PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA

Perkembangan Pasar Modal Di Indonesia
Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, aktivitas jual beli saham dan obligasi dimulai dalam abad ke-19. Menurut kitab Effectengids yg dimuntahkan oleh Verreninging voor den Effectenhandel dalam tahun 1939, jual beli impak sudah berlangsung sejak 1880. Pada lepas Desember 1912, Amserdamse Effectenbeurs mendirikan cabang bursa dampak pada Batavia. Di taraf Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yg tertua keempat selesainya Bombay, Hongkong, serta Tokyo. Aktivitas yang kini diidentikkan menjadi kegiatan pasar midal sudah sejak tahun 1912 di Jakarta. Aktivitas ini dalam saat itu dilakukan sang orang-orang Belanda di Batavia yang dikenal menjadi Jakarta ketika ini. Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai menciptakan perkebunan secara akbar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana merupakan menurut para penabung yg telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri menurut orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yg penghasilannya sangat jauh lebih tinggi menurut penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial ketika itu mendirikan pasar midal. Setelah mengadakan persiapan akhirnya berdiri secara resmi pasar midal di Indonesia yg terletak pada Batavia (Jakarta) dalam tanggal 14 Desember 1912 serta bernama Verreninging voor den Effectenhandel (bursa pengaruh) dan pribadi memulai perdagangan. Efek yang dperdagangkan dalam ketika itu adalah saham serta obligasi perusahaan milik perusahaan Belanda serta obligasi pemerintah Hindia Belada. Bursa Batabia dihentikan pada perang dunia yang pertama dan dibuka pulang pada tahun 1925 dan menambah jangkauan aktivitasnya menggunakan membuka bursa paralel pada Surabaya serta Semarang. Aktivitas ini terhenti dalam perang global kedua.

Setahun selesainya pemerintah Belanda mengakui kedaulatan RI, tepatnya dalam tahun 1950, obligasi Republik Indonesia dikeluarkan sang pemerintah. Peristiwa ini menandai mulai aktifnya pulang Pasar Modal Indonesia. Didahului menggunakan diterbitkannya Undang-undang Darurat No. 13 lepas 1 September 1951, yang kelak ditetapkan senagai Undang-undang No. 15 tahun 1952, setelah terhenti 12 tahun. Adapun penyelenggarannya diserahkan pada Perserikatan Perdagangan Uang serta Efek-dampak (PPUE) yang terdiri berdasarkan 3 bangk negara serta beberapa pialang dampak lainnya dengan Bank Indonesia menjadi penasihat. Aktivitas ini semakin semakin tinggi sejak Bank Industri Negara mengeluarkan pinjaman obligasi berturut-turut dalam tahun 1954, 1955, serta 1956. Para pembeli obligasi banyak rakyat negara Belanda, baik perorangan juga badan hukum. Semua anggota diperbolehkan melakukan transaksi abitrase menggunakan luar negeri terutama dengan Amsterdam.

Menjelang akhir era 50-an, terlihat kelesuan dan kemunduran perdagangan pada bursa. Hal ini diakibatkan politik pertikaian yg dilancarkan pemerintah RI terhadap Belanda sebagai akibatnya mengganggu hubungan ekonomi ke 2 negara serta menyebabkan poly masyarakat begara Belanda meninggalkan Indonesia. Perkembangan tersebyut makin parah sejalan dengan memburuknya interaksi Republik Indonesia denan Belanda tentang sengketa Irian Jaya serta memuncaknya aksi pengambil-alihan seluruh perusahaan Belanda pada Indonesia, sesuai dengan Undang-undang Nasionalisasi No. 86 Tahun 1958. Kemudian disusul dengan instruksi menurut Badan Nasonialisasi Perusahaan Belanda (BANAS) dalam tahun 1960, yaitu larangan Bursa Efek Indonesia untuk memperdagangkan semua pengaruh dari perusahaan Belanda yangberoperasi di Indonesia, termasuk semua imbas yg bernominasi mata uang Belanda, makin memperparah perdagangan dampak di Indonesia.

Pada tahun 1977, bursa saham kembali dibuka serta ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), institusi baru pada bawah Departemen Keuangan. Unuk merangsang perusahan melakukan emisi, pemerintah memberikan keringanan atas pajak persetoan sebanyak 10%-20% selama lima tahun semenjak perusahaan yang bersangkutan go public. Selain itu, untuk investor WNI yg membeli saham melalui pasar midal tidak dikenakan pajar pendapatan atas capital gain, pajak atas bunga, dividen, royalti, serta pajak kekayaan atas nilai saham/bukti penyertaan modal.

Pada tahun 1988, pemerintah melakuka deregulasi di sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar midal. Deregulasi yg memengaruhi perkembangan pasar midal diantaranya Pakto 27 tahun 1988 serta Pakses 20 tahun 1988. Sebelum itu sudah dimuntahkan Paker 24 Desember 1987 yang berkaitan menggunakan usaha pengembangan pasar kapital meliputi utama-pokok:
a. Kemudahan kondisi go public antar lain keuntungan nir harus mencapai 10%.
b. Diperkenalkan Bursa Paralel.
c. Penghapusan pungutan misalnya fee registrasi dan pencatatan di bursa yg sebelumya dipungut sang Bapepam.
d. Investor asing boleh membeli saham di perusahaan yang go public.
e. Saham boleeh dierbitkan atas unjuk.
f. Batas fluktuasi harga saham di bursa imbas sebesar 4% dari kurs sebelum ditiadakan.
g. Proses emisi sudah diselesaikan Bapepem dalam saat selambat-lambatnya 30 hari semenjak dilengkapinya persyaratan.

Pada lepas 13 Juli 1992, bursa saham dswastanisasi menjadi PT Bursa Efek Jakarta. Swastanisasi bursa saham sebagai PT BEJ ini menyebabkan beralihnya fungsi Bapepam menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.

A. MANFAAT PASAR MODAL
1. Bagi Emiten
Bagi emiten, pasar kapital mempunyai beberapa manfaat, diantaranya:
  • jumlah dana yg dapat dihimpun berjumlah akbar 
  • dana tersebut dapat diterima sekaligus pada ketika pasar perdana terselesaikan 
  • tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan 
  • solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan 
  • ketergantungan emiten terhadap bank sebagai lebih mini  
2. Bagi investor
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, diantaranya:
  • nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin dalam meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
  • memperoleh dividen bagi mereka yang mempunyai/memegang saham dan bunga yg mengambang bagi pemenang obligasi
  • dapat sekaligus melakukan investasi pada beberapa instrumen yg mengurangi risiko 
B. LEMBAGA-LEMBAGA YANG TERLIBAT DI PASAR MODAL
1. BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas Badan Pengawas Pasar Modal dari Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah :
a. Mengikuti perkembangan serta mengatur pasar kapital sebagai akibatnya pengaruh dapat ditawarkan serta diperdagangkan secara teratur serta efisien dan melindungi kepentingan pemodal rakyat generik.
b. Melaksanakan training serta pengawas terhadap lembaga-lembaga berikut:
1) Bursa efek
2) Lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanan
3) Reksa dana
4) Perusahaan imbas dan perorangan

c. Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal
Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar modal wajib tetapkan ketentuan bagi terjaminnya pelaksanaan pengaruh secara ertib serta wajar pada rangka melindungi pemodal dan warga berupa: 
1) Keterbukaan warta mengenai transaksi efek pada bursa pengaruh oleh semua perusahaan efek serta seluruh pihak. Ketentuan ini wajib memuat persyaratan kererbukaan kepada Ketua Bapepam dan rakyat tentang seluruh transaksi impak oleh seluruh pemegang saham utama serta orang pada dan pihak terasosiasikan dengannya.
2) Penyimpanan catatan serta laporan yg diberikan sang pihak telah memperoleh izin usaha, biar perorangan, persetujuan atau registrasi profesi.
3) Penjatahan imbas, pada hal masih ada kelebihan jumlah permintaan pada suatu penawaran generik. Ketentuan ini tidak mengharuskn diadakannya penerbitan sertifikat dalam jumlah yg kurang menurut jumlah standar yg berlaku dalam perdagangan pengaruh dalam suatu bursa pengaruh.

Bapepam dipimpin oleh seorag kepala yg tugas pokoknya adalah memimpin Bapepam sesuaidengan kebijaksanaan yg telah digariskan sang pemerintah serta membina aparatur Bapepam agar berdaya guna serta berhasil guna. Disamping itu Ketua Bapepam bertugas menciptakan ketentuan aplikasi teknis di bidang pasar kapital secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sinkron dengan kebijakan yg ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan menurut peraturan perundangan yang berlaku.

2. Lembaga Penunjang Pasar Perdana
a. Penjamin Emisi Efek
Tugas penjamin dampak antara lain merupakan sebagai berikut:
1) Memberikan petuah tentang jenis imbas yang usahakan dimuntahkan, harga yg masuk akal dan jangka saat efek (obligasi dan sekuritas kredit).
2) Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi pengaruh, membantu merampungkan tugas adinistrasi yg herbi pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi pengaruh, penyusunan prospektus merancang spesimen efek dan mendampingi emiten selama proses penilaian.
3) Mengatur penyelenggaraan emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana penunjang).

b. Akuntan Publik
Tugas akuntan publik diantaranya adalah sebagai berikut:
1) Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan menaruh pendapatya.
2) Memeriksa pembukuan apakah telah sesuai menggunakan prinsip akuntansi yang berlaku generik dan ketentuan-ketentuan Bapepam.
3) Memberikan petunjuk aplikasi cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan

c. Konsultan Hukum
Tugas konsultan aturan adalah meneliti aspek-aspek hukum emiten serta memberikan pendapat berdasarkan sisi aturan tentang keadaan serta keabsahan bisnis emiten, yang mencakup aturan dasar, biar bisnis, bukti kepemilikan atas kekayaaan emiten, perikatan yg dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga, serta gugatan pada perkara perdata serta pidana.

d. Notaris
Notaris bertugas membuat informasi program RUPS, menciptakan konsep akta perubahan anggaran dasar serta menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi dampak.

e. Agen Penjual 
Agen penjual ini umumnya terdiri berdasarkan perusahaan makelar (broker/dealer) yang bertugas melayani investor yang akan memesan impak, melaksanakan pengembalian uang pesanan serta menyerahkan sertifikat efek pada pemesan.

f. Perusahaan Penilai
Perusahaan penilai diperlukan bila perusahaan emiten akan melakukan evaluasi balik aktivanya. Penilaian tadi dimaksudkan buat mengetahui beberapa beesarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar modal.

3. Lembaga Penunjang pada Emisi Obligasi
Dalam emisi obligasi, disamping lembaga penunjang buat emisi saham jua dikenal forum menjadi berikut:

a. Wali Amanat (Trustee)
Tugas wali amanat diantaranya:
1) Menganalisis kemampuan serta dapat dipercaya emiten
2) Melakukan penilaian terhadap sebagian atau semua harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai jaminan.
3) Memberikan nasihat yg diperhitungkan sang emiten.
4) Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman utama bersama bunganya yang harus dilakukan sang emiten sempurna pada waktunya.
5) Melaksanankan tugas selaku agen utama pembayaran.
6) Mengikuti secara terus-menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
7) Membuat perjanjian perwaliamanatan menggunakan pihak emiten.
8) Memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), jika diharapkan.

b. Penanggung (Guarantor)
Penanggung bertanggungjawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman utama obligasi beserta bunganya menurut emiten kepada para pemengang obligasi tepat pada waktunya, jika emiten nir memenuhi kewajibannya.

c. Agen Pembayar (Paying Agent)
Agen pembayar bertugas membayar bunga obligasi yang umumnya dilakukukan setiap dua kali setahun dan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.

4. Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga penunjang pasar sekunder merupakan forum yg menyediakan jasa-jasa dalam pelaksanaan transaksi jual beli di bursa. Lembaga penunjang terdiri berdasarkan:

a. Pedagang Efek
Di samping melakukan jual beli dampak buat diri sendiri, pedangang dampak pula berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek eksklusif dan menjaga ekuilibrium harga dan memelihara likuiditas efek menggunakan cara membeli dan menjual impak eksklusif di pasar sekunder.

b. Perantara Perdagangan Efek (Broker)
Broker bertugas mendapat order jual serta order beli investor buat kemudian ditawarkan pada bursa imbas. Atas jasa keperantaraan ini broker mengenakan fee kepada investor.

c. Perusahaan Efek 
Perusahaan dampak atau perusahaan sekuritas (sekurities company) bisa menjalankan saru atau beberapa aktivitas, baik menjadi penjamin emisi imbas (underwriter) , peranraa pedagang efek, manajer investasi atau penasihat investasi.

d. Biro Administrasi Efek
Yaitu pihak yg berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, pembagaian hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan buat emiten.

e. Reksa Dana (Mutual Fund)
Reksadana meripakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana-dana investor yg dalam umumnya diinvestasikan pada bentuk instrumen pasar kapital atau pasar uang oleh manajer investasi. Atas dana yang dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau sertifikat sebagai bukti keikutsertaan investor pada perusahaan reksadana.

C. PROSES PENAWARAN UMUM (GO PUBLIC)
Penawaran umum adalah kegiaan yang dilakukan oleh emiten buat menjual efek pada rakyat, dari tata cara yg diaur sang undang-undang serta peraturan pelaksanaannya. Kegiatan ini lebih populer disebut sebagai go public. Go public dapat menjadi strategi untuk mendapatkan dana pada jumlah besar . Dana tersebut dapat dipakai buat melakukan ekspansi, memperbaiki struktur permodalan, dan investasi. Dengan adanya proses penawaraan generik, perusahaan emiten akan menerima banyak keuntungan. Keuntungan yg bisa diperoleh dengan adanya penawaran generik merupakan :
a. Dapat memperoleh dana yg nisbi akbar serta diterima sekaligus tanpa melalui termin-termin.
b. Proses buat melakukan go public nisbi gampang sehingga biaya buat go public juga sebagai nisbi murah.
c. Perusahaan dituntut buat lebih terbuka, sebagai akibatnya hal ini dapat memacu perusahaan buat melakukan pengelolaan dengan lebih profesional.
d. Memberikan kesempatan pada kalangan rakyat untuk turut serta mempunyai saham perusahaan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial. Dlam hal ini tentu saja jua menuntut keaktifan warga untuk mendapatkan berita yg berkaitan menggunakan kegiatan pada pasar kapital.
e. Emiten akan lebih dikenal sang warga . Go public dapat sebagai media kenaikan pangkat yang sangat efisien serta efektif. Selain itu, laba ganda dapat diperoleh sang perusahaan lantaran penyertaan karena penyertaan masyarakat biasanya nir akan memengaruhi kebijakan manajemen.

Gambar Proses Penawaran Umum pada Pasar Modal

Meski proses untuk go public ini relatif gampang, ada beberapa hal yg wajib disiapkan sang pihak emiten supaya proses buat go public ini bisa berjalan lancar sesuai menggunakan perencanaan. Perencanaan tersebut mencakup perencanaan internal serta eksternal. Perencanaan internal dilakukan menggunakan menciptakan konvensi menggunakan pemegang saham serta manajemen. Perencanaan eksternal dilakukan menggunakan menjalin kerja dengan forum-forum penunjang serta Bapepam.

1. Persiapan pada Rangka Penawaran Umum
a. Menajemen perusahaan memutuskan rencana mencari dana melalui go public.
b. Rencana go public tersebut dimintakan persetujuan kepada para pemegang saham dan peruanahan Anggaran Dasar pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
c. Emiten mencari profesi penunjang serta lembaga penunjang buat membantu menyiapkan kelengkapan dokumen :
1) Penjamin emisi (under writer) buat mengklaim dan membantu emiten pada proses emisi.
2) Profesi penunjang :
· Akuntan Publik (auditor independen) buat melakukan audit atas laporan keuangan emiten buat dua tahun terakhir.
· Konsultan hukum untuk menaruh pendapat dari segi hukum (sah opinion).
· Penilai buat melakukan penilaian terhadap aktiva permanen perusahaan dan memilih nilai masuk akal (sound value) berdasarkan aktiva permanen.
· Notaris buat melakukan perubahan atas Anggaran Dasar, membat akta perjanjian-perjanjian pada rangka penewaran generik dan juga noulen-notulen rapat.

3) Lembaga penunjang :
· Wali amanat akan bertindak selaku wali bagi kepentingan pemegang oblogasi (unuk emisi obligasi).
· Penanggung (guarantor).
· Biro Administrasi Efek (BAE).

4) Tempat penitipan Harta atau kusodian (custodian).
d. Mempersiapkan kelengkapan dokumen emisi.
e. Kontrak pendahuluan dengan bursa pengaruh di mana efeknya akan dicatatkan.
f. Penandatangan perjanjian-perjanjian emisi.
g. Khusus penawaran obligasi atau efek lainnya yang bersifat utang, terlebih dahulu wajib memperoleh peringkat dari Lembaga Peringkat Efek.
h. Menyampaikan pernyataan pedaftaran beserta dokumen-dokumennya pada BAPEPAM, sekaligus melakukan ekspose terbatas di BAPEPAM.

2. Tahapan pada Rangka Penawaran Umum
Proses penawaran umum saham bisa dikelompokkan menjadi empat termin berikut:

a. Tahap persiapan
Tahapan ini adalah tahapan awal pada rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan menggunakan proses penawaran umum. Pada termin yang paling awal perusahaan yg akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) buat meminta persetujuan paa pemegang saham pada rangka penawaran generik saham. Setelah menerima persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan penjamin emisi serta forum serta profesi penunjang pasr yaitu:
  • Penjamin emisi (underwiter). Merupakan pihak yg paling poly terlibat membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi diantaranya: menyiapkan banyak sekali dokumen, membantu menyiapkan prospektus serta menaruh penjaminan atas penerbitan.
  • Akuntan publik (Auditor Independen). Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuang calon emiten.
  • Penilai buat melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai masuk akal berdasarkan akviwa tetap tadi.
  • Konsultan hukum untuk menaruh pendapat dari segi hukum (sah opinion).
  • Notaris buat menciptakan akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum serta pula notulen-notulen kedap.

b. Tahap pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada termin ini, dilengkapi menggunakan dokumen-dokumen pendukung calon emien membicarakan pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal sampai BAPEPAM menyatakan Pernyataan Pendaftaran sebagai Efektif.

c. Tahap Penawaran Saham
Tahapan ini adalah tahapan primer, lantaran pada saat inilah emiten menawarkan saham pada rakyat investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yg sudah ditunjuk. Masa penawaran sekurang-kurangnya tiga hari kerja. Perlu diingat juga bahwa nir semua cita-cita investor terpenuhi dalam tahapan ini. Misal, saham dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham sementara yg ingin dibeli seluuh investor berjumlah 150 juta saham. Jika invstor tidak mendapatkan sham dalam pasar perdana, maka investor tadi bisa membeli pada pasar sekunder yaitu sesudah saham dicatatkan pada bursa pengaruh.

d. Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah terselesaikan penjualan saham dipasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan pada bursa pengaruh, di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta (BEJ).

D. PROSES PENCATATAN EFEK DI BURSA EFEK JAKARTA
Proses pencatatan impak di BEJ, dilakukan selesainya pernyataan efektif sang Bapepam serta emiten beserta menggunakan penjamin emisi telah melakukan penawaran generik, maka:
a. Emiten mengajukan permohonan pencatatan ke bursa sesuai menggunakan ketentuan pencatatan impak di BEJ;
b. BEJ melakukan evaluasi menurut persyaratan pencatatan;
c. Jika memenuhi persyaratan pencatatan, BEJ menaruh surat persetujuan pencatatan;
d. Emiten membayar porto pencatatan;
e. BEJ mengumumkan pencatatan pengaruh tadi pada bursa;
f. Efek tadi mulai tercatat dan dapat diperdagangkan pada bursa.

1. Persyaratan Pencatatan Saham
a. Pernyataan registrasi emisi sudah dinyatakan efektif sang Bapepam;
b. Laporan Keuangan diaudit akuntan terdaftar pada Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK-unqualified opinion) buat tahun buku terakhir;
c. Minimal jumlah saham yang dicatatkan 1 juta perlembar;
d. Jumlah pemegang saham minimal 200 pemodal (1 pemodal memiliki sekurang-kurangnya 500 saham);
e. Wajib mencatatkan seluruh sahamnya yang sudah ditempatkan dan disetor penuh (company listing), sepanjang nir bertentangan dengan kepemilikan asing (maksimal 49% berdasarkan jumlah saham yg tercatat di bursa);
f. Telah berdiri dan beroperasi sekurang-kurangnya 3 tahun; pengertian berdiri : sudah berdiri pada suatu tahun kitab jika Anggaran Dasarnya telah memperoleh ratifikasi dari Departemen Kehakiman.

2. Pengertian Beroperasi
a. Perusahaan dianggap sudah beroperasi bila memenuhi galat satu pengertian berikut ini:
  • Telah memperoleh izin/persetujuan permanen dari BKPM,
  • Telah memperoleh biar operasional menurut Departemen Teknis,
  • Secara akuntansi telah mencatat laba/rugi operasional,
  • Secara ekonomis sudah memperoleh pendapatan/biaya yang berhubungan dengan operasi utama.
b. Dalam 2 tahun buku terakhir memperoleh keuntungan bersih menurut kegiatan operasional;
c. Memiliki minimal kekayaan (aktiva) Rp 20 miliar, modal sendiri Rp 7,5 miliar, dan kapital disetor Rp 2 miliar;
d. Kapitalisasi bagi perusahaan yang telah melakukan penawaran umum sekurang-kurangnya Rp 4 miliar;
e. Anggota direksi serta komisaris mempunyai reputasi yg baik.

3. Persyaratan Pencatatan Obligasi
a. Pernyataan registrasi sudah dinyatakan efektif oleh Bapepam;
b. Laporan Keuangan diaudit akuntan terdaftar di Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK) tahun buku terakhir;
c. Nilai nominal obligasi yang dicatatkan minimal Rp 25 miliar;
d. Rentang saat efektif dengan permohonan pencatatan nir lebih dari 6 (enam) bulan dan sisa jangka saat jatuh tempo obligasi sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun;
e. Telah berdiri serta beroperasi sekurang-kurangnya tiga (3) tahun;
f. Dua tahun terakhir memperoleh laba operasional dan nir ada saldo rugi tahun terakhir;
g. Anggota direksi serta komisaris mempunyai reputasi yg baik.

4. Persyaratan Pencatatan Reksa Dana
a. Reksadana tadi sudah memperoleh izin bisnis dari Menteri Keuangan;
b. Pernyataan pendaftarannya sudah dinyatakan efektif sang Bapepam;
c. Nilai nominal saham reksa dana yang ditawarkan minimal Rp 10 miliar;
d. Jumlah pemegang saham orang/badan minimal 200 pemodal (1 pemodal minimal memiliki 500 saham);
e. Direksi dan manajer investasi mempunyai reputasi baik.

5. Persyaratan Pencatatan Waran
a. Waran harus diterbitkan sang emiten yang sahamnya sudah tercatat di bursa;
b. Pernyataan registrasi atas waran sudah dinyatakan efektif;
c. Setiap waran harus menaruh hak pada pemegang waran untuk membeli minimal satu saham atau kelipatannya;
d. Waran yg dinyatakan memiliki masa berlaku minimal 3 tahun serta pelaksanaan hak (konversi) minimal 6 bulan selesainya waran diterbitkan;
e. Harga aplikasi hak (konversi) atas waran aporisma 125% menurut harga saham terakhir pada hari saat diputuskannya penerbitan waran sang RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) emiten;
f. Perjanjian penerbitan waran memuat ketentuan tentang:
· Perlakuan buat waran yang nir dikonversi hingga jatuh tempo;
· Perlindungan pemegang waran dari dilusi lantaran turunnya harga saham akibat keputusan perusahaan.
g. Harga aplikasi waran tidak menyimpang berdasarkan yg ditetapkan dalam perjanjian penerbit waran;
h. Sertifikat waran diterbitkan atas nama.

6. Kewajiban Pelaporan Emiten
Setelah perusahaan go public serta mencatatkan efeknya di bursa, maka emiten sebagai perusahaan publik, wajib menyampaikan laporan secara rutin maupun laporan lain jika terdapat kejadian krusial pada Bapepam serta BEJ. Seluruh laporan yg disampaikan oleh emiten pada bursa, yaitu laporan adanya insiden krusial, secepatnya akan dipublikasikan sang bursa kepada rakyat pemodal melalui pengumuman di lantai bursa juga melalui papan berita. Masyarakat bisa memperoleh eksklusif informasi tadi ataupun melalui perusahaan piutang. Hal ini penting karena menjadi pemodal, terutama pemodal pubik tidak mempunyai akses berita eksklusif pada emiten. Untuk mengetahui kinerja perusahaan, pemodal sangat bergantung dalam keterangan tadi. Oleh karena itu kewajiban pelaporan dimaksudkan buat membantu penyebaran warta agar bisa sampai secara tepat ketika serta sempurna guna pada pemodal.

E. PRODUK-PRODUK DI PASAR MODAL
1. Reksa Dana
Reksa dana (mutual fund) adalah sertifikat yang mengungkapkan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana (manajer investasi) buat dipakai menjadi kapital berinvestasi. Melalui dana reksa ini petuah investasi yang baik “jangan memberikan semua telur pada satu keranjang” mampu dilaksanakan. Pada prinsipnya investasi dalam reksa dana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sejumlah indera investasi yg diperdagangkan pada pasar kapital dan pasar uang.

Adapun target reksa dana diantaranya merupakan pendapatan, pertumbuhan, dan keseimbangan. Keputusan untuk menentukan saham yg memberikan dividen/bunga ada ditangan manajer investasi. Manajer investasi mempunyai hak buat mendistribusikan atau nir dividen/bunga yang diperolehnya pada pemodal. Jika prospektusnya memperlihatkan bahwa dividen/bunga akan didistribusikan maka dalam waktu tertentu pemodal akan menerima dividen/bunga.

Capital gain akan diberikan oleh reksa dana yg mempunyai sasaran pertumbuhan. Pendapatan ini berasal menurut kenaikan harga saham atau bonus obligasi yg sebagai portofolio reksa dana. Manajer investasi harus berhasil membeli saham dalam waktu harga rendah serta menjualnya dalam waktu harga tinggi. Selanjutnya manajer investasi akan mendistribusikan dalam pemodal. Meski demikian, pendapatan menurut capital gain tergantung kebijakan manajer investasi. Jika manajer investasi dalam prospektusnya memperlihatkan akan mendistribusikan capital gain, maka dalam saat eksklusif pemegang reksa dana akan menerima distribusi capital gain. Ada pula reksa dana yg tidak mendistribusikan capital gain ini, akan tetapi menambahkannya pada nilai aktiva higienis. Nilai aktiva higienis merupakan perbandingan antara total nilai investasi yang dilakukan manajer investasi dengan total volume reksa dana yg diterbitkan.

Kemungkinan buat menerima kenaikan aktiva bersih ini sangat tergantung dalam jenis reksa dana yg dibeli. Reksa dana terbuka akan dibeli pulang menggunakan harga nilai aktiva higienis baru. Reksa dana tertutup tidak akan dibeli balik oleh penerbitnya. Setelah terjadi transaksi pada pasar perdana, selanjutnya reksa dana akan diperjualbelikan di pasar sekunder. Harga yang terbentuk adalah rendezvous berdasarkan permintaan serta penawaran. Harga inilah yang merupakan nilai aktiva bersih yg baru.

2. Saham
Secara sederhana saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seorang atau badan pada suatu perusahaan. Wujud saham adalah selembar kertas yang menampakan bahwa pemilik kertas tersebut merupakan pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tadi. Membeli saham tidak ubahnya menggunakan menabung. Imbalan yang akan diperoleh dengan kepemilikan sahma merupakan kemampuannya memberikan keuntungan yg tidak terhingga. Tidak terhingga ini bukan berarti keuntungan investasi saham biasa sangat akbar, namun tergantung pada perkembangan perusahaan penerbitnya. Jika perusahaan penerbit bisa membuat keuntungan yg akbar maka terdapat kemungkinan para pemegang sahamnya akan menikmati keuntungan yang besar juga. Karena keuntungan yang akbar tadi menyediakan dana yg besar buat didistribusikan pada pemegang saham sebagi dividen.

Capital gain akan diperoleh apabila ada kelebihan harga jual diatas harga beli. Ada kaidah-kaidah yang harus dijalankan buat menerima capital gain. Salah satunya adalah membeli waktu harga turun serta menjual saat harga naik.

Saham memberikan kemungkinan penghasilan yang tidak terhingga. Sejalan menggunakan itu, risiko yang ditanggung pemilik saham pula nisbi paling tinggi. Investasi memiliki risiko yg paling tinggi lantaran pemodal memiliki hak klaim yang terakhir, jika perusahaan penerbit saham bangkrut. Secara normal, artinya diluar kebangkrutan, risiko potensial yg akan dihadapi pemodal hanya dua, yaitu tidak mendapat pembayaran dividen dan menderita capital loss.

3. Saham Preferen
Saham preferen adalah campuran (hybrid) antara obligasi serta saham biasa. Artinya disamping memiliki karakteristik seperti obligasi jua memiliki karakteristik saham biasa. Karakteristik obligasi contohnya saham preferen memberikan hasil yang permanen seperti bunga obligasi. Biasanya saham preferen memberikan pilihan tertentu atas hak pembagian dividen. Ada pembeli saham preferen yg menghendaki penerimaan dividen yg besarnya permanen setiap tahun, ada juga yg menghendaki didahulukan pada pembagian dividen, serta lain sebagainya. 

Pilihan untuk berinvestasi pada saham preferen didorong oleh keistimewaan alat investasi ini, yaitu menaruh penghasilan yg lebih pasti. Bahkan ada kemungkinan laba tadi lebih akbar berdasarkan suku bunga deposito apabila perusahaan penerbit sanggup menghasilkan laba yg besar , serta pemegang saham preferen mempunyai keistimewaan mendapatkan dividen yg bisa diadaptasi menggunakan suku bunga.

4. Obligasi
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman menggunakan penerima pinjaman. Surat obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tadi menaruh pinjaman pada perusahaan yg menerbitkan obligasi. Pada dasarnya mempunyai obligasi sama persis menggunakan mempunyai deposito berjangka. Hanya saja obligasi bisa diperdagangkan. Obligasi menaruh penghasilan yang tetap, yaitu berupa bunga yg dibayarkan menggunakan jumlah yg tetap pada saat yg sudah ditetapkan. Obligasi jua memberikan kemungkinan untuk menerima capital gain, yaitu selisih antara harga penjualan menggunakan harga pembelian. Kesulitan buat memilih penghasilan obligasi ditimbulkan oleh sulitnya memperkirakan perkembangan suku bunga. Padahal harga obligasi sangat tergantung berdasarkan perkembangan suku bunga. Jika suku bunga bank memberitahuakn kecenderungan semakin tinggi, pemegang obligasi akan menderita kerugian.

Disamping menghadapi risiko perkembangan suku bunga yg sulit dipantau, pemegang obligasi juga menghadapi risiko kapabilitas (capability risk), yaitu pelunasan sebelum jatuh tempo. Sebelum obligasi ditawarkan di pasar, terlebih dahulu dibentuk peringkat (rating) oleh badan yang berwenang. Rating tersebut diklaim sebagai credit rating yang merupakan skala risiko berdasarkan seluruh obligasi yg diperdagangkan. Skala ini menampakan seberapa aman suatu obligasi bagi pemodal. Keamanan ini ditunjukkan menggunakan kemampuan buat membayar bunga serta melunasi pokok pinjaman.

Salah satu varian produk obligasi merupakan obligasi konversi. Obligasi konversi, sekilas tidak terdapat bedanya dengan obligasi biasa, contohnya memberikan kupon yang tetap, mempunyai jatuh tempo serta memiliki nilai nominal atau nilai pari (par value). Hanya saja obligasi konversi mempunyai keunikan yaitu bisa ditukar dengan saham biasa. Pada obligasi konversi selalu tercantum persyaratan untuk melakukan konversi. Misalnya setiap obligasi konversi sanggup dikonversi sebagai 3 saham biasa sehabis 1 Januari 2005 dengan harga konversi yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sama menggunakan indera investasi yg lain, obligasi konversi tidak ubahnya menggunakan menabung. Bedanya, surat tanda menabung nir bisa diperjualbelikan; sebaliknya obligasi konversi bisa diperjualbelikan. Pilihan terhadap indera investasi ini karena mampunya menaruh penghasilan optimal sebab obligasi konversi bisa digunakan menjadi obligasi atau saham. Jika suku bunga yang ditawarkan obligasi konversi lebih tinggi dari suku bunga bank atau perusahaan tidak memberikan dividen yang besar , maka pemegang obligasi konversi tidak perlu mengonversikan obligasi konversinya. Bila diperkirakan emiten berhasil menerima laba yang tinggi sebagai akibatnya bisa membagi dividen yang lebih akbar daripada bunga obligasi konversi, pemegang obligasi konversi lebih baik mengonversi obligasinya menjadi saham guna menerima dividen.

Imbalan yang bisa diperoleh pemegang obligasi konversi bisa terdiri bunga (bila mempertahankan sebagai obligasi), dividen (bila melakukan konversi), capital gain (jika berhasil menjual obligasinya menggunakan harga lebih tinggi menurut harga perolehannya, atau mendapat bonus saat membeli. Capital gain juga bisa didapat jika pemegang obligasi konversi melakukan konversi, kemudian berhasil menjual saham tadi diatas harga perolehannya).

Risiko yg dihadapi pemegang obligasi konversi merupakan kesalahan didalam merogoh keputusan konversi, diantaranya:
  • Seandainya pada waktu yg ditentukan pemodal memakai haknya menukar obligasi konversi menjadi saham, serta ternyata syarat menampakan suku bunga bank cenderung naik.
  • Bila emiten nir berhasil meraih keuntungan, sebagai akibatnya tidak membagikan dividen. Dengan demikian pemodal menghadapi risiko nir mendapatkan kesempatan buat memperoleh suku bunga. Seandainya beliau tidak memakai haknya, maka beliau akan memperoleh kesempatan itu.
5. Waran
Waran merupakan hak buat membeli saham biasa pada saat serta harga yang sudah ditentukan. Biasanya waran dijual bersamaan menggunakan surat berharga lainnya, misalnya obligasi atau saham. Penerbit waran harus mempunyai saham yang nantinya dikonversi sang pemegang waran. Tetapi sehabis obligasi atau saham yg disertai waran memasuki pasar baik obligasi, saham juga waran dapat diperdagangkan secara terpisah.

Memiliki waran tidak ubahnya menabung. Hanya saja, waran bisa diperjualbelikna. Selain itu waran dapat ditukar menggunakan saham. Pilihan terhadap indera investasi ini karena kemampuannya menaruh penghasilan ganda, terutama waran yang menyertai obligasi. Lantaran disamping akan mendapatkan bunga obligasi kelak sesudah waran dikonversi menjadi saham akan menerima dividan serta capital gain.

Pendapatan bunga diperoleh pemodal yg membeli waran yg menyertai obligasi. Dengan membeli obligasi otomatis pemodal akan mendapatkan bunga. Bahwa obligasi ini disertai waran yang yang bisa dikonversi sebagai saham di saat-waktu mendatang, itu tidak mempengaruhi hak pemodal atas bunga obligasi. Suku bunga obligasi yang disertai waran umumnya lebih rendah menurut suku bunga bank.

Kalau pemodal ingin menerima dividen, terlebih dahulu dia memakai waran buat membeli saham. Untuk menerima dividen, ia wajib bersedia menunda saham pada waktu yg nisbi usang. Capital gain bisa didapat apabila pemegang obligasi yg disertai waran menjualnya menggunakan harga yang lebih tinggi menurut harga waktu memperolehnya. Capital gain pula bisa didapat bila pemegang obligasi yg disertai waran menerima diskon pada saa melakukan pembelian. Pada waktu jatuh tempo beliau akan menerima pelunasan sebanyak harga pari. Capital gain jua bisa didapat apabila sehabis melakukan konversi saham biasa, pemodal sanggup menjual sahamnya diatas harga perolehan.

6. Right Issue
Right issue adalah hak bagi pemodal membeli saham baru yg dikeluarkan emiten. Lantaran merupakan hak, maka investor tidak terikat buat membelinya. Ini tidak sinkron dengan saham bonus atau dividen saham, yg otomatis diterima sang pemegang saham. Right issue bisa diperdagangkan. Pilihan terhadap indera investasi ini karena kemampuannya memberikan penghasilan yg sama dengan membeli saham, namun menggunakan modal yg lebih rendah. Biasanya harga saham output right issue lebih murah menurut saham lama . Karena membeli right issue berarti membeli hak buat membeli saham, maka jikalau pemodal menggunakan haknya otomatis pemodal sudah melakukan pembelian saham. Dengan demikian maka imbalan yang akan didapat oleh pembeli right issue adalah sama menggunakan membeli saham, yaitu dividen dan capital gain.

F. STRATEGI INVESTASI DI PASAR MODAL
Investor wajib menyadari bahwa berinvestasi di pasar modal disamping akan memperoleh laba pula terdapat kemungkinan akan mengalami kerugian. Strategi dasar investor yg akan menaikkan kinerja atau nilai portofolio investasi menjadi lebih baik adalah dengan senantiasa mengikuti prinsip “Keep your alpha high and your beta low”. Prinsip ini berarti bahwa investor akan selalu mempertimbangkan berapa tingkat risiko serta laba yang akan diperoleh. Keuntungan atau kerugian tadi sangat dipengaruhi oleh kemampuan investor buat menganalisis aneka macam jenis saham kemudian memilih beberapa saham sinkron menggunakan kemampuan dana, saham yang dipilih serta dibeli tersebut merupakan portofolio. Oleh karena itu, bermain pada pasar kapital tidak memberikan agunan untuk mendapatkan capital gain yaitu selisih lebih dari harga beli saham dan harga jual saham. Dengan demikian bermain pada bursa akan sangat mungkin juga investor mengalami capital loss.

Beberapa strategi yg bisa digunakan pada melakukan investasi pada bursa impak khususnya dalam bentuk saham antara lain sebagai berikut:
a. Mengumpulkan beberapa jenis saham dalam satu portofolio. Strategi ini bisa memperkecil risiko investasi karena risiko akan disebar ke berbagai jenis saham.
b. Membeli pada pasar perdana serta dijual sesudah saham tadi dicatat di bursa.
c. Beli serta simpan. Strategi ini bisa digunakan apabila investor memiliki keyakinan dari analisis bahwa perusahaan yang bersangkutan mempunyai prospek buat berkembang yg relatif pesat beberapa tahun mendatang sehingga sahamnya diperlukan akan mengalami kenaikan yang cukup besar pada saat itu.
d. Membeli saham tidur. Saham tidur adalah saham yg jarang atau nir pernah terdapat transaksi. Saham tidur ini mampu disebabkan karena jumlah saham yang dicatatkan terlalu sedikit atau dikuasai sang investor institusi serta pemilik saham lama . Dapat pula disebabkan karena kinerja perusahaan yang bersangkutan kurang baik atau prospek usahanya masih cerah sehingga kurang menerima perhatian pemodal.
e. Strategi berpindah menurut saham yang satu ke saham yang lain. Investor yang memiliki taktik in cenderung bersifat lebih spekulatif. Mereka akan cepat-cepat melepas saham-saham yang diperkirakan harganya akan mengalami penurunan atau buru-buru membeli saham yg berdasarkan anggapannya akan mengalami kenaikan kurs.
f. Konsentrasi pada industri eksklusif. Strategi ini lebih cocok bagi investor yang sahih-benar menguasai kondisi suatu jenis industri sehingga mengetahui prospek perkembangannya dimasa yg akan tiba.
g. Reksa dana (mutual fund). Melakukan investasi menggunakan membeli unit sertifikat atau saham yg diterbitkan sang investment trust. Strategi ini cocok buat investor yg nir memiliki cukup waktu melakukan analisis pasar atau tidak terdapat akses warta.

G. PASAR MODAL SYARIAH
1. Sejarah Singkat Industri Syariah
Dalam Islam investasi adalah aktivitas muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif serta pula mendatangkan manfaat bagi orang lain. Al-Quran menggunakan tegas melarang aktivitas penimbunan (iktinaz) terhadap harta yang dimiliki (9:33). Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda,”Ketahuilah, Siapa yang memelihara anak yatim, sedangkan anak yatim itu mempunyai harta, maka hendaklah beliau menginvestasikannya (membisniskannya), janganlah beliau membiarkan harta itu idle, sehingga harta itu terus berkurang karena zakat”

Untuk mengimplementasikan seruan investasi tersebut, maka wajib diciptakan suatu sarana buat berinvestasi.banyak pilihan orang buat menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu bentuk investasi adalah menanamkan hartanya di pasar modal. Pasar modal dalam dasarnya merupakan pasar buat aneka macam instrumen keuangan atau surat-surat berharga jangka panjang yg mampu diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang juga kapital sendiri. Institusi pasar kapital syariah merupakan keliru satu pengejawantahan berdasarkan seruan Allah mengenai investasi tadi 

Sejarah perkembangan industri keuangan syariah yg meliputi perbankan, premi serta pasar kapital dalam dasarnya merupakan suatu proses sejarah yang sangat panjang. Lahirnya Agama Islam kurang lebih 15 (lima belas) abad yang lalu meletakkan dasar penerapan prinsip syariah dalam industri keuangan, karena pada dalam Islam dikenal kaedah muamalah yang merupakan kaedah hukum atas interaksi antara manusia yg di dalamnya termasuk interaksi perdagangan pada arti yang luas. Namun demikian, perkembangan penerapan prinsip syariah mengalami masa surut selama kurun ketika yang nisbi usang pada masa imperium negara-negara Eropa.

Pada awalnya prinsip syariah islam diterapkan pada industri perbankan dan Cairo merupakan merupakan negara yang pertamakali mendirikan bank Islam kurang lebih tahun 1971 dengan nama “Nasser Social Bank” yg operasionalnya menurut sistem bagi output (tanpa riba). Berdirinya Nasser Social Bank tersebut, lalu diikuti menggunakan berdirinya beberapa bank Islam lainnya seperti Islamic Development Bank (IDB) serta the Dubai Islamic dalam tahun 1975, Faisal Islamic Bank of Egypt, Faisal Islamic Bank of Sudan dan Kuwait Finance House tahun 1977.

Selanjutnya penerapan prinsip syariah dalam sektor di luar industri perbankan, juga telah dijalankan dalam industri iuran pertanggungan (takaful) dan industri Pasar Modal (Pasar Modal Syariah). Pada industri Pasar Modal, prinsip syariah sudah diterapkan pada instrumen obligasi, saham serta fund (Reksa Dana). Adapun negara yg pertama kali mengintrodusir buat mengimplementasikan prinsip syariah pada sektor pasar kapital adalah “Jordan serta Pakistan”, dan kedua negara tadi juga telah menyusun dasar hukum penerbitan obligasi syariah. Selanjutnya dalam tahun 1978, pemerintah Jordan melalui Law Nomor 13 tahun 1978 sudah mengijinkan Jordan Islamic Bank buat menerbitkan Muqaradah Bond. Ijin penerbitan Muqaradah Bond ini kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Muqaradah Bond Act dalam tahun 1981. Sementara pemerintah Pakistan, baru pada tahun 1980 menerbitkan the Madarabas Company serta Madarabas Ordinance.

2. Gambaran Pasar Modal Syariah pada Indonesia
Sejak secara resmi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) meluncurkan prinsip pasar modal syariah pada tanggal 14 serta 15 Maret 2003 dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara Bapepam menggunakan Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), maka dalam perjalanannya perkembangan serta pertumbuhan transaksi pengaruh syariah di pasar modal Indonesia terus meningkat. Harus dipahami bahwa ditengah maraknya pertumbuhan kegiatan ekonomi syariah secara umum pada Indonesia, perkembangan aktivitas investasi syariah di pasar modal Indonesia masih dipercaya belum mengalami kemajuan yang relatif signifikan, meskipun aktivitas investasi syariah tersebut sudah dimulai dan diperkenalkan sejak pertengahan tahun 1997 melalui instrumen reksa dana syariah serta sejumlah fatwa DSN-MUI berkaitan dengan aktivitas investasi syariah pada pasar modal Indonesia.

Dilihat berdasarkan kenyataannya, walaupun sebagian besar penduduk Indonesia dominan beragama Islam namun perkembangan pasar kapital yg berbasis syariah bisa dikatakan sangat tertinggal jauh terutama bila dibandingkan menggunakan Malaysia yang sudah sanggup dikatakan telah sebagai sentra investasi berbasis syariah pada global, lantaran telah menerapkan beberapa instrumen keuangan syariah buat industri pasar modalnya. Kenyataan lain yang dihadapi oleh pasar modal syariah kita hingga waktu ini adalah minimnya jumlah pemodal yang melakukan investasi, terutama apabila dibandingkan menggunakan jumlah pemodal yang ada dalam sektor perbankan.

Pasar kapital adalah keliru satu pilar krusial dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri serta perusahaan yg memakai institusi pasar kapital sebagai media buat menyerap investasi serta media buat memperkuat posisi keuangannya. Menurut Irfan Syawqy, secara faktual, pasar kapital sudah sebagai financial nerve-centre (saraf finansial global, Red) global ekonomi terbaru.

3. Fungsi Pasar Modal Syariah
Menurut metwally (1995, 177) fungsi menurut eksistensi pasar modal syariah :
a. Memungkinkan bagi warga berpartispasi dalam kegiatan bisnis menggunakan memperoleh bagian berdasarkan laba serta risikonya.
b. Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna menerima likuiditas
c. Memungkinkan perusahaan menaikkan modal dari luar untuk membentuk serta menyebarkan lini produksinya
d. Memisahkan operasi aktivitas bisnis berdasarkan fluktuasi jangka pendek pada harga saham yg adalah ciri generik pada pasar kapital konvensional
e. Memungkinkan investasi pada ekonomi itu dipengaruhi oleh kinerja kegiatan usaha 

4. Karakteristik Pasar Modal Syariah
Karakteristik yg diperlukan dalam membangun pasar modal syariah (Metwally, 1995, 178-179) merupakan menjadi berikut :
a. Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek
b. Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham bisa diperjualbelikan melalui pialang
c. Semua perusahaan yg memiliki saham yg bisa diperjualbelikan pada Bursa dampak diminta mengungkapkan informasi mengenai perhitungan (account) laba dan kerugian dan neraca laba pada komite manajemen bursa pengaruh, menggunakan jarak nir lebih berdasarkan 3 bulan
d. Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih menurut tiga bulan sekali
e. Saham nir boleh diperjual belikan menggunakan harga lebih tinggi berdasarkan HST
f. Saham bisa dijual menggunakan harga dibawah HST
g. Komite manajemen harus memastikan bahwa seluruh perusahaan yang terlibat pada bursa pengaruh itu mengikuti baku akuntansi syariah
h. Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung pada satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST
i. Perusahaan hanya bisa menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, serta dengan harga HST

Bapepam jua telah memberikan perhatian besar pada pasar modal syariah. Hal itu terlihat dalam pengembangan pasar modal syariah buat kerja lima tahun ke depan. Rencana tersebut dituangkan dalam Master Plan Pasar Modal Indonesia 2005-2009. Berkembangnya produk pasar modal berbasis syariah jua adalah potensi serta sekaligus tantangan pengembangan pasar kapital di Indonesia. Menurut Bapepam, terdapat 2 taktik primer yg dicanangkan Bapepam untuk mecapai pengembangan pasar kapital syariah dan produk pasar kapital syariah. Pertama, mengembangkan kerangka aturan untuk memfasilitasi pengembangan pasar kapital berbasis syariah. Yang ke 2, mendorong pengembangan produk pasar modal berbasis syariah. Selanjutnya, dua strategi primer tadi dijabarkan Bapepam sebagai tujuh implementasi taktik :
a. Mengatur penerapan prinsip syariah
b. Menyusun baku akuntansi
c. Mengembangkan profesi pelaku pasar
d. Sosialisasi prinsip syariah
e. Berbagi produk
f. Menciptakan produk baru
g. Meningkatkan kerja sama menggunakan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI

5. Produk Pasar Modal Syariah
1) Saham Syariah
Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan kapital kepada perusahaan dan menggunakan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak buat menerima bagian hasil menurut usaha perusahaan tersebut. Konsep penyertaan kapital dengan hak bagian output bisnis ini adalah konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini menjadi kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan dampak yg nir bertentangan dengan prinsip syariah. Tetapi demikian, nir seluruh saham yang diterbitkan oleh Emiten serta Perusahaan Publik dapat dianggap menjadi saham syariah. Suatu saham bisa dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan sang:
a. Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam aturan dasarnya bahwa kegiatan bisnis Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan menggunakan Prinsip-prinsip syariah.
b. Emiten serta Perusahaan Publik yang nir menyatakan pada aturan dasarnya bahwa aktivitas usaha Emiten serta Perusahaan Publik tidak bertentangan menggunakan Prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria menjadi berikut: 

i. Kegiatan usaha tidak bertentangan menggunakan prinsip syariah sebagaimana diatur pada peraturan IX.A.13, yaitu tidak melakukan aktivitas bisnis: 
  • perjudian dan permainan yang tergolong judi;
  • perdagangan yg tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
  • perdagangan menggunakan penawaran/permintaan palsu;
  • bank berbasis bunga;
  • perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
  • jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian(gharar) dan/atau judi (maisir), diantaranya iuran pertanggungan konvensional;
  • memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan serta/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yg ditetapkan sang DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yg merusak moral serta bersifat mudarat;
  1. melakukan transaksi yg mengandung unsur suap (risywah);
  2. rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih menurut 82%, dan
  3. rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan nir halal lainnya dibandingkan total pendapatan bisnis serta total pendapatan lainnya nir lebih berdasarkan 10%. 
2) Sukuk
Sukuk merupakan istilah baru yg dikenalkan sebagai pengganti berdasarkan istilah obligasi syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi adalah bentuk jamak menurut kata ”sakk” dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sementara itu, Peraturan Bapepam serta LK Nomor IX.A.13 menaruh definisi Sukuk sebagai berikut : “Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yg bernilai sama dan mewakili bagian yg nir eksklusif (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share) atas: 
a. Aset berwujud tertentu (ayyan maujudat);
b. Nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah terdapat maupun yg akan terdapat;
c. Jasa (al khadamat) yg sudah terdapat maupun yg akan ada
d. Aset proyek eksklusif (maujudat masyru’ muayyan); serta atau
e. Kegiatan investasi yg telah dipengaruhi (nasyath ististmarin khashah)”

Karakteristik Sukuk 
Sebagai salah satu Efek Syariah sukuk mempunyai ciri yg tidak selaras dengan obligasi. Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus memiliki aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset). Klaim kepemilikan pada sukuk berdasarkan pada aset/proyek yg khusus. Penggunaan dana sukuk wajib digunakan buat aktivitas usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk bisa berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sinkron dengan jenis akad yg dipakai dalam penerbitan sukuk.

Jenis Sukuk 
Jenis sukuk menurut Standar Syariah AAOIFI No.17 tentang Investment Sukuk, terdiri berdasarkan :
Sertifikat kepemilikan dalam aset yg disewakan. 
Sertifikat kepemilikan atas manfaat, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe : Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset yang sudah ada, Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset di masa depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak eksklusif dan Sertifikat kepemilikan atas jasa di masa depan. 
Sertifikat salam. 
Sertifikat istishna. 
Sertifikat murabahah. 
Sertifikat musyarakah. 
Sertifikat muzara’a. 
Sertifikat musaqa. 
Sertifikat mugharasa. 

3) Reksa Dana Syariah
Dalam Peraturan Bapepam serta LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana syariah didefinisikan menjadi reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yg pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah pada Pasar Modal. Reksa Dana Syariah sebagaimana reksa dana dalam umumnya merupakan keliru satu cara lain investasi bagi warga pemodal, khususnya pemodal mini serta pemodal yang tidak memiliki poly waktu dan keahlian buat menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana didesain sebagai sarana buat menghimpun dana menurut warga yang mempunyai modal, memiliki keinginan untuk melakukan investasi, tetapi hanya memiliki ketika serta pengetahuan yg terbatas. 

Reksa Dana Syariah dikenal pertama kali di Indonesia dalam tahun 1997 ditandai menggunakan penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham dalam bulan Juli 1997. Sebagai galat satu instrumen investasi, Reksa Dana Syariah memiliki kriteria yang tidak selaras dengan reksa dana konvensional dalam umumnya. Perbedaan ini terletak dalam pemilihan instrumen investasi dan mekanisme investasi yg nir boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Perbedaan lainnya adalah holistik proses manajemen portofolio, screeninng (penyaringan), serta cleansing (pembersihan). 

Seperti halnya sarana investasi lainnya, disamping mendatangkan banyak sekali peluang laba, Reksa Dana pun mengandung banyak sekali peluang risiko, diantaranya:

· Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
Risiko ini dipengaruhi sang turunnya harga menurut Efek (saham, sukuk, dan surat berharga syariah lainnya) yg masuk pada portfolio Reksa Dana tadi. Ini berkaitan dengan kemampuan manajer investasi reksadana dalam mengelola dananya.

· Risiko Likuiditas
Risiko ini menyangkut kesulitan yg dihadapi sang Manajer Investasi apabila sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas sebagian akbar unit penyertaan yang dipegangnya pada Manajer Investasi secara bersamaan. Bisa menyulitkan manajemen perusahaan dalam menyediakan dana tunai. Risiko ini hanya terjadi pada perusahaan reksadana yang sifatnya terbuka (open-end funds). Risiko ini dikenal juga sebagai redemption effect.

· Risiko Wanprestasi
Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana pada umumnya kekayaan reksa dana diasuransikan pada perusahaan asuransi. Risiko ini dapat ada saat perusahaan iuran pertanggungan yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tersebut tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, wanprestasi dimungkinkan dampak dari pihak-pihak yg terkait dengan Reksa Dana, makelar, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang bisa mengakibatkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.

· Risiko politik dan ekonomi
Risiko yg berasal menurut perubahan kebijakan ekonomi serta politik yang berpengaruh pada kinerja bursa serta perusahaan sekaligus, sehingga akhirnya membawa imbas dalam portofolio yang dimiliki suatu reksadana.

6. Kendala Pasar Modal Syariah
Menurut Nurul Huda, Pakar Pasar Modal Syariah Pascasarjana UI (2006), pada mengembangkan pasar kapital syariah pada Indoensia, ada beberapa kendala yang dihadapi : diantaranya : 
a. Belum terdapat ketentuan yg menjadi legitimisi pasar modal syariah berdasarkan Bapepam atau pemerintah, misalnya Undang-Undang. Perkembangan keberadaan pasar kapital syariah saat ini merupakan gambaran bagaimana legalitas yang diberikan Bapepam dan pemerintah lebih tergantung menurut permintaan pelaku pasar yang menginginkan eksistensi pasar modal syariah
b. Selama ini pasar kapital syariah lebih terkenal menjadi sebuah ihwal dimana banyak bicara mengenai bagaimana pasar yg disyariahkan. Dimana selama ini praktek pasar kapital nir bisa dipisahkan berdasarkan riba, maysir dan gharar, serta bagaimana memisahkan ketiganya dari pasar modal
c. Sosialisasi instrumen syariah pada pasar kapital perlu dukungan berdasarkan banyak sekali pihak. Karena ternyata perkembangan pasar modal perlu dukungan banyak sekali pihak. Lantaran ternyata perkembangan Jakarta Islamic Index serta reksadana syariah kurang tersosialisasi dengan baik sebagai akibatnya perlu dukungan berdasarkan aneka macam pihak, khususnya praktisi serta akademisi. Praktisi bisa menjelaskan eksistensi pasar modal secara pragmatis sedangkan akademisi bisa menjelaskan secara ilmiah

7. Strategi Pasar Modal Syariah
Beradasarkan pada hambatan –hambatan di atas maka taktik yang perlu dikembangkan :
a. Keluarnya Undang-Undang Pasar kapital syariah diharapkan untuk mendukung eksistensi pasar kapital syariah atau minimal menyempurnakan UUPM No 8 Tahun 1995, sebagai akibatnya menggunakan hal ini dibutuhkan semakin mendorong perkembangan pasar kapital syariah
b. Perlu keaktifan dari pelaku usaha (pengusaha) muslim buat menciptakan kehidupan ekonomi yang islami. Hal ini guna memotivasi mempertinggi image pelaku pasar terhadap keberadaan instrumen pasar kapital yg sinkron dengan syariah
c. Diperlukan planning jangka pendek dan jangka panjang oleh Bapepam untuk mengakomodir perkembangan instrumen-instrumen syariah pada pasar modal. Sekaligus merencanakan keberadaan pasar kapital syariah di tanah air.
d. Perlu kajian-kajian ilmiah mengenai pasar kapital syariah, oleh karena itu dukungan akadmisi sangat diperlukan guna memahamkan perlunya eksistensi pasar kapital syariah.

Comments