SEJARAH PERKEMBANGAN AKUNTANSI DI INDONEISA

Sejarah Perkembangan Akuntansi Di Indoneisa 
Praktik akuntansi pada Indonesia dapat ditelusuri pada era penjajahan Belanda kurang lebih 17 (ADB 2003) atau kurang lebih tahun 1642 (Soemarso 1995). Jejak yang jelas berkaitan menggunakan praktik akuntansi ddi Indonesia dapat pada temui dalam tahun 1747, yaitu praktik pembukuan yg dilaksanakan Amphioen Socitey yg berkedudukan di Jakarta (Soemarso 1995). Pada era ini Belanda menganlkan sistem pembukuan berpasangan (Double-entry bookkeeping) sebagaimana yg dikembangkan ole h luca Pacioli. Perusahaan VOC milik Belanda yang merupakan organisasi komersial utama selama masa penjajahan memainkan peranan krusial dalam praktik bisnis di Indonesia selam era ini (Diga dan Yunus 1997).

Kegiatan ekonomi dalam masa penjajahan meningkat cepat selama tahun 1800an awal tahun 1900an. Hal ini ditandai dengan dihapuskannya tanam paksa sehingga pengusaha Belanda poly yg menanamkan modalnya pada Indonesia. Peningkatan kegiatan ekonomi mendorong munculnya permintaan akan energi akuntan dan juru buku yg terlatih. Akibatnya, fungsi auditing mulai mulai dikenalkan pada Indonesia dalam tahun 1907 (Soemarso 1995). Peluang terhadap kebutuhan audit ini akhirnya diambil sang akuntan Belanda serta Inggris yg masuk ke Indonesia untuk membantu aktivitas administrasi di perusahaan tekstil dan perusahaan manufaktur (Yunus 1990). Intrernal auditor yagn pertama kali tiba pada Indonesia adalah J.W Labrijn yg telah berada di Indonesia dalam tahun 1896 serta orang pertama yang melaksanakan pekerjaan audit (menyusun serta mengontrol pembukuan perusahaan) adalah Van Schagen yg dikirim ke Indonesia pada tahun 1907 (Soemarso 1995).

Pengiriman Van Schagen merupakan titik tolak berdirinya Jawatan Akuntan Negara-Government Accountant Dienst yang terbentuk dalam tahun 1915 (Soemarso 1995). Akuntan public yg pertama adalah Frese dan Hogeweg yg mendirikan tempat kerja di Indonesia dalam tahun 1918. Pendirian kantor ini diikuti kantor akuntan yang lain yaitu tempat kerja akuntan H.Y. Voerens pada tahun 1920 dan pendirian Jawatan Akuntan Pajak-Belasting Accountant Dienst (Soemarso 1995). Pada era penjajahan, nir terdapat orang Indonesia yg bekerja menjadi akuntan public. Orang Indonesia pertama yang bekerja di bidang akuntansi merupakan JD. Massie, yang diangkat menjadi pemegang buku dalam Jawatan Akuntan Pajak dalam lepas 21 September 1929 (Soemasro 1995).

Kesempatan bagi akuntan lokal (Indoenesia) mulai muncul dalam tahun 1942-1945, dengan mundurnya Belanda dari Indonesia. Sampai tahun 1947 hanya terdapat satu orang akuntan yang berbangsa Indonesia yaitu Prof. Dr. Abutari (Soemarso 1995). Praktik akuntansi contoh Belanda masih diggunakan selama era selesainya kemerdekaan (1950an). Pendidikan dan training akuntansi masih didominasi oleh sistem akuntansi model Belanda. 

Nasionalisasi atas perusahaan yagn dimiliki Belanda dan pindahnya orang-orang Belanda berdasarkan Indonesia dalam tahun 1958 menyebabkan kelangkaan akuntan serta energi pakar (Diga serta Yunus 1997).

Atas dasar nasionalisasi dan kelangkaan akuntan, Indonesia dalam akhirnya berpaling ke praktik akuntansi model Amerika. Tetapi demikian, pada era ini praktik akuntansi model Amerika sanggup berbaur menggunakan akuntansi model Belanda, terutama yg terjadi di forum pemerintah. Makin meningkatnya jumlah institusi pendidikan tinggi yang memperlihatkan pendidikan akuntansi-seperti oembukaan jurusan akuntansi di Universitas Indonesia 1952, Institut Ilmu Keuangan (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara-STAN) 1990, Universitas Padjajaran 1960, Univeritas Sumatra Utara 1960, Universitas Airlangga 1960 serta Universitas Gajah Mada 1964 (Soemarso 1995) telah mendorong pergantian praktik akuntansi model Belanda menggunakan model Amerika pada tahun 1960 (ADB 2003). Selanjutnya, pada tahun 1970 seluruh lembaga harus mengadopsi sistem akuntansi model Amerika (Diga serta Yunus 1997).

Pada pertengahan tahun 1980an, sekelompok tehnokrat muncul dan memiliki kepedulian terhadap reformasi ekonomi serta akuntansi. Kelompok terebut berusaha untuk menciptakan ekonomi yg lebih kompetetif dan lebh berorentasi pada pasar – dengan dukungan praktik akutansi lebih baik. Kebijakan gerombolan tersebut memeperoleh dukungan yang kuta menurut investor asing dan forum-forum internasional (Rosser 1990). Sebelum perbaikan pasar contoh serta sosialisasi reformasi akuntansi tahun 1980an serta awal 1990an, pada praktik banyak ditemui perusahaan yg memiliki 3 jenis pembukuan – satu untuk memperlihatkan gambaran sebenarnya dari perusahaan serta untuk dasar pengambilan keputusan; satu buat menunjukkan hasil yg positif menggunakan maksud agar bisa digunakan buat mengajukan pinjaman/ kredit menurut bank domestic dan asing; serta satu lagi yang memberitahuakn output negative (rugi) untuk tujuan pajak (Kwik 1994).

Pada awal tahun 1990an, tekanan buat memperbaiki kualitas pelaporan keuangan timbul seiring dengan terjadinya aneka macam skandal pelaporan keuangan yang bisa menghipnotis agama dan konduite investor. Sekandal pertama adalah perkara Bank Duta (bank swasta yg dimiliki oleh 3 yayasan yagn dikendalikan presiden Suharto). Bank Duta Go Public pada tahun 1990 namun gagal mengungkapkan kerugian yg jumlah akbar (ADB 2003). Bank Duta pula tidak menginformasi seluruh kabar kepada Bapepam, auditornya atau underwriternya tentang masalah tersebut. Celakanya, auditor Bank Duta mengeluarkan wajar tanpa dispensasi. Kasus ini diikuti oleh perkara Plaza Indonesia Realty (Pertengahan 1992) serta Barito Pacific Timber (1993). Rosser (1999) mengatakan bahwa bagi pemerintah Indonesia, kualitas pelaporan keuangan harus diperbaiki jika memang pemerintah menginginkan adanya transformasi pasar kapital menurut model “casino” mejadi contoh yg bisa memobilisasi genre investasi jangka panjang.

Bewrbagai skandal tersebut sudah mendorong pemerintah dan badan berwenang buat mengeluarkan kebijakan regulasi yg ketat berkaitan dengan pelaporan keuangan. Pertama, dalam September 1994, pemerintah melalui IAI mengadopsi seperangkat standar akuntansi keuangan (PSAK). Kedua, pemerintah bekerja sama dengan Bank Dunia (Work Bank) melaksanakan proyek Pengembangan Akuntansi yang ditunjuk buat mengembangakan regulasi akuntansi dan melatih profesi akuntansi. Ketiga, pada tahun 1995, pemerintah menciptakan barbagai aturan berkaitan dengan akuntansi dalam Undang-undang Perseroan Terbatas. Keempat, dalam tahun 1995 pemerintah memasukkan aspek akuntansi/ pelaporan keuangan kedalam Undang-undang Pasar Modal (Rosser 1999).

Jatuhnya nilai rupiah dalam tahun 1997-1998 makin mempertinggi tekanan dalam pemerintah buat memperbaiki kualitas pelaporan keuangan hingga awal 1998, kebangkrutan konglomerat, collapsenya sistem perbankan, meningnkatnya inflasi serta pengangguran memaksa pemerintah bekerja sama menggunakan IMF serta melakukan perundingan atas banyak sekali paket penyelamat yg ditawarkan IMF. Pada waktu ini kesalahan secara tidak langsung diarahkan pada buruknya praktik akutansi dan rendahnya kualitas keterbukaan berita (Tansparancy). Ringkasan perkembangan praktik akuntansi di Indonesia dapat ditinjau pada tabel

Tabel Faktor Linfkungan serta Praktik Akuntansi
PERKEMBANGAN POLITIK DAN SOSIAL
PERKEMBANGAN EKONOMI
PERKEMBANGAN AKUNTANSI
ERA KOLONIAL BELANDA (1595-1945) :
·Belanda menguasai Jawa serta kepulauan lain.
·Islam sebagai kepercayaan mayoritas

Perusahaan Hindia Belanda (VOC) menguasai perdagangan pada Indonesia. Keterlibatan serta aktifitas Pribumi di perdagangan dibatasi menggunakan ketat. Etnis China diberi hak spesifik  dibidang perdagangan dan transportasi air

Belanda mengenalkan akuntansi di Indonesia Regulasi akuntansi yg pertama dimuntahkan tahun 1642 oleh Gubernur Jendral Hindia Belanda. Regulasi terebut mengatur administrasi Kas serta Piutang (Abdil Kadir 1982)
ERA SUKARNO (1945-1966) :
Indonesia memperoleh kemerdekaan. Kepemimpinan presiden Soekarni dekat dengan pemerintah Cina (RRC). Tahun 1965 terjadi bisnis perebutan kekuasaan sang komunis yang berhasil digagalkan serta mendorong peran militer.

Dominasi perdagangan sang Belanda dan China mendorong munculnya ketidak adilan di warga . Akhirnya, Indonesia menentukan pendekatan sosialis pada pembangunan yang ditandai menggunakan penguasaan kiprah Negara. Tahun 1958, semua perusahaan milik Belanda dinasionalisasi dan masyarakat Negara Belanda keluar menurut Indonesia.

Akademi lulusan Amerika mengisi kekosongan posisi akuntan serta sistem akuntansi serta auditing Amerika dikenalkan di Indonesia. Baik akuntansi contoh Belanda juga Amerika digunakan secara bersama. Ikatan Akuntansi Indonesia didirikan tahun 1957 untuk memberi panduan dan buat mengkoordinasi kegiatan akuntan.
ERA SUHARTO (1966-1998) :
Suharto sebagai Presiden tahun 1966 dengan pendekatan kebijakan ekonomi dan politik yang konservatif

Dibawah kepemimpinan Suharto, pembangunan ekonomi berdasarkan dalam pendekatan kapitalis. Investor asing didorong dan tahun 1967 dimuntahkan Undang-undang Penanaman Modal Asing yg membuat munculnya perusahaan asing

Tahun 1997-1998 Krisis Keuangan Asia menimpa Indonesia dan poly perusahaan yg bangkrut.

Terjadi transfer pengetahuan serta keahlian akuntansi secara pribadi dari tempat kerja sentra perusahaan asing pada karyawan Indonesia dan secara nir eksklusif menghipnotis aktivitas usaha.

Tahun 1973, IAI mengadopsi seperangkat prinsip akuntansi dan baku auditing dan professional code of conduct. Prinsip-prinsip akuntansi berdasarkan dalam pedoman akuntansi yg dipublikasikan AICPA tahun 1965.

Standar akuntansi internasional diadopsi tahun 1995
ERA SETELAH SUHARTO (SETELAH 1998) :
Suharto dipaksa mengundurkan diri pada tahun 1998

Indonesia berjuang dari kesulitan ekonomi dan stabilitas sosial.

Regulasi diperketat buat memperbaiki pengungkapa berita.

2. Perkembangan Organisasi Profesi Akuntansi
Sampai dengan tahun 1950an, di Indonesia belum terdapat profesi akuntansi lulusan universitas lokakl. Hampir seluruh akuntan mempunyai kualifikasi proffesional yg asal menurut Belanda. Munculnya Undang-Undang No. 34/ 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan merupakan fondasi lahirnya akuntan yang asal berdasarkan universitas lokal. Pada tahun 1957, grup pertama mahasiswa akuntansi lulus berdasarkan Universitas Indonesia. Tetapi demikian, tempat kerja akuntan public milik orang Belanda nir mengakui kualifikasi mereka. Atas dasar kenyataan tadi, akuntan lulusan Universitas Indonesia bersama-sama menggunakan menggunakan akuntan senior lulusan Belanda mendirikan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam tanggal 23 Desember 1957. Professor Soemarjo Tjitrosidojo – akademisi berpendidikan Belanda adalah Ketua Umum IAI yang pertama (Yunus 1990). Tujuan didirikannya IAI ini diantaranya mempromosikan status profesi akuntansi, mendukung pembangunan nasional dan menaikkan keahlian serta kompetensi akuntan.

Selama tahun 1960an, menurunnya kiprah kegiatan keuangan mengakibatkan penurunan permintaan jasa akuntansi serta kondisi ini berpengaruh pada perkembangan profesi akuntansi di Indonesia. Tetapi demikian, perubahan syarat ekonomi dan politik yang terjadi pada akhir era tadi, sudah mendorong pertumbuhan profesi akuntansi. Profesi akuntansi mulai berkembang cepat dari tahun 1967 yaitu sesudah dikeluarkannya Undang-Undang Penanaman Modal Asing serta Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri 1968 (Soemarso 1995). Usaha profesionalisasi IAI mendapat sambutan ketika dilaksanakan kesepakatan akuntansi yang pertama yaitu pada tahun 1969. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya Surat Keputusan Menteri Keuangan yang mewajibkan akuntan bersertifikat sebagai anggota IAI (ADB 2003)

Pada tahun 1973, IAI menciptakan “Komite Norma Pemeriksaan Akuntan” (KNPA) buat mendukung terciptanya perbaikan ujian akuntansi (Bahciar 2001). Yayasan Pengembangan Ilmu Akuntansi Indonesia (YPAI) didirikan dalam tahun 1974 untuk mendukung pengembangan profesi melalui acara training dan kegiatan penelitian. Selanjutnya pada tahun 1985 dibentuk Tim Koordinasi Pengembangan Akuntansi (TKPA). Kegitan TKPA ini didukung sepenuhnya sang IAI dan didanai sang Bank Dunia sampai berakhir tahun 1993. Misinya merupakan buat menyebarkan pendidikan akuntansi, profesi akuntansi, standar profesi dank ode etik profesi.

Kemajuan selanjutnya bisa dilihat dalam tahun 1990an ketika Bank Dunia mensponsori Proyek Pengembangan Akunatan (PPA). Melalui proyek ini, berbagai standar akuntansi dan auditing dikembangkan, standar profesi diperkuat serta Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) mulai dikenalkan. Ujian Sertifikasi Akuntan Publik berstandar Internasional diberlakukan sebagai syarat wajib bagi akuntan publik yg berpraktik dari tahun 1997 (akuntan yg sudah berpraktik sebagai akuntan public selama 1997 tidak wajib mengikuti USAP). Pengenalan USAP ini mendapat dukungan penuh menurut pemerintah. Hal ini bisa ditinjau SK Menteri Keuangan No. 43/ KMK. 017/ 1997 yang berisi ketentuan mengenai prosedur perizinan, pengawasan, dan hukuman bagi akuntan public yang bermasalah (SK ini kemudian diganti dengan SK No. 470/ kmk.017/ 1999).

Empat pupluh 5 tahun sesudah pendirian, IAI berkembang sebagai organisasi profesi yang diakui keberadaanya di Indonesia dan berprofesi sebagai akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pendidikan dan akuntan pemerintahan.

Profesi akuntansi sebagai sorotan publik saat terjadi krisis keuangan pada Asia dalam tahun 1997 yang ditandai menggunakan bangkrutnya berbagai perusahaan serta Bank di Indonesia. Hal ini disebabkan perusahaan yang mengalami kebangkrutan tersebut, poly yang mendapat opini wajar tanpa pengecualian (unqualified audit opinions) berdasarkan akuntan publik. Pada bulan Juni 1998 Asian Devloment Bank (ADB) menyetujui Financial Governance Reform Sector Develoment Program (FGRSDP) buat mendukung bisnis pemerintah mempromosikan dan memperkuat proses pengelolaan perusahaan (governance) di sektor public dan keuangan. Kebijakan FGRSDP yang disetujui pemerintah adalah usaha buat menyusun peraturan yg menciptakan : 
1) Auditor bertanggung jawab atas kelalaian pada melaksanakan audit 
2) Direktur bertanggung jawab atas berita yang salah dalam laporan keuangan dan kabar publik lainnya.

Tahun 2001, Departemen Keuangan mengeluarkan Draft Akademik tentang Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik yang baru. Dalam draft ini disebutkan bahwa tujuan dibenetuknya UU Akuntan Publik merupakan :
a) Melindungi agama publik yang diberikan kepada akuntan public.
b) Memberikan kerangka hukum yang lebih kentara bagi akuntan publik.
c) Mendukung pembangunan ekonomi nasional dan menyiapkan akuntan pada menyongsong era liberalisasi jasa akuntan publik.

Hal penting dalam RUU AP ini merupakan ketentuan yg menyebutkan bahwa akuntan publik dan kantor akuntan public dapat dituntut menggunakan hukuman pidana.

3. Penyusunan Standar Akuntansi Di Indonesia
Proses penyusunan baku akuntansi yg baik harus mempunyai 5 tahapan (ADB 2003) : 
1) Design – aspek khusus akuntansi eksklusif diidentifikasi dan diteliti dan exposure draft disiapkan
2) Approval – draft tadi direview dan bila layak akan disetujui sebagai standar.
3) Education – penerangan pada penyusun dan pemakai laporan keuangan mengenai pengaruh dan implementasi standar yang baru
4) Implementation – ketentuan pada standar terebut diaplikasikan dalam perusahaan.
5) Enforcement – supervisi dan pemberian sanksi bagi yg tidak menerapkan.

Penyusunan standar akuntansi Indonesia dalam dasarnya mengacu dalam model Amerika menggunakan sedikit modifikasi. Menurut anggaran yang dibuat Dewan Standar Akuntansi Keuangan, proses penyusunan baku akuntansi keuangan melibatkan delapan tahap berikut adalah (ADB 2003) :
a. Issue Identification. Kongres IAI yg bertemu setiap 4 tahun mengeluarkan resolusi tentang acara kerja taktik DSAK. DSAK ini memonitor dan mempertimbangkan pengumuman resmi yang dikeluarkan International Accounting Standar Board (IASB) dan badan perumus standar akuntansi lainnya serta mereview masukan yang diberikan secara eksklusif sang pihak tertentu.
b. Preliminary Consideration. DSAK mendiskusikan gosip yg terdapat serta komisi yang diharapkan dan melakukan penelitian terhadap gosip yg terdapat sebelum gosip tadi dimasukkan dalam program kerja DSAK.
c. Preparation of Accounting Discussion Paper. Untuk setiap topic yg diterima, DSAK membangun Komite Khusus untuk menyiapkan topic outline dan Accounting Discussion Paper (ADP) yang secara rinci menjelaskan dan menganalisa topik tadi.
d. Preparation of Exposure Draft (ED). Atas dasar pertimbangan yg terdapat pada ADP, DSAK menyiapkan ED awal yg wajib konsisten menggunakan kerangan baku akuntansi internasional. ED awal ini didistribusikan pada pihak-pihak yang berkepentingan buat mendapatkan tanggapan.
e. Publication of ED. ED dipublikasikan di Media Akuntansi – Majalah IAI dan didistribusikan pada pihak yang berkepentingan paling lambat 1 bulan sebelum Public hearing.
f. Public Hearings. Public hearing diselenggarakan buat memeberi kesempatan dalam pihak yang berkepentingan buat mengungkapkan pandangan mereka terhadap ED tadi. Atas dasar masukan tersebut, DSAK akan berkonsultasi menggunakan pemerintah, organisasi serta individu lain yang relevan sebelum disyahkan menajadi PSAK.
g. PSAK Preparation. Apabila perlu, DSAK mengubah ED untuk merefleksikan hasil konsultasi yg telah dilakukan.
h. Approval and Promulgation. DSAK menyetujui PSAK buat diterbitkan sebagai pedoman resmi praktik akuntansi tertentu. PSAK yang disetujui dipublikasikan melalui Media Akuntansi dan Website IAI.

SEJARAH PERKEMBANGAN AKUNTANSI DI INDONEISA

Sejarah Perkembangan Akuntansi Di Indoneisa 
Praktik akuntansi di Indonesia bisa ditelusuri dalam era penjajahan Belanda lebih kurang 17 (ADB 2003) atau sekitar tahun 1642 (Soemarso 1995). Jejak yang kentara berkaitan dengan praktik akuntansi ddi Indonesia dapat pada temui pada tahun 1747, yaitu praktik pembukuan yg dilaksanakan Amphioen Socitey yang berkedudukan di Jakarta (Soemarso 1995). Pada era ini Belanda menganlkan sistem pembukuan berpasangan (Double-entry bookkeeping) sebagaimana yg dikembangkan ole h luca Pacioli. Perusahaan VOC milik Belanda yang adalah organisasi komersial utama selama masa penjajahan memainkan peranan penting dalam praktik bisnis pada Indonesia selam era ini (Diga dan Yunus 1997).

Kegiatan ekonomi dalam masa penjajahan meningkat cepat selama tahun 1800an athun baru 1900an. Hal ini ditandai dengan dihapuskannya tanam paksa sehingga pengusaha Belanda poly yang menanamkan modalnya di Indonesia. Peningkatan kegiatan ekonomi mendorong munculnya permintaan akan energi akuntan dan juru buku yang terlatih. Akibatnya, fungsi auditing mulai mulai dikenalkan pada Indonesia dalam tahun 1907 (Soemarso 1995). Peluang terhadap kebutuhan audit ini akhirnya diambil sang akuntan Belanda dan Inggris yg masuk ke Indonesia untuk membantu kegiatan administrasi pada perusahaan tekstil dan perusahaan manufaktur (Yunus 1990). Intrernal auditor yagn pertama kali tiba di Indonesia adalah J.W Labrijn yg telah berada di Indonesia dalam tahun 1896 dan orang pertama yang melaksanakan pekerjaan audit (menyusun dan mengontrol pembukuan perusahaan) merupakan Van Schagen yang dikirim ke Indonesia pada tahun 1907 (Soemarso 1995).

Pengiriman Van Schagen adalah titik tolak berdirinya Jawatan Akuntan Negara-Government Accountant Dienst yg terbentuk pada tahun 1915 (Soemarso 1995). Akuntan public yang pertama merupakan Frese dan Hogeweg yang mendirikan tempat kerja di Indonesia dalam tahun 1918. Pendirian tempat kerja ini diikuti tempat kerja akuntan yang lain yaitu tempat kerja akuntan H.Y. Voerens dalam tahun 1920 dan pendirian Jawatan Akuntan Pajak-Belasting Accountant Dienst (Soemarso 1995). Pada era penjajahan, tidak terdapat orang Indonesia yang bekerja menjadi akuntan public. Orang Indonesia pertama yang bekerja di bidang akuntansi adalah JD. Massie, yang diangkat menjadi pemegang kitab dalam Jawatan Akuntan Pajak pada tanggal 21 September 1929 (Soemasro 1995).

Kesempatan bagi akuntan lokal (Indoenesia) mulai timbul dalam tahun 1942-1945, dengan mundurnya Belanda dari Indonesia. Sampai tahun 1947 hanya terdapat satu orang akuntan yang berbangsa Indonesia yaitu Prof. Dr. Abutari (Soemarso 1995). Praktik akuntansi model Belanda masih diggunakan selama era sehabis kemerdekaan (1950an). Pendidikan dan pembinaan akuntansi masih didominasi oleh sistem akuntansi model Belanda. 

Nasionalisasi atas perusahaan yagn dimiliki Belanda dan pindahnya orang-orang Belanda dari Indonesia pada tahun 1958 mengakibatkan kelangkaan akuntan serta energi pakar (Diga dan Yunus 1997).

Atas dasar nasionalisasi serta kelangkaan akuntan, Indonesia dalam akhirnya berpaling ke praktik akuntansi model Amerika. Tetapi demikian, pada era ini praktik akuntansi contoh Amerika bisa berbaur menggunakan akuntansi model Belanda, terutama yang terjadi di lembaga pemerintah. Makin meningkatnya jumlah institusi pendidikan tinggi yg memperlihatkan pendidikan akuntansi-misalnya oembukaan jurusan akuntansi di Universitas Indonesia 1952, Institut Ilmu Keuangan (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara-STAN) 1990, Universitas Padjajaran 1960, Univeritas Sumatra Utara 1960, Universitas Airlangga 1960 serta Universitas Gajah Mada 1964 (Soemarso 1995) sudah mendorong pergantian praktik akuntansi contoh Belanda dengan contoh Amerika pada tahun 1960 (ADB 2003). Selanjutnya, pada tahun 1970 semua forum harus mengadopsi sistem akuntansi contoh Amerika (Diga serta Yunus 1997).

Pada pertengahan tahun 1980an, sekelompok tehnokrat muncul dan memiliki kepedulian terhadap reformasi ekonomi serta akuntansi. Kelompok terebut berusaha buat membentuk ekonomi yang lebih kompetetif serta lebh berorentasi dalam pasar – menggunakan dukungan praktik akutansi lebih baik. Kebijakan gerombolan tersebut memeperoleh dukungan yg kuta menurut investor asing dan lembaga-forum internasional (Rosser 1990). Sebelum pemugaran pasar model serta sosialisasi reformasi akuntansi tahun 1980an serta awal 1990an, dalam praktik poly ditemui perusahaan yang mempunyai tiga jenis pembukuan – satu untuk memberitahuakn gambaran sebenarnya dari perusahaan dan buat dasar pengambilan keputusan; satu buat memberitahuakn output yang positif dengan maksud supaya dapat dipakai buat mengajukan pinjaman/ kredit menurut bank domestic serta asing; serta satu lagi yang menampakan output negative (rugi) buat tujuan pajak (Kwik 1994).

Pada awal tahun 1990an, tekanan buat memperbaiki kualitas pelaporan keuangan muncul seiring menggunakan terjadinya banyak sekali skandal pelaporan keuangan yang bisa mensugesti kepercayaan dan konduite investor. Sekandal pertama adalah kasus Bank Duta (bank partikelir yg dimiliki oleh tiga yayasan yagn dikendalikan presiden Suharto). Bank Duta Go Public dalam tahun 1990 namun gagal membicarakan kerugian yg jumlah besar (ADB 2003). Bank Duta pula tidak menginformasi semua warta pada Bapepam, auditornya atau underwriternya mengenai kasus tersebut. Celakanya, auditor Bank Duta mengeluarkan lumrah tanpa pengecualian. Kasus ini diikuti sang perkara Plaza Indonesia Realty (Pertengahan 1992) dan Barito Pacific Timber (1993). Rosser (1999) mengungkapkan bahwa bagi pemerintah Indonesia, kualitas pelaporan keuangan harus diperbaiki bila memang pemerintah menginginkan adanya transformasi pasar modal berdasarkan model “casino” mejadi model yg bisa memobilisasi genre investasi jangka panjang.

Bewrbagai skandal tadi sudah mendorong pemerintah serta badan berwenang buat mengeluarkan kebijakan regulasi yang ketat berkaitan dengan pelaporan keuangan. Pertama, dalam September 1994, pemerintah melalui IAI mengadopsi seperangkat baku akuntansi keuangan (PSAK). Kedua, pemerintah bekerja sama dengan Bank Dunia (Work Bank) melaksanakan proyek Pengembangan Akuntansi yang ditunjuk buat mengembangakan regulasi akuntansi serta melatih profesi akuntansi. Ketiga, dalam tahun 1995, pemerintah menciptakan barbagai aturan berkaitan dengan akuntansi pada Undang-undang Perseroan Terbatas. Keempat, dalam tahun 1995 pemerintah memasukkan aspek akuntansi/ pelaporan keuangan kedalam Undang-undang Pasar Modal (Rosser 1999).

Jatuhnya nilai rupiah dalam tahun 1997-1998 makin meningkatkan tekanan dalam pemerintah buat memperbaiki kualitas pelaporan keuangan hingga awal 1998, kebangkrutan konglomerat, collapsenya sistem perbankan, meningnkatnya inflasi serta pengangguran memaksa pemerintah bekerja sama menggunakan IMF dan melakukan perundingan atas berbagai paket penyelamat yg ditawarkan IMF. Pada saat ini kesalahan secara tidak pribadi diarahkan dalam buruknya praktik akutansi dan rendahnya kualitas keterbukaan kabar (Tansparancy). Ringkasan perkembangan praktik akuntansi di Indonesia dapat dilihat dalam tabel

Tabel Faktor Linfkungan serta Praktik Akuntansi
PERKEMBANGAN POLITIK DAN SOSIAL
PERKEMBANGAN EKONOMI
PERKEMBANGAN AKUNTANSI
ERA KOLONIAL BELANDA (1595-1945) :
·Belanda menguasai Jawa dan kepulauan lain.
·Islam sebagai agama mayoritas

Perusahaan Hindia Belanda (VOC) menguasai perdagangan pada Indonesia. Keterlibatan serta aktifitas Pribumi di perdagangan dibatasi dengan ketat. Etnis China diberi hak khusus  dibidang perdagangan serta transportasi air

Belanda mengenalkan akuntansi di Indonesia Regulasi akuntansi yang pertama dimuntahkan tahun 1642 sang Gubernur Jendral Hindia Belanda. Regulasi terebut mengatur administrasi Kas dan Piutang (Abdil Kadir 1982)
ERA SUKARNO (1945-1966) :
Indonesia memperoleh kemerdekaan. Kepemimpinan presiden Soekarni dekat menggunakan pemerintah Cina (RRC). Tahun 1965 terjadi usaha kudeta sang komunis yg berhasil digagalkan serta mendorong peran militer.

Dominasi perdagangan sang Belanda serta China mendorong keluarnya ketidak adilan pada masyarakat. Akhirnya, Indonesia menentukan pendekatan sosialis dalam pembangunan yang ditandai dengan dominasi peran Negara. Tahun 1958, semua perusahaan milik Belanda dinasionalisasi dan rakyat Negara Belanda keluar dari Indonesia.

Akademi lulusan Amerika mengisi kekosongan posisi akuntan dan sistem akuntansi dan auditing Amerika dikenalkan di Indonesia. Baik akuntansi model Belanda juga Amerika dipakai secara bersama. Ikatan Akuntansi Indonesia didirikan tahun 1957 buat memberi panduan serta buat mengkoordinasi kegiatan akuntan.
ERA SUHARTO (1966-1998) :
Suharto sebagai Presiden tahun 1966 menggunakan pendekatan kebijakan ekonomi serta politik yg konservatif

Dibawah kepemimpinan Suharto, pembangunan ekonomi didasarkan dalam pendekatan kapitalis. Investor asing didorong dan tahun 1967 dimuntahkan Undang-undang Penanaman Modal Asing yang menghasilkan munculnya perusahaan asing

Tahun 1997-1998 Krisis Keuangan Asia menimpa Indonesia serta banyak perusahaan yang bangkrut.

Terjadi transfer pengetahuan dan keahlian akuntansi secara pribadi menurut tempat kerja sentra perusahaan asing kepada karyawan Indonesia dan secara tidak pribadi mempengaruhi kegiatan bisnis.

Tahun 1973, IAI mengadopsi seperangkat prinsip akuntansi dan standar auditing serta professional code of conduct. Prinsip-prinsip akuntansi berdasarkan dalam pedoman akuntansi yg dipublikasikan AICPA tahun 1965.

Standar akuntansi internasional diadopsi tahun 1995
ERA SETELAH SUHARTO (SETELAH 1998) :
Suharto dipaksa mengundurkan diri dalam tahun 1998

Indonesia berjuang menurut kesulitan ekonomi dan stabilitas sosial.

Regulasi diperketat buat memperbaiki pengungkapa warta.

2. Perkembangan Organisasi Profesi Akuntansi
Sampai menggunakan tahun 1950an, di Indonesia belum terdapat profesi akuntansi lulusan universitas lokakl. Hampir seluruh akuntan mempunyai kualifikasi proffesional yg dari menurut Belanda. Munculnya Undang-Undang No. 34/ 1954 mengenai Pemakaian Gelar Akuntan merupakan fondasi lahirnya akuntan yg berasal dari universitas lokal. Pada tahun 1957, kelompok pertama mahasiswa akuntansi lulus menurut Universitas Indonesia. Namun demikian, kantor akuntan public milik orang Belanda nir mengakui kualifikasi mereka. Atas dasar kenyataan tadi, akuntan lulusan Universitas Indonesia beserta-sama menggunakan menggunakan akuntan senior lulusan Belanda mendirikan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada lepas 23 Desember 1957. Professor Soemarjo Tjitrosidojo – akademisi berpendidikan Belanda merupakan Ketua Umum IAI yang pertama (Yunus 1990). Tujuan didirikannya IAI ini antara lain mempromosikan status profesi akuntansi, mendukung pembangunan nasional serta mempertinggi keahlian serta kompetensi akuntan.

Selama tahun 1960an, menurunnya peran kegiatan keuangan mengakibatkan penurunan permintaan jasa akuntansi serta syarat ini berpengaruh pada perkembangan profesi akuntansi pada Indonesia. Namun demikian, perubahan syarat ekonomi serta politik yang terjadi dalam akhir era tersebut, telah mendorong pertumbuhan profesi akuntansi. Profesi akuntansi mulai berkembang cepat sejak tahun 1967 yaitu sesudah dikeluarkannya Undang-Undang Penanaman Modal Asing serta Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri 1968 (Soemarso 1995). Usaha profesionalisasi IAI menerima sambutan saat dilaksanakan konvensi akuntansi yg pertama yaitu dalam tahun 1969. Hal ini terutama ditimbulkan sang adanya Surat Keputusan Menteri Keuangan yg mewajibkan akuntan bersertifikat sebagai anggota IAI (ADB 2003)

Pada tahun 1973, IAI membangun “Komite Norma Pemeriksaan Akuntan” (KNPA) buat mendukung terciptanya perbaikan ujian akuntansi (Bahciar 2001). Yayasan Pengembangan Ilmu Akuntansi Indonesia (YPAI) didirikan dalam tahun 1974 buat mendukung pengembangan profesi melalui acara pelatihan serta kegiatan penelitian. Selanjutnya pada tahun 1985 dibentuk Tim Koordinasi Pengembangan Akuntansi (TKPA). Kegitan TKPA ini didukung sepenuhnya sang IAI serta didanai sang Bank Dunia sampai berakhir tahun 1993. Misinya merupakan buat berbagi pendidikan akuntansi, profesi akuntansi, baku profesi dank ode etik profesi.

Kemajuan selanjutnya bisa ditinjau dalam tahun 1990an ketika Bank Dunia mensponsori Proyek Pengembangan Akunatan (PPA). Melalui proyek ini, banyak sekali baku akuntansi dan auditing dikembangkan, baku profesi diperkuat serta Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) mulai dikenalkan. Ujian Sertifikasi Akuntan Publik berstandar Internasional diberlakukan sebagai syarat harus bagi akuntan publik yg berpraktik sejak tahun 1997 (akuntan yang telah berpraktik menjadi akuntan public selama 1997 nir wajib mengikuti USAP). Pengenalan USAP ini menerima dukungan penuh berdasarkan pemerintah. Hal ini dapat ditinjau SK Menteri Keuangan No. 43/ KMK. 017/ 1997 yg berisi ketentuan tentang mekanisme perizinan, pengawasan, serta sanksi bagi akuntan public yang bermasalah (SK ini kemudian diganti dengan SK No. 470/ kmk.017/ 1999).

Empat pupluh lima tahun sehabis pendirian, IAI berkembang sebagai organisasi profesi yg diakui keberadaanya pada Indonesia dan berprofesi menjadi akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pendidikan dan akuntan pemerintahan.

Profesi akuntansi sebagai sorotan publik saat terjadi krisis keuangan di Asia dalam tahun 1997 yg ditandai menggunakan bangkrutnya banyak sekali perusahaan serta Bank di Indonesia. Hal ini ditimbulkan perusahaan yg mengalami kebangkrutan tadi, banyak yg menerima opini lumrah tanpa dispensasi (unqualified audit opinions) berdasarkan akuntan publik. Pada bulan Juni 1998 Asian Devloment Bank (ADB) menyetujui Financial Governance Reform Sector Develoment Program (FGRSDP) buat mendukung bisnis pemerintah mempromosikan dan memperkuat proses pengelolaan perusahaan (governance) di sektor public dan keuangan. Kebijakan FGRSDP yg disetujui pemerintah adalah bisnis buat menyusun peraturan yg membuat : 
1) Auditor bertanggung jawab atas kelalaian pada melaksanakan audit 
2) Direktur bertanggung jawab atas keterangan yg keliru pada laporan keuangan serta fakta publik lainnya.

Tahun 2001, Departemen Keuangan mengeluarkan Draft Akademik tentang Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik yg baru. Dalam draft ini disebutkan bahwa tujuan dibenetuknya UU Akuntan Publik merupakan :
a) Melindungi kepercayaan publik yang diberikan pada akuntan public.
b) Memberikan kerangka aturan yang lebih kentara bagi akuntan publik.
c) Mendukung pembangunan ekonomi nasional serta menyiapkan akuntan pada menyongsong era liberalisasi jasa akuntan publik.

Hal penting pada RUU AP ini adalah ketentuan yg mengungkapkan bahwa akuntan publik dan kantor akuntan public dapat dituntut dengan hukuman pidana.

3. Penyusunan Standar Akuntansi Di Indonesia
Proses penyusunan baku akuntansi yg baik harus mempunyai lima tahapan (ADB 2003) : 
1) Design – aspek spesifik akuntansi tertentu diidentifikasi serta diteliti serta exposure draft disiapkan
2) Approval – draft tersebut direview dan bila layak akan disetujui menjadi baku.
3) Education – penerangan pada penyusun serta pemakai laporan keuangan tentang dampak dan implementasi standar yang baru
4) Implementation – ketentuan dalam standar terebut diaplikasikan dalam perusahaan.
5) Enforcement – supervisi serta hadiah hukuman bagi yang tidak menerapkan.

Penyusunan baku akuntansi Indonesia dalam dasarnya mengacu pada model Amerika menggunakan sedikit modifikasi. Menurut anggaran yg dibentuk Dewan Standar Akuntansi Keuangan, proses penyusunan baku akuntansi keuangan melibatkan delapan termin berikut adalah (ADB 2003) :
a. Issue Identification. Kongres IAI yg bertemu setiap 4 tahun mengeluarkan resolusi mengenai acara kerja taktik DSAK. DSAK ini memonitor dan mempertimbangkan pengumuman resmi yang dikeluarkan International Accounting Standar Board (IASB) serta badan perumus baku akuntansi lainnya dan mereview masukan yang diberikan secara langsung sang pihak tertentu.
b. Preliminary Consideration. DSAK mendiskusikan informasi yg ada serta komisi yg dibutuhkan dan melakukan penelitian terhadap informasi yg ada sebelum berita tadi dimasukkan pada acara kerja DSAK.
c. Preparation of Accounting Discussion Paper. Untuk setiap topic yang diterima, DSAK membangun Komite Khusus buat menyiapkan topic outline serta Accounting Discussion Paper (ADP) yg secara rinci menyebutkan serta menganalisa topik tersebut.
d. Preparation of Exposure Draft (ED). Atas dasar pertimbangan yg terdapat pada ADP, DSAK menyiapkan ED awal yg harus konsisten menggunakan kerangan standar akuntansi internasional. ED awal ini didistribusikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan buat menerima tanggapan.
e. Publication of ED. ED dipublikasikan pada Media Akuntansi – Majalah IAI serta didistribusikan pada pihak yang berkepentingan paling lambat 1 bulan sebelum Public hearing.
f. Public Hearings. Public hearing diselenggarakan buat memeberi kesempatan dalam pihak yang berkepentingan untuk mengungkapkan pandangan mereka terhadap ED tersebut. Atas dasar masukan tersebut, DSAK akan berkonsultasi dengan pemerintah, organisasi dan individu lain yang relevan sebelum disyahkan menajadi PSAK.
g. PSAK Preparation. Jika perlu, DSAK membarui ED buat merefleksikan hasil konsultasi yang sudah dilakukan.
h. Approval and Promulgation. DSAK menyetujui PSAK buat diterbitkan menjadi panduan resmi praktik akuntansi eksklusif. PSAK yang disetujui dipublikasikan melalui Media Akuntansi serta Website IAI.

METODOLOGI PENELITIAN BISNIS UNTUK AKUNTANSI DAN MANAJEMEN

Metodologi Penelitian Bisnis Untuk Akuntansi Dan Manajemen
KOMPLEKSITAS MANAJEMEN
Pokok bahasan manajemen semakin hari semakin diminati oleh banyak sekali kalangan masyarakat baik para ilmuwan, praktisi bahkan orang umum . Namun aneka macam kalangan tadi juga belum mempunyai “communal opinio” mengenai definisi manajemen. Sebagai konsekuensinya, manajemen memiliki majemuk konotasi-konotasi yang kadang nir saling bekerjasama, sebagai akibatnya dapat menyebabkan perbedaan dalam tahu “fauna” manajemen. Kompleksitas yg terjadi pada bahasan tentang manajemen tidak hanya terjadi pada level dialektika, tetapi yang menjadi dilema berat merupakan faktor kepentingan praktis yg sering kali mengendalikan kiprah manajemen menjadi kajian ilmiah yg independen.

Fenomena penting yg bisa kita lihat adalah dalam bidang pendidikan manajemen. Bidang pendidikan diperlukan sebagai “penjaga gawang” dalam kajian ilmiah mengenai manajemen. Namun pada kenyataannya tidak dapat kita hindari bahwa kepentingan kapitalistik serta materialistik telah menaruh pandangan baru dan orientasi yang berbeda pada mengartikulasikan pendidikan manajemen. 

Dewasa ini pada Indonesia benyak yang berpandangan bahwa pendidikan tinggi khususnya dicermati hanya menjadi investasi masa depan daripada buat kepentingan khasanah keilmuan. Artinya pengorbanan berupa biaya serta ketika dipercaya menjadi investasi menggunakan mengharapkan pekerjaan dan pendapatan yg baik sebagai return-nya. Sehingga banyak orang berlomba-lomba melanjutkan pendidikannya pada perguruan tinggi dengan asa terjadi “mobilitas vertikal” yang kelak akan mengantarkan mereka mencapai “kesejahteraan ekonomi”. Pada sisi lain, penyelenggara pendidikan melihat kenyataan pendidikan manajemen menjadi “pasar” yang memiliki permintaan yang sangat melimpah. Penyelenggara pendidikan, terutama swasta sangat bergairah mendirikan berbagai program baik dalam strata diploma, S1, S2 baik MM ataupun MBA dan S3 atau program Doktor. Problemnya adalah dalam “nawaitu” atau niatnya pada menyelenggarakan pendidikan. Newman dalam bukunya Social Research Methods (2000) menjelaskan menjadi fenomena pseudoscience yang erat kaitannya dengan ilmu itu sendiri. Pseudoscience adalah suatu kenyataan yang seolah-olah menampakkan dirinya menjadi suatu ilmu (khususnya ilmu-ilmu sosial misalnya manajemen), padahal hanya berupa jargon-jargon yg dibumbui menggunakan berberapa karakteristik yang seperti dengan karakteristik sebuah ilmu. Termasuk pada dalamnya adalah penyelenggaraan acara gelar aneka macam tingkatan yang kadang sesungguhnya tidak memiliki komitmen serta tanggung jawab terhadap ilmu melainkan hanya kepentingan usaha, beredarnya buku-buku ilmiah manajemen terkenal yg semata-mata buat bisnis, penelitian dan jajak ilmiah “semu” yg bertujuan hanya buat mempopulerkan, mengiklankan produk, jasa, usaha serta lain-lain pada banyak sekali media massa. Hal tersebut semakin diperparah oleh ketidakfahaman warga serta ketiadaan anggaran mengenai batasan area ilmiah.

PROBLEM MANAJEMEN DI INDONESIA
Momentum kemerdekaan di Indonesia seharusnya bisa mendorong pengembangan ilmu pengetahuan secara umum yang bercirikan nilai budaya bangsa Indonesia dan pengembangan manajemen sebagai ilmu pada pendidikan terbaru yg menaruh harapan serta keberanian pada bangsa Indonesia buat memperbaiki kehidupan usaha dan ekonomi dan moralitas bangsa. Tetapi empiris yg dihadapi kehadiran ratusan bahkan ribuan pendidikan tinggi serta pula ratusan ribu sarjana belum bisa melahirkan serta membesarkan ilmu pengetahuan khusunya melahirkan sebuah konsepsi manajemen berwawasan Indonesia.

Penyebab primer kepincangan pada kemajuan ilmu pengetahuan merupakan terletak pada perlakuan yang nir “correct” terhadap ilmu pengetahuan di perguruan tinggi dalam khususnya, pada lingkungan kampus pada umumnya (Daoed Joesoef, 1986). Dikatakan tidak “correct” karena pada sana ilmu pengetahuan (dalam hal ini secara khusus ilmu manajemen) dihayati tidak pada arti yg lengkap, yaitu ilmu pengetahuan pada arti produk, ilmu pengetahuan pada arti sebagai proses dan ilmu pengetahuan pada arti rakyat.

Ilmu pengetahuan menjadi produk, merupakan pengetahuan yang telah diketahui dan diakui kebenrannya oleh masyarakat ilmuwan. Jadi ilmu pengetahuan terbatas pada fenomena-fenomena yang mengandung kemungkinan buat disepakati serta terbuka buat diteliti, diuji ataupun dibantah sang orang lain. Sehingga suatu liputan ilmiah nir mungkin bersifat original misalnya halnya pada karya seni. Penemuan warta ilmiah mungkin bisa original, namun bukan buat warta ilmiah itu sendiri.

Ilmu pengetahuan sebagai proses adalah kegiatan masyarakat yang dilakukan demi inovasi serta pemahaman dunia alami sebagaimana adanya dan bukan sebagaimana kita kehendaki. Metoda ilmiah yg khusus yg dipakai dalam proses ini adalah analisis rasional, obyektif, sejauh mungkin bersifat “impersonal” berdasarkan kasus-kasus yang didasarkan dalam percobaan serta data yg dapat diamati (observable data). Dalam pandangan Thomas S. Kuhn, ilmu pengetahuan pada arti proses (penelitian) diistilahkan sebagai “normal science”. 

Sedangkan ilmu pengetahuan menjadi rakyat adalah suatu dunia pergaulan yg tindak tanduknya, sikap dan perilakunya diatur oleh empat ketentuan (imperatives), yaitu universalisme, komunalisme, tanpa pamrih (disinterestedness) serta skeptisisme yg teratur. Universalisme berarti bahwa ilmu pengetahuan bebas berdasarkan warna kulit, agama, keturunan atau dikenal dengan slogan “SARA”, yang terdapat hanya metoda. Jadi ilmu pengetahuan dikatakan universal bila metoda ilmiah bersifat empirik, eksperimental dan rasional yg bekerja menurut “logical inference”. Komunalisme berarti bahwa ilmu pengetahuan adalah milik warga (public knowledge). Tanpa pamrih berarti bukan proraganda ataupun promosi bagi kepentiingan tertentu. Skeptisisme yg teratur berarti keinginan buat mengetahui dan bertanya berdasarkan pada akal dan keteraturan dalam berfikir.

Bagaimana dengan perkembangan manajemen pada setting Indonesia? Dunia barat dikenal menggunakan perkembangan ilmu manajemen yg berorientasi dalam individualisme, kapitalisme dan materialisme yang didukung pengembangan teknologi modern. Bangsa Jepang dengan collectivism membuatkan filosofi Kaizen dalam manajemen mereka. Secara epistemologis, bagaimana metoda pengembangan manajemen di Indonesia. Kemudian pada cabang ontologis, apakah manajemen pada Indonesia bisa dikembangkan menjadi ilmu? Dan bagaimana nilai-nilai budaya bangsa dibangun sebagai pijakan aksiologi buat berbagi ilmu manajemen berwawasan Indonesia. 

Bagaimana pengembangan manajemen menjadi ilmu dalam pendidikan terbaru yg menaruh harapan serta keberanian kepada bangsa Indonesia buat memperbaiki kehidupan bisnis dan ekonomi dan moralitas bangsa, sehingga melahirkan sebuah konsepsi ilmu manajemen berwawasan Indonesia.

Secara lebih khusus problem akan diarahkan dalam upaya melahirkan para sarjana manajemen Indonesia berkualitas dan berkarakter. Kualitas lebih menekankan pada keilmuan dan keterampilan sedangkan berkarakter menekankan dalam visi serta nilai.

MENGAPA FILSAFAT ILMU
Pembahasan pada muka diawali menggunakan kompleksitas empiris manajemen, khususnya bagi pengembangan manajemen di Indonesia. Lemahnya tradisi ilmiah dan banyaknya kepentingan ekonomi serta tidak adanya visi bagi pengembangan ilmu dan pendidikan mengakibatkan nir kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan. Di samping itu kenyataan dunia perkembangan ilmu begitu cepat termasuk perkembangan ilmu manajemen. Oleh karena itu sesungguhnya filsafat ilmu ada menjadi kelanjutan dari filsafat pengetahuan karena perkembangan ilmu cabang yg tumbuh “bagai cendawan di trend hujan”. Filsafat pengetahuan sendiri lahir menjadi reaksi serta penjelasan terhadap kontradiksi antar cabang ilmu. Kunto Wibisono menyebutkan bahwa filsafat ilmu merupakan refleksi filsafati yg nir pernah mengenal titik henti dalam menjelajahi kawasan ilmiah buat mencapai kebenaran atau fenomena. Sesuatu memang nir pernah akan habis difikirkan serta nir pernah akan selesai diterangkan.

Hakikat ilmu merupakan karena fundamental serta kebenaran universal yg tersirat melekat pada dalam dirinya. Dengan tahu filsafat ilmu berarti tahu seluk beluk ilmu yang paling fundamental, sebagai akibatnya dapat difahami jua perspektif ilmu, kemungkinan pengembagannya, keterkaitan antar cabang ilmu yg satu dengan lainnya, simplifikasi dan artifisialitasnya.

MANAJEMEN SEBAGAI ILMU
Apakah manajemen dapat dikategorisasi menjadi ilmu (science)? Pada awalnya manajemen asal dari kata “manage” yg bisanya dihubungkan menggunakan kemampuan buat mengurusi tempat tinggal tangga (R.W. Morell, 1969). Bahkan Socrates dalam zaman Yunani Kuno mendefinisikan manajemen menjadi suatu keterampilan yang terpisah berdasarkan pengetahuan. Hal tadi tercermin pada pada nasihat Socrates kepada Nichomachides:

“Aku menyampaikan bahwa apapun yang dikepalai seorang serta ia mengetahui apa yang diperlukan, dan bisa menyediakannya, berarti dia akan menjadi pemimpin yg baik. Oleh karenanya Nichodemachides, janganlah meremehkan orang yg mahir mengelola rumah tangga; karena penanganan kasus langsung serta generik hanya terletak pada luas permasalahannya; pada hal lain keduanya sama, namun yang wajib engkau perhatikan keduanya tidak dikelola tanpa sang insan; dan kasus langsung tidak dikelola oleh satu jenis manusia dan kasus generik oleh jenis insan lainnya; karena mereka yang menjalankan perusahaan generik menggunakan manusia yg sama sekali nir tidak selaras dengan mereka yang dipekerjakan sang para manajer menurut bisnis-usaha eksklusif; serta orang yang memahami bagaimana mempekerjakan mereka, menjalankan bisnis baik langsung maupun umum menggunakan bijaksana, sedangkan orang yg tidak mengetahuinya tidak juga keduanya”. 

Pemahaman Socrates tersebut sejalan dengan penelusuran yang ditulis pada proceeding seminar konsep manajemen Indonesia, PPM (1979) yg dihadiri sang sejumlah ahli manajemen, ilmuwan sosial, peneliti dan birokrat Indonesia misalnya Astrid S. Soesanto, Harsya W. Bachtiar, Siswanto Sudomo, Roosseno, Muchtar Lubis, TB. Simatupang, Kwik Kian Gie, Christianto Wibisono, M. Dawam Raharjo dll bahwa pada awalnya manajemen adalah penggunaan keterampilan, pengetahuan serta ikhtiar benar-benar-sungguh buat mencapai tujuannya, maka manajemen merupakan seni (art). Tetapi menggunakan meluasnya cakrawala pengetahuan melalui pengumpulan data secara menyeluruh dan mendalam buat selanjutnya diolah guna perumusan serta pengujian hipotesisnya maka manajemen sudah berkembang menjadi ilmu (science).

Dalam artikel What is a “science” Bahm mendeskripsikan secara jelas unsur-unsur ilmu (science). Bahm mengajak pembaca buat berfikir secara lebih mendasar tentang unsur-unsur atau komponen science. Bahm memulai berdasarkan pertarungan (problem) yang dihadapi manusia dalam kehidupan menjadi komponen krusial science, meskipun nir seluruh dilema bersifat ilmiah. 

Selanjutnya Bahm menguraikan pentingnya sikap seorang ilmuwan dalam membuatkan science. Selain itu juga diuraikan oleh penulisan mengenai kontroversi metoda serta peran metoda pada perkembangan science. Metoda dan perilaku beserta-sama mencoba mencari solusi terhadap duduk perkara dan mencari kebenaran, kenyataan serta memberi penerangan ataupun menaruh solusi terhadap pertarungan. Sehingga science akan selalu bergerak serta berjalan tanpa mengenal berhenti (unfinished journey). 

Bahm pula membicarakan keprihatinannya bahwa pengembangan teknologi serta industri berjalan demikian cepat yang seharusnnya terkait menggunakan efek sosialnya ternyata berjalan tidak seimbang sehingga selain memberi manfaat, namun banyak pula menciptakan kesulitan bagi kehidupan manusia. Sehingga Bahm sangat mendorong buat menambah teknologi serta industri menggunakan hal yang lebih mendasar, yaitu aspek aksiologi, etika, religiusitas dan sosiologi.

Bahm sepertinya jua mengajak pembaca buat lebih dalam tahu science dengan nilai-nilai universalnya. Secara jelas, Bahm menguraikan serta mengulas secara kritis unsur-unsur (komponen) science sekaligus mengingatkan pada para peneliti buat menyadari pentingnya unsur-unsur tadi. 

Di samping pembahasan unsur-unsur science secara struktural, Bahm jua mengulas secara fenomenal baik terkait dengan warga , proses serta science sebagai produk. Bahm membicarakan dampak science sendiri bagi kehidupan manusia di mana science nir sanggup tanggal dari nilai-nilai terkait dengan kepentingan luhur humanisme. 

Perkembangan selanjutnya apakah manajemen adalah ilmu menjadi erat hubungannya dengan semakin canggihnya perubahan, persaingan dan konduite organisasional yang berkaitan menggunakan kompleksitas “how to manage” pada bisnis. Semakin pentingnya manajemen paling nir terlihat pada banyak kasus organisasi bisnis serta publik pada sejumlah negara belum berkembang atau sedang berkembang. Kemudian kualifikasi manajer sebagai mayoritas dalam keberhasilan organisasi.

Hal yang menarik disampaikan sang Socrates dalam masa kemudian bahwa faktor kunci keberhasilan manajemen adalah insan serta grup manusia yang lain. Pada perkembangan selanjutnya muncul interaksi antar insan dan jika terdapat kecenderungan pandangan dan tujuan, mereka akan membentuk grup atau organisasi. 

Pada ketika ini domain manajemen melingkupi bagaimana mengelola organisasi mencapai tujuan secara efektif dan efisien terkait dengan lingkungan yg penuh ketidakpastian. Untuk itu sangat diharapkan pengetahuan tentang prinsip serta teknik dasar manajemen pada mempraktikkan, menyebutkan dan mengembangkannya. Areanya menjadi semakin kentara yaitu efektivitas serta efisiensi insan menjadi sentral. Apabila dibandingkan menggunakan efisiensi mesin maka efisiensi usaha gerombolan manusia masih sangat tertinggal. Hal tersebut disadari oleh banyak pakar manajemen di lapangan misalnya Henri Fayol, Barnard serta Alvin Brown bahwa diharapkan konsep manajemen yg jelas dan suatu kerangka teori serta prinsip yg berpautan.

Beberapa pandangan Koontz mengenai prinsip, teori serta konsep:
Prinsip adalah kebenaran mendasar, atau apa yang diyakini menjadi kebenran pada saat tertentu, yg memberitahuakn 2 atau lebih perpaduan variabel.

Teori adalah pengelompokan yang sistematis terhadap prinsip-prinsip yg saling berhubungan sehingga terbentuk kerangka.

Konsep adalah gambaran mental dari sesuatu yang dibuat dengan penggeneralisasian bagian-bagiannya.

Jika pengertian mengenai konsep, teori, prinsip serta teknik manajemen kurang difahami maka akan menyulitkan analisis pekerjaan manajerial serta training para manajer. Tanpa hal tadi training para manajer hanya bersifat coba-coba. Dalam kadar tertentu, hal tadi mungkin terjadi serta berlangsung hingga ilmu manajemen berkembang secara memadai. 

Pada masalah bisnis, pemerintahan serta perusahaan, susunan ilmu manajemen yang relatif kokoh sudah terwujud serta banyak membantu merealisasikan sifat manajemen serta menyederhanakan ke pada pendidikan dan pembinaan manajer. Bahkan timbul suatu pernyataan yang menarik terkait dengan pendekatan kontingensi yaitu bahwa teori dan ilmu manajemen nir pernah menganjurkan “satu cara yang terbaik” (Koontz et.al). Teori serta ilmu dimaksudkan buat mencari hubungan-interaksi mendasar, dasar-dasar teknik serta susunan pengetahuan yang tersedia yg semuanya seharusnya di dasarkan dalam konsep yg kentara. 

Dengan demikian diharapkan para praktisi manajemen mengerti serta menggunakan ilmu serta teori yg akan mendasari praktik pekerjaan mereka. 

Jika dikaitkan dengan pandangan Bahm tentang ciri krusial ilmu, maka manajemen sesungguhnya sudah memiliki kriteria tersebut. Pada domain manajemen dapat timbul banyak konflik ilmiah misalnya bagaimana interaksi antara penetapan tujuan dengan motivasi dalam suatu setting eksklusif. Untuk mengungkap hal tadi perlu perilaku ilmiah dan metoda ilmiah. 

Di mulai menurut sebuah keyakinan bahwa ilmu memperlihatkan kenyataan di atas, adalah keyakinan rasionalitas alam memberikan ilham bahwa banyak sekali interaksi bisa ditemukan antara dua rangkaian peristiwa atau lebih. Untuk menemukan secara sistematis dibutuhkan suatu metoda ilmiah. Metoda ilmiah meliputi metoda induktif yg dimulai menurut penemuan informasi (fact finding) serta menguji keakuratan warta sebagai akibatnya diperoleh proposisi yang bila terus menerus teruji seksama akan mengambangkan teori serta khasanah ilmu manajemen itu sendiri. Berikutnya adalah metoda deduktif yg menekankan pada pengujian teori atau proposisi pada ilmu manajemen. 

Selanjutnya ilmu manajemen akan terkait dengan aktivitasnya dan implikasi. Implikasi dalam pandangan Bahm dikaitkan menggunakan nilai-nilai bagi peradaban insan. Pada perspektif pada masa ini keberfihakan manajemen dalam nilai-nilai tadi (aksiologis) tampak pada kenyataan etika usaha serta manajemen yg semakin gencar dewasa ini. 

Pada bidang usaha muncul suatu konsep yg berfihak pada konsumen dan kesejahteraan manusia atau warga baik dalam jangka pendek juga jangka panjang termasuk di dalamnya problem lingkungan hidup atau acapkali dikenal menggunakan kata societal marketing concept dan green marketing. Kemudian pada pengelolaan manajemen asal daya insan timbul konsep long life employment yg berfihak dalam kesejahteraan karyawan jangka panjang. Dalam manajemen strategik dan persaingan timbul konsep co-opetition yang menekankan win-win solution kepada seluruh stakeholders (bahkan semua penghuni bumi ini). 

Dikaitkan dengan pandangan Bacharach (1989) yg mendukung pandangan (Dubin, 1969; Nagel, 1961; Cohen, 1980) menyatakan bahwa teori adalah pernyataan hubungan antara unit-unit yang diobservasi dalam dunia realitas. Teori memiliki 2 kriteria meliputi: (a) falsifikasi (b) utilitas. Selanjutnya kemampuan teori menaruh penerangan secara teruji dan tersusun dengan rangkaian teori yg terkait membangun suatu ilmu.

Dalam penelitian yang dilakukan di bidang manajemen, kedua kriteria teori tersebut poly dipakai terutama dalam penelitian yang dilakukan positivism, terutama pada bidang behavioral science menjadi bagian krusial pada studi ilmu-ilmu manajemen.

PENGEMBANGAN ILMU MANAJEMEN DI INDONESIA
Pada bahasan sebelumnya telah didiskusikan pentingnya filsafat ilmu dalam memberikan dasar dan arah bagi pengembangan ilmu. Di samping itu penulis juga sudah mencoba mendiskusikan secara mendasar tentang manajemen sebagai ilmu. Berdasarkan bahan diskusi pada atas maka kita akan dapat membuat sebuah setting pengembangan manajemen di Indonesia. 

Dari suatu pembahasan mengenai imbas budaya dalam perkembangan manajemen pada Indonesia yang dilakukan PPM Jakarta (1979) dijelaskan eksistensi tiga terminologi krusial yang berkaitan erat menggunakan upaya pengembangan manajemen Indonesia. Ketiganya mencakup istilah: manajer & pemimpin, organisasi serta budaya serta perilaku organisasional. 

Dengan menghubungkan dengan teori kontingensi maka sangat terbuka kesempatan bagi kita buat mengembangkan sebuah konsep manajemen Indonesia. Teori ini sesungguhnya berpusat dalam kombinasi taraf diferensiasi serta integrasi dalam organisasi menghadapi kebutuhan yang muncul berdasarkan lingkungan. Perubahan pada lingkungan akan beranjak cepat sehingga menuntut organisasi menciptakan level diferensiasi yang bisa selaras dengan perubahan lingkungan. Artinya dalam praktik organisasi tidak hanya bersandar pada gaya internal organisasi namun terkait erat menggunakan sistem nilai lingkungan budaya yang melingkupinya. 

Dalam kaitannya menggunakan kriteria keilmuan maka manajemen pada Indonesia jua harus memiliki unsur-unsur yang universal menggunakan membuka diri untuk mendapat serta berbagi unsur-unsur tersebut, meskipun demikian kita tetap wajib bersikap selektif. Pada sisi yang lain, proses operasional manajemen akan sangat ditentukan oleh nilai budaya, manusia, rakyat dan pengalaman sejarah suatu bangsa dan visi bangsa. 

Dalam setting Indonesia, secara normatif kita memiliki Pancasila sebagai nilai-nilai budaya serta cita-cita yang merefleksikan keberagaman nilai-nilai budaya dan bukan keseragaman. Sehingga pendekatan kontingensi akan berperan pada menyebutkan bahwa teori dan ilmu manajemen nir pernah menganjurkan “satu cara terbaik”. Keefektifan manajemen selalu bersifat kontingensi, pada hal ini terkait menggunakan tatanan nilai luhur yang berkembang pada sana. Di samping itu dengan pendekatan sistem, praktisi, manajer serta para ilmuwan wajib mempertimbangkan sejumlah besar variabel yg berpengaruh serta berinteraksi dalam pekerjaan manajerial.

Penulis beropini masih ada beberapa hal yang bisa kita gali berdasarkan nilai budaya bangsa yang terefleksikan dalam semangat Pancasila seperti:
  • Nilai-nilai spiritual keagamaan dan etika yg sebagai orientasi, filosofi serta tujuan kita dalam aktivitas manajerial. 
  • Mengembangkan rasa humanisme dalam aktifitas manajemen serta usaha. 
  • Mengembangkan semangat kolektif pada pencapaian tujuan menggunakan kesadaran bahwa diversitas menjadi kekuatan. 
  • Semangat buat berorietasi pada kesejahteraan organisasi dan rakyat menggunakan prinsip win-win solution. 
  • Mengembangkan nilai keadilan pada segenap stakeholders. 

PENDIDIKAN SEBAGAI METODA PENGEMBANGAN ILMU DI INDONESIA
Bagaimana pendidikan manajemen di Indonesia dalam satu sisi menghadapi perubahan bisnis yang dahsyat dan dalam sisi yg lain mengembangkan manajemen Indonesia? Jawabannya justru pendekatan yang pengembangan manajemen Indonesia akan menjawab secara komprehensif serta mendasar. Ada beberapa info penting terkait menggunakan pendidikan manajemen, yaitu: relevansi kurikulum, pengembangan metoda pedagogi, rekonsiliasi riset dan praktik manajemen serta kemitraan dengan global usaha (Handoko, 2002).

Pada sisi lain secara makro dan lebih mendasar lagi adalah political will pemerintah terhadap pendidikan dan kebudayaan. Secara operasional tercermin melalui alokasi RAPBN bagi pendidikan dan kebudayaan serta implementasi aturan terhadap pendidikan yang illegal ataupun yg nir bertanggung jawab terhadap konsumen dan rakyat.

PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA

Perkembangan Pasar Modal Di Indonesia
Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, aktivitas jual beli saham dan obligasi dimulai dalam abad ke-19. Menurut buku Effectengids yg dikeluarkan oleh Verreninging voor den Effectenhandel dalam tahun 1939, jual beli imbas telah berlangsung semenjak 1880. Pada lepas Desember 1912, Amserdamse Effectenbeurs mendirikan cabang bursa dampak di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut adalah yang tertua keempat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo. Aktivitas yang sekarang diidentikkan sebagai aktivitas pasar midal sudah sejak tahun 1912 pada Jakarta. Aktivitas ini pada saat itu dilakukan sang orang-orang Belanda di Batavia yang dikenal menjadi Jakarta waktu ini. Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membentuk perkebunan secara akbar-besaran di Indonesia. Sebagai keliru satu asal dana merupakan menurut para penabung yang sudah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yg penghasilannya sangat jauh lebih tinggi berdasarkan penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar midal. Setelah mengadakan persiapan akhirnya berdiri secara resmi pasar midal di Indonesia yang terletak pada Batavia (Jakarta) pada lepas 14 Desember 1912 serta bernama Verreninging voor den Effectenhandel (bursa dampak) serta langsung memulai perdagangan. Efek yg dperdagangkan dalam saat itu merupakan saham serta obligasi perusahaan milik perusahaan Belanda serta obligasi pemerintah Hindia Belada. Bursa Batabia dilarang dalam perang global yg pertama dan dibuka balik dalam tahun 1925 dan menambah jangkauan aktivitasnya dengan membuka bursa paralel pada Surabaya serta Semarang. Aktivitas ini terhenti pada perang global kedua.

Setahun selesainya pemerintah Belanda mengakui kedaulatan RI, tepatnya pada tahun 1950, obligasi Republik Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah. Peristiwa ini menandai mulai aktifnya balik Pasar Modal Indonesia. Didahului dengan diterbitkannya Undang-undang Darurat No. 13 tanggal 1 September 1951, yang kelak ditetapkan senagai Undang-undang No. 15 tahun 1952, sehabis terhenti 12 tahun. Adapun penyelenggarannya diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-imbas (PPUE) yang terdiri menurut 3 bangk negara serta beberapa makelar dampak lainnya dengan Bank Indonesia sebagai penasihat. Aktivitas ini semakin meningkat semenjak Bank Industri Negara mengeluarkan pinjaman obligasi berturut-turut pada tahun 1954, 1955, serta 1956. Para pembeli obligasi poly warga negara Belanda, baik perorangan juga badan aturan. Semua anggota diperbolehkan melakukan transaksi abitrase menggunakan luar negeri terutama dengan Amsterdam.

Menjelang akhir era 50-an, terlihat kelesuan serta kemunduran perdagangan di bursa. Hal ini diakibatkan politik pertikaian yg dilancarkan pemerintah RI terhadap Belanda sehingga mengganggu hubungan ekonomi kedua negara serta menyebabkan poly rakyat begara Belanda meninggalkan Indonesia. Perkembangan tersebyut makin parah sejalan dengan memburuknya hubungan Republik Indonesia denan Belanda tentang konkurensi Irian Jaya dan memuncaknya aksi pengambil-alihan semua perusahaan Belanda di Indonesia, sinkron dengan Undang-undang Nasionalisasi No. 86 Tahun 1958. Kemudian disusul dengan instruksi berdasarkan Badan Nasonialisasi Perusahaan Belanda (BANAS) pada tahun 1960, yaitu larangan Bursa Efek Indonesia untuk memperdagangkan seluruh dampak berdasarkan perusahaan Belanda yangberoperasi di Indonesia, termasuk semua efek yg bernominasi mata uang Belanda, makin memperparah perdagangan efek di Indonesia.

Pada tahun 1977, bursa saham pulang dibuka serta ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), institusi baru pada bawah Departemen Keuangan. Unuk merangsang perusahan melakukan emisi, pemerintah menaruh keringanan atas pajak persetoan sebanyak 10%-20% selama lima tahun semenjak perusahaan yang bersangkutan go public. Selain itu, buat investor WNI yg membeli saham melalui pasar midal nir dikenakan pajar pendapatan atas capital gain, pajak atas bunga, dividen, royalti, dan pajak kekayaan atas nilai saham/bukti penyertaan kapital.

Pada tahun 1988, pemerintah melakuka deregulasi pada sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar midal. Deregulasi yg memengaruhi perkembangan pasar midal diantaranya Pakto 27 tahun 1988 serta Pakses 20 tahun 1988. Sebelum itu sudah dikeluarkan Paker 24 Desember 1987 yang berkaitan dengan usaha pengembangan pasar modal mencakup utama-pokok:
a. Kemudahan syarat go public antar lain laba nir wajib mencapai 10%.
b. Diperkenalkan Bursa Paralel.
c. Penghapusan pungutan seperti fee registrasi dan pencatatan pada bursa yang sebelumya dipungut oleh Bapepam.
d. Investor asing boleh membeli saham di perusahaan yang go public.
e. Saham boleeh dierbitkan atas unjuk.
f. Batas fluktuasi harga saham pada bursa dampak sebanyak 4% menurut kurs sebelum ditiadakan.
g. Proses emisi sudah diselesaikan Bapepem pada ketika selambat-lambatnya 30 hari sejak dilengkapinya persyaratan.

Pada lepas 13 Juli 1992, bursa saham dswastanisasi sebagai PT Bursa Efek Jakarta. Swastanisasi bursa saham menjadi PT BEJ ini menyebabkan beralihnya fungsi Bapepam sebagai Badan Pengawas Pasar Modal.

A. MANFAAT PASAR MODAL
1. Bagi Emiten
Bagi emiten, pasar modal mempunyai beberapa manfaat, antara lain:
  • jumlah dana yg dapat dihimpun berjumlah besar  
  • dana tersebut bisa diterima sekaligus dalam saat pasar perdana terselesaikan 
  • tidak ada convenant sebagai akibatnya manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan 
  • solvabilitas perusahaan tinggi sebagai akibatnya memperbaiki citra perusahaan 
  • ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih mini  
2. Bagi investor
Sementara, bagi investor, pasar kapital mempunyai beberapa manfaat, antara lain:
  • nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tadi tercermin dalam meningkatnya harga saham yg mencapai kapital gain
  • memperoleh dividen bagi mereka yg mempunyai/memegang saham serta bunga yg mengambang bagi pemenang obligasi
  • dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yg mengurangi risiko 
B. LEMBAGA-LEMBAGA YANG TERLIBAT DI PASAR MODAL
1. BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas Badan Pengawas Pasar Modal dari Keppres No. 53 Tahun 1990 mengenai Pasar Modal merupakan :
a. Mengikuti perkembangan serta mengatur pasar kapital sebagai akibatnya impak bisa ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan efisien dan melindungi kepentingan pemodal warga umum.
b. Melaksanakan pelatihan serta pengawas terhadap forum-lembaga berikut:
1) Bursa efek
2) Lembaga kliring, penyelesaian serta penyimpanan
3) Reksa dana
4) Perusahaan imbas dan perorangan

c. Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan tentang pasar modal
Bapepam sebagai forum pengawas pasar kapital wajib memutuskan ketentuan bagi terjaminnya pelaksanaan impak secara ertib serta masuk akal pada rangka melindungi pemodal dan warga berupa: 
1) Keterbukaan informasi mengenai transaksi dampak pada bursa impak sang seluruh perusahaan dampak serta seluruh pihak. Ketentuan ini wajib memuat persyaratan kererbukaan pada Ketua Bapepam dan warga mengenai seluruh transaksi efek oleh seluruh pemegang saham utama dan orang dalam dan pihak terasosiasikan dengannya.
2) Penyimpanan catatan dan laporan yang diberikan sang pihak telah memperoleh izin bisnis, izin perorangan, persetujuan atau registrasi profesi.
3) Penjatahan imbas, pada hal terdapat kelebihan jumlah permintaan pada suatu penawaran umum. Ketentuan ini tidak mengharuskn diadakannya penerbitan sertifikat pada jumlah yang kurang berdasarkan jumlah standar yang berlaku dalam perdagangan impak pada suatu bursa impak.

Bapepam dipimpin oleh seorag ketua yg tugas pokoknya merupakan memimpin Bapepam sesuaidengan kebijaksanaan yg telah digariskan sang pemerintah dan membina aparatur Bapepam agar berdaya guna serta berhasil guna. Disamping itu Ketua Bapepam bertugas menciptakan ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pasar modal secara fungsional sebagai tanggung jawabnya sinkron menggunakan kebijakan yg ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan dari peraturan perundangan yg berlaku.

2. Lembaga Penunjang Pasar Perdana
a. Penjamin Emisi Efek
Tugas penjamin efek antara lain adalah sebagai berikut:
1) Memberikan nasihat mengenai jenis dampak yang usahakan dikeluarkan, harga yg masuk akal dan jangka saat dampak (obligasi dan sekuritas kredit).
2) Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi impak, membantu merampungkan tugas adinistrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan registrasi emisi imbas, penyusunan prospektus merancang spesimen impak dan mendampingi emiten selama proses penilaian.
3) Mengatur penyelenggaraan emisi (pendistribusian dampak serta menyiapkan sarana-sarana penunjang).

b. Akuntan Publik
Tugas akuntan publik antara lain merupakan sebagai berikut:
1) Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatya.
2) Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai menggunakan prinsip akuntansi yg berlaku generik dan ketentuan-ketentuan Bapepam.
3) Memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yg baik bila diperlukan

c. Konsultan Hukum
Tugas konsultan aturan merupakan meneliti aspek-aspek hukum emiten dan menaruh pendapat menurut sisi aturan mengenai keadaan serta keabsahan usaha emiten, yang mencakup aturan dasar, biar bisnis, bukti kepemilikan atas kekayaaan emiten, perikatan yg dilakukan oleh emiten menggunakan pihak ketiga, serta gugatan pada masalah perdata serta pidana.

d. Notaris
Notaris bertugas menciptakan kabar program RUPS, menciptakan konsep akta perubahan aturan dasar serta menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi impak.

e. Agen Penjual 
Agen penjual ini umumnya terdiri menurut perusahaan pialang (broker/dealer) yang bertugas melayani investor yang akan memesan pengaruh, melaksanakan pengembalian uang pesanan serta menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan.

f. Perusahaan Penilai
Perusahaan penilai diharapkan jika perusahaan emiten akan melakukan penilaian balik aktivanya. Penilaian tadi dimaksudkan buat mengetahui beberapa beesarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar pada melakukan emisi melalui pasar modal.

3. Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi
Dalam emisi obligasi, disamping forum penunjang buat emisi saham jua dikenal lembaga menjadi berikut:

a. Wali Amanat (Trustee)
Tugas wali amanat diantaranya:
1) Menganalisis kemampuan dan dapat dipercaya emiten
2) Melakukan penilaian terhadap sebagian atau semua harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai agunan.
3) Memberikan nasihat yg diperhitungkan oleh emiten.
4) Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok bersama bunganya yg harus dilakukan sang emiten sempurna pada waktunya.
5) Melaksanankan tugas selaku agen utama pembayaran.
6) Mengikuti secara terus-menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
7) Membuat perjanjian perwaliamanatan menggunakan pihak emiten.
8) Memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), bila dibutuhkan.

b. Penanggung (Guarantor)
Penanggung bertanggungjawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman utama obligasi bersama bunganya berdasarkan emiten kepada para pemengang obligasi sempurna pada waktunya, apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.

c. Agen Pembayar (Paying Agent)
Agen pembayar bertugas membayar bunga obligasi yg umumnya dilakukukan setiap dua kali setahun serta pelunasan dalam waktu obligasi telah jatuh tempo.

4. Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga penunjang pasar sekunder merupakan forum yg menyediakan jasa-jasa dalam pelaksanaan transaksi jual beli pada bursa. Lembaga penunjang terdiri menurut:

a. Pedagang Efek
Di samping melakukan jual beli efek buat diri sendiri, pedangang efek juga berfungsi untuk membentuk pasar bagi impak tertentu dan menjaga ekuilibrium harga dan memelihara likuiditas imbas dengan cara membeli serta menjual impak eksklusif di pasar sekunder.

b. Perantara Perdagangan Efek (Broker)
Broker bertugas menerima order jual serta order beli investor buat kemudian ditawarkan pada bursa dampak. Atas jasa keperantaraan ini broker mengenakan fee kepada investor.

c. Perusahaan Efek 
Perusahaan pengaruh atau perusahaan sekuritas (sekurities company) dapat menjalankan saru atau beberapa aktivitas, baik sebagai penjamin emisi dampak (underwriter) , peranraa pedagang efek, manajer investasi atau penasihat investasi.

d. Biro Administrasi Efek
Yaitu pihak yg menurut kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer serta pencatatan, pembayaran dividen, pembagaian hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan buat emiten.

e. Reksa Dana (Mutual Fund)
Reksadana meripakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana-dana investor yang pada umumnya diinvestasikan dalam bentuk instrumen pasar kapital atau pasar uang sang manajer investasi. Atas dana yg dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau sertifikat menjadi bukti keikutsertaan investor pada perusahaan reksadana.

C. PROSES PENAWARAN UMUM (GO PUBLIC)
Penawaran generik merupakan kegiaan yg dilakukan oleh emiten buat menjual pengaruh kepada masyarakat, dari tata cara yang diaur oleh undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Kegiatan ini lebih terkenal dianggap menjadi go public. Go public dapat sebagai strategi buat mendapatkan dana dalam jumlah besar . Dana tersebut dapat dipakai buat melakukan ekspansi, memperbaiki struktur permodalan, dan investasi. Dengan adanya proses penawaraan generik, perusahaan emiten akan menerima banyak laba. Keuntungan yang dapat diperoleh dengan adanya penawaran umum adalah :
a. Dapat memperoleh dana yang nisbi akbar serta diterima sekaligus tanpa melalui tahap-termin.
b. Proses buat melakukan go public nisbi mudah sebagai akibatnya biaya untuk go public pula menjadi relatif murah.
c. Perusahaan dituntut buat lebih terbuka, sehingga hal ini dapat memacu perusahaan untuk melakukan pengelolaan menggunakan lebih profesional.
d. Memberikan kesempatan dalam kalangan rakyat buat turut serta memiliki saham perusahaan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial. Dlam hal ini tentu saja pula menuntut keaktifan warga buat menerima keterangan yang berkaitan menggunakan kegiatan di pasar kapital.
e. Emiten akan lebih dikenal sang warga . Go public bisa sebagai media kenaikan pangkat yg sangat efisien dan efektif. Selain itu, laba ganda bisa diperoleh oleh perusahaan karena penyertaan karena penyertaan rakyat umumnya nir akan memengaruhi kebijakan manajemen.

Gambar Proses Penawaran Umum pada Pasar Modal

Meski proses buat go public ini nisbi mudah, terdapat beberapa hal yang wajib disiapkan oleh pihak emiten supaya proses untuk go public ini bisa berjalan lancar sesuai menggunakan perencanaan. Perencanaan tersebut mencakup perencanaan internal dan eksternal. Perencanaan internal dilakukan menggunakan menciptakan kesepakatan dengan pemegang saham serta manajemen. Perencanaan eksternal dilakukan dengan menjalin kerja menggunakan forum-forum penunjang serta Bapepam.

1. Persiapan dalam Rangka Penawaran Umum
a. Menajemen perusahaan memutuskan planning mencari dana melalui go public.
b. Rencana go public tadi dimintakan persetujuan pada para pemegang saham serta peruanahan Anggaran Dasar pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
c. Emiten mencari profesi penunjang serta lembaga penunjang buat membantu menyiapkan kelengkapan dokumen :
1) Penjamin emisi (under writer) buat menjamin dan membantu emiten pada proses emisi.
2) Profesi penunjang :
· Akuntan Publik (auditor independen) buat melakukan audit atas laporan keuangan emiten buat dua tahun terakhir.
· Konsultan aturan buat menaruh pendapat menurut segi hukum (legal opinion).
· Penilai buat melakukan evaluasi terhadap aktiva permanen perusahaan serta menentukan nilai wajar (sound value) berdasarkan aktiva permanen.
· Notaris buat melakukan perubahan atas Anggaran Dasar, membat akta perjanjian-perjanjian pada rangka penewaran generik serta juga noulen-notulen rapat.

3) Lembaga penunjang :
· Wali amanat akan bertindak selaku wali bagi kepentingan pemegang oblogasi (unuk emisi obligasi).
· Penanggung (guarantor).
· Biro Administrasi Efek (BAE).

4) Tempat penitipan Harta atau kusodian (custodian).
d. Mempersiapkan kelengkapan dokumen emisi.
e. Kontrak pendahuluan dengan bursa pengaruh di mana efeknya akan dicatatkan.
f. Penandatangan perjanjian-perjanjian emisi.
g. Khusus penawaran obligasi atau impak lainnya yg bersifat utang, terlebih dahulu harus memperoleh peringkat dari Lembaga Peringkat Efek.
h. Menyampaikan pernyataan pedaftaran bersama dokumen-dokumennya kepada BAPEPAM, sekaligus melakukan ekspose terbatas di BAPEPAM.

2. Tahapan pada Rangka Penawaran Umum
Proses penawaran generik saham bisa dikelompokkan sebagai empat termin berikut:

a. Tahap persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan menggunakan proses penawaran umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) buat meminta persetujuan paa pemegang saham dalam rangka penawaran umum saham. Setelah mendapatkan persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan penjamin emisi dan forum dan profesi penunjang pasr yaitu:
  • Penjamin emisi (underwiter). Merupakan pihak yang paling poly terlibat membantu emiten pada rangka penerbitan saham. Kegiatan yg dilakukan penjamin emisi antara lain: menyiapkan aneka macam dokumen, membantu menyiapkan prospektus dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
  • Akuntan publik (Auditor Independen). Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuang calon emiten.
  • Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan memilih nilai wajar berdasarkan akviwa permanen tadi.
  • Konsultan aturan buat memberikan pendapat menurut segi hukum (sah opinion).
  • Notaris buat membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian pada rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen kedap.

b. Tahap pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada tahap ini, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung calon emien menyampaikan registrasi pada Badan Pengawas Pasar Modal sampai BAPEPAM menyatakan Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.

c. Tahap Penawaran Saham
Tahapan ini adalah tahapan utama, karena dalam waktu inilah emiten menawarkan saham pada warga investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang sudah ditunjuk. Masa penawaran sekurang-kurangnya 3 hari kerja. Perlu diingat juga bahwa nir seluruh hasrat investor terpenuhi dalam tahapan ini. Misal, saham dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham ad interim yg ingin dibeli seluuh investor berjumlah 150 juta saham. Apabila invstor tidak mendapatkan sham dalam pasar perdana, maka investor tersebut dapat membeli pada pasar sekunder yaitu sesudah saham dicatatkan pada bursa impak.

d. Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah selesai penjualan saham dipasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan pada bursa imbas, pada Indonesia merupakan Bursa Efek Jakarta (BEJ).

D. PROSES PENCATATAN EFEK DI BURSA EFEK JAKARTA
Proses pencatatan imbas di BEJ, dilakukan sehabis pernyataan efektif oleh Bapepam dan emiten beserta dengan penjamin emisi telah melakukan penawaran umum, maka:
a. Emiten mengajukan permohonan pencatatan ke bursa sesuai menggunakan ketentuan pencatatan imbas pada BEJ;
b. BEJ melakukan penilaian menurut persyaratan pencatatan;
c. Apabila memenuhi persyaratan pencatatan, BEJ menaruh surat persetujuan pencatatan;
d. Emiten membayar biaya pencatatan;
e. BEJ mengumumkan pencatatan dampak tersebut pada bursa;
f. Efek tersebut mulai tercatat dan bisa diperdagangkan pada bursa.

1. Persyaratan Pencatatan Saham
a. Pernyataan pendaftaran emisi telah dinyatakan efektif oleh Bapepam;
b. Laporan Keuangan diaudit akuntan terdaftar di Bapepam menggunakan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK-unqualified opinion) buat tahun kitab terakhir;
c. Minimal jumlah saham yang dicatatkan 1 juta perlembar;
d. Jumlah pemegang saham minimal 200 pemodal (1 pemodal mempunyai sekurang-kurangnya 500 saham);
e. Wajib mencatatkan semua sahamnya yg telah ditempatkan serta disetor penuh (company listing), sepanjang tidak bertentangan dengan kepemilikan asing (aporisma 49% menurut jumlah saham yg tercatat di bursa);
f. Telah berdiri serta beroperasi sekurang-kurangnya tiga tahun; pengertian berdiri : sudah berdiri pada suatu tahun kitab bila Anggaran Dasarnya sudah memperoleh pengesahan berdasarkan Departemen Kehakiman.

2. Pengertian Beroperasi
a. Perusahaan dianggap sudah beroperasi jika memenuhi keliru satu pengertian berikut adalah:
  • Telah memperoleh biar /persetujuan tetap berdasarkan BKPM,
  • Telah memperoleh izin operasional berdasarkan Departemen Teknis,
  • Secara akuntansi sudah mencatat laba/rugi operasional,
  • Secara irit sudah memperoleh pendapatan/biaya yang herbi operasi utama.
b. Dalam dua tahun buku terakhir memperoleh keuntungan higienis dari aktivitas operasional;
c. Memiliki minimal kekayaan (aktiva) Rp 20 miliar, kapital sendiri Rp 7,5 miliar, serta kapital disetor Rp dua miliar;
d. Kapitalisasi bagi perusahaan yg telah melakukan penawaran generik sekurang-kurangnya Rp 4 miliar;
e. Anggota direksi dan komisaris memiliki reputasi yang baik.

3. Persyaratan Pencatatan Obligasi
a. Pernyataan registrasi telah dinyatakan efektif oleh Bapepam;
b. Laporan Keuangan diaudit akuntan terdaftar pada Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK) tahun kitab terakhir;
c. Nilai nominal obligasi yang dicatatkan minimal Rp 25 miliar;
d. Rentang saat efektif dengan permohonan pencatatan nir lebih dari 6 (enam) bulan dan residu jangka ketika jatuh tempo obligasi sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun;
e. Telah berdiri serta beroperasi sekurang-kurangnya 3 (3) tahun;
f. Dua tahun terakhir memperoleh keuntungan operasional dan tidak ada saldo rugi tahun terakhir;
g. Anggota direksi dan komisaris memiliki reputasi yang baik.

4. Persyaratan Pencatatan Reksa Dana
a. Reksadana tadi telah memperoleh biar bisnis menurut Menteri Keuangan;
b. Pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan efektif sang Bapepam;
c. Nilai nominal saham reksa dana yg ditawarkan minimal Rp 10 miliar;
d. Jumlah pemegang saham orang/badan minimal 200 pemodal (1 pemodal minimal mempunyai 500 saham);
e. Direksi serta manajer investasi memiliki reputasi baik.

5. Persyaratan Pencatatan Waran
a. Waran wajib diterbitkan sang emiten yg sahamnya telah tercatat pada bursa;
b. Pernyataan pendaftaran atas waran telah dinyatakan efektif;
c. Setiap waran harus memberikan hak pada pemegang waran buat membeli minimal satu saham atau kelipatannya;
d. Waran yg dinyatakan mempunyai masa berlaku minimal 3 tahun serta pelaksanaan hak (konversi) minimal 6 bulan setelah waran diterbitkan;
e. Harga aplikasi hak (konversi) atas waran maksimal 125% dari harga saham terakhir dalam hari ketika diputuskannya penerbitan waran sang RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) emiten;
f. Perjanjian penerbitan waran memuat ketentuan mengenai:
· Perlakuan buat waran yang tidak dikonversi sampai jatuh tempo;
· Perlindungan pemegang waran berdasarkan dilusi karena turunnya harga saham dampak keputusan perusahaan.
g. Harga aplikasi waran tidak menyimpang berdasarkan yg ditetapkan pada perjanjian penerbit waran;
h. Sertifikat waran diterbitkan atas nama.

6. Kewajiban Pelaporan Emiten
Setelah perusahaan go public dan mencatatkan efeknya pada bursa, maka emiten sebagai perusahaan publik, wajib membicarakan laporan secara rutin maupun laporan lain jika terdapat insiden krusial kepada Bapepam serta BEJ. Seluruh laporan yg disampaikan sang emiten pada bursa, yaitu laporan adanya peristiwa krusial, secepatnya akan dipublikasikan oleh bursa pada warga pemodal melalui pengumuman pada lantai bursa juga melalui papan liputan. Masyarakat bisa memperoleh langsung fakta tadi ataupun melalui perusahaan piutang. Hal ini penting karena sebagai pemodal, terutama pemodal pubik nir mempunyai akses liputan langsung kepada emiten. Untuk mengetahui kinerja perusahaan, pemodal sangat bergantung dalam keterangan tersebut. Oleh karenanya kewajiban pelaporan dimaksudkan buat membantu penyebaran fakta supaya dapat hingga secara tepat ketika serta sempurna guna kepada pemodal.

E. PRODUK-PRODUK DI PASAR MODAL
1. Reksa Dana
Reksa dana (mutual fund) merupakan sertifikat yg mengungkapkan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana (manajer investasi) buat digunakan sebagai kapital berinvestasi. Melalui dana reksa ini petuah investasi yg baik “jangan menaruh seluruh telur dalam satu keranjang” mampu dilaksanakan. Pada prinsipnya investasi dalam reksa dana merupakan melakukan investasi yg menyebar dalam sejumlah alat investasi yg diperdagangkan di pasar kapital serta pasar uang.

Adapun sasaran reksa dana diantaranya merupakan pendapatan, pertumbuhan, serta ekuilibrium. Keputusan untuk memilih saham yang menaruh dividen/bunga terdapat ditangan manajer investasi. Manajer investasi memiliki hak buat mendistribusikan atau tidak dividen/bunga yg diperolehnya kepada pemodal. Jika prospektusnya memperlihatkan bahwa dividen/bunga akan didistribusikan maka pada saat eksklusif pemodal akan mendapatkan dividen/bunga.

Capital gain akan diberikan oleh reksa dana yang memiliki target pertumbuhan. Pendapatan ini berasal dari kenaikan harga saham atau diskon obligasi yang sebagai portofolio reksa dana. Manajer investasi harus berhasil membeli saham dalam saat harga rendah dan menjualnya pada ketika harga tinggi. Selanjutnya manajer investasi akan mendistribusikan pada pemodal. Meski demikian, pendapatan menurut capital gain tergantung kebijakan manajer investasi. Bila manajer investasi dalam prospektusnya memberitahuakn akan mendistribusikan capital gain, maka dalam saat tertentu pemegang reksa dana akan menerima distribusi capital gain. Ada jua reksa dana yang tidak mendistribusikan capital gain ini, akan tetapi menambahkannya dalam nilai aktiva bersih. Nilai aktiva bersih merupakan perbandingan antara total nilai investasi yang dilakukan manajer investasi dengan total volume reksa dana yang diterbitkan.

Kemungkinan buat mendapatkan kenaikan aktiva higienis ini sangat tergantung dalam jenis reksa dana yang dibeli. Reksa dana terbuka akan dibeli kembali menggunakan harga nilai aktiva bersih baru. Reksa dana tertutup tidak akan dibeli kembali oleh penerbitnya. Setelah terjadi transaksi di pasar perdana, selanjutnya reksa dana akan diperjualbelikan pada pasar sekunder. Harga yang terbentuk adalah rendezvous dari permintaan serta penawaran. Harga inilah yg merupakan nilai aktiva bersih yang baru.

2. Saham
Secara sederhana saham dapat didefinisikan menjadi indikasi penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan pada suatu perusahaan. Wujud saham merupakan selembar kertas yg memberitahuakn bahwa pemilik kertas tadi merupakan pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Membeli saham tidak ubahnya menggunakan menabung. Imbalan yg akan diperoleh menggunakan kepemilikan sahma merupakan kemampuannya menaruh laba yang nir terhingga. Tidak terhingga ini bukan berarti keuntungan investasi saham biasa sangat besar , namun tergantung pada perkembangan perusahaan penerbitnya. Jika perusahaan penerbit bisa membentuk keuntungan yang akbar maka terdapat kemungkinan para pemegang sahamnya akan menikmati laba yg akbar jua. Lantaran laba yang akbar tersebut menyediakan dana yg akbar untuk didistribusikan pada pemegang saham sebagi dividen.

Capital gain akan diperoleh apabila ada kelebihan harga jual diatas harga beli. Ada kaidah-kaidah yang wajib dijalankan buat menerima capital gain. Salah satunya adalah membeli ketika harga turun serta menjual waktu harga naik.

Saham memberikan kemungkinan penghasilan yang tidak terhingga. Sejalan menggunakan itu, risiko yg ditanggung pemilik saham juga relatif paling tinggi. Investasi memiliki risiko yang paling tinggi lantaran pemodal memiliki hak klaim yg terakhir, apabila perusahaan penerbit saham bangkrut. Secara normal, merupakan diluar kebangkrutan, risiko potensial yg akan dihadapi pemodal hanya 2, yaitu tidak menerima pembayaran dividen serta menderita capital loss.

3. Saham Preferen
Saham preferen merupakan adonan (hybrid) antara obligasi dan saham biasa. Artinya disamping memiliki karakteristik misalnya obligasi jua mempunyai ciri saham biasa. Karakteristik obligasi misalnya saham preferen memberikan hasil yg permanen misalnya bunga obligasi. Biasanya saham preferen memberikan pilihan eksklusif atas hak pembagian dividen. Ada pembeli saham preferen yg menghendaki penerimaan dividen yg besarnya permanen setiap tahun, ada juga yang menghendaki didahulukan dalam pembagian dividen, serta lain sebagainya. 

Pilihan buat berinvestasi dalam saham preferen didorong oleh keistimewaan indera investasi ini, yaitu memberikan penghasilan yg lebih niscaya. Bahkan terdapat kemungkinan laba tersebut lebih besar menurut suku bunga deposito bila perusahaan penerbit sanggup menghasilkan laba yang besar , dan pemegang saham preferen mempunyai keistimewaan mendapatkan dividen yg bisa diadaptasi dengan suku bunga.

4. Obligasi
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yg berisi kontrak antara pemberi pinjaman menggunakan penerima pinjaman. Surat obligasi merupakan selembar kertas yg menyatakan bahwa pemilik kertas tadi memberikan pinjaman kepada perusahaan yg menerbitkan obligasi. Pada dasarnya mempunyai obligasi sama persis dengan memiliki deposito berjangka. Hanya saja obligasi dapat diperdagangkan. Obligasi menaruh penghasilan yg permanen, yaitu berupa bunga yang dibayarkan dengan jumlah yg permanen pada ketika yg sudah ditetapkan. Obligasi jua menaruh kemungkinan untuk mendapatkan capital gain, yaitu selisih antara harga penjualan menggunakan harga pembelian. Kesulitan buat menentukan penghasilan obligasi disebabkan sang sulitnya memperkirakan perkembangan suku bunga. Padahal harga obligasi sangat tergantung berdasarkan perkembangan suku bunga. Jika suku bunga bank memberitahuakn kecenderungan meningkat, pemegang obligasi akan menderita kerugian.

Disamping menghadapi risiko perkembangan suku bunga yang sulit dipantau, pemegang obligasi juga menghadapi risiko kapabilitas (capability risk), yaitu pelunasan sebelum jatuh tempo. Sebelum obligasi ditawarkan di pasar, terlebih dahulu dibentuk peringkat (rating) sang badan yg berwenang. Rating tadi disebut sebagai credit rating yang adalah skala risiko dari seluruh obligasi yg diperdagangkan. Skala ini menunjukkan seberapa kondusif suatu obligasi bagi pemodal. Keamanan ini ditunjukkan menggunakan kemampuan buat membayar bunga dan melunasi utama pinjaman.

Salah satu varian produk obligasi adalah obligasi konversi. Obligasi konversi, sekilas tidak terdapat bedanya menggunakan obligasi biasa, contohnya memberikan kupon yang tetap, mempunyai jatuh tempo dan mempunyai nilai nominal atau nilai pari (par value). Hanya saja obligasi konversi memiliki keunikan yaitu dapat ditukar menggunakan saham biasa. Pada obligasi konversi selalu tercantum persyaratan buat melakukan konversi. Misalnya setiap obligasi konversi sanggup dikonversi sebagai tiga saham biasa sesudah 1 Januari 2005 dengan harga konversi yg sudah ditetapkan sebelumnya.

Sama dengan alat investasi yang lain, obligasi konversi tidak ubahnya dengan menabung. Bedanya, surat indikasi menabung tidak bisa diperjualbelikan; sebaliknya obligasi konversi dapat diperjualbelikan. Pilihan terhadap alat investasi ini karena mampunya memberikan penghasilan optimal sebab obligasi konversi sanggup digunakan sebagai obligasi atau saham. Bila suku bunga yang ditawarkan obligasi konversi lebih tinggi menurut suku bunga bank atau perusahaan tidak menunjukkan dividen yg besar , maka pemegang obligasi konversi nir perlu mengonversikan obligasi konversinya. Jika diperkirakan emiten berhasil menerima keuntungan yang tinggi sehingga mampu membagi dividen yg lebih akbar daripada bunga obligasi konversi, pemegang obligasi konversi lebih baik mengonversi obligasinya menjadi saham guna menerima dividen.

Imbalan yg bisa diperoleh pemegang obligasi konversi dapat terdiri bunga (jika mempertahankan menjadi obligasi), dividen (jika melakukan konversi), capital gain (bila berhasil menjual obligasinya menggunakan harga lebih tinggi menurut harga perolehannya, atau menerima bonus waktu membeli. Capital gain juga sanggup didapat bila pemegang obligasi konversi melakukan konversi, kemudian berhasil menjual saham tersebut diatas harga perolehannya).

Risiko yg dihadapi pemegang obligasi konversi adalah kesalahan didalam merogoh keputusan konversi, diantaranya:
  • Seandainya dalam saat yg ditentukan pemodal memakai haknya menukar obligasi konversi sebagai saham, serta ternyata kondisi menunjukkan suku bunga bank cenderung naik.
  • Bila emiten tidak berhasil meraih keuntungan, sebagai akibatnya nir memberikan dividen. Dengan demikian pemodal menghadapi risiko nir mendapatkan kesempatan untuk memperoleh suku bunga. Seandainya beliau tidak memakai haknya, maka dia akan memperoleh kesempatan itu.
5. Waran
Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada saat serta harga yang telah ditentukan. Biasanya waran dijual bersamaan dengan surat berharga lainnya, contohnya obligasi atau saham. Penerbit waran harus mempunyai saham yg nantinya dikonversi oleh pemegang waran. Tetapi sehabis obligasi atau saham yang disertai waran memasuki pasar baik obligasi, saham maupun waran bisa diperdagangkan secara terpisah.

Memiliki waran nir ubahnya menabung. Hanya saja, waran bisa diperjualbelikna. Selain itu waran bisa ditukar dengan saham. Pilihan terhadap indera investasi ini lantaran kemampuannya memberikan penghasilan ganda, terutama waran yg menyertai obligasi. Karena disamping akan menerima bunga obligasi kelak sesudah waran dikonversi menjadi saham akan mendapatkan dividan serta capital gain.

Pendapatan bunga diperoleh pemodal yang membeli waran yg menyertai obligasi. Dengan membeli obligasi otomatis pemodal akan menerima bunga. Bahwa obligasi ini disertai waran yg yang bisa dikonversi sebagai saham pada waktu-saat mendatang, itu tidak menghipnotis hak pemodal atas bunga obligasi. Suku bunga obligasi yang disertai waran umumnya lebih rendah dari suku bunga bank.

Kalau pemodal ingin mendapatkan dividen, terlebih dahulu dia menggunakan waran buat membeli saham. Untuk mendapatkan dividen, ia wajib bersedia menahan saham dalam saat yang nisbi lama . Capital gain mampu didapat bila pemegang obligasi yg disertai waran menjualnya dengan harga yg lebih tinggi dari harga ketika memperolehnya. Capital gain pula sanggup didapat apabila pemegang obligasi yang disertai waran menerima diskon dalam saa melakukan pembelian. Pada ketika jatuh tempo ia akan mendapatkan pelunasan sebesar harga pari. Capital gain jua sanggup didapat bila selesainya melakukan konversi saham biasa, pemodal mampu menjual sahamnya diatas harga perolehan.

6. Right Issue
Right issue adalah hak bagi pemodal membeli saham baru yang dikeluarkan emiten. Karena adalah hak, maka investor tidak terikat buat membelinya. Ini tidak sinkron menggunakan saham bonus atau dividen saham, yang otomatis diterima sang pemegang saham. Right issue dapat diperdagangkan. Pilihan terhadap alat investasi ini lantaran kemampuannya menaruh penghasilan yg sama dengan membeli saham, tetapi dengan kapital yg lebih rendah. Biasanya harga saham hasil right issue lebih murah berdasarkan saham usang. Karena membeli right issue berarti membeli hak buat membeli saham, maka jikalau pemodal memakai haknya otomatis pemodal sudah melakukan pembelian saham. Dengan demikian maka imbalan yang akan didapat sang pembeli right issue adalah sama dengan membeli saham, yaitu dividen dan capital gain.

F. STRATEGI INVESTASI DI PASAR MODAL
Investor wajib menyadari bahwa berinvestasi pada pasar modal disamping akan memperoleh laba jua terdapat kemungkinan akan mengalami kerugian. Strategi dasar investor yg akan menaikkan kinerja atau nilai portofolio investasi menjadi lebih baik adalah menggunakan senantiasa mengikuti prinsip “Keep your alpha high and your beta low”. Prinsip ini berarti bahwa investor akan selalu mempertimbangkan berapa tingkat risiko dan keuntungan yg akan diperoleh. Keuntungan atau kerugian tersebut sangat ditentukan sang kemampuan investor buat menganalisis banyak sekali jenis saham kemudian menentukan beberapa saham sesuai dengan kemampuan dana, saham yg dipilih serta dibeli tersebut adalah portofolio. Oleh karenanya, bermain di pasar modal nir menaruh jaminan buat mendapatkan capital gain yaitu selisih lebih berdasarkan harga beli saham serta harga jual saham. Dengan demikian bermain pada bursa akan sangat mungkin pula investor mengalami capital loss.

Beberapa taktik yang dapat digunakan pada melakukan investasi di bursa pengaruh khususnya dalam bentuk saham antara lain menjadi berikut:
a. Mengumpulkan beberapa jenis saham dalam satu portofolio. Strategi ini dapat memperkecil risiko investasi lantaran risiko akan disebar ke banyak sekali jenis saham.
b. Membeli di pasar perdana dan dijual sehabis saham tadi dicatat pada bursa.
c. Beli serta simpan. Strategi ini bisa dipakai jika investor memiliki keyakinan menurut analisis bahwa perusahaan yg bersangkutan memiliki prospek buat berkembang yang relatif pesat beberapa tahun mendatang sebagai akibatnya sahamnya diharapkan akan mengalami kenaikan yang cukup akbar dalam saat itu.
d. Membeli saham tidur. Saham tidur adalah saham yang sporadis atau nir pernah ada transaksi. Saham tidur ini mampu ditimbulkan lantaran jumlah saham yang dicatatkan terlalu sedikit atau dikuasai sang investor institusi dan pemilik saham usang. Dapat juga disebabkan karena kinerja perusahaan yg bersangkutan kurang baik atau prospek usahanya masih cerah sehingga kurang menerima perhatian pemodal.
e. Strategi berpindah menurut saham yang satu ke saham yg lain. Investor yang mempunyai strategi in cenderung bersifat lebih spekulatif. Mereka akan cepat-cepat melepas saham-saham yg diperkirakan harganya akan mengalami penurunan atau buru-buru membeli saham yg dari anggapannya akan mengalami kenaikan kurs.
f. Konsentrasi pada industri eksklusif. Strategi ini lebih cocok bagi investor yang benar-benar menguasai syarat suatu jenis industri sehingga mengetahui prospek perkembangannya dimasa yg akan tiba.
g. Reksa dana (mutual fund). Melakukan investasi menggunakan membeli unit sertifikat atau saham yang diterbitkan sang investment trust. Strategi ini cocok buat investor yang nir memiliki cukup saat melakukan analisis pasar atau tidak ada akses kabar.

G. PASAR MODAL SYARIAH
1. Sejarah Singkat Industri Syariah
Dalam Islam investasi adalah kegiatan muamalah yg sangat dianjurkan, lantaran menggunakan berinvestasi harta yang dimiliki sebagai produktif dan jua mendatangkan manfaat bagi orang lain. Al-Quran menggunakan tegas melarang aktivitas penimbunan (iktinaz) terhadap harta yg dimiliki (9:33). Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda,”Ketahuilah, Siapa yang memelihara anak yatim, sedangkan anak yatim itu mempunyai harta, maka hendaklah ia menginvestasikannya (membisniskannya), janganlah ia membiarkan harta itu idle, sebagai akibatnya harta itu terus berkurang lantaran zakat”

Untuk mengimplementasikan seruan investasi tadi, maka wajib diciptakan suatu wahana buat berinvestasi.banyak pilihan orang buat menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu bentuk investasi merupakan menanamkan hartanya pada pasar modal. Pasar modal dalam dasarnya merupakan pasar buat banyak sekali instrumen keuangan atau surat-surat berharga jangka panjang yg sanggup diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun kapital sendiri. Institusi pasar kapital syariah adalah keliru satu pengejawantahan menurut seruan Allah mengenai investasi tersebut 

Sejarah perkembangan industri keuangan syariah yg mencakup perbankan, iuran pertanggungan dan pasar modal pada dasarnya adalah suatu proses sejarah yg sangat panjang. Lahirnya Agama Islam kurang lebih 15 (5 belas) abad yang lalu meletakkan dasar penerapan prinsip syariah dalam industri keuangan, lantaran pada pada Islam dikenal kaedah muamalah yang adalah kaedah aturan atas interaksi antara manusia yg di dalamnya termasuk hubungan perdagangan pada arti yg luas. Tetapi demikian, perkembangan penerapan prinsip syariah mengalami masa surut selama kurun ketika yang nisbi lama dalam masa imperium negara-negara Eropa.

Pada awalnya prinsip syariah islam diterapkan pada industri perbankan dan Cairo adalah adalah negara yg pertamakali mendirikan bank Islam sekitar tahun 1971 dengan nama “Nasser Social Bank” yang operasionalnya menurut sistem bagi output (tanpa riba). Berdirinya Nasser Social Bank tadi, kemudian diikuti dengan berdirinya beberapa bank Islam lainnya misalnya Islamic Development Bank (IDB) dan the Dubai Islamic dalam tahun 1975, Faisal Islamic Bank of Egypt, Faisal Islamic Bank of Sudan serta Kuwait Finance House tahun 1977.

Selanjutnya penerapan prinsip syariah pada sektor di luar industri perbankan, pula sudah dijalankan pada industri asuransi (takaful) serta industri Pasar Modal (Pasar Modal Syariah). Pada industri Pasar Modal, prinsip syariah sudah diterapkan dalam instrumen obligasi, saham serta fund (Reksa Dana). Adapun negara yang pertama kali mengintrodusir buat mengimplementasikan prinsip syariah pada sektor pasar modal adalah “Jordan dan Pakistan”, serta ke 2 negara tadi juga sudah menyusun dasar hukum penerbitan obligasi syariah. Selanjutnya dalam tahun 1978, pemerintah Jordan melalui Law Nomor 13 tahun 1978 sudah mengijinkan Jordan Islamic Bank untuk menerbitkan Muqaradah Bond. Ijin penerbitan Muqaradah Bond ini kemudian ditindaklanjuti menggunakan penerbitan Muqaradah Bond Act dalam tahun 1981. Sementara pemerintah Pakistan, baru pada tahun 1980 menerbitkan the Madarabas Company serta Madarabas Ordinance.

2. Gambaran Pasar Modal Syariah di Indonesia
Sejak secara resmi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) meluncurkan prinsip pasar kapital syariah dalam lepas 14 serta 15 Maret 2003 dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara Bapepam dengan Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), maka pada perjalanannya perkembangan dan pertumbuhan transaksi pengaruh syariah di pasar kapital Indonesia terus semakin tinggi. Harus dipahami bahwa ditengah maraknya pertumbuhan aktivitas ekonomi syariah secara umum di Indonesia, perkembangan aktivitas investasi syariah di pasar modal Indonesia masih dianggap belum mengalami kemajuan yang cukup signifikan, meskipun aktivitas investasi syariah tadi sudah dimulai serta diperkenalkan sejak pertengahan tahun 1997 melalui instrumen reksa dana syariah dan sejumlah fatwa DSN-MUI berkaitan dengan kegiatan investasi syariah di pasar kapital Indonesia.

Dilihat berdasarkan kenyataannya, walaupun sebagian besar penduduk Indonesia lebih banyak didominasi beragama Islam namun perkembangan pasar modal yg berbasis syariah bisa dikatakan sangat tertinggal jauh terutama jika dibandingkan menggunakan Malaysia yg telah bisa dikatakan sudah sebagai sentra investasi berbasis syariah di dunia, lantaran telah menerapkan beberapa instrumen keuangan syariah buat industri pasar modalnya. Kenyataan lain yg dihadapi oleh pasar kapital syariah kita hingga saat ini adalah minimnya jumlah pemodal yg melakukan investasi, terutama bila dibandingkan dengan jumlah pemodal yg terdapat pada sektor perbankan.

Pasar kapital merupakan galat satu pilar krusial pada perekonomian dunia ketika ini. Banyak industri serta perusahaan yg memakai institusi pasar kapital sebagai media buat menyerap investasi dan media buat memperkuat posisi keuangannya. Menurut Irfan Syawqy, secara faktual, pasar kapital telah sebagai financial nerve-centre (saraf finansial dunia, Red) dunia ekonomi terkini.

3. Fungsi Pasar Modal Syariah
Menurut metwally (1995, 177) fungsi menurut keberadaan pasar modal syariah :
a. Memungkinkan bagi warga berpartispasi dalam kegiatan usaha dengan memperoleh bagian dari laba serta risikonya.
b. Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna menerima likuiditas
c. Memungkinkan perusahaan menaikkan kapital dari luar buat membangun dan menyebarkan lini produksinya
d. Memisahkan operasi kegiatan usaha berdasarkan fluktuasi jangka pendek dalam harga saham yg merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional
e. Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan sang kinerja aktivitas bisnis 

4. Karakteristik Pasar Modal Syariah
Karakteristik yang diharapkan pada menciptakan pasar kapital syariah (Metwally, 1995, 178-179) merupakan menjadi berikut :
a. Semua saham harus diperjualbelikan dalam bursa efek
b. Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang
c. Semua perusahaan yg memiliki saham yang dapat diperjualbelikan pada Bursa efek diminta mengungkapkan berita mengenai perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa pengaruh, menggunakan jeda tidak lebih menurut tiga bulan
d. Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval nir lebih dari 3 bulan sekali
e. Saham tidak boleh diperjual belikan menggunakan harga lebih tinggi menurut HST
f. Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST
g. Komite manajemen wajib memastikan bahwa semua perusahaan yg terlibat pada bursa efek itu mengikuti baku akuntansi syariah
h. Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan sesudah menentukan HST
i. Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan menggunakan harga HST

Bapepam juga telah menaruh perhatian besar pada pasar kapital syariah. Hal itu terlihat pada pengembangan pasar modal syariah buat kerja lima tahun ke depan. Rencana tadi dituangkan dalam Master Plan Pasar Modal Indonesia 2005-2009. Berkembangnya produk pasar modal berbasis syariah juga adalah potensi serta sekaligus tantangan pengembangan pasar kapital pada Indonesia. Menurut Bapepam, terdapat dua taktik utama yang dicanangkan Bapepam buat mecapai pengembangan pasar modal syariah dan produk pasar kapital syariah. Pertama, membuatkan kerangka aturan buat memfasilitasi pengembangan pasar modal berbasis syariah. Yang ke 2, mendorong pengembangan produk pasar modal berbasis syariah. Selanjutnya, 2 taktik utama tersebut dijabarkan Bapepam menjadi tujuh implementasi strategi :
a. Mengatur penerapan prinsip syariah
b. Menyusun standar akuntansi
c. Menyebarkan profesi pelaku pasar
d. Sosialisasi prinsip syariah
e. Membuatkan produk
f. Menciptakan produk baru
g. Menaikkan kolaborasi dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI

5. Produk Pasar Modal Syariah
1) Saham Syariah
Secara konsep, saham adalah surat berharga bukti penyertaan kapital pada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak buat mendapatkan bagian output menurut bisnis perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal menggunakan hak bagian hasil usaha ini adalah konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan impak yg tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun demikian, nir semua saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik bisa disebut menjadi saham syariah. Suatu saham dapat mengkategorikan sebagai saham syariah bila saham tersebut diterbitkan sang:
a. Emiten serta Perusahaan Publik yang secara kentara menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa aktivitas bisnis Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah.
b. Emiten serta Perusahaan Publik yang nir menyatakan pada anggaran dasarnya bahwa aktivitas bisnis Emiten serta Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, tetapi memenuhi kriteria sebagai berikut: 

i. Aktivitas usaha nir bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13, yaitu nir melakukan aktivitas bisnis: 
  • perjudian dan permainan yg tergolong judi;
  • perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
  • perdagangan menggunakan penawaran/permintaan palsu;
  • bank berbasis bunga;
  • perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
  • jual beli risiko yg mengandung unsur ketidakpastian(gharar) dan/atau judi (maisir), diantaranya premi konvensional;
  • memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan serta/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan lantaran zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan sang DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yg menghambat moral dan bersifat mudarat;
  1. melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah);
  2. rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih menurut 82%, dan
  3. rasio total pendapatan bunga serta total pendapatan nir halal lainnya dibandingkan total pendapatan bisnis dan total pendapatan lainnya nir lebih menurut 10%. 
2) Sukuk
Sukuk merupakan kata baru yang dikenalkan menjadi pengganti dari istilah obligasi syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak berdasarkan istilah ”sakk” dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sementara itu, Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 menaruh definisi Sukuk sebagai berikut : “Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yg tidak eksklusif (nir terpisahkan atau nir terbagi (syuyu’/undivided share) atas: 
a. Aset berwujud tertentu (ayyan maujudat);
b. Nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan) eksklusif baik yang telah terdapat juga yg akan ada;
c. Jasa (al khadamat) yang sudah terdapat juga yg akan ada
d. Aset proyek eksklusif (maujudat masyru’ muayyan); dan atau
e. Kegiatan investasi yang telah dipengaruhi (nasyath ististmarin khashah)”

Karakteristik Sukuk 
Sebagai keliru satu Efek Syariah sukuk mempunyai ciri yg tidak selaras dengan obligasi. Sukuk bukan adalah surat utang, melainkan bukti kepemilikan beserta atas suatu aset/proyek. Setiap sukuk yg diterbitkan wajib mempunyai aset yg dijadikan dasar penerbitan (underlying asset). Klaim kepemilikan dalam sukuk berdasarkan pada aset/proyek yang khusus. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan bisnis yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi output, atau marjin, sesuai menggunakan jenis akad yang dipakai dalam penerbitan sukuk.

Jenis Sukuk 
Jenis sukuk berdasarkan Standar Syariah AAOIFI No.17 mengenai Investment Sukuk, terdiri dari :
Sertifikat kepemilikan pada aset yang disewakan. 
Sertifikat kepemilikan atas manfaat, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe : Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset yg telah ada, Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset di masa depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak tertentu serta Sertifikat kepemilikan atas jasa di masa depan. 
Sertifikat salam. 
Sertifikat istishna. 
Sertifikat murabahah. 
Sertifikat musyarakah. 
Sertifikat muzara’a. 
Sertifikat musaqa. 
Sertifikat mugharasa. 

3) Reksa Dana Syariah
Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana syariah didefinisikan menjadi reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan menggunakan Prinsip-prinsip Syariah pada Pasar Modal. Reksa Dana Syariah sebagaimana reksa dana dalam umumnya adalah galat satu cara lain investasi bagi rakyat pemodal, khususnya pemodal kecil serta pemodal yg tidak memiliki poly saat dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dibuat menjadi wahana buat menghimpun dana menurut rakyat yang memiliki modal, mempunyai cita-cita untuk melakukan investasi, namun hanya mempunyai saat dan pengetahuan yang terbatas. 

Reksa Dana Syariah dikenal pertama kali di Indonesia dalam tahun 1997 ditandai dengan penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham dalam bulan Juli 1997. Sebagai galat satu instrumen investasi, Reksa Dana Syariah memiliki kriteria yang berbeda menggunakan reksa dana konvensional pada biasanya. Perbedaan ini terletak pada pemilihan instrumen investasi dan prosedur investasi yang nir boleh bertentangan menggunakan prinsip-prinsip syariah. Perbedaan lainnya adalah keseluruhan proses manajemen portofolio, screeninng (penyaringan), serta cleansing (pembersihan). 

Seperti halnya sarana investasi lainnya, disamping mendatangkan banyak sekali peluang laba, Reksa Dana pun mengandung aneka macam peluang risiko, antara lain:

· Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
Risiko ini dipengaruhi sang turunnya harga dari Efek (saham, sukuk, serta surat berharga syariah lainnya) yg masuk pada portfolio Reksa Dana tadi. Ini berkaitan menggunakan kemampuan manajer investasi reksadana dalam mengelola dananya.

· Risiko Likuiditas
Risiko ini menyangkut kesulitan yg dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian akbar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas sebagian akbar unit penyertaan yg dipegangnya kepada Manajer Investasi secara bersamaan. Dapat menyulitkan manajemen perusahaan pada menyediakan dana tunai. Risiko ini hanya terjadi dalam perusahaan reksadana yg sifatnya terbuka (open-end funds). Risiko ini dikenal juga menjadi redemption effect.

· Risiko Wanprestasi
Risiko ini adalah risiko terburuk, dimana pada umumnya kekayaan reksa dana diasuransikan kepada perusahaan asuransi. Risiko ini dapat ada ketika perusahaan premi yg mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tadi nir segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah berdasarkan nilai pertanggungan ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, wanprestasi dimungkinkan dampak menurut pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, makelar, bank kustodian, agen pembayaran, atau bala alam, yg bisa mengakibatkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.

· Risiko politik serta ekonomi
Risiko yang dari menurut perubahan kebijakan ekonomi serta politik yg berpengaruh dalam kinerja bursa serta perusahaan sekaligus, sebagai akibatnya akhirnya membawa impak dalam portofolio yg dimiliki suatu reksadana.

6. Kendala Pasar Modal Syariah
Menurut Nurul Huda, Pakar Pasar Modal Syariah Pascasarjana UI (2006), pada menyebarkan pasar modal syariah pada Indoensia, ada beberapa hambatan yg dihadapi : antara lain : 
a. Belum terdapat ketentuan yang sebagai legitimisi pasar modal syariah berdasarkan Bapepam atau pemerintah, contohnya Undang-Undang. Perkembangan eksistensi pasar modal syariah waktu ini adalah citra bagaimana legalitas yang diberikan Bapepam dan pemerintah lebih tergantung menurut permintaan pelaku pasar yang menginginkan eksistensi pasar modal syariah
b. Selama ini pasar modal syariah lebih terkenal sebagai sebuah wacana dimana banyak bicara mengenai bagaimana pasar yang disyariahkan. Dimana selama ini praktek pasar kapital nir sanggup dipisahkan menurut riba, maysir serta gharar, serta bagaimana memisahkan ketiganya dari pasar modal
c. Sosialisasi instrumen syariah pada pasar modal perlu dukungan menurut banyak sekali pihak. Lantaran ternyata perkembangan pasar modal perlu dukungan banyak sekali pihak. Lantaran ternyata perkembangan Jakarta Islamic Index dan reksadana syariah kurang tersosialisasi menggunakan baik sehingga perlu dukungan menurut banyak sekali pihak, khususnya praktisi dan akademisi. Praktisi bisa mengungkapkan keberadaan pasar modal secara pragmatis sedangkan akademisi sanggup menyebutkan secara ilmiah

7. Strategi Pasar Modal Syariah
Beradasarkan pada kendala –hambatan di atas maka strategi yang perlu dikembangkan :
a. Keluarnya Undang-Undang Pasar kapital syariah dibutuhkan buat mendukung keberadaan pasar modal syariah atau minimal menyempurnakan UUPM No 8 Tahun 1995, sehingga dengan hal ini dibutuhkan semakin mendorong perkembangan pasar kapital syariah
b. Perlu keaktifan dari pelaku bisnis (pengusaha) muslim untuk menciptakan kehidupan ekonomi yang islami. Hal ini guna memotivasi mempertinggi image pelaku pasar terhadap eksistensi instrumen pasar modal yang sesuai dengan syariah
c. Diperlukan planning jangka pendek dan jangka panjang sang Bapepam untuk mengakomodir perkembangan instrumen-instrumen syariah dalam pasar kapital. Sekaligus merencanakan eksistensi pasar kapital syariah pada tanah air.
d. Perlu kajian-kajian ilmiah mengenai pasar kapital syariah, sang karena itu dukungan akadmisi sangat diharapkan guna memahamkan perlunya keberadaan pasar kapital syariah.