RINGKASAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Para tutor dan masyarakat belajar sekalian, kita tentunya telah mengetahui bahwa pendidikan kita menggunakan sistem eksklusif yangdiatur dalam undang-udang sistem pendidikan nasional kita. Nah..disini kita akan coba mengenal serta membahas bagaimana sistem pendidikan nasional itu. Berikut ini kompendium serta bagaimana sistem pendidikan nasional itu; Pelaksanaan pendidikan nasional berlandaskan kepada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Sisdiknas No. 20 tahun 2003).
Fungsi Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta menciptakan watak serta peradaban bangsa yang bermartabat pada rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yg bertujuan buat berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi insan yg beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, berdikari, serta sebagai rakyat negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Jalur Pendidikan
Jalur pendidikan terdiri atas:
1. Pendidikan formal,
2. Nonformal, dan
3. Informal.
Jalur Pendidikan Formal
Jenjang pendidikan formal terdiri atas:
1. Pendidikan dasar,
2. Pendidikan menengah,
3. Serta pendidikan tinggi.
Jenis pendidikan mencakup:
1. Pendidikan umum,
2. Kejuruan,
3. Akademik,
4. Profesi,
5. Vokasi,
6. Keagamaan, dan
7. Spesifik.
Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
Setiap rakyat negara yg berusia tujuh hingga menggunakan 5 belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengklaim terselenggaranya harus belajar bagi setiap masyarakat negara yang berusia 6 (enam) tahun dalam jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya .
Pendidikan dasar berbentuk:
1. Sekolah Dasar (SD) serta Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat; serta
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP) serta Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yg sederajat.
Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah adalah lanjutan pendidikan dasar.
Pendidikan menengah terdiri atas:
1. Pendidikan menengah generik, dan
2. Pendidikan menengah kejuruan.
Pendidikan menengah berbentuk:
1. SMA (SMA),
2. Madrasah Aliyah (MA),
3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
4. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yg meliputi program pendidikan diploma, sarjana, magister, seorang ahli, serta doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Perguruan tinggi dapat berbentuk:
1. Akademi,
2. Politeknik,
3. Sekolah tinggi,
4. Institut, atau
5. Universitas.
Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada rakyat.
Perguruan tinggi bisa menyelenggarakan acara akademik, profesi, dan/atau vokasi.
Pendidikan Nonformal
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga rakyat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi menjadi pengganti, penambah, serta/atau pelengkap pendidikan formal pada rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Pendidikan nonformal berfungsi menyebarkan potensi siswa dengan fokus dalam penguasaan pengetahuan serta keterampilan fungsional dan pengembangan perilaku serta kepribadian profesional.
Pendidikan nonformal meliputi:
1. Pendidikan kecakapan hayati,
2. Pendidikan anak usia dini,
3. Pendidikan kepemudaan,
4. Pendidikan pemberdayaan perempuan ,
5. Pendidikan keaksaraan,
6. Pendidikan keterampilan serta pembinaan kerja,
7. Pendidikan kesetaraan, serta
8. Pendidikan lain yg ditujukan buat membuatkan kemampuan peserta didik.
Satuan pendidikan nonformal terdiri atas:
1. Forum kursus,
2. Forum training,
3. Kelompok belajar,
4. Sentra kegiatan belajar warga , dan
5. Majelis taklim, dan satuan pendidikan yg sejenis.
Kursus serta pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, serta perilaku buat membuatkan diri, berbagi profesi, bekerja, usaha berdikari, serta/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yg lebih tinggi.
Hasil pendidikan nonformal bisa dihargai setara dengan output acara pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan sang lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu dalam standar nasional pendidikan.
Pendidikan Informal
Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan sang keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara berdikari.
Hasil pendidikan informal diakui sama menggunakan pendidikan formal serta nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan baku nasional pendidikan.
Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
Pendidikan anak usia dini bisa diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, serta/atau informal.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk:
1. TK (TK),
2. Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk:
1. Kelompok Bermain (KB),
2. Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan famili atau pendidikan yg diselenggarakan sang lingkungan.
Pendidikan Kedinasan
Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan sang departemen atau forum pemerintah nondepartemen.
Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan pada pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal serta nonformal.
Pendidikan Keagamaan
Pendidikan keagamaan diselenggarakan sang Pemerintah serta/atau grup warga dari pemeluk agama, sinkron dengan peraturan perundang-undangan.
Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Pendidikan keagamaan berbentuk:
1. Pendidikan diniyah,
2. Pesantren,
3. Pasraman,
4. Pabhaja samanera, serta bentuk lain yg homogen.
Pendidikan Jarak Jauh
Pendidikan jeda jauh bisa diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Pendidikan jeda jauh berfungsi menaruh layanan pendidikan kepada grup warga yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler.
Pendidikan jarak jauh diselenggarakan pada berbagai bentuk, modus, serta cakupan yang didukung sang wahana dan layanan belajar serta sistem evaluasi yang mengklaim mutu lulusan sinkron menggunakan standar nasional pendidikan.
Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus
Pendidikan khusus adalah pendidikan bagi peserta didik yang memiliki taraf kesulitan pada mengikuti proses pembelajaran lantaran kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, serta/atau memiliki potensi kecerdasan serta talenta istimewa.
Pendidikan layanan spesifik adalah pendidikan bagi peserta didik pada daerah terpencil atau terbelakang, rakyat istiadat yg terpencil, serta/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu berdasarkan segi ekonomi.
**Warga negara asing dapat menjadi peserta didik dalam satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Daftar Istilah
Pendidikan adalah Usaha sadar serta terpola buat mewujudkan suasana belajar serta proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya buat mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, dan keterampilan yang diharapkan dirinya, rakyat, bangsa dan negara.
Pendidikan nasional merupakan Pendidikan yang menurut Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar dalam nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia serta tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Sistem pendidikan nasional adalah Keseluruhan komponen pendidikan yg saling terkait secara terpadu buat mencapai tujuan pendidikan nasional.
Peserta didik adalah Anggota masyarakat yg berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia dalam jalur, jenjang, dan jenis pendidikan eksklusif.
Jalur pendidikan adalah Wahana yg dilalui peserta didik buat berbagi potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
Jenjang pendidikan merupakan Tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan taraf perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, serta kemampuan yg dikembangkan.
Jenis pendidikan merupakan Kelompok yang didasarkan dalam kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
Satuan pendidikan merupakan Kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dalam jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang serta jenis pendidikan.
Pendidikan formal merupakan Jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Pendidikan nonformal merupakan Jalur pendidikan di luar pendidikan formal yg bisa dilaksanakan secara terstruktur serta berjenjang.
Pendidikan informal adalah Jalur pendidikan famili serta lingkungan.
Pendidikan anak usia dini adalah Suatu upaya pembinaan yg ditujukan kepada anak semenjak lahir sampai dengan usia enam tahun yg dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan buat membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani serta rohani agar anak mempunyai kesiapan pada memasuki pendidikan lebih lanjut.
Pendidikan jarak jauh merupakan Pendidikan yg peserta didiknya terpisah dari pendidik serta pembelajarannya menggunakan banyak sekali asal belajar melalui teknologi komunikasi, keterangan, serta media lain.
Standar nasional pendidikan merupakan Kriteria minimal mengenai sistem pendidikan di seluruh daerah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wajib belajar adalah Program pendidikan minimal yang harus diikuti sang Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah serta Pemda.
Warga Negara merupakan Warga Negara Indonesia baik yang tinggal di daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia juga pada luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Masyarakat adalah Kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yg mempunyai perhatian serta peranan pada bidang pendidikan.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
Pemerintah Daerah merupakan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.
Menteri merupakan Menteri yg bertanggung jawab pada bidang pendidikan nasional.
Demikianlah ringkasan tentang sistem pendidikan nasional Indonesia, semoga berguna.
Sumber: Dirangkum menurut berbagai sumber, khususnya kitab Undang-undang Sisdiknas no.20 tahun 2003

PANDUAN PENYUSUNAN KTSP JENJANG SEKOLAH DASAR SD

Panduan Penyusunan KTSP Jenjang Sekolah Dasar (Sekolah Dasar)

Dalam hal ini sengaja kami kutip dari kitab panduan ini, dengan ringkasan kutipan menjadi berikut. Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri atas pulau akbar dan kecil yg berjumlah kurang lebih 17.504. Berdasarkan data Biro Pusat Statistik tahun 2010, penduduk Indonesia berjumlah 237.641.326 jiwa dengan banyak sekali keragaman. Keragaman yg sebagai karakteristik serta keunikan Indonesia antara lain geografis, potensi asal daya, ketersediaan wahana dan prasarana, latar belakang serta kondisi sosial budaya, serta keragaman lainnya yang masih ada di setiap wilayah. 
Keragaman tersebut selanjutnya melahirkan jua tingkatan kebutuhan serta tantangan pengembangan yang tidak sama antar wilayah pada rangka meningkatkan mutu serta mencerdaskan kehidupan rakyat di setiap wilayah. 

Terkait dengan pembangunan pendidikan, masing-masing daerah memerlukan pendidikan yang sinkron menggunakan karakteristik daerah. Kurikulum menjadi jantung pendidikan perlu dikembangkan serta diimplementasikan secara kontekstual untuk merespon kebutuhan daerah, satuan pendidikan, serta siswa di masa kini serta masa mendatang. 

Beranjak dari kondisi tersebut maka kurikulum dalam seluruh jenjang serta jenis pendidikan dikembangkan menggunakan prinsip diversifikasi sinkron menggunakan satuan pendidikan, potensi wilayah, dan siswa. Hal ini seperti yg diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, pasal 36 ayat dua “Kurikulum dalam seluruh jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, serta siswa”. 

Dalam implementasi kurikulum 2013, sekolah berkewajiban mengembangan kurikulum operasional yang dikembangkan serta diimplementasikan oleh 

satuan pendidikan diwujudkan dalam bentuk Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), hal ini sesuai dengan yg diamanatkan pada dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan pasa 1 ayat 20 “Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan merupakan Kurikulum operasional yg disusun sang dan dilaksanakan dimasing-masing satuan pendidikan.” 

Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yg majemuk mengacu pada baku nasional pendidikan buat menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. 

Standar nasional pendidikan terdiri atas baku kompetensi lulusan, baku isi, baku proses, baku pendidik dan tenaga kependidikan, baku sarana serta prasarana, baku pengelolaan, baku pembiayaan dan standar evaluasi pendidikan. 

Komponen KTSP misalnya yg termua pada pada Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, meliputi tiga dokumen. Dokumen 1 yg disebut dengan Buku I KTSP berisi sekurang-kurangnya visi, misi, tujuan, muatan, pengaturan beban belajar, serta kalender pendidikan. Dokumen dua yg disebut dengan Buku II KTSP berisi silabus dan dokumen 3 yg diklaim dengan Buku III KTSP berisi rencana pelaksanaan pembelajaran yg disusun sinkron potensi, minat, talenta, serta kemampuan siswa di lingkungan belajar. 

Panduan ini hanya memuat tentang pengembangan dokumen 1 atau Buku 1 KTSP.

Pada Bab II Pengertian, Acuan, Prinsip, dan Komponen  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan terkandung maksud:

A. Pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan kurikulum operasional yg disusun sang serta dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Pengembangan KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah mengacu dalam Standar Nasional Pendidikan, Kerangka Dasar serta Struktur Kurikulum, dan panduan implementasi kurikulum. KTSP dikembangkan oleh satuan pendidikan menggunakan melibatkan komite sekolah/madrasah, serta lalu disahkan oleh kepala dinas pendidikan atau tempat kerja kementerian agama provinsi serta kabupaten/kota sinkron menggunakan kewenangannya.

B. Acuan Konseptual Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Dalam pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP Buku I) diharapkan mengacu pada acuan konseptual ini dia: 
  1. Peningkatan Iman, Takwa, serta Akhlak Mulia. Iman, takwa, serta akhlak mulia menjadi dasar pengembangan kepribadian peserta didik secara utuh. KTSP disusun agar semua mata pelajaran bisa menaikkan iman, takwa, serta akhlak mulia. 
  2. Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama, kurikulum dikembangkan buat memelihara serta meningkatkan toleransi serta kerukunan antarumat beragama.
  3. Persatuan Nasional dan Nilai-Nilai Kebangsaan, kurikulum diarahkan buat membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yg menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan serta kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh karenanya, kurikulum harus menumbuh kembangkan wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional buat memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI. 
  4. Peningkatan Potensi, Kecerdasan, Bakat, dan Minat sesuai dengan Tingkat Perkembangan serta Kemampuan Peserta Didik, pendidikan adalah proses keseluruhan/sistemik serta sistematik buat menaikkan harkat dan prestise manusia yang memungkinkan potensi diri (perilaku, pengetahuan, dan keterampilan) berkembang secara optimal. Sejalan menggunakan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, bakat, minat, serta tingkat perkembangan kecerdasan; intelektual, emosional, sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik. 
  5. Kesetaraan Warga Negara Memperoleh Pendidikan Bermutu, kurikulum diarahkan pada pengembangan perilaku, pengetahuan, serta keterampilan yg holistik dan berkeadilan dengan memperhatikan kesetaraan masyarakat negara memperoleh pendidikan bermutu. 
  6. Kebutuhan Kompetensi Masa Depan, kompetensi siswa yang dibutuhkan diantaranya berpikir kritis serta membuat keputusan, memecahkan kasus yg kompleks secara lintas bidang keilmuan, berpikir kreatif dan kewirausahaan, berkomunikasi dan berkolaborasi, menggunakan pengetahuan kesempatan secara inovatif, mengelola keuangan, kesehatan, serta tanggung jawab masyarakat negara.
  7. Tuntutan Dunia Kerja, kegiatan pembelajaran wajib bisa mendukung tumbuh kembangnya langsung siswa yg berjiwa kewirausahaan dan memiliki kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu membuatkan jiwa kewirausahaan serta kecakapan hayati untuk membekali siswa dalam melanjutkan studi dan/atau memasuki dunia kerja. Terlebih bagi peserta didik pada satuan pendidikan kejuruan serta peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yg lebih tinggi. 
  8. Perkembangan Iptek, pendidikan perlu mengantisipasi pengaruh global yg membawa rakyat berbasis pengetahuan pada mana Iptek sangat berperan menjadi penggerak utama perubahan. Pendidikan wajib terus menerus melakukan penyesuaian terhadap perkembangan Ipteks sehingga permanen relevan serta kontekstual menggunakan perubahan. Oleh karenanya, kurikulum wajib dikembangkan secara terencana dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Iptek. 
  9. Keragaman Potensi serta Karakteristik Daerah serta Lingkungan, daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan ciri lingkungan. Masing-masing wilayah memerlukan pendidikan yg sesuai menggunakan ciri daerah dan pengalaman hayati sehari-hari. Oleh karenanya, kurikulum perlu memuat keragaman tadi buat membuat lulusan yg relevan menggunakan kebutuhan pengembangan daerah dan lingkungan. 
  10. Tuntutan Pembangunan Daerah dan Nasional, pada era otonomi serta desentralisasi, kurikulum adalah salah satu media pengikat dan pengembang keutuhan bangsa yg bisa mendorong partisipasi warga dengan permanen mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, kurikulum perlu memperhatikan ekuilibrium antara kepentingan wilayah dan nasional. 
  11. Dinamika Perkembangan Global, kurikulum dikembangkan buat menaikkan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yg sangat penting saat dunia digerakkan sang pasar bebas. Pergaulan antarbangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan buat hidup berdampingan dengan bangsa lain. 
  12. Kondisi Sosial Budaya Masyarakat Setempat, kurikulum dikembangkan menggunakan memperhatikan ciri sosial budaya masyarakat setempat serta menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi dalam budaya setempat ditumbuh kembangkan terlebih dahulu sebelum menyelidiki budaya dari wilayah serta bangsa lain. 
  13. Karakteristik Satuan Pendidikan, kurikulum dikembangkan sinkron menggunakan syarat serta karakteristik spesial satuan pendidikan. 

C. Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 
  1. Berpusat dalam potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan siswa serta lingkungannya dalam masa kini dan yang akan tiba. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik mempunyai posisi sentral buat menyebarkan kompetensinya supaya sebagai manusia yg beriman serta bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, berdikari dan sebagai masyarakat negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tadi pengembangan kompetensi peserta didik diubahsuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, serta kepentingan siswa dan tuntutan lingkungan pada masa kini dan yg akan tiba. Memiliki posisi sentral berarti bahwa aktivitas pembelajaran harus berpusat pada peserta didik. 
  2. Belajar sepanjang hayat, kurikulum diarahkan dalam proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan kemampuan peserta didik buat belajar sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan syarat serta tuntutan lingkungan yg selalu berkembang serta arah pengembangan insan seutuhnya. 
  3. Menyeluruh serta berkesinambungan, substansi kurikulum meliputi holistik dimensi kompetensi (sikap, pengetahuan, serta keterampilan) bidang kajian keilmuan serta mata pelajaran yang direncanakan dan tersaji secara berkesinambungan antar jenjang pendidikan.

D. Komponen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Komponen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) meliputi 3 dokumen. Dokumen I diklaim menggunakan Buku I KTSP berisi sekurang-kurangnya memuat komponen: visi, misi, tujuan, muatan, pengaturan beban belajar, serta kalender pendidikan. Buku I KTSP menjadi tanggungjawab kepala sekolah. Buku II KTSP berisi silabus, serta Buku III KTSP berisi planning pembelajaran yg disusun sesuai potensi, minat bakat, dan kemampuan peserta didik pada lingkungan belajar. Panduan ini mengungkapkan secara lebih rinci muatan atau komponen yang dibuat pada pengembangan KTSP, adapun komponen tadi adalah sebagai ini dia.

Selanjutnya dapat dibaca sampai menggunakan tuntas setelah berhasil mendownload filenya.


Demikian ulasan singkat  materi Panduan Penyusunan KTSP Jenjang Sekolah Dasar (Sekolah Dasar) semoga dapat dimafaatkan pada saat menyusun kurikulum yg seringkali kita susun pada athun baru pelajaran.
Bcaca jua: Berbagai pedoman pada Satuan Pendidikan Dasar Sekolah Dasar terkini
Terima kasih atas segala partisipasinya, serta semoga tetap berkunjung dalam waktu berikutnya menggunakan materi yg berbeda. Salam Pendidik semuanya.


RINGKASAN PERPRES NO.14 TAHUN 2018 TENTANG KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Pemerintah sudah menerbitkan peraturan terkait menggunakan pendidikan Masyarakat pada Indonesia yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2015 mengenai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kemendikbud memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, serta pendidikan rakyat, dan pengelolaan kebudayaan buat membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. 

Pada struktur organisasi Kemendikbud yang baru ini terdapat sejumlah perubahan jika dibandingkan dengan struktur sebelumnya. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar serta Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah digabung balik sebagai Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar serta Menengah.
Dengan adanya Ditjen Pengajar dan Tenaga Kependidikan ini maka Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan serta Kebudayaan serta Penjaminan Mutu Pendidikan telah tidak ada lagi pada struktur organisasi Kemendikbud yg baru. Sementara, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal berubah menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini serta Pendidikan Masyarakat.  Berikut Ringkasan isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2015.
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berada di bawah serta bertanggung jawab pada Presiden serta dipimpin sang Menteri.
Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, serta pendidikan masyarakat, dan pengelolaan kebudayaan buat membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
  • Perumusan dan penetapan kebijakan pada bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan rakyat, serta pengelolaan kebudayaan;
  • Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan warga , dan pengelolaan kebudayaan;
  • Pelaksanaan kebijakan pada bidang peningkatan mutu serta kesejahteraan pengajar serta pendidik lainnya, serta energi kependidikan;
  • Koordinasi aplikasi tugas, pembinaan, dan anugerah dukungan administrasi pada seluruh unsur organisasi di lingkungan

Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan;
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yg menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan;
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan;
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di wilayah; h. 
  • Pelaksanaan pengembangan, pembinaan, serta proteksi bahasa serta sastra;
  • Pelaksanaan penelitian serta pengembangan pada bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan rakyat, dan kebudayaan; dan
  • Pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan.

ORGANISASI
Susunan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Pengajar serta Tenaga Kependidikan;
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini serta Pendidikan Masyarakat;
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar serta Menengah;
Direktorat Jenderal Kebudayaan;
Inspektorat Jenderal;
Badan Pengembangan serta Pembinaan Bahasa;
Badan Penelitian serta Pengembangan;
Staf Ahli Bidang Inovasi serta Daya Saing;
Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat serta Daerah;
Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter; dan
Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal berada pada bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi aplikasi tugas, training, serta pemberian dukungan
administrasi kepada semua unit organisasi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
  • Koordinasi kegiatan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan;
  • Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan;
  • Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan;
  • Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  • Koordinasi serta penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  • Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yg diberikan sang Menteri.

Direktorat Jenderal Pengajar dan Tenaga Kependidikan
Direktorat Jenderal Pengajar dan Tenaga Kependidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh
Direktur Jenderal. Direktorat Jenderal Pengajar dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pelatihan guru dan pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pengajar dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan di bidang training pengajar serta pendidik lainnya dan energi kependidikan;
Pelaksanaan kebijakan pada bidang penyusunan rencana kebutuhan serta pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan
kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, serta peningkatan kesejahteraan guru serta pendidik lainnya;
Pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi serta kompetensi, pemindahan lintas
daerah provinsi, dan peningkatan kesejahteraan energi kependidikan;
Penyusunan kebiasaan, standar, prosedur, serta kriteria pada bidang training guru dan pendidik lainnya serta energi kependidikan;
Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya dan energi kependidikan;
Pelaksanaan penilaian serta pelaporan pada bidang pelatihan guru serta pendidik lainnya dan tenaga kependidikan;
Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengajar serta Tenaga Kependidikan; dan
Pelaksanaan fungsi lain yg diberikan sang Menteri.
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini serta Pendidikan Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan dipimpin sang Direktur Jenderal. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini serta Pendidikan Masyarakat
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan aplikasi kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini serta pendidikan
masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini serta Pendidikan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan di bidang kurikulum, siswa, sarana dan prasarana, pendanaan, serta tata kelola pendidikan anak
usia dini dan pendidikan masyarakat;
Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumber daya, pemberian
izin dan kolaborasi penyelenggaraan satuan dan/atau acara yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga
asing, serta penjaminan mutu pendidikan anak usia dini serta pendidikan warga ;
Penyusunan norma, baku, mekanisme, serta kriteria di bidang kurikulum, peserta didik, wahana dan prasarana, pendanaan, dan
tata kelola pendidikan anak usia dini dan pendidikan rakyat;
Pemberian bimbingan teknis serta pengawasan pada bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
Pelaksanaan evaluasi serta pelaporan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan warga ;
Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini serta Pendidikan Masyarakat; dan
Pelaksanaan fungsi lain yg diberikan sang Menteri.
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar serta Menengah
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar serta Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh
Direktur Jenderal. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar serta Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan menengah.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar serta Menengah menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan di bidang kurikulum, siswa, wahana dan prasarana, pendanaan, dan rapikan kelola pendidikan dasar
dan menengah;
Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumber daya, pemberian
izin dan kerja sama penyelenggaraan satuan pendidikan yg diselenggarakan perwakilan negara asing atau forum asing,
penyelenggaraan pendidikan pada wilayah khusus serta wilayah tertinggal (pendidikan layanan spesifik), serta penjaminan mutu
pendidikan dasar serta menengah;
Fasilitasi pembangunan teaching factory dan technopark di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan;
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan dasar serta menengah;
Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan dasar serta menengah;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dasar serta menengah;
Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar serta Menengah; dan
Pelaksanaan fungsi lain yg diberikan sang Menteri.
Direktorat Jenderal Kebudayaan
Direktorat Jenderal Kebudayaan berada pada bawah serta bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin sang Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Kebudayaan memiliki tugas menyelenggarakan perumusan serta aplikasi kebijakan di bidang kebudayaan,
perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, serta kebudayaan lainnya.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan pada bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan
budaya, serta kebudayaan lainnya;
Pelaksanaan kebijakan pada bidang pelatihan serta pelestarian kesenian, sejarah, dan tradisi;
Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan pemahaman nilai-nilai kesejarahan serta wawasan kebangsaan;
Pelaksanaan kebijakan pada bidang pelatihan lembaga agama terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pengelolaan cagar budaya,
warisan budaya nasional serta dunia, dan museum nasional, pembinaan dan perizinan perfilman nasional, kenaikan pangkat , diplomasi,
dan pertukaran budaya antar daerah serta antar negara, dan pelatihan dan pengembangan tenaga kebudayaan;
Penyusunan norma, baku, prosedur, dan kriteria di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar
budaya, permuseuman, warisan budaya, serta kebudayaan lainnya;
Pemberian bimbingan teknis serta pengawasan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya,
permuseuman, warisan budaya, serta kebudayaan lainnya;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pada bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman,
warisan budaya, serta kebudayaan lainnya;
Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kebudayaan; dan
Pelaksanaan fungsi lain yg diberikan sang Menteri.
Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal berada pada bawah serta bertanggung jawab pada Menteri dan dipimpin sang Inspektur Jenderal.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern pada lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
enyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan;
    Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan terhadap kinerja dan keuangan
melalui audit, reviu, penilaian, pemantauan, serta kegiatan pengawasan lainnya;
    Pelaksanaan supervisi buat tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
    Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan;
    Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
    Pelaksanaan fungsi lain yg diberikan sang Menteri.
Badan Pengembangan serta Pembinaan Bahasa
Badan Pengembangan serta Pembinaan Bahasa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Kepala
Badan. Badan Pengembangan serta Pembinaan Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di
bidang bahasa serta sastra.
Dalam melaksanakan tugas, Badan Pengembangan serta Pembinaan Bahasa menyelenggarakan fungsi:
    Penyusunan kebijakan teknis, planning, program, dan anggaran pengembangan, pembinaan, serta pelindungan bahasa serta
sastra;
    Pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa serta sastra;
    Pemantauan, penilaian, serta pelaporan pelaksanaan pengembangan, pembinaan, serta pelindungan bahasa serta sastra; dan
    Pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan serta Pembinaan Bahasa; dan
    Pelaksanaan fungsi lain yg diberikan sang Menteri.
Badan Penelitian serta Pengembangan
Badan Penelitian serta Pengembangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Penelitian serta Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia
dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, serta pendidikan masyarakat, serta kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas, Badan Penelitian serta Pengembangan menyelenggarakan fungsi :
    Penyusunan kebijakan teknis, acara, dan aturan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, pendidikan menengah, serta pendidikan rakyat, serta kebudayaan;
    Pelaksanaan penelitian serta pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah,
dan pendidikan warga , serta kebudayaan;
    Pemantauan, penilaian, dan pelaporan aplikasi penelitian serta pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, pendidikan menengah, serta pendidikan rakyat, serta kebudayaan;
    Pelaksanaan administrasi Badan Penelitian serta Pengembangan, dan
    Pelaksanaan fungsi lain yg diberikan sang Menteri.
Staf Ahli
Staf Ahli berada pada bawah dan bertanggung jawab pada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan sang Sekretaris
Jenderal.
    Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing mempunyai tugas menaruh rekomendasi terhadap info-berita strategis kepada
Menteri terkait menggunakan bidang inovasi serta daya saing.
    Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat serta Daerah memiliki tugas memberikan rekomendasi terhadap info-info strategis pada
Menteri terkait dengan bidang interaksi pusat dan daerah.
    Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter memiliki tugas memberikan rekomendasi terhadap informasi-isu strategis kepada Menteri
terkait menggunakan bidang pembangunan karakter.
    Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan serta Kebudayaan mempunyai tugas menaruh rekomendasi terhadap berita-gosip strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang regulasi pendidikan serta kebudayaan.
Jabatan Fungsional
Di lingkungan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan bisa ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya dilakukan sinkron menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UNIT PELAKSANA TEKNIS
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional serta/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Pendidikan serta
Kebudayaan bisa dibentuk Unit Pelaksana Teknis dan dipimpin oleh Kepala.
Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Menteri selesainya mendapat persetujuan tertulis dari menteri yg menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas serta fungsi, Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan harus menyusun peta usaha proses yang
menggambarkan rapikan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Menteri membicarakan laporan kepada Presiden tentang output pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia
dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, serta pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan secara terjadwal atau
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian
tugas terhadap seluruh jabatan pada lingkungan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan.
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik pada lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga dalam interaksi
antar instansi pemerintah baik sentra maupun wilayah.
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah pada lingkungan masing-masing buat
mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja
yang terintegrasi.
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing serta memberikan
pengarahan dan petunjuk bagi aplikasi tugas bawahan.
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi aplikasi tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi defleksi
wajib merogoh langkah-langkah yg diharapkan sinkron dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab dalam atasan masing-masing
dan menyampaikan laporan kinerja secara terencana tepat dalam waktunya.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi wajib melakukan pelatihan serta pengawasan terhadap unit
organisasi pada bawahnya.
PENDANAAN
Segala pendanaan yg diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut tentang tugas, fungsi, susunan organisasi, serta tata kerja Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan
ditetapkan oleh Menteri sesudah menerima persetujuan tertulis berdasarkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.
KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan aplikasi dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, serta Fungsi Kementerian Negara dan Susunan Organisasi, Tugas, serta Fungsi Eselon I Kementerian Negara
sebagaimana sudah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan
Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan serta belum diubah serta/atau diganti
dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pada ketika Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yg memangku jabatan pada
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, permanen melaksanakan tugas dan fungsinya hingga menggunakan dibentuknya jabatan
baru serta diangkat pejabat baru dari Peraturan Presiden ini.
KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh ketentuan tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada:
    Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, serta Fungsi Kementerian Negara dan Susunan
Organisasi, Tugas, serta Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana sudah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014; dan
    Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas serta Fungsi Kabinet Kerja dicabut dan dinyatakan nir
berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada lepas diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini menggunakan penempatannya pada Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal
21 Januari 2015 sang Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Bagi Anda yang ingin melihat Perpres No. 14 Tahun 2015 secara lengkap, silahkan unduh melalui link di bawah ini:
Demikian mengenai Perpres No. 14 Tahun 2015 mengenai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk lengkapnya dapat pada Unduh pada sini !!

PENGERTIAN DAN BENTUK SILABUS KURIKULUM 2018 TERBARU

Cara flexi-----Silabus merupakan planning pembelajaran pada suatu gerombolan mata pelajaran/tema eksklusif yg mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, aktivitas pembelajaran, indikator, evaluasi, alokasi ketika, dan sumber/bahan/alat belajar.

Perbedaan antara Kurikulum 2006 (KTSP) menggunakan Kurikulum 2013 terlihat dalam penampakan serta keberadaan Silabus dan RPP. Dalam Kurikuum KTSP, kewenangan pada penyusunan Silabus dilimpahkan pada satuan pendidikan yang bersangkutan sedangkan pada Kurikulum 2013, penyusunan Silabus adalah wewenang pemerintah  kecuali buat mata pelajaran eksklusif permanen dikembangkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Dengan diambil alihnya pembuatan Silabus tentu pekerjaan guru akan menjadi lebih ringan. Namun walaupun begitu, pengajar permanen dituntut buat menelaah kandungan menurut isi Silabus baik itu oleh sesama pengajar juga dalam forum MGMP.

Pengertian Silabus Menurut Para Ahli Dari Berbagai Sumber

Menurut Dokumen KTSP Pengertian Silabus Yaitu;

Dikutip menurut dokumen ktsp  Pengertian silabus adalah rencana pelajaran yang meliputi SK (baku kompetensi), KD (kompetensi dasar), bahan, kegiatan belajar, dan penilaian prestasi anak didik.

Pengertian Silabus Menurut  Salim (1987:98)

Sementara pengentian silabus berdasarkan  salim silabus adalah menyebutkan bahwa silabus merupakan garis besar , ringkasan, tak berbentuk, atau poin utama menurut isi atau materi pembelajaran.

Yulaelawati (2004:123) Menjelaskan Pengertian Silabus 

yulaelawati  mengungkapkan bahwa pengertian silabus adalah seperangkat rencana serta aplikasi pengaturan pembelajaran serta penilaian yang dibuat buat sistem yang mengandung seluruh komponen mempunyai hubungan dengan tujuan menguasai kompetensi dasar.

Kurikulum Berbasis Kompetensi Menerangkan Pengertian Silabus

Dikutip berdasarkan Kurikulum KBK Pengertian silabus  berisi planning seperengkat serta pengaturan mengenai aktivitas belajar mengajar, pengelolaan kelas serta penilaian kompetensi siswa.


Pengertian Silabus Menurut Kurikulum 2004 (Kurikulum Berbasis Kompetensi) 

Pengertian silabus menurut kurikulum 2004 menyebutkan bahwa silabus merupakan seperangkat planning serta pengaturan pembelajaran, pengelolaan kelas, dan penilaian output belajar.


Penjelasan About.com Pengertian Silabus 

About.com menjelakan pengertian silabus yaitu dokumen silabus ditulis serta didistribusikan sang profesor (dosen / guru) buat menaruh pengetahuan siswa sebelumnya (gambar) penelitian.


Pengertian Silabus Menurut dictionary.reference;

Menurut Pengertian silabus (jamak: silabus) adalah garis akbar (outline) pernyataan dari poin primer berdasarkan kursus  pendidikan  pembelajaran, mata pelajaran  kursus, isi kurikulum, serta sejenisnya.


Pengertian Silabus dalam Wikipedia;

Dalam tulisannya pengertian silabus merupakan garis besar dan ringkasan topik yang dibahas pada pelatihan atau kursus. Silabus merupakan naratif dan menentukan, atau kurikulum spesifik.


Menurut BNSP Pengertian Silabus;

Pengertian silabus adalah planning pembelajaran dalam suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema eksklusif yang meliputi standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, aktivitas pembelajaran, indikator, evaluasi, alokasi waktu, serta asal/bahan/indera belajar. Silabus adalah penjabaran standar kompetensi serta kompetensi dasar ke pada materi utama/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, serta indikator pencapaian kompetensi buat penilaian (BSNP, 2006: 14).


Pengertian Silabus Menurut Kurikulum 2013;

Menurut Kurikulum 2013 Pengertian silabu  merupakan rencana pembelajaran pada suatu grup mata pelajaran/tema eksklusif yg meliputi baku kompetensi , kompetensi dasar, materi utama/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, evaluasi, alokasi waktu, serta sumber/bahan/alat belajar. Silabus adalah pembagian terstruktur mengenai baku kompetensi serta kompetensi dasar ke pada materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, serta indikator pencapaian kompetensi buat evaluasi. Silabus merupakan seperangkat rencana serta pengaturan tentang aktivitas pembelajaran, pengelolaan kelas, dan evaluasi output belajar.


Silabus berisikan komponen utama yang dapat menjawab pertanyaan berikut.: Kompetensi yg akan ditanamkan kepada siswa melalui suatu kegiatan pembelajaran aktivitas yg harus dilakukan buat menanamkan / membangun kompetensi tadi upaya yang harus dilakukan buat mengetahui bahwa kompetensi tersebut sudah dimiliki siswa Silabus bermanfaat sebagai pedoman asal utama pada pengembangan pembelajaran lebih lanjut, mulai berdasarkan pembuatan rencana pembelajaran, pengelolaan aktivitas pembelajaran, serta pengembangan sistem penilaian.


Prinsip Pengembangan Silabus
  1. Ilmiah Keseluruhan materi dan kegiatan yang sebagai muatan pada silabus harus sahih serta bisa dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
  2. Relevan Cakupan, kedalaman, taraf kesukaran, dan urutan penyajian materi pada silabus sinkron menggunakan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spiritual peserta didik.
  3. Sistematis Komponen-komponen silabus saling berafiliasi secara fungsional pada mencapai kompetensi.
  4. KonsistenAdanya interaksi yg konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, asal belajar, dan sistem evaluasi.
  5. Memadai Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, asal belajar, serta sistem penilaian cukup buat menunjang pencapaian kompetensi dasar.
  6. Aktual dan Kontekstual Cakupan indikator, materi utama, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, serta seni mutahir pada kehidupan nyata dan peristiwa yang terjadi.
  7. Fleksibel Keseluruhan komponen silabus bisa mengakomodasikan keragaman siswa, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
  8. Menyeluruh Komponen silabus meliputi keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor) (BNSP, 2006: 14)


Unit Waktu Silabus

Silabus mata pelajaran disusun menurut semua alokasi ketika yg disediakan buat mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di taraf satuan pendidikan.
Penyusun silabus memperhatikan alokasi saat yg disediakan persemester, pertahun, dan lokasi waktu mata pelajaran lain yg sekelompok.
Implementasi pembelajaran persemester memakai penggalan silabus sinkron menggunakan Standar Kompetensi serta Kompetensi Dasar buat mata pelajaran dengan alokasi saat yang tersedia dalam struktur kurikulum (BSNP, 2006: 15).


Pengembang Silabus

Pengembangan silabus bisa dilakukan oleh para pengajar secara mandiri atau berkelompok pada sebuah sekolah atau beberapa sekolah, gerombolan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau pada Kelompok Kerja Guru (KKG), serta Dinas Pendidikan.
Disusun secara mandiri oleh guru jika pengajar yang bersangkutan mampu mengenali ciri anak didik, syarat sekolah, dan lingkungannya.
Apabila pengajar mata pelajaran lantaran sesuatu hal belum bisa melaksanakan pengembangan silabus secara berdikari, maka pihak sekolah dapat mengusahakan buat membentuk gerombolan guru mata pelajaran buat mengembangkan silabus yang akan dipakai sang sekolah tadi.
Di SD/MI seluruh pengajar kelas, berdasarkan kelas I hingga dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama.
Sekolah yang belum sanggup membuatkan silabus secara berdikari, sebaiknya bergabung menggunakan sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/KKG buat bersama-sama berbagi silabus yg akan dipakai oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/KKG setempat.
Dinas Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus menggunakan membangun sebuah tim yang terdiri menurut para guru berpengalaman pada bidangnya masing-masing (BSNP, 2006: 15).


Referensi:
Salim, Peter (1987). The Contemporary English – Indonesia Dictionary. Jakarta: Modern English Press.
Yulaelawati, Ella. 2004. Kurikulum serta Pembelajaran: Filosofi, Teori dan Aplikasi.  Bandung:Pakar Raya

DAFTAR PUSTAKA
Suparman, Atwi. 1997. Desain Instructional. Jakarta: PAU-PPAI Universitas
Badan Standar Nasional Pendidikan. 2006. Peraturan Menteri Pendidikan
Nomor 22, 23, dan 24 Tahun 2006 mengenai Standar Isi dan Standar
Kompetensi Lulusan Pendidikan dasar serta menengah. Jakarta:
2006. Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Jakarta: BSNP.
2007. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor
41 Tahun 2007 tentang Standar Proses buat Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah. Jakarta: BSNP.
Walter Dick serta Zan Carey. 1996. The Systematic Design of Instruction. 4th
Illinois, Glecview: Harper Collins Publishers.
Marsudi Raharjo.2005. Bilangan Asli, Cacah, dan Bulat. (Bahan Ajar Diklat
Matematika Sekolah Dasar). Yogyakarta: PPPG Matematika.

Mengenai silabus alangkah baiknya jika kita melihat pribadi bentuk dan pokok-pokok yang terkandung pada dalam silabus tadi. Untuk detail, anda dapat mengunduh contoh silabus dan RPP  pada tautan di bawah ini. Hanya untuk ad interim ini baru ditampilkan satu contoh yaitu buat Mata Pelajaran PPKn SMP.

Download model Silabus serta RPP klik disini !! 

EKSISTENSI DAN PROSES BELAJAR MENGAJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

Eksistensi Dan Proses Belajar Mengajar Pendidikan Agama Islam
Pengertian Cara Belajar
Dalam kamus bahasa Indonesia, cara merupakan jalan ( anggaran, sistem ) melakukan ( berbuat ) sesuatu, gaya, ragam, norma kebiasaan, usaha atau ikhtiar. Sedangkan belajar merupakan suatu proses bisnis yang pada lakukan seseorang buat memperoleh suatu perubahan tingkah laris yang baru secara holistik, menjadi hasil pengalamannya sendiri dalam berinteraksi menggunakan lingkungannya.

Dengan demikian cara belajar anak didik yang di maksud sang penulis, merupakan perilaku individu murid yang lebih spesifik berkaitan menggunakan bisnis yg sedang atau telah biasa dilakukan sang murid buat memperoleh ilmu pengetahuan. 

Pada umumnya setiap orang pada melakukan suatu usaha terpengaruh oleh efisiensi. Efisiensi adalah sebuah pengertaian atau konsepsi yanag mengggambarkan perbandingan terbaik antara suatu usaha menggunakan hasilnya, yaitu kalau output yg diinginkan dapat tercapai menggunakan bisnis terkecil, atau menggunakan usaha eksklusif memberikan kwalitas dan kwantitas output terbesar

Pengertian tersebut bisa diterapkan pada banyak sekali bidang kegiatan termasuk usaha belajar. Apabila diterapkan dalam belajar, maka terdapatlah efisiensi belajar, yaitu perbandingan terbaik antara suatu bisnis belajar menggunakan hasilnya yang dicapai. ( The Liang Gie, 1985:14 ). 

Adapun dari Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam ( 1980 : 220 ) mengartikan cara belajar yang efisien, yaitu cara belajar yg tepat, simpel, irit, terarah, sinkron menggunakan situasi dan tuntutan yang ada guna mencapai tujuan belajar. 

Masing masing anak didik memiliki potensi, kemampuan, situasi, kondisi dan latar belakang individu yg berbeda beda. Dengan istilah lain, murid itu adalah individualitas yang unik. Sehingga cara belajarpun sebagai berbeda beda pula sesuai menggunakan apa adanya murid. Tugas siswa selanjutnya adalah mengembangkan dirinya, sehingga menemukan cara belajar yg cocok bagi dirinya. Bimbingan guru pada hal ini amat di perlukan. Dengan anugerah bimbingan menurut guru, anak didik akan mengenal dirinya dan segala yg memungkinkan dirinya bisa berkembang secara utuh dan menemukan gaya belajarnya sendiri. Penemuan itu wajib secepatnya dia peroleh karena tuntutan belajar itu makin usang makin semakin tinggi serta makin kompleks. 

Supaya cara belajar yg efisien tersebut dapat pada terapkan pada masing masing murid, maka murid perlu buat terus dimotivasi baik secara mental maupun psikomotorik sang guru atau orang tua. Lantaran Syaiful Bahri Djamarah (2002 : 9 ) menjelaskan, bahwa rahasia sukses belajar terletak dalam pemikiran sikap mental cendekia serta satu kata kunci, yaitu penguasaan cara belajar yang baik menjadi penuntun ke arah dominasi ilmu yg optimal.

Setelah anak didik dapat memilih serta memposisikan dirinya pada kondisi yang kondusif, maka siswa perlu menggunakan cara belajar yang efektif.

Berdasarkan syarat belajarnya, cara belajar mencakup cara belajar pada tempat tinggal , di sekolah serta cara belajar beserta (kelompok)

a. Cara belajar berdikari di rumah
1. Pemenuhan fasilitas serta perabot belajar
Fasilitas serta perabot belajar merupakan indera perlengkapan belajar yang krusial untuk dipenuhi oleh seseorang pelajar, lantaran bila nir terpenuhi bisa menimbulkan dampak negatif bagi kelancaran proses belajar. Proses belajar dapat berhenti dan setidaknya mengganggu motivasi dan konsentrasi pada belajar.

Fasilitas belajar ini berdasarkan The Liang Gie (1985 :43), terdiri menurut peralatan tulis serta perabot buat kamar yaitu meja, kursi dan lemari kitab .

2. Mengatur waktu belajar
Agar belajar bisa berjalan menggunakan baik serta berhasil, perlulah murid mempunyai jadwal yg baik serta bisa melaksanakannya dengan teratur serta disiplin. Adapun cara buat menciptakan jadwal yg baik, adalah :

3. Membaca buku
Kegiatan membaca merupakan aktivitas yang paling banyak dilakukan selama belajar. Dan persoalannya yg primer saat beliau sudah dapat membaca artinya bagaimana cara membaca yang baik serta efisien.

Hary dexter Kitson dalam bukunya How to use Your Mind, Yang dikutip the Liang Gie (1985; 94), mengemukakan ketentuan-ketentuan mengenai reading hygiene :
a. Sewaktu membaca hendaknya pembaca sekali-kali memejamkan matanya atau melihat ke loka yg jauh.
b. Cahaya penerang hendaknya datang berdasarkan arah belakang
c. Pada pagina buku tidak masih ada bayangan
d. Buku dipegang oleh tangan serta nir terletak mendatar diatas permukaan meja.

Terhadap ketentuan-ketentuan diatas ditambahkan hal-hal berikut ini 
e. Ada cahaya penerangan yang cukup, tidak terlalu gelap dan tidak terlalu terang sebagai akibatnya menyilaukan dan bergetar.
f. Jarak antara mata serta yg dibaca kira-kira 25-30 cm
g. Tidak sembari tiduran
h. Beristirahat sementara waktu, kira-kira 1/4 jam sehabis membaca selama satu sampai satu setengah jam.

Langkah pertama (survei), siswa mengusut atau meneliti secara singkat semua struktur teks. Tujuannya agar anak didik mengetahui panjangnya teks, judul bagian, judul sub bagian, istilah serta kata kunci, serta sebagainya. Dalam melakukan survei ini siswa dianjurkan menyiapkan pensil, kertas dan indera pembuat ciri, misalnya stabilo buat menandai bagian-bagian eksklusif yg krusial.

Langkah kedua (question), anak didik mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang kentara, singkat serta relevan menggunakan bagian-bagian teks yg sudah ditandai dalam langkah pertama.

Langkah yang ketiga (Read), siswa membaca secara aktif pada rangka mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang telah tersusun. Membaca secara aktif berarti membaca yg difokuskan pada paragraf-paragraf yg diperkirakan relevan dengan pertanyaan tadi.

Langkah selanjutnya recite, siswa menyebutkan lagi jawaban atas pertanyaan yg sudah tersusun.
Dan langkah terakhir review, siswa meninjau ulang seluruh pertanyaan dan jawaban secara singkat. (Muhibbin Syah, 2004: 141). Apabila materi telah tersusun pada sebuah modul, maka hal ini lebih memudahkan bagi siswa, karena materi telah tersusun pada sebuah kompendium, tetapi buat menguatkan pemahaman serta memotivasi keingintahuan tentang materi itu, maka boleh menggunakan metode tersebut.

4. Membuat Ringkasan
Kegiatan ini tidak kalah pentingnya berdasarkan seluruh aktivitas belajar anak didik. Siswa menciptakan kompendium merupakan bertujuan buat memudahkannya pada menghafal dan mengulangi pelajaran.

Adapun langkah-langkah membuat kompendium yang baik, merupakan :
a. Membaca pelajaran yg akan diringkas dengan penuh perhatian, pengertian dan konsentrasi sembari memberi pertanda-tanda pada hal-hal yg dipercaya pokok serta penting. Dalam hal ini murid dapat menggarisbawahi kalimat-kalimat penting atau memakai stabilo atau menuliskan kata-istilah kunci pada pinggir paragraf.
b. Membuat kerangka kompendium dengan membaca sekali lagi serta menuliskan pada atas kertas hal-hal yg sudah ditandai.
c. Membaca kalimat-kalimat yang telah ditulis di kertas tersebut sambil menyelipkan istilah-istilah atau pertanda-tanda penghubung yg perlu, sehingga terdapat pertalian yang erat antara kalimat-kalimat itu.
d. Kalu masih tebal halaman luas serta banyak, maka tulisan tersebut bisa dipersempit menggunakan mengambil utama-pokoknya saja serta menghilangkan hal-hal yang dipercaya kecil atau kurang penting. (Judi Al Falansani serta Fauzan Naif,2002: 38).

5. Menghafal Bahan Pelajaran
Dalam belajar, menghafal adalah salah satu aktivitas pada rangka penguasaan bahan pelajaran.

Ada beberapa syarat buat bisa menghafal menggunakan baik, yaitu:
a. Menyadari sepenuhnya tujuan belajar
b. Mengetahui benar -betul mengenai makna bahan yang dihafal
c. Mencurahkan perhatian sepenuhnya sewaktu menghafal
d. Menghafal secara teratur sesuai kondisi badan yang sebaik-baiknya dan daya serap otak terhadap bahan yg harus dihafal. (Slamento, 1995: 86).

Sedangkan berkaitan menggunakan metode menghafal supaya sesuai menggunakan karakter siswa dibagi menjadi tiga macam :
a. Menghafal melalui pandangan. Bahan pelajaran dibaca pada dalam batin penuh perhatian sambil otak bekerja buat mengingat-jangan lupa. Dapat jua dengan cara menciptakan catatan akbar yg menarik, lalu disampingkan atau ditempelkan pada loka-tempat yg sering dicermati.
b. Menghafal menggunakan telinga melalui penyimakan sendiri. Siswa dapat memakai cara lain yang bertujuan sama, seperti menyuruh temannya membacakan ringkasan atau mendengarkan rekaman kaset yg dibuat sendiri.
c. Menghafal malalui gerakan-gerakan tangan, yatu menggunakan menulis-nulis kompendium berulang-ulang hingga hafal atau menggerakkan jari tangan sambil berfikir.

Ada pula metode yg lain, yaitu metode cantol, metode lokasi, akronim serta kalimat-kalimat kreatif 

Metode cantol digunakan buat menghafal daftar apa saja. Caranya, yaitu menggunakan mencocokkan angka-angka menggunakan istilah-kata berirama sama atau petunjuk-petunjuk visual tertentu. Contohnya paku mirip dengan bunyi satu dan paku menyerupai nomor satu.

Metode lokasi adalah metode yg menggunakan loka yang paling dikenal dan paling mengesankan menjadi contoh (1) pendahuluan tentang hal yg akan dipelajari (dituliskan di pintu depan), (2) Tombol lampu membicarakan dan meyoroti mengenai karakteristik-ciri khusus suatu informasi, konsep atau suatu prinsip pada materi yang sedang dipelajari, dan seterusnya.

Akronim atau singkatan adalah istilah yang dibentuk dari alfabet atau huruf-alfabet awal atau masing-masing bagian menurut sekelompok kata atau istilah adonan Misalnya, Program Pembangunan Lima Tahun di Indonesia disebut PELITA. PSSI merupakan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia.

Sedangkan kalimat-kalimat kreatif digunakan buat menghafal kata-kata yang berurutan, model : buat menghafal susunan planet maka bisa menggunakan kalimat kreatif yaitu Memainkan Violin Bisa Memunculkan Jalinan Suara Unik Tetapi Pasti (Merkurius, Venus, Bumi, Mars, Jupiter, Uranus, Neptunus, Pluto).

6. Mengulangi Bahan Pelajaran
Siswa sepulang sekolah jangan lupa buat mengulangi bahan pelajarannya pada tempat tinggal , karena nir semua bahan ajar yg disampaikan guru terkesan dengan baik.

Cara mengulangi bahan pelajaran adalah menggunakan cara membaca kembali catatan yang sudah ditulis ketika guru sedang memperlihatkan pelajran, atau bila bahan pelajaran berupa tatacara, cara menghafalnya merupakan menggunakan cara mempraktekkannya dalam kehidupan sehari-hari supaya pelajaran tetap pada ingatan.

7. Mengerjakan Tugas
Selama belajar, murid tidak akan pernah terlepas dari keharusan mengerjakan tugas-tugas belajar, baik itu tugas harian, pekerjaan tempat tinggal , tugas semesteran, tugas grup maupun tugas individu. Siswa wajib mengerjakan sinkron perintah pengajar menggunakan sempurna waktu. Mengabaikan tugas tadi boleh jadi murid akan menerima sangsi berdasarkan guru.

8. Persiapan Menghadapi Ujian
Dalam menghadapi ujian, murid wajib mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan masalah-kasus perbaikan buat mengingat kembali bahan-bahan yg telah dipelajari dengan cara membaca balik , memperbaiki catatan, menciptakan ikhtisar dan menyusun pengetahuan yang lengkap serta akhirnya tinggal menghafal. Pada waktu-saat menjelang ujian siswa usahakan menghindari belajarterlalu poly karena dapat mengganggu kondisi kesehatan. Siswa juga nir boleh lupa mempersiapkan semua indera tulis buat kelancaran ujian.

9. Menempuh Ujian
Setelah siswa melaksanakan persiapan menghadapi ujian dengan matang, selanjutnya sampailah dalam saat ujian. Maka pada ketika hari ujian, siswa seharusnya datang lebih awal serta menunggu dengan tenang. Masuklah dengan tertib dan duduk di tempat yang sudah dipengaruhi, kemudian baca dan pahami petunjuk soal dengan baik dan menjawabnya sesuai petunjuk tadi. Jangan lupa murid memperhitungkan saat yg disediakan, supaya lebih berhemat ketika soal-soal yg mudah usahakan dikerjakan lebih dahulu. Tulisan wajib kentara, baik serta rapi. Apabila telah terselesaikan murid harus mempertimbangkan lagi apakah jawaban yang sudah dikerjakan sesuai menggunakan permintaannya. Segera kumpulkan jawaban, bila ketika ujian sudah habis.

Siswa dalam menempuh ujian haruslah memiliki rasa percaya diri yg tinggi. Dan rasa percaya diri itu ada saat mereka melakukan persiapan yang matang jauh sebelum ujian dan penyempurnaan waktu mendekati ujian. Sehingga nir ada kecurangan-kecurangan misalnya menyontek atau melihat pekerjaan orang.

b. Cara Belajar pada Sekolah
Adapun beberapa hal yang berkenaan dengan cara belajar yg dilakukan oleh anak didik pada sekolah.

1. Masuk kelas sempurna waktu
Masuk kelas sempurna ketika adalah suatu sikap mental yang poly mendatangkan keuntungan. Pengajar memuji lantaran disiplin, kawan-mitra tidak terganggu ketika sedang memperhatikan pelajaran guru, konsentrasi pun akan terpelihara menggunakan baik. Kondisi tubuh akan damai, jauh berdasarkan keringat dan alam pikiran murid sudah siap menerima pelajaran menurut pengajar Oleh karenanya kedisiplinan masuk kelas mempengaruhi keberhasilan belajar murid.

2. Memperhatikan penerangan guru
Setelah pelajaran dimulai, siswa harus sudah siap buat memperhatikan seluruh pelajaran pengajar, yaitu dengan melihat mobilitas-geriknya, mendengarkan penjelasannya serta jangan lupa menulis kata-kata penting berdasarkan penerangan itu.

3. Bertanya tentang hal-hal yang belum jelas dan menjawab setiap pertanyaan dari pengajar.
Bertanya tentang hal yang belum kentara adalah galat satu cara buat bisa mengerti bahan pelajaran yg belum dimengerti. Siswa jangan memalukan buat bertanya kepada pengajar mengenai bahan pelajaran atau informasi guru yg belum kentara, karena malu akan Mengganggu dominasi bahan yang akan diterima dari pengajar dalam pertemuan yg akan tiba. Bertanyalah menggunakan spesifik jangan berbelit-belit, bila perlu pertanyaan ditulis terlebih dahulu dengan singkat serta kentara, kemudian dibacakan atau dihafalkan.

Berkaitan menggunakan semua pertanyaan yang diutarakan sang pengajar pada ketika proses belajar mengajar, murid wajib berani menjawab semua pertanyaan itu dengan baik dan jelas sebagai bukti bahwa dirinya memperhatikan pelajaran. Cara menjawabnya menggunakan sistematis sinkron apa yg sudah diterangkan oleh guru dengan bahasa yg sederhana dan mudah dimengerti.

4. Memanfaatkan ketika istirahat
Di sekolah terdapat bebarapa ketika buat istirahat agar syarat anak didik segar pulang. Menghilangkan kelelahan mata serta pengalihan konsentrasi anak didik buat ad interim. Untuk itu anak didik harus memanfaatkan waktu itu dengan sebaik-baiknya, yaitu dengan cara bersantai, mengarahkan pandangan mata ke angkasa biru, mengerak-gerakkan badan agar dapat memperlancar aliran darah pada pada tubuh, sebagai akibatnya rasa lelah dan rasa kantuk dapat diusir dengan segera. Apabila haus atau lapar maka segera pergi ke kantin buat minum atau makan secukupnya supaya kesehatan tubuh tetap terjaga. Atau ketika istirahat itu dimanfaatkan buat berkunjung ke perpustakaan.

5. Memanfaatkan perpustakaan sekolah
Perpustakaan sekolah memiliki 3 manfaat, yaitu :
a. Sebagai asal belajar,
b. Sebagai asal kabar,
c. Sebagai asal rekreasi (Choiruddin Hadhiri Suprapto, 2003 : 68)

Perpustakaan bisa dipakai buat memperdalam pemahaman serta pengahayatan pengetahuan yg diperoleh anak didik berdasarkan pengajar, memeperluas cakrawala pengetahuan serta keterampilan siswa serta buat menaruh hiburan, memupuk keterampilan, nilai dan sikap hidup melaluli koleksi ringan dan segar,

Sedangkan cara memanfaatkan perpustakaan tergantung juga pada kesempatan atau waktu-saat eksklusif, contohnya ketika jam-jam istirahat kalu masih ada waktu lebih menurut kepentingan yang lain, seperti makan serta minum, jam-jam kosong dan apabila ada tugas dari guru.

c. Cara Belajar Bersama (kelompok)
Belajar bersama bisa dilakukan di tempat tinggal atau pada loka lain contohnya di perpustakaan, pada sekolah atau di tempat tertentu yang disepakati beserta.

Belajar bersama pada dasarnya memecahkan duduk perkara secara beserta, merupakan setiap anggota turut memberikan sumbangan pikiran pada memecahkan dilema tadi, sebagai akibatnya diperoleh output atau jawaban yang lebih baik. Pikiran menurut banyak orang umumnya lebih paripurna daripada satu orang.

”Ada beberapa petunjuk untuk belajar bersama yg lebih efektif, yaitu :
a. Pilih teman yg cocok untuk bergabung pada satu gerombolan yg terdidri menurut tiga-5 orang. Anggota yang terlalu banyak umumnya kurang efektif.
b. Tentukan dan sepakati kapan, pada mana dan apa yang akan pada bahas serta apa yg diharapkan pada diskusi itu. Lakukan secara rutin minimal satu kali dalam seminggu.
c. Setelah berkumpul secara bergilir, tetapkan siapa pemimpin kelompok yang akan mengatur diskusi dan siapa penulis yg akan mencatat diskusi.
d. Rumuskan pertanyaan atau pertarungan yg akan dipecahkan bersama dan batasi ruang lingkupnya agar pembahasan tidak menyimpang.
e. Bahas dan pecahkan setiap persoalan satu persatu hingga tuntas, dengan cara memberi kesempatan setiap anggota mengajukan pendapat. Dari setiap pendapat yg ada dikaji secara bersama manakah yang paling tepat. Kesimpulan jawaban yg sudah disepakati bersama dicatat oleh penulis. 
f. Bila ada masalah yg tidak dapat dipecahkan, tangguhkan persoalan itu untuk dimintakan pendapatnya kepada guru. Lanjutkan saja pada dilema berikutnya supaya nir membuang ketika.
g. Kesimpulan output diskusi dicatat oleh penulis, kemudian dibagikan pada anggota kelompok buat dipelajaridirumah masing-masing.” (Nana Sudjana, 1989: 168-169).

2. Pengertian Prestasi Belajar
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, prestasi belajar adalah dominasi pengetahuan atau keterampilan yg dikembangkan sang suatu pelajaran yang lazimnya ditunjukkan menggunakan nilai tes atau nomor yg diberikan sang guru. (Depdikbud, 1993 : 700).

Prestasi belajar merupakan ukuran keberhasilan murid sehabis mengikuti suatu mata pelajaran tertentu yg ditunjukkan menggunakan nilai tes berupa angka yg diberikan oleh guru, menjadi contoh nilai mid semester, nilai semester, nilai tugas, nilai ulangan, nilai raport serta sebagainya.

Prestasi dalam arti luas adalah kemampuan anak didik setelah mengalami belajar. Hal ini dapat diperoleh atau diketahui dari akhir kegiatan serta diperoleh atau diketahui dari akhir aktivitas dan diperoleh bukan karena kebetulan, tetapi prestasi diperoleh menggunakan penuh dengan kesadaran dan mengalami proses eksklusif.

Pada prinsipnya, pengungkapan output belajar mencakup 3 ranah, yaitu ranah cipta, rasa juga karsa (kognitif, afektif, psikomotorik). Walaupun pengungkapan tingkah laris semua ranah tadi, khususnya ranah rasa murid, sangat sulit. Hal ini ditimbulkan perubahan hasil belajar itu ada yg bersifat intangible (tidak dapat diraba), tetapi yang bisa dilakukan sang guru merupakan hanya merogoh cuplikan perubahan tingkah laris yg dianggap krusial dan dapat mencerminkan perubahan yang terjadi menjadi hasil belajar siswa.

Secara dunia, faktor yg mensugesti prestasi belajar murid, merupakan :
a. Faktor intern siswa
1) Fisiologis, misalnya kesehatan mata dan pendengaran.
2) Fsikologis, seperti intelegensi, perilaku, talenta, minat serta motivasi siswa

b. Faktor ekstern siswa
1). Lingkungan sosial, seperti: guru, sahabat-tema sekelas, tetangga, orang tua serta keadaan masyarakat.
2). Lingkungan non sosial, seperti: rumah, gedung sekolah, sarana dan prasarana, dan sebagainya.

c. Faktor pendekatan belajar (approach to learn), yakni jenis upaya belajar anak didik yang mencakup taktik dan metode yg digunakan murid buat melakukan aktivitas pembelajaran materi-materi pembelajaran.

Pendekatan belajar terdapat 3 yaitu :
1) Pendekatan surface. Manusia belajar lantaran dorongan dari luar antara lain takut tidak lulus yang menyebabkan dia malu. Oleh karena itu, gaya belajarnya kalem, asal hafal serta nir mementingkan pemahaman yg gampang.
2) Pendekatan deep. Siswa ini dimotivasi menurut pada dirinya (intrinsik). Oleh karenanya, gaya belajarnya serius serta berusaha tahu materi secara mendalam dan memikirkan cara mengaplikasikannya. Bagi anak didik ini yang lebih krusial adalah memiliki pengetahuan yang cukup banyak dan berguna bagi kehidupannya dibanding lulus dengan nilai baik.
3) Pendekatan achieving. Pada umumnya dilandasi oleh motif ekstrinsik yang berciri khusus yg dianggap ego-enhanchment, yaitu ambisi eksklusif yg besar dalam menaikkan prestasi keakuan dirinya menggunakan cara meraih indeks prestasi stinggi-tingginya. Gaya belajarnya lebih berfokus, mempunyai keterampilan belajar (study skill) pada arti sangat cerdik serta efisien pada mengatur ketika, ruang kerja dan perangkat silabus. Baginya, berkompetisi menggunakan temannya pada meraih nilai tertinggi merupakan penting, sebagai akibatnya beliau sangat disiplin, rapi dan sistematis dan berencanauntuk terus maju ke depan (plans ahead).

3. Pengertian Pendidikan Agama Islam
Ada beberapa pengertian Pendidikan Agama Islam menurut pakar pendidikan, yaitu :
a. Chabib Thoha (1999: 4), Pendidikan Agama Islam adalah sebutan yang diberikan dalam slaah satu pelajaran anak didik muslim pada menuntaskan pendidikannya dalam taraf eksklusif.
b. Ahmad D. Marimba (1986: 47), Pendidikan Islam merupakan bimbingan jasmani rohani dari hukum-aturan agama Islam menuju terbentuknya kepribadian primer menurut berukuran-ukuran Islam.
c. Zuhairini dkk. (1983 : 27), Pendidikan kepercayaan berarti usaha-bisnis secara sistematis serta pragmatis pada membantu murid supaya supaya mereka hidup sesuai denagn ajaran Islam.

Jadi, Pendidikan Agama Islam, merupakan usaha-bisnis secara sistematis dan pragmatis yang telah terbentuk mata pelajaran berisi bimbingan jasmani rohani yang menurut hukum-aturan Islam menuju pada terbentuknya kepribadian muslim sejati.

SUMBER-SUMBER ARTIKEL DI ATAS :

Abin Syamsuddin Makmun, (2001), Psikologi Pendidikan, Bandung : PT Remaja Rosdarkarya.
Ahmad D. Marimba, (1997), Pengantar Filsafat Pendidikan, Bandung: PT. AL-MA’arif
Anas Sudjiono, (2000), Pengantar Statistik Pendidikan, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Bobbi De Porter, Mike Hernacki (2003), Quantum Learning, Membiasakan Belajar Nyaman dan Menyenangkan, Bandung : Kaifa. 
Bobbi De Porter dkk., (2001), Mempraktekkan Quantum Learning di Ruang-ruang Kelas, Bandung : Kaifa.
Chabib Thoha dan Abdul Muti, (1999), PBM-PAI pada Sekolah, , Yogyakarata: Pustaka Belajar.
Choiruddi Hadhiri Suprapto, (2003), Jalan Pintas Menjadi Bintang Pelajar, Panduan Untuk Pelajar Islami, Bandung: Mujahid Press.
Departemen Agama RI, (1996), Al-Qur’an Al-Karim serta Terjemahannya, Semarang: PT. Karya Toha Putra.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1993), Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (tanpa tahun), Laporan Penilaian Hasil Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), tanpa penerbit.
Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam, (1980), Metodik Khusus Pengajaran Agama Islam, Proyek Pembinaan Perguruan Tinggi Agama / IAIN Pusat.
Gordon Dryen dan Jeannete Vos, (2001), The Learning Revolution (Terjemahan ration service) Bandung: Kaifa.
Muhaimin, (2002), Paradigma Pendidikan Islam, Upaya Mengefektifkan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah, Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Muhibbin Syah, (2004), Psikology Belajar, Jakarta: PT. Raja Grafindo Perasada.
Nana Sudjana, (1991), Dasar-dasar Proses Belajar Mengajar, Bandung: Sinar Baru.
Rohmad Qomari, (1999), Insania, ”Tehnik Penentuan Ukuran Sampel Dalam Penelitian” Edisi Mei-Juli, Purwokerto : P3M STAIN.
Sanafiah Faisal, (1982), Metode Penelitian Pendidikan, Surabaya : Usaha Nasional.
Slamento, (1995), Belajar dan Faktor-faktor Yang Mempengaruhinya, Jakarta : PT. Rineka Cipta.
Sugiyono, (2004), Statistika Untuk Penelitian, Bandung : Alfabeta.
Suharsimi Arikunto, (1998), Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Syaiful Bahri Djamarah, (2002), Rahasia Sukses Belajar, Jakarta : PT Rineka Cipta.
The Liang Gie, (1985). Cara Belajar Yang Efisien, Yogyakarta : Pusat Kemajuan Study.
Thursan Hakim, (2002), Belajar Secara Efektif: Panduan Menemukan Teknik Belajar, Memilih Jurusan, serta Menentukan Cita-cita, Jakarta: Puspa Swara.
Zuhairini dkk, (1983), Metodology Pendidikan Agama, Solo: Ramadhani.