HAK ASASI MANUSIA DALAM PEMBUKAAN UNDANGUNDANG DASAR 1945

Cara flexi----Hak Asasi Manusia atau HAM dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 tertuang pada alinea pertama sampai dengan alinea keempat menjadi berikut :

1. Alinea pertama

".... Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu artinya hak segala bangsa. Dan oleh karena itu maka penjajahan pada atas dunia wajib dihapuskan karena tidak sinkron dengan prikemanusiaan dan perikeadilan".

2. Alinea ke 2: 

"....mengantarkan warga Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, manunggal, berdaulat, adil serta makmur". Alinea ini mengakui hak asasi pada bidan politik, yaitu kedaulatan serta bidang ekonomi,yakni kemakmuran serta keadilan.

3. Alinea ketiga:

"....atas berkat rahmat Allah Yang Maha kuasa dan menggunakan didorongkan oleh hasrat luhur, agar berkehidupan kebangsaan yg bebas ....". Alinea ini mengakui bahwa kemerdekaan nasional dan kemerdekaan langsung rakyat negaranya adalah hadiah Tuhan Yang Maha Esa. Kemerdekaan langsung rakyat negaranya adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa.

4. Alinea keempat

"....melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan generik, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunai...". Alinea ini mengakui kemerdekaan nasional yg mengayomi kemerdekaan rakyat negara yg meliputi segenap golongan serta lapisan masyarakat, agunan atas kesejahteraraan sosial, menghormati kemerdekaan setiap bangsa di dunia, perdamaian hayati serta kesejahteraannya.

Demikian Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, semoga berguna serta dapat dipahami sebagai pengetahuan pelajaran PKn. Terimakasih.