PENGERTIAN KOMPETENSI GURU
Pengertian Kompetensi Pengajar
Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang pengajar serta dosen akan memiliki impak yg sangat besar buat dunia pendidikan Indonesia. Sasaran utamanya adalah peningkatan mutu pendidikan, peningkatan mutu pendidikan dibangun berdasarkan banyak sekali aspek, Guru merupakan merupakan galat satu faktor yg memilih buat mencapai tujuan peningkatan kualitas tadi.
Keinginan bertenaga pemerintah memperbaiki mutu pendidikan nir hanya ditunjukan dengan undang-undang saja melainkan penyiapan aturan buat kesejahteraan pengajar dan dosen, berbagai acara serta pembinaan guru dan investasi jangka panjang dengan menyediakan, membentuk dan memperbaiki sarana prasarana pendidikan.
Guru yang semula adalah jabatan, melalui Undang-undang ini ditingkatkan menjadi Profesi, merupakan seorang belum mampu dinyatakan menjadi guru apabila belum memenuhi beberapa persyaratan syarat-kondisi tersebut merupakan:
Guru harus mempunyai:
1. Kualifikasi akademik
Kualifikasi adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yg wajib dimiliki oleh pengajar sesuai menggunakan jenis, jenjang, serta satuan pendidikan formal pada tempat penugasan. Kualifikasi akademik ditunjukkan dengan ijazah yg merefleksikan kemampuan yang dipersyaratkan bagi pengajar buat melaksanakan tugas menjadi pendidik dalam jenjang, jenis, serta satuan pendidikan atau mata pelajaran yg diajarkannya sinkron baku nasional pendidikan, yaitu:
a) Untuk guru pada pendidikan usia dini, memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimal diploma empat (D-IV) atau sarjana tingkatan satu (S-1) dengan latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan dini atau psikologi.
b) Untuk guru dalam pendidikan SD/MI, mempunyai kualifikasi akademik pendidikan minimal diploma empat (D-IV) atau sarjana tingkatan satu (S-1) dengan latar belakang pendidikan tinggi pada bidang pendidikan Sekolah Dasar/MI, kependidikan lain atau psikologi.
c) Untuk pengajar pada pendidikan Sekolah Menengah pertama/MTs. Atau bentuk lain yang sederajat memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimal diploma empat (D-IV) atau sarjana tingkatan satu (S-1) dengan latar belakang pendidikan tinggi menggunakan acara pendidikan yg sesuai menggunakan mata pelajaran yg diajarkan.
d) Untuk guru dalam pendidikan SMA/MA atau bentuk lain yg sederajat mempunyai kualifikasi akademik pendidikan minimal diploma empat (D-IV) atau sarjana strata satu (S-1) dengan latar belakang pendidikan tinggi pada bidang pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
e) Untuk guru dalam pendidikan SDLB/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat, memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimal diploma empat (D-IV) atau sarjana strata satu (S-1) menggunakan latar belakang pendidikan tinggi dengan acara pendidikan spesifik atau sarjana yang sinkron menggunakan mata pelajaran yg diajarkan.
f) Untuk pengajar dalam pendidikan MAK/Sekolah Menengah Kejuruan atau bentuk lain yg sederajat memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimal diploma empat (D-IV) atau sarjana tingkatan satu (S-1) dengan latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yg sesuai menggunakan mata pelajaran yang diajarkan.
2. Kompetensi
Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan prilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diwujudkan oleh pengajar dalam melaksanakan tugas keprofesionalan dan ditampilkan melalui unjuk kerja. Mentri Pendidikan Nasional melalui keputusannya angka 045/U/2002 menyebutkan kompetensi sebagai seperangkat tindakan cerdas serta penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu. Sehingga komptensi guru dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan serta sikap yang terwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab pada melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran. Menurut Undang-undang angka 14 tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 serta peraturan pemerintah angka 74 tahun 2008 tentang guru disebutkan bahwa kompetensi guru mencakup komptensi personal, komptensi paedagogik, kompetensi professional, serta kompetensi sosial.
3. Sertifikat pendidik
Sertifikat pendidik diperoleh guru melalui program tunjangan profesi pengajar. Program sertifikasi pengajar merupakan program yg berisi proses hadiah sertifikat pendidik buat guru. Guru yg telah mengikuti serta dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat guru sebagai energi professional. Secara garis besar program tunjangan profesi guru dibedakan sebagai:
a. Program tunjangan profesi buat pengajar yg telah terdapat (pengajar pada jabatan)
b. Program tunjangan profesi buat calon guru.
4. Sehat jasmani serta rohani
Seorang guru dikatakan sehat jasmani dan rohani selesainya yang bersangkutan mengikuti mekanisme uji kesehatan serta dinyatakan dengan surat warta berdasarkan dokter.
5. Kemampuan buat mewujudkan tujuan pendidikan nasional
Seperti telah diamanatkan dalam Undang-undang angka 14 tahun 2005 bahwa pengajar memiliki peran serta kedudukan yg strategis pada pembangunan nasional di bidang pendidikan, sang karenanya profesi keguruan perlu dikembangkan sebagai profesi yg bermartabat. Sebagai energi professional, guru dituntut sanggup melaksanakan pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik supaya sebagai manusia yang bertakwa pada Tuhan yg Mahaesa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, berdikari, dan menjadi masyarakat Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Sebagai kompensasi dari tuntutan tersebut maka pemerintah menaruh aturan lebih buat kesejahteraan dan perlindungan profesionalisme pengajar. Guru yang profesional harus mempunyai kompetensi. Peraturan pemerintah angka 74 tahun 2008 tentang guru menyebutkan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, serta perilaku yg wajib dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan sang Guru pada melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi guru bersifat holistic. Dan kompetensi yang harus dimiliki sang pengajar mencakup kompetensi pedagogik, profesional, sosial serta personal.
1. Kompetensi pedagogik
Kompetensi pedagogik adalah kemapuan guru pada pengelolaan pembelajaran siswa yang sekurang-kurangnya meliputi:
a. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
b. Pemahaman terhadap siswa;
c. Pengembangan kurikulum atau silabus;
d. Perancangan pembelajaran;
e. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik serta dialogis;
f. Pemanfaatan teknologi pembelajaran;
g. Evaluasi hasil belajar; dan
h. Pengembangan peserta didik buat mengaktualisasikan.
Secara rinci masing-masing subkompetensi dijabarkan menjadi indikator-indikator esensial menjadi berikut:
Subkompetensi memahami peserta didik secara mendalam mempunyai indikator esensial tahu peserta didik menggunakan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, tahu peserta didik menggunakan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal siswa.
Subkompetensi merancang pembelajaran, didalamnya termasuk tahu landasan pendidikan buat kepentingan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki beberapa indikator, diantaranya merupakan memahami landasan kependidikan, menerapakan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran menurut karakteristik peserta didik, kompetensi yg ingin dicapai menurut bahan ajar, dan menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan stategi yang dipilih.
Subkompetensi melaksanakan pembelajaran memiliki indikator menata latar (setting) pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
Subkompetensi merancang dan melaksanakan penilaian pembelajaran memiliki indikator merancang dan melaksanakan penilaian proses serta output belajar secara berkesinambungan menggunakan banyak sekali metode, menganalisis output penilaian proses serta output buat menentukan taraf ketuntasan belajar, dan memanfaatkan output evaluasi pembelajaran buat perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
Subkompetensi berbagi peserta didik buat mengaktualisasikan aneka macam potensinya mempunyai indikator memfasilitasi siswa buat pengembangan aneka macam potensi akademik, dan memfasilitasi peserta didik buat membuatkan berbagai potensi non-akademik.
Kompetensi Pedagogik adalah keliru satu jenis kompetensi yg absolut perlu dikuasai pengajar. Kompetensi Pedagogik dalam dasarnya merupakan kemampuan pengajar dalam mengelola pembelajaran siswa. Kompetensi Pedagogik adalah kompetensi khas, yg akan membedakan guru menggunakan profesi lainnya dan akan menentukan taraf keberhasilan proses serta output pembelajaran peserta didiknya. Kompetensi ini tidak diperoleh secara datang-datang tetapi melalui upaya belajar secara terus menerus serta sistematis, baik pada masa pra jabatan (pendidikan calon pengajar) juga selama dalam jabatan, yang didukung sang talenta, minat serta potensi keguruan lainnya menurut masing-masing individu yang bersangkutan.
Berkaitan dengan aktivitas Penilaian Kinerja Guru masih ada 7 (tujuh) aspek serta 45 (empat puluh lima) indikator yg berkenaan dominasi kompetensi pedagogik. Berikut ini tersaji ketujuh aspek kompetensi pedagogik beserta indikatornya:
A. Menguasai karakteristik siswa.
Guru bisa mencatat serta menggunakan fakta tentang ciri siswa untuk membantu proses pembelajaran. Karakteristik ini terkait dengan aspek fisik, intelektual, sosial, emosional, moral, serta latar belakang sosial budaya:
1. Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik pada kelasnya,
2. Guru memastikan bahwa semua siswa mendapatkan kesempatan yang sama buat berpartisipasi aktif pada aktivitas pembelajaran,
3. Pengajar dapat mengatur kelas buat memberikan kesempatan belajar yg sama pada semua siswa menggunakan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang tidak sama,
4. Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan konduite peserta didik buat mencegah supaya konduite tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya,
5. Pengajar membantu mengembangkan potensi serta mengatasi kekurangan siswa,
6. Pengajar memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik eksklusif supaya bisa mengikuti kegiatan pembelajaran, sehingga siswa tersebut nir termarjinalkan (tersisihkan, diolok‐olok, minder, dsb).
B. Menguasasi teori belajar dan prinsip pembelajaran yang mendidik.
Guru sanggup tetapkan banyak sekali pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yg mendidik secara kreatif sinkron dengan standar kompetensi pengajar. Guru sanggup menyesuaikan metode pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didik dan memotivasi mereka buat belajar:
1. Pengajar memberi kesempatan kepada siswa buat menguasai materi pembelajaran sinkron usia serta kemampuan belajarnya melalui pengaturan proses pembelajaran serta kegiatan yg bervariasi,
2. Guru selalu memastikan taraf pemahaman siswa terhadap materi pembelajaran tertentu dan menyesuaikan kegiatan pembelajaran berikutnya dari tingkat pemahaman tersebut,
3. Guru bisa menyebutkan alasan aplikasi aktivitas/aktivitas yang dilakukannya, baik yg sinkron maupun yang tidak sinkron dengan planning, terkait keberhasilan pembelajaran,
4. Pengajar menggunakan aneka macam teknik buat memotiviasi kemauan belajar peserta didik,
5. Pengajar merencanakan kegiatan pembelajaran yang saling terkait satu sama lain, menggunakan memperhatikan tujuan pembelajaran maupun proses belajar peserta didik,
6. Pengajar memperhatikan respon siswa yang belum/kurang memahami materi pembelajaran yg diajarkan dan menggunakannya untuk memperbaiki rancangan pembelajaran berikutnya.
C. Pengembangan kurikulum.
Guru bisa menyusun silabus sinkron menggunakan tujuan terpenting kurikulum dan menggunakan RPP sesuai dengan tujuan dan lingkungan pembelajaran. Guru sanggup memilih, menyusun, serta menata materi pembelajaran yang sesuai menggunakan kebutuhan siswa:
1. Guru bisa menyusun silabus yg sinkron dengan kurikulum,
2. Guru merancang rencana pembelajaran yg sinkron menggunakan silabus buat membahas bahan ajar tertentu supaya peserta didik bisa mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan,
3. Guru mengikuti urutan materi pembelajaran dengan memperhatikan tujuan pembelajaran,
4. Pengajar menentukan materi pembelajaran yang: (1) sinkron menggunakan tujuan pembelajaran, (dua) sempurna serta terkini, (3) sesuai menggunakan usia dan taraf kemampuan belajar siswa, (4) dapat dilaksanakan di kelas dan (5) sesuai dengan konteks kehidupan sehari‐hari siswa.
D. Kegiatan pembelajaran yang mendidik.
Guru bisa menyusun dan melaksanakan rancangan pembelajaran yg mendidik secara lengkap. Pengajar sanggup melaksanakan kegiatan pembelajaran yg sinkron dengan kebutuhan peserta didik. Guru bisa menyusun serta menggunakan berbagai materi pembelajaran dan sumber belajar sesuai menggunakan ciri siswa. Jika relevan, pengajar memanfaatkan teknologi kabar komunikasi (TIK) buat kepentingan pembelajaran:
1. Pengajar melaksanakan aktivitas pembelajaran sinkron dengan rancangan yg telah disusun secara lengkap dan pelaksanaan kegiatan tersebut menandakan bahwa guru mengerti tentang tujuannya,
2. Pengajar melaksanakan kegiatan pembelajaran yang bertujuan buat membantu proses belajar peserta didik, bukan buat menguji sehingga menciptakan siswa merasa tertekan,
3. Guru mengkomunikasikan keterangan baru (misalnya materi tambahan) sesuai dengan usia serta taraf kemampuan belajar peserta didik,
4. Pengajar menyikapi kesalahan yg dilakukan siswa sebagai tahapan proses pembelajaran, bukan semata‐mata kesalahan yang wajib dikoreksi. Misalnya: dengan mengetahui terlebih dahulu peserta didik lain yang putusan bulat/nir putusan bulat menggunakan jawaban tadi, sebelum memberikan penjelasan mengenai jawaban yamg benar,
5. Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran sinkron isi kurikulum serta mengkaitkannya menggunakan konteks kehidupan sehari‐hari peserta didik,
6. Pengajar melakukan kegiatan pembelajaran secara bervariasi menggunakan ketika yg relatif buat aktivitas pembelajaran yang sesuai menggunakan usia dan taraf kemampuan belajar serta mempertahankan perhatian siswa,
7. Pengajar mengelola kelas menggunakan efektif tanpa mendominasi atau sibuk dengan kegiatannya sendiri agar seluruh waktu peserta dapat termanfaatkan secara produktif,
8. Pengajar mampu audio‐visual (termasuk tik) buat mempertinggi motivasi belajar siswa dalam mencapai tujuan pembelajaran. Menyesuaikan kegiatan pembelajaran yg dirancang dengan kondisi kelas,
9. Guru menaruh banyak kesempatan kepada peserta didik buat bertanya, mempraktekkan serta berinteraksi menggunakan siswa lain,
10. Guru mengatur aplikasi kegiatan pembelajaran secara sistematis buat membantu proses belajar siswa. Sebagaicontoh: pengajar menambah keterangan baru sesudah mengevaluasi pemahaman peserta didik terhadap materi sebelumnya, dan
11. Guru menggunakan indera bantu mengajar, serta/atau audio‐visual (termasuk tik) buat menaikkan motivasi belajar pesertadidik dalam mencapai tujuan pembelajaran.
E. Pengembangan potensi siswa.
Guru bisa menganalisis potensi pembelajaran setiap siswa serta mengidentifikasi pengembangan potensi siswa melalui program embelajaran yang mendukung murid mengaktualisasikan potensi akademik, kepribadian, serta kreativitasnya hingga terdapat bukti jelas bahwa peserta didik mengaktualisasikan potensi mereka:
1. Pengajar menganalisis output belajar berdasarkan segala bentuk penilaian terhadap setiap peserta didik untuk mengetahui tingkat kemajuan masing‐masing.
2. Pengajar merancang serta melaksanakan kegiatan pembelajaran yg mendorong peserta didik buat belajar sesuai dengan kecakapan serta pola belajar masing‐masing.
3. Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran buat memunculkan daya kreativitas dan kemampuan berfikir kritis peserta didik.
4. Guru secara aktif membantu peserta didik pada proses pembelajaran dengan menaruh perhatian kepada setiap individu.
5. Guru dapat mengidentifikasi menggunakan sahih mengenai bakat, minat, potensi, dan kesulitan belajar masing-masing siswa.
6. Pengajar memberikan kesempatan belajar kepada peserta didik sinkron menggunakan cara belajarnya masing-masing.
7. Guru memusatkan perhatian pada hubungan menggunakan siswa dan mendorongnya buat memahami serta menggunakan liputan yang disampaikan.
F. Komunikasi dengan peserta didik.
Guru mampu berkomunikasi secara efektif, empatik serta santun menggunakan siswa serta bersikap antusias dan positif. Pengajar sanggup memberikan respon yang lengkap dan relevan pada komentar atau pertanyaan siswa:
1. Guru memakai pertanyaan untuk mengetahui pemahaman dan menjaga partisipasi peserta didik, termasuk menaruh pertanyaan terbuka yang menuntut peserta didik buat menjawab menggunakan ide serta pengetahuan mereka.
2. Pengajar memberikan perhatian serta mendengarkan semua pertanyaan serta tanggapan siswa, tanpamenginterupsi, kecuali apabila diharapkan untuk membantu atau mengklarifikasi pertanyaan/tanggapan tersebut.
3. Guru menanggapi pertanyaan peserta didik secara tepat, sahih, dan terkini, sesuai tujuan pembelajaran dan isi kurikulum, tanpa mempermalukannya.
4. Guru menyajikan aktivitas pembelajaran yg bisa menumbuhkan kerja sama yg baik antarpeserta didik.
5. Pengajar mendengarkan serta menaruh perhatian terhadap seluruh jawaban peserta didik baik yg benar juga yang dianggap keliru buat mengukur taraf pemahaman siswa.
6. Pengajar menaruh perhatian terhadap pertanyaan peserta didik dan meresponnya secara lengkap danrelevan buat menghilangkan kebingungan pada siswa.
G. Penilaian serta Evaluasi.
Guru bisa menyelenggarakan evaluasi proses serta hasil belajar secara berkesinambungan. Guru melakukan evaluasi atas efektivitas proses dan hasil belajar dan memakai informasi output penilaian dan penilaian buat merancang program remedial serta pengayaan. Pengajar sanggup menggunakan output analisis evaluasi pada proses pembelajarannya:
1. Guru menyusun indera evaluasi yang sinkron dengan tujuan pembelajaran buat mencapai kompetensi eksklusif seperti yg tertulis pada RPP.
2. Guru melaksanakan evaluasi menggunakan berbagai teknik serta jenis evaluasi, selain evaluasi formal yang dilaksanakan sekolah, dan mengumumkan output dan implikasinya pada siswa, mengenai tingkat pemahaman terhadap materi pembelajaran yg sudah serta akan dipelajari.
3. Guru menganalisis hasil evaluasi buat mengidentifikasi topik/kompetensi dasar yang sulit sebagai akibatnya diketahui kekuatan dan kelemahan masing‐masing peserta didik buat keperluan remedial dan pengayaan.
4. Guru memanfaatkan masukan berdasarkan peserta didik serta merefleksikannya buat menaikkan pembelajaran selanjutnya, serta dapat membuktikannya melalui catatan, jurnal pembelajaran, rancangan pembelajaran, materi tambahan, dan sebagainya.
5. Guru memanfatkan hasil evaluasi sebagai bahan penyusunan rancangan pembelajaran yang akan dilakukan selanjutnya.
2. Kompetensi Profesional;
Kompetensi profesional adalah kemampuan Pengajar dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, serta/atau seni serta budaya yang diampunya yg sekurang-kurangnya mencakup dominasi:
a. Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai menggunakan baku isi acara satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau grup mata pelajaran yg akan diampu; dan
b. Konsep serta metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan acara satuan pendidikan, mata pelajaran, serta/atau gerombolan mata pelajaran yang akan diampu.
Setiap subkompetensi tersebut diatas mempunyai indikator yg tidak sama. Subkompetensi menguasai subtansi keilmuan yg terkait dengan bidang studi memiliki indikator memahami materi yg ada dalam kurikulum sekolah, memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menanungi atau koheren menggunakan materi ajar, memahahi interaksi konsep antar mata pelajaran terkait, serta menerapkan konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
Subkompetensi menguasi struktur dan metode keilmuan memiliki indikator menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis buat memperdalam pengetahuan /materi bidang studi secara profesional pada konteks secara global.
3. Kompetensi Sosial
Kemampuan pengajar dalam komunikasi secara efektif menggunakan siswa, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan warga . Diharapkan pengajar bisa berkomunikasi secara simpatik dan empatik menggunakan peserta didik, orang tua peserta didik, sesama pendidik dan tenaga kependidikan, dan warga , serta mempunyai kontribusi terhadap perkembangan siswa, sekolah dan warga , serta bisa memanfaatkan teknologi berita serta komunikasi (ICT) buat berkomunikasi serta pengembangan diri.
Kompetensi sosial adalah kemampuan pengajar sebagai bagian dari warga yang sekurang-kurangnya mencakup kompetensi buat:
a. Berkomunikasi verbal, tulis, serta/atau isyarat secarasantun;
b. Menggunakan teknologi komunikasi serta informasisecara fungsional;
c. Bergaul secara efektif menggunakan siswa, sesamapendidik, energi kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali siswa;
d. Bergaul secara santun dengan rakyat sekitar dengan mengindahkan kebiasaan serta sistem nilaiyang berlaku; dan
e. Menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
4. Kompetensi Kepribadian (Personal)
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal pengajar yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, sebagai teladan bagi siswa serta berahlak mulia. Secara rinci subkompetensi terbebut dapat dijabarkan sebagai beikut:
Subkompetensi kepribadian yang mantap serta stabil mempunyai indikator bertindak sinkron menggunakan kebiasaan hokum, bertindak sinkron menggunakan kebiasaan sosial, bangga menjadi guru, dan mempunyai konsistensi pada bertindak sesuai menggunakan kebiasaan.
Subkompetensi kepribadian yang dewasa mempunyai indikator menampilkan kemandirian dalam bertindak menjadi pendidikan dan mempunyai etos kerja sebagai guru.
Subkompetensi kepribadian yang arif mempunyai indikator menampilkan tindakan yg didasarkan pada kemanfaatan siswa, sekolah dam masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
Subkompetensi kepribadian yg berwibawa mempunyai indikator memiliki prilaku yg berpenagaruh positip terhadap siswa dan mempunyai prilaku yang disegani.
Subkompetensi berakhlak mulia dan menjadi teladan memiliko indikator bertindak sesuai dengan kebiasaan religious (iman serta takwa, amanah, nrimo, suka menolong) dan mempunyai prilaku yang diteladani siswa.
Subkompetensi evaluasi diri serta pengembangan diri memiliki indikator mempunyai kemampuan buat berintrospeksi dan mampu membuatkan potensi diri secara maksimal .
Guru serta Kompetensi Sosial
Keberhasilan pembelajaran pada siswa sangat ditentukan oleh guru, lantaran pengajar merupakan pemimpin pembelajaran, fasilitator, serta sekaligus merupakan sentra inisiatif pembelajaran. Itulah sebabnya, pengajar harus senantiasa mengembangkan kemampuan dirinya. Guru perlu mempunyai baku profesi menggunakan menguasai materi serta strategi pembelajaran dan bisa mendorong siswanya buat belajar bersungguh-benar-benar. Selain standar profesi, guru perlu mempunyai standar menjadi berikut:
1. Standar intelektual: guru wajib mempunyai pengetahuan serta keterampilan yang memadai agar bisa melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik dan profesional.
2. Standar fisik: guru harus sehat jasmani, berbadan sehat, dan tidak memiliki penyakit menular yg membahayakan diri, siswa dan lingkungannya.
3. Standar psikis: pengajar wajib sehat rohani, merupakan tidak mengalami gangguan jiwa ataupun kelainan yang dapat mengganggu aplikasi tugas profesionalnya.
4. Standar mental: guru harus mempunyai mental yang sehat, mencintai, mengabdi, dan memiliki pengabdian yg tinggi dalam tugas serta jabatannya.
5. Standar moral: guru harus memiliki budi pekerti luhur serta perilaku moral yg tinggi.
6. Standar sosial: pengajar wajib mempunyai kemampuan buat berkomunikasi serta bergaul menggunakan rakyat lingkungannya.
7. Standar spiritual: guru wajib beriman pada Allah yg diwujudkan pada ibadah pada kehidupan sehari-hari.
Untuk bisa memperoleh hasil yang baik dalam suatu rangkaian aktivitas pendidikan dan pembelajaran, seseorang guru dituntut buat mempunyai kualifikasi eksklusif yang diklaim pula kompetensi. Yang dimaksud menggunakan kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan dan konduite yang wajib dimiliki, dihayati dan dikuasai sang pengajar atau dosen pada melaksanakan tugas keprofesionalan. Berarti kompetensi mengacu pada kemampuan melaksanakan sesuatu yg diperoleh melalui pendidikan; kompetensi pengajar menunjuk pada performance serta perbuatan yang rasional buat memenuhi spesifikasi eksklusif pada dalam aplikasi tugas-tugas pendidikan.
Kompetensi bagi guru buat tujuan pendidikan secara umum berkaitan menggunakan empat aspek, yaitu kompetensi: a) paedagogik, b) profesional, c) kepribadian, d) sosial. Kompetensi ini bukanlah suatu titik akhir berdasarkan suatu upaya melainkan suatu proses yang berkembang dan belajar sepanjang hayat (lifelong learning process).
Kompetensi paedagogik dan profesional mencakup dominasi ilmu pengetahuan dan teknologi pendidikan, dan kemahiran buat melaksanakannya pada proses belajar mengajar. Kompetensi ini dapat ditumbuhkan serta ditingkatkan melalui proses pendidikan akademik dan profesi suatu lembaga pendidikan. Tetapi, kompetensi kepribadian serta sosial, yg meliputi etika, moral, darma, kemampuan sosial, dan spiritual adalah kristalisasi pengalaman dan pergaulan seseorang pengajar, yang terbentuk pada lingkungan keluarga, warga serta sekolah tempat melaksanakan tugas.
Pengembangan kompetensi kepribadian (personal) dan sosial ini sulit dilakukan oleh lembaga resmi lantaran kualitas kompetensi ini ditempa dan dipengaruhi sang kondisi serta situasi rakyat luas, lingkungan dan pergaulan hidup termasuk pengalaman pada tugas. Padahal, aneka macam lingkungan tadi tak jarang adalah “tempat yg bermasalah serta berpenyakit masyarakat”, misalnya hedonis, KKN, materialistis, pragmatis, jalan pintas, kecurangan, serta persaingan yang tidak sehat. Dalam lingkungan yang demikian, nilai-nilai yg telah diperoleh pada forum pendidikan, serta telah membangun karakter peserta didik “yg baik” bisa luntur sesudah berinteraksi menggunakan warga . Siaran televisi misalnya, sangat kuat pengaruhnya pada budaya dan gaya hayati anak-anak, remaja dan pemuda. Contoh konkritnya, acara “Smack Down” yg telah memakan banyak korban, bahkan korbannya adalah anak-anak yang masih duduk pada bangku sekolah sekolah dasar. Dengan demikian guru nir hanya dituntut buat menguasai bidang ilmu, bahan ajar, metode pembelajaran, memotivasi peserta didik, memiliki keterampilan yg tinggi serta wawasan yg luas terhadap dunia pendidikan, tetapi jua wajib mempunyai pemahaman yang mendalam mengenai hakikat insan, serta warga .
Kompetensi Sosial Seorang Guru
Ada empat pilar pendidikan yg akan menciptakan insan semakin maju:
1. Learning to know (belajar untuk mengetahui), adalah belajar itu wajib dapat memahami apa yang dipelajari bukan hanya dihafalkan namun harus ada pengertian yg dalam.
2. Learning to do (belajar, berbuat/melakukan), sehabis kita tahu dan mengerti dengan benar apa yang kita pelajari kemudian kita melakukannya.
3. Learning to be (belajar sebagai seorang). Kita wajib mengetahui diri kita sendiri, siapa kita sebenarnya? Untuk apa kita hayati? Dengan demikian kita akan mampu mengendalikan diri serta mempunyai kepribadian buat mau dibentuk lebih baik lagi serta maju pada bidang pengetahuan.
4. Learning to live together (belajar hayati beserta). Sejak Tuhan Allah menciptakan manusia, harus disadari bahwa insan nir dapat hayati sendiri tetapi saling membutuhkan seseorang menggunakan yang lainnya, harus ada penolong. Karena itu insan wajib hayati beserta, saling membantu, saling menguatkan, saling menasehati dan saling mengasihi, tentunya saling menghargai serta saling menghormati satu menggunakan yg lain.
Pada buah ke 4 pada atas, tampaklah bahwa kompetensi sosial mutlak dimiliki seseorang guru. Yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru menjadi bagian dari warga buat berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan siswa, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan rakyat kurang lebih (Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat tiga buah d). Lantaran itu pengajar harus bisa berkomunikasi menggunakan baik secara verbal, tulisan, dan isyarat; menggunakan teknologi komunikasi dan informasi; berteman secara efektif dengan siswa, sesama pendidik, energi kependidikan, orang tua/wali siswa; berteman secara santun dengan warga kurang lebih.
Memang guru wajib mempunyai pengetahuan yang luas, menguasai berbagai jenis bahan pembelajaran, menguasai teori dan praktek pendidikan, dan menguasai kurikulum dan metodologi pembelajaran. Namun sebagai anggota masyarakat, setiap pengajar wajib pintar bergaul menggunakan masyarakat. Untuk itu, beliau wajib menguasai psikologi sosial, mempunyai pengetahuan mengenai hubungan antar manusia, mempunyai keterampilan membina grup, keterampilan berafiliasi pada kelompok, dan menuntaskan tugas beserta pada gerombolan .
Sebagai individu yg bergerak dalam pendidikan serta juga sebagai anggota masyarakat, pengajar harus memiliki kepribadian yang mencerminkan seseorang pendidik. Guru harus bisa digugu serta ditiru. Digugu maksudnya bahwa pesan-pesan yang disampaikan pengajar sanggup dianggap buat dilaksanakan serta pola hidupnya mampu ditiru atau diteladani. Pengajar seringkali dijadikan panutan oleh masyarakat, buat itu pengajar harus mengenal nilai-nilai yg dianut dan berkembang di masyarakat loka melaksanakan tugas serta berdomisili.
Sebagai eksklusif yang hidup di tengah-tengah rakyat, pengajar perlu mempunyai kemampuan buat berbaur dengan masyarakat contohnya melalui kegiatan olahraga, keagamaan, serta kepemudaan. Keluwesan bergaul wajib dimiliki, sebab jika tidak, pergaulannya akan sebagai kaku serta menjadikan yang bersangkutan kurang sanggup diterima oleh masyarakat.
Bila pengajar memiliki kompetensi sosial, maka hal ini akan diteladani oleh para anak didik. Sebab selain kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual, siswa perlu diperkenalkan menggunakan kecerdasan sosial (social intelegence), supaya mereka mempunyai hati nurani, rasa perduli, empati serta simpati pada sesama. Pribadi yang memiliki kecerdasan sosial ditandai adanya interaksi yg bertenaga menggunakan Allah, memberi manfaat kepada lingkungan, dan membuat karya buat membentuk orang lain. Mereka santun serta peduli sesama, amanah serta bersih pada berperilaku.
Sumber kecerdasan merupakan intelektual menjadi pengolah pengetahuan antara hati dan nalar manusia. Dari logika muncul kecerdasan intelektual serta kecerdasan bertindak yg memandu kecerdasan bicara dan kerja. Sedangkan dari hati muncul kecerdasan spiritual, emosional serta sosial.
Sosial inteligensi membangun manusia yg setia pada kebersamaan. Apabila terdapat satu warganya yg menderita adalah penderitaan bersama. Sebaliknya jika ada kebahagiaan sebagai/merupakan kebahagiaan semua warga . Dalam strata nasional, sosial intelegensi membimbing para pemimpin buat selalu peka terhadap kesulitan rakyatnya dengan mengutamakan kesejahteraan seluruh lapisan warga .
Cara berbagi kecerdasan sosial pada lingkungan sekolah diantaranya: diskusi, hadap perkara, bermain kiprah, kunjungan pribadi ke masyarakat dan lingkungan sosial yang majemuk. Apabila kegiatan serta metode pembelajaran tersebut dilakukan secara efektif maka akan bisa berbagi kecerdasan sosial bagi seluruh rakyat sekolah, sehingga mereka sebagai rakyat yg peduli terhadap syarat sosial warga dan ikut memecahkan berbagai konflik sosial yg dihadapi oleh rakyat.