SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU NEGARA

Sejarah Perkembangan Ilmu Negara
Ilmu pengetahuan pada dasarnya merupakan hasil pemikiran insan dan manusia memiliki kebebasan buat menyatakan pemikirannya. Ilmu pengetahuan bersifat dinamis sinkron menggunakan perkembangan masyarakat. Oleh karena itu ilmu pengetahuan dapat dikatakan sebagai lambang utama berdasarkan kemajuan. 

A. ZAMAN YUNANI PURBA
Pengetahuan serta penyelidikan tentang negara mulai terdapat sejak zaman Yunani Purba. Bangsa Yunani memang dikenal sebagai bangsa yang pertama kali mempunyai peradaban yg sangat tinggi. Sejak Yunani Purba mengenal pemerintahan yg demokratis, setiap orang bebas mengemukakan pendapatnya. 

Saat itu, negara masih bersifat polis-polis atau the Greek State. Keberadaan polis pada awalnya merupakan suatu tempat pada zenit bukit dimana orang-orang mendirikan tempat tinggal serta tempat tersebut lalu dilingkupi dengan tembok buat menjaga penduduknya terhadap agresi musuh menurut luar. 

Polis merupakan organisasi yg tertinggi. Polis tidak hanya mengatur hubungan antar organisasi yang terdapat dalam polis, tetapi pula mengatur kehidupan eksklusif warganya. Oleh karena polis identik menggunakan warga negara atau negara maka polis merupakan negara kota (standstaat/citystate). 

Pemerintahan di dalam polis adalah demokrasi pribadi (directe democratie/direct democracy/klassieke democratie) dimana rakyat pada polis ikut secara langsung menentukan kebijaksanaan pemerintah (direct government by all the people). Hal ini bisa terjadi lantaran 2 alasan, yaitu :
1. Pengertian kota identik menggunakan negara menggunakan wilayah yg sangat terbatas.
2. Jumlah penduduk masih sangat sedikit. 

Oleh karenanya, galat satu karakteristik menurut demokrasi merupakan turut sertanya masyarakat dalam pemerintahan serta turut sertanya rakyat secara langsung dari berdasarkan zaman Yunani Purba. Dengan turut dan secara eksklusif pada pemerintahan berarti warga melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Pada saat itu, yg dianggap ”rakayt” adalah warga kota (citizen) yang adalah sebagian mini menurut penduduk Athena.

Menurut Mac Iver, pada bukunya The Web of Government, citizen merupakan city dwellers yang berada pada wilayah Athena. Sedangkan supervisi rakyat dijalankan menggunakan musyawarah rakyat (Yunani : ecleseia, Romawi : cometia). 

Pada zaman Yunani Purba terdapat beberapa filsuf yg pemikirannya poly menghipnotis kehidupan serta kebudayaan pada dunia ketika ini, diantaranya merupakan :

1. Socarates ( ± 470 – 399 AD)
Kemenangan bangsa Yunani terhadap Persia meninggikan martabat dan mengakibatkan perasaan bangga pada diri bangsa Yunani. Disamping itu, bangsa Yunani mulai menikmati kemakmuran yg dihasilkan dari perdagangan. Namun, para pejabat negara Yunani mulai melupakan tugas mereka, bertindak sewenang-wenang, korupsi serta tindakan-tindakan lainnya yang dirasakan oleh warga negaranya sebagai tindakan yg sangat tidak adil. 

Pada saat itu poly bermunculan filsuf dari luar negeri terutama berdasarkan Asia kecil yg datang ke Yunani buat menjual ilmunya. Mereka termasuk ke dalam golongan kaum Sophis, dan aliran mereka dianggap Sophisme. Sophis asal menurut kata sofia/sophia yg adalah bijaksana/kebijaksanaan. Tetapi, tindakan kaum Sophis sangat tidak bijaksana lantaran mereka menyebarkan serta menganjurkan paham tentang hukum, keadilan serta negara yang bersifat menghambat rakyat. Seperti yg dikatakan sang Thrasymachus bahwa keadilan merupakan laba atau apa yang bermanfaat daripada yang lebih kuat. 

Dalam keadaan demikan, munculah Socrates menggunakan metode dialektis/tanya jawab (obrolan) yg mencoba mencari pengertian-pengertian eksklusif, dasar aturan serta keadilan objektif yang bisa diterapkan pada setiap orang. Menurut Socrates, dalam hati kecil setiap manusia masih ada hukum serta keadilan sejati sebab setiap insan adalah bagian menurut nur/cahaya Tuhan. Walaupun seringkali tertutup sang sifat-sifat jelek tetapi rasa aturan dan keadilan sejati dalam hati mini insan tetap ada. Hal ini bisa dipahami karena pada ajaran agama Islam dikatakan bahwa Allah meniupkan ruhnya pada insan, berarti pada diri manusia terdapat sebagian kecil ruh Allah. Dalam kepercayaan Katolikpun dikatakan bahwa manusia adalah anak Allah dan memiliki dimensi Ilahi. Oleh karena itu dalam diri setiap insan niscaya terdapat unsur kebaikan. 

Selanjutnya, Socrates berpendapat bahwa negara bukanlah organisasi yang dibentuk buat kepentingan langsung. Negara merupakan suatu susunan yg objektif bersandarkan kepada sifat hakikat manusia dan bertugas buat melaksanakan hukum yg objektif yg memuat keadilan bagi rakyat umum. Oleh karenanya negara wajib dari keadilan sejati agar insan menerima ketenangan.

Namun, ajaran Socrates dianggap membahayakan negara dan Socrates dijatuhi hukuman tewas menggunakan diperintahkan buat meminum racun. 

2. Plato ( 429 – 347 AD)
Plato adalah anak didik Socrates dan mendirikan sekolah mengenai ilmu filsafat yaitu Academia. Berbeda menggunakan Socrates, Plato meninggalkan beberapa buku, termasuk buku yang berisi tanya jawabnya menggunakan Socrates. Buku karangan Plato yang terpenting adalah :
a. Politeia (The Republic) mengenai Negara
b. Politicos ( The Stateman) mengenai ahli Negara

Dalam Politikos dibedakan antara penguasa dengan pakar Negara. Ahli Negara yang sejati wajib menjalankan pendidikan ke arah kebijaksanaan, keadilan serta berpendirian sinkron menggunakan Politeia. 

c. Nomoi (The Law) tentang undang-undang. 

Buku karangan Plato lainnya merupakan :
a. Gorgias mengenai kebahagiaan
b. Sophist tentang hakikat pengetahuan
c. Phaedo tentang keabadian jiwa
d. Phaedrus tentang cinta kasih.
e. Protogoras tentang hakikat kebajikan. 

Plato meneruskan ajaran Socrates. Dalam ajaran tunggalnya, yaitu Politeia digambarkan adanya suatu negara paripurna (ideale staat). Oleh karenanya ajaran Plato disebut Idealisme. Menurut ajara Plato, dunia bisa dibedakan sebagai dua, yaitu :
a. Dunia cita yang bersifat immateriil ® idea atau kenyataan sejati berada pada alam cita yg berada di luar ’global palsu’. 
b. Dunia alam yg bersifat maeriil ® dunia fana yg bersifat palsu. 

Dunia cita bersifat sempurna serta sejati, sedangkan global alam bersifat palsu dan nir sempurna sang karenanya apa yg ada pada dunia alam wajib diusahakan mendekati bentuk yang sempurna yang ada dalam global cita. Pandangan Plato bersifat normatief karena ia menghendaki bangunan pada dunia alam sama dengan dunia cita. 

Berkaitan dengan dunia cita, maka cita-cita absolut bisa dibedakan sebagai 3, yaitu :
a. Logika atau cita kebenaran (idee der waarheid)
b. Estetika (asthetica) atau cita keindahan dan kesenian (idee der schoonheid)
c. Etika (ethica) atau cita kesusilaan

Menurut Plato, asal mula negara merupakan lantaran banyaknya kebutuhan hidup serta keinginan insan dan manusia nir mampu memenuhi seluruh kebutuhan serta keinginannya. Oleh karenanya kemudian manusia bekerja sama dan menerima pembagian tugas sinkron kemampuannya untuk memenuhi kebutuhannya. Negara adalah satu famili besar , satu kesatuan,oleh karenanya negara harus dapat memelihara dirinya sendiri. Agar bisa memelihara dirinya sendiri maka luas suatu negara wajib diukur. Suatu negara tidak boleh mempunyai luas yang tidak diketahui. 

Negara yang terdapat di dunia bersifat nir paripurna karena hanya adalah bayangan berdasarkan negara yang sempurna (de ideale staat) yg terdapat pada dunia cita. Dunia cita adalah bagian menurut filsafat. Tujuan negara adalah buat memeriksa, mengetahui serta mencapai cita yang sebenarnya. Tujuan insan dalam negara adalah mencapai good life (kebahagiaan, paripurna), 

Untuk mewujudkan negara yg paripurna terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi. Socrates mengemukakan 2 buah syarat, lalu Plato menambahkan satu syarat lagi. Syarat-syarat tadi merupakan :
a. Negara wajib dijalankan sang pegawai yg terdidik khusus.
b. Pemerintahan wajib dijalankan buat kepentingan generik.
c. Rakyat wajib mencapai kesempurnaan kesusilaan. 

Selanjutnya, pada bagian kedelapan berdasarkan Politeia, Plato menguraikan mengenai bentuk negara, dimana negara bisa dibedakan pada lima macam, yaitu :
a. Aristokrasi (Aristocratie/aristocracy) ® Aristoi ≈ cerdik pandai /golongan ningrat serta Archien/cratia ≈ memerintah. Jadi, aristokrasi merupakan pemerintahan yg dipegang sang sejumlah cerdik pandai yg memerintah berdasarkan keadilan. Apabila ternyata lalu golongan tadi memerintah demi kepentingan golongannya sendiri Aristokrasi adalah pemerintahan yg dipegang oleh sejumlah kecil cerdik pintar yg memerintah dari keadilan. 
b. Oligarhi (Oligarchie/oligarchy) ® oligos ≈ sedikit, mini dan archien ≈ memerintah. Jika golongan kecil itu memerintah serta memperoleh kekayaan yang berlimpah sehingga timbul hak-hak milik eksklusif, maka lahirlah timokrasi. 
c. Timokrasi (timocratie/timocraty) ® asal berdasarkan istilah plutos (kekayaan) dan criteria (memerintah) 
d. Demokrasi (democratie/democracy) ® asal berdasarkan istilah demos (rakyat) dan cratein (memerintah). Apabila warga salah dalam memakai hak dan kemerdekaannya maka hal tersebut akan melahirkan apa yg dianggap anarki (anarchie). Anarki berasal berdasarkan istilah a ialah nir serta archien artinya memerintah. Jadi, tanpa terdapat pmerintahan maka keadaan akan kacau balau (chaos). Keadaan ini memerlukan seseorang pemimpin yg dapat bertindak dengan keras dan tegas dan hal ini melahirkan tirani.
e. Tirani (tyranie/tyrany) ® yaitu suatu pemerintahan yg dipegang sang seseorang demagog yang bertindak sewenang-wenang sebagai akibatnya sangat jauh dari asa mengenai keadilan. 

Menurut Plato, timbulnya rakyat merupakan karena saling membutuhkan, oleh karenanya masyarakat saling bertukar jasa. Masyarakat merupakan susunan manusia dimana setiap anggota wajib memberi serta mendapat. Negara harus memperhatikan pertukaran timbal kembali tadi serta harus berusaha sebaik-baiknya. Dalam sistem ini, manusia bertindak sebagai penyelenggara berbagai macam tugas yang diharapkan serta harga mereka bagi masyarakat tergantung menurut nilai pekerjaan yg mereka lakukan. Yang terpenting bagi setiap individu merupakan suatu kedudukan yang memungkinkan mereka untuk berbuat sesuatu. 

Pertukaran jasa menyebabkan asas pembagian kerja serta pengkhususan tugas yaitu diferensiasi kerja serta spesialisasi. Setiap orang mempunyai bakat yang berbeda, sang karenanya pekerjaannya disesuaikan dengan bakat yg dimilikinya. 

Keadilan sosial berdasarkan Plato adalah suatu prinsip dari suatu masyarakat yang terdiri menurut manusia yang bhineka yg manunggal karena saling membutuhkan dimana setiap orang harus melakukan pekerjaannya dan menerima apa yang menjadi haknya. Pembagian kerja dan spesialisasi tugas di lapangan adalah syarat bagi kerjasama dalam masyarakat. 

Berdasarkan pokok-pokok teorinya dapat diketahui dasar alasan Plato mengemukakan negara utopia mengenai asal usul negara. Berkaitan dengan asal mula negara maka bisa ditarik garis paralel antara sifat negara menggunakan sifat insan yg mengakibatkan tiga macam sifat yaitu kebenaran, keberanian dan kebutuhan. Hal ini pada akhirnya menimbulkan 3 kelas pada negara utopia (ideal-etis), yaitu :
a. The Rulers (penguasa) ® yaitu golongan pegawai yang terdidik khusus yang merupakan pemimpin negara yang mengusahakan tercapainya kesempurnaan. Para penguasa dianggap pula Philosopher King. Oleh karenanya berdasarkan Plato, negara wajib dipimpin oleh orang yg bijaksana. 
b. The Guardians (pengawal negara) ® yaitu mereka yang menyelenggarakan keamanan, ketertiban serta keselamatan negara.
c. The Artisan (para pekerja) ® yaitu mereka yg menjamin tersedianya kuliner bagi golongan penguasa dan pengawal negara.

Berkaitan menggunakan dari-usul negara, berdasarkan Plato, negara tumbuh dibaginya atas aneka macam tingkat, yaitu :
a. Plato beropini bahwa manusia nir bisa hayati sendiri, buat hayati insan memerlukan bantuan dari mahluk lain. 
b. Lantaran manusia nir dapat hayati sendiri maka manusia berkumpul untuk merundingkan cara buat memperoleh bahan-bahan utama (sandang,pangan serta papan). Kemudian terjadilah pembagian pekerjaan dimana setiap orang harus membentuk sesuatu lebih berdasarkan yg diharapkan sendiri buat lalu ditukarkan menggunakan orang lain. Hal in imenimbulkan berdirinya desa. 
c. Antara desa dengan desa terjadi kerjasama serta seterusnya sehingga lalu terbentuk negara. Antara negara yang satu menggunakan negara yg lainnya jua saling membutuhkan sehingga terjadilah hubungan internasional. 

Menurut Plato, terdapat tiga kasus penting yang wajib diperhatikan, yaitu :

a. Harus terdapat an organic unity in social life. 
Dalam warga harus ada satu kesatuan yang organis. Namun, kesatuan ini acapkali terganggu oleh adanya 2 penyakit rakyat, yaitu penyakit property serta family relationship. Penyakit inilah yg seringkali menimbulkan perpecahan pada rakyat. 

b. Harus terdapat systematic education
Stabilitas negara terletak dalam sistem pendidikan. Watak yang baik diperoleh dengan memulai pendidikan pada masa kanak-kanak serta meneruskan pendidikan sesuai menggunakan taraf umur serta jiwanya. 

c. Harus ada rational basic of aristocracy government 
Pemerintahan harus dikendalikan oleh insan-insan yang berilmu serta berpengetahuan. 

3. Aristoteles (384-322 AD)
Aristoteles adalah murid Plato. Ia seorang filsuf yg mempunyai banyak efek pada abad pertengahan. Aristoteles pernah ditugaskan sang raja Philippus buat mendidik Iskandar Dzulkarnain (342AD). Pada tahun 335 AD dia pulang ke Yunani serta mendirikan sekolah Lyceum di Yunani.

Aristoteles melanjutkan pemikiran idealisme Plato ke realisme. Oleh karenanya filsafat Aristoteles merupakan ajaran mengenai fenomena (ontology) yaitu suatu cara berfikir yg realistis serta metode penyelidikannya bersifat induktif empiris. Aristoteles dijuluki sebagai Bapak Ilmu Pengetahuan Empiris (Vader der Empirische Wetenschap). 

Aristoteles tidak membagi global ke dalam dua bagian seperti Plato. Ia hanya mengakui adanya satu global. Buku yg dikarang sang Aristoteles menurut penyelidikannya adalah :

a. Ethica atau Nicomachean Etics
Ethica adalah pengantar bagi politica 

b. Politica 
Politica terdiri berdasarkan 8 buku, diantaranya mengungkapkan mengenai bentuk Negara, undang-undang, hubungan sosial serta hal lain yang bersifat riil. 

c. Rhetorica 
Dalam rhetorica, Aristoteles beropini bahwa tujuan aturan adalah buat mencapai keadilan. Hukum mempunyai tugas murni, yakni memberikan kepada setiap orang apa yg sebagai haknya. 

Aristoteles sependapat menggunakan Plato tentang tujuan Negara. Dimana Negara bertujuan buat :
a. Menyelenggarakan kepentingan masyarakat Negara
b. Berusaha supaya masyarakat Negara hayati baik serta bahagia (good life) didasarkan atas keadilan. Keadilan itu memerintah dan sine qua non pada Negara. 

Berkaitan dengan terjadinya Negara, dari Aristoteles, manusia tidak sama dengan hewan karena fauna dapat hidup sendiri sedangkan manusia sudah dikodratkan buat hidup menggunakan manusia lain. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia membutuhkan manusia lain. Manusia adalah Zoon Politicon. 

Manusia bisa hidup berbahagia pada dalam serta lantaran Negara. Oleh karena itu manusia tidak dapat dipisahkan dari Negara karena adalah bagian berdasarkan Negara atau masyarakat. Dengan demikian, negaralah yg primer. Paham ini disebut universalism bukan collectivism. 

Oleh karena itu tujuan Negara merupakan kesempurnaan masyarakat yg dari atas keadilan, keadilan memerintah dan wajib berubah menjadi pada pada Negara. Selain itu, aturan berfungsi buat memberi kepada manusia setiap apa yg menjadi haknya. 

Artistoteles berpendapat bahwa pada setiap negara yang baik, hukumlah yang memiliki kedaulatan tertinggi, bukan orang perorangan. Aristoteles menyukai penguasa yg memerintah berdasarkan konstitusi dan memerintah menggunakan persetujuan warganegaranya, bukan pemerintah diktatur. 

Menurut Aristoteles, pemerintahan yg didasarkan konstitusi mengandung 3 unsur, yaitu :
a. Pemerintahan buat kepentingan umum, bukan buat kepentingan perorangan atau golongan saja. 
b. Pemerintahan yang dijalankan menurut aturan, bukan sewenang-wenang. 
c. Pemerintahan yg mendapatkan persetujuan berdasarkan masyarakat negaranya, bukan suatu despotisme yang hanya dipaksakan. 

Selanjutnya, menurut Aristoteles, berkaitan menggunakan bentuk Negara, masih ada tiga bentuk dasar, yaitu :
a. Bentuk cita (ideal form) ð bentuk cita bisa terjadi apabila pemerintahannya ditujukan kepada kepentingan umum yang berdasarkan atas keadilan, serta keadilan tersebut wajib bermetamorfosis di dalam Negara. 

Terdapat 3 macam bentuk Negara yang termasuk ke pada bentuk cita yg didasarkan dalam berukuran kuantitatif, yaitu tentang jumlah orang yg memerintah, yaitu :
1) Pemerintahan satu orang (one man rule) ð monarchi. 
2) Pemerintahan beberapa/sedikit orang (a few man rule) ð aristokrasi.
3) Pemerintah orang banyak menggunakan tujuan buat kepentingan generik (the many man or the people rule) ð politeia, polity atau republic. 

b. Bentuk pemerosotan (corruption or degenerate form) ð bentuk pemerosotan bisa terjadi apabila pemerintahannya ditujukan pada kepentingan langsung dari pemegang kekuasaan, timbulnya kesewenang-wenangan serta diabaikannya kepentingan umum dan keadilan. 

Bentuk Negara yg termasuk dalam bentuk pemerosotan pula terdapat 3 macam yang berdasarkan dalam berukuran kualitatif yaitu berhubungan dengan tujuan yang hendak dicapai, yaitu:
1) Bila kepentingannya didasarkan dalam kepentingan satu orang secara indvidual buat kepentingan langsung ð tirani/despotie
2) Jika tujuannya didasarkan pada kepentingan segolongan orang atau beberapa orang ð oligarchi, clique form atau plutocrasi (plutos : kekayaan, cratein/cratia : memerintah ð pemerintahan dimana pimpinan Negara berada pada tangan segolongan orang kaya).
3) Bila tujuannya berdasarkan nir buat kepentingan warga seluruhnya tetapi nama rakyat yang digunakan ð demokrasi. 

c. Bentuk adonan (mixed form) antara bentuk cita dengan bentuk pemerosotan 
Dalam kenyataannya, bentuk Negara cita nir pernah terlaksana, melainkan selalu menjadi bentuk campuran. Oleh karena itu dalam kenyataannya bentuk Negara dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Bentuk Negara adonan (mixed form)
b. Bentuk Negara pemerosotan (corruption or degenerate form). 

4. Epicurus (342-271 AD)
Pendapat Epicurus menyimpang berdasarkan pendapat generik yang ada pada Yunani saat itu. Menurut pendapat Epicurus, warga ada lantaran adanya kepentingan manusia sehingga yang berkepentingan bukanlah rakyat menjadi satu kesatuan namun manusia-insan itu yang merupakan bagian berdasarkan rakyat. Manusia menjadi warga di dalam Negara dimisalkan menjadi sebutir atom atau sebutir pasir, jadi bersifat atomistis, hanya memikirkan hidup buat diri sendiri. Pandangan ini diklaim pandangan yang bersifat individualistis.

Berdasarkan pandangan individualistis, Epicurus berpendapat bahwa terjadinya Negara disebabkan karena adanya kepentingan perorangan. Dan tujuan Negara merupakan menjaga tata tertib serta keamanan pada masyarakat serta tidak memperdulikan macam, sifat atau bentuk Negara. Sedangkan tujuan rakyat merupakan kepentingan langsung. Agar tidak muncul perselisihan diantara warga maka dibuatlah undang-undang sebagai output berdasarkan suatu perjanjian. 

5. Zeno ( ± 300 AD)
Zeno adalah pemimpin genre filsafat Stoazijnen (stoa : jalan pasar yang bergambar/beschilderde marktgaanderij) yg hayati dalam zaman yg serba sulit, sama menggunakan Epicurus. Zeno mengajarkan pahamnya kepada anak didik-muridnya di jalan yg bergambar. Aliran stoazijnen menimbulkan hukum alam (natuurrecht) atau aturan asasi dalam kebudayaan Yunani.

Ajaran aturan alam membedakan alam menjadi 2 bagia, yaitu :
a. Kodrat insan (natuur van de mens)
Kodrat insan dipandang pada sifat-sifat insan. Yaitu kodrat yg terletak pada budi manusia yang adalah zat hakikat sedalam-dalamnya dari manusia, dan budi itu bersifat tradisional. 

Agama bersifat pantheistisch (pan : dimana-mana; theos :Tuhan ð Tuhan ada dimana-mana). Dengan demikian, agama meyakini bahwa Tuhan terdapat dimana-mana. Tuhan merupakan kodrat itu sendiri. Manusia merupakan bagian dari kodrat, otomatis, manusia adalah bagian berdasarkan Tuhan sehingga budi insan merupakan bagian dari budi Tuhan. Oleh karena Tuhan bersifat abadi maka budi Tuhan juga bersifat abadi, budi manusiapun abadi. Hal ini mengakibatkan aturan menjadi ciptaan budi insan jua bersifat abadi. 

Oleh karenanya dapat disimpulkan bahwa aturan alam bersifat abadi, meliputi segala-galanya lantaran berlaku bagi setiap orang pada saat, loka serta keadaan bagaimanapun. 

Manusia dilukiskan secara statis sebagai akibatnya aturan bagi insan juga nir mengalami perubahan. Oleh karena itu nir terdapat perbedaaan antara hukum yg berlaku sekarang (ius constitutum) dan aturan yang akan tiba (ius constituendum).

Oleh karenanya paham kenegaraan berdasarkan pada sifat tersebut, yaitu cosmo politis yang tidak mengenal perasaan kebangsaan. Negara nir usah dari perasaan kebangsaan, harus diusahakan suatu Negara ayang mencakup semua global atau Negara yg merupakan Negara global. 

b. Kodrat benda (natuur van de zaak)
Yaitu kodrat benda yg muncul dalam kebudayaan Yunani. Yaitu kodrat yg mempunyai pengertian sentral kosmos, sebagai lawan dari chaos. 

Menurut Socrates, Plato dan Aristoteles, pelukisan global menjadi kosmos adalah satu kesatuan yang teratur sedangkan pada dunia dalam bentuk chaos, nir terdapat paksaan terhadap suatu aturan, nir terdapat suatu tatanan sehingga pada warga masih ada kekacauan. 

6. Polybios (204-122 AD)
Mengenai negara, Polybios melanjutkan paham Aristoteles. Menurut Polybios, proses perkembangan, pertumbuhan dan kemerosotan bentuk-bentuk negara secara psikologis bertalian menggunakan sifat-sifat insan dari ajaran Aristoteles, yaitu bahwa nir adanya bentuk negara yg kekal disebabkan lantaran terkandung benih-benih pengrusakan, misalnya pemberontakan, revolusi dll. 

Benih-benih tersebut ditimbulkan karena sifat-sifat insan, yaitu :
a. Keinginan akan persamaan
Yaitu terdapatnya keinginan persamaan terhadap mereka yang merasa dirinya sama menggunakan orang-oranglain .

b. Keinginan akan perbedaan
Yaitu terdapatnya impian perbedaan terhadap mereka yang merasa dirinya berbeda menggunakan orang lain. 

B. ZAMAN ROMAWI
1. Masa Kerajaan
Yaitu masa koningschap atau kerajaan. Bentuk negara merupakan monarki serta dipimpin oleh seseorang raja. 

2. Masa Republik
Republik atau republiek berasal berdasarkan kata res (kepentingan) dan publica (umum). Republik merupakan pemerintahan yg dijalankan buat kepentingan generik. 

3. Masa Prinsipat
Masa principat dimulai berdasarkan masa Caesar. Walaupun dalam saat itu, raja-raja Romawi belum mempunyai kewibawaan, tetapi dalam hakekatnya mereka memerintah secara absolut. 

Kemutlakan ini berdasarkan pada Caesarismus, yaitu adanya perwakilan yg menghisap, menurut pihak Caesar terhadap kedaulatan masyarakat.

Kedaulatan rakyat ketika itu disalahgunakan, dimana pada lapangan ilmu negara dipakai konstruksi Ulpianus yg menyatakan, bahwa : kedaulatan rakyat diberikan kepada prinsep atau raja melalui suatu perjanjian yg termuat dalam undang-undang yang disusun olehnya serta diatur dalam Lex Regia. Jadi, landasan hukumnya merupakan perjanjian yang terletak dalam lapangan aturan perdata. Setelah kekuasaan diberikan pada Prinsep maka masyarakat pada kenyataannya tidak dapat meminta pertanggung jawaban atas perbuatan prinsep.

Ahli hukum (doktoris iuris) yang terkenal dalam waktu itu merupakan Gajus, Modestinus, Paulus, Papinianus dan Ulpianus. 

Dalam caesarismus dikenal semboyan yang berbunyi : 
a. Solus publica suprema lex (kepentingan generik mengatasi undang-undang) 
b. Princepes legibus solutus est (Rajalah yang menentukan kepentingan umum).

Pada dasarnya, pemerintahan untuk kepentingan umum tersebut dirumuskan dalam undang-undang sebagai akibatnya derajat kepentingan generik lebih tinggi berdasarkan undang-undang. Namun, yang merumuskan kepentingan umum merupakan raja. Otomatis, pada merumuskan kepentingan umum tersebut raja bertindak demi kepentingan pribadinya. 

Dengan demikian, princep menggunakan berkedok kedaulatan warga memerintah demi kepentingan umum, sebenarnya memerintah menggunakan sewenang-wenang. 

Peraturan aturan Romawi dalam abad ke-6 atas perintah Kaisar Justinianus (527-565) dikodifikasi serta dinamakan Corpus Iuris Civilis yg terdiri atas 4 bagian :

a. Institutiones
Merupakan kitab pelajaran atas forum-lembaga aturan Romawi dan berlaku menjadi himpunan undang-undang. 

b. Pandectae atau Digesta
Merupakan himpunan karangan yg memuat pendapat para ahli aturan Romawi. Jika hakim ragu-ragu tentang putusan atas suatu hal maka putusannya wajib berdasarkan dalam pandectae/digesta. 

c. Codex
Merupakan kumpulan undang-undang yg dibentuk serta ditetapkan oleh raja-raja Romawi. 

d. Novallae
Merupakan himpunan tambahan serta penerangan liputan bagi codex. 

4. Masa Dominat
Dominat atau dominaat adalah masa dimana kaisar secara terang-terangan menjadi raja mutlak, bertindak menyeleweng, menginjak-injak aturan dan humanisme. Hal ini terlihat dengan adanya insan dibakar hidup-hayati, manusia diadu dengan manusia lain atau menggunakan singa (gladiator) serta dijadikan tontonan generik, warga kelaparan sementara raja dan pengikutnya berpesta pora. 

C. ZAMAN ABAD PERTENGAHAN
1. Agustinus
Bukunya yang terkenal ialah :
a. Civitas Dei (Negara Tuhan)
Civitas dei merupakan kerajaan Tuhan yg kekal, tetapi semangat keduniawian masih ada pada Gereja Kristus menjadi wakil menurut civitas dei di global yang fana. 

b. Civitas Terrena (Diabolis) atau negara setan
Merupakan hasil kerja setan atau keduniawian. Apabila sudah menerima ampunan berdasarkan Tuhan, barulah civitas terrena sebagai baik.

Civitas terrena mengabdikan diri pada civitas dei. Oleh karenanya pada civitas terrena terjadi percampuran antara kepercayaan , ilmu pengetahuan serta kesenian. Civitas terrena adalah persiapan menuju civitas dei. 

Imperium Romawi bisa dimisalkan menggunakan civitas terrena yang tumbuh, berkembang dan akhirnya hancur lantaran keserakahan. Agar jangan sampai hal tadi terulang kembali, maka pemimpin negara harus memimpin menggunakan semangat civitas dei yaitu mempraktekkan serta menganjurkan agar kepercayaan Kristen dimasukkan ke pada negara misalnya yg telah dijalankan sang Konstantin Theodisius di Konstatinopel

Kesimpulannya adalah bahwa dalam ketika itu yg memegang peranan penting adalah negara, segala sesuatu wajib tunduk pada kepercayaan . Negara dipersiapkan buat sebagai negara Tuhan. Keberadaan negara-negara pada global adalah buat memberantas musuh-musuh gereja. 

2. Thomas Aquino
Thomas Aquino adalah tokoh dari genre hukum alam. 
Menurut sumbernya, hukum alam dapat berupa :
a. Hukum alam yang bersumber dari Tuhan (irrasional)
b. Hukum alam yang bersumber dari rasio manusia. 

Dalam buku-bukunya yang sangat populer, Summa Theologica dan De Regimene Principum, Thomas Aquino membentangkan pemikiran hukum alamnya yang poly mensugesti gereja serta bahkan sebagai dasar pemikiran gereja sampai ketika ini. 

Thomas Aquino membagi hukum ke dalam 4 golongan aturan, yaitu :
a. Lex Aeterna
Merupakan rasion Tuhan sendiri yang mengatur segala hal serta merupakan sumber menurut segala aturan. Rasio ini nir dapat ditangkap oleh panca indera manusia. 

b. Lex Divina
Merupakan bagian menurut rasio Tuhan yg bisa ditangkap oleh insan berdasarkan waktu yg diterimanya. 

c. Lex Naturalis
Merupakan aturan alam yaitu yang adalah penjelmaan dari lex aeterna di dalam rasio manusia. 

d. Lex Positivis
Yaitu aturan yg berlaku serta adalah pelaksanaan menurut hukum alam oleh manusia berhubung menggunakan kondisi spesifik yg diperlukan sang keadaan dunia. 

Hukum positif terdiri berdasarkan hukum positif yang dibuat oleh Tuhan, seperti yg masih ada dalam buku suci serta aturan positif protesis insan. 
Mengenai konsepsinya tentang aturan alam, Thomas Aquino membagi asas-asas hukum alam dalam dua jenis, yaitu :
a. Principia Prima (asas-asas generik)
Yaitu asas-asas yg dengan sendirinya dimiliki sang insan semenjak kelahirannya, berlaku absolut serta tidak dapat berubah dimanapun dan pada keadaan apapun. Oleh karenanya manusia diperintahkan buat berbuat baik serta dilarang melakukan kejahatan, sebagaimana yg masih ada dalam 10 perinta Tuhan. 
b. Principia Secundaria (asas-asas yang diturunkan dari asas-asas umum)

3. Dante Alighieri
Pada tahun 1313, Dante menerbitkan bukunya, De Monarchia, galat satu karya besarnya dan adalah satu-satunya peninggalan Dante yang adalah karya kenegaraan. Dalam bukunya, Dante memimpikan suatu kerajaan global yang melawan kerajaan Paus. Kerajaan global tadi yg akan menyelenggarakan perdamaian dunia. Tujuan negara berdasarkan Dante adalah buat menyelenggarakan perdamaian global dengan cara memberlakukan undang-undang yg sama bagi semua umat. 

De Monarchia terdiri atas tiga bab, yaitu :
a. Bab I mempersoalkan kerajaan dunia. 
Pada bab I, Dante menekankan perlunya kerajaan global, yaitu buat kepentingan global itu sendiri pada rangka menyelenggarakan perdamaian global. 

Kerajaan dunia merupakan kemerdekaan dan keadilan tertinggi. Rakyat yang hidup menggunakan aneka macam peraturan yg berbeda diatasi dengan peraturan yg bisa membangun kerjasama diantara rakyat. 

Kerajaan dunia (imperium) adalah satu kesatuan kekuasaan, karena jika kerajaan dibagi maka akan musnah. 
b. Bab II menyelidiki apakah kaisar Jerman itu merupakan kaisar yg sah?
c. Apakah kekuasaan kaisar berasal dari Tuhan atau asal berdasarkan perantara?

Genesis dipercaya menjadi sumber bagi teori Innocentius III buat Teori Cahayanya menjadi kunci kekuasan Paus yang asal dari Mattheus, Teori Dua Belah Pedang dari Bernard Clairvaux, demikian pula ajaran Hadiah dari Constantin. 

semua teori tadi ditafsirkan oleh Dante sehingga akhirnya beliau menyimpulkan bahwa kaisar memperoleh kekuasaan pribadi berdasarkan Tuhan buat memerintah dan mengurus negara, serta tidak bergantung pada mediator yg bermetamorfosis dalam diri Paus. Paus hanya berkuasa dalam segala hal yg berkaitan menggunakan rohani.

Pendapat Dante didukung oleh golongan Franciskaan, yaitu para paderi yg menganjurkan supaya Paus bersifat rahib kembali yang hidup menggunakan sederhana serta semata-mata buat kesucian Tuhan. Oleh karena itu, Paus jangan mencampuri urusan kemewahan dunia yg bisa menghambat agama warga . 

Teori Cahaya :
Golongan Canonist berpendapat bahwa Paus memperoleh kekuasaan yang orisinil pada atas dunia ini. Raja nir mempunyai kekuasaan yang asli sebab kekuasaannya dari dan diturunkan menurut Paus yg orisinil. Seperti halnya surya dan bulan, Paus adalah mentari yg bersinar sedangkan bulan merupakan raja yang mendapat sinar menurut mentari . 

4. Marsiglio di Padua (Marsilius berdasarkan Padua)
Pada tahun 1324, terbit karya Marsiglio yg terkenal, yaitu Defenser Pacis, yang terdiri menurut 3 buku atau dictiones, yaitu :
a. Dictio Pertama menguraikan dasar-dasar negara.
Pada dictio pertama diuraikan berasal usul negara didasarkan pada perkembangan alam. Oleh karenanya, negara merupakan badan iudicialis seu consiliativa yang hidup dan bebas. Tujuan tertinggi negara adalah mempertahankan perdamaian, memajukan kemakmuran serta memberi kesempatam pada warga buat menyebarkan dirinya secara bebas. Tugas primer negara buat mencapai hal tersebut merupakan membangun undang-undang demi kepentingan dan kesejahteraan warga . 

Kekuasaan tertinggi dalam negara dan pemerintahan terletak dalam penghasil undang-undang sehingga pemerintahan hanya alat menurut produsen undang-undang. 

Pembuat undang-undang merupakan rakyat sebab kedaulatan tertinggi terdapat pada tangan rakyat dan asal undang-undang adalah rakyat secara holistik. 

Pemerintahan berada pada tangan warga serta bertanggung jawab pada masyarakat. Rakyat boleh menghukum penguasa bila ternyata penguasa melanggar undang-undang. 

b. Dictio Kedua menguraikan dasar-dasar gereja serta hubungannya menggunakan negara.
Marsilius menentang teori cahaya, ajaran dua belah pedang dan hibah dari Constantin. Marsilius menginginkan supaya Paus dipillih oleh warga sebagai akibatnya kekuasaan tertinggi diletakkan pada tangan badan permusyawaratan gereja-gereja (concilie). 

Dalam hubungan antara negara serta gereja, Marsilius beropini bahwa kedudukan gereja merupakan di bawah negara sebagai akibatnya gereja nir berhak membuat undang-undang sebab hanya rakyat yg berhak buat membuat undang-undang. 

c. Dictio Ketiga menguraikan konklusi-kesimpulan. 

D. ZAMAN RENAISSANCE
E. ZAMAN HUKUM KENEGARAAN POSITIF

SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU NEGARA

Sejarah Perkembangan Ilmu Negara
Ilmu pengetahuan dalam dasarnya merupakan output pemikiran insan serta manusia mempunyai kebebasan untuk menyatakan pemikirannya. Ilmu pengetahuan bersifat bergerak maju sesuai dengan perkembangan warga . Oleh karenanya ilmu pengetahuan bisa dikatakan menjadi lambang utama dari kemajuan. 

A. ZAMAN YUNANI PURBA
Pengetahuan serta penyelidikan tentang negara mulai ada sejak zaman Yunani Purba. Bangsa Yunani memang dikenal sebagai bangsa yg pertama kali mempunyai peradaban yang sangat tinggi. Sejak Yunani Purba mengenal pemerintahan yg demokratis, setiap orang bebas mengemukakan pendapatnya. 

Saat itu, negara masih bersifat polis-polis atau the Greek State. Keberadaan polis pada awalnya merupakan suatu loka di puncak bukit dimana orang-orang mendirikan tempat tinggal serta loka tersebut lalu dikelilingi dengan tembok buat menjaga penduduknya terhadap agresi musuh dari luar. 

Polis merupakan organisasi yg tertinggi. Polis tidak hanya mengatur interaksi antar organisasi yang terdapat pada polis, tetapi pula mengatur kehidupan langsung warganya. Oleh karena polis identik menggunakan rakyat negara atau negara maka polis adalah negara kota (standstaat/citystate). 

Pemerintahan di pada polis adalah demokrasi langsung (directe democratie/direct democracy/klassieke democratie) dimana masyarakat pada polis ikut secara langsung memilih kebijaksanaan pemerintah (direct government by all the people). Hal ini dapat terjadi karena dua alasan, yaitu :
1. Pengertian kota identik dengan negara menggunakan wilayah yg sangat terbatas.
2. Jumlah penduduk masih sangat sedikit. 

Oleh karena itu, salah satu karakteristik berdasarkan demokrasi adalah turut sertanya warga pada pemerintahan dan turut sertanya masyarakat secara eksklusif berasal dari zaman Yunani Purba. Dengan turut serta secara pribadi dalam pemerintahan berarti rakyat melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Pada waktu itu, yg dianggap ”rakayt” adalah rakyat kota (citizen) yang adalah sebagian kecil berdasarkan penduduk Athena.

Menurut Mac Iver, dalam bukunya The Web of Government, citizen merupakan city dwellers yang berada pada daerah Athena. Sedangkan supervisi warga dijalankan dengan musyawarah warga (Yunani : ecleseia, Romawi : cometia). 

Pada zaman Yunani Purba masih ada beberapa filsuf yang pemikirannya poly mempengaruhi kehidupan dan kebudayaan di global saat ini, antara lain merupakan :

1. Socarates ( ± 470 – 399 AD)
Kemenangan bangsa Yunani terhadap Persia meninggikan martabat dan menyebabkan perasaan bangga pada diri bangsa Yunani. Disamping itu, bangsa Yunani mulai menikmati kemakmuran yang dihasilkan menurut perdagangan. Namun, para pejabat negara Yunani mulai melupakan tugas mereka, bertindak sewenang-wenang, korupsi dan tindakan-tindakan lainnya yang dirasakan oleh warga negaranya menjadi tindakan yang sangat tidak adil. 

Pada saat itu poly bermunculan filsuf dari luar negeri terutama menurut Asia kecil yang datang ke Yunani untuk menjual ilmunya. Mereka termasuk ke dalam golongan kaum Sophis, dan genre mereka disebut Sophisme. Sophis berasal berdasarkan istilah sofia/sophia yang adalah bijaksana/kebijaksanaan. Tetapi, tindakan kaum Sophis sangat tidak bijaksana karena mereka berbagi dan menganjurkan paham mengenai hukum, keadilan serta negara yang bersifat merusak rakyat. Seperti yg dikatakan oleh Thrasymachus bahwa keadilan merupakan laba atau apa yang berguna daripada yang lebih bertenaga. 

Dalam keadaan demikan, munculah Socrates dengan metode dialektis/tanya jawab (obrolan) yang mencoba mencari pengertian-pengertian tertentu, dasar hukum serta keadilan objektif yang dapat diterapkan pada setiap orang. Menurut Socrates, dalam hati kecil setiap insan terdapat hukum dan keadilan sejati sebab setiap insan adalah bagian menurut nur/cahaya Tuhan. Walaupun seringkali tertutup sang sifat-sifat tidak baik tetapi rasa aturan dan keadilan sejati pada hati kecil manusia permanen terdapat. Hal ini dapat dipahami karena dalam ajaran agama Islam dikatakan bahwa Allah meniupkan ruhnya kepada insan, berarti pada diri insan ada sebagian mini ruh Allah. Dalam kepercayaan Katolikpun dikatakan bahwa insan merupakan anak Allah dan mempunyai dimensi Ilahi. Oleh karena itu pada diri setiap manusia niscaya ada unsur kebaikan. 

Selanjutnya, Socrates beropini bahwa negara bukanlah organisasi yg dibentuk buat kepentingan pribadi. Negara adalah suatu susunan yang objektif bersandarkan pada sifat hakikat insan serta bertugas buat melaksanakan aturan yg objektif yang memuat keadilan bagi masyarakat generik. Oleh karenanya negara harus dari keadilan sejati supaya manusia mendapatkan ketenangan.

Namun, ajaran Socrates dipercaya membahayakan negara dan Socrates dijatuhi hukuman mati menggunakan diperintahkan buat meminum racun. 

2. Plato ( 429 – 347 AD)
Plato merupakan murid Socrates dan mendirikan sekolah tentang ilmu filsafat yaitu Academia. Berbeda dengan Socrates, Plato meninggalkan beberapa kitab , termasuk buku yg berisi tanya jawabnya menggunakan Socrates. Buku karangan Plato yang terpenting merupakan :
a. Politeia (The Republic) tentang Negara
b. Politicos ( The Stateman) mengenai pakar Negara

Dalam Politikos dibedakan antara penguasa dengan ahli Negara. Ahli Negara yang sejati wajib menjalankan pendidikan ke arah kebijaksanaan, keadilan serta berpendirian sinkron dengan Politeia. 

c. Nomoi (The Law) tentang undang-undang. 

Buku karangan Plato lainnya merupakan :
a. Gorgias tentang kebahagiaan
b. Sophist tentang hakikat pengetahuan
c. Phaedo tentang keabadian jiwa
d. Phaedrus mengenai cinta kasih.
e. Protogoras mengenai hakikat kebajikan. 

Plato meneruskan ajaran Socrates. Dalam ajaran tunggalnya, yaitu Politeia digambarkan adanya suatu negara paripurna (ideale staat). Oleh karenanya ajaran Plato disebut Idealisme. Menurut ajara Plato, dunia dapat dibedakan sebagai dua, yaitu :
a. Dunia cita yg bersifat immateriil ® idea atau kenyataan sejati berada di alam cita yang berada di luar ’dunia palsu’. 
b. Dunia alam yg bersifat maeriil ® dunia fana yg bersifat palsu. 

Dunia cita bersifat sempurna dan sejati, sedangkan dunia alam bersifat palsu serta nir sempurna sang karenanya apa yang ada di dunia alam harus diusahakan mendekati bentuk yang sempurna yg terdapat dalam dunia cita. Pandangan Plato bersifat normatief lantaran dia menghendaki bangunan pada dunia alam sama dengan global cita. 

Berkaitan dengan global cita, maka cita-cita mutlak dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
a. Logika atau cita kebenaran (idee der waarheid)
b. Estetika (asthetica) atau cita estetika dan kesenian (idee der schoonheid)
c. Etika (ethica) atau cita kesusilaan

Menurut Plato, dari mula negara merupakan karena banyaknya kebutuhan hidup serta asa insan dan manusia nir bisa memenuhi seluruh kebutuhan dan keinginannya. Oleh karenanya kemudian manusia bekerja sama serta menerima pembagian tugas sinkron kemampuannya buat memenuhi kebutuhannya. Negara merupakan satu keluarga akbar, satu kesatuan,oleh karena itu negara wajib dapat memelihara dirinya sendiri. Agar bisa memelihara dirinya sendiri maka luas suatu negara harus diukur. Suatu negara nir boleh memiliki luas yang nir diketahui. 

Negara yg terdapat di dunia bersifat nir paripurna lantaran hanya merupakan bayangan menurut negara yg sempurna (de ideale staat) yang terdapat pada dunia cita. Dunia cita merupakan bagian menurut filsafat. Tujuan negara merupakan buat menyelidiki, mengetahui dan mencapai cita yg sebenarnya. Tujuan insan pada negara merupakan mencapai good life (kebahagiaan, sempurna), 

Untuk mewujudkan negara yg paripurna ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Socrates mengemukakan 2 butir syarat, lalu Plato menambahkan satu kondisi lagi. Syarat-kondisi tadi adalah :
a. Negara wajib dijalankan sang pegawai yg terdidik khusus.
b. Pemerintahan wajib dijalankan untuk kepentingan generik.
c. Rakyat wajib mencapai kesempurnaan kesusilaan. 

Selanjutnya, pada bagian kedelapan berdasarkan Politeia, Plato menguraikan tentang bentuk negara, dimana negara dapat dibedakan dalam lima macam, yaitu :
a. Aristokrasi (Aristocratie/aristocracy) ® Aristoi ≈ cerdik pandai /golongan ningrat dan Archien/cratia ≈ memerintah. Jadi, aristokrasi adalah pemerintahan yg dipegang oleh sejumlah cerdik pintar yg memerintah menurut keadilan. Apabila ternyata lalu golongan tersebut memerintah demi kepentingan golongannya sendiri Aristokrasi adalah pemerintahan yg dipegang sang sejumlah mini cerdik pandai yang memerintah berdasarkan keadilan. 
b. Oligarhi (Oligarchie/oligarchy) ® oligos ≈ sedikit, mini dan archien ≈ memerintah. Apabila golongan kecil itu memerintah dan memperoleh kekayaan yang berlimpah sebagai akibatnya timbul hak-hak milik eksklusif, maka lahirlah timokrasi. 
c. Timokrasi (timocratie/timocraty) ® berasal menurut kata plutos (kekayaan) serta criteria (memerintah) 
d. Demokrasi (democratie/democracy) ® asal menurut istilah demos (masyarakat) serta cratein (memerintah). Jika rakyat salah dalam menggunakan hak dan kemerdekaannya maka hal tadi akan melahirkan apa yang disebut anarki (anarchie). Anarki berasal dari kata a adalah nir serta archien merupakan memerintah. Jadi, tanpa ada pmerintahan maka keadaan akan rancu balau (chaos). Keadaan ini memerlukan seorang pemimpin yang dapat bertindak menggunakan keras serta tegas serta hal ini melahirkan tirani.
e. Tirani (tyranie/tyrany) ® yaitu suatu pemerintahan yg dipegang oleh seseorang tiran yang bertindak sewenang-wenang sehingga sangat jauh menurut hasrat mengenai keadilan. 

Menurut Plato, timbulnya warga adalah karena saling membutuhkan, oleh karenanya rakyat saling bertukar jasa. Masyarakat merupakan susunan manusia dimana setiap anggota harus memberi dan menerima. Negara wajib memperhatikan pertukaran timbal pulang tersebut serta harus berusaha sebaik-baiknya. Dalam sistem ini, manusia bertindak menjadi penyelenggara aneka macam macam tugas yang diharapkan serta harga mereka bagi masyarakat tergantung berdasarkan nilai pekerjaan yang mereka lakukan. Yang terpenting bagi setiap individu adalah suatu kedudukan yg memungkinkan mereka buat berbuat sesuatu. 

Pertukaran jasa menyebabkan asas pembagian kerja serta pengkhususan tugas yaitu diferensiasi kerja dan spesialisasi. Setiap orang mempunyai bakat yg tidak selaras, sang karenanya pekerjaannya diubahsuaikan menggunakan talenta yg dimilikinya. 

Keadilan sosial berdasarkan Plato adalah suatu prinsip menurut suatu rakyat yang terdiri berdasarkan manusia yg bhineka yang bersatu lantaran saling membutuhkan dimana setiap orang harus melakukan pekerjaannya dan mendapat apa yg sebagai haknya. Pembagian kerja serta spesialisasi tugas di lapangan merupakan syarat bagi kerjasama pada masyarakat. 

Berdasarkan utama-utama teorinya dapat diketahui dasar alasan Plato mengemukakan negara utopia tentang dari usul negara. Berkaitan menggunakan berasal mula negara maka dapat ditarik garis paralel antara sifat negara dengan sifat manusia yg menyebabkan 3 macam sifat yaitu kebenaran, keberanian serta kebutuhan. Hal ini pada akhirnya menyebabkan tiga kelas pada negara utopia (ideal-etis), yaitu :
a. The Rulers (penguasa) ® yaitu golongan pegawai yang terdidik spesifik yg merupakan pemimpin negara yg mengusahakan tercapainya kesempurnaan. Para penguasa dianggap juga Philosopher King. Oleh karena itu berdasarkan Plato, negara wajib dipimpin oleh orang yang bijaksana. 
b. The Guardians (pengawal negara) ® yaitu mereka yang menyelenggarakan keamanan, ketertiban dan keselamatan negara.
c. The Artisan (para pekerja) ® yaitu mereka yg menjamin tersedianya makanan bagi golongan penguasa dan pengawal negara.

Berkaitan dengan dari-usul negara, menurut Plato, negara tumbuh dibaginya atas berbagai tingkat, yaitu :
a. Plato berpendapat bahwa insan tidak bisa hidup sendiri, buat hayati manusia memerlukan bantuan dari mahluk lain. 
b. Lantaran insan nir dapat hayati sendiri maka manusia berkumpul buat merundingkan cara buat memperoleh bahan-bahan primer (sandang,pangan dan papan). Kemudian terjadilah pembagian pekerjaan dimana setiap orang wajib membentuk sesuatu lebih menurut yg diharapkan sendiri buat kemudian ditukarkan menggunakan orang lain. Hal in imenimbulkan berdirinya desa. 
c. Antara desa menggunakan desa terjadi kerjasama serta seterusnya sebagai akibatnya kemudian terbentuk negara. Antara negara yg satu dengan negara yg lainnya pula saling membutuhkan sehingga terjadilah interaksi internasional. 

Menurut Plato, terdapat 3 perkara krusial yg wajib diperhatikan, yaitu :

a. Harus terdapat an organic unity in social life. 
Dalam masyarakat sine qua non satu kesatuan yg organis. Tetapi, kesatuan ini tak jarang terganggu sang adanya dua penyakit masyarakat, yaitu penyakit property serta family relationship. Penyakit inilah yg sering mengakibatkan perpecahan pada masyarakat. 

b. Harus ada systematic education
Stabilitas negara terletak dalam sistem pendidikan. Watak yang baik diperoleh dengan memulai pendidikan di masa kanak-kanak serta meneruskan pendidikan sinkron dengan tingkat umur serta jiwanya. 

c. Harus ada rational basic of aristocracy government 
Pemerintahan wajib dikendalikan sang insan-insan yg berilmu dan berpengetahuan. 

3. Aristoteles (384-322 AD)
Aristoteles adalah anak didik Plato. Ia seseorang filsuf yg mempunyai poly imbas dalam abad pertengahan. Aristoteles pernah ditugaskan sang raja Philippus buat mendidik Iskandar Dzulkarnain (342AD). Pada tahun 335 AD beliau pulang ke Yunani serta mendirikan sekolah Lyceum pada Yunani.

Aristoteles melanjutkan pemikiran idealisme Plato ke realisme. Oleh karenanya filsafat Aristoteles adalah ajaran mengenai kenyataan (ontology) yaitu suatu cara berfikir yg realistis dan metode penyelidikannya bersifat induktif realitas. Aristoteles dijuluki menjadi Bapak Ilmu Pengetahuan Empiris (Vader der Empirische Wetenschap). 

Aristoteles tidak membagi dunia ke pada dua bagian seperti Plato. Ia hanya mengakui adanya satu dunia. Buku yg dikarang sang Aristoteles menurut penyelidikannya adalah :

a. Ethica atau Nicomachean Etics
Ethica merupakan pengantar bagi politica 

b. Politica 
Politica terdiri berdasarkan 8 buku, diantaranya membicarakan mengenai bentuk Negara, undang-undang, interaksi sosial serta hal lain yang bersifat riil. 

c. Rhetorica 
Dalam rhetorica, Aristoteles beropini bahwa tujuan aturan adalah buat mencapai keadilan. Hukum memiliki tugas murni, yakni memberikan pada setiap orang apa yg menjadi haknya. 

Aristoteles sependapat menggunakan Plato mengenai tujuan Negara. Dimana Negara bertujuan buat :
a. Menyelenggarakan kepentingan masyarakat Negara
b. Berusaha agar rakyat Negara hidup baik serta bahagia (good life) berdasarkan atas keadilan. Keadilan itu memerintah dan sine qua non dalam Negara. 

Berkaitan dengan terjadinya Negara, menurut Aristoteles, insan tidak sinkron dengan hewan sebab hewan dapat hayati sendiri sedangkan manusia sudah dikodratkan buat hidup dengan insan lain. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, insan membutuhkan insan lain. Manusia merupakan Zoon Politicon. 

Manusia dapat hayati berbahagia di pada serta karena Negara. Oleh karenanya manusia nir bisa dipisahkan berdasarkan Negara karena adalah bagian berdasarkan Negara atau warga . Dengan demikian, negaralah yang utama. Paham ini dianggap universalism bukan collectivism. 

Oleh karena itu tujuan Negara merupakan kesempurnaan masyarakat yang berdasarkan atas keadilan, keadilan memerintah serta harus menjelma pada pada Negara. Selain itu, hukum berfungsi buat memberi pada insan setiap apa yg sebagai haknya. 

Artistoteles beropini bahwa pada setiap negara yg baik, hukumlah yang memiliki kedaulatan tertinggi, bukan orang perorangan. Aristoteles menyukai penguasa yg memerintah menurut konstitusi serta memerintah menggunakan persetujuan warganegaranya, bukan pemerintah diktatur. 

Menurut Aristoteles, pemerintahan yg didasarkan konstitusi mengandung 3 unsur, yaitu :
a. Pemerintahan buat kepentingan generik, bukan buat kepentingan perorangan atau golongan saja. 
b. Pemerintahan yang dijalankan menurut aturan, bukan sewenang-wenang. 
c. Pemerintahan yang mendapatkan persetujuan menurut masyarakat negaranya, bukan suatu despotisme yang hanya dipaksakan. 

Selanjutnya, dari Aristoteles, berkaitan menggunakan bentuk Negara, terdapat 3 bentuk dasar, yaitu :
a. Bentuk cita (ideal form) ð bentuk cita dapat terjadi apabila pemerintahannya ditujukan pada kepentingan generik yg berdasarkan atas keadilan, dan keadilan tersebut wajib bermetamorfosis pada dalam Negara. 

Terdapat 3 macam bentuk Negara yang termasuk ke pada bentuk cita yg didasarkan pada berukuran kuantitatif, yaitu tentang jumlah orang yg memerintah, yaitu :
1) Pemerintahan satu orang (one man rule) ð monarchi. 
2) Pemerintahan beberapa/sedikit orang (a few man rule) ð aristokrasi.
3) Pemerintah orang poly dengan tujuan buat kepentingan generik (the many man or the people rule) ð politeia, polity atau republic. 

b. Bentuk pemerosotan (corruption or degenerate form) ð bentuk pemerosotan dapat terjadi bila pemerintahannya ditujukan pada kepentingan eksklusif berdasarkan pemegang kekuasaan, timbulnya kesewenang-wenangan dan diabaikannya kepentingan generik dan keadilan. 

Bentuk Negara yg termasuk pada bentuk pemerosotan juga terdapat tiga macam yang berdasarkan dalam ukuran kualitatif yaitu herbi tujuan yg hendak dicapai, yaitu:
1) Jika kepentingannya didasarkan dalam kepentingan satu orang secara indvidual buat kepentingan eksklusif ð tirani/despotie
2) Bila tujuannya berdasarkan pada kepentingan segolongan orang atau beberapa orang ð oligarchi, clique form atau plutocrasi (plutos : kekayaan, cratein/cratia : memerintah ð pemerintahan dimana pimpinan Negara berada di tangan segolongan orang kaya).
3) Jika tujuannya berdasarkan nir buat kepentingan warga seluruhnya namun nama warga yang dipakai ð demokrasi. 

c. Bentuk adonan (mixed form) antara bentuk cita menggunakan bentuk pemerosotan 
Dalam kenyataannya, bentuk Negara cita tidak pernah terealisasi, melainkan selalu sebagai bentuk adonan. Oleh karena itu dalam kenyataannya bentuk Negara dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Bentuk Negara campuran (mixed form)
b. Bentuk Negara pemerosotan (corruption or degenerate form). 

4. Epicurus (342-271 AD)
Pendapat Epicurus menyimpang menurut pendapat umum yang terdapat pada Yunani saat itu. Menurut pendapat Epicurus, warga ada karena adanya kepentingan manusia sehingga yang berkepentingan bukanlah warga sebagai satu kesatuan tetapi insan-insan itu yg adalah bagian menurut masyarakat. Manusia menjadi warga pada dalam Negara dimisalkan menjadi sebutir atom atau sebutir pasir, jadi bersifat atomistis, hanya memikirkan hidup buat diri sendiri. Pandangan ini dianggap pandangan yg bersifat individualistis.

Berdasarkan pandangan individualistis, Epicurus berpendapat bahwa terjadinya Negara ditimbulkan karena adanya kepentingan perorangan. Dan tujuan Negara merupakan menjaga tata tertib dan keamanan pada masyarakat serta nir memperdulikan macam, sifat atau bentuk Negara. Sedangkan tujuan rakyat adalah kepentingan pribadi. Agar nir muncul perselisihan diantara rakyat maka dibuatlah undang-undang sebagai output menurut suatu perjanjian. 

5. Zeno ( ± 300 AD)
Zeno adalah pemimpin genre filsafat Stoazijnen (stoa : jalan pasar yg bergambar/beschilderde marktgaanderij) yang hayati dalam zaman yang serba sulit, sama dengan Epicurus. Zeno mengajarkan pahamnya kepada murid-muridnya di jalan yang bergambar. Aliran stoazijnen menimbulkan hukum alam (natuurrecht) atau aturan asasi dalam kebudayaan Yunani.

Ajaran hukum alam membedakan alam sebagai dua bagia, yaitu :
a. Kodrat manusia (natuur van de mens)
Kodrat insan dilihat kepada sifat-sifat insan. Yaitu kodrat yg terletak pada budi insan yang merupakan zat hakikat sedalam-dalamnya berdasarkan manusia, dan budi itu bersifat tradisional. 

Agama bersifat pantheistisch (pan : dimana-mana; theos :Tuhan ð Tuhan terdapat dimana-mana). Dengan demikian, agama meyakini bahwa Tuhan terdapat dimana-mana. Tuhan adalah kodrat itu sendiri. Manusia merupakan bagian menurut kodrat, otomatis, insan adalah bagian berdasarkan Tuhan sehingga budi insan merupakan bagian menurut budi Tuhan. Oleh karena Tuhan bersifat abadi maka budi Tuhan juga bersifat kekal, budi manusiapun tak pernah mati. Hal ini menyebabkan hukum menjadi kreasi budi insan pula bersifat tak pernah mati. 

Oleh karenanya bisa disimpulkan bahwa aturan alam bersifat abadi, mencakup segala-galanya karena berlaku bagi setiap orang pada waktu, loka serta keadaan bagaimanapun. 

Manusia dilukiskan secara statis sebagai akibatnya aturan bagi manusia pula tidak mengalami perubahan. Oleh karenanya tidak terdapat perbedaaan antara hukum yang berlaku sekarang (ius constitutum) dan hukum yg akan tiba (ius constituendum).

Oleh karena itu paham kenegaraan berdasarkan dalam sifat tersebut, yaitu cosmo politis yg nir mengenal perasaan kebangsaan. Negara tidak usah dari perasaan kebangsaan, harus diusahakan suatu Negara ayang meliputi seluruh dunia atau Negara yg merupakan Negara global. 

b. Kodrat benda (natuur van de zaak)
Yaitu kodrat benda yang ada pada kebudayaan Yunani. Yaitu kodrat yang mempunyai pengertian sentral kosmos, menjadi versus berdasarkan chaos. 

Menurut Socrates, Plato serta Aristoteles, pelukisan global menjadi kosmos merupakan satu kesatuan yang teratur sedangkan di dunia dalam bentuk chaos, tidak ada paksaan terhadap suatu anggaran, tidak terdapat suatu tatanan sebagai akibatnya pada masyarakat terdapat kekacauan. 

6. Polybios (204-122 AD)
Mengenai negara, Polybios melanjutkan paham Aristoteles. Menurut Polybios, proses perkembangan, pertumbuhan dan kemerosotan bentuk-bentuk negara secara psikologis bertalian dengan sifat-sifat manusia berdasarkan ajaran Aristoteles, yaitu bahwa nir adanya bentuk negara yang abadi disebabkan lantaran terkandung benih-benih pengrusakan, seperti pemberontakan, revolusi dll. 

Benih-benih tersebut ditimbulkan karena sifat-sifat insan, yaitu :
a. Keinginan akan persamaan
Yaitu terdapatnya keinginan persamaan terhadap mereka yg merasa dirinya sama dengan orang-oranglain .

b. Keinginan akan perbedaan
Yaitu terdapatnya asa perbedaan terhadap mereka yang merasa dirinya tidak sinkron dengan orang lain. 

B. ZAMAN ROMAWI
1. Masa Kerajaan
Yaitu masa koningschap atau kerajaan. Bentuk negara merupakan monarki dan dipimpin sang seseorang raja. 

2. Masa Republik
Republik atau republiek dari dari istilah res (kepentingan) dan publica (generik). Republik adalah pemerintahan yang dijalankan buat kepentingan generik. 

3. Masa Prinsipat
Masa principat dimulai menurut masa Caesar. Walaupun dalam saat itu, raja-raja Romawi belum memiliki kewibawaan, namun pada hakekatnya mereka memerintah secara absolut. 

Kemutlakan ini berdasarkan dalam Caesarismus, yaitu adanya perwakilan yg menghisap, berdasarkan pihak Caesar terhadap kedaulatan warga .

Kedaulatan masyarakat saat itu disalahgunakan, dimana dalam lapangan ilmu negara digunakan konstruksi Ulpianus yang menyatakan, bahwa : kedaulatan masyarakat diberikan pada prinsep atau raja melalui suatu perjanjian yang termuat pada undang-undang yg disusun olehnya serta diatur dalam Lex Regia. Jadi, landasan hukumnya adalah perjanjian yang terletak pada lapangan hukum perdata. Setelah kekuasaan diberikan kepada Prinsep maka warga pada kenyataannya tidak dapat meminta pertanggung jawaban atas perbuatan prinsep.

Ahli hukum (doktoris iuris) yang terkenal pada saat itu adalah Gajus, Modestinus, Paulus, Papinianus dan Ulpianus. 

Dalam caesarismus dikenal slogan yang berbunyi : 
a. Solus publica suprema lex (kepentingan generik mengatasi undang-undang) 
b. Princepes legibus solutus est (Rajalah yang menentukan kepentingan umum).

Pada dasarnya, pemerintahan buat kepentingan umum tadi dirumuskan dalam undang-undang sebagai akibatnya derajat kepentingan generik lebih tinggi berdasarkan undang-undang. Namun, yg merumuskan kepentingan generik adalah raja. Otomatis, dalam merumuskan kepentingan generik tadi raja bertindak demi kepentingan pribadinya. 

Dengan demikian, princep menggunakan berkedok kedaulatan rakyat memerintah demi kepentingan generik, sebenarnya memerintah dengan sewenang-wenang. 

Peraturan aturan Romawi pada abad ke-6 atas perintah Kaisar Justinianus (527-565) dikodifikasi serta dinamakan Corpus Iuris Civilis yg terdiri atas 4 bagian :

a. Institutiones
Merupakan buku pelajaran atas forum-lembaga aturan Romawi dan berlaku menjadi himpunan undang-undang. 

b. Pandectae atau Digesta
Merupakan himpunan karangan yg memuat pendapat para ahli hukum Romawi. Apabila hakim ragu-ragu mengenai putusan atas suatu hal maka putusannya harus didasarkan pada pandectae/digesta. 

c. Codex
Merupakan formasi undang-undang yg dibuat serta ditetapkan oleh raja-raja Romawi. 

d. Novallae
Merupakan himpunan tambahan serta penjelasan keterangan bagi codex. 

4. Masa Dominat
Dominat atau dominaat merupakan masa dimana kaisar secara jelas-terangan sebagai raja absolut, bertindak menyeleweng, menginjak-injak hukum dan humanisme. Hal ini terlihat dengan adanya insan dibakar hidup-hidup, manusia diadu dengan manusia lain atau dengan singa (gladiator) dan dijadikan tontonan generik, masyarakat kelaparan ad interim raja dan pengikutnya berpesta pora. 

C. ZAMAN ABAD PERTENGAHAN
1. Agustinus
Bukunya yg populer ialah :
a. Civitas Dei (Negara Tuhan)
Civitas dei adalah kerajaan Tuhan yg abadi, namun semangat keduniawian terdapat dalam Gereja Kristus sebagai wakil berdasarkan civitas dei di dunia yang fana. 

b. Civitas Terrena (Diabolis) atau negara setan
Merupakan hasil kerja setan atau keduniawian. Apabila sudah mendapat ampunan dari Tuhan, barulah civitas terrena menjadi baik.

Civitas terrena mengabdikan diri dalam civitas dei. Oleh karenanya pada civitas terrena terjadi percampuran antara agama, ilmu pengetahuan serta kesenian. Civitas terrena merupakan persiapan menuju civitas dei. 

Imperium Romawi bisa dimisalkan menggunakan civitas terrena yg tumbuh, berkembang dan akhirnya hancur karena keserakahan. Agar jangan hingga hal tadi terulang kembali, maka pemimpin negara harus memimpin dengan semangat civitas dei yaitu mempraktekkan dan menganjurkan supaya kepercayaan Kristen dimasukkan ke dalam negara misalnya yang sudah dijalankan sang Konstantin Theodisius di Konstatinopel

Kesimpulannya merupakan bahwa dalam saat itu yg memegang peranan penting adalah negara, segala sesuatu wajib tunduk dalam agama. Negara dipersiapkan buat menjadi negara Tuhan. Keberadaan negara-negara pada dunia merupakan untuk memberantas musuh-musuh gereja. 

2. Thomas Aquino
Thomas Aquino adalah tokoh menurut aliran hukum alam. 
Menurut sumbernya, aturan alam bisa berupa :
a. Hukum alam yg bersumber dari Tuhan (irrasional)
b. Hukum alam yg bersumber dari rasio manusia. 

Dalam buku-bukunya yang sangat terkenal, Summa Theologica serta De Regimene Principum, Thomas Aquino membentangkan pemikiran aturan alamnya yang poly menghipnotis gereja serta bahkan menjadi dasar pemikiran gereja hingga waktu ini. 

Thomas Aquino membagi aturan ke dalam 4 golongan hukum, yaitu :
a. Lex Aeterna
Merupakan rasion Tuhan sendiri yg mengatur segala hal dan merupakan asal berdasarkan segala aturan. Rasio ini tidak bisa ditangkap oleh panca alat insan. 

b. Lex Divina
Merupakan bagian berdasarkan rasio Tuhan yg bisa ditangkap oleh manusia berdasarkan waktu yang diterimanya. 

c. Lex Naturalis
Merupakan hukum alam yaitu yang adalah penjelmaan menurut lex aeterna pada dalam rasio manusia. 

d. Lex Positivis
Yaitu hukum yg berlaku serta merupakan pelaksanaan menurut aturan alam sang insan berhubung menggunakan kondisi khusus yang diperlukan oleh keadaan dunia. 

Hukum positif terdiri berdasarkan hukum positif yang dibuat sang Tuhan, seperti yg terdapat pada kitab suci serta hukum positif protesis insan. 
Mengenai konsepsinya mengenai aturan alam, Thomas Aquino membagi asas-asas hukum alam pada dua jenis, yaitu :
a. Principia Prima (asas-asas generik)
Yaitu asas-asas yang menggunakan sendirinya dimiliki oleh manusia semenjak kelahirannya, berlaku mutlak serta nir dapat berubah dimanapun serta dalam keadaan apapun. Oleh karena itu manusia diperintahkan untuk berbuat baik serta dihentikan melakukan kejahatan, sebagaimana yg terdapat dalam 10 perinta Tuhan. 
b. Principia Secundaria (asas-asas yg diturunkan menurut asas-asas generik)

3. Dante Alighieri
Pada tahun 1313, Dante menerbitkan bukunya, De Monarchia, salah satu karya besarnya dan adalah satu-satunya peninggalan Dante yang adalah karya kenegaraan. Dalam bukunya, Dante memimpikan suatu kerajaan global yang melawan kerajaan Paus. Kerajaan global tadi yang akan menyelenggarakan perdamaian global. Tujuan negara dari Dante adalah buat menyelenggarakan perdamaian dunia dengan cara memberlakukan undang-undang yg sama bagi semua umat. 

De Monarchia terdiri atas tiga bab, yaitu :
a. Bab I mempersoalkan kerajaan dunia. 
Pada bab I, Dante menekankan perlunya kerajaan global, yaitu buat kepentingan global itu sendiri pada rangka menyelenggarakan perdamaian dunia. 

Kerajaan global adalah kemerdekaan serta keadilan tertinggi. Rakyat yang hidup dengan banyak sekali peraturan yg tidak sinkron diatasi menggunakan peraturan yang dapat menciptakan kerjasama diantara masyarakat. 

Kerajaan dunia (imperium) adalah satu kesatuan kekuasaan, karena jika kerajaan dibagi maka akan hancur. 
b. Bab II menyelidiki apakah kaisar Jerman itu adalah kaisar yang sah?
c. Apakah kekuasaan kaisar asal menurut Tuhan atau dari berdasarkan perantara?

Genesis dipercaya menjadi asal bagi teori Innocentius III buat Teori Cahayanya sebagai kunci kekuasan Paus yg asal berdasarkan Mattheus, Teori Dua Belah Pedang menurut Bernard Clairvaux, demikian jua ajaran Hadiah berdasarkan Constantin. 

semua teori tadi ditafsirkan oleh Dante sehingga akhirnya beliau menyimpulkan bahwa kaisar memperoleh kekuasaan pribadi berdasarkan Tuhan buat memerintah serta mengurus negara, serta tidak bergantung dalam mediator yg berubah menjadi pada diri Paus. Paus hanya berkuasa dalam segala hal yang berkaitan dengan rohani.

Pendapat Dante didukung oleh golongan Franciskaan, yaitu para paderi yg menganjurkan supaya Paus bersifat pendeta balik yang hayati menggunakan sederhana serta semata-mata buat kesucian Tuhan. Oleh karenanya, Paus jangan mencampuri urusan kemewahan global yang dapat menghambat kepercayaan rakyat. 

Teori Cahaya :
Golongan Canonist beropini bahwa Paus memperoleh kekuasaan yang orisinil pada atas global ini. Raja tidak mempunyai kekuasaan yang asli sebab kekuasaannya asal dan diturunkan berdasarkan Paus yg asli. Seperti halnya mentari dan bulan, Paus adalah mentari yg bersinar sedangkan bulan adalah raja yg menerima sinar dari surya. 

4. Marsiglio di Padua (Marsilius dari Padua)
Pada tahun 1324, terbit karya Marsiglio yang terkenal, yaitu Defenser Pacis, yg terdiri menurut 3 kitab atau dictiones, yaitu :
a. Dictio Pertama menguraikan dasar-dasar negara.
Pada dictio pertama diuraikan asal usul negara didasarkan pada perkembangan alam. Oleh karena itu, negara adalah badan iudicialis seu consiliativa yang hidup serta bebas. Tujuan tertinggi negara merupakan mempertahankan perdamaian, memajukan kemakmuran serta memberi kesempatam pada rakyat buat berbagi dirinya secara bebas. Tugas utama negara untuk mencapai hal tadi adalah menciptakan undang-undang demi kepentingan dan kesejahteraan warga . 

Kekuasaan tertinggi dalam negara dan pemerintahan terletak pada penghasil undang-undang sebagai akibatnya pemerintahan hanya alat berdasarkan pembuat undang-undang. 

Pembuat undang-undang merupakan rakyat karena kedaulatan tertinggi ada pada tangan masyarakat dan asal undang-undang adalah warga secara keseluruhan. 

Pemerintahan berada pada tangan warga dan bertanggung jawab pada warga . Rakyat boleh menghukum penguasa bila ternyata penguasa melanggar undang-undang. 

b. Dictio Kedua menguraikan dasar-dasar gereja dan hubungannya dengan negara.
Marsilius menentang teori cahaya, ajaran 2 belah pedang dan bantuan gratis berdasarkan Constantin. Marsilius menginginkan agar Paus dipillih sang warga sehingga kekuasaan tertinggi diletakkan pada tangan badan permusyawaratan gereja-gereja (concilie). 

Dalam interaksi antara negara serta gereja, Marsilius beropini bahwa kedudukan gereja adalah di bawah negara sebagai akibatnya gereja tidak berhak menciptakan undang-undang karena hanya warga yg berhak buat membuat undang-undang. 

c. Dictio Ketiga menguraikan kesimpulan-konklusi. 

D. ZAMAN RENAISSANCE
E. ZAMAN HUKUM KENEGARAAN POSITIF

SEJARAH PERKEMBANGAN AKUNTANSI DI INDONEISA

Sejarah Perkembangan Akuntansi Di Indoneisa 
Praktik akuntansi pada Indonesia dapat ditelusuri pada era penjajahan Belanda kurang lebih 17 (ADB 2003) atau kurang lebih tahun 1642 (Soemarso 1995). Jejak yang jelas berkaitan menggunakan praktik akuntansi ddi Indonesia dapat pada temui dalam tahun 1747, yaitu praktik pembukuan yg dilaksanakan Amphioen Socitey yg berkedudukan di Jakarta (Soemarso 1995). Pada era ini Belanda menganlkan sistem pembukuan berpasangan (Double-entry bookkeeping) sebagaimana yg dikembangkan ole h luca Pacioli. Perusahaan VOC milik Belanda yang merupakan organisasi komersial utama selama masa penjajahan memainkan peranan krusial dalam praktik bisnis di Indonesia selam era ini (Diga dan Yunus 1997).

Kegiatan ekonomi dalam masa penjajahan meningkat cepat selama tahun 1800an awal tahun 1900an. Hal ini ditandai dengan dihapuskannya tanam paksa sehingga pengusaha Belanda poly yg menanamkan modalnya pada Indonesia. Peningkatan kegiatan ekonomi mendorong munculnya permintaan akan energi akuntan dan juru buku yg terlatih. Akibatnya, fungsi auditing mulai mulai dikenalkan pada Indonesia dalam tahun 1907 (Soemarso 1995). Peluang terhadap kebutuhan audit ini akhirnya diambil sang akuntan Belanda serta Inggris yg masuk ke Indonesia untuk membantu aktivitas administrasi di perusahaan tekstil dan perusahaan manufaktur (Yunus 1990). Intrernal auditor yagn pertama kali tiba pada Indonesia adalah J.W Labrijn yg telah berada di Indonesia dalam tahun 1896 serta orang pertama yang melaksanakan pekerjaan audit (menyusun serta mengontrol pembukuan perusahaan) adalah Van Schagen yg dikirim ke Indonesia pada tahun 1907 (Soemarso 1995).

Pengiriman Van Schagen merupakan titik tolak berdirinya Jawatan Akuntan Negara-Government Accountant Dienst yang terbentuk dalam tahun 1915 (Soemarso 1995). Akuntan public yg pertama adalah Frese dan Hogeweg yg mendirikan tempat kerja di Indonesia dalam tahun 1918. Pendirian kantor ini diikuti kantor akuntan yang lain yaitu tempat kerja akuntan H.Y. Voerens pada tahun 1920 dan pendirian Jawatan Akuntan Pajak-Belasting Accountant Dienst (Soemarso 1995). Pada era penjajahan, nir terdapat orang Indonesia yg bekerja menjadi akuntan public. Orang Indonesia pertama yang bekerja di bidang akuntansi merupakan JD. Massie, yang diangkat menjadi pemegang buku dalam Jawatan Akuntan Pajak dalam lepas 21 September 1929 (Soemasro 1995).

Kesempatan bagi akuntan lokal (Indoenesia) mulai muncul dalam tahun 1942-1945, dengan mundurnya Belanda dari Indonesia. Sampai tahun 1947 hanya terdapat satu orang akuntan yang berbangsa Indonesia yaitu Prof. Dr. Abutari (Soemarso 1995). Praktik akuntansi contoh Belanda masih diggunakan selama era selesainya kemerdekaan (1950an). Pendidikan dan training akuntansi masih didominasi oleh sistem akuntansi model Belanda. 

Nasionalisasi atas perusahaan yagn dimiliki Belanda dan pindahnya orang-orang Belanda berdasarkan Indonesia dalam tahun 1958 menyebabkan kelangkaan akuntan serta energi pakar (Diga serta Yunus 1997).

Atas dasar nasionalisasi dan kelangkaan akuntan, Indonesia dalam akhirnya berpaling ke praktik akuntansi model Amerika. Tetapi demikian, pada era ini praktik akuntansi model Amerika sanggup berbaur menggunakan akuntansi model Belanda, terutama yg terjadi di forum pemerintah. Makin meningkatnya jumlah institusi pendidikan tinggi yang memperlihatkan pendidikan akuntansi-seperti oembukaan jurusan akuntansi di Universitas Indonesia 1952, Institut Ilmu Keuangan (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara-STAN) 1990, Universitas Padjajaran 1960, Univeritas Sumatra Utara 1960, Universitas Airlangga 1960 serta Universitas Gajah Mada 1964 (Soemarso 1995) telah mendorong pergantian praktik akuntansi model Belanda menggunakan model Amerika pada tahun 1960 (ADB 2003). Selanjutnya, pada tahun 1970 seluruh lembaga harus mengadopsi sistem akuntansi model Amerika (Diga serta Yunus 1997).

Pada pertengahan tahun 1980an, sekelompok tehnokrat muncul dan memiliki kepedulian terhadap reformasi ekonomi serta akuntansi. Kelompok terebut berusaha untuk menciptakan ekonomi yg lebih kompetetif dan lebh berorentasi pada pasar – dengan dukungan praktik akutansi lebih baik. Kebijakan gerombolan tersebut memeperoleh dukungan yang kuta menurut investor asing dan forum-forum internasional (Rosser 1990). Sebelum perbaikan pasar contoh serta sosialisasi reformasi akuntansi tahun 1980an serta awal 1990an, pada praktik banyak ditemui perusahaan yg memiliki 3 jenis pembukuan – satu untuk memperlihatkan gambaran sebenarnya dari perusahaan serta untuk dasar pengambilan keputusan; satu buat menunjukkan hasil yg positif menggunakan maksud agar bisa digunakan buat mengajukan pinjaman/ kredit menurut bank domestic dan asing; serta satu lagi yang memberitahuakn output negative (rugi) untuk tujuan pajak (Kwik 1994).

Pada awal tahun 1990an, tekanan buat memperbaiki kualitas pelaporan keuangan timbul seiring dengan terjadinya aneka macam skandal pelaporan keuangan yang bisa menghipnotis agama dan konduite investor. Sekandal pertama adalah perkara Bank Duta (bank swasta yg dimiliki oleh 3 yayasan yagn dikendalikan presiden Suharto). Bank Duta Go Public pada tahun 1990 namun gagal mengungkapkan kerugian yg jumlah akbar (ADB 2003). Bank Duta pula tidak menginformasi seluruh kabar kepada Bapepam, auditornya atau underwriternya tentang masalah tersebut. Celakanya, auditor Bank Duta mengeluarkan wajar tanpa dispensasi. Kasus ini diikuti oleh perkara Plaza Indonesia Realty (Pertengahan 1992) serta Barito Pacific Timber (1993). Rosser (1999) mengatakan bahwa bagi pemerintah Indonesia, kualitas pelaporan keuangan harus diperbaiki jika memang pemerintah menginginkan adanya transformasi pasar kapital menurut model “casino” mejadi contoh yg bisa memobilisasi genre investasi jangka panjang.

Bewrbagai skandal tersebut sudah mendorong pemerintah dan badan berwenang buat mengeluarkan kebijakan regulasi yg ketat berkaitan dengan pelaporan keuangan. Pertama, dalam September 1994, pemerintah melalui IAI mengadopsi seperangkat standar akuntansi keuangan (PSAK). Kedua, pemerintah bekerja sama dengan Bank Dunia (Work Bank) melaksanakan proyek Pengembangan Akuntansi yang ditunjuk buat mengembangakan regulasi akuntansi dan melatih profesi akuntansi. Ketiga, pada tahun 1995, pemerintah menciptakan barbagai aturan berkaitan dengan akuntansi dalam Undang-undang Perseroan Terbatas. Keempat, dalam tahun 1995 pemerintah memasukkan aspek akuntansi/ pelaporan keuangan kedalam Undang-undang Pasar Modal (Rosser 1999).

Jatuhnya nilai rupiah dalam tahun 1997-1998 makin mempertinggi tekanan dalam pemerintah buat memperbaiki kualitas pelaporan keuangan hingga awal 1998, kebangkrutan konglomerat, collapsenya sistem perbankan, meningnkatnya inflasi serta pengangguran memaksa pemerintah bekerja sama menggunakan IMF serta melakukan perundingan atas banyak sekali paket penyelamat yg ditawarkan IMF. Pada waktu ini kesalahan secara tidak langsung diarahkan pada buruknya praktik akutansi dan rendahnya kualitas keterbukaan berita (Tansparancy). Ringkasan perkembangan praktik akuntansi di Indonesia dapat ditinjau pada tabel

Tabel Faktor Linfkungan serta Praktik Akuntansi
PERKEMBANGAN POLITIK DAN SOSIAL
PERKEMBANGAN EKONOMI
PERKEMBANGAN AKUNTANSI
ERA KOLONIAL BELANDA (1595-1945) :
·Belanda menguasai Jawa serta kepulauan lain.
·Islam sebagai kepercayaan mayoritas

Perusahaan Hindia Belanda (VOC) menguasai perdagangan pada Indonesia. Keterlibatan serta aktifitas Pribumi di perdagangan dibatasi menggunakan ketat. Etnis China diberi hak spesifik  dibidang perdagangan dan transportasi air

Belanda mengenalkan akuntansi di Indonesia Regulasi akuntansi yg pertama dimuntahkan tahun 1642 oleh Gubernur Jendral Hindia Belanda. Regulasi terebut mengatur administrasi Kas serta Piutang (Abdil Kadir 1982)
ERA SUKARNO (1945-1966) :
Indonesia memperoleh kemerdekaan. Kepemimpinan presiden Soekarni dekat dengan pemerintah Cina (RRC). Tahun 1965 terjadi bisnis perebutan kekuasaan sang komunis yang berhasil digagalkan serta mendorong peran militer.

Dominasi perdagangan sang Belanda dan China mendorong munculnya ketidak adilan di warga . Akhirnya, Indonesia menentukan pendekatan sosialis pada pembangunan yang ditandai menggunakan penguasaan kiprah Negara. Tahun 1958, semua perusahaan milik Belanda dinasionalisasi dan masyarakat Negara Belanda keluar menurut Indonesia.

Akademi lulusan Amerika mengisi kekosongan posisi akuntan serta sistem akuntansi serta auditing Amerika dikenalkan di Indonesia. Baik akuntansi contoh Belanda juga Amerika digunakan secara bersama. Ikatan Akuntansi Indonesia didirikan tahun 1957 untuk memberi panduan dan buat mengkoordinasi kegiatan akuntan.
ERA SUHARTO (1966-1998) :
Suharto sebagai Presiden tahun 1966 dengan pendekatan kebijakan ekonomi dan politik yang konservatif

Dibawah kepemimpinan Suharto, pembangunan ekonomi berdasarkan dalam pendekatan kapitalis. Investor asing didorong dan tahun 1967 dimuntahkan Undang-undang Penanaman Modal Asing yg membuat munculnya perusahaan asing

Tahun 1997-1998 Krisis Keuangan Asia menimpa Indonesia dan poly perusahaan yg bangkrut.

Terjadi transfer pengetahuan serta keahlian akuntansi secara pribadi dari tempat kerja sentra perusahaan asing pada karyawan Indonesia dan secara nir eksklusif menghipnotis aktivitas usaha.

Tahun 1973, IAI mengadopsi seperangkat prinsip akuntansi dan baku auditing dan professional code of conduct. Prinsip-prinsip akuntansi berdasarkan dalam pedoman akuntansi yg dipublikasikan AICPA tahun 1965.

Standar akuntansi internasional diadopsi tahun 1995
ERA SETELAH SUHARTO (SETELAH 1998) :
Suharto dipaksa mengundurkan diri pada tahun 1998

Indonesia berjuang dari kesulitan ekonomi dan stabilitas sosial.

Regulasi diperketat buat memperbaiki pengungkapa berita.

2. Perkembangan Organisasi Profesi Akuntansi
Sampai dengan tahun 1950an, di Indonesia belum terdapat profesi akuntansi lulusan universitas lokakl. Hampir seluruh akuntan mempunyai kualifikasi proffesional yg asal menurut Belanda. Munculnya Undang-Undang No. 34/ 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan merupakan fondasi lahirnya akuntan yang asal berdasarkan universitas lokal. Pada tahun 1957, grup pertama mahasiswa akuntansi lulus berdasarkan Universitas Indonesia. Tetapi demikian, tempat kerja akuntan public milik orang Belanda nir mengakui kualifikasi mereka. Atas dasar kenyataan tadi, akuntan lulusan Universitas Indonesia bersama-sama menggunakan menggunakan akuntan senior lulusan Belanda mendirikan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam tanggal 23 Desember 1957. Professor Soemarjo Tjitrosidojo – akademisi berpendidikan Belanda adalah Ketua Umum IAI yang pertama (Yunus 1990). Tujuan didirikannya IAI ini diantaranya mempromosikan status profesi akuntansi, mendukung pembangunan nasional dan menaikkan keahlian serta kompetensi akuntan.

Selama tahun 1960an, menurunnya kiprah kegiatan keuangan mengakibatkan penurunan permintaan jasa akuntansi serta kondisi ini berpengaruh pada perkembangan profesi akuntansi di Indonesia. Tetapi demikian, perubahan syarat ekonomi dan politik yang terjadi pada akhir era tadi, sudah mendorong pertumbuhan profesi akuntansi. Profesi akuntansi mulai berkembang cepat dari tahun 1967 yaitu sesudah dikeluarkannya Undang-Undang Penanaman Modal Asing serta Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri 1968 (Soemarso 1995). Usaha profesionalisasi IAI mendapat sambutan ketika dilaksanakan kesepakatan akuntansi yang pertama yaitu pada tahun 1969. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya Surat Keputusan Menteri Keuangan yang mewajibkan akuntan bersertifikat sebagai anggota IAI (ADB 2003)

Pada tahun 1973, IAI menciptakan “Komite Norma Pemeriksaan Akuntan” (KNPA) buat mendukung terciptanya perbaikan ujian akuntansi (Bahciar 2001). Yayasan Pengembangan Ilmu Akuntansi Indonesia (YPAI) didirikan dalam tahun 1974 untuk mendukung pengembangan profesi melalui acara training dan kegiatan penelitian. Selanjutnya pada tahun 1985 dibentuk Tim Koordinasi Pengembangan Akuntansi (TKPA). Kegitan TKPA ini didukung sepenuhnya sang IAI dan didanai sang Bank Dunia sampai berakhir tahun 1993. Misinya merupakan buat menyebarkan pendidikan akuntansi, profesi akuntansi, standar profesi dank ode etik profesi.

Kemajuan selanjutnya bisa dilihat dalam tahun 1990an ketika Bank Dunia mensponsori Proyek Pengembangan Akunatan (PPA). Melalui proyek ini, berbagai standar akuntansi dan auditing dikembangkan, standar profesi diperkuat serta Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) mulai dikenalkan. Ujian Sertifikasi Akuntan Publik berstandar Internasional diberlakukan sebagai syarat wajib bagi akuntan publik yg berpraktik dari tahun 1997 (akuntan yg sudah berpraktik sebagai akuntan public selama 1997 tidak wajib mengikuti USAP). Pengenalan USAP ini mendapat dukungan penuh menurut pemerintah. Hal ini bisa ditinjau SK Menteri Keuangan No. 43/ KMK. 017/ 1997 yang berisi ketentuan mengenai prosedur perizinan, pengawasan, dan hukuman bagi akuntan public yang bermasalah (SK ini kemudian diganti dengan SK No. 470/ kmk.017/ 1999).

Empat pupluh 5 tahun sesudah pendirian, IAI berkembang sebagai organisasi profesi yang diakui keberadaanya di Indonesia dan berprofesi sebagai akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pendidikan dan akuntan pemerintahan.

Profesi akuntansi sebagai sorotan publik saat terjadi krisis keuangan pada Asia dalam tahun 1997 yang ditandai menggunakan bangkrutnya berbagai perusahaan serta Bank di Indonesia. Hal ini disebabkan perusahaan yang mengalami kebangkrutan tersebut, poly yang mendapat opini wajar tanpa pengecualian (unqualified audit opinions) berdasarkan akuntan publik. Pada bulan Juni 1998 Asian Devloment Bank (ADB) menyetujui Financial Governance Reform Sector Develoment Program (FGRSDP) buat mendukung bisnis pemerintah mempromosikan dan memperkuat proses pengelolaan perusahaan (governance) di sektor public dan keuangan. Kebijakan FGRSDP yang disetujui pemerintah adalah usaha buat menyusun peraturan yg menciptakan : 
1) Auditor bertanggung jawab atas kelalaian pada melaksanakan audit 
2) Direktur bertanggung jawab atas berita yang salah dalam laporan keuangan dan kabar publik lainnya.

Tahun 2001, Departemen Keuangan mengeluarkan Draft Akademik tentang Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik yang baru. Dalam draft ini disebutkan bahwa tujuan dibenetuknya UU Akuntan Publik merupakan :
a) Melindungi agama publik yang diberikan kepada akuntan public.
b) Memberikan kerangka hukum yang lebih kentara bagi akuntan publik.
c) Mendukung pembangunan ekonomi nasional dan menyiapkan akuntan pada menyongsong era liberalisasi jasa akuntan publik.

Hal penting dalam RUU AP ini merupakan ketentuan yg menyebutkan bahwa akuntan publik dan kantor akuntan public dapat dituntut menggunakan hukuman pidana.

3. Penyusunan Standar Akuntansi Di Indonesia
Proses penyusunan baku akuntansi yg baik harus mempunyai 5 tahapan (ADB 2003) : 
1) Design – aspek khusus akuntansi eksklusif diidentifikasi dan diteliti dan exposure draft disiapkan
2) Approval – draft tadi direview dan bila layak akan disetujui sebagai standar.
3) Education – penerangan pada penyusun dan pemakai laporan keuangan mengenai pengaruh dan implementasi standar yang baru
4) Implementation – ketentuan pada standar terebut diaplikasikan dalam perusahaan.
5) Enforcement – supervisi dan pemberian sanksi bagi yg tidak menerapkan.

Penyusunan standar akuntansi Indonesia dalam dasarnya mengacu dalam model Amerika menggunakan sedikit modifikasi. Menurut anggaran yang dibuat Dewan Standar Akuntansi Keuangan, proses penyusunan baku akuntansi keuangan melibatkan delapan tahap berikut adalah (ADB 2003) :
a. Issue Identification. Kongres IAI yg bertemu setiap 4 tahun mengeluarkan resolusi tentang acara kerja taktik DSAK. DSAK ini memonitor dan mempertimbangkan pengumuman resmi yang dikeluarkan International Accounting Standar Board (IASB) dan badan perumus standar akuntansi lainnya serta mereview masukan yang diberikan secara eksklusif sang pihak tertentu.
b. Preliminary Consideration. DSAK mendiskusikan gosip yg terdapat serta komisi yang diharapkan dan melakukan penelitian terhadap gosip yg terdapat sebelum gosip tadi dimasukkan dalam program kerja DSAK.
c. Preparation of Accounting Discussion Paper. Untuk setiap topic yg diterima, DSAK membangun Komite Khusus untuk menyiapkan topic outline dan Accounting Discussion Paper (ADP) yang secara rinci menjelaskan dan menganalisa topik tadi.
d. Preparation of Exposure Draft (ED). Atas dasar pertimbangan yg terdapat pada ADP, DSAK menyiapkan ED awal yg wajib konsisten menggunakan kerangan baku akuntansi internasional. ED awal ini didistribusikan pada pihak-pihak yang berkepentingan buat mendapatkan tanggapan.
e. Publication of ED. ED dipublikasikan di Media Akuntansi – Majalah IAI dan didistribusikan pada pihak yang berkepentingan paling lambat 1 bulan sebelum Public hearing.
f. Public Hearings. Public hearing diselenggarakan buat memeberi kesempatan dalam pihak yang berkepentingan buat mengungkapkan pandangan mereka terhadap ED tadi. Atas dasar masukan tersebut, DSAK akan berkonsultasi menggunakan pemerintah, organisasi serta individu lain yang relevan sebelum disyahkan menajadi PSAK.
g. PSAK Preparation. Apabila perlu, DSAK mengubah ED untuk merefleksikan hasil konsultasi yg telah dilakukan.
h. Approval and Promulgation. DSAK menyetujui PSAK buat diterbitkan sebagai pedoman resmi praktik akuntansi tertentu. PSAK yang disetujui dipublikasikan melalui Media Akuntansi dan Website IAI.