SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU NEGARA
Sejarah Perkembangan Ilmu Negara
Ilmu pengetahuan pada dasarnya merupakan hasil pemikiran insan dan manusia memiliki kebebasan buat menyatakan pemikirannya. Ilmu pengetahuan bersifat dinamis sinkron menggunakan perkembangan masyarakat. Oleh karena itu ilmu pengetahuan dapat dikatakan sebagai lambang utama berdasarkan kemajuan.
A. ZAMAN YUNANI PURBA
Pengetahuan serta penyelidikan tentang negara mulai terdapat sejak zaman Yunani Purba. Bangsa Yunani memang dikenal sebagai bangsa yang pertama kali mempunyai peradaban yg sangat tinggi. Sejak Yunani Purba mengenal pemerintahan yg demokratis, setiap orang bebas mengemukakan pendapatnya.
Saat itu, negara masih bersifat polis-polis atau the Greek State. Keberadaan polis pada awalnya merupakan suatu tempat pada zenit bukit dimana orang-orang mendirikan tempat tinggal serta tempat tersebut lalu dilingkupi dengan tembok buat menjaga penduduknya terhadap agresi musuh menurut luar.
Polis merupakan organisasi yg tertinggi. Polis tidak hanya mengatur hubungan antar organisasi yang terdapat dalam polis, tetapi pula mengatur kehidupan eksklusif warganya. Oleh karena polis identik menggunakan warga negara atau negara maka polis merupakan negara kota (standstaat/citystate).
Pemerintahan di dalam polis adalah demokrasi pribadi (directe democratie/direct democracy/klassieke democratie) dimana rakyat pada polis ikut secara langsung menentukan kebijaksanaan pemerintah (direct government by all the people). Hal ini bisa terjadi lantaran 2 alasan, yaitu :
1. Pengertian kota identik menggunakan negara menggunakan wilayah yg sangat terbatas.
2. Jumlah penduduk masih sangat sedikit.
Oleh karenanya, galat satu karakteristik menurut demokrasi merupakan turut sertanya masyarakat dalam pemerintahan serta turut sertanya rakyat secara langsung dari berdasarkan zaman Yunani Purba. Dengan turut dan secara eksklusif pada pemerintahan berarti warga melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Pada saat itu, yg dianggap ”rakayt” adalah warga kota (citizen) yang adalah sebagian mini menurut penduduk Athena.
Menurut Mac Iver, pada bukunya The Web of Government, citizen merupakan city dwellers yang berada pada wilayah Athena. Sedangkan supervisi rakyat dijalankan menggunakan musyawarah rakyat (Yunani : ecleseia, Romawi : cometia).
Pada zaman Yunani Purba terdapat beberapa filsuf yg pemikirannya poly menghipnotis kehidupan serta kebudayaan pada dunia ketika ini, diantaranya merupakan :
1. Socarates ( ± 470 – 399 AD)
Kemenangan bangsa Yunani terhadap Persia meninggikan martabat dan mengakibatkan perasaan bangga pada diri bangsa Yunani. Disamping itu, bangsa Yunani mulai menikmati kemakmuran yg dihasilkan dari perdagangan. Namun, para pejabat negara Yunani mulai melupakan tugas mereka, bertindak sewenang-wenang, korupsi serta tindakan-tindakan lainnya yang dirasakan oleh warga negaranya sebagai tindakan yg sangat tidak adil.
Pada saat itu poly bermunculan filsuf dari luar negeri terutama berdasarkan Asia kecil yg datang ke Yunani buat menjual ilmunya. Mereka termasuk ke dalam golongan kaum Sophis, dan aliran mereka dianggap Sophisme. Sophis asal menurut kata sofia/sophia yg adalah bijaksana/kebijaksanaan. Tetapi, tindakan kaum Sophis sangat tidak bijaksana lantaran mereka menyebarkan serta menganjurkan paham tentang hukum, keadilan serta negara yang bersifat menghambat rakyat. Seperti yg dikatakan sang Thrasymachus bahwa keadilan merupakan laba atau apa yang bermanfaat daripada yang lebih kuat.
Dalam keadaan demikan, munculah Socrates menggunakan metode dialektis/tanya jawab (obrolan) yg mencoba mencari pengertian-pengertian eksklusif, dasar aturan serta keadilan objektif yang bisa diterapkan pada setiap orang. Menurut Socrates, dalam hati kecil setiap manusia masih ada hukum serta keadilan sejati sebab setiap insan adalah bagian menurut nur/cahaya Tuhan. Walaupun seringkali tertutup sang sifat-sifat jelek tetapi rasa aturan dan keadilan sejati dalam hati mini insan tetap ada. Hal ini bisa dipahami karena pada ajaran agama Islam dikatakan bahwa Allah meniupkan ruhnya pada insan, berarti pada diri manusia terdapat sebagian kecil ruh Allah. Dalam kepercayaan Katolikpun dikatakan bahwa manusia adalah anak Allah dan memiliki dimensi Ilahi. Oleh karena itu dalam diri setiap insan niscaya terdapat unsur kebaikan.
Selanjutnya, Socrates berpendapat bahwa negara bukanlah organisasi yang dibentuk buat kepentingan langsung. Negara merupakan suatu susunan yg objektif bersandarkan kepada sifat hakikat manusia dan bertugas buat melaksanakan hukum yg objektif yg memuat keadilan bagi rakyat umum. Oleh karenanya negara wajib dari keadilan sejati agar insan menerima ketenangan.
Namun, ajaran Socrates dianggap membahayakan negara dan Socrates dijatuhi hukuman tewas menggunakan diperintahkan buat meminum racun.
2. Plato ( 429 – 347 AD)
Plato adalah anak didik Socrates dan mendirikan sekolah mengenai ilmu filsafat yaitu Academia. Berbeda menggunakan Socrates, Plato meninggalkan beberapa buku, termasuk buku yang berisi tanya jawabnya menggunakan Socrates. Buku karangan Plato yang terpenting adalah :
a. Politeia (The Republic) mengenai Negara
b. Politicos ( The Stateman) mengenai ahli Negara
Dalam Politikos dibedakan antara penguasa dengan pakar Negara. Ahli Negara yang sejati wajib menjalankan pendidikan ke arah kebijaksanaan, keadilan serta berpendirian sinkron menggunakan Politeia.
c. Nomoi (The Law) tentang undang-undang.
Buku karangan Plato lainnya merupakan :
a. Gorgias mengenai kebahagiaan
b. Sophist tentang hakikat pengetahuan
c. Phaedo tentang keabadian jiwa
d. Phaedrus tentang cinta kasih.
e. Protogoras tentang hakikat kebajikan.
Plato meneruskan ajaran Socrates. Dalam ajaran tunggalnya, yaitu Politeia digambarkan adanya suatu negara paripurna (ideale staat). Oleh karenanya ajaran Plato disebut Idealisme. Menurut ajara Plato, dunia bisa dibedakan sebagai dua, yaitu :
a. Dunia cita yang bersifat immateriil ® idea atau kenyataan sejati berada pada alam cita yg berada di luar ’global palsu’.
b. Dunia alam yg bersifat maeriil ® dunia fana yg bersifat palsu.
Dunia cita bersifat sempurna serta sejati, sedangkan global alam bersifat palsu dan nir sempurna sang karenanya apa yg ada pada dunia alam wajib diusahakan mendekati bentuk yang sempurna yang ada dalam global cita. Pandangan Plato bersifat normatief karena ia menghendaki bangunan pada dunia alam sama dengan dunia cita.
Berkaitan dengan dunia cita, maka cita-cita absolut bisa dibedakan sebagai 3, yaitu :
a. Logika atau cita kebenaran (idee der waarheid)
b. Estetika (asthetica) atau cita keindahan dan kesenian (idee der schoonheid)
c. Etika (ethica) atau cita kesusilaan
Menurut Plato, asal mula negara merupakan lantaran banyaknya kebutuhan hidup serta keinginan insan dan manusia nir mampu memenuhi seluruh kebutuhan serta keinginannya. Oleh karenanya kemudian manusia bekerja sama dan menerima pembagian tugas sinkron kemampuannya untuk memenuhi kebutuhannya. Negara adalah satu famili besar , satu kesatuan,oleh karenanya negara harus dapat memelihara dirinya sendiri. Agar bisa memelihara dirinya sendiri maka luas suatu negara wajib diukur. Suatu negara tidak boleh mempunyai luas yang tidak diketahui.
Negara yang terdapat di dunia bersifat nir paripurna karena hanya adalah bayangan berdasarkan negara yang sempurna (de ideale staat) yg terdapat pada dunia cita. Dunia cita adalah bagian menurut filsafat. Tujuan negara adalah buat memeriksa, mengetahui serta mencapai cita yang sebenarnya. Tujuan insan dalam negara adalah mencapai good life (kebahagiaan, paripurna),
Untuk mewujudkan negara yg paripurna terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi. Socrates mengemukakan 2 buah syarat, lalu Plato menambahkan satu syarat lagi. Syarat-syarat tadi merupakan :
a. Negara wajib dijalankan sang pegawai yg terdidik khusus.
b. Pemerintahan wajib dijalankan buat kepentingan generik.
c. Rakyat wajib mencapai kesempurnaan kesusilaan.
Selanjutnya, pada bagian kedelapan berdasarkan Politeia, Plato menguraikan mengenai bentuk negara, dimana negara bisa dibedakan pada lima macam, yaitu :
a. Aristokrasi (Aristocratie/aristocracy) ® Aristoi ≈ cerdik pandai /golongan ningrat serta Archien/cratia ≈ memerintah. Jadi, aristokrasi merupakan pemerintahan yg dipegang sang sejumlah cerdik pandai yg memerintah berdasarkan keadilan. Apabila ternyata lalu golongan tadi memerintah demi kepentingan golongannya sendiri Aristokrasi adalah pemerintahan yg dipegang oleh sejumlah kecil cerdik pintar yg memerintah dari keadilan.
b. Oligarhi (Oligarchie/oligarchy) ® oligos ≈ sedikit, mini dan archien ≈ memerintah. Jika golongan kecil itu memerintah serta memperoleh kekayaan yang berlimpah sehingga timbul hak-hak milik eksklusif, maka lahirlah timokrasi.
c. Timokrasi (timocratie/timocraty) ® asal berdasarkan istilah plutos (kekayaan) dan criteria (memerintah)
d. Demokrasi (democratie/democracy) ® asal berdasarkan istilah demos (rakyat) dan cratein (memerintah). Apabila warga salah dalam memakai hak dan kemerdekaannya maka hal tersebut akan melahirkan apa yg dianggap anarki (anarchie). Anarki berasal berdasarkan istilah a ialah nir serta archien artinya memerintah. Jadi, tanpa terdapat pmerintahan maka keadaan akan kacau balau (chaos). Keadaan ini memerlukan seseorang pemimpin yg dapat bertindak dengan keras dan tegas dan hal ini melahirkan tirani.
e. Tirani (tyranie/tyrany) ® yaitu suatu pemerintahan yg dipegang sang seseorang demagog yang bertindak sewenang-wenang sebagai akibatnya sangat jauh dari asa mengenai keadilan.
Menurut Plato, timbulnya rakyat merupakan karena saling membutuhkan, oleh karenanya masyarakat saling bertukar jasa. Masyarakat merupakan susunan manusia dimana setiap anggota wajib memberi serta mendapat. Negara harus memperhatikan pertukaran timbal kembali tadi serta harus berusaha sebaik-baiknya. Dalam sistem ini, manusia bertindak sebagai penyelenggara berbagai macam tugas yang diharapkan serta harga mereka bagi masyarakat tergantung menurut nilai pekerjaan yg mereka lakukan. Yang terpenting bagi setiap individu merupakan suatu kedudukan yang memungkinkan mereka untuk berbuat sesuatu.
Pertukaran jasa menyebabkan asas pembagian kerja serta pengkhususan tugas yaitu diferensiasi kerja serta spesialisasi. Setiap orang mempunyai bakat yang berbeda, sang karenanya pekerjaannya disesuaikan dengan bakat yg dimilikinya.
Keadilan sosial berdasarkan Plato adalah suatu prinsip dari suatu masyarakat yang terdiri menurut manusia yang bhineka yg manunggal karena saling membutuhkan dimana setiap orang harus melakukan pekerjaannya dan menerima apa yang menjadi haknya. Pembagian kerja dan spesialisasi tugas di lapangan adalah syarat bagi kerjasama dalam masyarakat.
Berdasarkan pokok-pokok teorinya dapat diketahui dasar alasan Plato mengemukakan negara utopia mengenai asal usul negara. Berkaitan dengan asal mula negara maka bisa ditarik garis paralel antara sifat negara menggunakan sifat insan yg mengakibatkan tiga macam sifat yaitu kebenaran, keberanian dan kebutuhan. Hal ini pada akhirnya menimbulkan 3 kelas pada negara utopia (ideal-etis), yaitu :
a. The Rulers (penguasa) ® yaitu golongan pegawai yang terdidik khusus yang merupakan pemimpin negara yang mengusahakan tercapainya kesempurnaan. Para penguasa dianggap pula Philosopher King. Oleh karenanya berdasarkan Plato, negara wajib dipimpin oleh orang yg bijaksana.
b. The Guardians (pengawal negara) ® yaitu mereka yang menyelenggarakan keamanan, ketertiban serta keselamatan negara.
c. The Artisan (para pekerja) ® yaitu mereka yg menjamin tersedianya kuliner bagi golongan penguasa dan pengawal negara.
Berkaitan menggunakan dari-usul negara, berdasarkan Plato, negara tumbuh dibaginya atas aneka macam tingkat, yaitu :
a. Plato beropini bahwa manusia nir bisa hayati sendiri, buat hayati insan memerlukan bantuan dari mahluk lain.
b. Lantaran manusia nir dapat hayati sendiri maka manusia berkumpul untuk merundingkan cara buat memperoleh bahan-bahan utama (sandang,pangan serta papan). Kemudian terjadilah pembagian pekerjaan dimana setiap orang harus membentuk sesuatu lebih berdasarkan yg diharapkan sendiri buat lalu ditukarkan menggunakan orang lain. Hal in imenimbulkan berdirinya desa.
c. Antara desa dengan desa terjadi kerjasama serta seterusnya sehingga lalu terbentuk negara. Antara negara yang satu menggunakan negara yg lainnya jua saling membutuhkan sehingga terjadilah hubungan internasional.
Menurut Plato, terdapat tiga kasus penting yang wajib diperhatikan, yaitu :
a. Harus terdapat an organic unity in social life.
Dalam warga harus ada satu kesatuan yang organis. Namun, kesatuan ini acapkali terganggu oleh adanya 2 penyakit rakyat, yaitu penyakit property serta family relationship. Penyakit inilah yg seringkali menimbulkan perpecahan pada rakyat.
b. Harus terdapat systematic education
Stabilitas negara terletak dalam sistem pendidikan. Watak yang baik diperoleh dengan memulai pendidikan pada masa kanak-kanak serta meneruskan pendidikan sesuai menggunakan taraf umur serta jiwanya.
c. Harus ada rational basic of aristocracy government
Pemerintahan harus dikendalikan oleh insan-insan yang berilmu serta berpengetahuan.
3. Aristoteles (384-322 AD)
Aristoteles adalah murid Plato. Ia seorang filsuf yg mempunyai banyak efek pada abad pertengahan. Aristoteles pernah ditugaskan sang raja Philippus buat mendidik Iskandar Dzulkarnain (342AD). Pada tahun 335 AD dia pulang ke Yunani serta mendirikan sekolah Lyceum di Yunani.
Aristoteles melanjutkan pemikiran idealisme Plato ke realisme. Oleh karenanya filsafat Aristoteles merupakan ajaran mengenai fenomena (ontology) yaitu suatu cara berfikir yg realistis serta metode penyelidikannya bersifat induktif empiris. Aristoteles dijuluki sebagai Bapak Ilmu Pengetahuan Empiris (Vader der Empirische Wetenschap).
Aristoteles tidak membagi global ke dalam dua bagian seperti Plato. Ia hanya mengakui adanya satu global. Buku yg dikarang sang Aristoteles menurut penyelidikannya adalah :
a. Ethica atau Nicomachean Etics
Ethica adalah pengantar bagi politica
b. Politica
Politica terdiri berdasarkan 8 buku, diantaranya mengungkapkan mengenai bentuk Negara, undang-undang, hubungan sosial serta hal lain yang bersifat riil.
c. Rhetorica
Dalam rhetorica, Aristoteles beropini bahwa tujuan aturan adalah buat mencapai keadilan. Hukum mempunyai tugas murni, yakni memberikan kepada setiap orang apa yg sebagai haknya.
Aristoteles sependapat menggunakan Plato tentang tujuan Negara. Dimana Negara bertujuan buat :
a. Menyelenggarakan kepentingan masyarakat Negara
b. Berusaha supaya masyarakat Negara hayati baik serta bahagia (good life) didasarkan atas keadilan. Keadilan itu memerintah dan sine qua non pada Negara.
Berkaitan dengan terjadinya Negara, dari Aristoteles, manusia tidak sama dengan hewan karena fauna dapat hidup sendiri sedangkan manusia sudah dikodratkan buat hidup menggunakan manusia lain. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia membutuhkan manusia lain. Manusia adalah Zoon Politicon.
Manusia bisa hidup berbahagia pada dalam serta lantaran Negara. Oleh karena itu manusia tidak dapat dipisahkan dari Negara karena adalah bagian berdasarkan Negara atau masyarakat. Dengan demikian, negaralah yg primer. Paham ini disebut universalism bukan collectivism.
Oleh karena itu tujuan Negara merupakan kesempurnaan masyarakat yg dari atas keadilan, keadilan memerintah dan wajib berubah menjadi pada pada Negara. Selain itu, aturan berfungsi buat memberi kepada manusia setiap apa yg menjadi haknya.
Artistoteles berpendapat bahwa pada setiap negara yang baik, hukumlah yang memiliki kedaulatan tertinggi, bukan orang perorangan. Aristoteles menyukai penguasa yg memerintah berdasarkan konstitusi dan memerintah menggunakan persetujuan warganegaranya, bukan pemerintah diktatur.
Menurut Aristoteles, pemerintahan yg didasarkan konstitusi mengandung 3 unsur, yaitu :
a. Pemerintahan buat kepentingan umum, bukan buat kepentingan perorangan atau golongan saja.
b. Pemerintahan yang dijalankan menurut aturan, bukan sewenang-wenang.
c. Pemerintahan yg mendapatkan persetujuan berdasarkan masyarakat negaranya, bukan suatu despotisme yang hanya dipaksakan.
Selanjutnya, menurut Aristoteles, berkaitan menggunakan bentuk Negara, masih ada tiga bentuk dasar, yaitu :
a. Bentuk cita (ideal form) ð bentuk cita bisa terjadi apabila pemerintahannya ditujukan kepada kepentingan umum yang berdasarkan atas keadilan, serta keadilan tersebut wajib bermetamorfosis di dalam Negara.
Terdapat 3 macam bentuk Negara yang termasuk ke pada bentuk cita yg didasarkan dalam berukuran kuantitatif, yaitu tentang jumlah orang yg memerintah, yaitu :
1) Pemerintahan satu orang (one man rule) ð monarchi.
2) Pemerintahan beberapa/sedikit orang (a few man rule) ð aristokrasi.
3) Pemerintah orang banyak menggunakan tujuan buat kepentingan generik (the many man or the people rule) ð politeia, polity atau republic.
b. Bentuk pemerosotan (corruption or degenerate form) ð bentuk pemerosotan bisa terjadi apabila pemerintahannya ditujukan pada kepentingan langsung dari pemegang kekuasaan, timbulnya kesewenang-wenangan serta diabaikannya kepentingan umum dan keadilan.
Bentuk Negara yg termasuk dalam bentuk pemerosotan pula terdapat 3 macam yang berdasarkan dalam berukuran kualitatif yaitu berhubungan dengan tujuan yang hendak dicapai, yaitu:
1) Bila kepentingannya didasarkan dalam kepentingan satu orang secara indvidual buat kepentingan langsung ð tirani/despotie
2) Jika tujuannya didasarkan pada kepentingan segolongan orang atau beberapa orang ð oligarchi, clique form atau plutocrasi (plutos : kekayaan, cratein/cratia : memerintah ð pemerintahan dimana pimpinan Negara berada pada tangan segolongan orang kaya).
3) Bila tujuannya berdasarkan nir buat kepentingan warga seluruhnya tetapi nama rakyat yang digunakan ð demokrasi.
c. Bentuk adonan (mixed form) antara bentuk cita dengan bentuk pemerosotan
Dalam kenyataannya, bentuk Negara cita nir pernah terlaksana, melainkan selalu menjadi bentuk campuran. Oleh karena itu dalam kenyataannya bentuk Negara dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Bentuk Negara adonan (mixed form)
b. Bentuk Negara pemerosotan (corruption or degenerate form).
4. Epicurus (342-271 AD)
Pendapat Epicurus menyimpang berdasarkan pendapat generik yang ada pada Yunani saat itu. Menurut pendapat Epicurus, warga ada lantaran adanya kepentingan manusia sehingga yang berkepentingan bukanlah rakyat menjadi satu kesatuan namun manusia-insan itu yang merupakan bagian berdasarkan rakyat. Manusia menjadi warga di dalam Negara dimisalkan menjadi sebutir atom atau sebutir pasir, jadi bersifat atomistis, hanya memikirkan hidup buat diri sendiri. Pandangan ini diklaim pandangan yang bersifat individualistis.
Berdasarkan pandangan individualistis, Epicurus berpendapat bahwa terjadinya Negara disebabkan karena adanya kepentingan perorangan. Dan tujuan Negara merupakan menjaga tata tertib serta keamanan pada masyarakat serta tidak memperdulikan macam, sifat atau bentuk Negara. Sedangkan tujuan rakyat merupakan kepentingan langsung. Agar tidak muncul perselisihan diantara warga maka dibuatlah undang-undang sebagai output berdasarkan suatu perjanjian.
5. Zeno ( ± 300 AD)
Zeno adalah pemimpin genre filsafat Stoazijnen (stoa : jalan pasar yang bergambar/beschilderde marktgaanderij) yg hayati dalam zaman yg serba sulit, sama menggunakan Epicurus. Zeno mengajarkan pahamnya kepada anak didik-muridnya di jalan yg bergambar. Aliran stoazijnen menimbulkan hukum alam (natuurrecht) atau aturan asasi dalam kebudayaan Yunani.
Ajaran aturan alam membedakan alam menjadi 2 bagia, yaitu :
a. Kodrat insan (natuur van de mens)
Kodrat insan dipandang pada sifat-sifat insan. Yaitu kodrat yg terletak pada budi manusia yang adalah zat hakikat sedalam-dalamnya dari manusia, dan budi itu bersifat tradisional.
Agama bersifat pantheistisch (pan : dimana-mana; theos :Tuhan ð Tuhan ada dimana-mana). Dengan demikian, agama meyakini bahwa Tuhan terdapat dimana-mana. Tuhan merupakan kodrat itu sendiri. Manusia merupakan bagian dari kodrat, otomatis, manusia adalah bagian berdasarkan Tuhan sehingga budi insan merupakan bagian dari budi Tuhan. Oleh karena Tuhan bersifat abadi maka budi Tuhan juga bersifat abadi, budi manusiapun abadi. Hal ini mengakibatkan aturan menjadi ciptaan budi insan jua bersifat abadi.
Oleh karenanya dapat disimpulkan bahwa aturan alam bersifat abadi, meliputi segala-galanya lantaran berlaku bagi setiap orang pada saat, loka serta keadaan bagaimanapun.
Manusia dilukiskan secara statis sebagai akibatnya aturan bagi insan juga nir mengalami perubahan. Oleh karena itu nir terdapat perbedaaan antara hukum yg berlaku sekarang (ius constitutum) dan aturan yang akan tiba (ius constituendum).
Oleh karenanya paham kenegaraan berdasarkan pada sifat tersebut, yaitu cosmo politis yang tidak mengenal perasaan kebangsaan. Negara nir usah dari perasaan kebangsaan, harus diusahakan suatu Negara ayang mencakup semua global atau Negara yg merupakan Negara global.
b. Kodrat benda (natuur van de zaak)
Yaitu kodrat benda yg muncul dalam kebudayaan Yunani. Yaitu kodrat yg mempunyai pengertian sentral kosmos, sebagai lawan dari chaos.
Menurut Socrates, Plato dan Aristoteles, pelukisan global menjadi kosmos adalah satu kesatuan yang teratur sedangkan pada dunia dalam bentuk chaos, nir terdapat paksaan terhadap suatu aturan, nir terdapat suatu tatanan sehingga pada warga masih ada kekacauan.
6. Polybios (204-122 AD)
Mengenai negara, Polybios melanjutkan paham Aristoteles. Menurut Polybios, proses perkembangan, pertumbuhan dan kemerosotan bentuk-bentuk negara secara psikologis bertalian menggunakan sifat-sifat insan dari ajaran Aristoteles, yaitu bahwa nir adanya bentuk negara yg kekal disebabkan lantaran terkandung benih-benih pengrusakan, misalnya pemberontakan, revolusi dll.
Benih-benih tersebut ditimbulkan karena sifat-sifat insan, yaitu :
a. Keinginan akan persamaan
Yaitu terdapatnya keinginan persamaan terhadap mereka yang merasa dirinya sama menggunakan orang-oranglain .
b. Keinginan akan perbedaan
Yaitu terdapatnya impian perbedaan terhadap mereka yang merasa dirinya berbeda menggunakan orang lain.
B. ZAMAN ROMAWI
1. Masa Kerajaan
Yaitu masa koningschap atau kerajaan. Bentuk negara merupakan monarki serta dipimpin oleh seseorang raja.
2. Masa Republik
Republik atau republiek berasal berdasarkan kata res (kepentingan) dan publica (umum). Republik merupakan pemerintahan yg dijalankan buat kepentingan generik.
3. Masa Prinsipat
Masa principat dimulai berdasarkan masa Caesar. Walaupun dalam saat itu, raja-raja Romawi belum mempunyai kewibawaan, tetapi dalam hakekatnya mereka memerintah secara absolut.
Kemutlakan ini berdasarkan pada Caesarismus, yaitu adanya perwakilan yg menghisap, menurut pihak Caesar terhadap kedaulatan masyarakat.
Kedaulatan rakyat ketika itu disalahgunakan, dimana pada lapangan ilmu negara dipakai konstruksi Ulpianus yg menyatakan, bahwa : kedaulatan rakyat diberikan kepada prinsep atau raja melalui suatu perjanjian yg termuat dalam undang-undang yang disusun olehnya serta diatur dalam Lex Regia. Jadi, landasan hukumnya merupakan perjanjian yang terletak dalam lapangan aturan perdata. Setelah kekuasaan diberikan pada Prinsep maka masyarakat pada kenyataannya tidak dapat meminta pertanggung jawaban atas perbuatan prinsep.
Ahli hukum (doktoris iuris) yang terkenal dalam waktu itu merupakan Gajus, Modestinus, Paulus, Papinianus dan Ulpianus.
Dalam caesarismus dikenal semboyan yang berbunyi :
a. Solus publica suprema lex (kepentingan generik mengatasi undang-undang)
b. Princepes legibus solutus est (Rajalah yang menentukan kepentingan umum).
Pada dasarnya, pemerintahan untuk kepentingan umum tersebut dirumuskan dalam undang-undang sebagai akibatnya derajat kepentingan generik lebih tinggi berdasarkan undang-undang. Namun, yang merumuskan kepentingan umum merupakan raja. Otomatis, pada merumuskan kepentingan umum tersebut raja bertindak demi kepentingan pribadinya.
Dengan demikian, princep menggunakan berkedok kedaulatan warga memerintah demi kepentingan umum, sebenarnya memerintah menggunakan sewenang-wenang.
Peraturan aturan Romawi dalam abad ke-6 atas perintah Kaisar Justinianus (527-565) dikodifikasi serta dinamakan Corpus Iuris Civilis yg terdiri atas 4 bagian :
a. Institutiones
Merupakan kitab pelajaran atas forum-lembaga aturan Romawi dan berlaku menjadi himpunan undang-undang.
b. Pandectae atau Digesta
Merupakan himpunan karangan yg memuat pendapat para ahli aturan Romawi. Jika hakim ragu-ragu tentang putusan atas suatu hal maka putusannya wajib berdasarkan dalam pandectae/digesta.
c. Codex
Merupakan kumpulan undang-undang yg dibentuk serta ditetapkan oleh raja-raja Romawi.
d. Novallae
Merupakan himpunan tambahan serta penerangan liputan bagi codex.
4. Masa Dominat
Dominat atau dominaat adalah masa dimana kaisar secara terang-terangan menjadi raja mutlak, bertindak menyeleweng, menginjak-injak aturan dan humanisme. Hal ini terlihat dengan adanya insan dibakar hidup-hayati, manusia diadu dengan manusia lain atau menggunakan singa (gladiator) serta dijadikan tontonan generik, warga kelaparan sementara raja dan pengikutnya berpesta pora.
C. ZAMAN ABAD PERTENGAHAN
1. Agustinus
Bukunya yang terkenal ialah :
a. Civitas Dei (Negara Tuhan)
Civitas dei merupakan kerajaan Tuhan yg kekal, tetapi semangat keduniawian masih ada pada Gereja Kristus menjadi wakil menurut civitas dei di global yang fana.
b. Civitas Terrena (Diabolis) atau negara setan
Merupakan hasil kerja setan atau keduniawian. Apabila sudah menerima ampunan berdasarkan Tuhan, barulah civitas terrena sebagai baik.
Civitas terrena mengabdikan diri pada civitas dei. Oleh karenanya pada civitas terrena terjadi percampuran antara kepercayaan , ilmu pengetahuan serta kesenian. Civitas terrena adalah persiapan menuju civitas dei.
Imperium Romawi bisa dimisalkan menggunakan civitas terrena yang tumbuh, berkembang dan akhirnya hancur lantaran keserakahan. Agar jangan sampai hal tadi terulang kembali, maka pemimpin negara harus memimpin menggunakan semangat civitas dei yaitu mempraktekkan serta menganjurkan agar kepercayaan Kristen dimasukkan ke pada negara misalnya yg telah dijalankan sang Konstantin Theodisius di Konstatinopel
Kesimpulannya adalah bahwa dalam ketika itu yg memegang peranan penting adalah negara, segala sesuatu wajib tunduk pada kepercayaan . Negara dipersiapkan buat sebagai negara Tuhan. Keberadaan negara-negara pada global adalah buat memberantas musuh-musuh gereja.
2. Thomas Aquino
Thomas Aquino adalah tokoh dari genre hukum alam.
Menurut sumbernya, hukum alam dapat berupa :
a. Hukum alam yang bersumber dari Tuhan (irrasional)
b. Hukum alam yang bersumber dari rasio manusia.
Dalam buku-bukunya yang sangat populer, Summa Theologica dan De Regimene Principum, Thomas Aquino membentangkan pemikiran hukum alamnya yang poly mensugesti gereja serta bahkan sebagai dasar pemikiran gereja sampai ketika ini.
Thomas Aquino membagi hukum ke dalam 4 golongan aturan, yaitu :
a. Lex Aeterna
Merupakan rasion Tuhan sendiri yang mengatur segala hal serta merupakan sumber menurut segala aturan. Rasio ini nir dapat ditangkap oleh panca indera manusia.
b. Lex Divina
Merupakan bagian menurut rasio Tuhan yg bisa ditangkap oleh insan berdasarkan waktu yg diterimanya.
c. Lex Naturalis
Merupakan aturan alam yaitu yang adalah penjelmaan dari lex aeterna di dalam rasio manusia.
d. Lex Positivis
Yaitu aturan yg berlaku serta adalah pelaksanaan menurut hukum alam oleh manusia berhubung menggunakan kondisi spesifik yg diperlukan sang keadaan dunia.
Hukum positif terdiri berdasarkan hukum positif yang dibuat oleh Tuhan, seperti yg masih ada dalam buku suci serta aturan positif protesis insan.
Mengenai konsepsinya tentang aturan alam, Thomas Aquino membagi asas-asas hukum alam dalam dua jenis, yaitu :
a. Principia Prima (asas-asas generik)
Yaitu asas-asas yg dengan sendirinya dimiliki sang insan semenjak kelahirannya, berlaku absolut serta tidak dapat berubah dimanapun dan pada keadaan apapun. Oleh karenanya manusia diperintahkan buat berbuat baik serta dilarang melakukan kejahatan, sebagaimana yg masih ada dalam 10 perinta Tuhan.
b. Principia Secundaria (asas-asas yang diturunkan dari asas-asas umum)
3. Dante Alighieri
Pada tahun 1313, Dante menerbitkan bukunya, De Monarchia, galat satu karya besarnya dan adalah satu-satunya peninggalan Dante yang adalah karya kenegaraan. Dalam bukunya, Dante memimpikan suatu kerajaan global yang melawan kerajaan Paus. Kerajaan global tadi yg akan menyelenggarakan perdamaian dunia. Tujuan negara berdasarkan Dante adalah buat menyelenggarakan perdamaian global dengan cara memberlakukan undang-undang yg sama bagi semua umat.
De Monarchia terdiri atas tiga bab, yaitu :
a. Bab I mempersoalkan kerajaan dunia.
Pada bab I, Dante menekankan perlunya kerajaan global, yaitu buat kepentingan global itu sendiri pada rangka menyelenggarakan perdamaian global.
Kerajaan dunia merupakan kemerdekaan dan keadilan tertinggi. Rakyat yang hidup menggunakan aneka macam peraturan yg berbeda diatasi dengan peraturan yg bisa membangun kerjasama diantara rakyat.
Kerajaan dunia (imperium) adalah satu kesatuan kekuasaan, karena jika kerajaan dibagi maka akan musnah.
b. Bab II menyelidiki apakah kaisar Jerman itu merupakan kaisar yg sah?
c. Apakah kekuasaan kaisar berasal dari Tuhan atau asal berdasarkan perantara?
Genesis dipercaya menjadi sumber bagi teori Innocentius III buat Teori Cahayanya menjadi kunci kekuasan Paus yang asal dari Mattheus, Teori Dua Belah Pedang dari Bernard Clairvaux, demikian pula ajaran Hadiah dari Constantin.
semua teori tadi ditafsirkan oleh Dante sehingga akhirnya beliau menyimpulkan bahwa kaisar memperoleh kekuasaan pribadi berdasarkan Tuhan buat memerintah dan mengurus negara, serta tidak bergantung pada mediator yg bermetamorfosis dalam diri Paus. Paus hanya berkuasa dalam segala hal yg berkaitan menggunakan rohani.
Pendapat Dante didukung oleh golongan Franciskaan, yaitu para paderi yg menganjurkan supaya Paus bersifat rahib kembali yang hidup menggunakan sederhana serta semata-mata buat kesucian Tuhan. Oleh karena itu, Paus jangan mencampuri urusan kemewahan dunia yg bisa menghambat agama warga .
Teori Cahaya :
Golongan Canonist berpendapat bahwa Paus memperoleh kekuasaan yang orisinil pada atas dunia ini. Raja nir mempunyai kekuasaan yang asli sebab kekuasaannya dari dan diturunkan menurut Paus yg orisinil. Seperti halnya surya dan bulan, Paus adalah mentari yg bersinar sedangkan bulan merupakan raja yang mendapat sinar menurut mentari .
4. Marsiglio di Padua (Marsilius berdasarkan Padua)
Pada tahun 1324, terbit karya Marsiglio yg terkenal, yaitu Defenser Pacis, yang terdiri menurut 3 buku atau dictiones, yaitu :
a. Dictio Pertama menguraikan dasar-dasar negara.
Pada dictio pertama diuraikan berasal usul negara didasarkan pada perkembangan alam. Oleh karenanya, negara merupakan badan iudicialis seu consiliativa yang hidup dan bebas. Tujuan tertinggi negara adalah mempertahankan perdamaian, memajukan kemakmuran serta memberi kesempatam pada warga buat menyebarkan dirinya secara bebas. Tugas primer negara buat mencapai hal tersebut merupakan membangun undang-undang demi kepentingan dan kesejahteraan warga .
Kekuasaan tertinggi dalam negara dan pemerintahan terletak dalam penghasil undang-undang sehingga pemerintahan hanya alat menurut produsen undang-undang.
Pembuat undang-undang merupakan rakyat sebab kedaulatan tertinggi terdapat pada tangan rakyat dan asal undang-undang adalah rakyat secara holistik.
Pemerintahan berada pada tangan warga serta bertanggung jawab pada masyarakat. Rakyat boleh menghukum penguasa bila ternyata penguasa melanggar undang-undang.
b. Dictio Kedua menguraikan dasar-dasar gereja serta hubungannya menggunakan negara.
Marsilius menentang teori cahaya, ajaran dua belah pedang dan hibah dari Constantin. Marsilius menginginkan supaya Paus dipillih oleh warga sebagai akibatnya kekuasaan tertinggi diletakkan pada tangan badan permusyawaratan gereja-gereja (concilie).
Dalam hubungan antara negara serta gereja, Marsilius beropini bahwa kedudukan gereja merupakan di bawah negara sebagai akibatnya gereja nir berhak membuat undang-undang sebab hanya rakyat yg berhak buat membuat undang-undang.
c. Dictio Ketiga menguraikan konklusi-kesimpulan.
D. ZAMAN RENAISSANCE
E. ZAMAN HUKUM KENEGARAAN POSITIF
Comments
Post a Comment