SEJARAH PERKEMBANGAN UNDANGUNDANG DASAR DI INDONESIA

Cara flexi---Para murid dan warga belajar sekalian, Di Indonesia semenjak Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai kini , menurut sejarahnya sudah berlaku tiga macam Undang-undang Dasar yg bisa kita bagi atau klasifikasikan pada empat periode yaitu:

  1. Periode pertama yang berlangsung antara 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949 berlaku Undang-undang Dasar 1945;
  2. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950 berlaku Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS);
  3. Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959 berlaku Undang-undang Dasar Sementara 1950;
  4. Periode 5 Juli 1959 hingga 1999 berlaku Undang-undang Dasar 1945, dan 1999 hingga sekarang berlaku Undang-undang Dasar 1945 output Amandemen.
Untuk memberikan citra yang lebih kentara, perhatikan perkembangan keempat periode berlakunya Undang-undang Dasar di bawah ini;

1. Periode pertama yg berlangsung antara 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949 : Periode Undang-undang Dasar 1945;


Sebelum bangsa Indonesia merdeka telah mempersiapkan rancangan Undang-undang Dasar (konstitusi) yang akan digunakan bila Indonesia telah merdeka. Rancangan UUD Itu telah dirumuskan sang Badan Penyidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Setelah rancangan Undang-undang Dasar terbentuk, kemudian dibentuk badan baru yg bertugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia diberi nama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya dalam lepas 17 Agustus 1945 PPKI, yg anggotannya sudah mengalami perubahan, segera melaksanakan sidang dalam tanggal 18 Agustus 1945.

Keanggaotaan PPKI mengalami perubahan bertujuan buat menghilangkan kesan bahwa PPKI adalah bentukan Jepang dan menghendaki proklamasi tanggal dari perwujudan janji Jepang melainkan hasil usaha bangsa Indonesia sendiri.

Hasil sidang PPKI 18 Agustus mengesahkan berlakunya UUD 1945, tetapi dalam perkembangan sejarah kemerdekaan Indonesia terancam dengan serangan militer Belanda pertama serta ke 2. Untuk mengakhiri perang, diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag (Belanda) yang membuat keputusan bahwa Belanda mengakui RI yang dibentuk RIS mulai 27 Desember 1949.


2. Periode 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950 berlaku Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS);

Sesuai dengan output perundingan Indonesia Belanda dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) bahwa Belanda mengakui kedaulatan RIS maka sejak 27 Desember 1949 Indonesia memakai UUD RIS. Hal ini nir berlangsung lama lantaran Undang-Undang Dasar RIS nir sesuai dengan jiwa dan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945. Dengan RIS justru menyebabkan perpecahan bangsa maka keluarlah Undang-undang No.7 Tahun 1950 memutuskan UUDS  sebagai perubahan Konstitusi RIS mulai berlaku semenjak 17 Agustus 1950.


3. Periode 17 Agustus 1950 hingga lima Juli 1959 berlaku Undang-undang Dasar Sementara 1950;

Negara kesatuan Republik Indonesia kembali terbentuk pada 17 Agustus 1950 berdasar Undang-undang Dasar Sementara (UUDS). Sesuai dengan namanya, UUDS adalah bersifat sementara. Hal ini sinkron dengan ketentuan pasal 134 di mana dipengaruhi bahwa Konstituante (sidang Pembuat Undang-Undang Dasar) beserta-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Undang-Undang Dasar RI yang akan menggantikan UUDS ini. Konstituante terbentuk dari pemilihan umum yg diselenggarakan dalam bulan Desember 1955 ternyata nir menghasilkan Undang-Undang Dasar. 

Melihat syarat yang demikian maka dimuntahkan Dekrit Presiden lima Juli 1959 yang memutuskan :
  • Menetapkan Pembubaran Konsitituante.
  • Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, tidak berlakunya lagi UUDS.
  • Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) 

4. Periode 5 Juli 1959 hingga 1999 berlaku Undang-undang Dasar 1945, dan 1999 hingga sekarang berlaku Undang-undang Dasar 1945 output Amandemen.


Pada masa Orde Lama UUD 1945 belum dapat dilaksanakan secara murni dan konsekuensi. Dengan alasan syarat negara yg belum mapan serta pembentukan forum negara belum sinkron asa warga akhirnya Undang-Undang Dasar 1945 nir bisa dilaksanakan secara murni serta konsekuensi. Berbagai defleksi terhadap UUD 1945 memberi peluang berkembangnya komunis sehingga memuncak dengan meletusnya G 30 S/PKI.

Runtuhnya Orde lama menyebabkan kelahiran Orde Baru Tahun 1966 yg mempunyai impian ingin melaksanakan Pancasila secara murni serta konsekuen akhirnya pula kandas pada tengah jalan yg ditimbulkan oleh merebaknya korupsi, kongkalikong , dan nepotisme sehingga Orde Baru berakhir pada tahun 1998.

Sejak tahun 1998 memasuki era reformasi pada segala bidang kehidupan termasuk pada penerapan konstitusi. Pada era reformasi Undang-Undang Dasar 1945 mengalami amandemen sampai empat kali sebagai akibatnya membuat Undang-Undang Dasar 1945 output amandemen. 


Demikian mengenai sejarah perkembangan Undang-undang Dasar pada Indonesia, Semoga berguna. Terimakasih.

* * *

Comments