PENGERTIAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM PANDU GEMPITA DI BANJARMASIN
Penyelenggaraankesejahteraan Sosial dilakukan buat mengupayakan terpenuhinya tarafkesejahteraan sosial warga . Pada perkembangaannya, dinamikalingkunganstrategismenuntut perubahanparadigma pada peyelenggaraan kesejahtaraan sosial, diantaranya perubahanreformasi birokrasiyang mensyaratkanperlunya pelayanan publik berkualitas dan berorientasi dalam kepuasan penerimalayanan.
Penyelenggaraankesejahteraan sosial selama ini masih bersifat;pelayanan sosial sektoral/fragmentaris,bersifat amal(charitative),jangkauan terbatas, hanya merespon kasus aktual secara reaktif, focuspelayanan masih berbasis institusi dan belum memiliki rencana taktik nasionaluntuk keterpaduan pelayanan.pelayananmasih terpencar dan belum terintegrasi.salah satu model; di indonesia masih ada lebih kurang 20 programpenanggulangan kemiskinan baikdi pusat, provinsi,kabupaten/kota.sasaranya orang miskin namun aneka macam metodetergenting serta data base yg tidak selaras.regulasinya pun bhineka dan sulitmengukur efektivitas program bahkan membingungkan masyarakat untukdapat menjangkau dan mengakses layanan dimaksud.padahal kemiskinan adalah perkara sosialmendasar yg pada penanganya memerlukan ketrpaduan dan multi disiplener.
Mengigat kompleksitaspermaslahan kemiskinan dan maslah sosial lainya,maka idealnya penanggananya wajib dilakukansecara terintegrasi dan terpadu , lintas sektor dan lintas pelaku.disamping itu, pada era etonomi wilayah ini, pelayanan sosial wajib lebihmenjangkau rakyat ditingkat akar rumput.konsekuensinya bagi pemerintah sentra maupun pemerintah daerah haruslebih mengenali dan tahu konflik sosial didaerahnya, sekaligus mampumemberikan solusi layanan yang diperlukan masyarakat , secara tepat, cepatefektif dan efesien dan terintegrasi.
Bertitik tolak daripandangan tadi perlu dilakukan terobosan pada rangka penanggulangan maslahkemiskinan dan perkara masalah sosial lainya.melaui pembaharuan taktik Pelayanan Terpadu Gerakan Masyarakat PeduliKabupaten/kota Sejahtera (Pandu Gembita) dibutuhkan pelayana sosial dapatterlaksanakan secara sinergis antar berbagai instansi trkait. Dengan adanyaprogram Pandu Gembita kegiatan masing-masing sektor bisa saling menunjangsehingga program pemerintah bidang kesejahteraan sosial bisa terlaksana secaraefektif serta efesien.
Upaya ke arah itu lebihdilakukan melalui penandatangan Kesepahaman bersama yg telah dibangun antarpemerintah Pusat dan Daerah melalui penyelenggaraan Pelayanan Terpadu GerakanMasyarakat Peduli kabupaten/KotaSejahtera(Pandu Gempita).salah satu wujud implementasi dari PanduGembita adalah terbentuknya lembaga yg mampu menaruh pelayanan searaterpadu bagimasyarakat.keterpaduan didasarkan sang prinsip keadilanuntuk semua yg memenuhi hak dasar masyarakat miskin dan /atau mengalami masalahsosial.
Dalam hal inidibutuhkanpelayanan sosial terpadu yangberkelanjutan(One stop services);menjangkau seluruh masyarakat yang mengalami kasus sosial (Universal approach);sistem serta program kesejahteraansosial yang melembaga serta profesional;mengedepankan kiprah dan tanngung jawab famili serta rakyat.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda;
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesehjateraan Sosial;
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- Keputusan Menteri Sosial RI Nomor : 50/HUK/2013 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Gerakan Masyarakat Peduli Kabupaten/Kota Sejahtera.
Definisi Operasional :
Pelayanan terpadu ; loka hadiah pelayanan secara terpadu /terintegrasi di bid kesos, pendidikan, kesehatan, kependudukan dan pelayanan dasar lainnya yang diperlukan masyarakat buat mengatasi kemiskinan serta pertarungan sosial lainnya.
Gerakan masyarakat peduli ; semua aktifitas yang dilakukan masyarakat yg dilakukan secara sadar, keinginan luhur terlibat aktif dlm penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Kabupaten/Kota Sejahtera ; suatu syarat kehidupan sosial di kabupaten/kota yang memiliki indikator sejahtera. A.L; terbangunnya layanan satu atap buat penanggulangan kemiskinan dan kasus sosial lainnya, peningkatan aksesibilitas layanan sosial dasar yang mudah, murah/gratis, berkualitas, bangkitnya gerakan kesetiakawanan sosial, terbangunnya mekanisme yang ramah pada penanganan penyandang stigma serta terbangunnya sarana dan prasarana mobilitas bagi penyandang disabilitas serta gerombolan rentan.
Gerakan masyarakat peduli ; semua aktifitas yang dilakukan masyarakat yg dilakukan secara sadar, keinginan luhur terlibat aktif dlm penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Kabupaten/Kota Sejahtera ; suatu syarat kehidupan sosial di kabupaten/kota yang memiliki indikator sejahtera. A.L; terbangunnya layanan satu atap buat penanggulangan kemiskinan dan kasus sosial lainnya, peningkatan aksesibilitas layanan sosial dasar yang mudah, murah/gratis, berkualitas, bangkitnya gerakan kesetiakawanan sosial, terbangunnya mekanisme yang ramah pada penanganan penyandang stigma serta terbangunnya sarana dan prasarana mobilitas bagi penyandang disabilitas serta gerombolan rentan.
Kerangka Konseptual Pandu Gempita Pandu Gempita yg dilaksanakan dapat dicermati pada gambar dan model berikut ini :
Ruang Lingkup Pandu Gempita
- Pelayanan rehabilitasi sosial di bidang kesejahteraan sosial anak, orang menggunakan kecacatan, tuna sosial, korban penyalahgunaan Napza, serta lanjut usia;
- Perlindungan serta agunan sosial di bidang pengumpulan dan pengelolaan sumber dana bantuan sosial, proteksi sosial korban tindak kekerasan serta pekerja migran, perlindungan sosial korban bencana sosial, proteksi sosial korban bala alam, serta jaminan sosial;
- Pemberdayaan sosial serta penanggulangan kemiskinan pada bidang keluarga serta kelembagaan sosial, komunitas istiadat terpencil, penanggulangan kemiskinan perkotaan, penanggulangan kemiskinan perdesaan, serta kepahlawanan, keperintisan serta kesetiakawanan sosial; dan
- Pengembangan contoh kebijakan, strategi dan acara kesejahteraan sosial menuju kabupaten sejahtera, pada bidang pendidikan serta training asal daya insan kesejahteraan sosial, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, penyediaan data dan liputan kesejahteraan sosial, penyediaan sumber daya manusia kesejahteraan sosial dan pengembangan profesi pekerjaan sosial, dan pengembangan sistem tunjangan profesi asal daya insan kesejahteraan sosial dan akreditasi forum kesejahteraan sosial.
Pelaksanaan Pandu Gempita di Banjarmasin
- Pelaksanaan konvensi bersama ini berpedoman dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelaksanaan teknis dari kesepakatan bersama ini, ditindaklanjuti dalam perjanjian kerja sama yg merupakan bagian nir terpisahkan dengan esepakatan beserta ini.
- Pembinaan teknis pelaksanaan Pandu Gempita berdasarkan Kementerian Sosial sang Ditjen Dayasos dan Gulkin, Ditjen Linjamsos, Ditjen Rehsos, Itjen, dan Badiklit.
- Pelaksanaan teknis pada wilayah dikoordinasikan oleh BBPPKS Kemensos Regional IV Kalimantan di Banjarmasin.
- Pembinaan teknis pelayanan kesejahteraan sosial terpadu menuju kabupaten sejahtera dari pemerintah wilayah kabupaten oleh Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perumahan serta Tata Kota, Dinas Koperasi serta UKM, Kepolisian Resort, Dinas Perlindungan Masyarakat, BKKBN, dan Dinas/Instansi lainnya yg bertanggungjawab dalam pemenuhan kebutuhan dasar dan penanganan perkara sosial.
- Jangka Waktu: Kesepakatan bersama ini berlaku untuk jangka ketika 5 (lima) tahun terhitung semenjak lepas ditandatanganinya serta dapat diperpanjang dan diperbaharui sesuai konvensi Kementerian Sosial serta Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin. Dalam hal keliru satu pihak ingin mengakhiri kesepakatan ini sebelum jangka saat berakhir, terlebih dahulu mengajukan pemberitahuan secara tertulis pada pihak lainnya selambat-lambatnya 30 (3 puluh) hari kalender sebelum waktu pengakhiran yang dikehendaki.
- Pembiayaan :Pembiayaan untuk aplikasi kesepakatan bersama ini dibebankan pada aturan Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin.
Sumber : Dirangkum menurut Materi Diklat Manajemen Pandu Gempita BBPKS Regional IV Kalimatan di Banjarmasin Tanggal 4 s.D 10 Desember tahun 2015.
Tulisan sekaligus menjadi Bahan laporan Diklat Manajemen Pandu Gempita kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin menurut Kasi Ketenagaan Paud serta PNFI Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
Tulisan sekaligus menjadi Bahan laporan Diklat Manajemen Pandu Gempita kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin menurut Kasi Ketenagaan Paud serta PNFI Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
Comments
Post a Comment