PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA

Perkembangan Pasar Modal Di Indonesia
Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, aktivitas jual beli saham dan obligasi dimulai dalam abad ke-19. Menurut kitab Effectengids yg dimuntahkan oleh Verreninging voor den Effectenhandel dalam tahun 1939, jual beli impak sudah berlangsung sejak 1880. Pada lepas Desember 1912, Amserdamse Effectenbeurs mendirikan cabang bursa dampak pada Batavia. Di taraf Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yg tertua keempat selesainya Bombay, Hongkong, serta Tokyo. Aktivitas yang kini diidentikkan menjadi kegiatan pasar midal sudah sejak tahun 1912 di Jakarta. Aktivitas ini dalam saat itu dilakukan sang orang-orang Belanda di Batavia yang dikenal menjadi Jakarta ketika ini. Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai menciptakan perkebunan secara akbar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana merupakan menurut para penabung yg telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri menurut orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yg penghasilannya sangat jauh lebih tinggi menurut penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial ketika itu mendirikan pasar midal. Setelah mengadakan persiapan akhirnya berdiri secara resmi pasar midal di Indonesia yg terletak pada Batavia (Jakarta) dalam tanggal 14 Desember 1912 serta bernama Verreninging voor den Effectenhandel (bursa pengaruh) dan pribadi memulai perdagangan. Efek yang dperdagangkan dalam ketika itu adalah saham serta obligasi perusahaan milik perusahaan Belanda serta obligasi pemerintah Hindia Belada. Bursa Batabia dihentikan pada perang dunia yang pertama dan dibuka pulang pada tahun 1925 dan menambah jangkauan aktivitasnya menggunakan membuka bursa paralel pada Surabaya serta Semarang. Aktivitas ini terhenti dalam perang global kedua.

Setahun selesainya pemerintah Belanda mengakui kedaulatan RI, tepatnya dalam tahun 1950, obligasi Republik Indonesia dikeluarkan sang pemerintah. Peristiwa ini menandai mulai aktifnya pulang Pasar Modal Indonesia. Didahului menggunakan diterbitkannya Undang-undang Darurat No. 13 lepas 1 September 1951, yang kelak ditetapkan senagai Undang-undang No. 15 tahun 1952, setelah terhenti 12 tahun. Adapun penyelenggarannya diserahkan pada Perserikatan Perdagangan Uang serta Efek-dampak (PPUE) yang terdiri berdasarkan 3 bangk negara serta beberapa pialang dampak lainnya dengan Bank Indonesia menjadi penasihat. Aktivitas ini semakin semakin tinggi sejak Bank Industri Negara mengeluarkan pinjaman obligasi berturut-turut dalam tahun 1954, 1955, serta 1956. Para pembeli obligasi banyak rakyat negara Belanda, baik perorangan juga badan hukum. Semua anggota diperbolehkan melakukan transaksi abitrase menggunakan luar negeri terutama dengan Amsterdam.

Menjelang akhir era 50-an, terlihat kelesuan dan kemunduran perdagangan pada bursa. Hal ini diakibatkan politik pertikaian yg dilancarkan pemerintah RI terhadap Belanda sebagai akibatnya mengganggu hubungan ekonomi ke 2 negara serta menyebabkan poly masyarakat begara Belanda meninggalkan Indonesia. Perkembangan tersebyut makin parah sejalan dengan memburuknya interaksi Republik Indonesia denan Belanda tentang sengketa Irian Jaya serta memuncaknya aksi pengambil-alihan seluruh perusahaan Belanda pada Indonesia, sesuai dengan Undang-undang Nasionalisasi No. 86 Tahun 1958. Kemudian disusul dengan instruksi menurut Badan Nasonialisasi Perusahaan Belanda (BANAS) dalam tahun 1960, yaitu larangan Bursa Efek Indonesia untuk memperdagangkan semua pengaruh dari perusahaan Belanda yangberoperasi di Indonesia, termasuk semua imbas yg bernominasi mata uang Belanda, makin memperparah perdagangan dampak di Indonesia.

Pada tahun 1977, bursa saham kembali dibuka serta ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), institusi baru pada bawah Departemen Keuangan. Unuk merangsang perusahan melakukan emisi, pemerintah memberikan keringanan atas pajak persetoan sebanyak 10%-20% selama lima tahun semenjak perusahaan yang bersangkutan go public. Selain itu, untuk investor WNI yg membeli saham melalui pasar midal tidak dikenakan pajar pendapatan atas capital gain, pajak atas bunga, dividen, royalti, serta pajak kekayaan atas nilai saham/bukti penyertaan modal.

Pada tahun 1988, pemerintah melakuka deregulasi di sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar midal. Deregulasi yg memengaruhi perkembangan pasar midal diantaranya Pakto 27 tahun 1988 serta Pakses 20 tahun 1988. Sebelum itu sudah dimuntahkan Paker 24 Desember 1987 yang berkaitan menggunakan usaha pengembangan pasar kapital meliputi utama-pokok:
a. Kemudahan kondisi go public antar lain keuntungan nir harus mencapai 10%.
b. Diperkenalkan Bursa Paralel.
c. Penghapusan pungutan misalnya fee registrasi dan pencatatan di bursa yg sebelumya dipungut sang Bapepam.
d. Investor asing boleh membeli saham di perusahaan yang go public.
e. Saham boleeh dierbitkan atas unjuk.
f. Batas fluktuasi harga saham di bursa imbas sebesar 4% dari kurs sebelum ditiadakan.
g. Proses emisi sudah diselesaikan Bapepem dalam saat selambat-lambatnya 30 hari semenjak dilengkapinya persyaratan.

Pada lepas 13 Juli 1992, bursa saham dswastanisasi menjadi PT Bursa Efek Jakarta. Swastanisasi bursa saham sebagai PT BEJ ini menyebabkan beralihnya fungsi Bapepam menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.

A. MANFAAT PASAR MODAL
1. Bagi Emiten
Bagi emiten, pasar kapital mempunyai beberapa manfaat, diantaranya:
  • jumlah dana yg dapat dihimpun berjumlah akbar 
  • dana tersebut dapat diterima sekaligus pada ketika pasar perdana terselesaikan 
  • tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan 
  • solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan 
  • ketergantungan emiten terhadap bank sebagai lebih mini  
2. Bagi investor
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, diantaranya:
  • nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin dalam meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
  • memperoleh dividen bagi mereka yang mempunyai/memegang saham dan bunga yg mengambang bagi pemenang obligasi
  • dapat sekaligus melakukan investasi pada beberapa instrumen yg mengurangi risiko 
B. LEMBAGA-LEMBAGA YANG TERLIBAT DI PASAR MODAL
1. BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas Badan Pengawas Pasar Modal dari Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah :
a. Mengikuti perkembangan serta mengatur pasar kapital sebagai akibatnya pengaruh dapat ditawarkan serta diperdagangkan secara teratur serta efisien dan melindungi kepentingan pemodal rakyat generik.
b. Melaksanakan training serta pengawas terhadap lembaga-lembaga berikut:
1) Bursa efek
2) Lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanan
3) Reksa dana
4) Perusahaan imbas dan perorangan

c. Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal
Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar modal wajib tetapkan ketentuan bagi terjaminnya pelaksanaan pengaruh secara ertib serta wajar pada rangka melindungi pemodal dan warga berupa: 
1) Keterbukaan warta mengenai transaksi efek pada bursa pengaruh oleh semua perusahaan efek serta seluruh pihak. Ketentuan ini wajib memuat persyaratan kererbukaan kepada Ketua Bapepam dan rakyat tentang seluruh transaksi impak oleh seluruh pemegang saham utama serta orang pada dan pihak terasosiasikan dengannya.
2) Penyimpanan catatan serta laporan yg diberikan sang pihak telah memperoleh izin usaha, biar perorangan, persetujuan atau registrasi profesi.
3) Penjatahan imbas, pada hal masih ada kelebihan jumlah permintaan pada suatu penawaran generik. Ketentuan ini tidak mengharuskn diadakannya penerbitan sertifikat dalam jumlah yg kurang menurut jumlah standar yg berlaku dalam perdagangan pengaruh dalam suatu bursa pengaruh.

Bapepam dipimpin oleh seorag kepala yg tugas pokoknya adalah memimpin Bapepam sesuaidengan kebijaksanaan yg telah digariskan sang pemerintah serta membina aparatur Bapepam agar berdaya guna serta berhasil guna. Disamping itu Ketua Bapepam bertugas menciptakan ketentuan aplikasi teknis di bidang pasar kapital secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sinkron dengan kebijakan yg ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan menurut peraturan perundangan yang berlaku.

2. Lembaga Penunjang Pasar Perdana
a. Penjamin Emisi Efek
Tugas penjamin dampak antara lain merupakan sebagai berikut:
1) Memberikan petuah tentang jenis imbas yang usahakan dimuntahkan, harga yg masuk akal dan jangka saat efek (obligasi dan sekuritas kredit).
2) Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi pengaruh, membantu merampungkan tugas adinistrasi yg herbi pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi pengaruh, penyusunan prospektus merancang spesimen efek dan mendampingi emiten selama proses penilaian.
3) Mengatur penyelenggaraan emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana penunjang).

b. Akuntan Publik
Tugas akuntan publik diantaranya adalah sebagai berikut:
1) Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan menaruh pendapatya.
2) Memeriksa pembukuan apakah telah sesuai menggunakan prinsip akuntansi yang berlaku generik dan ketentuan-ketentuan Bapepam.
3) Memberikan petunjuk aplikasi cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan

c. Konsultan Hukum
Tugas konsultan aturan adalah meneliti aspek-aspek hukum emiten serta memberikan pendapat berdasarkan sisi aturan tentang keadaan serta keabsahan bisnis emiten, yang mencakup aturan dasar, biar bisnis, bukti kepemilikan atas kekayaaan emiten, perikatan yg dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga, serta gugatan pada perkara perdata serta pidana.

d. Notaris
Notaris bertugas membuat informasi program RUPS, menciptakan konsep akta perubahan anggaran dasar serta menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi dampak.

e. Agen Penjual 
Agen penjual ini umumnya terdiri berdasarkan perusahaan makelar (broker/dealer) yang bertugas melayani investor yang akan memesan impak, melaksanakan pengembalian uang pesanan serta menyerahkan sertifikat efek pada pemesan.

f. Perusahaan Penilai
Perusahaan penilai diperlukan bila perusahaan emiten akan melakukan evaluasi balik aktivanya. Penilaian tadi dimaksudkan buat mengetahui beberapa beesarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar modal.

3. Lembaga Penunjang pada Emisi Obligasi
Dalam emisi obligasi, disamping lembaga penunjang buat emisi saham jua dikenal forum menjadi berikut:

a. Wali Amanat (Trustee)
Tugas wali amanat diantaranya:
1) Menganalisis kemampuan serta dapat dipercaya emiten
2) Melakukan penilaian terhadap sebagian atau semua harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai jaminan.
3) Memberikan nasihat yg diperhitungkan sang emiten.
4) Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman utama bersama bunganya yang harus dilakukan sang emiten sempurna pada waktunya.
5) Melaksanankan tugas selaku agen utama pembayaran.
6) Mengikuti secara terus-menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
7) Membuat perjanjian perwaliamanatan menggunakan pihak emiten.
8) Memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), jika diharapkan.

b. Penanggung (Guarantor)
Penanggung bertanggungjawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman utama obligasi beserta bunganya menurut emiten kepada para pemengang obligasi tepat pada waktunya, jika emiten nir memenuhi kewajibannya.

c. Agen Pembayar (Paying Agent)
Agen pembayar bertugas membayar bunga obligasi yang umumnya dilakukukan setiap dua kali setahun dan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.

4. Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga penunjang pasar sekunder merupakan forum yg menyediakan jasa-jasa dalam pelaksanaan transaksi jual beli di bursa. Lembaga penunjang terdiri berdasarkan:

a. Pedagang Efek
Di samping melakukan jual beli dampak buat diri sendiri, pedangang dampak pula berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek eksklusif dan menjaga ekuilibrium harga dan memelihara likuiditas efek menggunakan cara membeli dan menjual impak eksklusif di pasar sekunder.

b. Perantara Perdagangan Efek (Broker)
Broker bertugas mendapat order jual serta order beli investor buat kemudian ditawarkan pada bursa imbas. Atas jasa keperantaraan ini broker mengenakan fee kepada investor.

c. Perusahaan Efek 
Perusahaan dampak atau perusahaan sekuritas (sekurities company) bisa menjalankan saru atau beberapa aktivitas, baik menjadi penjamin emisi imbas (underwriter) , peranraa pedagang efek, manajer investasi atau penasihat investasi.

d. Biro Administrasi Efek
Yaitu pihak yg berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, pembagaian hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan buat emiten.

e. Reksa Dana (Mutual Fund)
Reksadana meripakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana-dana investor yg dalam umumnya diinvestasikan pada bentuk instrumen pasar kapital atau pasar uang oleh manajer investasi. Atas dana yang dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau sertifikat sebagai bukti keikutsertaan investor pada perusahaan reksadana.

C. PROSES PENAWARAN UMUM (GO PUBLIC)
Penawaran umum adalah kegiaan yang dilakukan oleh emiten buat menjual efek pada rakyat, dari tata cara yg diaur sang undang-undang serta peraturan pelaksanaannya. Kegiatan ini lebih populer disebut sebagai go public. Go public dapat menjadi strategi untuk mendapatkan dana pada jumlah besar . Dana tersebut dapat dipakai buat melakukan ekspansi, memperbaiki struktur permodalan, dan investasi. Dengan adanya proses penawaraan generik, perusahaan emiten akan menerima banyak keuntungan. Keuntungan yg bisa diperoleh dengan adanya penawaran generik merupakan :
a. Dapat memperoleh dana yg nisbi akbar serta diterima sekaligus tanpa melalui termin-termin.
b. Proses buat melakukan go public nisbi gampang sehingga biaya buat go public juga sebagai nisbi murah.
c. Perusahaan dituntut buat lebih terbuka, sebagai akibatnya hal ini dapat memacu perusahaan buat melakukan pengelolaan dengan lebih profesional.
d. Memberikan kesempatan pada kalangan rakyat untuk turut serta mempunyai saham perusahaan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial. Dlam hal ini tentu saja jua menuntut keaktifan warga untuk mendapatkan berita yg berkaitan menggunakan kegiatan pada pasar kapital.
e. Emiten akan lebih dikenal sang warga . Go public dapat sebagai media kenaikan pangkat yang sangat efisien serta efektif. Selain itu, laba ganda dapat diperoleh sang perusahaan lantaran penyertaan karena penyertaan masyarakat biasanya nir akan memengaruhi kebijakan manajemen.

Gambar Proses Penawaran Umum pada Pasar Modal

Meski proses untuk go public ini relatif gampang, ada beberapa hal yg wajib disiapkan sang pihak emiten supaya proses buat go public ini bisa berjalan lancar sesuai menggunakan perencanaan. Perencanaan tersebut mencakup perencanaan internal serta eksternal. Perencanaan internal dilakukan menggunakan menciptakan konvensi menggunakan pemegang saham serta manajemen. Perencanaan eksternal dilakukan menggunakan menjalin kerja dengan forum-forum penunjang serta Bapepam.

1. Persiapan pada Rangka Penawaran Umum
a. Menajemen perusahaan memutuskan rencana mencari dana melalui go public.
b. Rencana go public tersebut dimintakan persetujuan kepada para pemegang saham dan peruanahan Anggaran Dasar pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
c. Emiten mencari profesi penunjang serta lembaga penunjang buat membantu menyiapkan kelengkapan dokumen :
1) Penjamin emisi (under writer) buat mengklaim dan membantu emiten pada proses emisi.
2) Profesi penunjang :
· Akuntan Publik (auditor independen) buat melakukan audit atas laporan keuangan emiten buat dua tahun terakhir.
· Konsultan hukum untuk menaruh pendapat dari segi hukum (sah opinion).
· Penilai buat melakukan penilaian terhadap aktiva permanen perusahaan dan memilih nilai masuk akal (sound value) berdasarkan aktiva permanen.
· Notaris buat melakukan perubahan atas Anggaran Dasar, membat akta perjanjian-perjanjian pada rangka penewaran generik dan juga noulen-notulen rapat.

3) Lembaga penunjang :
· Wali amanat akan bertindak selaku wali bagi kepentingan pemegang oblogasi (unuk emisi obligasi).
· Penanggung (guarantor).
· Biro Administrasi Efek (BAE).

4) Tempat penitipan Harta atau kusodian (custodian).
d. Mempersiapkan kelengkapan dokumen emisi.
e. Kontrak pendahuluan dengan bursa pengaruh di mana efeknya akan dicatatkan.
f. Penandatangan perjanjian-perjanjian emisi.
g. Khusus penawaran obligasi atau efek lainnya yang bersifat utang, terlebih dahulu wajib memperoleh peringkat dari Lembaga Peringkat Efek.
h. Menyampaikan pernyataan pedaftaran beserta dokumen-dokumennya pada BAPEPAM, sekaligus melakukan ekspose terbatas di BAPEPAM.

2. Tahapan pada Rangka Penawaran Umum
Proses penawaran umum saham bisa dikelompokkan menjadi empat termin berikut:

a. Tahap persiapan
Tahapan ini adalah tahapan awal pada rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan menggunakan proses penawaran umum. Pada termin yang paling awal perusahaan yg akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) buat meminta persetujuan paa pemegang saham pada rangka penawaran generik saham. Setelah menerima persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan penjamin emisi serta forum serta profesi penunjang pasr yaitu:
  • Penjamin emisi (underwiter). Merupakan pihak yg paling poly terlibat membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi diantaranya: menyiapkan banyak sekali dokumen, membantu menyiapkan prospektus serta menaruh penjaminan atas penerbitan.
  • Akuntan publik (Auditor Independen). Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuang calon emiten.
  • Penilai buat melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai masuk akal berdasarkan akviwa tetap tadi.
  • Konsultan hukum untuk menaruh pendapat dari segi hukum (sah opinion).
  • Notaris buat menciptakan akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum serta pula notulen-notulen kedap.

b. Tahap pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada termin ini, dilengkapi menggunakan dokumen-dokumen pendukung calon emien membicarakan pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal sampai BAPEPAM menyatakan Pernyataan Pendaftaran sebagai Efektif.

c. Tahap Penawaran Saham
Tahapan ini adalah tahapan primer, lantaran pada saat inilah emiten menawarkan saham pada rakyat investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yg sudah ditunjuk. Masa penawaran sekurang-kurangnya tiga hari kerja. Perlu diingat juga bahwa nir semua cita-cita investor terpenuhi dalam tahapan ini. Misal, saham dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham sementara yg ingin dibeli seluuh investor berjumlah 150 juta saham. Jika invstor tidak mendapatkan sham dalam pasar perdana, maka investor tadi bisa membeli pada pasar sekunder yaitu sesudah saham dicatatkan pada bursa pengaruh.

d. Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah terselesaikan penjualan saham dipasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan pada bursa pengaruh, di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta (BEJ).

D. PROSES PENCATATAN EFEK DI BURSA EFEK JAKARTA
Proses pencatatan impak di BEJ, dilakukan selesainya pernyataan efektif sang Bapepam serta emiten beserta menggunakan penjamin emisi telah melakukan penawaran generik, maka:
a. Emiten mengajukan permohonan pencatatan ke bursa sesuai menggunakan ketentuan pencatatan impak di BEJ;
b. BEJ melakukan evaluasi menurut persyaratan pencatatan;
c. Jika memenuhi persyaratan pencatatan, BEJ menaruh surat persetujuan pencatatan;
d. Emiten membayar porto pencatatan;
e. BEJ mengumumkan pencatatan pengaruh tadi pada bursa;
f. Efek tadi mulai tercatat dan dapat diperdagangkan pada bursa.

1. Persyaratan Pencatatan Saham
a. Pernyataan registrasi emisi sudah dinyatakan efektif sang Bapepam;
b. Laporan Keuangan diaudit akuntan terdaftar pada Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK-unqualified opinion) buat tahun buku terakhir;
c. Minimal jumlah saham yang dicatatkan 1 juta perlembar;
d. Jumlah pemegang saham minimal 200 pemodal (1 pemodal memiliki sekurang-kurangnya 500 saham);
e. Wajib mencatatkan seluruh sahamnya yang sudah ditempatkan dan disetor penuh (company listing), sepanjang nir bertentangan dengan kepemilikan asing (maksimal 49% berdasarkan jumlah saham yg tercatat di bursa);
f. Telah berdiri dan beroperasi sekurang-kurangnya 3 tahun; pengertian berdiri : sudah berdiri pada suatu tahun kitab jika Anggaran Dasarnya telah memperoleh ratifikasi dari Departemen Kehakiman.

2. Pengertian Beroperasi
a. Perusahaan dianggap sudah beroperasi bila memenuhi galat satu pengertian berikut ini:
  • Telah memperoleh izin/persetujuan permanen dari BKPM,
  • Telah memperoleh biar operasional menurut Departemen Teknis,
  • Secara akuntansi telah mencatat laba/rugi operasional,
  • Secara ekonomis sudah memperoleh pendapatan/biaya yang berhubungan dengan operasi utama.
b. Dalam 2 tahun buku terakhir memperoleh keuntungan bersih menurut kegiatan operasional;
c. Memiliki minimal kekayaan (aktiva) Rp 20 miliar, modal sendiri Rp 7,5 miliar, dan kapital disetor Rp 2 miliar;
d. Kapitalisasi bagi perusahaan yang telah melakukan penawaran umum sekurang-kurangnya Rp 4 miliar;
e. Anggota direksi serta komisaris mempunyai reputasi yg baik.

3. Persyaratan Pencatatan Obligasi
a. Pernyataan registrasi sudah dinyatakan efektif oleh Bapepam;
b. Laporan Keuangan diaudit akuntan terdaftar di Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK) tahun buku terakhir;
c. Nilai nominal obligasi yang dicatatkan minimal Rp 25 miliar;
d. Rentang saat efektif dengan permohonan pencatatan nir lebih dari 6 (enam) bulan dan sisa jangka saat jatuh tempo obligasi sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun;
e. Telah berdiri serta beroperasi sekurang-kurangnya tiga (3) tahun;
f. Dua tahun terakhir memperoleh laba operasional dan nir ada saldo rugi tahun terakhir;
g. Anggota direksi serta komisaris mempunyai reputasi yg baik.

4. Persyaratan Pencatatan Reksa Dana
a. Reksadana tadi sudah memperoleh izin bisnis dari Menteri Keuangan;
b. Pernyataan pendaftarannya sudah dinyatakan efektif sang Bapepam;
c. Nilai nominal saham reksa dana yang ditawarkan minimal Rp 10 miliar;
d. Jumlah pemegang saham orang/badan minimal 200 pemodal (1 pemodal minimal memiliki 500 saham);
e. Direksi dan manajer investasi mempunyai reputasi baik.

5. Persyaratan Pencatatan Waran
a. Waran harus diterbitkan sang emiten yang sahamnya sudah tercatat di bursa;
b. Pernyataan registrasi atas waran sudah dinyatakan efektif;
c. Setiap waran harus menaruh hak pada pemegang waran untuk membeli minimal satu saham atau kelipatannya;
d. Waran yg dinyatakan memiliki masa berlaku minimal 3 tahun serta pelaksanaan hak (konversi) minimal 6 bulan selesainya waran diterbitkan;
e. Harga aplikasi hak (konversi) atas waran aporisma 125% menurut harga saham terakhir pada hari saat diputuskannya penerbitan waran sang RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) emiten;
f. Perjanjian penerbitan waran memuat ketentuan tentang:
· Perlakuan buat waran yang nir dikonversi hingga jatuh tempo;
· Perlindungan pemegang waran dari dilusi lantaran turunnya harga saham akibat keputusan perusahaan.
g. Harga aplikasi waran tidak menyimpang berdasarkan yg ditetapkan dalam perjanjian penerbit waran;
h. Sertifikat waran diterbitkan atas nama.

6. Kewajiban Pelaporan Emiten
Setelah perusahaan go public serta mencatatkan efeknya di bursa, maka emiten sebagai perusahaan publik, wajib menyampaikan laporan secara rutin maupun laporan lain jika terdapat kejadian krusial pada Bapepam serta BEJ. Seluruh laporan yg disampaikan oleh emiten pada bursa, yaitu laporan adanya insiden krusial, secepatnya akan dipublikasikan sang bursa kepada rakyat pemodal melalui pengumuman di lantai bursa juga melalui papan berita. Masyarakat bisa memperoleh eksklusif informasi tadi ataupun melalui perusahaan piutang. Hal ini penting karena menjadi pemodal, terutama pemodal pubik tidak mempunyai akses berita eksklusif pada emiten. Untuk mengetahui kinerja perusahaan, pemodal sangat bergantung dalam keterangan tadi. Oleh karena itu kewajiban pelaporan dimaksudkan buat membantu penyebaran warta agar bisa sampai secara tepat ketika serta sempurna guna pada pemodal.

E. PRODUK-PRODUK DI PASAR MODAL
1. Reksa Dana
Reksa dana (mutual fund) adalah sertifikat yang mengungkapkan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana (manajer investasi) buat dipakai menjadi kapital berinvestasi. Melalui dana reksa ini petuah investasi yang baik “jangan memberikan semua telur pada satu keranjang” mampu dilaksanakan. Pada prinsipnya investasi dalam reksa dana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sejumlah indera investasi yg diperdagangkan pada pasar kapital dan pasar uang.

Adapun target reksa dana diantaranya merupakan pendapatan, pertumbuhan, dan keseimbangan. Keputusan untuk menentukan saham yg memberikan dividen/bunga ada ditangan manajer investasi. Manajer investasi mempunyai hak buat mendistribusikan atau nir dividen/bunga yang diperolehnya pada pemodal. Jika prospektusnya memperlihatkan bahwa dividen/bunga akan didistribusikan maka dalam waktu tertentu pemodal akan menerima dividen/bunga.

Capital gain akan diberikan oleh reksa dana yg mempunyai sasaran pertumbuhan. Pendapatan ini berasal menurut kenaikan harga saham atau bonus obligasi yg sebagai portofolio reksa dana. Manajer investasi harus berhasil membeli saham dalam waktu harga rendah serta menjualnya dalam waktu harga tinggi. Selanjutnya manajer investasi akan mendistribusikan dalam pemodal. Meski demikian, pendapatan menurut capital gain tergantung kebijakan manajer investasi. Jika manajer investasi dalam prospektusnya memperlihatkan akan mendistribusikan capital gain, maka dalam saat eksklusif pemegang reksa dana akan menerima distribusi capital gain. Ada pula reksa dana yg tidak mendistribusikan capital gain ini, akan tetapi menambahkannya pada nilai aktiva higienis. Nilai aktiva higienis merupakan perbandingan antara total nilai investasi yang dilakukan manajer investasi dengan total volume reksa dana yg diterbitkan.

Kemungkinan buat menerima kenaikan aktiva bersih ini sangat tergantung dalam jenis reksa dana yg dibeli. Reksa dana terbuka akan dibeli pulang menggunakan harga nilai aktiva higienis baru. Reksa dana tertutup tidak akan dibeli balik oleh penerbitnya. Setelah terjadi transaksi pada pasar perdana, selanjutnya reksa dana akan diperjualbelikan di pasar sekunder. Harga yang terbentuk adalah rendezvous berdasarkan permintaan serta penawaran. Harga inilah yang merupakan nilai aktiva bersih yg baru.

2. Saham
Secara sederhana saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seorang atau badan pada suatu perusahaan. Wujud saham adalah selembar kertas yang menampakan bahwa pemilik kertas tersebut merupakan pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tadi. Membeli saham tidak ubahnya menggunakan menabung. Imbalan yang akan diperoleh dengan kepemilikan sahma merupakan kemampuannya memberikan keuntungan yg tidak terhingga. Tidak terhingga ini bukan berarti keuntungan investasi saham biasa sangat akbar, namun tergantung pada perkembangan perusahaan penerbitnya. Jika perusahaan penerbit bisa membuat keuntungan yg akbar maka terdapat kemungkinan para pemegang sahamnya akan menikmati keuntungan yang besar juga. Karena keuntungan yang akbar tadi menyediakan dana yg besar buat didistribusikan pada pemegang saham sebagi dividen.

Capital gain akan diperoleh apabila ada kelebihan harga jual diatas harga beli. Ada kaidah-kaidah yang harus dijalankan buat menerima capital gain. Salah satunya adalah membeli waktu harga turun serta menjual saat harga naik.

Saham memberikan kemungkinan penghasilan yang tidak terhingga. Sejalan menggunakan itu, risiko yang ditanggung pemilik saham pula nisbi paling tinggi. Investasi memiliki risiko yg paling tinggi lantaran pemodal memiliki hak klaim yang terakhir, jika perusahaan penerbit saham bangkrut. Secara normal, artinya diluar kebangkrutan, risiko potensial yg akan dihadapi pemodal hanya dua, yaitu tidak mendapat pembayaran dividen dan menderita capital loss.

3. Saham Preferen
Saham preferen adalah campuran (hybrid) antara obligasi serta saham biasa. Artinya disamping memiliki karakteristik seperti obligasi jua memiliki karakteristik saham biasa. Karakteristik obligasi contohnya saham preferen memberikan hasil yang permanen seperti bunga obligasi. Biasanya saham preferen memberikan pilihan tertentu atas hak pembagian dividen. Ada pembeli saham preferen yg menghendaki penerimaan dividen yg besarnya permanen setiap tahun, ada juga yg menghendaki didahulukan pada pembagian dividen, serta lain sebagainya. 

Pilihan untuk berinvestasi pada saham preferen didorong oleh keistimewaan alat investasi ini, yaitu menaruh penghasilan yg lebih pasti. Bahkan ada kemungkinan laba tadi lebih akbar berdasarkan suku bunga deposito apabila perusahaan penerbit sanggup menghasilkan laba yg besar , serta pemegang saham preferen mempunyai keistimewaan mendapatkan dividen yg bisa diadaptasi menggunakan suku bunga.

4. Obligasi
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman menggunakan penerima pinjaman. Surat obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tadi menaruh pinjaman pada perusahaan yg menerbitkan obligasi. Pada dasarnya mempunyai obligasi sama persis menggunakan mempunyai deposito berjangka. Hanya saja obligasi bisa diperdagangkan. Obligasi menaruh penghasilan yang tetap, yaitu berupa bunga yg dibayarkan menggunakan jumlah yg tetap pada saat yg sudah ditetapkan. Obligasi jua memberikan kemungkinan untuk menerima capital gain, yaitu selisih antara harga penjualan menggunakan harga pembelian. Kesulitan buat memilih penghasilan obligasi ditimbulkan oleh sulitnya memperkirakan perkembangan suku bunga. Padahal harga obligasi sangat tergantung berdasarkan perkembangan suku bunga. Jika suku bunga bank memberitahuakn kecenderungan semakin tinggi, pemegang obligasi akan menderita kerugian.

Disamping menghadapi risiko perkembangan suku bunga yg sulit dipantau, pemegang obligasi juga menghadapi risiko kapabilitas (capability risk), yaitu pelunasan sebelum jatuh tempo. Sebelum obligasi ditawarkan di pasar, terlebih dahulu dibentuk peringkat (rating) oleh badan yang berwenang. Rating tersebut diklaim sebagai credit rating yang merupakan skala risiko berdasarkan seluruh obligasi yg diperdagangkan. Skala ini menampakan seberapa aman suatu obligasi bagi pemodal. Keamanan ini ditunjukkan menggunakan kemampuan buat membayar bunga serta melunasi pokok pinjaman.

Salah satu varian produk obligasi merupakan obligasi konversi. Obligasi konversi, sekilas tidak terdapat bedanya dengan obligasi biasa, contohnya memberikan kupon yang tetap, mempunyai jatuh tempo serta memiliki nilai nominal atau nilai pari (par value). Hanya saja obligasi konversi mempunyai keunikan yaitu bisa ditukar dengan saham biasa. Pada obligasi konversi selalu tercantum persyaratan untuk melakukan konversi. Misalnya setiap obligasi konversi sanggup dikonversi sebagai 3 saham biasa sehabis 1 Januari 2005 dengan harga konversi yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sama menggunakan indera investasi yg lain, obligasi konversi tidak ubahnya menggunakan menabung. Bedanya, surat tanda menabung nir bisa diperjualbelikan; sebaliknya obligasi konversi bisa diperjualbelikan. Pilihan terhadap indera investasi ini karena mampunya menaruh penghasilan optimal sebab obligasi konversi bisa digunakan menjadi obligasi atau saham. Jika suku bunga yang ditawarkan obligasi konversi lebih tinggi dari suku bunga bank atau perusahaan tidak memberikan dividen yang besar , maka pemegang obligasi konversi tidak perlu mengonversikan obligasi konversinya. Bila diperkirakan emiten berhasil menerima laba yang tinggi sebagai akibatnya bisa membagi dividen yang lebih akbar daripada bunga obligasi konversi, pemegang obligasi konversi lebih baik mengonversi obligasinya menjadi saham guna menerima dividen.

Imbalan yang bisa diperoleh pemegang obligasi konversi bisa terdiri bunga (bila mempertahankan sebagai obligasi), dividen (bila melakukan konversi), capital gain (jika berhasil menjual obligasinya menggunakan harga lebih tinggi menurut harga perolehannya, atau mendapat bonus saat membeli. Capital gain juga bisa didapat jika pemegang obligasi konversi melakukan konversi, kemudian berhasil menjual saham tadi diatas harga perolehannya).

Risiko yg dihadapi pemegang obligasi konversi merupakan kesalahan didalam merogoh keputusan konversi, diantaranya:
  • Seandainya pada waktu yg ditentukan pemodal memakai haknya menukar obligasi konversi menjadi saham, serta ternyata syarat menampakan suku bunga bank cenderung naik.
  • Bila emiten nir berhasil meraih keuntungan, sebagai akibatnya tidak membagikan dividen. Dengan demikian pemodal menghadapi risiko nir mendapatkan kesempatan buat memperoleh suku bunga. Seandainya beliau tidak memakai haknya, maka beliau akan memperoleh kesempatan itu.
5. Waran
Waran merupakan hak buat membeli saham biasa pada saat serta harga yang sudah ditentukan. Biasanya waran dijual bersamaan menggunakan surat berharga lainnya, misalnya obligasi atau saham. Penerbit waran harus mempunyai saham yang nantinya dikonversi sang pemegang waran. Tetapi sehabis obligasi atau saham yg disertai waran memasuki pasar baik obligasi, saham juga waran dapat diperdagangkan secara terpisah.

Memiliki waran tidak ubahnya menabung. Hanya saja, waran bisa diperjualbelikna. Selain itu waran dapat ditukar menggunakan saham. Pilihan terhadap indera investasi ini karena kemampuannya menaruh penghasilan ganda, terutama waran yang menyertai obligasi. Lantaran disamping akan mendapatkan bunga obligasi kelak sesudah waran dikonversi menjadi saham akan menerima dividan serta capital gain.

Pendapatan bunga diperoleh pemodal yg membeli waran yg menyertai obligasi. Dengan membeli obligasi otomatis pemodal akan mendapatkan bunga. Bahwa obligasi ini disertai waran yang yang bisa dikonversi sebagai saham di saat-waktu mendatang, itu tidak mempengaruhi hak pemodal atas bunga obligasi. Suku bunga obligasi yang disertai waran umumnya lebih rendah menurut suku bunga bank.

Kalau pemodal ingin menerima dividen, terlebih dahulu dia memakai waran buat membeli saham. Untuk menerima dividen, ia wajib bersedia menunda saham pada waktu yg nisbi usang. Capital gain bisa didapat apabila pemegang obligasi yg disertai waran menjualnya menggunakan harga yang lebih tinggi menurut harga waktu memperolehnya. Capital gain pula bisa didapat bila pemegang obligasi yg disertai waran menerima diskon pada saa melakukan pembelian. Pada waktu jatuh tempo beliau akan menerima pelunasan sebanyak harga pari. Capital gain jua bisa didapat apabila sehabis melakukan konversi saham biasa, pemodal sanggup menjual sahamnya diatas harga perolehan.

6. Right Issue
Right issue adalah hak bagi pemodal membeli saham baru yg dikeluarkan emiten. Lantaran merupakan hak, maka investor tidak terikat buat membelinya. Ini tidak sinkron dengan saham bonus atau dividen saham, yg otomatis diterima sang pemegang saham. Right issue bisa diperdagangkan. Pilihan terhadap indera investasi ini karena kemampuannya memberikan penghasilan yg sama dengan membeli saham, namun menggunakan modal yg lebih rendah. Biasanya harga saham output right issue lebih murah menurut saham lama . Karena membeli right issue berarti membeli hak buat membeli saham, maka jikalau pemodal menggunakan haknya otomatis pemodal sudah melakukan pembelian saham. Dengan demikian maka imbalan yang akan didapat oleh pembeli right issue adalah sama menggunakan membeli saham, yaitu dividen dan capital gain.

F. STRATEGI INVESTASI DI PASAR MODAL
Investor wajib menyadari bahwa berinvestasi di pasar modal disamping akan memperoleh laba pula terdapat kemungkinan akan mengalami kerugian. Strategi dasar investor yg akan menaikkan kinerja atau nilai portofolio investasi menjadi lebih baik adalah dengan senantiasa mengikuti prinsip “Keep your alpha high and your beta low”. Prinsip ini berarti bahwa investor akan selalu mempertimbangkan berapa tingkat risiko serta laba yang akan diperoleh. Keuntungan atau kerugian tadi sangat dipengaruhi oleh kemampuan investor buat menganalisis aneka macam jenis saham kemudian memilih beberapa saham sinkron menggunakan kemampuan dana, saham yang dipilih serta dibeli tersebut merupakan portofolio. Oleh karena itu, bermain pada pasar kapital tidak memberikan agunan untuk mendapatkan capital gain yaitu selisih lebih dari harga beli saham dan harga jual saham. Dengan demikian bermain pada bursa akan sangat mungkin juga investor mengalami capital loss.

Beberapa strategi yg bisa digunakan pada melakukan investasi pada bursa impak khususnya dalam bentuk saham antara lain sebagai berikut:
a. Mengumpulkan beberapa jenis saham dalam satu portofolio. Strategi ini bisa memperkecil risiko investasi karena risiko akan disebar ke berbagai jenis saham.
b. Membeli pada pasar perdana serta dijual sesudah saham tadi dicatat di bursa.
c. Beli serta simpan. Strategi ini bisa digunakan apabila investor memiliki keyakinan dari analisis bahwa perusahaan yang bersangkutan mempunyai prospek buat berkembang yg relatif pesat beberapa tahun mendatang sehingga sahamnya diperlukan akan mengalami kenaikan yang cukup besar pada saat itu.
d. Membeli saham tidur. Saham tidur adalah saham yg jarang atau nir pernah terdapat transaksi. Saham tidur ini mampu disebabkan karena jumlah saham yang dicatatkan terlalu sedikit atau dikuasai sang investor institusi serta pemilik saham lama . Dapat pula disebabkan karena kinerja perusahaan yang bersangkutan kurang baik atau prospek usahanya masih cerah sehingga kurang menerima perhatian pemodal.
e. Strategi berpindah menurut saham yang satu ke saham yang lain. Investor yang memiliki taktik in cenderung bersifat lebih spekulatif. Mereka akan cepat-cepat melepas saham-saham yang diperkirakan harganya akan mengalami penurunan atau buru-buru membeli saham yg berdasarkan anggapannya akan mengalami kenaikan kurs.
f. Konsentrasi pada industri eksklusif. Strategi ini lebih cocok bagi investor yang sahih-benar menguasai kondisi suatu jenis industri sehingga mengetahui prospek perkembangannya dimasa yg akan tiba.
g. Reksa dana (mutual fund). Melakukan investasi menggunakan membeli unit sertifikat atau saham yg diterbitkan sang investment trust. Strategi ini cocok buat investor yg nir memiliki cukup waktu melakukan analisis pasar atau tidak terdapat akses warta.

G. PASAR MODAL SYARIAH
1. Sejarah Singkat Industri Syariah
Dalam Islam investasi adalah aktivitas muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif serta pula mendatangkan manfaat bagi orang lain. Al-Quran menggunakan tegas melarang aktivitas penimbunan (iktinaz) terhadap harta yang dimiliki (9:33). Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda,”Ketahuilah, Siapa yang memelihara anak yatim, sedangkan anak yatim itu mempunyai harta, maka hendaklah beliau menginvestasikannya (membisniskannya), janganlah beliau membiarkan harta itu idle, sehingga harta itu terus berkurang karena zakat”

Untuk mengimplementasikan seruan investasi tersebut, maka wajib diciptakan suatu sarana buat berinvestasi.banyak pilihan orang buat menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu bentuk investasi adalah menanamkan hartanya di pasar modal. Pasar modal dalam dasarnya merupakan pasar buat aneka macam instrumen keuangan atau surat-surat berharga jangka panjang yg mampu diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang juga kapital sendiri. Institusi pasar kapital syariah merupakan keliru satu pengejawantahan berdasarkan seruan Allah mengenai investasi tadi 

Sejarah perkembangan industri keuangan syariah yg meliputi perbankan, premi serta pasar kapital dalam dasarnya merupakan suatu proses sejarah yang sangat panjang. Lahirnya Agama Islam kurang lebih 15 (lima belas) abad yang lalu meletakkan dasar penerapan prinsip syariah dalam industri keuangan, karena pada dalam Islam dikenal kaedah muamalah yang merupakan kaedah hukum atas interaksi antara manusia yg di dalamnya termasuk interaksi perdagangan pada arti yang luas. Namun demikian, perkembangan penerapan prinsip syariah mengalami masa surut selama kurun ketika yang nisbi usang pada masa imperium negara-negara Eropa.

Pada awalnya prinsip syariah islam diterapkan pada industri perbankan dan Cairo merupakan merupakan negara yang pertamakali mendirikan bank Islam kurang lebih tahun 1971 dengan nama “Nasser Social Bank” yg operasionalnya menurut sistem bagi output (tanpa riba). Berdirinya Nasser Social Bank tersebut, lalu diikuti menggunakan berdirinya beberapa bank Islam lainnya seperti Islamic Development Bank (IDB) serta the Dubai Islamic dalam tahun 1975, Faisal Islamic Bank of Egypt, Faisal Islamic Bank of Sudan dan Kuwait Finance House tahun 1977.

Selanjutnya penerapan prinsip syariah dalam sektor di luar industri perbankan, juga telah dijalankan dalam industri iuran pertanggungan (takaful) dan industri Pasar Modal (Pasar Modal Syariah). Pada industri Pasar Modal, prinsip syariah sudah diterapkan pada instrumen obligasi, saham serta fund (Reksa Dana). Adapun negara yg pertama kali mengintrodusir buat mengimplementasikan prinsip syariah pada sektor pasar kapital adalah “Jordan serta Pakistan”, dan kedua negara tadi juga telah menyusun dasar hukum penerbitan obligasi syariah. Selanjutnya dalam tahun 1978, pemerintah Jordan melalui Law Nomor 13 tahun 1978 sudah mengijinkan Jordan Islamic Bank buat menerbitkan Muqaradah Bond. Ijin penerbitan Muqaradah Bond ini kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Muqaradah Bond Act dalam tahun 1981. Sementara pemerintah Pakistan, baru pada tahun 1980 menerbitkan the Madarabas Company serta Madarabas Ordinance.

2. Gambaran Pasar Modal Syariah pada Indonesia
Sejak secara resmi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) meluncurkan prinsip pasar modal syariah pada tanggal 14 serta 15 Maret 2003 dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara Bapepam menggunakan Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), maka dalam perjalanannya perkembangan serta pertumbuhan transaksi pengaruh syariah di pasar modal Indonesia terus meningkat. Harus dipahami bahwa ditengah maraknya pertumbuhan kegiatan ekonomi syariah secara umum pada Indonesia, perkembangan aktivitas investasi syariah di pasar modal Indonesia masih dipercaya belum mengalami kemajuan yang relatif signifikan, meskipun aktivitas investasi syariah tersebut sudah dimulai dan diperkenalkan sejak pertengahan tahun 1997 melalui instrumen reksa dana syariah serta sejumlah fatwa DSN-MUI berkaitan dengan aktivitas investasi syariah pada pasar modal Indonesia.

Dilihat berdasarkan kenyataannya, walaupun sebagian besar penduduk Indonesia dominan beragama Islam namun perkembangan pasar kapital yg berbasis syariah bisa dikatakan sangat tertinggal jauh terutama bila dibandingkan menggunakan Malaysia yang sudah sanggup dikatakan telah sebagai sentra investasi berbasis syariah pada global, lantaran telah menerapkan beberapa instrumen keuangan syariah buat industri pasar modalnya. Kenyataan lain yang dihadapi oleh pasar modal syariah kita hingga waktu ini adalah minimnya jumlah pemodal yang melakukan investasi, terutama apabila dibandingkan menggunakan jumlah pemodal yang ada dalam sektor perbankan.

Pasar kapital adalah keliru satu pilar krusial dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri serta perusahaan yg memakai institusi pasar kapital sebagai media buat menyerap investasi serta media buat memperkuat posisi keuangannya. Menurut Irfan Syawqy, secara faktual, pasar kapital sudah sebagai financial nerve-centre (saraf finansial global, Red) global ekonomi terbaru.

3. Fungsi Pasar Modal Syariah
Menurut metwally (1995, 177) fungsi menurut eksistensi pasar modal syariah :
a. Memungkinkan bagi warga berpartispasi dalam kegiatan bisnis menggunakan memperoleh bagian berdasarkan laba serta risikonya.
b. Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna menerima likuiditas
c. Memungkinkan perusahaan menaikkan modal dari luar untuk membentuk serta menyebarkan lini produksinya
d. Memisahkan operasi aktivitas bisnis berdasarkan fluktuasi jangka pendek pada harga saham yg adalah ciri generik pada pasar kapital konvensional
e. Memungkinkan investasi pada ekonomi itu dipengaruhi oleh kinerja kegiatan usaha 

4. Karakteristik Pasar Modal Syariah
Karakteristik yg diperlukan dalam membangun pasar modal syariah (Metwally, 1995, 178-179) merupakan menjadi berikut :
a. Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek
b. Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham bisa diperjualbelikan melalui pialang
c. Semua perusahaan yg memiliki saham yg bisa diperjualbelikan pada Bursa dampak diminta mengungkapkan informasi mengenai perhitungan (account) laba dan kerugian dan neraca laba pada komite manajemen bursa pengaruh, menggunakan jarak nir lebih berdasarkan 3 bulan
d. Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih menurut tiga bulan sekali
e. Saham nir boleh diperjual belikan menggunakan harga lebih tinggi berdasarkan HST
f. Saham bisa dijual menggunakan harga dibawah HST
g. Komite manajemen harus memastikan bahwa seluruh perusahaan yang terlibat pada bursa pengaruh itu mengikuti baku akuntansi syariah
h. Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung pada satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST
i. Perusahaan hanya bisa menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, serta dengan harga HST

Bapepam jua telah memberikan perhatian besar pada pasar modal syariah. Hal itu terlihat dalam pengembangan pasar modal syariah buat kerja lima tahun ke depan. Rencana tersebut dituangkan dalam Master Plan Pasar Modal Indonesia 2005-2009. Berkembangnya produk pasar modal berbasis syariah jua adalah potensi serta sekaligus tantangan pengembangan pasar kapital di Indonesia. Menurut Bapepam, terdapat 2 taktik primer yg dicanangkan Bapepam untuk mecapai pengembangan pasar kapital syariah dan produk pasar kapital syariah. Pertama, mengembangkan kerangka aturan untuk memfasilitasi pengembangan pasar kapital berbasis syariah. Yang ke 2, mendorong pengembangan produk pasar modal berbasis syariah. Selanjutnya, dua strategi primer tadi dijabarkan Bapepam sebagai tujuh implementasi taktik :
a. Mengatur penerapan prinsip syariah
b. Menyusun baku akuntansi
c. Mengembangkan profesi pelaku pasar
d. Sosialisasi prinsip syariah
e. Berbagi produk
f. Menciptakan produk baru
g. Meningkatkan kerja sama menggunakan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI

5. Produk Pasar Modal Syariah
1) Saham Syariah
Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan kapital kepada perusahaan dan menggunakan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak buat menerima bagian hasil menurut usaha perusahaan tersebut. Konsep penyertaan kapital dengan hak bagian output bisnis ini adalah konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini menjadi kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan dampak yg nir bertentangan dengan prinsip syariah. Tetapi demikian, nir seluruh saham yang diterbitkan oleh Emiten serta Perusahaan Publik dapat dianggap menjadi saham syariah. Suatu saham bisa dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan sang:
a. Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam aturan dasarnya bahwa kegiatan bisnis Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan menggunakan Prinsip-prinsip syariah.
b. Emiten serta Perusahaan Publik yang nir menyatakan pada aturan dasarnya bahwa aktivitas usaha Emiten serta Perusahaan Publik tidak bertentangan menggunakan Prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria menjadi berikut: 

i. Kegiatan usaha tidak bertentangan menggunakan prinsip syariah sebagaimana diatur pada peraturan IX.A.13, yaitu tidak melakukan aktivitas bisnis: 
  • perjudian dan permainan yang tergolong judi;
  • perdagangan yg tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
  • perdagangan menggunakan penawaran/permintaan palsu;
  • bank berbasis bunga;
  • perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
  • jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian(gharar) dan/atau judi (maisir), diantaranya iuran pertanggungan konvensional;
  • memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan serta/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yg ditetapkan sang DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yg merusak moral serta bersifat mudarat;
  1. melakukan transaksi yg mengandung unsur suap (risywah);
  2. rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih menurut 82%, dan
  3. rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan nir halal lainnya dibandingkan total pendapatan bisnis serta total pendapatan lainnya nir lebih berdasarkan 10%. 
2) Sukuk
Sukuk merupakan istilah baru yg dikenalkan sebagai pengganti berdasarkan istilah obligasi syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi adalah bentuk jamak menurut kata ”sakk” dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sementara itu, Peraturan Bapepam serta LK Nomor IX.A.13 menaruh definisi Sukuk sebagai berikut : “Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yg bernilai sama dan mewakili bagian yg nir eksklusif (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share) atas: 
a. Aset berwujud tertentu (ayyan maujudat);
b. Nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah terdapat maupun yg akan terdapat;
c. Jasa (al khadamat) yg sudah terdapat maupun yg akan ada
d. Aset proyek eksklusif (maujudat masyru’ muayyan); serta atau
e. Kegiatan investasi yg telah dipengaruhi (nasyath ististmarin khashah)”

Karakteristik Sukuk 
Sebagai salah satu Efek Syariah sukuk mempunyai ciri yg tidak selaras dengan obligasi. Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus memiliki aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset). Klaim kepemilikan pada sukuk berdasarkan pada aset/proyek yg khusus. Penggunaan dana sukuk wajib digunakan buat aktivitas usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk bisa berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sinkron dengan jenis akad yg dipakai dalam penerbitan sukuk.

Jenis Sukuk 
Jenis sukuk menurut Standar Syariah AAOIFI No.17 tentang Investment Sukuk, terdiri berdasarkan :
Sertifikat kepemilikan dalam aset yg disewakan. 
Sertifikat kepemilikan atas manfaat, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe : Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset yang sudah ada, Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset di masa depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak eksklusif dan Sertifikat kepemilikan atas jasa di masa depan. 
Sertifikat salam. 
Sertifikat istishna. 
Sertifikat murabahah. 
Sertifikat musyarakah. 
Sertifikat muzara’a. 
Sertifikat musaqa. 
Sertifikat mugharasa. 

3) Reksa Dana Syariah
Dalam Peraturan Bapepam serta LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana syariah didefinisikan menjadi reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yg pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah pada Pasar Modal. Reksa Dana Syariah sebagaimana reksa dana dalam umumnya merupakan keliru satu cara lain investasi bagi warga pemodal, khususnya pemodal mini serta pemodal yang tidak memiliki poly waktu dan keahlian buat menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana didesain sebagai sarana buat menghimpun dana menurut warga yang mempunyai modal, memiliki keinginan untuk melakukan investasi, tetapi hanya memiliki ketika serta pengetahuan yg terbatas. 

Reksa Dana Syariah dikenal pertama kali di Indonesia dalam tahun 1997 ditandai menggunakan penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham dalam bulan Juli 1997. Sebagai galat satu instrumen investasi, Reksa Dana Syariah memiliki kriteria yang tidak selaras dengan reksa dana konvensional dalam umumnya. Perbedaan ini terletak dalam pemilihan instrumen investasi dan mekanisme investasi yg nir boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Perbedaan lainnya adalah holistik proses manajemen portofolio, screeninng (penyaringan), serta cleansing (pembersihan). 

Seperti halnya sarana investasi lainnya, disamping mendatangkan banyak sekali peluang laba, Reksa Dana pun mengandung banyak sekali peluang risiko, diantaranya:

· Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
Risiko ini dipengaruhi sang turunnya harga menurut Efek (saham, sukuk, dan surat berharga syariah lainnya) yg masuk pada portfolio Reksa Dana tadi. Ini berkaitan dengan kemampuan manajer investasi reksadana dalam mengelola dananya.

· Risiko Likuiditas
Risiko ini menyangkut kesulitan yg dihadapi sang Manajer Investasi apabila sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas sebagian akbar unit penyertaan yang dipegangnya pada Manajer Investasi secara bersamaan. Bisa menyulitkan manajemen perusahaan dalam menyediakan dana tunai. Risiko ini hanya terjadi pada perusahaan reksadana yang sifatnya terbuka (open-end funds). Risiko ini dikenal juga sebagai redemption effect.

· Risiko Wanprestasi
Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana pada umumnya kekayaan reksa dana diasuransikan pada perusahaan asuransi. Risiko ini dapat ada saat perusahaan iuran pertanggungan yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tersebut tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, wanprestasi dimungkinkan dampak dari pihak-pihak yg terkait dengan Reksa Dana, makelar, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang bisa mengakibatkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.

· Risiko politik dan ekonomi
Risiko yg berasal menurut perubahan kebijakan ekonomi serta politik yang berpengaruh pada kinerja bursa serta perusahaan sekaligus, sehingga akhirnya membawa imbas dalam portofolio yang dimiliki suatu reksadana.

6. Kendala Pasar Modal Syariah
Menurut Nurul Huda, Pakar Pasar Modal Syariah Pascasarjana UI (2006), pada mengembangkan pasar kapital syariah pada Indoensia, ada beberapa kendala yang dihadapi : diantaranya : 
a. Belum terdapat ketentuan yg menjadi legitimisi pasar modal syariah berdasarkan Bapepam atau pemerintah, misalnya Undang-Undang. Perkembangan keberadaan pasar kapital syariah saat ini merupakan gambaran bagaimana legalitas yang diberikan Bapepam dan pemerintah lebih tergantung menurut permintaan pelaku pasar yang menginginkan eksistensi pasar modal syariah
b. Selama ini pasar kapital syariah lebih terkenal menjadi sebuah ihwal dimana banyak bicara mengenai bagaimana pasar yg disyariahkan. Dimana selama ini praktek pasar kapital nir bisa dipisahkan berdasarkan riba, maysir dan gharar, serta bagaimana memisahkan ketiganya dari pasar modal
c. Sosialisasi instrumen syariah pada pasar kapital perlu dukungan berdasarkan banyak sekali pihak. Karena ternyata perkembangan pasar modal perlu dukungan banyak sekali pihak. Lantaran ternyata perkembangan Jakarta Islamic Index serta reksadana syariah kurang tersosialisasi dengan baik sebagai akibatnya perlu dukungan berdasarkan aneka macam pihak, khususnya praktisi serta akademisi. Praktisi bisa menjelaskan eksistensi pasar modal secara pragmatis sedangkan akademisi bisa menjelaskan secara ilmiah

7. Strategi Pasar Modal Syariah
Beradasarkan pada hambatan –hambatan di atas maka taktik yang perlu dikembangkan :
a. Keluarnya Undang-Undang Pasar kapital syariah diharapkan untuk mendukung eksistensi pasar kapital syariah atau minimal menyempurnakan UUPM No 8 Tahun 1995, sebagai akibatnya menggunakan hal ini dibutuhkan semakin mendorong perkembangan pasar kapital syariah
b. Perlu keaktifan dari pelaku usaha (pengusaha) muslim buat menciptakan kehidupan ekonomi yang islami. Hal ini guna memotivasi mempertinggi image pelaku pasar terhadap keberadaan instrumen pasar kapital yg sinkron dengan syariah
c. Diperlukan planning jangka pendek dan jangka panjang oleh Bapepam untuk mengakomodir perkembangan instrumen-instrumen syariah pada pasar modal. Sekaligus merencanakan keberadaan pasar kapital syariah di tanah air.
d. Perlu kajian-kajian ilmiah mengenai pasar kapital syariah, oleh karena itu dukungan akadmisi sangat diperlukan guna memahamkan perlunya eksistensi pasar kapital syariah.

SEJARAH PASAR MODAL

Sejarah Pasar Modal
Kegiatan jual beli saham dan obligasi sebenarnya telah dimulai pada abad XIX. Pada lepas 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa pada Batavia. Bursa ini merupakan bursa tertua keempat pada Asia, setelah Bombay, Hongkong serta Tokyo. Bursa yang dinamakan Vereniging voor de Effectenhandel, memperjualbelikan saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yg beroperasi di Indonesia, obligasi yg diterbitkan pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan sang kantor administrasi di negeri Belanda serta pengaruh perusahaan Belanda lainnya. 

Minat rakyat terhadap pasar modal mendorong didirikannya bursa di kota Surabaya (11 Juni 1925) serta Semarang (1 Agustus 1925). Perkembangan pasar kapital dalam ketika itu, terlihat dari nilai imbas yang mencapai NIF 1,4 milyar, pun demikian perkembangan pasar modal ini mengalami penyurutan dampak Perang Dunia II. Akibatnya, pemerintah Hindia Belanda merogoh kebijakan buat memusatkan perdagangan efeknya pada Batavia serta menutup bursa imbas pada Semarang dan Surabaya. Pada tanggal 17 Mei 1940, secara holistik kegiatan perdagangan imbas ditutup.

Di masa kemerdekaan, pada tahun 1950, pemerintah mengeluarkan obligasi Republik Indonesia, yg menandakan mulai aktifnya Pasar Modal Indonesia. Pada lepas 31 Juni 1952, Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali. Penyelenggaraan tadi kemudian diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efeknya (PPUE). Tetapi dalam tahun 1958, terjadi kelesuan dan kemunduran perdagangan di Bursa, dampak konfrontasi pemerintah dengan Belanda. Pemerintah pada masa Orde Baru, berusaha buat mengembalikan agama warga terhadap nilai mata uang Rupiah. Pemerintah melakukan persiapan khusus buat membangun pasar modal. Pada tahun 1976, pemerintah membangun Bapepam (Badan Pembina Pasar Modal) serta PT Danareksa. 

Hal tadi menerangkan keseriusan pemerintah buat membangun Pasar Uang serta Pasar Modal. Pada tanggal 10 Agustus 1977, berdasarkan Keppres RI No 52/ 1976, pasar modal diaktifkan balik . Perkembangan pasar kapital selama tahun 1977–1987, mengalami kelesuan. Pada tahun 1987-1988, pemerintah menerbitkan paket-paket deregulasi. Paket deregulasi ini adalah: Paket Desember 1987 (Pakdes 87), Paket Desember 1988 (Pakto 88), dan Paket Desember 1988 (Pakdes 88). Penerbitan paket deregulasi ini menandai liberalisasi ekonomi Indonesia. Dampak menurut adanya ketiga kebijakan tadi, pasar kapital Indonesia menjadi aktif sampai sekarang

1.ruanG LINGKUP PASAR MODAL
Pasar kapital (capital market) adalah pasar buat berbagai instrumen keuangan jangka panjang yg bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar kapital adalah wahana pendanaan bagi perusahaan juga institusi lain (misalnya pemerintah), serta sebagai wahana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar kapital memfasilitasi banyak sekali wahana serta prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.

Pasar Modal merupakan tempat perusahaan mencari dana segar buat mengingkatkan kegiatan usaha sebagai akibatnya dapat mencetak lebih banyak laba. Dana segar yg ada pada pasar modal asal dari masyarakat yang diklaim jua sebagai investor. Para investor melakukan banyak sekali tehnik analisis pada menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin mini resiko yg dihadapi maka semakin tinggi jua permintaan investor untuk menanamkan modalnya pada perusahaantersebut. Pada pasar kapital pelakunya dapat berupa perseorangan juga organisasi / perusahaan.

Instrumen keuangan yang diperdagangkan pada pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih berdasarkan 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, serta lain-lain.

Struktur pasar kapital di Indonesia tertinggi berada pada Menteri Keuangan yang menunjuk Bapepam sebagai lembaga pemerintah yg melakukan pembinaan, pengaturan dan supervisi pasar modal. Sementara itu, bursa impak bertindak sebagai pihak yg menyelenggarakan serta menyediakan sistem atau sarana buat mempertemukan penawaran jual dan beli pengaruh pihak lain menggunakan tujuan buat memperdagangkan pengaruh pada antara mereka. 

Marak serta rumitnya kegiatan pasar modal, menuntut adanya perangkat aturan sebagai akibatnya pasar lebih teratur, adil, serta sebagainya. Jadi aturan pasar modal mengatur segala segi yg berkenaan dengan pasar modal. Di Indonesia, terdapat UU Pasar Modal yaitu Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar kapital menjadi “kegiatan yg bersangkutan menggunakan Penawaran Umum serta perdagangan Efek, Perusahaan Publik yg berkaitan menggunakan Efek yg diterbitkannya, serta lembaga serta profesi yg berkaitan dengan Efek”.

Pasar Modal mempunyai peran krusial bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan bisnis atau sebagai sarana bagi perusahaan buat menerima dana berdasarkan rakyat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan buat pengembangan usaha, ekspansi, penambahan kapital kerja serta lain-lain, kedua pasar modal menjadi wahana bagi masyarakat buat berinvestasi pada instrument keuangan misalnya saham, obligasi, reksa dana, serta lain-lain. Dengan demikian, warga dapat menempatkan dana yang dimilikinya sinkron menggunakan karakteristik laba dan risiko masing-masing instrument.

Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga menjadi berikut:
  • Badan Pengawas Pasar Modal
  • Bursa imbas, saat ini ada 2: Bursa Efek JakartaBursa Efek Surabaya namun semenjak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sebagai akibatnya sebagai Bursa Efek Indonesia serta 
  • Perusahaan efek
  • Lembaga Kliring dan Penjaminan, waktu ini dilakukan sang PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI) 
  • Lembaga Penyimpanan serta Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI) 
2. INVESTASI DAN PELAKU PASAR MODAL 
Dewasa ini sudah dikembangkan suatu model dalam pengambilan keputusan mengenai usul investasi yg berada dalam suatu portofolio, dimana proyek baru yang diusulkan itu dikaitkan menggunakan proyek-proyek lainnya yg terdapat pada suatu perusahaan.proyek-proyek investasi itu memiliki risiko yg tidak independent Awat.

Harapan keuntungan suatu portofolio adalah rata-rata tertimbang menurut asa laba surat berharga yang diperbandingkan pada portofolio tadi. Para pemain utama yg terlibat pada pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung pada proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut :
1. Emiten. Perusahaan yg akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi pada bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki aneka macam tujuan dan hal ini umumnya sudah tertuang pada rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain : 
a) Perluasan bisnis, kapital yg diperoleh berdasarkan para investor akan dipakai untuk meluaskan bidang usaha, ekspansi pasar atau kapasitas produksi
b) Memperbaiki struktur kapital, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c) Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru

2. Investor. Pemodal yg akan membeli atau menanamkan modalnya pada perusahaan yang melakukan emisi (dianggap investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor umumnya melakukan penelitian serta analisis eksklusif. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospekusahaemitendananalisislainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar kapital antara lain :
a. Memperoleh deviden. Ditujukan kepada laba yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b. Kepemilikan perusahaan. Semakin poly saham yang dimiliki maka semakin akbar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
c. Berdagang. Saham dijual balik dalam saat harga tinggi, pengharapannya adalah dalam saham yg sahih-sahih dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.

3. Lembaga Penunjang. Fungsi forum penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor pada melakukan berbagai kegiatan yg berkaitan dengan pasar kapital.

Lembaga penunjang yg memegang peranan krusial pada dalammekanisme pasar modaladalahsebagaiberikut :
  • Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang mengklaim terjualnya saham/obligasi sampai batas saat eksklusif serta bisa memperoleh dana yang di inginkan emiten. 
  • Perantara perdagangan imbas (broker / makelar). Perantaraan dalam jual beli imbas, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). 
  • Penanggung (guarantor). Lembaga penengah antara si pemberi agama menggunakan si penerima kepercayaan . Lembaga yg dianggap sang investor sebelum menanamkan dananya. 
  • Wali amanat (trustee). Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). 
  • Perusahaan surat berharga (securities company). Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat pada bursa dampak. Kegiatan g. Perusahaan pengelola dana (investment company). Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai menggunakan asa investor, terdiri menurut dua unit yaitu menjadi pengelola dana dan penyimpan dana. 
3. JENIS DAN FUNGSI PASAR MODAL
Pasar kapital dibedakan sebagai 2 yaitu pasar perdana serta pasar sekunder : 
1. Pasar Perdana (Primary Market).pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten pada para pemodal selama ketika yang ditetapkan sang pihak penerbit (issuer) sebelum saham tadi belum diperdagangkan pada pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham pada pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yg go public berdasarkan analisis mendasar perusahaan yg bersangkutan.

Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diharapkan. Perusahaan dapat memakai dana output emisi buat membuatkan dan memperluas barang modal buat memproduksi barang serta jasa. Selain itu dapat pula digunakan buat melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan bisnis. Harga saham pasar perdana permanen, pihak yg berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, nir dikenakan komisi menggunakan pemesanan yg dilakukan melalui agen penjualan. 

2. Pasar Sekunder (Secondary Market). Pasar sekunder merupakan tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor selesainya melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari sehabis ijin emisi diberikan maka impak tersebut harus dicatatkan di bursa. Dengan adanya pasar sekunder para investor bisa membeli serta menjual pengaruh setiap waktu. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna menjadi loka buat menghimpun investo rlembaga serta perseorangan. Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang merupakan makelar, adanya beban komisi buat penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya nir terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder pada dua loka, yaitu: Bursa reguler. Bursa reguler merupakan bursa dampak resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa paralel.bursa paralel atau over the counter merupakan suatu sistem perdagangan impak yg terorganisir pada luar bursa efek resmi, menggunakan bentuk pasar sekunder yang diatur serta diselenggarakan sang Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-dampak (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam..

Tempat bertemunya pihak yang mempunyai dana lebih (lender) dengan pihak yg memerlukan dana jangka panjang tadi (borrower). Pasar kapital memiliki 2 fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di pada ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas buat memindahkan dana dari lender ke borrower.

Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return menurut penyerahan dana tadi. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat dipakai untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana menurut output operasiperusahaannya. Di pada keuangan, dengan cara menyediakan dana yang dibutuhkan oleh borrower dan para lender tanpa wajib terlibat langsung pada kepemilikan aktiva riil

4. MANFAAT PASAR MODAL 
Secara umum, manfaat berdasarkan eksistensi pasar kapital adalah sebagai berikut:
  • Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal. 
  • Memberikan wahana investasi yg beragam bagi investor sehingga memungkinkan buat melakukan diversifikasi. Alternatif investasi memberikan potensi laba menggunakan tingkat risiko yg bisa diperhitungkan. 
  • Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara. 
  • Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah. 
  • Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesi.

PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA

Perkembangan Pasar Modal Di Indonesia
Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, aktivitas jual beli saham dan obligasi dimulai dalam abad ke-19. Menurut buku Effectengids yg dikeluarkan oleh Verreninging voor den Effectenhandel dalam tahun 1939, jual beli imbas telah berlangsung semenjak 1880. Pada lepas Desember 1912, Amserdamse Effectenbeurs mendirikan cabang bursa dampak di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut adalah yang tertua keempat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo. Aktivitas yang sekarang diidentikkan sebagai aktivitas pasar midal sudah sejak tahun 1912 pada Jakarta. Aktivitas ini pada saat itu dilakukan sang orang-orang Belanda di Batavia yang dikenal menjadi Jakarta waktu ini. Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membentuk perkebunan secara akbar-besaran di Indonesia. Sebagai keliru satu asal dana merupakan menurut para penabung yang sudah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yg penghasilannya sangat jauh lebih tinggi berdasarkan penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar midal. Setelah mengadakan persiapan akhirnya berdiri secara resmi pasar midal di Indonesia yang terletak pada Batavia (Jakarta) pada lepas 14 Desember 1912 serta bernama Verreninging voor den Effectenhandel (bursa dampak) serta langsung memulai perdagangan. Efek yg dperdagangkan dalam saat itu merupakan saham serta obligasi perusahaan milik perusahaan Belanda serta obligasi pemerintah Hindia Belada. Bursa Batabia dilarang dalam perang global yg pertama dan dibuka balik dalam tahun 1925 dan menambah jangkauan aktivitasnya dengan membuka bursa paralel pada Surabaya serta Semarang. Aktivitas ini terhenti pada perang global kedua.

Setahun selesainya pemerintah Belanda mengakui kedaulatan RI, tepatnya pada tahun 1950, obligasi Republik Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah. Peristiwa ini menandai mulai aktifnya balik Pasar Modal Indonesia. Didahului dengan diterbitkannya Undang-undang Darurat No. 13 tanggal 1 September 1951, yang kelak ditetapkan senagai Undang-undang No. 15 tahun 1952, sehabis terhenti 12 tahun. Adapun penyelenggarannya diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-imbas (PPUE) yang terdiri menurut 3 bangk negara serta beberapa makelar dampak lainnya dengan Bank Indonesia sebagai penasihat. Aktivitas ini semakin meningkat semenjak Bank Industri Negara mengeluarkan pinjaman obligasi berturut-turut pada tahun 1954, 1955, serta 1956. Para pembeli obligasi poly warga negara Belanda, baik perorangan juga badan aturan. Semua anggota diperbolehkan melakukan transaksi abitrase menggunakan luar negeri terutama dengan Amsterdam.

Menjelang akhir era 50-an, terlihat kelesuan serta kemunduran perdagangan di bursa. Hal ini diakibatkan politik pertikaian yg dilancarkan pemerintah RI terhadap Belanda sehingga mengganggu hubungan ekonomi kedua negara serta menyebabkan poly rakyat begara Belanda meninggalkan Indonesia. Perkembangan tersebyut makin parah sejalan dengan memburuknya hubungan Republik Indonesia denan Belanda tentang konkurensi Irian Jaya dan memuncaknya aksi pengambil-alihan semua perusahaan Belanda di Indonesia, sinkron dengan Undang-undang Nasionalisasi No. 86 Tahun 1958. Kemudian disusul dengan instruksi berdasarkan Badan Nasonialisasi Perusahaan Belanda (BANAS) pada tahun 1960, yaitu larangan Bursa Efek Indonesia untuk memperdagangkan seluruh dampak berdasarkan perusahaan Belanda yangberoperasi di Indonesia, termasuk semua efek yg bernominasi mata uang Belanda, makin memperparah perdagangan efek di Indonesia.

Pada tahun 1977, bursa saham pulang dibuka serta ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), institusi baru pada bawah Departemen Keuangan. Unuk merangsang perusahan melakukan emisi, pemerintah menaruh keringanan atas pajak persetoan sebanyak 10%-20% selama lima tahun semenjak perusahaan yang bersangkutan go public. Selain itu, buat investor WNI yg membeli saham melalui pasar midal nir dikenakan pajar pendapatan atas capital gain, pajak atas bunga, dividen, royalti, dan pajak kekayaan atas nilai saham/bukti penyertaan kapital.

Pada tahun 1988, pemerintah melakuka deregulasi pada sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar midal. Deregulasi yg memengaruhi perkembangan pasar midal diantaranya Pakto 27 tahun 1988 serta Pakses 20 tahun 1988. Sebelum itu sudah dikeluarkan Paker 24 Desember 1987 yang berkaitan dengan usaha pengembangan pasar modal mencakup utama-pokok:
a. Kemudahan syarat go public antar lain laba nir wajib mencapai 10%.
b. Diperkenalkan Bursa Paralel.
c. Penghapusan pungutan seperti fee registrasi dan pencatatan pada bursa yang sebelumya dipungut oleh Bapepam.
d. Investor asing boleh membeli saham di perusahaan yang go public.
e. Saham boleeh dierbitkan atas unjuk.
f. Batas fluktuasi harga saham pada bursa dampak sebanyak 4% menurut kurs sebelum ditiadakan.
g. Proses emisi sudah diselesaikan Bapepem pada ketika selambat-lambatnya 30 hari sejak dilengkapinya persyaratan.

Pada lepas 13 Juli 1992, bursa saham dswastanisasi sebagai PT Bursa Efek Jakarta. Swastanisasi bursa saham menjadi PT BEJ ini menyebabkan beralihnya fungsi Bapepam sebagai Badan Pengawas Pasar Modal.

A. MANFAAT PASAR MODAL
1. Bagi Emiten
Bagi emiten, pasar modal mempunyai beberapa manfaat, antara lain:
  • jumlah dana yg dapat dihimpun berjumlah besar  
  • dana tersebut bisa diterima sekaligus dalam saat pasar perdana terselesaikan 
  • tidak ada convenant sebagai akibatnya manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan 
  • solvabilitas perusahaan tinggi sebagai akibatnya memperbaiki citra perusahaan 
  • ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih mini  
2. Bagi investor
Sementara, bagi investor, pasar kapital mempunyai beberapa manfaat, antara lain:
  • nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tadi tercermin dalam meningkatnya harga saham yg mencapai kapital gain
  • memperoleh dividen bagi mereka yg mempunyai/memegang saham serta bunga yg mengambang bagi pemenang obligasi
  • dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yg mengurangi risiko 
B. LEMBAGA-LEMBAGA YANG TERLIBAT DI PASAR MODAL
1. BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas Badan Pengawas Pasar Modal dari Keppres No. 53 Tahun 1990 mengenai Pasar Modal merupakan :
a. Mengikuti perkembangan serta mengatur pasar kapital sebagai akibatnya impak bisa ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan efisien dan melindungi kepentingan pemodal warga umum.
b. Melaksanakan pelatihan serta pengawas terhadap forum-lembaga berikut:
1) Bursa efek
2) Lembaga kliring, penyelesaian serta penyimpanan
3) Reksa dana
4) Perusahaan imbas dan perorangan

c. Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan tentang pasar modal
Bapepam sebagai forum pengawas pasar kapital wajib memutuskan ketentuan bagi terjaminnya pelaksanaan impak secara ertib serta masuk akal pada rangka melindungi pemodal dan warga berupa: 
1) Keterbukaan informasi mengenai transaksi dampak pada bursa impak sang seluruh perusahaan dampak serta seluruh pihak. Ketentuan ini wajib memuat persyaratan kererbukaan pada Ketua Bapepam dan warga mengenai seluruh transaksi efek oleh seluruh pemegang saham utama dan orang dalam dan pihak terasosiasikan dengannya.
2) Penyimpanan catatan dan laporan yang diberikan sang pihak telah memperoleh izin bisnis, izin perorangan, persetujuan atau registrasi profesi.
3) Penjatahan imbas, pada hal terdapat kelebihan jumlah permintaan pada suatu penawaran umum. Ketentuan ini tidak mengharuskn diadakannya penerbitan sertifikat pada jumlah yang kurang berdasarkan jumlah standar yang berlaku dalam perdagangan impak pada suatu bursa impak.

Bapepam dipimpin oleh seorag ketua yg tugas pokoknya merupakan memimpin Bapepam sesuaidengan kebijaksanaan yg telah digariskan sang pemerintah dan membina aparatur Bapepam agar berdaya guna serta berhasil guna. Disamping itu Ketua Bapepam bertugas menciptakan ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pasar modal secara fungsional sebagai tanggung jawabnya sinkron menggunakan kebijakan yg ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan dari peraturan perundangan yg berlaku.

2. Lembaga Penunjang Pasar Perdana
a. Penjamin Emisi Efek
Tugas penjamin efek antara lain adalah sebagai berikut:
1) Memberikan nasihat mengenai jenis dampak yang usahakan dikeluarkan, harga yg masuk akal dan jangka saat dampak (obligasi dan sekuritas kredit).
2) Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi impak, membantu merampungkan tugas adinistrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan registrasi emisi imbas, penyusunan prospektus merancang spesimen impak dan mendampingi emiten selama proses penilaian.
3) Mengatur penyelenggaraan emisi (pendistribusian dampak serta menyiapkan sarana-sarana penunjang).

b. Akuntan Publik
Tugas akuntan publik antara lain merupakan sebagai berikut:
1) Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatya.
2) Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai menggunakan prinsip akuntansi yg berlaku generik dan ketentuan-ketentuan Bapepam.
3) Memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yg baik bila diperlukan

c. Konsultan Hukum
Tugas konsultan aturan merupakan meneliti aspek-aspek hukum emiten dan menaruh pendapat menurut sisi aturan mengenai keadaan serta keabsahan usaha emiten, yang mencakup aturan dasar, biar bisnis, bukti kepemilikan atas kekayaaan emiten, perikatan yg dilakukan oleh emiten menggunakan pihak ketiga, serta gugatan pada masalah perdata serta pidana.

d. Notaris
Notaris bertugas menciptakan kabar program RUPS, menciptakan konsep akta perubahan aturan dasar serta menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi impak.

e. Agen Penjual 
Agen penjual ini umumnya terdiri menurut perusahaan pialang (broker/dealer) yang bertugas melayani investor yang akan memesan pengaruh, melaksanakan pengembalian uang pesanan serta menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan.

f. Perusahaan Penilai
Perusahaan penilai diharapkan jika perusahaan emiten akan melakukan penilaian balik aktivanya. Penilaian tadi dimaksudkan buat mengetahui beberapa beesarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar pada melakukan emisi melalui pasar modal.

3. Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi
Dalam emisi obligasi, disamping forum penunjang buat emisi saham jua dikenal lembaga menjadi berikut:

a. Wali Amanat (Trustee)
Tugas wali amanat diantaranya:
1) Menganalisis kemampuan dan dapat dipercaya emiten
2) Melakukan penilaian terhadap sebagian atau semua harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai agunan.
3) Memberikan nasihat yg diperhitungkan oleh emiten.
4) Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok bersama bunganya yg harus dilakukan sang emiten sempurna pada waktunya.
5) Melaksanankan tugas selaku agen utama pembayaran.
6) Mengikuti secara terus-menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
7) Membuat perjanjian perwaliamanatan menggunakan pihak emiten.
8) Memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), bila dibutuhkan.

b. Penanggung (Guarantor)
Penanggung bertanggungjawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman utama obligasi bersama bunganya berdasarkan emiten kepada para pemengang obligasi sempurna pada waktunya, apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.

c. Agen Pembayar (Paying Agent)
Agen pembayar bertugas membayar bunga obligasi yg umumnya dilakukukan setiap dua kali setahun serta pelunasan dalam waktu obligasi telah jatuh tempo.

4. Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga penunjang pasar sekunder merupakan forum yg menyediakan jasa-jasa dalam pelaksanaan transaksi jual beli pada bursa. Lembaga penunjang terdiri menurut:

a. Pedagang Efek
Di samping melakukan jual beli efek buat diri sendiri, pedangang efek juga berfungsi untuk membentuk pasar bagi impak tertentu dan menjaga ekuilibrium harga dan memelihara likuiditas imbas dengan cara membeli serta menjual impak eksklusif di pasar sekunder.

b. Perantara Perdagangan Efek (Broker)
Broker bertugas menerima order jual serta order beli investor buat kemudian ditawarkan pada bursa dampak. Atas jasa keperantaraan ini broker mengenakan fee kepada investor.

c. Perusahaan Efek 
Perusahaan pengaruh atau perusahaan sekuritas (sekurities company) dapat menjalankan saru atau beberapa aktivitas, baik sebagai penjamin emisi dampak (underwriter) , peranraa pedagang efek, manajer investasi atau penasihat investasi.

d. Biro Administrasi Efek
Yaitu pihak yg menurut kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer serta pencatatan, pembayaran dividen, pembagaian hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan buat emiten.

e. Reksa Dana (Mutual Fund)
Reksadana meripakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana-dana investor yang pada umumnya diinvestasikan dalam bentuk instrumen pasar kapital atau pasar uang sang manajer investasi. Atas dana yg dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau sertifikat menjadi bukti keikutsertaan investor pada perusahaan reksadana.

C. PROSES PENAWARAN UMUM (GO PUBLIC)
Penawaran generik merupakan kegiaan yg dilakukan oleh emiten buat menjual pengaruh kepada masyarakat, dari tata cara yang diaur oleh undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Kegiatan ini lebih terkenal dianggap menjadi go public. Go public dapat sebagai strategi buat mendapatkan dana dalam jumlah besar . Dana tersebut dapat dipakai buat melakukan ekspansi, memperbaiki struktur permodalan, dan investasi. Dengan adanya proses penawaraan generik, perusahaan emiten akan menerima banyak laba. Keuntungan yang dapat diperoleh dengan adanya penawaran umum adalah :
a. Dapat memperoleh dana yang nisbi akbar serta diterima sekaligus tanpa melalui tahap-termin.
b. Proses buat melakukan go public nisbi mudah sebagai akibatnya biaya untuk go public pula menjadi relatif murah.
c. Perusahaan dituntut buat lebih terbuka, sehingga hal ini dapat memacu perusahaan untuk melakukan pengelolaan menggunakan lebih profesional.
d. Memberikan kesempatan dalam kalangan rakyat buat turut serta memiliki saham perusahaan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial. Dlam hal ini tentu saja pula menuntut keaktifan warga buat menerima keterangan yang berkaitan menggunakan kegiatan di pasar kapital.
e. Emiten akan lebih dikenal sang warga . Go public bisa sebagai media kenaikan pangkat yg sangat efisien dan efektif. Selain itu, laba ganda bisa diperoleh oleh perusahaan karena penyertaan karena penyertaan rakyat umumnya nir akan memengaruhi kebijakan manajemen.

Gambar Proses Penawaran Umum pada Pasar Modal

Meski proses buat go public ini nisbi mudah, terdapat beberapa hal yang wajib disiapkan oleh pihak emiten supaya proses untuk go public ini bisa berjalan lancar sesuai menggunakan perencanaan. Perencanaan tersebut mencakup perencanaan internal dan eksternal. Perencanaan internal dilakukan menggunakan menciptakan kesepakatan dengan pemegang saham serta manajemen. Perencanaan eksternal dilakukan dengan menjalin kerja menggunakan forum-forum penunjang serta Bapepam.

1. Persiapan dalam Rangka Penawaran Umum
a. Menajemen perusahaan memutuskan planning mencari dana melalui go public.
b. Rencana go public tadi dimintakan persetujuan pada para pemegang saham serta peruanahan Anggaran Dasar pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
c. Emiten mencari profesi penunjang serta lembaga penunjang buat membantu menyiapkan kelengkapan dokumen :
1) Penjamin emisi (under writer) buat menjamin dan membantu emiten pada proses emisi.
2) Profesi penunjang :
· Akuntan Publik (auditor independen) buat melakukan audit atas laporan keuangan emiten buat dua tahun terakhir.
· Konsultan aturan buat menaruh pendapat menurut segi hukum (legal opinion).
· Penilai buat melakukan evaluasi terhadap aktiva permanen perusahaan serta menentukan nilai wajar (sound value) berdasarkan aktiva permanen.
· Notaris buat melakukan perubahan atas Anggaran Dasar, membat akta perjanjian-perjanjian pada rangka penewaran generik serta juga noulen-notulen rapat.

3) Lembaga penunjang :
· Wali amanat akan bertindak selaku wali bagi kepentingan pemegang oblogasi (unuk emisi obligasi).
· Penanggung (guarantor).
· Biro Administrasi Efek (BAE).

4) Tempat penitipan Harta atau kusodian (custodian).
d. Mempersiapkan kelengkapan dokumen emisi.
e. Kontrak pendahuluan dengan bursa pengaruh di mana efeknya akan dicatatkan.
f. Penandatangan perjanjian-perjanjian emisi.
g. Khusus penawaran obligasi atau impak lainnya yg bersifat utang, terlebih dahulu harus memperoleh peringkat dari Lembaga Peringkat Efek.
h. Menyampaikan pernyataan pedaftaran bersama dokumen-dokumennya kepada BAPEPAM, sekaligus melakukan ekspose terbatas di BAPEPAM.

2. Tahapan pada Rangka Penawaran Umum
Proses penawaran generik saham bisa dikelompokkan sebagai empat termin berikut:

a. Tahap persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan menggunakan proses penawaran umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) buat meminta persetujuan paa pemegang saham dalam rangka penawaran umum saham. Setelah mendapatkan persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan penjamin emisi dan forum dan profesi penunjang pasr yaitu:
  • Penjamin emisi (underwiter). Merupakan pihak yang paling poly terlibat membantu emiten pada rangka penerbitan saham. Kegiatan yg dilakukan penjamin emisi antara lain: menyiapkan aneka macam dokumen, membantu menyiapkan prospektus dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
  • Akuntan publik (Auditor Independen). Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuang calon emiten.
  • Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan memilih nilai wajar berdasarkan akviwa permanen tadi.
  • Konsultan aturan buat memberikan pendapat menurut segi hukum (sah opinion).
  • Notaris buat membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian pada rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen kedap.

b. Tahap pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada tahap ini, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung calon emien menyampaikan registrasi pada Badan Pengawas Pasar Modal sampai BAPEPAM menyatakan Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.

c. Tahap Penawaran Saham
Tahapan ini adalah tahapan utama, karena dalam waktu inilah emiten menawarkan saham pada warga investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang sudah ditunjuk. Masa penawaran sekurang-kurangnya 3 hari kerja. Perlu diingat juga bahwa nir seluruh hasrat investor terpenuhi dalam tahapan ini. Misal, saham dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham ad interim yg ingin dibeli seluuh investor berjumlah 150 juta saham. Apabila invstor tidak mendapatkan sham dalam pasar perdana, maka investor tersebut dapat membeli pada pasar sekunder yaitu sesudah saham dicatatkan pada bursa impak.

d. Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah selesai penjualan saham dipasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan pada bursa imbas, pada Indonesia merupakan Bursa Efek Jakarta (BEJ).

D. PROSES PENCATATAN EFEK DI BURSA EFEK JAKARTA
Proses pencatatan imbas di BEJ, dilakukan sehabis pernyataan efektif oleh Bapepam dan emiten beserta dengan penjamin emisi telah melakukan penawaran umum, maka:
a. Emiten mengajukan permohonan pencatatan ke bursa sesuai menggunakan ketentuan pencatatan imbas pada BEJ;
b. BEJ melakukan penilaian menurut persyaratan pencatatan;
c. Apabila memenuhi persyaratan pencatatan, BEJ menaruh surat persetujuan pencatatan;
d. Emiten membayar biaya pencatatan;
e. BEJ mengumumkan pencatatan dampak tersebut pada bursa;
f. Efek tersebut mulai tercatat dan bisa diperdagangkan pada bursa.

1. Persyaratan Pencatatan Saham
a. Pernyataan pendaftaran emisi telah dinyatakan efektif oleh Bapepam;
b. Laporan Keuangan diaudit akuntan terdaftar di Bapepam menggunakan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK-unqualified opinion) buat tahun kitab terakhir;
c. Minimal jumlah saham yang dicatatkan 1 juta perlembar;
d. Jumlah pemegang saham minimal 200 pemodal (1 pemodal mempunyai sekurang-kurangnya 500 saham);
e. Wajib mencatatkan semua sahamnya yg telah ditempatkan serta disetor penuh (company listing), sepanjang tidak bertentangan dengan kepemilikan asing (aporisma 49% menurut jumlah saham yg tercatat di bursa);
f. Telah berdiri serta beroperasi sekurang-kurangnya tiga tahun; pengertian berdiri : sudah berdiri pada suatu tahun kitab bila Anggaran Dasarnya sudah memperoleh pengesahan berdasarkan Departemen Kehakiman.

2. Pengertian Beroperasi
a. Perusahaan dianggap sudah beroperasi jika memenuhi keliru satu pengertian berikut adalah:
  • Telah memperoleh biar /persetujuan tetap berdasarkan BKPM,
  • Telah memperoleh izin operasional berdasarkan Departemen Teknis,
  • Secara akuntansi sudah mencatat laba/rugi operasional,
  • Secara irit sudah memperoleh pendapatan/biaya yang herbi operasi utama.
b. Dalam dua tahun buku terakhir memperoleh keuntungan higienis dari aktivitas operasional;
c. Memiliki minimal kekayaan (aktiva) Rp 20 miliar, kapital sendiri Rp 7,5 miliar, serta kapital disetor Rp dua miliar;
d. Kapitalisasi bagi perusahaan yg telah melakukan penawaran generik sekurang-kurangnya Rp 4 miliar;
e. Anggota direksi dan komisaris memiliki reputasi yang baik.

3. Persyaratan Pencatatan Obligasi
a. Pernyataan registrasi telah dinyatakan efektif oleh Bapepam;
b. Laporan Keuangan diaudit akuntan terdaftar pada Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK) tahun kitab terakhir;
c. Nilai nominal obligasi yang dicatatkan minimal Rp 25 miliar;
d. Rentang saat efektif dengan permohonan pencatatan nir lebih dari 6 (enam) bulan dan residu jangka ketika jatuh tempo obligasi sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun;
e. Telah berdiri serta beroperasi sekurang-kurangnya 3 (3) tahun;
f. Dua tahun terakhir memperoleh keuntungan operasional dan tidak ada saldo rugi tahun terakhir;
g. Anggota direksi dan komisaris memiliki reputasi yang baik.

4. Persyaratan Pencatatan Reksa Dana
a. Reksadana tadi telah memperoleh biar bisnis menurut Menteri Keuangan;
b. Pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan efektif sang Bapepam;
c. Nilai nominal saham reksa dana yg ditawarkan minimal Rp 10 miliar;
d. Jumlah pemegang saham orang/badan minimal 200 pemodal (1 pemodal minimal mempunyai 500 saham);
e. Direksi serta manajer investasi memiliki reputasi baik.

5. Persyaratan Pencatatan Waran
a. Waran wajib diterbitkan sang emiten yg sahamnya telah tercatat pada bursa;
b. Pernyataan pendaftaran atas waran telah dinyatakan efektif;
c. Setiap waran harus memberikan hak pada pemegang waran buat membeli minimal satu saham atau kelipatannya;
d. Waran yg dinyatakan mempunyai masa berlaku minimal 3 tahun serta pelaksanaan hak (konversi) minimal 6 bulan setelah waran diterbitkan;
e. Harga aplikasi hak (konversi) atas waran maksimal 125% dari harga saham terakhir dalam hari ketika diputuskannya penerbitan waran sang RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) emiten;
f. Perjanjian penerbitan waran memuat ketentuan mengenai:
· Perlakuan buat waran yang tidak dikonversi sampai jatuh tempo;
· Perlindungan pemegang waran berdasarkan dilusi karena turunnya harga saham dampak keputusan perusahaan.
g. Harga aplikasi waran tidak menyimpang berdasarkan yg ditetapkan pada perjanjian penerbit waran;
h. Sertifikat waran diterbitkan atas nama.

6. Kewajiban Pelaporan Emiten
Setelah perusahaan go public dan mencatatkan efeknya pada bursa, maka emiten sebagai perusahaan publik, wajib membicarakan laporan secara rutin maupun laporan lain jika terdapat insiden krusial kepada Bapepam serta BEJ. Seluruh laporan yg disampaikan sang emiten pada bursa, yaitu laporan adanya peristiwa krusial, secepatnya akan dipublikasikan oleh bursa pada warga pemodal melalui pengumuman pada lantai bursa juga melalui papan liputan. Masyarakat bisa memperoleh langsung fakta tadi ataupun melalui perusahaan piutang. Hal ini penting karena sebagai pemodal, terutama pemodal pubik nir mempunyai akses liputan langsung kepada emiten. Untuk mengetahui kinerja perusahaan, pemodal sangat bergantung dalam keterangan tersebut. Oleh karenanya kewajiban pelaporan dimaksudkan buat membantu penyebaran fakta supaya dapat hingga secara tepat ketika serta sempurna guna kepada pemodal.

E. PRODUK-PRODUK DI PASAR MODAL
1. Reksa Dana
Reksa dana (mutual fund) merupakan sertifikat yg mengungkapkan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana (manajer investasi) buat digunakan sebagai kapital berinvestasi. Melalui dana reksa ini petuah investasi yg baik “jangan menaruh seluruh telur dalam satu keranjang” mampu dilaksanakan. Pada prinsipnya investasi dalam reksa dana merupakan melakukan investasi yg menyebar dalam sejumlah alat investasi yg diperdagangkan di pasar kapital serta pasar uang.

Adapun sasaran reksa dana diantaranya merupakan pendapatan, pertumbuhan, serta ekuilibrium. Keputusan untuk memilih saham yang menaruh dividen/bunga terdapat ditangan manajer investasi. Manajer investasi memiliki hak buat mendistribusikan atau tidak dividen/bunga yg diperolehnya kepada pemodal. Jika prospektusnya memperlihatkan bahwa dividen/bunga akan didistribusikan maka pada saat eksklusif pemodal akan mendapatkan dividen/bunga.

Capital gain akan diberikan oleh reksa dana yang memiliki target pertumbuhan. Pendapatan ini berasal dari kenaikan harga saham atau diskon obligasi yang sebagai portofolio reksa dana. Manajer investasi harus berhasil membeli saham dalam saat harga rendah dan menjualnya pada ketika harga tinggi. Selanjutnya manajer investasi akan mendistribusikan pada pemodal. Meski demikian, pendapatan menurut capital gain tergantung kebijakan manajer investasi. Bila manajer investasi dalam prospektusnya memberitahuakn akan mendistribusikan capital gain, maka dalam saat tertentu pemegang reksa dana akan menerima distribusi capital gain. Ada jua reksa dana yang tidak mendistribusikan capital gain ini, akan tetapi menambahkannya dalam nilai aktiva bersih. Nilai aktiva bersih merupakan perbandingan antara total nilai investasi yang dilakukan manajer investasi dengan total volume reksa dana yang diterbitkan.

Kemungkinan buat mendapatkan kenaikan aktiva higienis ini sangat tergantung dalam jenis reksa dana yang dibeli. Reksa dana terbuka akan dibeli kembali menggunakan harga nilai aktiva bersih baru. Reksa dana tertutup tidak akan dibeli kembali oleh penerbitnya. Setelah terjadi transaksi di pasar perdana, selanjutnya reksa dana akan diperjualbelikan pada pasar sekunder. Harga yang terbentuk adalah rendezvous dari permintaan serta penawaran. Harga inilah yg merupakan nilai aktiva bersih yang baru.

2. Saham
Secara sederhana saham dapat didefinisikan menjadi indikasi penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan pada suatu perusahaan. Wujud saham merupakan selembar kertas yg memberitahuakn bahwa pemilik kertas tadi merupakan pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Membeli saham tidak ubahnya menggunakan menabung. Imbalan yg akan diperoleh menggunakan kepemilikan sahma merupakan kemampuannya menaruh laba yang nir terhingga. Tidak terhingga ini bukan berarti keuntungan investasi saham biasa sangat besar , namun tergantung pada perkembangan perusahaan penerbitnya. Jika perusahaan penerbit bisa membentuk keuntungan yang akbar maka terdapat kemungkinan para pemegang sahamnya akan menikmati laba yg akbar jua. Lantaran laba yang akbar tersebut menyediakan dana yg akbar untuk didistribusikan pada pemegang saham sebagi dividen.

Capital gain akan diperoleh apabila ada kelebihan harga jual diatas harga beli. Ada kaidah-kaidah yang wajib dijalankan buat menerima capital gain. Salah satunya adalah membeli ketika harga turun serta menjual waktu harga naik.

Saham memberikan kemungkinan penghasilan yang tidak terhingga. Sejalan menggunakan itu, risiko yg ditanggung pemilik saham juga relatif paling tinggi. Investasi memiliki risiko yang paling tinggi lantaran pemodal memiliki hak klaim yg terakhir, apabila perusahaan penerbit saham bangkrut. Secara normal, merupakan diluar kebangkrutan, risiko potensial yg akan dihadapi pemodal hanya 2, yaitu tidak menerima pembayaran dividen serta menderita capital loss.

3. Saham Preferen
Saham preferen merupakan adonan (hybrid) antara obligasi dan saham biasa. Artinya disamping memiliki karakteristik misalnya obligasi jua mempunyai ciri saham biasa. Karakteristik obligasi misalnya saham preferen memberikan hasil yg permanen misalnya bunga obligasi. Biasanya saham preferen memberikan pilihan eksklusif atas hak pembagian dividen. Ada pembeli saham preferen yg menghendaki penerimaan dividen yg besarnya permanen setiap tahun, ada juga yang menghendaki didahulukan dalam pembagian dividen, serta lain sebagainya. 

Pilihan buat berinvestasi dalam saham preferen didorong oleh keistimewaan indera investasi ini, yaitu memberikan penghasilan yg lebih niscaya. Bahkan terdapat kemungkinan laba tersebut lebih besar menurut suku bunga deposito bila perusahaan penerbit sanggup menghasilkan laba yang besar , dan pemegang saham preferen mempunyai keistimewaan mendapatkan dividen yg bisa diadaptasi dengan suku bunga.

4. Obligasi
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yg berisi kontrak antara pemberi pinjaman menggunakan penerima pinjaman. Surat obligasi merupakan selembar kertas yg menyatakan bahwa pemilik kertas tadi memberikan pinjaman kepada perusahaan yg menerbitkan obligasi. Pada dasarnya mempunyai obligasi sama persis dengan memiliki deposito berjangka. Hanya saja obligasi dapat diperdagangkan. Obligasi menaruh penghasilan yg permanen, yaitu berupa bunga yang dibayarkan dengan jumlah yg permanen pada ketika yg sudah ditetapkan. Obligasi jua menaruh kemungkinan untuk mendapatkan capital gain, yaitu selisih antara harga penjualan menggunakan harga pembelian. Kesulitan buat menentukan penghasilan obligasi disebabkan sang sulitnya memperkirakan perkembangan suku bunga. Padahal harga obligasi sangat tergantung berdasarkan perkembangan suku bunga. Jika suku bunga bank memberitahuakn kecenderungan meningkat, pemegang obligasi akan menderita kerugian.

Disamping menghadapi risiko perkembangan suku bunga yang sulit dipantau, pemegang obligasi juga menghadapi risiko kapabilitas (capability risk), yaitu pelunasan sebelum jatuh tempo. Sebelum obligasi ditawarkan di pasar, terlebih dahulu dibentuk peringkat (rating) sang badan yg berwenang. Rating tadi disebut sebagai credit rating yang adalah skala risiko dari seluruh obligasi yg diperdagangkan. Skala ini menunjukkan seberapa kondusif suatu obligasi bagi pemodal. Keamanan ini ditunjukkan menggunakan kemampuan buat membayar bunga dan melunasi utama pinjaman.

Salah satu varian produk obligasi adalah obligasi konversi. Obligasi konversi, sekilas tidak terdapat bedanya menggunakan obligasi biasa, contohnya memberikan kupon yang tetap, mempunyai jatuh tempo dan mempunyai nilai nominal atau nilai pari (par value). Hanya saja obligasi konversi memiliki keunikan yaitu dapat ditukar menggunakan saham biasa. Pada obligasi konversi selalu tercantum persyaratan buat melakukan konversi. Misalnya setiap obligasi konversi sanggup dikonversi sebagai tiga saham biasa sesudah 1 Januari 2005 dengan harga konversi yg sudah ditetapkan sebelumnya.

Sama dengan alat investasi yang lain, obligasi konversi tidak ubahnya dengan menabung. Bedanya, surat indikasi menabung tidak bisa diperjualbelikan; sebaliknya obligasi konversi dapat diperjualbelikan. Pilihan terhadap alat investasi ini karena mampunya memberikan penghasilan optimal sebab obligasi konversi sanggup digunakan sebagai obligasi atau saham. Bila suku bunga yang ditawarkan obligasi konversi lebih tinggi menurut suku bunga bank atau perusahaan tidak menunjukkan dividen yg besar , maka pemegang obligasi konversi nir perlu mengonversikan obligasi konversinya. Jika diperkirakan emiten berhasil menerima keuntungan yang tinggi sehingga mampu membagi dividen yg lebih akbar daripada bunga obligasi konversi, pemegang obligasi konversi lebih baik mengonversi obligasinya menjadi saham guna menerima dividen.

Imbalan yg bisa diperoleh pemegang obligasi konversi dapat terdiri bunga (jika mempertahankan menjadi obligasi), dividen (jika melakukan konversi), capital gain (bila berhasil menjual obligasinya menggunakan harga lebih tinggi menurut harga perolehannya, atau menerima bonus waktu membeli. Capital gain juga sanggup didapat bila pemegang obligasi konversi melakukan konversi, kemudian berhasil menjual saham tersebut diatas harga perolehannya).

Risiko yg dihadapi pemegang obligasi konversi adalah kesalahan didalam merogoh keputusan konversi, diantaranya:
  • Seandainya dalam saat yg ditentukan pemodal memakai haknya menukar obligasi konversi sebagai saham, serta ternyata kondisi menunjukkan suku bunga bank cenderung naik.
  • Bila emiten tidak berhasil meraih keuntungan, sebagai akibatnya nir memberikan dividen. Dengan demikian pemodal menghadapi risiko nir mendapatkan kesempatan untuk memperoleh suku bunga. Seandainya beliau tidak memakai haknya, maka dia akan memperoleh kesempatan itu.
5. Waran
Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada saat serta harga yang telah ditentukan. Biasanya waran dijual bersamaan dengan surat berharga lainnya, contohnya obligasi atau saham. Penerbit waran harus mempunyai saham yg nantinya dikonversi oleh pemegang waran. Tetapi sehabis obligasi atau saham yang disertai waran memasuki pasar baik obligasi, saham maupun waran bisa diperdagangkan secara terpisah.

Memiliki waran nir ubahnya menabung. Hanya saja, waran bisa diperjualbelikna. Selain itu waran bisa ditukar dengan saham. Pilihan terhadap indera investasi ini lantaran kemampuannya memberikan penghasilan ganda, terutama waran yg menyertai obligasi. Karena disamping akan menerima bunga obligasi kelak sesudah waran dikonversi menjadi saham akan mendapatkan dividan serta capital gain.

Pendapatan bunga diperoleh pemodal yang membeli waran yg menyertai obligasi. Dengan membeli obligasi otomatis pemodal akan menerima bunga. Bahwa obligasi ini disertai waran yg yang bisa dikonversi sebagai saham pada waktu-saat mendatang, itu tidak menghipnotis hak pemodal atas bunga obligasi. Suku bunga obligasi yang disertai waran umumnya lebih rendah dari suku bunga bank.

Kalau pemodal ingin mendapatkan dividen, terlebih dahulu dia menggunakan waran buat membeli saham. Untuk mendapatkan dividen, ia wajib bersedia menahan saham dalam saat yang nisbi lama . Capital gain mampu didapat bila pemegang obligasi yg disertai waran menjualnya dengan harga yg lebih tinggi dari harga ketika memperolehnya. Capital gain pula sanggup didapat apabila pemegang obligasi yang disertai waran menerima diskon dalam saa melakukan pembelian. Pada ketika jatuh tempo ia akan mendapatkan pelunasan sebesar harga pari. Capital gain jua sanggup didapat bila selesainya melakukan konversi saham biasa, pemodal mampu menjual sahamnya diatas harga perolehan.

6. Right Issue
Right issue adalah hak bagi pemodal membeli saham baru yang dikeluarkan emiten. Karena adalah hak, maka investor tidak terikat buat membelinya. Ini tidak sinkron menggunakan saham bonus atau dividen saham, yang otomatis diterima sang pemegang saham. Right issue dapat diperdagangkan. Pilihan terhadap alat investasi ini lantaran kemampuannya menaruh penghasilan yg sama dengan membeli saham, tetapi dengan kapital yg lebih rendah. Biasanya harga saham hasil right issue lebih murah berdasarkan saham usang. Karena membeli right issue berarti membeli hak buat membeli saham, maka jikalau pemodal memakai haknya otomatis pemodal sudah melakukan pembelian saham. Dengan demikian maka imbalan yang akan didapat sang pembeli right issue adalah sama dengan membeli saham, yaitu dividen dan capital gain.

F. STRATEGI INVESTASI DI PASAR MODAL
Investor wajib menyadari bahwa berinvestasi pada pasar modal disamping akan memperoleh laba jua terdapat kemungkinan akan mengalami kerugian. Strategi dasar investor yg akan menaikkan kinerja atau nilai portofolio investasi menjadi lebih baik adalah menggunakan senantiasa mengikuti prinsip “Keep your alpha high and your beta low”. Prinsip ini berarti bahwa investor akan selalu mempertimbangkan berapa tingkat risiko dan keuntungan yg akan diperoleh. Keuntungan atau kerugian tersebut sangat ditentukan sang kemampuan investor buat menganalisis banyak sekali jenis saham kemudian menentukan beberapa saham sesuai dengan kemampuan dana, saham yg dipilih serta dibeli tersebut adalah portofolio. Oleh karenanya, bermain di pasar modal nir menaruh jaminan buat mendapatkan capital gain yaitu selisih lebih berdasarkan harga beli saham serta harga jual saham. Dengan demikian bermain pada bursa akan sangat mungkin pula investor mengalami capital loss.

Beberapa taktik yang dapat digunakan pada melakukan investasi di bursa pengaruh khususnya dalam bentuk saham antara lain menjadi berikut:
a. Mengumpulkan beberapa jenis saham dalam satu portofolio. Strategi ini dapat memperkecil risiko investasi lantaran risiko akan disebar ke banyak sekali jenis saham.
b. Membeli di pasar perdana dan dijual sehabis saham tadi dicatat pada bursa.
c. Beli serta simpan. Strategi ini bisa dipakai jika investor memiliki keyakinan menurut analisis bahwa perusahaan yg bersangkutan memiliki prospek buat berkembang yang relatif pesat beberapa tahun mendatang sebagai akibatnya sahamnya diharapkan akan mengalami kenaikan yang cukup akbar dalam saat itu.
d. Membeli saham tidur. Saham tidur adalah saham yang sporadis atau nir pernah ada transaksi. Saham tidur ini mampu ditimbulkan lantaran jumlah saham yang dicatatkan terlalu sedikit atau dikuasai sang investor institusi dan pemilik saham usang. Dapat juga disebabkan karena kinerja perusahaan yg bersangkutan kurang baik atau prospek usahanya masih cerah sehingga kurang menerima perhatian pemodal.
e. Strategi berpindah menurut saham yang satu ke saham yg lain. Investor yang mempunyai strategi in cenderung bersifat lebih spekulatif. Mereka akan cepat-cepat melepas saham-saham yg diperkirakan harganya akan mengalami penurunan atau buru-buru membeli saham yg dari anggapannya akan mengalami kenaikan kurs.
f. Konsentrasi pada industri eksklusif. Strategi ini lebih cocok bagi investor yang benar-benar menguasai syarat suatu jenis industri sehingga mengetahui prospek perkembangannya dimasa yg akan tiba.
g. Reksa dana (mutual fund). Melakukan investasi menggunakan membeli unit sertifikat atau saham yang diterbitkan sang investment trust. Strategi ini cocok buat investor yang nir memiliki cukup saat melakukan analisis pasar atau tidak ada akses kabar.

G. PASAR MODAL SYARIAH
1. Sejarah Singkat Industri Syariah
Dalam Islam investasi adalah kegiatan muamalah yg sangat dianjurkan, lantaran menggunakan berinvestasi harta yang dimiliki sebagai produktif dan jua mendatangkan manfaat bagi orang lain. Al-Quran menggunakan tegas melarang aktivitas penimbunan (iktinaz) terhadap harta yg dimiliki (9:33). Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda,”Ketahuilah, Siapa yang memelihara anak yatim, sedangkan anak yatim itu mempunyai harta, maka hendaklah ia menginvestasikannya (membisniskannya), janganlah ia membiarkan harta itu idle, sebagai akibatnya harta itu terus berkurang lantaran zakat”

Untuk mengimplementasikan seruan investasi tadi, maka wajib diciptakan suatu wahana buat berinvestasi.banyak pilihan orang buat menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu bentuk investasi merupakan menanamkan hartanya pada pasar modal. Pasar modal dalam dasarnya merupakan pasar buat banyak sekali instrumen keuangan atau surat-surat berharga jangka panjang yg sanggup diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun kapital sendiri. Institusi pasar kapital syariah adalah keliru satu pengejawantahan menurut seruan Allah mengenai investasi tersebut 

Sejarah perkembangan industri keuangan syariah yg mencakup perbankan, iuran pertanggungan dan pasar modal pada dasarnya adalah suatu proses sejarah yg sangat panjang. Lahirnya Agama Islam kurang lebih 15 (5 belas) abad yang lalu meletakkan dasar penerapan prinsip syariah dalam industri keuangan, lantaran pada pada Islam dikenal kaedah muamalah yang adalah kaedah aturan atas interaksi antara manusia yg di dalamnya termasuk hubungan perdagangan pada arti yg luas. Tetapi demikian, perkembangan penerapan prinsip syariah mengalami masa surut selama kurun ketika yang nisbi lama dalam masa imperium negara-negara Eropa.

Pada awalnya prinsip syariah islam diterapkan pada industri perbankan dan Cairo adalah adalah negara yg pertamakali mendirikan bank Islam sekitar tahun 1971 dengan nama “Nasser Social Bank” yang operasionalnya menurut sistem bagi output (tanpa riba). Berdirinya Nasser Social Bank tadi, kemudian diikuti dengan berdirinya beberapa bank Islam lainnya misalnya Islamic Development Bank (IDB) dan the Dubai Islamic dalam tahun 1975, Faisal Islamic Bank of Egypt, Faisal Islamic Bank of Sudan serta Kuwait Finance House tahun 1977.

Selanjutnya penerapan prinsip syariah pada sektor di luar industri perbankan, pula sudah dijalankan pada industri asuransi (takaful) serta industri Pasar Modal (Pasar Modal Syariah). Pada industri Pasar Modal, prinsip syariah sudah diterapkan dalam instrumen obligasi, saham serta fund (Reksa Dana). Adapun negara yang pertama kali mengintrodusir buat mengimplementasikan prinsip syariah pada sektor pasar modal adalah “Jordan dan Pakistan”, serta ke 2 negara tadi juga sudah menyusun dasar hukum penerbitan obligasi syariah. Selanjutnya dalam tahun 1978, pemerintah Jordan melalui Law Nomor 13 tahun 1978 sudah mengijinkan Jordan Islamic Bank untuk menerbitkan Muqaradah Bond. Ijin penerbitan Muqaradah Bond ini kemudian ditindaklanjuti menggunakan penerbitan Muqaradah Bond Act dalam tahun 1981. Sementara pemerintah Pakistan, baru pada tahun 1980 menerbitkan the Madarabas Company serta Madarabas Ordinance.

2. Gambaran Pasar Modal Syariah di Indonesia
Sejak secara resmi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) meluncurkan prinsip pasar kapital syariah dalam lepas 14 serta 15 Maret 2003 dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara Bapepam dengan Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), maka pada perjalanannya perkembangan dan pertumbuhan transaksi pengaruh syariah di pasar kapital Indonesia terus semakin tinggi. Harus dipahami bahwa ditengah maraknya pertumbuhan aktivitas ekonomi syariah secara umum di Indonesia, perkembangan aktivitas investasi syariah di pasar modal Indonesia masih dianggap belum mengalami kemajuan yang cukup signifikan, meskipun aktivitas investasi syariah tadi sudah dimulai serta diperkenalkan sejak pertengahan tahun 1997 melalui instrumen reksa dana syariah dan sejumlah fatwa DSN-MUI berkaitan dengan kegiatan investasi syariah di pasar kapital Indonesia.

Dilihat berdasarkan kenyataannya, walaupun sebagian besar penduduk Indonesia lebih banyak didominasi beragama Islam namun perkembangan pasar modal yg berbasis syariah bisa dikatakan sangat tertinggal jauh terutama jika dibandingkan menggunakan Malaysia yg telah bisa dikatakan sudah sebagai sentra investasi berbasis syariah di dunia, lantaran telah menerapkan beberapa instrumen keuangan syariah buat industri pasar modalnya. Kenyataan lain yg dihadapi oleh pasar kapital syariah kita hingga saat ini adalah minimnya jumlah pemodal yg melakukan investasi, terutama bila dibandingkan dengan jumlah pemodal yg terdapat pada sektor perbankan.

Pasar kapital merupakan galat satu pilar krusial pada perekonomian dunia ketika ini. Banyak industri serta perusahaan yg memakai institusi pasar kapital sebagai media buat menyerap investasi dan media buat memperkuat posisi keuangannya. Menurut Irfan Syawqy, secara faktual, pasar kapital telah sebagai financial nerve-centre (saraf finansial dunia, Red) dunia ekonomi terkini.

3. Fungsi Pasar Modal Syariah
Menurut metwally (1995, 177) fungsi menurut keberadaan pasar modal syariah :
a. Memungkinkan bagi warga berpartispasi dalam kegiatan usaha dengan memperoleh bagian dari laba serta risikonya.
b. Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna menerima likuiditas
c. Memungkinkan perusahaan menaikkan kapital dari luar buat membangun dan menyebarkan lini produksinya
d. Memisahkan operasi kegiatan usaha berdasarkan fluktuasi jangka pendek dalam harga saham yg merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional
e. Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan sang kinerja aktivitas bisnis 

4. Karakteristik Pasar Modal Syariah
Karakteristik yang diharapkan pada menciptakan pasar kapital syariah (Metwally, 1995, 178-179) merupakan menjadi berikut :
a. Semua saham harus diperjualbelikan dalam bursa efek
b. Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang
c. Semua perusahaan yg memiliki saham yang dapat diperjualbelikan pada Bursa efek diminta mengungkapkan berita mengenai perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa pengaruh, menggunakan jeda tidak lebih menurut tiga bulan
d. Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval nir lebih dari 3 bulan sekali
e. Saham tidak boleh diperjual belikan menggunakan harga lebih tinggi menurut HST
f. Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST
g. Komite manajemen wajib memastikan bahwa semua perusahaan yg terlibat pada bursa efek itu mengikuti baku akuntansi syariah
h. Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan sesudah menentukan HST
i. Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan menggunakan harga HST

Bapepam juga telah menaruh perhatian besar pada pasar kapital syariah. Hal itu terlihat pada pengembangan pasar modal syariah buat kerja lima tahun ke depan. Rencana tadi dituangkan dalam Master Plan Pasar Modal Indonesia 2005-2009. Berkembangnya produk pasar modal berbasis syariah juga adalah potensi serta sekaligus tantangan pengembangan pasar kapital pada Indonesia. Menurut Bapepam, terdapat dua taktik utama yang dicanangkan Bapepam buat mecapai pengembangan pasar modal syariah dan produk pasar kapital syariah. Pertama, membuatkan kerangka aturan buat memfasilitasi pengembangan pasar modal berbasis syariah. Yang ke 2, mendorong pengembangan produk pasar modal berbasis syariah. Selanjutnya, 2 taktik utama tersebut dijabarkan Bapepam menjadi tujuh implementasi strategi :
a. Mengatur penerapan prinsip syariah
b. Menyusun standar akuntansi
c. Menyebarkan profesi pelaku pasar
d. Sosialisasi prinsip syariah
e. Membuatkan produk
f. Menciptakan produk baru
g. Menaikkan kolaborasi dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI

5. Produk Pasar Modal Syariah
1) Saham Syariah
Secara konsep, saham adalah surat berharga bukti penyertaan kapital pada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak buat mendapatkan bagian output menurut bisnis perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal menggunakan hak bagian hasil usaha ini adalah konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan impak yg tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun demikian, nir semua saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik bisa disebut menjadi saham syariah. Suatu saham dapat mengkategorikan sebagai saham syariah bila saham tersebut diterbitkan sang:
a. Emiten serta Perusahaan Publik yang secara kentara menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa aktivitas bisnis Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah.
b. Emiten serta Perusahaan Publik yang nir menyatakan pada anggaran dasarnya bahwa aktivitas bisnis Emiten serta Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, tetapi memenuhi kriteria sebagai berikut: 

i. Aktivitas usaha nir bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13, yaitu nir melakukan aktivitas bisnis: 
  • perjudian dan permainan yg tergolong judi;
  • perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
  • perdagangan menggunakan penawaran/permintaan palsu;
  • bank berbasis bunga;
  • perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
  • jual beli risiko yg mengandung unsur ketidakpastian(gharar) dan/atau judi (maisir), diantaranya premi konvensional;
  • memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan serta/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan lantaran zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan sang DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yg menghambat moral dan bersifat mudarat;
  1. melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah);
  2. rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih menurut 82%, dan
  3. rasio total pendapatan bunga serta total pendapatan nir halal lainnya dibandingkan total pendapatan bisnis dan total pendapatan lainnya nir lebih menurut 10%. 
2) Sukuk
Sukuk merupakan kata baru yang dikenalkan menjadi pengganti dari istilah obligasi syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak berdasarkan istilah ”sakk” dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sementara itu, Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 menaruh definisi Sukuk sebagai berikut : “Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yg tidak eksklusif (nir terpisahkan atau nir terbagi (syuyu’/undivided share) atas: 
a. Aset berwujud tertentu (ayyan maujudat);
b. Nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan) eksklusif baik yang telah terdapat juga yg akan ada;
c. Jasa (al khadamat) yang sudah terdapat juga yg akan ada
d. Aset proyek eksklusif (maujudat masyru’ muayyan); dan atau
e. Kegiatan investasi yang telah dipengaruhi (nasyath ististmarin khashah)”

Karakteristik Sukuk 
Sebagai keliru satu Efek Syariah sukuk mempunyai ciri yg tidak selaras dengan obligasi. Sukuk bukan adalah surat utang, melainkan bukti kepemilikan beserta atas suatu aset/proyek. Setiap sukuk yg diterbitkan wajib mempunyai aset yg dijadikan dasar penerbitan (underlying asset). Klaim kepemilikan dalam sukuk berdasarkan pada aset/proyek yang khusus. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan bisnis yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi output, atau marjin, sesuai menggunakan jenis akad yang dipakai dalam penerbitan sukuk.

Jenis Sukuk 
Jenis sukuk berdasarkan Standar Syariah AAOIFI No.17 mengenai Investment Sukuk, terdiri dari :
Sertifikat kepemilikan pada aset yang disewakan. 
Sertifikat kepemilikan atas manfaat, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe : Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset yg telah ada, Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset di masa depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak tertentu serta Sertifikat kepemilikan atas jasa di masa depan. 
Sertifikat salam. 
Sertifikat istishna. 
Sertifikat murabahah. 
Sertifikat musyarakah. 
Sertifikat muzara’a. 
Sertifikat musaqa. 
Sertifikat mugharasa. 

3) Reksa Dana Syariah
Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana syariah didefinisikan menjadi reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan menggunakan Prinsip-prinsip Syariah pada Pasar Modal. Reksa Dana Syariah sebagaimana reksa dana dalam umumnya adalah galat satu cara lain investasi bagi rakyat pemodal, khususnya pemodal kecil serta pemodal yg tidak memiliki poly saat dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dibuat menjadi wahana buat menghimpun dana menurut rakyat yang memiliki modal, mempunyai cita-cita untuk melakukan investasi, namun hanya mempunyai saat dan pengetahuan yang terbatas. 

Reksa Dana Syariah dikenal pertama kali di Indonesia dalam tahun 1997 ditandai dengan penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham dalam bulan Juli 1997. Sebagai galat satu instrumen investasi, Reksa Dana Syariah memiliki kriteria yang berbeda menggunakan reksa dana konvensional pada biasanya. Perbedaan ini terletak pada pemilihan instrumen investasi dan prosedur investasi yang nir boleh bertentangan menggunakan prinsip-prinsip syariah. Perbedaan lainnya adalah keseluruhan proses manajemen portofolio, screeninng (penyaringan), serta cleansing (pembersihan). 

Seperti halnya sarana investasi lainnya, disamping mendatangkan banyak sekali peluang laba, Reksa Dana pun mengandung aneka macam peluang risiko, antara lain:

· Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
Risiko ini dipengaruhi sang turunnya harga dari Efek (saham, sukuk, serta surat berharga syariah lainnya) yg masuk pada portfolio Reksa Dana tadi. Ini berkaitan menggunakan kemampuan manajer investasi reksadana dalam mengelola dananya.

· Risiko Likuiditas
Risiko ini menyangkut kesulitan yg dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian akbar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas sebagian akbar unit penyertaan yg dipegangnya kepada Manajer Investasi secara bersamaan. Dapat menyulitkan manajemen perusahaan pada menyediakan dana tunai. Risiko ini hanya terjadi dalam perusahaan reksadana yg sifatnya terbuka (open-end funds). Risiko ini dikenal juga menjadi redemption effect.

· Risiko Wanprestasi
Risiko ini adalah risiko terburuk, dimana pada umumnya kekayaan reksa dana diasuransikan kepada perusahaan asuransi. Risiko ini dapat ada ketika perusahaan premi yg mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tadi nir segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah berdasarkan nilai pertanggungan ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, wanprestasi dimungkinkan dampak menurut pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, makelar, bank kustodian, agen pembayaran, atau bala alam, yg bisa mengakibatkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.

· Risiko politik serta ekonomi
Risiko yang dari menurut perubahan kebijakan ekonomi serta politik yg berpengaruh dalam kinerja bursa serta perusahaan sekaligus, sebagai akibatnya akhirnya membawa impak dalam portofolio yg dimiliki suatu reksadana.

6. Kendala Pasar Modal Syariah
Menurut Nurul Huda, Pakar Pasar Modal Syariah Pascasarjana UI (2006), pada menyebarkan pasar modal syariah pada Indoensia, ada beberapa hambatan yg dihadapi : antara lain : 
a. Belum terdapat ketentuan yang sebagai legitimisi pasar modal syariah berdasarkan Bapepam atau pemerintah, contohnya Undang-Undang. Perkembangan eksistensi pasar modal syariah waktu ini adalah citra bagaimana legalitas yang diberikan Bapepam dan pemerintah lebih tergantung menurut permintaan pelaku pasar yang menginginkan eksistensi pasar modal syariah
b. Selama ini pasar modal syariah lebih terkenal sebagai sebuah wacana dimana banyak bicara mengenai bagaimana pasar yang disyariahkan. Dimana selama ini praktek pasar kapital nir sanggup dipisahkan menurut riba, maysir serta gharar, serta bagaimana memisahkan ketiganya dari pasar modal
c. Sosialisasi instrumen syariah pada pasar modal perlu dukungan menurut banyak sekali pihak. Lantaran ternyata perkembangan pasar modal perlu dukungan banyak sekali pihak. Lantaran ternyata perkembangan Jakarta Islamic Index dan reksadana syariah kurang tersosialisasi menggunakan baik sehingga perlu dukungan menurut banyak sekali pihak, khususnya praktisi dan akademisi. Praktisi bisa mengungkapkan keberadaan pasar modal secara pragmatis sedangkan akademisi sanggup menyebutkan secara ilmiah

7. Strategi Pasar Modal Syariah
Beradasarkan pada kendala –hambatan di atas maka strategi yang perlu dikembangkan :
a. Keluarnya Undang-Undang Pasar kapital syariah dibutuhkan buat mendukung keberadaan pasar modal syariah atau minimal menyempurnakan UUPM No 8 Tahun 1995, sehingga dengan hal ini dibutuhkan semakin mendorong perkembangan pasar kapital syariah
b. Perlu keaktifan dari pelaku bisnis (pengusaha) muslim untuk menciptakan kehidupan ekonomi yang islami. Hal ini guna memotivasi mempertinggi image pelaku pasar terhadap eksistensi instrumen pasar modal yang sesuai dengan syariah
c. Diperlukan planning jangka pendek dan jangka panjang sang Bapepam untuk mengakomodir perkembangan instrumen-instrumen syariah dalam pasar kapital. Sekaligus merencanakan eksistensi pasar kapital syariah pada tanah air.
d. Perlu kajian-kajian ilmiah mengenai pasar kapital syariah, sang karena itu dukungan akadmisi sangat diharapkan guna memahamkan perlunya keberadaan pasar kapital syariah.