CARA PENDAFTARAN SISWA BARU PPDB ONLINE BANJARMASIN

Cara flexi---PPDB adalah singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru. PPDB Online merupakan sebuah sistem yg dirancang menjadi asal atau sentra informasin dan pengelolaan proses seleksi penerimaan murid baru jenjang TK, Sekolah Dasar, SMP, SMA serta Sekolah Menengah Kejuruan yang mulai proses pendaftaran , proses seleksi sampai dengan pengumuman hasil seleksi dilakukan secara online.
Seperti kita ketahui beserta, setiap menjelang tahun ajaran baru, masing-masing sekolah mengadakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Bagi kebanyakan rakyat mengenal PPDB ini dengan nama Penerimaan Siswa Baru atau PSB. PPDB dan PSB ini sebenarnya mempunyai makna yang sama walaupun istilahnya berbeda. Salah satu tujuan Penerimaan Siswa Baru (PSB) atau (PPDB) ini merupakan menaruh kesempatan pada calon peserta didik baru untuk melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi. 

PPDB Offline adalah penerimaan anak didik baru dilakukan secara eksklusif pada sekolah atau loka pendaftaraan yang sudah ditunjung dinas Pendidikan setempat.sedangkan PPDB Online adalah penerimaan murid baru dilakukan secara online mulai berdasarkan pendaftaraan, seleksi dan pengumuman kelulusan melalui situs resmi masing-masing sekolah atau masing-masing daerah kota dan kabupaten setempat secara Online.


Adapun rapikan cara pendaftaran PPDB Online seperti langkah-langkah di bawah :
  1. Buka situs PPDB Online Kota/ kabupaten tujuan  - - -> Klik pada sini
  2. Klik atau pilih keliru satu jenjang Pendidikan yang dituju (SD/SMP/Sekolah Menengah Atas/SMK) atau mampu klik dalam galat satu jalur penerimaannya (jalur umum/jalur reguler/jalur prestasi/jalur famili miskin/jalur lainnya yang tersedia)
  3. Klik menu Daftar
  4. Isilah formulir Pra Pendaftaran Online (Khusus buat calon murid baru lulusan tahun sebelumnya atau lulusans luar kota/kabuaten atau lulusan Sekolah Luar Negeri atau lulusan Program Kesetaraan Paket A/B).
  5. Isilah formulir Pendaftaran Online dan pilih Loket Sekolah pilihan anda
  6. Cetak indikasi Bukti pendaftaran Online
  7. Melakukan Verifikasi Pendaftaran ke Sekolah langsung
  8. Melihat pengumuman kelulusan PPDB Online-Kota Banjarmasin,bisa klik di sini 
  9. PPDB Online-Kota Banjarmasin dapat dilihat lewat HP atau tablet android, dengan mengunduh aplikasinya, Versi Android Telah Tersedia pada Google PlayStore. Untuk Versi Android menurut PPDB-Banjarmasin ini, kini bisa unduh pula lewat Gadget Android pada Google PlayStore. Silahkan mampu unduh, dengan istilah kunci 'PPDB Banjarmasin' atau 'Banjarmasin' atau 'ppdb'.

PENGANGKATAN CPNS BAGI HONORER K1 DAN HONORER K2

Cara flexi---Dalam informasi-isu pengangkatan CPNS pada wilayah-wilayah poly terjadi pertanyaan berdasarkan sebagian honorer, termasuk kategori yang manakah honorer mereka selama ini, apa yang  dimaksud Honorer K1 serta Honorer K2, berikut penjelasannya :
Tenaga honorer adalah seorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain pada pemerintahan buat melaksanakan tugas-tugas eksklusif dalam isntansi pemerintah atau yg pengahsilannya sebagai beban APBN/APBD. Mungkin ada sebagian orang yg masih gundah, apakah yang dimaksud menggunakan tenaga Honorer K1 serta Honorer K2?
Honorer kategori 1 (K1) adalah tenaga honorer yang pembiayaan honornya dibiayai langsung oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) atau APBN (Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara). Untuk diketahui, tenaga honorer yg masuk kategori 1 sinkron menggunakan Permen PAN-RB Nomor 5/2010, merupakan energi honorer yg bekerja di instansi pemerintahan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2005, secara terus menerus. Honorer K1 mempunyai peluang eksklusif diangkat sebagai PNS.
Adapun Tenaga Honorer K2 adalah energi honorer yang diangkat per 1 Januari 2005 serta tidak mendapat upah berdasarkan APBD/APBN. Untuk energi honorer kategori dua jika ingin diangkat menjadi CPNS harus mengikuti tes seleksi terlebih dahulu. Selain itu, energi honorer yg diangkat selepas kurun 2005-2008 termasuk ke dalam energi honorer kategori tiga (non-kategori). Peluang energi honorer kategori 3 menjadi CPNS sepertinya jauh lebih sulit dibandingkan dua kategori sebelumnya.
Tenaga Honorer K1 yg dievaluasi tidak memenuhi kondisi sanggup turun status sebagai honorer kategori dua. Bahkan buat tahun 2013 ini, energi honorer Kategori 1 (K1) serta energi honorer Kategori dua (K2) yang tidak memenuhi kriteria serta kemungkinan nir lolos dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pemerintah mempertimbangkan peluang buat mengalihkan status mereka sebagai pegawai kontrak dengan honor dan tunjangan yang sama menggunakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bedanya, pegawai kontrak ini tidak akan menerima uang pensiunan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno berkata, ketentuan ini nantinya akan dimasukkan ke dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang saat ini RUU-nya masih dalam pembahasan pemerintah beserta DPR. Tetapi Kepala BKN itu menegaskan, nir serta merta semua honorer K1 dan K2 pribadi diangkat sebagai pegawai kontrak (PPK). Mereka wajib tetap melewati seleksi, baik tes kompetensi dasar (TKD) maupun tes kompetensi bidang (TKB). Selain itu pula sine qua non formasi yang sinkron menggunakan latar belakang pendidikan yg bersangkutan.

PERMENDIKBUD NO 4/2018 TENTANG ALIH FUNGSI SKB SEBAGAI SATUAN PENDIDIKAN

Cara flexi---Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Alih Fungsi SKB sebagai Satuan Pendidikan Nonformal
Setelah melewati beberapa langkah serta proses perjalannya, akhirnya telah terbit Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal yang ditandatangani pada tanggal 18 Februari 2016.
Dengan di tandatanganinya Permendikbud No 4 Tahun 2016 mengenai Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar sebagai Satuan Pendidikan Nonformal oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan pada lepas 18 Februari 2016, pada harapkan setiap Kepala Daerah Kabupaten/ Kota bisa mengalih fungsikan UPTD SKB sebagai Satuan Pendidikan Nonformal berdasarkan usulan Kepala Dinas Pendidikan.  Pedoman alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar sebagai satuan Pendidikan Nonformal bisa pada Download disini.
Satuan PNF alih fungsi menurut UPTD SKB yang pada tetapkan menggunakan peraturan Bupati/ Walikota, bisa melaksanakan tugas dan fungsi Satuan PNF. Pada melaksanakan Tugas sebagai penyelenggara acara PNF, satuan PNF menyelenggarakan fungsi penyelenggaraan program percontohan pendidikan nonformal, aplikasi acara pengabdian warga di bidang PNF, pelaksanaan dan pembinaan interaksi kerjasama dengan orang tua peserta didik dan rakyat serta aplikasi administrasi pada Satuan PNF alih fungsi berdasarkan SKB.
Satuan PNF alih fungsi berdasarkan SKB, berhak memperoleh Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasiional (NPSN), memperoleh akreditasi menurut Badan Akreditasi Nasional serta memperoleh pembinaan menurut pemerintah serta pemerintah daerah serta pihak lain yang nir mengikat. Selain itu jug, Satuan PNF alih fungsi dari SKB bisa menyelenggarakan ujian nasional pendidikan kesetaraan dan/atau uji kompetensi acara PNF sinkron dengan ketentuan perundang-undangan, serta bisa menerbitkan  ijazah dan/atau sertifikat kompetensi bagi peserta didik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Satuan PNF alih fungsi berdasarkan SKB pula memiliki kewajiban melaksanakan penjaminan mutu pendidikan nonformal. 

Download Permendikbud No 4 Tahun 2016


INTI SURAT EDARAN MENDIKBUD NOMOR 179342/MPK/KR/2018

Sebagaimana diketahui dalam tanggal 5 Desember 2014, Mendikbud Anies Baswedan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 179342/MPK/KR/2014 Perihal Pelaksanaan Kurikulum 2013 yang ditujukan kepada Kepala Sekolah di semua Indonesia. Inti menurut surat Edaran tersebut adalah

1. Menghentikan aplikasi Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yg baru menerapkan satu semester, yaitu semenjak Tahun Pelajaran 2014/2015. Sekolah-sekolah ini supaya pulang menggunakan Kurikulum 2006. Bagi Ibu/Bapak ketua sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, mohon persiapkan sekolah buat pulang memakai Kurikulum 2006 mulai semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015. Harap diingat, bahwa berbagai konsep yang ditegaskan balik pada Kurikulum 2013 sebenarnya sudah diakomodasi dalam Kurikulum 2006, semisal penilaian otentik, pembelajaran tematik terpadu, dll. Oleh karenanya, tidak terdapat alasan bagi pengajar-guru di sekolah buat tidak membuatkan metode pembelajaran di kelas. Kreatifitas dan keberanian pengajar untuk berinovasi dan keluar dari praktik-pratik lawas adalah kunci bagi konvoi pendidikan Indonesia.

2. Tetap menerapkan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yg sudah tiga semester ini menerapkan, yaitu semenjak Tahun Pelajaran 2013/2014 dan menjadikan sekolah-sekolah tadi sebagai sekolah pengembangan serta percontohan penerapan Kurikulum 2013. Pada waktu Kurikulum 2013 sudah diperbaiki dan dimatangkan lalu sekolah-sekolah ini (dan sekolah-sekolah lain yg ditetapkan oleh Pemerintah) dimulai proses penyebaran penerapan Kurikulum 2013 ke sekolah lain di sekitarnya. Bagi Ibu dan Bapak kepala sekolah yg sekolahnya termasuk kategori ini, harap bersiap buat menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013. Kami akan bekerja sama menggunakan Ibu/Bapak buat mematangkan Kurikulum 2013 sehingga siap diterapkan secara nasional dan disebarkan berdasarkan sekolah yg Ibu serta Bapak pimpin kini . Catatan tambahan buat poin ke 2 ini adalah sekolah yg keberatan menjadi sekolah pengembangan serta percontohan Kurikulum 2013, menggunakan alasan ketidaksiapan serta demi kepentingan murid, dapat mengajukan diri pada Kemdikbud buat dikecualikan.

3. Mengembalikan tugas pengembangan Kurikulum 2013 pada Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Pengembangan Kurikulum nir ditangani sang tim ad hoc yg bekerja jangka pendek. Kemdikbud akan melakukan pemugaran mendasar terhadap Kurikulum 2013 agar bisa dijalankan dengan baik sang pengajar-guru kita di pada kelas, dan mampu berakibat proses belajar pada sekolah sebagai proses yg menyenangkan bagi anak didik-anak didik kita.

HASIL REKAFITULASI UKG 2018 DARI KEMDIKBUD

Dari output test GTK dalam UKG 2015 lalu, maka diperoleh hasil Sebanyak tujuh provinsi menerima nilai terbaik dalam penyelenggaraan uji kompetensi pengajar (UKG) tahun 2015. Nilai yang diraih tersebut adalah nilai yang mencapai standar kompetensi minimum (SKM) yang ditargetkan secara nasional, yaitu homogen-homogen 55. Tujuh provinsi tersebut adalah DI Yogyakarta (62,58), Jawa Tengah (59,10), DKI Jakarta (58,44), Jawa Timur (56,73), Bali (56,13), Bangka Belitung (55,13), dan Jawa Barat (55,06).
Uji kompetensi guru (UKG) tahun 2015 menguji kompetensi pengajar buat 2 bidang yaitu pedagogik serta profesional. Rata-rata nasional output UKG 2015 buat kedua bidang kompetensi itu adalah 53,02. Selain tujuh provinsi pada atas yang mendapatkan nilai sesuai standar kompetensi minimum (Susu Kental Manis), ada 3 provinsi yang menerima nilai di atas rata-homogen nasional, yaitu Kepulauan Riau (54,72), Sumatera Barat (54,68), dan Kalimantan Selatan (53,15).
Direktur Jenderal Pengajar dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata menyampaikan, bila dirinci lagi buat hasil UKG buat kompetensi bidang pedagogik saja, homogen-rata nasionalnya hanya 48,94, yakni berada pada bawah baku kompetensi minimal (SKM), yaitu 55. Bahkan buat bidang pedagogik ini, hanya ada satu provinsi yang nilainya pada atas rata-homogen nasional sekaligus mencapai SKM, yaitu DI Yogyakarta (56,91).
“Artinya apa? Pedagogik berarti cara mengajarnya yang kurang baik, cara mengajarnya wajib diperhatikan,” ujar Pranata usai konferensi pers akhir tahun 2015 di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (30/12/2015).
Pranata mengungkapkan, setelah nilai UKG ditinjau secara nasional, nanti akan dicermati lagi secara rinci hasil UKG per kabupaten/kota, dan hasil UKG per individu (pengajar). “Ada pertanyaan, ini data hasilnya mau diapakan? Dengan data ini kita bisa potret untuk kita memperbaiki diri pungkasnya.
Ia mencontohkan, ada pengajar yang menerima nilai homogen-homogen 85. Tetapi meskipun nilai tersebut baik, selesainya dianalisis hasilnya, guru tersebut memiliki kekurangan di beberapa kelompok kompetensi. “Dia ada kekurangan pada 3 kelompok, yaitu gerombolan kompetensi 1, gerombolan kompetensi 4, dan kelompok kompetensi 6. Maka dia harus memperbaikinya,” tutur Pranata. Salah satu instrumen buat menaikkan kompetensi guru itu adalah dengan training serta pendidikan yg lebih terarah sinkron menggunakan hasil UKG.

Baca selanjutnya mengenai tindak lanjut UKG 2015, yg terkait dengan aktivitas pembelajaran GTK tahun 2016.. Lantaran Bagi GTK yg tidak lulus atau rendah nilai UKGnya maka akan diberikan kegiatan Pelatihan atau pembelajaran GTK di tahun 2016 ini.

PENGERTIAN DAN BENTUK SILABUS KURIKULUM 2018 TERBARU

Cara flexi-----Silabus merupakan planning pembelajaran pada suatu gerombolan mata pelajaran/tema eksklusif yg mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, aktivitas pembelajaran, indikator, evaluasi, alokasi ketika, dan sumber/bahan/alat belajar.

Perbedaan antara Kurikulum 2006 (KTSP) menggunakan Kurikulum 2013 terlihat dalam penampakan serta keberadaan Silabus dan RPP. Dalam Kurikuum KTSP, kewenangan pada penyusunan Silabus dilimpahkan pada satuan pendidikan yang bersangkutan sedangkan pada Kurikulum 2013, penyusunan Silabus adalah wewenang pemerintah  kecuali buat mata pelajaran eksklusif permanen dikembangkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Dengan diambil alihnya pembuatan Silabus tentu pekerjaan guru akan menjadi lebih ringan. Namun walaupun begitu, pengajar permanen dituntut buat menelaah kandungan menurut isi Silabus baik itu oleh sesama pengajar juga dalam forum MGMP.

Pengertian Silabus Menurut Para Ahli Dari Berbagai Sumber

Menurut Dokumen KTSP Pengertian Silabus Yaitu;

Dikutip menurut dokumen ktsp  Pengertian silabus adalah rencana pelajaran yang meliputi SK (baku kompetensi), KD (kompetensi dasar), bahan, kegiatan belajar, dan penilaian prestasi anak didik.

Pengertian Silabus Menurut  Salim (1987:98)

Sementara pengentian silabus berdasarkan  salim silabus adalah menyebutkan bahwa silabus merupakan garis besar , ringkasan, tak berbentuk, atau poin utama menurut isi atau materi pembelajaran.

Yulaelawati (2004:123) Menjelaskan Pengertian Silabus 

yulaelawati  mengungkapkan bahwa pengertian silabus adalah seperangkat rencana serta aplikasi pengaturan pembelajaran serta penilaian yang dibuat buat sistem yang mengandung seluruh komponen mempunyai hubungan dengan tujuan menguasai kompetensi dasar.

Kurikulum Berbasis Kompetensi Menerangkan Pengertian Silabus

Dikutip berdasarkan Kurikulum KBK Pengertian silabus  berisi planning seperengkat serta pengaturan mengenai aktivitas belajar mengajar, pengelolaan kelas serta penilaian kompetensi siswa.


Pengertian Silabus Menurut Kurikulum 2004 (Kurikulum Berbasis Kompetensi) 

Pengertian silabus menurut kurikulum 2004 menyebutkan bahwa silabus merupakan seperangkat planning serta pengaturan pembelajaran, pengelolaan kelas, dan penilaian output belajar.


Penjelasan About.com Pengertian Silabus 

About.com menjelakan pengertian silabus yaitu dokumen silabus ditulis serta didistribusikan sang profesor (dosen / guru) buat menaruh pengetahuan siswa sebelumnya (gambar) penelitian.


Pengertian Silabus Menurut dictionary.reference;

Menurut Pengertian silabus (jamak: silabus) adalah garis akbar (outline) pernyataan dari poin primer berdasarkan kursus  pendidikan  pembelajaran, mata pelajaran  kursus, isi kurikulum, serta sejenisnya.


Pengertian Silabus dalam Wikipedia;

Dalam tulisannya pengertian silabus merupakan garis besar dan ringkasan topik yang dibahas pada pelatihan atau kursus. Silabus merupakan naratif dan menentukan, atau kurikulum spesifik.


Menurut BNSP Pengertian Silabus;

Pengertian silabus adalah planning pembelajaran dalam suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema eksklusif yang meliputi standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, aktivitas pembelajaran, indikator, evaluasi, alokasi waktu, serta asal/bahan/indera belajar. Silabus adalah penjabaran standar kompetensi serta kompetensi dasar ke pada materi utama/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, serta indikator pencapaian kompetensi buat penilaian (BSNP, 2006: 14).


Pengertian Silabus Menurut Kurikulum 2013;

Menurut Kurikulum 2013 Pengertian silabu  merupakan rencana pembelajaran pada suatu grup mata pelajaran/tema eksklusif yg meliputi baku kompetensi , kompetensi dasar, materi utama/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, evaluasi, alokasi waktu, serta sumber/bahan/alat belajar. Silabus adalah pembagian terstruktur mengenai baku kompetensi serta kompetensi dasar ke pada materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, serta indikator pencapaian kompetensi buat evaluasi. Silabus merupakan seperangkat rencana serta pengaturan tentang aktivitas pembelajaran, pengelolaan kelas, dan evaluasi output belajar.


Silabus berisikan komponen utama yang dapat menjawab pertanyaan berikut.: Kompetensi yg akan ditanamkan kepada siswa melalui suatu kegiatan pembelajaran aktivitas yg harus dilakukan buat menanamkan / membangun kompetensi tadi upaya yang harus dilakukan buat mengetahui bahwa kompetensi tersebut sudah dimiliki siswa Silabus bermanfaat sebagai pedoman asal utama pada pengembangan pembelajaran lebih lanjut, mulai berdasarkan pembuatan rencana pembelajaran, pengelolaan aktivitas pembelajaran, serta pengembangan sistem penilaian.


Prinsip Pengembangan Silabus
  1. Ilmiah Keseluruhan materi dan kegiatan yang sebagai muatan pada silabus harus sahih serta bisa dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
  2. Relevan Cakupan, kedalaman, taraf kesukaran, dan urutan penyajian materi pada silabus sinkron menggunakan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spiritual peserta didik.
  3. Sistematis Komponen-komponen silabus saling berafiliasi secara fungsional pada mencapai kompetensi.
  4. KonsistenAdanya interaksi yg konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, asal belajar, dan sistem evaluasi.
  5. Memadai Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, asal belajar, serta sistem penilaian cukup buat menunjang pencapaian kompetensi dasar.
  6. Aktual dan Kontekstual Cakupan indikator, materi utama, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, serta seni mutahir pada kehidupan nyata dan peristiwa yang terjadi.
  7. Fleksibel Keseluruhan komponen silabus bisa mengakomodasikan keragaman siswa, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
  8. Menyeluruh Komponen silabus meliputi keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor) (BNSP, 2006: 14)


Unit Waktu Silabus

Silabus mata pelajaran disusun menurut semua alokasi ketika yg disediakan buat mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di taraf satuan pendidikan.
Penyusun silabus memperhatikan alokasi saat yg disediakan persemester, pertahun, dan lokasi waktu mata pelajaran lain yg sekelompok.
Implementasi pembelajaran persemester memakai penggalan silabus sinkron menggunakan Standar Kompetensi serta Kompetensi Dasar buat mata pelajaran dengan alokasi saat yang tersedia dalam struktur kurikulum (BSNP, 2006: 15).


Pengembang Silabus

Pengembangan silabus bisa dilakukan oleh para pengajar secara mandiri atau berkelompok pada sebuah sekolah atau beberapa sekolah, gerombolan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau pada Kelompok Kerja Guru (KKG), serta Dinas Pendidikan.
Disusun secara mandiri oleh guru jika pengajar yang bersangkutan mampu mengenali ciri anak didik, syarat sekolah, dan lingkungannya.
Apabila pengajar mata pelajaran lantaran sesuatu hal belum bisa melaksanakan pengembangan silabus secara berdikari, maka pihak sekolah dapat mengusahakan buat membentuk gerombolan guru mata pelajaran buat mengembangkan silabus yang akan dipakai sang sekolah tadi.
Di SD/MI seluruh pengajar kelas, berdasarkan kelas I hingga dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama.
Sekolah yang belum sanggup membuatkan silabus secara berdikari, sebaiknya bergabung menggunakan sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/KKG buat bersama-sama berbagi silabus yg akan dipakai oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/KKG setempat.
Dinas Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus menggunakan membangun sebuah tim yang terdiri menurut para guru berpengalaman pada bidangnya masing-masing (BSNP, 2006: 15).


Referensi:
Salim, Peter (1987). The Contemporary English – Indonesia Dictionary. Jakarta: Modern English Press.
Yulaelawati, Ella. 2004. Kurikulum serta Pembelajaran: Filosofi, Teori dan Aplikasi.  Bandung:Pakar Raya

DAFTAR PUSTAKA
Suparman, Atwi. 1997. Desain Instructional. Jakarta: PAU-PPAI Universitas
Badan Standar Nasional Pendidikan. 2006. Peraturan Menteri Pendidikan
Nomor 22, 23, dan 24 Tahun 2006 mengenai Standar Isi dan Standar
Kompetensi Lulusan Pendidikan dasar serta menengah. Jakarta:
2006. Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Jakarta: BSNP.
2007. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor
41 Tahun 2007 tentang Standar Proses buat Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah. Jakarta: BSNP.
Walter Dick serta Zan Carey. 1996. The Systematic Design of Instruction. 4th
Illinois, Glecview: Harper Collins Publishers.
Marsudi Raharjo.2005. Bilangan Asli, Cacah, dan Bulat. (Bahan Ajar Diklat
Matematika Sekolah Dasar). Yogyakarta: PPPG Matematika.

Mengenai silabus alangkah baiknya jika kita melihat pribadi bentuk dan pokok-pokok yang terkandung pada dalam silabus tadi. Untuk detail, anda dapat mengunduh contoh silabus dan RPP  pada tautan di bawah ini. Hanya untuk ad interim ini baru ditampilkan satu contoh yaitu buat Mata Pelajaran PPKn SMP.

Download model Silabus serta RPP klik disini !! 

PEMERINTAH RESMI MENGUMUMKAN PERGANTIAN KURIKULUM DARI K13 MENJADI KURIKULUM NASIONAL TAHUN 2018

Cara flexi--selamat malam para pelaku pendidikan serta para pengajar sekalian, berikut adalah warta terupdate mengenai kurikulum 2013 kurtilas yang sedang ramai dibicarakan diberbagai media umum dan media masyarakat.
Menteri pendidikan serta kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan resmi mengganti kurikulum pendidikan, menurut Kurikulum 13 (K13) menjadi Kurikulum Nasional. Namun, perubahan kurikulum yg terlalu cepat ini diperlukan nir ada kepentingan politik.
Demikian disampaikan pengamat pendidikan bidang Tarbiyah Keguruan menurut Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Ali Maksum. Menurutnya, perubahan kurikulum sangat wajar. Namun, bila perubahannya sangat cepat patut dipertanyakan.
“Kita semua memahami bila negara lain jua melakukan perubahan. Tetapi aku harap ini tidak ada kepentingan politik. Dari kurikulum KTSP ke K13 telah menjadi polemik. Sekarang telah ada Kurikulum Nasional,” istilah beliau, dihubungi, Sabtu (26/12).
Fakta sebenarnya, istilah Ali Maksum, perubahan sebagai Kurikulum Nasional hanya sebagai bentuk tambal sulam berdasarkan kekurangan Kurikulum 13.
Sebuah kurikulum yg belum tuntas penerapannya, kata beliau, pada perjalanan waktu sebagai hal yg membingungkan. “Yang galau nir hanya guru. Tetapi pula wali murid pula,” istilah dia.

Buku Kilas Setahun Kinerja Kemendikbud (November 2014 – November 2015) resmi mengumumkan pergantian kurikulum dari K13 menjadi Kurikulum Nasional. Namun, pemerintah permanen memakai nama K13 agar tak ada kesan pemerintah menciptakan kurikulum baru.
“Kurikulum Nasional merupakan output berdasarkan revisi Kurikulum 2013,” istilah Mendikbud, Anies Baswedan. Anies berencana membeberkan Kurikulum Nasional ini pada Selasa, 29 Desember.
Sumber : ( //waspada.co.id/ )

GAJI GURU PNS DAN NON PNS DI INDONESIA MASIH RENDAH

Cara flexi--Pengajar acapkali dikatakan sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Di Indonesia, guru adalah pendidik profesional yang memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah, baik mereka yang bertugas dijalur pendidikan formal ataupun jalur pendidikan Nonformal yang secara pribadi maupun nir langsung berperan serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan sebagai unjung tombak utama pada membina, mendidik, dan membuatkan tunas-tunas muda, buat generasi penerus bangsa.

Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial serta kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan mempunyai kemampuan buat mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Terkait honor bagi pahlawan tanpa pertanda jasa, nasib mereka berangsur-angsur bersinar lagi. Sebabnya, dari tahun 2009 kenaikan honor pengajar mencapai 100 % lantaran saat itu Panitia Kerja (Panja) Belanja Pusat, Panitia Anggaran DPR sudah menyetujui kenaikan gaji guru sebanyak itu.
Dimisalkan pendapatan mereka pada maksimal dua,4 juta maka menggunakan kebijakan Pemerintah tadi pengajar bakal menerima honor sebanyak Rp lima,4 juta.
Belum lagi tunjangan spesifik bagi guru yg berada di wilayah terpencil (gurdacil) atau yg bertugas jauh dipedalaman yg diperkirakan sebanyak Rp lima,1 juta. Namun jika dibandingkan gaji guru dinegara tetangga misalnya Brunei serta Singapura, gaji pengajar di Indonesia masih sangat jauh. Ini sanggup lihat  cek dalam gambar pada bawah ini :


Seperti yang pernah diunggah di jejaring sosial facebook yg menerangkan gaji guru-pengajar di Singapura contohnya mencapai hingga Rp 57 juta perbulannya. Tentu terlihat perbedaannya yg sangat mencolok dari honor guru kita di Indonesia.
Sumber://www.kuambil.com/2015/12/ini-dia-perbandingan-honor -pengajar.html

PENGERTIAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM PANDU GEMPITA DI BANJARMASIN


Penyelenggaraankesejahteraan Sosial dilakukan buat mengupayakan terpenuhinya tarafkesejahteraan sosial warga . Pada perkembangaannya, dinamikalingkunganstrategismenuntut perubahanparadigma pada peyelenggaraan kesejahtaraan sosial, diantaranya perubahanreformasi birokrasiyang mensyaratkanperlunya pelayanan publik berkualitas dan berorientasi dalam kepuasan penerimalayanan.

Penyelenggaraankesejahteraan sosial selama ini masih bersifat;pelayanan sosial sektoral/fragmentaris,bersifat amal(charitative),jangkauan terbatas, hanya merespon kasus aktual secara reaktif, focuspelayanan masih berbasis institusi dan belum memiliki rencana taktik nasionaluntuk keterpaduan pelayanan.pelayananmasih terpencar dan belum terintegrasi.salah satu model; di indonesia masih ada lebih kurang 20 programpenanggulangan kemiskinan baikdi pusat, provinsi,kabupaten/kota.sasaranya orang miskin namun aneka macam metodetergenting serta data base yg tidak selaras.regulasinya pun bhineka dan sulitmengukur efektivitas program bahkan membingungkan masyarakat untukdapat menjangkau dan mengakses layanan dimaksud.padahal kemiskinan adalah perkara sosialmendasar yg pada penanganya memerlukan ketrpaduan dan multi disiplener.

Mengigat kompleksitaspermaslahan kemiskinan dan maslah sosial lainya,maka idealnya penanggananya wajib dilakukansecara terintegrasi dan terpadu , lintas sektor dan lintas pelaku.disamping itu, pada era etonomi wilayah ini, pelayanan sosial wajib lebihmenjangkau rakyat ditingkat akar rumput.konsekuensinya bagi pemerintah sentra maupun pemerintah daerah haruslebih mengenali dan tahu konflik sosial didaerahnya, sekaligus mampumemberikan solusi layanan yang diperlukan masyarakat , secara tepat, cepatefektif dan efesien dan terintegrasi.

Bertitik tolak daripandangan tadi perlu dilakukan terobosan pada rangka penanggulangan maslahkemiskinan dan perkara masalah sosial lainya.melaui pembaharuan taktik Pelayanan Terpadu Gerakan Masyarakat PeduliKabupaten/kota Sejahtera (Pandu Gembita) dibutuhkan pelayana sosial dapatterlaksanakan secara sinergis antar berbagai instansi trkait. Dengan adanyaprogram Pandu Gembita kegiatan masing-masing sektor bisa saling menunjangsehingga program pemerintah bidang kesejahteraan sosial bisa terlaksana secaraefektif serta efesien.

Upaya ke arah itu lebihdilakukan melalui penandatangan Kesepahaman bersama yg telah dibangun antarpemerintah Pusat dan Daerah melalui penyelenggaraan Pelayanan Terpadu GerakanMasyarakat Peduli kabupaten/KotaSejahtera(Pandu Gempita).salah satu wujud implementasi dari PanduGembita adalah terbentuknya lembaga yg mampu menaruh pelayanan searaterpadu bagimasyarakat.keterpaduan didasarkan sang prinsip keadilanuntuk semua yg memenuhi hak dasar masyarakat miskin dan /atau mengalami masalahsosial.

Dalam hal inidibutuhkanpelayanan sosial terpadu yangberkelanjutan(One stop services);menjangkau seluruh masyarakat yang mengalami kasus sosial (Universal approach);sistem serta program kesejahteraansosial yang melembaga serta profesional;mengedepankan kiprah dan tanngung jawab famili serta rakyat.


Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda;
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesehjateraan Sosial;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  4. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor : 50/HUK/2013 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Gerakan Masyarakat Peduli Kabupaten/Kota Sejahtera. 
Definisi Operasional :


Pelayanan terpadu ; loka hadiah pelayanan secara terpadu /terintegrasi di bid kesos, pendidikan, kesehatan, kependudukan dan pelayanan dasar lainnya yang diperlukan masyarakat buat mengatasi kemiskinan serta pertarungan sosial lainnya.
Gerakan masyarakat peduli ; semua aktifitas yang dilakukan masyarakat yg dilakukan secara sadar, keinginan luhur terlibat aktif dlm penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Kabupaten/Kota Sejahtera ; suatu syarat kehidupan sosial di kabupaten/kota yang memiliki indikator sejahtera. A.L; terbangunnya layanan satu atap buat penanggulangan kemiskinan dan kasus sosial lainnya, peningkatan aksesibilitas layanan sosial dasar yang mudah, murah/gratis, berkualitas, bangkitnya gerakan kesetiakawanan sosial, terbangunnya mekanisme yang ramah pada penanganan penyandang stigma serta terbangunnya sarana dan prasarana mobilitas bagi penyandang disabilitas serta gerombolan rentan.

Kerangka Konseptual Pandu Gempita
Kerangka Konseptual Pandu Gempita Pandu Gempita yg dilaksanakan dapat dicermati pada gambar dan model berikut ini :




Ruang Lingkup Pandu Gempita
  1. Pelayanan rehabilitasi sosial di bidang kesejahteraan sosial anak, orang menggunakan kecacatan, tuna sosial, korban penyalahgunaan Napza, serta lanjut usia;
  2. Perlindungan serta agunan sosial di bidang pengumpulan dan pengelolaan sumber dana bantuan sosial, proteksi sosial korban tindak kekerasan serta pekerja migran, perlindungan sosial korban bencana sosial, proteksi sosial korban bala alam, serta jaminan sosial;
  3. Pemberdayaan sosial serta penanggulangan kemiskinan pada bidang keluarga serta kelembagaan sosial, komunitas istiadat terpencil, penanggulangan kemiskinan perkotaan, penanggulangan kemiskinan perdesaan, serta kepahlawanan, keperintisan serta kesetiakawanan sosial; dan
  4. Pengembangan contoh kebijakan, strategi dan acara kesejahteraan sosial menuju kabupaten sejahtera, pada bidang pendidikan serta training asal daya insan kesejahteraan sosial, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, penyediaan data dan liputan kesejahteraan sosial, penyediaan sumber daya manusia kesejahteraan sosial dan pengembangan profesi pekerjaan sosial, dan pengembangan sistem tunjangan profesi asal daya insan kesejahteraan sosial dan akreditasi forum kesejahteraan sosial.

Pelaksanaan Pandu Gempita di Banjarmasin
  1. Pelaksanaan konvensi bersama ini berpedoman dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Pelaksanaan teknis dari kesepakatan bersama ini, ditindaklanjuti dalam perjanjian kerja sama yg merupakan bagian nir terpisahkan dengan esepakatan beserta ini.
  3. Pembinaan teknis pelaksanaan Pandu Gempita berdasarkan Kementerian Sosial sang Ditjen Dayasos dan Gulkin, Ditjen Linjamsos, Ditjen Rehsos, Itjen, dan Badiklit.
  4. Pelaksanaan teknis pada wilayah dikoordinasikan oleh BBPPKS Kemensos Regional IV Kalimantan di Banjarmasin.
  5. Pembinaan teknis pelayanan kesejahteraan sosial terpadu menuju kabupaten sejahtera dari pemerintah wilayah kabupaten oleh Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perumahan serta Tata Kota, Dinas Koperasi serta UKM, Kepolisian Resort, Dinas Perlindungan Masyarakat, BKKBN, dan Dinas/Instansi lainnya yg bertanggungjawab dalam pemenuhan kebutuhan dasar dan penanganan perkara sosial.
  6. Jangka Waktu: Kesepakatan bersama ini berlaku untuk jangka ketika 5 (lima) tahun terhitung semenjak lepas ditandatanganinya serta dapat diperpanjang dan diperbaharui sesuai konvensi Kementerian Sosial serta Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin. Dalam hal keliru satu pihak ingin mengakhiri kesepakatan ini sebelum jangka saat berakhir, terlebih dahulu mengajukan pemberitahuan secara tertulis pada pihak lainnya selambat-lambatnya 30 (3 puluh) hari kalender sebelum waktu pengakhiran yang dikehendaki.
  7. Pembiayaan :Pembiayaan untuk aplikasi kesepakatan bersama ini dibebankan pada aturan Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin.
Sumber : Dirangkum menurut Materi Diklat Manajemen Pandu Gempita BBPKS Regional IV Kalimatan di Banjarmasin Tanggal 4 s.D 10 Desember  tahun 2015.
Tulisan sekaligus menjadi Bahan laporan Diklat Manajemen Pandu Gempita kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin menurut Kasi Ketenagaan Paud serta PNFI  Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.

CONTOH KATA SAMBUTAN SELAMAT DATANG KEGIATAN BINTEK/ DIKLAT PENDIDIKAN MASYARAKAT

SAMBUTAN SELAMAT DATANG
KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA BANJARMASIN
KEGIATAN PENGUATAN PEMITRAAN PENDIDIKAN KELUARGA DENGAN PEMANGKU KEPENTINGAN
TANGGAL 5 NOPEMBER 2015  DI HOTEL GOLDEN TULIP BANJARMASIN

Assalamu Alaikum Wr Wb
Selamat malam dan salam sejahtera bagi kita seluruh.

YTH. BAPAK DIRJEN PAUD DAN DIKMAS
YTH. BAPAK DIREKTUR PEMBINAAN PENDIDIKAN KELUARGA
YTH. KASUBDIT PENDIDIKAN ORANG TUA
YTH. BAPAK, IBU, SAUDARA (I) PESERTA DAN PANITIA  PENYELENGGARA YANG BERBAHAGIA.
Pertama-tama  marilah  kita  panjatkan  puji  syukur  ke  hadirat  Allah SWT,  Tuhan  yg  Maha  Esa,  berkat  rahmat dan inayah-nya jua sampai  kita  dapat  berkumpul  bersama-sama  di Hotel Golden Tulip Banjarmasin ini,  pada rangka mengikuti dan menyaksikan acara pembukaan kegiatan "Penguatan Pemitraan Pendidikan Keluarga menggunakan Pemangku Kepentingan”, yg dilaksanakan Direktorat Jenderal Pembinaan Pendidikan Keluarga.
Pada kesempatan yang berbahagia ini, kami, baik saya selaku pribadii juga atas nama pemkot Banjarmasin menyampaikan ucapan penghargaan yang dengan tinggi-tingginya kepada Penyelenggara atas dipercayanya kota Banjarmasin sebagai tempat penyelenggaraan aktivitas ini. 


Dalam kesempatan  yang  berbahagia  ini, jua, kami  mengungkapkan  selamat tiba  dan   ucapan   terima   kasih   pada   bapak, mak , saudara(i)   sekalian,   para peserta yg berbahagia, lantaran pada sela -sela kesibukan tugas kita masing-masing,  kita  masih dapat  meluangkan  saat  buat  menghadiri aktivitas   ini,  guna  lebih  menaikkan  peran serta kita dalam pendidikan masyarakat khususnya dalam layanan pendidikan keluarga,  pada   upaya   membangun   kualitas   keluarga serta kualitas umat yg lebih baik lagi. 
Kepada Bapak-bapak/mak -bunda yg tiba menurut luar kota Banjarmasin atau menurut luar Kal-sel, aku ucapkan selamat datang di kota Banjarmasin ini, dengan diiringi do'a dan harapan kami yang nrimo agar bapak bunda selalu berada dalam lindungan Allah SWT dan diberikan kesehatan, sampai bisa menikmati estetika kota Banjarmasin yg sama-sama kita cintai ini.  
Para hadirin sekalian, sebagaimana kita ketahui beserta bahwa pendidikan yg utama buat anak-anak generasi kita adalah pendidikan yang dimulai berdasarkan famili, karena adalah hal yg sangat lumrah jika training pendidikan itu, kita mulai dari tempat tinggal serta lingkungan terdekat dari anak-anak kita, yaitu keluarga dimana anak-anak dibesarkan dengan limpahan cinta serta afeksi yang nrimo dari para orang tua.


Keluarga, adalah ajang pertama dimana sifat-sifat kepribadian anak tumbuh serta terbentuk menggunakan cepat. Seorang anak akan sebagai masyarakat rakyat yg baik atau tidak, sangat bergantung pada sifat-sifat yg tumbuh pada kehidupan famili dimana anak dibesarkan. Kelak, kehidupan anak tersebut pula mensugesti warga sekitarnya sehingga pendidikan keluarga itu adalah dasar terpenting buat kehidupan anak sebelum masuk sekolah dan terjun dalam masyarakat. 
Demikian beberapa hal yg dapat kami sampaikan pada kesempatan ini, semoga Allah SWT selalu melimpahkan rahmat dan petunjuk-nya pada kita seluruh dalam melaksanakan tugas yg sangat mulia ini, dan semoga aktivitas ini dapat menaruh serta melahirkan rumusan-rumusan yg bisa membawa kemajuan dan perbaikan pada bidang pendidikan, khususnya pendidikan rakyat pada indonesia, sehingga tujuan buat mewujudkan masyarakat yang cerdas, adil, makmur serta sejahtera akan dapat tercapai.
Sekian serta terimakasih.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
*  *  *

CONTOH SAMBUTAN KEPALA DINAS PADA ACARA PARENTING DI SEKOLAH

SAMBUTAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA /KABUPATEN.............
PADA ACARA SEMINAR/WORKSHOP PARENTING ..........
TANGGAL 19 NOPEMBER 2015  DI SMA .....................
Assalamu Alaikum Wr Wb
Selamat Pagi serta salam sejahtera bagi kita semua.
YTH. BAPAK KEPALA SEKOLAH ...................
YTH. BAPAK /IBU PENGAWAS/PENILIK ........
YTH. BAPAK /IBU DEWAN GURU ...................
YTH. KETUA KOMITE SEKOLAH ....................
YTH. BAPAK/IBU NARASUMBER
YTH. BAPAK, IBU, SAUDARA (I) SISWA (I) PESERTA DAN PANITIA  PENYELENGGARA SERTA PARA UNDANGAN YANG BERBAHAGIA.
Pertama-tama  marilah  kita  panjatkan  puji  syukur  ke  hadirat  Allah SWT,  Tuhan  yang  Maha  Esa,  berkat  rahmat dan inayah-nya jua hingga  kita  dapat  berkumpul  bersama-sama  di SMA.......... ini,  dalam rangka mengikuti serta menyaksikan acara pembukaan kegiatan "Parenting ........”, yg dilaksanakan Keluarga Besar Sekolah Menengah Atas .......... Yg sama-sama kita banggakan ini.

Dalam kesempatan  yg  berbahagia  ini, jua, kami  mengungkapkan  selamat datang  dan   ucapan   terima   kasih   pada   bapak, ibu, saudara(i)   sekalian,   para peserta serta undangan yang berbahagia, lantaran pada sela-sela kesibukan tugas kita masing–masing,  kita  masih dapat  meluangkan  saat  buat  menghadiri kegiatan ini,  guna  lebih  menaikkan  kiprah dan kita dalam pendidikan, khususnya dalam layanan pendidikan yg berbasis kerjasama antara sekolah dengan orang tua,  dalam   upaya   membangun   kualitas   generasi kita dan kualitas umat yang lebih baik lagi.  

Para hadirin sekalian, sebagaimana kita ketahui beserta, bahwa pendidikan yang primer buat anak-anak generasi kita adalah pendidikan yang melibatkan peran orangtua, dimulai dari keluarga, karena adalah hal yg sangat lumrah bila pelatihan pendidikan itu, kita mulai menurut rumah dan lingkungan terdekat dari anak-anak kita, yaitu famili, dimana anak-anak dibesarkan dengan limpahan cinta serta kasih sayang yang lapang dada dari para orang tua.

Keluarga, merupakan ajang pertama, dimana sifat-sifat kepribadian anak tumbuh serta terbentuk menggunakan cepat. Seorang anak akan sebagai rakyat masyarakat yg baik atau tidak, sangat bergantung pada sifat-sifat yang tumbuh pada kehidupan famili dimana anak dibesarkan. 

Kelak, kehidupan anak tadi juga mempengaruhi warga sekitarnya sehingga pendidikan keluarga itu adalah dasar terpenting buat kehidupan anak sebelum masuk sekolah serta terjun dalam masyarakat.  

Penelitian yang terkait dengan ketidak mampuan pengasuhan orang tua terhadap anak sudah membuktikan bahwa pertarungan perilaku anti sosial anak, Seperti (bullying, keterlibatan dengan penyalahgunaan narkoba, kekerasan, dan lain-lain) terjadi diantaranya karena kelemahan pengasuhan orang tua, misalnya orang tua yg cenderung permisif (serba boleh) dan mengabaikan atau menolak keberadaan anak, berdampak besar terhadap perkembangan anak tadi.
Adanya perubahan gaya hidup di kurang lebih anak, terkait dengan adanya globalisasi dan penggunaan teknologi warta di seputar anak, jua menciptakan tantangan dalam mengasuh anak sebagai semakin kompleks. 

Mengingat hal tadi maka pengasuhan orang tua adalah hal yg perlu dipelajari secara terus menerus oleh tiap keluarga, agar tanggap dan responsif pada setiap termin perkembangan yang dialami sang anak. Proses pendidikan pada anak akan berhasil jika holistik ekosistem di sekeliling anak beranjak selaras serta saling mendukung bagi tumbuh kembang anak yang sehat.

Karenanya praktik-praktik, baik pelibatan orang tua dalam pendidikan anak pada sekolah, ataupun peningkatan kemampuan orang dalam pendidikan dan pengasuhan pada keluarga (parenting), yg dijalankan pada tingkat sekolah Menengah Pertama (SMP), menjadi pilihan, karena merupakan dukungan buat tumbuh kembang anak pada masa pubertas serta remaja, sangat krusial bagi perkembangan serta kesiapan anak memasuki global dewasa. Hal ini mengingat remaja mulai mampu mengambil keputusan yang sempurna buat dirinya sendiri. 

Di sisi lain, perkembangan sosial membuat remaja memiliki impian yg bertenaga buat melepaskan diri dari ikatan famili yg melibatkan diri dengan sahabat-teman sebayanya. Hal ini dilakukan untuk menemukan bukti diri diri dan mendapatkan peran sosial sebagai pribadi yg dewasa.

Demikian beberapa hal yang bisa kami sampaikan dalam kesempatan ini, semoga Allah SWT selalu melimpahkan rahmat serta petunjuk-nya pada kita semua pada melaksanakan tugas yg sangat mulia ini, serta semoga kegiatan ini dapat menaruh serta melahirkan rumusan-rumusan yg dapat membawa kemajuan dan perbaikan di bidang pendidikan di indonesia, sehingga tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas, adil, makmur dan sejahtera akan bisa tercapai.
Sekian serta terimakasih.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Banjarmasin, 19 Nopember 2015
Kepala Dinas Pendidikan
.......................,
....................................

MAKNA DAN IMPLIKASI UU NO.20 SISDIKNAS TENTANG PAUD

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, disahkan sang DPR dalam lepas 11 Juni 2003, serta diberlakukan dalam lepas 8 Juli 2003. Dalam Batang Tubuh Undang-Undang tadi memuat 22 Bab, dan 77 Pasal, adalah cukup ideal serta akomodatif pada mengatur sistem pendidikan pada Indonesia, termasuk sistem pendidikan Para sekolah (PAUD). UU Sisdiknas bisa dikatakan sebagai suatu “rahmat” dan "kemenangan" menurut segi konsep tentang PAUD. Pendidikan anak usia dini menurut UU Sisdiknas ini merupakan suatu upaya pelatihan yg ditujukan pada anak semenjak lahir sampai dengan usia enam tahun yg dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan buat membantu pertumbuhan serta perkembangan jasmani serta rohani supaya anak memiliki kesiapan pada memasuki pendidikan lebih lanjut. Dengan demikian target pendidikan anak usia dini dari UU merupakan 0 – 6 tahun, dan dapat dilaksanakan baik melalui jalur pendidikan formal, nonformal, serta/atau informal.
Morrison (1995) menyebutkan bahwa pendidikan anak usia dini meliputi anak-anak semenjak lahir sampai delapan tahun, sinkron menggunakan definisi yg digunakan oleh NAEYC. Program pendidikan anak usia dini melayani anak semenjak lahir sampai delapan tahun melalui grup-grup program selama sehari penuh juga separuh hari pada sentra, tempat tinggal juga institusi. Tujuan acara pendidikan anak usia dini mencakup banyak sekali layanan program yg dirancang buat meningkatkan perkembangan intelektual, sosial serta emosional, bahasa serta fisik anak (Bredecamp & Copple, 1997).
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan suatu konsep gerakan nasional yang menjadi lebih mempunyai kepastian aturan dalam taraf undang-undang, baik berdasarkan segi eksistensi serta program-programnya juga dari segi namanya (Supriadi, 2003). Pendidikan Anak Usia Dini dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjadi bagian tersendiri yaitu pada Bagian Ketujuh. Kepastian hukum ini membawa konsekuensi logis bagi pemerintah untuk menjalankan amanat Undang-undang Sisdiknas sebagai akibatnya pada bulan yang sama, bertepatan menggunakan puncak Hari Anak Nasional Tanggal 23 Juli 2003, Presiden Megawati Soekarnoputri mencanangkan Pendidikan Anak Usia Dini dilaksanakan di semua Indonesia demi kepentingan terbaik anak.
Bila dikaji lebih lanjut tentang makna UU Sisdiknas yang terkait dengan pendidikan anak usia dini, bisa disimpulkan bahwa PAUD merupakan payung berdasarkan seluruh pendidikan bagi anak usia dini yg bisa dilaksanakan pada jalur formal, nonformal dan informal. Rumusan Pasal 28 itu mewakili pemikiran yang inklusif tentang PAUD. Inklusif dapat mengandung dua pengertian: Pertama, Inklusif bahwa PAUD mencakup semua pendidikan usia dini, apa pun bentuknya, pada mana pun diselenggarakan serta siapa pun yang menyelenggarakannya. Kedua, inklusif mengandung makna bahwa pengertian PAUD dalam UU Sisdiknas "mengatasi" (merupakan nir memperdulikan) tentang siapa yg menangani pendidikan ini. Kalau dikatakan bahwa Direktorat PAUD merupakan pihak yang bertanggung jawab mengoordinasikan, memfasilitasi, dan memantau aktivitas PAUD itu sahih, karena memang tugas dan fungsinya demikian. Tapi bukan berarti juga Direktorat inilah satu-satunya pihak yang bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas dan program PAUD di Indonesia. Direktorat Taman Kanak-kanak/SD dalam batas kewenangan serta sinkron dengan tugas dan fungsinya juga bertanggung jawab pada mendorong perkembangan TK. Begitu pula Departemen Agama yg membina Raudhatul Athfal dan Departemen Sosial yg selama ini membina Taman Penitipan Anak, turut bertanggung jawab (Supriadi, 2003).
MAKNA DAN IMPLIKASI UU SISDIKNAS TENTANG PAUD
Digulirkannya reformasi pada semua bidang; ekonomi, politik, aturan, kepercayaan dan sosial budaya, termasuk bidang pendidikan, adalah harapan baru rakyat Indonesia untuk belajar berdasarkan pengalaman-pengalaman di masa lalu seraya mengarahkan perubahan warga Indonesia menuju masyarakat madani (civil society). Tuntutan reformasi tresebut dipenuhi oleh DPR-RI, beserta dengan pemerintah, menggunakan disahkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tanggal 11 Juni 2003 yang kemudian. Sistem Pendidikan Nasional yang handal serta visioner telah harus diketemukan, agar bisa menjawab globalisasi dan membawa Indonesia hayati sama hormat dan sederajat dalam panggung kehidupan internasional menggunakan bangsa-bangsa maju lainnya. Suatu Sistem Pendidikan Nasional yang mampu mengantarkan orang Indonesia menjadi masyarakat global modern tanpa kehilangan jati dirinya.
Pada era reformasi, sistem pendidikan nasional masih diatur pada Undang-Undang Nomor dua tahun 1989, yg poly pihak menilainya bahwa UU tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, yg atas dasar itulah kemudian disusun Undang-Undang yang baru mengenai Sistem Pendidikan Nasional, yang meskipun melalui perdebatan yg relatif rumit dan melelahkan, namun akhirnya bisa disahkan menjadi Undang-Undang.
Disahkan dan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, oleh poly kalangan dipercaya menjadi titik awal kebangkitan pendidikan nasional, termasuk pendidikan Islam di dalamnya. Hal ini lantaran secara eksplisit UU tersebut menyebut kiprah dan kedudukan pendidikan kepercayaan (Islam), baik menjadi proses juga sebagai lembaga.
Setelah berjalan beberapa tahun, nampaknya UU Sisdiknas itu pun sudah waktunya buat direvisi dalam beberapa pasalnya. Tilaar, sebagaimana dikutip Armai Arief, menggarisbawahi kaji ulang sistem pendidikan nasional sebagai berikut : (1) perlunya dikembangkan dan dimantapkan sistem pendidikan nasional yang dititikberatkan kepada pemberdayaan forum pendidikan, dengan cara menaruh otonomi seluas-luasnya kepada lembaga sekolah; (dua) perlunya pengembangan sistem pendidikan nasional yg terbuka bagi keragaman budaya dan warga dalam implementasinya; (tiga) program-acara pendidikan nasional hendaknya dibatasi hanya dalam upaya tetapnya integritas bangsa.
Menurut Armai Arif buat melaksanakan sistem pendidikan nasional yang baru tadi terdapat beberapa program yang harus dilaksanakan yaitu :
Pertama, perlunya mempersiapkan forum-lembaga pendidikan serta training di daerah yang meliputi Sumber Daya Manusia (SDM), organisasi, fasilitas serta acara kerjasama antarlembaga pada wilayah.
Kedua, perlunya debirokratisasi penyelenggaraan pendidikan menggunakan merestrukturisasi departemen sentra supaya lebih efisien, serta secara berangsur-angsur memberikan swatantra pada penyelenggaraan pendidikan dalam tingkat sekolah (otonomi forum).
Ketiga, desentralisasi penyelenggaraan pendidikan nasional dilakukan secara sedikit demi sedikit, mulai menurut tingkat provinsi, kabupaten/kota menggunakan mempersiapkan SDM, dana, wahana dan prasarana yang memadai pada daerah Tingkat Dua tersebut.
Keempat, perlunya penghapusan aneka macam peraturan perundang-undangan yg menghalangi penemuan serta eksperimen menuju sistem pendidikan yang berdaya saing pada masa depan.
Kelima, mengadakan revisi UU Sistem Pendidikan Nasional bersama peraturan perundangan pelaksanaannya. Revisi ini mencakup swatantra bagi sekolah buat mengatur diri sendiri; peran rakyat buat ikut memilih kebijakan pendidikan yg diwadahi pada bentuk Dewan Sekolah; fungsi supervisi diarahkan buat peningkatan profesionalisme pengajar; adanya otonomi pengajar untuk menentukan metode serta sistem evaluasi belajar, dan sebagainya.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, disahkan oleh DPR dalam lepas 11 Juni 2003, dan diberlakukan pada lepas 8 Juli 2003. Dalam Batang Tubuh Undang-Undang tersebut memuat 22 Bab, dan 77 Pasal, adalah relatif ideal serta akomodatif pada mengatur sistem pendidikan pada Indonesia, termasuk sistem pendidikan Para sekolah (PAUD). UU Sisdiknas bisa dikatakan sebagai suatu “rahmat” serta "kemenangan" menurut segi konsep mengenai PAUD. 
Pendidikan anak usia dini menurut UU Sisdiknas ini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Dengan demikian sasaran pendidikan anak usia dini menurut UU adalah 0 – 6 tahun, dan dapat dilaksanakan baik melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal. Morrison (1995) menyebutkan bahwa pendidikan anak usia dini meliputi anak-anak semenjak lahir sampai delapan tahun, sinkron menggunakan definisi yg digunakan oleh NAEYC. Program pendidikan anak usia dini melayani anak semenjak lahir sampai delapan tahun melalui grup-grup program selama sehari penuh juga separuh hari pada sentra, tempat tinggal juga institusi. Tujuan acara pendidikan anak usia dini mencakup banyak sekali layanan program yg dirancang buat meningkatkan perkembangan intelektual, sosial serta emosional, bahasa serta fisik anak (Bredecamp & Copple, 1997).
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan suatu konsep gerakan nasional yang menjadi lebih mempunyai kepastian aturan dalam taraf undang-undang, baik berdasarkan segi keberadaan dan acara-programnya juga dari segi namanya (Supriadi, 2003).
Pendidikan Anak Usia Dini dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sebagai bagian tersendiri yaitu dalam Bagian Ketujuh. Kepastian aturan ini membawa konsekuensi logis bagi pemerintah buat menjalankan amanat Undang-undang Sisdiknas sehingga pada bulan yang sama, bertepatan menggunakan zenit Hari Anak Nasional Tanggal 23 Juli 2003, Presiden Megawati Soekarnoputri mencanangkan Pendidikan Anak Usia Dini dilaksanakan pada seluruh Indonesia demi kepentingan terbaik anak.
Bila dikaji lebih lanjut tentang makna UU Sisdiknas yang terkait menggunakan pendidikan anak usia dini, bisa disimpulkan bahwa PAUD merupakan payung berdasarkan seluruh pendidikan bagi anak usia dini yg bisa dilaksanakan dalam jalur formal, nonformal dan informal. Rumusan Pasal 28 itu mewakili pemikiran yg inklusif tentang PAUD. Inklusif dapat mengandung 2 pengertian: Pertama, Inklusif bahwa PAUD mencakup seluruh pendidikan usia dini, apa pun bentuknya, di mana pun diselenggarakan serta siapa pun yang menyelenggarakannya. Kedua, inklusif mengandung makna bahwa pengertian PAUD pada UU Sisdiknas "mengatasi" (artinya tidak memperdulikan) mengenai siapa yang menangani pendidikan ini. Kalau dikatakan bahwa Direktorat PAUD adalah pihak yang bertanggung jawab mengoordinasikan, memfasilitasi, dan memantau kegiatan PAUD itu benar, lantaran memang tugas dan kegunaannya demikian. Tapi bukan berarti juga Direktorat inilah satu-satunya pihak yg bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan dan program PAUD di Indonesia. Direktorat Taman Kanak-kanak/SD dalam batas wewenang dan sinkron menggunakan tugas serta manfaatnya pula bertanggung jawab dalam mendorong perkembangan TK. Begitu jua Departemen Agama yg membina Raudhatul Athfal serta Departemen Sosial yang selama ini membina Taman Penitipan Anak, turut bertanggung jawab

RINGKASAN PERPRES NO.14 TAHUN 2018 TENTANG KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Pemerintah sudah menerbitkan peraturan terkait menggunakan pendidikan Masyarakat pada Indonesia yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2015 mengenai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kemendikbud memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, serta pendidikan rakyat, dan pengelolaan kebudayaan buat membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. 

Pada struktur organisasi Kemendikbud yang baru ini terdapat sejumlah perubahan jika dibandingkan dengan struktur sebelumnya. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar serta Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah digabung balik sebagai Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar serta Menengah.
Dengan adanya Ditjen Pengajar dan Tenaga Kependidikan ini maka Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan serta Kebudayaan serta Penjaminan Mutu Pendidikan telah tidak ada lagi pada struktur organisasi Kemendikbud yg baru. Sementara, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal berubah menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini serta Pendidikan Masyarakat.  Berikut Ringkasan isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2015.
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berada di bawah serta bertanggung jawab pada Presiden serta dipimpin sang Menteri.
Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, serta pendidikan masyarakat, dan pengelolaan kebudayaan buat membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
  • Perumusan dan penetapan kebijakan pada bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan rakyat, serta pengelolaan kebudayaan;
  • Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan warga , dan pengelolaan kebudayaan;
  • Pelaksanaan kebijakan pada bidang peningkatan mutu serta kesejahteraan pengajar serta pendidik lainnya, serta energi kependidikan;
  • Koordinasi aplikasi tugas, pembinaan, dan anugerah dukungan administrasi pada seluruh unsur organisasi di lingkungan

Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan;
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yg menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan;
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan;
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di wilayah; h. 
  • Pelaksanaan pengembangan, pembinaan, serta proteksi bahasa serta sastra;
  • Pelaksanaan penelitian serta pengembangan pada bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan rakyat, dan kebudayaan; dan
  • Pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan.

ORGANISASI
Susunan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Pengajar serta Tenaga Kependidikan;
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini serta Pendidikan Masyarakat;
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar serta Menengah;
Direktorat Jenderal Kebudayaan;
Inspektorat Jenderal;
Badan Pengembangan serta Pembinaan Bahasa;
Badan Penelitian serta Pengembangan;
Staf Ahli Bidang Inovasi serta Daya Saing;
Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat serta Daerah;
Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter; dan
Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal berada pada bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi aplikasi tugas, training, serta pemberian dukungan
administrasi kepada semua unit organisasi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
  • Koordinasi kegiatan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan;
  • Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan;
  • Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan;
  • Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  • Koordinasi serta penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  • Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yg diberikan sang Menteri.

Direktorat Jenderal Pengajar dan Tenaga Kependidikan
Direktorat Jenderal Pengajar dan Tenaga Kependidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh
Direktur Jenderal. Direktorat Jenderal Pengajar dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pelatihan guru dan pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pengajar dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan di bidang training pengajar serta pendidik lainnya dan energi kependidikan;
Pelaksanaan kebijakan pada bidang penyusunan rencana kebutuhan serta pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan
kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, serta peningkatan kesejahteraan guru serta pendidik lainnya;
Pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi serta kompetensi, pemindahan lintas
daerah provinsi, dan peningkatan kesejahteraan energi kependidikan;
Penyusunan kebiasaan, standar, prosedur, serta kriteria pada bidang training guru dan pendidik lainnya serta energi kependidikan;
Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya dan energi kependidikan;
Pelaksanaan penilaian serta pelaporan pada bidang pelatihan guru serta pendidik lainnya dan tenaga kependidikan;
Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengajar serta Tenaga Kependidikan; dan
Pelaksanaan fungsi lain yg diberikan sang Menteri.
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini serta Pendidikan Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan dipimpin sang Direktur Jenderal. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini serta Pendidikan Masyarakat
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan aplikasi kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini serta pendidikan
masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini serta Pendidikan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan di bidang kurikulum, siswa, sarana dan prasarana, pendanaan, serta tata kelola pendidikan anak
usia dini dan pendidikan masyarakat;
Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumber daya, pemberian
izin dan kolaborasi penyelenggaraan satuan dan/atau acara yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga
asing, serta penjaminan mutu pendidikan anak usia dini serta pendidikan warga ;
Penyusunan norma, baku, mekanisme, serta kriteria di bidang kurikulum, peserta didik, wahana dan prasarana, pendanaan, dan
tata kelola pendidikan anak usia dini dan pendidikan rakyat;
Pemberian bimbingan teknis serta pengawasan pada bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
Pelaksanaan evaluasi serta pelaporan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan warga ;
Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini serta Pendidikan Masyarakat; dan
Pelaksanaan fungsi lain yg diberikan sang Menteri.
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar serta Menengah
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar serta Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh
Direktur Jenderal. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar serta Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan menengah.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar serta Menengah menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan di bidang kurikulum, siswa, wahana dan prasarana, pendanaan, dan rapikan kelola pendidikan dasar
dan menengah;
Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumber daya, pemberian
izin dan kerja sama penyelenggaraan satuan pendidikan yg diselenggarakan perwakilan negara asing atau forum asing,
penyelenggaraan pendidikan pada wilayah khusus serta wilayah tertinggal (pendidikan layanan spesifik), serta penjaminan mutu
pendidikan dasar serta menengah;
Fasilitasi pembangunan teaching factory dan technopark di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan;
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan dasar serta menengah;
Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan dasar serta menengah;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dasar serta menengah;
Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar serta Menengah; dan
Pelaksanaan fungsi lain yg diberikan sang Menteri.
Direktorat Jenderal Kebudayaan
Direktorat Jenderal Kebudayaan berada pada bawah serta bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin sang Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Kebudayaan memiliki tugas menyelenggarakan perumusan serta aplikasi kebijakan di bidang kebudayaan,
perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, serta kebudayaan lainnya.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan pada bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan
budaya, serta kebudayaan lainnya;
Pelaksanaan kebijakan pada bidang pelatihan serta pelestarian kesenian, sejarah, dan tradisi;
Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan pemahaman nilai-nilai kesejarahan serta wawasan kebangsaan;
Pelaksanaan kebijakan pada bidang pelatihan lembaga agama terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pengelolaan cagar budaya,
warisan budaya nasional serta dunia, dan museum nasional, pembinaan dan perizinan perfilman nasional, kenaikan pangkat , diplomasi,
dan pertukaran budaya antar daerah serta antar negara, dan pelatihan dan pengembangan tenaga kebudayaan;
Penyusunan norma, baku, prosedur, dan kriteria di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar
budaya, permuseuman, warisan budaya, serta kebudayaan lainnya;
Pemberian bimbingan teknis serta pengawasan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya,
permuseuman, warisan budaya, serta kebudayaan lainnya;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pada bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman,
warisan budaya, serta kebudayaan lainnya;
Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kebudayaan; dan
Pelaksanaan fungsi lain yg diberikan sang Menteri.
Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal berada pada bawah serta bertanggung jawab pada Menteri dan dipimpin sang Inspektur Jenderal.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern pada lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
enyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan;
    Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan terhadap kinerja dan keuangan
melalui audit, reviu, penilaian, pemantauan, serta kegiatan pengawasan lainnya;
    Pelaksanaan supervisi buat tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
    Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan;
    Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
    Pelaksanaan fungsi lain yg diberikan sang Menteri.
Badan Pengembangan serta Pembinaan Bahasa
Badan Pengembangan serta Pembinaan Bahasa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Kepala
Badan. Badan Pengembangan serta Pembinaan Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di
bidang bahasa serta sastra.
Dalam melaksanakan tugas, Badan Pengembangan serta Pembinaan Bahasa menyelenggarakan fungsi:
    Penyusunan kebijakan teknis, planning, program, dan anggaran pengembangan, pembinaan, serta pelindungan bahasa serta
sastra;
    Pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa serta sastra;
    Pemantauan, penilaian, serta pelaporan pelaksanaan pengembangan, pembinaan, serta pelindungan bahasa serta sastra; dan
    Pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan serta Pembinaan Bahasa; dan
    Pelaksanaan fungsi lain yg diberikan sang Menteri.
Badan Penelitian serta Pengembangan
Badan Penelitian serta Pengembangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Penelitian serta Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia
dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, serta pendidikan masyarakat, serta kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas, Badan Penelitian serta Pengembangan menyelenggarakan fungsi :
    Penyusunan kebijakan teknis, acara, dan aturan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, pendidikan menengah, serta pendidikan rakyat, serta kebudayaan;
    Pelaksanaan penelitian serta pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah,
dan pendidikan warga , serta kebudayaan;
    Pemantauan, penilaian, dan pelaporan aplikasi penelitian serta pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, pendidikan menengah, serta pendidikan rakyat, serta kebudayaan;
    Pelaksanaan administrasi Badan Penelitian serta Pengembangan, dan
    Pelaksanaan fungsi lain yg diberikan sang Menteri.
Staf Ahli
Staf Ahli berada pada bawah dan bertanggung jawab pada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan sang Sekretaris
Jenderal.
    Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing mempunyai tugas menaruh rekomendasi terhadap info-berita strategis kepada
Menteri terkait menggunakan bidang inovasi serta daya saing.
    Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat serta Daerah memiliki tugas memberikan rekomendasi terhadap info-info strategis pada
Menteri terkait dengan bidang interaksi pusat dan daerah.
    Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter memiliki tugas memberikan rekomendasi terhadap informasi-isu strategis kepada Menteri
terkait menggunakan bidang pembangunan karakter.
    Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan serta Kebudayaan mempunyai tugas menaruh rekomendasi terhadap berita-gosip strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang regulasi pendidikan serta kebudayaan.
Jabatan Fungsional
Di lingkungan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan bisa ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya dilakukan sinkron menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UNIT PELAKSANA TEKNIS
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional serta/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Pendidikan serta
Kebudayaan bisa dibentuk Unit Pelaksana Teknis dan dipimpin oleh Kepala.
Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Menteri selesainya mendapat persetujuan tertulis dari menteri yg menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas serta fungsi, Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan harus menyusun peta usaha proses yang
menggambarkan rapikan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Menteri membicarakan laporan kepada Presiden tentang output pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia
dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, serta pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan secara terjadwal atau
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian
tugas terhadap seluruh jabatan pada lingkungan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan.
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik pada lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga dalam interaksi
antar instansi pemerintah baik sentra maupun wilayah.
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah pada lingkungan masing-masing buat
mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja
yang terintegrasi.
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing serta memberikan
pengarahan dan petunjuk bagi aplikasi tugas bawahan.
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi aplikasi tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi defleksi
wajib merogoh langkah-langkah yg diharapkan sinkron dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab dalam atasan masing-masing
dan menyampaikan laporan kinerja secara terencana tepat dalam waktunya.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi wajib melakukan pelatihan serta pengawasan terhadap unit
organisasi pada bawahnya.
PENDANAAN
Segala pendanaan yg diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut tentang tugas, fungsi, susunan organisasi, serta tata kerja Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan
ditetapkan oleh Menteri sesudah menerima persetujuan tertulis berdasarkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.
KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan aplikasi dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, serta Fungsi Kementerian Negara dan Susunan Organisasi, Tugas, serta Fungsi Eselon I Kementerian Negara
sebagaimana sudah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan
Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan serta belum diubah serta/atau diganti
dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pada ketika Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yg memangku jabatan pada
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, permanen melaksanakan tugas dan fungsinya hingga menggunakan dibentuknya jabatan
baru serta diangkat pejabat baru dari Peraturan Presiden ini.
KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh ketentuan tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada:
    Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, serta Fungsi Kementerian Negara dan Susunan
Organisasi, Tugas, serta Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana sudah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014; dan
    Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas serta Fungsi Kabinet Kerja dicabut dan dinyatakan nir
berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada lepas diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini menggunakan penempatannya pada Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal
21 Januari 2015 sang Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Bagi Anda yang ingin melihat Perpres No. 14 Tahun 2015 secara lengkap, silahkan unduh melalui link di bawah ini:
Demikian mengenai Perpres No. 14 Tahun 2015 mengenai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk lengkapnya dapat pada Unduh pada sini !!