PENGERTIAN DAN HAKIKAT HUKUM DI INDONESIA
Warga belajar sekalian, berikut adalah kita akan melanjutkan pembahasan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan kita menggunakan materi tentang pengertian serta Hakikat Hukum di Indonesia. Sebelum kita membahas lebih jauh mengenai sistem Hukum serta Peradilan Nasional dalam modul PPKn, terlebih dahulu kita pahami Pengertian menurut Sistem Hukum tersebut?
Apa yg maksud menggunakan sistem?
Pengertian sistem merupakan suatu kesatuan yg terdiri berdasarkan aneka macam unsur, masing-masing unsur yg terdapat pada dalamnya (mempunyai peran) nir diperhatikan hakikatnya, tetapi dipandang berdasarkan manfaatnya terhadap keseluruhan kesamaan kesatuan tersebut.
Karena itu sistem hukum diartikan menjadi suatu kesatuan menurut aneka macam bagian-bagian hukum yang saling berkaitan dan bekerja sama buat mencapai keadilan serta ketertiban pergaulan hidul dalam warga . Hukum yang berlaku di Indonesia disebut hukum nasional.
Apa hakikat aturan?
Seorang filosofi Rumawi antik bernama Cicero (106 - 43 SM) pernah menyatakan "Ubi societas ibi ius", yg berarti "dimana terdapat masyarakat pada situ terdapat aturan". Ungkapan tersebut menunjukan bahwa setiap insan dimanapun berada selalu terikat oleh anggaran atau norma kehidupan. Ketika anda berada di tempat tinggal , pada lingkungan warga , di jalan raya, di sekolah, dan pada menjalankan kegiatan sebagai rakyat negara nir terlepas menurut anggaran-anggaran yg harus dipatuhi. Jika kebiasaan-kebiasaan terseubt dilanggar, maka kita akan menerima hukuman sinkron dengna jenis dan tingkat pelanggaran yg dilakukan.
Setiap aktivitas manusia baik pemerintah juga masyarakat terikat sang aturan atau aturan. Hukum dibentuk buat dijadikan sebagai pedoman pada menjalankan kegiatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Apabila setiap orang (baik pemerintah ataupun warga ) yg melakukan delik diberi sanksi sinkron dengan aturan aturan yg berlaku, maka negara tadi dapat dikatakan negara aturan.
Baiklah warga belajar sekalian, buat lebih memahami hakikat serta pengertian hukum tadi. Para pakar memberikan rumusan aturan yang beraneka ragam serta berbeda-beda, yang nir terdapat keseragaman pandangan diantara para pakar. Mengapa demikian? Perbedaan rumusan pengertian atau definisi hukum tadi disebabkan oleh perbedaan sudut pandang atau poit of view berdasarkan para pakar dan disparitas latar belakang keahlian menurut para ahli. Berikut ini tersaji pandangan para ahli mengenai pengertian aturan.
1. J.C.T Simorangkir dan W. Saspranoto, bahwa aturan adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang memilih tingkah laku insan pada lingkungan masyarakat yang dibentuk sang badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi diakibatkan diambilnya tindakan, yaitu menggunakan sanksi tertentu.
2. Mochtar Kusumaatmadja, bahwa aturan merupakan keseluruhan kaidah-kaidah beserta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup pada warga yang bertujuan memeliharah ketetiban serta mencakup lembaga-forum dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu menjadi fenomena pada rakyat.
3. S. M. Amin, SH., dalam bukunya berjudul Bertamasya ke Alam Hukum menyatakan "Hukum artinya gugusan-gugusan peraturan-peraturan yang terdiri atas kebiasaan dan sanksi-hukuman itu diklaim aturan serta tujuan aturan itu merupakan mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sebagai akibatnya keamanan serta ketertiban terpelihara".
4. Utrech, yg beropini bahwa aturan merupakan himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-embargo) yang mengurus tata tertib suatu warga serta karena itu harus ditaati sang masyarakat itu.
5. Leon Duguit menyatakan, "Hukum ialah aturan tingkah laris para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya dalam ketika eksklusif diindahkan sang suatu masyarakat menjadi agunan berdasarkan kepentingan beserta dan bila dilanggar menyebabkan reaksi bersama terhadap orang yg melakukan pelanggaran itu".
6. Immanuel Kant, "Hukum merupakan holistik syarat-syarat yang menggunakan ini kehendak bebas berdasarkan orang yg satu bisa mengikuti keadaan menggunakan kehendak bebas berdasarkan orang yang lain, menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan".
Dari definisi atau pengertian-pengertian di atas, jelaslah bahwa rumusan hukum yg dikemukakan para pakar bhineka. Walaupun Hukum sulit didefinisikan serta terlalu poly selum beluknya, namun buat lebih memudahkan mengenai batasan atau definisi mengenai hukum, itu mempunyai unsur-unsur aturan yaitu :
1. Peraturan mengenai tingkah kemudian pada pergaulan masyarakat;
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
3. Peraturan itu dalam biasanya bersifat memaksa, dan
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tadi merupakan tegas.
Selain itu, hukum memiliki ciri-ciri yaitu:
1. Adanya perintah serta/atau larangan
2. Perintah serta/atau embargo itu wajib ditaati setiap orang.
Berdasarkan hal tersebut, hukum merupakan norma yg bersumber berdasarkan perintah atau negara. Agar hukum itu ditaati oleh seluruh orang yang terlibat di dalamnya, maka aturan itu dilengkapi dengan sifat memaksa, artinya, mau tidak mau, atau bahagia tidak senang setiap orang wajib patuh serta tunduk terhadap hukum yang berlaku. Misalnya, jika anda mengendarai sepeda motor nir memakai helem, maka akan dikenai sanksi berupa hukuman atau tilang. Apabila tidak mematuhi peraturan sekolah akan dikenai sanksi sinkron dengan hukum (rapikan tertib) yang berlaku pada sekolah. Contoh lain dalalm KUHP ditegaskan "Barang siapa menggunakan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh menggunakan sanksi dengan tinggi-tingginya 15 tahun".
Sedangkan pengertian rapikan hukum adalah holistik aturan yg berlaku pada rapikan pergaulan hayati bernegara. Hukum adalah peraturan yg dibuat leh penguasa (pemerintah) atau alat yg berlaku bagi seluruh orang pada suatu masyarakat atau negara. Adapun negara hukum adalah negara yg mendasarkan segala sesuatu baik tindakan maupun pembentukan forum negara dalam hukum tertulis atau tidak tertulis.
Demikianlah masyarakat belajar sekalian pembahasan kita tentang Pengertian hukum dan hakikat aturan, khususnya hukum yg terdapat pada Indonesia. Semoga berguna. Terimakasih.
Apa yg maksud menggunakan sistem?
Pengertian sistem merupakan suatu kesatuan yg terdiri berdasarkan aneka macam unsur, masing-masing unsur yg terdapat pada dalamnya (mempunyai peran) nir diperhatikan hakikatnya, tetapi dipandang berdasarkan manfaatnya terhadap keseluruhan kesamaan kesatuan tersebut.
Karena itu sistem hukum diartikan menjadi suatu kesatuan menurut aneka macam bagian-bagian hukum yang saling berkaitan dan bekerja sama buat mencapai keadilan serta ketertiban pergaulan hidul dalam warga . Hukum yang berlaku di Indonesia disebut hukum nasional.
Apa hakikat aturan?
Seorang filosofi Rumawi antik bernama Cicero (106 - 43 SM) pernah menyatakan "Ubi societas ibi ius", yg berarti "dimana terdapat masyarakat pada situ terdapat aturan". Ungkapan tersebut menunjukan bahwa setiap insan dimanapun berada selalu terikat oleh anggaran atau norma kehidupan. Ketika anda berada di tempat tinggal , pada lingkungan warga , di jalan raya, di sekolah, dan pada menjalankan kegiatan sebagai rakyat negara nir terlepas menurut anggaran-anggaran yg harus dipatuhi. Jika kebiasaan-kebiasaan terseubt dilanggar, maka kita akan menerima hukuman sinkron dengna jenis dan tingkat pelanggaran yg dilakukan.
Setiap aktivitas manusia baik pemerintah juga masyarakat terikat sang aturan atau aturan. Hukum dibentuk buat dijadikan sebagai pedoman pada menjalankan kegiatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Apabila setiap orang (baik pemerintah ataupun warga ) yg melakukan delik diberi sanksi sinkron dengan aturan aturan yg berlaku, maka negara tadi dapat dikatakan negara aturan.
Baiklah warga belajar sekalian, buat lebih memahami hakikat serta pengertian hukum tadi. Para pakar memberikan rumusan aturan yang beraneka ragam serta berbeda-beda, yang nir terdapat keseragaman pandangan diantara para pakar. Mengapa demikian? Perbedaan rumusan pengertian atau definisi hukum tadi disebabkan oleh perbedaan sudut pandang atau poit of view berdasarkan para pakar dan disparitas latar belakang keahlian menurut para ahli. Berikut ini tersaji pandangan para ahli mengenai pengertian aturan.
1. J.C.T Simorangkir dan W. Saspranoto, bahwa aturan adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang memilih tingkah laku insan pada lingkungan masyarakat yang dibentuk sang badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi diakibatkan diambilnya tindakan, yaitu menggunakan sanksi tertentu.
2. Mochtar Kusumaatmadja, bahwa aturan merupakan keseluruhan kaidah-kaidah beserta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup pada warga yang bertujuan memeliharah ketetiban serta mencakup lembaga-forum dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu menjadi fenomena pada rakyat.
3. S. M. Amin, SH., dalam bukunya berjudul Bertamasya ke Alam Hukum menyatakan "Hukum artinya gugusan-gugusan peraturan-peraturan yang terdiri atas kebiasaan dan sanksi-hukuman itu diklaim aturan serta tujuan aturan itu merupakan mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sebagai akibatnya keamanan serta ketertiban terpelihara".
4. Utrech, yg beropini bahwa aturan merupakan himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-embargo) yang mengurus tata tertib suatu warga serta karena itu harus ditaati sang masyarakat itu.
5. Leon Duguit menyatakan, "Hukum ialah aturan tingkah laris para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya dalam ketika eksklusif diindahkan sang suatu masyarakat menjadi agunan berdasarkan kepentingan beserta dan bila dilanggar menyebabkan reaksi bersama terhadap orang yg melakukan pelanggaran itu".
6. Immanuel Kant, "Hukum merupakan holistik syarat-syarat yang menggunakan ini kehendak bebas berdasarkan orang yg satu bisa mengikuti keadaan menggunakan kehendak bebas berdasarkan orang yang lain, menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan".
Dari definisi atau pengertian-pengertian di atas, jelaslah bahwa rumusan hukum yg dikemukakan para pakar bhineka. Walaupun Hukum sulit didefinisikan serta terlalu poly selum beluknya, namun buat lebih memudahkan mengenai batasan atau definisi mengenai hukum, itu mempunyai unsur-unsur aturan yaitu :
1. Peraturan mengenai tingkah kemudian pada pergaulan masyarakat;
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
3. Peraturan itu dalam biasanya bersifat memaksa, dan
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tadi merupakan tegas.
Selain itu, hukum memiliki ciri-ciri yaitu:
1. Adanya perintah serta/atau larangan
2. Perintah serta/atau embargo itu wajib ditaati setiap orang.
Berdasarkan hal tersebut, hukum merupakan norma yg bersumber berdasarkan perintah atau negara. Agar hukum itu ditaati oleh seluruh orang yang terlibat di dalamnya, maka aturan itu dilengkapi dengan sifat memaksa, artinya, mau tidak mau, atau bahagia tidak senang setiap orang wajib patuh serta tunduk terhadap hukum yang berlaku. Misalnya, jika anda mengendarai sepeda motor nir memakai helem, maka akan dikenai sanksi berupa hukuman atau tilang. Apabila tidak mematuhi peraturan sekolah akan dikenai sanksi sinkron dengan hukum (rapikan tertib) yang berlaku pada sekolah. Contoh lain dalalm KUHP ditegaskan "Barang siapa menggunakan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh menggunakan sanksi dengan tinggi-tingginya 15 tahun".
Sedangkan pengertian rapikan hukum adalah holistik aturan yg berlaku pada rapikan pergaulan hayati bernegara. Hukum adalah peraturan yg dibuat leh penguasa (pemerintah) atau alat yg berlaku bagi seluruh orang pada suatu masyarakat atau negara. Adapun negara hukum adalah negara yg mendasarkan segala sesuatu baik tindakan maupun pembentukan forum negara dalam hukum tertulis atau tidak tertulis.
Demikianlah masyarakat belajar sekalian pembahasan kita tentang Pengertian hukum dan hakikat aturan, khususnya hukum yg terdapat pada Indonesia. Semoga berguna. Terimakasih.
Comments
Post a Comment