PENGERTIAN BANGSA MENURUT PARA AHLI

Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli 
Ada beberapa pengertian mengenai bangsa (nasion/nation) serta kebangsaan yang berkembang. Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa adalah: bukan suatu ras, bukan orang-orang yg memiliki kepentingan yang sama, bukan pula dibatasi sang batas-batas geografis atau batas alamiah. Nasion (bangsa) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang bisa tercipta sang perasaan pengorbanan yg sudah lampau dan bersedia dibentuk pada masa yg akan datang. Nasion mempunyai masa lampau namun berlanjut masa kini pada suatu realita yang kentara melalui kesepakatan serta harapan untuk hayati bersama (le desire d’entre ensemble). Nasion tidak terkait oleh negara, karena negara berdasarkan hukum. Menurutnya, daerah dan ras bukan penyebab timbulnya bangsa. Bagi warga negara yg dikuasai ras lain (negara jajahan), para pemimpin konvoi/kemerdekaan mengobarkan semangat nasionalisme menurut teori Renan. Oleh karenanya tidak mengherankan bahwa pada negara nasional baru (dikenal juga sebagai negara dunia ketiga) jiwa nasionalisme tumbuh misalnya teori berdasarkan Ernest Renan. 

Sedangkan Hans Kohn (Kaelan, 2002: 213): bangsa terbentuk persamaan bahasa, ras, kepercayaan , peradaban, daerah, negara dan kewarganegaraan. Teori Kohn ini nampaknya dari perkembangan pengertian bangsa (nasion) di Eropa Daratan (kontinental). Bangsa (nasion) di Eropa kontinental bangkit lantaran revolusi leksikografi, bahwa bahasa milik eksklusif-langsung grup khas (Anderson, 2001: 126). Eropa (kontinental) dikuasai sang dinasti Habsburg di sebahagian Eropa Tengah serta Timur, dinasti Romanov di Eropa Timur, Rusia serta Asia Barat hingga Siberia serta dinasti Usmaniah (Ottoman) di Balkan, Jazirah Arab serta Afrika Utara, sedangkan Eropa Barat dikuasai ex dinasti Bourbon. Bangsawan (penguasa) lokal diharuskan mampu berbahasa Latin menjadi bahasa resmi di pada wilayah dinasti maupun menjadi lingua franca antara para bangsawan (dinasti serta lokal) dan kaum intelek. Persoalan timbul, bahwa yg bisa menguasai bahasa resmi hanya sedikit. Ini mengakibatkan percetakan tidak dapat menerbitkan secara luas karya tulis para intelektual serta menimbulkan kerugian. Sebagai tindak lanjutnya penerbitan lebih poly memakai bahasa lokal supaya rakyat yg bisa baca tulis lebih banyak. Faham egaliterisme pada kalangan masyarakat menumbuhkan nasionalisme berdasarkan budaya lokal. Rupanya faktor inilah menjadikan Hans Kohn menciptakan definisi misalnya ini. 

Definisi bangsa berdasarkan paham bangsa Indonesia tertuang berdasarkan isi Sumpah Pemuda. Menurut Dr. Kaelan, MS. (2002: 213) adanya unsur rakyat yang membangun bangsa yaitu: aneka macam suku, adat adat, kebudayaan, kepercayaan serta berdiam pada suatu daerah yang terdiri atas beribu-ribu pulau. Selanjutnya bangsa jua mempunyai kepentingan yg sama menggunakan individu, keluarga maupun masyarakat yaitu tetap eksis serta sejahtera. Salah satu masalah yang timbul menurut bangsa merupakan ancaman disintegrasi, serta yang sebagai penyebab utama umumnya perbedaan persepsi pada upaya masyarakat yg ingin “merekatkan diri lebih ke dalam”, yaitu ingin mempertahankan pola. Oleh karena itu pada bangsa yang baru merdeka atau berdiri diupayakan mempunyai indera perekat yg berasal dari budaya warga . Pada perkembangannya alat perekat ini, dikenal sebagai ideologi yg hendaknya dipahami oleh bangsa itu sendiri. 

Sejarah Berdirinya Bangsa Indonesia
Sejarah lahirnya bangsa (nasion) Indonesia cukup panjang dan ini tidak tanggal dari upaya Vereenigde Oost Indische Companie (VOC) yg dilanjutkan Pemerintah Belanda memecah belah rakyat nusantara, melalui kebijaksanaan pemilahan penduduk. Tetapi reaksi rakyat nusantara malah ingin manunggal serta berkelompok atas dasar kecenderungan: tempat tinggal, daerah asal serta kepercayaan . Inilah embrio semangat persatuan pada prulisme terbentuk. 

Gerakan Etika Politik di Eropa dilaksanakan pula pada nusantara menggunakan maksud ingin membalas jasa masyarakat. Dengan demikian masyarakat akan mudah diatur oleh Belanda. Ternyata gerakan ini disambut baik oleh kaum konvoi dan dibantu oleh para penguasa lokal. Para pemimpin konvoi melakukan upaya pendidikan serta mendirikan sekolah-sekolah buat kaum pribumi. Boedi Oetomo merupakan organisasi masyarakat pribumi pertama melakukan pendidikan untuk kaum pribumi. Kaum pribumi menjadi haus bacaan serta ilmu pengetahuan. Sastra Barat mulai diterjemahkan serta diterbitkan pada bahasa Melayu serta Jawa yang akhirnya membangkitkan semangat egaliter. Dari semangat egaliter membangkitkan pencerahan berbangsa serta berpolitik, yg selanjutnya mejadi gerakan politik sehingga lahirnya bangsa Indonesia. Oleh karena itu Ben Anderson berpendapat bahwa nation state adalah komunitas terbayang yang menyatu. 

Nasionalisme Indonesia
Nasionalisme mengandung arti faham buat menyayangi bangsa serta negara sendiri (Indonesia). Nasionalisme adalah gerakan sentimen menyayangi bangsa namun hendaknya dalam koridor universal. Dengan semangat nasionalisme yang tinggi akan terbangun kekuatan dan kontinuitas sentimen mencintai bangsa dalam bentuk identitas nasional.

Faham nasionalisme terbangun melalui beberapa konsep antara lain: (1) konsep theologi yg identik menggunakan fitrah insan buat bersatu membentuk masyarakat dan membangsa; (dua) konsep politik yg terbangun melalui hakikat budaya politik bangsa; (tiga) konsep budaya yang tetap menghormati tumbuh serta berkembangnya semangat semangat multikultur. Tetapi kini faham nasionalisme lebih menekankan pada aspek politik.

Nasionalisme Indonesia bertitik tolak berdasarkan semangat sumpah pemuda yg dalam dasarnya perubahan semangat kesukuan ke semangat kebangsaan (dikenal sebagai “menurut ke-kami-an sebagai ke-kita-an”). Adapun beberapa karakteristik khas nasionalisme Indonesia adalah: (1) Bhineka Tunggal Ika; (2) Etis (paham etika Pancasila); (tiga) Universalitik; (4) Terbuka kultural; serta (lima) Percaya diri. 

Pertumbuhan Nasionalisme Indonesia telah mengalami perubahan seiring dengan perubahan rezim. Masa Orde Lama semangat persatuan mulai menguap serta identitas nasional (sebagai salah satu bentuk nasionalisme) terdistorsi menjadi identitasnya Bung Karno menjadi Pemimpin Besar Revolusi (PBR). Sedangkan jaman Orde Baru spirit kebangsaan ditumbuhkembangkan buat mengatasi keterpurukan ekonomi warisan orde lama . Tetapi ujung-ujungnya Pancasila secara manipuklatif “diritualisasikan” untuk mengamankan proses kolusi, korupsi dan nepotisme serta “kroniisme”. Identitas nasional terdistorsi sebagai bukti diri nasionalnya presiden sebagai penguasa tunggal.

Negara serta Bangsa
Negara berdasarkan Logemann adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur dan menyelenggarakan suatu warga . Lebih jauh berdasarkan Max Weber negara adalah struktur politik yg diatur sang aturan, yang meliputi suatu komuniti insan yang hayati dalam suatu wilayah tertentu dan meng-anggap wilayah yang bersangkutan menjadi milik mereka buat tempat tinggal dan penghidupan mereka (Naning, 1983: tiga – 4). Ada pengadaan dan pemeliharan tata keter-anggaran (aturan) bagi kehidupan mereka. Ada monopoli kepemilikan serta penggunaan kekuatan fisik secara sah (legitimasi). Dengan demikian Negara merupakan indera warga untuk mengatur interaksi insan menggunakan insan dan manusia dengan Negara. Adanya legitimasi dalam Negara, organisasi ini bisa memaksa kekuasaannya secara sah terhadap seluruh kolektiva dalam rakyat. Ada tiga sifat yang merupakan kedaulatan. Pertama sifat memaksa, yaitu negara memiliki kekuasaan untuk meng-gunakan kekerasan fisik secara absah (legal) supaya dapat tertib dan aman. Kedua sifat monopoli, yaitu negara berhak serta kuasa tunggal pada tetapkan tujuan bersama menurut masyarakat/bangsa. Ketiga sifat mencakup seluruh, yaitu seluruh peraturan perundang-undangan mengenai semua orang, baik masyarakat negara maupun bukan warganegara.

Menurut Konvensi Montevideo diperlukan tiga(tiga) kondisi yang bersifat konstitutif. Pertama harus ada wilayah, yaitu suatu wilayah yang sudah dinyatakan menjadi milik bangsa tadi, serta batas-batas daerah dipengaruhi oleh perjanjian internasional. Kedua harus ada warga , yaitu orang yang mendiami pada daerah tadi dan dapat terdiri dari atas aneka macam golongan/kolektiva sosial; yang wajib patuh pada aturan dan Pemerintah yg sah. Ketiga sine qua non Pemerintah, yaitu suatu organisasi yg berhak mengatur serta berwewenang merumuskan dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yg mengikat warganya. Lebih lanjut menurut Prof DR Sri Soemantri, SH (Diknas, 2001: 50) dapat juga ditambahkan terdapat pengakuan kedaulatan menurut negara lain. Kedaulatan merupakan unsur mutlak yg sine qua non dan merupakan karakteristik yang membedakan antara organisasi pemerintah menggunakan organisasi kemasyarakatan/sosial. Untuk lebih mampu menghadapi lawan, negara berhak menuntut kesetiaan para warganya. Demikian jua dapat ditambahkan adanya tujuan negara yang tersurat/implisit melalui konstitusi. 

Sistimatika Pembahasan
Berkenaan Buku Ajar – III yg bermuatan Pokok Bahasan Bangsa, Negara dan Lingkungan Hidup di Indonesia, sistimatika pembahasan disusun sebagai berikut:
  1. Pendahuluan. Dengan didahului membahas latar belakang yang berlanjut menggunakan membahas Bangsa serta Negara (termasuk nasionalisme Indonesia), serta Lingkungan Hidup, serta diakhiri menggunakan Sistematika Pembahasan.
  2. Kewarganegaraan Indonesia. Membahas masalah Rakyat Indonesia (WNI), Penduduk (WNI, WNA, Stateless), hak dan kewajiban penduduk (WNI, WNA, Stateless), serta pembatasan mobilitas penduduk dalam suatu Negara (Imigrasi adalah bentuk kedaulatan suatu negara). 
  3. Negara Hukum serta Konstitusi. Penjelasan tentang Negara Hukum, makna konstitusi, hak asasi insan serta Rule of Law di Indonesia
  4. Negara serta Sistem Politik. Membahas bagaimana Pancasila sebagai dasar negara dituangkan pada penyelenggaraan pemerintahan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yg demokratis (good governance, accountable, transparant)
  5. Wilayah sebagai Ruang Hidup. Membahas teori geopolitik Indonesia serta geostrategi Indonesia (ketahanan nasional) serta ketahanan regional (ASEAN, APEC, OPEC) dan implementasinya dalam hukum kewilayahan (aturan darat, bahari, udara termasuk perkara otonomi daerahserta diakhiri menggunakan tata ruang. Membahas juga pasang surut interaksi antar negara.
  6. Lingkungan Hidup. Membahas kasus Lingkungan Hidup, Sumberdaya alam, serta Implementasi pada planning rapikan ruang wilayah buat pengelolaan lingkungan hidup (Undang-Undang terkait) pada rangka pembangunan yang berkelanjutan. Membahas juga ketidaktahuan dan ketidaktaatan warga , bangsa (asal daya manusia) terhadap tadi hingga mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
  7. Ilmu Pengetahuan Alam dan Teknologi. Masalah upaya pengungkapan rahasia serta gejala alam semesta buat memenuhi kebutuhan manusia.
Keanekaragaman Hayati dan Konservasi. Perkembangan teknologi yg pesat mengakibatkan perubahan pola pikir serta pola tindak insan. Hal ini akan berlanjut dengan pemanfaatan teknologi yang berdampak negatif terhadap lingkungan yang bersifat dunia. Dampak negatif pendayagunaan yang berlebihan mengancam kehidupan insan. Usaha-bisnis untuk mengatasi kerusakan lingkungan dunia telah dilaksanakan (Undang-Undang, Konvensi, Deklarasi, dan Ratifikasi).

PENGERTIAN BANGSA MENURUT PARA AHLI

Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli 
Ada beberapa pengertian tentang bangsa (nasion/nation) dan kebangsaan yang berkembang. Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa adalah: bukan suatu ras, bukan orang-orang yang memiliki kepentingan yang sama, bukan jua dibatasi oleh batas-batas geografis atau batas alamiah. Nasion (bangsa) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yg dapat tercipta sang perasaan pengorbanan yg telah lampau dan bersedia dibuat di masa yg akan datang. Nasion memiliki masa lampau namun berlanjut masa kini pada suatu realita yg jelas melalui kesepakatan dan harapan buat hayati bersama (le desire d’entre ensemble). Nasion nir terkait sang negara, karena negara dari hukum. Menurutnya, wilayah serta ras bukan penyebab timbulnya bangsa. Bagi rakyat negara yg dikuasai ras lain (negara jajahan), para pemimpin konvoi/kemerdekaan mengobarkan semangat nasionalisme dari teori Renan. Oleh karenanya nir mengherankan bahwa dalam negara nasional baru (dikenal jua sebagai negara global ketiga) jiwa nasionalisme tumbuh misalnya teori menurut Ernest Renan. 

Sedangkan Hans Kohn (Kaelan, 2002: 213): bangsa terbentuk persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara serta kewarganegaraan. Teori Kohn ini nampaknya dari perkembangan pengertian bangsa (nasion) di Eropa Daratan (kontinental). Bangsa (nasion) di Eropa kontinental bangkit karena revolusi leksikografi, bahwa bahasa milik pribadi-langsung kelompok khas (Anderson, 2001: 126). Eropa (kontinental) dikuasai oleh dinasti Habsburg pada sebahagian Eropa Tengah dan Timur, dinasti Romanov di Eropa Timur, Rusia serta Asia Barat sampai Siberia dan dinasti Usmaniah (Ottoman) di Balkan, Jazirah Arab serta Afrika Utara, sedangkan Eropa Barat dikuasai ex dinasti Bourbon. Bangsawan (penguasa) lokal diharuskan bisa berbahasa Latin sebagai bahasa resmi pada pada daerah dinasti maupun sebagai lingua franca antara para bangsawan (dinasti serta lokal) dan kaum intelek. Persoalan muncul, bahwa yg sanggup menguasai bahasa resmi hanya sedikit. Ini mengakibatkan percetakan nir bisa menerbitkan secara luas karya tulis para intelektual serta menyebabkan kerugian. Sebagai tindak lanjutnya penerbitan lebih banyak memakai bahasa lokal agar warga yang mampu baca tulis lebih poly. Faham egaliterisme pada kalangan masyarakat menumbuhkan nasionalisme dari budaya lokal. Rupanya faktor inilah mengakibatkan Hans Kohn membuat definisi seperti ini. 

Definisi bangsa dari paham bangsa Indonesia tertuang berdasarkan isi Sumpah Pemuda. Menurut Dr. Kaelan, MS. (2002: 213) adanya unsur rakyat yg menciptakan bangsa yaitu: banyak sekali suku, istiadat norma, kebudayaan, agama serta berdiam di suatu daerah yg terdiri atas beribu-ribu pulau. Selanjutnya bangsa juga mempunyai kepentingan yg sama dengan individu, famili juga masyarakat yaitu tetap eksis serta sejahtera. Salah satu persoalan yang ada dari bangsa adalah ancaman disintegrasi, serta yg menjadi penyebab utama biasanya perbedaan persepsi pada upaya rakyat yang ingin “merekatkan diri lebih ke dalam”, yaitu ingin mempertahankan pola. Oleh karenanya dalam bangsa yg baru merdeka atau berdiri diupayakan mempunyai alat perekat yg dari berdasarkan budaya warga . Pada perkembangannya alat perekat ini, dikenal sebagai ideologi yang hendaknya dipahami sang bangsa itu sendiri. 

Sejarah Berdirinya Bangsa Indonesia
Sejarah lahirnya bangsa (nasion) Indonesia cukup panjang dan ini nir tanggal menurut upaya Vereenigde Oost Indische Companie (VOC) yang dilanjutkan Pemerintah Belanda memecah belah masyarakat nusantara, melalui kebijaksanaan pemilahan penduduk. Namun reaksi rakyat nusantara malah ingin manunggal serta berkelompok atas dasar kecenderungan: tempat tinggal, daerah dari serta agama. Inilah embrio semangat persatuan dalam prulisme terbentuk. 

Gerakan Etika Politik pada Eropa dilaksanakan pula di nusantara dengan maksud ingin membalas jasa masyarakat. Dengan demikian masyarakat akan gampang diatur sang Belanda. Ternyata gerakan ini disambut baik sang kaum konvoi serta dibantu sang para penguasa lokal. Para pemimpin pergerakan melakukan upaya pendidikan serta mendirikan sekolah-sekolah buat kaum pribumi. Boedi Oetomo merupakan organisasi masyarakat pribumi pertama melakukan pendidikan untuk kaum pribumi. Kaum pribumi menjadi haus bacaan dan ilmu pengetahuan. Sastra Barat mulai diterjemahkan dan diterbitkan dalam bahasa Melayu serta Jawa yang akhirnya membangkitkan semangat egaliter. Dari semangat egaliter membangkitkan kesadaran berbangsa dan berpolitik, yg selanjutnya mejadi gerakan politik sebagai akibatnya lahirnya bangsa Indonesia. Oleh karena itu Ben Anderson beropini bahwa nation state merupakan komunitas terbayang yg menyatu. 

Nasionalisme Indonesia
Nasionalisme mengandung arti faham buat mencintai bangsa serta negara sendiri (Indonesia). Nasionalisme adalah gerakan sentimen mencintai bangsa namun hendaknya pada koridor universal. Dengan semangat nasionalisme yg tinggi akan terbangun kekuatan serta kontinuitas sentimen mengasihi bangsa dalam bentuk bukti diri nasional.

Faham nasionalisme terbangun melalui beberapa konsep antara lain: (1) konsep theologi yang identik menggunakan fitrah manusia buat manunggal membangun warga serta membangsa; (dua) konsep politik yang terbangun melalui hakikat budaya politik bangsa; (3) konsep budaya yang permanen menghormati tumbuh dan berkembangnya semangat semangat multikultur. Namun kini faham nasionalisme lebih menekankan pada aspek politik.

Nasionalisme Indonesia bertitik tolak berdasarkan semangat sumpah pemuda yang dalam dasarnya perubahan semangat kesukuan ke semangat kebangsaan (dikenal menjadi “berdasarkan ke-kami-an menjadi ke-kita-an”). Adapun beberapa ciri spesial nasionalisme Indonesia adalah: (1) Bhineka Tunggal Ika; (dua) Etis (paham etika Pancasila); (3) Universalitik; (4) Terbuka kultural; serta (lima) Percaya diri. 

Pertumbuhan Nasionalisme Indonesia telah mengalami perubahan seiring menggunakan perubahan rezim. Masa Orde Lama semangat persatuan mulai menguap dan identitas nasional (sebagai galat satu bentuk nasionalisme) terdistorsi sebagai identitasnya Bung Karno menjadi Pemimpin Besar Revolusi (PBR). Sedangkan jaman Orde Baru spirit kebangsaan ditumbuhkembangkan buat mengatasi keterpurukan ekonomi warisan orde usang. Tetapi ujung-ujungnya Pancasila secara manipuklatif “diritualisasikan” buat mengamankan proses kolusi, korupsi serta nepotisme serta “kroniisme”. Identitas nasional terdistorsi sebagai bukti diri nasionalnya presiden sebagai penguasa tunggal.

Negara dan Bangsa
Negara dari Logemann adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan menggunakan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan suatu rakyat. Lebih jauh menurut Max Weber negara merupakan struktur politik yang diatur sang hukum, yang mencakup suatu komuniti manusia yang hayati pada suatu daerah eksklusif dan meng-anggap wilayah yang bersangkutan menjadi milik mereka buat tempat tinggal dan penghidupan mereka (Naning, 1983: 3 – 4). Ada pengadaan dan pemeliharan rapikan keter-anggaran (hukum) bagi kehidupan mereka. Ada monopoli kepemilikan serta penggunaan kekuatan fisik secara sah (legitimasi). Dengan demikian Negara adalah indera masyarakat buat mengatur interaksi insan menggunakan insan serta manusia menggunakan Negara. Adanya legitimasi pada Negara, organisasi ini bisa memaksa kekuasaannya secara sah terhadap semua kolektiva dalam warga . Ada 3 sifat yang merupakan kedaulatan. Pertama sifat memaksa, yaitu negara mempunyai kekuasaan untuk meng-gunakan kekerasan fisik secara sah (legal) agar dapat tertib dan aman. Kedua sifat monopoli, yaitu negara berhak serta kuasa tunggal dalam memutuskan tujuan bersama menurut masyarakat/bangsa. Ketiga sifat meliputi seluruh, yaitu semua peraturan perundang-undangan mengenai seluruh orang, baik rakyat negara maupun bukan warganegara.

Menurut Konvensi Montevideo dibutuhkan 3(3) syarat yg bersifat konstitutif. Pertama sine qua non daerah, yaitu suatu daerah yang sudah dinyatakan sebagai milik bangsa tersebut, dan batas-batas wilayah dipengaruhi oleh perjanjian internasional. Kedua sine qua non rakyat, yaitu orang yang mendiami di wilayah tersebut dan bisa terdiri menurut atas berbagai golongan/kolektiva sosial; yang wajib patuh dalam hukum dan Pemerintah yg sah. Ketiga harus ada Pemerintah, yaitu suatu organisasi yg berhak mengatur serta berwewenang merumuskan dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yg mengikat warganya. Lebih lanjut dari Prof DR Sri Soemantri, SH (Diknas, 2001: 50) bisa juga ditambahkan ada pengakuan kedaulatan dari negara lain. Kedaulatan merupakan unsur absolut yang sine qua non serta adalah ciri yang membedakan antara organisasi pemerintah dengan organisasi kemasyarakatan/sosial. Untuk lebih bisa menghadapi versus, negara berhak menuntut kesetiaan para warganya. Demikian jua dapat ditambahkan adanya tujuan negara yang tersurat/implisit melalui konstitusi. 

Sistimatika Pembahasan
Berkenaan Buku Ajar – III yg bermuatan Pokok Bahasan Bangsa, Negara serta Lingkungan Hidup pada Indonesia, sistimatika pembahasan disusun menjadi berikut:
  1. Pendahuluan. Dengan didahului membahas latar belakang yang berlanjut menggunakan membahas Bangsa serta Negara (termasuk nasionalisme Indonesia), dan Lingkungan Hidup, dan diakhiri menggunakan Sistematika Pembahasan.
  2. Kewarganegaraan Indonesia. Membahas kasus Rakyat Indonesia (WNI), Penduduk (WNI, WNA, Stateless), hak serta kewajiban penduduk (WNI, WNA, Stateless), dan restriksi mobilitas penduduk pada suatu Negara (Imigrasi adalah bentuk kedaulatan suatu negara). 
  3. Negara Hukum dan Konstitusi. Penjelasan mengenai Negara Hukum, makna konstitusi, hak asasi manusia serta Rule of Law di Indonesia
  4. Negara dan Sistem Politik. Membahas bagaimana Pancasila menjadi dasar negara dituangkan pada penyelenggaraan pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang demokratis (good governance, accountable, transparant)
  5. Wilayah menjadi Ruang Hidup. Membahas teori geopolitik Indonesia dan geostrategi Indonesia (ketahanan nasional) serta ketahanan regional (ASEAN, APEC, OPEC) dan implementasinya pada hukum kewilayahan (aturan darat, bahari, udara termasuk kasus otonomi daerahserta diakhiri dengan tata ruang. Membahas pula pasang surut interaksi antar negara.
  6. Lingkungan Hidup. Membahas masalah Lingkungan Hidup, Sumberdaya alam, serta Implementasi pada planning tata ruang daerah buat pengelolaan lingkungan hidup (Undang-Undang terkait) pada rangka pembangunan yg berkelanjutan. Membahas juga ketidaktahuan serta ketidaktaatan masyarakat, bangsa (sumber daya insan) terhadap tadi sampai mengakibatkan pencemaran serta kerusakan lingkungan.
  7. Ilmu Pengetahuan Alam serta Teknologi. Masalah upaya pengungkapan rahasia dan gejala alam semesta buat memenuhi kebutuhan insan.
Keanekaragaman Hayati dan Konservasi. Perkembangan teknologi yang pesat mengakibatkan perubahan pola pikir serta pola tindak insan. Hal ini akan berlanjut menggunakan pemanfaatan teknologi yg berdampak negatif terhadap lingkungan yang bersifat dunia. Dampak negatif eksploitasi yg berlebihan mengancam kehidupan insan. Usaha-bisnis buat mengatasi kerusakan lingkungan global telah dilaksanakan (Undang-Undang, Konvensi, Deklarasi, serta Ratifikasi).