SEJARAH PASAR MODAL

Sejarah Pasar Modal
Kegiatan jual beli saham dan obligasi sebenarnya telah dimulai pada abad XIX. Pada lepas 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa pada Batavia. Bursa ini merupakan bursa tertua keempat pada Asia, setelah Bombay, Hongkong serta Tokyo. Bursa yang dinamakan Vereniging voor de Effectenhandel, memperjualbelikan saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yg beroperasi di Indonesia, obligasi yg diterbitkan pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan sang kantor administrasi di negeri Belanda serta pengaruh perusahaan Belanda lainnya. 

Minat rakyat terhadap pasar modal mendorong didirikannya bursa di kota Surabaya (11 Juni 1925) serta Semarang (1 Agustus 1925). Perkembangan pasar kapital dalam ketika itu, terlihat dari nilai imbas yang mencapai NIF 1,4 milyar, pun demikian perkembangan pasar modal ini mengalami penyurutan dampak Perang Dunia II. Akibatnya, pemerintah Hindia Belanda merogoh kebijakan buat memusatkan perdagangan efeknya pada Batavia serta menutup bursa imbas pada Semarang dan Surabaya. Pada tanggal 17 Mei 1940, secara holistik kegiatan perdagangan imbas ditutup.

Di masa kemerdekaan, pada tahun 1950, pemerintah mengeluarkan obligasi Republik Indonesia, yg menandakan mulai aktifnya Pasar Modal Indonesia. Pada lepas 31 Juni 1952, Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali. Penyelenggaraan tadi kemudian diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efeknya (PPUE). Tetapi dalam tahun 1958, terjadi kelesuan dan kemunduran perdagangan di Bursa, dampak konfrontasi pemerintah dengan Belanda. Pemerintah pada masa Orde Baru, berusaha buat mengembalikan agama warga terhadap nilai mata uang Rupiah. Pemerintah melakukan persiapan khusus buat membangun pasar modal. Pada tahun 1976, pemerintah membangun Bapepam (Badan Pembina Pasar Modal) serta PT Danareksa. 

Hal tadi menerangkan keseriusan pemerintah buat membangun Pasar Uang serta Pasar Modal. Pada tanggal 10 Agustus 1977, berdasarkan Keppres RI No 52/ 1976, pasar modal diaktifkan balik . Perkembangan pasar kapital selama tahun 1977–1987, mengalami kelesuan. Pada tahun 1987-1988, pemerintah menerbitkan paket-paket deregulasi. Paket deregulasi ini adalah: Paket Desember 1987 (Pakdes 87), Paket Desember 1988 (Pakto 88), dan Paket Desember 1988 (Pakdes 88). Penerbitan paket deregulasi ini menandai liberalisasi ekonomi Indonesia. Dampak menurut adanya ketiga kebijakan tadi, pasar kapital Indonesia menjadi aktif sampai sekarang

1.ruanG LINGKUP PASAR MODAL
Pasar kapital (capital market) adalah pasar buat berbagai instrumen keuangan jangka panjang yg bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar kapital adalah wahana pendanaan bagi perusahaan juga institusi lain (misalnya pemerintah), serta sebagai wahana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar kapital memfasilitasi banyak sekali wahana serta prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.

Pasar Modal merupakan tempat perusahaan mencari dana segar buat mengingkatkan kegiatan usaha sebagai akibatnya dapat mencetak lebih banyak laba. Dana segar yg ada pada pasar modal asal dari masyarakat yang diklaim jua sebagai investor. Para investor melakukan banyak sekali tehnik analisis pada menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin mini resiko yg dihadapi maka semakin tinggi jua permintaan investor untuk menanamkan modalnya pada perusahaantersebut. Pada pasar kapital pelakunya dapat berupa perseorangan juga organisasi / perusahaan.

Instrumen keuangan yang diperdagangkan pada pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih berdasarkan 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, serta lain-lain.

Struktur pasar kapital di Indonesia tertinggi berada pada Menteri Keuangan yang menunjuk Bapepam sebagai lembaga pemerintah yg melakukan pembinaan, pengaturan dan supervisi pasar modal. Sementara itu, bursa impak bertindak sebagai pihak yg menyelenggarakan serta menyediakan sistem atau sarana buat mempertemukan penawaran jual dan beli pengaruh pihak lain menggunakan tujuan buat memperdagangkan pengaruh pada antara mereka. 

Marak serta rumitnya kegiatan pasar modal, menuntut adanya perangkat aturan sebagai akibatnya pasar lebih teratur, adil, serta sebagainya. Jadi aturan pasar modal mengatur segala segi yg berkenaan dengan pasar modal. Di Indonesia, terdapat UU Pasar Modal yaitu Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar kapital menjadi “kegiatan yg bersangkutan menggunakan Penawaran Umum serta perdagangan Efek, Perusahaan Publik yg berkaitan menggunakan Efek yg diterbitkannya, serta lembaga serta profesi yg berkaitan dengan Efek”.

Pasar Modal mempunyai peran krusial bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan bisnis atau sebagai sarana bagi perusahaan buat menerima dana berdasarkan rakyat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan buat pengembangan usaha, ekspansi, penambahan kapital kerja serta lain-lain, kedua pasar modal menjadi wahana bagi masyarakat buat berinvestasi pada instrument keuangan misalnya saham, obligasi, reksa dana, serta lain-lain. Dengan demikian, warga dapat menempatkan dana yang dimilikinya sinkron menggunakan karakteristik laba dan risiko masing-masing instrument.

Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga menjadi berikut:
  • Badan Pengawas Pasar Modal
  • Bursa imbas, saat ini ada 2: Bursa Efek JakartaBursa Efek Surabaya namun semenjak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sebagai akibatnya sebagai Bursa Efek Indonesia serta 
  • Perusahaan efek
  • Lembaga Kliring dan Penjaminan, waktu ini dilakukan sang PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI) 
  • Lembaga Penyimpanan serta Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI) 
2. INVESTASI DAN PELAKU PASAR MODAL 
Dewasa ini sudah dikembangkan suatu model dalam pengambilan keputusan mengenai usul investasi yg berada dalam suatu portofolio, dimana proyek baru yang diusulkan itu dikaitkan menggunakan proyek-proyek lainnya yg terdapat pada suatu perusahaan.proyek-proyek investasi itu memiliki risiko yg tidak independent Awat.

Harapan keuntungan suatu portofolio adalah rata-rata tertimbang menurut asa laba surat berharga yang diperbandingkan pada portofolio tadi. Para pemain utama yg terlibat pada pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung pada proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut :
1. Emiten. Perusahaan yg akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi pada bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki aneka macam tujuan dan hal ini umumnya sudah tertuang pada rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain : 
a) Perluasan bisnis, kapital yg diperoleh berdasarkan para investor akan dipakai untuk meluaskan bidang usaha, ekspansi pasar atau kapasitas produksi
b) Memperbaiki struktur kapital, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c) Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru

2. Investor. Pemodal yg akan membeli atau menanamkan modalnya pada perusahaan yang melakukan emisi (dianggap investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor umumnya melakukan penelitian serta analisis eksklusif. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospekusahaemitendananalisislainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar kapital antara lain :
a. Memperoleh deviden. Ditujukan kepada laba yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b. Kepemilikan perusahaan. Semakin poly saham yang dimiliki maka semakin akbar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
c. Berdagang. Saham dijual balik dalam saat harga tinggi, pengharapannya adalah dalam saham yg sahih-sahih dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.

3. Lembaga Penunjang. Fungsi forum penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor pada melakukan berbagai kegiatan yg berkaitan dengan pasar kapital.

Lembaga penunjang yg memegang peranan krusial pada dalammekanisme pasar modaladalahsebagaiberikut :
  • Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang mengklaim terjualnya saham/obligasi sampai batas saat eksklusif serta bisa memperoleh dana yang di inginkan emiten. 
  • Perantara perdagangan imbas (broker / makelar). Perantaraan dalam jual beli imbas, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). 
  • Penanggung (guarantor). Lembaga penengah antara si pemberi agama menggunakan si penerima kepercayaan . Lembaga yg dianggap sang investor sebelum menanamkan dananya. 
  • Wali amanat (trustee). Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). 
  • Perusahaan surat berharga (securities company). Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat pada bursa dampak. Kegiatan g. Perusahaan pengelola dana (investment company). Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai menggunakan asa investor, terdiri menurut dua unit yaitu menjadi pengelola dana dan penyimpan dana. 
3. JENIS DAN FUNGSI PASAR MODAL
Pasar kapital dibedakan sebagai 2 yaitu pasar perdana serta pasar sekunder : 
1. Pasar Perdana (Primary Market).pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten pada para pemodal selama ketika yang ditetapkan sang pihak penerbit (issuer) sebelum saham tadi belum diperdagangkan pada pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham pada pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yg go public berdasarkan analisis mendasar perusahaan yg bersangkutan.

Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diharapkan. Perusahaan dapat memakai dana output emisi buat membuatkan dan memperluas barang modal buat memproduksi barang serta jasa. Selain itu dapat pula digunakan buat melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan bisnis. Harga saham pasar perdana permanen, pihak yg berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, nir dikenakan komisi menggunakan pemesanan yg dilakukan melalui agen penjualan. 

2. Pasar Sekunder (Secondary Market). Pasar sekunder merupakan tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor selesainya melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari sehabis ijin emisi diberikan maka impak tersebut harus dicatatkan di bursa. Dengan adanya pasar sekunder para investor bisa membeli serta menjual pengaruh setiap waktu. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna menjadi loka buat menghimpun investo rlembaga serta perseorangan. Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang merupakan makelar, adanya beban komisi buat penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya nir terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder pada dua loka, yaitu: Bursa reguler. Bursa reguler merupakan bursa dampak resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa paralel.bursa paralel atau over the counter merupakan suatu sistem perdagangan impak yg terorganisir pada luar bursa efek resmi, menggunakan bentuk pasar sekunder yang diatur serta diselenggarakan sang Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-dampak (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam..

Tempat bertemunya pihak yang mempunyai dana lebih (lender) dengan pihak yg memerlukan dana jangka panjang tadi (borrower). Pasar kapital memiliki 2 fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di pada ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas buat memindahkan dana dari lender ke borrower.

Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return menurut penyerahan dana tadi. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat dipakai untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana menurut output operasiperusahaannya. Di pada keuangan, dengan cara menyediakan dana yang dibutuhkan oleh borrower dan para lender tanpa wajib terlibat langsung pada kepemilikan aktiva riil

4. MANFAAT PASAR MODAL 
Secara umum, manfaat berdasarkan eksistensi pasar kapital adalah sebagai berikut:
  • Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal. 
  • Memberikan wahana investasi yg beragam bagi investor sehingga memungkinkan buat melakukan diversifikasi. Alternatif investasi memberikan potensi laba menggunakan tingkat risiko yg bisa diperhitungkan. 
  • Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara. 
  • Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah. 
  • Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesi.

Comments