PENGERTIAN DAN HAKIKAT HUKUM DI INDONESIA

Warga belajar sekalian, berikut adalah kita akan melanjutkan pembahasan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan kita menggunakan materi mengenai pengertian serta Hakikat Hukum pada Indonesia. Sebelum kita membahas lebih jauh tentang sistem Hukum serta Peradilan Nasional dalam modul PPKn, terlebih dahulu kita pahami Pengertian berdasarkan Sistem Hukum tersebut?
Apa yg maksud menggunakan sistem?
Pengertian sistem adalah suatu kesatuan yg terdiri berdasarkan banyak sekali unsur, masing-masing unsur yg ada di dalamnya (memiliki kiprah) nir diperhatikan hakikatnya, tetapi ditinjau menurut manfaatnya terhadap holistik kecenderungan kesatuan tersebut.
Karena itu sistem hukum diartikan menjadi suatu kesatuan menurut aneka macam bagian-bagian aturan yang saling berkaitan serta bekerja sama buat mencapai keadilan serta ketertiban pergaulan hidul dalam masyarakat. Hukum yang berlaku di Indonesia dianggap aturan nasional.
Apa hakikat hukum?
Seorang filosof Rumawi kuno bernama Cicero (106 - 43 SM) pernah menyatakan "Ubi societas ibi ius", yg berarti "dimana ada rakyat di situ terdapat aturan". Ungkapan tadi mengambarkan bahwa setiap insan dimanapun berada selalu terikat oleh anggaran atau norma kehidupan. Ketika anda berada pada tempat tinggal , pada lingkungan rakyat, pada jalan raya, pada sekolah, dan pada menjalankan aktivitas menjadi warga negara nir terlepas menurut aturan-anggaran yang harus dipatuhi. Apabila kebiasaan-kebiasaan terseubt dilanggar, maka kita akan menerima sanksi sinkron dengna jenis serta taraf pelanggaran yang dilakukan. 
Setiap kegiatan manusia baik pemerintah maupun rakyat terikat oleh aturan atau aturan. Hukum dibentuk buat dijadikan menjadi pedoman pada menjalankan kegiatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Jika setiap orang (baik pemerintah ataupun masyarakat) yg melakukan pelanggaran hukum diberi hukuman sesuai menggunakan anggaran aturan yang berlaku, maka negara tersebut bisa dikatakan negara hukum.
Baiklah rakyat belajar sekalian, buat lebih memahami hakikat serta pengertian hukum tersebut. Para ahli memberikan rumusan aturan yg beraneka ragam dan bhineka, yang nir ada keseragaman pandangan diantara para pakar. Mengapa demikian? Perbedaan rumusan pengertian atau definisi hukum tadi ditimbulkan sang perbedaan sudut pandang atau poit of view dari para ahli serta disparitas latar belakang keahlian dari para pakar. Berikut ini tersaji pandangan para ahli mengenai pengertian hukum.   
1. J.C.T Simorangkir serta W. Saspranoto, bahwa hukum merupakan peraturan-peraturan yg bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laris insan dalam lingkungan rakyat yang dibentuk oleh badan-badan resmi yg berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi diakibatkan diambilnya tindakan, yaitu menggunakan hukuman eksklusif.
2. Mochtar Kusumaatmadja, bahwa aturan merupakan holistik kaidah-kaidah bersama asas-asas yang mengatur pergaulan hayati dalam rakyat yang bertujuan memeliharah ketetiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu menjadi kenyataan dalam rakyat.
3. S. M. Amin, SH., dalam bukunya berjudul Bertamasya ke Alam Hukum menyatakan "Hukum adalah gugusan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atas kebiasaan serta sanksi-sanksi itu dianggap hukum serta tujuan aturan itu merupakan mengadakan ketatatertiban pada pergaulan insan sebagai akibatnya keamanan dan ketertiban terpelihara".
4. Utrech, yang beropini bahwa aturan adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan embargo-embargo) yg mengurus rapikan tertib suatu masyarakat serta karena itu wajib ditaati sang rakyat itu.
5. Leon Duguit menyatakan, "Hukum merupakan aturan tingkah laris para anggota rakyat, aturan yg daya penggunaannya dalam saat tertentu diindahkan sang suatu warga menjadi jaminan dari kepentingan bersama serta bila dilanggar mengakibatkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu".
6. Immanuel Kant, "Hukum artinya keseluruhan kondisi-kondisi yang menggunakan ini kehendak bebas dari orang yg satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas menurut orang yg lain, menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan".
Dari definisi atau pengertian-pengertian pada atas, jelaslah bahwa rumusan aturan yang dikemukakan para ahli bhineka. Walaupun Hukum sulit didefinisikan dan terlalu poly selum beluknya, namun untuk lebih memudahkan mengenai batasan atau definisi tentang hukum, itu mempunyai unsur-unsur aturan yaitu :
1. Peraturan mengenai tingkah lalu pada pergaulan rakyat;
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yg berwajib;
3. Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, serta
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut merupakan tegas.
Selain itu, hukum mempunyai karakteristik-ciri yaitu:
1. Adanya perintah dan/atau larangan
2. Perintah dan/atau embargo itu wajib ditaati setiap orang.
Berdasarkan hal tadi, aturan adalah kebiasaan yang bersumber menurut perintah atau negara. Agar hukum itu ditaati sang semua orang yg terlibat di dalamnya, maka aturan itu dilengkapi dengan sifat memaksa, merupakan, mau tidak mau, atau bahagia tidak bahagia setiap orang wajib patuh dan tunduk terhadap aturan yang berlaku. Misalnya, apabila anda mengendarai sepeda motor nir memakai helem, maka akan dikenai hukuman berupa denda atau tilang. Apabila tidak mematuhi peraturan sekolah akan dikenai sanksi sinkron dengan aturan (tata tertib) yg berlaku di sekolah. Contoh lain dalalm KUHP ditegaskan "Barang siapa menggunakan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dieksekusi lantaran membunuh dengan sanksi setinggi-tingginya 15 tahun". 
Sedangkan pengertian tata hukum merupakan keseluruhan aturan yg berlaku pada tata pergaulan hidup bernegara. Hukum merupakan peraturan yang dibentuk leh penguasa (pemerintah) atau alat yg berlaku bagi seluruh orang di suatu rakyat atau negara. Adapun negara aturan adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu baik tindakan juga pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis atau nir tertulis.
Demikianlah warga belajar sekalian-- tentang Pengertian aturan dan hakikat hukum, khususnya aturan yang ada pada Indonesia, semoga berguna. Terimakasih.

Comments