PANDUAN PENYUSUNAN KTSP JENJANG SEKOLAH DASAR SD

Panduan Penyusunan KTSP Jenjang Sekolah Dasar (Sekolah Dasar)

Dalam hal ini sengaja kami kutip dari kitab panduan ini, dengan ringkasan kutipan menjadi berikut. Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri atas pulau akbar dan kecil yg berjumlah kurang lebih 17.504. Berdasarkan data Biro Pusat Statistik tahun 2010, penduduk Indonesia berjumlah 237.641.326 jiwa dengan banyak sekali keragaman. Keragaman yg sebagai karakteristik serta keunikan Indonesia antara lain geografis, potensi asal daya, ketersediaan wahana dan prasarana, latar belakang serta kondisi sosial budaya, serta keragaman lainnya yang masih ada di setiap wilayah. 
Keragaman tersebut selanjutnya melahirkan jua tingkatan kebutuhan serta tantangan pengembangan yang tidak sama antar wilayah pada rangka meningkatkan mutu serta mencerdaskan kehidupan rakyat di setiap wilayah. 

Terkait dengan pembangunan pendidikan, masing-masing daerah memerlukan pendidikan yang sinkron menggunakan karakteristik daerah. Kurikulum menjadi jantung pendidikan perlu dikembangkan serta diimplementasikan secara kontekstual untuk merespon kebutuhan daerah, satuan pendidikan, serta siswa di masa kini serta masa mendatang. 

Beranjak dari kondisi tersebut maka kurikulum dalam seluruh jenjang serta jenis pendidikan dikembangkan menggunakan prinsip diversifikasi sinkron menggunakan satuan pendidikan, potensi wilayah, dan siswa. Hal ini seperti yg diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, pasal 36 ayat dua “Kurikulum dalam seluruh jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, serta siswa”. 

Dalam implementasi kurikulum 2013, sekolah berkewajiban mengembangan kurikulum operasional yang dikembangkan serta diimplementasikan oleh 

satuan pendidikan diwujudkan dalam bentuk Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), hal ini sesuai dengan yg diamanatkan pada dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan pasa 1 ayat 20 “Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan merupakan Kurikulum operasional yg disusun sang dan dilaksanakan dimasing-masing satuan pendidikan.” 

Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yg majemuk mengacu pada baku nasional pendidikan buat menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. 

Standar nasional pendidikan terdiri atas baku kompetensi lulusan, baku isi, baku proses, baku pendidik dan tenaga kependidikan, baku sarana serta prasarana, baku pengelolaan, baku pembiayaan dan standar evaluasi pendidikan. 

Komponen KTSP misalnya yg termua pada pada Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, meliputi tiga dokumen. Dokumen 1 yg disebut dengan Buku I KTSP berisi sekurang-kurangnya visi, misi, tujuan, muatan, pengaturan beban belajar, serta kalender pendidikan. Dokumen dua yg disebut dengan Buku II KTSP berisi silabus dan dokumen 3 yg diklaim dengan Buku III KTSP berisi rencana pelaksanaan pembelajaran yg disusun sinkron potensi, minat, talenta, serta kemampuan siswa di lingkungan belajar. 

Panduan ini hanya memuat tentang pengembangan dokumen 1 atau Buku 1 KTSP.

Pada Bab II Pengertian, Acuan, Prinsip, dan Komponen  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan terkandung maksud:

A. Pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan kurikulum operasional yg disusun sang serta dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Pengembangan KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah mengacu dalam Standar Nasional Pendidikan, Kerangka Dasar serta Struktur Kurikulum, dan panduan implementasi kurikulum. KTSP dikembangkan oleh satuan pendidikan menggunakan melibatkan komite sekolah/madrasah, serta lalu disahkan oleh kepala dinas pendidikan atau tempat kerja kementerian agama provinsi serta kabupaten/kota sinkron menggunakan kewenangannya.

B. Acuan Konseptual Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Dalam pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP Buku I) diharapkan mengacu pada acuan konseptual ini dia: 
  1. Peningkatan Iman, Takwa, serta Akhlak Mulia. Iman, takwa, serta akhlak mulia menjadi dasar pengembangan kepribadian peserta didik secara utuh. KTSP disusun agar semua mata pelajaran bisa menaikkan iman, takwa, serta akhlak mulia. 
  2. Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama, kurikulum dikembangkan buat memelihara serta meningkatkan toleransi serta kerukunan antarumat beragama.
  3. Persatuan Nasional dan Nilai-Nilai Kebangsaan, kurikulum diarahkan buat membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yg menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan serta kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh karenanya, kurikulum harus menumbuh kembangkan wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional buat memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI. 
  4. Peningkatan Potensi, Kecerdasan, Bakat, dan Minat sesuai dengan Tingkat Perkembangan serta Kemampuan Peserta Didik, pendidikan adalah proses keseluruhan/sistemik serta sistematik buat menaikkan harkat dan prestise manusia yang memungkinkan potensi diri (perilaku, pengetahuan, dan keterampilan) berkembang secara optimal. Sejalan menggunakan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, bakat, minat, serta tingkat perkembangan kecerdasan; intelektual, emosional, sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik. 
  5. Kesetaraan Warga Negara Memperoleh Pendidikan Bermutu, kurikulum diarahkan pada pengembangan perilaku, pengetahuan, serta keterampilan yg holistik dan berkeadilan dengan memperhatikan kesetaraan masyarakat negara memperoleh pendidikan bermutu. 
  6. Kebutuhan Kompetensi Masa Depan, kompetensi siswa yang dibutuhkan diantaranya berpikir kritis serta membuat keputusan, memecahkan kasus yg kompleks secara lintas bidang keilmuan, berpikir kreatif dan kewirausahaan, berkomunikasi dan berkolaborasi, menggunakan pengetahuan kesempatan secara inovatif, mengelola keuangan, kesehatan, serta tanggung jawab masyarakat negara.
  7. Tuntutan Dunia Kerja, kegiatan pembelajaran wajib bisa mendukung tumbuh kembangnya langsung siswa yg berjiwa kewirausahaan dan memiliki kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu membuatkan jiwa kewirausahaan serta kecakapan hayati untuk membekali siswa dalam melanjutkan studi dan/atau memasuki dunia kerja. Terlebih bagi peserta didik pada satuan pendidikan kejuruan serta peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yg lebih tinggi. 
  8. Perkembangan Iptek, pendidikan perlu mengantisipasi pengaruh global yg membawa rakyat berbasis pengetahuan pada mana Iptek sangat berperan menjadi penggerak utama perubahan. Pendidikan wajib terus menerus melakukan penyesuaian terhadap perkembangan Ipteks sehingga permanen relevan serta kontekstual menggunakan perubahan. Oleh karenanya, kurikulum wajib dikembangkan secara terencana dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Iptek. 
  9. Keragaman Potensi serta Karakteristik Daerah serta Lingkungan, daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan ciri lingkungan. Masing-masing wilayah memerlukan pendidikan yg sesuai menggunakan ciri daerah dan pengalaman hayati sehari-hari. Oleh karenanya, kurikulum perlu memuat keragaman tadi buat membuat lulusan yg relevan menggunakan kebutuhan pengembangan daerah dan lingkungan. 
  10. Tuntutan Pembangunan Daerah dan Nasional, pada era otonomi serta desentralisasi, kurikulum adalah salah satu media pengikat dan pengembang keutuhan bangsa yg bisa mendorong partisipasi warga dengan permanen mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, kurikulum perlu memperhatikan ekuilibrium antara kepentingan wilayah dan nasional. 
  11. Dinamika Perkembangan Global, kurikulum dikembangkan buat menaikkan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yg sangat penting saat dunia digerakkan sang pasar bebas. Pergaulan antarbangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan buat hidup berdampingan dengan bangsa lain. 
  12. Kondisi Sosial Budaya Masyarakat Setempat, kurikulum dikembangkan menggunakan memperhatikan ciri sosial budaya masyarakat setempat serta menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi dalam budaya setempat ditumbuh kembangkan terlebih dahulu sebelum menyelidiki budaya dari wilayah serta bangsa lain. 
  13. Karakteristik Satuan Pendidikan, kurikulum dikembangkan sinkron menggunakan syarat serta karakteristik spesial satuan pendidikan. 

C. Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 
  1. Berpusat dalam potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan siswa serta lingkungannya dalam masa kini dan yang akan tiba. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik mempunyai posisi sentral buat menyebarkan kompetensinya supaya sebagai manusia yg beriman serta bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, berdikari dan sebagai masyarakat negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tadi pengembangan kompetensi peserta didik diubahsuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, serta kepentingan siswa dan tuntutan lingkungan pada masa kini dan yg akan tiba. Memiliki posisi sentral berarti bahwa aktivitas pembelajaran harus berpusat pada peserta didik. 
  2. Belajar sepanjang hayat, kurikulum diarahkan dalam proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan kemampuan peserta didik buat belajar sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan syarat serta tuntutan lingkungan yg selalu berkembang serta arah pengembangan insan seutuhnya. 
  3. Menyeluruh serta berkesinambungan, substansi kurikulum meliputi holistik dimensi kompetensi (sikap, pengetahuan, serta keterampilan) bidang kajian keilmuan serta mata pelajaran yang direncanakan dan tersaji secara berkesinambungan antar jenjang pendidikan.

D. Komponen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Komponen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) meliputi 3 dokumen. Dokumen I diklaim menggunakan Buku I KTSP berisi sekurang-kurangnya memuat komponen: visi, misi, tujuan, muatan, pengaturan beban belajar, serta kalender pendidikan. Buku I KTSP menjadi tanggungjawab kepala sekolah. Buku II KTSP berisi silabus, serta Buku III KTSP berisi planning pembelajaran yg disusun sesuai potensi, minat bakat, dan kemampuan peserta didik pada lingkungan belajar. Panduan ini mengungkapkan secara lebih rinci muatan atau komponen yang dibuat pada pengembangan KTSP, adapun komponen tadi adalah sebagai ini dia.

Selanjutnya dapat dibaca sampai menggunakan tuntas setelah berhasil mendownload filenya.


Demikian ulasan singkat  materi Panduan Penyusunan KTSP Jenjang Sekolah Dasar (Sekolah Dasar) semoga dapat dimafaatkan pada saat menyusun kurikulum yg seringkali kita susun pada athun baru pelajaran.
Bcaca jua: Berbagai pedoman pada Satuan Pendidikan Dasar Sekolah Dasar terkini
Terima kasih atas segala partisipasinya, serta semoga tetap berkunjung dalam waktu berikutnya menggunakan materi yg berbeda. Salam Pendidik semuanya.


PANDUAN PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
A. Kompetensi Guru
Sebenarnya apakah seorang guru itu wajib profesional? Dalam pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia angka 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa standar nasional pendidikan yang terdiri atas baku isi, standar proses, baku kompetensi lulusan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar evaluasi pendidikan wajib ditingkatkan secara berencana dan terencana. 

Undang-Undang Republik Indonesia angka 14 tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen, mengisyaratkan bahwa pengajar merupakan pendidik profesional menggunakan tugas primer mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi siswa pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah. Profesionalisme pada pendidikan perlu dimaknai bahwa pengajar haruslah orang yang mempunyai instink menjadi pendidik, mengerti serta tahu peserta didik. Guru harus menguasai secara mendalam minimal satu bidang keilmuan. Pengajar harus mempunyai sikap integritas profesional. Kedudukan pengajar sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk mempertinggi prestise dan peran pengajar sebagai agen pembelajaran berfungsi buat meningkatkan mutu pendidikan nasional. Yang dimaksud menggunakan guru sebagai agen pembelajaran (learning agent) merupakan kiprah pengajar diantaranya sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi wangsit belajar bagi peserta didik. 

Kompetensi pengajar sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia angka 14 tahun 2005 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, serta kompetensi profesional yg diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi tadi bisa dideskripsikan sebagai berikut:
  1. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan pengajar dalam mengelola pembelajaran, sekurang-kurangnya meliputi (1) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, (2) pemahaman terhadap peserta didik, (tiga) pengembangan kurikulum/silabus, (4) perancangan pembelajaran, (5) pelaksanaan pembelajaran yg mendidik dan dialogis, (6) pemanfaatan teknologi pembelajaran, (7) penilaian proses dan output belajar, dan (8) pengembangan siswa untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yg dimilikinya.
  2. Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya meliputi (1) berakhlak mulia, (2) arif serta bijaksana, (tiga) mantap, (4) berwibawa, (lima) stabil, (6) dewasa, (7) jujur, (8) mampu menjadi teladan bagi peserta didik serta masyarakat, (9) secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, serta (10) berbagi diri secara mandiri dan berkelanjutan.
  3. Kompetensi sosial adalah kemampuan guru menjadi bagian menurut rakyat, sekurang-kurangnya mencakup (1) berkomunikasi verbal, goresan pena, dan/atau isyarat, (2) memakai teknologi komunikasi dan liputan secara fungsional,(3) berteman secara efektif menggunakan siswa, sesama pendidik, energi kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik, (4) berteman secara santun dengan masyarakat kurang lebih dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku, serta (lima) menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan dan semangat kebersamaan.
  4. Kompetensi profesional merupakan kemampuan pengajar dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi, serta/atau seni yg sekurang-kurang mencakup penguasaan (1) bahan ajar secara luas dan mendalam sesuai standar isi acara satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau grup mata pelajaran yang diampunya, serta (2) konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan yang secara konseptual menaungi atau koheren menggunakan acara satuan pendidikan, mata pelajaran, serta/atau kelompok mata pelajaran yang diampu.
Keempat kompetensi tersebut di atas bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru. Oleh karena itu, secara utuh sosok kompetensi pengajar meliputi (a) pengenalan siswa secara mendalam; (b) dominasi bidang studi baik disiplin ilmu (diciplinary content) juga bahan ajar pada kurikulum sekolah (pedagogical content); (c) penyelenggaraan pembelajaran yg mendidik yg mencakup perencanaan serta pelaksanaan pembelajaran, penilaian proses dan hasil belajar, dan tindak lanjut buat perbaikan dan pengayaan; dan (d) pengembangan kepribadian serta profesionalitas secara berkelanjutan.

Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 menyatakan bahwa profesi pengajar serta profesi dosen adalah bidang pekerjaan khusus yg dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut: 
a. Memiliki talenta, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; 
b. Memiliki komitmen untuk menaikkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
c. Mempunyai kualifikasi akademik serta latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas; 
d. Mempunyai kompetensi yg diperlukan sesuai menggunakan bidang tugas; 
e. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; 
f. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sinkron dengan prestasi kerja;
g. Mempunyai kesempatan buat membuatkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat; 
h. Memiliki jaminan perlindungan aturan dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i. Memiliki organisasi profesi yg memiliki kewenangan mengatur hal-hal yg berkaitan menggunakan tugas keprofesionalan pengajar.

Profesional merupakan pekerjaan atau kegiatan yg dilakukan sang seseorang dan menjadi asal penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau kebiasaan eksklusif serta memerlukan pendidikan profesi. Pengajar menjadi tenaga profesional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, serta sertifikat pendidik sesuai menggunakan persyaratan buat setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu. 

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban: 
a. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yg bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; 
b. Meningkatkan dan menyebarkan kualifikasi akademik serta kompetensi secara berkelanjutan sejalan menggunakan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. Bertindak objektif serta nir diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, kepercayaan , suku, ras, serta syarat fisik eksklusif, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik pada pembelajaran; 
d. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, aturan, dan kode etik guru, dan nilai-nilai agama serta etika; dan
e. Memelihara dan memupuk persatuan serta kesatuan bangsa. 

B. Sertifikasi Guru
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, undang-undang angka 14 tahun 2005 mengenai Pengajar dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa pengajar merupakan pendidik profesional. Seorang guru atau pendidik profesional wajib memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D4), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian), mempunyai sertifikat pendidik, sehat jasmani serta rohani, serta memiliki kemampuan buat mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 

Sertifikasi pengajar merupakan galat satu upaya buat mempertinggi mutu serta kesejahteraan guru, serta berfungsi buat mempertinggi martabat dan peran guru menjadi agen pembelajaran. Dengan terlaksananya sertifikasi guru, dibutuhkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran serta mutu pendidikan secara berkelanjutan.

Sasaran sertifikasi pengajar dalam jabatan melalui penilaian portofolio tahun 2008 ditetapkan oleh pemerintah sejumlah 200.000 pengajar, meliputi PNS serta bukan PNS dalam satuan pendidikan negeri atau swasta yg meliputi TK, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah pertama, SMA, Sekolah Menengah Kejuruan dan SLB.

Persyaratan peserta tunjangan profesi guru melalui evaluasi portofolio menjadi berikut.
  1. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) berdasarkan acara studi yg terakreditasi.
  2. Mengajar di sekolah generik pada bawah binaan Departemen Pendidikan Nasional.
  3. Guru PNS yg mengajar dalam satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau pengajar yg diperbantukan dalam satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh rakyat.
  4. Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yg diangkat sang Pemerintah Daerah yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan sang pemerintah daerah.
  5. Memiliki masa kerja menjadi guru minimal 5 tahun dalam satu sekolah atau sekolah yang tidak sinkron pada yayasan yg sama;
  6. Memiliki nomor unik pendidik dan energi kependidikan (NUPTK). Persyaratan dan prioritas penentuan calon peserta tunjangan profesi guru baik buat guru PNS juga bukan PNS berlaku sama, kecuali pangkat serta golongan.
Portofolio guru terdiri atas 10 komponen, yaitu: (1) kualifikasi akademik, (dua) pendidikan serta pelatihan, (tiga) pengalaman mengajar, (4) perencanaan serta pelaksanaan pembelajaran, (5) evaluasi menurut atasan serta pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam lembaga ilmiah, (9) pengalaman organisasi pada bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. Sepuluh komponen portofolio adalah refleksi menurut empat kompetensi pengajar. Setiap komponen portofolio dapat menaruh citra satu atau lebih kompetensi pengajar peserta sertifikasi, dan secara akumulatif dari sebagian atau keseluruhan komponen portofolio merefleksikan keempat kompetensi pengajar yg bersangkutan. Pemetaan kesepuluh komponen portofolio dalam konteks kompetensi guru tersaji dalam Tabel.

Tabel  Pemetaan Komponen Portofolio dalam konteks Kompetensi Guru
No.

KOMPONEN PORTOFOLIO
(Sesuai Permendiknas No. 18 Tahun 2007)
KOMPETENSI GURU
Pedg
Kepri
Sos
Profe
1.
Kualifikasi Akademik
ü


ü
2.
Pendidikan serta Pelatihan
ü


ü
3.
Pengalaman Mengajar
ü
ü
ü
ü
4.
Perencanaan serta Pelaksanaan Pembelajaran
ü


ü
5.
Penilaian dari Atasan serta Pengawas

ü
ü

6.
Prestasi Akademik
ü

ü
ü
7.
Karya Pengembangan Profesi
ü


ü
8.
Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah


ü
ü
9.
Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi pada Bidang Kependidikan serta Sosial

ü
ü

10.
Penghargaan yang Relevan menggunakan Bidang
Pendidikan
ü
ü

ü

Portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yg menggambarkan pengalaman berkarya/ prestasi yang dicapai selama menjalankan tugas profesi menjadi guru pada interval ketika tertentu. Dokumen ini terkait menggunakan unsur pengalaman, karya, dan prestasi selama pengajar yg bersangkutan menjalankan kiprah menjadi agen pembelajaran. Dokumen portofolio guru berisi data serta berita catatan pengalaman guru dalam upaya meningkatkan profesionalitasnya pada proses belajar mengajar. Dokumen portofolio guru dievaluasi sang dua (2) asesor berpedoman pada buku Panduan Penyusunan Portofolio (Buku tiga). Asesor yang diberi tugas buat menilai portofolio ditetapkan sang perguruan tinggi penyelenggara tunjangan profesi guru berdasarkan rambu-rambu yang ditetapkan sang Ditjen Dikti. Kepada asesor yg dinyatakan lulus seleksi diberikan Nomor Induk Asesor (NIA). Berdasarkan output evaluasi portofolio peserta sertifikasi dikelompokkan ke pada 6 (enam) kategori, yaitu:

1. Lulus Portofolio (L)
Peserta yg dinyatakan lulus evaluasi portofolio bila mendapatkan skor evaluasi portofolio sama menggunakan atau di atas skor minimal kelulusan (850).

2. Melengkapi Administrasi (MA)
Peserta yang harus melengkapi administrasi jika skor hasil penilaian portofolionya telah mencapai batas kelulusan, tetapi masih ada kekurangan administrasi. Misalnya ijazah belum dilegalisasi, pernyataan peserta pada portofolio telah ditandatangani tanpa ditambahkan materai, serta sebagainya. Peserta harus melengkapi kekurangan tersebut lalu dokumen dikirimkan lagi ke LPTK.

3. Melengkapi Substansi (MS)
Peserta dengan hasil evaluasi portofolio belum mencapai skor minimal kelulusan, yaitu 841-849 wajib memenuhi skor minimal menggunakan melakukan kegiatan yang berkaitan menggunakan profesi pendidik buat melengkapi kekurangan portofolio tadi.

5. Mengikuti PLPG (MPLPG)
Peserta yang memiliki skor penilaian portofolio belum mencapai skor minimal kelulusan harus mengikuti PLPG yang meliputi empat kompetensi pengajar serta diakhiri dengan uji kompetensi. Peserta yg lulus uji kompetensi memperoleh Sertifikat Pendidik. Peserta diberi kesempatan ujian ulang 2 kali (buat materi yang belum lulus). Peserta yg tidak lulus pada ujian ulang ke 2 dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Jadwal PLPG ditetapkan sang LPTK.

6. Klarifikasi (K)
Peserta yang melampirkan sebagian atau holistik dokumen portofolio yg diragukan keaslian/kebenar-nya, maka diberikan kategori penjelasan. Jika peserta terbukti melakukan pemalsuan dokumen, maka peserta didiskualifikasi.

7. Diskualifikasi (D)
Peserta tunjangan profesi akan didiskualifikasi jika: tidak sesuai dengan kriteria penetapan peserta; atau terbukti secara sengaja melakukan bisnis penyuapan. Dokumen peserta akan dikembalikan ke Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Kuota peserta yang didiskualifikasi nir bisa digantikan oleh peserta lain.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Dalam pasal 12 ayat (1) undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional secara tegas dinyatakan bahwa siswa berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sinkron dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Kurikulum 2006 atau yg disebut Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dikembangkan sesuai menggunakan relevansinya berpedoman pada baku isi dan standar kompetensi lulusan serta panduan penyusunan kurikulum dari prinsip-prinsip berikut:
a. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta lingkungannya.
b. Beragam serta terpadu
c. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi serta seni
d. Relevan menggunakan kebutuhan kehidupan
e. Menyeluruh dan berkesinambungan
f. Belajar sepanjang hayat
g. Seimbang antara kepentingan nasional serta kepentingan daerah 

Pengembangan Silabus
Silabus merupakan klasifikasi baku kompetensi dan kompetensi dasar ke pada materi pokok, kegiatan pembelajaran, serta indikator pencapaian kompetensi buat penilaian.

Prinsip Pengembangan Silabus:
1. Ilmiah
Keseluruhan materi dan aktivitas yg sebagai muatan dalam silabus wajib benar serta bisa dipertanggungjawabkan secara keilmuan. 

2. Relevan 
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai menggunakan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, serta spritual peserta didik. 

3. Sistematis 
Komponen-komponen silabus saling bekerjasama secara fungsional dalam rangka mencapai kompetensi.

4. Konsisten 
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi utama, pengalaman belajar, sumber belajar, serta sistem evaluasi.

5. Memadai 
Cakupan indikator, materi utama, pengalaman belajar, asal belajar, serta sistem penilaian relatif untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.

6. Aktual serta Kontekstual
Cakupan indikator, materi utama, pengalaman belajar, asal belajar, dan sistem evaluasi memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan konkret, serta peristiwa yg terjadi. 

7. Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi pada sekolah serta tuntutan rakyat.

8. Menyeluruh 
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor). 

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dikembangkan berdasarkan prinsip pembelajaran tuntas (mastery learning). Pembelajaran tuntas menghendaki semua siswa dapat belajar apabila disediakan syarat yang tepat dan waktu belajar yg cukup. Pembelajaran model ini tidak memfokuskan dalam materi akan namun lebih dalam proses pencapaian ketuntasan. Alokasi ketika yang digunakan buat belajar wajib diatur sinkron dengan kemampuan dari masing-masing siswa. Menurut asumsi pembelajaran tuntas bahwa setiap siswa memiliki potensi serta talenta yang bhineka, maka ketika yang dibutuhkan untuk belajar nir sama. 

Prinsip pembelajaran tuntas:
  • Instruksional pembelajarannya harus menyesuaikan syarat setiap peserta didik
  • Memperhatikan serta melayani perbedaan-perbedaan perorangan peserta didik. Jadi, siswa dikelompokkan menurut taraf kemampuannya serta diajarkan sesuai dengan karakteristik mereka.
  • Strategi pembelajaran yg berazaskan maju berkelanjutan (continuous progress). 
  • Pembelajaran dipecah-pecah menjadi satuan-satuan kecil (cremental units). 
  • Peserta didik tidak akan diperkenankan belajar materi berikutnya bila materi prasyaratnya belum tuntas.
  • Seorang peserta didik yg mengusut satuan pelajaran eksklusif bisa berpindah ke satuan pelajaran berikutnya jika peserta didik yg bersangkutan telah menguasai sekurang-kurangnya 75% indikator (tergantung pada syarat sekolah).
  • Penilaian wajib menggunakan acuan kriteria. Artinya prestasi belajar berdasarkan seseorang peserta didik tidak dibandingkan menggunakan peserta lain di pada grup, tetapi dengan kemampuan yg dimiliki sebelumnya serta patokan yg telah ditetapkan.

PANDUAN PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
A. Kompetensi Guru
Sebenarnya apakah seseorang pengajar itu wajib profesional? Dalam pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa standar nasional pendidikan yg terdiri atas baku isi, baku proses, baku kompetensi lulusan, standar tenaga kependidikan, standar wahana dan prasarana, baku pengelolaan, standar pembiayaan, serta standar evaluasi pendidikan wajib ditingkatkan secara berencana dan berkala. 

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen, mengisyaratkan bahwa pengajar adalah pendidik profesional menggunakan tugas primer mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, serta mengevaluasi siswa dalam pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah. Profesionalisme pada pendidikan perlu dimaknai bahwa pengajar haruslah orang yang memiliki instink sebagai pendidik, mengerti dan memahami siswa. Guru harus menguasai secara mendalam minimal satu bidang keilmuan. Pengajar wajib mempunyai sikap integritas profesional. Kedudukan guru menjadi energi profesional sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan prestise dan kiprah guru menjadi agen pembelajaran berfungsi buat menaikkan mutu pendidikan nasional. Yang dimaksud menggunakan guru sebagai agen pembelajaran (learning agent) adalah kiprah guru antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi wangsit belajar bagi siswa. 

Kompetensi guru sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yg diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi tersebut dapat dideskripsikan menjadi berikut:
  1. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan pengajar dalam mengelola pembelajaran, sekurang-kurangnya mencakup (1) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, (2) pemahaman terhadap siswa, (tiga) pengembangan kurikulum/silabus, (4) perancangan pembelajaran, (5) aplikasi pembelajaran yg mendidik serta dialogis, (6) pemanfaatan teknologi pembelajaran, (7) evaluasi proses dan output belajar, dan (8) pengembangan siswa buat mengaktualisasikan banyak sekali potensi yg dimilikinya.
  2. Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup (1) berakhlak mulia, (dua) arif serta bijaksana, (tiga) mantap, (4) berwibawa, (lima) stabil, (6) dewasa, (7) jujur, (8) sanggup sebagai teladan bagi siswa serta rakyat, (9) secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, serta (10) membuatkan diri secara berdikari serta berkelanjutan.
  3. Kompetensi sosial adalah kemampuan guru menjadi bagian menurut rakyat, sekurang-kurangnya meliputi (1) berkomunikasi mulut, tulisan, dan/atau isyarat, (dua) memakai teknologi komunikasi dan berita secara fungsional,(tiga) berteman secara efektif menggunakan siswa, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali siswa, (4) berteman secara santun dengan masyarakat kurang lebih dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yg berlaku, serta (5) menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan serta semangat kebersamaan.
  4. Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi, dan/atau seni yg sekurang-kurang mencakup penguasaan (1) materi pelajaran secara luas serta mendalam sesuai standar isi acara satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau gerombolan mata pelajaran yg diampunya, serta (dua) konsep-konsep serta metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan acara satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau gerombolan mata pelajaran yg diampu.
Keempat kompetensi tersebut pada atas bersifat keseluruhan dan integratif dalam kinerja guru. Oleh karenanya, secara utuh sosok kompetensi guru mencakup (a) pengenalan siswa secara mendalam; (b) dominasi bidang studi baik disiplin ilmu (diciplinary content) maupun materi ajar pada kurikulum sekolah (pedagogical content); (c) penyelenggaraan pembelajaran yg mendidik yang mencakup perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi proses dan output belajar, dan tindak lanjut buat perbaikan serta pengayaan; serta (d) pengembangan kepribadian serta profesionalitas secara berkelanjutan.

Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia angka 14 tahun 2005 menyatakan bahwa profesi guru dan profesi dosen adalah bidang pekerjaan khusus yg dilaksanakan dari prinsip sebagai berikut: 
a. Mempunyai talenta, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; 
b. Memiliki komitmen buat menaikkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia;
c. Mempunyai kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai menggunakan bidang tugas; 
d. Memiliki kompetensi yg dibutuhkan sinkron dengan bidang tugas; 
e. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; 
f. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sinkron dengan prestasi kerja;
g. Mempunyai kesempatan buat membuatkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat; 
h. Mempunyai jaminan proteksi aturan dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i. Mempunyai organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yg berkaitan dengan tugas keprofesionalan pengajar.

Profesional adalah pekerjaan atau aktivitas yg dilakukan oleh seseorang serta menjadi sumber penghasilan kehidupan yg memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yg memenuhi standar mutu atau norma eksklusif dan memerlukan pendidikan profesi. Pengajar sebagai tenaga profesional mengandung arti bahwa pekerjaan pengajar hanya bisa dilakukan oleh seorang yg mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, serta sertifikat pendidik sinkron dengan persyaratan buat setiap jenis serta jenjang pendidikan tertentu. 

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban: 
a. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi output pembelajaran; 
b. Meningkatkan dan berbagi kualifikasi akademik serta kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta seni;
c. Bertindak objektif serta nir diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, serta status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; 
d. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, serta kode etik pengajar, serta nilai-nilai kepercayaan dan etika; dan
e. Memelihara serta memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. 

B. Sertifikasi Guru
Undang-undang angka 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, undang-undang angka 14 tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa guru merupakan pendidik profesional. Seorang pengajar atau pendidik profesional harus mempunyai kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D4), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial, serta kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan buat mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 

Sertifikasi pengajar adalah keliru satu upaya buat meningkatkan mutu serta kesejahteraan guru, serta berfungsi buat menaikkan prestise serta peran pengajar menjadi agen pembelajaran. Dengan terlaksananya sertifikasi guru, diperlukan akan berdampak dalam meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan.

Sasaran sertifikasi pengajar dalam jabatan melalui evaluasi portofolio tahun 2008 ditetapkan oleh pemerintah sejumlah 200.000 pengajar, meliputi PNS dan bukan PNS pada satuan pendidikan negeri atau swasta yg mencakup TK, SD, Sekolah Menengah pertama, Sekolah Menengah Atas, SMK dan SLB.

Persyaratan peserta sertifikasi pengajar melalui penilaian portofolio sebagai berikut.
  1. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) berdasarkan program studi yg terakreditasi.
  2. Mengajar di sekolah generik di bawah binaan Departemen Pendidikan Nasional.
  3. Guru PNS yg mengajar dalam satuan pendidikan yang diselenggarakan sang pemerintah daerah atau guru yg diperbantukan pada satuan pendidikan yg diselenggarakan sang rakyat.
  4. Guru bukan PNS yg berstatus pengajar tetap yayasan (GTY) atau pengajar yang diangkat sang Pemerintah Daerah yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan sang pemerintah daerah.
  5. Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun pada satu sekolah atau sekolah yg tidak sama dalam yayasan yang sama;
  6. Memiliki nomor unik pendidik dan energi kependidikan (NUPTK). Persyaratan serta prioritas penentuan calon peserta tunjangan profesi pengajar baik untuk pengajar PNS juga bukan PNS berlaku sama, kecuali pangkat serta golongan.
Portofolio guru terdiri atas 10 komponen, yaitu: (1) kualifikasi akademik, (dua) pendidikan serta pelatihan, (tiga) pengalaman mengajar, (4) perencanaan serta aplikasi pembelajaran, (5) evaluasi menurut atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam lembaga ilmiah, (9) pengalaman organisasi pada bidang kependidikan serta sosial, serta (10) penghargaan yg relevan menggunakan bidang pendidikan. Sepuluh komponen portofolio merupakan refleksi berdasarkan empat kompetensi guru. Setiap komponen portofolio bisa memberikan gambaran satu atau lebih kompetensi guru peserta tunjangan profesi, dan secara akumulatif menurut sebagian atau keseluruhan komponen portofolio merefleksikan keempat kompetensi guru yg bersangkutan. Pemetaan kesepuluh komponen portofolio pada konteks kompetensi pengajar disajikan pada Tabel.

Tabel  Pemetaan Komponen Portofolio dalam konteks Kompetensi Guru
No.

KOMPONEN PORTOFOLIO
(Sesuai Permendiknas No. 18 Tahun 2007)
KOMPETENSI GURU
Pedg
Kepri
Sos
Profe
1.
Kualifikasi Akademik
ü


ü
2.
Pendidikan dan Pelatihan
ü


ü
3.
Pengalaman Mengajar
ü
ü
ü
ü
4.
Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
ü


ü
5.
Penilaian menurut Atasan dan Pengawas

ü
ü

6.
Prestasi Akademik
ü

ü
ü
7.
Karya Pengembangan Profesi
ü


ü
8.
Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah


ü
ü
9.
Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan serta Sosial

ü
ü

10.
Penghargaan yg Relevan dengan Bidang
Pendidikan
ü
ü

ü

Portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yg mendeskripsikan pengalaman berkarya/ prestasi yg dicapai selama menjalankan tugas profesi menjadi guru pada interval waktu eksklusif. Dokumen ini terkait dengan unsur pengalaman, karya, dan prestasi selama guru yg bersangkutan menjalankan kiprah sebagai agen pembelajaran. Dokumen portofolio guru berisi data dan fakta catatan pengalaman pengajar dalam upaya menaikkan profesionalitasnya dalam proses belajar mengajar. Dokumen portofolio guru dinilai sang dua (2) asesor berpedoman dalam buku Panduan Penyusunan Portofolio (Buku tiga). Asesor yang diberi tugas untuk menilai portofolio ditetapkan sang perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru menurut rambu-rambu yang ditetapkan oleh Ditjen Dikti. Kepada asesor yg dinyatakan lulus seleksi diberikan Nomor Induk Asesor (NIA). Berdasarkan hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi dikelompokkan ke pada 6 (enam) kategori, yaitu:

1. Lulus Portofolio (L)
Peserta yg dinyatakan lulus evaluasi portofolio jika menerima skor penilaian portofolio sama dengan atau di atas skor minimal kelulusan (850).

2. Melengkapi Administrasi (MA)
Peserta yg harus melengkapi administrasi jika skor hasil penilaian portofolionya telah mencapai batas kelulusan, tetapi terdapat kekurangan administrasi. Misalnya ijazah belum dilegalisasi, pernyataan peserta dalam portofolio sudah ditandatangani tanpa ditambahkan materai, dan sebagainya. Peserta harus melengkapi kekurangan tersebut kemudian dokumen dikirimkan lagi ke LPTK.

3. Melengkapi Substansi (MS)
Peserta menggunakan output penilaian portofolio belum mencapai skor minimal kelulusan, yaitu 841-849 harus memenuhi skor minimal dengan melakukan aktivitas yg berkaitan dengan profesi pendidik buat melengkapi kekurangan portofolio tersebut.

5. Mengikuti PLPG (MPLPG)
Peserta yg memiliki skor penilaian portofolio belum mencapai skor minimal kelulusan wajib mengikuti PLPG yang meliputi empat kompetensi guru dan diakhiri menggunakan uji kompetensi. Peserta yang lulus uji kompetensi memperoleh Sertifikat Pendidik. Peserta diberi kesempatan ujian ulang 2 kali (buat materi yg belum lulus). Peserta yang tidak lulus pada ujian ulang ke 2 dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Jadwal PLPG ditetapkan oleh LPTK.

6. Klarifikasi (K)
Peserta yg melampirkan sebagian atau keseluruhan dokumen portofolio yg diragukan keaslian/kebenar-nya, maka diberikan kategori penjelasan. Apabila peserta terbukti melakukan pemalsuan dokumen, maka peserta didiskualifikasi.

7. Diskualifikasi (D)
Peserta tunjangan profesi akan didiskualifikasi bila: nir sesuai menggunakan kriteria penetapan peserta; atau terbukti secara sengaja melakukan bisnis penyuapan. Dokumen peserta akan dikembalikan ke Dinas Pendidikan Provinsi serta Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Kuota peserta yg didiskualifikasi nir dapat digantikan oleh peserta lain.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Dalam pasal 12 ayat (1) undang-undang mengenai Sistem Pendidikan Nasional secara tegas dinyatakan bahwa peserta didik berhak menerima pelayanan pendidikan sesuai dengan talenta, minat, dan kemampuannya. Kurikulum 2006 atau yang diklaim Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dikembangkan sesuai menggunakan relevansinya berpedoman dalam baku isi dan standar kompetensi lulusan serta pedoman penyusunan kurikulum menurut prinsip-prinsip berikut:
a. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, serta kepentingan siswa dan lingkungannya.
b. Beragam dan terpadu
c. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
d. Relevan menggunakan kebutuhan kehidupan
e. Menyeluruh dan berkesinambungan
f. Belajar sepanjang hayat
g. Seimbang antara kepentingan nasional serta kepentingan daerah 

Pengembangan Silabus
Silabus merupakan pembagian terstruktur mengenai standar kompetensi dan kompetensi dasar ke pada materi pokok, kegiatan pembelajaran, serta indikator pencapaian kompetensi buat penilaian.

Prinsip Pengembangan Silabus:
1. Ilmiah
Keseluruhan materi dan aktivitas yang sebagai muatan pada silabus wajib benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan. 

2. Relevan 
Cakupan, kedalaman, taraf kesukaran dan urutan penyajian materi pada silabus sesuai menggunakan taraf perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual siswa. 

3. Sistematis 
Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional pada rangka mencapai kompetensi.

4. Konsisten 
Adanya hubungan yg konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem evaluasi.

5. Memadai 
Cakupan indikator, materi utama, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian relatif buat menunjang pencapaian kompetensi dasar.

6. Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, asal belajar, dan sistem evaluasi memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, serta seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan insiden yang terjadi. 

7. Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus bisa mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yg terjadi pada sekolah dan tuntutan rakyat.

8. Menyeluruh 
Komponen silabus meliputi keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor). 

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dikembangkan berdasarkan prinsip pembelajaran tuntas (mastery learning). Pembelajaran tuntas menghendaki seluruh peserta didik bisa belajar bila disediakan syarat yang tepat dan saat belajar yang relatif. Pembelajaran model ini nir memfokuskan pada materi akan tetapi lebih dalam proses pencapaian ketuntasan. Alokasi waktu yg digunakan buat belajar harus diatur sinkron menggunakan kemampuan dari masing-masing peserta didik. Menurut asumsi pembelajaran tuntas bahwa setiap peserta didik mempunyai potensi serta talenta yg bhineka, maka ketika yang diperlukan buat belajar tidak sama. 

Prinsip pembelajaran tuntas:
  • Instruksional pembelajarannya harus menyesuaikan kondisi setiap peserta didik
  • Memperhatikan serta melayani perbedaan-perbedaan perorangan siswa. Jadi, peserta didik dikelompokkan dari tingkat kemampuannya serta diajarkan sesuai menggunakan ciri mereka.
  • Strategi pembelajaran yang berazaskan maju berkelanjutan (continuous progress). 
  • Pembelajaran dipecah-pecah sebagai satuan-satuan mini (cremental units). 
  • Peserta didik tidak akan diperkenankan belajar materi berikutnya bila materi prasyaratnya belum tuntas.
  • Seorang siswa yang mengusut satuan pelajaran tertentu dapat berpindah ke satuan pelajaran berikutnya apabila siswa yang bersangkutan telah menguasai sekurang-kurangnya 75% indikator (tergantung dalam syarat sekolah).
  • Penilaian harus menggunakan acuan kriteria. Artinya prestasi belajar menurut seorang siswa nir dibandingkan dengan peserta lain pada pada gerombolan , namun menggunakan kemampuan yang dimiliki sebelumnya dan patokan yang sudah ditetapkan.

PENGERTIAN KURIKULUM STANDAR KOMPETENSI DAN KOMPETENSI DASAR

Pengertian Kurikulum, Standar Kompetensi Dan Kompetensi Dasar 
Pemberlakuan peraturan dan perundangan-undangan yg berkaitan dengan aplikasi swatantra pendidikan menuntut adanya upaya pembagian kewenangan dalam banyak sekali bidang pemerintahan. Hal tersebut membawa implikasi terhadap sistem serta penyelenggaraan pendidikan termasuk pengembangan dan aplikasi kurikulum. Tiga hal penting yg perlu menerima perhatian, yaitu:
1. Diversifikasi Kurikulum yang merupakan proses penyesuaian, perluasan, pendalaman materi pembelajaran supaya dapat melayani keberagaman kebutuhan dan taraf kemampuan siswa dan kebutuhan wilayah/lokal menggunakan berbagai kompleksitasnya.
2. Penetapan Standar Kompetensi (SK), dimaksudkan buat memutuskan ukuran minimal atau secukupnya, meliputi kemampuan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang wajib dicapai, diketahui, dilakukan, serta mahir dilakukan sang siswa dalam setiap tingkatan secara maju serta berkelanjutan menjadi upaya kendali dan jaminan mutu.
3. Pembagian wewenang antara Pemerintah Pusat dan Provinsi/ Kabupaten/Kota sebagai Daerah Otonomi merupakan pijakan primer buat lebih memberdayakan wilayah pada penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan potensi wilayah yang bersangkutan.
4. Untuk merespon ketiga hal tersebut di atas, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sudah melakukan penyusunan Standar Isi (SI), yang kemudian dituangkan kedalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 22 tahun 2006, yg meliputi komponen:
a) Standar Kompetensi (SK), adalah berukuran kemampuan minimal yg mencakup pengetahuan, keterampilan serta perilaku yg harus dicapai, diketahui, dan mahir dilakukan oleh peserta didik pada setiap tingkatan berdasarkan suatu materi yang diajarkan.
b) Kompetensi Dasar (KD), adalah penjabaran SK siswa yg cakupan materinya lebih sempit dibanding menggunakan SK siswa.

Pendidikan Berbasis Kompetensi
Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) angka 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional dalam Bab II Pasal 3 menjelaskan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi membuatkan kemampuan dan membangun watak dan peradaban bangsa yg bemartabat pada rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan buat berkembangnya potensi siswa agar sebagai insan yg beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta sebagai warga negara yg demokratis dan bertanggung jawab.

Standar kompetensi lulusan (SKL) suatu jenjang pendidikan sesuai menggunakan tujuan pendidikan nasional mencakup komponen ketakwaan, akhlak, pengetahuan, ketrampilan, kecakapan, kemandirian, kreativitas, kesehatan, serta kewarganegaraan. Semua komponen pada tujuan pendidikan nasional wajib tecermin dalam kurikulum serta sistem pembelajaran pada semua jenjang pendidikan. Sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, tugas sekolah adalah berbagi potensi peserta didik secara optimal sebagai kemampuan buat hidup di warga serta ikut menyejahterakan warga . Lulusan suatu jenjang pendidikan harus mempunyai pengetahuan dan keterampilan dan berperilaku yang baik.

Untuk itu siswa wajib sanggup menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki sinkron dengan baku yg ditetapkan. SKL merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan yang diarahkan buat pengembangan potensi peserta didik sinkron dengan perkembangan ilmu, teknologi, seni, dan pergeseran paradigma pendidikan yg berorientasi pada kebutuhan peserta didik.

SKL adalah satu berdasarkan 8 baku nasional pendidikan (SNP), yg merupakan kompetensi lulusan minimal yang berlaku di daerah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan adanya SKL, kita mempunyai patok mutu, baik penilaian bersifat mikro seperti kualitas proses dan kualitas produk pembelajaran, maupun evaluasi makro misalnya efektivitas serta efisiensi program pendidikan, sebagai akibatnya ke depan pendidikan kita akan melahirkan standar mutu yg bisa dipertanggungjawabkan dalam setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan. SKL mata pelajaran selanjutnya dijabarkan ke dalam SK serta KD.

Selain mengacu dalam SKL, pengembangan SK siswa dalam suatu mata pelajaran jua mengacu pada struktur keilmuan dan perkembangan peserta didik, yang dikembangkan sang para pakar mata pelajaran, ahli pendidikan dan pakar psikologi perkembangan, dengan mengacu dalam prinsip-prinsip:
1. Peningkatan Keimanan, Budi Pekerti Luhur, dan Penghayatan Nilai-Nilai Budaya.
Keimanan, budi pekerti luhur, dan nilai-nilai budaya perlu digali, dipahami, dan diamalkan buat mewujudkan karakter dan martabat bangsa.
2. Keseimbangan Etika, Logika, Estetika, dan Kinestetika.
Kegiatan Pembelajaran didesain menggunakan memperhatikan ekuilibrium etika, logika, keindahan, dan kinestetika.
3. Penguatan Integritas Nasional.
Penguatan integritas nasional dicapai melalui pendidikan yang menumbuhkembangkan pada diri siswa menjadi bangsa Indonesia melalui pemahaman dan penghargaan terhadap perkembangan budaya dan peradaban bangsa Indonesia yg bisa memberikan sumbangan terhadap peradaban dunia.
4. Perkembangan Pengetahuan dan Teknologi Informasi.
Kemampuan berpikir serta belajar dengan cara mengakses, memilih, serta menilai pengetahuan buat mengatasi situasi yang cepat berubah serta penuh ketidakpastian dan menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi informasi.
4. Pengembangan Kecakapan Hidup.
Kurikulum membuatkan kecakapan hidup melalui budaya membaca, menulis, serta kecakapan hitung; keterampilan, sikap, dan konduite adaptif, kreatif, kooperatif, serta kompetitif; serta kemampuan bertahan hidup.
5. Pilar Pendidikan.
Kurikulum mengorganisasikan fondasi belajar ke pada lima pilar sinkron dengan Panduan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), yaitu: (a) belajar buat beriman serta bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa; (b) belajar buat tahu dan menghayati; (c) belajar buat bisa melaksanakan serta berbuat secara efektif; (d) belajar buat hayati bersama serta bermanfaat buat orang lain; serta (e) belajar buat membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yg aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
6. Menyeluruh dan Berkesinambungan.
Kompetensi meliputi holistik dimensi kemampuan yaitu pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap, pola pikir dan konduite yang disajikan secara berkesinambungan mulai dari usia taman kanak-kanak atau raudhatul athfal sampai menggunakan pendidikan menengah.
7. Belajar Sepanjang Hayat.
Pendidikan diarahkan pada proses pembudayaan serta pemberdayaan siswa yg berlanjut sepanjang hayat dengan mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal serta informal, sembari memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yg selalu berkembang dan arah pengembangan manusia seutuhnya.

SK siswa pada suatu mata pelajaran dijabarkan dari SKL lulusan, yakni kompetensi-kompetensi minimal yg wajib dikuasai lulusan eksklusif. Kemampuan yg dimiliki lulusan dicirikan dengan pengetahuan dan kemampuan atau kompetensi lulusan yang adalah modal utama untuk bersaing pada tingkat global, karena persaingan yang terjadi merupakan dalam kemampuan asal daya manusia (SDM). Oleh karena itu, penerapan pendidikan berbasis kompetensi diperlukan akan membuat lulusan yg sanggup berkompetisi di taraf regional, nasional, dan global.

Kualitas pendidikan sangat dipengaruhi oleh kemampuan sekolah pada mengelola proses pembelajaran, dan lebih spesifik lagi adalah proses pembelajaran yg terjadi di kelas. Sesuai menggunakan prinsip swatantra dan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS), pelaksana pembelajaran, pada hal ini guru, perlu diberi keleluasaan serta dibutuhkan sanggup menyiapkan silabus, memilih taktik pembelajaran, dan penilaiannya sinkron menggunakan kondisi serta potensi peserta didik serta lingkungan masing-masing. Berdasarkan pertimbangan tadi maka perlu dibuat buku pedoman cara menyebarkan silabus berbasis kompetensi. Pedoman pengembangan silabus yg meliputi dua macam, yaitu panduan generik serta pedoman khusus buat setiap mata pelajaran.

Pedoman umum pengembangan silabus memberi penerangan secara umum tentang prosedur serta cara mengembangkan SK serta KD sebagai indikator pencapaian kompetensi, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, evaluasi, alokasi waktu, asal belajar. Sedangkan panduan spesifik menjelaskan prosedur pengembangan sesuai dengan ciri mata pelajaran yang disertai model-contoh buat lebih memperjelas langkah-langkah pengembangan silabus.

Kurikulum Berbasis Kompetensi
Pendidikan berbasis kompetensi mencakup kurikulum, paedagogi serta evaluasi. Oleh karena itu, pengembangan KTSP memiliki pendekatan berbasis kompetensi karena adalah konsekuensi menurut pendidikan berbasis kompetensi. Di pada SI dinyatakan bahwa: KTSP yg berbasis kompetensi merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai kompetensi yg dibakukan serta cara pencapaiannya diadaptasi menggunakan keadaan dan kemampuan daerah. Kompetensi perlu dicapai secara tuntas (belajar tuntas). Bimbingan diperlukan buat melayani perbedaan individual melalui acara remidial dan pengayaan.

Pengembangan kurikulum berbasis kompetensi harus berkaitan menggunakan tuntutan SKL, SK dan KD, organisasi kegiatan pembelajaran, dan kegiatan buat mengembangkan dan memiliki kompetensi seefektif mungkin. Proses pengem¬bangan kurikulum berbasis kompetensi menggunakan perkiraan bahwa siswa yg akan belajar sudah memiliki pengetahuan dan keterampilan awal yang diharapkan buat menguasai kompetensi eksklusif.

Pembelajaran Berbasis Kompetensi
Pembelajaran berbasis kompetensi merupakan program pembelajaran di mana hasil belajar atau kompetensi yang diharapkan dicapai sang peserta didik, sistem penyampaian, dan indikator pencapaian output belajar dirumuskan secara tertulis semenjak perencanaan dimulai (McAshan, 1989:19).

Dalam pembelajaran berbasis kompetensi perlu ditentukan baku minimum kompetensi yg harus dikuasai peserta didik. Sesuai pendapat tadi, komponen materi pembela¬jaran berbasis kompetensi mencakup: (1) kompetensi yang akan dicapai; (dua) strategi penyampaian buat mencapai kompetensi; (3) sistem evaluasi atau penilaian yg digunakan buat memilih keberhasilan peserta didik dalam mencapai kompetensi.

Kompetensi yang wajib dikuasai oleh peserta didik perlu dirumuskan menggunakan kentara serta khusus. Perumusan dimaksud hendaknya berdasarkan atas prinsip “relevansi serta konsistensi antara kompetensi dengan materi yg dipelajari, waktu yang tersedia, dan kegiatan serta lingkungan belajar yang digunakan” (McAshan, 1989:20). Langkah-langkah yang perlu dilakukan buat menerima perumusan kompetensi yang jelas dan khusus, antara lain dengan melaksanakan analisis kebutuhan, analisis tugas, analisis kompetensi, penilaian oleh profesi dan pendapat pakar mata pelajaran, pendekatan teoritik, serta telaah kitab teks yg relevan menggunakan materi yg dipelajari (Kaufman, 1982: 16; Bratton, 1991: 263).

Konsep pembelajaran berbasis kompetensi menyaratkan dirumuskannya secara jelas kompetensi yg harus dimiliki atau ditampilkan siswa setelah mengikuti aktivitas pembelajaran. Dengan tolokukur pencapaian kompetensi maka dalam aktivitas pembelajaran peserta didik akan terhindar menurut mengusut materi yang nir perlu yaitu materi yg nir menunjang tercapainya penguasaan kompetensi.

Pencapaian setiap kompetensi tersebut terkait erat menggunakan sistem pembelajaran. Dengan demikian komponen minimal pembelajaran berbasis kompetensi adalah:
a. Pemilihan serta perumusan kompetensi yang sempurna.
b. Spesifikasi indikator evaluasi buat memilih pencapaian kompetensi.
c. Pengembangan sistem penyampaian yg fungsional dan relevan dengan kompetensi dan sistem evaluasi.

Penerapan konsep serta prinsip pembelajaran berbasis kompetensi diharapkan bermanfaat buat:
1) menghindari duplikasi pada pemberian materi pembelajaran yang disampaikan guru wajib benar-sahih relevan dengan kompetensi yang ingin dicapai.
2) mengupayakan konsistensi kompetensi yg ingin dicapai dalam mengajarkan suatu mata pelajaran. Dengan kompetensi yg sudah ditentukan secara tertulis, siapa pun yg mengajarkan mata pelajaran tertentu nir akan bergeser atau menyimpang menurut kompetensi dan materi yg telah dipengaruhi.
3) mempertinggi pembelajaran sesuai dengan kebutuhan, kecepatan, serta kesempatan peserta didik.
4) membantu mempermudah aplikasi akreditasi. Pelaksanaan akreditasi akan lebih dipermudah menggunakan memakai tolokukur SK.
5) memperbarui sistem evaluasi serta pelaporan output belajar siswa. Dalam pembelajaran berbasis kompetensi, keberhasilan siswa diukur dan dilaporkan berdasar pencapaian kompetensi atau subkompetensi tertentu, bukan didasarkan atas perbandingan dengan output belajar siswa yang lain.
6) memperjelas komunikasi dengan siswa mengenai tugas, aktivitas, atau pengalaman belajar yang wajib dilakukan dan cara yang dipakai buat memilih keberhasilan belajarnya.
7) menaikkan akuntabilitas publik. Kompetensi yg sudah disusun, divalidasikan, dan dikomunikasikan kepada publik, sebagai akibatnya bisa dipakai buat mempertanggungjawabkan aktivitas pembelajaran kepada publik.
h. Memperbaiki sistem tunjangan profesi. Dengan perumusan kompetensi yang lebih khusus serta jelas, sekolah dapat mengeluarkan sertifikat atau transkrip yg menyatakan jenis serta aspek kompetensi yg dicapai.

Standar Kompetensi
1. Standar Kompetensi Lulusan SMA
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) dikembangkan dari tujuan setiap satuan pendidikan, yakni: Pendidikan Menengah yang terdiri atas SMA/MA/SMALB/Paket C bertujuan: menaikkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, dan keterampilan buat hayati berdikari serta mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Acuan buat merumuskan kompetensi lulusan dapat berupa landasan yuridis yaitu peraturan perundang-undangan yg berlaku, dan persyaratan yg ditentukan oleh pengguna lulusan atau dunia kerja (workplace). Secara yuridis, kompetensi lulusan Sekolah Menengah Atas bisa dijabarkan dari perumusan tujuan pendidikan yang masih ada pada pada UU angka 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II Pasal tiga dijelaskan bahwa Pendidikan Nasional bertujuan buat berkembangnya potensi siswa supaya sebagai insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, berdikari, dan menjadi masyarakat negara yg demokratis serta bertanggung jawab.

Selain menurut peraturan perundang-undangan, kompetensi lulusan Sekolah Menengah Atas pula bisa dirumuskan dari persyaratan yg ditentukan sang pengguna lulusan atau dunia kerja (workplace/stakeholder). Sebagai model di Australia, dalam mengatasi perkara relevansi pendidikan, selalu diusahakan adanya jalinan kerja sama antara sekolah dengan global industri.

Usaha dimaksud dengan melalui pengintegrasian SK yang dipengaruhi sang industri ke pada kurikulum sekolah. “Dunia industri menentukan standar kompetensi lulusan berupa pengetahuan serta keterampilan yang wajib dikuasai seseorang supaya mempunyai kompetensi untuk memasuki global kerja” (Adams, 1995: tiga). Secara garis besar , kompetensi dimaksud merupakan paduan antara pengetahuan, keterampilan, serta penerapan pengetahuan serta keterampilan tadi dalam melaksanakan tugas di lapangan kerja. Secara rinci, kompetensi dimaksud mencakup: (a) keterampilan melaksanakan tugas pokok; (b) keterampilan mengelola; (c) keterampilan melaksanakan pengelolaan dalam keadaan mendesak; (d) keterampilan berinteraksi menggunakan lingkungan kerja serta bekerja sama menggunakan orang lain; dan (e) keterampilan menjaga kesehatan serta keselamatan kerja.

Perumusan aspek-aspek kompetensi secara rinci dapat dilakukan dengan menganalisis kompetensi. Bloom et al. (1956: 17) menganalisis kompetensi sebagai 3 aspek, menggunakan tingkatan yang berbeda-beda setiap aspeknya, yaitu kompetensi:
a) kognitif, mencakup strata pengetahuan, pemahaman, pelaksanaan, analisis, buatan, dan penilaian.
b) afektif, mencakup anugerah respons, penilaian, apresiasi, dan internalisasi.
c) sikomotorik, mencakup keterampilan mobilitas awal, semi rutin dan rutin.

Berbeda dengan Bloom, Hall & Jones (1976: 48) membagi kompetensi menjadi 5 macam, yaitu kompetensi:
a) kognitif yang mencakup pengetahuan, pemahaman, dan perhatian.
b) afektif yang menyangkut nilai, perilaku, minat, dan apresiasi
c) penampilan yg menyangkut demonstrasi keterampilan fisik atau psikomotorik.
d) produk atau konsekuensi yg menyangkut keterampilan melakukan perubahan terhadap pihak lain.
e) eksploratif atau ekspresif, menyangkut hadiah pengalaman yang memiliki nilai kegunaan di masa depan, sebagai output samping yg positif.

Sehubungan dengan kompetensi yang dijabarkan dari tujuan pendidikan nasional, terdapat dua buah kompetensi yang perlu mendapatkan perhatian yaitu pertama kecakapan hayati (life skill) dan kedua keterampilan perilaku.

Kecakapan hayati (life skill) adalah kecakapan buat membangun atau menemukan pemecahan masalah-kasus baru (penemuan) menggunakan menggunakan berita, konsep, prinsip, atau prosedur yg sudah dipelajari. Penemuan pemecahan kasus baru itu dapat berupa proses juga produk yg berguna buat mempertahankan, menaikkan, atau memperbarui hayati serta kehidupan peserta didik.

Kecakapan hayati tersebut diperlukan dapat dicapai melalui banyak sekali pengalaman belajar peserta didik. Dari banyak sekali pengalaman mempelajari aneka macam materi pembelajaran, diperlukan siswa memperoleh hasil samping yang positif berupa upaya memanfaatkan pengetahuan, konsep, prinsip serta prosedur buat memecahkan kasus baru dalam bentuk kecakapan hayati. Di samping itu, hendaknya kecakapan hidup tadi diupayakan pencapaiannya menggunakan mengintegrasikannya pada topik serta pengalaman belajar yang relevan menggunakan kehidupan sehari-hari.

Sebagai model, seseorang peserta didik tinggal di sebuah kampung pedalaman di tepi sungai. Di sekolah beliau sudah memeriksa dinamo pembangkit tenaga listrik serta sifat-sifat arus air yg diantaranya dapat menggerakkan turbin atau baling-baling. Peserta didik tersebut kemudian memanfaatkan air sungai buat menggerakkan baling-baling yang dihubungkan menggunakan dinamo yg digantungkan di bagian atas air di tengah sungai, sebagai akibatnya diperoleh aliran listrik yg dapat digunakan buat penjelasan. Contoh lain, siswa yang telah menyelidiki bejana berafiliasi serta sifat-sifat air yg tidak menghantarkan udara, lalu membangun “leher angsa” berdasarkan bahan tanah liat untuk resistor bau dalam pembuatan WC, dapat menciptakan indera buat menyiram flora hias yang digantung.

Selain kecakapan yang bersifat teknis (vokasional), kecakapan hayati mencakup pula kecakapan sosial (social skills), contohnya kecakapan mengadakan negosiasi, kecakapan menentukan dan merogoh posisi diri, kecakapan mengelola permasalahan, kecakapan mengadakan hubungan antar pribadi, kecakapan memecahkan kasus, kecakapan merogoh keputusan secara sistematis, kecakapan bekerja pada sebuah tim, kecakapan berorganisasi, dan lain sebagainya.

Keterampilan sikap (afektif) meliputi 2 hal. Pertama, perilaku yg berkenaan menggunakan nilai, moral, tata susila, baik, buruk, demokratis, terbuka, dermawan, jujur, teliti, serta lain sebagainya. Kedua, sikap terhadap materi serta aktivitas pembelajaran, seperti menyukai, menyenangi, memandang positif, menaruh minat, serta lain sebagainya. Mengingat sulitnya merumuskan, mengajarkan, dan mengevaluasi aspek afektif, sering kompetensi afektif tadi tidak dimasukkan dalam program pembelajaran. Sama halnya dengan kecakapan hayati, kompetensi afektif hendaknya diupayakan pencapaiannya melalui pengintegrasian dengan topik-topik serta pengalaman belajar yang relevan.

Sejalan menggunakan tujuan pendidikan nasional, kompetensi yang dibutuhkan dimiliki sang lulusan atau tamatan SMA (Sekolah Menengah Atas.) bisa dirumuskan sebagai berikut:
  • Berkenaan menggunakan aspek afektif, peserta didik mempunyai keimanan serta ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sinkron ajaran agama masing-masing yg tercermin pada perilaku sehari-hari; memiliki nilai-nilai etika dan keindahan, serta mampu mengamalkan serta mengekspresikannya dalam kehidupan sehari-hari; mempunyai nilai-nilai demokrasi, toleransi, serta humaniora, dan menerapkannya pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara baik dalam lingkup nasional juga dunia.
  • Berkenaan dengan aspek kognitif, menguasai ilmu, teknologi, serta kemampuan akademik buat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
  • Berkenaan dengan aspek psikomotorik, mempunyai keterampilan berkomunikasi, kecakapan hayati, dan mampu mengikuti keadaan dengan perkembangan lingkungan sosial, budaya serta lingkungan alam baik lokal, regional, juga dunia; mempunyai kesehatan jasmani serta rohani yg berguna buat melaksanakan tugas/kegiatan sehari-hari.
Berdasarkan rumusan tersebut, maka kompetensi bisa dikelompokkan menjadi kompetensi yang berkenaan menggunakan bidang moral keagamaan, kemanusiaan (humaniora), komunikasi, estetika, serta IPTEK.

Hal ini tercantum dalam Permendiknas angka 23 tahun 2006 mengenai Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Pasal 1:
  1. Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan menengah dipakai menjadi pedoman evaluasi dalam menentukan kelulusan peserta didik.
  2. Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar kompetensi lulusan minimal Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Standar Kompetensi Lulusan minimal grup mata pelajaran, serta baku kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
  3. Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
SKL Satuan Pendidikan buat Sekolah Menengah Atas sebagaimana yg tercantum dalam lampiran Permendiknas nomor 23 tahun 2006, merupakan:
a) Berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sinkron dengan perkembangan remaja.
b) Mengembangkan diri secara optimal menggunakan memanfaatkan kelebihan diri dan memperbaiki kekurangannya;
c) Menunjukkan perilaku percaya diri dan bertanggung jawab atas konduite, perbuatan, serta pekerjaannya;
d) Berpartisipasi dalam penegakan anggaran-aturan sosial;
e) Menghargai keberagaman kepercayaan , bangsa, suku, ras, serta golongan sosial ekonomi dalam lingkup dunia;
f) Membangun serta menerapkan fakta dan pengetahuan secara logis, kritis, kreatif, dan inovatif;
g) Menunukkan akal budi logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan putusan;
h) Menunjukkan kemampuan membuatkan budaya belajar buat pemberdayaan diri;
i) Menunjukkan sikap kompetitif dan sportif buat mendapatkan hasil yang terbaik;
j) Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan perkara kompleks;
k) Menunjukkan kemampuan menganalisis tanda-tanda alam serta sosial;
l) Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab;
m) Berpartisipasi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis pada wadah NKRI;
n) Mengekspresikan diri melalui aktivitas seni serta budaya;
o) Mengapresiasi karya seni serta budaya;
p) Menghasilkan karya kreatif, baik individual juga gerombolan ;
q) Menjaga kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, dan kebersihan lingkungan;
r) Berkomunikasi verbal dan goresan pena secara efektif dan santun;
s) Memahami hak dan kewajiban diri serta orang lain dalam pergaulan di warga ;
t) Menghargai adanya disparitas pendapat serta berempati terhadap orang lain;
u) Menunjukkan keterampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis serta estetis;
v) Menunjukkan keterampilan menyimak, membaca, menulis, serta berbicara pada bahasa Indonesia serta Inggris;
w) Menguasai pengetahuan yang diperlukan buat mengikuti pendidikan tinggi.
x) Berdasarkan profil kompetensi lulusan tadi selanjutnya dijabarkan ke pada sejumlah SK serta Kompetensi mata pelajaran yang relevan yang diperlukan buat mencapai kebulatan kompetensi tersebut.

2. Standar Kompetensi Mata Pelajaran
a. Pengertian Standar Kompetensi Mata Pelajaran
Untuk memantau perkembangan mutu pendidikan dibutuhkan SK. SK dapat didefinisikan menjadi “pernyataan tentang pengetahuan, keterampilan, dan sikap yg wajib dikuasai peserta didik dan taraf dominasi yang diperlukan dicapai pada mempelajari suatu mata pelajaran” (Center for Civ¬ics Education, 1997:dua).

Menurut definisi tadi, SK mencakup 2 hal, yaitu standar isi (content standards), serta baku penampilan (performance stan-dards).
SK yg menyangkut isi berupa pernyataan mengenai pengetahuan, sikap dan keterampilan yang harus dikuasai peserta didik pada mempelajari mata pelajaran tertentu misalnya Kewarganegaraan, Matematika, Fisika, Biologi, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris. SK yg menyangkut taraf penampilan merupakan pernyataan tentang kriteria buat memilih tingkat penguasaan siswa terhadap SI.

Dari uraian tersebut dapat dikemukakan bahwa SK mempunyai dua penafsiran, yaitu: (a) pernyataan tujuan yang mengungkapkan apa yang wajib diketahui peserta didik dan kemampuan melakukan sesuatu pada mengusut suatu mata pelajaran dan (b) spesifikasi skor atau peringkat kinerja yang berkaitan dengan kategori pencapaian misalnya lulus atau memiliki keahlian.
SK adalah kerangka yang menyebutkan dasar pengembangan program pembelajaran yg terstruktur. SK pula adalah fokus dari penilaian, sehingga proses pengembangan kurikulum merupakan penekanan menurut penilaian, meskipun kurikulum lebih poly berisi mengenai dokumen pengetahuan, keterampilan dan perilaku berdasarkan pada bukti-bukti untuk menampakan bahwa peserta didik yg akan belajar telah memiliki pengetahuan dan keterampilan awal.
Dengan demikian SK diartikan sebagai kemampuan seseorang pada:
melakukan suatu§ tugas atau pekerjaan.
mengorganisasikan supaya pekerjaan dapat§ dilaksanakan.
melakukan respon dan reaksi yang tepat apabila ada§ penyimpangan berdasarkan rancangan semula.
melaksanakan tugas serta§ pekerjaan dalam situasi serta syarat yang tidak sinkron.

Penyusunan SK suatu jenjang atau taraf pendidikan adalah usaha buat menciptakan suatu sistem sekolah menjadi otonom, mandiri, serta responsif terhadap keputusan kebijakan wilayah dan nasional. Kegiatan ini diharapkan mendorong munculnya baku pada tingkat lokal serta nasional. Penentuan baku hendaknya dilakukan menggunakan cermat serta hati-hati. Sebab, bila setiap sekolah atau setiap kelompok sekolah menyebarkan baku sendiri tanpa memperhatikan standar nasional maka pemerintah pusat akan kehilangan sistem untuk mengontrol mutu sekolah. Akibatnya kualitas sekolah akan bervariasi, serta nir bisa dibandingkan kualitas antara sekolah yang satu menggunakan sekolah yang lain. Lebih jauh lagi kualitas sekolah antar wilayah yg satu menggunakan daerah yg lain nir bisa dibandingkan. Pada gilirannya, kualitas sekolah secara nasional nir bisa dibandingkan dengan kualitas sekolah dari negara lain.

Pengembangan SK perlu dilakukan secara terbuka, seimbang, serta melibatkan semua grup yg akan dikenai baku tadi. Melibatkan semua kelompok sangatlah penting supaya konvensi yang sudah dicapai bisa dilaksanakan secara bertanggungjawab sang pihak sekolah masing-masing. Di samping itu, kajian SK pada negara-negara lain perlu juga dilakukan sebagai bahan rujukan supaya lulusan kita tidak jauh ketinggalan dengan lulusan negara lain. SK yang sudah ditetapkan berlaku secara nasional, tetapi cara mencapai standar tadi diserahkan pada kreasi masing-masing daerah.

b. Penentuan Standar Kompetensi Mata Pelajaran
Perlu diingat pulang, bahwa kompetensi merupakan kebulatan pengetahuan, keterampilan, serta sikap yg dapat didemonstrasikan, ditunjukkan, atau ditampilkan oleh peserta didik menjadi hasil belajar. Sesuai dengan pengertian tersebut, maka SK, merupakan standar kemampuan yg wajib dikuasai peserta didik buat memberitahuakn bahwa output menilik mata pelajaran tertentu berupa penguasaan atas pengetahuan, perilaku, dan keterampilan tertentu sudah dicapai.

Langkah-langkah menganalisis serta mengurutkan SK adalah:
  • menganalisis SK menjadi§ beberapa KD;
  • mengurutkan KD sesuai menggunakan keterkaitan baik§ secara mekanisme maupun hierarkis.
Dick & Carey (1978: 25) membedakan 2 pendekatan utama pada analisis dan urutan SK pada samping pendekatan yg ketiga yakni adonan antara ke 2 pendekatan pokok tersebut. Dua pendekatan dimaksud merupakan pertama pendekatan prosedural, serta kedua pendekatan hierarkis (berjenjang). Sedangkan gabungan antara kedua pendekatan tadi dinamakan pendekatan kombinasi.

Pendekatan Prosedural
Pendekatan prosedural (procedural approach) dipakai jika SK yg harus dikuasai berupa serangkaian langkah-langkah secara urut dalam mengerjakan suatu tugas pembelajaran.

Diagram generik pendekatan prosedural adalah menjadi berikut :

Diagram. Pendekatan Prosedural

Contoh pada pelajaran Ilmu Sosial Terpadu (IST) terdapat beberapa SK yang dibutuhkan dapat dipelajari secara berurutan. Pengajar diharapkan bisa menyajikan mana yang akan didahulukan. Misalnya kompetensi; (1) Mengidentifikasi konsep-konsep yang membangun IST, (dua) Mendeskripsikan interaksi timbal balik antara insan serta lingkungannya, serta (3) Mendeskripsikan perubahan sosial budaya rakyat. Dari ketiga kompetensi tadi, maka kompetensi buat mengidentifikasi konsep-konsep yang membangun IST wajib paling dahulu dipelajari, setelah itu baru memeriksa 2 kompetensi berikutnya. Di antara kedua kompetensi berikutnya maka dominasi terhadap kompetensi mendeskripsikan hubungan timbal balik antara manusia dan lingkungannya lebih didahulukan agar siswa dengan gampang menggambarkan perubahan sosial budaya warga , mengingat perubahan yang terjadi justru menjadi keliru satu dampak hubungan timbal balik antara insan menggunakan lingkungannya.
Beberapa hal yang perlu dicatat menurut model tersebut:
  • peserta didik harus menguasai SK tadi secara berurutan.
  • Masing-masing SK dapat diajarkan secara terpisah (independent)
  • Hasil (hasil) dari setiap langkah adalah masukan (input) buat langkah berikutnya.
Pendekatan Hierarkis
Pendekatan hierarkis menampakan interaksi yg bersifat subordinatif antara beberapa SK yg ingin dicapai. Dengan demikian ada yg mendahului dan ada yg lalu. SK yang mendahului merupakan prasyarat bagi SK berikutnya.

Untuk mengidentifikasi beberapa SK yg wajib dipelajari lebih dulu supaya peserta didik bisa mencapai SK yg lebih tinggi dilakukan dengan jalan mengajukan pertanyaan “Apakah yang harus telah dikuasai sang peserta didik, supaya dengan pedagogi yg seminimal mungkin dapat diketahui SK yang diharapkan sebelum peserta didik bisa menguasai SK berikutnya?”