TEORI ASAL USUL NEGARA

Cara flexi---Warga belajar dan anak didik sekalian, pada pembahasan materi Pelajaran PKn dan Tatanegara kita seringkali menyinggung masalah Negara. Apa itu negara?, kemaren sudah kita bahas bersama mengenai pengertian dan konsep negara termasuk konsep atau definisi negara yang pernah diutarakan sang para pakar (Konsep dan Definisi Negara sang para ahli serta ahli lihat pada sini !!). 

Istilah negara, bangsa, dan rakyat kerap kali kita dengar dari ucapan seorang pejabat pemerintah atau orang-orang yang mengurusi pembangunan negara kita, secara eksklusif atau melalui media elektronik maupun cetak. Namun, kata-istilah tadi tidak gampang kita pahami menggunakan baik. Sering terjadi kerancuan dalam menafsirkan yg berakibat dalam kesalahan penerapan dalam kehidupan kita berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh karena itu, Anda menjadi masyarakat negara, warga bangsa dan warga masyarakat berkewajiban, memahami konsep-konsep tersebut.

Asal mula terjadinya negara dibagi menjadi dua yaitu; 1) Secara Primer atau Asal mula terjadinya negara dari pendekatan teoritis, serta dua) Secara Sekunder atau Asal mula terjadinya negara berdasarkan informasi.

1. Secara Primer

Terjadinya negara secara primer adalah bertahap yaitu dimulai dari adanya masyarakat hukum yang paling sederhana, lalu berevolusi ketingkat yg lebih maju serta nir dihubungkan dengan negara yang sudah terdapat sebelumnya. Dengan demikian terjadinya negara secara utama merupakan membahas dari mula terjadinya negara yang pertama di dunia.

Menurut G. Jellinek, terjadinya negara secara utama melalui 4 tahapan (Fase) yaitu :
    • Fase Persekutuan insan.
    • Fase Kerajaan.
    • Fase Negara.
    • Fase Negara demokrasi dan Diktatur.


2. Secara Sekunder

Terjadinya negara secara sekunder merupakan membahas terjadinya negara baru yang dihubungkan dengan negara lain yg sudah ada sebelumnya, berkaitan menggunakan hal tersebut maka pengakuan negara lain pada teori sekunder adalah unsur penting berdirinya suatu negara baru.
Untuk mengetahui terjadinya negara baru bisa memakai pendekatan faktual yaitu suatu pendekatan yang didasarkan pada fenomena serta pengalaman sejarah yang benar–benar terjadi.

Menurut fenomena sejarah, terjadinya suatu negara lantaran :

a. Penaklukan/Pendudukan (Occupasi).
Suatu wilayah belum ada yang menguasai lalu diduduki oleh suatu bangsa. Contoh : Liberia diduduki budak–budak negro yg dimerdekakan tahun 1847.

b. Pelepasan diri (Proklamasi).
Suatu daerah yg semula termasuk daerah negara tertentu melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya. Contoh : Belgia melepaskan diri dari Belanda tahun 1839, Indonesia tahun 1945, Pakistan tahun 1947 (semula wilayah Hindustan), Banglades tahun 1971 (semula wilayah Pakistan), Papua Nugini tahun1975 (semula wilayah Australia), tiga negara Baltik (Latvia, Estonia, Lituania) melepaskan diri berdasarkan Uni Soviet tahun 1991, dsb.C. Peleburan sebagai satu (Fusi). Beberapa negara mengadakan peleburan sebagai satu negara baru. Contoh : Kerajaan Jerman (1871), Vietnam (1975), Jerman (1990), dsb.

d. Pencaplokan / Penguasaan ( Anexatie )
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai ( dicaplok ) sang bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh: negara Israel saat dibuat tahun 1948 poly mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.

e. Pelenyapan serta pembentukan negara baru.
Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian diatas wilayah itu timbul negara baru.
Contoh : Jerman sebagai Jerman Barat dan Jerman Timur tahun 1945.

f. Fusi – Peleburan 
dua negara atau lebih serta membangun sebagai 1 negara.

g. Acessie – Penarikan
Bertambahnya suatu daerah lantaran proses pelumpuran laut dalam kurun saat yg usang serta dihuni oleh grup.

h. Cessie – Penyerahan
Sebuah daerah diserahkan pada Negara lain dari perjanjian.

i. Inovasi
Suatu Negara pecah, kemudian lenyap dan memunculkan Negara baru pada atasnya.

j. Separasi 
Suatu daerah yang semula adalah bagian dari negara eksklusif, kemudian memisahkan diri menurut negara induknya serta menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia dalam tahun 1839 melepaskan diri dari Belanda


Di aneka macam kitab dan literatur poly teori mengenai asal usul negara pada antaranya akan dijelaskan secara singkat menjadi berikut :

1. Teori Ketuhanan

Teroi ini menganggap bahwa terjadinya negara memang telah kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa. Anggapan ini berawal dari deteminisme religius, yaitu segala sesuatu yg terjadi ini sudah takdir Allah. Misalnya, Anda bisa membaca Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 atas berkat rahmat Allah...serta seterusnya.


2. Teori Kenyataan

Teori ini menganggap bahwa negara itu timbul karena kenyataan, merupakan berdasarkan kondisi-syarat eksklusif yang sudah dipenuhi, contohnya adanya pemerintahan, daerah, penduduk serta pengakuan menurut dalam serta luar.


3. Teori Perjanjian atau kontrak sosial

Teroi ini mengenganggap negara itu terbentuk menurut perjanjian beserta. Perjanjian ini bisa antar-individu yang bersepakat mendirikan suatu negara ataupun perjanjian antar-individu yg menjajah dengan yang dijajah.


4. Teori Penaklukan

Teori ini menganggap negara itu ada karena adanya grup manusia mengalahkan gerombolan manusia yg lain. Dengan demikian, pembentukan negara dapat terjadi lantaran proklamasi, peleburan dan dominasi atau pemberontakan (Kansil, 1985: 2-tiga). Teori ini juga diklaim teori kekuatan (force theory) karena dalam teori ini kekuatan menciptakan aturan, serta kekuatan itu sendiri adalah pembenaran atau raison d'etic-nya negara


5. Teori Alamiah

Teori ini menduga bahwa negara merupakan ciptaan alam karena insan dipercaya menjadi makhluk sosial dan sekaligus makhluk politik. Oleh karenanya, manusia ditakdirkan untuk hayati bernegara. Jadi dalam situasi dan syarat loka yang terdapat, negara terbentuk dengan sendirinya.


6. Teori Filosofis

Teori filosofis ini jua dikenal sebagai teori idealistis, teori absolut, teori  metafisis. Teori ini bersifat filosofis lantaran merupakan renungan-renungan tentang negara dan bagaimana negara itu seharusnya ada. Bersifat idelis karena adalah pemikiran tentang negara sebagaimana negara itu seharusnya ada, "Negara menjadi ide" bersifat absolut lantaran melihat negara sebagai suatu kesatuan yg omnipetent dan omnikompeten. Bersifat metafisis lantaran adanya negara terlepas dari individu yang menjadi bagian menurut bangsa. Negara memiliki atau mempunyai kemauan sendiri, kepentingan sendiri, serta nilai moral sendiri.


7. Teori Historis

Teori ini menduga bahwa forum-forum sosial tidak dibentuk, namun ada secara evolusioner sinkron dengan kebutuhan-kebutuhan manusia. Olaeh karena itu, forum-lembaga sosial kenegaraan itu ditentukan oleh situasi dan syarat berdasarkan lingkungan setempat, ketika, dna tuntutan zaman sehingga secara historis berkembang menjadi negara-negara misalnya yang kita lihat sekarang ini.


8. Teori Organis

Teori ini menganggap bahwa negara sebagai insan. Pemerintah dianggap menjadi tulang, undang-undang dianggap menjadi syaraf, ketua negara dipercaya sebagai kepala, rakyat dipercaya sebagai daging. Dengan demikian, negara itu lahir, tumbuh, serta berkembang kemudian meninggal.



9. Teori Patrilineal dan Matrilineal

Teori Partilineal serta Matrilineal ini menganggap bahwa negara itu ada menurut perkembangan grup famili yang dikuasai oleh garis keturunan Ayah (patrilineal) atau garis keturunan ibu (matrilineal). Keluarga tersebut terus berkembang dari garis keturunan yang ada dan sebagai benih-benih negara sampai terbentuknya pemerintahan yg terdesentralisasi.


10. Teori Kedaluwarsa

Teori Kedaluwarsa menganggap bahwa negara terbentuk karena memang kekuasaan raja (diterima atau ditolah oleh rakyat) sudah kedaluwarsa mempunyai kerajaan (telah lama memiliki kekuasaan) serta dalam akhirnya sebagai hak milik oleh karena norma. Menurut teori ini, raja bertahta bukan lantaran jure devino (kekuasaan berdasarkan hak-hak ketuhanan), namun dari kebiasaan jure consetudinarjo. Laju dan organisasinya yaitu negara kerajaan ada karena adanya milik yang sudah lama yang kemudian melahirkan hak milik. Raja bertahta sang karena hak milik itu yang didasarkan dalam hukum kebiasaan.


Dari semua teori berasal usul negara tersebut, terlihat jelas bahwa masing-masing teori memiliki konsepsi dasar sesuai menggunakan angapan dan pandangannya sendiri. Pada dasarnya Negara itu mempunyai sifat-sifat spesifik sebagai manisfestasi dari kedaultan yg dimilikinya. Umumnya setiap negara mempunyai sifat memaksa, sifat monopoli dan sifat mencakup semua.

Demikianlah mengenai teori dan berasal usul negara, semoga berguna buat menambah ilmu pengetahuan kita dan menjadi bahan belajar baik pada mata pelajaran PKn ataupun Ketatanegaraan. Terimakasih.

PENGERTIAN EKONOMI DALAM DESIGN LIBERALISME

Pengertian Ekonomi Dalam Design Liberalisme
Pada masa orde lama bangsa Indonesia belum memilih system pembangunan ekonomi, karena dalam ketika itu masih disibukkan dalam hal pembangunan negara secara konstitusional (nation building), akan tetapi pada sambutan pidato Presiden Soekarno yg selalu dia dengung-dengungkan yg kita kenal dengan Nawaksara (22 Juni 1966) merupakan tentang system kemandirian ekonomi (self reliance). Dalam decade akhir kepemimpinannya arah perekonomian pun mulai bertendensi ke arah system Sosialisme. Karena dalam era itu visi para pemimpin kita tergoda oleh bangkitnya system Sosialisme ala Lenin dan Marxisme di negara Uni Soviet dan RRC dalam ketika itu, sebagai akibatnya ajaran itu merambah ke bumi pertiwi melalui sebuah gerakan yg kita kenal menggunakan Partai Komunis Indonesia (PKI). Di sisi lain, Bung Hatta sering menorehkan pemikiran-pemikiran ekonominya pada sebuah koran "Kedaulatan Rakyat” yang mengungkapkan mengenai pentingnya menyelamatkan ekonomi rakyat menggunakan system demokrasi ekonomi yang termanifestasikan pada bentuk koperasi yang berdasarkan kekeluargaan. 

Pada era orde baru, system ekonomi mulai digodok yang mana visi Indonesia dalam ketika itu lebih condong dalam system Kapitalisme Barat yg menerapkan bentuk liberalisme, merkantilisme, keynesianisme dan neo-liberalisme. Lantaran Presiden Soeharto pada waktu itu menyerahkan tatanan ekonomi bangsa kepada Mafia Berkeley yang sebagian besar lulusan doktor atau master menurut University of California at Berkeley pada 1960-an atas donasi Ford Foundation.

Setalah masa reformasi yang diteruskan Presiden Habibie yang dikenal menggunakan system komparatif-kompetitive, maka pada ketika yang sangat singkat sudah menaburkan benih-benih reformasi termasuk pada dalamnya system ekonomi komparasi kerakyatan dan neo liberal. Kemudian diteruskan Gusdur yg pada saat itu tidak memikirkan visi ekonomi lantaran prioritas kebijakan dalam ketika itu tervokus pada kesatuan NKRI serta dalam masa Megawati, arah kebijakan neo-liberalisme masih kentara walaupun jua sedikit ekonomi kerakyatan mulai dipraktekkan. Pada kepemimpinan Presiden SBY agenda ekonomi kerakyatan agak gencar dilaksanakan khususnya pada menjalankan acara BLT, KUR serta PNPM, walaupun pada skala makro serta lebih akbar system ekonomi neo-libral juga permanen berjalan.

Maka dalam era sekarang perihal neo-liberalisme ada secara hangat, baik dalam forum diskusi, seminar nasional serta internasional, ulasan fakta dan media-media lainnya setelah Presiden SBY menetapkan calon wakil presiden mendatang Budiono yg sebelumnya menjabat menjadi Gubernur Bank Indonesia. Menurut para penentang mantan Gubernur Bank Indonesia tadi, Boediono seorang ekonom yg menganut paham ekonomi neoliberal, sebab itu dia sangat berbahaya bagi masa depan perekonomian Indonesia.

Dalam tulisan ini kita nir bermaksud menguliti Boediono atau paham ekonomi yang dianutnya. Tujuan tulisan ini merupakan untuk menguraikan pengertian, asal mula, dan perkembangan Liberalisme dan neoliberalisme secara singkat. Saya berharap, menggunakan tahu liberalisme dan neoliberalisme secara sahih, silang pendapat yang berkaitan menggunakan paham ekonomi ini dapat dihindarkan dari debat kusir. Sebaliknya, para ekonom yg kentara-kentara mengimani neoliberalisme, nir secara mentah-mentah jua mengelak bahwa dirinya bukan seseorang neoliberalis. Dengan demikian, juridiksi obyektivitas akan dapat ditemukan selesainya kita mengetahui dengan jelas system ini, tentunya memiliki plus dan minus, sebagai akibatnya membutuhkan system ekonomi yang lebih berkeadilan. 

A. Liberalisme
Liberalisme merupakan bentuk system ekonomi yg mengandalkan mesin pasar secara liberal, sebagai akibatnya menjustifikasi pengharaman negara dalam mengintervensi perputaran ekonomi pasar. Maka pasar ini dibiarkan begitu saja berputar secara alamiah, tanpa terdapat batasan sekat-sekat aturan, karena yg bermain di dalamnya aturan supply and dimand. Menurut paham ini tangan mistik (invisible hand) yg mengatur harga pada pasar. Untuk mengetahui secara mendalam kita akan mengulas tentang perkembangan pemikiran system ekonomi ini.

Dalam system pembangunan ekonomi konvensional mempunyai perkembangan-perkembangan pemikiran yang dimulai menurut lahirnya system ini hingga kini . Serta Liberalisme adalah bagian menurut Kapitalisme. Maka jikalau kita klasifikasikan perkembangan ekonomi ini dapat kita golongkan ke pada empat fase: ekonomi klasik, keynesianisme, neo-klasik dan neo-liberalisme. Yang akan kita jelaskan secara tafsil sebagai berikut:

a. Madzhab Ekonomi Klasik
Ekonomi klasik merupakan paham ekonomi yg sangat berpengaruh pada perkembangan pembangunan ekonomi di negara-negara maju. Sebagai founding fathers ekonomi klasik ini Adam Smith, John Malthus serta David Ricardo. Sedangkan Adam Smith memproklamirkan diri teori-teori ekonomi ini menggunakan madzhab individualisme "Laissez Faire, Laissez Passez, Et Le Monde va De Luime me”, berarti: (Biarkan dia bekerja dan tinggalkanlah, global ini akan berjalan dengan sendirinya). Dalam kaitan pembangunan ekonomi, maka teori ini berbunyi: “Biarkan masyarakat mengelola ekonominya menggunakan sendiri, sedangkan negara nir boleh mengintervensinya”.

Paham inilah yg memunculkan ghirah individualisme, yang sangat mensugesti pemikiran pembangunan ekonomi di negara-negara barat serta USA, dan pula terhadap pola hidup warga Indonesia pada perkotaan yang life style berkiblat kepada barat yang sangat bertentangan menggunakan Pancasila dan UUD 1945. Adam Smith menolak pemikiran ekonomi intervensi negara terhadap perputaran ekonomi dalam rakyat, yaitu dengan memberikan peluang perputaran ekonomi kepada warga secara liberal sebagai mekanisme pasar, sebagai akibatnya masyarakat sanggup berkonsumsi dan berproduksi yang dipengaruhi oleh harga pasar menggunakan hukum penawaran dan permintaan (supply and dimand).

Dalam hal ini, Adam Smith berkeyakinan bahwa dengan nir adanya hegemoni negara dalam pengaturan pasar akan bisa menjamin keseimbangan ekonomi dalam warga . Dan harga yang ditentukan sang prosedur pasar dalam pandangan Smith akan bisa mensugesti produksi, income/pendapatan, deposito, distribusi dan konsumsi. Dengan demikian, maka harga yang sudah ditentukan sang prosedur pasar akan dapat mengelola perencanaan produksi, tabungan deposito, serta distribusi secara natural, sehingga akan bisa mensugesti pertumbuhan ekonomi secara alami. Dengan berkeyakinan bahwa factor-faktor tangan mistik (invisible hand) akan berdampak pada natural order serta natural price dalam ekonomi. 

Dalam kenyataannya, teori individualisme ini berdampak pada kerusakan social yg mengakibatkan kesenjangan social antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin, karena teori ini berdampak dalam tatanan social yang kaya makin kaya dan yang miskin makin terhimpit serta terjepit, karena berdasar teori “Yang kaya memakan yg miskin”. Dengan demikian, teori Adam Smith ini jelas ditolak mentah-mentah lantaran meninggalkan great depression ekonomi dunia pada tahun 1929 khususnya bagi negara-negara Eropa dan Amerika Serikat.

Para tokoh ekonomi klasik lain –Khusunya Malthus, David Ricardo serta John S. Mill- menambahkan mengenai 2 faktor yang dapat merusak pembangunan ekonomi: Tingginya pertambahan nomor penduduk dan kelangkaan sumber daya alam (SDA). Sehingga kedua factor inilah yg bila berkembang fertile pada warga akan berdampak pada keterbelakangan ekonomi rakyat, serta warga nir bertambah maju, bahkan akan terperosok ke dalam resesi ekonomi (stationary). Sekira mayoritas masyarakat hidup pada level kemiskinan yang diklaim dengan Minimum Subistence Level. Maka secara otomatis buat mendongkrak warga pada level ini, akan menggunakan pola pemikiran pembangunan ekonomi yang kita sebut dengan Gradualistic Model of Growth & Stagnation. 

Perbedaan mendasar antara teori-teori pembangunan ekonomi Ricardo, Malthus dan Smith terletak pada analisa pembangunan tentang konsep peran penduduk menjadi unsure ekonomi. Menurut Smith angka pertambahan penduduk adalah bagian berdasarkan factor-faktor produksi yg akan melahirkan perluasan pasar dan pertumbuhan ekonomi. Dengan semakin luasnya pasar, maka akan membuka penemuan-inovasi baru sebagai imbas berdasarkan bonus perluasan distribusi pekerjaan yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Masih dalam frame teori-teori ekonomi Smith, John S. Mill berpendapat bahwa menggunakan system spesilisasi dan distribusi kerja (division of labor) profesionalisme para pekerja serta produktifitasnya akan meningkat, yg berdampak dalam pertumbuhan ekonomi. Sedangkan David Ricardo serta Malthus berpendapat bahwa menggunakan semakin bertambahnya penduduk maka pada jangka panjang ekonomi akan terjerembab ke pada resesi ekonomi, dikarenakan pertumbuhan penduduk melampui pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, maka sesuai dengan pendapatnya pembangunan ekonomi akan balik ke level minimal (kemiskinan), dan Ricardo menambahkan bahwa tingginya produktifitas yg disebabkan sang penggunaan tehnologi maju berdampak dalam resesi ekonomi, akan namun nir murni disebabkan oleh alih tehnologi maju. 

b. Madzhab Ekonomi Keynesianisme
Madzhab Keynesianisme ini sangat membantah tentang teori-teori ekonomi Smith sebagaimana aku jelaskan pada atas, dan pemikiran Keyn terfokus dalam upaya anugerah solusi problematika ekonomi klasik dengan teori-teori: kerja, pemberdayaan, system bunga dan moneter. Dan revolusi Keyn ini kembali berupaya untuk menerapkan kebijakan-kebijakannya dalam memberikan solusi problematika melemahnya permintaan makro secara empiris serta tetap focus pada pentingnya hegemoni pemerintah secara eksklusif melalui kebijakan-kebijakan financial. Yaitu dengan menerapkan kebijakan-kebijakan investasi publik menggunakan menutup mata tentang pentingnya kebutuhan investasi dalam era kini . Dengan demikian Pemikiran Keyn merupakan atithesa pemikiran Smith dan Mark.

Pada tahun 1936 sebagai tahun lahirnya Madzhab Keynesianisme, yg mengfokuskan pemikirannya pada analisa ekonomi jangka pendek. Yang mana global mengalami depresi ekonomi secara akbar-besaran serta pengangguran pun merajalela. Dalam general theorinya Keyn beropini bahwa krisis ekonomi yg terjadi di Amerika Serikat serta negara-negara barat itu disebabkan sang kurangnya investasi menurut para investor secara umum. Oleh karena itu, buat menaruh solusi atas krisis ini, negara harus melakukan intervensi di dalamnya. 

Dalam perkembangan theorinya, Theori Keyn mengakui teori pertumbuhan ekonomi kontemporer yg mengfokuskan diri dalam phisical capital formulation dan human capital/human invesment. Dampak menurut teori Keyn ini dalam perkembangannya melahirkan teori pertumbuhan yg dianalisis sang Harrod (1948) dan Domar (1946) yang mengfokuskan analisanya dalam permintaan makro secara realitas dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang. Menurut pendapat keduanya bahwa pertumbuhan ekonomi itu dipengaruhi oleh 2 unsure: Investasi dan Capital Output Rasio. 

Menurut teori ini rakyat diharuskan memiliki tabungan deposito sebagai asal investasi. Dan dari galat satu penelitian mengungkapkan bahwa setiap tabungan deposito dan investasi bertambah maka berdampak dalam pertumbuhan ekonomi. Dan begitu kebalikannya, setiap rendahnya capital output rasio akan berdampak dalam lemahnya pertumbuhan ekonomi. 

Menurut pemikiran Hanson, yg sangat memperhatikan bahaya tekanan inflasi –khususnya inflasi harga- terhadap kemajuan-kemajuan yang diraih negara-negara maju, yang akan berdampak dalam resesi produksi dalam jangka panjang (secular stagnation), karena nir bersesuaian antara harga-harga asal daya produksi –selanjutnya harga-harga barang produksi- dengan tingginya produktifitas yang berimbas pada lemahnya struktur ekonomi pada proses produksi. Sehingga mengharuskan hegemoni negara pada membatasi inflasi harga menggunakan cara menentukan harga secara eksklusif atau tidak pribadi melalui kebijakan-kebijakan financial. 

c. Neo-Klasik
Madzhab ekonomi Neo-Klasik mengfokuskan pemikirannya dalam solusi peroblematika ekonomi jangka pendek. Yang menekankan pentingnya peran redistribusi asal daya ekonomi (Optimum allocation of existing resources) buat menambah kualitas produksi. Menurut teori ini kemajuan tehnologi mempunyai donasi signifikan dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi, dan unsure tehnologi mempunyai imbas yang tinggi pada meningkatkan kecepatan pertumbuhan ekonomi suatu negara. 

Dalam teori ini kemajuan tehnologi merupakan unsure krusial yg dapat dimanfa’atkan semua negara di dunia ini. Dalam system ekonomi terbuka, seluruh factor-faktor produksi akan dapat berpindah secara gampang diantara negara-negara di global, dan indera-indera tehnologi ini akan bisa dimanfa’atkan secara lebih leluasa oleh negara-negara yg membutuhkannya. Dan sang karena itu, akan terjadi convergent pertumbuhan ekonomi pada semua negara di dunia, hal itu berarti: kesenjangan ekonomi antar negara akan menipis. 

Dalam perkembangan teori pertumbuhan ekonomi ini, pemikiran yang menyebutkan peranan perdagangan menjadi factor krusial selain factor tenaga kerja, kapital financial dan tehnologi. System dagang/perdagangan diakui menjadi factor yg sangat menghipnotis pertumbuhan ekonomi pada negara manapun. Seperti yang dikatakan tokoh ekonomi Neo-Klasik Nurkse (1953) yang menjelaskan bahwa perdagangan merupakan penggerak pertumbuhan ekonomi pada abad ke –19, bagi negara-negara maju seperti USA, Canada serta Australia. Dalil realitas yg menguatkan asumsi tersebut adalah terwujudnya kemajuan ekonomi negara-negara industri baru, yg mana negara-negara ini sangat miskin akan sumber daya alam (SDA), contohnya: Korea Selatan, Taiwan, Hongkong serta Singapura, pertumbuhan ekonomi negara-negara ini didorong sang tingginya kegiatan perdagangan internasional.

Sebagai kesimpulan bahwa system ekonomi liberalisme adalah gugusan dari madzhab ekonomi klasik, keynisan serta neo-klasik yang menelurkan kebijakan-kebijakan ekonomi berupa liberalisasi pasar, kebijakan pro-pasar, individualisme, kebijakan pro-bunga (system ribawi), pertumbuhan penduduk sebagai penghambat ekonomi, liberalisasi keuangan, spesialisasi bidang menuju profesionalisme tenaga kerja, system redistribusi ekonomi yang berbentuk subsidi harga dan produk sebagai bentuk kebijakan buat kesejahteraan masyarakat, penggunaan tehnologi maju, teori pertumbuhan ekonomi, intervensi negara pada pasar menjadi produsen hokum. Dan menjadi dampak dari pemberlakuan system liberalisasi ekonomi terbangunnya system kesenjangan ekonomi rakyat yg sangat lebar, system korupsi, system monopoli serta keserakahan yang berakhir pada krisis ekonomi, pengangguran merajalela dan berujung dalam sunami social.

B. Neo-Liberalisme
Neo-Liberalisme merupakan bentuk baru dari madzhab ekonomi pasar liberal. Yang mana system ini menjadi sebuah upaya buat mengoreksi kelemahan yg terdapat pada liberalisme. Sebagaimana diketahui, pada paham ekonomi pasar liberal yg telah aku jelaskan di atas, pasar diyakini memiliki kemampuan buat mengurus dirinya sendiri. Lantaran pasar bisa mengurus dirinya sendiri, maka campur tangan negara dalam mengurus perekonomian nir diharapkan sama sekali. Tetapi sesudah perekonomian global terjerumus ke dalam depresi akbar dalam tahun 1929, kepercayaan terhadap paham ekonomi pasar liberal merosot secara drastis. Pasar ternyata nir hanya nir mampu mengurus dirinya sendiri, tetapi dapat sebagai asal malapetaka bagi kemanusiaan. 

Menyadari kelemahan ekonomi pasar liberal tersebut, pada September 1932, sejumlah ekonom Jerman yg dimotori sang Rustow dan Eucken mengusulkan dilakukannya pemugaran terhadap paham ekonomi pasar, yaitu dengan memperkuat peranan negara menjadi penghasil peraturan. Dalam perkembangannya, gagasan Rostow serta Eucken diboyong ke Chicago serta dikembangkan lebih lanjut sang Ropke dan Simon. 

Sudah menjadi maklum bahwa untuk mengegolkan system ekonomi neo-liberal, maka diharapkan pengemasan paket kebijakan ini pada bentuk paket kebijakan ekonomi ordoliberalisme, inti kebijakan ekonomi pasar neoliberal adalah menjadi berikut: 
(1) tujuan utama ekonomi neoliberal merupakan pengembangan kebebasan individu buat bersaing secara bebas-sempurna pada pasar;
(dua) kepemilikan pribadi terhadap faktor-faktor produksi diakui dan 
(tiga) pembentukan harga pasar bukanlah sesuatu yang alami, melainkan output dari penertiban pasar yg dilakukan sang negara melalui penerbitan undang-undang (Giersch, 1961). 

Tetapi dalam konferensi moneter serta keuangan internasional yg diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di Bretton Woods, Amerika Serikat (Alaihi Salam) dalam 1944, yg diselenggarakan buat mencari solusi terhadap kerentanan perekonomian dunia, konsep yang ditawarkan oleh para ekonom neoliberal tadi tersisih sang konsep negara kesejahteraan yg digagas sang John Maynard Keynes, yang selanjutnya disebut madzhab ekonomi Keynisianisme.

Sebagaimana diketahui, dalam konsep negara kesejahteraan atau keynesianisme, peranan negara dalam perekonomian tidak dibatasi hanya sebagai produsen peraturan, namun diperluas sebagai akibatnya meliputi pula wewenang buat melakukan hegemoni fiskal dan moneter, khususnya buat menggerakkan sektor riil, membentuk lapangan kerja dan menjamin stabilitas moneter. Terkait dengan penciptaan lapangan kerja, Keynes bahkan menggunakan tegas menyampaikan: ”Selama masih ada pengangguran, selama itu juga campur tangan negara pada perekonomian tetap dibenarkan.”.

Akan tetapi madzhab keynesianisme nir bertahan lama . Pada awal 1970-an, menyusul terpilihnya Reagen menjadi presiden Alaihi Salam dan Tatcher menjadi Perdana Menteri Inggris, neoliberalisme secara mengejutkan menemukan momentum buat diterapkan secara luas. Di Amerika hal itu ditandai menggunakan dilakukannya pengurangan subsidi kesehatan secara akbar-besaran, sedang pada Inggris ditandai menggunakan dilakukannya privatisasi BUMN secara massal.

Maka dalam tahun 1980-an, madzhab ekonomi Neo-Leberalisme menemukan momentumnya dengan mengaplikasikannya pada negara-negara sedang berkembang. Menyusul terjadinya krisis moneter secara luas pada negara-negara Amerika Latin. Departemen Keuangan AS bekerja sama menggunakan Dana Moneter Internasional (IMF), merumuskan sebuah paket kebijakan ekonomi neoliberal yg dikenal sebagai paket kebijakan Konsensus Washington. Inti paket kebijakan Konsensus Washington yg menjadi menu dasar program penyesuaian struktural IMF tersebut adalah menjadi berikut: 
(1) aplikasi kebijakan anggaran ketat, termasuk kebijakan penghapusan subsidi; 
(2) liberalisasi sektor keuangan; 
(3) liberalisasi perdagangan; serta 
(4) pelaksanaan privatisasi BUMN.

Bila kita melihat perputaran kegiatan ekonomi pada Indonesia, pelaksanaan agenda-agenda ekonomi neoliberal secara masif berlangsung sehabis perekonomian Indonesia dilanda krisis moneter pada 1997/1998 kemudian. Secara naratif hal itu dapat disimak dalam aneka macam nota kesepahaman yg ditandatatangani pemerintah bersama IMF. Setelah berakhirnya keterlibatan pribadi IMF pada 2006 kemudian, aplikasi rencana-agenda tadi selanjutnya dikawal sang Bank Dunia, ADB serta USAID. Walaupun menurut ekonom Bank Danamon, Anton Gunawan penerapan system ekonomi neo-liberal yg purely sangat sulit ditemukan, semuanya serba dibatasi UU sang negara dan negara pula sangat melindungi rakyat dengan menerapkan kebijakan yg membantu warga miskin. Terutama pada era Presiden SBY acara ekonomi kerakyatan sudah mulai digulirkan yang dikenal menggunakan kata triple track strategy; pro-job, pro poor serta pro-growth, yg dijabarkan pada bentuk 3 program; KUR, PNPM, BLT. Akan tetapi secara makro program neo-libralisme masih kental dilakukan oleh pemerintah walaupun secara sedikit demi sedikit masuk pada ekonomi yg pro-masyarakat lewat acara-programnya. Intinya mesin neo-liberalisme masih berputar dalam system perputaran ekonomi Indonesia yang dikomparasikan menggunakan acara pro-rakyat.

PENGERTIAN EKONOMI DALAM DESIGN LIBERALISME

Pengertian Ekonomi Dalam Design Liberalisme
Pada masa orde lama bangsa Indonesia belum menentukan system pembangunan ekonomi, lantaran dalam saat itu masih disibukkan pada hal pembangunan negara secara konstitusional (nation building), akan tetapi dalam sambutan pidato Presiden Soekarno yang selalu beliau dengung-dengungkan yg kita kenal dengan Nawaksara (22 Juni 1966) adalah tentang system kemandirian ekonomi (self reliance). Dalam decade akhir kepemimpinannya arah perekonomian pun mulai bertendensi ke arah system Sosialisme. Karena dalam era itu visi para pemimpin kita tergoda oleh bangkitnya system Sosialisme ala Lenin dan Marxisme pada negara Uni Soviet serta RRC pada saat itu, sehingga ajaran itu merambah ke bumi pertiwi melalui sebuah gerakan yg kita kenal menggunakan Partai Komunis Indonesia (PKI). Di sisi lain, Bung Hatta seringkali menorehkan pemikiran-pemikiran ekonominya pada sebuah koran "Kedaulatan Rakyat” yg menyebutkan tentang pentingnya menyelamatkan ekonomi warga dengan system demokrasi ekonomi yang termanifestasikan pada bentuk koperasi yang berdasarkan kekeluargaan. 

Pada era orde baru, system ekonomi mulai digodok yg mana visi Indonesia dalam saat itu lebih condong dalam system Kapitalisme Barat yg menerapkan bentuk liberalisme, merkantilisme, keynesianisme serta neo-liberalisme. Lantaran Presiden Soeharto pada saat itu menyerahkan tatanan ekonomi bangsa pada Mafia Berkeley yang sebagian besar lulusan doktor atau master menurut University of California at Berkeley dalam 1960-an atas donasi Ford Foundation.

Setalah masa reformasi yang diteruskan Presiden Habibie yang dikenal dengan system komparatif-kompetitive, maka dalam saat yang sangat singkat sudah menaburkan benih-benih reformasi termasuk di dalamnya system ekonomi komparasi kerakyatan dan neo liberal. Kemudian diteruskan Gusdur yg pada waktu itu tidak memikirkan visi ekonomi karena prioritas kebijakan dalam ketika itu tervokus dalam kesatuan NKRI dan pada masa Megawati, arah kebijakan neo-liberalisme masih jelas walaupun juga sedikit ekonomi kerakyatan mulai dipraktekkan. Pada kepemimpinan Presiden SBY agenda ekonomi kerakyatan agak gencar dilaksanakan khususnya dalam menjalankan program BLT, KUR serta PNPM, walaupun dalam skala makro serta lebih akbar system ekonomi neo-libral juga permanen berjalan.

Maka dalam era sekarang ihwal neo-liberalisme timbul secara hangat, baik pada lembaga diskusi, seminar nasional serta internasional, ulasan warta dan media-media lainnya selesainya Presiden SBY tetapkan calon wakil presiden mendatang Budiono yang sebelumnya menjabat menjadi Gubernur Bank Indonesia. Menurut para penentang mantan Gubernur Bank Indonesia tadi, Boediono seseorang ekonom yg menganut paham ekonomi neoliberal, karena itu dia sangat berbahaya bagi masa depan perekonomian Indonesia.

Dalam goresan pena ini kita tidak bermaksud menguliti Boediono atau paham ekonomi yang dianutnya. Tujuan goresan pena ini adalah buat menguraikan pengertian, asal mula, serta perkembangan Liberalisme dan neoliberalisme secara singkat. Saya berharap, menggunakan memahami liberalisme serta neoliberalisme secara sahih, silang pendapat yg berkaitan menggunakan paham ekonomi ini bisa dihindarkan dari debat kusir. Sebaliknya, para ekonom yang jelas-kentara mengimani neoliberalisme, tidak secara mentah-mentah pula mengelak bahwa dirinya bukan seseorang neoliberalis. Dengan demikian, juridiksi obyektivitas akan dapat ditemukan selesainya kita mengetahui menggunakan jelas system ini, tentunya mempunyai plus serta minus, sebagai akibatnya membutuhkan system ekonomi yang lebih berkeadilan. 

A. Liberalisme
Liberalisme merupakan bentuk system ekonomi yang mengandalkan mesin pasar secara liberal, sehingga menjustifikasi pengharaman negara pada mengintervensi perputaran ekonomi pasar. Maka pasar ini dibiarkan begitu saja berputar secara alamiah, tanpa ada batasan sekat-sekat aturan, lantaran yang bermain pada dalamnya hukum supply and dimand. Menurut paham ini tangan mistik (invisible hand) yang mengatur harga dalam pasar. Untuk mengetahui secara mendalam kita akan mengulas mengenai perkembangan pemikiran system ekonomi ini.

Dalam system pembangunan ekonomi konvensional memiliki perkembangan-perkembangan pemikiran yg dimulai berdasarkan lahirnya system ini sampai sekarang. Dan Liberalisme adalah bagian menurut Kapitalisme. Maka bila kita klasifikasikan perkembangan ekonomi ini bisa kita golongkan ke pada empat fase: ekonomi klasik, keynesianisme, neo-klasik dan neo-liberalisme. Yang akan kita jelaskan secara tafsil menjadi berikut:

a. Madzhab Ekonomi Klasik
Ekonomi klasik adalah paham ekonomi yang sangat berpengaruh pada perkembangan pembangunan ekonomi di negara-negara maju. Sebagai founding fathers ekonomi klasik ini Adam Smith, John Malthus dan David Ricardo. Sedangkan Adam Smith memproklamirkan diri teori-teori ekonomi ini dengan madzhab individualisme "Laissez Faire, Laissez Passez, Et Le Monde va De Luime me”, berarti: (Biarkan beliau bekerja dan tinggalkanlah, dunia ini akan berjalan dengan sendirinya). Dalam kaitan pembangunan ekonomi, maka teori ini berbunyi: “Biarkan rakyat mengelola ekonominya menggunakan sendiri, sedangkan negara tidak boleh mengintervensinya”.

Paham inilah yang memunculkan ghirah individualisme, yang sangat mensugesti pemikiran pembangunan ekonomi pada negara-negara barat dan USA, serta juga terhadap pola hayati warga Indonesia pada perkotaan yg life style berkiblat kepada barat yang sangat bertentangan menggunakan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945. Adam Smith menolak pemikiran ekonomi intervensi negara terhadap perputaran ekonomi dalam rakyat, yaitu dengan memberikan peluang perputaran ekonomi kepada warga secara liberal menjadi prosedur pasar, sebagai akibatnya rakyat bisa berkonsumsi dan berproduksi yang dipengaruhi oleh harga pasar dengan hukum penawaran serta permintaan (supply and dimand).

Dalam hal ini, Adam Smith berkeyakinan bahwa menggunakan nir adanya hegemoni negara pada pengaturan pasar akan dapat menjamin keseimbangan ekonomi dalam warga . Dan harga yg ditentukan oleh mekanisme pasar pada pandangan Smith akan dapat menghipnotis produksi, income/pendapatan, deposito, distribusi serta konsumsi. Dengan demikian, maka harga yang sudah dipengaruhi sang mekanisme pasar akan bisa mengelola perencanaan produksi, tabungan deposito, serta distribusi secara natural, sehingga akan dapat menghipnotis pertumbuhan ekonomi secara alami. Dengan berkeyakinan bahwa factor-faktor tangan mistik (invisible hand) akan berdampak dalam natural order serta natural price pada ekonomi. 

Dalam kenyataannya, teori individualisme ini berdampak dalam kerusakan social yang mengakibatkan kesenjangan social antara masyarakat kaya dan rakyat miskin, karena teori ini berdampak dalam tatanan social yg kaya makin kaya dan yg miskin makin terhimpit serta terjepit, karena berdasar teori “Yang kaya memakan yang miskin”. Dengan demikian, teori Adam Smith ini jelas ditolak mentah-mentah lantaran meninggalkan great depression ekonomi dunia pada tahun 1929 khususnya bagi negara-negara Eropa dan Amerika Serikat.

Para tokoh ekonomi klasik lain –Khusunya Malthus, David Ricardo dan John S. Mill- menambahkan mengenai 2 faktor yg bisa Mengganggu pembangunan ekonomi: Tingginya pertambahan angka penduduk serta kelangkaan sumber daya alam (SDA). Sehingga kedua factor inilah yg apabila berkembang subur dalam warga akan berdampak dalam keterbelakangan ekonomi masyarakat, dan warga nir bertambah maju, bahkan akan terperosok ke pada resesi ekonomi (stationary). Sekira secara umum dikuasai rakyat hidup dalam level kemiskinan yg dianggap dengan Minimum Subistence Level. Maka secara otomatis buat mendongkrak rakyat dalam level ini, akan memakai pola pemikiran pembangunan ekonomi yg kita sebut dengan Gradualistic Model of Growth & Stagnation. 

Perbedaan fundamental antara teori-teori pembangunan ekonomi Ricardo, Malthus dan Smith terletak dalam analisa pembangunan tentang konsep peran penduduk sebagai unsure ekonomi. Menurut Smith angka pertambahan penduduk adalah bagian dari factor-faktor produksi yg akan melahirkan perluasan pasar serta pertumbuhan ekonomi. Dengan semakin luasnya pasar, maka akan membuka inovasi-penemuan baru sebagai dampak dari bonus perluasan distribusi pekerjaan yg akan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Masih dalam frame teori-teori ekonomi Smith, John S. Mill berpendapat bahwa menggunakan system spesilisasi dan distribusi kerja (division of labor) profesionalisme para pekerja dan produktifitasnya akan meningkat, yang berdampak dalam pertumbuhan ekonomi. Sedangkan David Ricardo dan Malthus beropini bahwa dengan semakin bertambahnya penduduk maka pada jangka panjang ekonomi akan terjerembab ke pada resesi ekonomi, dikarenakan pertumbuhan penduduk melampui pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, maka sinkron dengan pendapatnya pembangunan ekonomi akan balik ke level minimal (kemiskinan), serta Ricardo menambahkan bahwa tingginya produktifitas yg ditimbulkan sang penggunaan tehnologi maju berdampak pada resesi ekonomi, akan namun tidak murni disebabkan sang alih tehnologi maju. 

b. Madzhab Ekonomi Keynesianisme
Madzhab Keynesianisme ini sangat membantah mengenai teori-teori ekonomi Smith sebagaimana saya jelaskan pada atas, serta pemikiran Keyn terfokus dalam upaya pemberian solusi problematika ekonomi klasik menggunakan teori-teori: kerja, pemberdayaan, system bunga dan moneter. Dan revolusi Keyn ini pulang berupaya buat menerapkan kebijakan-kebijakannya pada menaruh solusi problematika melemahnya permintaan makro secara empiris dan tetap focus dalam pentingnya intervensi pemerintah secara pribadi melalui kebijakan-kebijakan financial. Yaitu dengan menerapkan kebijakan-kebijakan investasi publik menggunakan menutup mata tentang pentingnya kebutuhan investasi dalam era kini . Dengan demikian Pemikiran Keyn merupakan atithesa pemikiran Smith serta Mark.

Pada tahun 1936 menjadi tahun lahirnya Madzhab Keynesianisme, yang mengfokuskan pemikirannya pada analisa ekonomi jangka pendek. Yang mana global mengalami depresi ekonomi secara besar -besaran dan pengangguran pun merajalela. Dalam general theorinya Keyn berpendapat bahwa krisis ekonomi yang terjadi pada Amerika Serikat serta negara-negara barat itu ditimbulkan sang kurangnya investasi berdasarkan para investor secara umum. Oleh karena itu, buat memberikan solusi atas krisis ini, negara harus melakukan hegemoni di dalamnya. 

Dalam perkembangan theorinya, Theori Keyn mengakui teori pertumbuhan ekonomi pada masa ini yang mengfokuskan diri dalam phisical capital formulation serta human capital/human invesment. Dampak dari teori Keyn ini dalam perkembangannya melahirkan teori pertumbuhan yg dianalisis sang Harrod (1948) serta Domar (1946) yang mengfokuskan analisanya dalam permintaan makro secara empiris pada mendorong pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang. Menurut pendapat keduanya bahwa pertumbuhan ekonomi itu ditentukan sang 2 unsure: Investasi serta Capital Output Rasio. 

Menurut teori ini rakyat diharuskan mempunyai tabungan deposito menjadi sumber investasi. Dan menurut salah satu penelitian berkata bahwa setiap tabungan deposito dan investasi bertambah maka berdampak dalam pertumbuhan ekonomi. Dan begitu kebalikannya, setiap rendahnya capital output rasio akan berdampak pada lemahnya pertumbuhan ekonomi. 

Menurut pemikiran Hanson, yang sangat memperhatikan bahaya tekanan inflasi –khususnya inflasi harga- terhadap kemajuan-kemajuan yang diraih negara-negara maju, yg akan berdampak dalam resesi produksi pada jangka panjang (secular stagnation), karena nir bersesuaian antara harga-harga asal daya produksi –selanjutnya harga-harga barang produksi- dengan tingginya produktifitas yang berimbas pada lemahnya struktur ekonomi pada proses produksi. Sehingga mengharuskan hegemoni negara pada membatasi inflasi harga dengan cara menentukan harga secara eksklusif atau tidak eksklusif melalui kebijakan-kebijakan financial. 

c. Neo-Klasik
Madzhab ekonomi Neo-Klasik mengfokuskan pemikirannya dalam solusi peroblematika ekonomi jangka pendek. Yang menekankan pentingnya kiprah redistribusi asal daya ekonomi (Optimum allocation of existing resources) buat menambah kualitas produksi. Menurut teori ini kemajuan tehnologi mempunyai kontribusi signifikan dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi, serta unsure tehnologi mempunyai efek yang tinggi dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi suatu negara. 

Dalam teori ini kemajuan tehnologi merupakan unsure penting yang dapat dimanfa’atkan seluruh negara pada global ini. Dalam system ekonomi terbuka, semua factor-faktor produksi akan dapat berpindah secara gampang diantara negara-negara pada dunia, serta alat-indera tehnologi ini akan dapat dimanfa’atkan secara lebih leluasa oleh negara-negara yg membutuhkannya. Dan oleh karena itu, akan terjadi convergent pertumbuhan ekonomi di semua negara di dunia, hal itu berarti: kesenjangan ekonomi antar negara akan menipis. 

Dalam perkembangan teori pertumbuhan ekonomi ini, pemikiran yang menjelaskan peranan perdagangan sebagai factor krusial selain factor energi kerja, modal financial dan tehnologi. System dagang/perdagangan diakui menjadi factor yang sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di negara manapun. Seperti yg dikatakan tokoh ekonomi Neo-Klasik Nurkse (1953) yang menyebutkan bahwa perdagangan adalah penggerak pertumbuhan ekonomi pada abad ke –19, bagi negara-negara maju misalnya USA, Canada dan Australia. Dalil realitas yg menguatkan perkiraan tadi adalah terwujudnya kemajuan ekonomi negara-negara industri baru, yang mana negara-negara ini sangat miskin akan sumber daya alam (SDA), misalnya: Korea Selatan, Taiwan, Hongkong dan Singapura, pertumbuhan ekonomi negara-negara ini didorong sang tingginya aktivitas perdagangan internasional.

Sebagai konklusi bahwa system ekonomi liberalisme merupakan deretan menurut madzhab ekonomi klasik, keynisan serta neo-klasik yang menelurkan kebijakan-kebijakan ekonomi berupa liberalisasi pasar, kebijakan pro-pasar, individualisme, kebijakan pro-bunga (system ribawi), pertumbuhan penduduk menjadi penghambat ekonomi, liberalisasi keuangan, spesialisasi bidang menuju profesionalisme tenaga kerja, system redistribusi ekonomi yang berbentuk subsidi harga dan produk sebagai bentuk kebijakan buat kesejahteraan rakyat, penggunaan tehnologi maju, teori pertumbuhan ekonomi, hegemoni negara dalam pasar menjadi pembuat hokum. Dan menjadi pengaruh menurut pemberlakuan system liberalisasi ekonomi terbangunnya system kesenjangan ekonomi masyarakat yg sangat lebar, system korupsi, system monopoli serta keserakahan yg berakhir pada krisis ekonomi, pengangguran merajalela serta berujung dalam sunami social.

B. Neo-Liberalisme
Neo-Liberalisme adalah bentuk baru menurut madzhab ekonomi pasar liberal. Yang mana system ini sebagai sebuah upaya buat mengoreksi kelemahan yang masih ada pada liberalisme. Sebagaimana diketahui, pada paham ekonomi pasar liberal yang telah aku jelaskan di atas, pasar diyakini mempunyai kemampuan untuk mengurus dirinya sendiri. Karena pasar dapat mengurus dirinya sendiri, maka campur tangan negara pada mengurus perekonomian tidak diharapkan sama sekali. Namun selesainya perekonomian global terjerumus ke pada depresi besar pada tahun 1929, kepercayaan terhadap paham ekonomi pasar liberal merosot secara drastis. Pasar ternyata tidak hanya tidak bisa mengurus dirinya sendiri, tetapi bisa menjadi asal malapetaka bagi humanisme. 

Menyadari kelemahan ekonomi pasar liberal tersebut, dalam September 1932, sejumlah ekonom Jerman yang dimotori oleh Rustow serta Eucken mengusulkan dilakukannya perbaikan terhadap paham ekonomi pasar, yaitu dengan memperkuat peranan negara menjadi produsen peraturan. Dalam perkembangannya, gagasan Rostow serta Eucken diboyong ke Chicago serta dikembangkan lebih lanjut sang Ropke dan Simon. 

Sudah menjadi maklum bahwa buat mengegolkan system ekonomi neo-liberal, maka dibutuhkan pengemasan paket kebijakan ini pada bentuk paket kebijakan ekonomi ordoliberalisme, inti kebijakan ekonomi pasar neoliberal merupakan menjadi berikut: 
(1) tujuan primer ekonomi neoliberal merupakan pengembangan kebebasan individu untuk bersaing secara bebas-sempurna pada pasar;
(2) kepemilikan pribadi terhadap faktor-faktor produksi diakui dan 
(3) pembentukan harga pasar bukanlah sesuatu yang alami, melainkan hasil dari penertiban pasar yang dilakukan sang negara melalui penerbitan undang-undang (Giersch, 1961). 

Tetapi dalam konferensi moneter dan keuangan internasional yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada Bretton Woods, Amerika Serikat (AS) pada 1944, yang diselenggarakan buat mencari solusi terhadap kerentanan perekonomian dunia, konsep yang ditawarkan sang para ekonom neoliberal tadi tersisih sang konsep negara kesejahteraan yang digagas sang John Maynard Keynes, yg selanjutnya disebut madzhab ekonomi Keynisianisme.

Sebagaimana diketahui, pada konsep negara kesejahteraan atau keynesianisme, peranan negara pada perekonomian tidak dibatasi hanya menjadi produsen peraturan, tetapi diperluas sehingga meliputi juga kewenangan buat melakukan hegemoni fiskal serta moneter, khususnya buat menggerakkan sektor riil, membentuk lapangan kerja dan menjamin stabilitas moneter. Terkait menggunakan penciptaan lapangan kerja, Keynes bahkan dengan tegas berkata: ”Selama terdapat pengangguran, selama itu juga campur tangan negara dalam perekonomian tetap dibenarkan.”.

Akan namun madzhab keynesianisme nir bertahan usang. Pada awal 1970-an, menyusul terpilihnya Reagen menjadi presiden AS dan Tatcher menjadi Perdana Menteri Inggris, neoliberalisme secara mengejutkan menemukan momentum buat diterapkan secara luas. Di Amerika hal itu ditandai dengan dilakukannya pengurangan subsidi kesehatan secara besar -besaran, sedang di Inggris ditandai menggunakan dilakukannya privatisasi BUMN secara massal.

Maka dalam tahun 1980-an, madzhab ekonomi Neo-Leberalisme menemukan momentumnya dengan mengaplikasikannya pada negara-negara sedang berkembang. Menyusul terjadinya krisis moneter secara luas di negara-negara Amerika Latin. Departemen Keuangan AS bekerja sama dengan Dana Moneter Internasional (IMF), merumuskan sebuah paket kebijakan ekonomi neoliberal yg dikenal sebagai paket kebijakan Konsensus Washington. Inti paket kebijakan Konsensus Washington yg sebagai pilihan menu dasar acara penyesuaian struktural IMF tersebut merupakan menjadi berikut: 
(1) aplikasi kebijakan anggaran ketat, termasuk kebijakan penghapusan subsidi; 
(2) liberalisasi sektor keuangan; 
(3) liberalisasi perdagangan; serta 
(4) aplikasi privatisasi BUMN.

Bila kita melihat perputaran aktivitas ekonomi di Indonesia, pelaksanaan agenda-agenda ekonomi neoliberal secara masif berlangsung setelah perekonomian Indonesia dilanda krisis moneter dalam 1997/1998 lalu. Secara naratif hal itu dapat disimak pada berbagai nota kesepahaman yang ditandatatangani pemerintah beserta IMF. Setelah berakhirnya keterlibatan pribadi IMF dalam 2006 lalu, pelaksanaan agenda-rencana tersebut selanjutnya dikawal oleh Bank Dunia, ADB dan USAID. Walaupun berdasarkan ekonom Bank Danamon, Anton Gunawan penerapan system ekonomi neo-liberal yg purely sangat sulit ditemukan, semuanya serba dibatasi UU oleh negara serta negara jua sangat melindungi masyarakat dengan menerapkan kebijakan yg membantu warga miskin. Terutama pada era Presiden SBY acara ekonomi kerakyatan telah mulai digulirkan yg dikenal menggunakan kata triple track strategy; pro-job, pro poor serta pro-growth, yang dijabarkan dalam bentuk 3 acara; KUR, PNPM, BLT. Akan tetapi secara makro acara neo-libralisme masih kental dilakukan sang pemerintah walaupun secara bertahap masuk pada ekonomi yang pro-rakyat lewat acara-programnya. Intinya mesin neo-liberalisme masih berputar dalam system perputaran ekonomi Indonesia yang dikomparasikan dengan program pro-warga .

SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU NEGARA

Sejarah Perkembangan Ilmu Negara
Ilmu pengetahuan pada dasarnya merupakan hasil pemikiran insan dan manusia memiliki kebebasan buat menyatakan pemikirannya. Ilmu pengetahuan bersifat dinamis sinkron menggunakan perkembangan masyarakat. Oleh karena itu ilmu pengetahuan dapat dikatakan sebagai lambang utama berdasarkan kemajuan. 

A. ZAMAN YUNANI PURBA
Pengetahuan serta penyelidikan tentang negara mulai terdapat sejak zaman Yunani Purba. Bangsa Yunani memang dikenal sebagai bangsa yang pertama kali mempunyai peradaban yg sangat tinggi. Sejak Yunani Purba mengenal pemerintahan yg demokratis, setiap orang bebas mengemukakan pendapatnya. 

Saat itu, negara masih bersifat polis-polis atau the Greek State. Keberadaan polis pada awalnya merupakan suatu tempat pada zenit bukit dimana orang-orang mendirikan tempat tinggal serta tempat tersebut lalu dilingkupi dengan tembok buat menjaga penduduknya terhadap agresi musuh menurut luar. 

Polis merupakan organisasi yg tertinggi. Polis tidak hanya mengatur hubungan antar organisasi yang terdapat dalam polis, tetapi pula mengatur kehidupan eksklusif warganya. Oleh karena polis identik menggunakan warga negara atau negara maka polis merupakan negara kota (standstaat/citystate). 

Pemerintahan di dalam polis adalah demokrasi pribadi (directe democratie/direct democracy/klassieke democratie) dimana rakyat pada polis ikut secara langsung menentukan kebijaksanaan pemerintah (direct government by all the people). Hal ini bisa terjadi lantaran 2 alasan, yaitu :
1. Pengertian kota identik menggunakan negara menggunakan wilayah yg sangat terbatas.
2. Jumlah penduduk masih sangat sedikit. 

Oleh karenanya, galat satu karakteristik menurut demokrasi merupakan turut sertanya masyarakat dalam pemerintahan serta turut sertanya rakyat secara langsung dari berdasarkan zaman Yunani Purba. Dengan turut dan secara eksklusif pada pemerintahan berarti warga melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Pada saat itu, yg dianggap ”rakayt” adalah warga kota (citizen) yang adalah sebagian mini menurut penduduk Athena.

Menurut Mac Iver, pada bukunya The Web of Government, citizen merupakan city dwellers yang berada pada wilayah Athena. Sedangkan supervisi rakyat dijalankan menggunakan musyawarah rakyat (Yunani : ecleseia, Romawi : cometia). 

Pada zaman Yunani Purba terdapat beberapa filsuf yg pemikirannya poly menghipnotis kehidupan serta kebudayaan pada dunia ketika ini, diantaranya merupakan :

1. Socarates ( ± 470 – 399 AD)
Kemenangan bangsa Yunani terhadap Persia meninggikan martabat dan mengakibatkan perasaan bangga pada diri bangsa Yunani. Disamping itu, bangsa Yunani mulai menikmati kemakmuran yg dihasilkan dari perdagangan. Namun, para pejabat negara Yunani mulai melupakan tugas mereka, bertindak sewenang-wenang, korupsi serta tindakan-tindakan lainnya yang dirasakan oleh warga negaranya sebagai tindakan yg sangat tidak adil. 

Pada saat itu poly bermunculan filsuf dari luar negeri terutama berdasarkan Asia kecil yg datang ke Yunani buat menjual ilmunya. Mereka termasuk ke dalam golongan kaum Sophis, dan aliran mereka dianggap Sophisme. Sophis asal menurut kata sofia/sophia yg adalah bijaksana/kebijaksanaan. Tetapi, tindakan kaum Sophis sangat tidak bijaksana lantaran mereka menyebarkan serta menganjurkan paham tentang hukum, keadilan serta negara yang bersifat menghambat rakyat. Seperti yg dikatakan sang Thrasymachus bahwa keadilan merupakan laba atau apa yang bermanfaat daripada yang lebih kuat. 

Dalam keadaan demikan, munculah Socrates menggunakan metode dialektis/tanya jawab (obrolan) yg mencoba mencari pengertian-pengertian eksklusif, dasar aturan serta keadilan objektif yang bisa diterapkan pada setiap orang. Menurut Socrates, dalam hati kecil setiap manusia masih ada hukum serta keadilan sejati sebab setiap insan adalah bagian menurut nur/cahaya Tuhan. Walaupun seringkali tertutup sang sifat-sifat jelek tetapi rasa aturan dan keadilan sejati dalam hati mini insan tetap ada. Hal ini bisa dipahami karena pada ajaran agama Islam dikatakan bahwa Allah meniupkan ruhnya pada insan, berarti pada diri manusia terdapat sebagian kecil ruh Allah. Dalam kepercayaan Katolikpun dikatakan bahwa manusia adalah anak Allah dan memiliki dimensi Ilahi. Oleh karena itu dalam diri setiap insan niscaya terdapat unsur kebaikan. 

Selanjutnya, Socrates berpendapat bahwa negara bukanlah organisasi yang dibentuk buat kepentingan langsung. Negara merupakan suatu susunan yg objektif bersandarkan kepada sifat hakikat manusia dan bertugas buat melaksanakan hukum yg objektif yg memuat keadilan bagi rakyat umum. Oleh karenanya negara wajib dari keadilan sejati agar insan menerima ketenangan.

Namun, ajaran Socrates dianggap membahayakan negara dan Socrates dijatuhi hukuman tewas menggunakan diperintahkan buat meminum racun. 

2. Plato ( 429 – 347 AD)
Plato adalah anak didik Socrates dan mendirikan sekolah mengenai ilmu filsafat yaitu Academia. Berbeda menggunakan Socrates, Plato meninggalkan beberapa buku, termasuk buku yang berisi tanya jawabnya menggunakan Socrates. Buku karangan Plato yang terpenting adalah :
a. Politeia (The Republic) mengenai Negara
b. Politicos ( The Stateman) mengenai ahli Negara

Dalam Politikos dibedakan antara penguasa dengan pakar Negara. Ahli Negara yang sejati wajib menjalankan pendidikan ke arah kebijaksanaan, keadilan serta berpendirian sinkron menggunakan Politeia. 

c. Nomoi (The Law) tentang undang-undang. 

Buku karangan Plato lainnya merupakan :
a. Gorgias mengenai kebahagiaan
b. Sophist tentang hakikat pengetahuan
c. Phaedo tentang keabadian jiwa
d. Phaedrus tentang cinta kasih.
e. Protogoras tentang hakikat kebajikan. 

Plato meneruskan ajaran Socrates. Dalam ajaran tunggalnya, yaitu Politeia digambarkan adanya suatu negara paripurna (ideale staat). Oleh karenanya ajaran Plato disebut Idealisme. Menurut ajara Plato, dunia bisa dibedakan sebagai dua, yaitu :
a. Dunia cita yang bersifat immateriil ® idea atau kenyataan sejati berada pada alam cita yg berada di luar ’global palsu’. 
b. Dunia alam yg bersifat maeriil ® dunia fana yg bersifat palsu. 

Dunia cita bersifat sempurna serta sejati, sedangkan global alam bersifat palsu dan nir sempurna sang karenanya apa yg ada pada dunia alam wajib diusahakan mendekati bentuk yang sempurna yang ada dalam global cita. Pandangan Plato bersifat normatief karena ia menghendaki bangunan pada dunia alam sama dengan dunia cita. 

Berkaitan dengan dunia cita, maka cita-cita absolut bisa dibedakan sebagai 3, yaitu :
a. Logika atau cita kebenaran (idee der waarheid)
b. Estetika (asthetica) atau cita keindahan dan kesenian (idee der schoonheid)
c. Etika (ethica) atau cita kesusilaan

Menurut Plato, asal mula negara merupakan lantaran banyaknya kebutuhan hidup serta keinginan insan dan manusia nir mampu memenuhi seluruh kebutuhan serta keinginannya. Oleh karenanya kemudian manusia bekerja sama dan menerima pembagian tugas sinkron kemampuannya untuk memenuhi kebutuhannya. Negara adalah satu famili besar , satu kesatuan,oleh karenanya negara harus dapat memelihara dirinya sendiri. Agar bisa memelihara dirinya sendiri maka luas suatu negara wajib diukur. Suatu negara tidak boleh mempunyai luas yang tidak diketahui. 

Negara yang terdapat di dunia bersifat nir paripurna karena hanya adalah bayangan berdasarkan negara yang sempurna (de ideale staat) yg terdapat pada dunia cita. Dunia cita adalah bagian menurut filsafat. Tujuan negara adalah buat memeriksa, mengetahui serta mencapai cita yang sebenarnya. Tujuan insan dalam negara adalah mencapai good life (kebahagiaan, paripurna), 

Untuk mewujudkan negara yg paripurna terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi. Socrates mengemukakan 2 buah syarat, lalu Plato menambahkan satu syarat lagi. Syarat-syarat tadi merupakan :
a. Negara wajib dijalankan sang pegawai yg terdidik khusus.
b. Pemerintahan wajib dijalankan buat kepentingan generik.
c. Rakyat wajib mencapai kesempurnaan kesusilaan. 

Selanjutnya, pada bagian kedelapan berdasarkan Politeia, Plato menguraikan mengenai bentuk negara, dimana negara bisa dibedakan pada lima macam, yaitu :
a. Aristokrasi (Aristocratie/aristocracy) ® Aristoi ≈ cerdik pandai /golongan ningrat serta Archien/cratia ≈ memerintah. Jadi, aristokrasi merupakan pemerintahan yg dipegang sang sejumlah cerdik pandai yg memerintah berdasarkan keadilan. Apabila ternyata lalu golongan tadi memerintah demi kepentingan golongannya sendiri Aristokrasi adalah pemerintahan yg dipegang oleh sejumlah kecil cerdik pintar yg memerintah dari keadilan. 
b. Oligarhi (Oligarchie/oligarchy) ® oligos ≈ sedikit, mini dan archien ≈ memerintah. Jika golongan kecil itu memerintah serta memperoleh kekayaan yang berlimpah sehingga timbul hak-hak milik eksklusif, maka lahirlah timokrasi. 
c. Timokrasi (timocratie/timocraty) ® asal berdasarkan istilah plutos (kekayaan) dan criteria (memerintah) 
d. Demokrasi (democratie/democracy) ® asal berdasarkan istilah demos (rakyat) dan cratein (memerintah). Apabila warga salah dalam memakai hak dan kemerdekaannya maka hal tersebut akan melahirkan apa yg dianggap anarki (anarchie). Anarki berasal berdasarkan istilah a ialah nir serta archien artinya memerintah. Jadi, tanpa terdapat pmerintahan maka keadaan akan kacau balau (chaos). Keadaan ini memerlukan seseorang pemimpin yg dapat bertindak dengan keras dan tegas dan hal ini melahirkan tirani.
e. Tirani (tyranie/tyrany) ® yaitu suatu pemerintahan yg dipegang sang seseorang demagog yang bertindak sewenang-wenang sebagai akibatnya sangat jauh dari asa mengenai keadilan. 

Menurut Plato, timbulnya rakyat merupakan karena saling membutuhkan, oleh karenanya masyarakat saling bertukar jasa. Masyarakat merupakan susunan manusia dimana setiap anggota wajib memberi serta mendapat. Negara harus memperhatikan pertukaran timbal kembali tadi serta harus berusaha sebaik-baiknya. Dalam sistem ini, manusia bertindak sebagai penyelenggara berbagai macam tugas yang diharapkan serta harga mereka bagi masyarakat tergantung menurut nilai pekerjaan yg mereka lakukan. Yang terpenting bagi setiap individu merupakan suatu kedudukan yang memungkinkan mereka untuk berbuat sesuatu. 

Pertukaran jasa menyebabkan asas pembagian kerja serta pengkhususan tugas yaitu diferensiasi kerja serta spesialisasi. Setiap orang mempunyai bakat yang berbeda, sang karenanya pekerjaannya disesuaikan dengan bakat yg dimilikinya. 

Keadilan sosial berdasarkan Plato adalah suatu prinsip dari suatu masyarakat yang terdiri menurut manusia yang bhineka yg manunggal karena saling membutuhkan dimana setiap orang harus melakukan pekerjaannya dan menerima apa yang menjadi haknya. Pembagian kerja dan spesialisasi tugas di lapangan adalah syarat bagi kerjasama dalam masyarakat. 

Berdasarkan pokok-pokok teorinya dapat diketahui dasar alasan Plato mengemukakan negara utopia mengenai asal usul negara. Berkaitan dengan asal mula negara maka bisa ditarik garis paralel antara sifat negara menggunakan sifat insan yg mengakibatkan tiga macam sifat yaitu kebenaran, keberanian dan kebutuhan. Hal ini pada akhirnya menimbulkan 3 kelas pada negara utopia (ideal-etis), yaitu :
a. The Rulers (penguasa) ® yaitu golongan pegawai yang terdidik khusus yang merupakan pemimpin negara yang mengusahakan tercapainya kesempurnaan. Para penguasa dianggap pula Philosopher King. Oleh karenanya berdasarkan Plato, negara wajib dipimpin oleh orang yg bijaksana. 
b. The Guardians (pengawal negara) ® yaitu mereka yang menyelenggarakan keamanan, ketertiban serta keselamatan negara.
c. The Artisan (para pekerja) ® yaitu mereka yg menjamin tersedianya kuliner bagi golongan penguasa dan pengawal negara.

Berkaitan menggunakan dari-usul negara, berdasarkan Plato, negara tumbuh dibaginya atas aneka macam tingkat, yaitu :
a. Plato beropini bahwa manusia nir bisa hayati sendiri, buat hayati insan memerlukan bantuan dari mahluk lain. 
b. Lantaran manusia nir dapat hayati sendiri maka manusia berkumpul untuk merundingkan cara buat memperoleh bahan-bahan utama (sandang,pangan serta papan). Kemudian terjadilah pembagian pekerjaan dimana setiap orang harus membentuk sesuatu lebih berdasarkan yg diharapkan sendiri buat lalu ditukarkan menggunakan orang lain. Hal in imenimbulkan berdirinya desa. 
c. Antara desa dengan desa terjadi kerjasama serta seterusnya sehingga lalu terbentuk negara. Antara negara yang satu menggunakan negara yg lainnya jua saling membutuhkan sehingga terjadilah hubungan internasional. 

Menurut Plato, terdapat tiga kasus penting yang wajib diperhatikan, yaitu :

a. Harus terdapat an organic unity in social life. 
Dalam warga harus ada satu kesatuan yang organis. Namun, kesatuan ini acapkali terganggu oleh adanya 2 penyakit rakyat, yaitu penyakit property serta family relationship. Penyakit inilah yg seringkali menimbulkan perpecahan pada rakyat. 

b. Harus terdapat systematic education
Stabilitas negara terletak dalam sistem pendidikan. Watak yang baik diperoleh dengan memulai pendidikan pada masa kanak-kanak serta meneruskan pendidikan sesuai menggunakan taraf umur serta jiwanya. 

c. Harus ada rational basic of aristocracy government 
Pemerintahan harus dikendalikan oleh insan-insan yang berilmu serta berpengetahuan. 

3. Aristoteles (384-322 AD)
Aristoteles adalah murid Plato. Ia seorang filsuf yg mempunyai banyak efek pada abad pertengahan. Aristoteles pernah ditugaskan sang raja Philippus buat mendidik Iskandar Dzulkarnain (342AD). Pada tahun 335 AD dia pulang ke Yunani serta mendirikan sekolah Lyceum di Yunani.

Aristoteles melanjutkan pemikiran idealisme Plato ke realisme. Oleh karenanya filsafat Aristoteles merupakan ajaran mengenai fenomena (ontology) yaitu suatu cara berfikir yg realistis serta metode penyelidikannya bersifat induktif empiris. Aristoteles dijuluki sebagai Bapak Ilmu Pengetahuan Empiris (Vader der Empirische Wetenschap). 

Aristoteles tidak membagi global ke dalam dua bagian seperti Plato. Ia hanya mengakui adanya satu global. Buku yg dikarang sang Aristoteles menurut penyelidikannya adalah :

a. Ethica atau Nicomachean Etics
Ethica adalah pengantar bagi politica 

b. Politica 
Politica terdiri berdasarkan 8 buku, diantaranya mengungkapkan mengenai bentuk Negara, undang-undang, hubungan sosial serta hal lain yang bersifat riil. 

c. Rhetorica 
Dalam rhetorica, Aristoteles beropini bahwa tujuan aturan adalah buat mencapai keadilan. Hukum mempunyai tugas murni, yakni memberikan kepada setiap orang apa yg sebagai haknya. 

Aristoteles sependapat menggunakan Plato tentang tujuan Negara. Dimana Negara bertujuan buat :
a. Menyelenggarakan kepentingan masyarakat Negara
b. Berusaha supaya masyarakat Negara hayati baik serta bahagia (good life) didasarkan atas keadilan. Keadilan itu memerintah dan sine qua non pada Negara. 

Berkaitan dengan terjadinya Negara, dari Aristoteles, manusia tidak sama dengan hewan karena fauna dapat hidup sendiri sedangkan manusia sudah dikodratkan buat hidup menggunakan manusia lain. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia membutuhkan manusia lain. Manusia adalah Zoon Politicon. 

Manusia bisa hidup berbahagia pada dalam serta lantaran Negara. Oleh karena itu manusia tidak dapat dipisahkan dari Negara karena adalah bagian berdasarkan Negara atau masyarakat. Dengan demikian, negaralah yg primer. Paham ini disebut universalism bukan collectivism. 

Oleh karena itu tujuan Negara merupakan kesempurnaan masyarakat yg dari atas keadilan, keadilan memerintah dan wajib berubah menjadi pada pada Negara. Selain itu, aturan berfungsi buat memberi kepada manusia setiap apa yg menjadi haknya. 

Artistoteles berpendapat bahwa pada setiap negara yang baik, hukumlah yang memiliki kedaulatan tertinggi, bukan orang perorangan. Aristoteles menyukai penguasa yg memerintah berdasarkan konstitusi dan memerintah menggunakan persetujuan warganegaranya, bukan pemerintah diktatur. 

Menurut Aristoteles, pemerintahan yg didasarkan konstitusi mengandung 3 unsur, yaitu :
a. Pemerintahan buat kepentingan umum, bukan buat kepentingan perorangan atau golongan saja. 
b. Pemerintahan yang dijalankan menurut aturan, bukan sewenang-wenang. 
c. Pemerintahan yg mendapatkan persetujuan berdasarkan masyarakat negaranya, bukan suatu despotisme yang hanya dipaksakan. 

Selanjutnya, menurut Aristoteles, berkaitan menggunakan bentuk Negara, masih ada tiga bentuk dasar, yaitu :
a. Bentuk cita (ideal form) ð bentuk cita bisa terjadi apabila pemerintahannya ditujukan kepada kepentingan umum yang berdasarkan atas keadilan, serta keadilan tersebut wajib bermetamorfosis di dalam Negara. 

Terdapat 3 macam bentuk Negara yang termasuk ke pada bentuk cita yg didasarkan dalam berukuran kuantitatif, yaitu tentang jumlah orang yg memerintah, yaitu :
1) Pemerintahan satu orang (one man rule) ð monarchi. 
2) Pemerintahan beberapa/sedikit orang (a few man rule) ð aristokrasi.
3) Pemerintah orang banyak menggunakan tujuan buat kepentingan generik (the many man or the people rule) ð politeia, polity atau republic. 

b. Bentuk pemerosotan (corruption or degenerate form) ð bentuk pemerosotan bisa terjadi apabila pemerintahannya ditujukan pada kepentingan langsung dari pemegang kekuasaan, timbulnya kesewenang-wenangan serta diabaikannya kepentingan umum dan keadilan. 

Bentuk Negara yg termasuk dalam bentuk pemerosotan pula terdapat 3 macam yang berdasarkan dalam berukuran kualitatif yaitu berhubungan dengan tujuan yang hendak dicapai, yaitu:
1) Bila kepentingannya didasarkan dalam kepentingan satu orang secara indvidual buat kepentingan langsung ð tirani/despotie
2) Jika tujuannya didasarkan pada kepentingan segolongan orang atau beberapa orang ð oligarchi, clique form atau plutocrasi (plutos : kekayaan, cratein/cratia : memerintah ð pemerintahan dimana pimpinan Negara berada pada tangan segolongan orang kaya).
3) Bila tujuannya berdasarkan nir buat kepentingan warga seluruhnya tetapi nama rakyat yang digunakan ð demokrasi. 

c. Bentuk adonan (mixed form) antara bentuk cita dengan bentuk pemerosotan 
Dalam kenyataannya, bentuk Negara cita nir pernah terlaksana, melainkan selalu menjadi bentuk campuran. Oleh karena itu dalam kenyataannya bentuk Negara dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Bentuk Negara adonan (mixed form)
b. Bentuk Negara pemerosotan (corruption or degenerate form). 

4. Epicurus (342-271 AD)
Pendapat Epicurus menyimpang berdasarkan pendapat generik yang ada pada Yunani saat itu. Menurut pendapat Epicurus, warga ada lantaran adanya kepentingan manusia sehingga yang berkepentingan bukanlah rakyat menjadi satu kesatuan namun manusia-insan itu yang merupakan bagian berdasarkan rakyat. Manusia menjadi warga di dalam Negara dimisalkan menjadi sebutir atom atau sebutir pasir, jadi bersifat atomistis, hanya memikirkan hidup buat diri sendiri. Pandangan ini diklaim pandangan yang bersifat individualistis.

Berdasarkan pandangan individualistis, Epicurus berpendapat bahwa terjadinya Negara disebabkan karena adanya kepentingan perorangan. Dan tujuan Negara merupakan menjaga tata tertib serta keamanan pada masyarakat serta tidak memperdulikan macam, sifat atau bentuk Negara. Sedangkan tujuan rakyat merupakan kepentingan langsung. Agar tidak muncul perselisihan diantara warga maka dibuatlah undang-undang sebagai output berdasarkan suatu perjanjian. 

5. Zeno ( ± 300 AD)
Zeno adalah pemimpin genre filsafat Stoazijnen (stoa : jalan pasar yang bergambar/beschilderde marktgaanderij) yg hayati dalam zaman yg serba sulit, sama menggunakan Epicurus. Zeno mengajarkan pahamnya kepada anak didik-muridnya di jalan yg bergambar. Aliran stoazijnen menimbulkan hukum alam (natuurrecht) atau aturan asasi dalam kebudayaan Yunani.

Ajaran aturan alam membedakan alam menjadi 2 bagia, yaitu :
a. Kodrat insan (natuur van de mens)
Kodrat insan dipandang pada sifat-sifat insan. Yaitu kodrat yg terletak pada budi manusia yang adalah zat hakikat sedalam-dalamnya dari manusia, dan budi itu bersifat tradisional. 

Agama bersifat pantheistisch (pan : dimana-mana; theos :Tuhan ð Tuhan ada dimana-mana). Dengan demikian, agama meyakini bahwa Tuhan terdapat dimana-mana. Tuhan merupakan kodrat itu sendiri. Manusia merupakan bagian dari kodrat, otomatis, manusia adalah bagian berdasarkan Tuhan sehingga budi insan merupakan bagian dari budi Tuhan. Oleh karena Tuhan bersifat abadi maka budi Tuhan juga bersifat abadi, budi manusiapun abadi. Hal ini mengakibatkan aturan menjadi ciptaan budi insan jua bersifat abadi. 

Oleh karenanya dapat disimpulkan bahwa aturan alam bersifat abadi, meliputi segala-galanya lantaran berlaku bagi setiap orang pada saat, loka serta keadaan bagaimanapun. 

Manusia dilukiskan secara statis sebagai akibatnya aturan bagi insan juga nir mengalami perubahan. Oleh karena itu nir terdapat perbedaaan antara hukum yg berlaku sekarang (ius constitutum) dan aturan yang akan tiba (ius constituendum).

Oleh karenanya paham kenegaraan berdasarkan pada sifat tersebut, yaitu cosmo politis yang tidak mengenal perasaan kebangsaan. Negara nir usah dari perasaan kebangsaan, harus diusahakan suatu Negara ayang mencakup semua global atau Negara yg merupakan Negara global. 

b. Kodrat benda (natuur van de zaak)
Yaitu kodrat benda yg muncul dalam kebudayaan Yunani. Yaitu kodrat yg mempunyai pengertian sentral kosmos, sebagai lawan dari chaos. 

Menurut Socrates, Plato dan Aristoteles, pelukisan global menjadi kosmos adalah satu kesatuan yang teratur sedangkan pada dunia dalam bentuk chaos, nir terdapat paksaan terhadap suatu aturan, nir terdapat suatu tatanan sehingga pada warga masih ada kekacauan. 

6. Polybios (204-122 AD)
Mengenai negara, Polybios melanjutkan paham Aristoteles. Menurut Polybios, proses perkembangan, pertumbuhan dan kemerosotan bentuk-bentuk negara secara psikologis bertalian menggunakan sifat-sifat insan dari ajaran Aristoteles, yaitu bahwa nir adanya bentuk negara yg kekal disebabkan lantaran terkandung benih-benih pengrusakan, misalnya pemberontakan, revolusi dll. 

Benih-benih tersebut ditimbulkan karena sifat-sifat insan, yaitu :
a. Keinginan akan persamaan
Yaitu terdapatnya keinginan persamaan terhadap mereka yang merasa dirinya sama menggunakan orang-oranglain .

b. Keinginan akan perbedaan
Yaitu terdapatnya impian perbedaan terhadap mereka yang merasa dirinya berbeda menggunakan orang lain. 

B. ZAMAN ROMAWI
1. Masa Kerajaan
Yaitu masa koningschap atau kerajaan. Bentuk negara merupakan monarki serta dipimpin oleh seseorang raja. 

2. Masa Republik
Republik atau republiek berasal berdasarkan kata res (kepentingan) dan publica (umum). Republik merupakan pemerintahan yg dijalankan buat kepentingan generik. 

3. Masa Prinsipat
Masa principat dimulai berdasarkan masa Caesar. Walaupun dalam saat itu, raja-raja Romawi belum mempunyai kewibawaan, tetapi dalam hakekatnya mereka memerintah secara absolut. 

Kemutlakan ini berdasarkan pada Caesarismus, yaitu adanya perwakilan yg menghisap, menurut pihak Caesar terhadap kedaulatan masyarakat.

Kedaulatan rakyat ketika itu disalahgunakan, dimana pada lapangan ilmu negara dipakai konstruksi Ulpianus yg menyatakan, bahwa : kedaulatan rakyat diberikan kepada prinsep atau raja melalui suatu perjanjian yg termuat dalam undang-undang yang disusun olehnya serta diatur dalam Lex Regia. Jadi, landasan hukumnya merupakan perjanjian yang terletak dalam lapangan aturan perdata. Setelah kekuasaan diberikan pada Prinsep maka masyarakat pada kenyataannya tidak dapat meminta pertanggung jawaban atas perbuatan prinsep.

Ahli hukum (doktoris iuris) yang terkenal dalam waktu itu merupakan Gajus, Modestinus, Paulus, Papinianus dan Ulpianus. 

Dalam caesarismus dikenal semboyan yang berbunyi : 
a. Solus publica suprema lex (kepentingan generik mengatasi undang-undang) 
b. Princepes legibus solutus est (Rajalah yang menentukan kepentingan umum).

Pada dasarnya, pemerintahan untuk kepentingan umum tersebut dirumuskan dalam undang-undang sebagai akibatnya derajat kepentingan generik lebih tinggi berdasarkan undang-undang. Namun, yang merumuskan kepentingan umum merupakan raja. Otomatis, pada merumuskan kepentingan umum tersebut raja bertindak demi kepentingan pribadinya. 

Dengan demikian, princep menggunakan berkedok kedaulatan warga memerintah demi kepentingan umum, sebenarnya memerintah menggunakan sewenang-wenang. 

Peraturan aturan Romawi dalam abad ke-6 atas perintah Kaisar Justinianus (527-565) dikodifikasi serta dinamakan Corpus Iuris Civilis yg terdiri atas 4 bagian :

a. Institutiones
Merupakan kitab pelajaran atas forum-lembaga aturan Romawi dan berlaku menjadi himpunan undang-undang. 

b. Pandectae atau Digesta
Merupakan himpunan karangan yg memuat pendapat para ahli aturan Romawi. Jika hakim ragu-ragu tentang putusan atas suatu hal maka putusannya wajib berdasarkan dalam pandectae/digesta. 

c. Codex
Merupakan kumpulan undang-undang yg dibentuk serta ditetapkan oleh raja-raja Romawi. 

d. Novallae
Merupakan himpunan tambahan serta penerangan liputan bagi codex. 

4. Masa Dominat
Dominat atau dominaat adalah masa dimana kaisar secara terang-terangan menjadi raja mutlak, bertindak menyeleweng, menginjak-injak aturan dan humanisme. Hal ini terlihat dengan adanya insan dibakar hidup-hayati, manusia diadu dengan manusia lain atau menggunakan singa (gladiator) serta dijadikan tontonan generik, warga kelaparan sementara raja dan pengikutnya berpesta pora. 

C. ZAMAN ABAD PERTENGAHAN
1. Agustinus
Bukunya yang terkenal ialah :
a. Civitas Dei (Negara Tuhan)
Civitas dei merupakan kerajaan Tuhan yg kekal, tetapi semangat keduniawian masih ada pada Gereja Kristus menjadi wakil menurut civitas dei di global yang fana. 

b. Civitas Terrena (Diabolis) atau negara setan
Merupakan hasil kerja setan atau keduniawian. Apabila sudah menerima ampunan berdasarkan Tuhan, barulah civitas terrena sebagai baik.

Civitas terrena mengabdikan diri pada civitas dei. Oleh karenanya pada civitas terrena terjadi percampuran antara kepercayaan , ilmu pengetahuan serta kesenian. Civitas terrena adalah persiapan menuju civitas dei. 

Imperium Romawi bisa dimisalkan menggunakan civitas terrena yang tumbuh, berkembang dan akhirnya hancur lantaran keserakahan. Agar jangan sampai hal tadi terulang kembali, maka pemimpin negara harus memimpin menggunakan semangat civitas dei yaitu mempraktekkan serta menganjurkan agar kepercayaan Kristen dimasukkan ke pada negara misalnya yg telah dijalankan sang Konstantin Theodisius di Konstatinopel

Kesimpulannya adalah bahwa dalam ketika itu yg memegang peranan penting adalah negara, segala sesuatu wajib tunduk pada kepercayaan . Negara dipersiapkan buat sebagai negara Tuhan. Keberadaan negara-negara pada global adalah buat memberantas musuh-musuh gereja. 

2. Thomas Aquino
Thomas Aquino adalah tokoh dari genre hukum alam. 
Menurut sumbernya, hukum alam dapat berupa :
a. Hukum alam yang bersumber dari Tuhan (irrasional)
b. Hukum alam yang bersumber dari rasio manusia. 

Dalam buku-bukunya yang sangat populer, Summa Theologica dan De Regimene Principum, Thomas Aquino membentangkan pemikiran hukum alamnya yang poly mensugesti gereja serta bahkan sebagai dasar pemikiran gereja sampai ketika ini. 

Thomas Aquino membagi hukum ke dalam 4 golongan aturan, yaitu :
a. Lex Aeterna
Merupakan rasion Tuhan sendiri yang mengatur segala hal serta merupakan sumber menurut segala aturan. Rasio ini nir dapat ditangkap oleh panca indera manusia. 

b. Lex Divina
Merupakan bagian menurut rasio Tuhan yg bisa ditangkap oleh insan berdasarkan waktu yg diterimanya. 

c. Lex Naturalis
Merupakan aturan alam yaitu yang adalah penjelmaan dari lex aeterna di dalam rasio manusia. 

d. Lex Positivis
Yaitu aturan yg berlaku serta adalah pelaksanaan menurut hukum alam oleh manusia berhubung menggunakan kondisi spesifik yg diperlukan sang keadaan dunia. 

Hukum positif terdiri berdasarkan hukum positif yang dibuat oleh Tuhan, seperti yg masih ada dalam buku suci serta aturan positif protesis insan. 
Mengenai konsepsinya tentang aturan alam, Thomas Aquino membagi asas-asas hukum alam dalam dua jenis, yaitu :
a. Principia Prima (asas-asas generik)
Yaitu asas-asas yg dengan sendirinya dimiliki sang insan semenjak kelahirannya, berlaku absolut serta tidak dapat berubah dimanapun dan pada keadaan apapun. Oleh karenanya manusia diperintahkan buat berbuat baik serta dilarang melakukan kejahatan, sebagaimana yg masih ada dalam 10 perinta Tuhan. 
b. Principia Secundaria (asas-asas yang diturunkan dari asas-asas umum)

3. Dante Alighieri
Pada tahun 1313, Dante menerbitkan bukunya, De Monarchia, galat satu karya besarnya dan adalah satu-satunya peninggalan Dante yang adalah karya kenegaraan. Dalam bukunya, Dante memimpikan suatu kerajaan global yang melawan kerajaan Paus. Kerajaan global tadi yg akan menyelenggarakan perdamaian dunia. Tujuan negara berdasarkan Dante adalah buat menyelenggarakan perdamaian global dengan cara memberlakukan undang-undang yg sama bagi semua umat. 

De Monarchia terdiri atas tiga bab, yaitu :
a. Bab I mempersoalkan kerajaan dunia. 
Pada bab I, Dante menekankan perlunya kerajaan global, yaitu buat kepentingan global itu sendiri pada rangka menyelenggarakan perdamaian global. 

Kerajaan dunia merupakan kemerdekaan dan keadilan tertinggi. Rakyat yang hidup menggunakan aneka macam peraturan yg berbeda diatasi dengan peraturan yg bisa membangun kerjasama diantara rakyat. 

Kerajaan dunia (imperium) adalah satu kesatuan kekuasaan, karena jika kerajaan dibagi maka akan musnah. 
b. Bab II menyelidiki apakah kaisar Jerman itu merupakan kaisar yg sah?
c. Apakah kekuasaan kaisar berasal dari Tuhan atau asal berdasarkan perantara?

Genesis dipercaya menjadi sumber bagi teori Innocentius III buat Teori Cahayanya menjadi kunci kekuasan Paus yang asal dari Mattheus, Teori Dua Belah Pedang dari Bernard Clairvaux, demikian pula ajaran Hadiah dari Constantin. 

semua teori tadi ditafsirkan oleh Dante sehingga akhirnya beliau menyimpulkan bahwa kaisar memperoleh kekuasaan pribadi berdasarkan Tuhan buat memerintah dan mengurus negara, serta tidak bergantung pada mediator yg bermetamorfosis dalam diri Paus. Paus hanya berkuasa dalam segala hal yg berkaitan menggunakan rohani.

Pendapat Dante didukung oleh golongan Franciskaan, yaitu para paderi yg menganjurkan supaya Paus bersifat rahib kembali yang hidup menggunakan sederhana serta semata-mata buat kesucian Tuhan. Oleh karena itu, Paus jangan mencampuri urusan kemewahan dunia yg bisa menghambat agama warga . 

Teori Cahaya :
Golongan Canonist berpendapat bahwa Paus memperoleh kekuasaan yang orisinil pada atas dunia ini. Raja nir mempunyai kekuasaan yang asli sebab kekuasaannya dari dan diturunkan menurut Paus yg orisinil. Seperti halnya surya dan bulan, Paus adalah mentari yg bersinar sedangkan bulan merupakan raja yang mendapat sinar menurut mentari . 

4. Marsiglio di Padua (Marsilius berdasarkan Padua)
Pada tahun 1324, terbit karya Marsiglio yg terkenal, yaitu Defenser Pacis, yang terdiri menurut 3 buku atau dictiones, yaitu :
a. Dictio Pertama menguraikan dasar-dasar negara.
Pada dictio pertama diuraikan berasal usul negara didasarkan pada perkembangan alam. Oleh karenanya, negara merupakan badan iudicialis seu consiliativa yang hidup dan bebas. Tujuan tertinggi negara adalah mempertahankan perdamaian, memajukan kemakmuran serta memberi kesempatam pada warga buat menyebarkan dirinya secara bebas. Tugas primer negara buat mencapai hal tersebut merupakan membangun undang-undang demi kepentingan dan kesejahteraan warga . 

Kekuasaan tertinggi dalam negara dan pemerintahan terletak dalam penghasil undang-undang sehingga pemerintahan hanya alat menurut produsen undang-undang. 

Pembuat undang-undang merupakan rakyat sebab kedaulatan tertinggi terdapat pada tangan rakyat dan asal undang-undang adalah rakyat secara holistik. 

Pemerintahan berada pada tangan warga serta bertanggung jawab pada masyarakat. Rakyat boleh menghukum penguasa bila ternyata penguasa melanggar undang-undang. 

b. Dictio Kedua menguraikan dasar-dasar gereja serta hubungannya menggunakan negara.
Marsilius menentang teori cahaya, ajaran dua belah pedang dan hibah dari Constantin. Marsilius menginginkan supaya Paus dipillih oleh warga sebagai akibatnya kekuasaan tertinggi diletakkan pada tangan badan permusyawaratan gereja-gereja (concilie). 

Dalam hubungan antara negara serta gereja, Marsilius beropini bahwa kedudukan gereja merupakan di bawah negara sebagai akibatnya gereja nir berhak membuat undang-undang sebab hanya rakyat yg berhak buat membuat undang-undang. 

c. Dictio Ketiga menguraikan konklusi-kesimpulan. 

D. ZAMAN RENAISSANCE
E. ZAMAN HUKUM KENEGARAAN POSITIF