SEJARAH PERKEMBANGAN AKUNTANSI DI INDONEISA

Sejarah Perkembangan Akuntansi Di Indoneisa 
Praktik akuntansi pada Indonesia dapat ditelusuri pada era penjajahan Belanda kurang lebih 17 (ADB 2003) atau kurang lebih tahun 1642 (Soemarso 1995). Jejak yang jelas berkaitan menggunakan praktik akuntansi ddi Indonesia dapat pada temui dalam tahun 1747, yaitu praktik pembukuan yg dilaksanakan Amphioen Socitey yg berkedudukan di Jakarta (Soemarso 1995). Pada era ini Belanda menganlkan sistem pembukuan berpasangan (Double-entry bookkeeping) sebagaimana yg dikembangkan ole h luca Pacioli. Perusahaan VOC milik Belanda yang merupakan organisasi komersial utama selama masa penjajahan memainkan peranan krusial dalam praktik bisnis di Indonesia selam era ini (Diga dan Yunus 1997).

Kegiatan ekonomi dalam masa penjajahan meningkat cepat selama tahun 1800an awal tahun 1900an. Hal ini ditandai dengan dihapuskannya tanam paksa sehingga pengusaha Belanda poly yg menanamkan modalnya pada Indonesia. Peningkatan kegiatan ekonomi mendorong munculnya permintaan akan energi akuntan dan juru buku yg terlatih. Akibatnya, fungsi auditing mulai mulai dikenalkan pada Indonesia dalam tahun 1907 (Soemarso 1995). Peluang terhadap kebutuhan audit ini akhirnya diambil sang akuntan Belanda serta Inggris yg masuk ke Indonesia untuk membantu aktivitas administrasi di perusahaan tekstil dan perusahaan manufaktur (Yunus 1990). Intrernal auditor yagn pertama kali tiba pada Indonesia adalah J.W Labrijn yg telah berada di Indonesia dalam tahun 1896 serta orang pertama yang melaksanakan pekerjaan audit (menyusun serta mengontrol pembukuan perusahaan) adalah Van Schagen yg dikirim ke Indonesia pada tahun 1907 (Soemarso 1995).

Pengiriman Van Schagen merupakan titik tolak berdirinya Jawatan Akuntan Negara-Government Accountant Dienst yang terbentuk dalam tahun 1915 (Soemarso 1995). Akuntan public yg pertama adalah Frese dan Hogeweg yg mendirikan tempat kerja di Indonesia dalam tahun 1918. Pendirian kantor ini diikuti kantor akuntan yang lain yaitu tempat kerja akuntan H.Y. Voerens pada tahun 1920 dan pendirian Jawatan Akuntan Pajak-Belasting Accountant Dienst (Soemarso 1995). Pada era penjajahan, nir terdapat orang Indonesia yg bekerja menjadi akuntan public. Orang Indonesia pertama yang bekerja di bidang akuntansi merupakan JD. Massie, yang diangkat menjadi pemegang buku dalam Jawatan Akuntan Pajak dalam lepas 21 September 1929 (Soemasro 1995).

Kesempatan bagi akuntan lokal (Indoenesia) mulai muncul dalam tahun 1942-1945, dengan mundurnya Belanda dari Indonesia. Sampai tahun 1947 hanya terdapat satu orang akuntan yang berbangsa Indonesia yaitu Prof. Dr. Abutari (Soemarso 1995). Praktik akuntansi contoh Belanda masih diggunakan selama era selesainya kemerdekaan (1950an). Pendidikan dan training akuntansi masih didominasi oleh sistem akuntansi model Belanda. 

Nasionalisasi atas perusahaan yagn dimiliki Belanda dan pindahnya orang-orang Belanda berdasarkan Indonesia dalam tahun 1958 menyebabkan kelangkaan akuntan serta energi pakar (Diga serta Yunus 1997).

Atas dasar nasionalisasi dan kelangkaan akuntan, Indonesia dalam akhirnya berpaling ke praktik akuntansi model Amerika. Tetapi demikian, pada era ini praktik akuntansi model Amerika sanggup berbaur menggunakan akuntansi model Belanda, terutama yg terjadi di forum pemerintah. Makin meningkatnya jumlah institusi pendidikan tinggi yang memperlihatkan pendidikan akuntansi-seperti oembukaan jurusan akuntansi di Universitas Indonesia 1952, Institut Ilmu Keuangan (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara-STAN) 1990, Universitas Padjajaran 1960, Univeritas Sumatra Utara 1960, Universitas Airlangga 1960 serta Universitas Gajah Mada 1964 (Soemarso 1995) telah mendorong pergantian praktik akuntansi model Belanda menggunakan model Amerika pada tahun 1960 (ADB 2003). Selanjutnya, pada tahun 1970 seluruh lembaga harus mengadopsi sistem akuntansi model Amerika (Diga serta Yunus 1997).

Pada pertengahan tahun 1980an, sekelompok tehnokrat muncul dan memiliki kepedulian terhadap reformasi ekonomi serta akuntansi. Kelompok terebut berusaha untuk menciptakan ekonomi yg lebih kompetetif dan lebh berorentasi pada pasar – dengan dukungan praktik akutansi lebih baik. Kebijakan gerombolan tersebut memeperoleh dukungan yang kuta menurut investor asing dan forum-forum internasional (Rosser 1990). Sebelum perbaikan pasar contoh serta sosialisasi reformasi akuntansi tahun 1980an serta awal 1990an, pada praktik banyak ditemui perusahaan yg memiliki 3 jenis pembukuan – satu untuk memperlihatkan gambaran sebenarnya dari perusahaan serta untuk dasar pengambilan keputusan; satu buat menunjukkan hasil yg positif menggunakan maksud agar bisa digunakan buat mengajukan pinjaman/ kredit menurut bank domestic dan asing; serta satu lagi yang memberitahuakn output negative (rugi) untuk tujuan pajak (Kwik 1994).

Pada awal tahun 1990an, tekanan buat memperbaiki kualitas pelaporan keuangan timbul seiring dengan terjadinya aneka macam skandal pelaporan keuangan yang bisa menghipnotis agama dan konduite investor. Sekandal pertama adalah perkara Bank Duta (bank swasta yg dimiliki oleh 3 yayasan yagn dikendalikan presiden Suharto). Bank Duta Go Public pada tahun 1990 namun gagal mengungkapkan kerugian yg jumlah akbar (ADB 2003). Bank Duta pula tidak menginformasi seluruh kabar kepada Bapepam, auditornya atau underwriternya tentang masalah tersebut. Celakanya, auditor Bank Duta mengeluarkan wajar tanpa dispensasi. Kasus ini diikuti oleh perkara Plaza Indonesia Realty (Pertengahan 1992) serta Barito Pacific Timber (1993). Rosser (1999) mengatakan bahwa bagi pemerintah Indonesia, kualitas pelaporan keuangan harus diperbaiki jika memang pemerintah menginginkan adanya transformasi pasar kapital menurut model “casino” mejadi contoh yg bisa memobilisasi genre investasi jangka panjang.

Bewrbagai skandal tersebut sudah mendorong pemerintah dan badan berwenang buat mengeluarkan kebijakan regulasi yg ketat berkaitan dengan pelaporan keuangan. Pertama, dalam September 1994, pemerintah melalui IAI mengadopsi seperangkat standar akuntansi keuangan (PSAK). Kedua, pemerintah bekerja sama dengan Bank Dunia (Work Bank) melaksanakan proyek Pengembangan Akuntansi yang ditunjuk buat mengembangakan regulasi akuntansi dan melatih profesi akuntansi. Ketiga, pada tahun 1995, pemerintah menciptakan barbagai aturan berkaitan dengan akuntansi dalam Undang-undang Perseroan Terbatas. Keempat, dalam tahun 1995 pemerintah memasukkan aspek akuntansi/ pelaporan keuangan kedalam Undang-undang Pasar Modal (Rosser 1999).

Jatuhnya nilai rupiah dalam tahun 1997-1998 makin mempertinggi tekanan dalam pemerintah buat memperbaiki kualitas pelaporan keuangan hingga awal 1998, kebangkrutan konglomerat, collapsenya sistem perbankan, meningnkatnya inflasi serta pengangguran memaksa pemerintah bekerja sama menggunakan IMF serta melakukan perundingan atas banyak sekali paket penyelamat yg ditawarkan IMF. Pada waktu ini kesalahan secara tidak langsung diarahkan pada buruknya praktik akutansi dan rendahnya kualitas keterbukaan berita (Tansparancy). Ringkasan perkembangan praktik akuntansi di Indonesia dapat ditinjau pada tabel

Tabel Faktor Linfkungan serta Praktik Akuntansi
PERKEMBANGAN POLITIK DAN SOSIAL
PERKEMBANGAN EKONOMI
PERKEMBANGAN AKUNTANSI
ERA KOLONIAL BELANDA (1595-1945) :
·Belanda menguasai Jawa serta kepulauan lain.
·Islam sebagai kepercayaan mayoritas

Perusahaan Hindia Belanda (VOC) menguasai perdagangan pada Indonesia. Keterlibatan serta aktifitas Pribumi di perdagangan dibatasi menggunakan ketat. Etnis China diberi hak spesifik  dibidang perdagangan dan transportasi air

Belanda mengenalkan akuntansi di Indonesia Regulasi akuntansi yg pertama dimuntahkan tahun 1642 oleh Gubernur Jendral Hindia Belanda. Regulasi terebut mengatur administrasi Kas serta Piutang (Abdil Kadir 1982)
ERA SUKARNO (1945-1966) :
Indonesia memperoleh kemerdekaan. Kepemimpinan presiden Soekarni dekat dengan pemerintah Cina (RRC). Tahun 1965 terjadi bisnis perebutan kekuasaan sang komunis yang berhasil digagalkan serta mendorong peran militer.

Dominasi perdagangan sang Belanda dan China mendorong munculnya ketidak adilan di warga . Akhirnya, Indonesia menentukan pendekatan sosialis pada pembangunan yang ditandai menggunakan penguasaan kiprah Negara. Tahun 1958, semua perusahaan milik Belanda dinasionalisasi dan masyarakat Negara Belanda keluar menurut Indonesia.

Akademi lulusan Amerika mengisi kekosongan posisi akuntan serta sistem akuntansi serta auditing Amerika dikenalkan di Indonesia. Baik akuntansi contoh Belanda juga Amerika digunakan secara bersama. Ikatan Akuntansi Indonesia didirikan tahun 1957 untuk memberi panduan dan buat mengkoordinasi kegiatan akuntan.
ERA SUHARTO (1966-1998) :
Suharto sebagai Presiden tahun 1966 dengan pendekatan kebijakan ekonomi dan politik yang konservatif

Dibawah kepemimpinan Suharto, pembangunan ekonomi berdasarkan dalam pendekatan kapitalis. Investor asing didorong dan tahun 1967 dimuntahkan Undang-undang Penanaman Modal Asing yg membuat munculnya perusahaan asing

Tahun 1997-1998 Krisis Keuangan Asia menimpa Indonesia dan poly perusahaan yg bangkrut.

Terjadi transfer pengetahuan serta keahlian akuntansi secara pribadi dari tempat kerja sentra perusahaan asing pada karyawan Indonesia dan secara nir eksklusif menghipnotis aktivitas usaha.

Tahun 1973, IAI mengadopsi seperangkat prinsip akuntansi dan baku auditing dan professional code of conduct. Prinsip-prinsip akuntansi berdasarkan dalam pedoman akuntansi yg dipublikasikan AICPA tahun 1965.

Standar akuntansi internasional diadopsi tahun 1995
ERA SETELAH SUHARTO (SETELAH 1998) :
Suharto dipaksa mengundurkan diri pada tahun 1998

Indonesia berjuang dari kesulitan ekonomi dan stabilitas sosial.

Regulasi diperketat buat memperbaiki pengungkapa berita.

2. Perkembangan Organisasi Profesi Akuntansi
Sampai dengan tahun 1950an, di Indonesia belum terdapat profesi akuntansi lulusan universitas lokakl. Hampir seluruh akuntan mempunyai kualifikasi proffesional yg asal menurut Belanda. Munculnya Undang-Undang No. 34/ 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan merupakan fondasi lahirnya akuntan yang asal berdasarkan universitas lokal. Pada tahun 1957, grup pertama mahasiswa akuntansi lulus berdasarkan Universitas Indonesia. Tetapi demikian, tempat kerja akuntan public milik orang Belanda nir mengakui kualifikasi mereka. Atas dasar kenyataan tadi, akuntan lulusan Universitas Indonesia bersama-sama menggunakan menggunakan akuntan senior lulusan Belanda mendirikan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam tanggal 23 Desember 1957. Professor Soemarjo Tjitrosidojo – akademisi berpendidikan Belanda adalah Ketua Umum IAI yang pertama (Yunus 1990). Tujuan didirikannya IAI ini diantaranya mempromosikan status profesi akuntansi, mendukung pembangunan nasional dan menaikkan keahlian serta kompetensi akuntan.

Selama tahun 1960an, menurunnya kiprah kegiatan keuangan mengakibatkan penurunan permintaan jasa akuntansi serta kondisi ini berpengaruh pada perkembangan profesi akuntansi di Indonesia. Tetapi demikian, perubahan syarat ekonomi dan politik yang terjadi pada akhir era tadi, sudah mendorong pertumbuhan profesi akuntansi. Profesi akuntansi mulai berkembang cepat dari tahun 1967 yaitu sesudah dikeluarkannya Undang-Undang Penanaman Modal Asing serta Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri 1968 (Soemarso 1995). Usaha profesionalisasi IAI mendapat sambutan ketika dilaksanakan kesepakatan akuntansi yang pertama yaitu pada tahun 1969. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya Surat Keputusan Menteri Keuangan yang mewajibkan akuntan bersertifikat sebagai anggota IAI (ADB 2003)

Pada tahun 1973, IAI menciptakan “Komite Norma Pemeriksaan Akuntan” (KNPA) buat mendukung terciptanya perbaikan ujian akuntansi (Bahciar 2001). Yayasan Pengembangan Ilmu Akuntansi Indonesia (YPAI) didirikan dalam tahun 1974 untuk mendukung pengembangan profesi melalui acara training dan kegiatan penelitian. Selanjutnya pada tahun 1985 dibentuk Tim Koordinasi Pengembangan Akuntansi (TKPA). Kegitan TKPA ini didukung sepenuhnya sang IAI dan didanai sang Bank Dunia sampai berakhir tahun 1993. Misinya merupakan buat menyebarkan pendidikan akuntansi, profesi akuntansi, standar profesi dank ode etik profesi.

Kemajuan selanjutnya bisa dilihat dalam tahun 1990an ketika Bank Dunia mensponsori Proyek Pengembangan Akunatan (PPA). Melalui proyek ini, berbagai standar akuntansi dan auditing dikembangkan, standar profesi diperkuat serta Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) mulai dikenalkan. Ujian Sertifikasi Akuntan Publik berstandar Internasional diberlakukan sebagai syarat wajib bagi akuntan publik yg berpraktik dari tahun 1997 (akuntan yg sudah berpraktik sebagai akuntan public selama 1997 tidak wajib mengikuti USAP). Pengenalan USAP ini mendapat dukungan penuh menurut pemerintah. Hal ini bisa ditinjau SK Menteri Keuangan No. 43/ KMK. 017/ 1997 yang berisi ketentuan mengenai prosedur perizinan, pengawasan, dan hukuman bagi akuntan public yang bermasalah (SK ini kemudian diganti dengan SK No. 470/ kmk.017/ 1999).

Empat pupluh 5 tahun sesudah pendirian, IAI berkembang sebagai organisasi profesi yang diakui keberadaanya di Indonesia dan berprofesi sebagai akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pendidikan dan akuntan pemerintahan.

Profesi akuntansi sebagai sorotan publik saat terjadi krisis keuangan pada Asia dalam tahun 1997 yang ditandai menggunakan bangkrutnya berbagai perusahaan serta Bank di Indonesia. Hal ini disebabkan perusahaan yang mengalami kebangkrutan tersebut, poly yang mendapat opini wajar tanpa pengecualian (unqualified audit opinions) berdasarkan akuntan publik. Pada bulan Juni 1998 Asian Devloment Bank (ADB) menyetujui Financial Governance Reform Sector Develoment Program (FGRSDP) buat mendukung bisnis pemerintah mempromosikan dan memperkuat proses pengelolaan perusahaan (governance) di sektor public dan keuangan. Kebijakan FGRSDP yang disetujui pemerintah adalah usaha buat menyusun peraturan yg menciptakan : 
1) Auditor bertanggung jawab atas kelalaian pada melaksanakan audit 
2) Direktur bertanggung jawab atas berita yang salah dalam laporan keuangan dan kabar publik lainnya.

Tahun 2001, Departemen Keuangan mengeluarkan Draft Akademik tentang Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik yang baru. Dalam draft ini disebutkan bahwa tujuan dibenetuknya UU Akuntan Publik merupakan :
a) Melindungi agama publik yang diberikan kepada akuntan public.
b) Memberikan kerangka hukum yang lebih kentara bagi akuntan publik.
c) Mendukung pembangunan ekonomi nasional dan menyiapkan akuntan pada menyongsong era liberalisasi jasa akuntan publik.

Hal penting dalam RUU AP ini merupakan ketentuan yg menyebutkan bahwa akuntan publik dan kantor akuntan public dapat dituntut menggunakan hukuman pidana.

3. Penyusunan Standar Akuntansi Di Indonesia
Proses penyusunan baku akuntansi yg baik harus mempunyai 5 tahapan (ADB 2003) : 
1) Design – aspek khusus akuntansi eksklusif diidentifikasi dan diteliti dan exposure draft disiapkan
2) Approval – draft tadi direview dan bila layak akan disetujui sebagai standar.
3) Education – penerangan pada penyusun dan pemakai laporan keuangan mengenai pengaruh dan implementasi standar yang baru
4) Implementation – ketentuan pada standar terebut diaplikasikan dalam perusahaan.
5) Enforcement – supervisi dan pemberian sanksi bagi yg tidak menerapkan.

Penyusunan standar akuntansi Indonesia dalam dasarnya mengacu dalam model Amerika menggunakan sedikit modifikasi. Menurut anggaran yang dibuat Dewan Standar Akuntansi Keuangan, proses penyusunan baku akuntansi keuangan melibatkan delapan tahap berikut adalah (ADB 2003) :
a. Issue Identification. Kongres IAI yg bertemu setiap 4 tahun mengeluarkan resolusi tentang acara kerja taktik DSAK. DSAK ini memonitor dan mempertimbangkan pengumuman resmi yang dikeluarkan International Accounting Standar Board (IASB) dan badan perumus standar akuntansi lainnya serta mereview masukan yang diberikan secara eksklusif sang pihak tertentu.
b. Preliminary Consideration. DSAK mendiskusikan gosip yg terdapat serta komisi yang diharapkan dan melakukan penelitian terhadap gosip yg terdapat sebelum gosip tadi dimasukkan dalam program kerja DSAK.
c. Preparation of Accounting Discussion Paper. Untuk setiap topic yg diterima, DSAK membangun Komite Khusus untuk menyiapkan topic outline dan Accounting Discussion Paper (ADP) yang secara rinci menjelaskan dan menganalisa topik tadi.
d. Preparation of Exposure Draft (ED). Atas dasar pertimbangan yg terdapat pada ADP, DSAK menyiapkan ED awal yg wajib konsisten menggunakan kerangan baku akuntansi internasional. ED awal ini didistribusikan pada pihak-pihak yang berkepentingan buat mendapatkan tanggapan.
e. Publication of ED. ED dipublikasikan di Media Akuntansi – Majalah IAI dan didistribusikan pada pihak yang berkepentingan paling lambat 1 bulan sebelum Public hearing.
f. Public Hearings. Public hearing diselenggarakan buat memeberi kesempatan dalam pihak yang berkepentingan buat mengungkapkan pandangan mereka terhadap ED tadi. Atas dasar masukan tersebut, DSAK akan berkonsultasi menggunakan pemerintah, organisasi serta individu lain yang relevan sebelum disyahkan menajadi PSAK.
g. PSAK Preparation. Apabila perlu, DSAK mengubah ED untuk merefleksikan hasil konsultasi yg telah dilakukan.
h. Approval and Promulgation. DSAK menyetujui PSAK buat diterbitkan sebagai pedoman resmi praktik akuntansi tertentu. PSAK yang disetujui dipublikasikan melalui Media Akuntansi dan Website IAI.

SEJARAH PERKEMBANGAN AKUNTANSI DI INDONEISA

Sejarah Perkembangan Akuntansi Di Indoneisa 
Praktik akuntansi di Indonesia bisa ditelusuri dalam era penjajahan Belanda lebih kurang 17 (ADB 2003) atau sekitar tahun 1642 (Soemarso 1995). Jejak yang kentara berkaitan dengan praktik akuntansi ddi Indonesia dapat pada temui pada tahun 1747, yaitu praktik pembukuan yg dilaksanakan Amphioen Socitey yang berkedudukan di Jakarta (Soemarso 1995). Pada era ini Belanda menganlkan sistem pembukuan berpasangan (Double-entry bookkeeping) sebagaimana yg dikembangkan ole h luca Pacioli. Perusahaan VOC milik Belanda yang adalah organisasi komersial utama selama masa penjajahan memainkan peranan penting dalam praktik bisnis pada Indonesia selam era ini (Diga dan Yunus 1997).

Kegiatan ekonomi dalam masa penjajahan meningkat cepat selama tahun 1800an athun baru 1900an. Hal ini ditandai dengan dihapuskannya tanam paksa sehingga pengusaha Belanda poly yang menanamkan modalnya di Indonesia. Peningkatan kegiatan ekonomi mendorong munculnya permintaan akan energi akuntan dan juru buku yang terlatih. Akibatnya, fungsi auditing mulai mulai dikenalkan pada Indonesia dalam tahun 1907 (Soemarso 1995). Peluang terhadap kebutuhan audit ini akhirnya diambil sang akuntan Belanda dan Inggris yg masuk ke Indonesia untuk membantu kegiatan administrasi pada perusahaan tekstil dan perusahaan manufaktur (Yunus 1990). Intrernal auditor yagn pertama kali tiba di Indonesia adalah J.W Labrijn yg telah berada di Indonesia dalam tahun 1896 dan orang pertama yang melaksanakan pekerjaan audit (menyusun dan mengontrol pembukuan perusahaan) merupakan Van Schagen yang dikirim ke Indonesia pada tahun 1907 (Soemarso 1995).

Pengiriman Van Schagen adalah titik tolak berdirinya Jawatan Akuntan Negara-Government Accountant Dienst yg terbentuk pada tahun 1915 (Soemarso 1995). Akuntan public yang pertama merupakan Frese dan Hogeweg yang mendirikan tempat kerja di Indonesia dalam tahun 1918. Pendirian tempat kerja ini diikuti tempat kerja akuntan yang lain yaitu tempat kerja akuntan H.Y. Voerens dalam tahun 1920 dan pendirian Jawatan Akuntan Pajak-Belasting Accountant Dienst (Soemarso 1995). Pada era penjajahan, tidak terdapat orang Indonesia yang bekerja menjadi akuntan public. Orang Indonesia pertama yang bekerja di bidang akuntansi adalah JD. Massie, yang diangkat menjadi pemegang kitab dalam Jawatan Akuntan Pajak pada tanggal 21 September 1929 (Soemasro 1995).

Kesempatan bagi akuntan lokal (Indoenesia) mulai timbul dalam tahun 1942-1945, dengan mundurnya Belanda dari Indonesia. Sampai tahun 1947 hanya terdapat satu orang akuntan yang berbangsa Indonesia yaitu Prof. Dr. Abutari (Soemarso 1995). Praktik akuntansi model Belanda masih diggunakan selama era sehabis kemerdekaan (1950an). Pendidikan dan pembinaan akuntansi masih didominasi oleh sistem akuntansi model Belanda. 

Nasionalisasi atas perusahaan yagn dimiliki Belanda dan pindahnya orang-orang Belanda dari Indonesia pada tahun 1958 mengakibatkan kelangkaan akuntan serta energi pakar (Diga dan Yunus 1997).

Atas dasar nasionalisasi serta kelangkaan akuntan, Indonesia dalam akhirnya berpaling ke praktik akuntansi model Amerika. Tetapi demikian, pada era ini praktik akuntansi contoh Amerika bisa berbaur menggunakan akuntansi model Belanda, terutama yang terjadi di lembaga pemerintah. Makin meningkatnya jumlah institusi pendidikan tinggi yg memperlihatkan pendidikan akuntansi-misalnya oembukaan jurusan akuntansi di Universitas Indonesia 1952, Institut Ilmu Keuangan (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara-STAN) 1990, Universitas Padjajaran 1960, Univeritas Sumatra Utara 1960, Universitas Airlangga 1960 serta Universitas Gajah Mada 1964 (Soemarso 1995) sudah mendorong pergantian praktik akuntansi contoh Belanda dengan contoh Amerika pada tahun 1960 (ADB 2003). Selanjutnya, pada tahun 1970 semua forum harus mengadopsi sistem akuntansi contoh Amerika (Diga serta Yunus 1997).

Pada pertengahan tahun 1980an, sekelompok tehnokrat muncul dan memiliki kepedulian terhadap reformasi ekonomi serta akuntansi. Kelompok terebut berusaha buat membentuk ekonomi yang lebih kompetetif serta lebh berorentasi dalam pasar – menggunakan dukungan praktik akutansi lebih baik. Kebijakan gerombolan tersebut memeperoleh dukungan yg kuta menurut investor asing dan lembaga-forum internasional (Rosser 1990). Sebelum pemugaran pasar model serta sosialisasi reformasi akuntansi tahun 1980an serta awal 1990an, dalam praktik poly ditemui perusahaan yang mempunyai tiga jenis pembukuan – satu untuk memberitahuakn gambaran sebenarnya dari perusahaan dan buat dasar pengambilan keputusan; satu buat memberitahuakn output yang positif dengan maksud supaya dapat dipakai buat mengajukan pinjaman/ kredit menurut bank domestic serta asing; serta satu lagi yang menampakan output negative (rugi) buat tujuan pajak (Kwik 1994).

Pada awal tahun 1990an, tekanan buat memperbaiki kualitas pelaporan keuangan muncul seiring menggunakan terjadinya banyak sekali skandal pelaporan keuangan yang bisa mensugesti kepercayaan dan konduite investor. Sekandal pertama adalah kasus Bank Duta (bank partikelir yg dimiliki oleh tiga yayasan yagn dikendalikan presiden Suharto). Bank Duta Go Public dalam tahun 1990 namun gagal membicarakan kerugian yg jumlah besar (ADB 2003). Bank Duta pula tidak menginformasi semua warta pada Bapepam, auditornya atau underwriternya mengenai kasus tersebut. Celakanya, auditor Bank Duta mengeluarkan lumrah tanpa pengecualian. Kasus ini diikuti sang perkara Plaza Indonesia Realty (Pertengahan 1992) dan Barito Pacific Timber (1993). Rosser (1999) mengungkapkan bahwa bagi pemerintah Indonesia, kualitas pelaporan keuangan harus diperbaiki bila memang pemerintah menginginkan adanya transformasi pasar modal berdasarkan model “casino” mejadi model yg bisa memobilisasi genre investasi jangka panjang.

Bewrbagai skandal tadi sudah mendorong pemerintah serta badan berwenang buat mengeluarkan kebijakan regulasi yang ketat berkaitan dengan pelaporan keuangan. Pertama, dalam September 1994, pemerintah melalui IAI mengadopsi seperangkat baku akuntansi keuangan (PSAK). Kedua, pemerintah bekerja sama dengan Bank Dunia (Work Bank) melaksanakan proyek Pengembangan Akuntansi yang ditunjuk buat mengembangakan regulasi akuntansi serta melatih profesi akuntansi. Ketiga, dalam tahun 1995, pemerintah menciptakan barbagai aturan berkaitan dengan akuntansi pada Undang-undang Perseroan Terbatas. Keempat, dalam tahun 1995 pemerintah memasukkan aspek akuntansi/ pelaporan keuangan kedalam Undang-undang Pasar Modal (Rosser 1999).

Jatuhnya nilai rupiah dalam tahun 1997-1998 makin meningkatkan tekanan dalam pemerintah buat memperbaiki kualitas pelaporan keuangan hingga awal 1998, kebangkrutan konglomerat, collapsenya sistem perbankan, meningnkatnya inflasi serta pengangguran memaksa pemerintah bekerja sama menggunakan IMF dan melakukan perundingan atas berbagai paket penyelamat yg ditawarkan IMF. Pada saat ini kesalahan secara tidak pribadi diarahkan dalam buruknya praktik akutansi dan rendahnya kualitas keterbukaan kabar (Tansparancy). Ringkasan perkembangan praktik akuntansi di Indonesia dapat dilihat dalam tabel

Tabel Faktor Linfkungan serta Praktik Akuntansi
PERKEMBANGAN POLITIK DAN SOSIAL
PERKEMBANGAN EKONOMI
PERKEMBANGAN AKUNTANSI
ERA KOLONIAL BELANDA (1595-1945) :
·Belanda menguasai Jawa dan kepulauan lain.
·Islam sebagai agama mayoritas

Perusahaan Hindia Belanda (VOC) menguasai perdagangan pada Indonesia. Keterlibatan serta aktifitas Pribumi di perdagangan dibatasi dengan ketat. Etnis China diberi hak khusus  dibidang perdagangan serta transportasi air

Belanda mengenalkan akuntansi di Indonesia Regulasi akuntansi yang pertama dimuntahkan tahun 1642 sang Gubernur Jendral Hindia Belanda. Regulasi terebut mengatur administrasi Kas dan Piutang (Abdil Kadir 1982)
ERA SUKARNO (1945-1966) :
Indonesia memperoleh kemerdekaan. Kepemimpinan presiden Soekarni dekat menggunakan pemerintah Cina (RRC). Tahun 1965 terjadi usaha kudeta sang komunis yg berhasil digagalkan serta mendorong peran militer.

Dominasi perdagangan sang Belanda serta China mendorong keluarnya ketidak adilan pada masyarakat. Akhirnya, Indonesia menentukan pendekatan sosialis dalam pembangunan yang ditandai dengan dominasi peran Negara. Tahun 1958, semua perusahaan milik Belanda dinasionalisasi dan rakyat Negara Belanda keluar dari Indonesia.

Akademi lulusan Amerika mengisi kekosongan posisi akuntan dan sistem akuntansi dan auditing Amerika dikenalkan di Indonesia. Baik akuntansi model Belanda juga Amerika dipakai secara bersama. Ikatan Akuntansi Indonesia didirikan tahun 1957 buat memberi panduan serta buat mengkoordinasi kegiatan akuntan.
ERA SUHARTO (1966-1998) :
Suharto sebagai Presiden tahun 1966 menggunakan pendekatan kebijakan ekonomi serta politik yg konservatif

Dibawah kepemimpinan Suharto, pembangunan ekonomi didasarkan dalam pendekatan kapitalis. Investor asing didorong dan tahun 1967 dimuntahkan Undang-undang Penanaman Modal Asing yang menghasilkan munculnya perusahaan asing

Tahun 1997-1998 Krisis Keuangan Asia menimpa Indonesia serta banyak perusahaan yang bangkrut.

Terjadi transfer pengetahuan dan keahlian akuntansi secara pribadi menurut tempat kerja sentra perusahaan asing kepada karyawan Indonesia dan secara tidak pribadi mempengaruhi kegiatan bisnis.

Tahun 1973, IAI mengadopsi seperangkat prinsip akuntansi dan standar auditing serta professional code of conduct. Prinsip-prinsip akuntansi berdasarkan dalam pedoman akuntansi yg dipublikasikan AICPA tahun 1965.

Standar akuntansi internasional diadopsi tahun 1995
ERA SETELAH SUHARTO (SETELAH 1998) :
Suharto dipaksa mengundurkan diri dalam tahun 1998

Indonesia berjuang menurut kesulitan ekonomi dan stabilitas sosial.

Regulasi diperketat buat memperbaiki pengungkapa warta.

2. Perkembangan Organisasi Profesi Akuntansi
Sampai menggunakan tahun 1950an, di Indonesia belum terdapat profesi akuntansi lulusan universitas lokakl. Hampir seluruh akuntan mempunyai kualifikasi proffesional yg dari menurut Belanda. Munculnya Undang-Undang No. 34/ 1954 mengenai Pemakaian Gelar Akuntan merupakan fondasi lahirnya akuntan yg berasal dari universitas lokal. Pada tahun 1957, kelompok pertama mahasiswa akuntansi lulus menurut Universitas Indonesia. Namun demikian, kantor akuntan public milik orang Belanda nir mengakui kualifikasi mereka. Atas dasar kenyataan tadi, akuntan lulusan Universitas Indonesia beserta-sama menggunakan menggunakan akuntan senior lulusan Belanda mendirikan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada lepas 23 Desember 1957. Professor Soemarjo Tjitrosidojo – akademisi berpendidikan Belanda merupakan Ketua Umum IAI yang pertama (Yunus 1990). Tujuan didirikannya IAI ini antara lain mempromosikan status profesi akuntansi, mendukung pembangunan nasional serta mempertinggi keahlian serta kompetensi akuntan.

Selama tahun 1960an, menurunnya peran kegiatan keuangan mengakibatkan penurunan permintaan jasa akuntansi serta syarat ini berpengaruh pada perkembangan profesi akuntansi pada Indonesia. Namun demikian, perubahan syarat ekonomi serta politik yang terjadi dalam akhir era tersebut, telah mendorong pertumbuhan profesi akuntansi. Profesi akuntansi mulai berkembang cepat sejak tahun 1967 yaitu sesudah dikeluarkannya Undang-Undang Penanaman Modal Asing serta Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri 1968 (Soemarso 1995). Usaha profesionalisasi IAI menerima sambutan saat dilaksanakan konvensi akuntansi yg pertama yaitu dalam tahun 1969. Hal ini terutama ditimbulkan sang adanya Surat Keputusan Menteri Keuangan yg mewajibkan akuntan bersertifikat sebagai anggota IAI (ADB 2003)

Pada tahun 1973, IAI membangun “Komite Norma Pemeriksaan Akuntan” (KNPA) buat mendukung terciptanya perbaikan ujian akuntansi (Bahciar 2001). Yayasan Pengembangan Ilmu Akuntansi Indonesia (YPAI) didirikan dalam tahun 1974 buat mendukung pengembangan profesi melalui acara pelatihan serta kegiatan penelitian. Selanjutnya pada tahun 1985 dibentuk Tim Koordinasi Pengembangan Akuntansi (TKPA). Kegitan TKPA ini didukung sepenuhnya sang IAI serta didanai sang Bank Dunia sampai berakhir tahun 1993. Misinya merupakan buat berbagi pendidikan akuntansi, profesi akuntansi, baku profesi dank ode etik profesi.

Kemajuan selanjutnya bisa ditinjau dalam tahun 1990an ketika Bank Dunia mensponsori Proyek Pengembangan Akunatan (PPA). Melalui proyek ini, banyak sekali baku akuntansi dan auditing dikembangkan, baku profesi diperkuat serta Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) mulai dikenalkan. Ujian Sertifikasi Akuntan Publik berstandar Internasional diberlakukan sebagai syarat harus bagi akuntan publik yg berpraktik sejak tahun 1997 (akuntan yang telah berpraktik menjadi akuntan public selama 1997 nir wajib mengikuti USAP). Pengenalan USAP ini menerima dukungan penuh berdasarkan pemerintah. Hal ini dapat ditinjau SK Menteri Keuangan No. 43/ KMK. 017/ 1997 yg berisi ketentuan tentang mekanisme perizinan, pengawasan, serta sanksi bagi akuntan public yang bermasalah (SK ini kemudian diganti dengan SK No. 470/ kmk.017/ 1999).

Empat pupluh lima tahun sehabis pendirian, IAI berkembang sebagai organisasi profesi yg diakui keberadaanya pada Indonesia dan berprofesi menjadi akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pendidikan dan akuntan pemerintahan.

Profesi akuntansi sebagai sorotan publik saat terjadi krisis keuangan di Asia dalam tahun 1997 yg ditandai menggunakan bangkrutnya banyak sekali perusahaan serta Bank di Indonesia. Hal ini ditimbulkan perusahaan yg mengalami kebangkrutan tadi, banyak yg menerima opini lumrah tanpa dispensasi (unqualified audit opinions) berdasarkan akuntan publik. Pada bulan Juni 1998 Asian Devloment Bank (ADB) menyetujui Financial Governance Reform Sector Develoment Program (FGRSDP) buat mendukung bisnis pemerintah mempromosikan dan memperkuat proses pengelolaan perusahaan (governance) di sektor public dan keuangan. Kebijakan FGRSDP yg disetujui pemerintah adalah bisnis buat menyusun peraturan yg membuat : 
1) Auditor bertanggung jawab atas kelalaian pada melaksanakan audit 
2) Direktur bertanggung jawab atas keterangan yg keliru pada laporan keuangan serta fakta publik lainnya.

Tahun 2001, Departemen Keuangan mengeluarkan Draft Akademik tentang Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik yg baru. Dalam draft ini disebutkan bahwa tujuan dibenetuknya UU Akuntan Publik merupakan :
a) Melindungi kepercayaan publik yang diberikan pada akuntan public.
b) Memberikan kerangka aturan yang lebih kentara bagi akuntan publik.
c) Mendukung pembangunan ekonomi nasional serta menyiapkan akuntan pada menyongsong era liberalisasi jasa akuntan publik.

Hal penting pada RUU AP ini adalah ketentuan yg mengungkapkan bahwa akuntan publik dan kantor akuntan public dapat dituntut dengan hukuman pidana.

3. Penyusunan Standar Akuntansi Di Indonesia
Proses penyusunan baku akuntansi yg baik harus mempunyai lima tahapan (ADB 2003) : 
1) Design – aspek spesifik akuntansi tertentu diidentifikasi serta diteliti serta exposure draft disiapkan
2) Approval – draft tersebut direview dan bila layak akan disetujui menjadi baku.
3) Education – penerangan pada penyusun serta pemakai laporan keuangan tentang dampak dan implementasi standar yang baru
4) Implementation – ketentuan dalam standar terebut diaplikasikan dalam perusahaan.
5) Enforcement – supervisi serta hadiah hukuman bagi yang tidak menerapkan.

Penyusunan baku akuntansi Indonesia dalam dasarnya mengacu pada model Amerika menggunakan sedikit modifikasi. Menurut anggaran yg dibentuk Dewan Standar Akuntansi Keuangan, proses penyusunan baku akuntansi keuangan melibatkan delapan termin berikut adalah (ADB 2003) :
a. Issue Identification. Kongres IAI yg bertemu setiap 4 tahun mengeluarkan resolusi mengenai acara kerja taktik DSAK. DSAK ini memonitor dan mempertimbangkan pengumuman resmi yang dikeluarkan International Accounting Standar Board (IASB) serta badan perumus baku akuntansi lainnya dan mereview masukan yang diberikan secara langsung sang pihak tertentu.
b. Preliminary Consideration. DSAK mendiskusikan informasi yg ada serta komisi yg dibutuhkan dan melakukan penelitian terhadap informasi yg ada sebelum berita tadi dimasukkan pada acara kerja DSAK.
c. Preparation of Accounting Discussion Paper. Untuk setiap topic yang diterima, DSAK membangun Komite Khusus buat menyiapkan topic outline serta Accounting Discussion Paper (ADP) yg secara rinci menyebutkan serta menganalisa topik tersebut.
d. Preparation of Exposure Draft (ED). Atas dasar pertimbangan yg terdapat pada ADP, DSAK menyiapkan ED awal yg harus konsisten menggunakan kerangan standar akuntansi internasional. ED awal ini didistribusikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan buat menerima tanggapan.
e. Publication of ED. ED dipublikasikan pada Media Akuntansi – Majalah IAI serta didistribusikan pada pihak yang berkepentingan paling lambat 1 bulan sebelum Public hearing.
f. Public Hearings. Public hearing diselenggarakan buat memeberi kesempatan dalam pihak yang berkepentingan untuk mengungkapkan pandangan mereka terhadap ED tersebut. Atas dasar masukan tersebut, DSAK akan berkonsultasi dengan pemerintah, organisasi dan individu lain yang relevan sebelum disyahkan menajadi PSAK.
g. PSAK Preparation. Jika perlu, DSAK membarui ED buat merefleksikan hasil konsultasi yang sudah dilakukan.
h. Approval and Promulgation. DSAK menyetujui PSAK buat diterbitkan menjadi panduan resmi praktik akuntansi eksklusif. PSAK yang disetujui dipublikasikan melalui Media Akuntansi serta Website IAI.

METODOLOGI PENELITIAN BISNIS UNTUK AKUNTANSI DAN MANAJEMEN

Metodologi Penelitian Bisnis Untuk Akuntansi Dan Manajemen
KOMPLEKSITAS MANAJEMEN
Pokok bahasan manajemen semakin hari semakin diminati oleh banyak sekali kalangan masyarakat baik para ilmuwan, praktisi bahkan orang umum . Namun aneka macam kalangan tadi juga belum mempunyai “communal opinio” mengenai definisi manajemen. Sebagai konsekuensinya, manajemen memiliki majemuk konotasi-konotasi yang kadang nir saling bekerjasama, sebagai akibatnya dapat menyebabkan perbedaan dalam tahu “fauna” manajemen. Kompleksitas yg terjadi pada bahasan tentang manajemen tidak hanya terjadi pada level dialektika, tetapi yang menjadi dilema berat merupakan faktor kepentingan praktis yg sering kali mengendalikan kiprah manajemen menjadi kajian ilmiah yg independen.

Fenomena penting yg bisa kita lihat adalah dalam bidang pendidikan manajemen. Bidang pendidikan diperlukan sebagai “penjaga gawang” dalam kajian ilmiah mengenai manajemen. Namun pada kenyataannya tidak dapat kita hindari bahwa kepentingan kapitalistik serta materialistik telah menaruh pandangan baru dan orientasi yang berbeda pada mengartikulasikan pendidikan manajemen. 

Dewasa ini pada Indonesia benyak yang berpandangan bahwa pendidikan tinggi khususnya dicermati hanya menjadi investasi masa depan daripada buat kepentingan khasanah keilmuan. Artinya pengorbanan berupa biaya serta ketika dipercaya menjadi investasi menggunakan mengharapkan pekerjaan dan pendapatan yg baik sebagai return-nya. Sehingga banyak orang berlomba-lomba melanjutkan pendidikannya pada perguruan tinggi dengan asa terjadi “mobilitas vertikal” yang kelak akan mengantarkan mereka mencapai “kesejahteraan ekonomi”. Pada sisi lain, penyelenggara pendidikan melihat kenyataan pendidikan manajemen menjadi “pasar” yang memiliki permintaan yang sangat melimpah. Penyelenggara pendidikan, terutama swasta sangat bergairah mendirikan berbagai program baik dalam strata diploma, S1, S2 baik MM ataupun MBA dan S3 atau program Doktor. Problemnya adalah dalam “nawaitu” atau niatnya pada menyelenggarakan pendidikan. Newman dalam bukunya Social Research Methods (2000) menjelaskan menjadi fenomena pseudoscience yang erat kaitannya dengan ilmu itu sendiri. Pseudoscience adalah suatu kenyataan yang seolah-olah menampakkan dirinya menjadi suatu ilmu (khususnya ilmu-ilmu sosial misalnya manajemen), padahal hanya berupa jargon-jargon yg dibumbui menggunakan berberapa karakteristik yang seperti dengan karakteristik sebuah ilmu. Termasuk pada dalamnya adalah penyelenggaraan acara gelar aneka macam tingkatan yang kadang sesungguhnya tidak memiliki komitmen serta tanggung jawab terhadap ilmu melainkan hanya kepentingan usaha, beredarnya buku-buku ilmiah manajemen terkenal yg semata-mata buat bisnis, penelitian dan jajak ilmiah “semu” yg bertujuan hanya buat mempopulerkan, mengiklankan produk, jasa, usaha serta lain-lain pada banyak sekali media massa. Hal tersebut semakin diperparah oleh ketidakfahaman warga serta ketiadaan anggaran mengenai batasan area ilmiah.

PROBLEM MANAJEMEN DI INDONESIA
Momentum kemerdekaan di Indonesia seharusnya bisa mendorong pengembangan ilmu pengetahuan secara umum yang bercirikan nilai budaya bangsa Indonesia dan pengembangan manajemen sebagai ilmu pada pendidikan terbaru yg menaruh harapan serta keberanian pada bangsa Indonesia buat memperbaiki kehidupan usaha dan ekonomi dan moralitas bangsa. Tetapi empiris yg dihadapi kehadiran ratusan bahkan ribuan pendidikan tinggi serta pula ratusan ribu sarjana belum bisa melahirkan serta membesarkan ilmu pengetahuan khusunya melahirkan sebuah konsepsi manajemen berwawasan Indonesia.

Penyebab primer kepincangan pada kemajuan ilmu pengetahuan merupakan terletak pada perlakuan yang nir “correct” terhadap ilmu pengetahuan di perguruan tinggi dalam khususnya, pada lingkungan kampus pada umumnya (Daoed Joesoef, 1986). Dikatakan tidak “correct” karena pada sana ilmu pengetahuan (dalam hal ini secara khusus ilmu manajemen) dihayati tidak pada arti yg lengkap, yaitu ilmu pengetahuan pada arti produk, ilmu pengetahuan pada arti sebagai proses dan ilmu pengetahuan pada arti rakyat.

Ilmu pengetahuan menjadi produk, merupakan pengetahuan yang telah diketahui dan diakui kebenrannya oleh masyarakat ilmuwan. Jadi ilmu pengetahuan terbatas pada fenomena-fenomena yang mengandung kemungkinan buat disepakati serta terbuka buat diteliti, diuji ataupun dibantah sang orang lain. Sehingga suatu liputan ilmiah nir mungkin bersifat original misalnya halnya pada karya seni. Penemuan warta ilmiah mungkin bisa original, namun bukan buat warta ilmiah itu sendiri.

Ilmu pengetahuan sebagai proses adalah kegiatan masyarakat yang dilakukan demi inovasi serta pemahaman dunia alami sebagaimana adanya dan bukan sebagaimana kita kehendaki. Metoda ilmiah yg khusus yg dipakai dalam proses ini adalah analisis rasional, obyektif, sejauh mungkin bersifat “impersonal” berdasarkan kasus-kasus yang didasarkan dalam percobaan serta data yg dapat diamati (observable data). Dalam pandangan Thomas S. Kuhn, ilmu pengetahuan pada arti proses (penelitian) diistilahkan sebagai “normal science”. 

Sedangkan ilmu pengetahuan menjadi rakyat adalah suatu dunia pergaulan yg tindak tanduknya, sikap dan perilakunya diatur oleh empat ketentuan (imperatives), yaitu universalisme, komunalisme, tanpa pamrih (disinterestedness) serta skeptisisme yg teratur. Universalisme berarti bahwa ilmu pengetahuan bebas berdasarkan warna kulit, agama, keturunan atau dikenal dengan slogan “SARA”, yang terdapat hanya metoda. Jadi ilmu pengetahuan dikatakan universal bila metoda ilmiah bersifat empirik, eksperimental dan rasional yg bekerja menurut “logical inference”. Komunalisme berarti bahwa ilmu pengetahuan adalah milik warga (public knowledge). Tanpa pamrih berarti bukan proraganda ataupun promosi bagi kepentiingan tertentu. Skeptisisme yg teratur berarti keinginan buat mengetahui dan bertanya berdasarkan pada akal dan keteraturan dalam berfikir.

Bagaimana dengan perkembangan manajemen pada setting Indonesia? Dunia barat dikenal menggunakan perkembangan ilmu manajemen yg berorientasi dalam individualisme, kapitalisme dan materialisme yang didukung pengembangan teknologi modern. Bangsa Jepang dengan collectivism membuatkan filosofi Kaizen dalam manajemen mereka. Secara epistemologis, bagaimana metoda pengembangan manajemen di Indonesia. Kemudian pada cabang ontologis, apakah manajemen pada Indonesia bisa dikembangkan menjadi ilmu? Dan bagaimana nilai-nilai budaya bangsa dibangun sebagai pijakan aksiologi buat berbagi ilmu manajemen berwawasan Indonesia. 

Bagaimana pengembangan manajemen menjadi ilmu dalam pendidikan terbaru yg menaruh harapan serta keberanian kepada bangsa Indonesia buat memperbaiki kehidupan bisnis dan ekonomi dan moralitas bangsa, sehingga melahirkan sebuah konsepsi ilmu manajemen berwawasan Indonesia.

Secara lebih khusus problem akan diarahkan dalam upaya melahirkan para sarjana manajemen Indonesia berkualitas dan berkarakter. Kualitas lebih menekankan pada keilmuan dan keterampilan sedangkan berkarakter menekankan dalam visi serta nilai.

MENGAPA FILSAFAT ILMU
Pembahasan pada muka diawali menggunakan kompleksitas empiris manajemen, khususnya bagi pengembangan manajemen di Indonesia. Lemahnya tradisi ilmiah dan banyaknya kepentingan ekonomi serta tidak adanya visi bagi pengembangan ilmu dan pendidikan mengakibatkan nir kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan. Di samping itu kenyataan dunia perkembangan ilmu begitu cepat termasuk perkembangan ilmu manajemen. Oleh karena itu sesungguhnya filsafat ilmu ada menjadi kelanjutan dari filsafat pengetahuan karena perkembangan ilmu cabang yg tumbuh “bagai cendawan di trend hujan”. Filsafat pengetahuan sendiri lahir menjadi reaksi serta penjelasan terhadap kontradiksi antar cabang ilmu. Kunto Wibisono menyebutkan bahwa filsafat ilmu merupakan refleksi filsafati yg nir pernah mengenal titik henti dalam menjelajahi kawasan ilmiah buat mencapai kebenaran atau fenomena. Sesuatu memang nir pernah akan habis difikirkan serta nir pernah akan selesai diterangkan.

Hakikat ilmu merupakan karena fundamental serta kebenaran universal yg tersirat melekat pada dalam dirinya. Dengan tahu filsafat ilmu berarti tahu seluk beluk ilmu yang paling fundamental, sebagai akibatnya dapat difahami jua perspektif ilmu, kemungkinan pengembagannya, keterkaitan antar cabang ilmu yg satu dengan lainnya, simplifikasi dan artifisialitasnya.

MANAJEMEN SEBAGAI ILMU
Apakah manajemen dapat dikategorisasi menjadi ilmu (science)? Pada awalnya manajemen asal dari kata “manage” yg bisanya dihubungkan menggunakan kemampuan buat mengurusi tempat tinggal tangga (R.W. Morell, 1969). Bahkan Socrates dalam zaman Yunani Kuno mendefinisikan manajemen menjadi suatu keterampilan yang terpisah berdasarkan pengetahuan. Hal tadi tercermin pada pada nasihat Socrates kepada Nichomachides:

“Aku menyampaikan bahwa apapun yang dikepalai seorang serta ia mengetahui apa yang diperlukan, dan bisa menyediakannya, berarti dia akan menjadi pemimpin yg baik. Oleh karenanya Nichodemachides, janganlah meremehkan orang yg mahir mengelola rumah tangga; karena penanganan kasus langsung serta generik hanya terletak pada luas permasalahannya; pada hal lain keduanya sama, namun yang wajib engkau perhatikan keduanya tidak dikelola tanpa sang insan; dan kasus langsung tidak dikelola oleh satu jenis manusia dan kasus generik oleh jenis insan lainnya; karena mereka yang menjalankan perusahaan generik menggunakan manusia yg sama sekali nir tidak selaras dengan mereka yang dipekerjakan sang para manajer menurut bisnis-usaha eksklusif; serta orang yang memahami bagaimana mempekerjakan mereka, menjalankan bisnis baik langsung maupun umum menggunakan bijaksana, sedangkan orang yg tidak mengetahuinya tidak juga keduanya”. 

Pemahaman Socrates tersebut sejalan dengan penelusuran yang ditulis pada proceeding seminar konsep manajemen Indonesia, PPM (1979) yg dihadiri sang sejumlah ahli manajemen, ilmuwan sosial, peneliti dan birokrat Indonesia misalnya Astrid S. Soesanto, Harsya W. Bachtiar, Siswanto Sudomo, Roosseno, Muchtar Lubis, TB. Simatupang, Kwik Kian Gie, Christianto Wibisono, M. Dawam Raharjo dll bahwa pada awalnya manajemen adalah penggunaan keterampilan, pengetahuan serta ikhtiar benar-benar-sungguh buat mencapai tujuannya, maka manajemen merupakan seni (art). Tetapi menggunakan meluasnya cakrawala pengetahuan melalui pengumpulan data secara menyeluruh dan mendalam buat selanjutnya diolah guna perumusan serta pengujian hipotesisnya maka manajemen sudah berkembang menjadi ilmu (science).

Dalam artikel What is a “science” Bahm mendeskripsikan secara jelas unsur-unsur ilmu (science). Bahm mengajak pembaca buat berfikir secara lebih mendasar tentang unsur-unsur atau komponen science. Bahm memulai berdasarkan pertarungan (problem) yang dihadapi manusia dalam kehidupan menjadi komponen krusial science, meskipun nir seluruh dilema bersifat ilmiah. 

Selanjutnya Bahm menguraikan pentingnya sikap seorang ilmuwan dalam membuatkan science. Selain itu juga diuraikan oleh penulisan mengenai kontroversi metoda serta peran metoda pada perkembangan science. Metoda dan perilaku beserta-sama mencoba mencari solusi terhadap duduk perkara dan mencari kebenaran, kenyataan serta memberi penerangan ataupun menaruh solusi terhadap pertarungan. Sehingga science akan selalu bergerak serta berjalan tanpa mengenal berhenti (unfinished journey). 

Bahm pula membicarakan keprihatinannya bahwa pengembangan teknologi serta industri berjalan demikian cepat yang seharusnnya terkait menggunakan efek sosialnya ternyata berjalan tidak seimbang sehingga selain memberi manfaat, namun banyak pula menciptakan kesulitan bagi kehidupan manusia. Sehingga Bahm sangat mendorong buat menambah teknologi serta industri menggunakan hal yang lebih mendasar, yaitu aspek aksiologi, etika, religiusitas dan sosiologi.

Bahm sepertinya jua mengajak pembaca buat lebih dalam tahu science dengan nilai-nilai universalnya. Secara jelas, Bahm menguraikan serta mengulas secara kritis unsur-unsur (komponen) science sekaligus mengingatkan pada para peneliti buat menyadari pentingnya unsur-unsur tadi. 

Di samping pembahasan unsur-unsur science secara struktural, Bahm jua mengulas secara fenomenal baik terkait dengan warga , proses serta science sebagai produk. Bahm membicarakan dampak science sendiri bagi kehidupan manusia di mana science nir sanggup tanggal dari nilai-nilai terkait dengan kepentingan luhur humanisme. 

Perkembangan selanjutnya apakah manajemen adalah ilmu menjadi erat hubungannya dengan semakin canggihnya perubahan, persaingan dan konduite organisasional yang berkaitan menggunakan kompleksitas “how to manage” pada bisnis. Semakin pentingnya manajemen paling nir terlihat pada banyak kasus organisasi bisnis serta publik pada sejumlah negara belum berkembang atau sedang berkembang. Kemudian kualifikasi manajer sebagai mayoritas dalam keberhasilan organisasi.

Hal yang menarik disampaikan sang Socrates dalam masa kemudian bahwa faktor kunci keberhasilan manajemen adalah insan serta grup manusia yang lain. Pada perkembangan selanjutnya muncul interaksi antar insan dan jika terdapat kecenderungan pandangan dan tujuan, mereka akan membentuk grup atau organisasi. 

Pada ketika ini domain manajemen melingkupi bagaimana mengelola organisasi mencapai tujuan secara efektif dan efisien terkait dengan lingkungan yg penuh ketidakpastian. Untuk itu sangat diharapkan pengetahuan tentang prinsip serta teknik dasar manajemen pada mempraktikkan, menyebutkan dan mengembangkannya. Areanya menjadi semakin kentara yaitu efektivitas serta efisiensi insan menjadi sentral. Apabila dibandingkan menggunakan efisiensi mesin maka efisiensi usaha gerombolan manusia masih sangat tertinggal. Hal tersebut disadari oleh banyak pakar manajemen di lapangan misalnya Henri Fayol, Barnard serta Alvin Brown bahwa diharapkan konsep manajemen yg jelas dan suatu kerangka teori serta prinsip yg berpautan.

Beberapa pandangan Koontz mengenai prinsip, teori serta konsep:
Prinsip adalah kebenaran mendasar, atau apa yang diyakini menjadi kebenran pada saat tertentu, yg memberitahuakn 2 atau lebih perpaduan variabel.

Teori adalah pengelompokan yang sistematis terhadap prinsip-prinsip yg saling berhubungan sehingga terbentuk kerangka.

Konsep adalah gambaran mental dari sesuatu yang dibuat dengan penggeneralisasian bagian-bagiannya.

Jika pengertian mengenai konsep, teori, prinsip serta teknik manajemen kurang difahami maka akan menyulitkan analisis pekerjaan manajerial serta training para manajer. Tanpa hal tadi training para manajer hanya bersifat coba-coba. Dalam kadar tertentu, hal tadi mungkin terjadi serta berlangsung hingga ilmu manajemen berkembang secara memadai. 

Pada masalah bisnis, pemerintahan serta perusahaan, susunan ilmu manajemen yang relatif kokoh sudah terwujud serta banyak membantu merealisasikan sifat manajemen serta menyederhanakan ke pada pendidikan dan pembinaan manajer. Bahkan timbul suatu pernyataan yang menarik terkait dengan pendekatan kontingensi yaitu bahwa teori dan ilmu manajemen nir pernah menganjurkan “satu cara yang terbaik” (Koontz et.al). Teori serta ilmu dimaksudkan buat mencari hubungan-interaksi mendasar, dasar-dasar teknik serta susunan pengetahuan yang tersedia yg semuanya seharusnya di dasarkan dalam konsep yg kentara. 

Dengan demikian diharapkan para praktisi manajemen mengerti serta menggunakan ilmu serta teori yg akan mendasari praktik pekerjaan mereka. 

Jika dikaitkan dengan pandangan Bahm tentang ciri krusial ilmu, maka manajemen sesungguhnya sudah memiliki kriteria tersebut. Pada domain manajemen dapat timbul banyak konflik ilmiah misalnya bagaimana interaksi antara penetapan tujuan dengan motivasi dalam suatu setting eksklusif. Untuk mengungkap hal tadi perlu perilaku ilmiah dan metoda ilmiah. 

Di mulai menurut sebuah keyakinan bahwa ilmu memperlihatkan kenyataan di atas, adalah keyakinan rasionalitas alam memberikan ilham bahwa banyak sekali interaksi bisa ditemukan antara dua rangkaian peristiwa atau lebih. Untuk menemukan secara sistematis dibutuhkan suatu metoda ilmiah. Metoda ilmiah meliputi metoda induktif yg dimulai menurut penemuan informasi (fact finding) serta menguji keakuratan warta sebagai akibatnya diperoleh proposisi yang bila terus menerus teruji seksama akan mengambangkan teori serta khasanah ilmu manajemen itu sendiri. Berikutnya adalah metoda deduktif yg menekankan pada pengujian teori atau proposisi pada ilmu manajemen. 

Selanjutnya ilmu manajemen akan terkait dengan aktivitasnya dan implikasi. Implikasi dalam pandangan Bahm dikaitkan menggunakan nilai-nilai bagi peradaban insan. Pada perspektif pada masa ini keberfihakan manajemen dalam nilai-nilai tadi (aksiologis) tampak pada kenyataan etika usaha serta manajemen yg semakin gencar dewasa ini. 

Pada bidang usaha muncul suatu konsep yg berfihak pada konsumen dan kesejahteraan manusia atau warga baik dalam jangka pendek juga jangka panjang termasuk di dalamnya problem lingkungan hidup atau acapkali dikenal menggunakan kata societal marketing concept dan green marketing. Kemudian pada pengelolaan manajemen asal daya insan timbul konsep long life employment yg berfihak dalam kesejahteraan karyawan jangka panjang. Dalam manajemen strategik dan persaingan timbul konsep co-opetition yang menekankan win-win solution kepada seluruh stakeholders (bahkan semua penghuni bumi ini). 

Dikaitkan dengan pandangan Bacharach (1989) yg mendukung pandangan (Dubin, 1969; Nagel, 1961; Cohen, 1980) menyatakan bahwa teori adalah pernyataan hubungan antara unit-unit yang diobservasi dalam dunia realitas. Teori memiliki 2 kriteria meliputi: (a) falsifikasi (b) utilitas. Selanjutnya kemampuan teori menaruh penerangan secara teruji dan tersusun dengan rangkaian teori yg terkait membangun suatu ilmu.

Dalam penelitian yang dilakukan di bidang manajemen, kedua kriteria teori tersebut poly dipakai terutama dalam penelitian yang dilakukan positivism, terutama pada bidang behavioral science menjadi bagian krusial pada studi ilmu-ilmu manajemen.

PENGEMBANGAN ILMU MANAJEMEN DI INDONESIA
Pada bahasan sebelumnya telah didiskusikan pentingnya filsafat ilmu dalam memberikan dasar dan arah bagi pengembangan ilmu. Di samping itu penulis juga sudah mencoba mendiskusikan secara mendasar tentang manajemen sebagai ilmu. Berdasarkan bahan diskusi pada atas maka kita akan dapat membuat sebuah setting pengembangan manajemen di Indonesia. 

Dari suatu pembahasan mengenai imbas budaya dalam perkembangan manajemen pada Indonesia yang dilakukan PPM Jakarta (1979) dijelaskan eksistensi tiga terminologi krusial yang berkaitan erat menggunakan upaya pengembangan manajemen Indonesia. Ketiganya mencakup istilah: manajer & pemimpin, organisasi serta budaya serta perilaku organisasional. 

Dengan menghubungkan dengan teori kontingensi maka sangat terbuka kesempatan bagi kita buat mengembangkan sebuah konsep manajemen Indonesia. Teori ini sesungguhnya berpusat dalam kombinasi taraf diferensiasi serta integrasi dalam organisasi menghadapi kebutuhan yang muncul berdasarkan lingkungan. Perubahan pada lingkungan akan beranjak cepat sehingga menuntut organisasi menciptakan level diferensiasi yang bisa selaras dengan perubahan lingkungan. Artinya dalam praktik organisasi tidak hanya bersandar pada gaya internal organisasi namun terkait erat menggunakan sistem nilai lingkungan budaya yang melingkupinya. 

Dalam kaitannya menggunakan kriteria keilmuan maka manajemen pada Indonesia jua harus memiliki unsur-unsur yang universal menggunakan membuka diri untuk mendapat serta berbagi unsur-unsur tersebut, meskipun demikian kita tetap wajib bersikap selektif. Pada sisi yang lain, proses operasional manajemen akan sangat ditentukan oleh nilai budaya, manusia, rakyat dan pengalaman sejarah suatu bangsa dan visi bangsa. 

Dalam setting Indonesia, secara normatif kita memiliki Pancasila sebagai nilai-nilai budaya serta cita-cita yang merefleksikan keberagaman nilai-nilai budaya dan bukan keseragaman. Sehingga pendekatan kontingensi akan berperan pada menyebutkan bahwa teori dan ilmu manajemen nir pernah menganjurkan “satu cara terbaik”. Keefektifan manajemen selalu bersifat kontingensi, pada hal ini terkait menggunakan tatanan nilai luhur yang berkembang pada sana. Di samping itu dengan pendekatan sistem, praktisi, manajer serta para ilmuwan wajib mempertimbangkan sejumlah besar variabel yg berpengaruh serta berinteraksi dalam pekerjaan manajerial.

Penulis beropini masih ada beberapa hal yang bisa kita gali berdasarkan nilai budaya bangsa yang terefleksikan dalam semangat Pancasila seperti:
  • Nilai-nilai spiritual keagamaan dan etika yg sebagai orientasi, filosofi serta tujuan kita dalam aktivitas manajerial. 
  • Mengembangkan rasa humanisme dalam aktifitas manajemen serta usaha. 
  • Mengembangkan semangat kolektif pada pencapaian tujuan menggunakan kesadaran bahwa diversitas menjadi kekuatan. 
  • Semangat buat berorietasi pada kesejahteraan organisasi dan rakyat menggunakan prinsip win-win solution. 
  • Mengembangkan nilai keadilan pada segenap stakeholders. 

PENDIDIKAN SEBAGAI METODA PENGEMBANGAN ILMU DI INDONESIA
Bagaimana pendidikan manajemen di Indonesia dalam satu sisi menghadapi perubahan bisnis yang dahsyat dan dalam sisi yg lain mengembangkan manajemen Indonesia? Jawabannya justru pendekatan yang pengembangan manajemen Indonesia akan menjawab secara komprehensif serta mendasar. Ada beberapa info penting terkait menggunakan pendidikan manajemen, yaitu: relevansi kurikulum, pengembangan metoda pedagogi, rekonsiliasi riset dan praktik manajemen serta kemitraan dengan global usaha (Handoko, 2002).

Pada sisi lain secara makro dan lebih mendasar lagi adalah political will pemerintah terhadap pendidikan dan kebudayaan. Secara operasional tercermin melalui alokasi RAPBN bagi pendidikan dan kebudayaan serta implementasi aturan terhadap pendidikan yang illegal ataupun yg nir bertanggung jawab terhadap konsumen dan rakyat.

METODOLOGI PENELITIAN BISNIS UNTUK AKUNTANSI DAN MANAJEMEN

Metodologi Penelitian Bisnis Untuk Akuntansi Dan Manajemen
KOMPLEKSITAS MANAJEMEN
Pokok bahasan manajemen semakin hari semakin diminati sang banyak sekali kalangan warga baik para ilmuwan, praktisi bahkan orang umum . Tetapi aneka macam kalangan tersebut juga belum mempunyai “communal opinio” tentang definisi manajemen. Sebagai konsekuensinya, manajemen memiliki majemuk konotasi-konotasi yg kadang tidak saling berhubungan, sehingga dapat menyebabkan disparitas dalam memahami “fauna” manajemen. Kompleksitas yang terjadi pada bahasan tentang manajemen tidak hanya terjadi dalam level dialektika, namun yg sebagai masalah berat adalah faktor kepentingan mudah yg sering kali mengendalikan kiprah manajemen menjadi kajian ilmiah yang independen.

Fenomena krusial yang dapat kita lihat merupakan dalam bidang pendidikan manajemen. Bidang pendidikan diperlukan menjadi “penjaga gawang” pada kajian ilmiah tentang manajemen. Namun dalam kenyataannya tidak bisa kita hindari bahwa kepentingan kapitalistik serta materialistik telah menaruh pandangan baru dan orientasi yang tidak sinkron pada mengartikulasikan pendidikan manajemen. 

Dewasa ini di Indonesia benyak yang berpandangan bahwa pendidikan tinggi khususnya dipandang hanya sebagai investasi masa depan daripada untuk kepentingan khasanah keilmuan. Artinya pengorbanan berupa biaya serta ketika dianggap menjadi investasi menggunakan mengharapkan pekerjaan serta pendapatan yang baik menjadi return-nya. Sehingga poly orang berlomba-lomba melanjutkan pendidikannya dalam perguruan tinggi menggunakan harapan terjadi “gerak vertikal” yang kelak akan mengantarkan mereka mencapai “kesejahteraan ekonomi”. Pada sisi lain, penyelenggara pendidikan melihat fenomena pendidikan manajemen sebagai “pasar” yang mempunyai permintaan yg sangat melimpah. Penyelenggara pendidikan, terutama swasta sangat bergairah mendirikan aneka macam acara baik dalam strata diploma, S1, S2 baik MM ataupun MBA serta S3 atau acara Doktor. Problemnya adalah pada “nawaitu” atau niatnya dalam menyelenggarakan pendidikan. Newman pada bukunya Social Research Methods (2000) menjelaskan menjadi fenomena pseudoscience yg erat kaitannya menggunakan ilmu itu sendiri. Pseudoscience adalah suatu kenyataan yang seolah-olah menampakkan dirinya menjadi suatu ilmu (khususnya ilmu-ilmu sosial seperti manajemen), padahal hanya berupa slogan-slogan yang dibumbui menggunakan berberapa ciri yg mirip dengan karakteristik sebuah ilmu. Termasuk di dalamnya adalah penyelenggaraan program gelar banyak sekali strata yg kadang sesungguhnya nir memiliki komitmen dan tanggung jawab terhadap ilmu melainkan hanya kepentingan usaha, beredarnya buku-buku ilmiah manajemen terkenal yang semata-mata buat usaha, penelitian serta telaah ilmiah “semu” yang bertujuan hanya buat mempopulerkan, mengiklankan produk, jasa, bisnis dan lain-lain pada berbagai media massa. Hal tersebut semakin diperparah sang ketidakfahaman warga serta ketiadaan aturan tentang batasan area ilmiah.

PROBLEM MANAJEMEN DI INDONESIA
Momentum kemerdekaan pada Indonesia seharusnya dapat mendorong pengembangan ilmu pengetahuan secara umum yang bercirikan nilai budaya bangsa Indonesia dan pengembangan manajemen sebagai ilmu pada pendidikan terbaru yg memberikan harapan dan keberanian pada bangsa Indonesia buat memperbaiki kehidupan bisnis dan ekonomi dan moralitas bangsa. Namun empiris yg dihadapi kehadiran ratusan bahkan ribuan pendidikan tinggi serta juga ratusan ribu sarjana belum sanggup melahirkan serta membesarkan ilmu pengetahuan khusunya melahirkan sebuah konsepsi manajemen berwawasan Indonesia.

Penyebab utama kepincangan pada kemajuan ilmu pengetahuan adalah terletak pada perlakuan yang tidak “correct” terhadap ilmu pengetahuan pada perguruan tinggi dalam khususnya, pada lingkungan kampus dalam umumnya (Daoed Joesoef, 1986). Dikatakan nir “correct” lantaran di sana ilmu pengetahuan (pada hal ini secara khusus ilmu manajemen) dihayati tidak dalam arti yg lengkap, yaitu ilmu pengetahuan pada arti produk, ilmu pengetahuan dalam arti sebagai proses serta ilmu pengetahuan pada arti rakyat.

Ilmu pengetahuan sebagai produk, adalah pengetahuan yang sudah diketahui dan diakui kebenrannya oleh masyarakat ilmuwan. Jadi ilmu pengetahuan terbatas dalam kenyataan-fenomena yg mengandung kemungkinan buat disepakati dan terbuka buat diteliti, diuji ataupun dibantah sang orang lain. Sehingga suatu warta ilmiah nir mungkin bersifat original misalnya halnya dalam karya seni. Penemuan kabar ilmiah mungkin bisa original, tetapi bukan buat informasi ilmiah itu sendiri.

Ilmu pengetahuan menjadi proses adalah aktivitas masyarakat yang dilakukan demi inovasi dan pemahaman dunia alami sebagaimana adanya dan bukan sebagaimana kita kehendaki. Metoda ilmiah yg khusus yg digunakan pada proses ini adalah analisis rasional, obyektif, sejauh mungkin bersifat “impersonal” berdasarkan kasus-masalah yg didasarkan dalam percobaan dan data yg dapat diamati (observable data). Dalam pandangan Thomas S. Kuhn, ilmu pengetahuan dalam arti proses (penelitian) diistilahkan menjadi “normal science”. 

Sedangkan ilmu pengetahuan sebagai masyarakat merupakan suatu dunia pergaulan yg tindak tanduknya, perilaku serta perilakunya diatur oleh empat ketentuan (imperatives), yaitu universalisme, komunalisme, tanpa pamrih (disinterestedness) dan skeptisisme yg teratur. Universalisme berarti bahwa ilmu pengetahuan bebas menurut warna kulit, kepercayaan , keturunan atau dikenal menggunakan slogan “SARA”, yang terdapat hanya metoda. Jadi ilmu pengetahuan dikatakan universal apabila metoda ilmiah bersifat empirik, eksperimental serta rasional yg bekerja dari “logical inference”. Komunalisme berarti bahwa ilmu pengetahuan adalah milik warga (public knowledge). Tanpa pamrih berarti bukan proraganda ataupun promosi bagi kepentiingan eksklusif. Skeptisisme yg teratur berarti impian untuk mengetahui dan bertanya didasarkan pada akal dan keteraturan dalam berfikir.

Bagaimana dengan perkembangan manajemen pada setting Indonesia? Dunia barat dikenal dengan perkembangan ilmu manajemen yg berorientasi pada individualisme, kapitalisme dan materialisme yg didukung pengembangan teknologi terkini. Bangsa Jepang dengan collectivism membuatkan filosofi Kaizen dalam manajemen mereka. Secara epistemologis, bagaimana metoda pengembangan manajemen pada Indonesia. Kemudian pada cabang ontologis, apakah manajemen di Indonesia bisa dikembangkan menjadi ilmu? Dan bagaimana nilai-nilai budaya bangsa dibangun menjadi pijakan aksiologi buat membuatkan ilmu manajemen berwawasan Indonesia. 

Bagaimana pengembangan manajemen sebagai ilmu pada pendidikan terkini yang menaruh harapan dan keberanian pada bangsa Indonesia buat memperbaiki kehidupan bisnis serta ekonomi dan moralitas bangsa, sebagai akibatnya melahirkan sebuah konsepsi ilmu manajemen berwawasan Indonesia.

Secara lebih khusus persoalan akan diarahkan pada upaya melahirkan para sarjana manajemen Indonesia berkualitas dan berkarakter. Kualitas lebih menekankan pada keilmuan dan keterampilan sedangkan berkarakter menekankan dalam visi serta nilai.

MENGAPA FILSAFAT ILMU
Pembahasan di muka diawali menggunakan kompleksitas empiris manajemen, khususnya bagi pengembangan manajemen di Indonesia. Lemahnya tradisi ilmiah dan banyaknya kepentingan ekonomi dan tidak adanya visi bagi pengembangan ilmu serta pendidikan mengakibatkan tidak kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan. Di samping itu fenomena global perkembangan ilmu begitu cepat termasuk perkembangan ilmu manajemen. Oleh karena itu sesungguhnya filsafat ilmu ada menjadi kelanjutan dari filsafat pengetahuan lantaran perkembangan ilmu cabang yang tumbuh “bagai cendawan pada isu terkini hujan”. Filsafat pengetahuan sendiri lahir sebagai reaksi serta penjelasan terhadap kontradiksi antar cabang ilmu. Kunto Wibisono menyebutkan bahwa filsafat ilmu adalah refleksi filsafati yg nir pernah mengenal titik henti dalam menjelajahi kawasan ilmiah buat mencapai kebenaran atau kenyataan. Sesuatu memang tidak pernah akan habis difikirkan serta nir pernah akan terselesaikan diterangkan.

Hakikat ilmu adalah sebab mendasar dan kebenaran universal yg implisit inheren pada dalam dirinya. Dengan tahu filsafat ilmu berarti tahu seluk beluk ilmu yg paling fundamental, sehingga bisa difahami pula perspektif ilmu, kemungkinan pengembagannya, keterkaitan antar cabang ilmu yg satu dengan lainnya, simplifikasi serta artifisialitasnya.

MANAJEMEN SEBAGAI ILMU
Apakah manajemen bisa dikategorisasi menjadi ilmu (science)? Pada awalnya manajemen dari berdasarkan istilah “manage” yg bisanya dihubungkan dengan kemampuan untuk mengurusi tempat tinggal tangga (R.W. Morell, 1969). Bahkan Socrates dalam zaman Yunani Kuno mendefinisikan manajemen sebagai suatu keterampilan yg terpisah menurut pengetahuan. Hal tersebut tercermin pada pada nasihat Socrates kepada Nichomachides:

“Aku menyampaikan bahwa apapun yg dikepalai seorang serta beliau mengetahui apa yang dibutuhkan, serta bisa menyediakannya, berarti ia akan menjadi pemimpin yang baik. Oleh karenanya Nichodemachides, janganlah meremehkan orang yg mahir mengelola rumah tangga; sebab penanganan perkara langsung serta umum hanya terletak dalam luas permasalahannya; dalam hal lain keduanya sama, namun yang wajib engkau perhatikan keduanya tidak dikelola tanpa oleh insan; dan perkara langsung nir dikelola oleh satu jenis manusia serta perkara generik sang jenis insan lainnya; sebab mereka yang menjalankan perusahaan generik menggunakan insan yang sama sekali nir tidak sinkron menggunakan mereka yg dipekerjakan sang para manajer dari usaha-bisnis langsung; serta orang yang tahu bagaimana mempekerjakan mereka, menjalankan usaha baik langsung juga umum dengan bijaksana, sedangkan orang yg nir mengetahuinya nir pula keduanya”. 

Pemahaman Socrates tadi sejalan dengan penelusuran yang ditulis dalam proceeding seminar konsep manajemen Indonesia, PPM (1979) yg dihadiri oleh sejumlah pakar manajemen, ilmuwan sosial, peneliti serta birokrat Indonesia seperti Astrid S. Soesanto, Harsya W. Bachtiar, Siswanto Sudomo, Roosseno, Muchtar Lubis, TB. Simatupang, Kwik Kian Gie, Christianto Wibisono, M. Dawam Raharjo dll bahwa pada awalnya manajemen adalah penggunaan keterampilan, pengetahuan serta ikhtiar benar-benar-sungguh buat mencapai tujuannya, maka manajemen merupakan seni (art). Namun dengan meluasnya cakrawala pengetahuan melalui pengumpulan data secara menyeluruh serta mendalam untuk selanjutnya diolah guna perumusan dan pengujian hipotesisnya maka manajemen sudah berkembang sebagai ilmu (science).

Dalam artikel What is a “science” Bahm mendeskripsikan secara kentara unsur-unsur ilmu (science). Bahm mengajak pembaca buat berfikir secara lebih mendasar mengenai unsur-unsur atau komponen science. Bahm memulai dari konflik (dilema) yang dihadapi insan dalam kehidupan sebagai komponen penting science, meskipun tidak semua masalah bersifat ilmiah. 

Selanjutnya Bahm menguraikan pentingnya sikap seorang ilmuwan dalam membuatkan science. Selain itu jua diuraikan sang penulisan tentang kontroversi metoda dan kiprah metoda dalam perkembangan science. Metoda serta perilaku bersama-sama mencoba mencari solusi terhadap problem dan mencari kebenaran, kenyataan dan memberi penjelasan ataupun menaruh solusi terhadap pertarungan. Sehingga science akan selalu berkiprah dan berjalan tanpa mengenal berhenti (unfinished journey). 

Bahm pula membicarakan keprihatinannya bahwa pengembangan teknologi serta industri berjalan demikian cepat yang seharusnnya terkait menggunakan imbas sosialnya ternyata berjalan tidak seimbang sebagai akibatnya selain memberi manfaat, tetapi poly jua membangun kesulitan bagi kehidupan manusia. Sehingga Bahm sangat mendorong buat menambah teknologi dan industri menggunakan hal yang lebih fundamental, yaitu aspek aksiologi, etika, religiusitas serta sosiologi.

Bahm sepertinya pula mengajak pembaca buat lebih pada tahu science menggunakan nilai-nilai universalnya. Secara kentara, Bahm menguraikan dan mengulas secara kritis unsur-unsur (komponen) science sekaligus mengingatkan kepada para peneliti buat menyadari pentingnya unsur-unsur tersebut. 

Di samping pembahasan unsur-unsur science secara struktural, Bahm jua mengulas secara fenomenal baik terkait menggunakan masyarakat, proses serta science menjadi produk. Bahm menyampaikan pengaruh science sendiri bagi kehidupan manusia di mana science tidak bisa tanggal menurut nilai-nilai terkait dengan kepentingan luhur kemanusiaan. 

Perkembangan selanjutnya apakah manajemen merupakan ilmu sebagai erat hubungannya dengan semakin canggihnya perubahan, persaingan dan konduite organisasional yg berkaitan dengan kompleksitas “how to manage” dalam usaha. Semakin pentingnya manajemen paling nir terlihat pada poly masalah organisasi usaha dan publik pada sejumlah negara belum berkembang atau sedang berkembang. Kemudian kualifikasi manajer sebagai mayoritas pada keberhasilan organisasi.

Hal yang menarik disampaikan oleh Socrates dalam masa kemudian bahwa faktor kunci keberhasilan manajemen adalah insan serta grup manusia yang lain. Pada perkembangan selanjutnya timbul hubungan antar manusia dan bila terdapat kecenderungan pandangan serta tujuan, mereka akan membentuk kelompok atau organisasi. 

Pada ketika ini domain manajemen melingkupi bagaimana mengelola organisasi mencapai tujuan secara efektif dan efisien terkait menggunakan lingkungan yang penuh ketidakpastian. Untuk itu sangat dibutuhkan pengetahuan mengenai prinsip serta teknik dasar manajemen dalam mempraktikkan, menyebutkan dan mengembangkannya. Areanya menjadi semakin jelas yaitu efektivitas serta efisiensi insan menjadi sentral. Jika dibandingkan dengan efisiensi mesin maka efisiensi usaha grup insan masih sangat tertinggal. Hal tadi disadari oleh banyak pakar manajemen di lapangan seperti Henri Fayol, Barnard dan Alvin Brown bahwa dibutuhkan konsep manajemen yg kentara dan suatu kerangka teori serta prinsip yang berpautan.

Beberapa pandangan Koontz tentang prinsip, teori dan konsep:
Prinsip adalah kebenaran fundamental, atau apa yg diyakini sebagai kebenran pada ketika eksklusif, yg menunjukkan 2 atau lebih formasi variabel.

Teori merupakan pengelompokan yg sistematis terhadap prinsip-prinsip yang saling bekerjasama sehingga terbentuk kerangka.

Konsep adalah gambaran mental berdasarkan sesuatu yg dibentuk dengan penggeneralisasian bagian-bagiannya.

Jika pengertian mengenai konsep, teori, prinsip dan teknik manajemen kurang difahami maka akan menyulitkan analisis pekerjaan manajerial dan training para manajer. Tanpa hal tersebut pembinaan para manajer hanya bersifat coba-coba. Dalam kadar tertentu, hal tadi mungkin terjadi dan berlangsung sampai ilmu manajemen berkembang secara memadai. 

Pada perkara usaha, pemerintahan serta perusahaan, susunan ilmu manajemen yg cukup kokoh telah terwujud serta poly membantu merealisasikan sifat manajemen serta menyederhanakan ke dalam pendidikan serta pembinaan manajer. Bahkan ada suatu pernyataan yang menarik terkait dengan pendekatan kontingensi yaitu bahwa teori dan ilmu manajemen tidak pernah menganjurkan “satu cara yang terbaik” (Koontz et.al). Teori serta ilmu dimaksudkan buat mencari interaksi-hubungan fundamental, dasar-dasar teknik dan susunan pengetahuan yg tersedia yang semuanya seharusnya di dasarkan dalam konsep yang kentara. 

Dengan demikian diperlukan para praktisi manajemen mengerti serta menggunakan ilmu serta teori yang akan mendasari praktik pekerjaan mereka. 

Jika dikaitkan dengan pandangan Bahm tentang karakteristik penting ilmu, maka manajemen sesungguhnya sudah memiliki kriteria tersebut. Pada domain manajemen bisa muncul poly konflik ilmiah misalnya bagaimana hubungan antara penetapan tujuan dengan motivasi pada suatu setting eksklusif. Untuk mengungkap hal tadi perlu perilaku ilmiah serta metoda ilmiah. 

Di mulai berdasarkan sebuah keyakinan bahwa ilmu memperlihatkan fenomena pada atas, adalah keyakinan rasionalitas alam menaruh inspirasi bahwa berbagai hubungan dapat ditemukan antara 2 rangkaian peristiwa atau lebih. Untuk menemukan secara sistematis diperlukan suatu metoda ilmiah. Metoda ilmiah mencakup metoda induktif yang dimulai dari penemuan liputan (fact finding) dan menguji keakuratan kabar sehingga diperoleh proposisi yg apabila terus menerus teruji seksama akan mengambangkan teori serta khasanah ilmu manajemen itu sendiri. Berikutnya merupakan metoda deduktif yang menekankan pada pengujian teori atau proposisi dalam ilmu manajemen. 

Selanjutnya ilmu manajemen akan terkait dengan aktivitasnya dan implikasi. Implikasi pada pandangan Bahm dikaitkan dengan nilai-nilai bagi peradaban manusia. Pada perspektif kontemporer keberfihakan manajemen dalam nilai-nilai tersebut (aksiologis) tampak dalam fenomena etika usaha serta manajemen yg semakin gencar dewasa ini. 

Pada bidang usaha muncul suatu konsep yg berfihak dalam konsumen serta kesejahteraan insan atau masyarakat baik pada jangka pendek juga jangka panjang termasuk pada dalamnya problem lingkungan hidup atau seringkali dikenal dengan istilah societal marketing concept serta green marketing. Kemudian dalam pengelolaan manajemen sumber daya insan muncul konsep long life employment yang berfihak pada kesejahteraan karyawan jangka panjang. Dalam manajemen strategik dan persaingan muncul konsep co-opetition yang menekankan win-win solution pada seluruh stakeholders (bahkan semua penghuni bumi ini). 

Dikaitkan menggunakan pandangan Bacharach (1989) yg mendukung pandangan (Dubin, 1969; Nagel, 1961; Cohen, 1980) menyatakan bahwa teori merupakan pernyataan interaksi antara unit-unit yang diobservasi pada global empiris. Teori memiliki dua kriteria mencakup: (a) falsifikasi (b) utilitas. Selanjutnya kemampuan teori menaruh penerangan secara teruji dan tersusun dengan rangkaian teori yg terkait menciptakan suatu ilmu.

Dalam penelitian yg dilakukan di bidang manajemen, kedua kriteria teori tadi poly digunakan terutama pada penelitian yang dilakukan positivism, terutama dalam bidang behavioral science sebagai bagian penting pada studi ilmu-ilmu manajemen.

PENGEMBANGAN ILMU MANAJEMEN DI INDONESIA
Pada bahasan sebelumnya sudah didiskusikan pentingnya filsafat ilmu dalam menaruh dasar serta arah bagi pengembangan ilmu. Di samping itu penulis jua telah mencoba mendiskusikan secara fundamental tentang manajemen menjadi ilmu. Berdasarkan bahan diskusi pada atas maka kita akan dapat membuat sebuah setting pengembangan manajemen pada Indonesia. 

Dari suatu pembahasan mengenai impak budaya pada perkembangan manajemen pada Indonesia yg dilakukan PPM Jakarta (1979) dijelaskan keberadaan 3 terminologi krusial yg berkaitan erat dengan upaya pengembangan manajemen Indonesia. Ketiganya mencakup kata: manajer & pemimpin, organisasi serta budaya serta perilaku organisasional. 

Dengan menghubungkan menggunakan teori kontingensi maka sangat terbuka kesempatan bagi kita buat membuatkan sebuah konsep manajemen Indonesia. Teori ini sesungguhnya berpusat pada kombinasi taraf diferensiasi serta integrasi dalam organisasi menghadapi kebutuhan yg timbul menurut lingkungan. Perubahan pada lingkungan akan bergerak cepat sebagai akibatnya menuntut organisasi membentuk level diferensiasi yg dapat selaras menggunakan perubahan lingkungan. Artinya dalam praktik organisasi tidak hanya bersandar dalam gaya internal organisasi namun terkait erat dengan sistem nilai lingkungan budaya yang melingkupinya. 

Dalam kaitannya menggunakan kriteria keilmuan maka manajemen pada Indonesia pula wajib mempunyai unsur-unsur yg universal dengan membuka diri buat menerima dan mengembangkan unsur-unsur tersebut, meskipun demikian kita permanen wajib bersikap selektif. Pada sisi yg lain, proses operasional manajemen akan sangat ditentukan oleh nilai budaya, manusia, warga serta pengalaman sejarah suatu bangsa serta visi bangsa. 

Dalam setting Indonesia, secara normatif kita mempunyai Pancasila menjadi nilai-nilai budaya serta hasrat yang merefleksikan keberagaman nilai-nilai budaya dan bukan keseragaman. Sehingga pendekatan kontingensi akan berperan dalam mengungkapkan bahwa teori serta ilmu manajemen nir pernah menganjurkan “satu cara terbaik”. Keefektifan manajemen selalu bersifat kontingensi, dalam hal ini terkait dengan tatanan nilai luhur yang berkembang pada sana. Di samping itu menggunakan pendekatan sistem, praktisi, manajer serta para ilmuwan harus mempertimbangkan sejumlah besar variabel yang berpengaruh serta berinteraksi dalam pekerjaan manajerial.

Penulis berpendapat masih ada beberapa hal yang bisa kita gali berdasarkan nilai budaya bangsa yg terefleksikan dalam semangat Pancasila seperti:
  • Nilai-nilai spiritual keagamaan serta etika yang sebagai orientasi, filosofi dan tujuan kita pada kegiatan manajerial. 
  • Mengembangkan rasa humanisme dalam aktifitas manajemen serta usaha. 
  • Mengembangkan semangat kolektif pada pencapaian tujuan menggunakan kesadaran bahwa diversitas menjadi kekuatan. 
  • Semangat buat berorietasi pada kesejahteraan organisasi dan rakyat dengan prinsip win-win solution. 
  • Mengembangkan nilai keadilan kepada segenap stakeholders. 

PENDIDIKAN SEBAGAI METODA PENGEMBANGAN ILMU DI INDONESIA
Bagaimana pendidikan manajemen di Indonesia dalam satu sisi menghadapi perubahan usaha yg dahsyat serta pada sisi yang lain menyebarkan manajemen Indonesia? Jawabannya justru pendekatan yg pengembangan manajemen Indonesia akan menjawab secara komprehensif serta mendasar. Ada beberapa isu krusial terkait dengan pendidikan manajemen, yaitu: relevansi kurikulum, pengembangan metoda pengajaran, rekonsiliasi riset serta praktik manajemen dan kemitraan dengan global bisnis (Handoko, 2002).

Pada sisi lain secara makro serta lebih mendasar lagi merupakan political will pemerintah terhadap pendidikan dan kebudayaan. Secara operasional tercermin melalui alokasi RAPBN bagi pendidikan dan kebudayaan dan implementasi aturan terhadap pendidikan yang illegal ataupun yang tidak bertanggung jawab terhadap konsumen serta masyarakat.

PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA

Perkembangan Pasar Modal Di Indonesia
Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, aktivitas jual beli saham dan obligasi dimulai dalam abad ke-19. Menurut kitab Effectengids yg dimuntahkan oleh Verreninging voor den Effectenhandel dalam tahun 1939, jual beli impak sudah berlangsung sejak 1880. Pada lepas Desember 1912, Amserdamse Effectenbeurs mendirikan cabang bursa dampak pada Batavia. Di taraf Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yg tertua keempat selesainya Bombay, Hongkong, serta Tokyo. Aktivitas yang kini diidentikkan menjadi kegiatan pasar midal sudah sejak tahun 1912 di Jakarta. Aktivitas ini dalam saat itu dilakukan sang orang-orang Belanda di Batavia yang dikenal menjadi Jakarta ketika ini. Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai menciptakan perkebunan secara akbar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana merupakan menurut para penabung yg telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri menurut orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yg penghasilannya sangat jauh lebih tinggi menurut penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial ketika itu mendirikan pasar midal. Setelah mengadakan persiapan akhirnya berdiri secara resmi pasar midal di Indonesia yg terletak pada Batavia (Jakarta) dalam tanggal 14 Desember 1912 serta bernama Verreninging voor den Effectenhandel (bursa pengaruh) dan pribadi memulai perdagangan. Efek yang dperdagangkan dalam ketika itu adalah saham serta obligasi perusahaan milik perusahaan Belanda serta obligasi pemerintah Hindia Belada. Bursa Batabia dihentikan pada perang dunia yang pertama dan dibuka pulang pada tahun 1925 dan menambah jangkauan aktivitasnya menggunakan membuka bursa paralel pada Surabaya serta Semarang. Aktivitas ini terhenti dalam perang global kedua.

Setahun selesainya pemerintah Belanda mengakui kedaulatan RI, tepatnya dalam tahun 1950, obligasi Republik Indonesia dikeluarkan sang pemerintah. Peristiwa ini menandai mulai aktifnya pulang Pasar Modal Indonesia. Didahului menggunakan diterbitkannya Undang-undang Darurat No. 13 lepas 1 September 1951, yang kelak ditetapkan senagai Undang-undang No. 15 tahun 1952, setelah terhenti 12 tahun. Adapun penyelenggarannya diserahkan pada Perserikatan Perdagangan Uang serta Efek-dampak (PPUE) yang terdiri berdasarkan 3 bangk negara serta beberapa pialang dampak lainnya dengan Bank Indonesia menjadi penasihat. Aktivitas ini semakin semakin tinggi sejak Bank Industri Negara mengeluarkan pinjaman obligasi berturut-turut dalam tahun 1954, 1955, serta 1956. Para pembeli obligasi banyak rakyat negara Belanda, baik perorangan juga badan hukum. Semua anggota diperbolehkan melakukan transaksi abitrase menggunakan luar negeri terutama dengan Amsterdam.

Menjelang akhir era 50-an, terlihat kelesuan dan kemunduran perdagangan pada bursa. Hal ini diakibatkan politik pertikaian yg dilancarkan pemerintah RI terhadap Belanda sebagai akibatnya mengganggu hubungan ekonomi ke 2 negara serta menyebabkan poly masyarakat begara Belanda meninggalkan Indonesia. Perkembangan tersebyut makin parah sejalan dengan memburuknya interaksi Republik Indonesia denan Belanda tentang sengketa Irian Jaya serta memuncaknya aksi pengambil-alihan seluruh perusahaan Belanda pada Indonesia, sesuai dengan Undang-undang Nasionalisasi No. 86 Tahun 1958. Kemudian disusul dengan instruksi menurut Badan Nasonialisasi Perusahaan Belanda (BANAS) dalam tahun 1960, yaitu larangan Bursa Efek Indonesia untuk memperdagangkan semua pengaruh dari perusahaan Belanda yangberoperasi di Indonesia, termasuk semua imbas yg bernominasi mata uang Belanda, makin memperparah perdagangan dampak di Indonesia.

Pada tahun 1977, bursa saham kembali dibuka serta ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), institusi baru pada bawah Departemen Keuangan. Unuk merangsang perusahan melakukan emisi, pemerintah memberikan keringanan atas pajak persetoan sebanyak 10%-20% selama lima tahun semenjak perusahaan yang bersangkutan go public. Selain itu, untuk investor WNI yg membeli saham melalui pasar midal tidak dikenakan pajar pendapatan atas capital gain, pajak atas bunga, dividen, royalti, serta pajak kekayaan atas nilai saham/bukti penyertaan modal.

Pada tahun 1988, pemerintah melakuka deregulasi di sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar midal. Deregulasi yg memengaruhi perkembangan pasar midal diantaranya Pakto 27 tahun 1988 serta Pakses 20 tahun 1988. Sebelum itu sudah dimuntahkan Paker 24 Desember 1987 yang berkaitan menggunakan usaha pengembangan pasar kapital meliputi utama-pokok:
a. Kemudahan kondisi go public antar lain keuntungan nir harus mencapai 10%.
b. Diperkenalkan Bursa Paralel.
c. Penghapusan pungutan misalnya fee registrasi dan pencatatan di bursa yg sebelumya dipungut sang Bapepam.
d. Investor asing boleh membeli saham di perusahaan yang go public.
e. Saham boleeh dierbitkan atas unjuk.
f. Batas fluktuasi harga saham di bursa imbas sebesar 4% dari kurs sebelum ditiadakan.
g. Proses emisi sudah diselesaikan Bapepem dalam saat selambat-lambatnya 30 hari semenjak dilengkapinya persyaratan.

Pada lepas 13 Juli 1992, bursa saham dswastanisasi menjadi PT Bursa Efek Jakarta. Swastanisasi bursa saham sebagai PT BEJ ini menyebabkan beralihnya fungsi Bapepam menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.

A. MANFAAT PASAR MODAL
1. Bagi Emiten
Bagi emiten, pasar kapital mempunyai beberapa manfaat, diantaranya:
  • jumlah dana yg dapat dihimpun berjumlah akbar 
  • dana tersebut dapat diterima sekaligus pada ketika pasar perdana terselesaikan 
  • tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan 
  • solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan 
  • ketergantungan emiten terhadap bank sebagai lebih mini  
2. Bagi investor
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, diantaranya:
  • nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin dalam meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
  • memperoleh dividen bagi mereka yang mempunyai/memegang saham dan bunga yg mengambang bagi pemenang obligasi
  • dapat sekaligus melakukan investasi pada beberapa instrumen yg mengurangi risiko 
B. LEMBAGA-LEMBAGA YANG TERLIBAT DI PASAR MODAL
1. BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas Badan Pengawas Pasar Modal dari Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah :
a. Mengikuti perkembangan serta mengatur pasar kapital sebagai akibatnya pengaruh dapat ditawarkan serta diperdagangkan secara teratur serta efisien dan melindungi kepentingan pemodal rakyat generik.
b. Melaksanakan training serta pengawas terhadap lembaga-lembaga berikut:
1) Bursa efek
2) Lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanan
3) Reksa dana
4) Perusahaan imbas dan perorangan

c. Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal
Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar modal wajib tetapkan ketentuan bagi terjaminnya pelaksanaan pengaruh secara ertib serta wajar pada rangka melindungi pemodal dan warga berupa: 
1) Keterbukaan warta mengenai transaksi efek pada bursa pengaruh oleh semua perusahaan efek serta seluruh pihak. Ketentuan ini wajib memuat persyaratan kererbukaan kepada Ketua Bapepam dan rakyat tentang seluruh transaksi impak oleh seluruh pemegang saham utama serta orang pada dan pihak terasosiasikan dengannya.
2) Penyimpanan catatan serta laporan yg diberikan sang pihak telah memperoleh izin usaha, biar perorangan, persetujuan atau registrasi profesi.
3) Penjatahan imbas, pada hal masih ada kelebihan jumlah permintaan pada suatu penawaran generik. Ketentuan ini tidak mengharuskn diadakannya penerbitan sertifikat dalam jumlah yg kurang menurut jumlah standar yg berlaku dalam perdagangan pengaruh dalam suatu bursa pengaruh.

Bapepam dipimpin oleh seorag kepala yg tugas pokoknya adalah memimpin Bapepam sesuaidengan kebijaksanaan yg telah digariskan sang pemerintah serta membina aparatur Bapepam agar berdaya guna serta berhasil guna. Disamping itu Ketua Bapepam bertugas menciptakan ketentuan aplikasi teknis di bidang pasar kapital secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sinkron dengan kebijakan yg ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan menurut peraturan perundangan yang berlaku.

2. Lembaga Penunjang Pasar Perdana
a. Penjamin Emisi Efek
Tugas penjamin dampak antara lain merupakan sebagai berikut:
1) Memberikan petuah tentang jenis imbas yang usahakan dimuntahkan, harga yg masuk akal dan jangka saat efek (obligasi dan sekuritas kredit).
2) Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi pengaruh, membantu merampungkan tugas adinistrasi yg herbi pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi pengaruh, penyusunan prospektus merancang spesimen efek dan mendampingi emiten selama proses penilaian.
3) Mengatur penyelenggaraan emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana penunjang).

b. Akuntan Publik
Tugas akuntan publik diantaranya adalah sebagai berikut:
1) Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan menaruh pendapatya.
2) Memeriksa pembukuan apakah telah sesuai menggunakan prinsip akuntansi yang berlaku generik dan ketentuan-ketentuan Bapepam.
3) Memberikan petunjuk aplikasi cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan

c. Konsultan Hukum
Tugas konsultan aturan adalah meneliti aspek-aspek hukum emiten serta memberikan pendapat berdasarkan sisi aturan tentang keadaan serta keabsahan bisnis emiten, yang mencakup aturan dasar, biar bisnis, bukti kepemilikan atas kekayaaan emiten, perikatan yg dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga, serta gugatan pada perkara perdata serta pidana.

d. Notaris
Notaris bertugas membuat informasi program RUPS, menciptakan konsep akta perubahan anggaran dasar serta menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi dampak.

e. Agen Penjual 
Agen penjual ini umumnya terdiri berdasarkan perusahaan makelar (broker/dealer) yang bertugas melayani investor yang akan memesan impak, melaksanakan pengembalian uang pesanan serta menyerahkan sertifikat efek pada pemesan.

f. Perusahaan Penilai
Perusahaan penilai diperlukan bila perusahaan emiten akan melakukan evaluasi balik aktivanya. Penilaian tadi dimaksudkan buat mengetahui beberapa beesarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar modal.

3. Lembaga Penunjang pada Emisi Obligasi
Dalam emisi obligasi, disamping lembaga penunjang buat emisi saham jua dikenal forum menjadi berikut:

a. Wali Amanat (Trustee)
Tugas wali amanat diantaranya:
1) Menganalisis kemampuan serta dapat dipercaya emiten
2) Melakukan penilaian terhadap sebagian atau semua harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai jaminan.
3) Memberikan nasihat yg diperhitungkan sang emiten.
4) Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman utama bersama bunganya yang harus dilakukan sang emiten sempurna pada waktunya.
5) Melaksanankan tugas selaku agen utama pembayaran.
6) Mengikuti secara terus-menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
7) Membuat perjanjian perwaliamanatan menggunakan pihak emiten.
8) Memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), jika diharapkan.

b. Penanggung (Guarantor)
Penanggung bertanggungjawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman utama obligasi beserta bunganya menurut emiten kepada para pemengang obligasi tepat pada waktunya, jika emiten nir memenuhi kewajibannya.

c. Agen Pembayar (Paying Agent)
Agen pembayar bertugas membayar bunga obligasi yang umumnya dilakukukan setiap dua kali setahun dan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.

4. Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga penunjang pasar sekunder merupakan forum yg menyediakan jasa-jasa dalam pelaksanaan transaksi jual beli di bursa. Lembaga penunjang terdiri berdasarkan:

a. Pedagang Efek
Di samping melakukan jual beli dampak buat diri sendiri, pedangang dampak pula berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek eksklusif dan menjaga ekuilibrium harga dan memelihara likuiditas efek menggunakan cara membeli dan menjual impak eksklusif di pasar sekunder.

b. Perantara Perdagangan Efek (Broker)
Broker bertugas mendapat order jual serta order beli investor buat kemudian ditawarkan pada bursa imbas. Atas jasa keperantaraan ini broker mengenakan fee kepada investor.

c. Perusahaan Efek 
Perusahaan dampak atau perusahaan sekuritas (sekurities company) bisa menjalankan saru atau beberapa aktivitas, baik menjadi penjamin emisi imbas (underwriter) , peranraa pedagang efek, manajer investasi atau penasihat investasi.

d. Biro Administrasi Efek
Yaitu pihak yg berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, pembagaian hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan buat emiten.

e. Reksa Dana (Mutual Fund)
Reksadana meripakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana-dana investor yg dalam umumnya diinvestasikan pada bentuk instrumen pasar kapital atau pasar uang oleh manajer investasi. Atas dana yang dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau sertifikat sebagai bukti keikutsertaan investor pada perusahaan reksadana.

C. PROSES PENAWARAN UMUM (GO PUBLIC)
Penawaran umum adalah kegiaan yang dilakukan oleh emiten buat menjual efek pada rakyat, dari tata cara yg diaur sang undang-undang serta peraturan pelaksanaannya. Kegiatan ini lebih populer disebut sebagai go public. Go public dapat menjadi strategi untuk mendapatkan dana pada jumlah besar . Dana tersebut dapat dipakai buat melakukan ekspansi, memperbaiki struktur permodalan, dan investasi. Dengan adanya proses penawaraan generik, perusahaan emiten akan menerima banyak keuntungan. Keuntungan yg bisa diperoleh dengan adanya penawaran generik merupakan :
a. Dapat memperoleh dana yg nisbi akbar serta diterima sekaligus tanpa melalui termin-termin.
b. Proses buat melakukan go public nisbi gampang sehingga biaya buat go public juga sebagai nisbi murah.
c. Perusahaan dituntut buat lebih terbuka, sebagai akibatnya hal ini dapat memacu perusahaan buat melakukan pengelolaan dengan lebih profesional.
d. Memberikan kesempatan pada kalangan rakyat untuk turut serta mempunyai saham perusahaan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial. Dlam hal ini tentu saja jua menuntut keaktifan warga untuk mendapatkan berita yg berkaitan menggunakan kegiatan pada pasar kapital.
e. Emiten akan lebih dikenal sang warga . Go public dapat sebagai media kenaikan pangkat yang sangat efisien serta efektif. Selain itu, laba ganda dapat diperoleh sang perusahaan lantaran penyertaan karena penyertaan masyarakat biasanya nir akan memengaruhi kebijakan manajemen.

Gambar Proses Penawaran Umum pada Pasar Modal

Meski proses untuk go public ini relatif gampang, ada beberapa hal yg wajib disiapkan sang pihak emiten supaya proses buat go public ini bisa berjalan lancar sesuai menggunakan perencanaan. Perencanaan tersebut mencakup perencanaan internal serta eksternal. Perencanaan internal dilakukan menggunakan menciptakan konvensi menggunakan pemegang saham serta manajemen. Perencanaan eksternal dilakukan menggunakan menjalin kerja dengan forum-forum penunjang serta Bapepam.

1. Persiapan pada Rangka Penawaran Umum
a. Menajemen perusahaan memutuskan rencana mencari dana melalui go public.
b. Rencana go public tersebut dimintakan persetujuan kepada para pemegang saham dan peruanahan Anggaran Dasar pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
c. Emiten mencari profesi penunjang serta lembaga penunjang buat membantu menyiapkan kelengkapan dokumen :
1) Penjamin emisi (under writer) buat mengklaim dan membantu emiten pada proses emisi.
2) Profesi penunjang :
· Akuntan Publik (auditor independen) buat melakukan audit atas laporan keuangan emiten buat dua tahun terakhir.
· Konsultan hukum untuk menaruh pendapat dari segi hukum (sah opinion).
· Penilai buat melakukan penilaian terhadap aktiva permanen perusahaan dan memilih nilai masuk akal (sound value) berdasarkan aktiva permanen.
· Notaris buat melakukan perubahan atas Anggaran Dasar, membat akta perjanjian-perjanjian pada rangka penewaran generik dan juga noulen-notulen rapat.

3) Lembaga penunjang :
· Wali amanat akan bertindak selaku wali bagi kepentingan pemegang oblogasi (unuk emisi obligasi).
· Penanggung (guarantor).
· Biro Administrasi Efek (BAE).

4) Tempat penitipan Harta atau kusodian (custodian).
d. Mempersiapkan kelengkapan dokumen emisi.
e. Kontrak pendahuluan dengan bursa pengaruh di mana efeknya akan dicatatkan.
f. Penandatangan perjanjian-perjanjian emisi.
g. Khusus penawaran obligasi atau efek lainnya yang bersifat utang, terlebih dahulu wajib memperoleh peringkat dari Lembaga Peringkat Efek.
h. Menyampaikan pernyataan pedaftaran beserta dokumen-dokumennya pada BAPEPAM, sekaligus melakukan ekspose terbatas di BAPEPAM.

2. Tahapan pada Rangka Penawaran Umum
Proses penawaran umum saham bisa dikelompokkan menjadi empat termin berikut:

a. Tahap persiapan
Tahapan ini adalah tahapan awal pada rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan menggunakan proses penawaran umum. Pada termin yang paling awal perusahaan yg akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) buat meminta persetujuan paa pemegang saham pada rangka penawaran generik saham. Setelah menerima persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan penjamin emisi serta forum serta profesi penunjang pasr yaitu:
  • Penjamin emisi (underwiter). Merupakan pihak yg paling poly terlibat membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi diantaranya: menyiapkan banyak sekali dokumen, membantu menyiapkan prospektus serta menaruh penjaminan atas penerbitan.
  • Akuntan publik (Auditor Independen). Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuang calon emiten.
  • Penilai buat melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai masuk akal berdasarkan akviwa tetap tadi.
  • Konsultan hukum untuk menaruh pendapat dari segi hukum (sah opinion).
  • Notaris buat menciptakan akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum serta pula notulen-notulen kedap.

b. Tahap pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada termin ini, dilengkapi menggunakan dokumen-dokumen pendukung calon emien membicarakan pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal sampai BAPEPAM menyatakan Pernyataan Pendaftaran sebagai Efektif.

c. Tahap Penawaran Saham
Tahapan ini adalah tahapan primer, lantaran pada saat inilah emiten menawarkan saham pada rakyat investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yg sudah ditunjuk. Masa penawaran sekurang-kurangnya tiga hari kerja. Perlu diingat juga bahwa nir semua cita-cita investor terpenuhi dalam tahapan ini. Misal, saham dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham sementara yg ingin dibeli seluuh investor berjumlah 150 juta saham. Jika invstor tidak mendapatkan sham dalam pasar perdana, maka investor tadi bisa membeli pada pasar sekunder yaitu sesudah saham dicatatkan pada bursa pengaruh.

d. Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah terselesaikan penjualan saham dipasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan pada bursa pengaruh, di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta (BEJ).

D. PROSES PENCATATAN EFEK DI BURSA EFEK JAKARTA
Proses pencatatan impak di BEJ, dilakukan selesainya pernyataan efektif sang Bapepam serta emiten beserta menggunakan penjamin emisi telah melakukan penawaran generik, maka:
a. Emiten mengajukan permohonan pencatatan ke bursa sesuai menggunakan ketentuan pencatatan impak di BEJ;
b. BEJ melakukan evaluasi menurut persyaratan pencatatan;
c. Jika memenuhi persyaratan pencatatan, BEJ menaruh surat persetujuan pencatatan;
d. Emiten membayar porto pencatatan;
e. BEJ mengumumkan pencatatan pengaruh tadi pada bursa;
f. Efek tadi mulai tercatat dan dapat diperdagangkan pada bursa.

1. Persyaratan Pencatatan Saham
a. Pernyataan registrasi emisi sudah dinyatakan efektif sang Bapepam;
b. Laporan Keuangan diaudit akuntan terdaftar pada Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK-unqualified opinion) buat tahun buku terakhir;
c. Minimal jumlah saham yang dicatatkan 1 juta perlembar;
d. Jumlah pemegang saham minimal 200 pemodal (1 pemodal memiliki sekurang-kurangnya 500 saham);
e. Wajib mencatatkan seluruh sahamnya yang sudah ditempatkan dan disetor penuh (company listing), sepanjang nir bertentangan dengan kepemilikan asing (maksimal 49% berdasarkan jumlah saham yg tercatat di bursa);
f. Telah berdiri dan beroperasi sekurang-kurangnya 3 tahun; pengertian berdiri : sudah berdiri pada suatu tahun kitab jika Anggaran Dasarnya telah memperoleh ratifikasi dari Departemen Kehakiman.

2. Pengertian Beroperasi
a. Perusahaan dianggap sudah beroperasi bila memenuhi galat satu pengertian berikut ini:
  • Telah memperoleh izin/persetujuan permanen dari BKPM,
  • Telah memperoleh biar operasional menurut Departemen Teknis,
  • Secara akuntansi telah mencatat laba/rugi operasional,
  • Secara ekonomis sudah memperoleh pendapatan/biaya yang berhubungan dengan operasi utama.
b. Dalam 2 tahun buku terakhir memperoleh keuntungan bersih menurut kegiatan operasional;
c. Memiliki minimal kekayaan (aktiva) Rp 20 miliar, modal sendiri Rp 7,5 miliar, dan kapital disetor Rp 2 miliar;
d. Kapitalisasi bagi perusahaan yang telah melakukan penawaran umum sekurang-kurangnya Rp 4 miliar;
e. Anggota direksi serta komisaris mempunyai reputasi yg baik.

3. Persyaratan Pencatatan Obligasi
a. Pernyataan registrasi sudah dinyatakan efektif oleh Bapepam;
b. Laporan Keuangan diaudit akuntan terdaftar di Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK) tahun buku terakhir;
c. Nilai nominal obligasi yang dicatatkan minimal Rp 25 miliar;
d. Rentang saat efektif dengan permohonan pencatatan nir lebih dari 6 (enam) bulan dan sisa jangka saat jatuh tempo obligasi sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun;
e. Telah berdiri serta beroperasi sekurang-kurangnya tiga (3) tahun;
f. Dua tahun terakhir memperoleh laba operasional dan nir ada saldo rugi tahun terakhir;
g. Anggota direksi serta komisaris mempunyai reputasi yg baik.

4. Persyaratan Pencatatan Reksa Dana
a. Reksadana tadi sudah memperoleh izin bisnis dari Menteri Keuangan;
b. Pernyataan pendaftarannya sudah dinyatakan efektif sang Bapepam;
c. Nilai nominal saham reksa dana yang ditawarkan minimal Rp 10 miliar;
d. Jumlah pemegang saham orang/badan minimal 200 pemodal (1 pemodal minimal memiliki 500 saham);
e. Direksi dan manajer investasi mempunyai reputasi baik.

5. Persyaratan Pencatatan Waran
a. Waran harus diterbitkan sang emiten yang sahamnya sudah tercatat di bursa;
b. Pernyataan registrasi atas waran sudah dinyatakan efektif;
c. Setiap waran harus menaruh hak pada pemegang waran untuk membeli minimal satu saham atau kelipatannya;
d. Waran yg dinyatakan memiliki masa berlaku minimal 3 tahun serta pelaksanaan hak (konversi) minimal 6 bulan selesainya waran diterbitkan;
e. Harga aplikasi hak (konversi) atas waran aporisma 125% menurut harga saham terakhir pada hari saat diputuskannya penerbitan waran sang RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) emiten;
f. Perjanjian penerbitan waran memuat ketentuan tentang:
· Perlakuan buat waran yang nir dikonversi hingga jatuh tempo;
· Perlindungan pemegang waran dari dilusi lantaran turunnya harga saham akibat keputusan perusahaan.
g. Harga aplikasi waran tidak menyimpang berdasarkan yg ditetapkan dalam perjanjian penerbit waran;
h. Sertifikat waran diterbitkan atas nama.

6. Kewajiban Pelaporan Emiten
Setelah perusahaan go public serta mencatatkan efeknya di bursa, maka emiten sebagai perusahaan publik, wajib menyampaikan laporan secara rutin maupun laporan lain jika terdapat kejadian krusial pada Bapepam serta BEJ. Seluruh laporan yg disampaikan oleh emiten pada bursa, yaitu laporan adanya insiden krusial, secepatnya akan dipublikasikan sang bursa kepada rakyat pemodal melalui pengumuman di lantai bursa juga melalui papan berita. Masyarakat bisa memperoleh eksklusif informasi tadi ataupun melalui perusahaan piutang. Hal ini penting karena menjadi pemodal, terutama pemodal pubik tidak mempunyai akses berita eksklusif pada emiten. Untuk mengetahui kinerja perusahaan, pemodal sangat bergantung dalam keterangan tadi. Oleh karena itu kewajiban pelaporan dimaksudkan buat membantu penyebaran warta agar bisa sampai secara tepat ketika serta sempurna guna pada pemodal.

E. PRODUK-PRODUK DI PASAR MODAL
1. Reksa Dana
Reksa dana (mutual fund) adalah sertifikat yang mengungkapkan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana (manajer investasi) buat dipakai menjadi kapital berinvestasi. Melalui dana reksa ini petuah investasi yang baik “jangan memberikan semua telur pada satu keranjang” mampu dilaksanakan. Pada prinsipnya investasi dalam reksa dana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sejumlah indera investasi yg diperdagangkan pada pasar kapital dan pasar uang.

Adapun target reksa dana diantaranya merupakan pendapatan, pertumbuhan, dan keseimbangan. Keputusan untuk menentukan saham yg memberikan dividen/bunga ada ditangan manajer investasi. Manajer investasi mempunyai hak buat mendistribusikan atau nir dividen/bunga yang diperolehnya pada pemodal. Jika prospektusnya memperlihatkan bahwa dividen/bunga akan didistribusikan maka dalam waktu tertentu pemodal akan menerima dividen/bunga.

Capital gain akan diberikan oleh reksa dana yg mempunyai sasaran pertumbuhan. Pendapatan ini berasal menurut kenaikan harga saham atau bonus obligasi yg sebagai portofolio reksa dana. Manajer investasi harus berhasil membeli saham dalam waktu harga rendah serta menjualnya dalam waktu harga tinggi. Selanjutnya manajer investasi akan mendistribusikan dalam pemodal. Meski demikian, pendapatan menurut capital gain tergantung kebijakan manajer investasi. Jika manajer investasi dalam prospektusnya memperlihatkan akan mendistribusikan capital gain, maka dalam saat eksklusif pemegang reksa dana akan menerima distribusi capital gain. Ada pula reksa dana yg tidak mendistribusikan capital gain ini, akan tetapi menambahkannya pada nilai aktiva higienis. Nilai aktiva higienis merupakan perbandingan antara total nilai investasi yang dilakukan manajer investasi dengan total volume reksa dana yg diterbitkan.

Kemungkinan buat menerima kenaikan aktiva bersih ini sangat tergantung dalam jenis reksa dana yg dibeli. Reksa dana terbuka akan dibeli pulang menggunakan harga nilai aktiva higienis baru. Reksa dana tertutup tidak akan dibeli balik oleh penerbitnya. Setelah terjadi transaksi pada pasar perdana, selanjutnya reksa dana akan diperjualbelikan di pasar sekunder. Harga yang terbentuk adalah rendezvous berdasarkan permintaan serta penawaran. Harga inilah yang merupakan nilai aktiva bersih yg baru.

2. Saham
Secara sederhana saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seorang atau badan pada suatu perusahaan. Wujud saham adalah selembar kertas yang menampakan bahwa pemilik kertas tersebut merupakan pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tadi. Membeli saham tidak ubahnya menggunakan menabung. Imbalan yang akan diperoleh dengan kepemilikan sahma merupakan kemampuannya memberikan keuntungan yg tidak terhingga. Tidak terhingga ini bukan berarti keuntungan investasi saham biasa sangat akbar, namun tergantung pada perkembangan perusahaan penerbitnya. Jika perusahaan penerbit bisa membuat keuntungan yg akbar maka terdapat kemungkinan para pemegang sahamnya akan menikmati keuntungan yang besar juga. Karena keuntungan yang akbar tadi menyediakan dana yg besar buat didistribusikan pada pemegang saham sebagi dividen.

Capital gain akan diperoleh apabila ada kelebihan harga jual diatas harga beli. Ada kaidah-kaidah yang harus dijalankan buat menerima capital gain. Salah satunya adalah membeli waktu harga turun serta menjual saat harga naik.

Saham memberikan kemungkinan penghasilan yang tidak terhingga. Sejalan menggunakan itu, risiko yang ditanggung pemilik saham pula nisbi paling tinggi. Investasi memiliki risiko yg paling tinggi lantaran pemodal memiliki hak klaim yang terakhir, jika perusahaan penerbit saham bangkrut. Secara normal, artinya diluar kebangkrutan, risiko potensial yg akan dihadapi pemodal hanya dua, yaitu tidak mendapat pembayaran dividen dan menderita capital loss.

3. Saham Preferen
Saham preferen adalah campuran (hybrid) antara obligasi serta saham biasa. Artinya disamping memiliki karakteristik seperti obligasi jua memiliki karakteristik saham biasa. Karakteristik obligasi contohnya saham preferen memberikan hasil yang permanen seperti bunga obligasi. Biasanya saham preferen memberikan pilihan tertentu atas hak pembagian dividen. Ada pembeli saham preferen yg menghendaki penerimaan dividen yg besarnya permanen setiap tahun, ada juga yg menghendaki didahulukan pada pembagian dividen, serta lain sebagainya. 

Pilihan untuk berinvestasi pada saham preferen didorong oleh keistimewaan alat investasi ini, yaitu menaruh penghasilan yg lebih pasti. Bahkan ada kemungkinan laba tadi lebih akbar berdasarkan suku bunga deposito apabila perusahaan penerbit sanggup menghasilkan laba yg besar , serta pemegang saham preferen mempunyai keistimewaan mendapatkan dividen yg bisa diadaptasi menggunakan suku bunga.

4. Obligasi
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman menggunakan penerima pinjaman. Surat obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tadi menaruh pinjaman pada perusahaan yg menerbitkan obligasi. Pada dasarnya mempunyai obligasi sama persis menggunakan mempunyai deposito berjangka. Hanya saja obligasi bisa diperdagangkan. Obligasi menaruh penghasilan yang tetap, yaitu berupa bunga yg dibayarkan menggunakan jumlah yg tetap pada saat yg sudah ditetapkan. Obligasi jua memberikan kemungkinan untuk menerima capital gain, yaitu selisih antara harga penjualan menggunakan harga pembelian. Kesulitan buat memilih penghasilan obligasi ditimbulkan oleh sulitnya memperkirakan perkembangan suku bunga. Padahal harga obligasi sangat tergantung berdasarkan perkembangan suku bunga. Jika suku bunga bank memberitahuakn kecenderungan semakin tinggi, pemegang obligasi akan menderita kerugian.

Disamping menghadapi risiko perkembangan suku bunga yg sulit dipantau, pemegang obligasi juga menghadapi risiko kapabilitas (capability risk), yaitu pelunasan sebelum jatuh tempo. Sebelum obligasi ditawarkan di pasar, terlebih dahulu dibentuk peringkat (rating) oleh badan yang berwenang. Rating tersebut diklaim sebagai credit rating yang merupakan skala risiko berdasarkan seluruh obligasi yg diperdagangkan. Skala ini menampakan seberapa aman suatu obligasi bagi pemodal. Keamanan ini ditunjukkan menggunakan kemampuan buat membayar bunga serta melunasi pokok pinjaman.

Salah satu varian produk obligasi merupakan obligasi konversi. Obligasi konversi, sekilas tidak terdapat bedanya dengan obligasi biasa, contohnya memberikan kupon yang tetap, mempunyai jatuh tempo serta memiliki nilai nominal atau nilai pari (par value). Hanya saja obligasi konversi mempunyai keunikan yaitu bisa ditukar dengan saham biasa. Pada obligasi konversi selalu tercantum persyaratan untuk melakukan konversi. Misalnya setiap obligasi konversi sanggup dikonversi sebagai 3 saham biasa sehabis 1 Januari 2005 dengan harga konversi yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sama menggunakan indera investasi yg lain, obligasi konversi tidak ubahnya menggunakan menabung. Bedanya, surat tanda menabung nir bisa diperjualbelikan; sebaliknya obligasi konversi bisa diperjualbelikan. Pilihan terhadap indera investasi ini karena mampunya menaruh penghasilan optimal sebab obligasi konversi bisa digunakan menjadi obligasi atau saham. Jika suku bunga yang ditawarkan obligasi konversi lebih tinggi dari suku bunga bank atau perusahaan tidak memberikan dividen yang besar , maka pemegang obligasi konversi tidak perlu mengonversikan obligasi konversinya. Bila diperkirakan emiten berhasil menerima laba yang tinggi sebagai akibatnya bisa membagi dividen yang lebih akbar daripada bunga obligasi konversi, pemegang obligasi konversi lebih baik mengonversi obligasinya menjadi saham guna menerima dividen.

Imbalan yang bisa diperoleh pemegang obligasi konversi bisa terdiri bunga (bila mempertahankan sebagai obligasi), dividen (bila melakukan konversi), capital gain (jika berhasil menjual obligasinya menggunakan harga lebih tinggi menurut harga perolehannya, atau mendapat bonus saat membeli. Capital gain juga bisa didapat jika pemegang obligasi konversi melakukan konversi, kemudian berhasil menjual saham tadi diatas harga perolehannya).

Risiko yg dihadapi pemegang obligasi konversi merupakan kesalahan didalam merogoh keputusan konversi, diantaranya:
  • Seandainya pada waktu yg ditentukan pemodal memakai haknya menukar obligasi konversi menjadi saham, serta ternyata syarat menampakan suku bunga bank cenderung naik.
  • Bila emiten nir berhasil meraih keuntungan, sebagai akibatnya tidak membagikan dividen. Dengan demikian pemodal menghadapi risiko nir mendapatkan kesempatan buat memperoleh suku bunga. Seandainya beliau tidak memakai haknya, maka beliau akan memperoleh kesempatan itu.
5. Waran
Waran merupakan hak buat membeli saham biasa pada saat serta harga yang sudah ditentukan. Biasanya waran dijual bersamaan menggunakan surat berharga lainnya, misalnya obligasi atau saham. Penerbit waran harus mempunyai saham yang nantinya dikonversi sang pemegang waran. Tetapi sehabis obligasi atau saham yg disertai waran memasuki pasar baik obligasi, saham juga waran dapat diperdagangkan secara terpisah.

Memiliki waran tidak ubahnya menabung. Hanya saja, waran bisa diperjualbelikna. Selain itu waran dapat ditukar menggunakan saham. Pilihan terhadap indera investasi ini karena kemampuannya menaruh penghasilan ganda, terutama waran yang menyertai obligasi. Lantaran disamping akan mendapatkan bunga obligasi kelak sesudah waran dikonversi menjadi saham akan menerima dividan serta capital gain.

Pendapatan bunga diperoleh pemodal yg membeli waran yg menyertai obligasi. Dengan membeli obligasi otomatis pemodal akan mendapatkan bunga. Bahwa obligasi ini disertai waran yang yang bisa dikonversi sebagai saham di saat-waktu mendatang, itu tidak mempengaruhi hak pemodal atas bunga obligasi. Suku bunga obligasi yang disertai waran umumnya lebih rendah menurut suku bunga bank.

Kalau pemodal ingin menerima dividen, terlebih dahulu dia memakai waran buat membeli saham. Untuk menerima dividen, ia wajib bersedia menunda saham pada waktu yg nisbi usang. Capital gain bisa didapat apabila pemegang obligasi yg disertai waran menjualnya menggunakan harga yang lebih tinggi menurut harga waktu memperolehnya. Capital gain pula bisa didapat bila pemegang obligasi yg disertai waran menerima diskon pada saa melakukan pembelian. Pada waktu jatuh tempo beliau akan menerima pelunasan sebanyak harga pari. Capital gain jua bisa didapat apabila sehabis melakukan konversi saham biasa, pemodal sanggup menjual sahamnya diatas harga perolehan.

6. Right Issue
Right issue adalah hak bagi pemodal membeli saham baru yg dikeluarkan emiten. Lantaran merupakan hak, maka investor tidak terikat buat membelinya. Ini tidak sinkron dengan saham bonus atau dividen saham, yg otomatis diterima sang pemegang saham. Right issue bisa diperdagangkan. Pilihan terhadap indera investasi ini karena kemampuannya memberikan penghasilan yg sama dengan membeli saham, namun menggunakan modal yg lebih rendah. Biasanya harga saham output right issue lebih murah menurut saham lama . Karena membeli right issue berarti membeli hak buat membeli saham, maka jikalau pemodal menggunakan haknya otomatis pemodal sudah melakukan pembelian saham. Dengan demikian maka imbalan yang akan didapat oleh pembeli right issue adalah sama menggunakan membeli saham, yaitu dividen dan capital gain.

F. STRATEGI INVESTASI DI PASAR MODAL
Investor wajib menyadari bahwa berinvestasi di pasar modal disamping akan memperoleh laba pula terdapat kemungkinan akan mengalami kerugian. Strategi dasar investor yg akan menaikkan kinerja atau nilai portofolio investasi menjadi lebih baik adalah dengan senantiasa mengikuti prinsip “Keep your alpha high and your beta low”. Prinsip ini berarti bahwa investor akan selalu mempertimbangkan berapa tingkat risiko serta laba yang akan diperoleh. Keuntungan atau kerugian tadi sangat dipengaruhi oleh kemampuan investor buat menganalisis aneka macam jenis saham kemudian memilih beberapa saham sinkron menggunakan kemampuan dana, saham yang dipilih serta dibeli tersebut merupakan portofolio. Oleh karena itu, bermain pada pasar kapital tidak memberikan agunan untuk mendapatkan capital gain yaitu selisih lebih dari harga beli saham dan harga jual saham. Dengan demikian bermain pada bursa akan sangat mungkin juga investor mengalami capital loss.

Beberapa strategi yg bisa digunakan pada melakukan investasi pada bursa impak khususnya dalam bentuk saham antara lain sebagai berikut:
a. Mengumpulkan beberapa jenis saham dalam satu portofolio. Strategi ini bisa memperkecil risiko investasi karena risiko akan disebar ke berbagai jenis saham.
b. Membeli pada pasar perdana serta dijual sesudah saham tadi dicatat di bursa.
c. Beli serta simpan. Strategi ini bisa digunakan apabila investor memiliki keyakinan dari analisis bahwa perusahaan yang bersangkutan mempunyai prospek buat berkembang yg relatif pesat beberapa tahun mendatang sehingga sahamnya diperlukan akan mengalami kenaikan yang cukup besar pada saat itu.
d. Membeli saham tidur. Saham tidur adalah saham yg jarang atau nir pernah terdapat transaksi. Saham tidur ini mampu disebabkan karena jumlah saham yang dicatatkan terlalu sedikit atau dikuasai sang investor institusi serta pemilik saham lama . Dapat pula disebabkan karena kinerja perusahaan yang bersangkutan kurang baik atau prospek usahanya masih cerah sehingga kurang menerima perhatian pemodal.
e. Strategi berpindah menurut saham yang satu ke saham yang lain. Investor yang memiliki taktik in cenderung bersifat lebih spekulatif. Mereka akan cepat-cepat melepas saham-saham yang diperkirakan harganya akan mengalami penurunan atau buru-buru membeli saham yg berdasarkan anggapannya akan mengalami kenaikan kurs.
f. Konsentrasi pada industri eksklusif. Strategi ini lebih cocok bagi investor yang sahih-benar menguasai kondisi suatu jenis industri sehingga mengetahui prospek perkembangannya dimasa yg akan tiba.
g. Reksa dana (mutual fund). Melakukan investasi menggunakan membeli unit sertifikat atau saham yg diterbitkan sang investment trust. Strategi ini cocok buat investor yg nir memiliki cukup waktu melakukan analisis pasar atau tidak terdapat akses warta.

G. PASAR MODAL SYARIAH
1. Sejarah Singkat Industri Syariah
Dalam Islam investasi adalah aktivitas muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif serta pula mendatangkan manfaat bagi orang lain. Al-Quran menggunakan tegas melarang aktivitas penimbunan (iktinaz) terhadap harta yang dimiliki (9:33). Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda,”Ketahuilah, Siapa yang memelihara anak yatim, sedangkan anak yatim itu mempunyai harta, maka hendaklah beliau menginvestasikannya (membisniskannya), janganlah beliau membiarkan harta itu idle, sehingga harta itu terus berkurang karena zakat”

Untuk mengimplementasikan seruan investasi tersebut, maka wajib diciptakan suatu sarana buat berinvestasi.banyak pilihan orang buat menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu bentuk investasi adalah menanamkan hartanya di pasar modal. Pasar modal dalam dasarnya merupakan pasar buat aneka macam instrumen keuangan atau surat-surat berharga jangka panjang yg mampu diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang juga kapital sendiri. Institusi pasar kapital syariah merupakan keliru satu pengejawantahan berdasarkan seruan Allah mengenai investasi tadi 

Sejarah perkembangan industri keuangan syariah yg meliputi perbankan, premi serta pasar kapital dalam dasarnya merupakan suatu proses sejarah yang sangat panjang. Lahirnya Agama Islam kurang lebih 15 (lima belas) abad yang lalu meletakkan dasar penerapan prinsip syariah dalam industri keuangan, karena pada dalam Islam dikenal kaedah muamalah yang merupakan kaedah hukum atas interaksi antara manusia yg di dalamnya termasuk interaksi perdagangan pada arti yang luas. Namun demikian, perkembangan penerapan prinsip syariah mengalami masa surut selama kurun ketika yang nisbi usang pada masa imperium negara-negara Eropa.

Pada awalnya prinsip syariah islam diterapkan pada industri perbankan dan Cairo merupakan merupakan negara yang pertamakali mendirikan bank Islam kurang lebih tahun 1971 dengan nama “Nasser Social Bank” yg operasionalnya menurut sistem bagi output (tanpa riba). Berdirinya Nasser Social Bank tersebut, lalu diikuti menggunakan berdirinya beberapa bank Islam lainnya seperti Islamic Development Bank (IDB) serta the Dubai Islamic dalam tahun 1975, Faisal Islamic Bank of Egypt, Faisal Islamic Bank of Sudan dan Kuwait Finance House tahun 1977.

Selanjutnya penerapan prinsip syariah dalam sektor di luar industri perbankan, juga telah dijalankan dalam industri iuran pertanggungan (takaful) dan industri Pasar Modal (Pasar Modal Syariah). Pada industri Pasar Modal, prinsip syariah sudah diterapkan pada instrumen obligasi, saham serta fund (Reksa Dana). Adapun negara yg pertama kali mengintrodusir buat mengimplementasikan prinsip syariah pada sektor pasar kapital adalah “Jordan serta Pakistan”, dan kedua negara tadi juga telah menyusun dasar hukum penerbitan obligasi syariah. Selanjutnya dalam tahun 1978, pemerintah Jordan melalui Law Nomor 13 tahun 1978 sudah mengijinkan Jordan Islamic Bank buat menerbitkan Muqaradah Bond. Ijin penerbitan Muqaradah Bond ini kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Muqaradah Bond Act dalam tahun 1981. Sementara pemerintah Pakistan, baru pada tahun 1980 menerbitkan the Madarabas Company serta Madarabas Ordinance.

2. Gambaran Pasar Modal Syariah pada Indonesia
Sejak secara resmi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) meluncurkan prinsip pasar modal syariah pada tanggal 14 serta 15 Maret 2003 dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara Bapepam menggunakan Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), maka dalam perjalanannya perkembangan serta pertumbuhan transaksi pengaruh syariah di pasar modal Indonesia terus meningkat. Harus dipahami bahwa ditengah maraknya pertumbuhan kegiatan ekonomi syariah secara umum pada Indonesia, perkembangan aktivitas investasi syariah di pasar modal Indonesia masih dipercaya belum mengalami kemajuan yang relatif signifikan, meskipun aktivitas investasi syariah tersebut sudah dimulai dan diperkenalkan sejak pertengahan tahun 1997 melalui instrumen reksa dana syariah serta sejumlah fatwa DSN-MUI berkaitan dengan aktivitas investasi syariah pada pasar modal Indonesia.

Dilihat berdasarkan kenyataannya, walaupun sebagian besar penduduk Indonesia dominan beragama Islam namun perkembangan pasar kapital yg berbasis syariah bisa dikatakan sangat tertinggal jauh terutama bila dibandingkan menggunakan Malaysia yang sudah sanggup dikatakan telah sebagai sentra investasi berbasis syariah pada global, lantaran telah menerapkan beberapa instrumen keuangan syariah buat industri pasar modalnya. Kenyataan lain yang dihadapi oleh pasar modal syariah kita hingga waktu ini adalah minimnya jumlah pemodal yang melakukan investasi, terutama apabila dibandingkan menggunakan jumlah pemodal yang ada dalam sektor perbankan.

Pasar kapital adalah keliru satu pilar krusial dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri serta perusahaan yg memakai institusi pasar kapital sebagai media buat menyerap investasi serta media buat memperkuat posisi keuangannya. Menurut Irfan Syawqy, secara faktual, pasar kapital sudah sebagai financial nerve-centre (saraf finansial global, Red) global ekonomi terbaru.

3. Fungsi Pasar Modal Syariah
Menurut metwally (1995, 177) fungsi menurut eksistensi pasar modal syariah :
a. Memungkinkan bagi warga berpartispasi dalam kegiatan bisnis menggunakan memperoleh bagian berdasarkan laba serta risikonya.
b. Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna menerima likuiditas
c. Memungkinkan perusahaan menaikkan modal dari luar untuk membentuk serta menyebarkan lini produksinya
d. Memisahkan operasi aktivitas bisnis berdasarkan fluktuasi jangka pendek pada harga saham yg adalah ciri generik pada pasar kapital konvensional
e. Memungkinkan investasi pada ekonomi itu dipengaruhi oleh kinerja kegiatan usaha 

4. Karakteristik Pasar Modal Syariah
Karakteristik yg diperlukan dalam membangun pasar modal syariah (Metwally, 1995, 178-179) merupakan menjadi berikut :
a. Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek
b. Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham bisa diperjualbelikan melalui pialang
c. Semua perusahaan yg memiliki saham yg bisa diperjualbelikan pada Bursa dampak diminta mengungkapkan informasi mengenai perhitungan (account) laba dan kerugian dan neraca laba pada komite manajemen bursa pengaruh, menggunakan jarak nir lebih berdasarkan 3 bulan
d. Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih menurut tiga bulan sekali
e. Saham nir boleh diperjual belikan menggunakan harga lebih tinggi berdasarkan HST
f. Saham bisa dijual menggunakan harga dibawah HST
g. Komite manajemen harus memastikan bahwa seluruh perusahaan yang terlibat pada bursa pengaruh itu mengikuti baku akuntansi syariah
h. Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung pada satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST
i. Perusahaan hanya bisa menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, serta dengan harga HST

Bapepam jua telah memberikan perhatian besar pada pasar modal syariah. Hal itu terlihat dalam pengembangan pasar modal syariah buat kerja lima tahun ke depan. Rencana tersebut dituangkan dalam Master Plan Pasar Modal Indonesia 2005-2009. Berkembangnya produk pasar modal berbasis syariah jua adalah potensi serta sekaligus tantangan pengembangan pasar kapital di Indonesia. Menurut Bapepam, terdapat 2 taktik primer yg dicanangkan Bapepam untuk mecapai pengembangan pasar kapital syariah dan produk pasar kapital syariah. Pertama, mengembangkan kerangka aturan untuk memfasilitasi pengembangan pasar kapital berbasis syariah. Yang ke 2, mendorong pengembangan produk pasar modal berbasis syariah. Selanjutnya, dua strategi primer tadi dijabarkan Bapepam sebagai tujuh implementasi taktik :
a. Mengatur penerapan prinsip syariah
b. Menyusun baku akuntansi
c. Mengembangkan profesi pelaku pasar
d. Sosialisasi prinsip syariah
e. Berbagi produk
f. Menciptakan produk baru
g. Meningkatkan kerja sama menggunakan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI

5. Produk Pasar Modal Syariah
1) Saham Syariah
Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan kapital kepada perusahaan dan menggunakan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak buat menerima bagian hasil menurut usaha perusahaan tersebut. Konsep penyertaan kapital dengan hak bagian output bisnis ini adalah konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini menjadi kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan dampak yg nir bertentangan dengan prinsip syariah. Tetapi demikian, nir seluruh saham yang diterbitkan oleh Emiten serta Perusahaan Publik dapat dianggap menjadi saham syariah. Suatu saham bisa dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan sang:
a. Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam aturan dasarnya bahwa kegiatan bisnis Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan menggunakan Prinsip-prinsip syariah.
b. Emiten serta Perusahaan Publik yang nir menyatakan pada aturan dasarnya bahwa aktivitas usaha Emiten serta Perusahaan Publik tidak bertentangan menggunakan Prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria menjadi berikut: 

i. Kegiatan usaha tidak bertentangan menggunakan prinsip syariah sebagaimana diatur pada peraturan IX.A.13, yaitu tidak melakukan aktivitas bisnis: 
  • perjudian dan permainan yang tergolong judi;
  • perdagangan yg tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
  • perdagangan menggunakan penawaran/permintaan palsu;
  • bank berbasis bunga;
  • perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
  • jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian(gharar) dan/atau judi (maisir), diantaranya iuran pertanggungan konvensional;
  • memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan serta/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yg ditetapkan sang DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yg merusak moral serta bersifat mudarat;
  1. melakukan transaksi yg mengandung unsur suap (risywah);
  2. rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih menurut 82%, dan
  3. rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan nir halal lainnya dibandingkan total pendapatan bisnis serta total pendapatan lainnya nir lebih berdasarkan 10%. 
2) Sukuk
Sukuk merupakan istilah baru yg dikenalkan sebagai pengganti berdasarkan istilah obligasi syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi adalah bentuk jamak menurut kata ”sakk” dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sementara itu, Peraturan Bapepam serta LK Nomor IX.A.13 menaruh definisi Sukuk sebagai berikut : “Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yg bernilai sama dan mewakili bagian yg nir eksklusif (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share) atas: 
a. Aset berwujud tertentu (ayyan maujudat);
b. Nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah terdapat maupun yg akan terdapat;
c. Jasa (al khadamat) yg sudah terdapat maupun yg akan ada
d. Aset proyek eksklusif (maujudat masyru’ muayyan); serta atau
e. Kegiatan investasi yg telah dipengaruhi (nasyath ististmarin khashah)”

Karakteristik Sukuk 
Sebagai salah satu Efek Syariah sukuk mempunyai ciri yg tidak selaras dengan obligasi. Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus memiliki aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset). Klaim kepemilikan pada sukuk berdasarkan pada aset/proyek yg khusus. Penggunaan dana sukuk wajib digunakan buat aktivitas usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk bisa berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sinkron dengan jenis akad yg dipakai dalam penerbitan sukuk.

Jenis Sukuk 
Jenis sukuk menurut Standar Syariah AAOIFI No.17 tentang Investment Sukuk, terdiri berdasarkan :
Sertifikat kepemilikan dalam aset yg disewakan. 
Sertifikat kepemilikan atas manfaat, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe : Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset yang sudah ada, Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset di masa depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak eksklusif dan Sertifikat kepemilikan atas jasa di masa depan. 
Sertifikat salam. 
Sertifikat istishna. 
Sertifikat murabahah. 
Sertifikat musyarakah. 
Sertifikat muzara’a. 
Sertifikat musaqa. 
Sertifikat mugharasa. 

3) Reksa Dana Syariah
Dalam Peraturan Bapepam serta LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana syariah didefinisikan menjadi reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yg pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah pada Pasar Modal. Reksa Dana Syariah sebagaimana reksa dana dalam umumnya merupakan keliru satu cara lain investasi bagi warga pemodal, khususnya pemodal mini serta pemodal yang tidak memiliki poly waktu dan keahlian buat menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana didesain sebagai sarana buat menghimpun dana menurut warga yang mempunyai modal, memiliki keinginan untuk melakukan investasi, tetapi hanya memiliki ketika serta pengetahuan yg terbatas. 

Reksa Dana Syariah dikenal pertama kali di Indonesia dalam tahun 1997 ditandai menggunakan penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham dalam bulan Juli 1997. Sebagai galat satu instrumen investasi, Reksa Dana Syariah memiliki kriteria yang tidak selaras dengan reksa dana konvensional dalam umumnya. Perbedaan ini terletak dalam pemilihan instrumen investasi dan mekanisme investasi yg nir boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Perbedaan lainnya adalah holistik proses manajemen portofolio, screeninng (penyaringan), serta cleansing (pembersihan). 

Seperti halnya sarana investasi lainnya, disamping mendatangkan banyak sekali peluang laba, Reksa Dana pun mengandung banyak sekali peluang risiko, diantaranya:

· Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
Risiko ini dipengaruhi sang turunnya harga menurut Efek (saham, sukuk, dan surat berharga syariah lainnya) yg masuk pada portfolio Reksa Dana tadi. Ini berkaitan dengan kemampuan manajer investasi reksadana dalam mengelola dananya.

· Risiko Likuiditas
Risiko ini menyangkut kesulitan yg dihadapi sang Manajer Investasi apabila sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas sebagian akbar unit penyertaan yang dipegangnya pada Manajer Investasi secara bersamaan. Bisa menyulitkan manajemen perusahaan dalam menyediakan dana tunai. Risiko ini hanya terjadi pada perusahaan reksadana yang sifatnya terbuka (open-end funds). Risiko ini dikenal juga sebagai redemption effect.

· Risiko Wanprestasi
Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana pada umumnya kekayaan reksa dana diasuransikan pada perusahaan asuransi. Risiko ini dapat ada saat perusahaan iuran pertanggungan yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tersebut tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, wanprestasi dimungkinkan dampak dari pihak-pihak yg terkait dengan Reksa Dana, makelar, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang bisa mengakibatkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.

· Risiko politik dan ekonomi
Risiko yg berasal menurut perubahan kebijakan ekonomi serta politik yang berpengaruh pada kinerja bursa serta perusahaan sekaligus, sehingga akhirnya membawa imbas dalam portofolio yang dimiliki suatu reksadana.

6. Kendala Pasar Modal Syariah
Menurut Nurul Huda, Pakar Pasar Modal Syariah Pascasarjana UI (2006), pada mengembangkan pasar kapital syariah pada Indoensia, ada beberapa kendala yang dihadapi : diantaranya : 
a. Belum terdapat ketentuan yg menjadi legitimisi pasar modal syariah berdasarkan Bapepam atau pemerintah, misalnya Undang-Undang. Perkembangan keberadaan pasar kapital syariah saat ini merupakan gambaran bagaimana legalitas yang diberikan Bapepam dan pemerintah lebih tergantung menurut permintaan pelaku pasar yang menginginkan eksistensi pasar modal syariah
b. Selama ini pasar kapital syariah lebih terkenal menjadi sebuah ihwal dimana banyak bicara mengenai bagaimana pasar yg disyariahkan. Dimana selama ini praktek pasar kapital nir bisa dipisahkan berdasarkan riba, maysir dan gharar, serta bagaimana memisahkan ketiganya dari pasar modal
c. Sosialisasi instrumen syariah pada pasar kapital perlu dukungan berdasarkan banyak sekali pihak. Karena ternyata perkembangan pasar modal perlu dukungan banyak sekali pihak. Lantaran ternyata perkembangan Jakarta Islamic Index serta reksadana syariah kurang tersosialisasi dengan baik sebagai akibatnya perlu dukungan berdasarkan aneka macam pihak, khususnya praktisi serta akademisi. Praktisi bisa menjelaskan eksistensi pasar modal secara pragmatis sedangkan akademisi bisa menjelaskan secara ilmiah

7. Strategi Pasar Modal Syariah
Beradasarkan pada hambatan –hambatan di atas maka taktik yang perlu dikembangkan :
a. Keluarnya Undang-Undang Pasar kapital syariah diharapkan untuk mendukung eksistensi pasar kapital syariah atau minimal menyempurnakan UUPM No 8 Tahun 1995, sebagai akibatnya menggunakan hal ini dibutuhkan semakin mendorong perkembangan pasar kapital syariah
b. Perlu keaktifan dari pelaku usaha (pengusaha) muslim buat menciptakan kehidupan ekonomi yang islami. Hal ini guna memotivasi mempertinggi image pelaku pasar terhadap keberadaan instrumen pasar kapital yg sinkron dengan syariah
c. Diperlukan planning jangka pendek dan jangka panjang oleh Bapepam untuk mengakomodir perkembangan instrumen-instrumen syariah pada pasar modal. Sekaligus merencanakan keberadaan pasar kapital syariah di tanah air.
d. Perlu kajian-kajian ilmiah mengenai pasar kapital syariah, oleh karena itu dukungan akadmisi sangat diperlukan guna memahamkan perlunya eksistensi pasar kapital syariah.