengan benar apa yang kita pelajari kemudian kita melakukannya.
3. Learning to be (belajar sebagai seorang). Kita wajib mengetahui diri kita sendiri, siapa kita sebenarnya? Untuk apa kita hayati? Dengan demikian kita akan mampu mengendalikan diri serta mempunyai kepribadian buat mau dibentuk lebih baik lagi serta maju pada bidang pengetahuan.
4. Learning to live together (belajar hayati beserta). Sejak Tuhan Allah menciptakan manusia, harus disadari bahwa insan nir dapat hayati sendiri tetapi saling membutuhkan seseorang menggunakan yang lainnya, harus ada penolong. Karena itu insan wajib hayati beserta, saling membantu, saling menguatkan, saling menasehati dan saling mengasihi, tentunya saling menghargai serta saling menghormati satu menggunakan yg lain.

Pada buah ke 4 pada atas, tampaklah bahwa kompetensi sosial mutlak dimiliki seseorang guru. Yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru menjadi bagian dari warga buat berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan siswa, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan rakyat kurang lebih (Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat tiga buah d). Lantaran itu pengajar harus bisa berkomunikasi menggunakan baik secara verbal, tulisan, dan isyarat; menggunakan teknologi komunikasi dan informasi; berteman secara efektif dengan siswa, sesama pendidik, energi kependidikan, orang tua/wali siswa; berteman secara santun dengan warga kurang lebih.

Memang guru wajib mempunyai pengetahuan yang luas, menguasai berbagai jenis bahan pembelajaran, menguasai teori dan praktek pendidikan, dan menguasai kurikulum dan metodologi pembelajaran. Namun sebagai anggota masyarakat, setiap pengajar wajib pintar bergaul menggunakan masyarakat. Untuk itu, beliau wajib menguasai psikologi sosial, mempunyai pengetahuan mengenai hubungan antar manusia, mempunyai keterampilan membina grup, keterampilan berafiliasi pada kelompok, dan menuntaskan tugas beserta pada gerombolan .

Sebagai individu yg bergerak dalam pendidikan serta juga sebagai anggota masyarakat, pengajar harus memiliki kepribadian yang mencerminkan seseorang pendidik. Guru harus bisa digugu serta ditiru. Digugu maksudnya bahwa pesan-pesan yang disampaikan pengajar sanggup dianggap buat dilaksanakan serta pola hidupnya mampu ditiru atau diteladani. Pengajar seringkali dijadikan panutan oleh masyarakat, buat itu pengajar harus mengenal nilai-nilai yg dianut dan berkembang di masyarakat loka melaksanakan tugas serta berdomisili.

Sebagai eksklusif yang hidup di tengah-tengah rakyat, pengajar perlu mempunyai kemampuan buat berbaur dengan masyarakat contohnya melalui kegiatan olahraga, keagamaan, serta kepemudaan. Keluwesan bergaul wajib dimiliki, sebab jika tidak, pergaulannya akan sebagai kaku serta menjadikan yang bersangkutan kurang sanggup diterima oleh masyarakat.

Bila pengajar memiliki kompetensi sosial, maka hal ini akan diteladani oleh para anak didik. Sebab selain kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual, siswa perlu diperkenalkan menggunakan kecerdasan sosial (social intelegence), supaya mereka mempunyai hati nurani, rasa perduli, empati serta simpati pada sesama. Pribadi yang memiliki kecerdasan sosial ditandai adanya interaksi yg bertenaga menggunakan Allah, memberi manfaat kepada lingkungan, dan membuat karya buat membentuk orang lain. Mereka santun serta peduli sesama, amanah serta bersih pada berperilaku.

Sumber kecerdasan merupakan intelektual menjadi pengolah pengetahuan antara hati dan nalar manusia. Dari logika muncul kecerdasan intelektual serta kecerdasan bertindak yg memandu kecerdasan bicara dan kerja. Sedangkan dari hati muncul kecerdasan spiritual, emosional serta sosial.

Sosial inteligensi membangun manusia yg setia pada kebersamaan. Apabila terdapat satu warganya yg menderita adalah penderitaan bersama. Sebaliknya jika ada kebahagiaan sebagai/merupakan kebahagiaan semua warga . Dalam strata nasional, sosial intelegensi membimbing para pemimpin buat selalu peka terhadap kesulitan rakyatnya dengan mengutamakan kesejahteraan seluruh lapisan warga .

Cara berbagi kecerdasan sosial pada lingkungan sekolah diantaranya: diskusi, hadap perkara, bermain kiprah, kunjungan pribadi ke masyarakat dan lingkungan sosial yang majemuk. Apabila kegiatan serta metode pembelajaran tersebut dilakukan secara efektif maka akan bisa berbagi kecerdasan sosial bagi seluruh rakyat sekolah, sehingga mereka sebagai rakyat yg peduli terhadap syarat sosial warga dan ikut memecahkan berbagai konflik sosial yg dihadapi oleh rakyat.