KOMPENEN KOMPETENSI PROFESSIONAL SEORANG GURU

Kompenen Kompetensi Professional Seorang Guru
Dalam global pendidikan pengajar merupakan sebuah profesi yang membanggakan, maka berdasarkan itu guru wajib mempunyai kompetensi dan professional pada dalam mengajar. Di dalam Departemen Pendidikan Nasional (2006 : 2) memberi pengertian kompetensi menjadi berikut. Kompetensi adalah kemampuan bersikap, berpikir serta bertindak secara konsisten menjadi perwujudan menurut pengetahuan, perilaku serta keterampilan yang dimiliki peserta didik. Dengan istilah lain kompetensi itu merupakan kemampuan unjuk kerja (ability to do) yang dilatarbelakangi oleh penguasaan pengetahuan, perilaku serta keterampilan. Hal ini mengandung arti bahwa kualitas unjuk kerja itu dipengaruhi sang kualitas dominasi pengetahuan, sikap dan keterampilan. Semakin tinggi kualitas dominasi pengetahuan, perilaku serta keterampilan, semakin tinggi jua unjuk kerjanya, serta sebaliknya. Jadi terdapat hubungan positif tinggi antara taraf dominasi pengetahuan, perilaku serta keterampilan dengan kompetensi yang terbentuk. Maka menurut itu guru harus memliki kompetensi dan professional yang baik guna melakukan tugas mengajar serta menyelenggarakan pembelajaran di sekolah khususnya pada Sekolah Dasar.

Kompetensi merupakan kemampuan bersikap, berpikir serta bertindak secara konsisten menjadi perwujudan menurut pengetahuan, perilaku dan keterampilan yg dimiliki seorang. Kompetensi professional merupakan kemampuan penguasaan bahan ajar secara luas dan mendalam. 

Pengertian Kompetensi 
Departemen Pendidikan Nasional (2006 : 2) memberi pengertian kompetensi merupakan kemampuan bersikap, berpikir serta bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap dan keterampilan yang dimiliki siswa. Dengan kata lain kompetensi itu adalah kemampuan unjuk kerja (ability to do) yang dilatarbelakangi oleh dominasi pengetahuan, sikap dan keterampilan. Hal ini mengandung arti bahwa kualitas unjuk kerja itu ditentukan oleh kualitas penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan. Semakin tinggi kualitas dominasi pengetahuan, sikap dan keterampilan, meningkat pula unjuk kerjanya, begitu juga kebalikannya. Jadi terdapat korelasi positif tinggi antara tingkat dominasi pengetahuan, sikap dan keterampilan dengan kompetensi yg terbentuk.

Pengertian kompetensi diatas adalah pengertian kompetensi secara generik. Menurut Surya dkk (2004 : 4.24) Kompetensi merupakan seperangkat kemempuan yg sine qua non dalam diri guru supaya bisa mewujudkan penampilan unjuk kerja sebagai guru secara tepat.

Kompetensi Profesional Guru SD
Mengenai kompetensi-kompetensi apa saja yg sine qua non dalam diri guru SD, terdapat bermacam-macam pendapat. Namun, menurut beragam pendapat tadi sebenarnya secara substansi nir terdapat disparitas yg berarti.

Pendapat-pendapat mengenai kompetensi professional guru Sekolah Dasar.
a. Dirjen Diknasmen Depdikbud ( kini Depdiknas)
Menuruk Depdiknas, minimal ada 10 kompetensi yang sine qua non pada diri pengajar Sekolah Dasar. 

1) Pengembangan kepribadian
· Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
· Berperan dalam rakyat sebagai rakyat Negara yg berjiwa pancasila
· Mengembangkan sifat-sifat terpuji yg dipersyaratkan bagi jabatan guru

2) Penguasaan landasan kependidikan
· Mengenal tujuan pendidikan buat pencapaian tujuan pendidikan nasional
· Mengenal fungsi sekolah dalam masyarakat
· Mengenal prinsif-prinsif psikologi pendidikan yg dapat dimanfaatkan pada proses belajar mengajar

3) Menguasai bahan pengajaran
· Menguasai bahan pedagogi kurikulum pendidikan dasar
· Menguasai bahan pengajaran

4) Menyusun acara pengajaran
· Menetapkan tujuan pengajaran
· Memilih dan menyebarkan pengajaran
· Memilih serta mengembangkan taktik belajar mengajar
· Memilih dan berbagi media pengajaran yg sesuai
· Memilih serta memanfaatkan sumber belajar

5) Melaksanakan program pengajaran
· Menciptakan iklim belajar mengajar yang tepat
· Mengatur ruang belajar
· Mengelola interaksi belajar mengajar

6) Menilai hasil dan proses belajar mengajar yg telah dilaksanakan
· Menilai prestasi untuk kepentingan pengajaran
· Menilai proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan

7) Menyelenggarakan acara bimbingan
· Membimbing anak didik yg mengalami kesulitan belajar
· Membimbing siswa yg berkelainan serta berbakat khusus
· Membina wawasan anak didik buat menghargai aneka macam kegiatan dimasyarakat.(x) Khusus untuk SGB LB

8) Menyelenggarakan administrasi sekolah
· Mengenal kegiatan pengadministrasi sekolah
· Melaksanakan kegiatan administrasi sekolah

9) Berinteraksi dengan sahabat sejawat dan masyarakat
· Berinteraksi dengan sahabat sejawat untuk menaikkan kemampuan professional
· Berinteraksi menggunakan masyarakat buat menunaikan misi pendidikan

10) Menyelenggarakan penelitian sederhana buat keperluan pengajaran
· Mengkaji konsep dasar penelitian ilmiah
· Melaksanakan penelitian sederhana

b. Undang-Undang No 14 Tahun 2005 Tentang Pengajar dan Dosen
Dalam undang-undang ini (pasal 10 ayat 1) kompetensi pengajar di kelompokkan menjadi 4 kelompok, yaitu kompetensi Pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi professional.

1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogic merupakan kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Termasuk ke pada kemampuan ini diantaranya sub-sub kemampuan.
a. Menata ruang kelas
b. Menciptakan iklim kelas yang kondusif
c. Memotivasi siswa agar bergairah belajar
d. Memberi penguatan lisan juga non verbal
e. Memberikan petunjik-petunjuk yg jelas kepada siswa
f. Tanggap terhadap gangguan kelas
g. Menyegarkan kelas apabila kelas mulai lelah

2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif serta berwibawa dan sebagai teladan siswa. Termasuk pada kemampuan ini antara lain sub-sub kemampuan.
a. Beriman serta bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa
b. Memahami tujuan pendidikan dan pembelajaran
c. Memahami diri (mengetahui kekurangan serta kelebihan dirinya)
d. Mengembangkan diri
e. Menunjukan keteladanan kepada peserta didik
f. Menunjukkan sikap demokrasi, toleransi, tenggang rasa, amanah, adil, tanggung jawab, disiplin, santun, bijaksana dan kreatif

3. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru buat berkomunikasi serta berinteraksi secara efektif serta efisien dengan menggunakan siswa., sesame guru, orang tua / wali siswa serta warga kurang lebih. Temasuk dalam Kemampuan ini merupakan.
a. Luwes bergaul menggunakan sisiwa, sejawat serta masyarakat
b. Bersikap ramah, akrab serta hangat terhadap anak didik, sejawat serta masyarakat
c. Bersikap simpatik serta empatik
d. Praktis menyesuaikan diri menggunakan lingkungan sosial

4. Kompetensi Profesional
Kompetensi professional adalah kemampuan dominasi bahan ajar secara luas dan mendalam. Pengertian ini kita temui dalam bagian penjelasan pasal 10 UU No 12 Tahun 2005. Barang kali terlalu sempit memberi pengertian kompetensi professional pengajar seperti itu. Dengan pengertian seperti itu akan menimbulkan kesan seolah-olah profesi pengajar itu hanya memberika layanan mengejar (pembelajaran). Pada hal pasal 1 undang-undang ini menyatakan bahwa tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.

Beranjak berdasarkan diatas, Dirjen Dikti memaknai kompetensi professional guru. Khususnya guru SD secara lebih luas dan lebih lengkap, misalnya berikut.

Menurut Dikti (2006:7), sosok utuh kompetensi professional pengajar terdiri atas kemampuan-kemampuan sebagai berikut:
a. Mengenal secara mendalam siswa yang hendak dilayani
b. Menguasai bidang ilmu asal bahan ajaran 5 mata pelajaran di SD baik berdasarkan segi subtansi serta metodologi bidang ilmu maupun pengemasan bidang ilmu sebagai materi ajar pada kurikulum SD
c. Menyelenggarakan pembelajaran bersifat mendidik yg meliputi:
a) Perancangan program pembelajaran dari serentetan keputusan situasional
b) Implementasi acara pembelajaran termasuk penyesuaian sambila jalan berdasarkan on-going transactional decisions berhubungan reaksi unit menurut peserta didik terhadap tindakan guru
c) Mengembangkan kemampuan professional secara berkelanjutan.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen bahwa yg dimaksud menggunakan: 
  • Guru adalah pendidik profesional menggunakan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, serta mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 
  • Dosen adalah pendidik profesional serta ilmuwan menggunakan tugas primer mentransformasikan, berbagi, serta menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknolog melalui pendidikan, penelitian, serta pengabdian pada warga . 
  • Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seorang dan menjadi asal penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yg memenuhi standar mutu atau norma eksklusif dan memerlukan pendidikan profesi. 
  • Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yg wajib dimiliki, dihayati, serta dikuasai oleh pengajar atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. 
Pentingnya Kompetensi Guru
Kompetensi profesional pengajar adalah keliru satu kompetensi yang wajib dimiliki sang setiap pengajar pada jenjang pendidikan apapun. 

Kompetensi-kompetensi lainnya merupakan kompetensi kepribadian dan kompetensi kemasyarakatan. Secara akademis ketiga kompetensi tadi tidak sanggup terpisahkan, dimana kopetensi tersebut berjalin secara terpadu dalam karakteristik tingakah laku pengajar. 

Kegunaan/peranan kompetensi bagi seorang guru antara lain:

a. Kopetensi Guru Sebagai Alat Seleksi Penerimaan Guru
Perlu dipengaruhi secara generik jenis kompetensi apa yg perlu di penuhi sebagai syarat supaya seseorang dapat diterima sebagai guru. Dengan adanya kondisi menjadi kriteria penerimaan calon pengajar, maka akan terdapat panduan bagi para administrator pada pemilihan nama guru yg di perlukan buat satu sekolah. Asumsi yang mendasari kritera ini merupakan bahwa setiap calon guru yang memenuhi syarat tersebut, dibutuhkan atau dipikirkan bahwa guru tersebut akan berhasil mengemban tugasnya selaku guru disekolah. 

Dengan demikian pemilihan guru tidak didasarkan senang juga tidak suka , atau lantaran alasan yang bersifat subjektif, melain kan atas dasar yang objetif, yang berlaku secara umun buat seluruh calon guru.

b. Kompetensi Guru Penting dalam Rangka Pembinaan Guru
Jika sudah ditentukan jenis kopetensi pengajar, maka atas dasar ukuran itu akan bisa di obsevasi serta ditemukan pengajar yg sudah mempunyai kopetensi penuh dan yang kurang memadai kopetensinya. Para guru yg mempunyai kompetensi penuh telah tentu perlu dibina terus agar kompetensinya tetap menetap. Kalau terjadi perkembangan baru yg menaruh tuntutan baru terhadap sekolah, maka sebelumnya telah dapat direncanakan jenis kompetensinya apa yg kelak akan di berikan supaya pengajar tersebut mempunyai kompetensi yang serasi. Bagi guru yang memiliki kompetensi dibawah setandar administrator menyusun perncanaan yg relevan supaya guru tersebut mempunyai kompetensi yang sama atau seimbang dengan kompetensi yg dimiliki pengajar yg lainya. 

c. Kompetensi Guru Penting dalam Hubungan dengan Kegiatan dan Hasil Belajar Siswa
Proses belajara serta output belajar para murid bukan saja ditentukan oleh sekolah, pola, struktur, dan isi kurikulum, akan namun sebagian besar ditemukan sang kompetensi guru yang mengajar dan membingbing mereka. Pengajar yg kompeten akan lebih mampu menciptakan lingkungan belajar yang efektif, menyenangkan , serta akan lebih bisa mengelola kelasnya, sebagai akibatnya belajar siswa berada pada tingkat yang optimal. 

d. Kriteria Profesional 
Guru adalah jabatan profesional yg memerlukan aneka macam keahlian spesifik. 

Sebagai suatu profesi, maka harus memenuhi kriteria professional, (output lokakarya pelatihan Kurikulum Pendidikan Pengajar UPI Bandung) sebagai berikut.

1) Fisik 
· Sehat jasmani serta rohani
· Tidak memiliki cacat tubuh yg bias menimbulkan ejekan/cemoohan atau rasa kasihan menurut anak didik.

2) Mental/kepribadian
· Berkepribadian/berjiawa pancasila.
· Mampu menghayati GBHN.
· Mencintai bangsa serta sesame insan dan rasa kasih sayang pada murid.
· Berbudi pekerti yg luhur. 
· Ketaatan akan disiplin.

3) Keilmiahan /pengetahun
· Memahami ilmu yang bisa melandasi pembendukan eksklusif.
· Memahami iilmu pendidikan serta keguruan dan sanggup menerapkannya pada tugasnya menjadi bendidik.
· Memahami, menguasai, dan menyayangi ilmu pengetahuan yang akan diajarkan.
· Senang membaca buku-buku ilmiah.
· Memahami prinsip-prinsip kegiatan mengajar.

4) Keterampilan 
· Mampu berperan menjadi organisator proses belajar mengajar.
· Mampu menyusun bahan ajar atas dasar pendekatan struktural, interdisipliner, fungsional, behavior, serta teknologi.
· Mampu menyusun garis akbar acara pedagogi.
· Mampu memecahkan serta melaksanakan teknik-teknik mengajar yang baik pada mencapai tujuan pendidikan. 
· Mampu melasanakan dan melaksanakan evaluasi pendidikan.
· Memahami dan sanggup melaksanakan aktivitas dan pendidikan diluar sekolah. 

Pembentukan Kompetensi Profesional Guru
1. Mengenal Secara Mendalam Peserta Didik SD
Ada beberapa aspek-aspek dari peserta didik yang perlu dipahami yaitu.

a. Tahap perkembangan
Elisabeth Hurlock pada Indung Absulah Saleh (1975: 8). Dilihat berdasarkan perkembangannya, siswa SD yang berusia 6-12 tahun berada dalam termin kanak-kanak akhir. Sedangkan Thornburg pada Elida Prayitno (1991 / 1992 : 16). Menyatakan bahwa peserta didik Sekolah Dasar berada dalam tahap kanak-kanak pertengahan 6-8 tahun, kanak-kanak akhir 9-11 tahun dan pra-remaja 9-13 tahun.

Pemahaman karakteristik peserta didik Sekolah Dasar misalnya tadi diatas sangat bermanfaat bagi guru pada: 

1) Menentukan kegiatan belajar anak didik,
Kegiatan belajar yang sinkron menggunakan karakteristik diatas adalah kegiatan belajar yang bersifat manipulatif, yaitu aktivitas yg mengubah-ubah variable belajar.

2) Mengemas kegiatan pembelajaran sebagai akibatnya menjadi kegiatan yang menyenangkan. Belajar menggunakan suasana menyenangkan.

b. Perkembangan Kognitifnya
Menurut Piaget pada Elida Priyanto (1991/1992 : 50) perkembangan kognitof siswa Sekolah Dasar berada dalam tahap berpikir konkret dengan ciri.
1. Peserta didik Sekolah Dasar hanya sanggup memecahkan duduk perkara-persoalan yang bersifat nyata (nyata), yaitu duduk perkara-persoalan yang dapt di inderai (dicermati, didengar, diraba, dirasa, dan dicium) siswa Sekolah Dasar sulit tahu sesuatu yang berbeda dengan yang ia alami.
2. Peserta didik Sekolah Dasar lebih mudah tahu duduk perkara yang divisualkan dari pada problem yg disampaikan secara mulut. 
3. Peserta didik SD, lebih kelas awal masih mengalami kesulitan buat memilah milah pengalaman belajarnya. Ia menghayati pengalaman belajarnya menjadi suatu totalitas (Tisno Hadi Subroto dan Ida Siti Herawati, 2002 : 1.10) pengalaman belajar itu dihayati menjadi sesuatu kebulatan atau holistik.

Dari uraian diatas bisa disimpulkan bahwa karakteristik peserta didik SD sehubungan menggunakan perkembangan kognitifnya merupakan:
a) Berpikir konkret
b) Praktis tahu dilema yg divisualkan
c) Menghayati pengalaman belajar secara keseluruhan terutama dalam kelas-kelas awal.
c. Tingkat Kecerdasan

Dengan menggunakan tes intelegensi kecerdasan siswa dapat diketahui. Leser D.crow serta Alice Crow (1863 : 156) mwngelompokan kecerdasan insan sebagai 9 kelompok yaitu:
1. Near genius or genius indek, kecerdasan 140 keatas
2. Very superior, 130-139
3. Superior, 120-129
4. Above average, 110-119
5. Normal or average, 90-109
6. Below average, 80-89
7. Dull or borderline, 70-79
8. Feeble minded, 50-69
9. Imbecile, Idiot, 49 kebawah

Mengetahui kecerdasan peserta didik secara seksama, dibutuhkan pengajar untik:
1. Menentukan taraf kesukaran bahan yang akan dipelajari peserta didik. Bahan pelajaran yg taraf kesukarannya lebih tinggi dari kecerdasan siswa akan sulit dipahami.
2. Menentukan taktik pembelajaran yg akan ditempuh giru. Menghadapi kelas yg homogen-rata pesrta didiknya cerdas tentu memerlukan strategi yg tidak selaras apabila dibandingkan menggunakan kelas yang rata-rata peserta didiknya lambat belajar.

d. Perkembangan Sosialnya
Peserta didik Sekolah Dasar yang berusia 6-12 tahun oleh ahli psikologi disebut sebagai usia berkelompok (Gang Age). Anak laki-laki mengelompok menggunakan laki-laki serta anak wanita mengelompok dengan wanita. Kelompok-gerombolan itu semata-mata buat bermain serta menyalurkan bakat. Mereka memperoleh kegembiraan, kepuasan dalam bermain menggunakan sahabat-sahabat sebayanya.

e. Persepsi yg Dimiliki
Persepsi yang dimiliki peserta didik, berkaitan dengan pola-pola kehidupan masyarakat dimana beliau tinggal. Anak yang tinggal dilingkungan rakyat nelayan, akan mempunyai persepsi yang baik tentang jenis-jenis ikan,musim ikan,serta sebagainya. Pengajar perlu mempunyai persepsi yang dimiliki peserta didik dan memanfaatkannya buat pengemasan bahan pelajaran yang akan dipelajari murid. Bahan yg dikemas sinkron menggunakan persepsi peserta didik akan lebih gampang dipahami dan dikuasi.

f. Kemampuan awal prasarat
Sebelum membelajarkan siswa menggunakan pokok bahasan tertentu, pengajar perlu menilik apakah anak didik sudah mempunyai kemampuan yg dibutuhkan buat dapat menilik pokok bahasan yg akan diajarkan guru. Terutama pada pelajaran matematika, pemeriksaan kemampuan awal peserta didik mempunyai arti yang sangat penting karena materi matematika itu sudah tersusun rapi menurut yang sederhana hingga yg kompleks, menurut yang gampang hingga yang sulit.

2. Menguasai Bidang Ilmu Sumber Bahan Ajaran Lima Mata Pelajaran di SD.
Dengan cara yg lebih sederhana dapat dikatakan bahwa pengajar Sekolah Dasar harus menguasai bahan ajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS serta PPKn. Kemampuan menguasai bahan ajaran itu mencakup: 

a. Menguasai substansi bahan ajaran.
Substansi merupakan The important part of something (Halsey William, 1987 : 625). Jadi substansi bahan ajaran merupakan bagian penting berdasarkan bahan ajaran itu.

Supaya anda menguasai Sub Kompetensi ini, buatlah table yang berisi bahan ajaran yang berisi 5 mata pelajaran, kemudian tentukan substansi berdasarkan masing-masing bahan ajar.

b. Menguasai metodologi bidang ilmu
Sub Kompetensi ini menghendaki guru menguasai cara mengajarkannya bahan ajaran itu pada siswa. Termasuk didalam kemampuan mempunyai metode yg sempurna buat tiap-tiap bahan ajaran. Agar anda memiliki Sub Kompetensi ini, lakukan pengamatan bahan berikut:
a) Buatlah table yg berisi bahan ajaran, lalu tentukan metode pembelajaran yang tepat buat tiap-tiap bahan ajaran.
b) Berlatihlah memakai metode pembelajaran. Gunakan aktivitas KKG ( kelompok kerja pengajar) buat melatih menguasai motode-metode pembelajaran, lalu mintalah masukan menurut anda yang lebih senior.

c. Menguasai pengemasan bidang ilmu sebagai bahan ajar.
Sub Kompetensi ini menghendaki pengajar mempunyai kemampuan mengemas bahan ajar. Mengemas materi ajar mengandung arti memasak, memaknai materi ajar tersebut sehingga sebagai sajian yg mengandung kesukaan peserta didik buat menilik serta menguasai. 

3. Menyelenggarakan Pembelajaran yang Mendidik
Pembelajaran yang mendidik memiliki makna nir hanya mentransfer pengetahuan, perilaku dan keterampialan pada peserta didik, tetapi lebih dari itu.

Yang termasuk pada kompetensi ini adalah sub-sub kompetensi berikut:
a. Perancangan acara pembelajaran.
Sub kompetensi ini meliputi perancangan program tahunan, acara semester, silabus dan planning aplikasi pembelajaran.

b. Implementasi acara pembelajaran
Sub kompetensi ini menuntut guru buat menguasai sejumlah kemampuan, seperti kemampuan:
1) Menata ruang kelas
2) Memotivasi siswa
3) Membuat kaitan antar bahan ajaran
4) Menjelaskan bahan ajaran
5) Mengajukan pertanyaan kepada peserta didik
6) Menuntun anak didik yg nir bisa menjawab pertanyaan guru
7) Memberikan acuan
8) Mengadakan variasi
9) Memberi penguatan.
10) Mengelola kelas
11) Memberi petunjuk yang jelas
12) Membimbing diskusi kelompok
13) Melakukan supervisi pembelajaran
14) Menutup pembelajaran

c. Meng-ases proses serta hasil pembelajaran
Termasuk dalam Sub kompetensi ini merupakan kemampuan-kemampuan:
1) Membuat terali tes.
2) Menyusun soal tes.
3) Mengadministrasikan.
4) Menganalisis buah soal
5) Membuat indera penilaian non tes
6) Menentukan nilai peserta didik

d. Menggunakan hasil asesmen terhadap proses serta hasil pembelajaran pada rangka perbaikan pengelolaan pembelajaran secara berkelanjutan.

Sub kompetensi ini menghendaki guru menguasai kemampuan:
1) Menganalisis output evaluasi
2) Menentukan peserta didik yang sudah tuntas serta belum tuntas.
3) Menentukan factor penyebab ketidaktuntasan belajar siswa
4) Menyusun program pemugaran serta pengayaan
5) Melaksanakan pembelajaran remedial

4. Mengembangkan kemampuan professional secara berkelanjutan
sebagai pengajar hendaknya selalu berusaha buat meningkatkankadar keprofesionalan yg sudah dimiliki, sehingga penampilan pengajar dari hari ke hari semakin professional bukan sebaliknya. Untuk itu pengajar perlu melakukan aktivitas-aktivitas yang berdampak dalam pengembangan profesi.

Komponen-komponen Kompetensi Profesional Guru
Kompetensi Profesional guru adalah sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan profesi yang menuntut aneka macam keahlian di bidang pendidikan atau keguruan. Kompetensi profesional adalah kemampuan dasar pengajar pada pengetahuan mengenai belajar dan tingkah laris manusia, bidang studi yang dibinanya, perilaku yg sempurna mengenai lingkungan PBM serta mempunyai keterampilan pada teknik mengajar.

Beberapa komponen kompetensi profesional guru merupakan sebagai berikut ini:
  • Penguasaan bahan pelajaran beserta konsep-konsep. 
  • Pengelolaan kelas. 
  • Pengelolaan serta penggunaan media serta asal belajar. 
  • Memberikan bantuan dan bimbingan pada peserta didik. 
  • Mampu menyelenggarakan penelitian sederhana buat keperluan pedagogi 
  • Mampu tahu karakteristik peserta didik

KOMPENEN KOMPETENSI PROFESSIONAL SEORANG GURU

Kompenen Kompetensi Professional Seorang Guru
Dalam dunia pendidikan guru merupakan sebuah profesi yg membanggakan, maka menurut itu pengajar wajib mempunyai kompetensi serta professional pada dalam mengajar. Di dalam Departemen Pendidikan Nasional (2006 : dua) memberi pengertian kompetensi menjadi berikut. Kompetensi adalah kemampuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten menjadi perwujudan berdasarkan pengetahuan, sikap serta keterampilan yang dimiliki siswa. Dengan istilah lain kompetensi itu merupakan kemampuan unjuk kerja (ability to do) yang dilatarbelakangi sang penguasaan pengetahuan, perilaku serta keterampilan. Hal ini mengandung arti bahwa kualitas unjuk kerja itu dipengaruhi oleh kualitas dominasi pengetahuan, perilaku dan keterampilan. Semakin tinggi kualitas penguasaan pengetahuan, perilaku dan keterampilan, semakin tinggi jua unjuk kerjanya, serta sebaliknya. Jadi terdapat korelasi positif tinggi antara tingkat dominasi pengetahuan, perilaku serta keterampilan dengan kompetensi yg terbentuk. Maka dari itu pengajar harus memliki kompetensi dan professional yg baik guna melakukan tugas mengajar dan menyelenggarakan pembelajaran di sekolah khususnya pada SD.

Kompetensi merupakan kemampuan bersikap, berpikir serta bertindak secara konsisten sebagai perwujudan berdasarkan pengetahuan, perilaku dan keterampilan yang dimiliki seorang. Kompetensi professional adalah kemampuan dominasi bahan ajar secara luas serta mendalam. 

Pengertian Kompetensi 
Departemen Pendidikan Nasional (2006 : 2) memberi pengertian kompetensi merupakan kemampuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten menjadi perwujudan menurut pengetahuan, sikap serta keterampilan yg dimiliki siswa. Dengan istilah lain kompetensi itu adalah kemampuan unjuk kerja (ability to do) yg dilatarbelakangi sang dominasi pengetahuan, perilaku dan keterampilan. Hal ini mengandung arti bahwa kualitas unjuk kerja itu dipengaruhi oleh kualitas dominasi pengetahuan, perilaku dan keterampilan. Semakin tinggi kualitas penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan, meningkat juga unjuk kerjanya, begitu pula sebaliknya. Jadi terdapat korelasi positif tinggi antara tingkat dominasi pengetahuan, sikap dan keterampilan menggunakan kompetensi yang terbentuk.

Pengertian kompetensi diatas adalah pengertian kompetensi secara generik. Menurut Surya dkk (2004 : 4.24) Kompetensi adalah seperangkat kemempuan yg harus ada dalam diri pengajar supaya bisa mewujudkan penampilan unjuk kerja sebagai pengajar secara tepat.

Kompetensi Profesional Guru SD
Mengenai kompetensi-kompetensi apa saja yang harus ada pada diri pengajar SD, terdapat beragam pendapat. Tetapi, menurut beragam pendapat tersebut sebenarnya secara substansi nir terdapat perbedaan yang berarti.

Pendapat-pendapat tentang kompetensi professional guru SD.
a. Dirjen Diknasmen Depdikbud ( kini Depdiknas)
Menuruk Depdiknas, minimal ada 10 kompetensi yg sine qua non pada diri guru SD. 

1) Pengembangan kepribadian
· Bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa
· Berperan pada masyarakat menjadi masyarakat Negara yang berjiwa pancasila
· Mengembangkan sifat-sifat terpuji yang dipersyaratkan bagi jabatan guru

2) Penguasaan landasan kependidikan
· Mengenal tujuan pendidikan buat pencapaian tujuan pendidikan nasional
· Mengenal fungsi sekolah pada masyarakat
· Mengenal prinsif-prinsif psikologi pendidikan yang bisa dimanfaatkan dalam proses belajar mengajar

3) Menguasai bahan pengajaran
· Menguasai bahan pengajaran kurikulum pendidikan dasar
· Menguasai bahan pengajaran

4) Menyusun program pengajaran
· Menetapkan tujuan pengajaran
· Memilih serta mengembangkan pengajaran
· Memilih serta berbagi taktik belajar mengajar
· Memilih dan mengembangkan media pedagogi yang sesuai
· Memilih dan memanfaatkan asal belajar

5) Melaksanakan acara pengajaran
· Menciptakan iklim belajar mengajar yang tepat
· Mengatur ruang belajar
· Mengelola interaksi belajar mengajar

6) Menilai output serta proses belajar mengajar yg sudah dilaksanakan
· Menilai prestasi buat kepentingan pengajaran
· Menilai proses belajar mengajar yg sudah dilaksanakan

7) Menyelenggarakan program bimbingan
· Membimbing siswa yg mengalami kesulitan belajar
· Membimbing siswa yg berkelainan serta berbakat khusus
· Membina wawasan murid untuk menghargai aneka macam aktivitas dimasyarakat.(x) Khusus buat SGB LB

8) Menyelenggarakan administrasi sekolah
· Mengenal aktivitas pengadministrasi sekolah
· Melaksanakan kegiatan administrasi sekolah

9) Berinteraksi dengan sahabat sejawat serta masyarakat
· Berinteraksi dengan sahabat sejawat buat menaikkan kemampuan professional
· Berinteraksi menggunakan masyarakat buat menunaikan misi pendidikan

10) Menyelenggarakan penelitian sederhana buat keperluan pengajaran
· Mengkaji konsep dasar penelitian ilmiah
· Melaksanakan penelitian sederhana

b. Undang-Undang No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Dalam undang-undang ini (pasal 10 ayat 1) kompetensi pengajar di kelompokkan sebagai 4 grup, yaitu kompetensi Pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi social, serta kompetensi professional.

1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogic merupakan kemampuan mengelola pembelajaran siswa. Termasuk ke dalam kemampuan ini diantaranya sub-sub kemampuan.
a. Menata ruang kelas
b. Menciptakan iklim kelas yang kondusif
c. Memotivasi anak didik agar bergairah belajar
d. Memberi penguatan ekspresi juga non verbal
e. Memberikan petunjik-petunjuk yg kentara pada siswa
f. Tanggap terhadap gangguan kelas
g. Menyegarkan kelas bila kelas mulai lelah

2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif serta berwibawa dan sebagai teladan peserta didik. Termasuk pada kemampuan ini antara lain sub-sub kemampuan.
a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Memahami tujuan pendidikan dan pembelajaran
c. Memahami diri (mengetahui kekurangan serta kelebihan dirinya)
d. Mengembangkan diri
e. Menunjukan keteladanan kepada peserta didik
f. Menunjukkan perilaku demokrasi, toleransi, tenggang rasa, jujur, adil, tanggung jawab, disiplin, santun, bijaksana dan kreatif

3. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan pengajar buat berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif serta efisien dengan menggunakan siswa., sesame guru, orang tua / wali peserta didik dan warga sekitar. Temasuk pada Kemampuan ini adalah.
a. Luwes bergaul dengan sisiwa, sejawat serta masyarakat
b. Bersikap ramah, akrab serta hangat terhadap siswa, sejawat serta masyarakat
c. Bersikap simpatik serta empatik
d. Mudah beradaptasi dengan lingkungan sosial

4. Kompetensi Profesional
Kompetensi professional merupakan kemampuan penguasaan bahan ajar secara luas serta mendalam. Pengertian ini kita temui pada bagian penerangan pasal 10 UU No 12 Tahun 2005. Barang kali terlalu sempit memberi pengertian kompetensi professional pengajar misalnya itu. Dengan pengertian seperti itu akan menimbulkan kesan seolah-olah profesi pengajar itu hanya memberika layanan mengejar (pembelajaran). Pada hal pasal 1 undang-undang ini menyatakan bahwa tugas utama guru merupakan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.

Beranjak berdasarkan diatas, Dirjen Dikti memaknai kompetensi professional guru. Khususnya guru Sekolah Dasar secara lebih luas serta lebih lengkap, misalnya berikut.

Menurut Dikti (2006:7), sosok utuh kompetensi professional pengajar terdiri atas kemampuan-kemampuan sebagai berikut:
a. Mengenal secara mendalam peserta didik yang hendak dilayani
b. Menguasai bidang ilmu sumber bahan ajaran 5 mata pelajaran di SD baik dari segi subtansi serta metodologi bidang ilmu maupun pengemasan bidang ilmu menjadi bahan ajar pada kurikulum SD
c. Menyelenggarakan pembelajaran bersifat mendidik yg meliputi:
a) Perancangan program pembelajaran menurut serentetan keputusan situasional
b) Implementasi acara pembelajaran termasuk penyesuaian sambila jalan dari on-going transactional decisions berafiliasi reaksi unit menurut peserta didik terhadap tindakan guru
c) Mengembangkan kemampuan professional secara berkelanjutan.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru serta Dosen bahwa yg dimaksud menggunakan: 
  • Guru adalah pendidik profesional menggunakan tugas primer mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, serta mengevaluasi siswa dalam pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 
  • Dosen merupakan pendidik profesional serta ilmuwan menggunakan tugas utama mentransformasikan, menyebarkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknolog melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada warga . 
  • Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan sang seseorang dan menjadi asal penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi baku mutu atau norma eksklusif dan memerlukan pendidikan profesi. 
  • Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang wajib dimiliki, dihayati, dan dikuasai sang pengajar atau dosen pada melaksanakan tugas keprofesionalan. 
Pentingnya Kompetensi Guru
Kompetensi profesional guru adalah galat satu kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap pengajar dalam jenjang pendidikan apapun. 

Kompetensi-kompetensi lainnya adalah kompetensi kepribadian serta kompetensi kemasyarakatan. Secara akademis ketiga kompetensi tersebut tidak sanggup terpisahkan, dimana kopetensi tadi berjalin secara terpadu dalam karakteristik tingakah laris guru. 

Kegunaan/peranan kompetensi bagi seorang pengajar antara lain:

a. Kopetensi Pengajar Sebagai Alat Seleksi Penerimaan Guru
Perlu ditentukan secara umum jenis kompetensi apa yg perlu pada penuhi menjadi kondisi agar seseorang bisa diterima menjadi guru. Dengan adanya kondisi sebagai kriteria penerimaan calon guru, maka akan terdapat pedoman bagi para administrator pada pemilihan nama pengajar yg di perlukan buat satu sekolah. Asumsi yang mendasari kritera ini merupakan bahwa setiap calon guru yang memenuhi kondisi tadi, diperlukan atau dipikirkan bahwa guru tadi akan berhasil mengemban tugasnya selaku pengajar disekolah. 

Dengan demikian pemilihan pengajar tidak didasarkan suka maupun nir senang, atau karena alasan yg bersifat subjektif, melain kan atas dasar yang objetif, yg berlaku secara umun untuk semua calon pengajar.

b. Kompetensi Guru Penting pada Rangka Pembinaan Guru
Jika telah dipengaruhi jenis kopetensi guru, maka atas dasar ukuran itu akan dapat pada obsevasi dan ditemukan guru yang sudah memiliki kopetensi penuh serta yg kurang memadai kopetensinya. Para pengajar yang memiliki kompetensi penuh sudah tentu perlu dibina terus supaya kompetensinya tetap menetap. Kalau terjadi perkembangan baru yg menaruh tuntutan baru terhadap sekolah, maka sebelumnya telah bisa direncanakan jenis kompetensinya apa yang kelak akan pada berikan agar pengajar tersebut memiliki kompetensi yang serasi. Bagi pengajar yang mempunyai kompetensi dibawah setandar administrator menyusun perncanaan yang relevan agar pengajar tersebut mempunyai kompetensi yang sama atau seimbang menggunakan kompetensi yg dimiliki pengajar yang lainya. 

c. Kompetensi Pengajar Penting dalam Hubungan dengan Kegiatan dan Hasil Belajar Siswa
Proses belajara serta hasil belajar para murid bukan saja dipengaruhi sang sekolah, pola, struktur, serta isi kurikulum, akan tetapi sebagian besar ditemukan oleh kompetensi pengajar yang mengajar dan membingbing mereka. Guru yg kompeten akan lebih mampu membangun lingkungan belajar yg efektif, menyenangkan , serta akan lebih mampu mengelola kelasnya, sehingga belajar anak didik berada pada tingkat yg optimal. 

d. Kriteria Profesional 
Guru merupakan jabatan profesional yang memerlukan aneka macam keahlian spesifik. 

Sebagai suatu profesi, maka harus memenuhi kriteria professional, (hasil lokakarya pelatihan Kurikulum Pendidikan Pengajar UPI Bandung) sebagai berikut.

1) Fisik 
· Sehat jasmani serta rohani
· Tidak mempunyai stigma tubuh yg bias mengakibatkan ejekan/cemoohan atau rasa kasihan menurut anak didik.

2) Mental/kepribadian
· Berkepribadian/berjiawa pancasila.
· Mampu menghayati GBHN.
· Mencintai bangsa serta sesame manusia dan rasa afeksi pada siswa.
· Berbudi pekerti yang luhur. 
· Ketaatan akan disiplin.

3) Keilmiahan /pengetahun
· Memahami ilmu yang bisa melandasi pembendukan eksklusif.
· Memahami iilmu pendidikan serta keguruan dan mampu menerapkannya dalam tugasnya sebagai bendidik.
· Memahami, menguasai, serta mencintai ilmu pengetahuan yang akan diajarkan.
· Senang membaca kitab -buku ilmiah.
· Memahami prinsip-prinsip kegiatan mengajar.

4) Keterampilan 
· Mampu berperan menjadi organisator proses belajar mengajar.
· Mampu menyusun bahan ajar atas dasar pendekatan struktural, interdisipliner, fungsional, behavior, serta teknologi.
· Mampu menyusun garis akbar acara pedagogi.
· Mampu memecahkan serta melaksanakan teknik-teknik mengajar yg baik pada mencapai tujuan pendidikan. 
· Mampu melasanakan dan melaksanakan evaluasi pendidikan.
· Memahami dan sanggup melaksanakan aktivitas serta pendidikan diluar sekolah. 

Pembentukan Kompetensi Profesional Guru
1. Mengenal Secara Mendalam Peserta Didik SD
Ada beberapa aspek-aspek dari peserta didik yg perlu dipahami yaitu.

a. Tahap perkembangan
Elisabeth Hurlock dalam Indung Absulah Saleh (1975: 8). Dilihat berdasarkan perkembangannya, siswa Sekolah Dasar yang berusia 6-12 tahun berada dalam tahap kanak-kanak akhir. Sedangkan Thornburg pada Elida Prayitno (1991 / 1992 : 16). Menyatakan bahwa peserta didik Sekolah Dasar berada dalam termin kanak-kanak pertengahan 6-8 tahun, kanak-kanak akhir 9-11 tahun serta pra-remaja 9-13 tahun.

Pemahaman ciri siswa Sekolah Dasar misalnya tadi diatas sangat bermanfaat bagi pengajar dalam: 

1) Menentukan aktivitas belajar siswa,
Kegiatan belajar yg sesuai dengan ciri diatas adalah kegiatan belajar yg bersifat manipulatif, yaitu aktivitas yg membarui-ubah variable belajar.

2) Mengemas aktivitas pembelajaran sebagai akibatnya menjadi kegiatan yang menyenangkan. Belajar dengan suasana menyenangkan.

b. Perkembangan Kognitifnya
Menurut Piaget pada Elida Priyanto (1991/1992 : 50) perkembangan kognitof siswa Sekolah Dasar berada dalam tahap berpikir nyata menggunakan karakteristik.
1. Peserta didik Sekolah Dasar hanya mampu memecahkan dilema-persoalan yang bersifat nyata (konkret), yaitu persoalan-problem yang dapt pada inderai (ditinjau, didengar, diraba, dirasa, serta dicium) peserta didik Sekolah Dasar sulit tahu sesuatu yang tidak sinkron dengan yg ia alami.
2. Peserta didik Sekolah Dasar lebih gampang tahu duduk perkara yg divisualkan menurut pada problem yang disampaikan secara lisan. 
3. Peserta didik SD, lebih kelas awal masih mengalami kesulitan buat memilah milah pengalaman belajarnya. Ia menghayati pengalaman belajarnya sebagai suatu totalitas (Tisno Hadi Subroto serta Ida Siti Herawati, 2002 : 1.10) pengalaman belajar itu dihayati menjadi sesuatu kebulatan atau keseluruhan.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa ciri siswa SD sehubungan menggunakan perkembangan kognitifnya adalah:
a) Berpikir konkret
b) Praktis tahu problem yg divisualkan
c) Menghayati pengalaman belajar secara holistik terutama pada kelas-kelas awal.
c. Tingkat Kecerdasan

Dengan menggunakan tes intelegensi kecerdasan siswa bisa diketahui. Leser D.crow dan Alice Crow (1863 : 156) mwngelompokan kecerdasan insan menjadi 9 grup yaitu:
1. Near genius or genius indek, kecerdasan 140 keatas
2. Very superior, 130-139
3. Superior, 120-129
4. Above average, 110-119
5. Normal or average, 90-109
6. Below average, 80-89
7. Dull or borderline, 70-79
8. Feeble minded, 50-69
9. Imbecile, Idiot, 49 kebawah

Mengetahui kecerdasan peserta didik secara akurat, dibutuhkan pengajar untik:
1. Menentukan tingkat kesukaran bahan yg akan dipelajari peserta didik. Bahan pelajaran yg taraf kesukarannya lebih tinggi dari kecerdasan peserta didik akan sulit dipahami.
2. Menentukan strategi pembelajaran yang akan ditempuh giru. Menghadapi kelas yang rata-homogen pesrta didiknya cerdas tentu memerlukan strategi yang tidak sama apabila dibandingkan dengan kelas yang homogen-rata peserta didiknya lambat belajar.

d. Perkembangan Sosialnya
Peserta didik SD yg berusia 6-12 tahun sang ahli psikologi disebut sebagai usia berkelompok (Gang Age). Anak laki-laki mengelompok menggunakan pria dan anak wanita mengelompok menggunakan wanita. Kelompok-gerombolan itu semata-mata buat bermain serta menyalurkan talenta. Mereka memperoleh kegembiraan, kepuasan dalam bermain menggunakan sahabat-teman sebayanya.

e. Persepsi yg Dimiliki
Persepsi yang dimiliki peserta didik, berkaitan menggunakan pola-pola kehidupan masyarakat dimana dia tinggal. Anak yang tinggal dilingkungan masyarakat nelayan, akan memiliki persepsi yang baik tentang jenis-jenis ikan,ekspresi dominan ikan,dan sebagainya. Guru perlu mempunyai persepsi yang dimiliki siswa dan memanfaatkannya buat pengemasan bahan pelajaran yang akan dipelajari anak didik. Bahan yg dikemas sinkron menggunakan persepsi peserta didik akan lebih gampang dipahami serta dikuasi.

f. Kemampuan awal prasarat
Sebelum membelajarkan siswa menggunakan pokok bahasan eksklusif, pengajar perlu mempelajari apakah murid telah memiliki kemampuan yg diharapkan untuk dapat mengusut utama bahasan yang akan diajarkan pengajar. Terutama pada pelajaran matematika, inspeksi kemampuan awal siswa mempunyai arti yang sangat penting karena materi matematika itu sudah tersusun rapi berdasarkan yg sederhana hingga yg kompleks, berdasarkan yang gampang hingga yang sulit.

2. Menguasai Bidang Ilmu Sumber Bahan Ajaran Lima Mata Pelajaran pada SD.
Dengan cara yg lebih sederhana bisa dikatakan bahwa pengajar SD wajib menguasai bahan ajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS dan PPKn. Kemampuan menguasai bahan ajaran itu meliputi: 

a. Menguasai substansi bahan ajaran.
Substansi merupakan The important part of something (Halsey William, 1987 : 625). Jadi substansi bahan ajaran adalah bagian penting dari bahan ajaran itu.

Supaya anda menguasai Sub Kompetensi ini, buatlah table yang berisi bahan ajaran yang berisi 5 mata pelajaran, lalu tentukan substansi dari masing-masing bahan ajar.

b. Menguasai metodologi bidang ilmu
Sub Kompetensi ini menghendaki guru menguasai cara mengajarkannya bahan ajaran itu kepada siswa. Termasuk didalam kemampuan mempunyai metode yg sempurna untuk tiap-tiap bahan ajaran. Agar anda mempunyai Sub Kompetensi ini, lakukan pengamatan bahan berikut:
a) Buatlah table yg berisi bahan ajaran, lalu tentukan metode pembelajaran yg tepat buat tiap-tiap bahan ajaran.
b) Berlatihlah memakai metode pembelajaran. Gunakan kegiatan KKG ( kelompok kerja pengajar) buat melatih menguasai motode-metode pembelajaran, kemudian mintalah masukan dari anda yg lebih senior.

c. Menguasai pengemasan bidang ilmu sebagai materi ajar.
Sub Kompetensi ini menghendaki pengajar memiliki kemampuan mengemas bahan ajar. Mengemas materi ajar mengandung arti mengolah, memaknai materi ajar tadi sebagai akibatnya menjadi sajian yg mengandung selera peserta didik buat mengusut serta menguasai. 

3. Menyelenggarakan Pembelajaran yang Mendidik
Pembelajaran yang mendidik memiliki makna tidak hanya mentransfer pengetahuan, sikap serta keterampialan kepada siswa, namun lebih berdasarkan itu.

Yang termasuk pada kompetensi ini merupakan sub-sub kompetensi berikut:
a. Perancangan acara pembelajaran.
Sub kompetensi ini meliputi perancangan program tahunan, program semester, silabus serta planning aplikasi pembelajaran.

b. Implementasi program pembelajaran
Sub kompetensi ini menuntut guru buat menguasai sejumlah kemampuan, misalnya kemampuan:
1) Menata ruang kelas
2) Memotivasi siswa
3) Membuat kaitan antar bahan ajaran
4) Menjelaskan bahan ajaran
5) Mengajukan pertanyaan kepada peserta didik
6) Menuntun siswa yg nir dapat menjawab pertanyaan guru
7) Memberikan acuan
8) Mengadakan variasi
9) Memberi penguatan.
10) Mengelola kelas
11) Memberi petunjuk yang jelas
12) Membimbing diskusi kelompok
13) Melakukan supervisi pembelajaran
14) Menutup pembelajaran

c. Meng-ases proses serta output pembelajaran
Termasuk pada Sub kompetensi ini adalah kemampuan-kemampuan:
1) Membuat kisi-kisi tes.
2) Menyusun soal tes.
3) Mengadministrasikan.
4) Menganalisis buah soal
5) Membuat alat evaluasi non tes
6) Menentukan nilai peserta didik

d. Menggunakan hasil asesmen terhadap proses dan hasil pembelajaran dalam rangka perbaikan pengelolaan pembelajaran secara berkelanjutan.

Sub kompetensi ini menghendaki guru menguasai kemampuan:
1) Menganalisis hasil evaluasi
2) Menentukan siswa yg sudah tuntas dan belum tuntas.
3) Menentukan factor penyebab ketidaktuntasan belajar siswa
4) Menyusun acara pemugaran dan pengayaan
5) Melaksanakan pembelajaran remedial

4. Mengembangkan kemampuan professional secara berkelanjutan
sebagai guru hendaknya selalu berusaha buat meningkatkankadar keprofesionalan yang telah dimiliki, sehingga penampilan pengajar menurut hari ke hari semakin professional bukan sebaliknya. Untuk itu guru perlu melakukan aktivitas-aktivitas yg berdampak dalam pengembangan profesi.

Komponen-komponen Kompetensi Profesional Guru
Kompetensi Profesional guru merupakan sejumlah kompetensi yg herbi profesi yg menuntut berbagai keahlian pada bidang pendidikan atau keguruan. Kompetensi profesional merupakan kemampuan dasar pengajar dalam pengetahuan mengenai belajar serta tingkah laris insan, bidang studi yang dibinanya, sikap yang sempurna tentang lingkungan PBM dan mempunyai keterampilan dalam teknik mengajar.

Beberapa komponen kompetensi profesional guru adalah sebagai berikut ini:
  • Penguasaan bahan pelajaran beserta konsep-konsep. 
  • Pengelolaan kelas. 
  • Pengelolaan serta penggunaan media serta asal belajar. 
  • Memberikan donasi serta bimbingan kepada peserta didik. 
  • Mampu menyelenggarakan penelitian sederhana buat keperluan pedagogi 
  • Mampu memahami ciri peserta didik

PENGERTIAN KOMPETENSI GURU

Pengertian Kompetensi Pengajar 
Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang pengajar serta dosen akan memiliki impak yg sangat besar buat dunia pendidikan Indonesia. Sasaran utamanya adalah peningkatan mutu pendidikan, peningkatan mutu pendidikan dibangun berdasarkan banyak sekali aspek, Guru merupakan merupakan galat satu faktor yg memilih buat mencapai tujuan peningkatan kualitas tadi.

Keinginan bertenaga pemerintah memperbaiki mutu pendidikan nir hanya ditunjukan dengan undang-undang saja melainkan penyiapan aturan buat kesejahteraan pengajar dan dosen, berbagai acara serta pembinaan guru dan investasi jangka panjang dengan menyediakan, membentuk dan memperbaiki sarana prasarana pendidikan.

Guru yang semula adalah jabatan, melalui Undang-undang ini ditingkatkan menjadi Profesi, merupakan seorang belum mampu dinyatakan menjadi guru apabila belum memenuhi beberapa persyaratan syarat-kondisi tersebut merupakan:

Guru harus mempunyai:
1. Kualifikasi akademik
Kualifikasi adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yg wajib dimiliki oleh pengajar sesuai menggunakan jenis, jenjang, serta satuan pendidikan formal pada tempat penugasan. Kualifikasi akademik ditunjukkan dengan ijazah yg merefleksikan kemampuan yang dipersyaratkan bagi pengajar buat melaksanakan tugas menjadi pendidik dalam jenjang, jenis, serta satuan pendidikan atau mata pelajaran yg diajarkannya sinkron baku nasional pendidikan, yaitu: 
a) Untuk guru pada pendidikan usia dini, memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimal diploma empat (D-IV) atau sarjana tingkatan satu (S-1) dengan latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan dini atau psikologi.
b) Untuk guru dalam pendidikan SD/MI, mempunyai kualifikasi akademik pendidikan minimal diploma empat (D-IV) atau sarjana tingkatan satu (S-1) dengan latar belakang pendidikan tinggi pada bidang pendidikan Sekolah Dasar/MI, kependidikan lain atau psikologi. 
c) Untuk pengajar pada pendidikan Sekolah Menengah pertama/MTs. Atau bentuk lain yang sederajat memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimal diploma empat (D-IV) atau sarjana tingkatan satu (S-1) dengan latar belakang pendidikan tinggi menggunakan acara pendidikan yg sesuai menggunakan mata pelajaran yg diajarkan. 
d) Untuk guru dalam pendidikan SMA/MA atau bentuk lain yg sederajat mempunyai kualifikasi akademik pendidikan minimal diploma empat (D-IV) atau sarjana strata satu (S-1) dengan latar belakang pendidikan tinggi pada bidang pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan. 
e) Untuk guru dalam pendidikan SDLB/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat, memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimal diploma empat (D-IV) atau sarjana strata satu (S-1) menggunakan latar belakang pendidikan tinggi dengan acara pendidikan spesifik atau sarjana yang sinkron menggunakan mata pelajaran yg diajarkan. 
f) Untuk pengajar dalam pendidikan MAK/Sekolah Menengah Kejuruan atau bentuk lain yg sederajat memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimal diploma empat (D-IV) atau sarjana tingkatan satu (S-1) dengan latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yg sesuai menggunakan mata pelajaran yang diajarkan.

2. Kompetensi
Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan prilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diwujudkan oleh pengajar dalam melaksanakan tugas keprofesionalan dan ditampilkan melalui unjuk kerja. Mentri Pendidikan Nasional melalui keputusannya angka 045/U/2002 menyebutkan kompetensi sebagai seperangkat tindakan cerdas serta penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu. Sehingga komptensi guru dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan serta sikap yang terwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab pada melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran. Menurut Undang-undang angka 14 tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 serta peraturan pemerintah angka 74 tahun 2008 tentang guru disebutkan bahwa kompetensi guru mencakup komptensi personal, komptensi paedagogik, kompetensi professional, serta kompetensi sosial.

3. Sertifikat pendidik
Sertifikat pendidik diperoleh guru melalui program tunjangan profesi pengajar. Program sertifikasi pengajar merupakan program yg berisi proses hadiah sertifikat pendidik buat guru. Guru yg telah mengikuti serta dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat guru sebagai energi professional. Secara garis besar program tunjangan profesi guru dibedakan sebagai:
a. Program tunjangan profesi buat pengajar yg telah terdapat (pengajar pada jabatan)
b. Program tunjangan profesi buat calon guru.

4. Sehat jasmani serta rohani
Seorang guru dikatakan sehat jasmani dan rohani selesainya yang bersangkutan mengikuti mekanisme uji kesehatan serta dinyatakan dengan surat warta berdasarkan dokter.

5. Kemampuan buat mewujudkan tujuan pendidikan nasional
Seperti telah diamanatkan dalam Undang-undang angka 14 tahun 2005 bahwa pengajar memiliki peran serta kedudukan yg strategis pada pembangunan nasional di bidang pendidikan, sang karenanya profesi keguruan perlu dikembangkan sebagai profesi yg bermartabat. Sebagai energi professional, guru dituntut sanggup melaksanakan pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik supaya sebagai manusia yang bertakwa pada Tuhan yg Mahaesa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, berdikari, dan menjadi masyarakat Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Sebagai kompensasi dari tuntutan tersebut maka pemerintah menaruh aturan lebih buat kesejahteraan dan perlindungan profesionalisme pengajar. Guru yang profesional harus mempunyai kompetensi. Peraturan pemerintah angka 74 tahun 2008 tentang guru menyebutkan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, serta perilaku yg wajib dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan sang Guru pada melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi guru bersifat holistic. Dan kompetensi yang harus dimiliki sang pengajar mencakup kompetensi pedagogik, profesional, sosial serta personal. 

1. Kompetensi pedagogik
Kompetensi pedagogik adalah kemapuan guru pada pengelolaan pembelajaran siswa yang sekurang-kurangnya meliputi:
a. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
b. Pemahaman terhadap siswa;
c. Pengembangan kurikulum atau silabus;
d. Perancangan pembelajaran;
e. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik serta dialogis;
f. Pemanfaatan teknologi pembelajaran;
g. Evaluasi hasil belajar; dan
h. Pengembangan peserta didik buat mengaktualisasikan.

Secara rinci masing-masing subkompetensi dijabarkan menjadi indikator-indikator esensial menjadi berikut:
Subkompetensi memahami peserta didik secara mendalam mempunyai indikator esensial tahu peserta didik menggunakan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, tahu peserta didik menggunakan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal siswa.

Subkompetensi merancang pembelajaran, didalamnya termasuk tahu landasan pendidikan buat kepentingan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki beberapa indikator, diantaranya merupakan memahami landasan kependidikan, menerapakan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran menurut karakteristik peserta didik, kompetensi yg ingin dicapai menurut bahan ajar, dan menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan stategi yang dipilih.

Subkompetensi melaksanakan pembelajaran memiliki indikator menata latar (setting) pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif. 

Subkompetensi merancang dan melaksanakan penilaian pembelajaran memiliki indikator merancang dan melaksanakan penilaian proses serta output belajar secara berkesinambungan menggunakan banyak sekali metode, menganalisis output penilaian proses serta output buat menentukan taraf ketuntasan belajar, dan memanfaatkan output evaluasi pembelajaran buat perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.

Subkompetensi berbagi peserta didik buat mengaktualisasikan aneka macam potensinya mempunyai indikator memfasilitasi siswa buat pengembangan aneka macam potensi akademik, dan memfasilitasi peserta didik buat membuatkan berbagai potensi non-akademik.

Kompetensi Pedagogik adalah keliru satu jenis kompetensi yg absolut perlu dikuasai pengajar. Kompetensi Pedagogik dalam dasarnya merupakan kemampuan pengajar dalam mengelola pembelajaran siswa. Kompetensi Pedagogik adalah kompetensi khas, yg akan membedakan guru menggunakan profesi lainnya dan akan menentukan taraf keberhasilan proses serta output pembelajaran peserta didiknya. Kompetensi ini tidak diperoleh secara datang-datang tetapi melalui upaya belajar secara terus menerus serta sistematis, baik pada masa pra jabatan (pendidikan calon pengajar) juga selama dalam jabatan, yang didukung sang talenta, minat serta potensi keguruan lainnya menurut masing-masing individu yang bersangkutan.

Berkaitan dengan aktivitas Penilaian Kinerja Guru masih ada 7 (tujuh) aspek serta 45 (empat puluh lima) indikator yg berkenaan dominasi kompetensi pedagogik. Berikut ini tersaji ketujuh aspek kompetensi pedagogik beserta indikatornya:

A. Menguasai karakteristik siswa. 
Guru bisa mencatat serta menggunakan fakta tentang ciri siswa untuk membantu proses pembelajaran. Karakteristik ini terkait dengan aspek fisik, intelektual, sosial, emosional, moral, serta latar belakang sosial budaya:
1. Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik pada kelasnya,
2. Guru memastikan bahwa semua siswa mendapatkan kesempatan yang sama buat berpartisipasi aktif pada aktivitas pembelajaran,
3. Pengajar dapat mengatur kelas buat memberikan kesempatan belajar yg sama pada semua siswa menggunakan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang tidak sama,
4. Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan konduite peserta didik buat mencegah supaya konduite tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya,
5. Pengajar membantu mengembangkan potensi serta mengatasi kekurangan siswa,
6. Pengajar memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik eksklusif supaya bisa mengikuti kegiatan pembelajaran, sehingga siswa tersebut nir termarjinalkan (tersisihkan, diolok‐olok, minder, dsb).

B. Menguasasi teori belajar dan prinsip pembelajaran yang mendidik. 
Guru sanggup tetapkan banyak sekali pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yg mendidik secara kreatif sinkron dengan standar kompetensi pengajar. Guru sanggup menyesuaikan metode pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didik dan memotivasi mereka buat belajar:
1. Pengajar memberi kesempatan kepada siswa buat menguasai materi pembelajaran sinkron usia serta kemampuan belajarnya melalui pengaturan proses pembelajaran serta kegiatan yg bervariasi,
2. Guru selalu memastikan taraf pemahaman siswa terhadap materi pembelajaran tertentu dan menyesuaikan kegiatan pembelajaran berikutnya dari tingkat pemahaman tersebut,
3. Guru bisa menyebutkan alasan aplikasi aktivitas/aktivitas yang dilakukannya, baik yg sinkron maupun yang tidak sinkron dengan planning, terkait keberhasilan pembelajaran,
4. Pengajar menggunakan aneka macam teknik buat memotiviasi kemauan belajar peserta didik,
5. Pengajar merencanakan kegiatan pembelajaran yang saling terkait satu sama lain, menggunakan memperhatikan tujuan pembelajaran maupun proses belajar peserta didik,
6. Pengajar memperhatikan respon siswa yang belum/kurang memahami materi pembelajaran yg diajarkan dan menggunakannya untuk memperbaiki rancangan pembelajaran berikutnya.

C. Pengembangan kurikulum. 
Guru bisa menyusun silabus sinkron menggunakan tujuan terpenting kurikulum dan menggunakan RPP sesuai dengan tujuan dan lingkungan pembelajaran. Guru sanggup memilih, menyusun, serta menata materi pembelajaran yang sesuai menggunakan kebutuhan siswa:
1. Guru bisa menyusun silabus yg sinkron dengan kurikulum,
2. Guru merancang rencana pembelajaran yg sinkron menggunakan silabus buat membahas bahan ajar tertentu supaya peserta didik bisa mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan,
3. Guru mengikuti urutan materi pembelajaran dengan memperhatikan tujuan pembelajaran,
4. Pengajar menentukan materi pembelajaran yang: (1) sinkron menggunakan tujuan pembelajaran, (dua) sempurna serta terkini, (3) sesuai menggunakan usia dan taraf kemampuan belajar siswa, (4) dapat dilaksanakan di kelas dan (5) sesuai dengan konteks kehidupan sehari‐hari siswa.

D. Kegiatan pembelajaran yang mendidik. 
Guru bisa menyusun dan melaksanakan rancangan pembelajaran yg mendidik secara lengkap. Pengajar sanggup melaksanakan kegiatan pembelajaran yg sinkron dengan kebutuhan peserta didik. Guru bisa menyusun serta menggunakan berbagai materi pembelajaran dan sumber belajar sesuai menggunakan ciri siswa. Jika relevan, pengajar memanfaatkan teknologi kabar komunikasi (TIK) buat kepentingan pembelajaran:
1. Pengajar melaksanakan aktivitas pembelajaran sinkron dengan rancangan yg telah disusun secara lengkap dan pelaksanaan kegiatan tersebut menandakan bahwa guru mengerti tentang tujuannya,
2. Pengajar melaksanakan kegiatan pembelajaran yang bertujuan buat membantu proses belajar peserta didik, bukan buat menguji sehingga menciptakan siswa merasa tertekan,
3. Guru mengkomunikasikan keterangan baru (misalnya materi tambahan) sesuai dengan usia serta taraf kemampuan belajar peserta didik,
4. Pengajar menyikapi kesalahan yg dilakukan siswa sebagai tahapan proses pembelajaran, bukan semata‐mata kesalahan yang wajib dikoreksi. Misalnya: dengan mengetahui terlebih dahulu peserta didik lain yang putusan bulat/nir putusan bulat menggunakan jawaban tadi, sebelum memberikan penjelasan mengenai jawaban yamg benar,
5. Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran sinkron isi kurikulum serta mengkaitkannya menggunakan konteks kehidupan sehari‐hari peserta didik,
6. Pengajar melakukan kegiatan pembelajaran secara bervariasi menggunakan ketika yg relatif buat aktivitas pembelajaran yang sesuai menggunakan usia dan taraf kemampuan belajar serta mempertahankan perhatian siswa,
7. Pengajar mengelola kelas menggunakan efektif tanpa mendominasi atau sibuk dengan kegiatannya sendiri agar seluruh waktu peserta dapat termanfaatkan secara produktif,
8. Pengajar mampu audio‐visual (termasuk tik) buat mempertinggi motivasi belajar siswa dalam mencapai tujuan pembelajaran. Menyesuaikan kegiatan pembelajaran yg dirancang dengan kondisi kelas,
9. Guru menaruh banyak kesempatan kepada peserta didik buat bertanya, mempraktekkan serta berinteraksi menggunakan siswa lain,
10. Guru mengatur aplikasi kegiatan pembelajaran secara sistematis buat membantu proses belajar siswa. Sebagaicontoh: pengajar menambah keterangan baru sesudah mengevaluasi pemahaman peserta didik terhadap materi sebelumnya, dan
11. Guru menggunakan indera bantu mengajar, serta/atau audio‐visual (termasuk tik) buat menaikkan motivasi belajar pesertadidik dalam mencapai tujuan pembelajaran.

E. Pengembangan potensi siswa. 
Guru bisa menganalisis potensi pembelajaran setiap siswa serta mengidentifikasi pengembangan potensi siswa melalui program embelajaran yang mendukung murid mengaktualisasikan potensi akademik, kepribadian, serta kreativitasnya hingga terdapat bukti jelas bahwa peserta didik mengaktualisasikan potensi mereka: 
1. Pengajar menganalisis output belajar berdasarkan segala bentuk penilaian terhadap setiap peserta didik untuk mengetahui tingkat kemajuan masing‐masing.
2. Pengajar merancang serta melaksanakan kegiatan pembelajaran yg mendorong peserta didik buat belajar sesuai dengan kecakapan serta pola belajar masing‐masing.
3. Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran buat memunculkan daya kreativitas dan kemampuan berfikir kritis peserta didik.
4. Guru secara aktif membantu peserta didik pada proses pembelajaran dengan menaruh perhatian kepada setiap individu.
5. Guru dapat mengidentifikasi menggunakan sahih mengenai bakat, minat, potensi, dan kesulitan belajar masing-masing siswa.
6. Pengajar memberikan kesempatan belajar kepada peserta didik sinkron menggunakan cara belajarnya masing-masing.
7. Guru memusatkan perhatian pada hubungan menggunakan siswa dan mendorongnya buat memahami serta menggunakan liputan yang disampaikan.

F. Komunikasi dengan peserta didik. 
Guru mampu berkomunikasi secara efektif, empatik serta santun menggunakan siswa serta bersikap antusias dan positif. Pengajar sanggup memberikan respon yang lengkap dan relevan pada komentar atau pertanyaan siswa:
1. Guru memakai pertanyaan untuk mengetahui pemahaman dan menjaga partisipasi peserta didik, termasuk menaruh pertanyaan terbuka yang menuntut peserta didik buat menjawab menggunakan ide serta pengetahuan mereka.
2. Pengajar memberikan perhatian serta mendengarkan semua pertanyaan serta tanggapan siswa, tanpamenginterupsi, kecuali apabila diharapkan untuk membantu atau mengklarifikasi pertanyaan/tanggapan tersebut.
3. Guru menanggapi pertanyaan peserta didik secara tepat, sahih, dan terkini, sesuai tujuan pembelajaran dan isi kurikulum, tanpa mempermalukannya.
4. Guru menyajikan aktivitas pembelajaran yg bisa menumbuhkan kerja sama yg baik antarpeserta didik.
5. Pengajar mendengarkan serta menaruh perhatian terhadap seluruh jawaban peserta didik baik yg benar juga yang dianggap keliru buat mengukur taraf pemahaman siswa.
6. Pengajar menaruh perhatian terhadap pertanyaan peserta didik dan meresponnya secara lengkap danrelevan buat menghilangkan kebingungan pada siswa.

G. Penilaian serta Evaluasi. 
Guru bisa menyelenggarakan evaluasi proses serta hasil belajar secara berkesinambungan. Guru melakukan evaluasi atas efektivitas proses dan hasil belajar dan memakai informasi output penilaian dan penilaian buat merancang program remedial serta pengayaan. Pengajar sanggup menggunakan output analisis evaluasi pada proses pembelajarannya:
1. Guru menyusun indera evaluasi yang sinkron dengan tujuan pembelajaran buat mencapai kompetensi eksklusif seperti yg tertulis pada RPP.
2. Guru melaksanakan evaluasi menggunakan berbagai teknik serta jenis evaluasi, selain evaluasi formal yang dilaksanakan sekolah, dan mengumumkan output dan implikasinya pada siswa, mengenai tingkat pemahaman terhadap materi pembelajaran yg sudah serta akan dipelajari.
3. Guru menganalisis hasil evaluasi buat mengidentifikasi topik/kompetensi dasar yang sulit sebagai akibatnya diketahui kekuatan dan kelemahan masing‐masing peserta didik buat keperluan remedial dan pengayaan.
4. Guru memanfaatkan masukan berdasarkan peserta didik serta merefleksikannya buat menaikkan pembelajaran selanjutnya, serta dapat membuktikannya melalui catatan, jurnal pembelajaran, rancangan pembelajaran, materi tambahan, dan sebagainya.
5. Guru memanfatkan hasil evaluasi sebagai bahan penyusunan rancangan pembelajaran yang akan dilakukan selanjutnya.

2. Kompetensi Profesional;
Kompetensi profesional adalah kemampuan Pengajar dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, serta/atau seni serta budaya yang diampunya yg sekurang-kurangnya mencakup dominasi:
a. Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai menggunakan baku isi acara satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau grup mata pelajaran yg akan diampu; dan
b. Konsep serta metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan acara satuan pendidikan, mata pelajaran, serta/atau gerombolan mata pelajaran yang akan diampu. 

Setiap subkompetensi tersebut diatas mempunyai indikator yg tidak sama. Subkompetensi menguasai subtansi keilmuan yg terkait dengan bidang studi memiliki indikator memahami materi yg ada dalam kurikulum sekolah, memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menanungi atau koheren menggunakan materi ajar, memahahi interaksi konsep antar mata pelajaran terkait, serta menerapkan konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari. 

Subkompetensi menguasi struktur dan metode keilmuan memiliki indikator menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis buat memperdalam pengetahuan /materi bidang studi secara profesional pada konteks secara global. 

3. Kompetensi Sosial 
Kemampuan pengajar dalam komunikasi secara efektif menggunakan siswa, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan warga . Diharapkan pengajar bisa berkomunikasi secara simpatik dan empatik menggunakan peserta didik, orang tua peserta didik, sesama pendidik dan tenaga kependidikan, dan warga , serta mempunyai kontribusi terhadap perkembangan siswa, sekolah dan warga , serta bisa memanfaatkan teknologi berita serta komunikasi (ICT) buat berkomunikasi serta pengembangan diri.

Kompetensi sosial adalah kemampuan pengajar sebagai bagian dari warga yang sekurang-kurangnya mencakup kompetensi buat:
a. Berkomunikasi verbal, tulis, serta/atau isyarat secarasantun;
b. Menggunakan teknologi komunikasi serta informasisecara fungsional;
c. Bergaul secara efektif menggunakan siswa, sesamapendidik, energi kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali siswa;
d. Bergaul secara santun dengan rakyat sekitar dengan mengindahkan kebiasaan serta sistem nilaiyang berlaku; dan
e. Menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.

4. Kompetensi Kepribadian (Personal)
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal pengajar yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, sebagai teladan bagi siswa serta berahlak mulia. Secara rinci subkompetensi terbebut dapat dijabarkan sebagai beikut:

Subkompetensi kepribadian yang mantap serta stabil mempunyai indikator bertindak sinkron menggunakan kebiasaan hokum, bertindak sinkron menggunakan kebiasaan sosial, bangga menjadi guru, dan mempunyai konsistensi pada bertindak sesuai menggunakan kebiasaan.

Subkompetensi kepribadian yang dewasa mempunyai indikator menampilkan kemandirian dalam bertindak menjadi pendidikan dan mempunyai etos kerja sebagai guru.

Subkompetensi kepribadian yang arif mempunyai indikator menampilkan tindakan yg didasarkan pada kemanfaatan siswa, sekolah dam masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak. 

Subkompetensi kepribadian yg berwibawa mempunyai indikator memiliki prilaku yg berpenagaruh positip terhadap siswa dan mempunyai prilaku yang disegani.

Subkompetensi berakhlak mulia dan menjadi teladan memiliko indikator bertindak sesuai dengan kebiasaan religious (iman serta takwa, amanah, nrimo, suka menolong) dan mempunyai prilaku yang diteladani siswa.

Subkompetensi evaluasi diri serta pengembangan diri memiliki indikator mempunyai kemampuan buat berintrospeksi dan mampu membuatkan potensi diri secara maksimal .

Guru serta Kompetensi Sosial 
Keberhasilan pembelajaran pada siswa sangat ditentukan oleh guru, lantaran pengajar merupakan pemimpin pembelajaran, fasilitator, serta sekaligus merupakan sentra inisiatif pembelajaran. Itulah sebabnya, pengajar harus senantiasa mengembangkan kemampuan dirinya. Guru perlu mempunyai baku profesi menggunakan menguasai materi serta strategi pembelajaran dan bisa mendorong siswanya buat belajar bersungguh-benar-benar. Selain standar profesi, guru perlu mempunyai standar menjadi berikut:
1. Standar intelektual: guru wajib mempunyai pengetahuan serta keterampilan yang memadai agar bisa melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik dan profesional.
2. Standar fisik: guru harus sehat jasmani, berbadan sehat, dan tidak memiliki penyakit menular yg membahayakan diri, siswa dan lingkungannya.
3. Standar psikis: pengajar wajib sehat rohani, merupakan tidak mengalami gangguan jiwa ataupun kelainan yang dapat mengganggu aplikasi tugas profesionalnya.
4. Standar mental: guru harus mempunyai mental yang sehat, mencintai, mengabdi, dan memiliki pengabdian yg tinggi dalam tugas serta jabatannya.
5. Standar moral: guru harus memiliki budi pekerti luhur serta perilaku moral yg tinggi.
6. Standar sosial: pengajar wajib mempunyai kemampuan buat berkomunikasi serta bergaul menggunakan rakyat lingkungannya.
7. Standar spiritual: guru wajib beriman pada Allah yg diwujudkan pada ibadah pada kehidupan sehari-hari.

Untuk bisa memperoleh hasil yang baik dalam suatu rangkaian aktivitas pendidikan dan pembelajaran, seseorang guru dituntut buat mempunyai kualifikasi eksklusif yang diklaim pula kompetensi. Yang dimaksud menggunakan kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan dan konduite yang wajib dimiliki, dihayati dan dikuasai sang pengajar atau dosen pada melaksanakan tugas keprofesionalan. Berarti kompetensi mengacu pada kemampuan melaksanakan sesuatu yg diperoleh melalui pendidikan; kompetensi pengajar menunjuk pada performance serta perbuatan yang rasional buat memenuhi spesifikasi eksklusif pada dalam aplikasi tugas-tugas pendidikan.

Kompetensi bagi guru buat tujuan pendidikan secara umum berkaitan menggunakan empat aspek, yaitu kompetensi: a) paedagogik, b) profesional, c) kepribadian, d) sosial. Kompetensi ini bukanlah suatu titik akhir berdasarkan suatu upaya melainkan suatu proses yang berkembang dan belajar sepanjang hayat (lifelong learning process).

Kompetensi paedagogik dan profesional mencakup dominasi ilmu pengetahuan dan teknologi pendidikan, dan kemahiran buat melaksanakannya pada proses belajar mengajar. Kompetensi ini dapat ditumbuhkan serta ditingkatkan melalui proses pendidikan akademik dan profesi suatu lembaga pendidikan. Tetapi, kompetensi kepribadian serta sosial, yg meliputi etika, moral, darma, kemampuan sosial, dan spiritual adalah kristalisasi pengalaman dan pergaulan seseorang pengajar, yang terbentuk pada lingkungan keluarga, warga serta sekolah tempat melaksanakan tugas.

Pengembangan kompetensi kepribadian (personal) dan sosial ini sulit dilakukan oleh lembaga resmi lantaran kualitas kompetensi ini ditempa dan dipengaruhi sang kondisi serta situasi rakyat luas, lingkungan dan pergaulan hidup termasuk pengalaman pada tugas. Padahal, aneka macam lingkungan tadi tak jarang adalah “tempat yg bermasalah serta berpenyakit masyarakat”, misalnya hedonis, KKN, materialistis, pragmatis, jalan pintas, kecurangan, serta persaingan yang tidak sehat. Dalam lingkungan yang demikian, nilai-nilai yg telah diperoleh pada forum pendidikan, serta telah membangun karakter peserta didik “yg baik” bisa luntur sesudah berinteraksi menggunakan warga . Siaran televisi misalnya, sangat kuat pengaruhnya pada budaya dan gaya hayati anak-anak, remaja dan pemuda. Contoh konkritnya, acara “Smack Down” yg telah memakan banyak korban, bahkan korbannya adalah anak-anak yang masih duduk pada bangku sekolah sekolah dasar. Dengan demikian guru nir hanya dituntut buat menguasai bidang ilmu, bahan ajar, metode pembelajaran, memotivasi peserta didik, memiliki keterampilan yg tinggi serta wawasan yg luas terhadap dunia pendidikan, tetapi jua wajib mempunyai pemahaman yang mendalam mengenai hakikat insan, serta warga .

Kompetensi Sosial Seorang Guru 
Ada empat pilar pendidikan yg akan menciptakan insan semakin maju:
1. Learning to know (belajar untuk mengetahui), adalah belajar itu wajib dapat memahami apa yang dipelajari bukan hanya dihafalkan namun harus ada pengertian yg dalam.
2. Learning to do (belajar, berbuat/melakukan), sehabis kita tahu dan mengerti dengan benar apa yang kita pelajari kemudian kita melakukannya.
3. Learning to be (belajar sebagai seorang). Kita wajib mengetahui diri kita sendiri, siapa kita sebenarnya? Untuk apa kita hayati? Dengan demikian kita akan mampu mengendalikan diri serta mempunyai kepribadian buat mau dibentuk lebih baik lagi serta maju pada bidang pengetahuan.
4. Learning to live together (belajar hayati beserta). Sejak Tuhan Allah menciptakan manusia, harus disadari bahwa insan nir dapat hayati sendiri tetapi saling membutuhkan seseorang menggunakan yang lainnya, harus ada penolong. Karena itu insan wajib hayati beserta, saling membantu, saling menguatkan, saling menasehati dan saling mengasihi, tentunya saling menghargai serta saling menghormati satu menggunakan yg lain.

Pada buah ke 4 pada atas, tampaklah bahwa kompetensi sosial mutlak dimiliki seseorang guru. Yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru menjadi bagian dari warga buat berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan siswa, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan rakyat kurang lebih (Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat tiga buah d). Lantaran itu pengajar harus bisa berkomunikasi menggunakan baik secara verbal, tulisan, dan isyarat; menggunakan teknologi komunikasi dan informasi; berteman secara efektif dengan siswa, sesama pendidik, energi kependidikan, orang tua/wali siswa; berteman secara santun dengan warga kurang lebih.

Memang guru wajib mempunyai pengetahuan yang luas, menguasai berbagai jenis bahan pembelajaran, menguasai teori dan praktek pendidikan, dan menguasai kurikulum dan metodologi pembelajaran. Namun sebagai anggota masyarakat, setiap pengajar wajib pintar bergaul menggunakan masyarakat. Untuk itu, beliau wajib menguasai psikologi sosial, mempunyai pengetahuan mengenai hubungan antar manusia, mempunyai keterampilan membina grup, keterampilan berafiliasi pada kelompok, dan menuntaskan tugas beserta pada gerombolan .

Sebagai individu yg bergerak dalam pendidikan serta juga sebagai anggota masyarakat, pengajar harus memiliki kepribadian yang mencerminkan seseorang pendidik. Guru harus bisa digugu serta ditiru. Digugu maksudnya bahwa pesan-pesan yang disampaikan pengajar sanggup dianggap buat dilaksanakan serta pola hidupnya mampu ditiru atau diteladani. Pengajar seringkali dijadikan panutan oleh masyarakat, buat itu pengajar harus mengenal nilai-nilai yg dianut dan berkembang di masyarakat loka melaksanakan tugas serta berdomisili.

Sebagai eksklusif yang hidup di tengah-tengah rakyat, pengajar perlu mempunyai kemampuan buat berbaur dengan masyarakat contohnya melalui kegiatan olahraga, keagamaan, serta kepemudaan. Keluwesan bergaul wajib dimiliki, sebab jika tidak, pergaulannya akan sebagai kaku serta menjadikan yang bersangkutan kurang sanggup diterima oleh masyarakat.

Bila pengajar memiliki kompetensi sosial, maka hal ini akan diteladani oleh para anak didik. Sebab selain kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual, siswa perlu diperkenalkan menggunakan kecerdasan sosial (social intelegence), supaya mereka mempunyai hati nurani, rasa perduli, empati serta simpati pada sesama. Pribadi yang memiliki kecerdasan sosial ditandai adanya interaksi yg bertenaga menggunakan Allah, memberi manfaat kepada lingkungan, dan membuat karya buat membentuk orang lain. Mereka santun serta peduli sesama, amanah serta bersih pada berperilaku.

Sumber kecerdasan merupakan intelektual menjadi pengolah pengetahuan antara hati dan nalar manusia. Dari logika muncul kecerdasan intelektual serta kecerdasan bertindak yg memandu kecerdasan bicara dan kerja. Sedangkan dari hati muncul kecerdasan spiritual, emosional serta sosial.

Sosial inteligensi membangun manusia yg setia pada kebersamaan. Apabila terdapat satu warganya yg menderita adalah penderitaan bersama. Sebaliknya jika ada kebahagiaan sebagai/merupakan kebahagiaan semua warga . Dalam strata nasional, sosial intelegensi membimbing para pemimpin buat selalu peka terhadap kesulitan rakyatnya dengan mengutamakan kesejahteraan seluruh lapisan warga .

Cara berbagi kecerdasan sosial pada lingkungan sekolah diantaranya: diskusi, hadap perkara, bermain kiprah, kunjungan pribadi ke masyarakat dan lingkungan sosial yang majemuk. Apabila kegiatan serta metode pembelajaran tersebut dilakukan secara efektif maka akan bisa berbagi kecerdasan sosial bagi seluruh rakyat sekolah, sehingga mereka sebagai rakyat yg peduli terhadap syarat sosial warga dan ikut memecahkan berbagai konflik sosial yg dihadapi oleh rakyat.