PANDUAN PENYUSUNAN KTSP JENJANG SEKOLAH DASAR SD

Panduan Penyusunan KTSP Jenjang Sekolah Dasar (Sekolah Dasar)

Dalam hal ini sengaja kami kutip dari kitab panduan ini, dengan ringkasan kutipan menjadi berikut. Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri atas pulau akbar dan kecil yg berjumlah kurang lebih 17.504. Berdasarkan data Biro Pusat Statistik tahun 2010, penduduk Indonesia berjumlah 237.641.326 jiwa dengan banyak sekali keragaman. Keragaman yg sebagai karakteristik serta keunikan Indonesia antara lain geografis, potensi asal daya, ketersediaan wahana dan prasarana, latar belakang serta kondisi sosial budaya, serta keragaman lainnya yang masih ada di setiap wilayah. 
Keragaman tersebut selanjutnya melahirkan jua tingkatan kebutuhan serta tantangan pengembangan yang tidak sama antar wilayah pada rangka meningkatkan mutu serta mencerdaskan kehidupan rakyat di setiap wilayah. 

Terkait dengan pembangunan pendidikan, masing-masing daerah memerlukan pendidikan yang sinkron menggunakan karakteristik daerah. Kurikulum menjadi jantung pendidikan perlu dikembangkan serta diimplementasikan secara kontekstual untuk merespon kebutuhan daerah, satuan pendidikan, serta siswa di masa kini serta masa mendatang. 

Beranjak dari kondisi tersebut maka kurikulum dalam seluruh jenjang serta jenis pendidikan dikembangkan menggunakan prinsip diversifikasi sinkron menggunakan satuan pendidikan, potensi wilayah, dan siswa. Hal ini seperti yg diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, pasal 36 ayat dua “Kurikulum dalam seluruh jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, serta siswa”. 

Dalam implementasi kurikulum 2013, sekolah berkewajiban mengembangan kurikulum operasional yang dikembangkan serta diimplementasikan oleh 

satuan pendidikan diwujudkan dalam bentuk Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), hal ini sesuai dengan yg diamanatkan pada dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan pasa 1 ayat 20 “Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan merupakan Kurikulum operasional yg disusun sang dan dilaksanakan dimasing-masing satuan pendidikan.” 

Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yg majemuk mengacu pada baku nasional pendidikan buat menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. 

Standar nasional pendidikan terdiri atas baku kompetensi lulusan, baku isi, baku proses, baku pendidik dan tenaga kependidikan, baku sarana serta prasarana, baku pengelolaan, baku pembiayaan dan standar evaluasi pendidikan. 

Komponen KTSP misalnya yg termua pada pada Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, meliputi tiga dokumen. Dokumen 1 yg disebut dengan Buku I KTSP berisi sekurang-kurangnya visi, misi, tujuan, muatan, pengaturan beban belajar, serta kalender pendidikan. Dokumen dua yg disebut dengan Buku II KTSP berisi silabus dan dokumen 3 yg diklaim dengan Buku III KTSP berisi rencana pelaksanaan pembelajaran yg disusun sinkron potensi, minat, talenta, serta kemampuan siswa di lingkungan belajar. 

Panduan ini hanya memuat tentang pengembangan dokumen 1 atau Buku 1 KTSP.

Pada Bab II Pengertian, Acuan, Prinsip, dan Komponen  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan terkandung maksud:

A. Pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan kurikulum operasional yg disusun sang serta dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Pengembangan KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah mengacu dalam Standar Nasional Pendidikan, Kerangka Dasar serta Struktur Kurikulum, dan panduan implementasi kurikulum. KTSP dikembangkan oleh satuan pendidikan menggunakan melibatkan komite sekolah/madrasah, serta lalu disahkan oleh kepala dinas pendidikan atau tempat kerja kementerian agama provinsi serta kabupaten/kota sinkron menggunakan kewenangannya.

B. Acuan Konseptual Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Dalam pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP Buku I) diharapkan mengacu pada acuan konseptual ini dia: 
  1. Peningkatan Iman, Takwa, serta Akhlak Mulia. Iman, takwa, serta akhlak mulia menjadi dasar pengembangan kepribadian peserta didik secara utuh. KTSP disusun agar semua mata pelajaran bisa menaikkan iman, takwa, serta akhlak mulia. 
  2. Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama, kurikulum dikembangkan buat memelihara serta meningkatkan toleransi serta kerukunan antarumat beragama.
  3. Persatuan Nasional dan Nilai-Nilai Kebangsaan, kurikulum diarahkan buat membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yg menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan serta kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh karenanya, kurikulum harus menumbuh kembangkan wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional buat memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI. 
  4. Peningkatan Potensi, Kecerdasan, Bakat, dan Minat sesuai dengan Tingkat Perkembangan serta Kemampuan Peserta Didik, pendidikan adalah proses keseluruhan/sistemik serta sistematik buat menaikkan harkat dan prestise manusia yang memungkinkan potensi diri (perilaku, pengetahuan, dan keterampilan) berkembang secara optimal. Sejalan menggunakan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, bakat, minat, serta tingkat perkembangan kecerdasan; intelektual, emosional, sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik. 
  5. Kesetaraan Warga Negara Memperoleh Pendidikan Bermutu, kurikulum diarahkan pada pengembangan perilaku, pengetahuan, serta keterampilan yg holistik dan berkeadilan dengan memperhatikan kesetaraan masyarakat negara memperoleh pendidikan bermutu. 
  6. Kebutuhan Kompetensi Masa Depan, kompetensi siswa yang dibutuhkan diantaranya berpikir kritis serta membuat keputusan, memecahkan kasus yg kompleks secara lintas bidang keilmuan, berpikir kreatif dan kewirausahaan, berkomunikasi dan berkolaborasi, menggunakan pengetahuan kesempatan secara inovatif, mengelola keuangan, kesehatan, serta tanggung jawab masyarakat negara.
  7. Tuntutan Dunia Kerja, kegiatan pembelajaran wajib bisa mendukung tumbuh kembangnya langsung siswa yg berjiwa kewirausahaan dan memiliki kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu membuatkan jiwa kewirausahaan serta kecakapan hayati untuk membekali siswa dalam melanjutkan studi dan/atau memasuki dunia kerja. Terlebih bagi peserta didik pada satuan pendidikan kejuruan serta peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yg lebih tinggi. 
  8. Perkembangan Iptek, pendidikan perlu mengantisipasi pengaruh global yg membawa rakyat berbasis pengetahuan pada mana Iptek sangat berperan menjadi penggerak utama perubahan. Pendidikan wajib terus menerus melakukan penyesuaian terhadap perkembangan Ipteks sehingga permanen relevan serta kontekstual menggunakan perubahan. Oleh karenanya, kurikulum wajib dikembangkan secara terencana dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Iptek. 
  9. Keragaman Potensi serta Karakteristik Daerah serta Lingkungan, daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan ciri lingkungan. Masing-masing wilayah memerlukan pendidikan yg sesuai menggunakan ciri daerah dan pengalaman hayati sehari-hari. Oleh karenanya, kurikulum perlu memuat keragaman tadi buat membuat lulusan yg relevan menggunakan kebutuhan pengembangan daerah dan lingkungan. 
  10. Tuntutan Pembangunan Daerah dan Nasional, pada era otonomi serta desentralisasi, kurikulum adalah salah satu media pengikat dan pengembang keutuhan bangsa yg bisa mendorong partisipasi warga dengan permanen mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, kurikulum perlu memperhatikan ekuilibrium antara kepentingan wilayah dan nasional. 
  11. Dinamika Perkembangan Global, kurikulum dikembangkan buat menaikkan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yg sangat penting saat dunia digerakkan sang pasar bebas. Pergaulan antarbangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan buat hidup berdampingan dengan bangsa lain. 
  12. Kondisi Sosial Budaya Masyarakat Setempat, kurikulum dikembangkan menggunakan memperhatikan ciri sosial budaya masyarakat setempat serta menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi dalam budaya setempat ditumbuh kembangkan terlebih dahulu sebelum menyelidiki budaya dari wilayah serta bangsa lain. 
  13. Karakteristik Satuan Pendidikan, kurikulum dikembangkan sinkron menggunakan syarat serta karakteristik spesial satuan pendidikan. 

C. Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 
  1. Berpusat dalam potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan siswa serta lingkungannya dalam masa kini dan yang akan tiba. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik mempunyai posisi sentral buat menyebarkan kompetensinya supaya sebagai manusia yg beriman serta bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, berdikari dan sebagai masyarakat negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tadi pengembangan kompetensi peserta didik diubahsuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, serta kepentingan siswa dan tuntutan lingkungan pada masa kini dan yg akan tiba. Memiliki posisi sentral berarti bahwa aktivitas pembelajaran harus berpusat pada peserta didik. 
  2. Belajar sepanjang hayat, kurikulum diarahkan dalam proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan kemampuan peserta didik buat belajar sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan syarat serta tuntutan lingkungan yg selalu berkembang serta arah pengembangan insan seutuhnya. 
  3. Menyeluruh serta berkesinambungan, substansi kurikulum meliputi holistik dimensi kompetensi (sikap, pengetahuan, serta keterampilan) bidang kajian keilmuan serta mata pelajaran yang direncanakan dan tersaji secara berkesinambungan antar jenjang pendidikan.

D. Komponen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Komponen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) meliputi 3 dokumen. Dokumen I diklaim menggunakan Buku I KTSP berisi sekurang-kurangnya memuat komponen: visi, misi, tujuan, muatan, pengaturan beban belajar, serta kalender pendidikan. Buku I KTSP menjadi tanggungjawab kepala sekolah. Buku II KTSP berisi silabus, serta Buku III KTSP berisi planning pembelajaran yg disusun sesuai potensi, minat bakat, dan kemampuan peserta didik pada lingkungan belajar. Panduan ini mengungkapkan secara lebih rinci muatan atau komponen yang dibuat pada pengembangan KTSP, adapun komponen tadi adalah sebagai ini dia.

Selanjutnya dapat dibaca sampai menggunakan tuntas setelah berhasil mendownload filenya.


Demikian ulasan singkat  materi Panduan Penyusunan KTSP Jenjang Sekolah Dasar (Sekolah Dasar) semoga dapat dimafaatkan pada saat menyusun kurikulum yg seringkali kita susun pada athun baru pelajaran.
Bcaca jua: Berbagai pedoman pada Satuan Pendidikan Dasar Sekolah Dasar terkini
Terima kasih atas segala partisipasinya, serta semoga tetap berkunjung dalam waktu berikutnya menggunakan materi yg berbeda. Salam Pendidik semuanya.


PANDUAN PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
A. Kompetensi Guru
Sebenarnya apakah seorang guru itu wajib profesional? Dalam pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia angka 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa standar nasional pendidikan yang terdiri atas baku isi, standar proses, baku kompetensi lulusan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar evaluasi pendidikan wajib ditingkatkan secara berencana dan terencana. 

Undang-Undang Republik Indonesia angka 14 tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen, mengisyaratkan bahwa pengajar merupakan pendidik profesional menggunakan tugas primer mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi siswa pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah. Profesionalisme pada pendidikan perlu dimaknai bahwa pengajar haruslah orang yang mempunyai instink menjadi pendidik, mengerti serta tahu peserta didik. Guru harus menguasai secara mendalam minimal satu bidang keilmuan. Pengajar harus mempunyai sikap integritas profesional. Kedudukan pengajar sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk mempertinggi prestise dan peran pengajar sebagai agen pembelajaran berfungsi buat meningkatkan mutu pendidikan nasional. Yang dimaksud menggunakan guru sebagai agen pembelajaran (learning agent) merupakan kiprah pengajar diantaranya sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi wangsit belajar bagi peserta didik. 

Kompetensi pengajar sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia angka 14 tahun 2005 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, serta kompetensi profesional yg diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi tadi bisa dideskripsikan sebagai berikut:
  1. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan pengajar dalam mengelola pembelajaran, sekurang-kurangnya meliputi (1) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, (2) pemahaman terhadap peserta didik, (tiga) pengembangan kurikulum/silabus, (4) perancangan pembelajaran, (5) pelaksanaan pembelajaran yg mendidik dan dialogis, (6) pemanfaatan teknologi pembelajaran, (7) penilaian proses dan output belajar, dan (8) pengembangan siswa untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yg dimilikinya.
  2. Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya meliputi (1) berakhlak mulia, (2) arif serta bijaksana, (tiga) mantap, (4) berwibawa, (lima) stabil, (6) dewasa, (7) jujur, (8) mampu menjadi teladan bagi peserta didik serta masyarakat, (9) secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, serta (10) berbagi diri secara mandiri dan berkelanjutan.
  3. Kompetensi sosial adalah kemampuan guru menjadi bagian menurut rakyat, sekurang-kurangnya mencakup (1) berkomunikasi verbal, goresan pena, dan/atau isyarat, (2) memakai teknologi komunikasi dan liputan secara fungsional,(3) berteman secara efektif menggunakan siswa, sesama pendidik, energi kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik, (4) berteman secara santun dengan masyarakat kurang lebih dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku, serta (lima) menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan dan semangat kebersamaan.
  4. Kompetensi profesional merupakan kemampuan pengajar dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi, serta/atau seni yg sekurang-kurang mencakup penguasaan (1) bahan ajar secara luas dan mendalam sesuai standar isi acara satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau grup mata pelajaran yang diampunya, serta (2) konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan yang secara konseptual menaungi atau koheren menggunakan acara satuan pendidikan, mata pelajaran, serta/atau kelompok mata pelajaran yang diampu.
Keempat kompetensi tersebut di atas bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru. Oleh karena itu, secara utuh sosok kompetensi pengajar meliputi (a) pengenalan siswa secara mendalam; (b) dominasi bidang studi baik disiplin ilmu (diciplinary content) juga bahan ajar pada kurikulum sekolah (pedagogical content); (c) penyelenggaraan pembelajaran yg mendidik yg mencakup perencanaan serta pelaksanaan pembelajaran, penilaian proses dan hasil belajar, dan tindak lanjut buat perbaikan dan pengayaan; dan (d) pengembangan kepribadian serta profesionalitas secara berkelanjutan.

Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 menyatakan bahwa profesi pengajar serta profesi dosen adalah bidang pekerjaan khusus yg dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut: 
a. Memiliki talenta, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; 
b. Memiliki komitmen untuk menaikkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
c. Mempunyai kualifikasi akademik serta latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas; 
d. Mempunyai kompetensi yg diperlukan sesuai menggunakan bidang tugas; 
e. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; 
f. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sinkron dengan prestasi kerja;
g. Mempunyai kesempatan buat membuatkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat; 
h. Memiliki jaminan perlindungan aturan dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i. Memiliki organisasi profesi yg memiliki kewenangan mengatur hal-hal yg berkaitan menggunakan tugas keprofesionalan pengajar.

Profesional merupakan pekerjaan atau kegiatan yg dilakukan sang seseorang dan menjadi asal penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau kebiasaan eksklusif serta memerlukan pendidikan profesi. Pengajar menjadi tenaga profesional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, serta sertifikat pendidik sesuai menggunakan persyaratan buat setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu. 

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban: 
a. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yg bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; 
b. Meningkatkan dan menyebarkan kualifikasi akademik serta kompetensi secara berkelanjutan sejalan menggunakan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. Bertindak objektif serta nir diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, kepercayaan , suku, ras, serta syarat fisik eksklusif, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik pada pembelajaran; 
d. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, aturan, dan kode etik guru, dan nilai-nilai agama serta etika; dan
e. Memelihara dan memupuk persatuan serta kesatuan bangsa. 

B. Sertifikasi Guru
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, undang-undang angka 14 tahun 2005 mengenai Pengajar dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa pengajar merupakan pendidik profesional. Seorang guru atau pendidik profesional wajib memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D4), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian), mempunyai sertifikat pendidik, sehat jasmani serta rohani, serta memiliki kemampuan buat mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 

Sertifikasi pengajar merupakan galat satu upaya buat mempertinggi mutu serta kesejahteraan guru, serta berfungsi buat mempertinggi martabat dan peran guru menjadi agen pembelajaran. Dengan terlaksananya sertifikasi guru, dibutuhkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran serta mutu pendidikan secara berkelanjutan.

Sasaran sertifikasi pengajar dalam jabatan melalui penilaian portofolio tahun 2008 ditetapkan oleh pemerintah sejumlah 200.000 pengajar, meliputi PNS serta bukan PNS dalam satuan pendidikan negeri atau swasta yg meliputi TK, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah pertama, SMA, Sekolah Menengah Kejuruan dan SLB.

Persyaratan peserta tunjangan profesi guru melalui evaluasi portofolio menjadi berikut.
  1. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) berdasarkan acara studi yg terakreditasi.
  2. Mengajar di sekolah generik pada bawah binaan Departemen Pendidikan Nasional.
  3. Guru PNS yg mengajar dalam satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau pengajar yg diperbantukan dalam satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh rakyat.
  4. Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yg diangkat sang Pemerintah Daerah yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan sang pemerintah daerah.
  5. Memiliki masa kerja menjadi guru minimal 5 tahun dalam satu sekolah atau sekolah yang tidak sinkron pada yayasan yg sama;
  6. Memiliki nomor unik pendidik dan energi kependidikan (NUPTK). Persyaratan dan prioritas penentuan calon peserta tunjangan profesi guru baik buat guru PNS juga bukan PNS berlaku sama, kecuali pangkat serta golongan.
Portofolio guru terdiri atas 10 komponen, yaitu: (1) kualifikasi akademik, (dua) pendidikan serta pelatihan, (tiga) pengalaman mengajar, (4) perencanaan serta pelaksanaan pembelajaran, (5) evaluasi menurut atasan serta pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam lembaga ilmiah, (9) pengalaman organisasi pada bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. Sepuluh komponen portofolio adalah refleksi menurut empat kompetensi pengajar. Setiap komponen portofolio dapat menaruh citra satu atau lebih kompetensi pengajar peserta sertifikasi, dan secara akumulatif dari sebagian atau keseluruhan komponen portofolio merefleksikan keempat kompetensi pengajar yg bersangkutan. Pemetaan kesepuluh komponen portofolio dalam konteks kompetensi guru tersaji dalam Tabel.

Tabel  Pemetaan Komponen Portofolio dalam konteks Kompetensi Guru
No.

KOMPONEN PORTOFOLIO
(Sesuai Permendiknas No. 18 Tahun 2007)
KOMPETENSI GURU
Pedg
Kepri
Sos
Profe
1.
Kualifikasi Akademik
ü


ü
2.
Pendidikan serta Pelatihan
ü


ü
3.
Pengalaman Mengajar
ü
ü
ü
ü
4.
Perencanaan serta Pelaksanaan Pembelajaran
ü


ü
5.
Penilaian dari Atasan serta Pengawas

ü
ü

6.
Prestasi Akademik
ü

ü
ü
7.
Karya Pengembangan Profesi
ü


ü
8.
Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah


ü
ü
9.
Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi pada Bidang Kependidikan serta Sosial

ü
ü

10.
Penghargaan yang Relevan menggunakan Bidang
Pendidikan
ü
ü

ü

Portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yg menggambarkan pengalaman berkarya/ prestasi yang dicapai selama menjalankan tugas profesi menjadi guru pada interval ketika tertentu. Dokumen ini terkait menggunakan unsur pengalaman, karya, dan prestasi selama pengajar yg bersangkutan menjalankan kiprah menjadi agen pembelajaran. Dokumen portofolio guru berisi data serta berita catatan pengalaman guru dalam upaya meningkatkan profesionalitasnya pada proses belajar mengajar. Dokumen portofolio guru dievaluasi sang dua (2) asesor berpedoman pada buku Panduan Penyusunan Portofolio (Buku tiga). Asesor yang diberi tugas buat menilai portofolio ditetapkan sang perguruan tinggi penyelenggara tunjangan profesi guru berdasarkan rambu-rambu yang ditetapkan sang Ditjen Dikti. Kepada asesor yg dinyatakan lulus seleksi diberikan Nomor Induk Asesor (NIA). Berdasarkan output evaluasi portofolio peserta sertifikasi dikelompokkan ke pada 6 (enam) kategori, yaitu:

1. Lulus Portofolio (L)
Peserta yg dinyatakan lulus evaluasi portofolio bila mendapatkan skor evaluasi portofolio sama menggunakan atau di atas skor minimal kelulusan (850).

2. Melengkapi Administrasi (MA)
Peserta yang harus melengkapi administrasi jika skor hasil penilaian portofolionya telah mencapai batas kelulusan, tetapi masih ada kekurangan administrasi. Misalnya ijazah belum dilegalisasi, pernyataan peserta pada portofolio telah ditandatangani tanpa ditambahkan materai, serta sebagainya. Peserta harus melengkapi kekurangan tersebut lalu dokumen dikirimkan lagi ke LPTK.

3. Melengkapi Substansi (MS)
Peserta dengan hasil evaluasi portofolio belum mencapai skor minimal kelulusan, yaitu 841-849 wajib memenuhi skor minimal menggunakan melakukan kegiatan yang berkaitan menggunakan profesi pendidik buat melengkapi kekurangan portofolio tadi.

5. Mengikuti PLPG (MPLPG)
Peserta yang memiliki skor penilaian portofolio belum mencapai skor minimal kelulusan harus mengikuti PLPG yang meliputi empat kompetensi pengajar serta diakhiri dengan uji kompetensi. Peserta yg lulus uji kompetensi memperoleh Sertifikat Pendidik. Peserta diberi kesempatan ujian ulang 2 kali (buat materi yang belum lulus). Peserta yg tidak lulus pada ujian ulang ke 2 dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Jadwal PLPG ditetapkan sang LPTK.

6. Klarifikasi (K)
Peserta yang melampirkan sebagian atau holistik dokumen portofolio yg diragukan keaslian/kebenar-nya, maka diberikan kategori penjelasan. Jika peserta terbukti melakukan pemalsuan dokumen, maka peserta didiskualifikasi.

7. Diskualifikasi (D)
Peserta tunjangan profesi akan didiskualifikasi jika: tidak sesuai dengan kriteria penetapan peserta; atau terbukti secara sengaja melakukan bisnis penyuapan. Dokumen peserta akan dikembalikan ke Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Kuota peserta yang didiskualifikasi nir bisa digantikan oleh peserta lain.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Dalam pasal 12 ayat (1) undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional secara tegas dinyatakan bahwa siswa berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sinkron dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Kurikulum 2006 atau yg disebut Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dikembangkan sesuai menggunakan relevansinya berpedoman pada baku isi dan standar kompetensi lulusan serta panduan penyusunan kurikulum dari prinsip-prinsip berikut:
a. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta lingkungannya.
b. Beragam serta terpadu
c. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi serta seni
d. Relevan menggunakan kebutuhan kehidupan
e. Menyeluruh dan berkesinambungan
f. Belajar sepanjang hayat
g. Seimbang antara kepentingan nasional serta kepentingan daerah 

Pengembangan Silabus
Silabus merupakan klasifikasi baku kompetensi dan kompetensi dasar ke pada materi pokok, kegiatan pembelajaran, serta indikator pencapaian kompetensi buat penilaian.

Prinsip Pengembangan Silabus:
1. Ilmiah
Keseluruhan materi dan aktivitas yg sebagai muatan dalam silabus wajib benar serta bisa dipertanggungjawabkan secara keilmuan. 

2. Relevan 
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai menggunakan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, serta spritual peserta didik. 

3. Sistematis 
Komponen-komponen silabus saling bekerjasama secara fungsional dalam rangka mencapai kompetensi.

4. Konsisten 
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi utama, pengalaman belajar, sumber belajar, serta sistem evaluasi.

5. Memadai 
Cakupan indikator, materi utama, pengalaman belajar, asal belajar, serta sistem penilaian relatif untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.

6. Aktual serta Kontekstual
Cakupan indikator, materi utama, pengalaman belajar, asal belajar, dan sistem evaluasi memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan konkret, serta peristiwa yg terjadi. 

7. Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi pada sekolah serta tuntutan rakyat.

8. Menyeluruh 
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor). 

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dikembangkan berdasarkan prinsip pembelajaran tuntas (mastery learning). Pembelajaran tuntas menghendaki semua siswa dapat belajar apabila disediakan syarat yang tepat dan waktu belajar yg cukup. Pembelajaran model ini tidak memfokuskan dalam materi akan namun lebih dalam proses pencapaian ketuntasan. Alokasi ketika yang digunakan buat belajar wajib diatur sinkron dengan kemampuan dari masing-masing siswa. Menurut asumsi pembelajaran tuntas bahwa setiap siswa memiliki potensi serta talenta yang bhineka, maka ketika yang dibutuhkan untuk belajar nir sama. 

Prinsip pembelajaran tuntas:
  • Instruksional pembelajarannya harus menyesuaikan syarat setiap peserta didik
  • Memperhatikan serta melayani perbedaan-perbedaan perorangan peserta didik. Jadi, siswa dikelompokkan menurut taraf kemampuannya serta diajarkan sesuai dengan karakteristik mereka.
  • Strategi pembelajaran yg berazaskan maju berkelanjutan (continuous progress). 
  • Pembelajaran dipecah-pecah menjadi satuan-satuan kecil (cremental units). 
  • Peserta didik tidak akan diperkenankan belajar materi berikutnya bila materi prasyaratnya belum tuntas.
  • Seorang peserta didik yg mengusut satuan pelajaran eksklusif bisa berpindah ke satuan pelajaran berikutnya jika peserta didik yg bersangkutan telah menguasai sekurang-kurangnya 75% indikator (tergantung pada syarat sekolah).
  • Penilaian wajib menggunakan acuan kriteria. Artinya prestasi belajar berdasarkan seseorang peserta didik tidak dibandingkan menggunakan peserta lain di pada grup, tetapi dengan kemampuan yg dimiliki sebelumnya serta patokan yg telah ditetapkan.

PANDUAN PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
A. Kompetensi Guru
Sebenarnya apakah seseorang pengajar itu wajib profesional? Dalam pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa standar nasional pendidikan yg terdiri atas baku isi, baku proses, baku kompetensi lulusan, standar tenaga kependidikan, standar wahana dan prasarana, baku pengelolaan, standar pembiayaan, serta standar evaluasi pendidikan wajib ditingkatkan secara berencana dan berkala. 

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen, mengisyaratkan bahwa pengajar adalah pendidik profesional menggunakan tugas primer mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, serta mengevaluasi siswa dalam pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah. Profesionalisme pada pendidikan perlu dimaknai bahwa pengajar haruslah orang yang memiliki instink sebagai pendidik, mengerti dan memahami siswa. Guru harus menguasai secara mendalam minimal satu bidang keilmuan. Pengajar wajib mempunyai sikap integritas profesional. Kedudukan guru menjadi energi profesional sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan prestise dan kiprah guru menjadi agen pembelajaran berfungsi buat menaikkan mutu pendidikan nasional. Yang dimaksud menggunakan guru sebagai agen pembelajaran (learning agent) adalah kiprah guru antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi wangsit belajar bagi siswa. 

Kompetensi guru sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yg diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi tersebut dapat dideskripsikan menjadi berikut:
  1. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan pengajar dalam mengelola pembelajaran, sekurang-kurangnya mencakup (1) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, (2) pemahaman terhadap siswa, (tiga) pengembangan kurikulum/silabus, (4) perancangan pembelajaran, (5) aplikasi pembelajaran yg mendidik serta dialogis, (6) pemanfaatan teknologi pembelajaran, (7) evaluasi proses dan output belajar, dan (8) pengembangan siswa buat mengaktualisasikan banyak sekali potensi yg dimilikinya.
  2. Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup (1) berakhlak mulia, (dua) arif serta bijaksana, (tiga) mantap, (4) berwibawa, (lima) stabil, (6) dewasa, (7) jujur, (8) sanggup sebagai teladan bagi siswa serta rakyat, (9) secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, serta (10) membuatkan diri secara berdikari serta berkelanjutan.
  3. Kompetensi sosial adalah kemampuan guru menjadi bagian menurut rakyat, sekurang-kurangnya meliputi (1) berkomunikasi mulut, tulisan, dan/atau isyarat, (dua) memakai teknologi komunikasi dan berita secara fungsional,(tiga) berteman secara efektif menggunakan siswa, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali siswa, (4) berteman secara santun dengan masyarakat kurang lebih dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yg berlaku, serta (5) menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan serta semangat kebersamaan.
  4. Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi, dan/atau seni yg sekurang-kurang mencakup penguasaan (1) materi pelajaran secara luas serta mendalam sesuai standar isi acara satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau gerombolan mata pelajaran yg diampunya, serta (dua) konsep-konsep serta metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan acara satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau gerombolan mata pelajaran yg diampu.
Keempat kompetensi tersebut pada atas bersifat keseluruhan dan integratif dalam kinerja guru. Oleh karenanya, secara utuh sosok kompetensi guru mencakup (a) pengenalan siswa secara mendalam; (b) dominasi bidang studi baik disiplin ilmu (diciplinary content) maupun materi ajar pada kurikulum sekolah (pedagogical content); (c) penyelenggaraan pembelajaran yg mendidik yang mencakup perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi proses dan output belajar, dan tindak lanjut buat perbaikan serta pengayaan; serta (d) pengembangan kepribadian serta profesionalitas secara berkelanjutan.

Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia angka 14 tahun 2005 menyatakan bahwa profesi guru dan profesi dosen adalah bidang pekerjaan khusus yg dilaksanakan dari prinsip sebagai berikut: 
a. Mempunyai talenta, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; 
b. Memiliki komitmen buat menaikkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia;
c. Mempunyai kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai menggunakan bidang tugas; 
d. Memiliki kompetensi yg dibutuhkan sinkron dengan bidang tugas; 
e. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; 
f. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sinkron dengan prestasi kerja;
g. Mempunyai kesempatan buat membuatkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat; 
h. Mempunyai jaminan proteksi aturan dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i. Mempunyai organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yg berkaitan dengan tugas keprofesionalan pengajar.

Profesional adalah pekerjaan atau aktivitas yg dilakukan oleh seseorang serta menjadi sumber penghasilan kehidupan yg memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yg memenuhi standar mutu atau norma eksklusif dan memerlukan pendidikan profesi. Pengajar sebagai tenaga profesional mengandung arti bahwa pekerjaan pengajar hanya bisa dilakukan oleh seorang yg mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, serta sertifikat pendidik sinkron dengan persyaratan buat setiap jenis serta jenjang pendidikan tertentu. 

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban: 
a. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi output pembelajaran; 
b. Meningkatkan dan berbagi kualifikasi akademik serta kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta seni;
c. Bertindak objektif serta nir diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, serta status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; 
d. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, serta kode etik pengajar, serta nilai-nilai kepercayaan dan etika; dan
e. Memelihara serta memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. 

B. Sertifikasi Guru
Undang-undang angka 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, undang-undang angka 14 tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa guru merupakan pendidik profesional. Seorang pengajar atau pendidik profesional harus mempunyai kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D4), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial, serta kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan buat mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 

Sertifikasi pengajar adalah keliru satu upaya buat meningkatkan mutu serta kesejahteraan guru, serta berfungsi buat menaikkan prestise serta peran pengajar menjadi agen pembelajaran. Dengan terlaksananya sertifikasi guru, diperlukan akan berdampak dalam meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan.

Sasaran sertifikasi pengajar dalam jabatan melalui evaluasi portofolio tahun 2008 ditetapkan oleh pemerintah sejumlah 200.000 pengajar, meliputi PNS dan bukan PNS pada satuan pendidikan negeri atau swasta yg mencakup TK, SD, Sekolah Menengah pertama, Sekolah Menengah Atas, SMK dan SLB.

Persyaratan peserta sertifikasi pengajar melalui penilaian portofolio sebagai berikut.
  1. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) berdasarkan program studi yg terakreditasi.
  2. Mengajar di sekolah generik di bawah binaan Departemen Pendidikan Nasional.
  3. Guru PNS yg mengajar dalam satuan pendidikan yang diselenggarakan sang pemerintah daerah atau guru yg diperbantukan pada satuan pendidikan yg diselenggarakan sang rakyat.
  4. Guru bukan PNS yg berstatus pengajar tetap yayasan (GTY) atau pengajar yang diangkat sang Pemerintah Daerah yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan sang pemerintah daerah.
  5. Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun pada satu sekolah atau sekolah yg tidak sama dalam yayasan yang sama;
  6. Memiliki nomor unik pendidik dan energi kependidikan (NUPTK). Persyaratan serta prioritas penentuan calon peserta tunjangan profesi pengajar baik untuk pengajar PNS juga bukan PNS berlaku sama, kecuali pangkat serta golongan.
Portofolio guru terdiri atas 10 komponen, yaitu: (1) kualifikasi akademik, (dua) pendidikan serta pelatihan, (tiga) pengalaman mengajar, (4) perencanaan serta aplikasi pembelajaran, (5) evaluasi menurut atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam lembaga ilmiah, (9) pengalaman organisasi pada bidang kependidikan serta sosial, serta (10) penghargaan yg relevan menggunakan bidang pendidikan. Sepuluh komponen portofolio merupakan refleksi berdasarkan empat kompetensi guru. Setiap komponen portofolio bisa memberikan gambaran satu atau lebih kompetensi guru peserta tunjangan profesi, dan secara akumulatif menurut sebagian atau keseluruhan komponen portofolio merefleksikan keempat kompetensi guru yg bersangkutan. Pemetaan kesepuluh komponen portofolio pada konteks kompetensi pengajar disajikan pada Tabel.

Tabel  Pemetaan Komponen Portofolio dalam konteks Kompetensi Guru
No.

KOMPONEN PORTOFOLIO
(Sesuai Permendiknas No. 18 Tahun 2007)
KOMPETENSI GURU
Pedg
Kepri
Sos
Profe
1.
Kualifikasi Akademik
ü


ü
2.
Pendidikan dan Pelatihan
ü


ü
3.
Pengalaman Mengajar
ü
ü
ü
ü
4.
Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
ü


ü
5.
Penilaian menurut Atasan dan Pengawas

ü
ü

6.
Prestasi Akademik
ü

ü
ü
7.
Karya Pengembangan Profesi
ü


ü
8.
Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah


ü
ü
9.
Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan serta Sosial

ü
ü

10.
Penghargaan yg Relevan dengan Bidang
Pendidikan
ü
ü

ü

Portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yg mendeskripsikan pengalaman berkarya/ prestasi yg dicapai selama menjalankan tugas profesi menjadi guru pada interval waktu eksklusif. Dokumen ini terkait dengan unsur pengalaman, karya, dan prestasi selama guru yg bersangkutan menjalankan kiprah sebagai agen pembelajaran. Dokumen portofolio guru berisi data dan fakta catatan pengalaman pengajar dalam upaya menaikkan profesionalitasnya dalam proses belajar mengajar. Dokumen portofolio guru dinilai sang dua (2) asesor berpedoman dalam buku Panduan Penyusunan Portofolio (Buku tiga). Asesor yang diberi tugas untuk menilai portofolio ditetapkan sang perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru menurut rambu-rambu yang ditetapkan oleh Ditjen Dikti. Kepada asesor yg dinyatakan lulus seleksi diberikan Nomor Induk Asesor (NIA). Berdasarkan hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi dikelompokkan ke pada 6 (enam) kategori, yaitu:

1. Lulus Portofolio (L)
Peserta yg dinyatakan lulus evaluasi portofolio jika menerima skor penilaian portofolio sama dengan atau di atas skor minimal kelulusan (850).

2. Melengkapi Administrasi (MA)
Peserta yg harus melengkapi administrasi jika skor hasil penilaian portofolionya telah mencapai batas kelulusan, tetapi terdapat kekurangan administrasi. Misalnya ijazah belum dilegalisasi, pernyataan peserta dalam portofolio sudah ditandatangani tanpa ditambahkan materai, dan sebagainya. Peserta harus melengkapi kekurangan tersebut kemudian dokumen dikirimkan lagi ke LPTK.

3. Melengkapi Substansi (MS)
Peserta menggunakan output penilaian portofolio belum mencapai skor minimal kelulusan, yaitu 841-849 harus memenuhi skor minimal dengan melakukan aktivitas yg berkaitan dengan profesi pendidik buat melengkapi kekurangan portofolio tersebut.

5. Mengikuti PLPG (MPLPG)
Peserta yg memiliki skor penilaian portofolio belum mencapai skor minimal kelulusan wajib mengikuti PLPG yang meliputi empat kompetensi guru dan diakhiri menggunakan uji kompetensi. Peserta yang lulus uji kompetensi memperoleh Sertifikat Pendidik. Peserta diberi kesempatan ujian ulang 2 kali (buat materi yg belum lulus). Peserta yang tidak lulus pada ujian ulang ke 2 dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Jadwal PLPG ditetapkan oleh LPTK.

6. Klarifikasi (K)
Peserta yg melampirkan sebagian atau keseluruhan dokumen portofolio yg diragukan keaslian/kebenar-nya, maka diberikan kategori penjelasan. Apabila peserta terbukti melakukan pemalsuan dokumen, maka peserta didiskualifikasi.

7. Diskualifikasi (D)
Peserta tunjangan profesi akan didiskualifikasi bila: nir sesuai menggunakan kriteria penetapan peserta; atau terbukti secara sengaja melakukan bisnis penyuapan. Dokumen peserta akan dikembalikan ke Dinas Pendidikan Provinsi serta Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Kuota peserta yg didiskualifikasi nir dapat digantikan oleh peserta lain.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Dalam pasal 12 ayat (1) undang-undang mengenai Sistem Pendidikan Nasional secara tegas dinyatakan bahwa peserta didik berhak menerima pelayanan pendidikan sesuai dengan talenta, minat, dan kemampuannya. Kurikulum 2006 atau yang diklaim Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dikembangkan sesuai menggunakan relevansinya berpedoman dalam baku isi dan standar kompetensi lulusan serta pedoman penyusunan kurikulum menurut prinsip-prinsip berikut:
a. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, serta kepentingan siswa dan lingkungannya.
b. Beragam dan terpadu
c. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
d. Relevan menggunakan kebutuhan kehidupan
e. Menyeluruh dan berkesinambungan
f. Belajar sepanjang hayat
g. Seimbang antara kepentingan nasional serta kepentingan daerah 

Pengembangan Silabus
Silabus merupakan pembagian terstruktur mengenai standar kompetensi dan kompetensi dasar ke pada materi pokok, kegiatan pembelajaran, serta indikator pencapaian kompetensi buat penilaian.

Prinsip Pengembangan Silabus:
1. Ilmiah
Keseluruhan materi dan aktivitas yang sebagai muatan pada silabus wajib benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan. 

2. Relevan 
Cakupan, kedalaman, taraf kesukaran dan urutan penyajian materi pada silabus sesuai menggunakan taraf perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual siswa. 

3. Sistematis 
Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional pada rangka mencapai kompetensi.

4. Konsisten 
Adanya hubungan yg konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem evaluasi.

5. Memadai 
Cakupan indikator, materi utama, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian relatif buat menunjang pencapaian kompetensi dasar.

6. Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, asal belajar, dan sistem evaluasi memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, serta seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan insiden yang terjadi. 

7. Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus bisa mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yg terjadi pada sekolah dan tuntutan rakyat.

8. Menyeluruh 
Komponen silabus meliputi keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor). 

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dikembangkan berdasarkan prinsip pembelajaran tuntas (mastery learning). Pembelajaran tuntas menghendaki seluruh peserta didik bisa belajar bila disediakan syarat yang tepat dan saat belajar yang relatif. Pembelajaran model ini nir memfokuskan pada materi akan tetapi lebih dalam proses pencapaian ketuntasan. Alokasi waktu yg digunakan buat belajar harus diatur sinkron menggunakan kemampuan dari masing-masing peserta didik. Menurut asumsi pembelajaran tuntas bahwa setiap peserta didik mempunyai potensi serta talenta yg bhineka, maka ketika yang diperlukan buat belajar tidak sama. 

Prinsip pembelajaran tuntas:
  • Instruksional pembelajarannya harus menyesuaikan kondisi setiap peserta didik
  • Memperhatikan serta melayani perbedaan-perbedaan perorangan siswa. Jadi, peserta didik dikelompokkan dari tingkat kemampuannya serta diajarkan sesuai menggunakan ciri mereka.
  • Strategi pembelajaran yang berazaskan maju berkelanjutan (continuous progress). 
  • Pembelajaran dipecah-pecah sebagai satuan-satuan mini (cremental units). 
  • Peserta didik tidak akan diperkenankan belajar materi berikutnya bila materi prasyaratnya belum tuntas.
  • Seorang siswa yang mengusut satuan pelajaran tertentu dapat berpindah ke satuan pelajaran berikutnya apabila siswa yang bersangkutan telah menguasai sekurang-kurangnya 75% indikator (tergantung dalam syarat sekolah).
  • Penilaian harus menggunakan acuan kriteria. Artinya prestasi belajar menurut seorang siswa nir dibandingkan dengan peserta lain pada pada gerombolan , namun menggunakan kemampuan yang dimiliki sebelumnya dan patokan yang sudah ditetapkan.

PANDUAN PENGELOLAAN KURIKULUM SMP

Panduan Pengelolaan Kurikulum SMP

Berbagai upaya perbaikan pada proses penyelenggaraan pendidikan pada Indonesia telah mulai menampakkan perubahan yang positif. Sebagian sekolah yg pengelolaannya dilakukan secara efektif memperlihatkan peningkatan mutu akademik dan non-akademik. Tetapi demikian sebagian sekolah yang pengelolaannya belum baik masih menyisakan perseteruan yang perlu perhatian penyelenggara pendidikan baik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Di samping itu masih ada disparitas kualitas pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, adalah pemerataan mutu pendidikan dalam setiap jenjang pendidikan belum terjadi pada semua wilayah di Indonesia. Kondisi ini menyebabkan secara nasional mutu pendidikan nisbi rendah. Kenyataan ini bisa ditinjau menurut kedudukan anak didik kita dalam banyak sekali survei internasional (TIMMS, PISA dll) dalam bidang Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), maupun kemampuan Bahasa yang menempatkan anak didik Indonesia dalam jenjang yang relatif rendah dibandingkan menggunakan perolehan dari negara-negara tetangga (TIMMS, PISA : 2009). 

Berbagai usaha telah dilakukan buat menaikkan mutu pendidikan dasar ini, misalnya dengan pembenahan atau penyempurnaan kurikulum, peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru melalui pendidikan serta pelatihan, pengadaan buku dan indera pelajaran, pengadaan dan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, serta peningkatan mutu manajemen sekolah. Pembenahan terhadap kurikulum adalah upaya yg harus senantiasa dilakukan serta memerlukan asal daya yang paling akbar dibandingkan dengan unsur- unsur lain dalam manajemen pendidikan. Perubahan kurikulum tidak dapat berdiri sendiri, namun wajib disertai menggunakan kesadaran asal daya manusia yg terlibat, seperti para guru, kepala sekolah dan pengawas pendidikan. Di samping memerlukan sumber daya keuangan yg tidak sedikit, upaya pembenahan kurikulum ini juga tidak bisa dilakukan pada jangka waktu singkat. 

Kurikulum 2013 (K13) mulai dilaksanakan secara terbatas dan sedikit demi sedikit pada tahun pelajaran 2013/2014. Pada tahun pelajaran 2014/2015 pelaksanaan diperluas ke seluruh Sekolah Menengah pertama dalam kelas VII serta VIII. 

Dengan tujuan buat berakibat pelaksanaan K13 lebih baik, sekolah-sekolah yang mulai melaksanakan K13 pada tahun pelajaran 2014/2015 berhenti ad interim melaksanakan K13 dan melakukan serangkaian persiapan aplikasi K13 yang lebih mantap. Setelah memperoleh kesiapan yg baik, sekolah tersebut kembali mulai lagi melaksanakan K13. Pada tahun pelajaran 2020/2021 seluruh sekolah, termasuk Sekolah Menengah pertama baik negeri juga partikelir di seluruh Indonesia, wajib telah melaksanakan K13 (Permendikbud 160 tahun 2014 pasal 4). 

Kesiapan Sekolah Menengah pertama untuk melaksanakan K13 diperoleh melalui aneka macam macam cara, diantaranya pelatihan pelaksanaan K13 yang diselenggarakan sang pemerintah pusat serta wilayah juga sang sekolah, pelatihan oleh perguruan tinggi setempat, workshop pada lembaga MGMP, dan belajar mandiri dengan membaca dokumen-dokumen K13. Buku panduan ini disusun dengan harapan sebagai galat satu dokumen K13 sebagai akibatnya bisa menjadi acum dan rambu-rambu baik bagi para penyelenggara pendidikan pada taraf satuan pendidikan, yaitu kepala sekolah, para pengajar, pengawas, dan pihak-pihak lain pada menerapkan K13 di sekolah.

B. Tujuan Penyusunan Panduan 
Penyusunan pedoman manajemen kurikulum ini bertujuan buat:
  1. Menyediakan panduan serta rambu-rambu yg gampang dipahami mengenai pengelolaan kurikulum dalam tingkat satuan pendidikan SMP; 
  2. Membantu pemangku kepentingan (stakeholder) buat memahami mengenai pengelolaan kurikulum pada SMP; 
  3. Memandu jajaran birokasi atau instansi penyelenggara pendidikan pada tingkat kabupaten/kota/satuan pendidikan dalam mengelola kurikulum di SMP, serta; 
  4. Membantu para pengawas sekolah di Sekolah Menengah pertama dalam melaksanakan pengawasan, monitoring, dan evaluasi kurikulum pada satuan pendidikan. 

C. Sasaran 

Sasaran penyusunan buku pedoman ini adalah para pengambil kebijakan serta penyelenggara pendidikan di tingkat kabupaten/kota serta tingkat satuan pendidikan. Di samping itu, buku panduan ini pula sangat bermanfaat bagi ketua sekolah, komite sekolah, yayasan penyelenggara pendidikan, dan pengajar dalam mengimplementasi kurikulum dan bagi pengawas pada rangka melaksanakan supervisi, monitoring, serta penilaian kurikulum pada satuan pendidikan. 

D. Landasan Hukum 
Buku pedoman ini disusun mengacu pada landasan yuridis yg berkaitandDengan penyelenggaraan pendidikan antara lain:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan; 
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan serta Penyelenggaraan Pendidikan; 
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan serta Penyelenggaraan Pendidikan; 
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik serta Kompetensi Guru; 
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 mengenai Standar Sarana serta Prasarana untuk Sekolah Dasar/MI, Sekolah Menengah pertama/MTs serta SMA/MA; 
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 mengenai Pembinaan Kesiswaan; 
  9. Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 mengenai Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota; 
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 mengenai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dalam Pendidikan Dasar serta Pendidikan Menengah; 
  11. Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah pertama/Madrasah Tsanawiyah; 
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2014 mengenai Peran Pengajar TIK serta Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi K-13; 
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler dalam Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; 
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib dalam Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; 
  15. Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 mengenai Bimbingan serta Konseling pada Pendidikan Dasar serta Pendidikan Menengah; 
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 159 Tahun 2014 Tentang Evaluasi Kurikulum. 
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang SKL Pendidikan Dasar dan Menengah; 
  18. Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 TentangStandar Isi Pendidikan Dasar serta Menengah; 
  19. Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah; 
  20. Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah; 
  21. Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran dalam K-13 pada Pendidikan Dasar serta Menengah; 

Dan pada Bab II Tentang Penglolaan Sekolah dengan uraian; Sebelum memahami dan melaksanakan pengelolaan kurikulum sekolah, penting buat diketahui serta dipahami mengenai pengelolaan sekolah. Hal ini penting mengingat pengelolaan kurikulum adalah bagian dari pengelolaan sekolah dan sekaligus buat tahu posisi pengelolaan kurikukum dalam pengelolaan sekolah. 

A. Pengelolaan Sekolah (satuan pendidikan) 
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 (10) bahwa Satuan pendidikan merupakan grup layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan, yang selanjutnya disebut menggunakan sekolah. Pasal 17 mnyebutkan bahwa Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. (dua) Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) serta madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yg sederajat serta sekolah menengah pertama (Sekolah Menengah pertama) serta madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. 

Pengertian manajemen (selanjutnya disebut pengelolaan) adalah proses perencanaan, pengorganisasian, penggerakan aplikasi dan pengendalian, menggunakan memanfaatkan ilmu dan seni, supaya tujuan yang telah ditetapkan bisa tercapai. Pengelolaan pula adalah sekumpulan orang yg memiliki tujuan bersama serta bekerja sama buat mencapai tujuan yg sudah ditetapkan pada suatu kelembagaan. 

Pengelolaan satuan pendidikan (sekolah) bisa dimaknai sebagai suatu proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawaan atau penilaian terhadap program serta aktivitas yg isinya mengenai unsur-unsur sekolah (berdasarkan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 merupakan Standar Nasional Pendidikan) supaya dicapai tujuan pendidikan nasional secara efektif serta efisien. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 1 (1-dua) dijelaskan bahwa Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional sang pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan supaya  proses pendidikan bisa berlangsung sinkron dengan tujuan pendidikan nasional. Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan dalam satuan atau acara  pendidikan pada jalur, jenjang, serta jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sinkron dengan tujuan pendidikan nasional. SMP, yg selanjutnya disingkat Sekolah Menengah pertama, merupakan galat satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, MI, atau bentuk lain yg sederajat atau lanjutan menurut hasil belajar yg diakui sama atau setara Sekolah Dasar atau MI. Standar nasional pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan pada semua wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dipenuhi sang setiap satuan pendidikan. 

Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi: a. Baku isi; b. Standar proses; c. Standar kompetensi lulusan; d. Baku pendidik serta energi kependidikan; e. Standar wahana serta prasarana; f. Baku pengelolaan; g. Standar pembiayaan;dan h. Baku evaluasi pendidikan. Standar Nasional Pendidikan berfungsi menjadi dasar pada perencanaan, aplikasi, dan pengawasan pendidikan pada rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Standar Nasional Pendidikan bertujuan mengklaim mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta membentuk watak serta peradaban bangsa yg bermartabat. Dan setiap satuan pendidikan (sekolah) harus memenuhi SNP tadi. 

Dengan demikian, pengelolaan sekolah adalah proses penyelenggaraan pendidikan yg dimulai dengan perencanaan dilanjutkan dengan pelaksanaan dan supervisi/evaluasi terhadap unsur-unsur sekolah, yg tidak lain adalah 8 SNP.
Sebagai kelanjutan bapak dan mak pelajari lebih lanjut pada menu link download Panduan Pengelolaan Kurikulum Sekolah Menengah pertama [ Link Download ]

Link download lainnya:
Download Instrumen PKKS 2018 Terbaru
Aplikasi Excel Instrumen PKKS Tahun 2018 News
Buku Kurikulum 2013 TKJ SMK Kelas 10
Adm. Pembelajaran Bhs. Inggris K13 SMP/MTs Kelas 9
Terima kasih semoga materi-materi yg telah berhasil kami bagikan semoga bermanfaat, dan buat materi selanjutnya silahkan tunggu di kesempatan berikutnya.

PENGERTIAN DAN BIDANGBIDANG ADMINISTRASI SEKOLAH MENURUT PARA AHLI

Pengertian Dan Bidang-Bidang Administrasi Sekolah Menurut Para Ahli
Administrasi sekolah menurut Knezevicch yang dikutif oleh Sahertian (1985) merupakan suatu proses yg terdiri menurut bisnis mengkreasi, memelihara, menstimulir, dan mempersatukan semua daya yang ada pada suatu forum pendidikan agar bisa mencapai tujuan yg telah dipengaruhi dulu. Selanjutnaya Knezevicch menjelaskan bahwa cakupan menurut administrasi sekolah merupakan meliputi: (1) pengembangan pengajaran dan kurikulum, (dua) pengelolaan kesiswaan, (tiga) mengelola personalia sekolah, (4) mengelola gedung dan perlengkapan sekolah, (lima) mengelola angkutan sekolah, (5) mengatur struktur sekolah, (6) mengelola usaha serta keuangan sekolah, (7) mengelola interaksi dengan masyarakat. Oleh karenanya maka semestinya para calon ketua sekolah, dan para kepala sekolah diberikan pengertian, pemahaman secara teoretik serta empirik lebih luas serta dalam tentang administrasi pendidikan, sebagai akibatnya kelak dikemudian hari bila telah menjadi kepala sekolah akan dapat melakukan serta menerapkan pada melakasanakan tugas menjadi ketua sekolah menggunakan baik, pada arti mampu mendayagunakan sumberdaya manusia serta sumberdaya wahana dan prasarana lainnya.

A. Administrasi Kurikulum 
Berdasarkan PP 19 Tahun 2005 serta Peratuan Menteri No. 22 Tahun 2006 ruang lingkup administrasi kurikulum dan program pedagogi maka standar isi mencakup: (a) kerangka dasar dan struktur kurikulum yang adalah pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan, (b) beban belajar bagi siswa pada satuan pendidikan dasar serta menengah, (c) kurikulum tingkat satuan pendidikan yg akan dikembangkan dan disusun oleh pengajar menurut pedoman penyusunan kurikulum menjadi bagian nir terpisahkan berdasarkan standar isi, (d) kalender pendidikan buat penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah. Standar isi dikembangkan oleh BSNP.

Struktur kurikulum di SMA/MA misalnya mencakup substansi mata pelajaran yg ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama 3 tahun mulai kelas X hingga dengan kelas XII. Struktur kurikulum disusun dari baku kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran.

Pengorganisaian kurikulum SMA/MA Kelas X terdiri atas 16 mata pelajaran, muatan lokal, serta pengembangan diri. Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler buat menyebarkan kompetensi yg disesuaikan dengan ciri khas serta potensi wilayah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan. Pengembangan diri bukan mata pelajaran yg harus diasuh sang guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada siswa buat berbagi serta mengekspresikan diri sesuai menggunakan kebutuhan, bakat, dan minat setiap siswa sinkron dengan syarat sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan dibimbing sang konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan pada bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kemudian hal lainnya yang jua pada dalam kurikulum adalah: (1) jam pelajaran sesuai dengan yg tertera pada struktur kurikulum. (2) satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran perminggu secara holistik, (3) alokasi waktu satu jam pelajaran merupakan 45 mnt, dan (4) minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (2 semester) merupakan 34-38 minggu.

Standar kompetensi lulusan. Berdasarkan peraturan Menteri No. 23 tahun 2006, baku kompetensi lulusan dipakai sebagai panduan evaluasi dalam penentuan kelulusan siswa dari satuan pendidikan. Standar Kompetensi lulusan ini mencakup kompetensi seluruh mata pelajaran atau gerombolan mata pelajaran. Kompetensi lulusan ini meliputi aspek perilaku, pengetahuan serta keterampilan.

Standar penilaian pendidikan. Standar evaluasi merupakan standar yg mengatur mekanisme, mekanisme, serta instrumen penilaian prestasi belajar siswa. Penilaian pendidikan dalam jenjang pendidikan dasar dan menengah seperti tertuang dalam PP 19 tahun 2005 terdiri atas: (a) penilaian hasil belajar oleh pendidik, (b) penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; serta (c) penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Panduan evaluasi setiap gerombolan mata pelajaran yg diterbitkan oleh BSNP. Panduan penilaian tersebut meliputi: (a) kelompok mata pelajaran kepercayaan dan akhlak mulia, (b) gerombolan mata pelajaran kewarganegaraan serta kepribadian, (c) gerombolan mata pelajaran ilmu pengeta-huan serta teknologi, (d) grup mata pelajaran keindahan; dan (e) kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, serta kesehatan.

Dengan diberlakukannya kurikulum tingkat satuan pendidikan dari Permen No. 22 tentang Standar Isi serta Permen 23 mengenai Standar Kompetensi Lulusan, maka perangkat pembelajaran yg dapat disusun oleh sekolah meliputi: (1) pemetaan kompe-tensi dasar setiap mata pelajaran (analisis konteks), dan (2) baku ketuntasan belajar minimal (SKBM). SKBM adalah pencapaian kompetensi dasar mata pelajaran oleh murid per mata pelajaran. Penetapan SKBM ini dilakukan sang lembaga pengajar yang berada di lingkungan sekolah yg bersangkutan juga menggunakan sekolah yg terdekat (MGMP). 

B. Adminstrasi Kesiswaan
Administrasi kesiswaan adalah adalah pengaturan terhadap aktivitas-aktivitas peserta didik berdasarkan mulai masuk sekolah sampai lulus sekolah. Tujuan berdasarkan pengaturan kegiatan-aktivitas peserta didik berdasarkan mulai masuk sekolah sampai lulus sekolah tadi diarahkan dalam peningkatan mutu kegiatan belajar mengajar baik intra maupun ekstra kurikuler, sehingga menaruh kontribusi bagi pencapaian visi, misi, serta tujuan sekolah dan tujuan pendidikan secara keseluruhan. Dengan demikian administrasi kesiswaan di sekolah menengah (Sekolah Menengah Atas-SMK) disusun buat memberi petunjuk bagi penyelenggara dan pengelola administrasi pada sekolah agar dalam pelaksanaan administrasi kesiswaan dapat tertib dan teratur sehingga mendukung tercapainya tujuan sekolah.

Ruang lingkup administrasi kesiswaan meliputi: (1) perencanaan siswa yg diawali menggunakan penerimaan siswa baru, dan masa orientasi murid (MOS), (2) penerimaan siswa baru (PSB) mencakup: penentuan kebijaksanaan PSB, sistem PSB, kriteria PSB, prosedur PSB, dan pemecahan problema-problema PSB, (3) orientasi murid baru, meliputi pengaturan hari-hari pertama sekolah. Masa orientasi siswa (MOS), pendekatan dan teknik-teknik yang digunakan dalam orientasi anak didik adalah (1) mengatur kehadiran, dan ketidak hadiran peserta didik pada sekolah, (dua) mengatur pengelompokan siswa, (tiga) mengatur penilaian siswa, baik dalam rangka memperbaiki proses belajar mengajar, bimbingan penyuluhan juga kepentingan kenaikan pangkat siswa, (4) mengatur kenaikan taraf/ kenaikan kelas siswa, (5) mengatur siswa yang drop out, (6) mengatur kode etik, dan peningkatan disiplin peserta didik, (7) mengatur organisasi siswa yang meliputi seperi OSIS, Organisasi pramuka, PMR, KIR, grup studi, club pencinta alam, peringatan hari besar keagamaan, (8) mengatur layanan siswa meliputi: layanan BP/BK, layanan perpustakaan, layanan laboratorium, layanan penasihat akademik (wali kelas), layanan koperasi murid, mengatur aktivitas aplikasi wawasan wyatamandala.

C. Administrasi Kepegawaian
Dalam pasal 1 Undang-undang angka 43 tahun 1999 mengenai perubahan atas Undang-undang nomor 8 tahun 1974 mengenai utama-pokok kepegawaian, bahwa yg dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah setiap masyarakat negara RI yg sudah memenuhi kondisi yg ditentukan, diangkat sang penjabat yg berwenang serta diberikan tugas pada suatu jabatan negara atau diserahi tugas negara lain serta digaji dari peraturan perundang-undangan yg berlaku. Sedangkan penjabat yang berwenang merupakan penjabat yang memiliki wewenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS menurut peraturan yang berlaku. Kedudukan PNS dari UU nomor 8 tahun 1974 merupakan unsur aparatur negara, abdi negara, abdi masyarakat, namun dengan adanya perubahan dengan UU nomor 43 tahun 1999, PNS berkedudukan menjadi unsur aparatur negara yg bertugas memberikan pelayanan kepada rakyat secara profesional, amanah, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintah, serta pembangunan.

Melihat kedudukan PNS sebagai pelayan rakyat, maka bagi PNS yg bertugas di sekolah merupakan melayani rakyat sekolah atau steakholder yaitu guru, tenaga kepen-didikan, siswa, orangtua murid, warga lingkungan sekolah atau rakyat peduli pendidikan. Untuk memenuhi pelayanan, Mendiknas dengan keputusannya nomor 053/U/ 2001 menetapkan pedoman penyusunan standar pelayanan minimal penyelenggaraan perse-kolahan bidang pendidikan dasar serta menengah.

Dilihat berdasarkan struktur organisasi Sekolah Menengah Atas, Kepala Sekolah bertanggung jawab penuh atas pelayanan kepada semua masyarakat sekolah dan pelatihan keberhasilan serta peningkatan mutu pendidikan pada SMA tadi. Dalam memenuhi pelayanan yg optimal, maka ketua sekolah dibantu oleh wakil ketua sekolah, kepala urusan rapikan bisnis, ketua atau penangungjawab unit laboratorium, perpustakaan, atau unit lainnya.. Berbagai hal yang termasuk dalam Administarsi Kepegawaian tadi merupakan meliputi rangkaian kegiatan penyelenggaraan serta pelayanan administrasi kepegawaian, diantaranya: (1) penyusunan perpaduan kebutuhan pegawai, (2) penerimaan pegawai, (3) pencatatan pegawai pada buku induk pegawai, (4) perlengkapan arsip kepegawaian, (lima) prajabatan dan pendidikan jabatan, (6) kenaikan pangkat , (7) kenaikan gaji terpola, (8) penyusunan DUK, (9) DP3, (10) Cuti, (11) disiplin pegawai, serta (12) pemberhentian serta pension.

D. Administrasi Keuangan Sekolah.
Pengelolaan keuangan secara sederhana dapat dikemukakan menjadi suatu bisnis/proses merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengawasi dan melaporkan aktivitas bidang keuangan supaya tujuan sekolah dapat tercapai secara efektif serta efisien.

a. Perencanaan
Beberapa hal yg perlu menerima perhatian pada menyusun planning keuangan sekolah adalah:
1) Perencanaan harus realistis. Perencanaan wajib mampu menilai bahwa alternatif yang dipilih sesuai menggunakan kemampuan sarana/fasilitas, daya/energi, dana, maupun ketika.
2) Perlunya koordinasi pada perencanaan. Perencanaan wajib mampu memperhatikan cakupan dan target/volume aktivitas sekolah yang relatif kompleks.
3) Perencanaan wajib menurut pengalaman, pengetahuan dan bisikan hati. Pengalaman, pengetahuan, dan intuisi mampu menganalisa banyak sekali kemungkinan yg terbaik pada menyusun perencanaan
4) Perencanaan wajib fleksibel (luwes). Perencanaan bisa menyesuaikan dengan segala kemungkinan yang tidak diperhitungkan sebelumnya tanpa wajib menciptakan revisi.
5) Perencanaan yang didasarkan penelitian. Perencanaan yg berkualitas perlu didukung suatu data yang lengkap serta seksama melalui suatu penelitian.
6) Perencanaan akan menghindari under dan over planning. Perencanaan yg baik akan menentukan mutu aktivitas-kegiatan yg diselengga-rakan.
(Langkah-langkah penyusunan RAPBS diuraikan dalam pembahasan RAPBS)

b. Organisasi serta Koordinasi
Agar perencanaan tersebut bisa dilaksanakan sinkron dengan yg diinginkan, Kepala Sekolah dituntut buat bisa mengorganisasikan menggunakan memutuskan orang-orang yang akan melaksanakan tugas pekerjaan, membagi tugas, dan menetapkan kedudukan, dan interaksi kerja satu dengan yang lainnya agar tidak terjadi benturan, kesimpangsiuran, dobel pekerjaan antara satu menggunakan lainnya. Dalam memutuskan orang-orang buat menempati kedudukan, Kepala Sekolah perlu mempertimbangkan kemampuan dari masing-masing orang yg ditunjuk antara lain adalah sanggup melaksanakan sebagai:
1) Bendahara
2) Pemegang Buku Kas Umum
3) Pemegang Buku Pembantu Mata Anggaran, Buku Bank, Buku Pajak, Registrasi SPM, dan lain-lain
4) Pembuat laporan serta produsen arsip pertanggung jawaban keuangan (Jumlah energi/staf yg dibutuhkan buat mengelola aktivitas dana perlu diadaptasi dengan bobot pekerjaan)

c. Pelaksanaan
Staf yg dipilih diberi kepercayaan buat membantu pengelolaan keuangan di sekolah dituntut buat memahami tugasnya menjadi berikut:
1) Paham pembukuan
2) Memahami peraturan-peraturan yg berlaku dalam penyelenggaraan administrasi keuangan
3) Layak serta mempunyai pengabdian tinggi terhadap pimpinan serta tugas.
4) Memahami bahwa bekerja dibidang keuangan adalah pelayanan
5) Kurang tanggapnya bagian keuangan akan dapat mempengaruhi kelancaran pencapaian tujuan

d. Pengawasan
Pengawasan merupakan suatu bisnis buat mencegah kemungkinan-kemungiinan penyimpangan berdasarkan planning instruksi, arahan/saran menurut pimpinan. Dengan adanya supervisi (controlling) diharapkan penyimpangan yang mungkin terjadi bisa ditekan sehingga kerugian bisa dihindari. Untuk melakukan pengawasan yang sempurna Kepala Sekolah dituntut buat memahami secara garis besar pekerjaan yg dilakukan oleh pelaksana administrasi keuangan, serta paham peraturan-peraturan pemerintah yg mengatur tentang penggunaan dan pertanggung jawaban serta pengadministrasian uang negara.

E. Administrasi Sarana Prasarana Pendidikan
Sarana pendidikan adalah semua perangkat peralatan, bahan, dan perabot yang secara pribadi digunakan pada proses pendidikan di sekolah, sedangkan prasarana pen-didikan adalah seluruh perangkat kelengkapan dasar yg secara nir eksklusif menunjang aplikasi proses pendidikan pada sekolah.

Dalam hubungannya menggunakan wahana pendidikan, Nawawi (1987) mengklasifika-sikannya menjadi 3 macam grup: (1) habis tidaknya dipakai; (2) bergerak tidaknya dalam ketika digunakan; serta (tiga) hubungannya menggunakan proses belajar mengajar.

Sarana pendidikan yg habis dipakai merupakan segala bahan atau alat yang bila dipakai mampu habis pada ketika yg relatif singkat. Sebagai contoh adalah kapur tulis yang biasa dipakai oleh guru serta anak didik pada pembelajaran, beberapa bahan kimia yg digunakan oleh seorang guru serta siswa pada pembelajaran IPA. Semua model di atas merupakan wahana pendidikan yg benar-benar habis dipakai. Selain itu, ada beberapa sarana pendidikan yang berubah bentuk, contohnya kayu, besi, dan kertas karton yg seringkali kali digunakan oleh pengajar pada mengajar bahan ajar keterampilan. Sementara, sebagai contoh wahana pendidikan yg berubah bentuk adalah pita mesin tulis, bola lampu, serta kertas. Semua contoh tersebut merupakan saran pendidikan yang jika dipakai satu kali atau beberapa kali mampu habis digunakan atau berubah sifatnya. Sarana pendidikan yang tahan lama . Sarana pendidikan yg tahan usang adalah keseluruhan bahan atau indera yg bisa digunakan secara terus menerus dalam waktu yg nisbi lama . Beberapa misalnya merupakan bangku sekolah, mesin tulis, atlas, globe, serta beberapa peralatan olahraga.

Sarana pendidikan yang bergerak adalah wahana pendidikan yg bisa digerakkan atau dipindah sesuai dengan kebutuhan pemakaiannya. Lemari arsip sekolah misalnya, merupakan galat satu sarana pendidikan yang mampu digerakkan atau dipindahkan ke mana-mana jika diinginkan. Demikian juga bangku sekolah termasuk sarana pendidikan yang bisa digerakkan atau dipindahkan ke mana saja. Sarana pendidikan yg nir bisa bergerak merupakan semua sarana pendidikan yang tidak mampu atau relatif sangat sulit buat dipindahkan. Misalnya saluran berdasarkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Semua alat-alat yang berkaitan dengan itu, seperti pipanya relatif nir gampang buat dipindahkan ke tempat-tempat tertentu.

Ditinjau menurut fungsi atau peranannya dalam aplikasi proses belajar mengajar, maka sarana pendidikan dibedakan menjadi 3 macam, yaitu alat pelajaran, alat peraga, serta media pedagogi, kadang-kadang ketiga macam sarana tersebut sukar dibedakan, tetapi dibawah ini dicoba dijelaskan sebagai berikut: (1) indera pelajaran merupakan alat yg digunakan secara eksklusif dalam proses belajar mengajar. Alat ini mungkin berwujud kitab , alat peraga, indera tulis, dan indera praktek, (2) indera peraga adalah indera bantu pendidikan dan pedagogi, bisa berupa perbuatan-perbuatan atau benda-benda yg mudah memberi pengertian pada siswa berturut-turut menurut yg abstrak hingga kepada yang kongkrit, dan (tiga) media pengajaran adalah wahana pendidikan yang dipakai sebagai mediator dalam proses belajar mengajar, buat lebih menaikkan efektivitas dan efisiensi dalam mencapai tujuan pendidikan. Ada 3 jenis media yaitu media audio, media visual, dan media audio visual.

Prasarana pendidikan di sekolah sanggup diklasifikasikan menjadi 2 macam. Pertama, prasarana pendidikan yang secara pribadi dipakai untuk proses belajar mengajar, seperti ruang teori, ruang perpustakaan, ruang praktik keterampilan, dan ruang laboratorium. Kedua, prasarana sekolah yg keberadaannya nir digunakan untuk proses belajar mengajar, tetapi secara eksklusif sangat menunjang terjadinya proses belajar mengajar, contohnya ruang tempat kerja, kantin sekolah, tanah serta jalan menuju sekolah, kamar mini , ruang bisnis kesehatan sekolah, ruang guru, ruang kepala sekolah, serta loka parkir tunggangan.

Secara generik, tujuan administrasi wahana prasarana sekolah merupakan menaruh layanan secara profesional pada bidang sarana serta prasarana pendidikan pada rangka terselenggaranya proses pendidikan secara efektif dan efisien. Secara rinci, tujuannya adalah sebagai berikut: (1) untuk mengupayakan pengadaan sarana serta prasarana pendidikan melalui sistem perencanaan dan pengadaan yang hati-hati serta akurat. Melalui administrasi sarana prasarana sekolah dibutuhkan seluruh perlengkapan yg dihasilkan oleh sekolah merupakan wahana serta prasarana pendidikan yg berkualitas tinggi, sesuai dengan kebutuhan sekolah, serta dengan dana yg efisien, serta (dua) buat mengupayakan pemakaian wahana prasarana sekolah secara tepat dan efisien, sehingga keberadaannya selalu pada kondisi siap gunakan dalam setiap dipelukan oleh seluruh personel sekolah.

F. Administrasi Kehumasan
Menurut The British Institute of Public Relation humas adalah kegiatan mengelola komunikasi antara organisasi dan publiknya (Ruslan: 2006). Kemudian Harlow dalam menyebutkan bahwa Public Relations adalah fungsi manajemen yg spesial dan mendukung pelatihan, pemeliharaan jalur bersama antara organisasi dengan publiknya, menyangkut kegiatan komunikasi, pengertian, penerimaan dan kolaborasi; melibatkan manajemen dalam menghadapi masalah/pertarungan, membantu manajemen buat menanggapi opini publik; mendukung manajemen pada mengikuti dan memanfaatkan perubahan secara efektif; bertindak menjadi system peringatan dini pada mengantisipasi kecenderungan penggunaan penelitian serta teknik komunikasi yg sehat serta etis menjadi wahana utama (Ruslan: 2006). Dari 2 definisi di atas bisa disimpulkan bahwa humas adalah aktivitas yg menghubungkan antara organisasi dengan warga (public) demi tercapainya tujuan organisasi serta harapan warga tentang produk yg didapatkan.

Humas dalam sistem pendidikan khususnya di sekolah memiliki tujuan: 1) Meningkatkan partisipasi, dukungan, dan bantuan secara konkrit dari warga baik berupa tenaga, wahana prasarana juga dana demi kelancaran dan tercapainya tujuan pendidikan. 2). Menimbulkan dan membangkitkan rasa tanggung jawab yang lebih besar dalam warga terhadap kelangsungan acara pendidikan pada sekolah secara efektif serta efisien. 3). Mengikutsertakan masyarakat dalam memecahkan perseteruan yang dihadapi sekolah. 4). Menegakkan serta membuatkan suatu gambaran yg menguntungkan (favorable image) bagi sekolah terhadap para stakeholdersnya dengan target yg terkait yaitu publik internal dan publik eksternal. 5) Membuka kesempatan yg lebih luas kepada para pemakai produk/lulusan serta pihak-pihak yg terkait buat berpartisipasi pada meningkatkan mutu pendidikan.

Hasil yang diperlukan dan indikator keberhasilan pelaksanaan humas sebagai berikut. (1) Perhatian warga meningkat. (2) Organisasi/instansi mempunyai program-acara yang sinkron dengan asa warga . (tiga)Terjalinnya kemitraan antara organisasi/instansi serta masyarakat. (4) Akses fakta semakin tinggi. (5) Provesionalisme sivitas akademika, para pemimpin, serta para pengelola meningkat.

Humas/PR adalah perantara yg menghubungkan antara organisasi/ instansi dengan mayarakat memiliki sifat-sifat sebagai berikut. 1) Timbal balik . Hubungan yang bersifat dua arah pada rangka mendukung fungsi serta tujuan manajemen dengan mempertinggi pembinaan kerja sama serta menaruh manfaat bagi sekolah maupun rakyat. Dua) Sukarela. Hubungan yang dilaksanakan secara iklas. Tiga) Berkesinambungan. Hubungan yg berlangsung secara terus-menerus

Menurut Bernay (Ruslan, 2006) ada 3 fungsi utama humas yaitu: (1) memberikan penerangan kepada masyarakat, (2) melakukan persuasi buat membarui sikap serta perbuatan warga secara pribadi, dan (3) berupaya buat mengintegrasikan sikap dan perbuatan suatu badan/forum sesuai menggunakan sikap serta perbuatan warga atau kebalikannya. Selanjutnya, fungsi humas menurut Cutlip & Centre, and Canfield ( 1982) merupakan: (1) menunjang aktivitas utama manajemen dalam mencapai tujuan beserta, (dua) membina interaksi yang harmonis antara badan/organisasi menggunakan publiknya yang adalah halayak sasaran, (3) mengidentifikasi segala sesuatu yang berkaitan menggunakan opini, persepsi dan tanggapan rakyat terhadap badan/organisasi yang diwakilinya, atau sebaliknya, (4) melayani hasrat publiknya serta memberikan sumbang saran pada pimpinan demi tujuan dan manfaat bersama, (5) membentuk komunikasi 2 arah timbal kembali, dan mengatur kabar, publikasi serta pesan dari badan/ organisasi ke publiknya atau kebalikannya, demi tercapainya citra positif bagi ke 2 belah pihak.

Berdasarkan pendapat di atas, bisa disimpulkan bahwa fungsi humas merupakan sebagai berikut. 1) Agen pembaharuan, dua) Wadah kolaborasi, 3) Penyalur aspirasi, 4) Pemberi warta.

Posisi humas/PR berada pada antara organisasi/instansi dan masyarakat sehingga kedudukan humas/PR merupakan menilai perilaku warga (publik) supaya tercipta keserasian antara rakyat menggunakan kebijaksanaan organisasi /instansi. Oleh karena itu, kegiatan, acara, humas, tujuan (goal) dan sampai target yang hendak dicapai sang organisasi/instansi tadi nir terlepas menurut dukungan, dan gambaran positf berdasarkan pihak publiknya. Fungsi humas/PR dalam menyelenggarakan komunikasi timbal balik 2 arah (reciprocal two way traffic communication) antara organisasi/instansi yang diwakilinya dengan publik sebagai sasaran (target audience) pada akhirnya dapat memilih sukses atau tidaknya tujuan serta citra yang hendak dicapai sang organisasi bersangkutan.