RINGKASAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Para tutor dan masyarakat belajar sekalian, kita tentunya telah mengetahui bahwa pendidikan kita menggunakan sistem eksklusif yangdiatur dalam undang-udang sistem pendidikan nasional kita. Nah..disini kita akan coba mengenal serta membahas bagaimana sistem pendidikan nasional itu. Berikut ini kompendium serta bagaimana sistem pendidikan nasional itu; Pelaksanaan pendidikan nasional berlandaskan kepada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Sisdiknas No. 20 tahun 2003).
Fungsi Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta menciptakan watak serta peradaban bangsa yang bermartabat pada rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yg bertujuan buat berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi insan yg beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, berdikari, serta sebagai rakyat negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Jalur Pendidikan
Jalur pendidikan terdiri atas:
1. Pendidikan formal,
2. Nonformal, dan
3. Informal.
Jalur Pendidikan Formal
Jenjang pendidikan formal terdiri atas:
1. Pendidikan dasar,
2. Pendidikan menengah,
3. Serta pendidikan tinggi.
Jenis pendidikan mencakup:
1. Pendidikan umum,
2. Kejuruan,
3. Akademik,
4. Profesi,
5. Vokasi,
6. Keagamaan, dan
7. Spesifik.
Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
Setiap rakyat negara yg berusia tujuh hingga menggunakan 5 belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengklaim terselenggaranya harus belajar bagi setiap masyarakat negara yang berusia 6 (enam) tahun dalam jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya .
Pendidikan dasar berbentuk:
1. Sekolah Dasar (SD) serta Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat; serta
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP) serta Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yg sederajat.
Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah adalah lanjutan pendidikan dasar.
Pendidikan menengah terdiri atas:
1. Pendidikan menengah generik, dan
2. Pendidikan menengah kejuruan.
Pendidikan menengah berbentuk:
1. SMA (SMA),
2. Madrasah Aliyah (MA),
3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
4. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yg meliputi program pendidikan diploma, sarjana, magister, seorang ahli, serta doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Perguruan tinggi dapat berbentuk:
1. Akademi,
2. Politeknik,
3. Sekolah tinggi,
4. Institut, atau
5. Universitas.
Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada rakyat.
Perguruan tinggi bisa menyelenggarakan acara akademik, profesi, dan/atau vokasi.
Pendidikan Nonformal
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga rakyat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi menjadi pengganti, penambah, serta/atau pelengkap pendidikan formal pada rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Pendidikan nonformal berfungsi menyebarkan potensi siswa dengan fokus dalam penguasaan pengetahuan serta keterampilan fungsional dan pengembangan perilaku serta kepribadian profesional.
Pendidikan nonformal meliputi:
1. Pendidikan kecakapan hayati,
2. Pendidikan anak usia dini,
3. Pendidikan kepemudaan,
4. Pendidikan pemberdayaan perempuan ,
5. Pendidikan keaksaraan,
6. Pendidikan keterampilan serta pembinaan kerja,
7. Pendidikan kesetaraan, serta
8. Pendidikan lain yg ditujukan buat membuatkan kemampuan peserta didik.
Satuan pendidikan nonformal terdiri atas:
1. Forum kursus,
2. Forum training,
3. Kelompok belajar,
4. Sentra kegiatan belajar warga , dan
5. Majelis taklim, dan satuan pendidikan yg sejenis.
Kursus serta pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, serta perilaku buat membuatkan diri, berbagi profesi, bekerja, usaha berdikari, serta/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yg lebih tinggi.
Hasil pendidikan nonformal bisa dihargai setara dengan output acara pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan sang lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu dalam standar nasional pendidikan.
Pendidikan Informal
Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan sang keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara berdikari.
Hasil pendidikan informal diakui sama menggunakan pendidikan formal serta nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan baku nasional pendidikan.
Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
Pendidikan anak usia dini bisa diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, serta/atau informal.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk:
1. TK (TK),
2. Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk:
1. Kelompok Bermain (KB),
2. Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan famili atau pendidikan yg diselenggarakan sang lingkungan.
Pendidikan Kedinasan
Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan sang departemen atau forum pemerintah nondepartemen.
Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan pada pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal serta nonformal.
Pendidikan Keagamaan
Pendidikan keagamaan diselenggarakan sang Pemerintah serta/atau grup warga dari pemeluk agama, sinkron dengan peraturan perundang-undangan.
Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Pendidikan keagamaan berbentuk:
1. Pendidikan diniyah,
2. Pesantren,
3. Pasraman,
4. Pabhaja samanera, serta bentuk lain yg homogen.
Pendidikan Jarak Jauh
Pendidikan jeda jauh bisa diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Pendidikan jeda jauh berfungsi menaruh layanan pendidikan kepada grup warga yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler.
Pendidikan jarak jauh diselenggarakan pada berbagai bentuk, modus, serta cakupan yang didukung sang wahana dan layanan belajar serta sistem evaluasi yang mengklaim mutu lulusan sinkron menggunakan standar nasional pendidikan.
Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus
Pendidikan khusus adalah pendidikan bagi peserta didik yang memiliki taraf kesulitan pada mengikuti proses pembelajaran lantaran kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, serta/atau memiliki potensi kecerdasan serta talenta istimewa.
Pendidikan layanan spesifik adalah pendidikan bagi peserta didik pada daerah terpencil atau terbelakang, rakyat istiadat yg terpencil, serta/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu berdasarkan segi ekonomi.
**Warga negara asing dapat menjadi peserta didik dalam satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Daftar Istilah
Pendidikan adalah Usaha sadar serta terpola buat mewujudkan suasana belajar serta proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya buat mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, dan keterampilan yang diharapkan dirinya, rakyat, bangsa dan negara.
Pendidikan nasional merupakan Pendidikan yang menurut Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar dalam nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia serta tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Sistem pendidikan nasional adalah Keseluruhan komponen pendidikan yg saling terkait secara terpadu buat mencapai tujuan pendidikan nasional.
Peserta didik adalah Anggota masyarakat yg berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia dalam jalur, jenjang, dan jenis pendidikan eksklusif.
Jalur pendidikan adalah Wahana yg dilalui peserta didik buat berbagi potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
Jenjang pendidikan merupakan Tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan taraf perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, serta kemampuan yg dikembangkan.
Jenis pendidikan merupakan Kelompok yang didasarkan dalam kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
Satuan pendidikan merupakan Kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dalam jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang serta jenis pendidikan.
Pendidikan formal merupakan Jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Pendidikan nonformal merupakan Jalur pendidikan di luar pendidikan formal yg bisa dilaksanakan secara terstruktur serta berjenjang.
Pendidikan informal adalah Jalur pendidikan famili serta lingkungan.
Pendidikan anak usia dini adalah Suatu upaya pembinaan yg ditujukan kepada anak semenjak lahir sampai dengan usia enam tahun yg dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan buat membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani serta rohani agar anak mempunyai kesiapan pada memasuki pendidikan lebih lanjut.
Pendidikan jarak jauh merupakan Pendidikan yg peserta didiknya terpisah dari pendidik serta pembelajarannya menggunakan banyak sekali asal belajar melalui teknologi komunikasi, keterangan, serta media lain.
Standar nasional pendidikan merupakan Kriteria minimal mengenai sistem pendidikan di seluruh daerah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wajib belajar adalah Program pendidikan minimal yang harus diikuti sang Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah serta Pemda.
Warga Negara merupakan Warga Negara Indonesia baik yang tinggal di daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia juga pada luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Masyarakat adalah Kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yg mempunyai perhatian serta peranan pada bidang pendidikan.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
Pemerintah Daerah merupakan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.
Menteri merupakan Menteri yg bertanggung jawab pada bidang pendidikan nasional.
Demikianlah ringkasan tentang sistem pendidikan nasional Indonesia, semoga berguna.
Sumber: Dirangkum menurut berbagai sumber, khususnya kitab Undang-undang Sisdiknas no.20 tahun 2003

MAKNA DAN IMPLIKASI UU NO.20 SISDIKNAS TENTANG PAUD

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, disahkan sang DPR dalam lepas 11 Juni 2003, serta diberlakukan dalam lepas 8 Juli 2003. Dalam Batang Tubuh Undang-Undang tadi memuat 22 Bab, dan 77 Pasal, adalah cukup ideal serta akomodatif pada mengatur sistem pendidikan pada Indonesia, termasuk sistem pendidikan Para sekolah (PAUD). UU Sisdiknas bisa dikatakan sebagai suatu “rahmat” dan "kemenangan" menurut segi konsep tentang PAUD. Pendidikan anak usia dini menurut UU Sisdiknas ini merupakan suatu upaya pelatihan yg ditujukan pada anak semenjak lahir sampai dengan usia enam tahun yg dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan buat membantu pertumbuhan serta perkembangan jasmani serta rohani supaya anak memiliki kesiapan pada memasuki pendidikan lebih lanjut. Dengan demikian target pendidikan anak usia dini dari UU merupakan 0 – 6 tahun, dan dapat dilaksanakan baik melalui jalur pendidikan formal, nonformal, serta/atau informal.
Morrison (1995) menyebutkan bahwa pendidikan anak usia dini meliputi anak-anak semenjak lahir sampai delapan tahun, sinkron menggunakan definisi yg digunakan oleh NAEYC. Program pendidikan anak usia dini melayani anak semenjak lahir sampai delapan tahun melalui grup-grup program selama sehari penuh juga separuh hari pada sentra, tempat tinggal juga institusi. Tujuan acara pendidikan anak usia dini mencakup banyak sekali layanan program yg dirancang buat meningkatkan perkembangan intelektual, sosial serta emosional, bahasa serta fisik anak (Bredecamp & Copple, 1997).
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan suatu konsep gerakan nasional yang menjadi lebih mempunyai kepastian aturan dalam taraf undang-undang, baik berdasarkan segi eksistensi serta program-programnya juga dari segi namanya (Supriadi, 2003). Pendidikan Anak Usia Dini dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjadi bagian tersendiri yaitu pada Bagian Ketujuh. Kepastian hukum ini membawa konsekuensi logis bagi pemerintah untuk menjalankan amanat Undang-undang Sisdiknas sebagai akibatnya pada bulan yang sama, bertepatan menggunakan puncak Hari Anak Nasional Tanggal 23 Juli 2003, Presiden Megawati Soekarnoputri mencanangkan Pendidikan Anak Usia Dini dilaksanakan di semua Indonesia demi kepentingan terbaik anak.
Bila dikaji lebih lanjut tentang makna UU Sisdiknas yang terkait dengan pendidikan anak usia dini, bisa disimpulkan bahwa PAUD merupakan payung berdasarkan seluruh pendidikan bagi anak usia dini yg bisa dilaksanakan pada jalur formal, nonformal dan informal. Rumusan Pasal 28 itu mewakili pemikiran yang inklusif tentang PAUD. Inklusif dapat mengandung dua pengertian: Pertama, Inklusif bahwa PAUD mencakup semua pendidikan usia dini, apa pun bentuknya, pada mana pun diselenggarakan serta siapa pun yang menyelenggarakannya. Kedua, inklusif mengandung makna bahwa pengertian PAUD dalam UU Sisdiknas "mengatasi" (merupakan nir memperdulikan) tentang siapa yg menangani pendidikan ini. Kalau dikatakan bahwa Direktorat PAUD merupakan pihak yang bertanggung jawab mengoordinasikan, memfasilitasi, dan memantau aktivitas PAUD itu sahih, karena memang tugas dan fungsinya demikian. Tapi bukan berarti juga Direktorat inilah satu-satunya pihak yang bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas dan program PAUD di Indonesia. Direktorat Taman Kanak-kanak/SD dalam batas kewenangan serta sinkron dengan tugas dan fungsinya juga bertanggung jawab pada mendorong perkembangan TK. Begitu pula Departemen Agama yg membina Raudhatul Athfal dan Departemen Sosial yg selama ini membina Taman Penitipan Anak, turut bertanggung jawab (Supriadi, 2003).
MAKNA DAN IMPLIKASI UU SISDIKNAS TENTANG PAUD
Digulirkannya reformasi pada semua bidang; ekonomi, politik, aturan, kepercayaan dan sosial budaya, termasuk bidang pendidikan, adalah harapan baru rakyat Indonesia untuk belajar berdasarkan pengalaman-pengalaman di masa lalu seraya mengarahkan perubahan warga Indonesia menuju masyarakat madani (civil society). Tuntutan reformasi tresebut dipenuhi oleh DPR-RI, beserta dengan pemerintah, menggunakan disahkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tanggal 11 Juni 2003 yang kemudian. Sistem Pendidikan Nasional yang handal serta visioner telah harus diketemukan, agar bisa menjawab globalisasi dan membawa Indonesia hayati sama hormat dan sederajat dalam panggung kehidupan internasional menggunakan bangsa-bangsa maju lainnya. Suatu Sistem Pendidikan Nasional yang mampu mengantarkan orang Indonesia menjadi masyarakat global modern tanpa kehilangan jati dirinya.
Pada era reformasi, sistem pendidikan nasional masih diatur pada Undang-Undang Nomor dua tahun 1989, yg poly pihak menilainya bahwa UU tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, yg atas dasar itulah kemudian disusun Undang-Undang yang baru mengenai Sistem Pendidikan Nasional, yang meskipun melalui perdebatan yg relatif rumit dan melelahkan, namun akhirnya bisa disahkan menjadi Undang-Undang.
Disahkan dan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, oleh poly kalangan dipercaya menjadi titik awal kebangkitan pendidikan nasional, termasuk pendidikan Islam di dalamnya. Hal ini lantaran secara eksplisit UU tersebut menyebut kiprah dan kedudukan pendidikan kepercayaan (Islam), baik menjadi proses juga sebagai lembaga.
Setelah berjalan beberapa tahun, nampaknya UU Sisdiknas itu pun sudah waktunya buat direvisi dalam beberapa pasalnya. Tilaar, sebagaimana dikutip Armai Arief, menggarisbawahi kaji ulang sistem pendidikan nasional sebagai berikut : (1) perlunya dikembangkan dan dimantapkan sistem pendidikan nasional yang dititikberatkan kepada pemberdayaan forum pendidikan, dengan cara menaruh otonomi seluas-luasnya kepada lembaga sekolah; (dua) perlunya pengembangan sistem pendidikan nasional yg terbuka bagi keragaman budaya dan warga dalam implementasinya; (tiga) program-acara pendidikan nasional hendaknya dibatasi hanya dalam upaya tetapnya integritas bangsa.
Menurut Armai Arif buat melaksanakan sistem pendidikan nasional yang baru tadi terdapat beberapa program yang harus dilaksanakan yaitu :
Pertama, perlunya mempersiapkan forum-lembaga pendidikan serta training di daerah yang meliputi Sumber Daya Manusia (SDM), organisasi, fasilitas serta acara kerjasama antarlembaga pada wilayah.
Kedua, perlunya debirokratisasi penyelenggaraan pendidikan menggunakan merestrukturisasi departemen sentra supaya lebih efisien, serta secara berangsur-angsur memberikan swatantra pada penyelenggaraan pendidikan dalam tingkat sekolah (otonomi forum).
Ketiga, desentralisasi penyelenggaraan pendidikan nasional dilakukan secara sedikit demi sedikit, mulai menurut tingkat provinsi, kabupaten/kota menggunakan mempersiapkan SDM, dana, wahana dan prasarana yang memadai pada daerah Tingkat Dua tersebut.
Keempat, perlunya penghapusan aneka macam peraturan perundang-undangan yg menghalangi penemuan serta eksperimen menuju sistem pendidikan yang berdaya saing pada masa depan.
Kelima, mengadakan revisi UU Sistem Pendidikan Nasional bersama peraturan perundangan pelaksanaannya. Revisi ini mencakup swatantra bagi sekolah buat mengatur diri sendiri; peran rakyat buat ikut memilih kebijakan pendidikan yg diwadahi pada bentuk Dewan Sekolah; fungsi supervisi diarahkan buat peningkatan profesionalisme pengajar; adanya otonomi pengajar untuk menentukan metode serta sistem evaluasi belajar, dan sebagainya.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, disahkan oleh DPR dalam lepas 11 Juni 2003, dan diberlakukan pada lepas 8 Juli 2003. Dalam Batang Tubuh Undang-Undang tersebut memuat 22 Bab, dan 77 Pasal, adalah relatif ideal serta akomodatif pada mengatur sistem pendidikan pada Indonesia, termasuk sistem pendidikan Para sekolah (PAUD). UU Sisdiknas bisa dikatakan sebagai suatu “rahmat” serta "kemenangan" menurut segi konsep mengenai PAUD. 
Pendidikan anak usia dini menurut UU Sisdiknas ini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Dengan demikian sasaran pendidikan anak usia dini menurut UU adalah 0 – 6 tahun, dan dapat dilaksanakan baik melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal. Morrison (1995) menyebutkan bahwa pendidikan anak usia dini meliputi anak-anak semenjak lahir sampai delapan tahun, sinkron menggunakan definisi yg digunakan oleh NAEYC. Program pendidikan anak usia dini melayani anak semenjak lahir sampai delapan tahun melalui grup-grup program selama sehari penuh juga separuh hari pada sentra, tempat tinggal juga institusi. Tujuan acara pendidikan anak usia dini mencakup banyak sekali layanan program yg dirancang buat meningkatkan perkembangan intelektual, sosial serta emosional, bahasa serta fisik anak (Bredecamp & Copple, 1997).
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan suatu konsep gerakan nasional yang menjadi lebih mempunyai kepastian aturan dalam taraf undang-undang, baik berdasarkan segi keberadaan dan acara-programnya juga dari segi namanya (Supriadi, 2003).
Pendidikan Anak Usia Dini dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sebagai bagian tersendiri yaitu dalam Bagian Ketujuh. Kepastian aturan ini membawa konsekuensi logis bagi pemerintah buat menjalankan amanat Undang-undang Sisdiknas sehingga pada bulan yang sama, bertepatan menggunakan zenit Hari Anak Nasional Tanggal 23 Juli 2003, Presiden Megawati Soekarnoputri mencanangkan Pendidikan Anak Usia Dini dilaksanakan pada seluruh Indonesia demi kepentingan terbaik anak.
Bila dikaji lebih lanjut tentang makna UU Sisdiknas yang terkait menggunakan pendidikan anak usia dini, bisa disimpulkan bahwa PAUD merupakan payung berdasarkan seluruh pendidikan bagi anak usia dini yg bisa dilaksanakan dalam jalur formal, nonformal dan informal. Rumusan Pasal 28 itu mewakili pemikiran yg inklusif tentang PAUD. Inklusif dapat mengandung 2 pengertian: Pertama, Inklusif bahwa PAUD mencakup seluruh pendidikan usia dini, apa pun bentuknya, di mana pun diselenggarakan serta siapa pun yang menyelenggarakannya. Kedua, inklusif mengandung makna bahwa pengertian PAUD pada UU Sisdiknas "mengatasi" (artinya tidak memperdulikan) mengenai siapa yang menangani pendidikan ini. Kalau dikatakan bahwa Direktorat PAUD adalah pihak yang bertanggung jawab mengoordinasikan, memfasilitasi, dan memantau kegiatan PAUD itu benar, lantaran memang tugas dan kegunaannya demikian. Tapi bukan berarti juga Direktorat inilah satu-satunya pihak yg bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan dan program PAUD di Indonesia. Direktorat Taman Kanak-kanak/SD dalam batas wewenang dan sinkron menggunakan tugas serta manfaatnya pula bertanggung jawab dalam mendorong perkembangan TK. Begitu jua Departemen Agama yg membina Raudhatul Athfal serta Departemen Sosial yang selama ini membina Taman Penitipan Anak, turut bertanggung jawab

PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA ANTARA CITA DAN FAKTA

Pendidikan Islam Di Indonesia Antara Cita Dan Fakta
Pendidikan di era globalisasi ketika ini sedang menghadapi tantangan akbar, terutama jika dikaitkan dengan konstribusinya terhadap terbentuknya peradaban serta budaya modern yang relevan menggunakan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek). Pada dimensi ini, pendidikan (pendidikan Islam khususnya) mengalami kemunduran fungsi (degradasi fungsional) lantaran pendidikan Islam lebih berorientasi pada aspek batiniah daripada aspek lahiriah. Dengan demikian, pendidikan Islam menyebabkan terjadinya kemandulan pada berpikir.

Banyak pendapat yang berkata bahwa pendidikan Islam hanya bisa menyesuaikan diri menggunakan pendidikan yg berorientasi dalam materialistik (simpel dan pragmatis) sehingga tidak bisa menentukan langkahnya menggunakan independen. Hal ini terjadi menjadi dampak pendidikan Islam kalah bersaing pada kebudayaan di tingkat global.

Dengan demikian, secara makro syarat pendidikan Islam ketika ini sudah ketinggalan jaman (out of dead) lantaran kalah berpacu menggunakan perkembangan serta perubahan sosial budaya. Konservatisme pendidikan adalah galat satu sebab yg dirasakan menjadi “kendala” sehingga komoditi yang diproduksi pendidikan Islam selalu kalah bersaing menggunakan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kemajuan ilmu pengetahuan serta teknologi, misalnya, yg mendorong pertumbuhan industry komunikasi dan berita yang sedikit poly sudah membarui pergeseran nilai dan budaya yang ada pada masyarakat. Lebih “celaka” lagi, pendidikan menjadi galat satu sistem sosial telah terbelenggu sang aneka macam aturan serta kebijakan pemegang kekuasaan yg mengakibatkan pendidikan menjadi “mandul”, tidak efektif, serta nir fleksibel dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi di tengah kehidupan rakyat.

Pendidikan formal (sekolah) tidak lagi adaptif, bahkan berada pada status-quo, pada mana hasil pendidikan formal nir bisa memenuhi tuntutan masyarakat, yang dalam akhirnya pendidikan hanya mampu membuat “pengangguran terdidik” karena nir tersedianya lapangan kerja yang sinkron. Hal tadi merupakan empiris sosial (social reality)yg kita hadapi waktu ini.untuk memecahkan aneka macam permasalahan pada atas, dalam makalah ini penulis memberikan solusi buat ikut mengurai benang kusut yang menimpa global pendidikan kita. Penulis memberi wacana baru mengenai taktik pendidikan Islam pada menghadapi kemajuan Iptek dengan cakupan kajian yang meliputi; problematika pendidikan Islam pada menghadapi kemajuan Iptek; efek apa saja yang ada dari kemajuan Iptek; dan bagaimana strategi pendidikan Islam menghadapi kemajuan Iptek.

Pengertian Pendidikan Islam 
Pendidikan adalah suatu proses pada rangka mendewasakan insan. Oleh karena itu, pendidikan tidak terbatas dalam ruang serta saat. Pendidikan dapat terjadi kapan saja serta pada mana saja, bahkan dari pandangan Islam pendidikan dimulai sejak manusia berada dalam ayunan hingga insan itu masuk ke liang lahat.

Namun demikian, apabila kita berbicara tentang pendidikan Islam, tidak dapat terlepas dari pembicaraan tentang pengertian pendidikan secara generik. Hal ini lantaran ada faktor keterkaitan (relation factor) antara pengertian pendidikan Islam menggunakan pendidikan secara generik. Dengan demikian, penulis memaparkan definisi pendidikan secara generik terlebih dahulu.

Dalam menaruh definisi tentang pendidikan, para ahli tidak sama pendapat sesuai menggunakan paradigma masing-masing, pada antaranya adalah menjadi berikut.
1. Ahmad D. Marimba berkata bahwa pendidikan merupakan bimbingan atau pimpinan secara sadar sang si pendidik terhadap perkembangan jasmani serta ruhani si terdidik menuju terbentuknya kepribadian yg utama.
2. Ki Hajar Dewantara mengungkapkan pendidikan adalah usaha yang dilakukan menggunakan penuh keinsyafan yg ditujukan buat keselamatan dan kebahagiaan manusia. Menurutnya, pendidikan berarti usaha berkebudayaan, berasas peradaban, yakni memajukan hayati agar menaikkan derajat humanisme.
3. Soegarda Poerbakawatja menjelaskan pendidikan meliputi segala bisnis serta perbuatan berdasarkan generasi tua buat mengalihkan pengalamannya, pengetahuannya, kecakapannya, dan keterampilannya kepada generasi belia buat melakukan fungsi hidupnya pada pergaulan beserta sebaik-baiknya. Definisi ini sejalan menggunakan definisi yang dikemukakan Ki Hajar Dewantara.

Dari beberapa definisi pada atas dapat diambil kesimpulan bahwa pendidikan adalah suatu kegiatan yg dilakukan dengan sengaja, akurat, berkala, dan bertujuan, yang dilaksanakan oleh orang dewasa pada arti mempunyai bekal ilmu pengetahuan serta keterampilan (profesional) mengungkapkan kepada murid secara sedikit demi sedikit. Begitu pula apa yg diberikan pada murid itu sedapat mungkin dapat menolong tugas dan perannya di masyarakat, pada mana kelak beliau hayati (termasuk buat meningkatkan derajat kemanusiaan).

Pendidikan Islam sebagaimana dikatakan oleh Sayid Sabiq adalah suatu aktivitas yg memiliki tujuan mempersiapkan anak didik berdasarkan segi jasmani, logika, dan ruhaninya sebagai akibatnya nantinya mereka sebagai anggota masyarakat yang bermanfaat, baik bagi dirinya juga umatnya (masyarakatnya).

Omar Muhammad al-Toumy al-Syaibany mendefinisikan pendidikan Islam menjadi proses membarui tingkah-laris yg terjadi pada diri individu juga masyarakat.9 Dengan demikian, pendidikan merupakan sebuah proses, bukan kegiatan yg bersifat instant. 

Dalam definisi lain, dikatakan bahwa pendidikan Islam adalah upaya menyeimbangkan, mendorong, serta mengajak manusia buat lebih maju dengan menurut nilai-nilai yang luhur serta kehidupan yang mulia sebagai akibatnya terbentuk langsung yang lebih paripurna, baik yg berkaitan menggunakan akal, perasaan, maupun perbuatan.

Uraian tentang pengertian pendidikan serta pendidikan Islam di atas memberikan citra bahwa pendidikan merupakan suatu proses penyiapan generasi belia buat menjalankan kehidupan serta memenuhi tujuan hidupnya secara lebih efektif serta efisien. Di samping itu, keduanya sama-sama bertujuan membangun insan yg dalam akhirnya, pada samping mempunyai kualitas yg tinggi secara individual atau personal (kesalehan individual), jua mempunyai kualitas yg tinggi secara impersonal atau sosial (kesalehan sosial).

Pengertian Iptek
Pengertian Ilmu Pengetahuan
Memberi pengertian mengenai ilmu bukanlah hal yg gampang lantaran kata ilmu (science) adalah suatu perkataan yang ambiguitas, yaitu mengandung lebih dari satu arti. Oleh karenanya, di pada pemakaian istilah ilmu seseorang seharusnya menjelaskan makna yg dimaksud.

Secara etimologi, kata “ilmu” merupakan menjadi arti berdasarkan kata science (bahasa Inggris), yg berarti pengetahuan. Kata ini berasal dari bahasa latin, scientia yg diturunkan menurut kata scire yg berarti mengetahui (to know) serta belajar (to learn).

Secara terminologi, pengertian ilmu sekurang-kurangnya meliputi 3 hal, yaitu pengetahuan, kegiatan, serta metode buat mendapatkan pemahaman terhadap pengertian ilmu.

Sementara itu, pengetahuan, dari Jujun Surya Sumantri digolongkan menjadi 3 macam, yaitu etika (pengetahuan mengenai baik serta buruk), estetika (pengetahuan mengenai latif serta jelek), serta akal (pengetahuan mengenai benar serta galat).

Ilmu serta pengetahuan merupakan 2 istilah yg nir dapat dipisahkan, tetapi tidak selamanya bahwa pengetahuan itu sebagai ilmu, melainkan pengetahuan yg diperoleh dengan cara-cara eksklusif menurut kesepakatan para ilmuwan.

Ilmu menjadi pengetahuan (knowledge) adalah pengertian ilmu pada umumnya. Ilmu dikatakan sebagai aktivitas (activity) adalah serangkaian aktivitas atau aktivitas yg dilaksanakan insan sebagaimana dikatakan sang Charles Singer, ilmu adalah proses yg menciptakan pengetahuan. Istilah ilmu juga merupakan suatu metode buat memperoleh pengetahuan yg objektif dan bisa diperiksa kebenarannya.

Tiga aspek tadi adalah satu kesatuan yg menampakan satu pemahaman bahwa ilmu terbentuk oleh aktivitas (activity) manusia yg dilakukan dengan cara atau metode tertentu sebagai akibatnya dalam akhirnya membentuk suatu pengetahuan yg sistematis. Untuk mendapatkan pengetahuan yg sistematis, maka wajib dilakukan sang insan yg memiliki kemampuan rasional, melakukan aktivitas kognitif (berkaitan menggunakan pengetahuan) dan mempunyai tujuan keilmuan.

Ilmu adalah serangkaian aktivitas manusia yang rasional serta kognitif, dilakukan menggunakan beberapa metode berupa prosedur sebagai akibatnya membentuk pengetahuan yang sistematis mengenai gejala-gejala alam, masyarakat, atau manusia menggunakan tujuan buat menerima kebenaran, pemahaman, menaruh penerangan atau melakukan penerapan. Singkatnya, ilmu adalah rangkaian aktivitas berpikir yang bersifat sistematis, objektif, bermetode agar membentuk pengetahuan yang objektif jua.

Pengertian Teknologi Secara etimologis, kata teknologi dari menurut kata techne serta logos. Techne berarti serangkaian prinsip atau metode rasional yang berkaitan dengan pembuatan suatu objek atau kecakapan eksklusif, sedangkan logosmengacu pada istilah logi yang mengacu pada makna rapikan pikir.

Secara terminologi, teknologi memiliki arti kemampuan insan (masyarakat) buat memanfaatkan kekuatan-kekuatan alam guna kepentingan hidupnya. Dalam memanfaatkan kekuatan alam tersebut dilakukan menggunakan membangun alat-indera.

Dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa teknologi merupakan pelaksanaan berdasarkan kreativitas insan berkaitan menggunakan indera serta bahan, dan diwujudkan dalam bentuk materi yang digunakan buat membantu tercapainya kebutuhan manusia.

Dampak Kemajuan Iptek terhadap Pendidikan Islam
Dampak berdasarkan perkembangan serta kemajuan Iptek telah mulai bermunculan, yang dalam prinsipnya berkekuatan melemahkan daya mental spiritual. Permasalahan baru yang sepertinya wajib segera dipecahkan sang pendidikan Islam pada khususnya adalah dehumanisasi pendidikan serta netralisasi nilai-nilai agama. Terjadinya benturan antara nilai-nilai sekuler menggunakan absolutisme menurut Tuhan. Akibat rentannya pola pikir manusia teknologis yg bersifat pragmatis-relativistismenuntut pendidikan Islam harus menerangkan kemampuannya dalam mengendalikan dan menangkal dampak negatif dari Iptek terhadap nilai-nilai etika keagamaan Islam serta nilai-nilai moral pada kehidupan individual serta sosial.

Perubahan serta perkembangan Iptek dengan majemuk kemajuan yang dibawanya bersifat fasilitatif terhadap kehidupan manusia lantaran Iptek akan membawa pengaruh positif (positive) dan negative (negative).

Apabila kita sanggup memanfaatkan teknologi dengan sebaik-baiknya, maka kita tidak akan terbawa arus dan hanyut ke pada perkembangan Iptek. Namun, bila kita nir bisa memanfaatkan kecanggihan Iptek, maka kita akan terjerumus ke pada imbas yang negatif.

Pendidikan Islam Berwawasan Iptek 
Pada hakikatnya, ilmu pengetahuan dan teknologi adalah output karya menurut potensi nalar manusia.
Perkembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi waktu ini berlangsung sangat cepat dan mencakup seluruh sektor kehidupan insan. Sejalan dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi, pendidikan sebagai bagian pada kebudayaan insan tidak akan lepas berdasarkan banyak sekali tantangan. Adapun yg menjadi titik sentral dilema modernisasi adalah standar kehidupan yang berpijak pada materialisme serta sekularisme. Hal ini mendorong manusia buat memusatkan diri pada perkembangan ilmu pengetahuan serta informasinya menjadi sumber strategis pada pembaharuan. Oleh karena itu nir terpenuhinya kebutuhan ini akan mengakibatkan depersonalisasi dan keterasingan oleh dunia terbaru.

Untuk menghadapi berbagai tantangan dan efek pada atas, maka pendidikan Islam harus bisa buat meminimalisir imbas negatif berdasarkan kemajuan Iptek, pada antaranya menggunakan cara pemugaran kembali konsep dan sistem pendidikan yg terdapat. Konsep tersebut perlu disesuaikan dengan kehidupan terkini; merumuskan kembali konsep sosial dan Ilmu Pengetahuan Alam; menyusun kembali kurikulum; serta para pendidik perlu dilatih kembali sebagai akibatnya mereka sanggup menanamkan nilai-nilai serta menyebarkan kemampuan intelektual menggunakan metode pengajaran yang efektif. Dengan demikian, pendidikan Islam akan menjadi pendidikan yg sejati.

Chabib Thoha berpendapat, terdapat dua taktik pendidikan Islam pada menghadapi kemajuan Iptek, yaitu strategi global serta taktik sektoral. Pertama, strategi global mempunyai 2 pendekatan, yakni pendekatan sistemik dan proses. Pendekatan sistemik pada bidang pendidikan, yaitu diperlukannya keputusan politik, karena karena negara Indonesia sebagai negara kesatuan sebagai akibatnya perlu disusun sistem nasional pada aneka macam bidang, misalnya sistem politik nasional, sistem ekonomi nasional, sistem demokrasi nasional, termasuk juga sistem pendidikan nasional. Di antara keputusan politik dalam pendekatan ini adalah masuknya pendidikan Islam dalam subsistem pendidikan nasional. Apabila seluruh kegiatan dan kelembagaan pendidikan Islam menempatkan dirinya pada luar sistem pendidikan nasional, maka pendidikan akan termarjinalisasi berdasarkan peraturan politik nasional. Hal ini berarti pendidikan Islam akan kehilangan peluangnya buat berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.

Pendekatan proses, ialah menaikkan makna sistem pendidikan nasional melalui pendidikan yg berwawasan nilai. Adapun tujuan pendidikan yang berwawasan nilai adalah pendidikan yang hingga pada hakikat ilmu serta teknologi. Praktik pendidikan pada Indonesia belum hingga pendidikan yang berwawasan nilai. Penekanannya sampai ketika ini hanyalah berkisar dalam pengenalan teori buat masukan-masukan aspek kognitif tingkat rendah. Dengan demikian, peserta didik belum bisa menempatkan diri menjadi subjek belajar. Kedua, strategi sektoral. Strategi ini bersifat temporal serta kondisional, maksudnya pendekatan-pendekatan yg ditawarkan tidak bisa diterapkan dalam setiap syarat serta saat. Adapun pendekatan yg ditawarkan merupakan islamisasi ilmuwan, islamisasi Iptek, dan dominasi teknologi informasi serta komunikasi.

Berdasarkan beberapa pendekatan di atas, maka yang menjadi titik tolak yang baik bagi pembaharuan sistem pendidikan Islam dan merupakan solusi supaya pendidikan Islam dapat mengikuti modernisasi serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan dengan permanen berpegang teguh pada kendali normative, yaitu al-Qur’an serta al-Hadis. Oleh karena dalam pendidikan Islam terdapat dua tujuan yg harus dicapai, yaitu tujuan jangka panjang (kebahagiaan ukhrawiah) dan tujuan jangka pendek (kebahagiaan duniawiah).

Pendekatan ini jua sebagai reaksi terhadap maraknya suatu pendapat yg menyatakan bahwa kurang lebih abad ke-13 M sampai abad ke-19 M menurut segi keagamaan. Pada ketika itu Islam sudah membeku (semi mati), dalam arti permanen berada dalam bentuk-bentuk yang telah diciptakan oleh para ulama, qadi (hakim agama), mujtahid, dan tokoh sufi pada masa-masa pembentukannya serta seandainya terdapat perubahan hanya menjurus pada kemunduran bukan pada kemajuan.

Demikian gambaran singkat mengenai Pendidikan Islam serta kemajuan ilmu pengetahuan serta teknologi. Menurut penulis, semua ini terjadi karena prinsip-prinsip serta nilai-nilai yg terdapat dalam agama Islam itu bukan hanya berlaku buat satu masa eksklusif serta buat satu golongan tertentu jua, namun berlaku buat sepanjang jaman serta buat seluruh umat manusia (rahmatan lil ‘alamiin).

PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA ANTARA CITA DAN FAKTA

Pendidikan Islam Di Indonesia Antara Cita Dan Fakta
Pendidikan pada era globalisasi ketika ini sedang menghadapi tantangan besar , terutama bila dikaitkan menggunakan konstribusinya terhadap terbentuknya peradaban serta budaya modern yang relevan menggunakan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek). Pada dimensi ini, pendidikan (pendidikan Islam khususnya) mengalami kemunduran fungsi (degradasi fungsional) lantaran pendidikan Islam lebih berorientasi pada aspek batiniah daripada aspek lahiriah. Dengan demikian, pendidikan Islam menyebabkan terjadinya kemandulan dalam berpikir.

Banyak pendapat yg mengatakan bahwa pendidikan Islam hanya mampu menyesuaikan diri dengan pendidikan yg berorientasi dalam materialistik (praktis serta pragmatis) sebagai akibatnya tidak mampu memilih langkahnya menggunakan independen. Hal ini terjadi menjadi akibat pendidikan Islam kalah bersaing pada kebudayaan di taraf dunia.

Dengan demikian, secara makro syarat pendidikan Islam ketika ini telah ketinggalan jaman (out of dead) lantaran kalah berpacu menggunakan perkembangan serta perubahan sosial budaya. Konservatisme pendidikan merupakan keliru satu karena yang dirasakan menjadi “kendala” sehingga komoditi yg diproduksi pendidikan Islam selalu kalah bersaing dengan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi.

Kemajuan ilmu pengetahuan serta teknologi, misalnya, yang mendorong pertumbuhan industry komunikasi dan liputan yang sedikit banyak telah mengganti pergeseran nilai dan budaya yang terdapat pada warga . Lebih “celaka” lagi, pendidikan menjadi galat satu sistem sosial sudah terbelenggu oleh banyak sekali aturan dan kebijakan pemegang kekuasaan yang mengakibatkan pendidikan sebagai “mandul”, tidak efektif, serta nir fleksibel dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada tengah kehidupan rakyat.

Pendidikan formal (sekolah) tidak lagi adaptif, bahkan berada pada status-quo, di mana hasil pendidikan formal nir bisa memenuhi tuntutan rakyat, yang pada akhirnya pendidikan hanya bisa membentuk “pengangguran terdidik” lantaran nir tersedianya lapangan kerja yg sinkron. Hal tadi adalah realitas sosial (social reality)yg kita hadapi ketika ini.untuk memecahkan aneka macam perseteruan di atas, pada makalah ini penulis memperlihatkan solusi buat ikut mengurai benang kusut yg menimpa dunia pendidikan kita. Penulis memberi wacana baru tentang taktik pendidikan Islam pada menghadapi kemajuan Iptek dengan cakupan kajian yg mencakup; problematika pendidikan Islam dalam menghadapi kemajuan Iptek; pengaruh apa saja yg timbul berdasarkan kemajuan Iptek; serta bagaimana taktik pendidikan Islam menghadapi kemajuan Iptek.

Pengertian Pendidikan Islam 
Pendidikan adalah suatu proses dalam rangka mendewasakan manusia. Oleh karena itu, pendidikan tidak terbatas dalam ruang dan waktu. Pendidikan bisa terjadi kapan saja dan pada mana saja, bahkan berdasarkan pandangan Islam pendidikan dimulai sejak insan berada dalam ayunan hingga manusia itu masuk ke liang lahat.

Namun demikian, apabila kita berbicara tentang pendidikan Islam, nir dapat terlepas dari pembicaraan tentang pengertian pendidikan secara generik. Hal ini lantaran ada faktor keterkaitan (relation factor) antara pengertian pendidikan Islam menggunakan pendidikan secara umum. Dengan demikian, penulis memaparkan definisi pendidikan secara generik terlebih dahulu.

Dalam menaruh definisi mengenai pendidikan, para ahli tidak selaras pendapat sesuai menggunakan kerangka berpikir masing-masing, pada antaranya merupakan sebagai berikut.
1. Ahmad D. Marimba berkata bahwa pendidikan merupakan bimbingan atau pimpinan secara sadar oleh si pendidik terhadap perkembangan jasmani dan ruhani si terdidik menuju terbentuknya kepribadian yang utama.
2. Ki Hajar Dewantara menyebutkan pendidikan merupakan usaha yang dilakukan dengan penuh keinsyafan yang ditujukan buat keselamatan dan kebahagiaan manusia. Menurutnya, pendidikan berarti usaha berkebudayaan, berasas peradaban, yakni memajukan hidup agar menaikkan derajat kemanusiaan.
3. Soegarda Poerbakawatja menjelaskan pendidikan meliputi segala bisnis serta perbuatan dari generasi tua untuk mengalihkan pengalamannya, pengetahuannya, kecakapannya, dan keterampilannya pada generasi muda buat melakukan fungsi hidupnya dalam pergaulan bersama sebaik-baiknya. Definisi ini sejalan dengan definisi yg dikemukakan Ki Hajar Dewantara.

Dari beberapa definisi pada atas dapat diambil kesimpulan bahwa pendidikan merupakan suatu kegiatan yang dilakukan dengan sengaja, seksama, terpola, serta bertujuan, yg dilaksanakan sang orang dewasa dalam arti mempunyai bekal ilmu pengetahuan dan keterampilan (profesional) membicarakan pada siswa secara sedikit demi sedikit. Begitu juga apa yang diberikan pada murid itu sedapat mungkin dapat menolong tugas serta kiprahnya di rakyat, pada mana kelak ia hayati (termasuk buat menaikkan derajat humanisme).

Pendidikan Islam sebagaimana dikatakan sang Sayid Sabiq merupakan suatu aktivitas yang mempunyai tujuan mempersiapkan siswa berdasarkan segi jasmani, akal, serta ruhaninya sehingga nantinya mereka menjadi anggota masyarakat yg berguna, baik bagi dirinya maupun umatnya (masyarakatnya).

Omar Muhammad al-Toumy al-Syaibany mendefinisikan pendidikan Islam menjadi proses membarui tingkah-laris yang terjadi pada diri individu maupun rakyat.9 Dengan demikian, pendidikan adalah sebuah proses, bukan aktivitas yang bersifat instant. 

Dalam definisi lain, dikatakan bahwa pendidikan Islam adalah upaya menyeimbangkan, mendorong, serta mengajak manusia buat lebih maju dengan berdasarkan nilai-nilai yg luhur serta kehidupan yg mulia sehingga terbentuk langsung yg lebih sempurna, baik yg berkaitan menggunakan akal, perasaan, maupun perbuatan.

Uraian tentang pengertian pendidikan dan pendidikan Islam di atas memberikan gambaran bahwa pendidikan merupakan suatu proses penyiapan generasi muda buat menjalankan kehidupan dan memenuhi tujuan hidupnya secara lebih efektif dan efisien. Di samping itu, keduanya sama-sama bertujuan membentuk manusia yang dalam akhirnya, pada samping memiliki kualitas yg tinggi secara individual atau personal (kesalehan individual), jua memiliki kualitas yg tinggi secara impersonal atau sosial (kesalehan sosial).

Pengertian Iptek
Pengertian Ilmu Pengetahuan
Memberi pengertian tentang ilmu bukanlah hal yang mudah lantaran istilah ilmu (science) adalah suatu perkataan yg bermakna ganda, yaitu mengandung lebih menurut satu arti. Oleh karena itu, di pada pemakaian istilah ilmu seorang seharusnya menyebutkan makna yg dimaksud.

Secara etimologi, istilah “ilmu” merupakan menjadi arti dari istilah science (bahasa Inggris), yang berarti pengetahuan. Kata ini asal dari bahasa latin, scientia yang diturunkan dari istilah scire yang berarti mengetahui (to know) serta belajar (to learn).

Secara terminologi, pengertian ilmu sekurang-kurangnya meliputi tiga hal, yaitu pengetahuan, aktivitas, serta metode buat menerima pemahaman terhadap pengertian ilmu.

Sementara itu, pengetahuan, menurut Jujun Surya Sumantri digolongkan menjadi 3 macam, yaitu etika (pengetahuan mengenai baik serta tidak baik), keindahan (pengetahuan mengenai latif dan buruk), dan logika (pengetahuan tentang sahih serta galat).

Ilmu serta pengetahuan adalah 2 kata yang tidak bisa dipisahkan, namun tidak selamanya bahwa pengetahuan itu menjadi ilmu, melainkan pengetahuan yg diperoleh menggunakan cara-cara eksklusif dari konvensi para ilmuwan.

Ilmu menjadi pengetahuan (knowledge) merupakan pengertian ilmu pada umumnya. Ilmu dikatakan sebagai aktivitas (activity) adalah serangkaian kegiatan atau kegiatan yang dilaksanakan insan sebagaimana dikatakan sang Charles Singer, ilmu merupakan proses yang menciptakan pengetahuan. Istilah ilmu jua adalah suatu metode untuk memperoleh pengetahuan yg objektif dan dapat diperiksa kebenarannya.

Tiga aspek tersebut adalah satu kesatuan yang menerangkan satu pemahaman bahwa ilmu terbentuk oleh kegiatan (activity) insan yang dilakukan dengan cara atau metode tertentu sebagai akibatnya pada akhirnya menghasilkan suatu pengetahuan yg sistematis. Untuk menerima pengetahuan yang sistematis, maka harus dilakukan oleh manusia yang memiliki kemampuan rasional, melakukan aktivitas kognitif (berkaitan dengan pengetahuan) serta memiliki tujuan keilmuan.

Ilmu adalah serangkaian kegiatan manusia yang rasional serta kognitif, dilakukan dengan beberapa metode berupa mekanisme sehingga menghasilkan pengetahuan yang sistematis mengenai gejala-gejala alam, warga , atau insan menggunakan tujuan buat menerima kebenaran, pemahaman, menaruh penjelasan atau melakukan penerapan. Singkatnya, ilmu merupakan rangkaian kegiatan berpikir yg bersifat sistematis, objektif, bermetode agar membuat pengetahuan yang objektif jua.

Pengertian Teknologi Secara etimologis, kata teknologi berasal berdasarkan istilah techne dan logos. Techne berarti serangkaian prinsip atau metode rasional yang berkaitan menggunakan pembuatan suatu objek atau kecakapan tertentu, sedangkan logosmengacu pada istilah logi yang mengacu kepada makna tata pikir.

Secara terminologi, teknologi memiliki arti kemampuan insan (masyarakat) buat memanfaatkan kekuatan-kekuatan alam guna kepentingan hidupnya. Dalam memanfaatkan kekuatan alam tersebut dilakukan menggunakan membentuk alat-indera.

Dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa teknologi adalah pelaksanaan dari kreativitas insan berkaitan dengan alat serta bahan, serta diwujudkan pada bentuk materi yg digunakan buat membantu tercapainya kebutuhan manusia.

Dampak Kemajuan Iptek terhadap Pendidikan Islam
Dampak berdasarkan perkembangan serta kemajuan Iptek telah mulai bermunculan, yang pada prinsipnya berkekuatan melemahkan daya mental spiritual. Pertarunga baru yg sepertinya wajib segera dipecahkan oleh pendidikan Islam dalam khususnya merupakan dehumanisasi pendidikan serta netralisasi nilai-nilai kepercayaan . Terjadinya benturan antara nilai-nilai sekuler dengan absolutisme dari Tuhan. Akibat rentannya pola pikir manusia teknologis yang bersifat pragmatis-relativistismenuntut pendidikan Islam wajib membuktikan kemampuannya dalam mengendalikan serta menangkal imbas negatif berdasarkan Iptek terhadap nilai-nilai etika keagamaan Islam dan nilai-nilai moral pada kehidupan individual dan sosial.

Perubahan serta perkembangan Iptek menggunakan beragam kemajuan yang dibawanya bersifat fasilitatif terhadap kehidupan manusia lantaran Iptek akan membawa efek positif (positive) dan negative (negative).

Apabila kita sanggup memanfaatkan teknologi dengan sebaik-baiknya, maka kita nir akan terbawa arus dan hanyut ke dalam perkembangan Iptek. Tetapi, bila kita tidak bisa memanfaatkan kecanggihan Iptek, maka kita akan terjerumus ke dalam imbas yg negatif.

Pendidikan Islam Berwawasan Iptek 
Pada hakikatnya, ilmu pengetahuan serta teknologi merupakan output karya berdasarkan potensi nalar manusia.
Perkembangan Ilmu pengetahuan serta teknologi waktu ini berlangsung sangat cepat serta meliputi seluruh sektor kehidupan manusia. Sejalan dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan sebagai bagian pada kebudayaan insan tidak akan lepas menurut berbagai tantangan. Adapun yg sebagai titik sentral dilema modernisasi adalah baku kehidupan yg berpijak dalam materialisme serta sekularisme. Hal ini mendorong manusia buat memusatkan diri pada perkembangan ilmu pengetahuan dan informasinya menjadi asal strategis dalam pembaharuan. Oleh karena itu nir terpenuhinya kebutuhan ini akan menyebabkan depersonalisasi serta keterasingan oleh global modern.

Untuk menghadapi berbagai tantangan serta impak pada atas, maka pendidikan Islam wajib mampu buat meminimalisir imbas negatif berdasarkan kemajuan Iptek, pada antaranya dengan cara pemugaran pulang konsep serta sistem pendidikan yang terdapat. Konsep tersebut perlu diubahsuaikan dengan kehidupan terbaru; merumuskan pulang konsep sosial dan Ilmu Pengetahuan Alam; menyusun pulang kurikulum; dan para pendidik perlu dilatih kembali sebagai akibatnya mereka sanggup menanamkan nilai-nilai dan berbagi kemampuan intelektual menggunakan metode pengajaran yg efektif. Dengan demikian, pendidikan Islam akan sebagai pendidikan yg sejati.

Chabib Thoha berpendapat, terdapat dua taktik pendidikan Islam pada menghadapi kemajuan Iptek, yaitu strategi global serta strategi sektoral. Pertama, strategi dunia memiliki dua pendekatan, yakni pendekatan sistemik dan proses. Pendekatan sistemik pada bidang pendidikan, yaitu diperlukannya keputusan politik, alasannya karena negara Indonesia menjadi negara kesatuan sehingga perlu disusun sistem nasional pada banyak sekali bidang, contohnya sistem politik nasional, sistem ekonomi nasional, sistem demokrasi nasional, termasuk jua sistem pendidikan nasional. Di antara keputusan politik pada pendekatan ini adalah masuknya pendidikan Islam dalam subsistem pendidikan nasional. Jika semua kegiatan dan kelembagaan pendidikan Islam menempatkan dirinya pada luar sistem pendidikan nasional, maka pendidikan akan termarjinalisasi menurut peraturan politik nasional. Hal ini berarti pendidikan Islam akan kehilangan peluangnya buat berpartisipasi aktif pada pembangunan nasional.

Pendekatan proses, artinya menaikkan makna sistem pendidikan nasional melalui pendidikan yg berwawasan nilai. Adapun tujuan pendidikan yang berwawasan nilai adalah pendidikan yang sampai pada hakikat ilmu dan teknologi. Praktik pendidikan pada Indonesia belum sampai pendidikan yg berwawasan nilai. Penekanannya sampai saat ini hanyalah berkisar dalam pengenalan teori buat masukan-masukan aspek kognitif taraf rendah. Dengan demikian, peserta didik belum bisa menempatkan diri menjadi subjek belajar. Kedua, taktik sektoral. Strategi ini bersifat temporal serta kondisional, maksudnya pendekatan-pendekatan yang ditawarkan nir dapat diterapkan pada setiap kondisi dan waktu. Adapun pendekatan yg ditawarkan merupakan islamisasi ilmuwan, islamisasi Iptek, serta dominasi teknologi informasi dan komunikasi.

Berdasarkan beberapa pendekatan pada atas, maka yg menjadi titik tolak yang baik bagi pembaharuan sistem pendidikan Islam serta merupakan solusi supaya pendidikan Islam bisa mengikuti modernisasi serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah dengan permanen berpegang teguh dalam kendali normative, yaitu al-Qur’an serta al-Hadis. Oleh lantaran dalam pendidikan Islam terdapat 2 tujuan yg wajib dicapai, yaitu tujuan jangka panjang (kebahagiaan ukhrawiah) serta tujuan jangka pendek (kebahagiaan duniawiah).

Pendekatan ini pula menjadi reaksi terhadap maraknya suatu pendapat yang menyatakan bahwa kurang lebih abad ke-13 M hingga abad ke-19 M berdasarkan segi keagamaan. Pada ketika itu Islam telah membeku (semi mati), pada arti permanen berada dalam bentuk-bentuk yg sudah diciptakan oleh para ulama, qadi (hakim kepercayaan ), mujtahid, dan tokoh sufi dalam masa-masa pembentukannya serta andai saja terdapat perubahan hanya menjurus pada kemunduran bukan kepada kemajuan.

Demikian citra singkat tentang Pendidikan Islam serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Menurut penulis, semua ini terjadi karena prinsip-prinsip serta nilai-nilai yg terdapat dalam kepercayaan Islam itu bukan hanya berlaku untuk satu masa tertentu serta buat satu golongan tertentu jua, namun berlaku buat sepanjang jaman serta buat semua umat insan (rahmatan lil ‘alamiin).

PENGERTIAN PENDIDIKAN KARAKTER MENURUT AHLI

Pengertian Pendidikan Karakter Menurut Ahli
1. Pendidikan Karakter Menurut Lickona
Secara sederhana, pendidikan karakter bisa didefinisikan sebagai segala usaha yang dapat dilakukan untuk mempengaruhi karakter anak didik. Tetapi buat mengetahui pengertian yang sempurna, bisa dikemukakan pada sini definisi pendidikan karakter yg disampaikan sang Thomas Lickona. Lickona menyatakan bahwa pengertian pendidikan karakter adalah suatu bisnis yg disengaja buat membantu seseorang sehingga dia dapat memahami, memperhatikan, serta melakukan nilai-nilai etika yg inti.

2. Pendidikan Karakter Menurut Suyanto
Suyanto (2009) mendefinisikan karakter menjadi cara berpikir dan berperilaku yg sebagai ciri spesial tiap individu untuk hayati serta bekerja sama, baik pada lingkup keluarga, rakyat, bangsa, juga negara.

3. Pendidikan Karakter Menurut Kertajaya
Karakter merupakan karakteristik khas yang dimiliki oleh suatu benda atau individu. Ciri khas tersebut adalah asli dan mengakar dalam kepribadian benda atau individu tadi, serta adalah “mesin” yang mendorong bagaimana seseorang bertindak, bersikap, berucap, dan merespon sesuatu (Kertajaya, 2010).

4. Pendidikan Karakter Menurut Kamus Psikologi
Menurut kamus psikologi, karakter adalah kepribadian dipandang berdasarkan titik tolak etis atau moral, contohnya kejujuran seseorang, dan umumnya berkaitan dengan sifat-sifat yang nisbi tetap (Dali Gulo, 1982: p.29).

Nilai-nilai dalam pendidikan karakter
Pertanyaannya, adakah yg salah pada kurikulum pendidikan pada masa lalu? Apakah kurikulum pada masa kemudian tidak memuat pendidikan karakter?Apakah kurikulum itu sendiri telah mempunyai karakter, sebagai akibatnya sanggup membangun karakter siswa?Sebagaimana diketahui, bahwa suatu kurikulum diterapkan sinkron menggunakan situasi dan kondisi pada masanya.kurikulum yg berlaku pada masanya itu dapat dicermati sudah mempunyai kesesuaian menggunakan situasi dan kondisi dalam waktu itu dan memiliki tujuan-tujuan ideal yang sudah dipertimbangkan dengan matang.

Kurikulum pendidikan yg berlaku dalam persekolahan pada Indonesia sudah rbagai penyempurnaan, terakhir dengan apa yg disebut sebagai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), yang adalah implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) (Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan). Dalam Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan pemerintah ini tertuang bahwa pendidikan karakter dimasukkan pada muatan kurikulum.

Pendidikan karakter sudah menjadi perhatian aneka macam negara pada rangka mempersiapkan generasi yang berkualitas, bukan hanya buat kepentingan individu rakyat negara, tetapi juga buat warga rakyat secara holistik. Pendidikan karakter dapat diartikan menjadi the deliberate us of all dimensions of school life to foster optimal character development (usaha kita secara sengaja menurut seluruh dimensi kehidupan sekolah/madrasah buat membantu pembentukan karakter secara optimal.

Ada 18 buah nilai-nilai pendidikan karakter yaitu , Religius, Jujur, Toleransi, Disiplin, Kerja Keras, Kreatif, Mandiri, Demokratis, Rasa Ingin Tahu, Semangat Kebangsaan, Cinta tanah air, Menghargai prestasi, Bersahabat/komunikatif,Cinta Damai, Gemar membaca, Peduli lingkungan, Peduli social, Tanggung jawab.

Lebih jelas tentang nilai-nilai pendidikan karakter dapat pada lihat dalam bagan dibawah ini

Nilai Pendidikan Karakter
Pendidikan karakter memerlukan metode khusus yg tepat agar tujuan pendidikan dapat tercapai. Di antara metode pembelajaran yang sinkron merupakan metode keteladanan, metode pembiasaan, serta metode pujian dan hukuman. //belajarpsikologi.com/pengertian-pendidikan-karakter/

Pembinaan karakter anak didik di sekolah berarti berbagai upaya yg dilakukan oleh sekolah dalam rangka pembentukan karakter siswa. Istilah yg identik menggunakan pelatihan adalah pembentukan atau pembangunan. Terkait dengan sekolah, kini lagi digalakkan pembentukan kultur sekolah. Salah satu kultur yg dipilih sekolah merupakan kultur akhlak mulia. Dari sinilah ada kata pembentukan kultur akhlak mulia pada sekolah. 

Berdasarkan pembahasan pada atas terdapat tujuh cara baik yg wajib dilakukan anak buat menumbuhkan kebajikan utama (karakter yang baik), yaitu ikut merasakan, hati nurani, kontrol diri, rasahormat, kebaikan hati, toleransi, dan keadilan. Ketujuh macam kebajikan inilah yang dapat membangun manusia berkualitas pada mana pun serta kapan pun..

Pendidikan Karakter Menurut Penulis Dan Implementasinya
Anak usia sekolah hari ini merupakan pemimpin buat masa sekian belas atau puluh tahun yg akan tiba. Jika pendidikan karakter dikembangkan menggunakan metode doktrin dan pedagogi belaka, niscaya prilaku menyimpang yg terjadi pada masa yg akan dating justru lebih parah berdasarkan hari ini. Sebaliknya, pemimpin hari ini yg melakukan prilaku yg nir berkarakter baik merupakan output pendidikan belasan atau puluhan tahun yg silam. 

Pengembangan pendidikan karakter nir hanya dilakukan di sekolah. Pengembangan karakter bisa ditumbuhkembangkan dimana saja anak didik berada. Tetapi demikian, pendidikan karakter perlu dikembangkan menggunakan keteladanan berdasarkan orang dewasa. Apakah pada sekolah, pada tempat tinggal ataupun di tengah lingkungan rakyat. Lingkungan masyarakat luas kentara mempunyai pengaruh akbar terhadap keberhasilan penanaman nilai-nilai estetika dan etika buat pembentukan karakter. Dari perspektif Islam, menurut Quraish Shihab (1996:321), situasi kemasyarakatan menggunakan sistem nilai yang dianutnya, mensugesti sikap serta cara pandang warga secara holistik. Jika sistem nilai serta pandangan mereka terbatas dalam “sekarang serta pada sini”, maka upaya dan ambisinya terbatas dalam sekarang serta di sini pula.

Menurut pandangan penulis, pendidikan karakter dimasukkan pada muatan kurikulum mengacu dalam isi Sistem Pendidikan Nasional yang tadi di atas lalu dituangkan dalam bentuk kalimat sebenarnya relatif berlebihan. Karena dalam pembelajaran formal pada sekolah merupakan suatu hal yg sudah harus bahwa pembelajaran ini berarti mendidik dan mengajar. Mendidik memiliki target dalam ranah afektif, yaitu akhlak, budi pekerti, serta budaya. Sedangkan mengajar lebih menekankan pada ranah kognitif serta psikomotorik.

Realita yang ditemui penulis merupakan pada satu sisi pemerintah menggunakan giat mewajibkan pendidikan karakter tertuang dalam kurikulum dalam setiap jenjang pendidikan, namun system pendidikan itu sendiri menghancurkan pendidikan karakter anak dengan menuntut keberhasilan pendidikan yg dinilai berdasarkan keberhasilan Ujian Nasional. Seolah-olah pemerintah mempunyai ketetapan bahwa apabila dalam Ujian Nasional anak bisa lulus menggunakan nilai akademik baik maka pendidikan dikatakan berhasil. Sehingga buat mencapai kelulusan proses pendidikan yg diajarka sang pendidik pula lebih menekankan dalam yg krusial lulus. Ujian Nasional dirasakan bagaikan momok seram oleh siswa, sebagai akibatnya nir jarang buat meraih kelulusan terdapat siswa yg melakukan tindakan mencontek. Demikian pula pihak sekolah, berupaya menggunakan apapun caranya agar peserta didik dapat lulus 100%. Pendongkrakan nilai sekolahpun tidak ayal lagi dilakukan oleh pihak sekolah bila diperkirakan nilai akademik siswa pada hasil Ujian Nasional rendah. Sehingga nilai akhir yg terdiri berdasarkan nilai sekolah dan nilai Ujian Nasional bisa mencapai standar kriteria kelulusan.

Pendidikan karakter ini selalu ada pada setiap kegiatan pembelajaran tanpa harus dituangkan dalam bentuk kalimat yg lebih tampak misalnya jargon. Tetapi yang lebih krusial lagi apabila pendidikan karakter ditekankan waktu anak berada di jenjang Sekolah Dasar. Dalam tingkat pendidikan dasar pendidikan karakter didoktrinkan dalam jiwa setiap anak dengan model-contoh dan aktivitas langsung yang berhubungan dengan karakter. Karena pendidikan karakter anak akan terbentuk baik bila kita mengetahui bahwa kita lebih mengedepankan figure dan contoh daripada slogan, memprioritaskan praktik daripada teori, dan berpijak terhadap hal yg realistis dan nir membumbung. Sehingga materi buat tingkat pendidikan dasar seharusnya lebih ditekankan dalam pembentukan karakter anak bukan pada teori-teori suatu mata pelajaran. Jika pendidikan karakter ini pada usia dasar sudah mendogma dalam jiwa anak, untuk langkah pembelajaran selanjutnya ketercapaian tujuan pendidikan akan lebih berhasil tanpa wajib menggembar-gemborkan pendidikan karakter yg hanya berupa slogan.

Pendidikan karakter sangat penting pada proses pembelajaran serta pendewasaan anak. Pendidikan karakter wajib diterapkan mulai berdasarkan famili, sekolah hingga pada lingkungan rakyat. Penerapan pendidikan karakter harus dimulai sedini mungkin semenjak anak terlahir ke global.

Pendidikan karakter yang ditetapkan pemerintah menjadi muatan kurikulum pada setiap jenjang pendidikan terdapat baiknya tetapi lebih baik lagi jika pendidikan karakter lebih ditekankan pada taraf pendidikan dasar. Sehingga siswa lulusan pendidikan dasar sudah mempunyai karakter yg baik yg telah mendogma dalam setiap jiwa peserta didik. Hal ini akan lebih mudah mengarahkan anak didik pada tingkat pendidikan selanjutnya sebagai akibatnya tujuan pendidikan akan lebih tercapai.

PENGERTIAN PENDIDIKAN KARAKTER MENURUT AHLI

Pengertian Pendidikan Karakter Menurut Ahli
1. Pendidikan Karakter Menurut Lickona
Secara sederhana, pendidikan karakter dapat didefinisikan sebagai segala usaha yg dapat dilakukan buat mensugesti karakter murid. Tetapi buat mengetahui pengertian yang sempurna, bisa dikemukakan pada sini definisi pendidikan karakter yg disampaikan oleh Thomas Lickona. Lickona menyatakan bahwa pengertian pendidikan karakter adalah suatu bisnis yang disengaja buat membantu seorang sebagai akibatnya beliau bisa memahami, memperhatikan, dan melakukan nilai-nilai etika yang inti.

2. Pendidikan Karakter Menurut Suyanto
Suyanto (2009) mendefinisikan karakter menjadi cara berpikir serta berperilaku yang sebagai ciri spesial tiap individu buat hidup dan bekerja sama, baik dalam lingkup keluarga, warga , bangsa, juga negara.

3. Pendidikan Karakter Menurut Kertajaya
Karakter adalah ciri spesial yg dimiliki oleh suatu benda atau individu. Ciri spesial tersebut merupakan asli serta mengakar dalam kepribadian benda atau individu tersebut, dan merupakan “mesin” yang mendorong bagaimana seorang bertindak, bersikap, berucap, dan merespon sesuatu (Kertajaya, 2010).

4. Pendidikan Karakter Menurut Kamus Psikologi
Menurut kamus psikologi, karakter merupakan kepribadian dicermati menurut titik tolak etis atau moral, contohnya kejujuran seorang, serta umumnya berkaitan dengan sifat-sifat yang nisbi permanen (Dali Gulo, 1982: p.29).

Nilai-nilai dalam pendidikan karakter
Pertanyaannya, adakah yang keliru pada kurikulum pendidikan pada masa kemudian? Apakah kurikulum di masa kemudian tidak memuat pendidikan karakter?Apakah kurikulum itu sendiri telah memiliki karakter, sehingga mampu membentuk karakter siswa?Sebagaimana diketahui, bahwa suatu kurikulum diterapkan sinkron menggunakan situasi dan syarat dalam masanya.kurikulum yang berlaku pada masanya itu bisa dipandang telah memiliki kesesuaian menggunakan situasi dan kondisi pada waktu itu serta memiliki tujuan-tujuan ideal yang telah dipertimbangkan dengan matang.

Kurikulum pendidikan yang berlaku pada persekolahan pada Indonesia sudah rbagai penyempurnaan, terakhir dengan apa yg dianggap sebagai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), yg merupakan implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) (Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan). Dalam Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan pemerintah ini tertuang bahwa pendidikan karakter dimasukkan pada muatan kurikulum.

Pendidikan karakter sudah sebagai perhatian banyak sekali negara dalam rangka mempersiapkan generasi yg berkualitas, bukan hanya buat kepentingan individu warga negara, tetapi pula buat rakyat rakyat secara holistik. Pendidikan karakter bisa diartikan menjadi the deliberate us of all dimensions of school life to foster optimal character development (bisnis kita secara sengaja dari semua dimensi kehidupan sekolah/madrasah untuk membantu pembentukan karakter secara optimal.

Ada 18 buah nilai-nilai pendidikan karakter yaitu , Religius, Jujur, Toleransi, Disiplin, Kerja Keras, Kreatif, Mandiri, Demokratis, Rasa Ingin Tahu, Semangat Kebangsaan, Cinta tanah air, Menghargai prestasi, Bersahabat/komunikatif,Cinta Damai, Gemar membaca, Peduli lingkungan, Peduli social, Tanggung jawab.

Lebih jelas tentang nilai-nilai pendidikan karakter bisa di lihat pada bagan dibawah ini

Nilai Pendidikan Karakter
Pendidikan karakter memerlukan metode khusus yang tepat supaya tujuan pendidikan bisa tercapai. Di antara metode pembelajaran yg sesuai adalah metode keteladanan, metode pembiasaan, serta metode pujian serta sanksi. //belajarpsikologi.com/pengertian-pendidikan-karakter/

Pembinaan karakter murid di sekolah berarti berbagai upaya yang dilakukan sang sekolah dalam rangka pembentukan karakter siswa. Istilah yang identik dengan training adalah pembentukan atau pembangunan. Terkait dengan sekolah, kini lagi digalakkan pembentukan kultur sekolah. Salah satu kultur yang dipilih sekolah adalah kultur akhlak mulia. Dari sinilah ada istilah pembentukan kultur akhlak mulia pada sekolah. 

Berdasarkan pembahasan di atas terdapat tujuh cara baik yg wajib dilakukan anak buat menumbuhkan kebajikan utama (karakter yg baik), yaitu ikut merasakan, hati nurani, kontrol diri, rasahormat, kebaikan hati, toleransi, dan keadilan. Ketujuh macam kebajikan inilah yang bisa membentuk manusia berkualitas pada mana pun dan kapan pun..

Pendidikan Karakter Menurut Penulis Dan Implementasinya
Anak usia sekolah hari ini merupakan pemimpin buat masa sekian belas atau puluh tahun yang akan datang. Jika pendidikan karakter dikembangkan dengan metode doktrin serta pengajaran belaka, niscaya prilaku menyimpang yang terjadi pada masa yang akan dating justru lebih parah berdasarkan hari ini. Sebaliknya, pemimpin hari ini yg melakukan prilaku yg nir berkarakter baik merupakan output pendidikan belasan atau puluhan tahun yang silam. 

Pengembangan pendidikan karakter nir hanya dilakukan di sekolah. Pengembangan karakter dapat ditumbuhkembangkan dimana saja murid berada. Tetapi demikian, pendidikan karakter perlu dikembangkan menggunakan keteladanan menurut orang dewasa. Apakah di sekolah, di rumah ataupun pada tengah lingkungan rakyat. Lingkungan rakyat luas jelas memiliki dampak besar terhadap keberhasilan penanaman nilai-nilai estetika serta etika buat pembentukan karakter. Dari perspektif Islam, berdasarkan Quraish Shihab (1996:321), situasi kemasyarakatan dengan sistem nilai yg dianutnya, mensugesti sikap dan cara pandang rakyat secara holistik. Apabila sistem nilai dan pandangan mereka terbatas pada “sekarang dan pada sini”, maka upaya serta ambisinya terbatas pada kini serta pada sini jua.

Menurut pandangan penulis, pendidikan karakter dimasukkan pada muatan kurikulum mengacu pada isi Sistem Pendidikan Nasional yg tadi pada atas kemudian dituangkan dalam bentuk kalimat sebenarnya agak berlebihan. Karena pada pembelajaran formal pada sekolah merupakan suatu hal yang sudah harus bahwa pembelajaran ini berarti mendidik dan mengajar. Mendidik mempunyai sasaran dalam ranah afektif, yaitu akhlak, budi pekerti, dan budaya. Sedangkan mengajar lebih menekankan dalam ranah kognitif serta psikomotorik.

Realita yg ditemui penulis merupakan di satu sisi pemerintah dengan giat mewajibkan pendidikan karakter tertuang pada kurikulum pada setiap jenjang pendidikan, tetapi system pendidikan itu sendiri menghancurkan pendidikan karakter anak menggunakan menuntut keberhasilan pendidikan yang dinilai menurut keberhasilan Ujian Nasional. Seolah-olah pemerintah memiliki ketetapan bahwa bila dalam Ujian Nasional anak bisa lulus menggunakan nilai akademik baik maka pendidikan dikatakan berhasil. Sehingga buat mencapai kelulusan proses pendidikan yg diajarka oleh pendidik juga lebih menekankan dalam yang penting lulus. Ujian Nasional dirasakan bagaikan momok menyeramkan oleh peserta didik, sebagai akibatnya nir jarang buat meraih kelulusan terdapat murid yg melakukan tindakan mencontek. Demikian juga pihak sekolah, berupaya menggunakan apapun caranya supaya siswa bisa lulus 100%. Pendongkrakan nilai sekolahpun tidak ayal lagi dilakukan oleh pihak sekolah apabila diperkirakan nilai akademik anak didik dalam hasil Ujian Nasional rendah. Sehingga nilai akhir yang terdiri dari nilai sekolah serta nilai Ujian Nasional bisa mencapai baku kriteria kelulusan.

Pendidikan karakter ini selalu terdapat dalam setiap aktivitas pembelajaran tanpa harus dituangkan dalam bentuk kalimat yang lebih tampak misalnya slogan. Tetapi yang lebih penting lagi jika pendidikan karakter ditekankan waktu anak berada di jenjang SD. Dalam taraf pendidikan dasar pendidikan karakter didoktrinkan dalam jiwa setiap anak dengan contoh-model serta kegiatan pribadi yang berhubungan dengan karakter. Lantaran pendidikan karakter anak akan terbentuk baik jika kita mengetahui bahwa kita lebih mengedepankan figure serta contoh daripada slogan, memprioritaskan praktik daripada teori, serta berpijak terhadap hal yg realistis dan tidak membumbung. Sehingga materi buat tingkat pendidikan dasar seharusnya lebih ditekankan dalam pembentukan karakter anak bukan pada teori-teori suatu mata pelajaran. Apabila pendidikan karakter ini di usia dasar sudah mendogma dalam jiwa anak, buat langkah pembelajaran selanjutnya ketercapaian tujuan pendidikan akan lebih berhasil tanpa wajib menggembar-gemborkan pendidikan karakter yg hanya berupa jargon.

Pendidikan karakter sangat krusial dalam proses pembelajaran serta pendewasaan anak. Pendidikan karakter wajib diterapkan mulai menurut famili, sekolah sampai dalam lingkungan masyarakat. Penerapan pendidikan karakter harus dimulai sedini mungkin semenjak anak terlahir ke dunia.

Pendidikan karakter yang ditetapkan pemerintah menjadi muatan kurikulum pada setiap jenjang pendidikan terdapat baiknya tetapi lebih baik lagi apabila pendidikan karakter lebih ditekankan dalam tingkat pendidikan dasar. Sehingga murid lulusan pendidikan dasar sudah mempunyai karakter yg baik yang telah mendogma pada setiap jiwa peserta didik. Hal ini akan lebih mudah mengarahkan murid pada tingkat pendidikan selanjutnya sehingga tujuan pendidikan akan lebih tercapai.

PANDUAN PENGELOLAAN KURIKULUM SMP

Panduan Pengelolaan Kurikulum SMP

Berbagai upaya perbaikan pada proses penyelenggaraan pendidikan pada Indonesia telah mulai menampakkan perubahan yang positif. Sebagian sekolah yg pengelolaannya dilakukan secara efektif memperlihatkan peningkatan mutu akademik dan non-akademik. Tetapi demikian sebagian sekolah yang pengelolaannya belum baik masih menyisakan perseteruan yang perlu perhatian penyelenggara pendidikan baik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Di samping itu masih ada disparitas kualitas pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, adalah pemerataan mutu pendidikan dalam setiap jenjang pendidikan belum terjadi pada semua wilayah di Indonesia. Kondisi ini menyebabkan secara nasional mutu pendidikan nisbi rendah. Kenyataan ini bisa ditinjau menurut kedudukan anak didik kita dalam banyak sekali survei internasional (TIMMS, PISA dll) dalam bidang Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), maupun kemampuan Bahasa yang menempatkan anak didik Indonesia dalam jenjang yang relatif rendah dibandingkan menggunakan perolehan dari negara-negara tetangga (TIMMS, PISA : 2009). 

Berbagai usaha telah dilakukan buat menaikkan mutu pendidikan dasar ini, misalnya dengan pembenahan atau penyempurnaan kurikulum, peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru melalui pendidikan serta pelatihan, pengadaan buku dan indera pelajaran, pengadaan dan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, serta peningkatan mutu manajemen sekolah. Pembenahan terhadap kurikulum adalah upaya yg harus senantiasa dilakukan serta memerlukan asal daya yang paling akbar dibandingkan dengan unsur- unsur lain dalam manajemen pendidikan. Perubahan kurikulum tidak dapat berdiri sendiri, namun wajib disertai menggunakan kesadaran asal daya manusia yg terlibat, seperti para guru, kepala sekolah dan pengawas pendidikan. Di samping memerlukan sumber daya keuangan yg tidak sedikit, upaya pembenahan kurikulum ini juga tidak bisa dilakukan pada jangka waktu singkat. 

Kurikulum 2013 (K13) mulai dilaksanakan secara terbatas dan sedikit demi sedikit pada tahun pelajaran 2013/2014. Pada tahun pelajaran 2014/2015 pelaksanaan diperluas ke seluruh Sekolah Menengah pertama dalam kelas VII serta VIII. 

Dengan tujuan buat berakibat pelaksanaan K13 lebih baik, sekolah-sekolah yang mulai melaksanakan K13 pada tahun pelajaran 2014/2015 berhenti ad interim melaksanakan K13 dan melakukan serangkaian persiapan aplikasi K13 yang lebih mantap. Setelah memperoleh kesiapan yg baik, sekolah tersebut kembali mulai lagi melaksanakan K13. Pada tahun pelajaran 2020/2021 seluruh sekolah, termasuk Sekolah Menengah pertama baik negeri juga partikelir di seluruh Indonesia, wajib telah melaksanakan K13 (Permendikbud 160 tahun 2014 pasal 4). 

Kesiapan Sekolah Menengah pertama untuk melaksanakan K13 diperoleh melalui aneka macam macam cara, diantaranya pelatihan pelaksanaan K13 yang diselenggarakan sang pemerintah pusat serta wilayah juga sang sekolah, pelatihan oleh perguruan tinggi setempat, workshop pada lembaga MGMP, dan belajar mandiri dengan membaca dokumen-dokumen K13. Buku panduan ini disusun dengan harapan sebagai galat satu dokumen K13 sebagai akibatnya bisa menjadi acum dan rambu-rambu baik bagi para penyelenggara pendidikan pada taraf satuan pendidikan, yaitu kepala sekolah, para pengajar, pengawas, dan pihak-pihak lain pada menerapkan K13 di sekolah.

B. Tujuan Penyusunan Panduan 
Penyusunan pedoman manajemen kurikulum ini bertujuan buat:
  1. Menyediakan panduan serta rambu-rambu yg gampang dipahami mengenai pengelolaan kurikulum dalam tingkat satuan pendidikan SMP; 
  2. Membantu pemangku kepentingan (stakeholder) buat memahami mengenai pengelolaan kurikulum pada SMP; 
  3. Memandu jajaran birokasi atau instansi penyelenggara pendidikan pada tingkat kabupaten/kota/satuan pendidikan dalam mengelola kurikulum di SMP, serta; 
  4. Membantu para pengawas sekolah di Sekolah Menengah pertama dalam melaksanakan pengawasan, monitoring, dan evaluasi kurikulum pada satuan pendidikan. 

C. Sasaran 

Sasaran penyusunan buku pedoman ini adalah para pengambil kebijakan serta penyelenggara pendidikan di tingkat kabupaten/kota serta tingkat satuan pendidikan. Di samping itu, buku panduan ini pula sangat bermanfaat bagi ketua sekolah, komite sekolah, yayasan penyelenggara pendidikan, dan pengajar dalam mengimplementasi kurikulum dan bagi pengawas pada rangka melaksanakan supervisi, monitoring, serta penilaian kurikulum pada satuan pendidikan. 

D. Landasan Hukum 
Buku pedoman ini disusun mengacu pada landasan yuridis yg berkaitandDengan penyelenggaraan pendidikan antara lain:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan; 
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan serta Penyelenggaraan Pendidikan; 
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan serta Penyelenggaraan Pendidikan; 
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik serta Kompetensi Guru; 
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 mengenai Standar Sarana serta Prasarana untuk Sekolah Dasar/MI, Sekolah Menengah pertama/MTs serta SMA/MA; 
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 mengenai Pembinaan Kesiswaan; 
  9. Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 mengenai Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota; 
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 mengenai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dalam Pendidikan Dasar serta Pendidikan Menengah; 
  11. Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah pertama/Madrasah Tsanawiyah; 
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2014 mengenai Peran Pengajar TIK serta Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi K-13; 
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler dalam Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; 
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib dalam Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; 
  15. Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 mengenai Bimbingan serta Konseling pada Pendidikan Dasar serta Pendidikan Menengah; 
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 159 Tahun 2014 Tentang Evaluasi Kurikulum. 
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang SKL Pendidikan Dasar dan Menengah; 
  18. Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 TentangStandar Isi Pendidikan Dasar serta Menengah; 
  19. Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah; 
  20. Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah; 
  21. Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran dalam K-13 pada Pendidikan Dasar serta Menengah; 

Dan pada Bab II Tentang Penglolaan Sekolah dengan uraian; Sebelum memahami dan melaksanakan pengelolaan kurikulum sekolah, penting buat diketahui serta dipahami mengenai pengelolaan sekolah. Hal ini penting mengingat pengelolaan kurikulum adalah bagian dari pengelolaan sekolah dan sekaligus buat tahu posisi pengelolaan kurikukum dalam pengelolaan sekolah. 

A. Pengelolaan Sekolah (satuan pendidikan) 
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 (10) bahwa Satuan pendidikan merupakan grup layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan, yang selanjutnya disebut menggunakan sekolah. Pasal 17 mnyebutkan bahwa Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. (dua) Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) serta madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yg sederajat serta sekolah menengah pertama (Sekolah Menengah pertama) serta madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. 

Pengertian manajemen (selanjutnya disebut pengelolaan) adalah proses perencanaan, pengorganisasian, penggerakan aplikasi dan pengendalian, menggunakan memanfaatkan ilmu dan seni, supaya tujuan yang telah ditetapkan bisa tercapai. Pengelolaan pula adalah sekumpulan orang yg memiliki tujuan bersama serta bekerja sama buat mencapai tujuan yg sudah ditetapkan pada suatu kelembagaan. 

Pengelolaan satuan pendidikan (sekolah) bisa dimaknai sebagai suatu proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawaan atau penilaian terhadap program serta aktivitas yg isinya mengenai unsur-unsur sekolah (berdasarkan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 merupakan Standar Nasional Pendidikan) supaya dicapai tujuan pendidikan nasional secara efektif serta efisien. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 1 (1-dua) dijelaskan bahwa Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional sang pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan supaya  proses pendidikan bisa berlangsung sinkron dengan tujuan pendidikan nasional. Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan dalam satuan atau acara  pendidikan pada jalur, jenjang, serta jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sinkron dengan tujuan pendidikan nasional. SMP, yg selanjutnya disingkat Sekolah Menengah pertama, merupakan galat satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, MI, atau bentuk lain yg sederajat atau lanjutan menurut hasil belajar yg diakui sama atau setara Sekolah Dasar atau MI. Standar nasional pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan pada semua wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dipenuhi sang setiap satuan pendidikan. 

Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi: a. Baku isi; b. Standar proses; c. Standar kompetensi lulusan; d. Baku pendidik serta energi kependidikan; e. Standar wahana serta prasarana; f. Baku pengelolaan; g. Standar pembiayaan;dan h. Baku evaluasi pendidikan. Standar Nasional Pendidikan berfungsi menjadi dasar pada perencanaan, aplikasi, dan pengawasan pendidikan pada rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Standar Nasional Pendidikan bertujuan mengklaim mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta membentuk watak serta peradaban bangsa yg bermartabat. Dan setiap satuan pendidikan (sekolah) harus memenuhi SNP tadi. 

Dengan demikian, pengelolaan sekolah adalah proses penyelenggaraan pendidikan yg dimulai dengan perencanaan dilanjutkan dengan pelaksanaan dan supervisi/evaluasi terhadap unsur-unsur sekolah, yg tidak lain adalah 8 SNP.
Sebagai kelanjutan bapak dan mak pelajari lebih lanjut pada menu link download Panduan Pengelolaan Kurikulum Sekolah Menengah pertama [ Link Download ]

Link download lainnya:
Download Instrumen PKKS 2018 Terbaru
Aplikasi Excel Instrumen PKKS Tahun 2018 News
Buku Kurikulum 2013 TKJ SMK Kelas 10
Adm. Pembelajaran Bhs. Inggris K13 SMP/MTs Kelas 9
Terima kasih semoga materi-materi yg telah berhasil kami bagikan semoga bermanfaat, dan buat materi selanjutnya silahkan tunggu di kesempatan berikutnya.