TEORI ASAL USUL NEGARA

Cara flexi---Warga belajar dan anak didik sekalian, pada pembahasan materi Pelajaran PKn dan Tatanegara kita seringkali menyinggung masalah Negara. Apa itu negara?, kemaren sudah kita bahas bersama mengenai pengertian dan konsep negara termasuk konsep atau definisi negara yang pernah diutarakan sang para pakar (Konsep dan Definisi Negara sang para ahli serta ahli lihat pada sini !!). 

Istilah negara, bangsa, dan rakyat kerap kali kita dengar dari ucapan seorang pejabat pemerintah atau orang-orang yang mengurusi pembangunan negara kita, secara eksklusif atau melalui media elektronik maupun cetak. Namun, kata-istilah tadi tidak gampang kita pahami menggunakan baik. Sering terjadi kerancuan dalam menafsirkan yg berakibat dalam kesalahan penerapan dalam kehidupan kita berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh karena itu, Anda menjadi masyarakat negara, warga bangsa dan warga masyarakat berkewajiban, memahami konsep-konsep tersebut.

Asal mula terjadinya negara dibagi menjadi dua yaitu; 1) Secara Primer atau Asal mula terjadinya negara dari pendekatan teoritis, serta dua) Secara Sekunder atau Asal mula terjadinya negara berdasarkan informasi.

1. Secara Primer

Terjadinya negara secara primer adalah bertahap yaitu dimulai dari adanya masyarakat hukum yang paling sederhana, lalu berevolusi ketingkat yg lebih maju serta nir dihubungkan dengan negara yang sudah terdapat sebelumnya. Dengan demikian terjadinya negara secara utama merupakan membahas dari mula terjadinya negara yang pertama di dunia.

Menurut G. Jellinek, terjadinya negara secara utama melalui 4 tahapan (Fase) yaitu :
    • Fase Persekutuan insan.
    • Fase Kerajaan.
    • Fase Negara.
    • Fase Negara demokrasi dan Diktatur.


2. Secara Sekunder

Terjadinya negara secara sekunder merupakan membahas terjadinya negara baru yang dihubungkan dengan negara lain yg sudah ada sebelumnya, berkaitan menggunakan hal tersebut maka pengakuan negara lain pada teori sekunder adalah unsur penting berdirinya suatu negara baru.
Untuk mengetahui terjadinya negara baru bisa memakai pendekatan faktual yaitu suatu pendekatan yang didasarkan pada fenomena serta pengalaman sejarah yang benar–benar terjadi.

Menurut fenomena sejarah, terjadinya suatu negara lantaran :

a. Penaklukan/Pendudukan (Occupasi).
Suatu wilayah belum ada yang menguasai lalu diduduki oleh suatu bangsa. Contoh : Liberia diduduki budak–budak negro yg dimerdekakan tahun 1847.

b. Pelepasan diri (Proklamasi).
Suatu daerah yg semula termasuk daerah negara tertentu melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya. Contoh : Belgia melepaskan diri dari Belanda tahun 1839, Indonesia tahun 1945, Pakistan tahun 1947 (semula wilayah Hindustan), Banglades tahun 1971 (semula wilayah Pakistan), Papua Nugini tahun1975 (semula wilayah Australia), tiga negara Baltik (Latvia, Estonia, Lituania) melepaskan diri berdasarkan Uni Soviet tahun 1991, dsb.C. Peleburan sebagai satu (Fusi). Beberapa negara mengadakan peleburan sebagai satu negara baru. Contoh : Kerajaan Jerman (1871), Vietnam (1975), Jerman (1990), dsb.

d. Pencaplokan / Penguasaan ( Anexatie )
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai ( dicaplok ) sang bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh: negara Israel saat dibuat tahun 1948 poly mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.

e. Pelenyapan serta pembentukan negara baru.
Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian diatas wilayah itu timbul negara baru.
Contoh : Jerman sebagai Jerman Barat dan Jerman Timur tahun 1945.

f. Fusi – Peleburan 
dua negara atau lebih serta membangun sebagai 1 negara.

g. Acessie – Penarikan
Bertambahnya suatu daerah lantaran proses pelumpuran laut dalam kurun saat yg usang serta dihuni oleh grup.

h. Cessie – Penyerahan
Sebuah daerah diserahkan pada Negara lain dari perjanjian.

i. Inovasi
Suatu Negara pecah, kemudian lenyap dan memunculkan Negara baru pada atasnya.

j. Separasi 
Suatu daerah yang semula adalah bagian dari negara eksklusif, kemudian memisahkan diri menurut negara induknya serta menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia dalam tahun 1839 melepaskan diri dari Belanda


Di aneka macam kitab dan literatur poly teori mengenai asal usul negara pada antaranya akan dijelaskan secara singkat menjadi berikut :

1. Teori Ketuhanan

Teroi ini menganggap bahwa terjadinya negara memang telah kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa. Anggapan ini berawal dari deteminisme religius, yaitu segala sesuatu yg terjadi ini sudah takdir Allah. Misalnya, Anda bisa membaca Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 atas berkat rahmat Allah...serta seterusnya.


2. Teori Kenyataan

Teori ini menganggap bahwa negara itu timbul karena kenyataan, merupakan berdasarkan kondisi-syarat eksklusif yang sudah dipenuhi, contohnya adanya pemerintahan, daerah, penduduk serta pengakuan menurut dalam serta luar.


3. Teori Perjanjian atau kontrak sosial

Teroi ini mengenganggap negara itu terbentuk menurut perjanjian beserta. Perjanjian ini bisa antar-individu yang bersepakat mendirikan suatu negara ataupun perjanjian antar-individu yg menjajah dengan yang dijajah.


4. Teori Penaklukan

Teori ini menganggap negara itu ada karena adanya grup manusia mengalahkan gerombolan manusia yg lain. Dengan demikian, pembentukan negara dapat terjadi lantaran proklamasi, peleburan dan dominasi atau pemberontakan (Kansil, 1985: 2-tiga). Teori ini juga diklaim teori kekuatan (force theory) karena dalam teori ini kekuatan menciptakan aturan, serta kekuatan itu sendiri adalah pembenaran atau raison d'etic-nya negara


5. Teori Alamiah

Teori ini menduga bahwa negara merupakan ciptaan alam karena insan dipercaya menjadi makhluk sosial dan sekaligus makhluk politik. Oleh karenanya, manusia ditakdirkan untuk hayati bernegara. Jadi dalam situasi dan syarat loka yang terdapat, negara terbentuk dengan sendirinya.


6. Teori Filosofis

Teori filosofis ini jua dikenal sebagai teori idealistis, teori absolut, teori  metafisis. Teori ini bersifat filosofis lantaran merupakan renungan-renungan tentang negara dan bagaimana negara itu seharusnya ada. Bersifat idelis karena adalah pemikiran tentang negara sebagaimana negara itu seharusnya ada, "Negara menjadi ide" bersifat absolut lantaran melihat negara sebagai suatu kesatuan yg omnipetent dan omnikompeten. Bersifat metafisis lantaran adanya negara terlepas dari individu yang menjadi bagian menurut bangsa. Negara memiliki atau mempunyai kemauan sendiri, kepentingan sendiri, serta nilai moral sendiri.


7. Teori Historis

Teori ini menduga bahwa forum-forum sosial tidak dibentuk, namun ada secara evolusioner sinkron dengan kebutuhan-kebutuhan manusia. Olaeh karena itu, forum-lembaga sosial kenegaraan itu ditentukan oleh situasi dan syarat berdasarkan lingkungan setempat, ketika, dna tuntutan zaman sehingga secara historis berkembang menjadi negara-negara misalnya yang kita lihat sekarang ini.


8. Teori Organis

Teori ini menganggap bahwa negara sebagai insan. Pemerintah dianggap menjadi tulang, undang-undang dianggap menjadi syaraf, ketua negara dipercaya sebagai kepala, rakyat dipercaya sebagai daging. Dengan demikian, negara itu lahir, tumbuh, serta berkembang kemudian meninggal.



9. Teori Patrilineal dan Matrilineal

Teori Partilineal serta Matrilineal ini menganggap bahwa negara itu ada menurut perkembangan grup famili yang dikuasai oleh garis keturunan Ayah (patrilineal) atau garis keturunan ibu (matrilineal). Keluarga tersebut terus berkembang dari garis keturunan yang ada dan sebagai benih-benih negara sampai terbentuknya pemerintahan yg terdesentralisasi.


10. Teori Kedaluwarsa

Teori Kedaluwarsa menganggap bahwa negara terbentuk karena memang kekuasaan raja (diterima atau ditolah oleh rakyat) sudah kedaluwarsa mempunyai kerajaan (telah lama memiliki kekuasaan) serta dalam akhirnya sebagai hak milik oleh karena norma. Menurut teori ini, raja bertahta bukan lantaran jure devino (kekuasaan berdasarkan hak-hak ketuhanan), namun dari kebiasaan jure consetudinarjo. Laju dan organisasinya yaitu negara kerajaan ada karena adanya milik yang sudah lama yang kemudian melahirkan hak milik. Raja bertahta sang karena hak milik itu yang didasarkan dalam hukum kebiasaan.


Dari semua teori berasal usul negara tersebut, terlihat jelas bahwa masing-masing teori memiliki konsepsi dasar sesuai menggunakan angapan dan pandangannya sendiri. Pada dasarnya Negara itu mempunyai sifat-sifat spesifik sebagai manisfestasi dari kedaultan yg dimilikinya. Umumnya setiap negara mempunyai sifat memaksa, sifat monopoli dan sifat mencakup semua.

Demikianlah mengenai teori dan berasal usul negara, semoga berguna buat menambah ilmu pengetahuan kita dan menjadi bahan belajar baik pada mata pelajaran PKn ataupun Ketatanegaraan. Terimakasih.

SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU NEGARA

Sejarah Perkembangan Ilmu Negara
Ilmu pengetahuan pada dasarnya merupakan hasil pemikiran insan dan manusia memiliki kebebasan buat menyatakan pemikirannya. Ilmu pengetahuan bersifat dinamis sinkron menggunakan perkembangan masyarakat. Oleh karena itu ilmu pengetahuan dapat dikatakan sebagai lambang utama berdasarkan kemajuan. 

A. ZAMAN YUNANI PURBA
Pengetahuan serta penyelidikan tentang negara mulai terdapat sejak zaman Yunani Purba. Bangsa Yunani memang dikenal sebagai bangsa yang pertama kali mempunyai peradaban yg sangat tinggi. Sejak Yunani Purba mengenal pemerintahan yg demokratis, setiap orang bebas mengemukakan pendapatnya. 

Saat itu, negara masih bersifat polis-polis atau the Greek State. Keberadaan polis pada awalnya merupakan suatu tempat pada zenit bukit dimana orang-orang mendirikan tempat tinggal serta tempat tersebut lalu dilingkupi dengan tembok buat menjaga penduduknya terhadap agresi musuh menurut luar. 

Polis merupakan organisasi yg tertinggi. Polis tidak hanya mengatur hubungan antar organisasi yang terdapat dalam polis, tetapi pula mengatur kehidupan eksklusif warganya. Oleh karena polis identik menggunakan warga negara atau negara maka polis merupakan negara kota (standstaat/citystate). 

Pemerintahan di dalam polis adalah demokrasi pribadi (directe democratie/direct democracy/klassieke democratie) dimana rakyat pada polis ikut secara langsung menentukan kebijaksanaan pemerintah (direct government by all the people). Hal ini bisa terjadi lantaran 2 alasan, yaitu :
1. Pengertian kota identik menggunakan negara menggunakan wilayah yg sangat terbatas.
2. Jumlah penduduk masih sangat sedikit. 

Oleh karenanya, galat satu karakteristik menurut demokrasi merupakan turut sertanya masyarakat dalam pemerintahan serta turut sertanya rakyat secara langsung dari berdasarkan zaman Yunani Purba. Dengan turut dan secara eksklusif pada pemerintahan berarti warga melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Pada saat itu, yg dianggap ”rakayt” adalah warga kota (citizen) yang adalah sebagian mini menurut penduduk Athena.

Menurut Mac Iver, pada bukunya The Web of Government, citizen merupakan city dwellers yang berada pada wilayah Athena. Sedangkan supervisi rakyat dijalankan menggunakan musyawarah rakyat (Yunani : ecleseia, Romawi : cometia). 

Pada zaman Yunani Purba terdapat beberapa filsuf yg pemikirannya poly menghipnotis kehidupan serta kebudayaan pada dunia ketika ini, diantaranya merupakan :

1. Socarates ( ± 470 – 399 AD)
Kemenangan bangsa Yunani terhadap Persia meninggikan martabat dan mengakibatkan perasaan bangga pada diri bangsa Yunani. Disamping itu, bangsa Yunani mulai menikmati kemakmuran yg dihasilkan dari perdagangan. Namun, para pejabat negara Yunani mulai melupakan tugas mereka, bertindak sewenang-wenang, korupsi serta tindakan-tindakan lainnya yang dirasakan oleh warga negaranya sebagai tindakan yg sangat tidak adil. 

Pada saat itu poly bermunculan filsuf dari luar negeri terutama berdasarkan Asia kecil yg datang ke Yunani buat menjual ilmunya. Mereka termasuk ke dalam golongan kaum Sophis, dan aliran mereka dianggap Sophisme. Sophis asal menurut kata sofia/sophia yg adalah bijaksana/kebijaksanaan. Tetapi, tindakan kaum Sophis sangat tidak bijaksana lantaran mereka menyebarkan serta menganjurkan paham tentang hukum, keadilan serta negara yang bersifat menghambat rakyat. Seperti yg dikatakan sang Thrasymachus bahwa keadilan merupakan laba atau apa yang bermanfaat daripada yang lebih kuat. 

Dalam keadaan demikan, munculah Socrates menggunakan metode dialektis/tanya jawab (obrolan) yg mencoba mencari pengertian-pengertian eksklusif, dasar aturan serta keadilan objektif yang bisa diterapkan pada setiap orang. Menurut Socrates, dalam hati kecil setiap manusia masih ada hukum serta keadilan sejati sebab setiap insan adalah bagian menurut nur/cahaya Tuhan. Walaupun seringkali tertutup sang sifat-sifat jelek tetapi rasa aturan dan keadilan sejati dalam hati mini insan tetap ada. Hal ini bisa dipahami karena pada ajaran agama Islam dikatakan bahwa Allah meniupkan ruhnya pada insan, berarti pada diri manusia terdapat sebagian kecil ruh Allah. Dalam kepercayaan Katolikpun dikatakan bahwa manusia adalah anak Allah dan memiliki dimensi Ilahi. Oleh karena itu dalam diri setiap insan niscaya terdapat unsur kebaikan. 

Selanjutnya, Socrates berpendapat bahwa negara bukanlah organisasi yang dibentuk buat kepentingan langsung. Negara merupakan suatu susunan yg objektif bersandarkan kepada sifat hakikat manusia dan bertugas buat melaksanakan hukum yg objektif yg memuat keadilan bagi rakyat umum. Oleh karenanya negara wajib dari keadilan sejati agar insan menerima ketenangan.

Namun, ajaran Socrates dianggap membahayakan negara dan Socrates dijatuhi hukuman tewas menggunakan diperintahkan buat meminum racun. 

2. Plato ( 429 – 347 AD)
Plato adalah anak didik Socrates dan mendirikan sekolah mengenai ilmu filsafat yaitu Academia. Berbeda menggunakan Socrates, Plato meninggalkan beberapa buku, termasuk buku yang berisi tanya jawabnya menggunakan Socrates. Buku karangan Plato yang terpenting adalah :
a. Politeia (The Republic) mengenai Negara
b. Politicos ( The Stateman) mengenai ahli Negara

Dalam Politikos dibedakan antara penguasa dengan pakar Negara. Ahli Negara yang sejati wajib menjalankan pendidikan ke arah kebijaksanaan, keadilan serta berpendirian sinkron menggunakan Politeia. 

c. Nomoi (The Law) tentang undang-undang. 

Buku karangan Plato lainnya merupakan :
a. Gorgias mengenai kebahagiaan
b. Sophist tentang hakikat pengetahuan
c. Phaedo tentang keabadian jiwa
d. Phaedrus tentang cinta kasih.
e. Protogoras tentang hakikat kebajikan. 

Plato meneruskan ajaran Socrates. Dalam ajaran tunggalnya, yaitu Politeia digambarkan adanya suatu negara paripurna (ideale staat). Oleh karenanya ajaran Plato disebut Idealisme. Menurut ajara Plato, dunia bisa dibedakan sebagai dua, yaitu :
a. Dunia cita yang bersifat immateriil ® idea atau kenyataan sejati berada pada alam cita yg berada di luar ’global palsu’. 
b. Dunia alam yg bersifat maeriil ® dunia fana yg bersifat palsu. 

Dunia cita bersifat sempurna serta sejati, sedangkan global alam bersifat palsu dan nir sempurna sang karenanya apa yg ada pada dunia alam wajib diusahakan mendekati bentuk yang sempurna yang ada dalam global cita. Pandangan Plato bersifat normatief karena ia menghendaki bangunan pada dunia alam sama dengan dunia cita. 

Berkaitan dengan dunia cita, maka cita-cita absolut bisa dibedakan sebagai 3, yaitu :
a. Logika atau cita kebenaran (idee der waarheid)
b. Estetika (asthetica) atau cita keindahan dan kesenian (idee der schoonheid)
c. Etika (ethica) atau cita kesusilaan

Menurut Plato, asal mula negara merupakan lantaran banyaknya kebutuhan hidup serta keinginan insan dan manusia nir mampu memenuhi seluruh kebutuhan serta keinginannya. Oleh karenanya kemudian manusia bekerja sama dan menerima pembagian tugas sinkron kemampuannya untuk memenuhi kebutuhannya. Negara adalah satu famili besar , satu kesatuan,oleh karenanya negara harus dapat memelihara dirinya sendiri. Agar bisa memelihara dirinya sendiri maka luas suatu negara wajib diukur. Suatu negara tidak boleh mempunyai luas yang tidak diketahui. 

Negara yang terdapat di dunia bersifat nir paripurna karena hanya adalah bayangan berdasarkan negara yang sempurna (de ideale staat) yg terdapat pada dunia cita. Dunia cita adalah bagian menurut filsafat. Tujuan negara adalah buat memeriksa, mengetahui serta mencapai cita yang sebenarnya. Tujuan insan dalam negara adalah mencapai good life (kebahagiaan, paripurna), 

Untuk mewujudkan negara yg paripurna terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi. Socrates mengemukakan 2 buah syarat, lalu Plato menambahkan satu syarat lagi. Syarat-syarat tadi merupakan :
a. Negara wajib dijalankan sang pegawai yg terdidik khusus.
b. Pemerintahan wajib dijalankan buat kepentingan generik.
c. Rakyat wajib mencapai kesempurnaan kesusilaan. 

Selanjutnya, pada bagian kedelapan berdasarkan Politeia, Plato menguraikan mengenai bentuk negara, dimana negara bisa dibedakan pada lima macam, yaitu :
a. Aristokrasi (Aristocratie/aristocracy) ® Aristoi ≈ cerdik pandai /golongan ningrat serta Archien/cratia ≈ memerintah. Jadi, aristokrasi merupakan pemerintahan yg dipegang sang sejumlah cerdik pandai yg memerintah berdasarkan keadilan. Apabila ternyata lalu golongan tadi memerintah demi kepentingan golongannya sendiri Aristokrasi adalah pemerintahan yg dipegang oleh sejumlah kecil cerdik pintar yg memerintah dari keadilan. 
b. Oligarhi (Oligarchie/oligarchy) ® oligos ≈ sedikit, mini dan archien ≈ memerintah. Jika golongan kecil itu memerintah serta memperoleh kekayaan yang berlimpah sehingga timbul hak-hak milik eksklusif, maka lahirlah timokrasi. 
c. Timokrasi (timocratie/timocraty) ® asal berdasarkan istilah plutos (kekayaan) dan criteria (memerintah) 
d. Demokrasi (democratie/democracy) ® asal berdasarkan istilah demos (rakyat) dan cratein (memerintah). Apabila warga salah dalam memakai hak dan kemerdekaannya maka hal tersebut akan melahirkan apa yg dianggap anarki (anarchie). Anarki berasal berdasarkan istilah a ialah nir serta archien artinya memerintah. Jadi, tanpa terdapat pmerintahan maka keadaan akan kacau balau (chaos). Keadaan ini memerlukan seseorang pemimpin yg dapat bertindak dengan keras dan tegas dan hal ini melahirkan tirani.
e. Tirani (tyranie/tyrany) ® yaitu suatu pemerintahan yg dipegang sang seseorang demagog yang bertindak sewenang-wenang sebagai akibatnya sangat jauh dari asa mengenai keadilan. 

Menurut Plato, timbulnya rakyat merupakan karena saling membutuhkan, oleh karenanya masyarakat saling bertukar jasa. Masyarakat merupakan susunan manusia dimana setiap anggota wajib memberi serta mendapat. Negara harus memperhatikan pertukaran timbal kembali tadi serta harus berusaha sebaik-baiknya. Dalam sistem ini, manusia bertindak sebagai penyelenggara berbagai macam tugas yang diharapkan serta harga mereka bagi masyarakat tergantung menurut nilai pekerjaan yg mereka lakukan. Yang terpenting bagi setiap individu merupakan suatu kedudukan yang memungkinkan mereka untuk berbuat sesuatu. 

Pertukaran jasa menyebabkan asas pembagian kerja serta pengkhususan tugas yaitu diferensiasi kerja serta spesialisasi. Setiap orang mempunyai bakat yang berbeda, sang karenanya pekerjaannya disesuaikan dengan bakat yg dimilikinya. 

Keadilan sosial berdasarkan Plato adalah suatu prinsip dari suatu masyarakat yang terdiri menurut manusia yang bhineka yg manunggal karena saling membutuhkan dimana setiap orang harus melakukan pekerjaannya dan menerima apa yang menjadi haknya. Pembagian kerja dan spesialisasi tugas di lapangan adalah syarat bagi kerjasama dalam masyarakat. 

Berdasarkan pokok-pokok teorinya dapat diketahui dasar alasan Plato mengemukakan negara utopia mengenai asal usul negara. Berkaitan dengan asal mula negara maka bisa ditarik garis paralel antara sifat negara menggunakan sifat insan yg mengakibatkan tiga macam sifat yaitu kebenaran, keberanian dan kebutuhan. Hal ini pada akhirnya menimbulkan 3 kelas pada negara utopia (ideal-etis), yaitu :
a. The Rulers (penguasa) ® yaitu golongan pegawai yang terdidik khusus yang merupakan pemimpin negara yang mengusahakan tercapainya kesempurnaan. Para penguasa dianggap pula Philosopher King. Oleh karenanya berdasarkan Plato, negara wajib dipimpin oleh orang yg bijaksana. 
b. The Guardians (pengawal negara) ® yaitu mereka yang menyelenggarakan keamanan, ketertiban serta keselamatan negara.
c. The Artisan (para pekerja) ® yaitu mereka yg menjamin tersedianya kuliner bagi golongan penguasa dan pengawal negara.

Berkaitan menggunakan dari-usul negara, berdasarkan Plato, negara tumbuh dibaginya atas aneka macam tingkat, yaitu :
a. Plato beropini bahwa manusia nir bisa hayati sendiri, buat hayati insan memerlukan bantuan dari mahluk lain. 
b. Lantaran manusia nir dapat hayati sendiri maka manusia berkumpul untuk merundingkan cara buat memperoleh bahan-bahan utama (sandang,pangan serta papan). Kemudian terjadilah pembagian pekerjaan dimana setiap orang harus membentuk sesuatu lebih berdasarkan yg diharapkan sendiri buat lalu ditukarkan menggunakan orang lain. Hal in imenimbulkan berdirinya desa. 
c. Antara desa dengan desa terjadi kerjasama serta seterusnya sehingga lalu terbentuk negara. Antara negara yang satu menggunakan negara yg lainnya jua saling membutuhkan sehingga terjadilah hubungan internasional. 

Menurut Plato, terdapat tiga kasus penting yang wajib diperhatikan, yaitu :

a. Harus terdapat an organic unity in social life. 
Dalam warga harus ada satu kesatuan yang organis. Namun, kesatuan ini acapkali terganggu oleh adanya 2 penyakit rakyat, yaitu penyakit property serta family relationship. Penyakit inilah yg seringkali menimbulkan perpecahan pada rakyat. 

b. Harus terdapat systematic education
Stabilitas negara terletak dalam sistem pendidikan. Watak yang baik diperoleh dengan memulai pendidikan pada masa kanak-kanak serta meneruskan pendidikan sesuai menggunakan taraf umur serta jiwanya. 

c. Harus ada rational basic of aristocracy government 
Pemerintahan harus dikendalikan oleh insan-insan yang berilmu serta berpengetahuan. 

3. Aristoteles (384-322 AD)
Aristoteles adalah murid Plato. Ia seorang filsuf yg mempunyai banyak efek pada abad pertengahan. Aristoteles pernah ditugaskan sang raja Philippus buat mendidik Iskandar Dzulkarnain (342AD). Pada tahun 335 AD dia pulang ke Yunani serta mendirikan sekolah Lyceum di Yunani.

Aristoteles melanjutkan pemikiran idealisme Plato ke realisme. Oleh karenanya filsafat Aristoteles merupakan ajaran mengenai fenomena (ontology) yaitu suatu cara berfikir yg realistis serta metode penyelidikannya bersifat induktif empiris. Aristoteles dijuluki sebagai Bapak Ilmu Pengetahuan Empiris (Vader der Empirische Wetenschap). 

Aristoteles tidak membagi global ke dalam dua bagian seperti Plato. Ia hanya mengakui adanya satu global. Buku yg dikarang sang Aristoteles menurut penyelidikannya adalah :

a. Ethica atau Nicomachean Etics
Ethica adalah pengantar bagi politica 

b. Politica 
Politica terdiri berdasarkan 8 buku, diantaranya mengungkapkan mengenai bentuk Negara, undang-undang, hubungan sosial serta hal lain yang bersifat riil. 

c. Rhetorica 
Dalam rhetorica, Aristoteles beropini bahwa tujuan aturan adalah buat mencapai keadilan. Hukum mempunyai tugas murni, yakni memberikan kepada setiap orang apa yg sebagai haknya. 

Aristoteles sependapat menggunakan Plato tentang tujuan Negara. Dimana Negara bertujuan buat :
a. Menyelenggarakan kepentingan masyarakat Negara
b. Berusaha supaya masyarakat Negara hayati baik serta bahagia (good life) didasarkan atas keadilan. Keadilan itu memerintah dan sine qua non pada Negara. 

Berkaitan dengan terjadinya Negara, dari Aristoteles, manusia tidak sama dengan hewan karena fauna dapat hidup sendiri sedangkan manusia sudah dikodratkan buat hidup menggunakan manusia lain. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia membutuhkan manusia lain. Manusia adalah Zoon Politicon. 

Manusia bisa hidup berbahagia pada dalam serta lantaran Negara. Oleh karena itu manusia tidak dapat dipisahkan dari Negara karena adalah bagian berdasarkan Negara atau masyarakat. Dengan demikian, negaralah yg primer. Paham ini disebut universalism bukan collectivism. 

Oleh karena itu tujuan Negara merupakan kesempurnaan masyarakat yg dari atas keadilan, keadilan memerintah dan wajib berubah menjadi pada pada Negara. Selain itu, aturan berfungsi buat memberi kepada manusia setiap apa yg menjadi haknya. 

Artistoteles berpendapat bahwa pada setiap negara yang baik, hukumlah yang memiliki kedaulatan tertinggi, bukan orang perorangan. Aristoteles menyukai penguasa yg memerintah berdasarkan konstitusi dan memerintah menggunakan persetujuan warganegaranya, bukan pemerintah diktatur. 

Menurut Aristoteles, pemerintahan yg didasarkan konstitusi mengandung 3 unsur, yaitu :
a. Pemerintahan buat kepentingan umum, bukan buat kepentingan perorangan atau golongan saja. 
b. Pemerintahan yang dijalankan menurut aturan, bukan sewenang-wenang. 
c. Pemerintahan yg mendapatkan persetujuan berdasarkan masyarakat negaranya, bukan suatu despotisme yang hanya dipaksakan. 

Selanjutnya, menurut Aristoteles, berkaitan menggunakan bentuk Negara, masih ada tiga bentuk dasar, yaitu :
a. Bentuk cita (ideal form) ð bentuk cita bisa terjadi apabila pemerintahannya ditujukan kepada kepentingan umum yang berdasarkan atas keadilan, serta keadilan tersebut wajib bermetamorfosis di dalam Negara. 

Terdapat 3 macam bentuk Negara yang termasuk ke pada bentuk cita yg didasarkan dalam berukuran kuantitatif, yaitu tentang jumlah orang yg memerintah, yaitu :
1) Pemerintahan satu orang (one man rule) ð monarchi. 
2) Pemerintahan beberapa/sedikit orang (a few man rule) ð aristokrasi.
3) Pemerintah orang banyak menggunakan tujuan buat kepentingan generik (the many man or the people rule) ð politeia, polity atau republic. 

b. Bentuk pemerosotan (corruption or degenerate form) ð bentuk pemerosotan bisa terjadi apabila pemerintahannya ditujukan pada kepentingan langsung dari pemegang kekuasaan, timbulnya kesewenang-wenangan serta diabaikannya kepentingan umum dan keadilan. 

Bentuk Negara yg termasuk dalam bentuk pemerosotan pula terdapat 3 macam yang berdasarkan dalam berukuran kualitatif yaitu berhubungan dengan tujuan yang hendak dicapai, yaitu:
1) Bila kepentingannya didasarkan dalam kepentingan satu orang secara indvidual buat kepentingan langsung ð tirani/despotie
2) Jika tujuannya didasarkan pada kepentingan segolongan orang atau beberapa orang ð oligarchi, clique form atau plutocrasi (plutos : kekayaan, cratein/cratia : memerintah ð pemerintahan dimana pimpinan Negara berada pada tangan segolongan orang kaya).
3) Bila tujuannya berdasarkan nir buat kepentingan warga seluruhnya tetapi nama rakyat yang digunakan ð demokrasi. 

c. Bentuk adonan (mixed form) antara bentuk cita dengan bentuk pemerosotan 
Dalam kenyataannya, bentuk Negara cita nir pernah terlaksana, melainkan selalu menjadi bentuk campuran. Oleh karena itu dalam kenyataannya bentuk Negara dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Bentuk Negara adonan (mixed form)
b. Bentuk Negara pemerosotan (corruption or degenerate form). 

4. Epicurus (342-271 AD)
Pendapat Epicurus menyimpang berdasarkan pendapat generik yang ada pada Yunani saat itu. Menurut pendapat Epicurus, warga ada lantaran adanya kepentingan manusia sehingga yang berkepentingan bukanlah rakyat menjadi satu kesatuan namun manusia-insan itu yang merupakan bagian berdasarkan rakyat. Manusia menjadi warga di dalam Negara dimisalkan menjadi sebutir atom atau sebutir pasir, jadi bersifat atomistis, hanya memikirkan hidup buat diri sendiri. Pandangan ini diklaim pandangan yang bersifat individualistis.

Berdasarkan pandangan individualistis, Epicurus berpendapat bahwa terjadinya Negara disebabkan karena adanya kepentingan perorangan. Dan tujuan Negara merupakan menjaga tata tertib serta keamanan pada masyarakat serta tidak memperdulikan macam, sifat atau bentuk Negara. Sedangkan tujuan rakyat merupakan kepentingan langsung. Agar tidak muncul perselisihan diantara warga maka dibuatlah undang-undang sebagai output berdasarkan suatu perjanjian. 

5. Zeno ( ± 300 AD)
Zeno adalah pemimpin genre filsafat Stoazijnen (stoa : jalan pasar yang bergambar/beschilderde marktgaanderij) yg hayati dalam zaman yg serba sulit, sama menggunakan Epicurus. Zeno mengajarkan pahamnya kepada anak didik-muridnya di jalan yg bergambar. Aliran stoazijnen menimbulkan hukum alam (natuurrecht) atau aturan asasi dalam kebudayaan Yunani.

Ajaran aturan alam membedakan alam menjadi 2 bagia, yaitu :
a. Kodrat insan (natuur van de mens)
Kodrat insan dipandang pada sifat-sifat insan. Yaitu kodrat yg terletak pada budi manusia yang adalah zat hakikat sedalam-dalamnya dari manusia, dan budi itu bersifat tradisional. 

Agama bersifat pantheistisch (pan : dimana-mana; theos :Tuhan ð Tuhan ada dimana-mana). Dengan demikian, agama meyakini bahwa Tuhan terdapat dimana-mana. Tuhan merupakan kodrat itu sendiri. Manusia merupakan bagian dari kodrat, otomatis, manusia adalah bagian berdasarkan Tuhan sehingga budi insan merupakan bagian dari budi Tuhan. Oleh karena Tuhan bersifat abadi maka budi Tuhan juga bersifat abadi, budi manusiapun abadi. Hal ini mengakibatkan aturan menjadi ciptaan budi insan jua bersifat abadi. 

Oleh karenanya dapat disimpulkan bahwa aturan alam bersifat abadi, meliputi segala-galanya lantaran berlaku bagi setiap orang pada saat, loka serta keadaan bagaimanapun. 

Manusia dilukiskan secara statis sebagai akibatnya aturan bagi insan juga nir mengalami perubahan. Oleh karena itu nir terdapat perbedaaan antara hukum yg berlaku sekarang (ius constitutum) dan aturan yang akan tiba (ius constituendum).

Oleh karenanya paham kenegaraan berdasarkan pada sifat tersebut, yaitu cosmo politis yang tidak mengenal perasaan kebangsaan. Negara nir usah dari perasaan kebangsaan, harus diusahakan suatu Negara ayang mencakup semua global atau Negara yg merupakan Negara global. 

b. Kodrat benda (natuur van de zaak)
Yaitu kodrat benda yg muncul dalam kebudayaan Yunani. Yaitu kodrat yg mempunyai pengertian sentral kosmos, sebagai lawan dari chaos. 

Menurut Socrates, Plato dan Aristoteles, pelukisan global menjadi kosmos adalah satu kesatuan yang teratur sedangkan pada dunia dalam bentuk chaos, nir terdapat paksaan terhadap suatu aturan, nir terdapat suatu tatanan sehingga pada warga masih ada kekacauan. 

6. Polybios (204-122 AD)
Mengenai negara, Polybios melanjutkan paham Aristoteles. Menurut Polybios, proses perkembangan, pertumbuhan dan kemerosotan bentuk-bentuk negara secara psikologis bertalian menggunakan sifat-sifat insan dari ajaran Aristoteles, yaitu bahwa nir adanya bentuk negara yg kekal disebabkan lantaran terkandung benih-benih pengrusakan, misalnya pemberontakan, revolusi dll. 

Benih-benih tersebut ditimbulkan karena sifat-sifat insan, yaitu :
a. Keinginan akan persamaan
Yaitu terdapatnya keinginan persamaan terhadap mereka yang merasa dirinya sama menggunakan orang-oranglain .

b. Keinginan akan perbedaan
Yaitu terdapatnya impian perbedaan terhadap mereka yang merasa dirinya berbeda menggunakan orang lain. 

B. ZAMAN ROMAWI
1. Masa Kerajaan
Yaitu masa koningschap atau kerajaan. Bentuk negara merupakan monarki serta dipimpin oleh seseorang raja. 

2. Masa Republik
Republik atau republiek berasal berdasarkan kata res (kepentingan) dan publica (umum). Republik merupakan pemerintahan yg dijalankan buat kepentingan generik. 

3. Masa Prinsipat
Masa principat dimulai berdasarkan masa Caesar. Walaupun dalam saat itu, raja-raja Romawi belum mempunyai kewibawaan, tetapi dalam hakekatnya mereka memerintah secara absolut. 

Kemutlakan ini berdasarkan pada Caesarismus, yaitu adanya perwakilan yg menghisap, menurut pihak Caesar terhadap kedaulatan masyarakat.

Kedaulatan rakyat ketika itu disalahgunakan, dimana pada lapangan ilmu negara dipakai konstruksi Ulpianus yg menyatakan, bahwa : kedaulatan rakyat diberikan kepada prinsep atau raja melalui suatu perjanjian yg termuat dalam undang-undang yang disusun olehnya serta diatur dalam Lex Regia. Jadi, landasan hukumnya merupakan perjanjian yang terletak dalam lapangan aturan perdata. Setelah kekuasaan diberikan pada Prinsep maka masyarakat pada kenyataannya tidak dapat meminta pertanggung jawaban atas perbuatan prinsep.

Ahli hukum (doktoris iuris) yang terkenal dalam waktu itu merupakan Gajus, Modestinus, Paulus, Papinianus dan Ulpianus. 

Dalam caesarismus dikenal semboyan yang berbunyi : 
a. Solus publica suprema lex (kepentingan generik mengatasi undang-undang) 
b. Princepes legibus solutus est (Rajalah yang menentukan kepentingan umum).

Pada dasarnya, pemerintahan untuk kepentingan umum tersebut dirumuskan dalam undang-undang sebagai akibatnya derajat kepentingan generik lebih tinggi berdasarkan undang-undang. Namun, yang merumuskan kepentingan umum merupakan raja. Otomatis, pada merumuskan kepentingan umum tersebut raja bertindak demi kepentingan pribadinya. 

Dengan demikian, princep menggunakan berkedok kedaulatan warga memerintah demi kepentingan umum, sebenarnya memerintah menggunakan sewenang-wenang. 

Peraturan aturan Romawi dalam abad ke-6 atas perintah Kaisar Justinianus (527-565) dikodifikasi serta dinamakan Corpus Iuris Civilis yg terdiri atas 4 bagian :

a. Institutiones
Merupakan kitab pelajaran atas forum-lembaga aturan Romawi dan berlaku menjadi himpunan undang-undang. 

b. Pandectae atau Digesta
Merupakan himpunan karangan yg memuat pendapat para ahli aturan Romawi. Jika hakim ragu-ragu tentang putusan atas suatu hal maka putusannya wajib berdasarkan dalam pandectae/digesta. 

c. Codex
Merupakan kumpulan undang-undang yg dibentuk serta ditetapkan oleh raja-raja Romawi. 

d. Novallae
Merupakan himpunan tambahan serta penerangan liputan bagi codex. 

4. Masa Dominat
Dominat atau dominaat adalah masa dimana kaisar secara terang-terangan menjadi raja mutlak, bertindak menyeleweng, menginjak-injak aturan dan humanisme. Hal ini terlihat dengan adanya insan dibakar hidup-hayati, manusia diadu dengan manusia lain atau menggunakan singa (gladiator) serta dijadikan tontonan generik, warga kelaparan sementara raja dan pengikutnya berpesta pora. 

C. ZAMAN ABAD PERTENGAHAN
1. Agustinus
Bukunya yang terkenal ialah :
a. Civitas Dei (Negara Tuhan)
Civitas dei merupakan kerajaan Tuhan yg kekal, tetapi semangat keduniawian masih ada pada Gereja Kristus menjadi wakil menurut civitas dei di global yang fana. 

b. Civitas Terrena (Diabolis) atau negara setan
Merupakan hasil kerja setan atau keduniawian. Apabila sudah menerima ampunan berdasarkan Tuhan, barulah civitas terrena sebagai baik.

Civitas terrena mengabdikan diri pada civitas dei. Oleh karenanya pada civitas terrena terjadi percampuran antara kepercayaan , ilmu pengetahuan serta kesenian. Civitas terrena adalah persiapan menuju civitas dei. 

Imperium Romawi bisa dimisalkan menggunakan civitas terrena yang tumbuh, berkembang dan akhirnya hancur lantaran keserakahan. Agar jangan sampai hal tadi terulang kembali, maka pemimpin negara harus memimpin menggunakan semangat civitas dei yaitu mempraktekkan serta menganjurkan agar kepercayaan Kristen dimasukkan ke pada negara misalnya yg telah dijalankan sang Konstantin Theodisius di Konstatinopel

Kesimpulannya adalah bahwa dalam ketika itu yg memegang peranan penting adalah negara, segala sesuatu wajib tunduk pada kepercayaan . Negara dipersiapkan buat sebagai negara Tuhan. Keberadaan negara-negara pada global adalah buat memberantas musuh-musuh gereja. 

2. Thomas Aquino
Thomas Aquino adalah tokoh dari genre hukum alam. 
Menurut sumbernya, hukum alam dapat berupa :
a. Hukum alam yang bersumber dari Tuhan (irrasional)
b. Hukum alam yang bersumber dari rasio manusia. 

Dalam buku-bukunya yang sangat populer, Summa Theologica dan De Regimene Principum, Thomas Aquino membentangkan pemikiran hukum alamnya yang poly mensugesti gereja serta bahkan sebagai dasar pemikiran gereja sampai ketika ini. 

Thomas Aquino membagi hukum ke dalam 4 golongan aturan, yaitu :
a. Lex Aeterna
Merupakan rasion Tuhan sendiri yang mengatur segala hal serta merupakan sumber menurut segala aturan. Rasio ini nir dapat ditangkap oleh panca indera manusia. 

b. Lex Divina
Merupakan bagian menurut rasio Tuhan yg bisa ditangkap oleh insan berdasarkan waktu yg diterimanya. 

c. Lex Naturalis
Merupakan aturan alam yaitu yang adalah penjelmaan dari lex aeterna di dalam rasio manusia. 

d. Lex Positivis
Yaitu aturan yg berlaku serta adalah pelaksanaan menurut hukum alam oleh manusia berhubung menggunakan kondisi spesifik yg diperlukan sang keadaan dunia. 

Hukum positif terdiri berdasarkan hukum positif yang dibuat oleh Tuhan, seperti yg masih ada dalam buku suci serta aturan positif protesis insan. 
Mengenai konsepsinya tentang aturan alam, Thomas Aquino membagi asas-asas hukum alam dalam dua jenis, yaitu :
a. Principia Prima (asas-asas generik)
Yaitu asas-asas yg dengan sendirinya dimiliki sang insan semenjak kelahirannya, berlaku absolut serta tidak dapat berubah dimanapun dan pada keadaan apapun. Oleh karenanya manusia diperintahkan buat berbuat baik serta dilarang melakukan kejahatan, sebagaimana yg masih ada dalam 10 perinta Tuhan. 
b. Principia Secundaria (asas-asas yang diturunkan dari asas-asas umum)

3. Dante Alighieri
Pada tahun 1313, Dante menerbitkan bukunya, De Monarchia, galat satu karya besarnya dan adalah satu-satunya peninggalan Dante yang adalah karya kenegaraan. Dalam bukunya, Dante memimpikan suatu kerajaan global yang melawan kerajaan Paus. Kerajaan global tadi yg akan menyelenggarakan perdamaian dunia. Tujuan negara berdasarkan Dante adalah buat menyelenggarakan perdamaian global dengan cara memberlakukan undang-undang yg sama bagi semua umat. 

De Monarchia terdiri atas tiga bab, yaitu :
a. Bab I mempersoalkan kerajaan dunia. 
Pada bab I, Dante menekankan perlunya kerajaan global, yaitu buat kepentingan global itu sendiri pada rangka menyelenggarakan perdamaian global. 

Kerajaan dunia merupakan kemerdekaan dan keadilan tertinggi. Rakyat yang hidup menggunakan aneka macam peraturan yg berbeda diatasi dengan peraturan yg bisa membangun kerjasama diantara rakyat. 

Kerajaan dunia (imperium) adalah satu kesatuan kekuasaan, karena jika kerajaan dibagi maka akan musnah. 
b. Bab II menyelidiki apakah kaisar Jerman itu merupakan kaisar yg sah?
c. Apakah kekuasaan kaisar berasal dari Tuhan atau asal berdasarkan perantara?

Genesis dipercaya menjadi sumber bagi teori Innocentius III buat Teori Cahayanya menjadi kunci kekuasan Paus yang asal dari Mattheus, Teori Dua Belah Pedang dari Bernard Clairvaux, demikian pula ajaran Hadiah dari Constantin. 

semua teori tadi ditafsirkan oleh Dante sehingga akhirnya beliau menyimpulkan bahwa kaisar memperoleh kekuasaan pribadi berdasarkan Tuhan buat memerintah dan mengurus negara, serta tidak bergantung pada mediator yg bermetamorfosis dalam diri Paus. Paus hanya berkuasa dalam segala hal yg berkaitan menggunakan rohani.

Pendapat Dante didukung oleh golongan Franciskaan, yaitu para paderi yg menganjurkan supaya Paus bersifat rahib kembali yang hidup menggunakan sederhana serta semata-mata buat kesucian Tuhan. Oleh karena itu, Paus jangan mencampuri urusan kemewahan dunia yg bisa menghambat agama warga . 

Teori Cahaya :
Golongan Canonist berpendapat bahwa Paus memperoleh kekuasaan yang orisinil pada atas dunia ini. Raja nir mempunyai kekuasaan yang asli sebab kekuasaannya dari dan diturunkan menurut Paus yg orisinil. Seperti halnya surya dan bulan, Paus adalah mentari yg bersinar sedangkan bulan merupakan raja yang mendapat sinar menurut mentari . 

4. Marsiglio di Padua (Marsilius berdasarkan Padua)
Pada tahun 1324, terbit karya Marsiglio yg terkenal, yaitu Defenser Pacis, yang terdiri menurut 3 buku atau dictiones, yaitu :
a. Dictio Pertama menguraikan dasar-dasar negara.
Pada dictio pertama diuraikan berasal usul negara didasarkan pada perkembangan alam. Oleh karenanya, negara merupakan badan iudicialis seu consiliativa yang hidup dan bebas. Tujuan tertinggi negara adalah mempertahankan perdamaian, memajukan kemakmuran serta memberi kesempatam pada warga buat menyebarkan dirinya secara bebas. Tugas primer negara buat mencapai hal tersebut merupakan membangun undang-undang demi kepentingan dan kesejahteraan warga . 

Kekuasaan tertinggi dalam negara dan pemerintahan terletak dalam penghasil undang-undang sehingga pemerintahan hanya alat menurut produsen undang-undang. 

Pembuat undang-undang merupakan rakyat sebab kedaulatan tertinggi terdapat pada tangan rakyat dan asal undang-undang adalah rakyat secara holistik. 

Pemerintahan berada pada tangan warga serta bertanggung jawab pada masyarakat. Rakyat boleh menghukum penguasa bila ternyata penguasa melanggar undang-undang. 

b. Dictio Kedua menguraikan dasar-dasar gereja serta hubungannya menggunakan negara.
Marsilius menentang teori cahaya, ajaran dua belah pedang dan hibah dari Constantin. Marsilius menginginkan supaya Paus dipillih oleh warga sebagai akibatnya kekuasaan tertinggi diletakkan pada tangan badan permusyawaratan gereja-gereja (concilie). 

Dalam hubungan antara negara serta gereja, Marsilius beropini bahwa kedudukan gereja merupakan di bawah negara sebagai akibatnya gereja nir berhak membuat undang-undang sebab hanya rakyat yg berhak buat membuat undang-undang. 

c. Dictio Ketiga menguraikan konklusi-kesimpulan. 

D. ZAMAN RENAISSANCE
E. ZAMAN HUKUM KENEGARAAN POSITIF

SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU NEGARA

Sejarah Perkembangan Ilmu Negara
Ilmu pengetahuan dalam dasarnya merupakan output pemikiran insan serta manusia mempunyai kebebasan untuk menyatakan pemikirannya. Ilmu pengetahuan bersifat bergerak maju sesuai dengan perkembangan warga . Oleh karenanya ilmu pengetahuan bisa dikatakan menjadi lambang utama dari kemajuan. 

A. ZAMAN YUNANI PURBA
Pengetahuan serta penyelidikan tentang negara mulai ada sejak zaman Yunani Purba. Bangsa Yunani memang dikenal sebagai bangsa yg pertama kali mempunyai peradaban yang sangat tinggi. Sejak Yunani Purba mengenal pemerintahan yg demokratis, setiap orang bebas mengemukakan pendapatnya. 

Saat itu, negara masih bersifat polis-polis atau the Greek State. Keberadaan polis pada awalnya merupakan suatu loka di puncak bukit dimana orang-orang mendirikan tempat tinggal serta loka tersebut lalu dikelilingi dengan tembok buat menjaga penduduknya terhadap agresi musuh dari luar. 

Polis merupakan organisasi yg tertinggi. Polis tidak hanya mengatur interaksi antar organisasi yang terdapat pada polis, tetapi pula mengatur kehidupan langsung warganya. Oleh karena polis identik menggunakan rakyat negara atau negara maka polis adalah negara kota (standstaat/citystate). 

Pemerintahan di pada polis adalah demokrasi langsung (directe democratie/direct democracy/klassieke democratie) dimana masyarakat pada polis ikut secara langsung memilih kebijaksanaan pemerintah (direct government by all the people). Hal ini dapat terjadi karena dua alasan, yaitu :
1. Pengertian kota identik dengan negara menggunakan wilayah yg sangat terbatas.
2. Jumlah penduduk masih sangat sedikit. 

Oleh karena itu, salah satu karakteristik berdasarkan demokrasi adalah turut sertanya warga pada pemerintahan dan turut sertanya masyarakat secara eksklusif berasal dari zaman Yunani Purba. Dengan turut serta secara pribadi dalam pemerintahan berarti rakyat melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Pada waktu itu, yg dianggap ”rakayt” adalah rakyat kota (citizen) yang adalah sebagian kecil berdasarkan penduduk Athena.

Menurut Mac Iver, dalam bukunya The Web of Government, citizen merupakan city dwellers yang berada pada daerah Athena. Sedangkan supervisi warga dijalankan dengan musyawarah warga (Yunani : ecleseia, Romawi : cometia). 

Pada zaman Yunani Purba masih ada beberapa filsuf yang pemikirannya poly mempengaruhi kehidupan dan kebudayaan di global saat ini, antara lain merupakan :

1. Socarates ( ± 470 – 399 AD)
Kemenangan bangsa Yunani terhadap Persia meninggikan martabat dan menyebabkan perasaan bangga pada diri bangsa Yunani. Disamping itu, bangsa Yunani mulai menikmati kemakmuran yang dihasilkan menurut perdagangan. Namun, para pejabat negara Yunani mulai melupakan tugas mereka, bertindak sewenang-wenang, korupsi dan tindakan-tindakan lainnya yang dirasakan oleh warga negaranya menjadi tindakan yang sangat tidak adil. 

Pada saat itu poly bermunculan filsuf dari luar negeri terutama menurut Asia kecil yang datang ke Yunani untuk menjual ilmunya. Mereka termasuk ke dalam golongan kaum Sophis, dan genre mereka disebut Sophisme. Sophis berasal berdasarkan istilah sofia/sophia yang adalah bijaksana/kebijaksanaan. Tetapi, tindakan kaum Sophis sangat tidak bijaksana karena mereka berbagi dan menganjurkan paham mengenai hukum, keadilan serta negara yang bersifat merusak rakyat. Seperti yg dikatakan oleh Thrasymachus bahwa keadilan merupakan laba atau apa yang berguna daripada yang lebih bertenaga. 

Dalam keadaan demikan, munculah Socrates dengan metode dialektis/tanya jawab (obrolan) yang mencoba mencari pengertian-pengertian tertentu, dasar hukum serta keadilan objektif yang dapat diterapkan pada setiap orang. Menurut Socrates, dalam hati kecil setiap insan terdapat hukum dan keadilan sejati sebab setiap insan adalah bagian menurut nur/cahaya Tuhan. Walaupun seringkali tertutup sang sifat-sifat tidak baik tetapi rasa aturan dan keadilan sejati pada hati kecil manusia permanen terdapat. Hal ini dapat dipahami karena dalam ajaran agama Islam dikatakan bahwa Allah meniupkan ruhnya kepada insan, berarti pada diri insan ada sebagian mini ruh Allah. Dalam kepercayaan Katolikpun dikatakan bahwa insan merupakan anak Allah dan mempunyai dimensi Ilahi. Oleh karena itu pada diri setiap manusia niscaya ada unsur kebaikan. 

Selanjutnya, Socrates beropini bahwa negara bukanlah organisasi yg dibentuk buat kepentingan pribadi. Negara adalah suatu susunan yang objektif bersandarkan pada sifat hakikat insan serta bertugas buat melaksanakan aturan yg objektif yang memuat keadilan bagi masyarakat generik. Oleh karenanya negara harus dari keadilan sejati supaya manusia mendapatkan ketenangan.

Namun, ajaran Socrates dipercaya membahayakan negara dan Socrates dijatuhi hukuman mati menggunakan diperintahkan buat meminum racun. 

2. Plato ( 429 – 347 AD)
Plato merupakan murid Socrates dan mendirikan sekolah tentang ilmu filsafat yaitu Academia. Berbeda dengan Socrates, Plato meninggalkan beberapa kitab , termasuk buku yg berisi tanya jawabnya menggunakan Socrates. Buku karangan Plato yang terpenting merupakan :
a. Politeia (The Republic) tentang Negara
b. Politicos ( The Stateman) mengenai pakar Negara

Dalam Politikos dibedakan antara penguasa dengan ahli Negara. Ahli Negara yang sejati wajib menjalankan pendidikan ke arah kebijaksanaan, keadilan serta berpendirian sinkron dengan Politeia. 

c. Nomoi (The Law) tentang undang-undang. 

Buku karangan Plato lainnya merupakan :
a. Gorgias tentang kebahagiaan
b. Sophist tentang hakikat pengetahuan
c. Phaedo tentang keabadian jiwa
d. Phaedrus mengenai cinta kasih.
e. Protogoras mengenai hakikat kebajikan. 

Plato meneruskan ajaran Socrates. Dalam ajaran tunggalnya, yaitu Politeia digambarkan adanya suatu negara paripurna (ideale staat). Oleh karenanya ajaran Plato disebut Idealisme. Menurut ajara Plato, dunia dapat dibedakan sebagai dua, yaitu :
a. Dunia cita yg bersifat immateriil ® idea atau kenyataan sejati berada di alam cita yang berada di luar ’dunia palsu’. 
b. Dunia alam yg bersifat maeriil ® dunia fana yg bersifat palsu. 

Dunia cita bersifat sempurna dan sejati, sedangkan dunia alam bersifat palsu serta nir sempurna sang karenanya apa yang ada di dunia alam harus diusahakan mendekati bentuk yang sempurna yg terdapat dalam dunia cita. Pandangan Plato bersifat normatief lantaran dia menghendaki bangunan pada dunia alam sama dengan global cita. 

Berkaitan dengan global cita, maka cita-cita mutlak dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
a. Logika atau cita kebenaran (idee der waarheid)
b. Estetika (asthetica) atau cita estetika dan kesenian (idee der schoonheid)
c. Etika (ethica) atau cita kesusilaan

Menurut Plato, dari mula negara merupakan karena banyaknya kebutuhan hidup serta asa insan dan manusia nir bisa memenuhi seluruh kebutuhan dan keinginannya. Oleh karenanya kemudian manusia bekerja sama serta menerima pembagian tugas sinkron kemampuannya buat memenuhi kebutuhannya. Negara merupakan satu keluarga akbar, satu kesatuan,oleh karena itu negara wajib dapat memelihara dirinya sendiri. Agar bisa memelihara dirinya sendiri maka luas suatu negara harus diukur. Suatu negara nir boleh memiliki luas yang nir diketahui. 

Negara yg terdapat di dunia bersifat nir paripurna lantaran hanya merupakan bayangan menurut negara yg sempurna (de ideale staat) yang terdapat pada dunia cita. Dunia cita merupakan bagian menurut filsafat. Tujuan negara merupakan buat menyelidiki, mengetahui dan mencapai cita yg sebenarnya. Tujuan insan pada negara merupakan mencapai good life (kebahagiaan, sempurna), 

Untuk mewujudkan negara yg paripurna ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Socrates mengemukakan 2 butir syarat, lalu Plato menambahkan satu kondisi lagi. Syarat-kondisi tadi adalah :
a. Negara wajib dijalankan sang pegawai yg terdidik khusus.
b. Pemerintahan wajib dijalankan untuk kepentingan generik.
c. Rakyat wajib mencapai kesempurnaan kesusilaan. 

Selanjutnya, pada bagian kedelapan berdasarkan Politeia, Plato menguraikan tentang bentuk negara, dimana negara dapat dibedakan dalam lima macam, yaitu :
a. Aristokrasi (Aristocratie/aristocracy) ® Aristoi ≈ cerdik pandai /golongan ningrat dan Archien/cratia ≈ memerintah. Jadi, aristokrasi adalah pemerintahan yg dipegang oleh sejumlah cerdik pintar yg memerintah menurut keadilan. Apabila ternyata lalu golongan tersebut memerintah demi kepentingan golongannya sendiri Aristokrasi adalah pemerintahan yg dipegang sang sejumlah mini cerdik pandai yang memerintah berdasarkan keadilan. 
b. Oligarhi (Oligarchie/oligarchy) ® oligos ≈ sedikit, mini dan archien ≈ memerintah. Apabila golongan kecil itu memerintah dan memperoleh kekayaan yang berlimpah sebagai akibatnya timbul hak-hak milik eksklusif, maka lahirlah timokrasi. 
c. Timokrasi (timocratie/timocraty) ® berasal menurut kata plutos (kekayaan) serta criteria (memerintah) 
d. Demokrasi (democratie/democracy) ® asal menurut istilah demos (masyarakat) serta cratein (memerintah). Jika rakyat salah dalam menggunakan hak dan kemerdekaannya maka hal tadi akan melahirkan apa yang disebut anarki (anarchie). Anarki berasal dari kata a adalah nir serta archien merupakan memerintah. Jadi, tanpa ada pmerintahan maka keadaan akan rancu balau (chaos). Keadaan ini memerlukan seorang pemimpin yang dapat bertindak menggunakan keras serta tegas serta hal ini melahirkan tirani.
e. Tirani (tyranie/tyrany) ® yaitu suatu pemerintahan yg dipegang oleh seseorang tiran yang bertindak sewenang-wenang sehingga sangat jauh menurut hasrat mengenai keadilan. 

Menurut Plato, timbulnya warga adalah karena saling membutuhkan, oleh karenanya rakyat saling bertukar jasa. Masyarakat merupakan susunan manusia dimana setiap anggota harus memberi dan menerima. Negara wajib memperhatikan pertukaran timbal pulang tersebut serta harus berusaha sebaik-baiknya. Dalam sistem ini, manusia bertindak menjadi penyelenggara aneka macam macam tugas yang diharapkan serta harga mereka bagi masyarakat tergantung berdasarkan nilai pekerjaan yang mereka lakukan. Yang terpenting bagi setiap individu adalah suatu kedudukan yg memungkinkan mereka buat berbuat sesuatu. 

Pertukaran jasa menyebabkan asas pembagian kerja serta pengkhususan tugas yaitu diferensiasi kerja dan spesialisasi. Setiap orang mempunyai bakat yg tidak selaras, sang karenanya pekerjaannya diubahsuaikan menggunakan talenta yg dimilikinya. 

Keadilan sosial berdasarkan Plato adalah suatu prinsip menurut suatu rakyat yang terdiri berdasarkan manusia yg bhineka yang bersatu lantaran saling membutuhkan dimana setiap orang harus melakukan pekerjaannya dan mendapat apa yg sebagai haknya. Pembagian kerja serta spesialisasi tugas di lapangan merupakan syarat bagi kerjasama pada masyarakat. 

Berdasarkan utama-utama teorinya dapat diketahui dasar alasan Plato mengemukakan negara utopia tentang dari usul negara. Berkaitan menggunakan berasal mula negara maka dapat ditarik garis paralel antara sifat negara dengan sifat manusia yg menyebabkan 3 macam sifat yaitu kebenaran, keberanian serta kebutuhan. Hal ini pada akhirnya menyebabkan tiga kelas pada negara utopia (ideal-etis), yaitu :
a. The Rulers (penguasa) ® yaitu golongan pegawai yang terdidik spesifik yg merupakan pemimpin negara yg mengusahakan tercapainya kesempurnaan. Para penguasa dianggap juga Philosopher King. Oleh karena itu berdasarkan Plato, negara wajib dipimpin oleh orang yang bijaksana. 
b. The Guardians (pengawal negara) ® yaitu mereka yang menyelenggarakan keamanan, ketertiban dan keselamatan negara.
c. The Artisan (para pekerja) ® yaitu mereka yg menjamin tersedianya makanan bagi golongan penguasa dan pengawal negara.

Berkaitan dengan dari-usul negara, menurut Plato, negara tumbuh dibaginya atas berbagai tingkat, yaitu :
a. Plato berpendapat bahwa insan tidak bisa hidup sendiri, buat hayati manusia memerlukan bantuan dari mahluk lain. 
b. Lantaran insan nir dapat hayati sendiri maka manusia berkumpul buat merundingkan cara buat memperoleh bahan-bahan primer (sandang,pangan dan papan). Kemudian terjadilah pembagian pekerjaan dimana setiap orang wajib membentuk sesuatu lebih menurut yg diharapkan sendiri buat kemudian ditukarkan menggunakan orang lain. Hal in imenimbulkan berdirinya desa. 
c. Antara desa menggunakan desa terjadi kerjasama serta seterusnya sebagai akibatnya kemudian terbentuk negara. Antara negara yg satu dengan negara yg lainnya pula saling membutuhkan sehingga terjadilah interaksi internasional. 

Menurut Plato, terdapat 3 perkara krusial yg wajib diperhatikan, yaitu :

a. Harus terdapat an organic unity in social life. 
Dalam masyarakat sine qua non satu kesatuan yg organis. Tetapi, kesatuan ini tak jarang terganggu sang adanya dua penyakit masyarakat, yaitu penyakit property serta family relationship. Penyakit inilah yg sering mengakibatkan perpecahan pada masyarakat. 

b. Harus ada systematic education
Stabilitas negara terletak dalam sistem pendidikan. Watak yang baik diperoleh dengan memulai pendidikan di masa kanak-kanak serta meneruskan pendidikan sinkron dengan tingkat umur serta jiwanya. 

c. Harus ada rational basic of aristocracy government 
Pemerintahan wajib dikendalikan sang insan-insan yg berilmu dan berpengetahuan. 

3. Aristoteles (384-322 AD)
Aristoteles adalah anak didik Plato. Ia seseorang filsuf yg mempunyai poly imbas dalam abad pertengahan. Aristoteles pernah ditugaskan sang raja Philippus buat mendidik Iskandar Dzulkarnain (342AD). Pada tahun 335 AD beliau pulang ke Yunani serta mendirikan sekolah Lyceum pada Yunani.

Aristoteles melanjutkan pemikiran idealisme Plato ke realisme. Oleh karenanya filsafat Aristoteles adalah ajaran mengenai kenyataan (ontology) yaitu suatu cara berfikir yg realistis dan metode penyelidikannya bersifat induktif realitas. Aristoteles dijuluki menjadi Bapak Ilmu Pengetahuan Empiris (Vader der Empirische Wetenschap). 

Aristoteles tidak membagi dunia ke pada dua bagian seperti Plato. Ia hanya mengakui adanya satu dunia. Buku yg dikarang sang Aristoteles menurut penyelidikannya adalah :

a. Ethica atau Nicomachean Etics
Ethica merupakan pengantar bagi politica 

b. Politica 
Politica terdiri berdasarkan 8 buku, diantaranya membicarakan mengenai bentuk Negara, undang-undang, interaksi sosial serta hal lain yang bersifat riil. 

c. Rhetorica 
Dalam rhetorica, Aristoteles beropini bahwa tujuan aturan adalah buat mencapai keadilan. Hukum memiliki tugas murni, yakni memberikan pada setiap orang apa yg menjadi haknya. 

Aristoteles sependapat menggunakan Plato mengenai tujuan Negara. Dimana Negara bertujuan buat :
a. Menyelenggarakan kepentingan masyarakat Negara
b. Berusaha agar rakyat Negara hidup baik serta bahagia (good life) berdasarkan atas keadilan. Keadilan itu memerintah dan sine qua non dalam Negara. 

Berkaitan dengan terjadinya Negara, menurut Aristoteles, insan tidak sinkron dengan hewan sebab hewan dapat hayati sendiri sedangkan manusia sudah dikodratkan buat hidup dengan insan lain. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, insan membutuhkan insan lain. Manusia merupakan Zoon Politicon. 

Manusia dapat hayati berbahagia di pada serta karena Negara. Oleh karenanya manusia nir bisa dipisahkan berdasarkan Negara karena adalah bagian berdasarkan Negara atau warga . Dengan demikian, negaralah yang utama. Paham ini dianggap universalism bukan collectivism. 

Oleh karena itu tujuan Negara merupakan kesempurnaan masyarakat yang berdasarkan atas keadilan, keadilan memerintah serta harus menjelma pada pada Negara. Selain itu, hukum berfungsi buat memberi pada insan setiap apa yg sebagai haknya. 

Artistoteles beropini bahwa pada setiap negara yg baik, hukumlah yang memiliki kedaulatan tertinggi, bukan orang perorangan. Aristoteles menyukai penguasa yg memerintah menurut konstitusi serta memerintah menggunakan persetujuan warganegaranya, bukan pemerintah diktatur. 

Menurut Aristoteles, pemerintahan yg didasarkan konstitusi mengandung 3 unsur, yaitu :
a. Pemerintahan buat kepentingan generik, bukan buat kepentingan perorangan atau golongan saja. 
b. Pemerintahan yang dijalankan menurut aturan, bukan sewenang-wenang. 
c. Pemerintahan yang mendapatkan persetujuan menurut masyarakat negaranya, bukan suatu despotisme yang hanya dipaksakan. 

Selanjutnya, dari Aristoteles, berkaitan menggunakan bentuk Negara, terdapat 3 bentuk dasar, yaitu :
a. Bentuk cita (ideal form) ð bentuk cita dapat terjadi apabila pemerintahannya ditujukan pada kepentingan generik yg berdasarkan atas keadilan, dan keadilan tersebut wajib bermetamorfosis pada dalam Negara. 

Terdapat 3 macam bentuk Negara yang termasuk ke pada bentuk cita yg didasarkan pada berukuran kuantitatif, yaitu tentang jumlah orang yg memerintah, yaitu :
1) Pemerintahan satu orang (one man rule) ð monarchi. 
2) Pemerintahan beberapa/sedikit orang (a few man rule) ð aristokrasi.
3) Pemerintah orang poly dengan tujuan buat kepentingan generik (the many man or the people rule) ð politeia, polity atau republic. 

b. Bentuk pemerosotan (corruption or degenerate form) ð bentuk pemerosotan dapat terjadi bila pemerintahannya ditujukan pada kepentingan eksklusif berdasarkan pemegang kekuasaan, timbulnya kesewenang-wenangan dan diabaikannya kepentingan generik dan keadilan. 

Bentuk Negara yg termasuk pada bentuk pemerosotan juga terdapat tiga macam yang berdasarkan dalam ukuran kualitatif yaitu herbi tujuan yg hendak dicapai, yaitu:
1) Jika kepentingannya didasarkan dalam kepentingan satu orang secara indvidual buat kepentingan eksklusif ð tirani/despotie
2) Bila tujuannya berdasarkan pada kepentingan segolongan orang atau beberapa orang ð oligarchi, clique form atau plutocrasi (plutos : kekayaan, cratein/cratia : memerintah ð pemerintahan dimana pimpinan Negara berada di tangan segolongan orang kaya).
3) Jika tujuannya berdasarkan nir buat kepentingan warga seluruhnya namun nama warga yang dipakai ð demokrasi. 

c. Bentuk adonan (mixed form) antara bentuk cita menggunakan bentuk pemerosotan 
Dalam kenyataannya, bentuk Negara cita tidak pernah terealisasi, melainkan selalu sebagai bentuk adonan. Oleh karena itu dalam kenyataannya bentuk Negara dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Bentuk Negara campuran (mixed form)
b. Bentuk Negara pemerosotan (corruption or degenerate form). 

4. Epicurus (342-271 AD)
Pendapat Epicurus menyimpang menurut pendapat umum yang terdapat pada Yunani saat itu. Menurut pendapat Epicurus, warga ada karena adanya kepentingan manusia sehingga yang berkepentingan bukanlah warga sebagai satu kesatuan tetapi insan-insan itu yg adalah bagian menurut masyarakat. Manusia menjadi warga pada dalam Negara dimisalkan menjadi sebutir atom atau sebutir pasir, jadi bersifat atomistis, hanya memikirkan hidup buat diri sendiri. Pandangan ini dianggap pandangan yg bersifat individualistis.

Berdasarkan pandangan individualistis, Epicurus berpendapat bahwa terjadinya Negara ditimbulkan karena adanya kepentingan perorangan. Dan tujuan Negara merupakan menjaga tata tertib dan keamanan pada masyarakat serta nir memperdulikan macam, sifat atau bentuk Negara. Sedangkan tujuan rakyat adalah kepentingan pribadi. Agar nir muncul perselisihan diantara rakyat maka dibuatlah undang-undang sebagai output menurut suatu perjanjian. 

5. Zeno ( ± 300 AD)
Zeno adalah pemimpin genre filsafat Stoazijnen (stoa : jalan pasar yg bergambar/beschilderde marktgaanderij) yang hayati dalam zaman yang serba sulit, sama dengan Epicurus. Zeno mengajarkan pahamnya kepada murid-muridnya di jalan yang bergambar. Aliran stoazijnen menimbulkan hukum alam (natuurrecht) atau aturan asasi dalam kebudayaan Yunani.

Ajaran hukum alam membedakan alam sebagai dua bagia, yaitu :
a. Kodrat manusia (natuur van de mens)
Kodrat insan dilihat kepada sifat-sifat insan. Yaitu kodrat yg terletak pada budi insan yang merupakan zat hakikat sedalam-dalamnya berdasarkan manusia, dan budi itu bersifat tradisional. 

Agama bersifat pantheistisch (pan : dimana-mana; theos :Tuhan ð Tuhan terdapat dimana-mana). Dengan demikian, agama meyakini bahwa Tuhan terdapat dimana-mana. Tuhan adalah kodrat itu sendiri. Manusia merupakan bagian menurut kodrat, otomatis, insan adalah bagian berdasarkan Tuhan sehingga budi insan merupakan bagian menurut budi Tuhan. Oleh karena Tuhan bersifat abadi maka budi Tuhan juga bersifat kekal, budi manusiapun tak pernah mati. Hal ini menyebabkan hukum menjadi kreasi budi insan pula bersifat tak pernah mati. 

Oleh karenanya bisa disimpulkan bahwa aturan alam bersifat abadi, mencakup segala-galanya karena berlaku bagi setiap orang pada waktu, loka serta keadaan bagaimanapun. 

Manusia dilukiskan secara statis sebagai akibatnya aturan bagi manusia pula tidak mengalami perubahan. Oleh karenanya tidak terdapat perbedaaan antara hukum yang berlaku sekarang (ius constitutum) dan hukum yg akan tiba (ius constituendum).

Oleh karena itu paham kenegaraan berdasarkan dalam sifat tersebut, yaitu cosmo politis yg nir mengenal perasaan kebangsaan. Negara tidak usah dari perasaan kebangsaan, harus diusahakan suatu Negara ayang meliputi seluruh dunia atau Negara yg merupakan Negara global. 

b. Kodrat benda (natuur van de zaak)
Yaitu kodrat benda yang ada pada kebudayaan Yunani. Yaitu kodrat yang mempunyai pengertian sentral kosmos, menjadi versus berdasarkan chaos. 

Menurut Socrates, Plato serta Aristoteles, pelukisan global menjadi kosmos merupakan satu kesatuan yang teratur sedangkan di dunia dalam bentuk chaos, tidak ada paksaan terhadap suatu anggaran, tidak terdapat suatu tatanan sebagai akibatnya pada masyarakat terdapat kekacauan. 

6. Polybios (204-122 AD)
Mengenai negara, Polybios melanjutkan paham Aristoteles. Menurut Polybios, proses perkembangan, pertumbuhan dan kemerosotan bentuk-bentuk negara secara psikologis bertalian dengan sifat-sifat manusia berdasarkan ajaran Aristoteles, yaitu bahwa nir adanya bentuk negara yang abadi disebabkan lantaran terkandung benih-benih pengrusakan, seperti pemberontakan, revolusi dll. 

Benih-benih tersebut ditimbulkan karena sifat-sifat insan, yaitu :
a. Keinginan akan persamaan
Yaitu terdapatnya keinginan persamaan terhadap mereka yg merasa dirinya sama dengan orang-oranglain .

b. Keinginan akan perbedaan
Yaitu terdapatnya asa perbedaan terhadap mereka yang merasa dirinya tidak sinkron dengan orang lain. 

B. ZAMAN ROMAWI
1. Masa Kerajaan
Yaitu masa koningschap atau kerajaan. Bentuk negara merupakan monarki dan dipimpin sang seseorang raja. 

2. Masa Republik
Republik atau republiek dari dari istilah res (kepentingan) dan publica (generik). Republik adalah pemerintahan yang dijalankan buat kepentingan generik. 

3. Masa Prinsipat
Masa principat dimulai menurut masa Caesar. Walaupun dalam saat itu, raja-raja Romawi belum memiliki kewibawaan, namun pada hakekatnya mereka memerintah secara absolut. 

Kemutlakan ini berdasarkan dalam Caesarismus, yaitu adanya perwakilan yg menghisap, berdasarkan pihak Caesar terhadap kedaulatan warga .

Kedaulatan masyarakat saat itu disalahgunakan, dimana dalam lapangan ilmu negara digunakan konstruksi Ulpianus yang menyatakan, bahwa : kedaulatan masyarakat diberikan pada prinsep atau raja melalui suatu perjanjian yang termuat pada undang-undang yg disusun olehnya serta diatur dalam Lex Regia. Jadi, landasan hukumnya adalah perjanjian yang terletak pada lapangan hukum perdata. Setelah kekuasaan diberikan kepada Prinsep maka warga pada kenyataannya tidak dapat meminta pertanggung jawaban atas perbuatan prinsep.

Ahli hukum (doktoris iuris) yang terkenal pada saat itu adalah Gajus, Modestinus, Paulus, Papinianus dan Ulpianus. 

Dalam caesarismus dikenal slogan yang berbunyi : 
a. Solus publica suprema lex (kepentingan generik mengatasi undang-undang) 
b. Princepes legibus solutus est (Rajalah yang menentukan kepentingan umum).

Pada dasarnya, pemerintahan buat kepentingan umum tadi dirumuskan dalam undang-undang sebagai akibatnya derajat kepentingan generik lebih tinggi berdasarkan undang-undang. Namun, yg merumuskan kepentingan generik adalah raja. Otomatis, dalam merumuskan kepentingan generik tadi raja bertindak demi kepentingan pribadinya. 

Dengan demikian, princep menggunakan berkedok kedaulatan rakyat memerintah demi kepentingan generik, sebenarnya memerintah dengan sewenang-wenang. 

Peraturan aturan Romawi pada abad ke-6 atas perintah Kaisar Justinianus (527-565) dikodifikasi serta dinamakan Corpus Iuris Civilis yg terdiri atas 4 bagian :

a. Institutiones
Merupakan buku pelajaran atas forum-lembaga aturan Romawi dan berlaku menjadi himpunan undang-undang. 

b. Pandectae atau Digesta
Merupakan himpunan karangan yg memuat pendapat para ahli hukum Romawi. Apabila hakim ragu-ragu mengenai putusan atas suatu hal maka putusannya harus didasarkan pada pandectae/digesta. 

c. Codex
Merupakan formasi undang-undang yg dibuat serta ditetapkan oleh raja-raja Romawi. 

d. Novallae
Merupakan himpunan tambahan serta penjelasan keterangan bagi codex. 

4. Masa Dominat
Dominat atau dominaat merupakan masa dimana kaisar secara jelas-terangan sebagai raja absolut, bertindak menyeleweng, menginjak-injak hukum dan humanisme. Hal ini terlihat dengan adanya insan dibakar hidup-hidup, manusia diadu dengan manusia lain atau dengan singa (gladiator) dan dijadikan tontonan generik, masyarakat kelaparan ad interim raja dan pengikutnya berpesta pora. 

C. ZAMAN ABAD PERTENGAHAN
1. Agustinus
Bukunya yg populer ialah :
a. Civitas Dei (Negara Tuhan)
Civitas dei adalah kerajaan Tuhan yg abadi, namun semangat keduniawian terdapat dalam Gereja Kristus sebagai wakil berdasarkan civitas dei di dunia yang fana. 

b. Civitas Terrena (Diabolis) atau negara setan
Merupakan hasil kerja setan atau keduniawian. Apabila sudah mendapat ampunan dari Tuhan, barulah civitas terrena menjadi baik.

Civitas terrena mengabdikan diri dalam civitas dei. Oleh karenanya pada civitas terrena terjadi percampuran antara agama, ilmu pengetahuan serta kesenian. Civitas terrena merupakan persiapan menuju civitas dei. 

Imperium Romawi bisa dimisalkan menggunakan civitas terrena yg tumbuh, berkembang dan akhirnya hancur karena keserakahan. Agar jangan hingga hal tadi terulang kembali, maka pemimpin negara harus memimpin dengan semangat civitas dei yaitu mempraktekkan dan menganjurkan supaya kepercayaan Kristen dimasukkan ke dalam negara misalnya yang sudah dijalankan sang Konstantin Theodisius di Konstatinopel

Kesimpulannya merupakan bahwa dalam saat itu yg memegang peranan penting adalah negara, segala sesuatu wajib tunduk dalam agama. Negara dipersiapkan buat menjadi negara Tuhan. Keberadaan negara-negara pada dunia merupakan untuk memberantas musuh-musuh gereja. 

2. Thomas Aquino
Thomas Aquino adalah tokoh menurut aliran hukum alam. 
Menurut sumbernya, aturan alam bisa berupa :
a. Hukum alam yg bersumber dari Tuhan (irrasional)
b. Hukum alam yg bersumber dari rasio manusia. 

Dalam buku-bukunya yang sangat terkenal, Summa Theologica serta De Regimene Principum, Thomas Aquino membentangkan pemikiran aturan alamnya yang poly menghipnotis gereja serta bahkan menjadi dasar pemikiran gereja hingga waktu ini. 

Thomas Aquino membagi aturan ke dalam 4 golongan hukum, yaitu :
a. Lex Aeterna
Merupakan rasion Tuhan sendiri yg mengatur segala hal dan merupakan asal berdasarkan segala aturan. Rasio ini tidak bisa ditangkap oleh panca alat insan. 

b. Lex Divina
Merupakan bagian berdasarkan rasio Tuhan yg bisa ditangkap oleh manusia berdasarkan waktu yang diterimanya. 

c. Lex Naturalis
Merupakan hukum alam yaitu yang adalah penjelmaan menurut lex aeterna pada dalam rasio manusia. 

d. Lex Positivis
Yaitu hukum yg berlaku serta merupakan pelaksanaan menurut aturan alam sang insan berhubung menggunakan kondisi khusus yang diperlukan oleh keadaan dunia. 

Hukum positif terdiri berdasarkan hukum positif yang dibuat sang Tuhan, seperti yg terdapat pada kitab suci serta hukum positif protesis insan. 
Mengenai konsepsinya mengenai aturan alam, Thomas Aquino membagi asas-asas hukum alam pada dua jenis, yaitu :
a. Principia Prima (asas-asas generik)
Yaitu asas-asas yang menggunakan sendirinya dimiliki oleh manusia semenjak kelahirannya, berlaku mutlak serta nir dapat berubah dimanapun serta dalam keadaan apapun. Oleh karena itu manusia diperintahkan untuk berbuat baik serta dihentikan melakukan kejahatan, sebagaimana yg terdapat dalam 10 perinta Tuhan. 
b. Principia Secundaria (asas-asas yg diturunkan menurut asas-asas generik)

3. Dante Alighieri
Pada tahun 1313, Dante menerbitkan bukunya, De Monarchia, salah satu karya besarnya dan adalah satu-satunya peninggalan Dante yang adalah karya kenegaraan. Dalam bukunya, Dante memimpikan suatu kerajaan global yang melawan kerajaan Paus. Kerajaan global tadi yang akan menyelenggarakan perdamaian global. Tujuan negara dari Dante adalah buat menyelenggarakan perdamaian dunia dengan cara memberlakukan undang-undang yg sama bagi semua umat. 

De Monarchia terdiri atas tiga bab, yaitu :
a. Bab I mempersoalkan kerajaan dunia. 
Pada bab I, Dante menekankan perlunya kerajaan global, yaitu buat kepentingan global itu sendiri pada rangka menyelenggarakan perdamaian dunia. 

Kerajaan global adalah kemerdekaan serta keadilan tertinggi. Rakyat yang hidup dengan banyak sekali peraturan yg tidak sinkron diatasi menggunakan peraturan yang dapat menciptakan kerjasama diantara masyarakat. 

Kerajaan dunia (imperium) adalah satu kesatuan kekuasaan, karena jika kerajaan dibagi maka akan hancur. 
b. Bab II menyelidiki apakah kaisar Jerman itu adalah kaisar yang sah?
c. Apakah kekuasaan kaisar asal menurut Tuhan atau dari berdasarkan perantara?

Genesis dipercaya menjadi asal bagi teori Innocentius III buat Teori Cahayanya sebagai kunci kekuasan Paus yg asal berdasarkan Mattheus, Teori Dua Belah Pedang menurut Bernard Clairvaux, demikian jua ajaran Hadiah berdasarkan Constantin. 

semua teori tadi ditafsirkan oleh Dante sehingga akhirnya beliau menyimpulkan bahwa kaisar memperoleh kekuasaan pribadi berdasarkan Tuhan buat memerintah serta mengurus negara, serta tidak bergantung dalam mediator yg berubah menjadi pada diri Paus. Paus hanya berkuasa dalam segala hal yang berkaitan dengan rohani.

Pendapat Dante didukung oleh golongan Franciskaan, yaitu para paderi yg menganjurkan supaya Paus bersifat pendeta balik yang hayati menggunakan sederhana serta semata-mata buat kesucian Tuhan. Oleh karenanya, Paus jangan mencampuri urusan kemewahan global yang dapat menghambat kepercayaan rakyat. 

Teori Cahaya :
Golongan Canonist beropini bahwa Paus memperoleh kekuasaan yang orisinil pada atas global ini. Raja tidak mempunyai kekuasaan yang asli sebab kekuasaannya asal dan diturunkan berdasarkan Paus yg asli. Seperti halnya mentari dan bulan, Paus adalah mentari yg bersinar sedangkan bulan adalah raja yg menerima sinar dari surya. 

4. Marsiglio di Padua (Marsilius dari Padua)
Pada tahun 1324, terbit karya Marsiglio yang terkenal, yaitu Defenser Pacis, yg terdiri menurut 3 kitab atau dictiones, yaitu :
a. Dictio Pertama menguraikan dasar-dasar negara.
Pada dictio pertama diuraikan asal usul negara didasarkan pada perkembangan alam. Oleh karena itu, negara adalah badan iudicialis seu consiliativa yang hidup serta bebas. Tujuan tertinggi negara merupakan mempertahankan perdamaian, memajukan kemakmuran serta memberi kesempatam pada rakyat buat berbagi dirinya secara bebas. Tugas utama negara untuk mencapai hal tadi adalah menciptakan undang-undang demi kepentingan dan kesejahteraan warga . 

Kekuasaan tertinggi dalam negara dan pemerintahan terletak pada penghasil undang-undang sebagai akibatnya pemerintahan hanya alat berdasarkan pembuat undang-undang. 

Pembuat undang-undang merupakan rakyat karena kedaulatan tertinggi ada pada tangan masyarakat dan asal undang-undang adalah warga secara keseluruhan. 

Pemerintahan berada pada tangan warga dan bertanggung jawab pada warga . Rakyat boleh menghukum penguasa bila ternyata penguasa melanggar undang-undang. 

b. Dictio Kedua menguraikan dasar-dasar gereja dan hubungannya dengan negara.
Marsilius menentang teori cahaya, ajaran 2 belah pedang dan bantuan gratis berdasarkan Constantin. Marsilius menginginkan agar Paus dipillih sang warga sehingga kekuasaan tertinggi diletakkan pada tangan badan permusyawaratan gereja-gereja (concilie). 

Dalam interaksi antara negara serta gereja, Marsilius beropini bahwa kedudukan gereja adalah di bawah negara sebagai akibatnya gereja tidak berhak menciptakan undang-undang karena hanya warga yg berhak buat membuat undang-undang. 

c. Dictio Ketiga menguraikan kesimpulan-konklusi. 

D. ZAMAN RENAISSANCE
E. ZAMAN HUKUM KENEGARAAN POSITIF